Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Luar Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
/ t, SALINAN FRESIOEI{ REFUEUI( NDONESI^ PERATURAN PEMERIMAH REruBUK INDONESI.A NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTAIVG JENIS DAN TARIF ATAS JEMS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA'AK YANG BERIAKU PADA KTMENTERIAN LUAR NEGERT DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBUK INDONESI,A, Menimbang a b bahva untuk melahdcan pcnpsuaian jenis dan tarif atas jenis Fenerimaan Negara Bukan Fqiak yang berlgkr:l pada Kementerian Luar Ncgeri ecUigaimana tclah diahrr dalam Feraturan Femerintah N6mor 49 Tahun 2O16 tcntang Jenis dan Tarif atas Jenis Fenerimaan Ncgara Bukan pajak yang Bcrlaku pada Kementcrian Luar Negeri, perlu mengattrr trerirUati jcnis dan tarif atas jenis penerimaan Xcgara Bulran Pajak yang bcrlat<u pada Kementcrian Luar Negeri; h.. berdasarlon pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a eerta untut< metat<Lnatcan lftr"trlt F""t 1 a],at (3) dan pasal 8 ayat (3| Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20lg rcntang lencrtmaal Negara Bukan pajak, perlu menetapkai Ferahrran Femerintah tcntang .lenis aan Tarif atas Jenie_Penerimaan Negara Bukan pajat< yang Bertaku pada Icmentcrian Luar Negeri; !"".t -l _a],at (21 Undang-Undang Dasar Negara Rcpublik Indonesia Tahun l9+S; Mengingat I SK No lE0474A 2. Undang-Undang. . .
2 3 PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -2- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O18 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 147, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, Tambahan Icmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERI.AKU PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI. Pasal I (l) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri meliputi:
penerimaan dalam negeri atas legalisasi dokumen;
penerimaan luar negeri atas penerbitan dokumen; dan
penerimaan luar negeri atas pengesahan tanda tangan atau legalisasi salinan dokumen. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan tarif sebasaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Menetapkan (2) Pasal 2 (1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Paja.k sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf b dan huruf c berupa penerbitan dokumen dan legalisasi tanda tangan dari pelayanan dasar administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk Warga Negara Indonesia dikenakan tarif sebesar US$O,OO (nol dolar Amerika). (2) Penerbitan... SK No251403A
lrlrftfE]-{Il K INDONESIA -3- (21 Penerbitan dokumen dan legalisasi tanda tangan dari pelayanan yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk Warga Negara Indonesia sebasaimana dimaksud pada ayat (l) berupa:
kutipan akta kelahiran;
kutipan akta perkawinan;
kutipan akta perceraian;
kutipan akta kematian;
surat keterangan penetapan pengangkatan anak;
surat keterangan pelepasan kewarganegaraan
surat keterangan pindah; atau
surat keterangan jalan. Pasal 3 Terhadap jenis Penerimaan Negara Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf c berupa dokumen nonbisnis untuk pelajar atau mahasiswa Indonesia yang bersekolah di luar negeri dikenakan tarif sebesar US$O,OO (nol dolar Amerika). Pasal 4 (l) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah), US$O,OO (nol dolar Amerika) , atau Oo/o (nol persen). (2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dima"ksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 5... SK No251404A
trrtjFlTrtaNl ELIK I -4 frfd-rrf+frl Pasal 5 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga di luar negeri yang dipungut oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian/lembaga bersangkutan. Pasal 6 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 7 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5944), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 6O (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. SK No251405A Agar
-5- lru Ditetapkan diJalerta pada anggal 6Mei2U23 PRESIDEN REruBLIK INDONESIA, ttd. Diundangkan diJakarta pada tangal 6Met2O25 ttd. NEGARA REPUBUK INDONESI.A TAHUN 2025 NOMOR 70 D SK No 180471A
ATAS PERATURAN PEMERIT,ITAH REPUBLIK INDONESI,A NOMOR 2I TAHUN 2025 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI I. UMUM Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Luar Negeri sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan unttrk peningkatan pelayanan kepada Kementerian Luar Negeri telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2O16 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri, namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Luar Negeri, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tarif" pada ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3. . . SK No 180472A
irIiIrF.If, IXTI|.TIIIE{A -2- Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" merupakan kondisi yang dikenakan kepada Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam kondisi antara lain:
keadaan kahar;
tidak nrampu; c.
repa.triasi kembali ke Indonesia;
dalam penanganan aparat penegak hukum;
melaksanakan putusan pengadilan; atau
meninggal dunia. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasd 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBUK INDONESIA NOMOR 7108 SK No l8M70A
NOMOR2I TAHUN 2025 JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.,AK YANG BERTAKU PADA TEMEilTERIAN LUAR NEGERI JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA'AK YANG PADA KTMENIERIAN LUAR NEGERI Sdinan 86uai dengan aslinya tio JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA'AK per dolnrmen per surat per per o Rp 5O.00O,fi) 24.OO us$ 140.00 l40.oo 30.0o il m m't ATAS mrN A. Surat Keterangan Fengganti tzin B. Surat lGtcrangan Usatu/Bisnis LUAR NEGERI ATAS PENOET'AHAN TANDA TANGAN ATAU A. Dokumen Bisnis NI n I o I D SK 1{o 180469A