Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
REPUBLIK INDONESI.A NOMOR 24 TAHUN 2025 TET{TANG PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SAKSI PEI.AKU RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA untuk mcmberikan kepa.stian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan, dan di serta menjamin hak saksi pelaku yang telah
a. c. bahwa perlu khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku; b. bahwa pengaturan mengenai mekanisme socara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi belum diatur secara komprehensif dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan; dimaksud dalam huruf a dan huruf b, unhrk melaksanalon ketentuan Pasal IOA Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban scbagaimana telah dengan Undang- Nomor 3l 20t4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Saksi dan Korbarr, perlu Perahrran Pemerintah tentang Penanganan Secara Khusus dan Pembcrian Pcnghargaan Bagi Saksi l. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang. . . I D SK l{o 2:t5848 A
Menetapkan EEFFIEIiN K INDONESIA -2- 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Negara Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SAKSI PELAKU. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: l. Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama, 2. I*mbaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perlindungan saksi dan korban. Hari adalah hari kerja. Pasal 2 Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan. 3 SK No 256523 A Pasal 3...
PRESIDEN K INDONESIA -3- Pasal 3 Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk:
tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/ atau
memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya. Pasal 4 Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk:
keringanan penjatuhan pidana; atau
pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana. BAB II TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS TERSANGKA DAN TERDAKWA SERTA PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI TERDAKWA Bagian Kesatu Tata Cara Penanganan Secara Khusus Bagi Tersangka dan Terdakwa Pasal 5 Untuk mendapatkan penangEman secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan kepada:
penyidik yang sedang memeriksa perkaranya;
penuntut umum yang sedang memeriksa perkaranya; atau
pimpinan LPSK. Pasal 6. . . SK No256524A
Tfdrftl{Il K IND -4- ESIA Pasal 6 (l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan secara elektronik atau nonelektronik. Pasal 7 (l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif. (2) Persyaratan substantif sebaeaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh tersangka atau terdakwa dalam mengungkap suatu tindak pidana; dan
bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya. (3) Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersangka atau terdakwa juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan. (4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
identitas tersangka atau terdakwa;
surat pernyataan bukan pelaku utama;
surat pernyataan mengakui perbuatannya;
surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum;
surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana yang dilakukan dalam setiap tahap pemeriksaan; dan
surat pernyataan tidak melarikan diri. (5) Dalam hal permohonan diajukan kepada pimpinan LPSK, selain melampirkan persyaratan ss[agaimana dimaksud pada ayat (4), tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya juga harus melampirkan salinan berita acara pemeriksaan atau berita acara persidangan. (6) Dalam . . . SK No256525A
PRESIDEN UBLIK INDONESIA -5- (6) Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan, selain melampirkan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya juga harus surat pernyataan kesediaan aset yang diperoleh dari tindak pidana. Pasal 8 Terhadap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan pemeriksaan administratif dan substantif. Pasal 9 Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap oleh penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK. Pasal lO (1) Dalam hal berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan secara elektronik atau nonelektronik kepada tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya untuk persyaratan administratif. (2) Tersangka, terdakwa, atau kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus persyaratan administratif dalam jangka waktu paling lama 7 (tqluh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat l2l tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya tidak melengkapi persyaratan administratif, permohonan dinyatakan ditolak. (4) Terhadap permohonan yarrg dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan kembali sebelum tersangka atau terdakwa diperiksa sebagai saksi dalam persidangan. Pasal 11 .. . SK No256526A
PRESTOEN UBLIK INDONESIA -6- Pasal 11 (1) Dalam hal berkas permohonan dinyatakan lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan pemeriksaan substantif. (2) Dalam melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK melakukan koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. (3) Penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK dalam melakukan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait. Pasal 12 (l) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal l1 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal diterima. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) pemeriksaan substantif belum selesai dilakukan, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK dapat melakukan perpanjangan waktu pemeriksaan substantif untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari. Pasal 13 Dalam hal permohonan dinyatakan diterima berdasarkan hasil substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l:
pada tahap penyidikan, Saksi Pelaku berhak mendapatkan penanganan secara khusus berupa:
pemisahan tempat penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan
pemisahan pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b;
pada tahap penuntutan, Saksi Pelaku berhak mendapatkan penErnganan secara khusus berupa: SK No256527A
pemisahan
PRESIDEN BLIK INDONESTA -7 -
pemisahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; 2. pemisahan pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b; dan 3. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c; atau
pada tahap di sidang pengadilan, Saksi Pelaku berhak mendapatkan pen.rng.rnan secara khusus berupa:
pemisahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan 2. memberikan kesaksian di depan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c. Pasal 14 (l) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak diterima berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan kepada tersangka, terdakrra, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilaksanakan. Pasal 15 (1) Selain berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, penanganan secara khusus dapat diberikan berdasarkan penilaian penyidik, penuntut umum, atau majelis hakim yang sedang memeriksa perkaranya. (2) Dalam hal penanganrrn secara khusus diberikan berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik atau penuntut umum memberitahukan kepada pimpinan LPSK. SK No256528A Pasal 16. . .
PRESIDEN UBLIK INDONESIA -8- Pasal 16 Penanganan secara khusus berupa pemisahan tempat menjalani pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan sebagai Saksi Pelaku. Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Penghargaan Bagi Terdakwa Pasal 17 (l) Pimpinan LPSK berkoordinasi dengan penuntut umum dalam menyampaikan rekomendasi penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana. (2) Rekomendasl sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam surat tuntutan penuntut umum kepada Hakim. (3) Penuntut umum memuat rekomendasi dalam surat tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berdasarkan kriteria:
kualitas keterangan yang disampaikan Saksi Pelaku;
konsistensi yang disampaikan Saksi Pelaku pada setiap tahapan pemeriksaan; dan/ atau
sikap kooperatif Saksi Pelaku dengan penyidik, penuntut umum, dan LPSK. (4) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sebelum tuntutan penuntut umum dibacakan. BAB III TATA CARA PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN PENGHARGAAN BAGI TERPIDANA Bagian Kesatu Tata Cara Penanganan Secara Khusus Bagr Terpidana Pasal 18 Untuk penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf c, terpidana atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan kepada: SK No256529A
penyidik
PRESIOEN NEPUBLTK INDONESIA -9-
penyidik yang sedang memeriksa perkara tersangka untuk kasus y€rng sama dengan terpidana;
penuntut umum yang sedang memeriksa perkara terdakwa untuk kasus yang sama dengan terpidana; atau
pimpinan LPSK. Pasal 19 (l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan secara elektronik atau nonelektronik. Pasd 2O (l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif. (2) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh terpidana dalam mengungkap suatu tindak pidana; dan
bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
identitasterpidana;
surat pernyataan bukan pelaku utama;
surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum;
surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana pada setiap tahap pemeriksaan; dan
surat pernyataan tidak melarikan diri. (4) Dalam hal permohonan diajukan kepada pimpinan LPSK, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terpidana juga harus melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pasal 2l ... SK No256530A
PRESIDEN REPUBLIK INDONES]A
- 10-
Pasal 21
Terhadap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan pemeriksaan administratif dan substantif.Pasal 22
Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap oleh penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK.Pasal 23
(l) Dalam hal berkas dinyatakan tidak lengkap, berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, penytdik, penuntut' umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan secara elektronik atau nonelektronik kepada terpidana atau kuasa hukumnya untuk melengkapi dokumen persyaratan.(2)Terpidana atau kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lana 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.(3)Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpidana atau kuasa hukumnya tidak melengkapi dokumen persyaratan, dinyatakan ditolak. Pasal24(1)Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berkas permohonan dinyatakan lengkap, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK melakukan substantif.(2)Dalam melakukan substantif terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK melakukan koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing, SK No256531A (3)Penyidik
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 11-(3)Penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK dalam melakukan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait. Pasal 25(1)Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasd 24 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal diterima.(2)Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) pemeriksaan substantif belum selesai dilakukan, penuntut umum, atau prmprnan LPSK dapat melakukan perpanjangan waktu pemeriksaan substantif untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari. Pasa726 Dalam hal berdasarkan hasil substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dinyatakan diterima maka terpidana berhak mendapatlan penanganan secara khusus berupa: a tempat menjalani pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakrva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c.
Pasal 27
(l) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak diterima berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK memberitahukan kepada terpidana atau kuasa hukumnya disertai dengan alasan.(2)Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada terpidana atau kuasa hukumnya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal dilaksanakan. substantif selesai b. Pasal 28. . . SK No256532A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -12- Pasal 28 (1) Selain berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, penanganan secara khusus dapat diberikan berdasarkan penilaian penyidik, penuntut umum, atau majelis hakim yang sedang memeriksa perkara tersangka atau terdakwa untuk kasus yang sama dengan terpidana. (2) Dalam hd penanganEm secara khusus diberikan berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (l), penyidik atau penuntut umum memberitahukan kepada pimpinan LPSK. Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Penghargaan Bagi Terpidana Pasal 29 (1) Terhadap terpidana yang telah penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat diberikan rekomendasi penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah didengarkan ke salsiannya di persidangan. (21 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan oleh LPSK setelah berkoordinasi dengan penuntut umum. (3) Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penuntut umum memperhatikan kriteria:
kualitas keterangan yang Saksi Pelaku;
konsistensi keterangan yang disampaikan Saksi Pelaku pada setiap tahapan pemeriksaan; dan/ atau
sikap kooperatif Saksi Pelaku dengan penyidik, penuntut umum, dan LPSK. Pasal 30 LPSK menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kepada menteri yang suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan yang lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 256533 A IV
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- BAB IV EVALUASI Pasal 3l (l) Penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK dapat melakukan evaluasi terhadap pemberian penanganErn secara khusus kepada Saksi Pelaku. (2) Penyidik, p€nuntut umum, dan pimpinan LPSK berkoordinasi dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan kewenangan masing-masing. (3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK dapat berkoordinasi dengan pimpinan kementerian/ lembaga terkait. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:
kualitas keterangan yang disampaikan Saksi Pelaku;
konsistensi keterangan yang disampaikan Saksi Pelaku pada setiap tahapan pemeriksaan; dan/atau
sikap kooperatif Saksi Pelaku dengan penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK. (5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, Saksi Pelaku tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penanganan secara khusus dihentikan. Pasal 32 Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l disampaikan secara tertulis oleh penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK kepada:
Saksi Pelaku; dan/atau
kuasa hukum Saksi Pelaku. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 33 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal SK No256534A Agar
-14- setiap orang Ditetapkan di Jakarta pada tanggid 8 Mei 2025 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, ttd. Diundangkan diJakarta pada tangsal 8 Mei 2025 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2025 NOMOR 90 Salinan sesuai dengan aslinya uinya, lnl ttd I iH SK No255853A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2025 TENTANG PENANGANAN SECARA KHUSUS DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SAKSI PEI,AKU I UMUM Saksi Pelaku memiliki peran penting dalam secara menyeluruh suatu tindak
Hak mengenai Saksi Pelaku telah diatur dalam Pasal lOA Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengatur mengenai syarat pelindungEln, penanganan secara khusus, penghargaan dan pelindungan hukum bagi Saksi Pelaku dalam proses peradilan pidana. Pemenuhan hak bagi Saksi Pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Perlindungan Saksi dan Korban belum terlaksana dengan baik, dan belum adanya kesamaan persepsi dalam penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi Saksi Pelaku di antara lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan penyidik, penuntut umum, maupun LPSK, serta kementerian yang menyelenggarakan suburusan di bidang imigrasi dan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
Bertitik tolak dari hal tersebut serta untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap Saksi Pelaku dalam proses peradilan, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal lOA tersebut dalam Peraturan Pemerintah tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku. Dalam Peraturan Pemerintah ini, terdapat pengaturan mengenai:
bentuk atas hak penangErnan secara khusus yang diberikan kepada Saksi Pelaku;
bentuk penghargaan atas kesaksian yang diberikan oleh Saksi Pelaku; c.tata... SK No255850A
E:f+TET{Il K INDONES]A -2- terpidana untuk penghargaan; mekanisme koordinasi antara penyidik, penuntut umum, dan LPSK; penanganan secErra khusus dan teknis pemberian penghargaan bagi Saksi Pelaku dalam tahapan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan/ atau pemidanaan; dan
mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan penanganan secara khusus sejak tahap penyidikan, penuntutan, di sidang pengadilan, dan/ atau pemidanaan sesuai dengan kriteria yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah ini.
PASALDEMI PASAL d
tata cara permohonan dari
teknis tersangka, terdakwa, maupun penanganan secara khusus dan penjatuhan pidana" Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Huruf a Yang dimaksud dengan Pasal 5 Cukup jelas. mencakup pidana percobaan, pidana pengawasan, pidana keda sosial, pidana bersyarat khusus, atau penjatuhan pidana yang paling ringan di antara terdakwa lainnya. Huruf b Yang dimaksud dengan "remisi tambahan" dalam ketentuan ini adalah tambahan remisi yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6. . . SK No256537A
-3- Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 1O Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (l) Yang dimaksud dengan "berdasarkan penilaian" antara lain, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA kondisi atau keadaan yang keselamatan jiwa Saksi Pelaku. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. membahayakan Pasal 18. . . SK No256538A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 18 Yang dimaksud dengan "terpidana" adalah narapidana dan anak binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 2O Cukup jelas. Pasal 2l Cukup jelas. Pasal22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Ayat (1) Lihat penjelasan Pasal l5 ayat (1). Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (l) Lihat penjelasan Pasal 4 huruf b. SK No256539A Ayat(2)...
FRESIDEN IIEPUELIK INDONESIA -5- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 3O Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 711I SK No255851A