Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (Pn) Indra Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PEMERIMAH REPUBLIK TNDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERIMAH NOMOR 42 TAHUN 1970 TENTANG PENGALII{AN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN) INDRA IqRYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSEROI DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPI'BLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk mendukung program pemerintah dalam untuk negara rangka pangan serta mengoptimalkan peran badan usaha milik agen pembangunan nasional dalam dengan tetap usaha sebelumnya, perlu mengubah maksud dan tujuan scrta usaha Perseroan (Perscrol PT Indra Ikrya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sri dalam huruf a, perlu Peraturan Pemerintah tentang Penrbahan atas Nomor 42 Tahun l97O tentang Pengalihan Bentuk Negara (PN) Indra Karya menjadi Perusahaan Perscroan
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahun 1945; I SK No237095A
Undang-Undang. . .
PRESIDEN BLIK INDONESIA -2-
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan kmbarari Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagatmana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun l97O tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 6O);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO3 tentang Kedudukan, T\rgas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PER"IAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 43O5); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN I97O TENTANG BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN) INDRA KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun l97O tentang Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l97O Nomor 6O) diubah sebagai berikut: l. Di antara . . . SK No237095A
I PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -3- Di antara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IA MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan I (satu) pasal, yalni Pasal lA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1A (1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perkebunan dan konsultansi konstruksi, serta melakukan 2 pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (21 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama:
aktivitas usaha perkebunan;
aktivitas usaha perdagangan besar hasil perkebunan;
aktivitas usaha industri perkebunan;
aktivitas pergudangan dan penyimpanan;
aktivitas jasa konsultansi konstruksi;
aktivitasarsitektur;
aktivitas keinsinyuran;
aktivitas jasa inspeksi;
penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa;
aktivitas desain interior;
aktivitas jasa konsultansi; l.aktivitas... SK No237349A
EFEFIIITil K IND -4- (3)
aktivitas mendirikan atau turut serta dalam badan lain;
aktivitas kantor pusat;
investasi langsung atau tidak langsung; dan
aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tqiuan Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero). Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero). Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dapat melakukan perubahan nama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero). Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 3 SK No237093A Agar
REPUEUK INDONESIA -5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengrrndanga.n Feraturan dalam Negara Ditetenlon di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. tnt s Diundangkan diJakarta pada tanggd 16 Januari 2025 m ttd. I REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 3 Salinan sesuai dengan aslinya REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan I SK No237084A