Tata Cara Pengelolaan Aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN ASET BADAN PENGELOI,A INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a b bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara berwenang memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset serta berrrenang mengelola aset berdasarkan tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3H ayat (4) dan Pasal 3I ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2O03 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2O25 tentang Pembahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara; SK No257702A Mengingat. . .
Mengingat Menetapkan l. 2. PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20O3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan lrembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O25 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN ASET BADAN PENGELOI,A INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia. 2, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN. SK No257682A
Badan. . .
3 4 ifiEFIIrIlN K INDONESIA -3- Badan Pelaksana adalah organ Badan yang bertugas menyelenggaralan pengurusan operasional Badan. Dewan Pengawas adalah organ Badan yang bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana. Perusahaan Induk Investasi yang selanjutnya disebut Holding Investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/ atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan/ atau Badan. Perusahaan Induk Operasional yang selanjutnya disebut Holding Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain. Aset Badan adalah segala bentuk barang atau bentuk kekayaan yang dimiliki oleh Badan yang dapat dinilai dengan uang dan memiliki nilai tukar dan/atau nilai ekonomi. BAB II ASE-T BADAN 5 6 7 Bagian Kesatu Wewenang dan Prinsip Pengelolaan Aset Badan (1) (21 Pasal 2 Aset Badan merupakan milik dan tanggung jawab Badan. Badan berwenang dan bertanggu.ng jawab melakukan pengelolaan Aset Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pengelolaan Aset Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan. SK No 257681 A (3) Bagian
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -4- Bagian Kedua Sumber Aset Badan Pasal 3 Sumber Aset Badan berasal dari:
penyertaan modal;
hasil pengembangan Aset Badan;
pemindahtanganan aset negara atau Aset BUMN; d, hibah; dan/atau
sumber lain yang sah. Bagian Ketiga Jenis Aset Badan Pasal 4 Jenis Aset Badan terdiri atas:
saham;
surat berharga;
kas atau setara kas;
piutang;
tanah dan/ atau bangunan; dan
barang atau kekayaan lainnya. Bagian Keempat Penggunaan Aset Badan Pasal 5 (1) Aset Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat digunakan untuk:
cadangan;
pengeluaran operasional Badan;
investasi;
setoran ke Negara Republik Indonesia; dan/atau
penggunaan lainnya. SK No 257680A (2) C
. .
FRESIDEN REPI,JBLIK INDONESIA -5- (21 Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit dilakukan dalam bentuk pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/ atau melakukan akumulasi modal. (3) Pengeluaran operasional Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengeluaran yang dilakukan oleh Badan untuk menjalankan kegiatan operasional jangka pendek dan biaya investasi. (4) Pengeluaran operasional Badan untuk menjalankan kegiatan operasional jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan Badan untuk pelaksanaan kegiatan sosial Badan. Brgian Kelima Kerja Sama Aset Badan Pasal 6 (1) Untuk meningkatkan nilai Aset Badan, Badan dapat melakukan pengelolaan Aset Badan melalui kerja sama dengan pihak ketiga termasuk Holding Investasi dan Holding Operasional. l2l Pemilihan kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan mekanisme tender, pemilihan terbatas, dan/ atau penunjukan langsung. (31 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan melalui:
kuasa kelola; dan/atau
bentuk kerja sama lain. (4) Kerja sama melalui kuasa kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan penyerahan pengelolaan Aset Badan yang diperjanjikan kepada pihak ketiga. (5) Bentuk kerja sama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a, sewa menyewa;
pemanfaatan Aset Badan;
pengelolaan . . . SK No2576794
(6) (7t (8) (e) (10) PRESIDEN UBUK INDONESIA -6-
pengelolaan dana atau investasi; dan/atau
kerja sama lain. Dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga selain Holding Investasi dan Holding Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan mempertimbangkan:
reputasi;
kemampuan keuangan; dan/atau
keahlian pihak ketiga calon mitra kerja sama. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menempatkan Badan sebagai pemegang kedudukan penentu dalam pengambilan kebijakan dan keputusan. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang paling sedikit memuat:
para pihak;
objek;
jangka waktu; dan
hak dan kewajiban para pihak. Badan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dalam Peraturan Badan. Bagian Keenam Pemindahtanganan Aset Badan Pasal 7 Badan dapat melakukan pemindahtanganan Aset Badan. Pemindahtanganan Aset Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
jual-beli; atau
cara lain yang sah. (1) t2l BABIII ... SK No 257678 A
K INDONESIA -7 - BAB III IT{VESTASI Bagian Kesatu Bentuk Investasi Pasa1 8 Badan dapat melakukan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung, serta melakukan kerja sama dengan Holding Investasi, Holdirry Operasional, dan pihak ketiga. Pasal 9 Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam bentuk:
penyertaan modal;
surat berharga;
kas atau setara kas;
piutang; dan/atau
tanah dan/atau bangunan. Pasal L0 Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
kepemilikan 99olo (sembilan puluh sembilan persen) saham Seri B pada Holding Operasional; dan
kepemilikan 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham Seri B pada Holding Investasi. Pasal 11 Surat berharga sebagaimana dimalsud dalam Pasal t huruf b meliputi:
surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia;
surat . . . SK No 257677A
PRESIDEN BUK INDONES -8-
surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia; dan
surat berharga yang diterbitkan oleh BUMN dengan peringkat setara inuesfm ent grade. Pasal 12 Kas atau setara kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c meliputi:
uang tunai;
giro; dan
deposito. Pasal 13 Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf d meliputi pemberian pinjaman kepada Hol.ding Operasional dan pinjaman kepada Holding Investasi. Pasal 14 Tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf e merupakan tanah dan/ atau bangunan yang diperoleh Badan secara sah. Bagran Kedua Perencanaan dan Batasan Investasi Pasal 15 (1) Badan menyusun rencana investasi tahunan sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran tahunan Badan. l2l Badan Pelaksana menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Presiden. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pen5rusunan rencana kerja dan anggaran tahunan diatur dalam Peraturan Badan. SK No 257676 A Pasal
. .
PRESIDEN PUELIK INOONES -9- Pasal 16 (1) Badan menetapkan batas alokasi investasi dan penyesuaian terhadap batas alokasi investasi untuk masing-masing bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai batas alokasi investasi dan penyesuaian terhadap batas alokasi investasi diatur dalam Peraturan Badan. B"gian Ketiga Evaluasi Pelalsanaan Investasi Pasal 17 (1) Badan melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan investasi, kinerja aset investasi, kebutuhan investasi, dan/ atau kebutuhan operasional di tahun yang akan datang. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan atas pengelolaan investasi yang akan dilakukan. (3) Sebagai tindak lanjut evaluasi atas kinerja aset investasi, Badan dapat memutuskan untuk melakukan ant loss dan total loss. (41 Badan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang dialibatkan oleh cut toss dan fotal loss sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jika dapat membuktikan:
kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
keputusan telah diambil dengan iktikad baik dan kehati-hatian berdasarkan kajian yang memadai;
tidak terdapat benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung;
tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah; dan
keputusan tersebut ditujukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar. SK No 257675 A (5) Ketentuan . . .
PRESTDEN PUEUK INOONESIA -10- (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi pelaksanaan investasi termasuk pelaksanaan cut loss dan total loss diatur dalam Peraturan Badan. BAB IV PINJAMAN DAN PENJAMINAN Bagian Kesatu Penerimaan Pinjaman Pasal 18 Badan dapat memperoleh penerimaan pinjaman untuk:
pemenuhan kebutuhan operasional; dan/atau
mendukung kebutuhan pendanaan pada Operasional atau Holding Investasi. Holding Pasal 19 Penerimaan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri. Pasal 20 Badan Pelaksana mengajukan usulan penerimaan pinjaman kepada Dewan Pengawas untuk selanjutnya mendapatkan persetqjuan dari Presiden. Bagian Kedua Pemberian Pinjaman Pasal 21 Badan dapat memberikan pinjaman kepada Holding Operasional atau Holding lnvestasi untuk pemenuhan:
kebutuhanoperasional; dan/atau
kebutuhan selain operasional. Pasa
. . SK No 257674A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _ lt _ Pasal22 (1) Badan melakukan penilaian atas permohonan pemberian pinjaman dari Holding Operasional atau Holding lnvestasi. (21 Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan dapat menyetujui seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh permohonan pinjaman dari Holding Operasional atau Holding Investasi. Pasal 23 (1) Dalam memberikan pinjaman, Badan dapat meminta agunan berupa aset Holding Operasional atau aset Holding Investasi. (21 Pemberian pinjaman dituangkan dalam pe{anjian pinjaman antara Badan dan Holding Operasional atau HoLding Investasi. Pasal 24 Badan Pelaksana mengajukan usulan pemberian pinjaman kepada Dewan Pengawas untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Presiden. Pasal 25 Badan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencairan pemberian pinjaman dan penerimaan pembayaran kewajiban dari HoLding Operasional atau HoLding Investasi. Bagian Ketiga Pemberian Agunan dan Penjaminan Pasal 26 (1) Badan berwenang untuk mengagunkan Aset Badan dengan persetr{uan Presiden. (21 Aset Badan dalam bentuk penyertaan saham pada HoLding Investasi atau HoLding Operasional, tidak dapat diagunkan. Badan dapat Investasi. Pasal 27 memberikan penjaminan kepada HoLdirq Pasal
. . SK No 257573 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA t2 Pasal 28 (1) Pemberian penjaminan kepada Holding Investasi dilakukan berdasarkan perrnohonan yang diajukan oleh Holding Investasi kepada Badan. (2) Badan Pelaksana melakukan penilaian atas permohonan pemberian penjaminan dari Holding lnvestasi. (3) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pelaksana mengajukan usulan pemberian penjaminan HoLding Investasi kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. (4) Dewan Pengawas dapat menyetujui atau menolak usulan penjaminan kepada Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 29 Badan Pelaksana persetujuan atau penolakan pemberian penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) kepada Holding Investasi. Pasal 3O Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan pinjaman, pemberian pinjaman, tata cara permohonan pemberian dan penerimaan pinjaman dan kriteria penilaian pemberian pinjaman, serta pemberian dan tata cara permohonan agunan dan penjaminan diatur dalam Peraturan Badan. BAB V PENILAIAN, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN Bagran Kesatu Penilaian Aset Badan Pasal 31 (1) Badan dalam melakukan penilaian atas kualitas Aset Badan, menerapkan prinsip kehatihatian. l2l Badan dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penilaian atas kualitas Aset Badan. (3) Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan menilai, memantau, dan mengambil langkah yang diperlukan agar kualitas Aset Badan tetap terjaga. (4) Ketentuan . . . SK No 257672 A
FRESIDEN ELIK INDONESIA -13_ (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian atas kualitas Aset Badan diatur dalam Peraturan Badan. Bagian Kedua Akuntansi dan Pelaporan Aset Badan Pasal 32 (1) Akuntansi Aset Badan dilaksanakan melalui pencatatan atas setiap kegiatan transaksi dan kegiatan pengelolaan Aset Badan sesuai dengan standar akuntansi yang ditetapkan oleh Kepala Badan. {21 Badan Pelaksana melaporkan pelaksanaan pengelolaan Aset Badan kepada Dewan Pengawas secara berkala. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntansi dan pelaporan pengelolaan Aset Badan diatur dalam Peraturan Badan. BAB VI PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN ASET BADAN Pasal 33 (1) Badan dapat melakukan penghapusbukuan dalam rangka pengelolaan Aset Badan. (21 Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:
pemindahtanganan; dan/atau
kondisi tertentu. (3) Aset Badan yang dapat dihapusbukukan terdiri atas:
piutang macet yang telah dilakukan upaya pen,g'han piutang secara optimal dan telah dilakukan upaya restrukturisasi, tetap tidak tertagih dan tidak disebabkan oleh adanya kesalahan atau kelalaian;
investasi yang sudah tidak memiliki nilai dan/ atau tidak memiliki prospek pemulihan nilai (ree.oueryl; dan/atau
Aset . . . SK No257671A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -14- Aset Badan baik yang berwujud maupun tidak berwujud yang telah melampaui umur ekonomis, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau terdapat alternatif penggunaan lain yang lebih sesuai. (4) Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewenangan Badan untuk melakukan upaya penagihan atas piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang telah dihapusbukukan. Pasal 34 (1) Badan dapat melakukan penghapustagihan terhadap Aset Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a yang telah dilakukan penghapusbukuan. (21 Badan penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menjadi bagian dari persetujuan rencana keda dan anggaran tahunan Badan. (3) Badan Pelaksana menyampaikan usulan penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Dewan Pengawas untuk selanjutnya persetujuan dari Presiden. Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusbukuan dan penghapustagihan Aset Badan diatur dalam Peraturan Badan. BAB VII PENGGUNAAN HASIL PENGELOLAAN ASET BADAN Pasal 36 (1) Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan pengelolaan aset Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan keuntungan atau kerugian Badan. c SK No2576704 (2) Dalam . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 15-(2)Dalam hal Badan mengalami keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagian keuntungan dapat ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan I ata.u melakukan akumulasi modal. Pasal 37(1)Laba yang diperoleh Badan digunakan untuk:
cadangan wajib;
laba ditahan; dan
setoran ke Negara Republik Indonesia; l2l Badan menyisihkan sebagian laba tahun buku sebagai cadangan wajib dengan besaran yang diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan sebagai bagian dari laporan keuangan tahunan Badan. (3) Pembentukan cadangan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai mencapai 2O% (dua puluh persen) dari modal. (4) Bagian laba setelah penyisihan untuk cadangan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk laba ditahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (5) Setelah penyisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Presiden dapat menetapkan pembagian laba untuk setoran ke Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (6) Pembagian laba untuk setoran ke Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan laba yang diperoleh Badan diatur dengan Peraturan Badan. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 38 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A
. , SK No257666A
HI UBLIK NDONESIA 16- Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam lembaran Negara Republik Ditetapkan diJakarta pada tanggal 5 Agustus 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanlgal 5 Agustus 2O25 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR I23 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONES1A Perundang-undangan dan Hukum, ttd ttd SK No257665A Djaman
PRESIDEN REPUEUK TNDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN ASET BADAN PENGELOLA II\TVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA I, UMUM Pembentukan Badan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 telrtang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dimaksudkan untuk mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang oleh BUMN secara
Untuk merealisasikan fungsi dan tqiuan tersebut Badan memiliki karakteristik khusus yang dapat menjadikan Badan memiliki fleksibilitas dan profesionalitas dalam peningkatan nilai investasi, serta sebagai mitra strategis bagi investor asing. Dalam menjalankan tugasnya, Badan berwenang memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan Aset serta bertanggung jawab dan berwenang mengelola Aset berdasarkan tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan sebagaimana diatur dalam Pasal 3F dan Pasal 3J ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2O03 tentang Badan Usaha Milik N
Sehubungan dengan kewenangan tersebut serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3H ayat (4) dan Pasal 3I ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20O3 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. SK No257664A Secara
PRESIDEN K INDONESIA -2- Secara umum Peraturan Pemerintah ini memuat materi pokok yang disusun secara sistematis di antaranya mengenai Aset Badan, investasi, pinjaman, agunan, dan penjaminan, penilaian, akuntansi dan pelaporan, penghapusbukuan dan penghapustagihan, serta penggunaan hasil pengelolaan Aset Badan. Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum yang memadai bagi Badan dalam melaksanakan pengelolaan dan pengembangan Aset Badan, yang dalam pelaksanaannya harus tetap memperhatikan penerapan manajemen risiko. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pelaksanaan prinsip tata kelola yang baik antara lain dilakukan melalui pengelolaan seca.ra otonom dalam kerangka kewenangan yang dimiliki Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Hasil pengembangan Aset Badan berasal dari semua penambahan Aset Badan yang merupakan hasil dari penerimaan pembayaran dividen, penempatan investasi, dan kerja sama investasi. Huruf c Cukup jelas. Huruf
. . SK No 257663 A
EhI-FITaENI ELIK IN -3- NESIA Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "sumber lain yang sah' antara lain aset yang diperoleh dari pinjaman. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "penggunaan lainnya" antara lain penggunaan Aset Badan untuk melaksanakan kewenangan Badan dalam pemberian hibah kepada Nega.ra untuk menjaga porsi kepemilikan Negara pada Hoding Operasional dan Hoding Investasi. Ayat l2l Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kegiatan operasional jangka pendelf (OPEX) antara lain biaya pegawai, biaya administrasi dan umum, biaya pengadaan barang dan jasa, biaya kepegawaian, sewa gedung, pemeliharaan, dan biaya lainnya. Yang dimaksud dengan ubiaya investasi' antara lain biaya pembelian komputer, kendaraan, gedung, dan biaya investasi lainnya. Ayat(4)... SK No257552A
PRESIDEN PUEUK INOONESIA -4- Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" antara lain mitra investasi, manajer investasi, lembaga keuangan, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, dan/ atau entitas lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimalsud dengan "pemegang kedudukan penentu dalam pengambilan kebijakan dan keputusan" antara lain persetqiuan dalam menentukan batasan kerja sama. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. SK No257661 A Pasal 8...
IEil-+TTtr{I BLIK IN -5- NESIA Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Surat berharga yang dimiliki Badan dapat berupa surat berharga syariah. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Aset Badan dalam bentuk tanah dan/ atau bangunan dapat digunakan Badan untuk operasional Badan dan pengelolaannya dapat dilakukaa melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. SK No 257660 A Ayat(3)...
i, :I,FITII.N K INOONESIA -6- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "Badan" adalah organ dan pegawai Badan. Ayat (s) Cukup jelas. Pasal 18 Huruf a Hurufb Pasal 19 Pasal 2O Pasal 2 I Huruf a Penerimaan pinjaman untuk pemenuhan kebutuhan operasional tidak termasuk penerimaan pinjaman Badan untuk kebutuhan operasional pembentukan awal Badan yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Penerimaan pinjaman untuk kebutuhan pendanaan pada Holding Operasional atau Holding Investasi dalam bentuk mekanisme penerusan pinjaman (tuo step loanl kepada Holding Operasional ar.au H olding I nvestasi. Penerimaan pinjaman dapat menggunakan prinsip konvensional atau prinsip syariah serta dapat menggunakan mata uang Rupiah dan/ atau mata uang asing. Permohonan penerimaan pinjaman dapat dilakukan melalui mekanisme rencElna kerja anggaran tahunan atau sewaktu-waktu di Iuar rencana kerja anggaran tahunan apabila diperlukan. Pemberian pinjaman yang dilakukan Badan merupakan salah satu opsi yang dimiliki olelr, Holding Operasional atau Holding Investasi dalam memperoleh pinjaman. H
.. SK No257690A
PRESIDEN BLIK IN -7 - NESIA Huruf b Yang dimaksud dengan "kebutuhan selain operasional" antara lain untuk pembiayaan aksi korporasi seperti restrukturisasi BUMN. Pasal22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Permohonan pemberian pinjaman dapat dilakukan melalui mekanisme rencana kerja anggaran tahunan atau sewaktu-waktu di luar rencana kerja anggaran tahunan apabila diperlukan. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Ayat (1) Permohonan mengagunkan Aset Badan dapat dilakukan melalui mekanisme rencana kerja anggaran tahunan atau sewaktu-waktu di luar Fencana kerja anggaran tahunan apabila diperlukan' Ayat (2) Cukup jelas. Pasal2T Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. SK No 257689 A Pasal 29...
FRESIDEN BUK !NDONESIA -8- Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" antara lain kantor jasa penilai publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, kantor akuntan publik, dan tenaga Profesional lain. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf
. . SK No 257688 A
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -9- Hurrf c Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) CukuP jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Yang dimaksud "Aset Badan yang berwujud maupun tidak berwujud' antara lain berupa alat transportasi, perlengkapan kantor, persediaan kantor, peranti lunak, tanah, dan bangunan. Yang dimaksud dengan otelah melampaui umur ekonomis" antara lain nilai buku dari aset tersebut sudah 0 (nol).' SK No257687A Ayat(7)...
iTtrT{FTTTI OONESIA Ayat (7) Peraturan Badan mengatur antara lain mekanisme penggunaan laba sebagai cadangan wajib, laba ditahan, dan setoran ke Negara Republik Indonesia. KIN
- loPasal 38 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7119 SK No257686A