Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN FRESIDE}I REPUBUK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2O1O TENTANG ADMINISTRASI PRA"IURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (6) dan Pasal 53 ayat (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2O04 tentang Tentara Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2Ol0 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia; Mengingat 2 1 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 4439) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104); SK No249536A 3. Peraturan . . .
3 PFESIDEN REPUEUK INDONESIA -2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMEzuNTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2O1O TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol0 Nomor 5O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam dengan: Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
Prajurit adalah anggota TNI.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin TNI.
Pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki kepra-iuritan yang didasarkan atas kualilikasi yang telah dimiliki oleh setiap Prajurit. Menetapkan 1 SK No249575A
Ikatan...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3-
Ikatan Dinas adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara guna menjalani Dinas Keprajuritan.
Ikatan Dinas Prajurit Sukarela adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara yang atas kemauan sendiri mengikatkan diri guna menjalani Dinas Keprajuritan.
Ikatan Dinas Pra-iurit Wajib adalah hubungan hukum antara seseorang Warga Negara dengan negara guna menjalani Dinas Keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan undangundang.
Ikatan Dinas Pertama adalah Ikatan Dinas yang dibuat guna menjalani Dinas Keprajuritan untuk yang pertama kalinya selama jangka waltu tertentu sebagai Prajurit Karier. 1 l. Ikatan Dinas Lanjutan adalah Ikatan Dinas yang berlaku terhitung mulai tanggal berakhir masa Ikatan Dinas Pertama.
Ikatan Dinas Pendek adalah Ikatan Dinas Keprajuritan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai dengan persyaratan.
Ikatan Dinas Khusus adalah Ikatan Dinas dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun sebagai tambahan yang dikenakan bagi Prajurit TNI yang mengikuti pendidikan dalam rangka memperdalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu di luar lembaga pendidikan TNI dengan biaya negara.
Dinas Keprajuritan adalah pengabdian seseor.rng Warga Negara sebagai Prajurit baik sebagai Prajurit Sukarela maupun sebagai Prajurit Wajib.
Prajurit Sukarela adalah Warga Negara yang atas kemauan sendiri mengabdikan diri dalam Dinas Keprajuritan.
Prajurit. . . SK No 2552102 A
PRESIDEN K INDONESIA -4-
Prajurit Karier adalah Prajurit Sukarela yang menjalani Dinas Kepra-iuritan secara purna waktu berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun yang dapat diperpanjang.
Prajurit Sukarela Dinas Pendek adalah pra-iurit Sukarela yang menjalani Dinas Keprajuiitan secara purna waktu berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (seputuh) tahun dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai dengan persyaratan.
Prajurit wajib adalah Warga Negara yang mengabdikan diri dalam Dinas Kepra-juritan karena diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Prajurit Siswa adalah Warga Negara yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi Prajurit.
Penyediaan adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk memproses seseorang Warga Negara menjadi Prajurit Sukarela dan Prajurit wajib.
Penerimaan adalah proses Warga Negara yang secara sukarela ingin mengabdikan diri menjadi Prajurit.
Pengerahan adalah proses Warga Negara untuk menjalani Dinas Keprajuritan secara wajib berdasarkan undang-undang.
Pendidikan Pertama adalah pendidikan untuk membentuk Prajurit Siswa menjadi Prajurit yang ditempuh melalui pendidikan dasar keprajuritan.
Pendidikan Pembentukan adalah pendidikan untuk membentuk tamtama menjadi bintara atau bintara menjadi perwira yang ditempuh melalui pendidikan dasar golongan Pangkat.
Atasan . . . SK No 255403 A
PRESIDEN BLIK INDONESIA -5-
Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disebut Ankum adalah atasan langsung yang mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan berwenang melakukan penyidikan berdasarkan undang-undang.
Perwira Penyerah Perkara yang selanjutnya disebut Papera adalah perwira yang oleh atau atas dasar undang-undang mempunyai wewenang untuk menentukan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya, diserahkan kepada atau diselesaikan di luar pengadilan, dalam lingkungan peradilan militer, atau dalam lingkungan peradilan umum.
Administrasi Prajurit adalah suatu rangkaian kegiatan pekerjaan yang berkaitan dengan siklus pembinaan Pr4iurit mulai dari Penyediaan, pendidikan, penggunaan dan perawatan sampai dengan pemisahan.
Rawatan Kedinasan adalah segala pemberian dalam bentuk materiil dan nonmateriil oleh negara guna memenuhi kebutuhan insani baik jasmani maupun rohani meliputi penghasilan Prajurit, rawatan Prajurit, rawatan keluarga Prajurit, dan anugerah.
Dewan Kehormatan Perwira adalah suatu wadah bersifat ad hoc dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk memeriksa perwira yang mempunyai tabiat dan/ atau perbuatan lain yang nyata-nyata merugikan disiplin keprajuritan atau TNI dan memberi saran dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang.
Kenaikan Pangkat Reguler adalah kenaikan Pangkat yang diberikan kepada Prajurit yang telah memenuhi persyaratan jabatan dan masa peninjauan Pangkat. 31.Kenaikan... SK No255404A
PRESIOEN K IND -6- ESIA 2 3 I . Kenaikan Pangkat Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KPLB adalah kenaikan Pangkat yang diberikan kepada Prajurit dalam melaksanakan tugas secara langsung baik tugas tempur maupun tugas nontempur, dengan pertaruhan jiwa raga dan berjasa melampaui panggilan tugas tanpa memedulikan keselamatan jiwanya melakukan tindakan kepahlawanan demi bangsa dan negara yang walaupun tindakan itu tidak dilakukannya ia tidak akan dipersalahkan.
Kenaikan Pangkat Penghargaan adalah kenaikan Pangkat yang diberikan kepada Prajurit menjelang akhir Dinas Keprajuritan karena telah melaksanakan pengabdiannya secara sempurna dan tanpa terputus dengan dedikasi dan prestasi kerja yang tinggi. Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 21 diubah sehingga Pasal 2 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (1) Masa Ikatan Dinas Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut:
bintara dan tamtama sampai usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
perwira sampai dengan Pangkat kolonel sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
perwira tinggi bintang 1 (satu) sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
perwira tinggi bintang 2 (dua) sampai usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun;
perwira tinggi bintang 3 (tiga) sampai usia paling tinggi 62 (enasn puluh dua) tahun; dan
perwira tinggi bintang 4 (empat) sampai usia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (2) P
. . SK No255405A
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - (2) Prajurit Karier yang akan mengakhiri Dinas Keprajuritan setelah berakhirnya masa Ikatan Dinas Pertama harus mengajukan pernohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang secara hierarkhis paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa Ikatan Dinas Pertama berakhir. (3) Prajurit Karier yang selesai menjalankan masa Ikatan Dinas Pertama dan tidak mengajukan berhenti karena alasan tertentu dianggap melanjutkan Ikatan Dinas Lanjutan. (4) Untuk kepentingan TNI, Panglimi:. dapat mengakhiri masa lkatan Dinas Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pada saat atau setelah Prqlurit yang bersangkutan menjalani Dinas Keprajuritan selama 20 (dua puluh) tahun. (5) Pengakhiran masa Ikatan Dinas Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan kepada Prajurit yang bersangkutan dalam waltu 1 (satu) tahun sebelum masa Ikatan Dinas Lanjutan berakhir. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Ikatan Dinas Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Panglima. 3 Ketentuan Pasal 27 diubah sebagai berikut: sehingga berbunyi Pasal 27 (1) Kenaikan Pangkat terdiri atas:
Kenaikan Pangkat Reguler; dan
Kenaikan Pangkat l<husus. (2) Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
Kenaikan Pangkat Reguler periodik; dan
Kenaikan Pangkat Reguler percepatan. SK No255405A (3) Kenaikan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- (3) Kenaikan Pangkat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) huruf b terdiri atas:
KPLB; dan
Kenaikan Pangkat Penghargaan. 4 (4) KPLB terdiri atas:
KPLB operasi militer perang;
KPLB operasi militer selain perang;
KPLB operasi militer perang anumerta; dan
KPLB operasi militer selain perang anumerta. (5) Penetapan kenaikan Pangkat kolonel dan ke/dalam Pangkat perwira tinggi oleh Presiden. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat $) diatur dengan Peraturan Panglima. Di antara Bagian Ketiga dan Bagian Keempat Bab IV disisipkan I (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga A Penurunan Pangkat Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27A (1) Prajurit yang melanggar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat diturunkan Pangkatnya. (2) Penurunan Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (3) K
. . 5 SK No255407A
6 PRESIDEN K INDONESIA -9- (3) Ketentuan mengenai penurunan Pangkat diatur dengan Peraturan Panglima. Ketentuan Pasal 32 diubah sebagai berikut: sehingga berbunyi Pasal 32 (1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/ lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung. (2) Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian/ lembaga dan memiliki kesesuaian kualifikasi dan kompetensi dengan persyaratan jabatan serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga. (3) Permintaan pimpinan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Panglima. (4) Panglima menyampaikan penugasan Prajurit kepada pimpinan kementerian/ lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan tertentu bagi Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dilakukan sesuai kebutuhan organisasi kementerian dan lembaga. SK No 255408 A (6) Pembinaan . . .
FRESIDEN PUBLIK INDONESIA -10- 7 (6) Pembinaan karier Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima melalui koordinasi dengan pimpinan kementerian dan lembaga. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan Pra,iurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Panglima. Ketentuan Pasal 48 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 48 (1) Prajurit dan Prajurit Siswa yang dalam pertempuran berjasa melampaui panggilan tugas dianugerahi KPLB operasi militer perang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) huruf d" atau KPLB operasi militer perang anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal2T ayat (4) huruf c. (2) Prajurit dan Prajurit Siswa yang mendapat penugasan khusus dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas dianugerahi KPLB operasi militer selain perang sebagaimana dimb.ksud dalam Pasal 27 ayat (4) huruf b atau KPLB operasi militer selain perang anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) huruf d. (3) Prajurit yang sangat berjasa bagi kepentingan organisasi TNI dan/atau negara dapat dianugerahi Kenaikan Pangkat Reguler percepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf b, kenaikan Pangkat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, dan/atau penghargaan lainnya. SK No255409A (4) Ketentuan . . .
8 PRESIDEN BLIK INDONESIA
- 11-(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai penganugerahan kenaikan Pangkat dan penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima. Ketentuan Pasal 50 diubah sebagai berikut: sehingga berbunyi
Pasal 50
(l) Prajurit melaksanakan Dinas sampai dengan batas usia pensiun. Keprajuritan(2)Batas usia pensiun Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun dan paling rendah 42 (empat puluh dua) tahun;
perwira sampai dengan Pangkat kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dan paling rendah 48 (empat puluh delapan) tahun;
perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan paling rendah 48 (empat puluh delapan) tahun;
perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 6l (enam puluh satu) tahun dan paling rendah 48 (empat puluh delapan) tahun;
perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun dan paling rendah 48 (empat puluh delapan) tahun;
khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa Dinas Keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; dan
khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkarr dengan Keputusan Presiden. SK No255410A (3) Batas...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- 9 (3) Batas usia tunjangan bersifat pensiun bagi perwira paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun. (4) Batas usia tunjangan bersifat pensiun bagi bintara dan tamtama paling rendah 38 (tiga puluh delapan) tahun dan paling tinggi 41 (empat puluh satu) tahun. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan L (satu) pasal, yakni Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5OA (1) Batas usia pensiun Prajurit yang menduduki jabatan fungsional TNI untuk jabatan fungsional keahlian diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
ahli utama paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
ahli madya paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
ahli muda paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan
ahli pertama paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun. (2) Batas usia pensiun Prajurit yang menduduki jabatan fungsional TNI untuk jabatan fungsional keterampilan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
penyelia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
mahir paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
terampil paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan
pemula paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun. SK No2554ll A lO.Ketentuan...
FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -13-
Ketentuan Pasal 51 diubah sebagai berikut: sehingga berbunyi Pasal 51 (1) Prajurit Karier diberhentikan dengan hormat dari Dinas Kepra-juritan karena:
atas permintaan sendiri dan disetujui;
telah berakhir masa Ikatan Dinas;
menjalani masa pensiun;
tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;
beralih status menjadi aparatur sipil negara;
menduduki jabatan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki oleh seorang Prajurit;
gugur, tewas, atau meninggal dunia;
tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 (satu) tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas; atau
berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas. (2) Pr4lurit yang berhenti dari Ikatan Dinas sebelum berakhirnya masa Ikatan Dinas Pertama dan/ atau Ikatan Dinas Khusus, wajib mengembalikan biaya negara yang telah dikeluarkan. (3) Pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilaksanakan oleh:
Dewarn Kebijakan Tinggi, bagi perwira tinggi; dan
Dewan Pertimbangan Karier, bagi perwira setingkat kolonel ke bawah, bintara, dan tamtama. SK No255412A (4) Ketentuan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14- (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian dengan hormat Prajurit Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian biaya negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah sehingga Pasal T2 berbunyi sebagai berikut: Pasd72 (l) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena gugur atau tewas kepada ahli warisnya diberikan pensiun warakawuri atau duda dan tunjangan anak yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatimpiatu, atau tunjangan orang tua (ayah atau ibu kandung) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Prajurit Siswa yang diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama karena gugur atau tewas, kepada ahli warisnya diberikan:
pensiun warakawuri atau duda atau tunjangan anak yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim-piatu, atau tunjangan orang tua (ayah atau ibu kandung) sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit dengan dasar perhitungan 100% (seratus persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama; dan
uang duka gugur atau tewas sebesar 6 (enam) kali gaji dengan dasar perhitungan dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama.
Ketentuan . . . SK No 255413 A
PRESIDEN REPUELIK ]NDONESIA -15-
Ketentuan ayat (1) Pasal 73 diubah Pasal 73 berbunyi sebagai berikut: Pasal 73 sehingga (1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan pensiun warakawuri atau duda, atau tunjangan anak yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatimpiatu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Prajurit Siswa yang diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama karena meninggal dunia, kepada warakawuri atau duda atau anak yatim atau piatu, atau anak yatimpiatu, diberikan uang duka sebesar 3 (tiga) kali gaji dengan dasar perhitungan 1007o (seratus persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama.
Di antara Pasal 76 dan Pasal 77 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 76A sehingga berbunyi sebagei berikut: Pasal 76A (1) Khusus bagi perwira yang telah memasuki usia pensiun dan memenuhi persyaratan, dapat direkrut sebagai peru'ira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi. (2) Persyaratan sebagai perwira komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
sehat jasmani dan rohani;
memiliki spesialisasi dan kualilikasi tertentu yang dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan pertahanan negara; dan
persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan. SK No255414A (3) Penggunaan . . .
PRESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA -16- (3) Penggunaan perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perekrutan sebagai perwira komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan I (satu) bab, yakni BAB VIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIA KETENTUAN LAIN-LAIN
Di antara Pasal 76A dan Pasal 77 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 76El sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 76El (l) Dalam hal tertentu, Presiden dapat mengangkat perwira cadangan. (2) Pengangkatan perwira cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertqjuan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan TNI. (3) Ketentuan lebih lanj ut mengenai perwira cadangan diatur dengan Peraturan Panglima. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No255415A Agar
FRESIDEII REFUEUK INDONESIA -t7- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2025 MENTERI SEKRETAzuS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 135 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA d Bidang Perundang-undangan an Administrasi H ttd ttd * KF * Elrl * ,,( tt{ SK No2495374 S Djaman
FRESIDEN REFUBUK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2O1O TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA UMUM Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO4 tentangTentara Nasional Indonesia. Peraturan Pemerintah ini melandasi penyelenggaraan pembinaan administrasi Prajurit dalam pengabdiannya sebagai Prajurit, mulai dari saat penyiapan Warga Negara yang memenuhi persyaratan dan terpilih untuk menjadi Prajurit sampai setelah berakhirnya menjalani Dinas Kepra.juritan. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO4 tentarrg Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2O25 tentang Penrbahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2O04 tentang Tentara Nasional Indonesia antara lain menyatakan bahwa Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung. Selanjutnya, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dinyatakart bahwa Prajurit melaksanakan Dinas Keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun serta menetapkan batas usia pensiun Pra.iurit. I SK No249538A Berdasarkan . . .
Berdasarkan hal tersebut, Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia perlu diubah menyesuaikan dengan perubahan Undang-Undang Nomoi 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (6) dan Pasal 53 ayat (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20O4 tentang Tentara Nasional Indonesia, yakni tcrkait dengan prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga dan batas usia pensiun Prajurit. Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi: PRESIDEN UBLIK INDONESIA -2- masa Ikatan Dinas Lanjutan; kenaikan dan penurunan Pangkat; penempatan Prajurit pada kementerian/lembaga; batas usia pensiun Pr4jurit; batas usia pensiun Prajurit yang menduduki jabatan fungsional TNI; perekrutan perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi; dan pengangkatan perwira cadangan. I 2 3 4 5 6 7 II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal I Cukup jelas. Angka 2, Pasal 2l Cukup jelas. Angka 3 Pasal 27 Ayat (1) Cukup jclas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3)... SK No255418A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Huruf b Huruf c Huruf d Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "KPLB operasi militer perang" adalah kenaikan Pangkat yang diberikan kepada Pra-lurit dalam melaksanakan tugas pertempuran secara langsung dengan pertaruhan jiwa raga dan berjasa melampaui panggilan tugas. Yang dimaksud dengan "KPLB operasi militer selain perang" adalah kenaikan Pangkat yang diberikan kepada Prajurit dalam melaksanakan tugas khusus secara langsung dengan pertaruhan jiwa raga dan berjasa melampaui panggilan tugas. Yang dimaksud dengan "KPLB operasi militer perang anumerta" adalah kenaikan Pangkat yang diberikan kepada Pr4iurit yang gugur atau tewas dalam pertempuran secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas. Yang dimaksud dengan "KPLB operasi militer selain perang anumerta" adalah kenaikan Pangkat yang diberikan kepada Prajurit yang gugur atau tewas clalam melaksanakan tugas operasi militer selain perang secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas. Angka 4 Cukup;elas. Angka5... SK No255419A
PRESIOEN REFUBLIK INDONES]A -4- Angka 5 Pasal 27A Ayat (l) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang mengenai hukum pidana militer. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 6 Pasal 32 Cukup jelas. Angka 7 Pasal 48 Cukup jelas. Angka 8 Pasal 50 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 50A Cukup jelas. Angka 10 Pasal 51 Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan "atas permintaan sendiri" adalah berhenti dari Dinas Keprajuritan sebelum berakhirnya masa ikatan Dinas Keprajuritan. Huruf b Yang dimaksud dengan "telah berakhir masa Ikatan Dinas" adalah Prajurit yang telah menjalani masa Ikatan Dinas Pertama dan: SK No255420A
tidak
PRESIDEN UBLIK INDONES -5-
tidak memperpanjang masa Ikatan Dinas Lanjutan serta mengajukan permohonan berhenti dari Dinas Keprajuritan dan disetujui oleh pejabat yang berwenang; atau
tidak diperpanjang masa Ikatan Dinas Lanjutan setelah 20 (dua puluh) tahun menjalani Dinas Keprajuritan, yang didasarkan kepada rencana kebutuhan dan pengendalian Prajurit. Huruf c Yang dimaksud dengan "menjalani masa pensiun" adalah masa di mana Prajurit tersebut selesai melaksanakan Dinas Kepra-iuritan untuk kembali ke masyarakat. Pada dasarnya setiap Prajurit yang sudah menjalani Dinas Keprajuritan telah mencapai masa dinas 20 (dua puluh) tahun dapat diberi kehormatan untuk menjalani masa pensiun. Huruf d Yang dimaksud dengan "tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani" adalah Prajurit yang karena sebab tertentu mengalami cacat berat atau cacat sedang. Huruf e Yang dimaksud dengan "beralih status menjadi aparatur sipil negara" adalah Prajurit yang alih status menjadi aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai aparatur sipil negara. Huruf f Yang dimaksud dengan "jabatan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki oleh seorang Prajurit" adalah jabatan politis. Huruf g Yang dimaksud dengan "gugur" adalah mati dalam melaksanakan tugas atau tugas pertempuran sebagai akibat tindakan langsung lawan. Yang . . . SK No255421A
PRESIDEN K ]NDONESIA -6- Yang dimaksud dengan ,tewas, adalah mati dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan akibat tindakan langsung lawan. Yang dimaksud dengan "meninggal dunia" adalah mati tidak dalam rangka melaksanakan tugas dan bukan karena bunuh diri. Hurufh Yang dimaksud dengan "hilang dalam tugas" adalah Pra,iurit yang tJdak bergabung kembali ke kesatuannya sejak konsolidasi setelah selesai menjalankan tugas dan tidak diketahui keberadaannya. Pejabat yang berwenang menyatakan hilang dalam tugas adalah Panglima atau pejabat yang ditunjuk. Huruf i Yang dimaksud dengan "pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas" adalah:
dinas memerlukan pengurangan jumlah Prajurit karena kelebihan tenaga yang disebabkan terjadinya penghapusan sebagian maupun seluruhnya dari bagian atau kesatuannya karena perubahan susunan organisasi TNI.
tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional paling singkat selama I (satu) tahun berturut-turut karena tidak memenuhi persyaratan administratif dan kemampuan untuk menduduki suatu jabatan, kecuali sedang mengikuti pendidikan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Yang dimaksud dengan uDewan Kebijakan Tinggi" adalah suatu wadah yang bersifat
hocyatg dibentuk oleh pejabat yang berwenang dan merupakan bagian dari Dewan Pertimbangan Karier untuk membantu pimpinan dalam menyelenggarakan pembinaan karier perwira tinggi TNI. Yang . . . SK No2554224
FITESIDEN REFUBLIK INDONESIA 7 Yang dimaksud dengan "Dewan Pertimbangan Kaie? adalah suatu wadah yang bersifat ad lnc yang dibentuk dalam rangka membantu pimpinan dalam menyelenggarakan pembinaan karier Prajurit. Ayat (a) Cukup jelas. Angka 11 PasaJT2 Cukup jelas. Angka 12 Pasal 73 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 76A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan' adalah peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 14 Cukup jelas. Angka 15 Pasal 768 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7130 SK No249539A