Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi Iv Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN FNESIDEN REPUEUK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBUK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN MTLITER TINGGI IV BALIKPAPAN DAN PENGADII,AN MILITER TINGGI V MAKASSAR DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat
bahwa unhrk mcmenuhi akses terhadap keadilan yang mrrata serta meningkatlan pelayanan peradilan yang efektif dan efisien kepa.da pencari keadilan berdasarkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang sejalan dcngan reformasi kelembagaan dan tunhrtan modernisasi peradilan, perlu adanya keseimbangan beban kerja dan strukhrr organisasi;
bahwa dengan tingginya beban keda pada pcngadilan Militcr Tinggi I Mcdan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya,rang saat ini menangani wilayah ]'ang sangat luas dan jumlah perkara yang banyak, dan adanya pengcmbangan organisasi militcr, perlu membenhrk Pengadilan Militer Tinggi Malikpapan dan pengadilan Militcr Tinggi V Makassar;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dapat dibenhrk pengadilan militer tinggi di lingkungan peradilan militer;
bahwa bcrdasarkan pertimbangan sc@aimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf t, perlu menetapkan Feraturan Pemerintah tentang Fembcntukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan pengadilan Militcr Tinggi V Makassar;
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1997 tentang peradilan Militer (lembaran Ncgara Republik IndonesiaTahun 1997 Nomor 84, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713f; MEMUTUSI(AN:... SK No255&43A l
Menetapkan REPUBLTK INDONESIA -2- MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGADILAN MILITER TINGGI IV BALIKPAPAN DAN PENGADILAN MILITER TINGGI V MAKASSAR. Pasal I Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk:
Pengadilan Militer Tinggi IV yang berkedudukan di Kota Balikpapan; dan
Pengadilan Militer Tinggi V Makassar yang berkedudukan di Kota Makassar. Pasa1 2 (l) Daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Utara. (2) Daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Maluku, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Selatan. Pasal 3 (1) Dengan terbentuknya Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan, daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll. (2) Dengan terbentuknya Pengadilan Militer Tinggi V Makassar, daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(2l.. Pasal 4... SK No256652A
PRESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA Pasal 4 (1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan berlaku ketentuan:
perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan; dan
perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi I Medan tetapi belum diperiksa, kepada Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan untuk diperiksa dan diputus. (2) Pada saat terbentuknya Pengadilan Militer finggi V Makassar, terhadap perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar berlaku ketentuan:
perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya; dan
perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi V Makassar untuk diperiksa dan diputus. -3- Pasal 5 (1) Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan setelah:
Pengadilan Militer Tinggr Malikpapan dan Pengadilan Militer Tinggr V Makassar dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta sarana dan prasarana pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. SK No 256653 A (2) Ketentuan . . .
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -4- (2) Ketentuan mengenai operasional, personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana Pengadilan Militer Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung. Pasal 6 (l) Dengan terbentuknya Pengadilan Militer Tinggr sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan harus menyediakan lahan sesuai standar yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung. (2) Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pendanaan yang diperlukan dalam pembentukan, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta fungsi Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Mahkamah Agung. Pasal 8 T\rgas, fungsi, susunan organisasi, dan tata keda Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar, ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetqjuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No256654A Agar
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -5- Agar setiap pengundangan penempatann]ra lndonesia. orarng mengetahuinSra, memerintahkan Peraturan Femcrintatr ini dengan dalam Lcmbaran Negara Republik Ditctapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2025 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANI'C) Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2O25 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPI.'BUK INDONESIIA, ttd PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2025 NOMOR 7T Salinan sesuai dengan aslin],a KEMENTERIAN SEKRETARTAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Ferundang-undangan ministrasi Hukum, SK No255816A Djaman
Ei:IrLFrrrNTirr[l.FI t PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADII.A,N MILITER TINGGI IV BALIKPAPAN DAN PENGADII.AN MILITER TINGGI V MAKASSAR I. UMUM Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi osetiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum". Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang, termasuk prqiurit Tentara Nasional Indonesia, memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Prinsip penting dalam negara hukum salah satunya adalah adanya jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan ini menegaskan bahwa penyelenggaraan kekuasaan kehakiman bebas dari pengaruh kekuasaan
Independensi lembaga kekuasaan kehakiman telah diwujudkan melalui reformasi peradilan, salah satunya adalah pemberlakuan sistem satu atap. Pemberlakuan sistem satu atap mengakibatkan organisasi, administrasi, dan finansial peradilan tidak lagi berada di bawah kekuasaan pemerintah, melainkan menjadi berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi yang membawahi 4 (empat) lingkungan peradilan. Pengalihan kekuasaan di lingkungan Peradilan Militer dilakukan dengan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2OO4 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Agung. Peraturan . . . SK No255817A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar merupakan langkah strategis untuk meningkatkan alses dan kualitas pelayanan hukum bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia serta masyarakat yang membutuhkan
Pembentukan 2 (dua) Pengadilan Militer Tinggi ini bertqjuan untuk mengatasi tantangan geografis dan memastikan keadilan dapat diakses secara lebih merata di berbagai wilayah Indonesia, terutama di kawasan tengah dan timur Indonesia. Berdasarkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, pembentukan 2 (dua) Pengadilan Militer Tinggi yang baru ini diharapkan berdampak positif pada akses terhadap keadilan bagr para pencari keadilan, terutama di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur, serta mengurangi beban kerja Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang memiliki wilayah hukum yang sangat luas dan beban perkara yang
Dari sisi kelembagaan, keberadaan 2 (dua) Pengadilan Militer Tinggi yang baru di wilayah tersebut diharapkan dapat memberikan pengawasan dan pembinaan yang lebih baik terhadap Pengadilan Militer di daerah terkait. Adapun materi muatan dalam Peraturan Pemerintah ini, antara lain:
kedudukan dan daerah hukum Pengadilan Militer finggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Malassar;
pelimpahan perkara dari Pengadilan Militer Tinggi I Medan ke Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan dari Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya ke Pengadilan Militer Tinggi V Makassar;
penyediaan lahan oleh Pemerintah Daerah; dan
pendanaan pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Mahkamah Agung. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4... SK No256657A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 4 Ayat (l) Huruf a Yang dimaksud dengan "perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus" adalah perkara yang mulai disidangkan tetapi belum selesai perkara tersebut diputuskan. Huruf b Cukup jelas. Ayat (21 Huruf a Lihat penjelasan ayat (1) huruf a. Hurufb Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7IO9 SK No 255823 A