Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025

PRESIOEN UBLIK !NDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2025 TENTANG PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk meiaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentan6! Cipta Kerja menjadi Undang Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Mengingat i. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentan€t Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan l{idup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 14O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tenLang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. E] BABI... SK No 254006 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Lingkungan tJidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan mantrsia serta makhluk hidup 1ain. '

Perlindungan dan Pengelolaan l,ingkungan Ilidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Flidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan Lingkungan Hidup J'ang meliputi perencattaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, penga\rasan, dan penegakan hukum.

Rencana Perlinriungan dan Pengelolaan l,ingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanazrn tertulis yang memuat potensi, masalah Lingkungan Hidup, serta Llpaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun rvaktu tertentu.

Ekosistem adalah tatanan unsur Lingkungan Hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengar-uhi dalam membentuk keseimbangarr, stabilitas, dan prodr-rktivitas Lingkungan Hi dup.

Ekoregion adalah rvilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan Lingkungan Hidup.

Da}ra Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hiclup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.

Dava Tampung Lingkungan Hiclup adalah kemampuan lingkungan hidup untr,rk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamn-'a.

Fungsi . . . SK No 254502 A

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA a

Fungsi Lingkungan Hidup adalah kemanfaatan yang diberikan Lingkungan Hidup sesuai dengan ciaya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagai sumber dan penunjang hidup manusia dan rnakhluk hiclup lain. L Jasa Lingkungan Hidup adalah manfaat dari Ekosistem dan Lingkungan Hidup bagi manusia dan keberlangsunqan kehidupan yang di antaranya mencakup penyediaan sumber daya alam, pengaturan alam dan Lingkungan Hidup, penyokong proses a1am, dan pelestarian nilai budaya.

Sumber Daya Alam adalah unsur Lingkungan Hidup .vang terdiri atas sumber daya hayati dan nonha5rati .1'ang secara kescluruhan membentuk kesatuan Ekosistem. 1

Organisasi Lingkungan Hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitau dengan lingkungan hidup. 1

Pelakr-r Usaha adalalr orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atatt kegiatan pada bidang tertentu.

Menteri adalah menteri y'ang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 2 Perencanaan Perlindungan dan Pengeblaan l,ingkungan Hidup diselenggarakan melalui tahapan:

inventarisasi Lingkungan Hidup;

penetapan w'ilalrah Ekoregion; dan

penyusunan RPPLH. BAB II INVENTAR1SASI LINGKUNGAN HIDUP Pasal 3 Inventarisasi Lingkungan Hidup terdiri atas tingkat:

nasional;

pulau/ kepulauan; dan

r.r,ilavah Ekoregion. Pasal 4... SK No 254503 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 4 (1) Inventarisasi Lingkungan Llidup tingkat nasionai dan prilauf kepulautrn dilaksanakarr oleh Me nteri. (2\ Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan tahapa n:

pengumpulan dan pengelornpokan data dan informasi;

analisis data clan inlbrmasi;

pendokumentasian; dan

evaluasi. Pasal 5 (i) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 4 ayat (2\ hurr-rf a meliputi data dan informasi:

spasial; dan

nonspasial. (21 Data dan informasi spasial sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf a berupa:

karvasan hutern;

sistem lahzrn;

fungsi Ekosistem gambut;

daerah aliran srtngai;

penutup lahan; {. potensi energi dan sumber daya minerai; C. kebencanaan geologi;

bahasa;

sebaran suku; dan

data dan informasi lainn5ra yang relevan dengan kegiatan inventarisasi Lingkungan Hidup. (3) Data dan informasi nonspasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

jumlah penduduk;

kerentanan terhadap perubahan iklim;

kearifan krkal;

neraca sumber claya alanr dan Lingkungan Flidup; dan

<lata dan informasi lainnya 1'-ang relevan dengalt kegiatan inventarisasi Lingkungan Hidup. (4) Data dan informasi sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikumpulkan dengan cara:

pelibatan masyarakat;

survcy lapangan; SK No 254504A

penggunaan

PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA -5-

pengEJunaan data dan informasi 1'ang telah diterbitkan oleir kementerian/lembaga pemerintah nonkernenterian ; cian/atau

penggunaan data dan informasi resmi lainnya 5'ang relevan. Pasal 6 (1) Pengelompokan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 a>'aL (2) huruf a dilakukan terhadap data dan informasi hasil pc'ngumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pilsal 5. {21 Data dan informasi sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) dikelompokkan menjadi:

data dan informasi Sumber Dalra Alam; clan

data cian informasi wiiayah Ekoregion. (3) Data dan informasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada a.1'at (2) huruf a meliputi:

potensi dan ketersediaan, meliputi: 1 . sumber da1-a alam ticiak terbarukan; dan

sumber dal'a alarn terbarukan, berupa:

tidak akan habis; atau

me rniliki potensi terbarukan; b. jenis yang dimanfaatkan sebagai: L materiai; dan

Jasa Lingkungan Hidup; c. bentuk petrguasaan, oleh: i . pemerintah;

Pelaku Usaha vang memiliki perizinan berusaha; dan

masvarakat; d. pengetahuan pengeiolaan, berdasarkan:

perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

kearifan iokal; e. bentuk kerusakan, meliputi: 1 . degradasi Sumber Daya Alam dau kualitas lingkungan hidup; dan/at.au

deplesi Sumber Daya Alam; dan f. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pc'ngehlaan. (4) Data... SK No 254505 A

I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- (4) Data dan informasi wilai'ah Ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari:

r,t'ilavah Ekoregion

meliputi: karakteristik bentang alam; daerah aliran sungai; iklim; flora dan fauna; sosial budaya; ekonomi; dan kelembagaan masyarakat, an

u'ilayah Ekoregion 1aut, meliputi:

geologi dan morfologi dasar laut;

oseanografi; dan

keanekaragaman hayati. Pasal 7 (i ) Analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf b dilakukan terhadap data dan informasi 1'ang telah dikelompokkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat {21. (21 Analisis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan tahapan:

verifikasi data dan informasi; dan

pengolahan data dan informasi. (3) Verihkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikecualikan terhadap data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 avat (4) huruf c dan huruf d. (41 Analisis data dan informasi sebagaintana dimaksud pada a],at (2) dilakukan untuk menghasilkan rincian Sumber Da)'a Alam dan u.'i1a1'ah Ekorcgion. Pasal 8 Hasil inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 disusun dalam bentuk dokumen cetak dan/atau eiektronik. 1 2 J 4 5 o 7 d Pasal 9... SK No 254506 A

PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA _7 _ Pelsal 9 Tata cara pelaksanaan inventarisasi Lingkungan Hidtrp sebagaimana dimaksud daiam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 tercantum dalam Lampiran I 1'ang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Per.rturan Pemerintah ini. Pasal 10 (1) Hasil inventarisasi I-ingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan evaluasi oleh Mentcri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memba,ndingkan:

data dan informasi yang digunakan ketika pelaksanaan inventarisasi, dengan ketersediaan data dan inlormasi sejenis yang mutakhir; cian

metode i'ang digttnakan ketika pelaksanaan inventarisa.";i, dengan metocie mut.akhir. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digurrakan untuk pemutakhiran data dan informasi. Pasal 11 Hasil inventarisasi Lingkungan Llidup sebagalmana dimaksud dalam Pasal B cligunakan sebagai dasar pe n,trrsunan dan penetapan:

wilavah Ekoregion;

Daya Dukurrg Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkunga.n Hidttp; dan

RPPLH. Pasal 12 (1) Gubernur dan bupati/wali kota sesr-rai dengan keu'enanganuya melakukan inventzrrisasi Lingkungern Hidup tingkat wilal'ah Ekoregion sebagaimana dimaksud deilam Pasal 3 huruf c yang berada di dalam il'ila1'-ah administra tifnlra. (21 Inventarisasi sebagaimana dimaksucl pada ayat (i) diiaksanakan setelah Menteri menetapkan u,ila.vah Ekoregion. (3) Tata... SK No 254507 A

PRESIDEN PUI]LIK INDONESIA -8 (3) Tata cara pelaksanaan inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada a1'at (2). BAB III PENETAPAN WILAYAH EKOREGION Pasal 13 (1) Penlrusunan dan penetapan wilayah Ekoregior-r sebagaimana dimaksud dalam Pasal I t huruf a dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil Inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat nasional dan tingkat pulau / kepulauan . (2) Wilayah Ekoregion sebagaimana dimaksr,rd pada avat ( l) meliputi:

wllayah darat: dan

r,r.ilayah iaut. Pasal 14 (1) Wilayah Ekoregion darat disusun dengan menggunakan data dan inlormasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a. (21 Penyrrsunarr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

deiineasi; dan i:. deskripsi. (3) Hasil penl'usunan u.i1a)'ah Ekoregion darat dituangkan dalam bentuk informasi geospasial. Pasal 15 (1 ) Wilayah Ekoregion laut disusun dengan menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud daiam Pasal 6 a"v-at (4) huruf b. (2) Penyps1111^t, sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) meliputi:

delineasi; dan

deskripsi. (3) Hasil ... SK No 254526 A

PRESIOEN PUBLIK INDONESIA -9- (3) Hasil penyrsunan wilayah Ekoregion laut dituangkan dalam bentuk informasi geospasial. Pasal 16 (1) Hasil pen5,'usunan u'ilavah Ekoregion darat dan q'ilavah Ekoregion laut sebagaimana dimaksud dalarn Pasai 1 4 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3) ditetapkan dalam bentuk KepLrtusan Menteri. (21 Penetapan r.,"-ilayah Ekoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan v'ila5rah Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 a1'at (4). (3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Menteri berkoordinasi dengan:

menteri -vang menvelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang;

menteri yang menlrelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan

menteri yang menyelenggzrrakan urusan pemerintahan di bidang energi darr sumber daya mineral. Pasal 17 Penetapan rvilayah Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 a_vat (l) disajikan daiam bentuk cetak dan/atau elektronik. Pasal 18 Wilayah Ekoregion vang telah ditetapkan dilakukan peninjauan dalam ha1:

terjadi peristivva alam dan/atau non-alam yang teiah mengubah bentuk permukaan br-rrni;

perubahan batas u'ilayah negara ,vang clitetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan rnengenai u.ilayah negara; da n / atau

perkernbangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan dengan penentuan r,l'i1ayah" BAB IV. . . SK No 254509 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 10 - BAB IV DAYA DUKUNG LINC}KUNGAN HIDUP DAN DAYA TAMPUNG LINGKUNGAN FIIDUP Pasal i9 Pen-!'usunan dan penetapan Da-va Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan I{idup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1i huruf b dilakukan oleh:

Menteri, untuk Dal,a Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tarapung Lingkungan Hidup nasional dan pulau/ kepulauan;

gubernur, untuk Daya Dukrtng Lingkungan Hidup dan l)aya Tampung Lingkungan Hidup provinsi dan Ekoregion lintas kabupaten/kota; dan

bupati/wali kota, unt.uk Daya Dukung Lingkungan Hidr-rp dan Da1a Tampr:ng Lingkungan Hidup kabupaten/kota dan Ekoregion di v,'i la-vah kabupatenTkota. Pasal 2O (1) Pe'nr,usunan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Da1-a Tampung Lingkurrgan Hidup nasional dan pulau/kepulauan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan berdasarkan hasil inrrentarisasi Lingkungan l{idup nasional dan pulau/kepulauan. l2l Penyusunan Da1,'a Dukung Lingkungan Hidup dan Da-v-a Tampung Lingkungan Hidup provinsi dan Ekoregiotr lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 hurrf b dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi Lirrgkungan Hirlup tingkat rvila-vah Ekoregion lintas kabupatcn / kot.a dalam sattt provinsi. (3) Penyusunan Da1.a Dul<ung Lingklrngan Hidup dan Da-v-a Tampung Lingkungan Hidup kabupaten,/kota dan Ekoregion di vrilayah kabupaten/ kota scbagaimana dimaksud dalam Pasal I t huruf c dilakukan berdasarkan hasii Inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat r,r,'ilayah Ekoregion kabupaten/ kota. (4) Flasil ... SK No 254510 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 1l (4i Hasil inve'ntarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada alzat (1), ayat (2), dan ayat (3) ciigunakan untuk mendapatkan informasi ketersediaan cian kebutuhan Sumber Dava Alarn. Pasal 21 Peny'usunan Daya Dtikung Lingkungan Hidup dan Da-v-a Tampung Lingkungan Hiclup dilakukan dengan menggunakan metode:

kinerja Jasa Lirrgkungan Hidup;

jejak ekologis dan biokapasitas; atau

metode lainnya yang diakui secara nasional clan/atau in lernasional. Pasal 22 (1) Dava Dukung Lingkungan Hidup cian Daya Tampung Lingkungan Hidup yang telah disusun, dituangkan dalam dokumen yang memuat informasi status Lingkungan l{idup berupa:

terlampaui; atau

belum terlampaui. (2) Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Dnva Tampung Lingkungan l{idup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dite tapkan dalam bentuk:

Keputusan Menteri untuk Davil Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hiclup nasional dan pulau / kepulauan;

Kepr-rtusan gubernur untuk Da1'a Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung l-ingkungan Hidup provinsi dan Ekoregion lintas kabupaten/kota; dan

Keputusan bupati/u'a1i kota, untuk Daya ps1u.rt,* Lingkungan Hidup dan Da1'a Tampung Lingkungan Hidup kabupaten/ kota dan Ekoregion cli *.ilayah kabupaten / kota. Pasal 23 Dalam me netapkan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Da-t a Tampung Lingkungan Hidup nasional dan pulau/kepulartan sebagaimana dimaksud dalam Pasal '22

(2)huruf a, Menteri berkoordinasi dcngan: a.menteri... SK No 2545 ll APRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -12-

menteri !'ang menyele nggarakan urusan pemerintahan di bidang tata rllang;

menteri yang nrenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan cian perikanan; dan

menteri yang menyelenggarakan urusan pernerintahan cli bidang energi dan surnber daya mineral. Pasal 24 (1) Daya Dukung Lingkungan Hrdup dan Daya Tampung Lingkungarn Hidup dilakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali daiam I (satu) t.ahun. (2) Evaluasi dilakukan ut-tt-uk memutakhirkan status Lingkungan Flidup sebagaimana dimaksud <lalam Pasal'22 al,at (1 ). Pasal 25 Tata cara penyusunan dan penetapall Daya Dukung Lingkungan Hi<lup dan I)zr-v-a Tampung Lingkungan Hidup te,:cantum dalam Lampiran II .,'ang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. BAB V PENYUSUNAN RENCANA PERI,INDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Bagian I(esatu Umum Pasal 26 (1) RPPLH terdiri atas:

RPPLH nasional;

RPPLH provinsi; dan

RPPLH kabupalten/ kota. (21 RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disr-rsun oleh:

Menteri, unttrk RPPLH nasional;

gubernur, ttntuk RPPLH provinsi; dan

btrpati/r'vali kota, untuk RPPLH kabupater:/kota (3) Dalam . . . SK No 254512 A

PRE S I OEN REPUBLIK INDONESIA

  • t.) -
    (3)Dalam penyusunan:

RPPLH provinsi, gubernur berkonsuitasi dengan Menteri; dan

RPPLH kabupaten/kota, bupati/u,a1i kota sesuai dengan keu'enangann,r-a berkonsultasi dengan gubernur. Pasal 27 (1) RPPLH nasiona.l disusun berdasarkan:

inventarisasi Lingkungan Flidup tingkat nasional; dan

inventarisasi Lingki.rngan Hid up tingkat pulau/ kepulauan. (21 RPPLH provinsi disusun berdasarkan:

RPPLH nasional;

inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat pulau/ kepulauan; dan

inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat Ekoregiotr vlilayah pror'.in si. (3) RPPLH kabupaten/kota disusun berdzrsarkan:

RPPLH provinsi;

inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat p uiau / kepularran; dan

inventarisasi Lingkur-rgan Hidup tingkat Ekoregion rvilayah kabupaten/ kota. Pasal 28 (1) Penl'usunan RPPLH rnemperhatikan aspek:

keragaman karakter dan fungsl ekologis:

sebaran penduduk;

sebaran potensi Sumber Da1'a Alam;

kearifan lokal;

aspirasi masyarakat; dan

perubahan iklim. (21 Aspek sebagaimana climaksud pada ayat (1)diperoleh dari pengelompokan data dan informasi Sumber l)a-v*a Alam dan rvilayah Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). Bagian . . . SK No 254513 A

PRES IDEN PUBLIK INDONESIA -14- Bagian Kedua Tahapan Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 29 RPPLH disusun dengan tahapan:

identilikasi potensi dan masaiah Pengeiolaan Lingkungan Hidup;

penyusunan skenario Perlindungan Lingkungan Hidup;

perumusan RPPLH; dan

penetapan RPPLH. Periindungan dan dan Pengeiolaan Pasal 30 (1) Identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkr.rngan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hurufl a diiakukan clengan menggunakart kerangka berpikir faktor pendorong, tekanan, kondisi, dampak Lingkungan Hidup, dan responsnya. (2) Identifikasi potensi dan masalah sebagaimana din-raksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan informasi berupa tantangan, isu, kondisi, dan dampak I.ingkuugan Hidup. (3) Hasil identifikasi potensi dan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mellYusun skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam menjawab tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup sampai dengan 3O (tiga puiuh) tahun. Pasal 3 1 (1) Peny-usunan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 a5,at (3) menggunakan pendekatan antisipasi strategis (strategic foresight) atau pendekatan laiun-va scsuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknoiogi (2) Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), disusun melalui:

konsultasi publik; dan b.pembahasarr... SK No 254514 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 15 -

pembahasan dengan menteri/ kepala pemerir-rtah nonkementerian, gubernur, bupati/u'ali kota. (3) Konsultasi publik sebagaimana dirraksud pada avat (2) huruf a dilakuknn dengzrn melibatkan: a . akademisi; dan/ atau

Organisasi Lingkungan l{idup. (4\ Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ai'at (21 huruf b dilakukan dengan mempertimbangkatt:

ke terkaitan antarinstansi pemerintah dan/ atau instansi pemerintah daerah di dalam rvilal'ah,/ daerah skenario Perlindungan rlan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

instansi pemerintah dan/atau instansi pemerintah daerah -vang berbiltasan langsung dengan rvilavah/daerah skenario Perlindungan dan Pengelolaztn Lingkungan Hidup: dan/atau

instansi pemerintah dan / atau instansi petnerintah dae rah llang memiiiki kell,enanElan padir sebuah kawasan di daerah terscbut. lembaga dan / atau (5) Skenario Pe rlindttngan clan Pcngelolaan Hidup menghasilkan: dan Lingkungan

rLlmusan visi Perlinriungan Pengelolaan Lingkungan Hiclup; cian

rumusan RPPLH. (6) Visi sebagairnana dimaksud pada a1'at (5) huru[ a dirumuskan berdasarkan :

ketersediaan sumber daya;

Daya Dukung Lingkungan Hidttp dan Daya Tampuug Lingkungzrn tlidup; dan / ata u

disrupsi tcknologi. Pasal 32 (1) Rumusan RPPLH seba.gaimana dimaksud clalam Pasal 31 ayal (5) hurul b meliputi:

rencana pemanfaatau ciarr/atau pencadangan Sumber Dayer Alam;

rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau Fungsi Lingkungan Flidupi

rencana pengendalian, pemantauan, serta penda-v*agunaan dan pelesl.arian Sttmber Dav2 R1^-t dan

rencana . SK No 254515 A

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 16-

rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan ik1im. (21 Rencana pemanfaatan dan/atau pcncadangan Sumber Da5:a Alam sebagaimana dimaksud pada a-v-a t (1) huruf a me muat paling sedikit:

interrsitas pengatlrran pemanfaatan dan/atau pencadangan Sumber Da1.a Alam; dan

penyediaan lanskap dengan fungsi 1.indung. (3) Rencana pemeiiharaan dan pcrlindungan kualitas dan/atau Fur-rgsi Lingkungan Hidr-rp sebagaimarra dimaksud pada a1-a t (1 ) huruf b memuat paling se dikit:

pengeloiaan u'ilallah y'ang memiliki fungsi sistem penyangga kehidupan;

restorasi, rehabilitasi, dan peningkatan kuaiitas air, lahan, iaut, dan udara; dan

restorasi, rehabilitasi, dan peningkatan kualitas Ekosisterrr, ke anekaragaman ha1'ati, dan rvilavah penl'edia Jasa Lingkungan Hiclup. (4) Rencana pengendalian, pemantauan, serta pendavagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat paling se<1ikit:

pola produksi dan konsumsi berkelanjutzrn; dan

penerapan teknologi ramah lingkungan. (5) Rencana adaptasi dan mitigasi l.erhadap perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hlrn"tf d memuat paling sedikit:

upaya peningkatan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim clan risiko ber-rc:rna; dan

upaya penurunan emisi gas rumah kaca. Pasal 33 (1) Rumusan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasai 32 dituangkan dalam bentuk kebijakan, strategi, dan program Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Kebijakan Perlindtrngan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup meliputi:

perlindungan rvilayah vang memiliki fungsi penyangga kehidupan dan kinerja Jasa Lingkut-rgan Hidup tinggi; b^pemulihan... SK No254516A

PRE S I DEN PUBLTK INDONESIA -17-

pemulihan wilayah yang mengalami penurunan kualitas clan Fungsi Lingkungan Hidup;

pemanfaatan u.i1a]'ah dan Sumber Daya Alam berdasarkan kondisi Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Da1,a Tampung Lingkungan Hidup;

pencadangan nilal'ah 1,ang memiliki potensi Sumber Daya Alam;

pendayagunaan nilai tambah Sumber Daya AIam <li suatu u,'ilayah;

penerapan dekarbonisasi menuju net zero emission; dan / atau g peningkatan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim serta pengurangan risiko bencana. (3) Kebijakan, strategi, dan program Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disajikan berdasarkan:

pulau/kepulauan, untuk RPPLH nasional; dan

u,ilayah administratif provinsi, untttk RPPLH provinsi; dan

q,ilayah administratif kabupaten/kota, untuk RPPLH kabupaten/kota. Pasal 34 (1) RPPLH menjadi dasar peny'usunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah. (2) Pemuatal'r RPPLH ke dalam rencana pembangunan jangkar panjang dan rencana pembangunan jangka menengah dilakukan melalui pen)-Lrsunan kajian lingkungan hidup strategis. (3) Tata cara penyusunan kajian lingkungan hidup stratcgis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang- undangan. (4) Selain menjadi dasar penvllsunan dokume n rencana sebagaimana dimaksud pada a1'at (1), RPPLH digunakan sebagai acuan dalam penyusLrnan:

RPPLH berbasis media lingkungan;

RPPLH berbasis Ekosistem; dan

kebijakan sekt<-rr spesifik yang berkaitan dengan aspek Periindungan dan Pengeloiaan Lingkungan Hidup. SK No2545l7A Bagian .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -18- Bagian Ketiga Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional Pasal 35 (1) RPPLH nasional disusun dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. (21 Hasil penyrrsunan pada tahap identifikasi dan skenario untuk:

identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a berupa tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup; dan

skenario sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b berupa gambaran untuk menjavr,'ab tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi aspek:

populasi dan ekonomi;

tekanan pada Ekosistem dan lahan;

Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup, serta kualitas Lingkungan Hidup; dan

risiko bencana alam dan nonalam, serta kerugian ekonomi. (4) Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan skenario sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3). Pasal 36 (1) Berdasarkan skenario sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dirumuskan:

visi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan

RPPLH dalam bentuk kebijakan, strategi dan program. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan berdasarkan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2). SK No 254029 A Pasal 37...

PRES IDEN PUBLIK INDONESIA -19- Pasal 37 (1) RPPLH nasioneLl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 ditetapkar-r dengan Peraturan Pemerintah ini. (2) RPPLH nasional sebagaimana dimaksud pada ay'at ( 1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Bagian Keempat Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungarr Hidup Provinsi dan Kabupaten,/ Kota Pasal 38 (1) Gubernur dan bupati/u'a1i kota sesuai dengan kervenarrgannva menyllsi-ln dan melaksanakan RPPLIJ. (2) Ketentuan mengenai penlmsullan RPPLH nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasai 36 bcrlaku secara mutatis rnutandis terhadap penyusunan RPPLH provinsi dan kabupaten/kota. (3) Dalam hai suatu wilayah administratif beri.rda dalam satu Ekoregion bc'rdasarkan hasil skenario rumusan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 1 ayat (5), perumusan dan pelaksanaan RPPLH dilakukan melalui konsultasi oleh:

Menteri, untuk lintas provinsi; dan

gubernur, untuk lintas kabupaten/kota. (4) I(onsultasi sebagaimana iiimaksud pada ayat (21 dilakr,rkan untuk memastikan RPPLH dalam satu w'ilayah Ekoregion dilaksanakan secara terintegrasi dalam setiap tingkatan RPPLI-I. (5) Pelaksanaan secara terintcgrasi sebagaimatra dimaksr-rd pada ayat (3) dilakukan clalam bentuk kerja sarnzr antarpemerintah daerah yang Lrerada dalam satu u'ilayah Ekoregion. (6) Tata cara k.erja sama antarpemerintah claerah dilaksanakan sesuai dengan ketentltan peraturan perundang-undangan. Pasal 39... SK No254519A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -'20 - (1) l)
Pasal 39 RPPLH provinsi diatur dengan peraturan daerah provinsi. RPPLH kabupat.c'nl kota diatur dengan peraturan claerah kabupzrten/ kot-a. Bagian Kclima Rencana Perlindungan clan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai Dasar Pemanfaatan Sunrber Daya Alam Pasal 40 (1) RPPLH digunakan sebagai dasar pemanfaatarn Sumber Daya Alam. l2l Dalam hal RPPI.H belum tersusun, pemanfaratan Sumber Daya Alam dilaksanakan berdasarkan Da1'a Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup dengan memperhntikan:

keberianjutan proses dan F'ungsi lingkungan hidup;

keberianjutan produktivitas lingkungan hiclup; dzln

keseiamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat. BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pasal 41 IVIenteri, gubernur, dan bupati / u'ali kota keu'enangannl*a melakltkan pemantauan pelaksanaan RPPLH. sesuai dan dengan evaluasi Pasal 42 (1) Pemantauan dilakukan untuk memastikan terlaksanarrl'a Pcrlindungan dan Pengr:lolaar-r Lingkttngan Hidup sesuai dengan dokumen RPPLH. (21 Pemarrtauan dilakrrkan terhadap inciikator kinerja utama RPPLH. (3) Pemantauan dilakukan paiing sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 43... SK No 254520 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -21 - Pasal 43 ( i ) Evaluasi diiakukan untuk mcngetahul capaian pelaksanaan RPPLH. (2) Evaluasi dilakukan dengan membanciingkan antara hasil pelaksanaan RPPLH dan nilzri indikator kinerja utarna RPPLH. (3) Evaluasi dilakukan dengan menggunakan data dau informasi:

hasil pemantauan pelaksanaan RPPLH dalam 5 (lima) tahun terakhir;

hasil pemutakhiran data dan informasi inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); dan

indikator kinerja utzrma RPPLH. (4) Evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam .5 (lima) tahun. (5) Hasil evaluasi cligunakan sebagai dasar perubahan materi RPPLH. Pasal 44 indikator kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 a5rat (2J serta Pasal 43 ayat (2) dan avat (3) huruf c untlrk:

RPPLH Nasional tercantum dalam Lampiran IV yang meruperkan bagian tidak tcrpisahkan dari Peraturan PemerinLah ini; dan

RPPLH pror;insi dan kabupate n/ kota, disusun oleh gubernur dan bupati/u'ali kota sesuai dengan ke',1'enangannya dengan n-remperhatikan kepada indikator kinerja RPPLH Nasional se bagaimana dimaksud clalam huruf a. Pasal 45 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pentusunan, pemantauan, dan evalr"rasi RPPLH provinsi dan RPPLH kabupaten / kota diatur clalam Peraturan Mentcri. BABVII ... SK No 254521 A

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -22- BAB ViI PEMBINAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 46 (1) Perrrbinaan dilaksanakan untul< menjaga kualitas pen-v:elenggaraan perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di daerah provinsi dan kabupaten/kota. (2\ Pe mbinaan dilaksanakan oleh:

Menterj, kepada:

gubernur;

mast,arakat'

perguruan tinggi; dan/atau

Organisasi Lingkungan Hidup; b. gubernur, kepada:

bupati/u.'ali kota; dan/atau

masl'arakat;

perguruan ringgi; dan,i atau

C)rganisasi Lingkungan Hidup, dan c. bupati/u,ali kota, kepada:

perangkat clarerah tingkat kabupaten/kota;

masvarakat;

perguruan tinggi; dan/atau

Org,anisasi Lingkungan Fliclup. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksutl pada a!-at (21 dilakukan secara tcrkoordir-rasi antara Menteri, gubernur, dan bupal i,/',vali kota. (41 Pembinaan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 47 Pembinaan dilakukan dalam ber-rtuk:

pendampingan;

diseminasi peratr-rrnn perundang-undangan;

bimbingan tekrris;

konsultasi; SK No 254522 A e.per-rdidikan...

PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA o1

pendidikan dan peiatihan;

penelitian dan pengembangan;

penyebariuasan infortnasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan/at::u

bentuk lainnl.a sesuai dengau perkembangan ilmu pengetahuan. Pasai 48 Peran serta masyarakat dilakukan melalui:

penliampaian data dan informasi dalam pelaksanaan inventarisasi Lingkungan Hidup dan/atau penl'r-lsunan RPPLH;

pemberian saran, pendapat, dan tanggapan; dan/atau

penyampaian pengaduan dan umpan ba1ik. BAB VIII SiSTEM INFORMASI PERtrNCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Pasal 49 tl) Menteri, gubernur, dan bupati/u'ali kota sesuai dengan kervenangannya membangun sistcm informasi perencarlaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Sistem informasi pe rencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdiri atas:

sistem informasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tingkat nasional;

sistem informasi perencanaan Pcrlindungan clan Pengelolaan Lingkungan Hidup tingkat provinsi; dan

sistem informasi perencanaan Perlindungan clan Pengelolaan Lingkungan Hidup tingkat kabupaten / kota. (3) Sistem informasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup paling sedikit memi-lat:

inventarisasi Lingkungan Hidup;

u'ilavah Ekoregion;

Daya Dukung l,ingkungan Hidup dan Dat'a Tampturg Lirrgkungan Hidup;

RPPLH; dan

hasil ... SK No 254523 A

PRES IDEN REPIJBLIK INDONESIA ..\ A hasil pemanl.auan dan evaluasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasai 50 Menteri/ kepala lembagzr pemerintah nonkementerian dan pemerintah ciaerah yang menvelcnggarakan perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Ilidup melakukan pertukaran infcrrmasi melalui sistem inftrrmasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 51 (1) Sistem inlbrmasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan l-ingkur-rgan Hidup diintegrasikan ke dalam sistem infolmasi Lingkr.rngan Hidup. {21 Ketentuan tebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan sistem irrf<;rmasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkutrgan l{idup cliatur dalam Peraturan Menteri. BAB IX PENDANAAN Pasal 52 Pendanaan pcnl <-:lenggaraan pe rencanaan Perlindungan Pengelolaan Lingkr,rngan Hidup bersi"rmber dari:

anggaran pendapatan dan belanja negara;

anggaran pendapa l"an dan belarrja claerah; dan/atau

sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan pcmndang-undangan. BAI] X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 53 (1) RPPLH pr:ovinsi dan RPPLH kabupaten/kota:

yang telah clitetapkan dalam bentuk peraturall daerah dinyatakan tetap berlaku sampai dilakukan evaluasi; dan b.,v.'ang... e SK No 254524 A

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -25-

yang sedang dalam proses penetapan peratllran daerah dilakukan sesuai dengan ketc'ntuan Peraturan Pemerintah ini. (2J Evaluasi sebagaimana dimaksucl pada aJrat ( 1) huruf a dilakukan untuk meninjau kesesuaian pen-y-usunan RPPLH dengan Peratllran PemerintaLr ini. (3) Evah-rasi sebagaimana dirnaksud pada ayat (21 dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pe merintah ini diunclangkan. (4\ Dalam hal hzrsil evaluasi menl,atakan:

RPPLH sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, RPPLH dinl'atakan tetap berlaku; atau

RPPLH tidak sesr-rai dengan Peraturan Pemerintah ini, dilakukan pen-v-esuaian sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. (5) RPPLH vang tr:lah clilakukan pen.v-esuaian sebagaimana dimaksud pada alrat (4) huruf b ditetapkan dalam peraturan claerah pal.ing lambat 3 (tiga) tahun se.jak diketahuinya hasil evalna si. BAB XI KtrTENTUAN PENUTUP Pasal 54 RPPLH provinsi dan RPPLH kabupatcn/kota rvaj ib ditetapkan paling lambat 3 (tig.r) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan. Pasal 55 Peraturan Pernerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada Langgal Agar . . . SK No 254525 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. -26- orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttcl PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 96 Salinan sesuai dengan aslinva KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA PUBLIK INDONESIA Perundan g-undangan dan nistrasi Huku.m, ttd SK No 254001 A a Djaman

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2025 TENTANG PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP I. UMUM Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia yang fundamental, sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

Kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat tersebut menjadi kunci bagi pembangunan berkelanjutan yang tidak hanya memajukan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlangsungan kehidupan manusia dan Ekosistem. Tantangan yang dihadapi adalah kawasan alami yang memiliki fungsi penting sebagai penyedia Jasa Lingkungan Hidup, ditransformasikan menjadi lahan pertanian, permukiman, serta industri. Eksploitasi hutan, ekspansi pertanian, dan tambang terbuka menjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan Lingkungan Hidup. Hal ini mengakibatkan kerusakan fungsi Ekosistem, perubahan iklim, dan hilangnya keanekaragaman hayati, yang pada gilirannya mengancam pembangunan nasional secara keseluruhan. Pengelolaan Sumber Daya Alam haruslah sejalan dengan fungsi dan kapasitas Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan haruslah sejalan dengan aspek perencanaan Perlindungan dan Pengeiolaan Lingkungan Hidup sebagai landasan utama bagi pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut memerlukan integrasi konsep Lingkungan Hidup dalam setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan, Dalam konteks nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Lentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur mengenai pentingnya perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan melalui serangkaian tahapan yang terstruktur. Tahapan tersebut meliputi kegiatan inventarisasi Lingkungan Hidup untuk memahami kondisi dan tantangan SK No 254030 A yang

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 yang dihadapi, penetapan '*,ilayah Ekoregion sebagai basis pengelolaan Lingkungan Hidup yang terintegrasi, dan penyrrsunan RPPLH yang merangkum strategi dan tindakan konkret untuk periode 30 (tiga puluh) tahun. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ter'tang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa RPPLH digunakan sebagai dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah. Dengan demikian, RPPLH dapat memperkuat penyelenggaraan rencana pembangunan sekaligus memastikan bahwa keberlanjutan lingkungan hidup menjadi bagian integral dari pembangunan nasional. Guna membangun efektivitas dan efisiensi serta pengintegrasian secara menyeluruh atas perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ke dalam rencana pembangunan Indonesia, dan arahan bagi pemanfaatan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah ini mengatur secara menyeluruh mengenai penyelenggaraan perencanaan Periindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup je1as. Pasal 2 Cukup je1as. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup je1as. Pasal 5 Avat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "data dan informasi spasial" adalah data dan informasi yang memiliki referensi ruang kebumian (georeference) di mana berbagai data atribut terletak dalam berbagai unit spasial. Huruf b. . . SK No 254031 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf b Yang dimaksud dengan "data dan informasi nonspasial" adalah data dan informasi yang tidak terkait dengan ruang dan lokasi geografis, dan terfokus pada atribut, karakteristik, atau variabel yang tidak terkait dengan letak geografis, antara lain data dan informasi mengenai usia, jenis kelamin, pendidikan, data Lingkungan Hidup, kesehatan, dan ekologi. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kawasan hutan" adalah "t'ilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Huruf b Yang dimaksud dengan "sistem lahan" adalah sistem yang mengacu pada pola, proses, dan interaksi yang terjadi di atas permukaan bumi vang melibatkan penggunaan lahan oleh manusia dan dinamika alam yang mempengaruhinya. Sistem ini mencakup berbagai aspek yang terkait dengan penggunaan lahan, termasuk pola penutupan lahan, pemanfaatan Sumber Da1,a Alam, aktivitas rnanusia, dan dampak Lingkungan Hidup. Huruf c Fungsi ekosistem gambut meliputi fungsi lindung ekosistem gambut dan fungsi budidaya ekosistem gambut. Huruf d Yang dimaksud dengan "daerah aliran sungai" adalah suatu wilairah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang dibatasi oleh pemisah topografi berupa punggung bukit atau gunung yang berfungsi menampung air yang berasai dari curah hujan, menyimpan dan mengalirkannya ke danau atau laut secara a1ami. Huruf e Yang dimaksud dengan "penutup lahan" adalah tutupan biofisik pada permukaan bumi yang dapat diamati merupakan suatu hasil pengaturan, aktivitas, dan perlakuan manusia yang diiakukan pada jenis penutup lahan tertentu untuk melakukan kegiatan produksi, perubahan, ataupun pera^.atan pada penutup lahan tersebut. Huruf f ... SK No 254531 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4 Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan "kebencanaan geologi" adalah peristiu,a alam yang merusak dan menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh proses-proscs geologis antara lain perge rakan lempeng tektonik yang menvebabkan gempa bumi dan/atau tsunami, aktivitas vulkanik yang menyebabkan letusan gunung api, serta proses geomorfologi yang rnenyebabkan erosi, sedimentasi, gerakan tanah, dan longsor. Huruf h Bahasa digunakan sebagai bahan penl'usunan informasi wila-vah Ekoregion, urrtuk aspek sosial budava. Huruf i Sebaran suku digunakan sebagai bahan penyusunan informasi '"r,ila)'ah Ekoregion, untuk aspek sosial budal'a. Huruf j Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang ciimaksud dengan "kerentanan terhadap perubahan iklim" adalah tingkat kemampuan suatll sistem, baik itu manusia, linglcungan alam, mampun infrastruktur, dalam menghadapi dampak perubahan iklim. Huruf c Yang dimaksud dengan "kearifan 1oka1" adalah nilai luhur yang be rlaku dalam tata kehidupan masvarakat setempat antara lain untuk melinclungi dan mengelola lingkungan hidup dan Sumber Daya Alam secara lestari. Huruf d Yang dimaksud dengan "neraca Sumber Dal-a Alam dan Lingkungan Hidup" adalah gambaran mengenai caclangan / aset Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hiclup serta perubahann.va .yang clapat menjelaskan keberlanjutan proses, fur-rgsi, dar-r produktivitas Lingkungan Hidup serta keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masvarakat. Huruf e. . . SK No 254532 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Huruf e Cukup je1as. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Alat (2) Cukup je1as. Aizat (3) Huruf a Angka 1 Sumber Daya Aiam yang tidak terbarukan (non re.neutable resourcesl merupakan Sumber Daya Alam 5,ang tidak dapat dipulihkan sama sekali karena pembentukannya sangat lambat dan memerlukan waktu yring dernikian lama antara lain bahan bakar fosil dan mineral (metallic and non-metalic minerals. Dalam konteks penyediaan basis data nasional menjadi dasar bagi pemanfaatan Sumber Daya AIam secara berkelaniutan dan benvau'asan lingkungan. Angka 2 Butir a) Sumber daya alam yang tidak akan habis (perpetual resources\ merupakan Sumber Daya Alam yang selalu tersedia dengan jumiah tak terbatas antara lain energi matahari, angin, dan panas bumi. Meskipun tidak akan habis, penyediaan basis data nasional terhadap jenis Sumber Daya Alam ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemanfaatan Sumber Daya Alam secara berkelanjutan dan berwau'a san lingkungan. Butir b) Sumber Daya Alam yang memiliki potensi terbarukan (reneu-toble resourcesl merupakan Sumber Daya AIam vang dalam waktu pendek dapat berkurang tetapi dalam jangka panjang dapat pulih kembali karena proses alam antara lain air, lahan, udara dan atmosfer, keanekaragaman hayati, . . . SK No 254533 A

PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -6- hayati, dan laut. Dengan potensi terbarukan, penyediaan basis data nasional terhadap jenis Sumber Daya Alam ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemanfaatan Sumber Daya Alam yang harus dijaga secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Huruf b Angka 1 Yang dimaksud dengan "Sumber Daya Alam sebagai material" adalah kondisi yang merujuk pada penggunaan Sumber Daya Alam sebagai bahan mentah untuk keperluan manusia, terutama daiam konteks ekstraksi, pengolahan, dan pemanfaatan un tuk berbagai keperluan ekonomi dan industri. Angka 2 Yang dimaksud dengan "sumber Daya Alam sebagai ,Jasa Lingkungan Hidup" adalah kondisi yang merujuk pada manfaat Ekosistem bagi manusia secara tidak langsung melalui penvediaan berbagai layanan Ekosistem yang Penting. Huruf c Angka 1 Penguasaan oleh negara dalam hal ini memperhatikan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta tafsir konstitusionalnya yang menyebutkan hak menguasai negara diartikan bukan negara memiliki namun meiakukan perumusan kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaadl, meiakukan pengurusan (bestuursdaadl, clan melakukan pengelolaan (beheersdaadl. Angka 2 Penguasaan oleh Pelaku Usaha yang memiliki perizinan berusaha diartikan sebagai entitas hukum yang diberikan suatu perizinan untuk melakukan suatu usaha dan/atau kegiatan tertentu. Angka 3 Penguasaan oieh masyarakat dalam hal ini diartikan sebagai orang-perseorangan, kelompok orang, atau masyarakat adat dan/atau masyarakat hukum aclat. MasYarakat ' . . SK No 254534 A

PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA 7 Masyarakat adat merupakan kelompok masyarakat yang secara turun-menurun bennukim di wilayah geografis tertentu karena adanva ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan 1'ang kuat dengan Sumber Da1,2 41r- serta adanya sistem nilai -vang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum. Sedangkan pengertian masJrarakat hukum :rdat diartikan sebagai subjek hukum yang mendapat pengakuan atas hak-hak mereka sepanjang keberadaan masyarakat hr,rkum adat tersebut masih hidup dan sesuai dengan perkembanElan maslrarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang. Huruf d Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Yang dimaksud dengan "pengetahuan berdasarkan kearifan lokal" adalah pengetahuan tradisional atau lokal yang dimiliki oleh suatu komunitas atau budaya tertentu yang diperoleh dari pengalaman langsung, observasi, clan interaksi dengan lingkungan alarn. Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Angka i Yang dimaksud dengan "karakteristik bentang a1am" adalah ciri fisik dan karaktcristik lain yang membentuk suatu ll,ilayah mencakup elemen antara lain geologi, geomorfologi, jenis tanah, dan iklim. Angka 2 Yang dimaksud dengan *daerah aiiran sungai" adalah suatu lvilayah daratan yang merLrpakan satu kesatuan clengan sungai dan anak-anak sungainl'a yang dibatasi oleh pemisah topografi berupa punggung bukit atau gunung . . . SK No 254535 A

PRESIDEN REPUBUK INOONESIA -8- gunung yang berfungsi menampung air yang berasal dari curah hujan, menyimpan dan mengalirkannya ke danau atau laut secara alami. Angka 3 Yang dimaksud dengan "iklim" adalah keadaan atmosfer dalam periode yang panjang dan dalam u'ilayah yang luas. Huruf b Angka 1 Yang dimaksud dengan "morfoiogi dasar 1auL" adalah geomorfologi laut dan batimetri. Angka 4 Cukup je1as. Angka 5 Cukup je1as. Angka 6 Cukup jelas. Angka 7 Cukup jelas. Angka 2 Yang dimaksud dengan "oseanografi" adalah arus laut pasang surut, uPu-telling suhu, keasaman, dan klorofil. salinitas, derajat Angka 3 Yang dimaksud dengan "keanekaragaman hayati" aclalah mangrove, padang lamun, terumbu karang, dan ikan. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup je1as. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal

. . SK No 254536 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- Pasai 10 Cukup jelas. Pasai 11 Cukup jeias. Pasal 12 Cukup jeias. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Fluruf a Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2
Huruf a Yang dimaksud dengan "delineasi" adalah kegiatan untuk menentukan batas wilavah pada peta. Huruf b Yang dimaksud dengan "dcskripsi" adaiah pemberian informasi atau gambaran tentang suatu objek, tempat, peristiwa, atau konsep secara rinci dan jelas. Yang dimaksud dengan "delineasi" adalah kegiatan ttntuk menentukan batas wilayah pada peta. Huruf b Yang dimaksud dengan "deskripsi" adalah pemberian informasi atau gambaran tentang suatu objek, tempat, peristirva, atau konsep secara rinci dan jelas' Ayat(3) ... SK No 254537 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 10-
    Pasal 16
    A_vat ( i - ) Hasil pcnetapan u'ilavah Ekoregion dapat didayagunakan sebagai aspek perlindungan Lingkungan Hidup dan sosial dalam perencanaan pembangunan sektoral antara lain tata ruang' mineral dan batubara, pertanian, pariu'isata, dan sektor terkait lainnva. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.

    Pasal 17
    Cukup jelas.

    Pasal 1B
    Cukup jelas. Pasai 19 Cukup jelas.

    Pasal 2O
    Cukup je1as.

    Pasal 2L
    Huruf a Cukup jelas. Huruf b Metode jejak ekologi s (ecological footprint\ dimaksudkan untuk menr.rnj ukkan ketergantungan m anusia terhadap lingkungannya dan juga untuk mcnyimpatl Sumber Da1'a Alam untuk generasi di masa depan. Huruf c Yang dimaksud dengan "metode 1ainn1's yang di.akui secara nasional/ internasionai" adalah metode J'ang sudah terjamin stanclar, konsistensi, validitas ilmiah, dan elektivitasnya dalam perl]'Lrsunan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Da1'a Tnrrrp.l.tg Lingkungan Hidup. Salah satu contohnya yaitu metode si.stem dinamis. Pasal 22... SK No 254538 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 1i -
    Pasal 22
    Cukup jelas.

    Pasal 23
    Cukup jelas. PasaT 24 Cukup je1as.

    Pasal 25
    Cukup jelas.

    Pasal 26
    Cukup je1as.

    Pasal 27
    Cukup je1as.

    Pasal 28
    Cukup je1as.

    Pasal 29
    Cukup jelas.

    Pasal 30
    Ayat (1) - Kerangka berpikir faktor pendorong, tekanan, kondisi, dampak LingkJngan Hidup, dan respol"Isnya adalah me tode yang digunakan untuk mengumpulkan il-rformasi mengenai keadaan lingkungan hiduP. Yang dimaksud dengan "faktor pen<lorong Lingkungan Hidup" adalah suatu hal atau keadaan yang mendorong terjadinya perubahan iingkungan akibat dinamika sosial Contoh faktor pendorong antara lain pertumbuhan penduduk di perkotaan, pembangunan infrastruktur, dan kebijakan industrialisasi' Yang dimaksud dengan "tekanan Lingkungan Hidr-rp" adalah aktivitas manusia yang secara langsung dipengaruhi oleh kondisi pendorong. Contoh tekanan antara iain pemekaran perkotaan, munculnya usaha clan/ atau kegiatan baru, dan meningkatnya konversi dan Pembukaan lahan. Yang dimaksud dengan "kondisi Lingkungan Hidup" adalah keadaan saat ir-ri atau yang sedang beriangsung dan dijelaskan dalam bentuk Status. Contoh penerapan Status Lingkungan H idup antara lain:

Status. . . SK No 254539 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -12-

Status Baik atau Tercemar, untuk menentukan status Lingkungan Hidup berbasis media lingkungan (air, udara, air laut); ) Status Baik atau Rusak, urltuk menentukan statLls Lingkungan Hidup berbasis Ekosistem (ekosistem gambut, padang 1amun, dan mangrove); dan

Status Lingkungan Hidup Terlampaui atau Belurn Terlampaui, untuk penentuan status Lingkungan Hidup berdasarkan Dayzr Dukung Lingkungr-rn Hidup dan Daya TamPung Lingkur-rgan HiduP. Yang dimaksud dengan "danrpak Lingkungan Hidup" adalah perubahan pada Lingkungan Hidup dan sistem iosiai-ekonominya sebagai akibat dari tekanan' Contoh Dampak antara lain turunnya kemampuan produksi pangan, turunnya Daya Dr.rkung Lingkr-tngan Hidup dan Dalra Tampung Lingkungan Hidup, dan kerusakan Ekosistem. Yang rlimaksud clengtln "respons" adalah tindakan reaktif maupun proaktif untuk mengendalikan, mengantisipasi' mengelola faktor pcndorong, tekanan, kondisi, dan dampak' Conloh re spons antara lain mengernbangkan kalr'asan perkotaan dengan -.tod" kota hijau, pengembangan sistem transportasi masial ramah lingkunElan, perumusan ckonomi hijau dan biru' Ayat (2) Cr-rkup jelas. Ayal (3) ' Yang dimaksud dengan "pent'usunan skenario Lingkungan Iliclup" adalah kegiatan untuk memahami berbagai kekuatan penggerak perubahan yang mempengaruhi pembentukan kondisi ai -r", depan, untuk kemtldian ditarik mundur dengan kondisi Lingkr.rngan HiduP saat ini. Waktu 30 (tiga puh-rh) tahun merupakan rverktu yang dianggap cukup untuk melihat dampak pcmbanguuan terhadap perbaikan / kondi si lingkungan serta untuk menjaga kesinambungan arah pembangunan Lingkungan Hiclup' Pasal 3 1 A_v-at (1 ) Pendekatan antisipasi strategis (strategic foresightl digunakan untuk memahami berbagai kekuatan penggerak perubahan 5rang nlempengaruhi pembentukan kondisi di masa depan, untuk kemudian ditarik mundur dengan kondisi Lingkungan Flidup saert ini. Arat (2) . . . SK No 254540 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 1a Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup je1as. Ayat (s) Huruf a Huruf b Cukup jeias. Ayat (6) Huruf a Cukup je1as. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "visi Perlindungan dan Pengeiolaan Lingkungan Hidup" adalah gambaran atau citra jelas tentang Lingkr-rngan Hidup di masa depan 1'ang diinginkan atau diharapkan. Yang dimaksud dengan "disrupsi teknoiogi" adalah suatu kondisi terjadin-v-a inovasi dan perubahan besar-besaran secara fundamental karena hadirnya teknologi digital, sehingga mengubah suatu sistem konvensional. Sebagai contoh disrupsi teknologi ]'ang menggantikan pekerjaan manusia. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Ayat (l ) Cukup je1as. SK No 254541 A Ayat(2) ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14- Ayat (2\ " RPPLH berfungsi sebagai instrumen perencanaan untuk memastikan rencana pembangunan jangka menengah dan panjang tidak hanya memperhatikan pertumbuhan ekonomi ietapi juga kelestarian lingkungan hidup' Pada tataran pa.r1'.r",.i.t^., dan evaluasi rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, juga dilakukan penerapan kajian Iingkurigan hidup strategis yang turut memperhatikan RPfllH ' *.f,i.rgg" akan menciptakan pen<lekatan yang komprehensif dan holistik dalam mencapai pembangunan berkelanjutan' Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Yang dimaksud dengan "RPPLH berbasis media lingkungan" antara lain rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air' rencana perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan rencana perlinclungan clan pengeiolaan mutu air laut' sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Huruf b Yang dimaksud dengan "RPPLH berbasis Ekosistem" antara lain rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, dan Eliosistem lainnya sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan' Huruf c Yang dimaksud dengan "kebijakan sektor spesifik yang berkaitan dengan aspek Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup" antara lain rencana tata ruang wilayah' rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil' dan rencana sektoral lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup je1as. Pasal 37 Cukup je1as. Pasal 38... SK No 254542 A

PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA

  • 15-
    Pasal 38
    A1.'at (1) Cukup jelas. Avat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup je1as. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup je1as.

    Pasal 39
    Cr.rkup jelas.

    Pasal 40
    Avat (i) Cr,rkup je1as. Pasal 4 1 Cukup je1as.

    Pasal 42
    Cukup je1as.

    Pasal 43
    Cukup jelas. Ayat (5) Kerja sama antar pemerintah daerah yang berada dalam satu rvilayah Ekoregion, karena memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora dan fauna as1i, serta pola interaksi manusia dengan alam r-ang menggambarkan iutegritas sistem alam dan Lingkungan Hidup. Ayat (2) Penggunaan Daya Dukung Lingkungan Hidup cian Daya Tampung Lingkungan Hidup sebelum tersusunnva RPPLH diperlukan pada sektor antara lain tata ruang, pariwisata' pertambangan mineral dan batubara, pertanian, perumahan, dan permukiman. SK No 254543 A Pasal 44...

PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA

  • 16-
    Pasal 44
    Cukup jelas.

    Pasal 45
    Cukup jelas.

    Pasal 46
    Ayat (1) Cukup jeias.

    Pasal 47
    Cukup jeias.

    Pasal 48
    Cukup je1as.

    Pasal 49
    Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Angka 1 Cukup je1as. Angka 2 Yang dimaksud dengan "masyarakat" termasuk asosiasi profesi, akademisi, atau masyarakat intelektual dengan penyebutan lainnYa. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Cukup je1as. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jeias. Pasal

. . SK No 254544 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -77- Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jeias. Pasal 55 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7113 SK No 254018 A

Komentar!