Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PEI{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA BADAN PENGELOI.,A II.IVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA, Menimbang Mengingat
a. b.
bahwa untuk pemenuhan modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3G ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2025 tentang Penrbahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu melalnrkan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang berasal dari pengalihan 99olo (sembilan puluh sembilan persen) saham milik negara berupa saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 251372 A 2. Undang-Undang. , .
KIN -2- NESIA 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 ter:tang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA BADAN PENGELOLA II{VESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal negara pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pasal 2 (1) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalih an 99Vo (sembilan puluh sembilan persen) saham milik negara berupa saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia. Menetapkan SK No251373A (2)Nilai. . .
EEFFIEtrN BLIK IN -3- ESIA 121 Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. Pasal 3 Dengan pengalihan seluruh saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Negara Republik Indonesia melalui Menteri Badan Usaha Milik Negara memiliki l% (satu persen) saham berupa saham Seri A Dwiwarna pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia. Pasal 4 Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengakibatkan:
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara menjadi pemegang 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham berupa saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasilikasi Indonesia; dan
Hak-hak yang melekat pada saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia beralih kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal SK No251374A Agar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Agar setiap or.rng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2L Maret2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta paaa tanigal 2L Maret2;,O2l MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 34 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARI.AT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan ministrasi Hukum" ttd ttd SK No251378A Djaman