Penetapan Kepemilikan Saham Negara Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bahana Mitra Investa

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2025

REPUELIK INOONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO} PT BAHANA MITRA IM/ESTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa dalam rangka pembentukan Holdittg Investasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2025 tentang perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, telah dilakukan hibah saham milik Perusahaan Perseroan (persero) pT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia pada pT Bahana Mitra Investa kepada Negara sehingga Negara Republik Indonesia menjadi pemegErng saham sebesar 1% (satu persen) dan telah diklasifrkasikan menjadi saham Seri A Dwiwarna sehingga PI Bahana Mitra Investa menjadi Perusahaan Perseroan (persero); b. bahwa. . . SK No257639A

c PRESIDEN K INDONESIA -2- b. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Kepa1a Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Nomor SK-147/MBU10612025 dan Nomor SKB.O4/DI-BPlVll2025 tanggal 11 Juni 2025, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa ditunjuk sebagai perusahaan induk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AB Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; bahwa dalam rangka penatausahaan modal negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) .PT Bahana Mitra Investa sesuai ketentuan Pasal 4A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2025 ter:tang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2O03 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Bahana Mitra Investa dalam Peraturan Pemerintah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Kepemilikan Saham Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa;

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat SK No257488A

Undang-Undang . . .

2 *r+{tT{I K INDONESIA -3- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2O03 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O25 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7O97); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENEIAPAN KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA MITRA INVESTA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia menetapkan kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa sebagai akibat hibah saham milik Perusahaan Perseroan (Persero) PI Bahana Pembinaan Usaha Indonesia kepada Negara sebesar l% (satu persen) saham ekuivalen dengan Rp40.0O0.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang selanjutnya telah diklasifikasikan sebagai saham seri A Dwiwarna pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Bahana Mitra Investa. Pasal 2 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat melakukan perubahan nama dan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, serta Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Bahana Mitra Investa. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Menetapkan SK No257491A Agar

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2a Juli2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2a J:uIi2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 116 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, a ttd ttd SK No257640A Djaman

Komentar!