Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025

SALINAN PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. b. bahwa penyederhanaan perizinan Berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko perlu dilakukan reformasi kebijakan secara berkelanjutan dalam mewujudkan kemudahan dalam memulai dan menjalankan usaha guna mendukung cipta kerja; bahwa penyederhanaan perizinan Berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2o2r tentang penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 I Tahun 2o2o tentang cipta Kerja perlu disempurnakan untuk semakin memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha terutama mengenai proses bisnis dan jaminan kualitas layanan; !1h*" dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, peraturan Pemerintah Nomor S Tahun ZOZ| tentang Penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko perlu diganti; c d bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, tan menetapkan Peraturan pemerintah ten Berusaha Berbasis Risiko; sebagaimana huruf c, perlu tang Perizinan SK No 253386 A Mengingat:

Mengingat Menetapkan 1 2 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha. Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6.Pemerintah... 1 2 3 4 5 SK No 251892A

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 7. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus. 8. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. 9. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Administrator KEK adalah Administrator KEK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus. 10. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan KPBPB adalah Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. 11. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. L2. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 13. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. 14. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. SK No 251891 A 15. Surat

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- 15. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPL adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 16. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. L7. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha. 18. Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 19. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 20. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik. 21. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan PBBR. 22. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 23. Penanaman Modal adalah Penanaman Modal sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan di bidang penanaman modal. 24. Penanaman . SK No 251890 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- 24. Penanaman Modal Asing adalah Penanaman Modal Asing sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan di bidang penanaman modal. 25. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupatenlkota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal. 26. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 27. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan rllang dengan rencana tata ruang. 28. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang lokasi usahanya berada di laut. 29. Persetujuan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PL adalah Persetujuan Lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 30. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan di bidang bangunan gedung. 31. Bangunan Gedung adalah Bangunan Gedung sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan di bidang bangunan gedung. 32. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan di bidang bangunan gedung. 33. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah Rencana Tata Ruang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang. 34. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah Rencana Detail Tata Ruang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang. 35.Analisis... SK No 251889 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- 35. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 36. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah Analisis Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 37. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 38. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 39. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 40. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. Pasal 2 (1) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan penyelenggaraan PBBR. (2) Ruang lingkup penyelenggaraan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

persyaratan dasar;

PB; C. PB UMKU;

norma, standar, prosedur, dan kriteria;

layanan Sistem OSS;

Pengawasan;

evaluasi . . SK No 251888 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 -

evaluasi dan reformasi kebijakan;

pendanaan;

penyelesaian permasalahan dan hambatan; dan

sanksi. Pasal 3 Penyelenggaraan PBBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha, melalui:

pelaksanaan penerbitan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU secara lebih efektif dan sederhana; dan

Pengawasan yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Untuk melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB. (21 PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah Pelaku Usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar terlebih dahulu, kecuali diatur lain dalam Peraturan Pemerintah ini. (3) Apabila PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilengkapi dengan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB UMKU. (41 Persyaratan dasar dan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (21serta PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diproses secara elektronik melalui Sistem OSS. (5) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terintegrasi secara elektronik dengan sistem di kementerian/lembaga. Pasal 5 (1) Penyelenggaraan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi sektor:

kelautan dan perikanan;

pertanian;

kehutanan . SK No 251887 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8-

kehutanan;

energi dan sumber daya mineral;

ketenaganukliran;

perindustrian;

perdagangan dan metrologi legal;

pekerjaan umum dan perumahan ralryat;

transportasi;

kesehatan, obat, dan makanan;

pendidikan dan kebudayaan;

pariwisata;

keagamaan;

pos, telekomunikasi, dan penyiaran; dan

pertahanan dan keamanan. (21 Selain sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan PB dan/atau PB UMKU meliputi pula sektor:

ekonomi kreatif;

informasi geospasial;

ketenagakerjaan;

perkoperasian;

penanaman modal;

penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik; dan

lingkungan hidup. (3) PBBR pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21meliputi pengaturan:

kode KBLIIKBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, skala usaha, tingkat Risiko, PB, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, PB UMKU, parameter, dan kewenangan bagi PB setiap sektor;

nomenklatur PB UMKU, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, masa berlaku, parameter, dan kewenangan bagi PB UMKU setiap sektor;

metode analisis Risiko; dan

standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa. (4) Kode... SK No 251886 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- (4) Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, skala usaha, tingkat Risiko, PB, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, PB UMKU, parameter, dan kewenangan bagi PB setiap sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (5) Nomenklatur PB UMKU, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, masa berlaku, parameter, dan kewenangan bagi PB UMKU setiap sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (6) Metode analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (71 Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan mekanisme penerbitannya diatur dengan peraturan menteri / kepala lembaga. (8) Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa serta mekanisme penerbitannya sebagaimana dimaksud pada ayat (71 menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB. (9) Peraturan menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (71 mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (10) PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki masa berlaku sepanjang Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha. (11) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dikecualikan atas PB yang diberikan dalam rangka:

pelaksanaan ketentuan/perjanjian internasional;

pemanfaatan sumber daya alam;

perdagangan bahan berbahaya dan/atau beracun; dan/atau

p

. . SK No 251885 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 10

perdagangan barang atau bahan yang dibatasi peredarannya, yang masa berlakunya diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, danf atau Peraturan Presiden. (12) Peraturan menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (71 ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Pasal 6 (1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB dilarang menerbitkan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU di luar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 Persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU pada masingmasing sektor dilakukan pembinaan dan Pengawasan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masingmasing. Pasal 7 Untuk melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:

memulai usaha; dan

menjalankan usaha. Pasal 8 (1) Tahapan memulai usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:

subtahapan pemenuhan legalitas usaha;

subtahapan pemenuhan persyaratan dasar berupa KKPR, dan PL untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL; dan

subtahapan perolehan PB atau pengajuan PB berdasarkan kegiatan usaha. (2) Subtahapan... SK No 251884 A

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 11-
    (2)Subtahapan pemenuhan legalitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi yang berbentuk badan usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang badan usaha.
    (3)Subtahapan pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

KKPR berupa KKPR di darat atau KKPRL untuk lokasi usaha yang berada di laut; dan

PL berupa SPPL bagi usaha danlatau kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL. (41 Setelah melakukan subtahapan pemenuhan legalitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan subtahapan pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha menyampaikan permohonan perolehan atau pengajuan PB berdasarkan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Pasal 9 (1) Setelah memenuhi tahapan memulai usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pelaku Usaha memenuhi tahapan menjalankan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b. (21 Tahapan menjalankan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

subtahapan persiapan; dan

subtahapan operasional dan/atau komersial. Pasal 10 (1) Subtahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas kegiatan:

pengadaan tanah;

pemenuhan persyaratan dasar berupa PL bagi usaha dan kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dan PBG bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan pembangunan Bangunan Gedung;

pembangunan Bangunan Gedung;

pengadaan peralatan atau sarana;

pengadaan sumber daya manusia; f.pemenuhan... SK No 251883 A

FRES tDEN REPUBLIK INDONESIA -t2-

pemenuhan standar usaha; dan/atau

pemenuhan persyaratan PB. (21 Subtahapan operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf b terdiri atas kegiatan:

produksi barang dan/atau jasa;

logistik dan distribusi barang dan/atau jasa;

pemasaran barang dan/atau jasa; dan/atau

kegiatan lain dalam rangka operasional dan/atau komersial. Pasal 1 1 (1) Kegiatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a termasuk pembersihan atau pembukaan lahan. (2) Kegiatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan pemenuhan PL bagi usaha dan kegiatan yang wajib Amdal atau UKLUPL dan PBG bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan pembangunan Bangunan Gedung. (3) Jika akan melakukan pembangunan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, Pelaku Usaha wajib memiliki persyaratan dasar dalam bentuk PL dan PBG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Untuk kegiatan usaha yang mempunyai tingkat Risiko rendah atau menengah rendah, setelah memperoleh PB, Pelaku Usaha melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial. (5) Untuk kegiatan usaha yang mempunyai tingkat Risiko menengah tinggi atau tinggi, setelah diterbitkan PB, Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial. (6) Jika untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dipersyaratkan PB UMKU, Pelaku Usaha wajib memiliki PB UMKU. SK No 251882 A BAB

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 13 BAB II PERSYARATAN DASAR Bagian Kesatu Umum Pasal 12 (1) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:

KKPR;

PL; dan

PBG dan SLF. (21 Penerbitan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan lokasi kegiatan usaha. (3) Pelaksanaan penerbitan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan oleh:

Lembaga OSS;

Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga;

kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur; dan

kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d untuk penerbitan persyaratan dasar:

dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KEK, kewenangan penerbitan persyaratan dasar dilakukan oleh Administrator KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus; atau

dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KPBPB, kewenangan penerbitan persyaratan dasar dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. (5) Penerbitan... SK No 251881 A

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -t4- (5) Penerbitan persyaratan dasar untuk proyek strategis nasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang proyek strategis nasional, penyelenggaraan penataan ruang, kelautan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Bangunan Gedung, serta pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Pasal 13 Dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada suatu Bangunan Gedung atau komplek perdagangan/jasa yang dipakai bersama dan pengelolanya telah memiliki KKPR, PL, PBG, dan/atau SLF, Pelaku Usaha perdagangan/jasa tidak perlu memenuhi persyaratan dasar dan dapat langsung melanjutkan ke tahap permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS. Pasal 14 Sistem OSS melaksanakan pemeriksaan lokasi usaha yang diajukan oleh Pelaku Usaha terdiri atas:

darat; dan/atau

laut. Bagian Kedua Pemeriksaan Lokasi Usaha di Darat Pasal 15 (1) Pelaksanaan pemeriksaan lokasi usaha di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan melalui KKPR. (21 KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

konfirmasi KKPR; atau

persetujuan KKPR. Pasal 16 KKPR untuk kegiatan usaha yang bersifat strategis nasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang tata ruang. SK No 251880 A Pasal

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -15- Pasal 17 (1) Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (21 huruf a diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS. (21 Persetujuan terhadap permohonan konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara otomatis oleh kepala Lembaga OSS melalui Sistem OSS. (3) Penolakan terhadap permohonan konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara otomatis. Pasal 18 (1) Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b diberikan dalam hal RDTR belum tersedia. (21 Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

pendaftaran;

pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang;

penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan

penerbitan persetujuan KKPR. Pasal 19 (1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha dengan melengkapi dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang yang terdiri atas:

koordinat lokasi;

kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang;

informasi penguasaan tanah;

informasi jenis kegiatan;

rencana jumlah lantai bangunan;

rencana luas lantai bangunan; dan

rencana teknis bangunan danlatau rencana induk kawasan. SK No 251879 A (2) Setelah

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t6- (21 Setelah dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima lengkap, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (3) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (41 Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui:

surat perintah setor PNBP pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (21menjadi tidak berlaku; dan

Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP kedua. (5) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (41huruf b. (6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui, surat perintah setor PNBP kedua menjadi tidak berlaku dan permohonan persetujuan KKPR dianggap ditarik kembali. (7) Dalam hal permohonan persetujuan KKPR dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 2O (1) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rLrang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. (21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak pembayaran PNBP terpenuhi. SK No 251878 A (3) Jika . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -17- (3) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c. Pasal 2 1 (1) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dilakukan melalui kajian atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

RTR wilayah kabupaten/kota;

RTR wilayah provinsi;

RTR kawasan strategis nasional;

RTR pulau/kepulauan; dan/atau

RTR wilayah nasional. (21 Penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pertimbangan teknis pertanahan. (3) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar. Pasal 22 (1) Jika hasil penilaian serta dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (21, persetujuan KKPR diterbitkan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (2) Jika hasil penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2l ayat (1) dan ayat (21, permohonan persetujuan KKPR ditolak disertai dengan alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. SK No 251877 A (3) Apabila . .

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 18-
    (3)Apabila pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) tidak tercakup dalam hasil penilaian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), persetujuan KKPR diterbitkan tanpa pertimbangan teknis pertanahan. Pasal 23
    (1)Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf b dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan tidak benar, dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rllang dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan dan diberitahukan melalui Sistem OSS.
    (2)Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen usulan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem OSS.
    (3)Berdasarkan penyampaian perbaikan dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dilakukan pemeriksaan ulang atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang paling lama 3 (tiga) Hari sejak perbaikan dokumen usulan diterima. (41 Jika berdasarkan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rLlang dinyatakan tidak benar, dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan dan diberitahukan melalui Sistem OSS.
    (5)Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan kedua dokumen usulan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (41 melalui Sistem OSS.
    (6)Berdasarkan penyampaian perbaikan kedua dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan pemeriksaan ulang kedua atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang paling lama 2 (dua) Hari sejak perbaikan dokumen usulan diterima. (71 Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau ayat (5) atau berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rLlang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dokumen usulan dinyatakan tidak benar, permohonan persetujuan KKPR ditolak disertai dengan alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
    (8)Berdasarkan... SK No 251876 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -19- (8) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. Pasal24 Ketentuan mengenai:

penilaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l; dan

penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal22, berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian dokumen dan penerbitan persetujuan KKPR hasil perbaikan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. Pasal 25 (1) Dalam hal kegiatan usaha yang seluruh lokasi usahanya berada di dalam delineasi RDTR yang belum terintegrasi dengan sistem OSS, penerbitan persetujuan KKPR dilakukan melalui kajian berdasarkan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (l). (21 Penilaian dokumen untuk persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan RDTR. (3) Penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa melalui pertimbangan teknis pertanahan. (41 Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

pendaftaran;

pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang;

penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan

penerbitan persetujuan KKPR. (5) Ketentuanmengenai:

pendaftaran persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan

p

. . SK No 251875 A

PRES !DEN REPUBLIK INDONESIA -20-

pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 23, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a dan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b. (6) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf c dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari. (71 Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang telah sesuai dengan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan KKPR diterbitkan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (8) Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan KKPR dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Pasal 26 Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal23 ayat (3) atau ayat (6) serta Pasal 25 ayat (5) huruf b, penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l dan Pasal 24 !;ruruf a serta Pasal 25 ayat (6), dan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21. Pasal 27 (1) Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (21 huruf b dapat diterbitkan tanpa dilakukan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang untuk kondisi tertentu. (21 Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

lokasi... SK No 251874A

FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2t

lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi KEK atau kawasan industri yang poligon koordinat lokasinya telah terdaftar dalam Sistem OSS dan terdapat bukti bahwa Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan usaha di KEK atau kawasan industri;

lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di kawasan yang dikelola oleh otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan yang poligon koordinat lokasinya telah terdaftar dalam Sistem OSS dan terdapat bukti bahwa Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan usaha di kawasan tersebut;

lokasi usaha dan/atau kegiatan berada pada tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan KKPR dan dialihkan kepada Pelaku Usaha yang baru dengan KBLI dan jenis kegiatan usaha yang sama, serta luasan yang sama;

lokasi usaha dan/atau kegiatan berada pada tanah yang sudah dikuasai seluruhnya oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan KKPR dan disewakan atau pinjam pakai kepada Pelaku Usaha dengan KBLI dan jenis kegiatan usaha yang sama, serta luasan yang sama;

lokasi usaha dan/atau kegiatan terkait hulu minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah;

lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan terintegrasi, dengan luasan yang lebih kecil dari luasan eksisting, letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha eksisting, dan pada pola ruang yang sama; dan/atau

lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan luasan tidak lebih dari 5 (lima) hektare dan sesuai dengan RTR. (3) Persetujuan KKPR untuk kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

pendaftaran;

pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan

penerbitan persetujuan KKPR. (4) Sistem... SK No 251873 A

PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -22- (41 Sistem OSS mengalirkan permohonan persetujuan KKPR untuk kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata rllang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 28 (1) Ketentuan pendaftaran persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a. (2) Selain dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diperlukan juga kelengkapan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya untuk kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21. Pasal 29 (1) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (31 huruf b dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. (21 Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rllang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1). (3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke tahapan penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c. (41 Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan tidak benar, permohonan persetujuan KKPR dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Lembaga OSS. P

. . SK No 251872 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -23- Pasal 30 (1) Apabila lokasi usaha dan/atau kegiatan berada di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf a dan telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masingmasing, pengelola kawasan menyampaikan rencana induk kawasan kepada kepala Lembaga OSS. (2) Kepala Lembaga OSS memasukkan rencana induk kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Sistem OSS sebagai dasar penerbitan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (ll. Pasal 31 Penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c dilakukan oleh kepala Lembaga OSS melalui Sistem OSS. Pasal 32 Jika Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan Risiko usaha rendah, KKPR atas lokasi usaha diterbitkan melalui Sistem OSS berupa pernyataan mandiri dari Pelaku Usaha. Pasal 33 (1) Dalam hal pernyataan mandiri dari Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 telah diterbitkan, Sistem OSS mengalirkan data pernyataan mandiri kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota sesuai dengan lokasi penerbitan KKPR. (21 Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata rLlang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penilaian kesesuaian pemanfaatan ruang dengan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana termuat dalam pernyataan mandiri dengan RTR dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditemukan ketidaksesuaian antara usaha dan/atau kegiatan dengan RTR, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota:

a.menyampaikan... SK No 251871 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -24-

menyampaikan surat keterangan ketidaksesuaian RTR melalui Sistem OSS; dan

melakukan pembinaan kepada Pelaku Usaha. Bagian Ketiga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah Seratus Kilometer Persegi Pasal 34 (1) Apabila telah tersedia RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan konfirmasi KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 10O km2 (seratus kilometer persegi). (2) Apabila RTR selain RDTR telah tersedia dan telah memuat pengaturan zonasi terkait pemanfaatan ruang di pulaupulau kecil dengan luas di bawah 1OO km2 (seratus kilometer persegi), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi). (3) RTR yang telah memuat pengaturan zonasi terkait pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi standar teknis pemanfaatan ruang yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (Ll, ayat (2), dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemanfaatan ruang di pulau-pulau kecil dengan luas 0 (nol) sampai dengan 2.OO0 km2 (dua ribu kilometer persegi) oleh Penanaman Modal Asing dalam bentuk perseroan terbatas. Pasal 35 (1) Apabila:

belum tersedia RDTR;

telah tersedia RDTR namun belum terintegrasi dengan Sistem OSS;

RTR belum memuat pengaturan zonasi terkait pemanfaatan ruang di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi); atau

tidak... SK No 251870 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -25-

tidak termasuk dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, penerbitan persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) wajib terlebih dahulu memperoleh rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 10O km2 (seratus kilometer persegi) dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (21 Rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan penilaian secara administrasi dan teknis paling lama 14 (empat belas) Hari sejak dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diterima secara lengkap. (3) Apabila berdasarkan penilaian administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan maka permohonan rekomendasi dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan. (4) Apabila permohonan rekomendasi dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan. (5) Apabila berdasarkan penilaian administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha memenuhi persyaratan maka rekomendasi diterbitkan. (6) Apabila rekomendasi diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sistem OSS menerbitkan:

surat perintah setor PNBP secara otomatis untuk pembayaran pelayanan penerbitan rekomendasi; dan

surat perintah setor PNBP secara otomatis untuk pembayaran pelayanan permohonan persetujuan KKPR, sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (71 Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam jangka waktu paling lamaT (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP. (8) Apabila... SK No 251869 A

(8) (e) (10) PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -26- Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terlampaui, surat perintah setor PNBP menjadi tidak berlaku serta:

rekomendasi dinyatakan tidak berlaku; dan

permohonan persetujuan KKPR dinyatakan ditarik kembali. Pemeriksaan dan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dalam rangka penerbitan KKPR dilakukan setelah Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP. Ketentuan pemeriksaan dan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang serta penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi). Pasal 36 (1) Apabila rekomendasi tidak diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), proses persetujuan KKPR dilanjutkan tanpa rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah lOO km2 (seratus kilometer persegi). (21 Ketentuan mengenai persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemanfaatan ruang di pulau-pulau kecil dengan luas 0 (nol) sampai dengan 2.000 Lrnz (dua ribu kilometer persegi) oleh Penanaman Modal Asing dalam bentuk perseroan terbatas. Bagian Keempat Persetujuan Kawasan Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 37 (1) Dalam hal kegiatan usaha yang berlokasi di kawasan hutan, pelaksanaan pemeriksaan lokasi usaha di kawasan hutan dilakukan melalui:

persetujuan penggunaan kawasan hutan;

persetujuan komitmen pemanfaatan hutan; SK No 251868 A

persetujuan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -27 -

persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru; dan

persetujuan pelepasan kawasan hutan. (2) Kewenangan penerbitan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (3) Dalam hal kegiatan usaha dilakukan di wilayah KpBpB, kewenangan penerbitan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Paragraf 2 Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 38 (1) Persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a diberikan untuk kegiatan usaha yang:

dilaksanakan dalam rangka kegiatan usaha di luar sektor kehutanan; dan

berada di dalam kawasan hutan produksi atau kawasan hutan lindung. (21 Persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

pendaftaran;

penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan; dan

penelaahan dan penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan. Pasal 39 Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (2) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha melalui sistem oss dengan melengkapi persyaratan:

administrasi; dan

teknis. P

. . SK No 253420 A

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -28- Pasal 40 (1) Jika persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 telah lengkap, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan. (2) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan masih perlu diperbaiki, permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan disampaikan kembali kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan melalui Sistem OSS. (3) Pelaku Usaha melakukan perbaikan permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya catatan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (41 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan penelaahan ulang kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya perbaikan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Apabila berdasarkan hasil penelaahan ulang kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan masih perlu diperbaiki, dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan dan diberitahukan melalui Sistem OSS. (6) Pelaku Usaha melakukan perbaikan kembali dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya catatan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan penelaahan ulang kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lama 2 (dua) Hari sejak diterimanya perbaikan kembali persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Dalam... SK No 251866A

PRES IDEN REPUELIK INDONESIA -29- (8) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau penelaahan ulang dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 atau ayat (7l., dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan telah memenuhi kesesuaian dokumen dan persyaratan, permohonan dilanjutkan ke tahapan penelaahan dan penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (21huruf c. (9) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan tidak memenuhi kesesuaian dokumen dan persyaratan, permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Pasal 41 (1) Penelaahan dan penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (21 huruf c dilakukan paling lama 47 (ernpat puluh tujuh) Hari sejak dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan telah memenuhi kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (8) oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (21 Dalam hal berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi penolakan permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan disertai alasan penolakan ke Sistem OSS. (3) Dalam hal berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi berupa keputusan persetujuan penggunaan kawasan hutan dan peta lampiran ke Sistem OSS. P

. . SK No 251865 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -30- Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persetujuan penggunaan kawasan hutan diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Paragraf 3 Persetujuan Komitmen Pemanfaatan Hutan Pasal 43 (1) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b diberikan untuk kegiatan usaha pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi. (2) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan diberikan pada areal kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang belum digunakan oleh Pelaku Usaha lain mengacu pada peta arahan pemanfaatan hutan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (3) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

pendaftaran;

verifikasi administrasi;

telaahan teknis; dan

penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan. Pasal 44 (1) Pendaftaran permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan permohonan yang meliputi:

pernyataan komitmen; dan

persyaratan teknis. (2) Pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

pembuatan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon;

penyusunan. SK No 251864A

FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 31 -

penyusunan dokumen lingkungan; dan

pelunasan iuran PB pemanfaatan hutan. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

surat permohonan;

peta permohonan dan disertai dengan berkas digital dalam format shapeTtle (shp);

proposal teknis;

pakta integritas; dan

pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis dan peta pertimbangan teknis dari gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (41 Dalam hal pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterima permohonan, Lembaga OSS memproses permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan, pernyataan komitmen, dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Pasal 45 (1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf b paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan melalui Sistem OSS. (2) Hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

permohonan telah memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. P

. . SK No 251863 A

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -32- Pasal 46 (1) Apabila permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (21 huruf a, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan. (21 Apabila permohonan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf c paling lama 25 (dua puluh lima) Hari. (3) Berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen dinyatakan telah memenuhi persyaratan, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dilanjutkan ke tahapan penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf d. Pasal 47 (1) Apabila berdasarkan telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dokumen permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan masih perlu diperbaiki, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan disampaikan kembali kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan melalui Sistem OSS. (21 Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permohonan disampaikan kembali kepada Pelaku Usaha. (3) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) permohonan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS. (4) Penolakan... SK No 2518624

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -33- (4) Penolakan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan diberitahukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 5 (lima) Hari sejak Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan atau dokumen dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 48 Penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 5 (lima) Hari sejak dokumen dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (21. Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, verifikasi administrasi, dan penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan diatur dalam peraturan perundangundangan di bidang kehutanan. Paragraf 4 Persetujuan Prinsip Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru Pasal 50 (1) Persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c diberikan untuk kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

pendaftaran;

verifikasi; dan SK No 251861 A

penerbitan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -34- penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru. Pasal 51 (1) Pendaftaran permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan permohonan yang meliputi:

rencana kegiatan usaha;

pertimbangan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing;

peta usulan areal usaha; dan

pakta integritas. (21 Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan Pelaku Usaha dilengkapi dengan:

pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang membidangi sumber daya air, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pemanfaatan jasa lingkungan air;

pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang membidangi ketenagalistrikan, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pemanfaatan jasa lingkungan energi air;

pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang membidangi kepariwisataan, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam dan PB pengusahaan taman buru; dan/atau

surat keterangan keahlian/pernah mengikuti pelatihan pemandu wisata alam bagi pemohon PB penyediaan jasa wisata alam pemandu wisata alam. (3) Untuk... c SK No 251860 A

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -35- (3) Untuk PB penyediaan jasa wisata alam, dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak menjadi persyaratan. Pasal 52 (1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi terhadap permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b paling lama 15 (lima belas) Hari sejak diterimanya permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru di Sistem OSS. (21 Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan hasil berupa:

penolakan;

perbaikan; dan

persetujuan. (3) Kriteria verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan

pemenuhan ketentuan teknis. (4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dalam hal:

permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; atau

permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. (5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c, dalam hal:

a.permohonan... SK No 251859A

PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA -36-

permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan

permohonan memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. (6) Dalam hal:

permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan

permohonan memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, permohonan dikembalikan kepada Pelaku Usaha untuk diperbaiki. Pasal 53 (1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 permohonan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan. (21 Penyampaian notifikasi penolakan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 2 (dua) Hari sejak permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan ditolak melalui Sistem OSS. Pasal 54 (1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 permohonan dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan disetujui dan dilanjutkan dengan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (21huruf c. (2) Penerbitan... SK No 251858 A

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -37 - (21 Penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 2 (dua) Hari sejak permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan disetujui melalui Sistem OSS. Pasal 55 (1) Apabila diminta melakukan perbaikan, Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan dikembalikan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6). (21 Perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali perbaikan. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi paling lama 8 (delapan) Hari sejak penyampaian dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21. (41 Ketentuan mengenai tata cara verihkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21. (5) Ketentuan mengenai verihkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 54 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru. Pasal 56 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. SK No 251857 A Paragraf

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -38- Paragraf 5 Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Pasal 57 (1) Persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d diberikan untuk kegiatan usaha yang:

dilaksanakan dalam rangka kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan; dan

berada di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. (21 Persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

pendaftaran;

verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis;

pembentukan tim terpadu;

pertimbangan laporan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu; dan

penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan. Pasal 58 (1) Dalam hal permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan berupa proyek strategis nasional di kawasan hutan, Pelaku Usaha mengajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melalui Sistem OSS. (21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan kehutanan dan proyek strategis nasional. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. P

. . SK No 251856A

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -39- Pasal 59 Pendaftaran persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (21 huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan dokumen:

pernyataan komitmen; dan

persyaratan administrasi dan teknis Pasal 60 (1) Jika dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 telah lengkap, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b. (21 Verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melakukan identifikasi dan pemilahan data kelengkapan persyaratan permohonan dan melakukan penelaahan teknis. (3) Verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan paling lama 39 (tiga puluh sembilan) Hari. (41 Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan tidak memenuhi persyaratan, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan dinyatakan ditolak. (5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan memenuhi persyaratan, dilanjutkan ke tahapan pembentukan tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (21 huruf c. SK No 251855 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 40 Pasal 61 (1) Pembentukan tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5). (2) Tim terpadu melaksanakan penelitian dan menyampaikan laporan hasil penelitian dan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lambat 60 (enam puluh) Hari sejak ditetapkannya surat perintah tugas dari pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan. Pasal 62 (1) Laporan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) sebagai bahan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk menerbitkan keputusan persetujuan pelepasan kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya laporan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu. (21 Keputusan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

penolakan permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan; dan/atau

persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagian atau seluruhnya. (3) Dalam hal keputusan berupa penolakan permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (4) Dalam hal keputusan berupa persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan dilanjutkan ke tahapan penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e. P

. . SK No 251854A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4rPasal 63 Penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (21 huruf e dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4). Pasal 64 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persetujuan pelepasan kawasan hutan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Bagian Kelima Pemeriksaan Lokasi Usaha di Laut Pasal 65 (1) Pelaksanaan pemeriksaan lokasi usaha di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan melalui KKPRL. (21 KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui persetujuan KKPRL. Pasal 66 (1) Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dilakukan dengan tahapan:

pendaftaran;

pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut;

penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut; dan

penerbitan persetujuan KKPRL. (21 Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 dilakukan untuk kegiatan secara menetap di sebagian rltang laut yang mencakup:

permukaan laut;

kolom air; danlatau c.permukaan... SK No 251853 A

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -42-

permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (3) Kegiatan secara menetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus memenuhi kriteria:

dilakukan secara terus menerus; dan

dilakukan selama paling singkat 30 (tiga puluh) hari kalender, sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan di bidang kelautan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pasal 67 (1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan:

koordinat lokasi;

rencana kegiatan, bangunan, dan/atau instalasi di laut;

kebutuhan luas kegiatan pemanfaatan ruang di laut;

informasi pemanfaatan ruang di sekitarnya; dan

kedalaman lokasi. (21 Setelah pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima lengkap, dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rLrang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b. Pasal 68 (1) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rllang laut sebagaimana dimaksud dalam pasal66 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak dokumen diterima lengkap. SK No 253421 A (2) Apabila

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 43 (2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dinyatakan benar, permohonan pemanfaatan ruang laut dilakukan ke tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c. (3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dinyatakan tidak benar, permohonan pemanfaatan ruang laut dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan. Pasal 69 (1) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dilakukan melalui kajian atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

RTR wilayah provinsi;

RTR kawasan strategis nasional;

rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu;

rencana zonasi kawasan antarwilayah; dan/atau

RTR wilayah nasional. (21 Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari. (3) Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut disetujui, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak paling lama 2 (dua) Hari sejak disetujuinya dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut. (4) Apabila berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak disetujui, Sistem OSS menyampaikan persetujuan KKPRL dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan kepada Pelaku Usaha. SK No 251851 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -44- Pasal 70 (1) Apabila berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dinyatakan terdapat catatan perbaikan, Sistem OSS mengembalikan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penilaian kembali atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dinyatakan terdapat catatan perbaikan dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih terdapat catatan perbaikan atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (41. (6) Penilaian kembali atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dinyatakan terdapat catatan perbaikan dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Permohonan persetujuan KKPRL dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS, apabila:

Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (21atau ayat (5); atau

berdasarkan hasil penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (6) dokumen usulan tidak disetujui. SK No251850A (8) Apabila .

PRES IDEN REPUBLTK INOONESIA 45 (8) Apabila berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut disetujui, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak paling lama 2 (dua) Hari sejak dokumen kegiatan pemanfaatan rLlang laut disetujui. Pasal 71 (1) Pembayaran PNBP dilakukan oleh Pelaku Usaha paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) atau Pasal 70 ayat (8). (21 Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui:

surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak berlaku; dan

Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP kedua. (3) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b. (4) Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui:

surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tidak berlaku; dan

Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP ketiga. (5) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tu1uh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b. (6) Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui:

surat perintah setor PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi tidak berlaku; dan

permohonan persetujuan KKPRL dianggap ditarik kembali oleh Pelaku Usaha. P

. . SK No 251849 A

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -46- Pasal 72 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan melakukan:

pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68; dan

penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70. Pasal 73 Penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d dilakukan melalui Sistem OSS paling lama 6 (enam) Hari sejak diterimanya bukti pembayaran PNBP. Pasal 74 (1) Apabila dalam tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70 memerlukan rekomendasi atau pertimbangan kementerian/lembaga terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan permohonan rekomendasi atau pertimbangan kepada kementerian/lembaga terkait. (21 Rekomendasi atau pertimbangan disampaikan oleh kementerian/lembaga terkait kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya penyampaian permintaan rekomendasi atau pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Apabila rekomendasi atau pertimbangan tidak diberikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70 dilakukan tanpa rekomendasi atau pertimbangan. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk rekomendasi di sektor pertahanan. Pasal 75 Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 terlampaui, persetujuan KKPRL diterbitkan secara otomatis oleh Sistem oSS' Pasal . . . SK No 251848 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -47 - Pasal 76 (1) Apabila kegiatan usaha berada di kawasan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pengelola kawasan menyampaikan rencana induk kawasan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (2) Berdasarkan rencana induk kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan mencatat data lokasi dan peruntukan ruang di kawasan sebagai dasar penerbitan persetujuan KKPRL di kawasan. (3) Data lokasi dan peruntukan ruang di kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi dasar pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68. Bagian Keenam Pemberian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Suaka Alam dan/atau Kawasan Pelestarian Alam Pasal 77 (1) Apabila terdapat kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang laut secara menetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) di kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerbitan persetujuan KKPRL didahului rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam. (2) Rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (3) Selain kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (ll, permohonan penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilengkapi dengan peta usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut. SK No 251847 A (4) Pemberian

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -48- (4) Pemberian rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan verifikasi persyaratan permohonan berdasarkan kesesuaian kaidah konservasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam paling lama 15 (lima belas) Hari sejak dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam tidak diterbitkan, permohonan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut. (6) Apabila berdasarkan verifikasi persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menolak permohonan rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan permohonan persetujuan KKPRL dinyatakan ditolak kepada Pelaku Usaha disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS. (71 Apabila berdasarkan verifikasi persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyetujui permohonan rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam, permohonan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 melalui Sistem OSS. (8) Ketentuanmengenai:

pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68;

penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70; dan

penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 75, berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan persetujuan KKPRL di kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam. Bagian . . . SK No 251846 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 49 Bagian Ketujuh Persetujuan Lingkungan Paragraf 1 Umum Pasal 78 (1) PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha untuk setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan. (2) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pemenuhan dokumen lingkungan hidup berupa:

Amdal;

UKL-UPL; atau

SPPL, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (3) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan dalam bentuk:

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan termasuk dalam kriteria wajib Amdal;

Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL; atau

SPPL untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal atau UKL-UPL. (41 Permohonan PL diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (5) Penerbitan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (6) Bagi... SK No 251845 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 50 (6) Bagi kegiatan usaha dengan lebih dari 1 (satu) KBLI yang merupakan kegiatan usaha terintegrasi yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem kegiatan, pengajuan dan penerbitan PL mengacu pada persyaratan pemenuhan dokumen lingkungan yang paling tinggi. Pasal 79 PL dilakukan melalui tahapan:

penapisan jenis dokumen lingkungan hidup dan penapisan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha;

permohonan persetujuan teknis oleh Pelaku Usaha;

permohonan PL atau perubahan PL oleh Pelaku Usaha;

penilaian atau pemeriksaan dokumen lingkungan hidup;

pengambilan keputusan kelayakan lingkungan hidup; dan

penerbitan PL. Paragraf 2 Persetujuan Teknis Pasal 8O (1) Persetujuan teknis harus dipenuhi Pelaku Usaha sebagai persyaratan administrasi untuk permohonan PL dengan dokumen lingkungan Amdal atau UKL-UPL. (21 Persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

pemenuhan baku mutu air limbah;

pemenuhan baku mutu emisi;

pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan/atau

analisis mengenai dampak lalu lintas. Pasal 81 (1) Pelaku Usaha melakukan penapisan jenis persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c secara mandiri melalui sistem informasi lingkungan hidup. (2) P

. . SK No 2518M A

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESI/
-51 - (21 Pelaku Usaha melakukan penapisan jenis persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf d secara mandiri melalui sistem informasi lalu lintas. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha tidak berdampak pada air, tanah, udara, danf atau bangkitan dan tarikan lalu lintas, Pelaku Usaha tidak memerlukan persetujuan teknis. (41 Dalam hal berdasarkan hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha berdampak pada air, tanah, udara, danf atau bangkitan dan tarikan lalu lintas, Pelaku Usaha menyampaikan permohonan persetujuan teknis kepada instansi yang berwenang. (5) Dalam hal tidak diperlukan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha menyampaikan permohonan PL melalui Sistem OSS. (6) Permohonan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (41diajukan dalam bentuk pen5rusunan:

standar teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; atau

kajian teknis. Pasal 82 Dalam hal persetujuan teknis telah memiliki standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) huruf a, penerbitan persetujuan teknis dilakukan otomatis melalui sistem informasi lingkungan hidup danlatau sistem informasi lalu lintas sesuai dengan kewenangan dari instansi yang berwenang. Pasal 83 (1) Penerbitan persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) huruf b:

untuk pemenuhan baku mutu air limbah dan pemenuhan baku mutu emisi, dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari; dan

untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, dilakukan paling lama 16 (enam belas) Hari, sejak dinyatakan lengkap dan benar. (2) Penerbitan... SK No 251843 A

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -52- (21 Penerbitan persetujuan teknis analisis mengenai dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (2) huruf d:

untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas tinggi dan sedang, dilakukan paling lama 23 (dua puluh tiga) Hari; dan

untuk kegiatan dengan bangkitan lalu lintas rendah dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari, sejak dinyatakan lengkap dan benar. (3) Dalam hal persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis untuk pemenuhan baku mutu air limbah dan pemenuhan baku mutu emisi belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan permohonan PL dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan teknis Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan benar dari:

pejabat yang membidangi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup; atau

pejabat yang membidangi lingkungan hidup untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/wali kota, melalui sistem informasi lingkungan hidup. (41 Dalam hal persetujuan teknis dalam bentuk kajian teknis untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan permohonan PL dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan teknis Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan benar dari:

pejabat yang membidangi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup; atau b.pejabat... SK No 251842 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -53-

pejabat yang membidangi lingkungan hidup untuk penerbitan persetujuan teknis yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/wali kota, melalui sistem informasi lingkungan hidup. (5) Dalam hal persetujuan teknis untuk persetujuan analisis mengenai dampak lalu lintas belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pelaku Usaha dapat langsung mengajukan permohonan PL dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan teknis Pelaku Usaha yang telah dinyatakan lengkap dan benar dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masingmasing melalui sistem informasi lalu lintas. (6) Persetujuan teknis yang belum dapat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4)', dan ayat (5) sudah harus diterima pada saat pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup dimulai. (71 Dalam hal persetujuan teknis tidak diterbitkan pada saat dimulainya pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup, pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup tetap dapat dilakukan tanpa persetujuan teknis. Pasal 84 (1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan persetujuan teknis bersamaan dengan permohonan PL, apabila:

telah terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di lokasi rencana usaha yang menunjukkan masih mampu mendukung pelaksanaan usaha; dan

pengelolaan air limbah dan limbah bahan berbahaya dan beracun dihasilkan dari kegiatan sendiri. (21 Dalam hal rencana usaha merupakan proyek strategis nasional, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan persetujuan teknis di bidang lingkungan hidup dan/atau di bidang lalu lintas bersamaan dengan pengajuan PL. SK No 251841 A (3) Permohonan

PRES IDEN R.EPUBLIK INDONESIA -54- (3) Permohonan penerbitan persetujuan teknissebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diajukan kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui sistem informasi lingkungan hidup dan/atau sistem informasi lalu lintas. (4) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyampaikan kepada Pelaku Usaha mengenai persetujuan atau penolakan atas permohonan penerbitan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sejak permohonan diterima. Pasal 85 (1) Dalam hal permohonan penerbitan persetujuan teknis bersamaan dengan permohonan PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 disetujui, Pelaku Usaha mengajukan permohonan PL disertai dengan dokumen persetujuan teknis melalui Sistem OSS, untuk dilakukan penilaian atau pemeriksaan. (21 Penerbitan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan penilaian atau pemeriksaan substansi dokumen lingkungan hidup. Paragraf 3 Persetujuan Lingkungan dengan Dokumen Amdal Pasal 86 (1) Permohonan PL untuk usaha wajib Amdal yang diajukan oleh Pelaku Usaha dilakukan melalui:

pengisian formulir kerangka acuan oleh Pelaku Usaha;

pemeriksaan formulir kerangka acuan; SK No251840A

penyusunan .

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -55-

pen5rusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL oleh Pelaku Usaha; dan

penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL. (2) Dalam hal Pelaku Usaha wajib Amdal yang telah memiliki PL akan melakukan perubahan usaha, Pelaku Usaha harus melakukan perubahan PL. (3) Pengisian formulir kerangka acuan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pemeriksaan formulir kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (4) Pen5rusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (5) Permohonan PL melalui penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diajukan oleh Pelaku Usaha dengan melampirkan:

dokumen Andal;

dokumen RKL-RPL; dan

persetujuan teknis dalam hal dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau lalu lintas. (6) Dalam hal permohonan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan lengkap melalui Sistem OSS, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian terhadap permohonan PL dengan dokumen Amdal. (71 Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui tahapan:

penilaian administrasi; dan

penilaian substansi. P

. . SK No251839A

PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -56- Pasal 87 (1) Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf a dilakukan untuk menilai kebenaran dokumen yang meliputi:

kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan RTR;

persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan;

persetujuan teknis dalam hal dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau lalu lintas;

keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal, apabila penJrusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal;

keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal; dan

kesesuaian sistematika Andal dan dokumen RKL-RPL dengan pedoman pen5rusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL. (2) Penilaian kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan PL diterima Sistem OSS. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf b. Pasal 88 (1) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) dokumen dinyatakan tidak benar, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 3 (tiga) Hari sejak pengembalian dokumen dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penilaian... SK No 251838 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -57 - (3) Penilaian kebenaran terhadap perbaikan dokumen dilakukan paling lama 1 (satu) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan dokumen dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf b. (5) Permohonan PL dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS, apabila:

Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21; atau

berdasarkan hasil penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak benar. (1) (21 (3) (4) Pasal 89 Penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf b dilakukan untuk penilaian secara keseluruhan dan komprehensif terhadap aspek konsistensi, keharusan, relevansi, dan kedalaman substansi, meliputi:

uji tahap proyek; dan

uji kualitas kajian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL. Penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung, ahli, dan/atau kementerian/lembaga terkait. Hasil penilaian substansi oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup disusun dalam berita acara rapat yang memuat informasi:

dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak memerlukan perbaikan; atau

dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL memerlukan perbaikan. Apabila dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji kelayakan. P

. . SK No 251837 A

PRESIDEN TIEPUBLIK INDONESIA -58- Pasal 90 (1) Apabila dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf b, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melalui Sistem OSS mengembalikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL paling lama 3O (tiga puluh) Hari sejak pengembalian dokumen dinyatakan memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Terhadap penyampaian dokumen yang telah diperbaiki oleh Pelaku Usaha, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan evaluasi atas perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Berdasarkan hasil evaluasi atas perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen perbaikan masih dinyatakan tidak benar, dokumen dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan dan diberitahukan melalui Sistem OSS. (5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak pengembalian dokumen masih dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan evaluasi atas perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (71 Apabila berdasarkan hasil evaluasi atas perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (6) dinyatakan benar, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji kelayakan. SK No 251836 A Pasal

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -59- Pasal 9 1 ( 1) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) atau Pasal 90 ayat (5), Sistem OSS menyampaikan pemberitahuan penghentian proses penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada Pelaku Usaha. (21 Penghentian proses penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dapat diajukan permohonan kelanjutan penilaian oleh Pelaku Usaha dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak penyampaian pemberitahuan penghentian proses penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan permohonan kelanjutan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dilanjutkan kembali. (41 Tata cara dan jangka waktu penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal90 berlaku secara mutatis mutandis untuk penilaian lanjutan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL. (5) Apabila Pelaku Usaha tidak mengajukan permohonan kelanjutan penilaian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan PL ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS. Pasal 92 (1) Berdasarkan hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (7), atau Pasal 91 ayat (4)', Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. SK No 251835 A (2) Rekomendasi

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -60- (21 Rekomendasi hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masingmasing dalam menetapkan:

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, jika rencana usaha dinyatakan layak lingkungan hidup; atau

Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup, jika rencana usaha dinyatakan tidak layak lingkungan hidup. Pasal 93 (1) Jangka waktu:

penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (21;

uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) atau Pasal 90 ayat (7); dan

penyampaian rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (ll, dilakukan paling lama 5O (lima puluh) Hari sejak dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dinyatakan lengkap dan benar dalam penilaian administrasi. (21 Jangka waktu:

penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3);

uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (4); dan

penyampaian rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (ll, dilakukan paling lama 50 (lima puluh) Hari sejak permohonan kelanjutan penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL diterima melalui Sistem OSS. (3) Jangka... SK No 251834A

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -61 - (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21tidak termasuk jangka waktu perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) dan ayat (5) pada tahapan penilaian substansi. (41 Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari sejak rekomendasi hasil uji kelayakan diterima. Pasal 94 Ketentuan mengenai tata cara penilaian Andal dan/atau RKLRPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 sampai dengan Pasal 93 berlaku secara mutatis mutandis untuk penilaian addenduim Andal dan/atau RKL-RPL. Paragraf 4 Persetujuan Lingkungan dengan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Pasal 95 (1) Permohonan PL dengan formulir UKL-UPL diajukan oleh Pelaku Usaha dengan melampirkan persetujuan teknis apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan/atau IaIu lintas. (2) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

formulir UKL-UPL standar spesifik yang telah disediakan dalam sistem informasi lingkungan hidup; atau

formulir UKL-UPL standar yang disusun Pelaku Usaha dengan mengacu pada format sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. SK No 251833 A (3) Dalam

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -62- (3) Dalam hal permohonan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap melalui Sistem OSS, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masingmasing melakukan pemeriksaan terhadap PL dengan formulir UKL-UPL. (41 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui tahapan:

pemeriksaan administrasi; dan

pemeriksaan substansi. Pasal 96 (1) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf a dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen yang meliputi:

kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan RTR;

persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan;

persetujuan teknis dalam hal dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau lalu lintas; dan

kesesuaian isi formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar dengan pedoman pengisian. (2) Pemeriksaan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak permohonan PL diterima Sistem OSS. (3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b. Pasal 97 (1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dokumen dinyatakan tidak benar, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (2) P

. . SK No 251832 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -63- (21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen yang dinyatakan tidak benar paling lama 1 (satu) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masingmasing melakukan pemeriksaan Perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling lama 1 (satu) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen. (4) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b. (5) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen dinyatakan tidak benar, permohonan PL ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS. Pasal 98 (1) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masingmasing melakukan pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b atas formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar. (2) Pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah dilakukan secara otomatis melalui Sistem OSS. (3) Pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dinyatakan benar. (4) Pemeriksaan... SK No 251831 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -64- (41 Pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dinyatakan benar. (5) Apabila penerbitan persetujuan teknis dilaksanakan bersamaan dengan pemeriksaan substansi atas dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL dilakukan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dinyatakan benar. Pasal 99 (1) Berdasarkan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), diterbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup secara otomatis melalui Sistem OSS. (21 Dalam hal hasil pemeriksaan substansi tidak terdapat perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masingmasing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dinyatakan benar. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi memerlukan perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masingmasing melalui Sistem OSS menyampaikan arahan perbaikan kepada Pelaku Usaha. (4) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Berdasarkan... SK No251830A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -65- (5) Berdasarkan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4lr, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak perbaikan dokumen diterima. (6) Apabila:

perbaikan formulir UKL-UPL standar spesifik yang disampaikan oleh Pelaku Usaha telah melebihi batas waktu; atau

perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, permohonan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup ditolak disertai dengan alasan penolakan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Pasal lOO (1) Berdasarkan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) dan ayat (4), diterbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup melalui Sistem OSS. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi tidak terdapat perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masingmasing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dinyatakan benar. SK No 251829 A (3) Dalam

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -66- (3) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi memerlukan perbaikan, me nter i I kepala badan yan g menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masingmasing melalui Sistem OSS menyampaikan arahan perbaikan kepada Pelaku Usaha. (41 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Berdasarkan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak perbaikan dokumen diterima. (6) Apabila:

perbaikan formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar yang disampaikan oleh Pelaku Usaha telah melebihi batas waktu; atau

perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, permohonan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup ditolak disertai dengan alasan penolakan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Paragraf 5 Persetujuan Lingkungan dengan Formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Pasal 101 (1) Permohonan PL dengan formulir SPPL diajukan oleh Pelaku Usaha kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS. sK No zsrgzg A (2) Penerbitan ' ' '

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -67 - (21 Penerbitan PL dengan formulir SPPL dilakukan melalui pernyataan mandiri oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS yang diterbitkan secara otomatis bersamaan dengan NIB. Paragraf 6 Persetujuan Lingkungan Kawasan Pasal 102 (1) Pelaku Usaha yang berada dalam kawasan industri, KEK, atau KPBPB yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan PL kawasan, wajib men5rusun RKL-RPL rinci berdasarkan dokumen lingkungan hidup kawasan. (2) RKL-RPL rinci yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengelola kawasan untuk diperiksa dan disahkan oleh pengelola kawasan. (3) RKL-RPL rinci yang telah disahkan oleh pengelola kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dan menjadi persyaratan atas dasar PB Pelaku Usaha di dalam kawasan. Pasal 103 Pelaku Usaha dalam kawasan industri, KEK, atau KPBPB yang:

tidak melakukan pembuangan air limbah ke badan air; atau

melakukan pembuangan air limbah melalui instalasi pengolahan air limbah yang disediakan pengelola kawasan, tidak memerlukan persetujuan teknis. Paragraf 7 Pendelegasian Kewenangan Persetuj uan Lingkungan dan Persetujuan Teknis Pasal 1O4 Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup dapat mendelegasikan kewenangan pemberian PL dan persetujuan teknis kepada gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, dan kepala Badan Pengusahaan KPBPB. P

. . SK No 251827 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -68- Pasal 1O5 Ketentuan mengenai PL yang tidak diatur dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal lO4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bagian Kedelapan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Paragraf 1 Umum Pasal 106 PBG dan SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l) huruf c dipersyaratkan bagi Pelaku Usaha yang memerlukan pembangunan Bangunan Gedung sebagai fasilitas tempat usaha. Pasal 107 (1) Kegiatan pembangunan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan konstruksi. (21 Perencanaan teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. Paragraf 2 Persetujuan Bangunan Gedung Pasal 108 ( 1) PBG harus dimiliki oleh Pelaku Usaha sebelum pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1). (21 PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. (3) PBG... SK No 251826 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -69- (3) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diproses melalui:

konsultasi perencanaan; dan

penerbitan. Pasal 109 (1) Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf a meliputi proses:

pendaftaran;

pemeriksaan pemenuhan standar teknis; dan

pernyataan pemenuhan standar teknis. (21 Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan tanpa dipungut biaya. Pasal 1 10 (1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan menyampaikan:

data pemohon atau pemilik;

data Bangunan Gedung; dan

dokumen rencana teknis (21 Data pemohon atau pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan data Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. (3) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun pada saat perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O7 ayat (1). (41 Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuat oleh penyedia jasa perencanaan Bangunan Gedung atau pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O8 ayat (3) huruf a. P

. . SK No 251825 A

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 70 Pasal 1 1 1 (1) Setelah dinyatakan lengkap oleh Sistem OSS, data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dilakukan pemeriksaan kebenaran data dan dokumen. (2) Pemeriksaan kebenaran data dan dokumen dilakukan untuk memeriksa kesesuaian data dan dokumen yang dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak data dan dokumen dinyatakan lengkap. (3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke proses pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b. Pasal 1 12 (1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) dokumen dinyatakan tidak benar, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (2) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). (3) Pemeriksaan atas perbaikan dokumen dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (4) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan dokumen dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke proses pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b. (5) Permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS, apabila:

Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau

berdasarkan hasil pemeriksaan atas perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan dokumen dinyatakan tidak benar. SK No 251824 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7tPasal 1 13 (1) Pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b dilakukan paling banyak 5 (lima) kali dalam kurun waktu paling lama 26 (dua puluh enam) Hari sejak dokumen dinyatakan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) dan Pasal lI2 ayat (4). (2) Pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pertama kali dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak dokumen dinyatakan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) dan Pasal, I12 ayat (4). (3) Hasil pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis. Pasal 1 14 (1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) dokumen rencana teknis dinyatakan perlu dilakukan perbaikan, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (21 Berita acara pada pemeriksaan pemenuhan standar teknis yang terakhir harus dilengkapi dengan kesimpulan. (3) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21berisi:

rekomendasi penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis; atau

rekomendasi pendaftaran ulang PBG. Pasal 1 15 Berita acara pada pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (3) dan Pasal 114 ayat (2) diunggah ke dalam Sistem OSS. Pasal 1 16 (1) Berdasarkan rekomendasi penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal lL4 ayat (3) huruf a, Sistem OSS menerbitkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis paling lama 1 (satu) Hari sejak rekomendasi penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis diterima. (2) Surat... SK No 251823 A

PRES IDEN R.EPUBLIK INDONESIA -72- (21 Surat pernyataan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi yang digunakan untuk memperoleh PBG. Pasal 1 17 (1) Berdasarkan rekomendasi pendaftaran ulang PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal Il4 ayat (3) huruf b:

surat pernyataan pemenuhan standar teknis tidak diterbitkan; dan

Sistem OSS menyampaikan berita acara yang memuat kesimpulan yang berisi rekomendasi pendaftaran ulang PBG kepada Pelaku Usaha, paling lama 1 (satu) Hari sejak rekomendasi pendaftaran ulang PBG diterima. (21 Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memuat secara lengkap catatan perbaikan. (3) Apabila Pelaku Usaha melakukan pendaftaran ulang PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen rencana teknis. (4) Apabila Pelaku Usaha melakukan pendaftaran ulang PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (3), konsultasi dilanjutkan berdasarkan berita acara konsultasi sebelumnya. Pasal 1 18 Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf b meliputi:

penetapan nilai retribusi daerah;

pembayaran retribusi daerah; dan

penerbitan PBG. Pasal 1 19 (1) Penetapan nilai retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a dilakukan oleh dinas teknis berdasarkan perhitungan teknis untuk retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan... SK No 251822 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -73- (21 Penetapan nilai retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS paling lama 1 (satu) Hari sejak diterimanya surat pernyataan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1). (3) Dalam hal nilai retribusi tidak dapat ditetapkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', penetapan nilai retribusi dilakukan secara otomatis melalui Sistem OSS. Pasal 120 (1) Pelaku Usaha melakukan pembayaran retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh masing-masing daerah sejak penetapan nilai retribusi daerah. (21 Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, penyampaian nilai retribusi daerah menjadi tidak berlaku dan permohonan PBG dinyatakan batal. (3) Dalam menetapkan nilai retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memperhatikan kemampuan Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Pasal 121 (1) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf c dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan bukti pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O ayat (1) melalui Sistem OSS. (21 Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

dokumen PBG; dan

lampiran dokumen PBG. SK No 251821 A Paragraf

PRES IDEN IIEPUBLIK INDONESIA -74 - Paragraf 3 Sertihkat Laik Fungsi Bangunan Gedung Pasal 122 (1) SLF harus diperoleh oleh Pelaku Usaha sebelum Bangunan Gedung dapat dimanfaatkan. (21 SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan syarat terpenuhinya kelaikan fungsi Bangunan Gedung. (3) Pemenuhan SLF Bangunan Gedung yang sudah ada dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang dilaksanakan oleh:

pengkaji teknis; atau

tim penilai teknis yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah yang terdiri atas instansi terkait penyelenggara Bangunan Gedung. (4) Atas pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum atau dinas teknis yang membidangi Bangunan Gedung di Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing menerbitkan SLF melalui Sistem OSS. (5) Untuk jasa yang diberikan oleh pengkaji teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum membuat standar biaya jasa yang dikenakan bagi Pelaku Usaha. Pasal 123 (1) Pelaku Usaha yang memiliki Bangunan Gedung yang telah berdiri namun belum memiliki izin mendirikan bangunan/PBG sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tidak perlu memperoleh PBG dan dapat langsung menyampaikan permohonan SLF pada saat mengajukan atau memperpanjang permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS. (2) Pelaku Usaha yang memiliki Bangunan Gedung yang telah berdiri dan telah memiliki izin mendirikan bangunan/ PBG, dapat langsung menyampaikan permohonan SLF pada saat mengajukan atau memperpanjang permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS. (3) Ketentuan... SK No 251820 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -75- (3) Ketentuan mengenai PBG dan SLF yang belum diatur dalam Pasal 106 sampai dengan Pasal 122 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bangunan Gedung. BAB III PERIZINAN BERUSAHA Pasal I24 (1) PB dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. (21 Penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil dari analisis Risiko. (3) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan/atau penilaian profesional. (41 Tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan jenis PB. Pasal 125 (1) Analisis Risiko dilakukan dengan melibatkan:

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;

menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup;

menteri dan/atau kepala lembaga sektor terkait; dan

Pelaku Usaha dan/atau masyarakat. (21 Keterlibatan menteri dan/atau kepala lembaga sektor terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pengaturan kegiatan usaha yang bersifat lintas sektor dan/ atau beririsan antarkementerian/ lembaga. (3) Keterlibatan... SK No 251819 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -76- (3) Keterlibatan Pelaku Usaha dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat berupa:

memberikan masukan terhadap tingkat Risiko kegiatan usaha;

memberikan data dan informasi terkait kegiatan usaha dalam penetapan tingkat Risiko; dan

meningkatkan pemahaman kegiatan usaha untuk melakukan manajemen Risiko. Pasal 126 (1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal I24 ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui tahapan:

pengidentifikasian kegiatan usaha;

pengidentifikasian skala usaha;

penilaian tingkat bahaya; dan

penilaian potensi terjadinya bahaya. (2) Hasil dari analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan tingkat Risiko. Pasal 127 (1) Pengidentifikasian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf a mengacu kepada pengaturan ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI. (21 Pengidentifikasian skala usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMK-M. (3) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap aspek:

kesehatan;

keselamatan;

lingkungan; dan/atau

pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. (4) Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha. SK No 251818 A (5) Penilaian .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -77 - (5) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (a) dilakukan dengan memperhitungkan:

jenis kegiatan usaha;

kriteria kegiatan usaha;

lokasi kegiatan usaha;

keterbatasan sumber daya; dan/atau

Risiko volatilitas. (6) Penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf d terdiri atas:

hampir tidak mungkin terjadi;

kemungkinan kecil terjadi;

kemungkinan terjadi; atau

hampir pasti terjadi. Pasal 128 (1) Berdasarkan penilaian tingkat bahaya serta penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) sampai dengan ayat (5), tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, ditetapkan menjadi:

kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;

kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah; dan

kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi. (21 Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terbagi atas:

tingkat Risiko menengah rendah; dan

tingkat Risiko menengah tinggi. Pasal 129 Mekanisme pelaksanaan analisis Risiko kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 130 PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf a berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha. P

. . SK No 251817 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -78- Pasal 131 (1) PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (21 huruf a berupa:

NIB; dan

Sertifikat Standar. (21 Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha. (3) Sertilikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masingmasing yang diberikan melalui Sistem OSS. (41 PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan, operasional,, danf atau komersial kegiatan usaha. (5) Standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(21harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha pada saat melaksanakan kegiatan usaha. (6) Pemenuhan atas standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperiksa pada saat Pengawasan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 132 (1) PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (21 huruf b berupa:

NIB; dan

Sertifikat Standar. SK No 251816 A (2) Sertifikat

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _79 _ (21 Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masingmasing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha. (3) Setelah memperoleh NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi. (41 Terhadap pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi. (5) Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha. (6) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah terverifikasi merupakan PB bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha. (7) Dalam hal Pelaku Usaha:

tidak memenuhi standar sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan

berdasarkan hasil Pengawasan, tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit, Lembaga OSS melakukan pencabutan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 133 (1) PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf c berupa:

NIB; dan

Izin. (2)

. . SK No 251815 A

BAB IV
PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA
FRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
-80-
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan persetujuan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, Administrator KEK, danf atau Badan
Pengusahaan KPBPB untuk pelaksanaan kegiatan usaha
yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum
melaksanakan kegiatan usahanya melalui Sistem OSS.
(3) Sebelum memperoleh lzin sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Pelaku Usaha dapat menggunakan NIB untuk
persiapan kegiatan usaha.
(4) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a danlzin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
PB bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan
operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.
Pasal 134
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132
dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(21 Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan menugaskan lembaga atau profesi ahli
yang bersertifikat atau terakreditasi.
Pasal 135
(1) Dalam hal pada tahap operasional danlatau komersial
kegiatan usaha diperlukan PB UMKU,
kementerian/lembaga mengidentifikasi PB UMKU dengan
tetap mempertimbangkan tingkat Risiko kegiatan usaha
dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap
operasional dan I atau komersial kegiatan usaha.
SK No 257359 A
(2) PB .


PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -81 - (2) PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ekspor, impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang ekspor dan impor serta neraca komoditas. (3) Pemberian perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ekspor, impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang ekspor dan impor serta neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perdagangan dan neraca komoditas. (41 PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan permohonan PB UMKU kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masingmasing melalui Sistem OSS. (5) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meneruskan permohonan PB UMKU kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk dilakukan pemrosesan permohonan PB UMKU. (6) PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perizinan berusaha yang diperlukan dalam rangka:

peredaran produk;

kelayakan operasi;

standardisasi produk/jasa; dan/atau

kelancaran kegiatan usaha selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c. Pasal 136 (1) Dalam melakukan pemrosesan permohonan PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (4ll, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama dengan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Apabila... SK No 251813 A

FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -82- (2) Apabila permohonan PB UMKU yang disampaikan oleh Pelaku Usaha disetujui, kementerianllembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masingmasing menyampaikan persetujuan PB UMKU kepada Sistem OSS. (3) (41 Sistem OSS menerbitkan PB UMKU kepada Pelaku Usaha. Apabila permohonan PB UMKU yang diajukan oleh Pelaku Usaha ditolak atau diminta melengkapi pemenuhan persyaratan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing menyampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS disertai dengan penjelasan. BAB V NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA Bagian Kesatu Umum Pasal 137 (1) Pemerintah Pusat men5rusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada setiap sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 ayat (1) dan ayat(21. (21 Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan tunggal bagi pelaksanaan penyelenggaraan PBBR oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB. (3) Pemerintah Fusat dapat mendelegasikan peraturan pelaksanaan internal norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala daerah yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. SK No 251812 A (4) K

. .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -83- (41 Kepala daerah dalam men5rusun peraturan pelaksanaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tidak memperluas ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 138 (1) Persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pelaksanaan penerbitan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

Lembaga OSS;

Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga;

kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur; dan

kepala DPMPTSP kabupatenlkota atas nama bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Pelaksanaan penerbitan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga;

kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur;

kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota; dan

menteri/kepala lembaga melalui Sistem OSS sepanjang ditentukan dalam ketentuan internasional, sesuai dengan kewenangan masing-masing yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (41 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dan huruf d, kewenangan penerbitan PB dilakukan oleh Lembaga OSS atau Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga untuk penerbitan PB dalam hal kegiatan usaha terdapat:

Penanaman Modal Asing; dan/atau

Penanaman Modal yang menggunakan modal asing berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah negara lain. (5) Dikecualikan... SK No 25l8ll A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -84- (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kewenangan penerbitan PB di wilayah KPBPB dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB untuk penerbitan PB dalam hal kegiatan usaha terdapat:

Penanaman Modal Asing; dan/atau

Penanaman Modal yang menggunakan modal asing berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah negara lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. (6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b, huruf c, dan huruf d serta ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c:

dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KEK, kewenangan penerbitan PB dan PB UMKU dilakukan oleh Administrator KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus; atau

dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KPBPB, kewenangan penerbitan PB dan PB UMKU dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Pasal 139 (1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masingmasing dalam:

melakukan pemeriksaan PB dan/atau PB UMKU harus sesuai dengan jangka waktu; dan

memberikan PB danf atau PB UMKU harus sesuai dengan masa berlaku. (2) Pelaku Usaha harus memenuhi ketentuan PB sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Pelaku Usaha harus memenuhi ketentuan PB UMKU sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. SK No 251810 A Bagian

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -85- Bagian Kedua Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Sektor Paragraf 1 Sektor Kelautan dan Perikanan Pasal 140 (1) PB sektor kelautan dan perikanan meliputi kegiatan usaha:

pengelolaan ruang laut;

perikanan tangkap;

pembudidayaan ikan;

pengolahan hasil kelautan dan perikanan; dan

pemasaran hasil kelautan dan perikanan. (21 PB UMKU sektor kelautan dan perikanan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

pengelolaan ruang laut;

perikanan tangkap;

pembudidayaan ikan;

pengolahan hasil kelautan dan perikanan; dan

pemasaran hasil kelautan dan perikanan. Paragraf 2 Sektor Pertanian Pasal 141 (1) PB sektor pertanian meliputi kegiatan usaha:

perkebunan;

tanaman pangan;

hortikultura; dan SK No251809A

peternakan

PRESIDEN TIEPUBLIK INDONESIA -86-

peternakan dan kesehatan hewan. (21 PB UMKU sektor pertanian meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

perkebunan;

tanaman pangan;

hortikultura;

peternakan dan kesehatan hewan; dan

sarana pertanian. (3) Perizinan terkait veteriner diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Paragraf 3 Sektor Kehutanan Pasal 142 PB sektor kehutanan meliputi kegiatan usaha:

pemanfaatan hutan;

pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru;

pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar; dan

perbenihan tanaman hutan. Paragraf 4 Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 143 (1) PB sektor energi dan sumber daya mineral meliputi subsektor:

minyak dan gas bumi;

ketenagalistrikan;

mineral dan batubara; dan

energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. SK No 251808 A (2) PB

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -87 - (21 PB UMKU sektor energi dan sumber daya mineral meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas subsektor:

minyak dan gas bumi;

ketenagalistrikan;

mineral dan batubara;

energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan

geologi. (3) Kewajiban pemenuhan persyaratan dasar berupa KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dikecualikan untuk PB dalam tahap survei dan tahap eksplorasi subsektor energi baru, terbarukan, dan konservasi energi, serta tahap kegiatan eksplorasi pada subsektor mineral dan batubara. Pasal 144 (1) Penerapan PB pada kegiatan usaha hulu pada subsektor minyak dan gas bumi yang dilaksanakan oleh badan usaha atau bentuk usaha tetap berdasarkan kontrak kerja sama berlaku ketentuan:

kontrak kerja sama diperlakukan sebagai lzin dalam kegiatan usaha hulu; dan

badan usaha atau bentuk usaha tetap yang menandatangani kontrak kerja sama wajib memiliki NIB. (2) Penerapan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus keberlakuan seluruh ketentuan dalam kontrak kerja sama. Pasal 145 (1) Kegiatan usaha hilir pada subsektor minyak dan gas bumi meliputi:

kegiatan usaha pengolahan yang meliputi kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak dan gas bumi yang menghasilkan bahan bakar minyak, bahan bakar g&S, hasil olahan, liquified petroleum gas, dan f atau tiquified natural gas tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan;

kegiatan . SK No 253393 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -88-

kegiatan usaha pengangkutan yang meliputi kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar B&s, dan/atau hasil olahan melalui pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial;

kegiatan usaha penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan pada lokasi di atas dan latau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial; dan

kegiatan usaha niaga yang meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan impor minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar Bas, dan/atau hasil olahan, termasuk gas bumi melalui pipa. (21 Kegiatan usaha pengangkutan yang meliputi kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan latau hasil olahan yang menggunakan alat transportasi darat, air, danf atau udara dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada sektor transportasi. Pasal 146 PB UMKU pada subsektor geologi berupa pengusahaan air tanah diterbitkan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada kondisi air tanah yang tercantum dalam zona konservasi air tanah dan/atau data hidrogeologi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 147 (1) Pelaku Usaha yang telah melakukan kegiatan:

konstruksi berupa sumur bor lgali air tanah tanpalzin pengusahaan air tanah; dan/atau

penggunaan air tanah tanpa lzin pengusahaan air tanah, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikenai sanksi administratif

. . SK No 251806 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -89- berupa denda administratif dan wajib mengajukan permohonan PB UMKU Izin pengusahaan air tanah, paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (21 Penggunaan air tanah tanpa Izin pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan:

penggunaan air tanah yang pernah memiliki lzin pengusahaan air tanah, namun telah habis masa berlakunya; atau

penggunaan air tanah yang belum pernah memiliki Izin pengusahaan air tanah. (3) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan formula penghitungan denda administratif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (4) Permohonan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS sesuai Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Paragraf 5 Sektor Ketenaganukliran Pasal 148 (1) PB sektor ketenaganukliran meliputi kegiatan usaha:

pemanfaatan sumber radiasi pengion;

instalasi nuklir dan bahan nuklir;

pertambangan bahan galian nuklir; dan

pendukung sektor ketenaganukliran. (21 PB UMKU sektor ketenaganukliran meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

pemanfaatan sumber radiasi pengion;

instalasi nuklir dan bahan nuklir; dan

pertambangan bahan galian nuklir. (3) PB... SK No 251805 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -90- (3) PB dan PB UMKU untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, serta ayat (21 huruf a tertentu diterbitkan sesuai tahapan kegiatan yang meliputi:

konstruksi;

operasi;

dekomisioning; dan/atau

pernyataan pembebasan. Paragraf 6 Sektor Perindustrian Pasal 149 (1) PB sektor perindustrian meliputi kegiatan usaha:

penyelenggaraan industri yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri, termasuk jasa industri; dan

kawasan industri. (21 PB UMKU sektor perindustrian meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

rekomendasi;

pertimbangan teknis;

surat persetujuan;

surat penetapan;

tanda pendaftaran;

tanda daftar;

tanda sah; dan/atau

surat keterangan dalam kegiatan penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha industri tertentu. Pasal 150 PB untuk kegiatan usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf a berlaku juga sebagai PB untuk tempat penyimpanan mesin/peralatan, bahan baku, bahan penolong, danf atau hasil produksi dengan ketentuan:

a.tempat... SK No251804A

PRESIDEN REPUEUK INOONESIA -9t -

tempat penyimpanan dimaksud terkait dengan kegiatan dan/atau kepentingan produksi Pelaku Usaha di sektor perindustrian bersangkutan yang tidak terpisahkan dari kegiatan industrinya dan berada dalam 1 (satu) lokasi usaha industri; dan

tempat penyimpanan dimaksud tidak disewakan atau dikomersialkan. Pasal 151 (1) Kegiatan usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf a wajib berlokasi di kawasan industri. (2) Kegiatan usaha industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berlokasi di luar kawasan industri apabila:

berlokasi di daerah kabupaten/kota yang belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri tetapi seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis;

berlokasi di zona industri dalam KEK;

termasuk klasifikasi industri kecil;

termasuk klasifikasi industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau

industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus. (3) Kegiatan usaha industri yang:

berlokasi di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a; dan/atau

termasuk klasifikasi industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d, wajib berlokasi di kawasan perLlntukan industri sesuai dengan RTR. (41 Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d dan industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. P

. . SK No l93l 13 A

PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -92- Pasal 152 (1) Pelaku Usaha perseorangan dan Pelaku Usaha nonperseorangan di sektor perindustrian yang melakukan perubahan klasifikasi usaha industri wajib memenuhi ketentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pelaku Usaha perseorangan dan Pelaku Usaha nonperseorangan di sektor perindustrian yang melakukan perubahan klasifikasi kegiatan usaha industri tanpa menambah lahan lokasi industri atau pindah lokasi industri. Pasal 153 (1) Dalam 1 (satu) PB hanya berlaku bagi 1 (satu) Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang:

memiliki usaha industri dengan 1 (satu) kelompok usaha sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit dan berada dalam 1 (satu) lokasi industri;

memiliki beberapa usaha industri yang merupakan 1 (satu) unit produksi terpadu dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) kawasan industri; atau

memiliki beberapa usaha industri dengan 1 (satu) kelompok usaha sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit yang sama dan berada di beberapa lokasi dalam 1 (satu) kawasan industri. (21 Dalam hal Pelaku Usaha di sektor perindustrian memiliki usaha industri di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki PB baru. Pasal 154 (1) PB untuk kegiatan usaha kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf b diberikan hanya kepada Pelaku Usaha yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan perseroan terbatas, yang berlokasi di dalam kawasan peruntukan industri sesuai dengan RTR. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memperoleh PB untuk kegiatan usaha kawasan industri merupakan perusahaan kawasan industri. SK No l93ll2 A (3) PB

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. -93- (3) PB kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan KKPR kegiatan usaha kawasan industri. Pasal 155 (1) Setiap perusahaan kawasan industri yang melakukan perluasan kawasan wajib memiliki persyaratan dasar dan PB. (21 Sebelum mengajukan permohonan persyaratan dasar dan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan kawasan industri harus telah menguasai dan selesai menyiapkan lahan kawasan industri sampai dapat digunakan, men5rusun perubahan Andal, perencanaan, dan pembangunan infrastruktur kawasan industri, serta kesiapan lain dalam rangka perluasan kawasan. (3) Perluasan kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam satu hamparan dan berlokasi di kawasan peruntukan industri sesuai dengan RTR. Paragraf 7 Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal Pasal 156 (1) PB sektor perdagangan dan metrologi legal meliputi kegiatan usaha:

perdagangan dalam negeri;

pengembangan ekspor nasional; dan

perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. (21 PB UMKU sektor perdagangan dan metrologi legal meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

perdagangan dalam negeri; dan

perlindungan konsumen dan tertib niaga. Pasal 157 PB perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) huruf c berlaku ketentuan:

a.permohonan... SK No 193111 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -94-

permohonan dan penerbitan NIB kegiatan usaha dilakukan melalui Sistem OSS;

Sistem OSS mengalirkan permohonan PB kepada badan pengawas perdagangan berjangka komoditi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; dan

penerbitan PB perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. Paragraf 8 Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pasal 158 (1) PB sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat meliputi kegiatan:

jasa konstruksi;

sumber daya air;

bina marga;

cipta karya; dan

pengembangan perumahan. (21 PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

sumber daya air; dan

bina marga. Pasal 159 (1) Setiap Pelaku Usaha yang telah melakukan kegiatan:

penggunaan sumber daya air tanpa PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air;

pelaksanaan konstruksi sumber daya air dan pelaksanaan nonkonstruksi tanpa PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya arr; danlatau

pelaksanaan . . SK No l93l l0 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -95-

pelaksanaan konstruksi sumber air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai tanpa PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif dan wajib mengajukan permohonan PB-UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralqrat subsektor sumber daya air paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan formula penghitungan denda administratif yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (3) Permohonan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan berpedoman pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Paragraf 9 Sektor Transportasi Pasal 160 (1) PB sektor transportasi meliputi kegiatan usaha:

transportasi darat;

transportasi laut;

transportasi udara; dan

transportasi perkeretaapian. (21 PB UMKU sektor transportasi meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

transportasi darat;

transportasi laut; c.transportasi... SK No l93l09A

PRESIDEN TIEPUBLIK INDONESIA -96-

transportasi udara; dan

transportasi perkeretaapian. Pasal 161 (1) Kegiatan usaha sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16O ayat (1) huruf b dan huruf c terdiri atas penyelenggaraan sarana dan prasarana transportasi serta penyelenggaraan penunjang sarana dan prasarana transportasi. (21 Kegiatan usaha sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (1) huruf a dan huruf d terdiri atas penyelenggaraan sarana dan prasarana transportasi. (3) Kegiatan usaha sektor transportasi yang merupakan penyelenggaraan penunjang sarana dan prasarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa terkait sarana dan prasarana transportasi yang dapat dilakukan secara langsung oleh UMK-M atau bekerja sama dengan badan usaha. Paragraf 1O Sektor Kesehatan, Obat, dan Makanan Pasal 162 PB dan PB UMKU sektor kesehatan, obat, dan makanan terdiri atas subsektor:

kesehatan;

obat dan makanan; dan

pangan segar. Pasal 163 (1) PB subsektor kesehatan meliputi kegiatan usaha:

pelayanan kesehatan;

kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan

pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit. SK No 193108 A (2) PB

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -97 - (21 PB UMKU subsektor kesehatan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

pelayanan kesehatan;

kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan

kesehatan lingkungan. Pasal 164 (1) PB UMKU subsektor obat dan makanan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

obat dan bahan obat;

obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik; dan

pangan olahan. (2) PB UMKU subsektor obat dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi usaha tertentu yang ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal. Pasal 165 PB UMKU subsektor pangan segar meliputi penunjang operasional danlatau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

sarana penanganan pangan segar;

peredaran pangan segar; dan

jaminan keamanan pangan segar produk ekspor. SK No 193182 A Paragraf

P;TESIDEN REPUBLIK INDONESIA -98- Paragraf 1 1 Sektor Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 166 PB dan PB UMKU sektor pendidikan dan kebudayaan terdiri atas subsektor:

pendidikan; dan

kebudayaan. Pasal 167 (1) Pelaksanaan perizinan pada subsektor pendidikan dapat dilakukan melalui PBBR sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 PBBR untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan. (3) Pelaksanaan perizinan pada subsektor pendidikan untuk lembaga pendidikan formal di KEK wajib dilakukan melalui PBBR sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. (41 Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria PBBR untuk satuan lembaga pendidikan formal di KEK diatur dalam:

peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah; atau

peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Pasal 168 PB subsektor pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 huruf a meliputi pula PB atas kegiatan usaha penerbitan buku. P

. . SK No l93l8l A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -99 - Pasal 169 (1) PB subsektor kebudayaan meliputi kegiatan usaha perfilman. (21 PB UMKU subsektor kebudayaan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

pemberitahuan pembuatan film;

rekomendasi impor film; dan

tanda lulus sensor. Paragraf 12 Sektor Pariwisata Pasal 170 PB sektor pariwisata meliputi kegiatan usaha:

daya tarik wisata;

kawasan pariwisata;

jasa transportasi wisata;

jasa perjalanan wisata;

jasa makanan dan minuman'

penyediaanakomodasi;

penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;

penyelenggaraan pertemuan, perjalanan konferensi, dan pameran;

jasa informasi wisata;

jasa konsultan pariwisata;

jasa pramuwisata;

wisata tirta; dan

spa. insentif, SK No 193180 A Paragraf

PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -100- Paragraf 13 Sektor Keagamaan Pasal 171 PB sektor keagamaan meliputi kegiatan usaha:

penyelenggaraan ibadah haji khusus; dan

penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Paragraf 14 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran Pasal 172 PB sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran terdiri atas subsektor:

pos;

telekomunikasi; dan

penyelenggaraan penyiaran. Pasal 173 PB UMKU sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

penomoran telekomunikasi;

hak labuh sistem komunikasi kabel laut transmisi telekomunikasi internasional'

hak labuh satelit;

izin pita frekuensi radio;

izin stasiun radio bagi seluruh sektor usaha; dan

sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bagi seluruh sektor usaha. SK No 193179 A P

. .

FRESIDEN R.EPUBUK INDONESIA -101 - Paragraf 15 Sektor Pertahanan dan Keamanan Pasal 174 PB dan PB UMKU pada sektor pertahanan dan keamanan terdiri atas subsektor:

industri pertahanan; dan

keamanan. Pasal 175 PB subsektor industri pertahanan berupa kegiatan usaha aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan. Pasal 176 PB UMKU subsektor industri pertahanan meliputi penunjang operasional danlatau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

penetapan sebagai industri pertahanan;

produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan;

kelaikan alat peralatan pertahanan dan keamanan;

pemasaran alat peralatan pertahanan dan keamanan;

penjualan, ekspor, dan transfer alat peralatan pertahanan dan keamanan;

pembelian dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan; dan/atau

industri bahan peledak. Pasal 177 (1) PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 berkaitan dengan industri pertahanan yang menjalankan kegiatan usaha:

industri alat utama;

industri komponen utama dan/atau penunjang;

industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan); dan

industri bahan baku, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang industri pertahanan. (2) Industri... SK No 193178 A

PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -to2- (21 Industri alat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

industri senjata dan amunisi;

industri pesawat terbang;

industri kendaraan perang;

industri kapal perang; dan

industri radar pertahanan. Pasal 178 Dalam rangka pendirian badan usaha di bidang industri bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 huruf g dan badan usaha di bidang industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (1) huruf a diperlukan:

rekomendasi penanaman modal asing berupa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dalam hal terdapat kepentingan strategis untuk pendirian badan hukum dengan modal asing melebihi 49oh (empat puluh sembilan persen) yang bergerak di bidang industri alat utama;

rekomendasi pendirian pabrik senjata dan amunisi berupa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau pejabat yang ditunjuk untuk:

pendirian badan hukum dengan kepemilikan modal asing maksimal49o/o (empat puluh sembilan persen);

pendirian badan hukum dengan kepemilikan dalam negeri; atau

perubahan kepemilikan saham dalam badan hukum dengan kepemilikan dalam negeri, yang bergerak di bidang industri alat utama; danf atau

rekomendasi pendirian pabrik bahan baku bahan peledak, bahan peledak, atau bahan peledak aksesoris berupa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau pejabat yang ditunjuk dalam rangka pendirian badan hukum di bidang industri bahan peledak. SK No 193177 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -103- Pasal 179 Ketentuan mengenai pemberian perizinan dan/atau rekomendasi kegiatan ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan dan bahan baku bahan peledak serta bahan peledak aksesoris diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait. Pasal 180 PB subsektor keamanan meliputi kegiatan usaha:

jasa konsultansi keamanan;

jasa penerapan peralatan keamanan;

jasa pelatihan keamanan;

jasa kawal angkut uang dan barang berharga;

jasa penyediaan tenaga pengamanan; dan

jasa penyediaan satwa keamanan (K9). Paragraf 16 Sektor Ekonomi Kreatif Pasal 181 PB sektor ekonomi kreatif meliputi kegiatan usaha ekonomi kreatif. Paragraf 17 Sektor Informasi Geospasial Pasal 182 PB sektor informasi geospasial meliputi kegiatan usaha:

perencanaan dan pengawasan penyelenggaraan informasi geospasial;

pelaksanaan akuisisi data geospasial berbasis metode terestris, metode fotogrametri dan pengindraan jauh, atau hidrografi; dan

pengolahan dan pengelolaan data dan informasi geospasial. P

. . SK No 193l'76 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -lo4- Paragraf 18 Sektor Ketenagakerj aan Pasal 183 (1) PB sektor ketenagakerjaan meliputi kegiatan usaha:

pelatihan kerja;

alih daya;

penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri;

penempatan pekerja rumah tangga;

penempatan tenaga kerja daring Qob portall;

penyeleksian dan penempatan pekerja migran Indonesia;

jasa fabrikasi, pemeliharaan, reparasi, dan instalasi teknik keselamatan dan kesehatan kerja;

jasa sertifikasi dengan lingkup kegiatan usaha lembaga audit sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;

jasa pengujian laboratorium dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;

jasa inspeksi periodik dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;

jasa pembinaan dan konsultasi keselamatan dan kesehatan kerja; dan

sertifikasi profesi pihak ketiga. (21 PB UMKU sektor ketenagakerjaan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

pemeriksaan/pengujian kesehatan tenaga kerja dan/atau pelayanan kesehatan kerja;

sertifikat layak keselamatan dan kesehatan kerja; dan

penyelenggaraan pemagangan di luar negeri. SK No 193175 A Paragraf

PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA

  • 105- Paragraf 19 Sektor Perkoperasian
    Pasal 184
    PB sektor perkoperasian meliputi kegiatan usaha:

simpan pinjam:

dari dan kepada anggota koperasi; dan/atau

dari dan kepada koperasi lain, dan

aktivitas pemeringkatan koperasi. Paragraf 20 Sektor Penanaman Modal Pasal 185 (1) PB sektor penanaman modal meliputi kegiatan usahayang belum atau tidak memiliki kementerian/lembaga sebagai pengampu. (21 PB sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

kantor advokat;

kantor konsultan kekayaan intelektual;

kantor penerjemah atau interpreter;

perpustakaan dan arsip swasta;

aktivitas perusahaan holding;

pemakaman dan kegiatan yang berkaitan dengan itu; dan

aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Paragraf 2l Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 186 (1) PB sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik meliputi kegiatan usaha:

aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things;

aktivitas penyediaan identitas digital; SK No 193174 A

aktivitas

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 106-

aktivitas penyediaan sertifikat elektronik dan layanan yang menggunakan sertifikat elektronik;

aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artilisial;

aktivitas pengembangan teknologi blockchain; dan

aktivitas penerbitan piranti lunak (sofiuarel. (2) PB UMKU sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:

pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, bagi seluruh sektor usaha; dan

klasifikasi produk gim. Paragraf 22 Sektor Lingkungan Hidup Pasal 187 PB sektor lingkungan hidup meliputi kegiatan usaha:

pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun; dan

pengelolaan air limbah. BAB VI LAYANAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ( OMlrVE SIN GLE SUBMISS/OIV) Bagian Kesatu Umum Paragraf 1 Umum Pasal 188 (1) Pelaksanaan PBBR dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui Sistem OSS. (21 Sistem OSS merupakan sistem elektronik yang terintegrasi dalam rangka pelaksanaan PBBR. (3) S

. . SK No 193173 A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -to7- (3) Sistem OSS terdiri atas:

subsistem pelayanan informasi;

subsistem persyaratan dasar;

subsistem perizinan berusaha;

subsistem fasilitas Penanaman Modal;

subsistem kemitraan; dan

subsistem Pengawasan. (4) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat digunakan oleh:

kementerian/lembaga;

pemerintah provinsi;

pemerintah kabupaten/kota;

Administrator KEK;

Badan Pengusahaan KPBPB; dan

Pelaku Usaha. (1) wajib Paragraf 2 Jenis Pelaku Usaha Pasal 189 (1) Pemohon PB terdiri atas Pelaku Usaha:

orang perseorangan;

badan usaha;

kantor perwakilan; dan

badan usaha luar negeri. (21 Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang perseorangan warga negara Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum. (3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. SK No 193172 A (4) Kantor .

PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA _ 108_ (4) Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan:

orang perseorangan warga negara Indonesia;

orang perseorangan warga negara asing; atau

badan usaha yang merupakan perwakilan Pelaku Usaha dari luar negeri, dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (5) Badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. (6) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

perseroan terbatas;

persekutuan komanditer (commanditaire uennotschap);

persekutuan firma (uenootschap onder firma);

persekutuan perdata;

koperasi;

perusahaan umum;

perusahaan umum daerah;

badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama;

lembaga penyiaran;

badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; dan

badan hukum lainnya. (71 Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

kantor perwakilan perLrsahaan perdagangan asing;

kantor perwakilan perusahaan asing; atau

kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing. (8) Badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia dapat berupa:

pemberi waralaba berasal dari luar negeri;

pedagang berjangka asing;

penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing; dan

bentuk usaha tetap. P

. . SK No 193171 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -109- Pasal 190 Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf a merupakan perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas. Pasal 191 (1) Persekutuan komanditer (commanditaire uennootschapl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf b merupakan persekutuan komanditer (commanditaire uennootschapl yang telah didaftarkan kepada Pemerintah Pusat. (2) Pendaftaran persekutuan komanditer (commanditaire uennootschap) kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran akta pendirian, perubahan anggaran dasar, serta pembubaran persekutuan komanditer (commanditaire uennootschapl oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran persekutuan komanditer (commanditaire uennootschapl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pasal 192 (1) Persekutuan firma (uenootschap onder firmal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf c merupakan persekutuan firma (uenootschap onder firmal yang telah didaftarkan kepada Pemerintah Pusat. (2) Pendaftaran persekutuan firma (uenootschap onder firmal kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran akta pendirian, perubahan anggaran dasar, serta pembubaran persekutuan lirma (uenootschap onder finnal oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran persekutuan firma (uenootschap onder firmal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. P

. . SK No l93l70A

PR.ESIDEN REPUBLTK INDONESIA.

  • 110-
    Pasal 193
    (1)Persekutuan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf d merupakan persekutuan perdata yang telah didaftarkan kepada Pemerintah Pusat. (21 Pendaftaran persekutuan perdata kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran akta pendirian, perubahan anggaran dasar, serta pembubaran persekutuan perdata oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
    (3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran persekutuan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

    Pasal 194
    (1)Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf e merupakan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perkoperasian yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat. (21 Pengesahan koperasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
    (3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

    Pasal 195
    Perusahaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf f merupakan perusahaan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai badan usaha milik negara.

    Pasal 196
    Perusahaan umum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf g merupakan perusahaan umum milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah. P

. . SK No 193169A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 111-
    Pasal 197
    Badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf h merupakan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai desa.

    Pasal 198
    Lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf i merupakan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai penyiaran.

    Pasal 199
    Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf j merupakan badan hukum yang didirikan oleh negara dengan undang-undang.

    Pasal 2OO
    Badan hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (6) huruf k merupakan badan hukum yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Hak Akses

    Pasal 201
    (1)Hak akses bagi kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (a) huruf a sampai dengan huruf e diberikan kepada pengelola hak akses yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga, kepala DPMPTSP provinsi, kepala DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB. (21 Pengelola hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan hak akses turunan sesuai kewenangan dan kebutuhan yang diperlukan. SK No 193168 A
    (3)Pelaku...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -tt2- (3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (41huruf f yang diberikan hak akses meliputi:

orang perseorangan; dan

direksi/pengurus/penanggung jawab atau sebutan lain pada badan usaha. Pasal 2O2 Lembaga OSS melakukan evaluasi terhadap pemberian hak akses dan hak akses turunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O1. Pasal 203 (1) Hak akses kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupatenf kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e paling sedikit diberikan untuk:

melakukan verifikasi teknis dan notifikasi pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;

melakukan verifikasi perubahan atau pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;

pelaksanaan Pengawasan;

tindak lanjut hasil Pengawasan PB;

penilaian kepatuhan pelaksanaan PB;

tindak lanjut pengaduan Pelaku Usaha;

pengenaan dan tindak lanjut sanksi administratif; dan

tindakan administratif atas dasar permohonan Pelaku Usaha. (21 Hak akses kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (a) huruf f digunakan untuk:

mengajukan permohonan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU termasuk perubahan dan pencabutan;

menyampaikan laporan berkala dari Pelaku Usaha;

menyampaikan pengaduan;

mengajukan permohonan fasilitas Penanaman Modal;

tindak lanjut hasil pelaksanaan Pengawasan;

mengakses. SK No 193167 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 113 -

mengakses profil Pelaku Usaha; dan/atau

mengajukan permohonan pencabutan atas sebagian atau seluruh persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. (3) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha pembangunan kawasan industri, hak akses kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (41 huruf f digunakan untuk melakukan notifikasi pemenuhan persyaratan dasar lingkungan kepada Pelaku Usaha di dalam kawasan industri. Pasal 204 Permohonan hak akses melalui Sistem OSS dilakukan oleh Pelaku Usaha yang berbentuk:

orang perseorangan, dengan mengisi data nomor induk kependudukan;

badan usaha, dengan mengisi data nomor pengesahan atau nomor pendaftaran badan usaha;

perusahaan umum, perusahaan umum daerah, lembaga penyiaran, dan badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, dengan mengisi data dasar hukum pembentukan;

persyarikatan atau persekutuan, dengan mengisi data dasar hukum pendirian; dan

kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri, dengan mengisi data nomor induk kependudukan kepala kantor perwakilan / penanggung j awab yang berkewarganegaraan Indonesia atau nomor paspor kepala kantor perwakilan / penanggung j awab yang berkewarganegaraan asing. Pasal 205 (1) Pelaku Usaha dapat melakukan perubahan data hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Ol ayat (3) secara mandiri dalam Sistem OSS. (21 Perubahan data hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

nama penanggung jawab;

nomor induk kependudukan atau nomor paspor penanggung jawab; SK No l93166A

nomor

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -tt4-

nomor telepon penanggung jawab;

surat elektronik penanggung jawab; dan/atau

kata sandi. (3) Perubahan data hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah diverifikasi Sistem OSS dengan mempertimbangkan keamanan data. Paragraf 4 Nomor Induk Berusaha Pasal 206 (1) NIB wajib dimiliki oleh setiap Pelaku Usaha. (21 Setiap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) NIB. (3) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Lembaga OSS. (4) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identitas bagi Pelaku Usaha sebagai bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha. (5) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga sebagai:

angka pengenal importir sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan impor;

hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;

pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan

wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha. (6) Pelaku Usaha yang memerlukan angka pengenal importir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a hanya dapat memilih:

angka pengenal importir umum untuk kegiatan impor barang yang diperdagangkan; atau

a

. . SK No 193165 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 115 -

angka pengenal importir produsen untuk kegiatan impor barang yang dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong , dan f atau bahan untuk mendukung proses produksi. (71 Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat digunakan oleh:

Pelaku Usaha yang merupakan badan usaha, untuk melakukan kegiatan impor dan/atau ekspor; atau

Pelaku Usaha yang merupakan orang perseorangan, hanya dapat melakukan kegiatan ekspor. (8) NIB berbentuk angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. (9) NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 2O7 (1) NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 rnencakup data paling sedikit:

profil;

permodalan usaha;

nomor pokok wajib pajak;

KBLI; dan

lokasi usaha. (21 Untuk mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha orang perseorangan mengisi data pada Sistem OSS. (3) Data profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bagi Pelaku Usaha orang perseorangan merLrpakan nomor induk kependudukan yang terintegrasi dengan sistem di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (4) Bagi Pelaku Usaha yang merupakan badan usaha, data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, sesuai dengan integrasi antara Sistem OSS dengan sistem di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (5) Terhadap... SK No 193164 A

PRESIDEN IIEPUBLIK INDONESIA

  • 116-
    (5)Terhadap data nomor pokok wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Sistem OSS melakukan validasi sesuai dengan integrasi dengan sistem di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
    (6)Bagi Pelaku Usaha orang perseorangan yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak, dapat mengajukan permohonan nomor pokok wajib pajak melalui Sistem OSS. (71 Data lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sesuai dengan integrasi atau validasi antara Sistem OSS dengan sistem di kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan.
    (8)Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia secara daring, Pelaku Usaha melakukan pengisian pada Sistem OSS.
    (9)Bagi Pelaku Usaha kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengisi data paling sedikit:

nama perusahaan di luar negeri yang menunjuk;

alamat perusahaan di luar negeri yang menunjuk; dan

data kantor perwakilan di Indonesia. Pasal 208 (1) Terhadap data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7 ayat (1), Sistem OSS melakukan penapisan kesesuaian dengan ketentuan bidang usaha dan ketentuan Penanaman Modal lainnya, termasuk:

bidang usaha yang diklasilikasikan sebagai bidang usaha prioritas;

alokasi bidang usaha untuk UMK-M dan koperasi;

kewajiban kemitraan dengan UMK dan koperasi;

ketentuan bidang usaha dengan persyaratan tertentu; dan

ketentuan bidang usaha yang tertutup untuk Penanaman Modal. (21 Penapisan kesesuaian dengan ketentuan bidang usaha dan ketentuan Penanaman Modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menentukan insentif dan/atau fasilitas Penanaman Modal yang dapat diperoleh oleh Pelaku Usaha. (3) Terhadap... SK No 193163 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -tr7- (3) Terhadap data yang telah dilakukan penapisan, Sistem OSS mengalirkan data kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupate n f kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138. Paragraf 5 Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasal 209 (1) Dalam hal menggunakan tenaga kerja asing, Pelaku Usaha menyampaikan rencana jumlah penggunaan tenaga kerja asing melalui sistem elektronik yang diselenggarakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan meneruskan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing kepada Lembaga OSS dan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi. Paragraf 6 Data Pelaku Usaha dan Data Usaha Pasal 2 10 (1) Pelaku Usaha harus melakukan klarifikasi kegiatan usaha berupa:

kegiatan usaha utama;

kegiatan usaha pendukung; dan/atau

kantor cabang administrasi. (2) Kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum pada legalitas/akta Pelaku Usaha dan merupakan sumber pendapatan bagi Pelaku Usaha. (3) Kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas satu atau lebih kegiatan usaha yang:

tergolong sebagai pendukung dari kegiatan usaha utama;

dapat . . . SK No 2533944

PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA _ 118 _

dapat merupakan sumber pendapatan bagi Pelaku Usaha; dan

dapat dilakukan dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan kegiatan usaha utama. (4) Kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat berlainan dan bersifat kegiatan penunjang administratif. Pasal 211 Pelaku Usaha yang telah mengisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7 ayat (1) wajib melanjutkan proses di Sistem OSS untuk mendapatkan PBBR dengan memasukkan data kegiatan usaha utama untuk masing-masing kode KBLI 5 (lima) digit dan lokasi usaha paling sedikit memuat:

jenis produk yang dihasilkan;

kapasitas produk;

jumlah tenaga kerja; dan

rencana nilai investasi. Pasal212 (1) Untuk Penanaman Modal Asing, Sistem OSS melaksanakan pemeriksaan ketentuan atas data usaha berupa rencana nilai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 t huruf d yang diajukan oleh Pelaku Usaha meliputi:

minimum investasi; dan

ketentuan permodalan. (21 Ketentuan minimum investasi bagi Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf a per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi usaha harus lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk kegiatan usaha:

perdagangan besar per 4 (empat) digit awal KBLI, total investasinya lebih besar dari Rp10.000.000.OO0,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan; SK No 253395 A

jasa

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 119 -

jasa makanan dan minuman sepanjang terbuka untuk Penanaman Modal Asing per 2 (dua) digit awal KBLI per 1 (satu) titik lokasi usaha, total investasinya lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan;

konstruksi sepanjang terbuka untuk Penanaman Modal Asing per 4 (empat) digit awal KBLI, total investasinya lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan; atau

industri yang menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, total investasinya lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan. Pasal 213 (1) Terhadap kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lO ayat (3), Pelaku Usaha yang telah mengisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7 ayat (1) wajib melanjutkan proses di Sistem OSS untuk mendapatkan PBBR dengan memasukkan data kegiatan usaha pendukung untuk masing-masing kode KBLI 5 (lima) digit dan lokasi usaha paling sedikit memuat:

jenis produk yang dihasilkan;

kapasitas produk;

jumlah tenaga kerja; dan

rencana nilai investasi. (21 Terhadap kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lO ayat (3), Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengidentifikasian PBBR. (3) Untuk Penanaman Modal Asing, kegiatan usaha pendukung dikecualikan dari proses pemeriksaan ketentuan nilai permodalan dan minimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 ayat (21 serta kewajiban pencantuman KBLI dalam maksud dan tujuan pada legalitas Pelaku Usaha. SK No l93160A Pasal

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -r20- Pasal 214 (1) Pelaku Usaha mendaftarkan kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lO ayat (4) pada Sistem OSS dengan melengkapi data paling sedikit:

alamat kantor cabang administrasi;

nomor pokok wajib pajak kantor cabang administrasi atau nomor identitas tempat kegiatan usaha; dan

penanggung jawab kantor cabang administrasi. (2) Dalam hal kantor cabang administrasi lebih dari 1 (satu) lokasi, Pelaku Usaha harus melengkapi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap lokasi kantor cabang administrasi. (3) Pendaftaran kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui Sistem OSS sebagai lampiran NIB. Pasal 215 (1) Dalam hal 1 (satu) kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lO ayat (2) merupakan:

kegiatan dalam 1 (satu) lini produksi yang menghasilkan lebih dari 1 (satu) produk dengan kode KBLI 5 (lima) digit yang berbeda di lokasi yang sama; atau

kegiatan yang menghasilkan lebih dari 1 (satu) jasa dengan kode KBLI 5 (lima) digit yang berbeda di lokasi yang sama, kelengkapan data dapat digabung menjadi satu. (21 Kelengkapan data yang dapat digabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

kebutuhan luasan lahan;

kebutuhan bangunan gedung;

mesin dan peralatan; dan

nilai investasi. Bagian Kedua Subsistem Pelayanan Informasi Pasal 216 (1) Subsistem pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf a menyediakan informasi dan layanan pusat bantuan dalam memperoleh PBBR serta informasi lain. (2) P

. . SK No 193159A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2t- (21 Penyediaan informasi dan layanan pusat bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

KBLI berdasarkan tingkat Risiko;

RTR;

ketentuan persyaratan Penanaman Modal;

persyaratan dan/atau kewajiban PB, jangka waktu penerbitan, standar pelaksanaan kegiatan usaha dan penunjang kegiatan usaha, dan ketentuan lain di dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria seluruh sektor bidang usaha, pedoman dan tata cara pengajuan NIB, Sertifikat Standar, dan lzin;

persyaratan dasar;

ketentuan insentif dan fasilitas Penanaman Modal;

Pengawasan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU serta kewajiban pelaporan;

panduan pengguna Sistem OSS, kanal kontak, dan hal-hal yang sering ditanya lfrequently asked questionsl;

data statistik realisasi investasi; dan

informasi lain yang ditetapkan dengan keputusan Lembaga OSS. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diakses oleh masyarakat umum tanpa menggunakan hak akses. Bagian Ketiga Subsistem Persyaratan Dasar Pasal2lT (1) Subsistem persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf b dapat diakses dengan menggunakan hak akses. (2) Subsistem persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

KKPR;

PL; dan/atau

PBG serta SLF. SK No 193158 A Bagian

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t22- Bagian Keempat Subsistem P erizinan Berusaha Paragraf 1 Umum Pasal 218 (1) Subsistem perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf c dapat diakses dengan menggunakan hak akses. (21 Subsistem perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

PB:

Risiko rendah berupa NIB;

Risiko menengah terdiri atas:

NIB; dan

Sertifikat Standar.

Risiko tinggi terdiri atas:

NIB; dan bl lzin.

PB UMKU. (3) Subsistem perizinan berusaha diakses menggunakan hak akses oleh:

Pelaku Usaha;

Lembaga OSS;

kementerian/lembaga;

DPMPTSP provinsi;

DPMPTSP kabupaten/kota;

Administrator KEK; dan

Badan Pengusahaan KPBPB. (41 Kepala Lembaga OSS dapat memberikan hak akses terbatas selain kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3). P

. . SK No 193157 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t23- Paragraf 2 Jenis Pelizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Pasal 2 19 (1) PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I8 ayat (2) dapat dilakukan perluasan dan/atau perubahan dalam rangka pengembangan usaha. (21 Perluasan dan/atau perubahan dalam rangka pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penambahan:

kapasitas produksi/jasa;

lokasi usaha; dan/atau

kegiatan usaha. (3) PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (11) dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (21 dapat dilakukan perpanjangan masa berlakunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaku Usaha yang telah memiliki PB danlatau PB UMKU dan telah melaksanakan kegiatan usaha, proses perpanjangan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak perlu didahului dengan pengajuan persyaratan dasar baru. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan, penerbitan, perluasan, perubahan, dan/atau perpanjangan PB dan/atau PB UMKU diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Paragraf 3 Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Rendah Pasal 22O (1) Dalam hal kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat Risiko rendah, NIB secara otomatis terbit melalui Sistem OSS setelah Pelaku Usaha memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207. (21 NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai legalitas untuk melaksanakan kegiatan berusaha sekaligus menjadi SPPL. P

. . SK No 193156A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -124- Paragraf 4 Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah Rendah Pasal22l (1) Dalam hal kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat Risiko menengah rendah, setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7, Pelaku Usaha mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha melalui Sistem OSS. (2) Dalam hal kegiatan usaha dikategorikan wajib memenuhi standar UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha mengisi formulir UKL-UPL yang tersedia di Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar. (3) Dalam hal kegiatan usaha tidak wajib UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha mengisi formulir SPPLyang tersedia di Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar. (41 Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22I ayat (1) memerlukan pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa, Pelaku Usaha mengajukan permohonan PB UMKU sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Paragraf 5 Penerbita n P erizinan Berusaha Ri siko M enen gah Tin ggi Pasal 222 (1) Dalam hal kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat Risiko menengah tinggi, setelah memenuhi kelengkapan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7, Pelaku Usaha mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha melalui Sistem OSS. (2) Dalam hal kegiatan usaha dikategorikan wajib memenuhi standar UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha mengisi formulir UKL-UPL yang tersedia di Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang mencantumkan tanda belum terverifikasi. (3) Dalam... SK No 193155 A

PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -125- (3) Dalam hal kegiatan usaha tidak wajib UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha mengisi formulir SPPL yang tersedia di Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang mencantumkan tanda belum terverifikasi. (4) Setelah memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang mencantumkan tanda belum terverilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau ayat (3), Pelaku Usaha melakukan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha sesuai jangka waktu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria melalui Sistem OSS. (5) Pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diteruskan Sistem OSS kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk dilakukan verifikasi. (6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupatenfkota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam jangka waktu sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria. (71 Berdasarkan hasil verifikasi, kementerianllembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB menyampaikan notifikasi ke Sistem OSS berupa memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan. (8) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Administrator KEK atau Badan Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupatenfkota, atau lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No l93l54A Pasal

PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA _126- Pasal223 (1) Dalam hal berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (71 dinyatakan memenuhi persyaratan, Sistem OSS mencantumkan keterangan bahwa Sertifikat Standar telah diverifikasi. (21 Pelaku Usaha dapat mencetak Sertifikat Standar yang telah mencantumkan keterangan telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 224 (1) Dalam hal berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (7) dinyatakan Pelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan, Sistem OSS menyampaikan kepada Pelaku Usaha untuk melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria. (2) Pelaku Usaha menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS untuk dilakukan verifikasi kembali setelah melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar. (3) Ketentuan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), dan Pasal 223 berlaku secara mutatis mutandis dalam pelaksanaan verifikasi kembali. (41 Dalam hal berdasarkan verifikasi kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3), Pelaku Usaha tetap tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria, Sistem OSS membatalkan Sertifikat Standar yang belum diverifikasi. Pasal 225 (1) Dalam hal kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masingmasing tidak memberikan notifikasi hasil verifikasi kepada Sistem OSS, Sistem OSS secara otomatis mencantumkan keterangan bahwa Sertifikat Standar telah terverifikasi. (2) Pelaku Usaha dapat mencetak Sertifikat Standar yang telah mencantumkan keterangan telah terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). P

. . SK No 193153 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -r27- Pasal 226 Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) memerlukan pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa, Pelaku Usaha mengajukan permohonan PB UMKU sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Paragraf 6 Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Tinggi Pasal 227 (1) Sebelum melakukan kegiatan usaha yang termasuk ke dalam tingkat Risiko tinggi, Pelaku Usaha wajib memiliki NIB yang diterbitkan melalui Sistem OSS. (2) Setelah memiliki NIB, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan lzin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebelum melaksanakan kegiatan operasional dan/atau komersial. (3) Persyaratan lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi pula Amdal bagi kegiatan usaha yang wajib Amdal. (4) Pemenuhan persyaratan lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (5) Pemenuhan persyaratan lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diteruskan Sistem OSS kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupatenfkota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masingmasing untuk dilakukan verifikasi. (6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan oleh kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupatenfkota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam jangka waktu sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria. (7) Berdasarkan... SK No 193152 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t28- (71 Berdasarkan hasil verifikasi, kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupatenfkota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB menyampaikan notifikasi kepada Sistem OSS berupa memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan. (8) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Administrator KEK atau Badan Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupaten/kota, dan/atau lembaga atau profesi ahli yang bersertilikat atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 228 Dalam hal berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (7) Pelaku Usaha dinyatakan memenuhi persyaratan, Sistem OSS menerbitkan lzin kepada Pelaku Usaha. Pasal 229 Dalam hal berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (71 Pelaku Usaha dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Sistem OSS menyampaikan kepada Pelaku Usaha untuk memenuhi kelengkapan pemenuhan persyaratan lzin melalui Sistem OSS. Pasal 230 Dalam hal kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah provinsi, organisasi perangkat daerah kabupatenf kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing tidak memberikan notifikasi hasil verifikasi kepada Sistem OSS, Sistem OSS menerbitkan lzin. Pasal 231 Dalam hal kegiatan usaha tingkat Risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa, Pelaku Usaha mengajukan permohonan PB UMKU sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. SK No l93l5l A Paragraf

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t29- Paragraf 7 Percepatan Penerb itan lzin Pasal 232 (1) Bagi kegiatan usaha yang termasuk ke dalam tingkat Risiko tinggi yang:

berlokasi di KEK, KPBPB, atau kawasan industri; dan/atau

termasuk dalam proyek strategis nasional, kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupatenfkota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masingmasing langsung menerbitkan PB dan PB UMKU tertentu tanpa terlebih dahulu dilakukan pemenuhan persyaratan oleh Pelaku Usaha. (2) Ketentuan pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 berlaku secara mutatis mutandis bagi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali yang termasuk dalam proyek strategis nasional. (3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupatenfkota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masingmasing, membatalkan lzin yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem OSS. Paragraf 8 Penerbitan dan Kemudahan Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha bagi Usaha Mikro Kecil Pasal 233 (1) UMK diberikan kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal. (2) Kriteria UMK mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMK-M. SK No l93l50A P

. .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _130- Pasal 234 (1) Dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan oleh UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 memiliki Risiko rendah, pelaku UMK mendapatkan NIB melalui Sistem OSS, sebagai identitas dan legalitas usaha. (21 NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah yang dilakukan oleh UMK, berlaku juga sebagai:

standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan/atau

pernyataan jaminan halal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal. (3) Dalam hal kegiatan usaha memiliki Risiko menengah atau tinggi, selain NIB pelaku UMK wajib memiliki Sertifikat Standar danf ataulzin. (4) Pelaku UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan permohonan untuk memperoleh Sertifikat Standar dan/atau lzin rnelalui Sistem OSS. (5) Sistem OSS meneruskan permohonan pelaku UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Pasal 222, dan Pasal 227 berlaku secara mutatis mutandis untuk pemberian Sertifikat Standar danf atau Izin bagi pelaku UMK. Bagian Kelima Subsistem Fasilitas Penanaman Modal Pasal 235 (1) Subsistem fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf d dapat diakses dengan menggunakan hak akses. (2) Subsistem fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

pengajuan . SK No 193149A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -131 -

pengajuan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka Penanaman Modal;

pengajuan pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan listrik untuk kepentingan umum;

pengajuan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara;

pengajuan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan;

pengajuan fasilitas pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu;

pengajuan pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu;

pengajuan pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia; dan/atau

fasilitas pengurangan penghasilan neto atas Penanaman Modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya. Bagian Keenam Subsistem Kemitraan Pasal 236 (1) Subsistem kemitraan sebagaimana Pasal 188 ayat (3) huruf e dapat menggunakan hak akses. (21 Subsistem kemitraan sebagaimana ayat (1), paling sedikit memuat: dimaksud dalam diakses dengan dimaksud pada SK No 193148 A

a.kemitraan...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA t32

kemitraan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang usaha Penanaman Modal;

kemitraan lain yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;

kemitraan yang bersifat sukarela yang dilakukan oleh Pelaku Usaha; dan

monitoring dan evaluasi atas implementasi komitmen kemitraan. Bagian Ketujuh Subsistem Pengawasan Pasal 237 (1) Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf f dapat diakses dengan menggunakan hak akses. (2) Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

laporan berkala dari Pelaku Usaha;

perencanaan inspeksi lapangan tahunan;

perangkat kerja Pengawasan;

penilaian kepatuhan pelaksanaan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU;

pengaduan terhadap Pelaku Usaha dan pelaksana Pengawasan serta tindak lanjutnya;

tindakan administratif berupa pencabutan atas sebagian atau seluruh persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan

pembinaan dan sanksi administratif. (3) Perangkat kerja Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c terdiri atas:

data, profil, dan informasi Pelaku Usaha yang terdapat pada Sistem OSS;

surat tugas pelaksana inspeksi lapangan;

surat pemberitahuan kunjungan;

berita acara pemeriksaan; dan

perangkat kerja lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pengawasan. BAB... SK No 193147 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 133 BAB VII PENGAWASAN Bagian Kesatu Umum Pasal 238 (1) Pengawasan PBBR dilaksanakan oleh:

Pemerintah Pusat;

Pemerintah Daerah;

Administrator KEK; dan/atau

Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

memastikan kepatuhan pemenuhan ketentuan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU;

mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha; dan

memastikan perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

Pengawasan rutin; dan

Pengawasan insidental. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas pelaksanaan PBBR. SK No 193146 A Bagian . . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t34- Bagian Kedua Pengawasan Rutin Paragraf 1 Umum Pasal 239 Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (3) huruf a dilakukan melalui:

pemeriksaan laporan Pelaku Usaha; dan/atau

inspeksi lapangan rutin. Paragraf 2 Pemeriksaan Laporan Pelaku Usaha Pasal 240 (1) Pemeriksaan laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal239 huruf a dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing. (21 Laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan

perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal. (3) Kepatuhan pemenuhan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (41 Laporan kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a disampaikan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masingmasing. (5) Perkembangan... SK No 193145 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 135-
    (5)Perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disampaikan dalam laporan kegiatan Penanaman Modal melalui Sistem OSS.
    (6)Laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat:

realisasi Penanaman Modal;

realisasi tenaga kerja;

realisasi produksi;

kewajiban Penanaman Modal; dan

kendala yang dihadapi penanam modal. Pasal241 (1) Atas penyampaian laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (2), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masingmasing mempunyai tugas:

melakukan reviu; dan

men5rusun laporan hasil reviu. (21 Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penginputan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB ke Sistem OSS dalam rangka pemutakhiran profil Pelaku Usaha. (3) Profil Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi kategori:

sangat baik;

baik;

kurang baik; atau

tidak baik. SK No 193144 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA, 136 Pasal 242 (1) Tindak lanjut hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, meliputi:

pembinaan/pendampingan;

pengenaan sanksi administratif; dan/atau

inspeksi lapangan. (2) Pembinaan/pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka meningkatkan kualitas kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha dengan tingkat kepatuhan kurang baik dan tidak baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24I ayat (1) huruf c dan huruf d. Paragraf 3 Inspeksi Lapangan Rutin Pasal 243 (1) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 huruf b dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi. (21 Integrasi dan koordinasi inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS. (3) Inspeksi lapangan rutin secara terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB. (41 Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap:

perencanaan inspeksi lapangan rutin;

pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;

penilaian kepatuhan; dan

penetapan tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin. SK No 193143 A (5) Inspeksi . .

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA. -r37- (5) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kunjungan fisik dan/atau virtual. PasaL 244 (1) Inspeksi lapangan rutin dilakukan oleh koordinator dan pelaksana. (21 Koordinator pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat;

DPMPTSP provinsi, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi;

DPMPTSP kabupatenf kota, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota;

Administrator KEK, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan Administrator KEK; dan

Badan Pengusahaan KPBPB, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan Badan Pengusahaan KPBPB. (3) Pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

kementerian/lembaga pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan lintas provinsi;

organisasi perangkat daerah teknis pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan lintas kabupatenlkota;

organisasi perangkat daerah teknis pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten / kota;

Administrator KEK pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang menjadi kewenangan Administrator KEK; dan e.Badan... SK No 193142 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -138-

Badan Pengusahaan KPBPB pengampu untuk persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU yang menjadi kewenangan Badan Pengusahaan KPBPB. (41 Tugas koordinator inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

menetapkan daftar kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin dalam periode 1 (satu) tahun;

menetapkan jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;

mengoordinasikan pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;

melakukan penilaian kepatuhan inspeksi lapangan rutin; dan

menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin. (5) Pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengampu PB memiliki tugas untuk:

mengusulkan kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin untuk I (satu) tahun;

mengusulkan jadwal pelaksanaan yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin ke dalam Sistem OSS;

mengusulkan personel sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin ke dalam Sistem OSS;

melakukan penilaian kepatuhan; dan

menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin. (6) Pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengampu persyaratan dasar dan PB UMKU memiliki tugas untuk:

mengusulkan kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin kepada kementerian/lembaga pengampu PB;

mengusulkan personel sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin;

melakukan penilaian kepatuhan; dan

menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin. (7) P

. . SK No 193141 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -139- (7) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan pelaksanaan inspeksi lapangan rutin kepada Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB. (8) Dalam hal Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB tidak dapat melakukan inspeksi lapangan rutin, Pemerintah Pusat dapat mengambil alih inspeksi lapangan rutin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Perencanaan Inspeksi Lapangan Rutin Pasal 245 (1) Perencanaan inspeksi lapangan rutin mencakup penjrusunan:

jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;

sumber daya manusia pelaksana inspeksi lapangan rutin; dan

anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin. (21 Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:

hasil reviu atas laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241; danf atau

data dan informasi kegiatan usaha. (3) Anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dibebankan pada masing-masing kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masingmasing. SK No l93l40A Paragraf

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t40_ Paragraf 5 Pelaksanaan Inspeksi Lapangan Rutin Pasal 246 (1) Kementerian/lembaga men5rusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagai pedoman pelaksanaan inspeksi lapangan rutin yang memuat bobot kualitatif dan penilaian kepatuhan Pelaku Usaha. (2) Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pemeriksaan:

pemenuhan kepatuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan

perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal. (3) Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang memuat:

hasil penilaian kepatuhan Pelaku Usaha; dan

tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin. (4) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani bersama dengan Pelaku Usaha secara elektronik dalam Sistem OSS. (5) Dalam hal Pelaku Usaha menolak menandatangani berita acara pemeriksaan, berita acara mencantumkan alasan penolakan Pelaku Usaha. (6) Dalam hal berdasarkan hasil inspeksi lapangan rutin ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB melakukan penghentian pelanggaran untuk mencegah dampak yang lebih besar dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari setelah penandatanganan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 247 (1) Dalam hal inspeksi lapangan rutin memerlukan kompetensi khusus tertentu, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama atau menugaskan lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin dan dicantumkan ke dalam daftar usulan personel pelaksana inspeksi lapangan rutin. (2) Pelaksanaan . SK No 253396 A

PRESIDEN REPUBLIK TNOONESIA -t47- (21 Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin oleh lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang memuat:

hasil penilaian kepatuhan Pelaku Usaha; dan

tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin. (3) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditandatangani bersama dengan Pelaku Usaha. (41 Dalam hal Pelaku Usaha menolak menandatangani berita acara pemeriksaan, berita acara mencantumkan alasan penolakan Pelaku Usaha. (5) Hasil inspeksi lapangan rutin oleh lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB yang menugaskan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari sejak penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB melakukan penginputan laporan hasil inspeksi lapangan rutin ke Sistem OSS paling lama 3 (tiga) Hari, sejak diterimanya laporan dari lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (71 Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB melakukan penghentian pelanggaran untuk mencegah dampak yang lebih besar dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari setelah menerima laporan lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertihkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 248 Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/ atau Badan Pengusahaan KPBPB dilarang melakukan inspeksi lapangan rutin dalam rangka pengawasan rutin di luar perencanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (l). SK No 193138 A Paragraf

PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA. r42 Paragraf 6 Penilaian Kepatuhan Inspeksi Lapangan Rutin Pasal 249 (1) Berdasarkan hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Sistem OSS melakukan pengolahan data penilaian kepatuhan Pelaku Usaha guna menentukan profil Pelaku Usaha dengan kategori:

sangat baik;

baik;

kurang baik; atau

tidak baik. (2) Profil Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses melalui Sistem OSS oleh Pelaku Usaha yang bersangkutan. Paragraf 7 Tindak Lanjut Inspeksi Lapangan Rutin Pasal 250 (1) Tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (3) huruf b, meliputi:

pembinaan/pendampingan; dan/atau

pengenaan sanksi administratif. (21 Pembinaan/pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka meningkatkan kualitas kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha dengan tingkat kepatuhan kurang baik dan tidak baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) huruf c dan huruf d. SK No 193137 A Bagian

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L43- Bagian Ketiga Pengawasan Insidental Paragraf 1 Umum Pasal 251 (1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (3) huruf b merupakan Pengawasan yang dilakukan pada waktu tertentu. (2) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan berdasarkan:

adanya pengaduan masyarakat;

adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha; dan/atau

adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. (3) Pengawasan insidental dilakukan melalui inspeksi lapangan insidental. (4) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan melalui Sistem OSS. Paragraf 2 Pelaksanaan Inspeksi Lapangan Insidental Pasal 252 (1) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (3) dapat dilaksanakan secara terkoordinasi atau mandiri oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masingmasing. (21 Ketentuan mengenai:

pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); dan

lembaga . SK No l93136A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t44-

lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan inspeksi lapangan insidental. Paragraf 3 Penilaian Kepatuhan Inspeksi Lapangan Insidental Pasal 253 Ketentuan mengenai penilaian kepatuhan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 berl,aku secara mutatis mutandis terhadap penilaian kepatuhan inspeksi lapangan insidental. Paragraf 4 Tindak lanjut Inspeksi Lapangan Insidental Pasal 254 Ketentuan mengenai tindak lanjut inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25O berlaku secara mutatis mutandis terhadap tindak lanjut inspeksi lapangan insidental. Bagian Keempat Kemudahan Pengawasan Perizinan Berusaha Untuk Usaha Mikro dan Kecil Pasal 255 (1) Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan Pengawasan kegiatan usaha kepada pelaku UMK. (21 Kemudahan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

laporan kegiatan Penanaman Modal disampaikan dengan ketentuan:

tidak diwajibkan bagi Pelaku Usaha mikro; dan SK No 193135 A

dilakukan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t45-

dilakukan setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan bagi Pelaku Usaha kecil.

Pengawasan rutin PBBR untuk pelaku UMK dilakukan melalui pembinaan, pendampingan, atau penyuluhan terkait kegiatan usaha; dan

dalam hal berdasarkan hasil penilaian atas Pengawasan rutin yang dilakukan sebelumnya terhadap standar dan kewajiban, pelaku UMK dinilai patuh, tidak perlu dilakukan inspeksi lapangan. Bagian Kelima Pencabutan Persyaratan Dasar, PB, dan PB UMKU Pasal 256 (1) Pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU dilakukan dalam hal terdapat:

permohonan Pelaku Usaha;

permohonan pembubaran badan usaha;

Pelaku Usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait PBBR;

putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau

berakhirnya hak atas tanah atau alokasi tanah di atas Hak Pengelolaan. (21 Permohonan pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (3) Pencabutan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB melalui Sistem OSS sebagai tindak lanjut hasil pengawasan. (41 Pencabutan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Lembaga OSS berdasarkan surat, keterangan, atau informasi tertulis yang telah berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan. SK No 193134A (5) Pencabutan

PRES!DEN REPUELIK INDONESIA -t46- (5) Pencabutan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan oleh Lembaga OSS berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. (6) Keputusan pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU diterbitkan oleh Lembaga OSS. (71 Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan penerbitan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Bagian Keenam Integrasi Mekanisme Pengawasan antara Jaminan Produk Halal dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 257 (1) Pengawasan terhadap PBBR dapat dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan penyelenggaraan jaminan produk halal. (21 Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk integrasi antara sistem elektronik terintegrasi layanan penyelenggaraan jaminan produk halal dengan Sistem OSS. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengawasan terhadap PBBR secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan penyelenggaraan jaminan produk halal diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal setelah berkoordinasi dengan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan j aminan produk halal. SK No 193133 A Bagian

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t47- Bagian Ketujuh Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha Pasal 258 (1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Pengawasan. (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

melakukan pemantauan terkait penyelenggaraan kegiatan usaha; dan

menyampaikan pengaduan masyarakat atas penyelenggaraan kegiatan usaha. (3) Penyampaian pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b dilakukan secara:

langsung kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan/atau

tidak langsung yang disampaikan secara:

tertulis kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; atau

elektronik melalui Sistem OSS atau saluran pengaduan yang disediakan. (41 Lembaga OSS men5rusun prosedur pengelolaan pengaduan masyarakat secara elektronik melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2. (5) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara sendirisendiri atau bersama-sama dengan kementerian/lembaga lainnya dan/atau Pemerintah Daerah. (6) Pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b harus disampaikan secara benar dan dapat dipertanggungj awabkan. SK No 193132 A Pasal

PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -148- Pasal 259 Pelaku Usaha dapat melakukan pengaduan terhadap pelaksana Pengawasan yang tidak menjalankan Pengawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 260 Pelaksana Pengawasan yang tidak menjalankan Pengawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 261 Setiap orang yang menghalangi kegiatan Pengawasan dikenai sanksi administratif danlatau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 262 Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait pelaksanaan Pengawasan diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Bagian Kedelapan Pengawasan Sektor Paragraf 1 Sektor Kelautan dan Perikanan Pasal 263 (1) Pengawasan terhadap KKPRL, rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 1O0 km2 (seratus kilometer persegi), PB, dan/atau PB UMKU pada sektor kelautan dan perikanan dilakukan oleh:

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;

gubernur;

bupati/wali kota;

kepala Administrator KEK; dan/atau e.kepala... SK No l93l3l A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -r49-

kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kewenangan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

Pengawasan bersifat teknis oleh pejabat bidang kelautan dan perikanan;

Pengawasan penegakan hukum oleh:

polisi khusus pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan

pengawas perikanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 264 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap KKPRL, rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi), PB, dan/atau PB UMKU di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor kelautan dan perikanan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Paragraf 2 Sektor Pertanian Pasal 265 (1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di sektor pertanian dilakukan oleh:

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

gubernur;

bupati/wali kota;

kepala Administrator KEK; dan/atau

kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 193130A (2) Kewenangan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 150 (21 Kewenangan Pengawasan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh tenaga pengawas atau pejabat lainnya sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Pasal 266 Pengawasan rutin pada sektor pertanian selain berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (5), juga berdasarkan laporan Pelaku Usaha sektor pertanian. Pasal 267 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor pertanian diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Paragraf 3 Sektor Kehutanan Pasal 268 Pengawasan terhadap persetujuan kawasan hutan, rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam, dan PB di sektor kehutanan dilakukan oleh:

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;

gubernur;

bupati/wali kota;

kepala Administrator KEK; atau

kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 193129 A Pasal

PRESTDEN R.EPUBLIK INDONESIA -151 - Pasal 269 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap persetujuan kawasan hutan, rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam, dan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor kehutanan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Paragraf 4 Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 27O (1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor energi dan sumber daya mineral dilakukan oleh:

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;

gubernur;

bupati/wali kota;

kepala Administrator KEK;

kepala Badan Pengusahaan KPBPB; dan/atau

kepala badan/lembaga lain, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kontrak kerja sama. (21 Kewenangan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparatur sipil negara bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal271 Dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27O, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dapat mendelegasikan dan/atau melimpahkan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 193128 A P

. .

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -t52- Pasal 272 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27O, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor energi dan sumber daya mineral diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Paragraf 5 Sektor Ketenaganukliran Pasal 273 (1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di sektor ketenaganukliran dilakukan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara rutin atau insidental. Pasal274 Kewenangan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (2) dilakukan oleh:

inspektur keselamatan nuklir;

asesor;

pejabat lain; dan f atau

ahli, yang ditugaskan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 193127 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -153- Pasal275 (1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal 1 (satu) kali selama masa berlaku PB dan/atau PB UMKU. Pasal 276 Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (2), selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (2) juga dilaksanakan pada:

keadaan darurat yang membahayakan pekerja, masyarakat, dan lingkungan;

pelaksanaan Pengawasan untuk garda-aman nuklir; dan

pengangkutan zat radioaktif. Pasal 277 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor ketenaganukliran diatur dalam peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran Paragraf 6 Sektor Perindustrian Pasal 278 Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor perindustrian dilakukan oleh:

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;

gubernur; c.bupati... SK No 193126 A

PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -154-

bupati/wali kota;

kepala Administrator KEK; atau

kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing ketentuan peraturan perundang-undangan. berdasarkan Pasal 279 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor perindustrian diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Paragraf 7 Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal Pasal 280 Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor perdagangan dan metrologi legal dilakukan oleh:

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;

gubernur;

bupati/wali kota;

kepala Administrator KEK; atau

kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 281 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor perdagangan dan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28O, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor perdagangan dan metrologi legal diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang perdagangan. P

. . SK No 194241 A

PRESIDEN TIEPUBLIK INDONESIA -155- Paragraf 8 Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat Pasal 282 Pengawasan terhadap Bangunan Gedung, PB, dan/atau PB UMKU di sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat dilakukan oleh:

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;

gubernur;

bupati/wali kota;

kepala Administrator KEK; atau

kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 283 (1) Pengawasan rutin pada subsektor jasa konstruksi selain berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (5), juga berdasarkan:

laporan kegiatan usaha tahunan; dan

pengawasan pelaksanaan proyek jasa konstruksi. (21 Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa untuk usaha orang perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi kualifikasi kecil paling sedikit meliputi:

laporan keuangan; dan

data kepatuhan pelaksanaan PB. (3) Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk badan usaha jasa konstruksi kualifikasi menengah atau besar, dan badan usaha jasa konstruksi spesialis paling sedikit meliputi:

data kepatuhan pelaksanaan PB;

data kinerja manajemen perusahaan;

data kinerja proyek;

laporan. SK No 194237 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -156-

laporan keuangan; dan

data keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan usaha berkelanjutan. (4) Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk lembaga sertifikasi paling sedikit meliputi:

data profil lembaga sertifikasi;

data kepatuhan pelaksanaan PB;

data kinerja;

laporan keuangan; dan

data operasional. (5) Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bidang jasa konstruksi. Pasal 284 (1) Pengawasan atas pelaksanaan PB dan/atau PB UMKU pada subsektor sumber daya air bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan dalam PB dan/atau PB UMKU. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

kesesuaian identitas antara pemegang PB dan/atau PB UMKU pada subsektor sumber daya air;

kesesuaian antara pelaksanaan dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam PB dan/atau PB UMKU pada subsektor sumber daya air;

kesesuaian antara prasarana dan sarana yang tercantum dalam PB dan/atau PB UMKU pada subsektor sumber daya air dengan prasarana dan sarana yang dibangun;

dampak negatif yang ditimbulkan; dan/atau

penggunaan sumber daya air lain yang belum memperoleh PB dan/atau PB UMKU pada subsektor sumber daya air. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh:

b

. . SK No 253397 A

PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA -157-

balai besar wilayah sungai/balai wilayah sungai;

instansi yang membidangi sumber daya air sesuai dengan kewenangannya;

badan usaha milik negara/daerah di bidang pengelolaan sumber daya air, dan dapat melibatkan peran masyarakat. (4) Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bahan atau masukan bagi perbaikan, penertiban, dan/atau peningkatan penyelenggaraan PB dan/atau PB UMKU pada subsektor sumber daya air. Pasal 285 (1) Pelaksanaan pekerjaan konstruksi, penggalian, pemasangan, pengembalian konstruksi jalan dan pelaksanaan pekerjaan perbaikan alinyemen vertikal dan horizontal, pelebaran jalur lalu lintas, peninggian ruang bebas, peningkatan kemampuan struktur jalan, peningkatan kemampuan struktur jembatan, pengaturan lalu lintas, dan pelaksanaan penggunaan ruang milik jalan wajib diawasi oleh petugas yang ditunjuk oleh penyelenggara jalan. (21 Hasil pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperiksa oleh tim pemeriksa teknis yang dibentuk oleh penyelenggara jalan. Pasal 286 (1) Pengawasan atas pelaksanaan PB untuk pengembangan perumahan bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pengembangan perumahan setelah diterbitkannya PB. (21 Pelaku Usaha pada subsektor pengembangan perumahan selain menyampaikan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (5) juga menyampaikan laporan yang memuat:

pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun; dan

pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun untuk rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. P

. . SK No 194234 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -158- Pasal 287 Pengawasan atas pelaksanaan PB untuk menyelenggarakan sistem penyediaan air minum bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan dalam PB. Pasal 288 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap Bangunan Gedung, PB, dan/atau PB UMKU pada sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat diatur dalam:

peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; dan

peraturan menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang perumahan dan permukiman, sesuai dengan kewenangan masing-masing. urusan kawasan Paragraf 9 Sektor Transportasi Pasal 289 Pengawasan terhadap persetujuan teknis analisis mengenai dampak lalu lintas, PB, dan/atau PB UMKU pada sektor transportasi dilakukan oleh:

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;

gubernur;

bupati/wali kota;

kepala Administrator KEK; atau

kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 194385 A Pasal

PRESIDEN NEPUBLIK INOONESIA -159- Pasal 290 (1) Pengawasan rutin terhadap kegiatan usaha di sektor transportasi selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 juga dilakukan dalam bentuk:

audit;

inspeksi;

pengamatan;

pemantauan;

uji petik; dan/atau

pengujian (test). (21 Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemeriksaan yang terjadwal, sistematis, dan mendalam terhadap prosedur, fasilitas, personel, dan dokumentasi organisasi penyedia jasa transportasi untuk melihat tingkat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemeriksaan sederhana terhadap pemenuhan standar suatu produk akhir objek tertentu oleh penyedia jasa. (4) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan penelusuran yang mendalam atas bagian tertentu dari prosedur, fasilitas, personel, dan dokumentasi organisasi penyedia jasa transportasi dan pemangku kepentingan lainnya untuk melihat tingkat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan. (5) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kegiatan evaluasi terhadap data, laporan, dan informasi untuk mengetahui kecenderungan kinerja operasi/pelayanan penyedia jasa transportasi. (6) Uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan uji coba secara tertutup atau terbuka terhadap upaya kesesuaian dengan simulasi percobaan. (71 Pengujian (test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan uji coba secara tertutup atau terbuka terhadap upaya keamanan transportasi atau tindakan keamanan transportasi dengan simulasi percobaan untuk tindakan melawan hukum. P

. . SK No 194384 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -160- Pasal 291 Pengawasan insidental selain berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat dilakukan:

pada saat terjadinya kejadian atau kecelakaan;

adanya laporan petugas;

pada masa puncak angkutan; dan

adanya kejadian penting lainnya. ketentuan (21 jusa Pasal 292 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap persetujuan teknis analisis mengenai dampak lalu lintas, PB, dan/atau PB UMKU pada sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor transportasi diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Paragraf 10 Sektor Kesehatan, Obat, dan Makanan Pasal 293 Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor kesehatan dilakukan oleh:

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;

gubernur;

bupati/wali kota;

kepala Administrator KEK; atau

kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 194383 A Pasal

FRESIDEN REPUBLTK INOONESIA -161 - Pasal 294 Pengawasan rutin berupa inspeksi lapangan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

untuk kegiatan usaha sektor kesehatan dengan tingkat Risiko menengah rendah dilakukan 2 (dua) tahun sekali;

untuk kegiatan usaha sektor kesehatan dengan tingkat Risiko menengah tinggi dilakukan 1 (satu) tahun sekali; dan

untuk kegiatan usaha sektor kesehatan dengan tingkat Risiko tinggi dilakukan 1 (satu) tahun sekali. Pasal 295 Dalam melakukan Pengawasan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat menugaskan tenaga pengawas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 296 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada subsektor kesehatan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 297 Pengawasan terhadap PB UMKU pada subsektor obat dan makanan dilakukan oleh:

kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan;

gubernur;

bupati/wali kota;

kepala Administrator KEK; atau

kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 194382 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t62- Pasal 298 (1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB dalam melaksanakan Pengawasan dapat mengangkat tenaga pengawas yang bertugas melakukan Pengawasan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Pengangkatan tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 299 (1) Dalam hal Pengawasan obat dan makanan pada fasilitas produksi, distribusi, pengangkutan, pelayanan, dan/atau penyerahan memerlukan klarilikasi dan konfirmasi lebih lanjut, tenaga pengawas berwenang melakukan tindakan pengamanan setempat. (2) Tindakan pengamanan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

tindakan inventarisasi;

tindakan pengamanan terhadap bahan, produk, sarana, dan/atau alat dengan membuat garis pengaman;

larangan mengedarkan untuk sementara waktu; dan/atau

sampling untuk uji laboratorium dan/atau penilaian penandaan. (3) Pemilik obat dan makanan bertanggung jawab atas obat dan makanan yang dilakukan tindakan pengamanan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Tindakan pengamanan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (21dituangkan dalam berita acara pengamanan setempat. SK No 194381 A (5) Dalam

PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -163- (5) Dalam hal hasil pemeriksaan fasilitas produksi, distribusi, pengangkutan, pelayanan, danf atau penyerahan obat dan makanan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana di bidang obat dan makanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3OO Ketentuan mengenai Pengawasan terhadap PB UMKU di subsektor obat dan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, kompetensi, dan peningkatan kapasitas tenaga pengawas pada subsektor obat dan makanan diatur dalam peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. Pasal 301 Pengawasan terhadap PB UMKU pada subsektor pangan segar dilakukan oleh:

kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan;

gubernur;

bupati/wali kota;

kepala Administrator KEK; atau

kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. Pasal 302 (1) Pengawasan rutin pada subsektor pangan segar selain berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (5) juga berdasarkan laporan Pelaku Usaha terkait pelaksanaan PB UMKU sarana penanganan pangan segar, peredaran pangan segar, dan jaminan keamanan pangan segar produk ekspor. (2) Laporan . SK No 194380 A

PRESIDEN REPUELIK INOONESIA -t64- (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Pelaku Usaha kepada kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masingmasing. Pasal 303 (1) Pengawasan rutin melalui inspeksi lapangan rutin selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 juga dilakukan melalui pemeriksaan terhadap kegiatan/proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan pangan segar. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan teknis atas pemenuhan standar yang dapat disertai dengan pengambilan contoh dan pengujian. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

mempertimbangkan kepatuhan Pelaku Usaha dan analisis Risiko keamanan pangan segar; atau

1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 3O4 (1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB dalam melaksanakan pengawasan dapat mengangkat tenaga pengawas yang bertugas melakukan Pengawasan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Pengangkatan tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 194379 A Pasal

PR.ESIDEN NEPUBLIK INDONESIA 165 Pasal 305 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB UMKU di subsektor pangan segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada subsektor pangan segar diatur dalam peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Paragraf 1 1 Sektor Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 306 Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor pendidikan dan kebudayaan dilakukan oleh:

menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah;

menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan;

kepala Administrator KEK; dan/atau

kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 307 Pengawasan rutin pada sektor pendidikan dan kebudayaan selain berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (5) juga dilakukan berdasarkan laporan Pelaku Usaha sektor pendidikan dan kebudayaan. Pasal 308 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di sektor pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor pendidikan dan kebudayaan diatur dalam:

peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah; SK No 194452 A

peraturan . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t66-

peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, sesuai dengan kewenangan masing-masing. Paragraf 12 Sektor Pariwisata Pasal 309 Pengawasan terhadap PB pada sektor pariwisata dilakukan oleh:

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata;

gubernur;

bupati/wali kota;

kepala Administrator KEK; dan/atau

kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 310 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB pada sektor pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor pariwisata diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Paragraf 13 Sektor Keagamaan Pasal 31 1 (1) Pengawasan terhadap PB pada sektor keagamaan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama berdasarkan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. (2) Kewenangan... SK No 194451 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 167 (21 Kewenangan Pengawasan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparatur sipil negara sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Pasal 3 12 Pengawasan rutin pada sektor keagamaan selain berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24o ayat (5) juga dilakukan berdasarkan laporan Pelaku Usaha terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus dan/atau penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Pasal 313 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB di sektor keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor keagamaan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Paragraf 14 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran Pasal 314 Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 315 Pengawasan atas isi siaran dalam kegiatan usaha pada subsektor penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 253436A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -168- Pasal 316 (1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi selain melakukan Pengawasan rutin dan Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kualitas layanan dan/atau produk layanan dari Pelaku Usaha yang mendapatkan PB dan/atau PB UMKU untuk kegiatan usaha pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem monitoring pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (3) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha pada sektor poS, telekomunikasi, dan penyiaran wajib membuka akses dan memberikan informasi yang diminta untuk kepentingan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi dapat mengumumkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Pasal 317 (1) UMK-M dapat memperoleh pendampingan untuk melakukan kegiatan usaha pada sektor poS, telekomunikasi, dan penyiaran dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

konsultasi teknis dan bisnis untuk kegiatan usaha pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran;

peningkatan kompetensi berusaha untuk kegiatan usaha pada sektor poS, telekomunikasi, dan penyiaran; dan/atau

fasilitasi kolaborasi dengan Pelaku Usaha pada sektor poS, telekomunikasi, dan penyiaran serta pihak terkait. P

. . SK No 253411 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -769- Pasal 318 (1) Pengawasan terhadap hak labuh satelit dilakukan melalui evaluasi secara berkala daftar satelit asing yang beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Pasal 319 (1) Pengawasan terhadap lzin pita frekuensi radio dan lzin stasiun radio dilakukan melalui:

Pengawasan administrasi; dan/atau

Pengawasan teknis. (21 Pengawasan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap pemenuhan PB UMKU lzin pita frekuensi radio dan lzin stasiun radio sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan monitoring spektrum frekuensi radio. (4) Kegiatan monitoring spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:

observasi penggunaan spektrum frekuensi radio;

identifikasi dan deteksi penggunaan spektrum frekuensi radio;

pengukuran pararneter teknis stasiun radio; dan

inspeksi stasiun radio. (5) Kegiatan monitoring spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilakukan untuk memastikan:

penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan PB UMKU yang diberikan;

penggunaan spektrum frekuensi radio tidak menimbulkan gangguan yang merugikan pada pengguna spektrum frekuensi radio lain; dan latau

penggunaan. SK No 253412 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA r70 penggunaan sinyal identifikasi atau identitas stasiun radio pada setiap pemancaran spektrum frekuensi radio untuk dinas radio komunikasi tertentu. Pasal 320 Pengawasan terhadap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dilaksanakan melalui:

pemeriksaan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; dan

pemeriksaan kesesuaian standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan dan/atau dipergunakan terhadap sertihkat alat telekomunikasi dan/ atau perangkat telekomunikasi. Pasal 32 1 (1) Pemeriksaan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32O huruf a yang dibuat, dirakit, dan/atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. (2) Pemeriksaan sertilikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi di dalam kawasan pabean, dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (3) Dalam hal diperlukan, pemeriksaan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Selain pemeriksaan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban pemasangan label. c SK No 253413 A (5) Jenis

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • t7t -
    (5)Jenis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dilakukan pemeriksaan di dalam kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Pasal 322
    (1)Pemeriksaan kesesuaian standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan dan/atau dipergunakan terhadap sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 huruf b dilaksanakan dengan pertimbangan:

alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi menimbulkan gangguan baik terhadap jaringan telekomunikasi maupun terhadap keamanan, keselamatan, dan kesehatan manusia;

adanya laporan pengaduan;

riwayat ketidaksesuaian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; dan/atau

adanya perbedaan harga yang signifikan dengan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi produk sejenis. (21 Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi di sisi pengguna menggunakan metode sampling melalui:

pemeriksaan administrasi; dan

pemeriksaan teknis. (3) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa pemeriksaan terhadap dokumen spesifikasi teknis, kesesuaian merek dan tipe alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, dan pemasangan label. (4) Pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berupa pengujian sampel alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dilaksanakan oleh balai pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi. SK No 253414A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA t72 Pasal 323 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Paragraf 15 Sektor Pertahanan dan Keamanan Pasal 324 (1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di subsektor industri pertahanan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. (21 Kewenangan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait. (3) Pengawasan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi terhadap PB dan/atau PB UMKU di subsektor industri pertahanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 325 (1) Pengawasan rutin untuk subsektor industri pertahanan mencakup Pengawasan kepatuhan Pelaku Usaha non perseorangan terhadap standar pelaksanaan kegiatan usaha yang meliputi:

pelaksanaan produksi;

sumber daya manusia;

fasilitas produksi dan/atau fasilitas pemeliharaan; dan

teknologi yang telah dikuasai. (2) Pengawasan. SK No 253415 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA r73 (2) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk subsektor industri pertahanan dilakukan melalui:

survei;

monitoring; dan/atau

laporan. (3) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali. Pasal 326 Pengawasan insidental untuk subsektor industri pertahanan mencakup Pengawasan kepatuhan Pelaku Usaha dan/atau industri pertahanan terhadap standar pelaksanaan kegiatan usaha. Pasal 327 (1) Pengawasan dilakukan oleh pelaksana Pengawasan yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundangundangan. (21 Kewenangan pelaksana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kewenangan untuk mendapatkan hak akses terhadap:

data, dokumen administrasi, dan legalitas perusahaan;

fasilitas dan sarana industri pertahanan;

kegiatan produksi industri pertahanan; dan

data produksi dan distribusi produk alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dihasilkan. (3) Kewajiban pelaksana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

menjaga kerahasiaan data dan dokumen/informasi;

menjaga independensi; dan

tidak terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam melaksanakan tugas Pengawasan. P

. . SK No 194444 A

PRESIDEN IIEPUBLIK INDONESIA -t74- Pasal 328 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor industri pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada subsektor industri pertahanan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Pasal 329 Pengawasan terhadap PB pada subsektor keamanan meliputi:

Pengawasan tingkat daerah dilaksanakan oleh kepolisian daerah secara rutin di daerahnya; dan

Pengawasan tingkat pusat dilaksanakan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia secara insidental. Pasal 330 (1) Kepolisian daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329 huruf a melaksanakan audit kelengkapan dan kecocokan, audit kesiapan untuk memberikan penilaian terhadap reliabilitas dan integritas operasional, serta kelayakan badan usaha jasa pengamanan dalam beroperasional. (2) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329 huruf b melakukan audit Pengawasan kepada badan usaha jasa pengamanan yang sudah mendapatkan PB dan melakukan kegiatan usaha lebih dari 1 (satu) wilayah hukum kepolisian daerah apabila dipandang perlu. Pasal 331 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB di subsektor keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada subsektor keamanan diatur dalam peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. SK No 194443 A Paragraf

PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -t75_ Paragraf 16 Sektor Ekonomi Kreatif Pasal 332 Pengawasan terhadap PB pada sektor ekonomi kreatif dilakukan oleh:

menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif;

gubernur;

bupati/wali kota;

kepala Administrator KEK; dan/atau

kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. Pasal 333 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB pada sektor ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor ekonomi kreatif diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif. Paragraf 17 Sektor Informasi Geospasial Pasal 334 Pengawasan terhadap PB pada sektor informasi geospasial dilakukan oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 335 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB di sektor informasi geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor informasi geospasial diatur dalam peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. P

. . SK No 253440 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -176- Paragraf 18 Sektor Ketenagakerjaan Pasal 336 (1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di sektor ketenagakerjaan dilakukan oleh :

menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan ;

menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia dan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia;

gubernur;

bupati/wali kota;

kepala Administrator KEK; dan/atau

kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perllndang-undangan. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

untuk urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dilaksanakan oleh tim pengawas perizinan sektor ketenagakerj aan dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan; atau

untuk suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia dan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia, dilaksanakan oleh tim pengawas perizinan sektor ketenagakerjaan, dan dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. (3) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (3) huruf a untuk sektor ketenagakerjaan dilakukan 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Pasal 337 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor ketenagakerjaan diatur dalam:

peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan

peraturan . SK No 194441 A

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -t77-

peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia dan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perurndang-undangan. Paragraf 19 Sektor Perkoperasian Pasal 338 Pengawasan terhadap PB pada sektor perkoperasian dilakukan oleh:

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi;

gubernur;

bupati/wali kota;

kepala Administrator KEK; dan/atau

kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 339 Pengawasan rutin pada sektor perkoperasian selain berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (5)juga dilakukan berdasarkan laporan Pelaku Usaha terkait penyelenggaraan usaha sektor perkoperasian. Pasal 340 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB pada sektor perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor perkoperasian diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi. Paragraf 20 Sektor Penanaman Modal Pasal 341 Pengawasan terhadap PB pada sektor Penanaman Modal dilakukan oleh:

m

. . SK No 194440 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA r78

menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal;

kepala Administrator KEK; dan/atau

kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. Pasal 342 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB sektor Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor Penanaman Modal diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Paragraf 2l Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 343 Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 344 (1) Pengawasan pada sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dilakukan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dan penerbit gim. (21 Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (3) huruf a terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dilakukan dengan:

memilih penyelenggara sistem elektronik lingkup privat sebagai sampel Pengawasan;

melakukan evaluasi terhadap sampel Pengawasan; dan/atau

melakukan tindak lanjut atas evaluasi Pengawasan. (3) Pengawasan. SK No 194439 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA t79 (3) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (3) huruf a terhadap penerbit gim dilakukan apabila telah melakukan klasifikasi secara mandiri dan telah diuji kesesuaian atas klasifikasi mandiri tersebut oleh lembaga klasifikasi. (4) Pengawasan insidental terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dan penerbit gim selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (2)juga dilaksanakan dalam rangka:

menindaklanjuti laporan dari kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, dan/atau lembaga peradilan; dan/atau

menindaklanjuti temuan insiden dan/atau temuan insiden yang dihasilkan dari kegiatan Pengawasan. Pasal 345 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Paragraf 22 Sektor Lingkungan Hidup Pasal 346 Pengawasan terhadap PL dan PB pada sektor lingkungan hidup dilakukan oleh:

menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup;

gubernur;

bupati/wali kota;

kepala Administrator KEK; dan/atau

kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perurndang-undangan. P

. . SK No 253M1 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -180_ Pasal 347 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PL dan PB pada sektor lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor lingkungan hidup diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. BAB VIII EVALUASI DAN REFORMASI KEBIJAKAN Pasal 348 (1) Kementerian/lembaga melaksanakan evaluasi dan reformasi kebijakan PBBR secara berkelanjutan, transparan, akuntabel, dan menerapkan prinsip kehatihatian. (21 Evaluasi dan reformasi kebijakan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. (3) Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB mendukung pelaksanaan evaluasi dan reformasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan:

memberikan masukan terkait penyelenggaraan PBBR; dan/atau

menyediakan data dan/atau informasi penyelenggaraan PBBR, sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 349 (1) Kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian melakukan koordinasi evaluasi dan reformasi kebijakan PBBR dalam rangka meningkatkan iklim berusaha. (2) Dalam... SK No 194437 A

PRESIDEN F.EPUBLIK INDONESIA -181 - (2) Dalam rangka melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian menetapkan rencana aksi PBBR. (3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

pen5rusunan kebijakan PBBR;

implementasi penyelenggaraan PBBR;

penerapan reformasi PBBR ke dalam Sistem OSS;

peningkatan pemahaman dan kapasitas mengenai PBBR untuk kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB;

pelaksanaan sosialisasi kebijakan PBBR kepada masyarakat; dan

evaluasi PBBR yang berkelanjutan. BAB IX PENDANAAN Pasal 350 (1) Pendanaan pengembangan Sistem OSS bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (21 Pendanaan penyelenggaraan PBBR pada kementerian/lembaga bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (3) Pendanaan penyelenggaraan PBBR pada pemerintah provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pendanaan penyelenggaraan PBBR pada pemerintah kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupatenlkota dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. BAB... SK No 253138 A

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -t82- BAB X PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN HAMBATAN Pasal 351 (1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan di bidangnya dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal peraturan perundang-undangan tidak mengatur hal untuk penyelesaian hambatan dan permasalahan, menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB berwenang untuk menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan dimaksud sepanjang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. (3) Dalam hal peraturan perundang-undangan tidak mengatur hal untuk penyelesaian hambatan dan permasalahan, kepala Administrator KEK melaporkan kepada dewan nasional KEK untuk menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan dimaksud sepanjang sesuai dengan asasasas umum pemerintahan yang baik. Pasal 352 (1) Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, Kejaksaan Republik Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan. (2) Dalam... SK No 253137 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 183 (2) Dalam hal laporan danf atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota untuk dilakukan pemeriksaan. (3) Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota memeriksa laporan danlatau pengaduan dari masyarakat, baik yang diterima oleh kementerian, lembaga, atau Pemerintah Daerah bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maupun yang diteruskan dari Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak laporan masyarakat diterima. (41 Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan pemeriksaan/audit lebih lanjut dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (5) Hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara;

kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara; atau

tindak pidana yang bukan bersifat administratif. (6) Dalam hal hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah berupa kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi paling lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah disampaikan. (71 Dalam hal hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah berupa kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara paling lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah disampaikan. (8) Penyelesaian... SK No 253136 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t84- (8) Penyelesaian hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) disampaikan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah disampaikan. (9) Dalam hal hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah berupa tindak pidana yang bukan bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah disampaikan, menyampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XI SANKSI Bagian Kesatu Umum Pasal 353 (1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB yang tidak menyelenggarakan PBBR melalui Sistem OSS dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis yang disampaikan paling banyak 2 (dua) kali. (3) Dalam hal sanksi administratif berupa teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan:

Lembaga OSS mengambil alih pemberian persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB;

m

. . SK No 253135 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -185-

menteri atau kepala lembaga yang membina dan mengawasi persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sektor mengambil alih pemberian persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan gubernur; atau

gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pemberian persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan bupati/wali kota. Pasal 354 (1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB mengenakan sanksi kepada pejabat yang tidak memberikan pelayanan dan melakukan Pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 355 (1) Pelaku Usaha yang melanggar persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

peringatan;

penghentian sementara kegiatan usaha;

pengenaan denda administratif;

pengenaan daya paksa polisional;

pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau

pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan berdasarkan tingkat kepatuhan yang ditemukan pada kegiatan Pengawasan. SK No 253134A (4) Pengenaan

PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA _ 186- (4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Sistem OSS. Bagian Kedua Sanksi bagi Pelaku Usaha Paragraf 1 Sektor Kelautan dan Perikanan Pasal 356 (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing, KKPRL, PB, danf atau PB UMKU pada sektor kelautan dan perikanan, berupa:

pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi atau tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU;

pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing yang tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing;

pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 1O0 km2 (seratus kilometer persegi) yang tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 1OO km2 (seratus kilometer persegi);

pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki KKPRL yang tidak mengakibatkan perubahan fungsi rLlang laut;

pemanfaatan ruang laut yang tidak memenuhi KKPRL;

pemanfaatan kawasan konservasi yang tidak memenuhi PB dan/atau PB UMKU; g.usaha... SK No 253133 A

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -r87-

usaha pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan;

usaha pengadaan, sortasi, grading, penyimpanan, pemasaran, danf atau pengangkutan hasil perikanan yang tidak memiliki PB UMKU;

memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak memenuhi PB dan/atau PB UMKU;

mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak membawa dokumen PB dan/atau PB UMKU;

memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia tidak memenuhi PB dan/atau PB UMKU dari Pemerintah Pusat;

memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing untuk melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia tidak membawa dokumen PB dan/atau PB UMKU;

membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan tanpa persetujuan;

memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia yang tidak menggunakan nakhoda, perwira, dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indone sia;

memiliki dan/atau mengoperasikan kapal perikanan milik orang Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak terdaftar sebagai kapal perikanan Indonesia; SK No 253132A p.memiliki...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 188

memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang tidak melakukan bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk;

mengimpor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, volume, waktu pemasukan, standar mutu wajib, dan/atau peruntukan impor yang ditetapkan;

pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi danlatau jenis ikan yang tercantum dalam daftar Appendix Conuention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) selain Appendix /yang tidak memenuhi PB;

memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang melakukan alih muatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia yang melakukan pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas dengan PB dan/atau PB UMKU yang sudah tidak berlaku;

memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak membawa PB dan/atau PB UMKU;

memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera asing di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia yang tidak membawa PB dan/atau PB UMKU;

melakukan aktivitas pelabuhan perikanan yang tidak memenuhi atau tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU;

melakukan usaha pembenihan, pembesaran ikan, dan/atau jasa subsektor pembudidayaan ikan yang tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU;

melakukan usaha pembenihan danf atau pembesaran jenis ikan yang dilarang, merugikan, dan/atau membahayakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; z.melakukan... SK No 253131 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 189

melakukan pembuatan pakan ikan, pemasukan bahan baku dan/atau pakan ikan, dan peredaran pakan ikan yang tidak memenuhi PB UMKU; dan

melakukan pembuatan obat ikan, pemasukan bahan baku obat ikan, obat ikan, dan/atau sampel obat ikan, dan peredaran obat ikan yang tidak memenuhi standar PB UMKU, dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

peringatan/teguran tertulis;

paksaan pemerintah;

denda administratif;

pembekuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU; dan/atau

pencabutan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU. (3) Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diberikan secara kumulatif atau bertahap, kecuali pelanggaran tertentu yang sanksi administratifnya ditentukan secara limitatif oleh peraturan perundangundangan. (41 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengedepankan upaya pembinaan kepatuhan Pelaku Usaha di sektor kelautan dan perikanan. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 1OO km2 (seratus kilometer persegi) dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. Pasal 357 (1) Sanksi administratif berupa peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) huruf a dikenakan dengan ketentuan:

baru pertama kali melakukan pelanggaran; b.belum... SK No 253130 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -190-

belum menimbulkan dampak berupa kerusakan dan/atau kerugian sumber daya kelautan dan perikanan, dan/atau keselamatan dan/atau kesehatan manusia; dan/atau

sudah ada dampak yang ditimbulkan namun dapat diperbaiki dengan mudah. (2) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perintah untuk segera mematuhi kewajiban berusaha atau melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditentukan dengan mempertimbangkan kewajaran dan kemampuan Pelaku Usaha. (41 Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan paling banyak 2 (dua) kali. (5) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan paksaan pemerintah yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran. Pasal 358 (1) Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) huruf b dikenakan apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan:

ancaman serius bagi kesehatan dan/atau keselamatan manusia dan lingkungan;

dampak yang lebih besar dan lebih luas baik dari aspek ekonomi, sosial, dan budaya jika kegiatan usaha tidak segera dihentikan; dan/atau

kerugian yang lebih besar bagi kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya jika tidak segera dihentikan. (21 Jenis sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

penghentian sementara kegiatan;

penyegelan; SK No 253129 A

penutupan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -191 -

penutupan lokasi;

pembongkaran bangunan;

pengurangan atau pencabutan sementara kuota dan lokasi penangkapan;

penghentian layanan pemerintah;

pemulihan fungsi ruang laut; dan/atau

tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan kelestarian sumber daya. (3) Jenis sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipilih berdasarkan pertimbangan tindakan yang paling tepat untuk mencegah dan/atau menghentikan dampak yang ditimbulkan. Pasal 359 (1) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) huruf c dikenakan terhadap Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan teguran/peringatan tertulis kedua kali atau paksaan pemerintah. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tanpa didahului dengan sanksi administratif lainnya apabila:

ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa Pelaku Usaha dengan sengaja mengabaikan ketentuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU; dan/atau

pelanggaran yang dilakukan menimbulkan dampak kerusakan danlatau kerugian sumber daya kelautan dan/atau perikanan dan/atau keselamatan dan/atau kesehatan manusia. (3) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi atau tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; b.pemanfaatan... SK No 253128 A

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA _r92-

pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing yang tidak memiliki rekomendasi yang merupakan persyaratan persetujuan KKPR dikenai denda administratif sebesar 25Oo/o (dua ratus lima puluh persen) dikali luasan pelanggaran (hektare) dikali tarif rekomendasi;

pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) yang tidak memiliki rekomendasi yang merupakan persyaratan persetujuan KKPR dikenai denda administratif sebesar 2OO% (dua ratus persen) dikali luasan pelanggaran (hektare) dikali tarif rekomendasi;

pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki KKPRL yang tidak mengakibatkan perubahan fungsi ruang laut dikenai denda administratif sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen) dikali total nilai investasi;

pemanfaatan ruang laut yang tidak memenuhi KKPRL dikenai denda administratif sebesar 2,5oh (dua koma lima persen) dikali total nilai investasi;

usaha pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan dikenai denda administratif sebesar 2OOoh (dua ratus persen) dikali nilai jual produk/hasil perikanan yang ditanganil diolahldisimpan saat terjadi pelanggaran;

memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak memenuhi dokumen PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar:

Rp5O.00O.00O,OO (lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;

Rp1O0.00O.00O,OO (seratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage; 3.Rp150.OOO.000,00 . . . SK No 253127 A

h PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -193-

Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 1O0 (seratus) gross tonnage;

Rp2OO.OOO.OOO,OO (dua ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan

Rp25O.0OO.OOO,O0 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage. mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak membawa dokumen PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar:

Rp10.OO0.OOO,OO (sepuluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;

Rp15.O00.OOO,OO (lima belas juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage;

Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage;

Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan

Rp3O.O00.O00,OO (tiga puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia yang tidak memenuhi dokumen PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar:

Rp100.000.000,00 . . . SK No 2531264

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -r94-

Rp1OO.O0O.OOO,OO (seratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;

Rp2OO.O0O.OOO,OO (dua ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage;

Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan lOO (seratus) gross tonnage;

Rp400.000.O0O,OO (empat ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari lOO (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan

Rp500.00O.0O0,00 (lima ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 15O (seratus lima puluh) gross tonnage.

memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing untuk melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia tidak membawa dokumen PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar:

Rp1O.O00.O0O,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;

Rp15.000.000,OO (lima belas juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) g/ross tonnage;

Rp2O.O00.O00,OO (dua puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 10O (seratus) gross tonnage;

Rp25.O00.OOO,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan 5.Rp30.000.000,00... SK No 253125 A

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA 195

Rp30.000.000,0O (tiga puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage.

membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan tanpa persetujuan dikenai denda administratif sebesar 10%o (sepuluh persen) dari:

nilai kapal yang sedang atau telah dibangun;

nilai kapal yang diimpor; atau

biaya modifikasi kapal.

memiliki danf atau mengoperasikan kapal perikanan milik orang Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak terdaftar sebagai kapal perikanan Indonesia dikenai denda administratif sebesar 57o (lima persen) dari harga pembangunan atau pembelian kapal;

mengimpor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, volume, waktu pemasukan, standar mutu wajib, dan/atau peruntukan yang ditetapkan dikenai denda administratif sebesar 507o (lima puluh persen) dikali harga pembelian yang tertera dalam tanda bukti pembelian dikali jumlah komoditas yang diimpor yang melanggar;

pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi danlatau jenis ikan yang tercantum dalam daftar Appendix Conuention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) selain Appendix I yang tidak memenuhi PB dikenai denda administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;

memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang melakukan alih muatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai denda administratif sebesar: SK No 253124 A

Rp50.000.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t96-

Rp5O.OOO.OOO,00 (lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;

Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage;

Rp15O.O0O.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage;

Rp2O0.O0O.OOO,OO (dua ratus juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 1OO (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan

Rp25O.00O.O00,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage.

memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia yang melakukan pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas dengan PB dan/atau PB UMKU yang sudah tidak berlaku dikenai denda administratif sebesar:

Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) g/ross tonnage sampai dengan 3O (tiga puluh) gross tonnage;

Rp20.OOO.OOO,00 (dua puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 3O (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage; SK No 253t23 A 3.Rp30.0O0.0OO,O0...

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -r97-

Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage;

Rp40.OO0.0OO,OO (empat puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan

Rp5O.OO0.00O,00 (lima puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage.

memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas yang tidak membawa PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar:

Rp10.OO0.OOO,OO (sepuluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;

Rp15.O00.OOO,OO (lima belas juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage;

Rp20.OO0.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 10O (seratus) gross tonnage;

Rp25.0O0.000,OO (dua puluh lima juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan

Rp30.0O0.OOO,OO (tiga puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 15O (seratus lima puluh) gross tonnage.

memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera asing di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia yang tidak membawa PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar: SK No 253122 A

Rp10.000.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -198-

Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;

Rp15.0O0.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) gross tonnage;

Rp2O.OOO.OOO,O0 (dua puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 6O (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 1OO (seratus) gross tonnage;

Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 15O (seratus lima puluh) gross tonnage; dan

Rp30.OO0.OOO,OO (tiga puluh juta rupiah) untuk kapal pengangkut ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage. melakukan usaha pembenihan, pembesaran ikan dan/atau jasa subsektor pembudidayaan ikan yang tidak memenuhi PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan

melakukan usaha pembenihan danf atau pembesaran jenis ikan yang dilarang, merugikan, dan/atau membahayakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai denda administratif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. S SK No 253121 A P

. .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -199- Pasal 36O (1) Sanksi administratif berupa pembekuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (21 huruf d dikenakan apabila Pelaku Usaha:

tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu teguran/ peringatan tertulis kedua kali; dan latau

tidak membayar denda administratif yang dikenai. (2) Pembekuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dikenai secara langsung apabila Pelaku Usaha tidak melaksanakan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) huruf b. (3) Pembekuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan perintah untuk segera mematuhi kewajiban KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU yang disyaratkan dan/atau melaksanakan perbaikan terhadap kerusakan dan/atau kerugian yang ditimbulkan. (41 Pembekuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dikenakan dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan Pelaku Usaha untuk memenuhi kewajibannya dan untuk memberikan efek jera. Pasal 361 (1) Sanksi administratif berupa pencabutan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) huruf e dikenakan apabila:

setelah pembekuan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU dijatuhkan, Pelaku Usaha tetap tidak memenuhi persyaratan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU; dan/atau

tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan perbaikan terhadap kerusakan dan/atau kerugian yang ditimbulkan. (21 Pencabutan KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa terlebih dahulu dikenai sanksi administratif lain apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan dampak yang besar berupa:

g

. . SK No 253120 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -200-

gangguan kesehatan dan/atau keselamatan manusia dan lingkungan;

efek luas terhadap aspek ekonomi, sosial, dan budaya; dan/atau

kerugian yang signifikan bagi kelestarian sumber daya ikan dan f atau lingkungannya. Pasal 362 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masingmasing berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Paragraf 2 Sektor Pertanian Pasal 363 (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor pertanian, dikenai sanksi administratif berupa:

peringatan tertulis;

denda administratif;

penghentian sementarakegiatan;

penarikan produk dari peredaran;

pencabutan PB;

penutupan kegiatan usaha; dan/atau

pengenaan daya paksa polisional. SK No 253119 A (2) Setiap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20r- (21 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB UMKU pada sektor pertanian, dikenai sanksi administratif berupa:

peringatan tertulis;

denda administratif;

penghentian sementarakegiatan;

pencabutan PB UMKU;

penarikan produk dari peredaran;

penutupan kegiatan usaha;

pemusnahan; dan/atau

pengenaan daya paksa polisional. (3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dilakukan:

secara bertahap; dan

secara tidak bertahap. Pasal 364 Pengenaan sanksi administratif sektor pertanian diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 365 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Paragraf 3 Sektor Kehutanan Pasal 366 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor kehutanan, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis;

paksaan pemerintah;

penghentian... SK No253118A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -202-

penghentian layanan pemerintah;

denda administratif;

pembekuan PB; dan/atau

pencabutan PB. Pasal 367 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 368 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Paragraf 4 Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 369 (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor minyak dan gas bumi, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis;

penghentian sementara kegiatan usaha;

penghentian usaha atau kegiatan;

denda administratif;

pengenaan daya paksa polisional; dan/atau

pencabutan PB dan/atau PB UMKU. (21 Kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

kegiatan survei umum;

kegiatan . SK No 253117 A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -203-

kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi;

kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon; dan

kegiatan penunjang usaha minyak dan gas bumi; (3) Penghentian usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikenakan bersamaan dengan pengenaan daya paksa polisional. (41 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 370 (1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa PB dan/atau PB UMKU, dikenai sanksi administratif dengan tahapan sebagai berikut:

penghentian usaha danlatau kegiatan; dan

denda administratif. (21 Penghentian usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan bersamaan dengan paksaan Pemerintah Pusat. (3) Paksaan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

pembongkaran sarana dan fasilitas;

penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran ;

paksaan badan; dan/atau

tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup. (4) Dalam melakukan paksaan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat melibatkan aparat penegak hukum. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 253116 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -204- Pasal 371 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor ketenagalistrikan, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis;

pembekuan kegiatan sementara;

denda administratif; dan/atau

pencabutan PB dan/atau PB UMKU. Pasal 372 (1) Dalam hal ketidaksesuaian atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 mengakibatkan timbulnya korban dan/atau kerusakan terhadap:

keselamatan;

kesehatan;

lingkungan;

pemanfaatan sumber daya; dan/atau

aspek lainnya, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau gubernur sesuai dengan wilayah kerjanya mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara atau pencabutan PB dan/atau PB UMKU. (21 Aspek lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan aspek keselamatan ketenagalistrikan. Pasal 373 (1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 huruf c dilakukan melalui mekanisme PNBP atau penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Untuk kantor perwakilan asing yang tidak memenuhi kewajiban dan/atau standar, besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

sebesar. SK No 253115 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -205-

sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) dari semua nilai kontrak jika tidak membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri berkualilikasi besar yang memiliki PB dalam setiap kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia;

sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak jika tidak mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing; dan

sebesar 1O% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak jika tidak menempatkan warga negara Indonesia sebagai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan. Pasal 374 (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor mineral dan batubara, dikenai sanksi administratif berupa:

peringatan tertulis;

penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan PB dan/atau PB UMKU; dan/atau

pencabutan PB dan/atau PB UMKU. (2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang PB yang melanggar kewajiban pembayaran pendapatan negara dan/atau pendapatan daerah dikenai denda administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. Pasal 375 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor energi baru, terbarukan, dan konservasi energi untuk kegiatan usaha panas bumi, bioenergi, dan konservasi energi, dikenai sanksi administratif. SK No 253ll4A Pasal

PRESIDEN REFUBLTK INDONESIA -206- Pasal 376 (1) Sanksi administratif untuk kegiatan usaha panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 terdiri atas sanksi administratif untuk:

kegiatan usaha panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung; dan

kegiatan usaha panas bumi untuk pemanfaatan langsung. (21 Sanksi administratif untuk kegiatan usaha panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi. (3) Sanksi administratif untuk kegiatan usaha panas bumi untuk pemanfaatan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb berupa:

peringatan tertulis;

penghentian sementara seluruh kegiatan usaha pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung; dan/atau

pencabutan PB UMKU. Pasal 377 (1) Sanksi administratif untuk kegiatan usaha bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 terdiri atas sanksi administratif untuk:

kegiatan usaha niaga bahan bakar nabati (biofuel); dan

kegiatan usaha bahan bakar biogas sebagai bahan bakar lain. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

peringatan tertulis;

penghentian sementara terhadap kegiatan usaha niaga bahan bakar nabati (biofueL) dan/atau kegiatan usaha bahan bakar biogas sebagai bahan bakar lain;

denda administratif; dan/atau

pencabutan PB. SK No 253398 A Pasal

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -207- Pasal 378 Sanksi administratif untuk kegiatan usaha konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 berupa:

peringatan tertulis;

penghentian sementara seluruh kegiatan usaha; dan/atau

pencabutan PB. Pasal 379 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB UMKU pada subsektor geologi, dikenai sanksi administratif. Pasal 38O Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 berupa:

peringatan tertulis;

penghentian sementara seluruh kegiatan pengusahaan air tanah; dan/atau

pencabutan PB UMKU. Pasal 381 Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 ayat (1) hurufd, Pasal 37O ayat (1) hurufb, Pasal 371 huruf c, Pasal 374 ayat (2), Pasal 377 ayat (21 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 382 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 ayat (1), Pasal 370, Pasal37I, Pasal374 ayat (1), Pasal 376 ayat (3), Pasal 377 ayat (2), Pasal 378, dan Pasal 380 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masingmasing berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. SK No 253112 A (2) Ketentuan...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -208- (21 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Paragraf 5 Sektor Ketenaganukliran Pasal 383 (1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan sanksi administratif kepada pemegang PB dan/atau PB UMKU apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan PB dan/atau PB UMKU pemanfaatan sumber radiasi pengion. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

peringatan tertulis;

pembekuan PB dan/atau PB UMKU; atau

pencabutan PB dan/atau PB UMKU. Pasal 384 (1) Pemegang PB dan/atau PB UMKU yang melanggar ketentuan PB dan/atau PB UMKU pemanfaatan sumber radiasi pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, dikenai peringatan tertulis kesatu. (21 Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (4) P

. . SK No253lll A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -209- (4) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga. (6) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (41, atau ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif. (8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran membekukan PB dan/atau PB UMKU konstruksi fasilitas radiasi pengion, operasi fasilitas radiasi pengion, atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion. Pasal 385 (1) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi fasilitas radiasi pengion, operasi fasilitas radiasi pengion, atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 ayat (8). (2) P

. . SK No 253110 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2to- (2) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi fasilitas radiasi pengion, operasi fasilitas radiasi pengion, atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB dan/atau PB UMKU. (41 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut PB dan/atau PB UMKU. Pasal 386 Dalam hal pembekuan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 ayat (8) telah ditetapkan dan pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap melaksanakan kegiatannya, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran langsung mencabut PB dan/atau PB UMKU. Pasal 387 (1) Apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak PB atau PB UMKU dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (3) huruf c untuk fasilitas pemanfaatan sumber radiasi pengion diterbitkan, pemegang PB atau PB UMKU melaksanakan dekomisioning namun tidak sesuai program dekomisioning fasilitas radiasi pengion, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kesatu. SK No 253109 A (2) Pemegang

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2tt- (2) Pemegang PB atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (4) Pemegang PB atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau ayat (4) pemegang PB atau PB UMKU telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu atau peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif. (6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 pemegang PB atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran membekukan PB atau PB UMKU dekomisioning fasilitas radiasi pengion. Pasal 388 (1) Pemegang PB atau PB UMKU wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB atau PB UMKU dekomisioning fasilitas radiasi pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387 ayat (6). (21 Selama penghentian sementara, pemegang PB atau PB UMKU tetap bertanggung jawab atas pengamanan zat radioaktif dan pengelolaan limbah radioaktif. (3) Pemegang... SK No 253108 A

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -2t2- (3) Pemegang PB atau PB UMKU wajib menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB atau PB UMKU paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan PB atau PB UMKU dekomisioning fasilitas radiasi pengion. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB atau PB UMKU telah menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB atau PB UMKU. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB atau PB UMKU:

tidak menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB atau PB UMKU;

tetap melaksanakan kegiatan dekomisioning selama pembekuan PB atau PB UMKU; atau

tidak memenuhi tanggung jawab atas pengelolaan zat radioaktif danlatau limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama pembekuan PB atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengambil alih dana jaminan finansial untuk melanjutkan kegiatan dekomisioning. (6) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Pasal 389 (1) Apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak PB atau PB UMKU dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (3) huruf c untuk fasilitas pemanfaatan sumber radiasi pengion diterbitkan, pemegang PB atau PB UMKU tidak melaksanakan program dekomisioning fasilitas radiasi pengion, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kesatu. (2) P

. . SK No 253107 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2L3- (21 Pemegang PB atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (41 Pemegang PB atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau ayat (41 pemegang PB atau PB UMKU telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu atau peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan per4enuhan ketentuan keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif. (6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengambil alih dana jaminan finansial untuk melaksanakan kegiatan dekomisioning. l7l Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Pasal 39O (1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan sanksi administratif kepada pemegang PB dan/atau PB UMKU apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan PB dan/atau PB UMKU instalasi nuklir dan bahan nuklir. (2) Sanksi... SK No 253106 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2r4- (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

peringatan tertulis;

denda administratif;

pembekuan PB dan/atau PB UMKU;

penghentian sementara kegiatan usaha; atau

pencabutan PB dan/atau PB UMKU. Pasal 391 (1) Pemegang PB dan/atau PB UMKU yang melanggar ketentuan PB dan/atau PB UMKU instalasi nuklir dan bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf b dan ayat (21 huruf b, dikenai peringatan tertulis kesatu. (21 Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (41 Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga. (6) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. P

. . SK No 253105 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2I5 Pasal 392 (1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan telah memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, dan garda-aman nuklir. (21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran melakukan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan. (3) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan f atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (4) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB dan/atau PB UMKU. (6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut PB dan/atau PB UMKU. P

. . SK No 253104 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2t6- Pasal 393 Dalam hal pembekuan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (21 telah ditetapkan dan pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap melaksanakan kegiatannya, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran langsung mencabut PB dan/atau PB UMKU. Pasal 394 (1) Dalam hal pelanggaran terhadap ketentuan PB dan/atau PB UMKU instalasi nuklir dan bahan nuklir berupa tidak menyampaikan laporan berkala sesuai dengan batas waktu, pemegang PB dan/atau PB UMKU yang tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (6), dikenai denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan. (21 Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti pembayaran denda administratif paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pengenaan denda administratif oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran. (3) Pembayaran atas sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggugurkan kewajiban pemegang PB dan/atau PB UMKU untuk menyampaikan laporan berkala sesuai dengan batas waktu. Pasal 395 (1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 ayat (2) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti denda administratif, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran melakukan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan. (2) Pemegang... SK No 253103 A

PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -217 - (2) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti pembekuan izin paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan. (41 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB dan/atau PB UMKU. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut PB dan/atau PB UMKU. Pasal 396 (1) Apabila dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) bulan sejak PB dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (3) huruf c untuk reaktor daya besar diterbitkan, pemegang PB melaksanakan dekomisioning namun tidak sesuai program dekomisioning, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kesatu. SK No 253102 A (2) Pemegang

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2t8- (2) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (41 Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga. (6) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', ayat (4lr, atau ayat (6) pemegang PB telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan, keamanan, dan garda-aman nuklir. Pasal 397 (1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (6) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menghentikan sementara kegiatan dekomisioning. (2) Selama . SK No 253101 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2t9- (2) Selama penghentian sementara, pemegang PB tetap bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, dan limbah radioaktif. (3) Dalam hal selama penghentian sementara pemegang PB tidak memenuhi tanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemegang PB dikenai denda administratif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai jaminan hnansial dekomisioning. Pasal 398 (1) Apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak PB dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (3) huruf c untuk reaktor daya besar diterbitkan, pemegang PB tidak melaksanakan program dekomisioning, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kesatu. (2) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (41 Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga. (6) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. SK No 257364 A (7) Apabila

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -220- (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4)', atau ayat (6) pemegang PB telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan, keamanan, dan garda-aman nuklir. Pasal 399 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (6) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, pemegang PB dikenai denda administratif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari dana jaminan finansial dekomisioning. Pasal 400 (1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan sanksi administratif kepada pemegang PB dan/atau PB UMKU apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan PB dan/atau PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

peringatan tertulis;

denda administratif;

pembekuan PB dan/atau PB UMKU; atau

pencabutan PB dan/atau PB UMKU. Pasal 4O1 (1) Pemegang PB dan/atau PB UMKU yang melanggar ketentuan PB dan/atau PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf c dan ayat (21 huruf c dikenai peringatan tertulis kesatu. (21 Pemegang PB dan/atau PB UMKU harus menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (3) Apabila... SK No 253099 A

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -22t- (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (4) Pemegang PB dan/atau PB UMKU harus menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga. (6) Pemegang PB dan/atau PB UMKU harus menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. Pasal 4O2 ( 1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal4O1 ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan. (21 Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti pembayaran denda administratif paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pemberian denda administratif. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga dan membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan, keamanan, dan garda-aman nuklir. P

. . SK No 253098 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -222- Pasal 4O3 (1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O2 ayat (2) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti denda administratif, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran membekukan PB dan/atau PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir. (2) Pemegang PB dan/atau PB UMKU harus menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/ atau PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Selama penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan/atau limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (4) Pemegang PB dan/atau PB UMKU harus menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB dan/atau PB UMKU. (6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB danlatau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut PB dan/atau PB UMKU. SK No 253097 A Pasal

PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -223- Pasal 4O4 Dalam hal pembekuan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O3 ayat (1) telah ditetapkan dan pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap melaksanakan kegiatannya, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran langsung mencabut PB dan/atau PB UMKU. Pasal 405 (1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan sanksi administratif berupa:

pembekuan PB dan/atau PB UMKU pemanfaatan sumber radiasi pengion apabila terdapat kondisi yang berpoten si menyebabkan terj adinya kecelakaan ;

pencabutan PB dan/atau PB UMKU pemanfaatan sumber radiasi pengion secara langsung apabila terjadi kecelakaan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup;

pembekuan PB operasi reaktor nuklir atau instalasi nuklir nonreaktor dan menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha apabila terjadi kecelakaan nuklir pada reaktor nuklir atau instalasi nuklir nonreaktor yang memiliki konsekuensi dekomisioning; dan

pencabutan PB dan/atau PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir apabila terjadi kecelakaan selama kegiatan pertambangan bahan galian nuklir. (2) Pembekuan PB operasi reaktor nuklir atau instalasi nuklir nonreaktor dan penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku hingga kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan PB dekomisioning reaktor nuklir daya besar atau persetujuan dekomisioning. SK No 253096 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -224- Pasal 406 (1) Dalam hal pencabutan PB dan/atau PB UMKU konstruksi fasilitas radiasi pengion, operasi fasilitas radiasi pengion, atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ayat (4)', Pasal 386, dan Pasal 405 ayat (1) huruf b telah ditetapkan, eks pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap bertanggung jawab atas pengamanan fasilitas radiasi, pengamanan zat radioaktif, dan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran. (21 Dalam hal pencabutan PB dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (6), Pasal 393 dan Pasal 395 ayat (5) telah ditetapkan, eks pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap bertanggung jawab atas pengelolaan instalasi nuklir, bahan nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran. (3) Dalam hal pembekuan PB operasi reaktor nuklir atau instalasi nuklir nonreaktor dan penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 ayat (1) huruf c telah ditetapkan, pemegang PB tetap bertanggung jawab atas pengelolaan instalasi nuklir, bahan nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran. (41 Dalam hal pencabutan PB dan/atau PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 ayat (6), Pasal 4O4 dan Pasal 405 ayat (1) huruf d telah ditetapkan, eks pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan/atau limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 253095 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -225- Pasal 4O7 (1) Dalam hal pencabutan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 ayat (6), Pasal 4O4 dan Pasal 4O5 ayat (1) huruf d telah ditetapkan, eks pemegang PB wajib melaksanakan dekomisioning pertambangan setelah memperoleh persetujuan dekomisioning pertambangan. (2) Eks pemegang PB yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai denda administratif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai dana jaminan pelaksanaan dekomisioning pertambangan. (3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak diambil dari dana jaminan pelaksanaan dekomisioning pertambangan. (4) Jika eks pemegang PB tidak melaksanakan dekomisioning pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan dekomisioning pertambangan dengan menggunakan dana jaminan dekomisioning pertambangan. (5) Dalam hal dana jaminan dekomisioning pertambangan untuk menyelesaikan dekomisioning pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 tidak mencukupi, kekurangan biaya untuk penyelesaian dekomisioning pertambangan menjadi tanggung jawab eks pemegang PB. (6) Eks pemegang PB pada kegiatan penambangan mineral radioaktif dapat dikecualikan dari kewajiban pelaksanaan dekomisioning pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal berdasarkan hasil evaluasi terdapat pertimbangan sebagai berikut:

cadangan deposit bahan galian nuklir masih dapat dieksploitasi; atau

aspek keekonomian atau strategis. (71 Dalam hal eks pemegang PB pada kegiatan penambangan mineral radioaktif tidak melaksanakan dekomisioning pertambangan karena pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dapat menyerahkan wilayah penugasan penambangan mineral radioaktif kepada badan usaha berbadan hukum lainnya. P

. . SK No 253094A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -226- Pasal 408 (1) Apabila dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) bulan sejak persetujuan dekomisioning pertambangan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O7 ayat (1), eks pemegang PB melaksanakan dekomisioning namun tidak sesuai program dekomisioning, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kesatu. (2) Eks pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 eks pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (41 Eks pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 eks pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga. (6) Eks pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. {71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (41, atau ayat (6) eks pemegang PB telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan, keamanan, dan garda-aman nuklir. (8) Apabila... SK No253093 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -227 - (8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) eks pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menghentikan sementara kegiatan dekomisioning. (9) Selama penghentian sementara, eks pemegang PB tetap bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan limbah radioaktif. (10) Dalam hal selama penghentian sementara eks pemegang PB tidak memenuhi tanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, eks pemegang PB dikenai denda administratif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai jaminan finansial dekomisioning pertambangan. Pasal 409 (1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan sanksi administratif kepada pemegang PB apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan PB pendukung sektor ketenaganukliran. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

peringatan tertulis;

pembekuan PB; atau

pencabutan PB. Pasal 410 (1) Pemegang PB yang melanggar ketentuan PB pendukung sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf d, dikenai peringatan tertulis kesatu. (21 Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (3) Apabila... SK No 253092 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -228- (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (41 Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga. (6) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', ayat (4ll, atau ayat (6) pemegang PB telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan kegiatan usaha pendukung sektor ketenaganukliran. Pasal 4 1 1 (1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4IO ayat (6) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran membekukan PB pendukung sektor ketenaganukliran. (21 Pemegang PB wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemegang PB wajib menindaklanjuti pembekuan PB paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan PB. (a) Apabila... SK No 253091 A

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -229 - (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB telah menindaklanjuti pembekuan PB, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB tidak menindaklanjuti pembekuan PB, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut PB. Pasal 412 Dalam hal pembekuan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4lI ayat (1) telah ditetapkan dan pemegang PB tetap melaksanakan kegiatannya, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran langsung mencabut PB. Pasal 413 (1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran dapat langsung menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan PB pendukung sektor ketenaganukliran dalam hal:

pemegang PB menyampaikan data yang tidak benar dalam proses permohonan PB berupa data persyaratan PB;

pemegang PB lembaga uji ketenaganukliran menyampaikan data hasil pengujian yang tidak sesuai;

pemegang PB lembaga pelatihan ketenaganukliran menyampaikan data hasil kelulusan yang tidak sesuai; dan/atau

tidak terpenuhinya lagi syarat PB. (21 Pemegang PB wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemegang PB wajib menindaklanjuti pembekuan PB paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan PB. (a) Apabila... SK No253090A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -230_ (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB telah menindaktanjuti pembekuan PB, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali pB. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB tidak menindaklanjuti pembekuan PB, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut pB. (6) Dalam hal pembekuan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan dan pemegang pB tetap melaksanakan kegiatannya, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran langsung mencabut pB. Pasal 414 (1) Pengenaan sanksi administratif sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383 sampai dengan Pasal 413 dilakukan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran. Paragraf 6 Sektor Perindustrian Pasal 415 (1) Setiap Pelaku Usaha yang telah memiliki PB namun tidak melakukan kegiatan usaha industri selama jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut, dikenai sanksi administratif berupa:

peringatan tertulis; dan

pencabutan PB dan PB UMKU. (2) Peringatan... SK No 253422 A

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONES!A -23r- (21 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) Hari. (3) Dalam hal Pelaku Usaha yang telah dikenai peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melakukan kegiatan usaha industri, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB dan PB UMKU. Pasal 416 (1) Setiap Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak memiliki PB dikenai sanksi administratif berupa:

peringatan tertulis;

denda administratif; dan

penutupan sementara (21 Setiap Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dikenai sanksi administratif berupa:

peringatan tertulis;

denda administratif;

penutupan sementara;

pembekuan PB; dan/atau

pencabutan PB. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (21 huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masingmasing 30 (tiga puluh) Hari. (41 Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat langsung dikenai sepanjang diatur peraturan perundangundangan. SK No 253088 A Pasal.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -232- Pasal4IT (1) Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan berupa memiliki PB atau berlokasi di kawasan industri/kawasan peruntukan industri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. (21 Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 1% (satu persen) dari nilai investasi. (3) Nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21untuk kawasan industri ditetapkan berdasarkan hasil audit lembaga independen. (4) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak surat pengenaan denda administratif diterima oleh Pelaku Usaha. Pasal 418 (1) Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 ayat (4) dan tidak melakukan perbaikan berupa memiliki PB atau berlokasi di kawasan industri/kawasan peruntukan industri dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara. (21 Dalam hal Pelaku Usaha di sektor perindustrian telah membayar denda administratif tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal batas waktu pembayaran denda administratif tidak melakukan perbaikan berupa memiliki PB atau berlokasi di kawasan industri/kawasan peruntukan industri dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara. (3) Sanksi administratif berupa penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21bagi:

Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak memiliki PB dikenakan sampai dengan perusahaan yang bersangkutan memperoleh PB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri dikenakan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal surat penutupan sementara diterima. P

. . SK No 253087 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -233- Pasal 419 (1) Dalam hal sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif berupa penutupan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 ayat (3) huruf b Pelaku Usaha di sektor perindustrian tidak membayar denda administratif dan/atau tidak berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PB. (21 Pembekuan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan surat penetapan pembekuan. Pasal 42O Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang telah membayar denda administratif dan berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 ayat (2) dapat mengajukan permohonan pemulihan status pembekuan PB. Pasal42l Dalam hal Pelaku Usaha di sektor perindustrian sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif berupa pembekuan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 ayat (2) tidak membayar denda administratif dan latau tidak berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB. Pasal 422 (1) Pengenaan sanksi administratif sektor perindustrian dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kepala Lembaga OSS, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. SK No 253399 A P

.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -234- Pasal 423 (1) Setiap Pelaku Usaha yang tidak memenuhi ketentuan PB UMKU sektor Perindustrian dikenai sanksi administratif berupa:

peringatan tertulis;

penghentian sementara kegiatan usaha;

pengenaan denda administratif;

pengenaan daya paksa polisional; dan/atau

pencabutan PB UMKU. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif PB UMKU sektor Perindustrian diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Paragraf 7 Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal Pasal 424 (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU pada sektor perdagangan dan metrologi legal, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis;

penghentian sementara kegiatan usaha;

paksaan pemerintah; dan/atau

denda administratif. (21 Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai secara:

kumulatif atau bertahap; dan

tidak bertahap. SK No 253085 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -235- Pasal 425 (1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 ayat (1) huruf a berisi perintah untuk segera memiliki PB dan/atau PB UMKU, dan melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan. (21 Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan mempertimbangkan kewajaran dan kemampuan Pelaku Usaha. Pasal 426 (1) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 ayat (1) huruf b dikenai dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan. (21 Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan mempertimbangkan kewajaran dan kemampuan Pelaku Usaha untuk mengajukan permohonan PB dan/atau PB UMKU, dan menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha pada sektor perdagangan. Pasal,427 Dalam hal Pelaku Usaha tetap tidak dapat menyelesaikan permohonan PB dan/atau PB UMKU dan menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha, dikenai sanksi berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 ayat (1) huruf c untuk memiliki PB dan/atau PB UMKU sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 428 (1) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 ayat (1) huruf c berupa:

pengamanan barang;

penarikan barang dari distribusi;

penutupan lokasi usaha'

penutupan gudang;

p

. . SK No 2530844

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -236-

penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media internet lain yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan secara daring; dan/atau

tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran. (21 Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan pertimbangan bidang usaha serta tindakan yang paling tepat untuk mencegah dan/atau menghentikan dampak yang ditimbulkan. (3) Dalam melakukan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan aparat penegak hukum. Pasal 429 Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 ayat (1) huruf d diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 430 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, gubernur, bupatilwalt kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Pasal 43 1 (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor perdagangan dan metrologi legal, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis;

paksaan . SK No 253083 A

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -237 -

paksaan pemerintah;

denda administratif;

pembekuan PB dan/atau PB UMKU; dan/atau

pencabutan PB dan/atau PB UMKU. (21 Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai secara:

kumulatif atau bertahap; dan

tidak bertahap. Pasal 432 (1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 ayat (1) huruf a dikenakan dengan ketentuan:

baru pertama kali melakukan pelanggaran;

belum menimbulkan dampak berupa kerugian konsumen; dan/atau

sudah ada dampak yang ditimbulkan namun dapat diperbaiki dengan mudah. (21 Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perintah untuk mematuhi kewajiban berusaha atau melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan. Pasal 433 (1) Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 ayat (1) huruf b, berupa:

penarikan barang dari distribusi;

penutupan lokasi usaha'

penutupan gudang;

penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media internet lain yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan secara daring; dan/atau

tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran. (2) Paksaan . SK No 253082 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -238- (21 Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan pertimbangan bidang usaha serta tindakan yang paling tepat untuk mencegah dan/atau menghentikan dampak yang ditimbulkan. (3) Dalam melakukan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan aparat penegak hukum. (4) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 ayat (1) huruf c diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (5) Sanksi administratif berupa pembekuan PB dan PB UMKU dan/atau pencabutan PB dan PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43I ayat (1) huruf d dan huruf e diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndangundangan. Pasal 434 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Paragraf 8 Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra1ryat Pasal 435 (1) Setiap Pelaku Usaha di subsektor jasa konstruksi dikenai sanksi administratif atas pelanggaran:

pemenuhan persyaratan PB meliputi:

kemampuan badan usaha jasa konstruksi/sertifikat badan usaha bagi badan usaha jasa konstruksi;

2.

. . SK No 253081 A

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -239- 2. kompetensi tenaga kerja konstruksi/sertifikat kompetensi kerja konstruksi bagi usaha orang perseorangan; 3. kemampuan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi/lisensi lembaga sertifikasi badan usaha jasa konstruksi bagi lembaga sertifikasi badan usaha; atau 4. kemampuan sertifikasi profesi jasa konstruksi/lisensi lembaga sertifikasi profesi jasa konstruksi bagi lembaga sertifikasi profesi, dikarenakan tidak lagi memenuhi syarat dan/atau habis masa berlaku.

pemenuhan kewajiban laporan kegiatan usaha tahunan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi;

pemenuhan persyaratan dan kewajiban khusus bagi badan usaha jasa konstruksi Penanaman Modal Asing atau kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing; dan

ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

peringatan tertulis;

pengenaan denda administratif;

penghentian sementara kegiatan usaha;

pencabutan PB; dan/atau

pencantuman daftar hitam. (3) Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat diberikan secara kumulatif atau bertahap. (4) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui mekanisme PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. Pasal 436 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. (2) Pengenaan . SK No 2530804

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -240- (21 Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat yang memangku jabatan struktural di bawah kewenangannya. Pasal 437 (1) Pemegang PB sektor pekerjaan umum subsektor sumber daya air dilarang menghalangi dan harus membuka akses bagi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan tugas pemantatran, evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan pada sumber air. (2) Pemegang PB sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor sumber daya air yang melanggar ketentuan PB dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

peringatantertulis;

penghentian sementara kegiatan usaha;

pembekuan PB;

pengenaan daya paksa polisional; dan/atau

pencabutan PB. Pasal 438 (1) Pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor sumber daya air dilarang:

menyewakan dan/atau memindahtangankan sebagian atau seluruh PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air kepada pihak lain;

melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air;

melakukan penyalahgunaan PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air.

menguasai sumber air; dan/atau

menutup akses masyarakat terhadap sumber air yang digunakan. SK No 253400 A (2) Selain

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -241- (21 Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralgrat subsektor sumber daya air dilarang menghalangi dan harus membuka akses bagi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan tugas pengelolaan sumber daya air, termasuk pemantarlan, evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan pada sumber air. (3) Pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor sumber daya air yang melanggar ketentuan PB dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)', dikenai sanksi administratif berupa:

peringatan tertulis;

penghentian sementara kegiatan usaha;

pembekuan PB UMKU;

pengenaan daya paksa polisional; dan/atau

pencabutan PB UMKU. Pasal 439 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 dan Pasal 438 diberikan oleh pemberi PB dan PB UMKU sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 44O PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor sumber daya air dapat langsung dilakukan pencabutan dalam hal:

pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air mengajukan permohonan pencabutan PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor sumber daya air; SK No 253078 A

pemegang

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -242-

pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralqyat subsektor sumber daya air menyampaikan dokumen atau kelengkapan persyaratan yang tidak benar atau tidak sah;

pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air tidak melaksanakan konstruksi paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor sumber daya air dan tidak dilakukan perubahan jadwal pelaksanaan konstruksi; atau

pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor sumber daya air telah melakukan kegiatan konstruksi tetapi bangunan tidak difungsikan selama 2 (dua) tahun setelah selesai dibangun. Pasal 44 1 (1) Pemegang PB dan PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor bina marga jalan tol yang melanggar ketentuan PB dan PB UMKU dikenai sanksi administratif berupa:

peringatantertulis;

penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau

pencabutan PB dan/atau PB UMKU. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemberi PB dan PB UMKU sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 442 (1) Pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralqrat subsektor bina marga jalan non-tol yang melanggar ketentuan PB UMKU dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis;

penghentian sementara kegiatan usaha;

denda administratif; dan/atau

pencabutan PB UMKU. (2) Sanksi... SK No 253401 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -243- (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemberi PB UMKU sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 443 (1) Pemegang PB untuk penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang melanggar ketentuan PB dikenai sanksi administratif berupa:

peringatan tertulis;

penghentian sementara kegiatan usaha;

pembekuan PB; dan/atau

pencabutan PB. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemberi PB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 444 (1) Pemegang PB sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat subsektor pengembangan perumahan yang melanggar ketentuan PB dikenai sanksi administratif berupa:

peringatan tertulis;

penghentian sementara kegiatan usaha;

pembekuan PB; dan/atau

pencabutan PB. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemberi PB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 253076 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -244- Pasal 445 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 ayat (2), Pasal 437 ayat (21, Pasal 438 ayat (3), Pasal 441 ayat (1), Pasal 442 ayat (1), Pasal 443 ayat (1), dan Pasal 444 ayat (1) diatur dalam:

peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; dan

peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perlrndang-undangan. Paragraf 9 Sektor Transportasi Pasal 446 (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap persetujuan teknis analisis mengenai dampak lalu lintas, PB, dan/atau PB UMKU pada sektor transportasi, dikenai sanksi administratif berupa:

peringatan;

pembekuan sertifikat, PB, dan/atau PB UMKU;

denda administratif;

pengenaan daya paksa polisional;

pencabutan sertifikat; danlatau

pencabutan PB dan/atau PB UMKU. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat kesalahan yang ditemukan pada kegiatan Pengawasan. Pasal 447 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 dapat dilakukan secara tidak bertahap atau secara bertahap. (21 Pengenaan sanksi administratif secara tidak bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila pelanggaran tersebut dapat secara langsung membahayakan keselamatan dan keamanan transportasi. SK No 253075 A (3) Pengenaan.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -245- (3) Pengenaan sanksi administratif secara tidak bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pembekuan sertifikat, PB, dan/atau PB UMKU dan/atau pencabutan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 ayat (1) huruf b dan huruf f. Pasal 448 (1) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 ayat (1) huruf a terdiri dari peringatan pertama sampai dengan peringatan ketiga dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (21 Dalam hal Pelaku Usaha belum menindaklanjuti peringatan sampai berakhir jangka waktu peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota memberikan sanksi administratif berupa pembekuan sertifikat, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 ayat (1) huruf b dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (3) Dalam hal Pelaku Usaha belum menindaklanjuti pembekuan sertifikat, PB, dan/atau PB UMKU sampai berakhirnya jangka waktu pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernllr, atau bupati/wali kota memberikan sanksi administratif berupa pencabutan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 ayat (1) huruf f. Pasal 449 (1) Sanksi denda administratif dapat dikenakan berdiri sendiri atau bersamaan dengan sanksi peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga, pembekuan sertifikat, PB, dan/atau PB UMKU, dan pencabutan PB dan/atau PB UMKU. (21 Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah poin pelanggaran dikalikan dengan besaran tarif denda administratif. (3) Besaran tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. P

. . SK No 2530744

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -246- Pasal 450 (1) Sanksi administratif berupa pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 ayat(l) huruf d dikenakan apabila pelanggaran yang dilakukan berpotensi atau menimbulkan:

kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan;

korban manusia atau kerugian harta benda; dan/atau

menimbulkan kecelakaan. (2) Jenis sanksi administratif berupa pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

penghentian sementara kegiatan;

penghentian sementara pelayanan umum;

penyegelan;

larangan beroperasi;

penutupan lokasi;

pembongkaran bangunan; dan/atau

tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan kerusakan terhadap keselamatan dan keamanan transportasi dan/atau lingkungan. Pasal 451 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, bupatilwali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. SK No 253073 A Paragraf

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -247 - Paragraf 10 Sektor Kesehatan, Obat, dan Makanan Pasal 452 (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor kesehatan, dikenai sanksi administratif berupa:

peringatan;

penghentian sementara kegiatan usaha;

pengenaan denda administratif; dan/atau

pencabutan PB dan/atau PB UMKU. (21 Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap kegiatan usaha subsektor kesehatan untuk kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga dikenai sanksi administratif berupa daya paksa polisional meliputi:

penarikan dari peredaran;

pemusnahan produk;

penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media elektronik lainnya;

penutupan akses permohonan PB dan/atau PB UMKU; dan/atau

tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran danf atau untuk pengamanan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tidak secara berjenjang. Pasal 453 Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452 ayat (1) huruf a dikenai paling banyak 3 (tiga) kali untuk jangka waktu masingmasing 14 (empat belas) Hari. Pasal 454 Dalam hal Pelaku Usaha melakukan pelanggaran yang membahayakan jiwa, penghentian sementara kegiatan usaha atau pencabutan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452 ayat (1) huruf b dan huruf d dilakukan tanpa peringatan terlebih dahulu. P

. . SK No 253072 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -248- Pasal 455 (1) Pengenaan sanksi administratif harus berdasarkan laporan hasil Pengawasan yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap standar pelaksanaan kegiatan usaha. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus disampaikan kepada pihak yang dikenai sanksi administratif paling lambat 5 (lima) Hari sejak ditetapkan. (4) Dalam pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB dapat membentuk tim ad hoc untuk membantu dalam melakukan verifikasi, klarifikasi, dan kajian terhadap pelanggaran standar pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan laporan hasil Pengawasan. Pasal 456 (1) Pelaku Usaha yang mendapat sanksi administratif berhak mengajukan keberatan kepada pejabat yang bersangkutan. (21 Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas alasan yang jelas dan disertai dengan bukti-bukti yang mendukung. (3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak diterimanya penetapan sanksi administratif oleh yang bersangkutan. (4) Terhadap keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pejabat yang mengenakan sanksi administratif harus melakukan pemeriksaan ulang. (5) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terbukti pemohon tidak bersalah, maka terhadap dirinya dilakukan pemulihan nama baik. P

. . SK No 253071 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -249- Pasal 457 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 458 (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB UMKU pada subsektor obat dan makanan, dikenai sanksi administratif berupa:

peringatan;

penghentian sementara kegiatan usaha melalui pembekuan PB UMKU;

pengenaan denda administratif;

pengenaan daya paksa polisional;

pembatalan PB UMKU; dan/atau

pencabutan PB UMKU. (21 Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dapat memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga penerbit PB untuk melakukan:

penghentian sementara kegiatan usaha melalui pembekuan PB; dan/atau

pencabutan PB. (3) Pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:

penarikan dari peredaran;

pemusnahan;

penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media elektronik lain yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan obat dan makanan secara daring;

penutupan akses permohonan PB UMKU; dan/atau

tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran danf atau tindakan pemulihan. (4) S

. . SK No 253070 A

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -250- (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai secara kumulatif atau bertahap berdasarkan tingkat Risiko pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 459 (1) Pelaku Usaha dapat mengajukan aktivasi kembali PB UMKU atas tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Atas pengajuan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan memberikan persetujuan atau penolakan yang disampaikan melalui Sistem OSS. (3) Dalam hal Pelaku Usaha mengabaikan tindakan pembekuan PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) huruf b, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan melakukan pencabutan PB UMKU melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 460 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dilaksanakan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masingmasing berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Ketentuan... SK No 253069 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -25r- (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. Pasal 461 (1) Setiap Pelaku Usaha, yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB UMKU pada subsektor pangan segar, dikenai sanksi administratif berupa:

peringatan tertulis;

penghentian sementara kegiatan usaha;

pengenaan denda administratif;

pengenaan daya paksa polisional; dan/atau

pencabutan PB UMKU. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46I dikenai secara kumulatif atau bertahap berdasarkan tingkat Risiko pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 462 (1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pelaku Usaha paling banyak 2 (dua) kali. (21 Jangka waktu antara peringatan kesatu dan peringatan kedua dilakukan dalam jangka waktu maksimal 3O (tiga puluh) hari kalender. (3) Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, Pelaku Usaha tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan/atau PB UMKU lainnya. (5) Pengenaan. SK No 253068A

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -252- (5) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 ayat (1) huruf c dikenakan kepada Pelaku Usaha apabila:

tidak melaksanakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4);

menyebabkan luka berat; atau

membahayakan nyawa orang. (6) Sanksi administratif berupa pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal461 ayat (1) huruf d terdiri atas:

penarikan produk dari peredaran;

pemusnahan;

penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media elektronik lain yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan pangan secara daring:

penutupan akses permohonan PB UMKU; dan/atau

tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan/atau tindakan pemulihan. (71 Penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

dapat disertai penghentian sementara dari kegiatan usaha berupa penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan/atau PB UMKU lainnya, atau pencabutan PB UMKU;

dapat dilakukan tanpa didahului peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha berupa penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan/atau PB UMKU lainnya, maupun pencabutan PB UMKU; dan/atau

penarikan produk dari peredaran dilakukan oleh Pelaku Usaha. (8) Sanksi administratif berupa pencabutan PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 ayat (1) huruf e dilakukan apabila setelah 30 (tiga puluh) hari kalender Pelaku Usaha tidak menindaklanjuti penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (9) Sanksi... SK No 253067 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -253- (9) Sanksi administratif pencabutan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dikenakan sendiri atau bersama-sama dengan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Pasal 463 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 dilakukan oleh:

kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan;

gubernur;

bupati/wali kota;

kepala Administrator KEK; atau

kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Paragraf 1 1 Sektor Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 464 (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada subsektor pendidikan untuk kegiatan usaha penerbitan buku, dikenai sanksi administratif berupa:

peringatan tertulis;

penarikan produk dari peredaran;

pembekuan PB; dan/atau

pencabutan PB. SK No 253066 A (2) Setiap

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -254- (21 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor kebudayaan, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis;

denda administratif;

penutupan sementara;

pengenaan daya paksa polisional; dan/atau

pencabutan PB dan/atau PB UMKU. (3) Pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan dalam bentuk:

penghentian pembuatan lilm;

penghentian pengedaran film;

penghentian pertunjukan film;

penghentian penjualan film; dan/atau

penghentian penyewaan film. Pasal 465 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 diberikan oleh:

menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah;

menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam:

peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah; SK No 253065 A

peraturan

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -255-

peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;

peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 12 Sektor Pariwisata Pasal 466 (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor pariwisata, dikenai sanksi administratif berupa:

peringatan;

penghentian sementara kegiatan usaha;

pengenaan denda administratif; dan/atau

pencabutan PB. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

secara bertahap; dan

secara tidak bertahap. (3) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pelaku Usaha berupa teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali. (4) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak mematuhi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Sanksi administratif berupa pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak mematuhi penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) S

. . SK No 253063 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2s6- (6) Sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak mematuhi pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (71 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat kepatuhan atas hasil Pengawasan. Pasal 467 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Paragraf 13 Sektor Keagamaan Pasal 468 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor keagamaan, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis;

denda administratif;

penghentian sementara kegiatan;

paksaan pemerintah;

pembekuan PB; dan/atau

pencabutan PB. SK No 253062 A Pasal

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -257 - Pasal 469 (1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf a, dikenakan kepada penyelenggara ibadah haji khusus yang melakukan tindakan sebagai berikut:

tidak memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus;

tidak memberikan bimbingan dan pembinaan ibadah haji khusus;

tidak memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan sesuai dengan perjanjian tertulis;

tidak memberangkatkan penanggung jawab penyelenggara ibadah haji khusus, petugas kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus;

tidak memfasilitasi pemindahan calon jemaah haji khusus kepada penyelenggara ibadah haji khusus lain atas permohonan jemaah;

tidak melaporkan jumlah jemaah haji khusus yang akan dibadalhajikan sebelum pelaksanaan wukuf kepada petugas penyelenggara ibadah haji Arab Saudi;

tidak melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah;

tidak melakukan pembaharuan perubahan pemegang saham, komisaris, direksi, alamat perubahan penyelenggara ibadah haji khusus, dan pembukaan kantor cabang pada Sistem OSS; dan/atau

tidak melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji khusus kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (2) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf b, dikenakan kepada penyelenggara ibadah haji khusus yang melakukan tindakan sebagai berikut: SK No 253061 A

melakukan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -258-

melakukan pelanggaran kedua kali atas sanksi teguran tertulis;

gagal memberangkatkan jemaah haji khusus;

tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi kepada jemaah haji khusus; dan/atau

gagal memulangkan jemaah haji khusus. (3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf c dikenakan kepada penyelenggara ibadah haji khusus yang melakukan tindakan sebagai berikut:

gagal memberangkatkan jemaah haji khusus melewati batas waktu lx24 (satu kali dua puluh empat)jam;

tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi kepada jemaah haji khusus melewati batas waktu lx24 (satu kali dua puluh empat) jam; dan/atau

gagal memulangkan jemaah haji khusus melewati batas waktu lx24 (satu kali dua puluh empat)jam. (4) Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf d dikenakan kepada penyelenggara ibadah haji khusus yang melakukan tindakan sebagai berikut:

gagal memberangkatkan jemaah haji khusus;

tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi kepada jemaah haji khusus; dan/atau

gagal memulangkan jemaah haji khusus. (5) Sanksi administratif berupa pembekuan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf e dikenakan kepada penyelenggara ibadah haji khusus yang melakukan tindakan sebagai berikut:

melakukan pengulangan ketiga kali atas sanksi teguran tertulis;

melakukan pengulangan kedua kali atas sanksi denda administratif;

tidak memberangkatkan, melayani, dan memulangkan jemaah haji khusus sesuai dengan perjanjian; SK No 253060 A

gagal

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -2s9-

gagal memberangkatkan jemaah haji khusus melewati batas waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam;

tidak mampu menyediakan akomodasi, transportasi, dan konsumsi kepada jemaah haji khusus melewati batas waktu lx24 (satu kali dua puluh empat)jam;

gagal memulangkan jemaah haji khusus melewati batas waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam; dan/atau

gagal memberangkatkan dan memulangkan jemaah haji visa mujamalah. (6) Sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf f dikenakan kepada penyelenggara ibadah haji khusus yang melakukan tindakan sebagai berikut:

melakukan pengulangan keempat kali atas sanksi teguran tertulis;

melakukan pengulangan ketiga kali atas sanksi denda administratif;

melakukan pengulangan kedua kali atas sanksi pembekuan PB; dan/atau

jika penyelenggara ibadah haji khusus melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah haji khusus. Pasal 47O (1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf a dikenakan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut:

tidak menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang pembimbing ibadah setiap 45 (empat puluh lima) orang jemaah umrah;

tidak memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan jemaah umrah; c.tidak... SK No 253059 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -260-

tidak menyampaikan rencana perjalanan umrah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama secara tertulis sebelum keberangkatan;

tidak melapor kepada perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia;

tidak membuat laporan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah tiba kembali di tanah air;

tidak mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi;

tidak mengikuti prinsip syariat;

tidak melaporkan pembukaan rekening penampungan bagi dana jemaah untuk kegiatan umrah;

tidak melaporkan jemaah umrah yang telah menyetorkan biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ke rekening penampungan biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada bank penerima setoran;

tidak melaporkan jemaah umrah yang telah didaftarkan asuransi;

tidak melaporkan paket di bawah harga referensi; dan/atau

tidak melakukan pembaharuan perubahan pemegang saham, komisaris, direksi, alamat perubahan penyelenggara perjalanan ibadah umrah, dan pembukaan kantor cabang pada Sistem OSS. (21 Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf b dikenakan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut:

melakukan pengulangan pelanggaran kedua kali atas sanksi teguran tertulis;

tidak memiliki perjanjian kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi;

tidak memberangkatkan jemaah umrah yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan; d.meminjamkan... SK No 253058 A

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -26t

meminjamkan legalitas PB kepada biro perjalanan yang tidak memiliki PB sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah;

gagal memberangkatkan jemaah umrah;

tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi kepada jemaah umrah; dan/atau

gagal memulangkan jemaah umrah. (3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf c dikenakan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut:

gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu lx24 (satu kali dua puluh empat) jam;

tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi kepada jemaah umrah melewati batas waktu lx24 (satu kali dua puluh empat)jam; dan/atau

gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu lx24 (satu kali dua puluh empat)jam. (41 Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf d dikenakan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut:

gagal memberangkatkan jemaah umrah;

tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi kepada jemaah umrah; dan/atau

gagal memulangkan jemaah umrah. (5) Sanksi administratif berupa pembekuan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf e dikenakan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut:

melakukan pengulangan pelanggaran ketiga kali atas sanksi teguran tertulis;

melakukan pengulangan pelanggaran kedua kali atas sanksi denda administratif;

tidak memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi; SK No 253057 A

tidak

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -262-

tidak membuka rekening penampungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah umrah untuk kegiatan umrah;

gagal memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai perjanjian tertulis;

gagal memberangkatkan jemaah melewati batas waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat)jam;

tidak mampu menyediakan akomodasi, transportasi, dan konsumsi kepada jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat)jam; dan/atau

gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam. (6) Sanksi administratif pencabutan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf f dikenakan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut:

melakukan pengulangan pelanggaran keempat kali atas sanksi teguran tertulis;

melakukan pengulangan pelanggaran ketiga kali atas sanksi denda administratif;

melakukan pengulangan pelanggaran kedua kali atas sanksi pembekuan PB; dan/atau

melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah. Pasal 471 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469 dan Pasal 470 diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, besaran denda, dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. SK No 253056 A P

. .

PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -263- Paragraf 14 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran Pasal 472 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada subsektor pos, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis;

pengenaan denda administratif;

penghentian sementara kegiatan usaha;

pengenaan daya paksa polisional;

pencabutan layanan; dan/atau

pencabutan PB. Pasal 473 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor telekomunikasi, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis;

pengenaan denda administratif;

penghentian sementara kegiatan usaha;

pemutusan akses;

pencabutan penetapan penomoran;

pengenaan daya paksa polisional;

pencabutan layanan; dan/atau

pencabutan PB dan/atau PB UMKU. SK No 253055 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -264- Pasal 474 (1) Setiap lembaga penyiaran atau penyelenggara multipleksing penyiaran yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada subsektor penyelenggaraan penyiaran, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis;

pengenaan denda administratif;

penghentian sementara kegiatan usaha;

pengenaan daya paksa polisional;

pencabutan layanan; dan/atau

pencabutan PB. (21 Setiap lembaga penyiaran yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB yang terkait dengan isi siaran, dikenai sanksi administratif oleh Komisi Penyiaran Indonesia berupa:

teguran tertulis;

pengenaan denda administratif;

penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;

pembatasan durasi dan waktu siaran; dan/atau

pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu. (3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2),lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran atas PB yang terkait dengan pelanggaran isi siaran dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi berdasarkan rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. (41 Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipatuhi oleh lembaga penyiaran. SK No 253054 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -265- Pasal 475 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472, Pasal 473, dan Pasal 474 ayat (l) dan ayat (3) dilakukan secara tidak bertahap atau secara bertahap. Pasal 476 (1) Pengenaan sanksi administratif secara tidak bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475 dilakukan apabila pelanggaran tersebut membahayakan keamanan negara dan/atau berpotensi merugikan negara. (21 Pengenaan sanksi administratif secara tidak bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pencabutan PB dan/atau PB UMKU. Pasal 477 (1) Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472hurufa, Pasal 473 hurufa, dan Pasal 474 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a terdiri dari teguran tertulis pertama sampai dengan teguran tertulis ketiga. (21 Jangka waktu antar teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 7 (tujuh) Hari dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari dengan mempertimbangkan upaya Pelaku Usaha untuk memenuhi PB dan/atau PB UMKU. Pasal 478 (1) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472l:,uruf b, Pasal473 huruf b, dan Pasal474 ayat (1) huruf b dan ayat (21 huruf b dilakukan berdasarkan tingkat kesalahan yang ditemukan pada Pengawasan. (21 Besaran denda administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. SK No 253053 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -266- Pasal 479 Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 huruf c, Pasal 473 huruf c, dan Pasal 474 ayat (1) huruf c dikenakan selama jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Pasal 480 Pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472huruf d, Pasal 473 huruf f, dan Pasal 474 ayat (1) huruf d dapat diberikan dalam bentuk:

meminta identitas pelaku pelanggaran dan mendokumentasikan dalam bentuk digital;

memasuki dan memeriksa lokasi kegiatan usaha;

meminta keterangan Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran;

memanggil Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran; dan/atau

penyegelan sementara alat dan/atau perangkat penunjang yang digunakan untuk kegiatan usaha. Pasal 481 Pencabutan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 huruf f, Pasal 473 huruf h, dan Pasal 474 ayat (1) huruf f diberikan sebagai tahap paling akhir dalam tahapan pengenaan sanksi administratif. Pasal 482 (1) Direksi, pengurus, perorangan, danlatau badan hukum Pelaku Usaha dapat ditetapkan dalam daftar hitam dalam hal Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa pencabutan layanan dan/atau pencabutan PB. (21 Pihak yang ditetapkan dalam daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang terlibat dalam kegiatan usaha yang bersangkutan. SK No 253052 A (3) Pihak

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -267 - (3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikeluarkan dari daftar hitam setelah:

2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan dalam daftar hitam; dan/atau

kewajiban yang menjadi piutang negara dipenuhi. Pasal 483 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 sarnpai dengan Pasal 481 dan ketentuan lebih lanjut mengenai daftar hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 ayat (2) ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Pasal 484 (1) Pemegang hak labuh satelit yang menyampaikan data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dalam pemenuhan PB UMKU persyaratan hak labuh satelit dikenai sanksi administratif berupa pencabutan hak labuh satelit yang diikuti dengan pencabutan izin stasiun radio. (21 Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang hak labuh satelit yang menyampaikan data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 485 Hak labuh satelit dapat dicabut dalam hal:

satelit asing yang digunakan dinyatakan tidak dapat beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; SK No 257361 A b.tidak...

PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -268-

tidak memiliki izin stasiun radio dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dalam periode masa berlaku hak labuh satelit; dan/atau

dalam hal terdapat kepentingan pertahanan dan/atau keamanan negara, keselamatan dan penanggulangan keadaan marabahaya (safetg and distress), pencarian dan pertolongan (search and rescue/SAR), kesejahteraan masyarakat, danf atau kepentingan umum. Pasal 486 (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan menggunakan spektrum frekuensi radio tanpa Izin pita frekuensi radio, lzin stasiun radio, dan/atau persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis;

denda administratif; dan

pengenaan daya paksa polisional. (21 Sanksi administratif pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk:

penghentian operasional pemancaran spektrum frekuensi radio; dan/atau

penyegelan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk pemancaran spektrum frekuensi radio. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai secara kumulatif. (41 Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa lzin pita frekuensi radio, Izin stasiun radio, dan/atau persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. SK No 253050A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -269- Pasal 487 (1) Setiap pemegang lzin pita frekuensi radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis;

denda administratif; dan/atau

diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk pelanggaran atas kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi, kecuali untuk kewajiban yang telah diatur jenis sanksi administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) Hari. (41 Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang lzin pita frekuensi radio belum memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi, dikenai sanksi denda administratif. (5) Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender, pemegang lzin pita frekuensi radio yang dikenai sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (41 belum memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa diumumkan melalui:

media cetak; dan/atau

media elektronik. Pasal 488 (1) Setiap pemegang lzin pita frekuensi radio, yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan tidak menyampaikan laporan penggunaan pita frekuensi radio secara berkala, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis; b.penghentian... SK No 253049 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -270-

penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio; dan/ atau

diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik. (21 Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) Hari. (3) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang lzin pita frekuensi radio belum menyampaikan laporan penggunaan pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:

penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio; dan

diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik. (41 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicabut dalam hal pemegang lzin pita frekuensi radio telah menyampaikan laporan penggunaan pita frekuensi radio. Pasal 489 (1) Setiap pemegang lzin pita frekuensi radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan tidak melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk lzin pita frekuensi radio sampai dengan tanggal jatuh tempo, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis;

denda administratif keterlambatan pembayaran PNBP yang terutang;

penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio;

penghentian sementara operasional penggunaan pita frekuensi radio; dan/ atau

pencabutan izin pita frekuensi radio. (21 Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) Hari. (3) Sanksi... SK No 253048 A

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -27t- (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (4) Sanksi administratif berupa penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikenakan bersamaan dengan teguran tertulis pertama. (5) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis kedua, pemeganglzin pita frekuensi radio belum melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk lzin pita frekuensi radio dan/atau denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional penggunaan pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang pengenaannya bersamaan dengan teguran tertulis ketiga. (6) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga, pemeganglzin pita frekuensi radio belum melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk lzin pita frekuensi radio dan/atau denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan lzin pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. Pasal 490 (1) Setiap pemegang lzin pita frekuensi radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan menggunakan pita frekuensi radio yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis;

denda administratif; dan

penghentian sementara operasional stasiun radio yang tidak sesuai dengan peruntukan. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara kumulatif. (3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dicabut jika pemegang lzin ptta frekuensi radio telah menyesuaikan penggunaan pita frekuensi radio sesuai dengan peruntukannya. SK No 257362 A Pasal

FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -272- Pasal 49 1 (1) Setiap pemegang lzin pita frekuensi radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) dalam penggunaan pita frekuensi radio, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis; dan

penghentian sementara operasional stasiun radio yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference). (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara kumulatif. (3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dicabut jika pemegang lzin pita frekuensi radio dalam penggunaan pita frekuensi radionya tidak lagi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmfut interference) . (4) Dalam hal penggunaan pita frekuensi radio yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) berpotensi menimbulkan bahaya bagi keamanan negara dan/atau keselamatan jiwa manusia, selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 492 (1) Setiap pemegang lzin pita frekuensi radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan melakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis;

denda administratif;

penghentian kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio; dan/ atau

pencabutanlzin pita frekuensi radio. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dikenakan secara kumulatif. (3) Dalam... SK No 253402 A

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -273- (3) Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender pemegang lzin pita frekuensi radio yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c belum mengajukan permohonan persetujuan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, melunasi denda administratif, dan/atau menghentikan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. Pasal 493 (1) Setiap pemegang lzin pita frekuensi radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan melakukan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis;

denda administratif;

penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio;

penghentian sementara operasional penggunaan pita frekuensi radio; dan/ atau

pencabutan lzin pita frekuensi radio. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dikenakan secara kumulatif. (3) Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender pemegang Izin pita frekuensi radio yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d belum mengajukan permohonan persetujuan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, melunasi denda administratif, dan/atau menghentikan sementara operasional penggunaan pita frekuensi radio, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan lzin pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. SK No 253043 A Pasal

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -274- Pasal 494 (1) Setiap pemeganglzin stasiun radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan menyampaikan data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dalam pemenuhan persyaratan Izin stasiun radio, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis;

penghentian layanan pertzinan penggunaan spektrum frekuensi radio;

penghentian sementara operasional pemancaran spektrum frekuensi radio; dan/atau

pencabutan izin stasiun radio. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan secara kumulatif. (3) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pemegang Izin stasiun radio tidak memberikan bukti mengenai kebenaran data dan/atau validitas dokumen, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional pemancaran spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c selama 1 (satu) bulan. (4) Dalam hal sampai dengan batas waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang lzin stasiun radio tidak memberikan bukti mengenai kebenaran data dan/atau validitas dokumen, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeganglzin stasiun radio yang menyampaikan data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 495 (1) Setiap pemeganglzin stasiun radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan tidak melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio sampai dengan tanggal jatuh tempo, dikenai sanksi administratif berupa:

a.teguran... SK No 257363 A

PRESTDEN R.EFUBLIK INDONESIA -275-

teguran tertulis;

denda administratif keterlambatan pembayaran PNBP yang terutang;

penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio;

penghentian sementara operasional stasiun radio; dan/atau

pencabutan lzin stasiun radio. (21 Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) Hari. (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (4) Sanksi administratif berupa penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikenakan bersamaan dengan teguran tertulis kesatu. (5) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis kedua pemeganglzin stasiun radio belum melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk lzin stasiun radio dan/atau denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang pengenaannya bersamaan dengan teguran tertulis ketiga. (6) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga pemeganglzin stasiun radio belum melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk Izin stasiun radio dan/atau denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. Pasal 496 (1) Setiap pemegang lzin stasiun radio untuk dinas radio komunikasi tertentu yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan tidak menggunakan sinyal identifikasi atau identitas stasiun radio pada setiap pemancaran spektrum frekuensi radio, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis;

p

. . SK No 253041 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -276-

penghentian sementara operasional stasiun radio; dan/atau

pencabutan lzin stasiun radio. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender. (3) Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah teguran tertulis diberikan, pemegang izin stasiun radio tetap tidak menggunakan sinyal identif,rkasi atau identitas stasiun radio pada setiap pemancaran spektrum frekuensi radio, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b selama 30 (tiga puluh) hari kalender. (4) Jika dalam waktu setelah penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhiry pemegang Izin stasiun radio tetap tidak menggunakan sinyal identifikasi atau identitas stasiun radio pada setiap pemancaran spektrum frekuensi radio, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin stasiun radio. Pasal 497 ( 1) Setiap pemegan glzin stasiun radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan menggunakan frekuensi radio yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau mengoperasikan stasiun radio tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dalam Izin stasiun radio, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis;

denda administratif; dan

penghentian sementara operasional stasiun radio yang tidak sesuai dengan peruntukan dan/atau tidak sesuai dengan parameter teknis. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara kumulatif. (3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dicabut jika pemegang Izin stasiun radio telah menyesuaikan penggunaan frekuensi radio sesuai dengan peruntukannya dan/atau sesuai parameter teknisnya. P

. . SK No 253040 A

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -277 - Pasal 498 (1) Setiap pemeganglzin stasiun radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) dalam penggunaan frekuensi radio, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis; dan

penghentian sementara operasional stasiun radio yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interferencel. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara kumulatif. (3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dicabut jika pemegang Izin stasiun radio dalam penggunaan frekuensi radionya tidak lagi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interferencel. (4) Dalam hal penggunaan frekuensi radio yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interferencel, berpotensi menimbulkan bahaya bagi keamanan negara dan/atau keselamatan jiwa manusia, selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 499 (1) Setiap pemegang lzin stasiun radio angkasa yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan tidak mendaftarkan stasiun bumi secara berkala setiap tahun, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis;

dendaadministratif;

penghentian sementara operasional stasiun bumi yang tidak terdaftar; dan/atau

pencabutan lzin stasiun radio angkasa. (21 Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender. (3) Dalam... SK No 280000 B

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -278- (3) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran kesatu, pemeganglzin stasiun radio angkasa belum mendaftarkan stasiun bumi, dikenai sanksi administratif berupa:

denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan

penghentian sementara operasional stasiun bumi yang tidak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c selama 30 (tiga puluh) hari kalender. (41 Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, pemegang lzin stasiun radio angkasa belum mendaftarkan stasiun bumi, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin stasiun radio angkasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. Pasal 5OO (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan membuat, merakit, dan/atau memasukkan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak memiliki sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis;

pengenaan daya paksa polisional berupa penyegelan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;

penarikan kembali seluruh alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat; dan/atau

denda administratif. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sebanyak 1 (satu) kali. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dikenakan secara kumulatif atau alternatif. (4) Dalam... SK No 257365 A

PRESIDEN R.EPUBUK INDONESIA -279- (41 Dalam hal Pelaku Usaha yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melakukan penarikan kembali seluruh alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat dalam jangka waktu yang ditentukan, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha yang membuat, merakit, dan/atau memasukkan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak memiliki sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 501 (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan membuat, merakit, dan/atau memasukkan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dimiliki, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis;

penarikan kembali seluruh alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat;

pencabutan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;

denda administratif; dan/atau

penghentian layanan sertilikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi selama 1 (satu) tahun. (21 Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 1 (satu) kali. (3) S

. . SK No 2799988

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -280- (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan secara kumulatif. (4) Dalam hal Pelaku Usaha yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melakukan penarikan kembali seluruh alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat dalam jangka waktu yang ditentukan, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif dan penghentian layanan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e. (5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha yang membuat, merakit, dan/atau memasukkan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dimiliki dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 502 (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan memperdagangkan dan/atau menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dan/atau tidak memenuhi standar teknis, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis;

denda administratif;

pengenaan daya paksa polisional berupa penyegelan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; dan / atau

penarikan kembali seluruh alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat. (21 Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 1 (satu) kali. (3) Dalam... SK No 279997 B

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -28t- (3) Dalam hal setiap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih memperdagangkan dan/atau menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dan/atau tidak memenuhi standar teknis setelah 7 (tujuh) hari kalender sejak teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d secara kumulatif. (41 Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan danf atau menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dan/atau tidak memenuhi standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 503 (1) Setiap pemegang sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan menyampaikan data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dalam pemenuhan persyaratan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, dikenai sanksi administratif berupa:

pencabutan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi ;

penghentian layanan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi selama 2 (dua) tahun; dan

penarikan kembali seluruh alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara kumulatif. (3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha yang menyampaikan data tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. P

. . SK No 2799968

PRESIDEN TIEPUBUK INDONESIA -282- Pasal 504 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan tidak melakukan pembayaran setelah terbitnya surat pemberitahuan pembayaran sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebanyak 2 (dua) kali dalam periode 1 (satu) tahun, dikenai sanksi administratif berupa penghentian layanan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi selama 6 (enam) bulan. Pasal 505 (1) Setiap pemegang sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan tidak melaporkan bukti pemasangan label alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (21 Setiap pemegang sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan tidak memasang label pada alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan dan/atau dipergunakan, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis; dan/atau

penghentian layanan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi selama 6 (enam) bulan. (3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender. (41 Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah teguran tertulis ketiga dikenakan, pemegang sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi tetap tidak memasang label pada alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan dan/ atau dipergunakan, dikenai sanksi administratif berupa penghentian layanan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi selama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b. SK No 2799958 Pasal

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -283- Pasal 506 (1) Setiap pemegang sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan tidak mengajukan perubahan data administrasi sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis; dan/atau

penghentian layanan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi selama 1 (satu) tahun. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender. Pasal 507 Pelaku Usaha yang sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasinya dicabut, diumumkan melalui:

media cetak; dan/atau

media elektronik. Pasal 508 (1) Dalam kondisi tertentu, alat telekomunikasi, perangkat telekomunikasi, dan/atau perangkat pendukung lainnya yang merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500, Pasal 501 , danf atau Pasal 502 dapat dilakukan pemusnahan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. (21 Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu alat telekomunikasi, perangkat telekomunikasi, dan/ atau perangkat pendukung lainnya:

membahayakan keselamatan jiwa manusia;

tidak diketahui kepemilikannya; dan/atau

telah diserahkan oleh pemilik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi untuk dimusnahkan. (3) Ketentuan... SK No 2799948

FRESIDEN R.EPUBUK INDONESIA -284- (3) Ketentuan mengenai tata cara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Pasal 509 (1) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 huruf b, Pasal 473 huruf b, Pasal 474 ayat (1) huruf b dan ayat (21 huruf b, Pasal 486 ayat (1) huruf b, Pasal 487 ayat (1) huruf b, Pasal 490 ayat (1) huruf b, Pasal 492 ayat (1) huruf b, Pasal 493 ayat (1) huruf b, Pasal 497 ayat (1) huruf b, Pasal 499 ayat (ll huruf b, Pasal 500 ayat (1) huruf d, Pasal 501 ayat (1) huruf d, dan Pasal 502 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (21 Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan satuan poin pelanggaran dikalikan dengan tarif denda administratif. (3) Tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp100.00O,00 (seratus ribu rupiah) per poin. Pasal 510 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472,Pasal473, Pasal 474 ayat (1) huruf b dan ayat (21 huruf b, Pasal 482 ayat (1), Pasal 484 ayat (1), Pasal 486 ayat (1), Pasal 487 ayat (1), Pasal 488 ayat (1 Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal 489 492 495 498 501 ayat (1) ayat (1) ayat (1) ayat (1) ayat (1) Pasal Pasal Pasal Pasal 490 493 496 499 ayat ayat ayat ayat 49r 494 497 500 ayat (1 ayat (1 ayat (1 ayat (1 (1), Pasal (1), Pasal (1), Pasal (1), Pasal , Pasal 5O2 ayat (1), Pasal 503 ayat (1), Pasal 504, Pasal 505 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 506 ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. SK No 279993 B P

. .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -285- Paragraf 15 Sektor Pertahanan dan Keamanan Pasal 511 (1) Pelaku Usaha pada subsektor industri pertahanan yang memperoleh:

penetapan industri pertahanan;

sertifikasi kelaikan fasilitas produksi atau fasilitas pemeliharaan pertahanan ;

lzin produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan;

Izin ekspor alat peralatan pertahanan dan keamanan serta bahan baku bahan peledak dan bahan peledak aksesoris;

Izin impor alat peralatan pertahanan dan keamanan serta bahan baku bahan peledak dan bahan peledak aksesoris; dan/atau

penetapan badan usaha di bidang industri bahan peledak, yang tidak memenuhi dan/atau melanggar PB pada subsektor industri pertahanan dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

peringatan tertulis pertama;

peringatan tertulis kedua;

pencabutan penetapan sebagai industri pertahanan;

pencabutan sertifikat kelaikan fasilitas produksi atau fasilitas pemeliharaan pertahanan;

pencabutan lzin produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan; dan/atau

pencabutan penetapan badan usaha di bidang industri bahan peledak. (3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dikenakan kepada Pelaku Usaha sejak diketahuinya pelanggaran. (4) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha setelah tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak peringatan tertulis pertama tidak diindahkan. (5) S

. . SK No 2799928

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -286- (5) Sanksi administratif pada ayat (21 huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan kepada Pelaku Usaha setelah tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak peringatan tertulis kedua tidak diindahkan. (6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditindaklanjuti dengan proses hukum perdata dan/atau hukum pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 512 (1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dapat memberikan sanksi selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 ayat (2) dengan memasukkan Pelaku Usaha ke dalam daftar hitam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada Pelaku Usaha setelah tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak peringatan tertulis kedua tidak diindahkan. (3) Pelaku Usaha yang dikenai daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak diperbolehkan berusaha di bidang industri pertahanan dan badan usaha di bidang industri bahan peledak selama 2 (dua) tahun sejak daftar hitam dikeluarkan. Pasal 513 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 ayat (2) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinotifikasi melalui laman Sistem OSS. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. P

. . SK No 2799918

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -287 - Pasal 514 (1) Badan usaha jasa pengamanan yang tidak melaksanakan ketentuan PB subsektor keamanan dikenai sanksi administratif berupa:

peringatan tertulis;

pembekuan PB; dan/atau

pencabutan PB. (21 Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan apabila badan usaha jasa pengamanan tidak membuat laporan setiap semester selama 2 (dua) kali berturut-turut. (3) Sanksi administratif berupa pembekuan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan apabila badan usaha jasa pengamanan tidak memperpanjang PB dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa berlaku PB. (4) Sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah penetapan sanksi administratif berupa pembekuan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) badan usaha jasa pengamanan tidak mengajukan perpanjangan PB. Pasal 515 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514 ayat (1) diberikan oleh kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinotifikasi melalui laman Sistem OSS. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. SK No 2799908 P

.

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -288- Paragraf 16 Sektor Ekonomi Kreatif Pasal 516 (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB di sektor ekonomi kreatif, dikenai sanksi administratif berupa:

peringatan;

penghentian sementara kegiatan berusaha;

pengenaan denda administratif; dan/atau

pencabutan PB. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

secara bertahap; dan

secara tidak bertahap. (3) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pelaku Usaha berupa teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali. (41 Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak mematuhi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Sanksi administratif berupa pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak mematuhi penghentian sementara kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (71 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat kepatuhan atas hasil Pengawasan. P

. . SK No 2799898

FRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -289- Pasal 517 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516 ayat (1) diberikan oleh menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif. Paragraf 17 Sektor Informasi Geospasial Pasal 518 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor informasi geospasial, dikenai sanksi administratif berupa:

peringatan;

penghentian sementara;

pengenaan denda administratif; danlatau

pencabutan PB. Pasal 519 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518 diberikan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial berdasarkan ketentuan peraturan perLlndangundangan. (21 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. P

. . SK No 279988 B

FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -290- Paragraf 18 Sektor Ketenagakerjaan Pasal 520 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor ketenagakerjaan, dikenai sanksi administratif berupa:

peringatan tertulis;

pembatasan kegiatan usaha;

penghentian sementara kegiatan usaha;

pencabutan PB; dan/atau

pengenaan denda administratif. Pasal 521 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB UMKU pada sektor ketenagakerjaan, dikenai sanksi administratif berupa:

peringatan tertulis;

penghentian sementara kegiatan; dan/atau

pencabutan PB UMKU. Pasal 522 Pengenaan sanksi administratif PB dan/atau PB UMKU sektor ketenagakerjaan diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia dan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, dan kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masingmasing berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 523 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif PB dan/atau PB UMKU, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam:

peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan

peraturan . SK No 279987 B

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -291 -

peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia dan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 19 Sektor Perkoperasian Pasal 524 (1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor perkoperasian, dikenai sanksi administratif berupa:

peringatan;

penurunan penilaian kesehatan;

penghentian sementara kegiatan usaha;

pengenaan denda administratif; dan/atau

pencabutan PB. (21 Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat disertai dengan usulan pemberhentian sementara terhadap pengurLls dan/atau pengawas. Pasal 525 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 524 diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, gubernur, bupati lwali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif PB, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi. Paragraf 20 Sektor Penanaman Modal Pasal 526 (1) Setiap Pelaku Usaha sektor penanaman modal yang melanggar ketentuan PB, dikenai sanksi administratif berupa:

peringatan tertulis; b.pembatasan... SK No 279986 B

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -292-

pembatasan kegiatan usaha;

pembekuan kegiatan usaha;

denda administratif;

pengenaan daya paksa polisional; dan/atau

pencabutan PB. (21 Pengenaan sanksi administratif berupa pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan oleh menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. (3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dilakukan:

secara bertahap; dan

secara tidak bertahap. Pasal 527 Pengenaan sanksi administratif sektor Penanaman Modal diberikan oleh menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 528 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Paragraf 2L Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 529 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran atas pemenuhan PB oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha pada subsektor aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran . SK No 279985 B

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -293-

teguran tertulis; dan/atau

pencabutan PB. Pasal 530 (1) Pelaku Usaha aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things yang tidak melakukan kegiatan konsultasi, perancangan, dan pembuatan solusi sistem terintegrasi internet of things sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kesatu. (21 Pelaku Usaha aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal dikenakannya teguran tertulis kesatu, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua. (3) Pelaku Usaha aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal dikenakannya teguran tertulis kedua, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB. Pasal 531 (1) Setiap penyelenggara sertifikasi elektronik yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap penyelenggaraan sertifikasi elektronik, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis;

penghentian sementara;

pemutusan akses; dan/atau

dikeluarkan dari daftar penyelenggara sertifikasi elektronik yang mendapat pengakuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. (21 Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a.penghentian... SK No 279984B,

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -294-

penghentian sementara penyelenggaraan pendaftaran pemilik sertifikat elektronik; dan/atau

penghentian sementara kegiatan penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia. (3) Penyelenggara sertifikasi elektronik dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui surat peringatan pertama apabila penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia tidak memenuhi kewajiban:

memperoleh pengakuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi dengan berinduk kepada penyelen ggara sertifikasi elektronik induk;

berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia dalam hal menyelenggarakan sertifikasi elektronik dan menyediakan layanan yang menggunakan sertifikat elektronik di Indonesia;

memeriksa kebenaran identitas calon pemilik dan/atau pemilik sertilikat elektronik;

melakukan validasi sertilikat elektronik;

membuat daftar sertifikat elektronik yang aktif dan yang dicabut dengan mengelola sistem verifikasi sertifikat elektronik pemilik sertifikat elektronik (u alid ation autho rityl ;

memperbarui tanda lulus penyelenggara sertifikasi elektronik yang habis masa berlakunya;

mengelola dan mengamankan sistem yang menyimpan identitas pemilik sertifikat elektronik;

memberitahukan pernyataan penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification practice statementl penyelenggaraan sertifikasi elektroniknya kepada pihak lain yang menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia;

mempublikasikan pernyataan penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification practice statement) penyelenggaraan sertifikasi elektroniknya di situs resmi layanannya;

memberitahukan kontrak berlangganan (subscnber agreementl dan kebijakan privasi penyelenggaraan sertifikasi elektroniknya kepada calon pemilik dan/atau pemilik sertifikat elektronik; k.memberikan... SK No 279983 B

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -295-

memberikan edukasi kepada calon pemilik dan/atau pemilik sertifikat elektronik mengenai penggunaan dan pengamanan sertifikat elektronik;

menjamin kerugian akibat kegagalan layanan penyelenggaraan sertifikasi elektronik, kesengajaan, dan/atau kelalaian kepada orang, badan usaha, atau instansi karena kegagalannya dalam mematuhi kewajiban sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

meminta persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi dalam hal terjadi perubahan layanan penyelenggara sertifikasi elektronik yang berbeda dengan ketentuan dalam kebijakan sertifikat elektronik (certificate policg) penyelenggara sertifi kasi elektronik induk Indonesia;

melaksanakan audit terhadap otoritas pendaftarannya (r e g i s tr atio n autho ritgl ;

memelihara dokumen arsip secara sistematik dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk tertulis (trtaper-based) dan I atau elektronik (electronicbased);

menyampaikan laporan kegiatan penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun berjalan atau sewaktu-waktu kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;

menerbitkan sertifikat elektronik dalam hal permohonan untuk memiliki sertifikat elektronik memenuhi standar verifikasi identitas yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;

mengawasi, mengembangkan, mengimplementasikan, dan memperbarui dokumentasi terkait penyelenggaraan preservasi tanda tangan elektronik dan/atau segel elektronik dalam hal penyelenggara sertifikasi elektronik menyelenggarakan layanan preservasi tanda tangan elektronik dan/atau segel elektronik; s.mengembangkan... SK No 2799828

FRESIDEN IIEPUBUK INDONESIA -296-

mengembangkan, mengimplementasikan, mengawasi, dan memperbarui dokumentasi terkait penyelenggaraan penanda waktu elektronik dalam hal penyelenggara sertifikasi elektronik menyelenggarakan penanda waktu elektronik;

mengarsipkan informasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam hal penyelenggara sertifikasi elektronik menyelenggarakan layanan pengiriman elektronik tersertifikasi;

menjamin kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan dari log operasional layanan pengiriman elektronik tercatat, log verifikasi identitas dari pengirim dan penerima, dan log komunikasi dalam ha1 penyelenggara sertifikasi elektronik menyelenggarakan layanan pengiriman elektronik tersertifikasi;

mengembangkan, mengimplementasikan, mengawasi, dan memperbarui dokumentasi terkait penyelenggaraan pengiriman elektronik tercatat dalam hal menyelenggarakan layanan pengiriman elektronik tercatat; dan/atau

menyetorkan setiap pendapatan yang diperolehnya dari biaya layanan penggunaan sertifikat elektronik yang dihitung dari persentase pendapatan kepada negara. (41 Penyelenggara sertifikasi elektronik dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis melalui surat peringatan kedua dalam hal surat peringatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi oleh penyelenggara sertifikasi elektronik dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari sejak tanggal surat peringatan pertama diterima oleh penyelenggara sertifikasi elektronik tersebut. (5) Penyelenggara sertifikasi elektronik dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis melalui surat peringatan ketiga dalam hal surat peringatan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi oleh penyelenggara sertifikasi elektronik dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari sejak tanggal surat peringatan kedua diterima oleh penyelenggara sertifikasi elektronik tersebut. (6) Penyelenggara... SK No 2799818

FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -297 - (6) Penyelenggara sertifikasi elektronik dikenai evaluasi menyeluruh, baik dari sisi kelembagaan, manajemen, maupun operasional dalam hal surat peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi oleh penyelenggara sertifikasi elektronik dalam jangka waktu 1O (sepuluh) Hari sejak tanggal surat peringatan ketiga diterima oleh penyelenggara sertifikasi elektronik tersebut. (71 Penyelenggara sertifikasi elektronik dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara penyelenggaraan pendaftaran pemilik sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a apabila penyelenggara sertifikasi elektronik tidak melakukan kewajiban:

melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penerbitan sertifikat elektronik;

melakukan pemeriksaan ulang dalam hal terdapat permohonan perpanjangan, pemblokiran, dan/atau pencabutan sertifikat elektronik oleh pemohon, serta permohonan penerbitan sertifikat elektronik oleh pemohon sedangkan pada saat permohonan diajukan sertifikat elektronik sebelumnya sudah pernah dicabut atau masa berlakunya sudah berakhir;

mengawasi, mengembangkan, mengimplementasikan, dan memperbarui dokumentasi terkait penyelenggaraan preservasi tanda tangan elektronik dan/atau segel elektronik jika menyelenggarakan layanan preservasi tanda tangan elektronik dan/atau segel elektronik; dan/atau

mengetahui orang perseorangan sebagai penanggung jawab dari segel elektronik jika menyelenggarakan layanan segel elektronik. (8) Penyelenggara sertifikasi elektronik dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b apabila tidak melakukan kewajiban:

dalam menyelenggarakan layanan penanda waktu elektronik tersertifikasi, penyelenggara sertifikasi elektronik menggunakan perangkat penanda waktu yang memenuhi ketentuan:

1.

. . SK No 2799808

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -298-

memelihara perangkat penanda waktu;

melindungi waktu perangkat penanda waktu dari segala ancaman yang menyebabkan perubahan waktu; dan

mendeteksi jika waktu yang terindikasi pada perangkat penanda waktu bergeser atau tidak sinkron lebih dari 1 (satu) detik dengan tanda waktu nasional.

menghentikan proses pemberian layanan penanda waktu elektronik tersertifikasi melalui perangkat penanda waktu, dalam hal waktu yang terindikasi pada perangkat penanda waktu elektronik bergeser atau tidak sinkron sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3;

mengembangkan, mengimplementasikan, mengawasi, dan memperbarui dokumentasi terkait penyelenggaraan penanda waktu elektronik;

mengembangkan, mengimplementasikan, mengawasi, dan memperbarui dokumentasi terkait penyelenggaraan penanda waktu elektronik dalam hal penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia menyelenggarakan layanan penanda waktu elektronik;

dalam menyelenggarakan layanan pengiriman elektronik tercatat tersertifikasi mulai dari pengiriman sampai dengan penerimaan, penyelenggara sertifikasi elektronik menjamin ketersediaan, integritas, dan kerahasiaan dari: f . informasi elektronikdanlatau dokumen elektronik yang ditransmisikan; 2. identitas pengirim dan penerima mulai dari pengiriman sampai dengan penerimaan; dan 3. menjamin akurasi tanggal dan waktu pengiriman dan penerimaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik mulai dari pengiriman sampai dengan penerimaan;

dalam menyelenggarakan layanan pengiriman elektronik tercatat tersertifikasi, penyelenggara sertifikasi elektronik mengarsipkan paling sedikit:

data identifikasi pengirim dan penerima;

data SK No 2799798

PRESIDEN R.EPUBUK INDONESIA -299-

data autentikasi pengirim dan penerima;

bukti bahwa identitas pengirim telah diverifikasi;

log operasional layanan pengiriman elektronik tercatat, log verifikasi identitas dari pengirim dan penerima, dan log komunikasi;

bukti verifikasi identitas penerima sebelum pengiriman informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;

bukti bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dikirimkan tidak berubah selama proses pengiriman;

nilai hash dari informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dikirim; dan

token penanda waktu yang terkait dengan tanggal dan waktu pengiriman, penerimaan, dan perubahan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;

menjamin kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan dari log operasional layanan pengiriman elektronik tercatat, log verifikasi identitas dari pengirim dan penerima, dan log komunikasi dalam menyelenggarakan layanan pengiriman elektronik tercatat tersertifikasi; dan/ atau

mengembangkan, mengimplementasikan, mengawasi, dan memperbarui dokumentasi terkait penyelenggaraan pengiriman elektronik tercatat. (9) Penyelenggara sertifikasi elektronik dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila tidak melakukan kewajiban memperoleh pengakuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi dengan berinduk kepada penyelenggara sertifikasi elektronik induk yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. (1O) Penyelenggara sertifikasi elektronik dikenai sanksi administratif berupa dikeluarkan dari daftar penyelenggara sertifikasi elektronik yang diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila:

a.tidak... SK No 279978B

PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -300-

tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (71dan ayat (8) paling lambat 7 (tujuh) Hari;

tidak memenuhi kewajiban dalam surat peringatan ketiga dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari sejak tanggal surat peringatan ketiga diterima;

atas permintaan penyelenggara sertifikasi elektronik sendiri; dan/atau

adanya putusan pengadilan terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia. Pasal 532 (1) Setiap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis;

denda administratif;

penghentian sementara;

pemutusan akses melalui pemblokiran akses (access blocking); dan/atau

dikeluarkan dari daftar. (2) Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a apabila:

telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran;

tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar;

tidak melakukan pemutusan akses (take down) terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau

tidak memberikan akses terhadap data elektronik dan sistem elektronik dalam rangka Pengawasan dan penegakan hukum. (3) Penyelenggara... SK No 279977 B

PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -301- (3) Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

tidak mengindahkan teguran tertulis yang dikenai karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b; dan/atau

tidak memberikan akses terhadap data elektronik dan sistem elektronik dalam rangka Pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d. (41 Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses melalui pemblokiran akses (access blockingl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila:

tidak melakukan pendaftaran;

tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan/atau

tidak memberikan akses terhadap data elektronik dan sistem elektronik dalam rangka Pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d. (5) Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generated content dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila tidak melakukan pemutusan akses (take down) berupa penutupan akun dan/atau penghapusan konten terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang. (6) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi dapat mengenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses melalui pemblokiran akses (access blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan/atau memerintahkan internet seruice prouider untuk melakukan pemutusan akses terhadap sistem elektronik kepada:

penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang tidak melakukan pemutusan akses (take down) terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang; dan SK No 2799768 b.penyelenggara...

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -302-

penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generated content yang tidak melakukan pemutusan akses (take doutn) terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang dan/atau tidak membayar denda administratif. (71 Sanksi administratif berupa pemutusan akses melalui pemblokiran akses (access blockingl terhadap sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan setelah mempertimbangkan alasan yang diajukan oleh penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generated content. (8) Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dikeluarkan dari daftar penyelenggara sistem elektroniknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e apabila:

tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan/atau

tidak memberikan akses terhadap data elektronik dan sistem elektronik dalam rangka Pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. Pasal 533 (1) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (2) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan satuan poin pelanggaran dikalikan dengan tarif denda administratif. (3) Tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per poin. Pasal 534 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran atas pemenuhan PB oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha pada subsektor aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran . SK No 2799758

PRESIDEN TTEPUBUK INDONESIA -303-

teguran tertulis; dan/atau

pencabutan PB. Pasal 535 (1) Pelaku Usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial yang tidak melakukan kegiatan konsultasi yang dilanjutkan analisis dan pemrograman berbasis kecerdasan artifisial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kesatu. (21 Pelaku Usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal dikenakannya teguran tertulis kesatu, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua. (3) Pelaku Usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal dikenakannya teguran tertulis kedua, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB. Pasal 536 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran atas pemenuhan PB oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha pada subsektor aktivitas pengembangan teknologi blockchain, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis; dan/atau

pencabutan PB. Pasal 537 (1) Pelaku Usaha aktivitas pengembangan teknologi blockchain y ang tidak melakukan kegiatan pengembangan teknologi blockchain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kesatu. (2) P

. . SK No 2799748

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -304- (21 Pelaku Usaha aktivitas pengembangan teknologi blockchain yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal dikenakannya teguran tertulis kesatu, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua. (3) Pelaku Usaha aktivitas pengembangan teknologi blockchain yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal dikenakannya teguran tertulis kedua, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB. Pasal 538 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran atas pemenuhan PB oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha pada subsektor aktivitas penerbitan piranti lunak (softuarel, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis; dan/atau

pencabutan PB. Pasal 539 (1) Pelaku Usahayang melakukan aktivitas penerbitan piranti lunak (sofiuare) dengan kriteria UMK-M yang tidak melakukan kegiatan penerbitan piranti lunak (sofiwarel terkait dengan sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik khusus gim selama jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kesatu. (21 Pelaku Usaha yang melakukan aktivitas penerbitan piranti lunak (sofiwarel dengan kriteria UMK-M yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal dikenai teguran tertulis kesatu, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua. (3) Pelaku Usaha yang melakukan aktivitas penerbitan piranti lunak (sofiuare) dengan kriteria UMK-M yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal dikenai teguran tertulis kedua, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB. P

. . SK No 2799738

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -305- Pasal 540 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529,531 ayat (1), Pasal 532 ayat (1), Pasal 534, Pasal 536, dan Pasal 538 diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Paragraf 22 Sektor Lingkungan Hidup Pasal 541 Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor lingkungan hidup, dikenai sanksi administratif berupa:

teguran tertulis;

paksaan pemerintah;

denda administratif;

pembekuan PB; dan/atau

pencabutan PB. Pasal 542 (1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 oleh menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perllndang-undangan. (21 Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat yang membidangi penegakan hukum atau organisasi perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup. P

. . SK No 2799728

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. -306- Pasal 543 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 544 (1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan usaha dalam rangka percepatan cipta kerja. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Pasal 545 Dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, danf atau adanya stagnasi pemerintahan, menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait dengan PBBR. Pasal 546 Dalam hal subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf f belum tersedia, pelaksanaan Pengawasan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masingmasing kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB. SK No 279971B. BAB

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -307- BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 547 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang dalam proses permohonan sampai dengan Sistem OSS yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini beroperasi, tetap diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

kegiatan usaha dengan Risiko menengah tinggi yang telah memperoleh:

sertihkat standar namun belum terverifikasi; dan/atau

PB UMKU namun belum berlaku efektif, sampai dengan Sistem OSS yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini beroperasi, sertifikat standar dan/atau PB UMKU tersebut tetap diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ;

kegiatan usaha dengan Risiko tinggi yang telah memperoleh:

lzin dalam rangka percepatan namun belum memenuhi persyaratan; dan/atau 2. PB UMKU namun belum berlaku efektif, sampai dengan Sistem OSS yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini beroperasi, tetap diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

lembaga pemerintah yang bertanggung jawab melakukan pembinaan, pengaturan pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangka tetap melaksanakan tugas terkait PB terhadap kegiatan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan sampai dengan waktu beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan derivatif keuangan. SK No 2799708 Pasal

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -308- Pasal 548 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

Pelaku Usaha yang telah memperoleh hak akses sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini melakukan pembaruan data hak akses pada Sistem OSS; dan

atas pembaruan data hak akses sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Sistem OSS memberikan notifikasi kepada Pelaku Usaha melalui surat elektronik yang didaftarkan. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 549 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

ketentuan pelaksanaan PBBR yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU nya telah terbit, telah terverifikasi, atau telah disetujui dan masih berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, kecuali ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini lebih menguntungkan bagi Pelaku Usaha;

persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang memiliki nomenklatur berbeda sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan nomenklatur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini;

usaha pariwisata dengan kategori menengah tinggi dan tinggi yang telah memiliki Sertifikat Standar usaha pariwisata, sertifikatnya tetap berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan harus:

melaksanakan pemutakhiran administrasi Sertifikat Standar usaha pariwisata melalui lembaga sertifikasi usaha pariwisata yang menerbitkan sertifikatnya dan mekanisme transfer surveilans sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

mengunggah Sertifikat Standar usaha yang berlaku dalam Sistem OSS. SK No 279969 B Pasal

FRESIDEN F.EPUBUK INDONESIA -309- Pasal 550 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku

semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 551 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini wajib ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan;

Sistem OSS dan Sistem Indonesia National Singte Windou wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 4 (empat) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan; dan

terhadap pemberian perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ekspor, impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang ekspor dan impor serta neraca komoditas yang belum dapat dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window maka proses pemberian perizinan dilakukan melalui sistem elektronik pada kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 552 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 279968 B Agar

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -310- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 98 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukrrm, ttd ttd SK No 253388 A 'anna Djaman

I PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO UMUM Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang selanjutnya disebut undang-Undang cipta Kerja merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2o2o tentang Cipta K

Pengaturan dalam undang-undang dimaksud melingkupi juga mengenai penyederhanaan Perizinan Berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan metode standar berdasarkan tingkat Risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis Perizinan Berusaha dan kualitas atau frekuensi P

Sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah ini bemsaha mengakomodir beberapa sektor perizinan berusaha berbasis risiko lainnya, yaitu sektor ekonomi kreatif, sektor informasi geospasial, sektor ketenagakerjaan, sektor perkoperasian, sektor penanaman modal, sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, dan sektor lingkungan hidup. Peraturan Pemerintah ini sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O2I tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupaya memberikan kepastian hukum kepada Pelaku Usaha terutama mengenai proses bisnis dan jaminan kualitas layanan (seruice leuel agreement) dalam pengurLrsan Perizinan Berusaha Berbasis R

Oleh karena itu, dalam proses penJrusunan Peraturan Pemerintah ini melibatkan banyak pemangku kepentingan seperti kementerian/lembaga terkait, Pelaku Usaha, dan

Hal ini juga sebagai upaya menghasilkan peraturan perundang-undangan yang dibentuk berdasarkan partisipasi yang bermakna (meaningful participationl. Bentuk perubahan besar yang dilakukan dalam proses bisnis adalah integrasi sistem yang semuanya menjadi terpusat di Sistem OSS sebagai antarmuka pengguna lfront-end systeim), sehingga Pelaku Usaha tidak akan kebingungan lagi untuk mengurus ke sistem yang mana, karena semua proses yang melibatkan Pelaku Usaha dilakukan melalui Sistem OSS. Dalam hal ini Sistem OSS akan meneruskan data kepada sistem yang ada di kementerian/lembaga, namun hasil akhirnya tetap dikeluarkan di Sistem OSS. Sementara . . . SK No 253385 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Sementara itu perubahan besar yang dilakukan menyangkut jaminan kualitas layanan (seruice leuel agreement) adalah kepastian hukum terkait jangka waktu dalam setiap proses Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, terutama pada Bab Persyaratan Dasar, baik pada KKPR, PL, PBG, dan SLF. Peraturan Pemerintah ini memberikan jangka waktu yang tepat dan jelas agar tidak membingungkan dan merugikan Pelaku U

Bahkan di beberapa ketentuan jaminan kualitas layanan (seruice leuel agreementl diberlakukan pengaturan fiktif positif, seperti dalam ketentuan penerbitan pertimbangan teknis pertanahan. Perizinan Berusaha dan Pengawasan merupakan instrumen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan

Penerapan pendekatan berbasis Risiko memerlukan perubahan pola pikir (change managementl dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan Perizinan Berusaha (business process reengineeing) serta memerlukan pengaturan (re-design) proses bisnis Perizinan Berusaha di dalam Perizinan Berusaha secara

Melalui penerapan konsep ini, pelaksanan penerbitan Perizinan Berusaha dapat lebih efektif dan sederhana karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki lzin, di samping itu melalui penerapan konsep ini kegiatan Pengawasan menjadi lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yang harus dilakukan Pengawasan. Selanjutnya sebagaimana pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi Risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan

Untuk kegiatan usaha Risiko rendah, Pelaku Usaha hanya dipersyaratkan memiliki NIB. Untuk kegiatan usaha Risiko menengah rendah, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan Sertifikat S

Untuk kegiatan usaha Risiko menengah tinggi, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah

Sedangkan untuk kegiatan usaha Risiko tinggi, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Izin. Penyelenggaraan PBBR dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:

pengaturan PBBR;

norma, standar, prosedur, dan kriteria PBBR;

PBBR melalui layanan Sistem OSS;

tata cara Pengawasan PBBR;

evaluasi dan reformasi kebijakan PBBR;

pendanaan PBBR;

penyelesaian permasalahan dan hambatan PBBR; dan

sanksi. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan P erizinan Berusaha Berbasis Risiko. II.PASAL... SK No 2799658

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "terintegrasi secara elektronik dengan sistem di kementerian/lembaga" adalah:

Setiap permohonan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU hanya diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dan kemudian permohonan tersebut dialirkan kepada sistem elektronik yang dimiliki oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Setiap penerbitan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU harus disampaikan kepada Pelaku Usaha hanya melalui Sistem OSS setelah melalui proses tahapan verifikasi oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masingmasing. Terintegrasi secara elektronik dimaksud mencakup pula pemrosesan dan penerbitan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang dilakukan di Sistem OSS oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB dengan menggunakan hak akses. P

. . SK No 2799648

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan 'Jangka waktu penerbitan" adalah waktu yang dibutuhkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk menerbitkan PB berdasarkan analisis Risiko, terhitung sejak dokumen lengkap dan benar. Ayat (5) Yang dimaksud dengan'Jangka waktu penerbitan" adalah waktu yang dibutuhkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk menerbitkan PB-UMKU dengan mempertimbangkan tingkat Risiko, terhitung sejak dokumen lengkap dan benar. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa serta mekanisme penerbitan yang menjadi pedoman bagi Administrator KEK dan Badan Pengusahaan KPBPB memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus dan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (1 1) Cukup jelas. Ayat (r2) Cukup jelas. P

. . SK No 2799638

PR.ESIDEN REPUBUK INDONESIA -5- Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "perolehan PB" adalah perolehan PB secara otomatis yang berlaku bagi kategori tingkat Risiko usaha rendah dan menengah rendah. Yang dimaksud dengan "pengajuan PB" adalah perolehan PB melalui proses tahapan verifikasi yang berlaku bagi kategori tingkat Risiko usaha menengah tinggi dan tinggi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. SK No 2799628 Huruf

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Huruf b Subtahapan persiapan dalam pemenuhan ema* atau UKLUPL merupakan tahapan perencanaan usaha terkait PL sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 1 1 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pembersihan atau pembukaan lahan" dapat berupa kegiatan:

penebangan;

pemadatan; dan/atau

pengurukan tanah. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. A

. SK No 2799618

FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -tAyat (6) Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "Bangunan Gedung atau komplek perdagangan/jasa yang dipakai bersama" antara lain Bangunan Gedung berupa komplek pertokoan, perkantoran, tempat peristirahatan (rest areal, dan pasar. SK No 279960B, Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- Pasal 2 1 Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Bukti bahwa Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan usaha di KEK atau kawasan industri dapat berupa rekomendasi/surat keterangan atau perjanjian/kontrak kerja sama dari pengelola KEK atau kawasan industri. Huruf b Cukup jelas Huruf c Pengalihan KKPR kepada Pelaku Usaha yang baru dibuktikan dengan dokumen tertulis hubungan hukum yang menyatakan pengalihan penguasaan tanah. SK No 2799598 Huruf

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -9- Huruf d Penerbitan KKPR kepada Pelaku Usaha dari Pelaku Usaha lain dibuktikan dengan dokumen perjanjian sewa menyewa atau pinjam pakai yang masih berlaku, yang paling sedikit memuat kesediaan pemegang KKPR sebelumnya mengalihkan kepada Pelaku Usaha. Huruf e Dalam hal bentuk usaha tetap sudah memiliki kontrak kerja sama dengan pemerintah, poligon/koordinat wilayah kerja minyak dan gas bumi harus sudah ditanamkan dalam Sistem OSS. Huruf f Yang dimaksud dengan "terintegrasi" adalah sistem yang menghubungkan fungsi dan/atau proses dalam sebuah entitas usaha yang saling terhubung dan bekerja sama untuk mencapai tujuan. Huruf g Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. SK No 2799588 Pasal

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

  • 10-
    Pasal 33
    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "pembinaan" antara lain Pelaku Usaha agar menyesuaikan bangunan sesuai dengan RTR atau Pelaku Usaha tidak dapat melakukan kegiatan usaha di lokasi yang diusulkan dan diarahkan melakukan kegiatan usaha di lokasi yang sesuai dengan RTR.

    Pasal 34
    Cukup jelas.

    Pasal 35
    Cukup jelas

    Pasal 36
    Cukup jelas

    Pasal 37
    Cukup jelas SK No 279957 B Pasal

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA

  • 11-
    Pasal 38
    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Huruf a Yang dimaksud dengan "tahapan pendaftaran" dalam ketentuan ini dimaknai sama dengan tahapan permohonan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan kawasan hutan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas.

    Pasal 39
    Cukup jelas

    Pasal 40
    Cukup jelas Pasal 4 1 Cukup jelas

    Pasal 42
    Cukup jelas

    Pasal 43
    Cukup jelas

    Pasal 44
    Cukup jelas SK No 2799308 Pasal

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t2- Pasal 45 Cukup jelas Pasal 46 Cukup jelas Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas Pasal 49 Cukup jelas Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas Pasal 52 Cukup jelas Pasal 53 Cukup jelas Pasal 54 Cukup jelas Pasal 55 Cukup jelas SK No 279929 B Pasal

PRESIDEN REFUBUK INDONESIA 13 Pasal 56 Cukup jelas Pasal 57 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "tahapan pendaftaran" dalam ketentuan ini dimaknai sama dengan tahapan permohonan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pelepasan kawasan hutan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas Pasal 59 Cukup jelas Pasal 60 Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas SK No 279928 B Pasal

FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -14- Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Cukup jelas Pasal 67 Cukup jelas Pasal 68 Cukup jelas Pasal 69 Cukup jelas Pasal 7O Cukup jelas Pasal 71 Cukup jelas Pasal,72 Cukup jelas. SK No 279926 B Pasal

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA

  • 15-
    Pasal 73
    Cukup jelas.

    Pasal 74
    Cukup jelas

    Pasal 75
    Cukup jelas

    Pasal 76
    Pasal 77
    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kawasan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat" antara lain kawasan industri, KEK, atau KPBPB. Yang dimaksud dengan "pengelola kawasan" adalah pengelola kawasan industri administrator KEK atau Badan Pengusahaan KPBPB. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. SK No 2799258 Ayat


FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -L6- Ayat (5) Yang dimaksud dengan "tidak diterbitkan" adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan tidak menerima tanggapan (berupa menyetujui atau menolak) dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dalam batas waktu 15 (lima belas) Hari. Ayat (6) Sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik, apabila menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menolak rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam, disertai dengan alasan penolakan. Ayat (71 Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 78 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha, penerbitan SPPL dilakukan bersamaan dengan penerbitan NIB melalui Sistem OSS. A

. . SK No 2799248

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -17- Ayat (a) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Cukup jelas Pasal 81 Cukup jelas Pasal 82 Cukup jelas Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas Pasal 85 Cukup jelas. Pasal 86 Cukup jelas SK No 279923 B Pasal

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA _ 18_ Pasal 87 Cukup jelas Pasal 88 Cukup jelas Pasal 89 Cukup jelas Pasal 90 Cukup jelas. Pasal 91 Cukup jelas Pasal 92 Cukup jelas Pasal 93 Cukup jelas Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 95 Cukup jelas. Pasal 96 Cukup jelas. Pasal 97 Cukup jelas. SK No 2799228 Pasal

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 19 Pasal 98 Cukup jelas Pasal 99 Cukup jelas. Pasal lOO Cukup jelas Pasal 1O1 Cukup jelas. Pasal 102 Cukup jelas Pasal 1O3 Cukup jelas. Pasal 104 Cukup jelas. Pasal 105 Cukup jelas. Pasal 1O6 Cukup jelas Pasal 107 Cukup jelas Pasal 108 Cukup jelas SK No 219921 B Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20- Pasal 109 Cukup jelas. Pasal 1 10 Cukup jelas Pasal 1 1 1 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pemeriksaan kebenaran data dan dokumen" sama dengan pemeriksaan kesesuaian data dan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang bangunan gedung. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal I 12 Cukup jelas. Pasal 1 13 Cukup jelas Pasal 1 14 Cukup jelas Pasal 1 15 Cukup jelas. Pasal 1 16 Cukup jelas SK No 257366A Pasal

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2tPasal 1 17 Cukup jelas Pasal 1 18 Cukup jelas Pasal 1 19 Cukup jelas Pasal 120 Cukup jelas. Pasal 121 Cukup jelas Pasal 122 Cukup jelas Pasal 123 Cukup jelas. Pasal 124 Cukup jelas. Pasal 125 Cukup jelas. Pasal 126 Cukup jelas Pasal, 127 Cukup jelas. SK No 2799198 Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -22- Pasal 128 Cukup jelas Pasal 129 Cukup jelas Pasal 130 Cukup jelas. Pasal 131 Cukup jelas. Pasal 132 Cukup jelas Pasal 133 Cukup jelas Cukup jelas Pasal 134 SK No 253435 A Pasal

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -23- Pasal 135 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Huruf a Huruf b Huruf c Huruf d Pasal 136 Cukup jelas PB UMKU dalam rangka peredaran produk antara lain untuk kegiatan usaha di bidang makanan minuman, farmasi obatobatan, alat kesehatan, kosmetik, uji tipe untuk kendaraan, dan pertahanan. PB UMKU dalam rangka kelayakan operasi antara lain untuk kegiatan usaha di bidang transportasi, ketenagalistrikan, komunikasi dan informatika, pekerjaan umum, serta ketenaganukliran. PB UMKU dalam rangka standardisasi produk/jasa antara lain untuk kegiatan usaha yang memerlukan standar nasional, sertif,rkasi untuk jasa pariwisata, sertifikasi sanitasi, dan sertifikasi perangkat telekomunikasi. PB UMKU dalam rangka kelancaran kegiatan usaha antara lain untuk kegiatan usaha pengambilan air tanah, penyelenggaraan terminal khusus, dan pergudangan. SK No 279917 B Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -24- Pasal 137 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Peraturan kepala daerah antara lain mengatur peran, tugas, dan tata kelola DPMPTSP serta organisasi perangkat daerah teknis dalam pemrosesan PBBR di daerah. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 138 Cukup jelas Pasal 139 Cukup jelas. Pasal 140 Cukup jelas. Pasal 141 Cukup jelas. Pasal 142 Cukup jelas Pasal 143 Cukup jelas. Pasal 144 Cukup jelas SK No 279916B Pasal

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA 25 Pasal 145 Cukup jelas. Pasal 146 Cukup jelas. Pasal 147 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "Lampiran II" adalah Lampiran II PB UMKU sektor energi dan sumber daya mineral yang mengatur mengenai lzin pengusahaan air tanah. Pasal 148 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kegiatan usaha PB tertentu yang memerlukanperizinan bertahap pada pemanfaatan sumber radiasi pengion meliputi:

fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan radioisotop dan radiofarmaka;

fasilitas produksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif;

fasilitas iradiator kategori II, kategori III, dan kategori IV menggunakan sumber radioaktif; dan

fasilitas iradiator kategori II menggunakan pembangkit radiasi pengion. Kegiatan . . . SK No 253418 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -26- Kegiatan usaha PB tertentu yang memerlukan perizinan bertahap pada instalasi nuklir dan bahan nuklir meliputi:

reaktor nuklir; dan

instalasi nuklir nonreaktor. Kegiatan usaha PB UMKU tertentu yang memerlukan perizinan bertahap pada pemanfaatan sumber radiasi pengion meliputi:

fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir;

fasilitas produksi radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir;

fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;

fasilitas produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif;

fasilitas kalibrasi yang menggunakan sumber radiasi pengion;

fasilitas kedokteran nuklir terapi;

fasilitas kedokteran nuklir diagnostik in uiuo;

fasilitasradioterapi;

fasilitas iradiator kategori II dan kategori III menggunakan sumber radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama;

fasilitas iradiator kategori II menggunakan pembangkit radiasi pengion sebagai penunjang kegiatan utama; dan

fasilitas pemeriksaan peti kemas menggunakan sumber radiasi pengion. Pasal 149 Cukup jelas Pasal 150 Cukup jelas Pasal 151 Cukup jelas SK No 2799148 Pasal

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -27 - Pasal 152 Cukup jelas Pasal 153 Cukup jelas Pasal 154 Cukup jelas Pasal 155 Cukup jelas. Pasal 156 Cukup jelas Pasal 157 Cukup jelas. Pasal 158 Cukup jelas. Pasal 159 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "Lampiran II" adalah Lampiran II PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan ralryat yang mengatur mengenai subsektor sumber daya air. Pasal 160 Cukup jelas. SK No 2799138 Pasal

FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -28- Pasal 161 Cukup jelas. Pasal 162 Cukup jelas. Pasal 163 Cukup jelas Pasal 164 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "usaha tertentu" antara lain:

sebagian usaha (seperti parfum isi ulang) yang dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro;

usaha yang dilakukan di tempat penimbunan berikat;

usaha kemasan dan aktivitas pengepakan yang ditujukan untuk diekspor kembali pada KEK atau KPBPB; atau

fasilitas produksi obat penggunaan khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 165 Cukup jelas. Pasal 166 Cukup jelas Pasal 167 Cukup jelas SK No 2799128 Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -29- Pasal 168 Yang dimaksud dengan "penerbitan buku" adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan buku. Pasal 169 Cukup jelas Pasal 17O Cukup jelas Pasal 171 Cukup jelas PasaI 172 Cukup jelas. Pasal 173 Cukup jelas Pasal 174 Cukup jelas Pasal 175 Cukup jelas Pasal 176 Cukup jelas. Pasal 177 Cukup jelas SK No 2799llB Pasal

FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -30- Pasal 178 Cukup jelas Pasal 179 Yang dimaksud dengan "berkoordinasi dengan kementerian terkait" yaitu penyusunan peraturan menteri paling sedikit berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara atau kepabeanan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Pasal 180 Cukup jela's. Pasal 181 Cukup jelas. Pasal 182 Cukup jelas. Pasal 183 Cukup jelas. Pasal 184 Cukup jelas Pasal 185 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga sebagai pengampu" adalah kementerian/lembaga yang menjalankan fungsi penerbitan PB, pembinaan, dan pengawasan suatu kegiatan usaha. Ayat (21 Cukup jelas. P

. . SK No279910B

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -31 - Pasal 186 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Aktivitas penerbitan piranti lunak (sofiware) terkait dengan sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik khusus gim. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 187 Cukup jelas Pasal 188 Cukup jelas Pasal 189 Ayat ( 1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. SK No 194500 A Ayat

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -32- Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Contoh badan hukum lainnya antara lain yayasan, persyarikatan, atau perkumpulan. Persyarikatan atau perkumpulan dimaksudkan dalam rangka mengakomodasi persyarikatan atau perkumpulan yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum kemerdekaan Republik Indonesia. A

. . SK No 194499 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -33- Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cukup jelas Pasal 19O Cukup jelas Pasal 191 Cukup jelas Pasal 192 Cukup jelas. Pasal 193 Cukup jelas Pasal 194 Cukup jelas Pasal 195 Cukup jelas. Pasal 196 Cukup jelas. Pasal 197 Cukup jelas Pasal 198 Cukup jelas SK No 194498 A Pasal

PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA -34- Pasal 199 Cukup jelas Pasal 20O Cukup jelas. Pasal 201 Cukup jelas. Pasal 2O2 Cukup jelas. Pasal 203 Cukup jelas. Pasal 204 Cukup jelas. Pasal 205 Cukup jelas. Pasal 206 Cukup jelas. Pasal 2O7 Cukup jelas. Pasal 208 Cukup jelas. Pasal 209 Cukup jelas. SK No 194497 A P

. .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -35- Pasal 21O Cukup jelas. Pasal 211 Cukup jelas Pasal2l2 Cukup jelas. Pasal 2 13 Cukup jelas. Pasal,214 Cukup jelas. Pasal 215 Cukup jelas Pasal 2 16 Cukup jelas. Pasal2lT Cukup jelas Pasal 2 18 Cukup jelas Pasal 219 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. SK No 253423 A A

. .

PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA -36- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "tidak perlu didahului dengan pengajuan persyaratan dasar baru" adalah izin lokasi/KKPR, izin lingkunganfPL, dan/atau izin mendirikan bangunan/PBG/SLF yang dimiliki dan masih berlaku, tetap bisa digunakan. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 22O Cukup jelas Pasal22l Cukup jelas Pasal 222 Cukup jelas. Pasal 223 Cukup jelas Pasal 224 Cukup jelas Pasal 225 Cukup jelas. Pasal 226 Cukup jelas. Pasal 227 Cukup jelas SK No 194495 A Pasal

PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -37 - Pasal 228 Cukup jelas. Pasal 229 Cukup jelas. Pasal 230 Cukup jelas. Pasal 231 Cukup jelas. Pasal 232 Cukup jelas. Pasal 233 Cukup jelas Pasal 234 Cukup jelas Pasal 235 Cukup jelas. Pasal 236 Cukup jelas Pasal,237 Cukup jelas Pasal 238 Cukup jelas SK No 194494 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -38- Pasal 239 Cukup jelas Pasal 24O Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "laporan kegiatan Penanaman Modal" adalah laporan tentang kegiatan Penanaman Modal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 241 Cukup jelas Pasal 242 Cukup jelas Pasal 243 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. SK No 194493 A A

. .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -39- Ayat (3) Inspeksi lapangan rutin secara terkoordinasi dimaksudkan agar masing-masing kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah, Administrator KEK, dan KPBPB melakukan inspeksi lapangan secara terkoordinasi sehingga tidak menyulitkan Pelaku U

Hal ini mengingat jika dilakukan secara sendiri-sendiri, Pelaku Usaha akan kesulitan menyiapkan data dan informasi bagi pejabat yang melakukan inspeksi lapangan. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal244 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundangundangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang pemerintah daerah, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas. SK No 194492 A Pasal

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -40- Pasal 245 Cukup jelas Pasal 246 Cukup jelas Pasal 247 Cukup jelas Pasal 248 Cukup jelas. Pasal 249 Cukup jelas Pasal 25O Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Pembinaan/pendampingan yang dilakukan dapat berupa penyuluhan, pemberian penjelasan, danf atau bimbingan teknis. Ayat (3) Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan pengaturan mengenai sanksi administratif dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 251 Cukup jelas Pasal 252 Cukup jelas SK No 194491 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4tPasal 253 Cukup jelas Pasal 254 Cukup jelas Pasal 255 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Untuk pembinaan dilakukan termasuk untuk pemenuhan perizinan tunggal. Huruf c Cukup jelas. Pasal 256 Cukup jelas Pasal 257 Cukup jelas Pasal 258 Cukup jelas Pasal 259 Cukup jelas Pasal 260 Cukup jelas. SK No 194490 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 42 Pasal 261 Cukup jelas. Pasal 262 Cukup jelas. Pasal 263 Cukup jelas Pasal264 Cukup jelas Pasal 265 Cukup jelas. Pasal 266 Cukup jelas. Pasal 267 Cukup jelas Pasal 268 Cukup jelas. Pasal 269 Cukup jelas Pasal 27O Cukup jelas Pasal271 Cukup jelas. SK No 194489 A Pasal

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 43 Pasal 272 Cukup jelas. Pasal,273 Cukup jelas Pasal 274 Cukup jelas Pasal 275 Cukup jelas Pasal 276 Cukup jelas Pasal 277 Cukup jelas Pasal 278 Cukup jelas Pasal 279 Cukup jelas Pasal 280 Cukup jelas Pasal 281 Cukup jelas Pasal 282 Cukup jelas SK No 194488 A a Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -44- Pasal 283 Cukup jelas Pasal 284 Cukup jelas Pasal 285 Cukup jelas Pasal 286 Cukup jelas. Pasal 287 Cukup jelas Pasal 288 Cukup jelas Pasal 289 Cukup jelas. Pasal 290 Cukup jelas Pasal 291 Cukup jelas Pasal 292 Cukup jelas. Pasal 293 Cukup jelas SK No 194487 A P

. .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -45- Pasal 294 Cukup jelas. Pasal 295 Cukup jelas Pasal 296 Cukup jelas Pasal 297 Cukup jelas. Pasal 298 Cukup jelas Pasal 299 Cukup jelas Pasal 30O Cukup jelas Pasal 301 Cukup jelas Pasal 302 Cukup jelas Pasal 3O3 Cukup jelas Pasal 304 Cukup jelas SK No 194486 A Pasal

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -46- Pasal 305 Cukup jelas. Pasal 306 Cukup jelas. Pasal 3O7 Cukup jelas Pasal 3O8 Cukup jelas. Pasal 309 Cukup jelas Pasal 310 Cukup jelas Pasal 31 1 Cukup jelas. Pasal 312 Cukup jelas Pasal 313 Cukup jelas Pasal 314 Cukup jelas. SK No 194485 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -47- Pasal 315 Cukup jelas Pasal 316 Cukup jelas Pasal 317 Cukup jelas. Pasal 318 Cukup jelas. Pasal 319 Cukup jelas Pasal 32O Cukup jelas Pasal 321 Cukup jelas. Pasal 322 Cukup jelas Pasal 323 Cukup jelas Pasal 324 Cukup jelas Pasal 325 Cukup jelas. SK No 194484 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 48 Pasal 326 Cukup jelas. Pasal 327 Cukup jelas. Pasal 328 Cukup jelas. Pasal 329 Cukup jelas. Pasal 330 Cukup jelas Pasal 331 Cukup jelas. Pasal 332 Cukup jelas Pasal 333 Cukup jelas Pasal 334 Cukup jelas Pasal 335 Cukup jelas Pasal 336 Cukup jelas. SK No 194483 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -49- Pasal 337 Cukup jelas Pasal 338 Cukup jelas. Pasal 339 Cukup jelas Pasal 340 Cukup jelas Pasal 341 Cukup jelas. Pasal 342 Cukup jelas Pasal 343 Cukup jelas Pasal 344 Cukup jelas Pasal 345 Cukup jelas Pasal 346 Cukup jelas. Pasal 347 Cukup jelas SK No 194482 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -50- Pasal 348 Cukup jelas Pasal 349 Cukup jelas. Pasal 350 Cukup jelas Pasal 351 Cukup jelas Pasal 352 Cukup jelas. Pasal 353 Cukup jelas Pasal 354 Cukup jelas Pasal 355 Cukup jelas. Pasal 356 Cukup jelas Pasal 357 Cukup jelas SK No 194481 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -51 - Pasal 358 Cukup jelas. Pasal 359 Cukup jelas. Pasal 360 Cukup jelas Pasal 361 Cukup jelas Pasal 362 Cukup jelas. Pasal 363 Cukup jelas Pasal 364 Cukup jelas Pasal 365 Cukup jelas. Pasal 366 Cukup jelas Pasal 367 Cukup jelas Pasal 368 Cukup jelas SK No 194480 A Pasal

PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -52- Pasal 369 Cukup jelas. Pasal 370 Cukup jelas Pasal 371 Cukup jelas Pasal 372 Cukup jelas Pasal 373 Cukup jelas. Pasal,374 Cukup jelas Pasal 375 Cukup jelas Pasal 376 Cukup jelas. Pasal 377 Cukup jelas Pasal 378 Cukup jelas Pasal 379 Cukup jelas. SK No 194479 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -53- Pasal 380 Cukup jelas Pasal 381 Cukup jelas. Pasal 382 Cukup jelas Pasal 383 Cukup jelas. Pasal 384 Cukup jelas. Pasal 385 Cukup jelas. Pasal 386 Cukup jelas. Pasal 387 Cukup jelas. Pasal 388 Cukup jelas. Pasal 389 Cukup jelas. Pasal 390 Cukup jelas. SK No 194478 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, -54- Pasal 391 Cukup jelas Pasal 392 Cukup jelas. Pasal 393 Cukup jelas Pasal 394 Cukup jelas Pasal 395 Cukup jelas Pasal 396 Cukup jelas Pasal 397 Cukup jelas Pasal 398 Cukup jelas Pasal 399 Cukup jelas Pasal 400 Cukup jelas Pasal 401 Cukup jelas SK No 194477 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -55- Pasal 402 Cukup jelas Pasal 403 Cukup jelas Pasal 404 Cukup jelas. Pasal 405 Cukup jelas Pasal 406 Cukup jelas Pasal 407 Cukup jelas. Pasal 408 Cukup jelas Pasal 409 Cukup jelas Pasal 4 10 Cukup jelas Pasal 41 1 Cukup jelas. Pasal 412 Cukup jelas SK No 194476 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -56- Pasal 4 13 Cukup jelas. Pasal 414 Cukup jelas Pasal 415 Cukup jelas Pasal 416 Cukup jelas. Pasal4lT Cukup jelas Pasal 418 Cukup jelas Pasal 419 Cukup jelas. Pasal 420 Cukup jelas. Pasal42I Cukup jelas. Pasal 422 Cukup jelas. SK No 194475 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -57- Pasal 423 Ayat (1) huruf a Cukup jelas. huruf b Cukup jelas. huruf c Cukup jelas. huruf d Pengenaan daya paksa polisional dapat berupa penolakan penerbitan PB UMKU dalam jangka waktu tertentu kepada Pelaku Usaha apabila melakukan pelanggaran atas PB UMKU yang telah diterbitkan. huruf e Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 424 Cukup jelas Pasal 425 Cukup jelas Pasal 426 Cukup jelas. Pasal 427 Cukup jelas. SK No 194474 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -58- Pasal 428 Cukup jelas Pasal 429 Cukup jelas Pasal 43O Cukup jelas Pasal 431 Cukup jelas Pasal 432 Cukup jelas Pasal 433 Cukup jelas Pasal 434 Cukup jelas Pasal 435 Cukup jelas. Pasal 436 Cukup jelas. Pasal 437 Cukup jelas. Pasal 438 Cukup jelas. SK No 194473 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -59- Pasal 439 Cukup jelas Pasal 440 Cukup jelas. Pasal 441 Cukup jelas Pasal 442 Cukup jelas Pasal 443 Cukup jelas Pasal 444 Cukup jelas. Pasal 445 Cukup jelas Pasal 446 Cukup jelas Pasal 447 Cukup jelas Pasal 448 Cukup jelas. Pasal 449 Cukup jelas SK No 194472 A Pasal

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -60- Pasal 450 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "penghentian sementara pelayanan umrrm" antara lain terkait dengan analisis mengenai dampak lalu lintas, Pelaku Usaha tidak memenuhi rekomendasi dari pengawas maka Pelaku Usaha tidak diperkenankan untuk melanjutkan pembangunan/ pengembangan sarana kegiatan berusaha. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Pasal 451 Cukup jelas Pasal 452 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Huruf a Cukup jelas SK No 194471 A Huruf . . .

PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -61 - Huruf b Cukup jelas Huruf c Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dalam mengenakan sanksi administratif berupa daya paksa polisional melalui penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media elektronik lainnya dilakukan dengan menerbitkan surat/rekomendasi kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi untuk selanjutnya dilakukan penutupan atau pemblokiran sistem elektronik danlatau media elektronik lainnya, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 453 Cukup jelas Pasal 454 Cukup jelas. Pasal 455 Cukup jelas. Pasal 456 Cukup jelas Pasal 457 Cukup jelas SK No 194470 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -62- Pasal 458 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dalam mengenakan sanksi administratif berupa daya paksa polisional melalui penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media elektronik lainnya dilakukan dengan menerbitkan surat/rekomendasi kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi untuk selanjutnya dilakukan penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media elektronik lainnya, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 194469 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -63- Pasal 459 Cukup jelas Pasal 460 Cukup jelas Pasal 461 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Untuk subsektor pangan segar, penghentian sementara kegiatan berusaha dapat berupa penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, danf atau PB UMKU lainnya. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Untuk subsektor pangan segar, pengenaan daya paksa polisional dapat berupa penarikan produk dari peredaran dan tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran danf atau tindakan pemulihan. Huruf e Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 462 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. SK No 194468 A Ayat

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. -64- Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan dalam mengenakan sanksi administratif berupa daya paksa polisional melalui penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media elektronik lainnya dilakukan dengan menerbitkan surat/rekomendasi kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi untuk selanjutnya dilakukan penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media elektronik lainnya, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 463 Cukup jelas. SK No 194467 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -65- Pasal 464 Cukup jelas. Pasal 465 Cukup jelas Pasal 466 Cukup jelas. Pasal 467 Cukup jelas. Pasal 468 Cukup jelas. Pasal 469 Cukup jelas Pasal 470 Cukup jelas Pasal 471 Cukup jelas. Pasal 472 Cukup jelas Pasal 473 Cukup jelas SK No 194466 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -66- Pasal 474 Cukup jelas. Pasal 475 Cukup jelas Pasal 476 Cukup jelas. Pasal 477 Cukup jelas Pasal 478 Cukup jelas. Pasal 479 Cukup jelas Pasal 480 Cukup jelas Pasal 481 Cukup jelas Pasal 482 Cukup jelas. Pasal 483 Cukup jelas Pasal 484 Cukup jelas. SK No 194465 A Pasal

P]TESIDEN REPUBLIK INDONESIA -67- Pasal 485 Cukup jelas. Pasal 486 Cukup jelas Pasal 487 Cukup jelas Pasal 488 Cukup jelas. Pasal 489 Cukup jelas Pasal 49O Cukup jelas Pasal 49 1 Cukup jelas. Pasal 492 Cukup jelas Pasal 493 Cukup jelas. Pasal 494 Cukup jelas. Pasal 495 Cukup jelas SK No 194464 A Pasal

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -68- Pasal 496 Cukup jelas Pasal 497 Cukup jelas Pasal 498 Cukup jelas Pasal 499 Cukup jelas. Pasal 500 Cukup jelas Pasal 5O1 Cukup jelas Pasal 502 Cukup jelas. Pasal 503 Cukup jelas Pasal 504 Cukup jelas Pasal 5O5 Cukup jelas. Pasal 506 Cukup jelas SK No 194463 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -69- Pasal 507 Cukup jelas Pasal 508 Cukup jelas. Pasal 509 Cukup jelas Pasal 51O Cukup jelas Pasal 51 1 Cukup jelas Pasal 512 Cukup jelas. Pasal 513 Cukup jelas Pasal 514 Cukup jelas. Pasal 515 Cukup jelas Pasal 516 Cukup jelas. Pasal 517 Cukup jelas. SK No 194462 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -70- Pasal 518 Cukup jelas Pasal 519 Cukup jelas Pasal 520 Cukup jelas. Pasal 521 Cukup jelas Pasal 522 Cukup jelas Pasal 523 Cukup jelas. Pasal 524 Cukup jelas Pasal 525 Cukup jelas Pasal 526 Cukup jelas Pasal 527 Cukup jelas Pasal 528 Cukup jelas SK No 194461 A P

. .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7LPasal 529 Cukup jelas. Pasal 53O Cukup jelas. Pasal 531 Cukup jelas. Pasal 532 Cukup jelas. Pasal 533 Cukup jelas. Pasal 534 Cukup jelas. Pasal 535 Cukup jelas Pasal 536 Cukup jelas. Pasal 537 Cukup jelas. Pasal 538 Cukup jelas. Pasal 539 Cukup jelas SK No 194460 A Pasal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 72 Pasal 540 Cukup jelas Pasal 541 Cukup jelas Pasal 542 Cukup jelas Pasal 543 Cukup jelas Pasal 544 Cukup jelas Pasal 545 Cukup jelas Pasal 546 Cukup jelas Pasal 547 Cukup jelas Pasal 548 Cukup jelas Pasal 549 Cukup jelas Pasal 55O Cukup jelas. SK No 194459 A Pasal

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -73- Pasal 551 Cukup jelas Pasal 552 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7TT5 SK No 253387 A

Komentar!