Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMEzuNTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2025 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOI,AAN EKOSISTEM MANGROVE DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat
bahwa Mangrove memiliki manfaat ekologis yang tinggi sebagai pengendali abrasi, habitat keanekaragaman hayati, dan penyimpan karbon, serta memiliki manfaat sosial ekonomi, antara lain tempat bagi produktivitas perikanan, sumber bahan pangan, serta wahana edukasi dan wisata;
bahwa Ekosistem Mangrove rentan mengalami kerusakan jika tidak dilindungi dan dikelola dengan baik, sehingga perlu adanya komitmen dari selumh pemangku kepentingan untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Mangrove secara berkelanjutan dan terintegrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk menjalankan ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 21, Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No254001 A
Undang-Undang
Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OOg tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor l4O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ekosistem mangrove dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem mangrove.
Mangrove adalah vegetasi pantai yang memiliki morfologi khas dengan sistem perakaran yang mampu beradaptasi pada daerah pasang surut dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir.
Ekosistem Mangrove adalah tatanan unsur Mangrove yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.
Kesatuan Lanskap Mangrove yang selanjutnya disingkat KLM adalah unit Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove pada hilir suatu daerah aliran sungai/subdaerah aliran sungai tertentu yang secara spasial ditentukan oleh sistem lahan tertentu dan pengaruh interaksi darat dan laut yang membentuk kondisi substrat dan salinitas yang sesuai untuk habitat Mangrove beserta sistem sosial ekonomi yang berinteraksi dan mempengaruhinya. 5.Usaha... SK No 236413 A
PRES!DEN REPUBLIK TNDONESIA -3-
Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan adalah pelaku usaha atau instansi pemerintah yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan pada bidang tertentu.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ll.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 2 Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove dilakukan pada:
kawasan hutan; dan
di luar kawasan hutan. Pasal 3 Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: SK No 236414A
perencanaan;. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4-
perencanaan;
pemanfaatan;
pengendalian;
pemeliharaan;
pengawasan; dan
sanksiadministratif. Pasal 4 Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud daleLm Pasal 3 dilaksanakan oleh Menteri, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. BAB II PERENCANAAI\I Bagian Kesatu Umum Pasal 5 Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan melalui tahapan:
inventarisasi Ekosistem Mangrove;
penetapan fungsi Ekosistem Mangrove; dan
pen5rusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Bagian Kedua Inventarisasi Ekosistem Mangrove Pasal 6 (1) Inventarisasi Ekosistem IVlangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a di[akukan untuk memperoleh data dan informasi mengenai:
lokasi dan luas Ekosi,stem Mangrove;
jenis atau vegetasi Mzrngrove;
tipe Ekosistem Mangrove;
karakteristik Ekosiste'm Mangrove;
kondisi Ekosistem MaLngrove;
status lahan; dan
data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dara teknologi. (2) Inventarisasi... SK No 236415 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- (21 Inventarisasi Ekosistem I\1langrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
interpretasi data pen5;inderaan jauh;
survei lapangan;
identifikasi jenis, tipe, karakter, dan kondisi Ekosistem Mangrove, serta status lahan;
delineasi batas berrlasarkan jenis, karakter, dan kondisi Ekosistem MeLngrove, serta status lahan; dan
iclentifikasi data dart informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu prengetahuan dan teknologi. (3) Data dan informasi rlen;lena,i lokasi dan luas Ekosistem Mangrove sebagaimana <limaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
sebaran Ekosistem Mangrove; dan
luasan Ekosistem Mangrove. (4) Data dan informasi mengenai jenis atau vegetasi Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat jenis vegetasi Mangrove nlayor, minor, dan asosiasi. (5) Data dan informasi mengenai tipe Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat tipe Ekosistem Mangrove delta, muara sungai,laguna, dan pulau. (6) Data dan informasi mengenai karakteristik Ekosistem Mangrove sebagaimana climaksud pada ayat (1) huruf d mencakup karakteristik biologi, fisik, sosial, ekonomi, dan aspek lain yang mempengaruhi Ekosistem Mangrove meliputi:
tutupan lahan alamiah;
kerapatan pohon alamiah;
keanekaragaman flora dan fauna;
struktur zonasi;
hidrologi;
pasang surut;
salinitas;
substrat;
gelombang; j.kependudukan;
kelembagaan;
ekonomi Masyarakat; dan/atau
data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (71 Data dan informasi mengenai kondisi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud prada ayat (1) huruf e memuat:
tutupan lahan pada vretktu tertentu;
kerapatan pohon padra waktu tertentu;
k
. . SK No 236439 A
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -6-
keanekaragaman jenis spesies Mangrove pada waktu tertentu;
kegiatan yang dilal<ukan oleh Masyarakat yang mempengaruhi Ekosilstem Mangrove;
infrastruktur yang dibangun yang mempengaruhi Ekosistem Mangrove; dan
data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (8) Data dan informasi mengenai status lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi data pemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (9) Inventarisasi Ekosistem I\flangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan oleh Menteri berkoordinasi dengan:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove berada pada kawasan hutan;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal Ekosistem Mangrove berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulatr kecil; dan
gubernur dan/atau ltupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 7 (1) Data dan informasi yeLng telah diperoleh dari hasil inventarisasi Ekosistem l[angrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dianalisis lebih lanjut untuk mendapatkan informasi rnengenai :
layanan jasa ekosistem;
kerentanan perubahan iklim; dan
keberlanjutan Ekosisl.em Mangrove. (2) Data dan informasi yeLng telah diperoleh dari hasil inventarisasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk:
profit atau kumpulan data dan informasi Ekosistem Mangrove;
trasis data Ekosistem Mangrove; dan
peta Mangrove. SK No 236440 A (3) Peta
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - (3) Peta Mangrove sebagairnana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit terdiri atas:
peta Mangrove nasional; dan
peta KLM. (4) Peta Mangrove sebagairnana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. (5) Peta Mangrove nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menggur:rakan skala paling kecil 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) dan diperbarui paling lama 5 (lima) tahun. (6) Peta KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menggunakan skala 1:2.5.O0O (satu banding dua puluh lima ribu) atau dengan tingkat ketelitian lebih tinggi, dan disusun berdasarkan peta Mangrove nasional. (71 Peta KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan sebagai acuan untuk menetapkan fungsi Ekosistem Mangrove. (8) Peta Mangrove nasiona-l sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapl<an paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturarr Pemerintah ini diundangkan. (9) Peta KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peta Mangrove nasional ditetapkan. Pasal 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan inventarisasi Ekosistem Ma.ngrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penetapan Fungsi Ekosistem Mangrove Pasal 9 (1) Penetapan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
fungsi lindung Ekosistem Mangrove; dan
fungsi budidaya Ekosistem Mangrove. SK No 236441 A (2) Fungsi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- (21 Fungsi lindung Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada:
sempadan pantai;
sempadan sungai;
kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
hutan lindung;
habitat fauna dilindungi dan/atau tempat transit spesies migran;
kawasan dengan nilai konservasi tinggi dan kawasan lindung dalam rencana tata ruang;
kawasan yang memiliki peran penting dalam menghadapi kerentanan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
kawasan yang memiiiki layanan jasa ekosistem lain yang perlu dipertahankan dengan fungsi lindung. (3) Fungsi budidaya Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (4) Penetapan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clilakukan berdasarkan peta KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dan analisis data hasil inventarisasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan memperhatikan:
layanan jasa ekosistem;
kerentanan pesisir; dan
sosial-ekonomi Masyarakat. (5) Menteri menetapkan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkoordinasi dengan:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan hutan;
menteri yang menyelenggarakan Llrusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang; dan
gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. SK No 236M2 A (6) F
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- (6) Fungsi Ekosistem Mangrove yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagai fungsi lindung dan fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta fungsi Ekosistem Mangrove dengan skala sesuai dengan peta KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6). (7) Penetapan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan Menteri paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peta KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9) ditetapkan. Pasal 10 (1) Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya dapat diubah menjadi Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung. (2) Perubahan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
memenuhi kriteria fungsi lindung Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21;
adanya urgensi ekologis untuk melakukan upaya pencegahan atau pemulihan kerusakan lingkungan hidup di dalam dan/atau di sekitar Ekosistem Mangrove; dan
adanya urgensi ekologis untuk melakukan upaya pencadangan Ekosistem Mangrove di provinsi atau kabupaten/kota. (3) Perubahan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (4) Gubernur atau bupar.i/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat mengusulkan perubahan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (5) Perubahan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dalam hal perubahan Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan hutan;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal perubahan Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil;
menteri . . . SK No 23643 A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
- 10-
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang; dan
gubernur dan/atau tlupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 1 1 Peta fungsi Ekosistem Mangrove yang telah ditetapkan sebagai fungsi lindung atau budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) digunakan sebagai bahan dalam pen5rusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal9 dan perubahan fungsi Ekosistem lVlangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Penyusunan dan Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaern Ekosistem Mangrove Paragraf 1 Umum Pasal 13 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c disusun berdasarkan rencana dasar KLM. Paragraf 2 Rencana Dasar Kesatuan Lanskap Mangrove Pasal 14 (1) Rencana dasar KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disusun dan ditetapkan oleh Menteri. (21 Rencana dasar KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil inventarisasi Ekosistem Mangrove dan analisis Ekosistem Mangrove pada setiap KLM yang selanjutnya dipergunakan sebagai dasar dalam pen5rusunan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. (3) R
. . SK No 236444 A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA
- 11-(3)Rencana dasar KLM memuat:
hasil inventarisasi dan analisis Ekosistem Mangrove pada setiap KLM; dan
arahan atau rekomendasi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang meliputi rencana
pengendalian, pemantauan, diln kelembagaan pengelolaan Ekosistem Mangrove. (4) Dalam hal terdapat perubahan fungsi Ekosistem Mangrove, perubahan kondisi Ekosistem Mangrove, danf atau urgensi lainnya, rencana dasar KLM dilakukan perubahan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan rencana dasar KLM diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 3 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove Pasal 15 (1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove menjadi dasar dari rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, rencana pembangunan jangka menengah nasional, dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. (21 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove terdiri atas:
rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional;
rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove provinsi; dan
rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove kabupaten / kota. Pasal 16 (1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a disusun dan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan hutan; SK No 236445 A
m
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -12-
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil; dan
gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional memuat:
kondisi umum;
kebijakan, strategi, dan target nasional;
rencana pemanfaatan;
rencana pengendalian;
rencana pemantauan;
rencana kelembagaan; dan
rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim nasional. Pasal 17 (1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove provinsi dan kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c disusun dan ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri. (2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove provinsi dan kabupaten/kota memuat:
kondisi umum;
kebijakan, strategi, dan target provinsi dan kabupaten/kota;
rencana pemanfaatan;
rencana pengendalian;
rencana pemantauan; dan
rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim provinsi dan kabupaten/kota. Pasal 18 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disusun berdasarkan:
peta fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6);
rencana dasar KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan
rencana Perlindungan clan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Paragraf4... SK No 236446 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- Paragraf 4 Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove Pasal 19 (1) Dalam hal rencana dasar KLM mengalami perubahan, rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dilakukan perubahan. (2) Perubahan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove:
nasional oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan hutan;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil; dan
gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
provinsi oleh gubernur atau kabupaten/kota oleh bupati/wali kota setelah berkoordinasi dengan Menteri. Pasal 2O Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penJrusunan, penetapan, dan perubahan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove diatur dalam Peraturan Menteri. BAB III PEMANFAATAN Pasal 2 1 (1) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. (21 Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung dan fungsi budidaya. (3) Pemanfaatan... SK No 236447 A
FRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -L4- (3) Pemanfaatan pada Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
penelitian;
ilmu pengetahuan;
pendidikan;
penyimpanan dan penyerapan karbon;
jasa lingkungan;
pemanfaatan hasil hutan bukan k"yr; dan/atau
pemanfaatan tradisional yang dilakukan secara berkelanjutan. (4) Pemanfaatan Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Kawasan Hutan, meliputi:
penelitian;
ilmu pengetahuan;
pendidikan;
jasa lingkungan;
pemanfaatan hasil hutan bukan k"y,r;
pemanfaatan tradisional yang dilakukan secara berkelanjutan;
pemanfaatan kayu; dan I atau
wanamina. (5) Pemanfaatan Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 di luar Kawasan Hutan, meliputi:
penelitian;
ilmu pengetahuan;
pendidikan;
jasa lingkungan;
pemanfaatan hasil hutan bukan kry,r;
pemanfaatan tradisional yang dilakukan secara berkelanjutan;
wanamina;
budidaya perikanan; dan/atau
pelabuhan, industri, pertanian, dan pertahanan. (6) Pemanfaatan Ekosistem Mangrove wajib dilakukan dengan tetap menjaga fungsi Ekosistem Mangrove dan baku mutu Ekosistem Mangrove. {7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan pada Ekosistem Mangrove diatur dalam Peraturan Menteri. SK No 254027 A BABIV..
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -15- BAB IV PENGENDALIAN Bagian Kesatu Umum Pasil 22 (1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan untuk mengendalikan kerusakan Ekosistem Mangrove berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. (21 Pengendalian kerusakan Ekosistem Mangrove terdiri atas:
pencegahan kerusakan Ekosistem Mangrove;
penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove; dan
pemulihan kemsakan Ekosistem Mangrove. Bagian Kedua Pencegahan Kerusakan Ekosistem Mangrove Pasal 23 (1) Pencegahan kerusakan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
penerapan kriteria baku kerusakan;
penerapan kajian lingkungan hidup strategis;
penerapan rencana tata ruang dan peraturan zonasi;
penerapan analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pemantauan lingkungan dan upaya pengelolaan lingkungan pada Usaha dan/atau Kegiatan;
penerapan ketentuan perizinan berusaha atau persetujuan; dan
pelaksanaan edukasi, sosialisasi, dan partisipasi Masyarakat. (21 Ketentuan mengenai pencegahan kerusakan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 254028 A Pasal24...
PRES !DEN R.EPUBLIK INDONESIA
- 16-
Pasal 24
(1)Kriteria baku kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a ditetapkan untuk:
Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung;
Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya; dan
Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya yang telah dibebani perizinan berusaha. (21 Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan rusak apabila melampaui kriteria baku kerusakan:
penurunan persentase tutupan tajuk Mangrove
25o/o (lebih besar atau sama dengan dua puluh lima persen); dan
penurunan persentase kerapatan pohon Mangrove yang hidup dengan diameter >4 cm (lebih besar atau sarna dengan empat centimeter) sebesar 225o/o (lebih besar atau sama dengan dua puluh lima persen). (3) Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan rusak apabila memenuhi kriteria baku kerusakan:
penurunan persentase tutupan tajuk Mangrove
5oo/o (lebih besar atau sama dengan lima puluh persen); dan
penurunan persentase kerapatan pohon Mangrove yang hidup dengan diameter >4 cm (lebih besar atau sama dengan empat centimeter) sebesar >50%o (lebih besar atau sama dengan lima puluh persen). (4) Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya yang telah dibebani perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penurunan persentase tutupan tajuk dan persentase kerapatan pohon diperhitungkan berdasarkan kondisi awal Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1). Bagian Ketiga Penanggulangan Kerusakan Ekosistem Mangrove Pasal 25 (1) Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menyebabkan kerusakan Ekosistem Mangrove di dalam atau di luar areal Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan penanggulangan. (2) K
. . SK No 236450 A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -t7- (21 Kerusakan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat:
penebangan dan/atau pembukaan lahan pada Ekosistem Mangrove;
terjadinya pencemaran lingkungan pada Ekosistem Mangrove;
terganggunya atau rusaknya hidrologi Ekosistem Mangrove; dan/atau
perbuatan lain yang menyebabkan terlampauinya kriteria baku kerusakan Ekosistem Mangrove. (3) Penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove dilakukan dengan cara:
pembuatan bangunan sipil teknis pelindung habitat/ pengendali gelombang;
perbaikan fungsi hidrologi;
pengendalian pencemaran dari sumbernya; danlatau
cara lain yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap Ekosistem Mangrove. Pasal 26 Dalam hal Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melakukan penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3), dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jarn sejak diketahuinya terjadi kerusakan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melakukan penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove atas biaya Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan. Pasal27 (1) Dalam hal Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melakukan penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), biaya penanggulangan yang dibebankan kepada Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan diperhitungkan sebagai kerugian lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Menteri menetapkan tata cara valuasi kerugian akibat kerusakan Ekosistem Mangrove sebagai dasar pembebanan biaya penanggulangan kepada Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melakukan kewajiban penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove. (3) Menteri,... SK No 236451 A
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -18- (3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan besaran kerugian lingkungan berdasarkan hasil valuasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Bagian Keempat Pemulihan Kerusakan Ekosistem Mangrove (1) Kerusakan pemulihan. Pasal 28 Ekosistem Mangrove wajib dilakukan (21 Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
Setiap Orang; dan
Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan' (3) Pemulihan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pada Ekosistem Mangrove yang berada di luar perizinan berusaha. (4) Pemulihan oleh Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b dilakukan pada Ekosistem Mangrove yang berada di dalam wilayah perizinannya. (5) Pemulihan oleh Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf c dilakukan pada Ekosistem Mangrove yang terdampak oleh Usaha dan/atau KegiatannYa. (6) Pemulihan dilakukan melalui kegiatan:
rehabilitasi;
restorasi;
suksesi alami;
perlindungan habitat Mangrove; dan/atau
cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (71 Tata ca.ra mengenai kegiatan pemulihan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. BABV... SK No 236452 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -19- BAB V PEMELIHARAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 29 Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan melalui upaya:
konservasi Ekosistem Mangrove;
pencadangan Ekosistem Mangrove; dan/atau
pelestarian fungsi Ekosistem Mangrove. Bagian Kedua Konservasi Ekosistem Mangrove Pasal 3O (1) Konservasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
perlindungan sumber daya alam di kawasan Ekosistem Mangrove;
pengawetan sumber daya alam di kawasan Ekosistem Mangrove; dan
pemanfaatan secara lestari sumber daya alam di kawasan Ekosistem Mangrove. (21 Konservasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Pencadangan Ekosistem Mangrove Pasal 31 (1) Pencadangan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Pencadangan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan Ekosistem Mangrove yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu. (3) Ekosistem... SK No 236453 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20- (3) Ekosistem Mangrove yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung yang luasnya kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari luas KLM pada wilayah provinsi atau kabupatenlkota;
Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya yang2Oo/o (dua puluh persen) dari luasnya telah diberikan perizrnan berusaha dan/atau kegiatan melampaui kriteria baku kerusakan;
Ekosistem Mangrove yang ditetapkan untuk moratorium pemanfaatan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan / atau
Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya yang telah ditetapkan perubahan menjadi Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang, gubernur, danf atau bupati/wa1i kota sesuai dengan kewenangannya. (4) Penetapan Ekosistem Mangrove yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Bagian KeemPat Pelestarian Fungsi Ekosistem Mangrove Pasal 32 (1) Pelestarian fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c dimaksudkan sebagai pengendali dampak perubahan iklim yang dilakukan melalui upaya:
mitigasi perubahan iklim; dan
adaptasi perubahan iklim. (21 Upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. BABVI... SK No 236454 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2tBAB VI PERAN MASYARAKAT Pasal 33 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan hak dan kesempatan yang sama kepada Masyarakat untuk berperan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. (2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui:
pemberdayaan Masyarakat;
pemberian insentif; dan
pelibatan Masyarakat. (3) Pemberdayaan dan pelibatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf c dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal. Pasal 34 Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a meliputi pengembangan kapasitas Masyarakat dan pemberian akses pemanfaatan yang berkelanjutan. Pasal 35 (1) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat l2l huruf b dapat diberikan kepada Masyarakat yang berperan aktif secara swadaya atau sukarela yang berhasil memulihkan, mempertahankan, dan/atau melestarikan Ekosistem Mangrove. (21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
pemberian penghargaan;
fasilitas kemitraan dan pendanaan;
penyediaan sarana dan prasarana;
pemberian prioritas mengikuti kegiatan lingkungan hidup;
kompensasi;
keringanan pajak; dan/atau
penguranganretribusi. (3) Ketentuan rnengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 36. . . SK No 236455 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -22- Pasal 36 Pelibatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c berupa:
pelibatan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove; dan/atau
penyampaian informasi, laporan, saran, pendapat, usul, keberatan, dan pengaduan terkait Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Pasal 37 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 36 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VII PENGAWASAN Pasal 38 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ayat (1) peraturan BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 39 (1) Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 28 ayat (5) dikenakan sanksi administratif. (21 Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dikenakan sanksi administratif. (3) S
. . SK No 236456 A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -23- (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) terdiri atas:
teguran tertulis;
paksaan pemerintah;
pembekuan Persetujuan Lingkungan; dan/atau
pencabutan Persetujuan Lingkungan. (5) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IX PEMBIAYAAN Pasal 40 Pembiayaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove bersumber dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 41 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal,42 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 236457 A Agar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -24- Agar setiap pengundangan penempatannya lndonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, trd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 97 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd SK No 254005 A na Djaman
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2025 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE I. UMUM Negara Kesatuan Republik Indonesia terletak pada posisi silang antara dua benua - Australia dan Asia dan dua samudera - Pasifik dan Hindia dengan iklim tropis dan cuaca yang menghasilkan kondisi alam dengan nilai ekonomi, sosial, dan lingkungan yang
Di samping itu, Indonesia memiliki kawasan pesisir dengan garis pantai terpanjang di dunia setelah Kanada, yaitu 99.000 km dengan nilai keanekaragaman hayati yang tinggi yang berpengaruh pada kebiasaan, gaya hidup, dan budaya yang beragam serta sumber penghidupan masyarakat. Ekosistem Mangrove merupakan bagian tidak terpisahkan dari keseluruhan wilayah pesisir dan daratan dengan luas sekitar 3,44 juta helrtare atau 2Oo/o dari luas keseluruhan Ekosistem di
Akan tetapi, Ekosistem Mangrove Indonesia dihadapkan pada berbagai ancarnan deforestasi dan
Berdasarkan Studi Pusat Standardisasi Instmmen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2021, diperkirakan pada tahun 2030 dengan skenario gross (tanpa mempertimbangkan upaya pemulihan lingkungan) akan terjadi kehilangan mangrove seluas 26l.140 ha (laju 26.114 ha/tahun), sedangkan apabila dengan skenario net (mempertimbangkan upaya pemulihan lingkungan) akan terjadi kehilangan mangrove seluas 128.180 ha (laju 12.8 18 haltahun). Tingginya laju deforestasi dan degradasi Ekosistem Mangrove disebabkan karena konversi hutan menjadi tambak, pertanian, perkebunan, permukiman, serta pembangunan sarana dan prasarana. Ancaman lain terhadap Ekosistem Mangrove adalah pencemaran air dan limbah padat dari kegiatan daratan maupun laut serta berbagai dampak dari perubahan
Ringkasnya, Ekosistem Mangrove memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang tinggi dan sekaligus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang tercepat di Indonesia namun Ekosistem Mangrove sedang mengalami ancaman deforestasi dan degradasi yang sangat mengkhawatirkan. Fakta . . . SK No 254003 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Fakta menunjukkan bahwa Ekosistem Mangrove yang memiliki fungsi budidaya dan fungsi lindung diwarnai dengan banyaknya regulasi dan tata kelola yang berbeda satu sama lain, sehingga menimbulkan tumpang tindih regulasi dan kewenangan, dan/atau bahkan terjadi kekosongan
Pada umumnya regulasi dan tata kelola yang ada lebih mengedepankan aspek ekonomi daripada pelestarian fungsi lingkungan dan sosial masyarakat
Dengan demikian, diperlukan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang berkelanjutan. Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove sejalan dengan berbagai komitmen global, antara lain dalam Persetujuan Paris (Paris Agreementl, beserta kontribusi reduksi emisi gas rumah kaca yang ditetapkan secara nasional (Nationallg Determined Contributions/NDQ sebesar 29o/o pada tahun 2O3O dengan kemampuan sendiri dan menjadi 4Lo/o jika ada kerja sama internasional serta Kebijakan Folu Net Sinks 2030 sebagai inisiatif Indonesia untuk mencapai keseimbangan antara emisi dan absorpsi gas rumah kaca di sektor kehutanan dan lahan pada tahun 2O3O, sebagai upaya untuk mengendalikan berbagai dampak dari perubahan
Disamping itu, Peraturan Pemerintah ini mendukung pelaksanaan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Keanekaragaman Hayati dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penggurunan. Keberadaan Ekosistem Mangrove merupakan bagian dari jaringan konservasi sumber daya alam
Keberadaan Ekosistem Mangrove juga merupakan bagian dari pertahanan keamanan khususnya untuk pulau-pulau terluar wilayah negara Republik Indonesia. Berdasarkan hal tersebut di atas, diperlukan regulasi lintas sektor dan kepentingan sebagai dasar dari berbagai tindakan koreksi yang sungguh-sungguh, konsisten, dan terintegrasi antara aspek kesejahteraan sosial, pertumbuhan ekonomi, dan pelestarian lingkungan sebagaimana termuat dalam prinsip pembangunan berkelanjutan. Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove disusun sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi warga negara, seperti termuat dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan, perubahan hubungan tata kerja pemerintahan dalam otonomi daerah, serta mengatasi kualitas lingkungan yang semakin menurun dan diperparah dengan perubahan
Di samping itu, Peraturan Pemerintah ini menjamin adanya kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan yang terkait dengan Ekosistem Mangrove dan sebagai komitmen dari berbagai kesepakatan intemasional. Perlindungan . . . SK No 236460 A
PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA -3- Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemanfaatan, dan penegakan hukum. Selain itu, Ekosistem Mangrove harus dilindungi dan dikelola berdasarkan Kesatuan Lanskap Ekosistem Mangrove, yaitu unit pengelolaan Ekosistem Mangrove yang secara spasial ditentukan oleh kondisi substrat, sistem lahan, dan kondisi geomorfologi yang sesuai untuk habitat Mangrove beserta sistem sosial ekonomi yang berinteraksi erat dengan Ekosistem Mangrove atau batas
Dengan demikian, Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove merupakan bagian integral dari pengelolaan wilayah pesisir terpadu (integroted coastal managementl dan pengelolaan daerah aliran sungai terpadu (integrated watersled managementl, yang akan memperkuat koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, sinergi antara pusat dan daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya. Selanjutnya, Ekosistem Mangrove perlu dilindungi dan dikelola berdasarkan asas, tujuan, dan ruang lingkup sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-U
Ketentuan asas meliputi tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, serta tata kelola pemerintahan yang baik dan otonomi daerah. Selanjutnya, Ekosistem Mangrove perlu dilindungi dan dikelola berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keda Menjadi Undang-Undang yang bertujuan untuk melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, menjaga kelestarian fungsi Ekosistem Mangrove, dan mengendalikan pemanfaatan Ekosistem Mangrove sebagai sumber daya alam berdasarkan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan. II.PASAL... SK No 236461 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Jenis vegetasi Mangrove mayor antara lain rhizophora, btuguiera, ceiops, kandelia, auiennia, sonneratia, dart nypa fruticans - Jenis vegetasi Mangrove minor antara lain excoecaia, xylocarpus, hertteria, aegiceras, aegialitis, dan acrosticlatm. Jenis vegetasi Mangrove asosiasi antara lain cerbera, hibisans, acanthuq derris, calamuq dan ipomoeq pes-caprae. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas SK No 236462 A Ayatl7l ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Ayat (7) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas Huruf d Kegiatan yang dilakukan oleh Masyarakat yang mempengaruhi Ekosistem Mangrove termasuk kegiatan pada lokasi lahan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Masyarakat. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (8) Yang dimaksud dengan nsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' adalah peraturan di bidang tata ruang, agraria, dan kehutanan. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Huruf c Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Yang dimaksud dengan nkerentanan" adalah kondisi sosial ekonomi baik fisik maupun internal Masyarakat yang ada di dalam suatu
Kondisi ini mempengaruhi seberapa besar sistem terpengaruh oleh perubahan iklim. SK No 236463 A Ayat(3) ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas Pasal 1 1 Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. SK No 236464 A Pasal 17 ...
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -7 - Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 2 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Pemanfaatan Ekosistem Mangrove dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung Ekosistem Mangrove dengan memperhatikan:
keberlanjutan proses dan fungsi Ekosistem Mangrove;
keberlanjutan produktivitas Ekosistem Mangrove; dan
keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan Masyarakat. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan Jasa lingkungan" adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan kehidupan manusia. Huruf f Cukup jelas. SK No 236465 A Huruf 9...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- Huruf g Yang dimaksud dengan "pemanfaatan tradisional yang dilakukan secara berkelanjutan" adalah pemanfaatan Ekosistem Mangrove oleh masyarakat hukum adat, yaitu kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan Iingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum' Masyarakat hukum adat tersebut harus memiliki lembaga dalam bentuk perangkat penguasaan adat, memiliki wilayah hukum adat yang jelas, memiliki pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan mendapat pengakuan dari pemerintah daerah setempat, serta memiliki kearifan lokal untuk melindungi dan mengelola Ekosistem Mangrove secara lestari. Pemanfaatan Ekosistem Mangrove pada fungsi lindung tidak diperkenankan menebang kayu untuk pembuatan arang. Ayat (a) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Yang dimaksud dengan "pemanfaatan tradisional yang dilakukan secara berkelanjutan" adalah pemanfaatan Ekosistem Mangrove oleh masyarakat hukum adat, yaitu kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum. Masyarakat . . . SK No 236466 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- Masyarakat hukum adat tersebut harus memiliki lembaga dalam bentuk perangkat penguasaan adat, memiliki wilayah hukum adat yang jelas, memiliki pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan mendapat pengakuan dari pemerintah daerah setempat, serta memiliki kearifan lokal untuk melindungi dan mengelola Ekosistem Mangrove secara lestari. Huruf g Yang dimaksud dengan "pemanfaatan kayu" adalah pemanfaatan kayu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perizinan berusaha dan dilaksanakan untuk mengoptimalkan fungsi produksi dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan dan sosial untuk tetap menjaga kelestarian hutan. Huruf h Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal22 Cukup jelas. Pasal 23 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "penerapan kriteria baku kerusakan" adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Ekosistem Mangrove yang dapat ditenggang oleh Ekosistem Mangrove untuk dapat tetap melestarikan fungsinya. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas SK No 236467 A Huruf
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 10 Huruf e Yang dimaksud dengan "penerapan ketentuan peizinan berusaha atau persetujuan" adalah izin yang diberikan kepada Setiap Orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pemantauan lingkungan dan upaya pengelolaan lingkungan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kriteria baku kerusakan" adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Ekosistem Mangrove yang dapat ditenggang oleh Ekosistem Mangrove untuk dapat tetap melestarikan fungsinya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. SK No 236468 A Huruf b . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _ 11_ Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas Huruf d Pasal 26 Cukup jelas. Pasal2T Cukup jelas. Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Yang dimaksud dengan ucara lain yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap Ekosistem Mangrove" adalah cara penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove lainnya, antara lain bioremediasi, pengendalian hama penyakit, dan pengendalian spesies invasif. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Huruf a Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" adalah upaya pemulihan untuk mengembalikan fungsi dan memperbaiki Ekosistem Mangrove antara lain melalui revegetasi. Huruf b Yang dimaksud dengan "restorasi" adalah upaya pemulihan untuk menjadikan fungsi Ekosistem Mangrove atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula. Huruf c Yang dimaksud dengan "suksesi alami" adalah pemulihan tanpa adanya campur tangan manusia' Huruf d . . . SK No 236469 A
PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA 12 Huruf d Yang dimaksud dengan "perlindungan habitat Mangrove" adalah upaya mempertahankan ekosistem mangrove yang dalam kondisi terancam dengan maksud agar kondisi lingkungan tetap sesuai dengan persyaratan tempat tumbuh mangrove dan memiliki ketahanan terhadap gangguan seperti gelombang tinggi atau ombak besar yang menyebabkan abrasi, sedimentasi tak terkendali yang menyebabkan akresi, sampah yang menyebabkan polusi, gangguan hidrologi yang menyebabkan terganggunya pola pasang surut. Huruf e Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 29 Yang dimaksud dengan "pemeliharaan" adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga pelestarian fungsi Ekosistem Mangrove dan mencegah tedadinya penurunan atau kerusakan Ekosistem Mangrove yang disebabkan oleh perbuatan manusia. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pencadangan Ekosistem Mangrove" adalah sumber daya alam yang dapat dikelola dalam jangka panjang dan waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan. Ayat (2) Yang dimaksud "jangka waktu tertentu" adalah jangka waktu yang diperlukan Ekosistem Mangrove melakukan pemulihan sampai pada kondisi seimbang, stabil, dan produktif. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pelestarian fungsi Ekosistem Mangrove" adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung Ekosistem Mangrove. Ayat(21 ... SK No 236470 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 33 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat l2l Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kearifan lokal" adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 4O Cukup jelas. Pasal 4 1 Cukup jelas Pasal 42 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7II4 SK No 254004 A