Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (Pn) Yodya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2025

SALINAN FRESIDEN REFUBUK IN9ONESIA PERATURAN PEMERIMAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1970 TENTANG PENGAUHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN) YODYA KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSEROI DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan serta untuk mengoptimalkan peran badan usaha milik negara sebagai agen pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional dan pencapaian swasembada pangan melalui pengembangan ekosistem komoditas pertanian denga.n tetap menjalankan kegiatan usaha sebelumnya, perlu mengubah maksud dan tqiuan serta kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Yodya Karya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Feraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun l97O tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Yodya Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Fersero); Mcngingat: I Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; SK No 2372'16 A 2. Undang-Undang. . .

Menetapkan:

PRESIDEN NEPUBLIK INOONESIA -2- 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ter:tang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun l97O tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Yodya Katya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 57); 4, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO3 tentang Pelimpahan Kedudukan, T\rgas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PER.TAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 43O5); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN I97O TENTANG BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN) YODYA KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Yodya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun l97O Nomor 57) diubah sebagai berikut: l. Di antara . . . SK No 194284A


7:l.FITEtrN REPUBUK INOONESIA -3- 2 l. Di antara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IA MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA Di antara Pasal I dan Pasal 2 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lA (1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tqiuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang pertanian dan konsultansi konstruksi, serta melakukan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (21 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama:

aktivitas usaha pertanian termasuk padi, padi hibrida, dan padi inbrida;

aktivitas usaha industri pengolahan hasil pertanian;

aktivitas usaha penyediaan tanah untuk pertanian;

aktivitas jasa pengolahan lahan;

aktivitas usaha penyediaan jaringan irigasi pertanian;

aktivitas pertanian dan olahan hasil pertanian;

aktivitas besar mesin, peralatan, dan perlengkapan pertanian;

aktivitas pergudangan dan penyimpanan;

aktivitas jasa konsultansi konstruksi;

aktivitas arsitektur; besar hasil SK No 194283 A

a

. .

EIitrEIEtrN K INDONESIA -4- (3)

aktivitas keinsinyuran;

aktivitas jasa inspeksi;

penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa;

aktivitas desain interior;

aktivitas jasa konsultansi;

aktivitas mendirikan atau turut serta dalam badan lain;

aktivitas kantor pusat;

investasi langsung atau tidak langsung; dan

aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero). Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimal<sud pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero). Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat melakukan perubahan nama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero). Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 3 SK No237338A Agar

NEPUIUK INDONESIA -5- Agar setiap onang mengetahuinya, memerintahkan tah ini dalam Lcm Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A, ttd PRABOWO SUBIAMO Diundangkan diJakarta pada tanggal 16 Januari 2025 ffi LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 2 Salinan sesuai dengan aslinya REruBLIK TNDONESIA Ferundang-undangan dan I n tl SK No 194281A

Komentar!