Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan Dan/Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2025

SALINAN PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PEMERIMAH REPI.'BUK INDONESI.A NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PERUBA}IAN ATAS PERATT'RAN PEMERIMAH NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG PERIAKUAN PERPA.'AKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PNAK DI BIDANG USAHA PERTAMBAT{GAN BAII,IBARA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPI'BUK INDONESI.A, Menimbang Mengingat :a. b. : l. bahwa untuk membcrikan kepaetian hukum dan kepastian bcrusaha bagr p€mcgang tdln ueaha pcrtambangan khusue sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dalem mclaksanakan lrcwajiban perpajakan dan/atau pcnerimaan ncgana br.rkan pajak dengan tctap mcmpertimbangkan pcningkaten pcnerimaan negara ecbagaimana diahrr datam pasal 1694 Undang-Undang Nomor 2 Tatrun 2025 tentang perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tatrun 20O9 tentang Fertambangan Mineral dan Bahrbara, perlu men5rceuailen kcmbali bcsaran pcnerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertarabangan batubara bagi pemegang izin usatra pertambangan khusus scbagai kelanjutan opcraei kontrak/ pcrjanjian; bahwa berdasarkan pcrtimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mencapkan perahrran Femerintah tcntang Perubahan Atas perahrran Femcrintah Nomor l5 Tahun 2022 t€ntang perlakuan Perpajalon dan/atau Fencrimaan Negara Bukan pajak di Bidang Usaha Fertambangan Behrbara; fasal S a]tat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang. . . SK No50417A

t-:litiElEHn K INDONESIA -2- 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhA dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022teatangCipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 71OO); 4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/ atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 90, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6786); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG PERI"AKUAN DAN/ATAU NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA Pasal L . . SK No250421A PERTAMBANGAN BATUBARA.

PRESIDEN FEPUBLIK INDONESIA -3- I Pasal I Beberapa. ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 90, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6786) diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 4 diubah dan ketentuan ayat (6) dihapus sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Yang menjadi objek pajak di bidang Usaha merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan sehubungan dengan: a, dari usaha; dan b. penghasilan dari luar usaha, dengan nama dan dalam bentuk apapun. l2l Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/ hasil produksinya. (3) dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 penghitungannya harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara:

harga patokan Batubara yang merupakan harga batas bawah penjualan Batubara pada saat transaksi; dan

harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual. (4) Dalam hal tertentu, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara. (5) Harga patokan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan harga patokan Batubara pada saat transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara. (6)D

. . SK No250346A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4- 2 (6) Dihapus. (71 Perlakuan penghasilan dari luar usaha sebaqaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Ketentuan ayat (l) huruf d dan huruf g dan ayat (2) huruf d dan huruf g Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (l) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:

tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;

tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan pe rundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula O,2Lo/o dil<ahkan harga jual;

tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/ formula:

untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):

HBA < USD 70 (tujuh

per ton, (tarif 157o (lima belas

dikalikan harga

dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; b)HBA. . . SK No250347A

INDONESIA -5-

HBA > USD 70 (tqjuh

per ton sampai dengan < USD 120 (seratus dua

per ton, (tarif 18% (delapan belas

dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

HBA > USD 12O (seratus dua puluh) per ton sampai dengan < USD 140 (seratus empat

per ton, (tarif 19% (sembilan belas

dikalikan harga

dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

HBA > USD 140 (seratus empat puluh) per ton sampai dengan < USD 160 (seratus enam

per ton, (tarif 22o/o (dta puluh dua

dikalikan harga

dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

HBA > USD 160 (seratus enam puluh) per ton sampai dengan < USD 180 (seratus delapan

per ton, (tarif 25o/o (dua puluh lima

dikalikan harga

dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan batang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; 0 HBA > USD 180 (seratus delapan

per ton, (tarif 28% (dua puluh delapan

dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; 2. untuk . . . SK No250348A

REPUBLIK INDONESIA EIiFEIEtrN -6- 2. untuk penjualan Batubalg selagqimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (41: (14% (empat belas

dikalikan harga

dikurangr tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagan pemerintah pusat sebesar 4o/o (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Pedanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;

Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundaag-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan;

tarif Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;

pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pqiak Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan; dan

bagian pemerintah daerah sebesar 60/o (enam persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan, hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Pedanjian berakhir. (2)B

. . SK No250349A

IrlII=FITII-N BLIK IN -7 - l2l Bagi pemegang IUPK sebagei Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:

tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebegai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;

tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan p€raturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKPB dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,21% dikalikan harga jual;

tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan / formula:

untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):

HBA < USD 70 (tujuh

per ton, (tarif 15% (lima belas

dikalikan harga

dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

HBA > USD 70 (tqiuh

per ton sampai dengan < USD 120 (seratus dua

per ton, (tarif 18olo (delapan belas

dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; c)HBA. . . SK No250350A

K INDONESIA -8-

HBA > USD 120 (seratus dua puluh) per ton sampai dengan < USD 140 (seratus empat

per ton, (tarif 19% (sembilan belas

dikalikan harga

dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

HBA > USD l4O (seratus empat puluh) per ton sampai dengan < USD 160 (seratus enam

per ton, (tarif 22o/o (dua puluh dua

dikalikan harga

dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

HBA > USD 160 (seratus enam puluh) per ton sampai dengan < USD l8O (seratus delapan

per ton, (tarif 25o/o ldra puluh lima

dikalikan harga

dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; 0 HBA > USD 180 (seratus delapan

per ton, (tarif 28% (dua puluh delapan

dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; 2, untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayatl4l: (14% (empat belas

dikalikan harga

dikurangr tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton. SK No250351A

Penerimaan . . .

ITITEFITiFN UBLIK IN -9-

Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagan pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan; Negara Bukan Pajak di bidang Iingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;

tarif Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;

pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; dan

bagian pemerintah daerah sebesar 60/o (enam persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan, hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian berakhir. (3) Harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dan huruf d dan ayat (2) huruf c dan huruf d sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (41 Bagan pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan ayat (2) huruf i diatur dengan rincian sebagai berikut:

pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1,5% (satu koma lima persen);

pemerintah . . . f. SK No250352A

PRESIDEN NEPUBLIK TNDONESIA

  • lo

pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5olo (dua koma lima persen); dan

pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 27o (dua persen). (5) Keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Pedanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf i dan ayat (21 huruf e dan huruf i, merupakan keuntungan bersih setelah dikurangi Pajak Penghasilan Badan bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setiap tahun sejak berproduksi berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar. (6) Saat berlakunya ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Pajak, dan pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 sebagai berikut:

ketentuan tarif iuran tetap dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mulai awal tahun kalender berikutnya setelah tahun IUPK sebaga.i Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;

ketentuan tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c mulai awal tahun kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Peg'anjian;

ketentuan tarif penjualan hasil tambang per ton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d mulai awal tahun kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;

ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e mulai awal tahun kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;

ketentuan . . . SK No235568A

BUK INDONESIA

  • 11-

ketentuan tarif Pajak Penghasilan Badan dimaksud pada ayat (1) huruf g dan ayat (2) huruf g mulai berlaku sejak awal tahun pajak berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;

ketentuan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf h mulai berlaku sejak tahun pajak berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian; dan

ketentuan begtan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan ayat (21 huruf i mulai awal tahun kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian. (71 Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, berlaku sebagai berikut:

Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya di luar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dan ayat (21 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan P4jak;

pajak penghasilan pemotongan dan pemungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Pajak Penghasilan;

pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

pajak karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Karbon;

bea meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai;

bea . . . SK No250354A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

bea masuk dan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan; C. cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai; dan

pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian

(8)Saat berlakunya ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebagai berikut:

ketentuan pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c mulai berlaku sejak awal tahun pajak berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;

ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf h mulai berlaku sejak tahun kalender berikutnya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan I (satu) Pasal, yakni Pasal 18A sehinsga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18A (l) Terhadap ketentuan perpdakan dan/ atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang Usaha Pertambanga.n Batubara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan evaluasi secara berkala. (21 Dal,am melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. A

. . -t2- setelah tahun 3 SK No235557A

PRES!DEN REPUBUK INDONESIA 13 Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia, orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2025 PRESIDEN REPI.'BLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan diJakarta pada tanlgd 1l April 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBUK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI,A TAHUN 2025 NOMOR 42 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan s Hukqn, IN ttd ttd lrt *,= * SK No250444A anna Djaman

I FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJEI,,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESI.A NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG PERLAKUAN PERPA.JAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA UMUM Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi "bumi dan air dan kekayaan atram yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran ralgrat", Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas penggunaan mineral dan Batubara yang ada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan Batubara secara optimal, efektif, dan efisien sehingga dapat dan perkembangan serta pembangunan industri nasional berbasis sumber daya mineral dan/atau energi

dan mineral dan Batubara harus memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan ralq/at secara berkeadilan. Perizinan PKP2B khususnya Generasi I sebagian besar sudah habis pada tahun 2019-2025. Kepastian akan perpanjangan dari PKP2B sudah diatur dalam amandemen PKP2B dimana perusahaan dapat melakukan

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diatur dalam Pasal 169A dimana kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama lO (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. SK No250418A U

. .

REPUBUK INOONESIA -2- Upaya peningkatan penerimaan negara dimaksud dilakukan melalui:

pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Paja[ dan/atau

luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetqjui Menteri. Pengaturan peningkatan penerimaan neg:rra atas IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/ atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Dal,am Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 diatrur mengenai perlakuan Pajak Penghasilan, kewajiban pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan; perlakuan perpajakan dan/ atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pemegang IUP, IUPK, dan PKP2B; perlakuan perpajakan dan/ atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; hak dan kewajiban perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B. Pada saat disusun Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 daJam saat base harga Batubara sedang tinggi yaitu pada harga USD 276,58 per

Saat ini, kondisi harga Batubara sedang mengalami penurunan dibanding tahun 2022, oleh karena itu ada beberapa perusahaan yang mengalami kerugian dengan tarif royalti yang

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan kajian atas tarif royalti untuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan tetap memperhatikan penerima.an negara yang meningkat dibanding PKP2B. Usulan penyesuaian tarif royalti komoditas Batubara untuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dengan mengubah batas layer dari harga komoditas, bertujuan untuk menyesuaikan tarif royalti dengan mempertimbangkan keberlangsungEln perusahaan dan upaya peningkatan negara lebih besar dari pada saat PKP2B.

PASALDEMIPASAL Pasal I Angka I Pasa1 4 Ayat(l)... SK No250358A

PRESIDEN REPIJELIK INDONESIA -3- Ayat Ayat Ayat (1) Penghasilan yang merupakan objek pajak bagi Usaha Pertambangan, meliputi penghasilan dari usaha pokoknya dan semua penghasilan dari luar usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak, sepanjang tidak dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak P

Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan dapat berupa penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final dan tidak final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Penghasilan dari luar usaha antara lain berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa (21 Cukup jelas. (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Harga sesungguhnya digunakan dalam hal transaksi tidak hubungan istimewa atau terafiliasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Harga seharusnya digunakan dalam hal transaksi terjadi dipengaruhi hubungan istimewa atau terafiliasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" antara lain penjualan Batubara:

dalam , . , SK No250359A

irTt].|-ffl K INDONESIA -4-

dalam I (satu) pulau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara;

jenis tertentu dan keperluan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara;

untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang harga Batubara atau ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara' atau

untuk transaksi tertentu lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Mineral dan Batubara. Batubara "jenis tertentu' sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat berupa: a, fine oal;

rejed qal;

Batubara dengan impurities tertentu. Batubara untuk "keperluan tertentu" sebagailpn4 dimaksud dalam huruf b dapat berupa:

Batubara yang dimanfaatkan oleh untuk keperluan sendiri dalam proses penambangan Batubara;

Batubara yang dimanfaatkan oleh perusahaan dalam rangka nilai tambah Batubara yang dilakukan di mulut tambang; dan

Batubara untuk pengembangan daerah tertinggal di sekitar tambang. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Dihapus. Ayat (7) Cukup jelas. Angka2... SK No250350A

TIrT{TliI{Il K INDONESIA -5- Angl<a2 Pasal 16 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftaf adalah auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar di kantor Badan Pemeriksa Keuangan atau Otoritas Jasa Keuangan. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Angka 3 Pasal 18A Ayat (l) Pelaksanaan evaluasi tersebut dilakukan dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 169A UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Mineral dan yang pada intinya mengatur mengenai perlunya upaya untuk melakukan negara dalam rangka perubahan KK dan PKB2B menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. SK No250420A Ayat(2)...

INDONESIA -6- Ayat (2) Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7106 SK No250362A

Komentar!