Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Biro Klarifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2025 TENTANG PENAMBAHAN PEI.TYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESTA KE DAI.,AM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BIRO KI.,ASIFIIGSI INDONESIA UNTUK PENDIRIAN HOI.DING OPERASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a, b. bahwa untuk menduktrng program pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara serta memperbaiki stnrktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional serta mempersiapkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia menjadi Holding Operasional sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu melalnrkan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasilikasi Indonesia yang berasal dari pengalihan saham milik Negara Republik Indonesia pada Badan Usaha MiUk Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintatr tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Ddam Modal Saham Penrsahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasiond; SK No 250082 A Mengingat:
Mengingat PRESIDEN K INDO -2-
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 7O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DAI,AM MODAL SAHAM PERUSAHAAN ) PT BIRO KLASIFIKASI INDONESIA UNTUK PENDIRIAN HOLDIN G OPERASIONAL. Pasal 1 (l) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Biro Klasilikasi Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), dalam rangka pendirian Holding Operasional. 12t Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berasal dari seluruh saham Seri B dan/atau Seri C milik Negara Republik Indonesia pada:
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3l Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara menjadi Perusahan Perseroan SK No250083A (Persero);
Perusahaan . . .
c. PRESIDEN REPUELIK IN -3- NESIA
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); Perusahaan Perseroan (Persero) PT Mineral Industri Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan; Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Rakyat Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) ; Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Negara Indonesia 1946 menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk d e f. c. yang didirikan berdasarkan Peraturan Nomor 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Perbankan; Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perusahaan Perseroan
Perusahaan . . . SK No250084A (Persero);
PRESIDEN KIN -4- NESIA Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara Perusahaan Perseroan (Persero) ; menjadi j, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perkebunan Nusantara III yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PI. Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (Persero) PT' Perkebunan IV, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PI- Perkebunan V, menjadi P[ Perkebunan Nusantara III;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Industri Kereta Api; m Indonesia Perseroan Peraturan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos yang statusnya sebagai Perusahaan (Persero) ditetapkan berdasarkan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995 tentang
Perusahaan . . . SK No 25$85 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Garuda Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan Peraturan n o q Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971 tentang p Bentuk Negara (P.N.) ubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun L992 tentarig Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau dan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) ; Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa" sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) 'Dana Reksa'; r. SK No 193408 A
Perusahaan . . .
s PR,ESIDEN REPIJBLIK INDONESIA -6- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 1997 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) ; Perusahaan Perseroan (Persero) PI Jasa Marga Tbk yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan, dan Pengadaan Jaringan Jalan ToI, serta Ketentuan-Ketentuan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1969 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Semen Gresik menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun L97O tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan P.T. oKrakatau SteeI"; Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2O2L tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen; t. u v w SK No250087A
Perusahaan . . .
i!rt+Tfil{Il INOONESIA 7-
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Varuna Tirta Prakasya yang didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 284 Tahun L962 tentang Pengambil-Alihan Perusahaan Veem Kombinasi Tandjung Priok Indonesia P.T. untuk Dimiliki oleh Negara;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun l97L tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama Karya" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Waskita Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4L Tahun l97l tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Adhi Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun L97l tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Wijaya Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Perumahan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); SK No250088A
Perusahaan . . .
PRES!DEN ELIK INDONESIA -8-
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Konstruksi Bangunan Sumber Air; ae Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Pengembangan Usaha Swasta Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri yang statusnya sebagei Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Jaminan Ikedit Ekspor dan Asuransi Ekspor;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); SumberSK No250089A ai.Pemsahaan...
PRESIDEN K INDONESIA -9- EE Perusahaan Pers€roan (Persero) PT Pupuk Indonesia yang statusnya sebagai (Persero) Peraturan Nomor 20 Tahun 1969 tentang Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Pupuk aj Sriwijaya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nueantara Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1974 tentang Modal Negara Republik Indonesia Perseroan Terbatas Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia ("P,T. Rajawali Nusantara Indonesia");
Perusahaan Perseroan (Persero) PI Agrinas Jaladri Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun l97O tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Virama Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2O25 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Virama Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); al, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Pangan Nusantara yang statusnya sebagai Perseroan (Persero) ditetaPkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1970 tentang Bentuk Perusahaan Negara (PN) Yodya Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2025 tcntang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 197O tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Yodya Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); SK No 193406 A am, Perusahaan . . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
- 10-
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Palma Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2O25 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Talvn t97O tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Kar5ra menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Amarta Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun l97O tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara oAmarta Karya" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
Perusahaan Perseroan (Persero) PI Boma Bisma Indra yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun l97l tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Boma, Perusahaan Negara (P.N.) Bisma dan Perusahaan Negara (P.N.) Indra menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) ;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) "Kodja" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan Perkapalan Surabaya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) ; SK No25009lA
Perusahaan . . .
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 1l -
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun L974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Industri
Perusahaan Perseroan (Persero) PT PDI Pulau Batam yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pulau Batam;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Primissima yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1970 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Pabrik Cambrics "Primisima' Disingkat P.T. "Primisima";
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Produksi Film Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) ;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Kupang yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1991 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Kupang;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kapa.l Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun L977 tentang Penyertaan Moda1 Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam ax.['T... SK No250092A Bidang Industri Perkapalan
rItliFITEtrN REPUBUK INDONESIA -12- EE3 Bidang Usaha Perencanaan, Konstruksi Industri;
PT Perkebunan Nusantara I; dan
Pf Perkebunan Nusantara IV. PT Rekayasa Industri yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam dan Pasal 2 (1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebanyak:
176.754.416 (seratus tujuh puluh enam juta tqiuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus enam belas) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.O0O.OOO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp176.754.416.000.000'00 (seratus tqjuh puluh enam triliun tqiuh ratus lima puluh empat miliar empat ratus enam belas juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina;
150.536.095 (seratus lima puluh juta lima ratus tiga puluh enam ribu sembilan puluh lima) lembar saham Seri B denga.n nilai nominal sebesar Rpl.0OO.OOO'00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp15O.536.O95.OO0.OOO,OO (seratus lima puluh triliun lima ratus tiga puluh enam miliar sembilan puluh lima juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perusahaan Listrik Negara;
119.090.864 (seratus sembilan belas juta sembilan puluh ribu delapan ratus enam puluh empat) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rpl.0OO.0OO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp119.090.864'000.000,00 (seratus sembilan belas triliun sembilan puluh miliar delapan ratus enam puluh empat juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Mineral Industri Indonesia; SK No 250093 A
80.610.976.475 . . .
PRESIDEN ELIK INDONES -13-
80.610.976.875 (delapan puluh miliar enam ratus sepuluh juta sembilan ratus tqjuh puluh enam ribu delapan ratus tqjuh puluh lima) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar RpSO,OO (lima puluh rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp4.030.548.843.750,00 (empat triliun tiga puluh miliar lima ratus empat puluh delapan juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ralryat Indonesia Tbk;
434.012.799 (empat ratus tiga puluh empat juta dua belas ribu tqjuh ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp3.750,00 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per lembar saham dengan nilai total RpL.627.547.996.250,00 (satu triliun enam ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk;
48.533.333.333 (empat puluh delapan miliar lima ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp125,00 (seratus dua puluh lima rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp 6.066.666.666.625,00 (enam triliun enam puluh enam miliar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk;
8.420.666.647 (delapan miliar empat ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus empat puluh tujuh) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp4.210.333.323.500,00 (empat triliun dua ratus sepuluh miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk; h.51.602.353.559 . . . SK No250094A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14-
51.602.353.559 (lima puluh satu miliar enam ratus dua juta tiga ratus lima puluh tiga ribu lima ratus lima puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar RpSO,OO (lima puluh rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp2.580.117.677.950,00 (dua triliun lima ratus delapan puluh miliar seratus tujuh belas juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus Iima puluh rupiah) pa.da Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk;
78.656.757 (tqjuh puluh delapan juta enam ratus lima puluh enam ribu tqiuh ratus lima puluh tqiuh) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.O0O.0OO,0O (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp78.656.757.OOO.OOO,OO (tujuh puluh delapan triliun enam ratus lima puluh enam miliar tu.iuh ratus lima puluh tqiuh juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Aviasi Pariwisata Indonesia;
40.216.131 (empat puluh juta dua ratus enam belas ribu seratus tiga puluh satu) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar RpI.OOO.OOO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp40.2
1 3 1.OO0.O0O,0O (empat puluh triliun dua ratus enam belas miliar seratus tiga puluh satu juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III; k. 24.368.742 (dua puluh empat juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tqjuh ratus empat puluh dua) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rpl.OO0.OO0,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp24.368.742.00O.00O,00 (dua puluh empat triliun tiga ratus enarrr puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh dua juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia; SK No250095A
1.2.216.842 . . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA _15- l. 2.216.842 (dua juta dua ratus enam belas ribu delapan ratus empat puluh dua) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp I.OOO.OOO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp2.2|6.842.0O0.OOO,OO (dua triliun dua ratus enam belas miliar delapan ratus empat puluh dua juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Industri Kereta Api; m. 455.022 (empat ratus lima puluh lima ribu dua puluh dua) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar RpI.OOO.OOO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp455.022.000.000,00 (empat ratus lima puluh lima miliar dua puluh dua juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia; n. 15.670.777.620 (lima belas miliar enam ratus tujuh puluh juta tujuh ratus tqiuh puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp459,OO (empat ratus lima puluh sembilan rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp7.192.886.927.58O,OO (tqiuh triliun seratus sembilan puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus dua puluh tqiuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk; o. 40.575.583 (empat puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus delapan puluh tiga) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sehsar Rpl.OO0.OOO,0O (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp40.575.583.000.0O0,00 (empat puluh triliun lima ratus tqiuh puluh lima miliar lima ratus delapan puluh tiga juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia; p. 5.561.759 (lima juta lima ratus enam puluh satu ribu tqiuh ratus lima puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rpl.O0O.OOO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp5.561.759.000.000,00 (lima triliun lima ratus enam puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry; q.9.129.899... SK No250096A
q PRESIDEN REPUBLIK ]NDONESIA -16- 9.129.A99 (sembilan juta seratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rpl.OOO.OO0,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp
1
899.O0O. O0O,OO (sembilan triliun seratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia; 18.332.899 (delapan betas juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar RpI.OOO.OOO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp18.332.899.000.000,00 (delapan belas triliun tiga ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa; 17.481.278 (tqiuh belas juta empat ratus delapan puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh delapan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.O00.0OO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total RpL7.48I.278.OOO.OOO,OO (tqiuh belas triliun empat ratus delapan puluh satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma; 5.080.509.839 (lima miliar delapan puluh juta lima ratus sembilan ribu delapan ratus tiga puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar RpSOO,OO (lima ratus rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp2.540.254.919.500'00 (dua triliun lima ratus empat puluh miliar dua ratus lima puluh empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk; 3.457.O23.OO4 (tiga miliar empat ratus lima puluh tqiuh juta dua puluh tiga ribu empat) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar RpIOO,OO (seratus rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp345.702.300.400,00 (tiga ratus empat puluh lima miliar tujuh ratus dua juta tiga ratus ribu empat ratus rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk; v.L5.477.117.519... r s t. u. SK No250097A
v w x. z. v PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L7- 15.477.t17.519 (lima belas miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tujuh belas ribu lima ratus sembilan belas) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar RpSOO,OO (lima ratus rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp7.738.558.759.500,00 (tujuh triliun tujuh ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk; 21.850.574 (dua puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu lima ratus tujuh puluh empat) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar RpI.OOO.OOO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp21.85O.574.OOO.OOO,OO (dua puluh satu triliun delapan ratus lima puluh miliar lima ratus tqiuh puluh empat juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri; 10.999 (sepuluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rpl.OOO.0OO,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total RplO.999.OO0.OOO,OO (sepuluh miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Varuna Tirta Prakasya; 131.645.999 (seratus tiga puluh satu juta enam ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.OOO.0OO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp13 1.645.999.000.000,00 (seratus tiga puluh satu triliun enam ratus empat puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya; 21.705.633.361 (dua puluh satu miliar tujuh ratus lima juta enam ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh satu) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar RpIOO,OO (seratus rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp2.17O.563.336.100,00 (dua triliun seratus tujuh puluh miliar lima ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh enam ribu seratus rupiah) pada Perusahaan Perseroar (Persero) PT Waskita Karya Tbk; aa.5.4O8.773.791 . . . SK No250098A
PRESIDEN REP]JBLIK INDONESIA -18- aa. 5.408.773.791 (lima miliar empat ratus delapan juta tujuh ratus tqjuh puluh tiga ribu tqiuh ratus sembilan puluh satu) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar RpIOO,OO (seratus rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp54O.877.379.1OO,00 (lima ratus empat puluh miliar delapan ratus tujuh puluh tqiuh juta tiga ratus tqiuh puluh sembilan ribu seratus rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk; ab. 36.29L.7O2.78O (tiga puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh satu juta tqjuh ratus dua ribu tujuh ratus delapan puluh) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar RpIOO,OO (seratus rupiah) per lembar saham dengan nilai tot€l Rp3.629.170.278.000,00 (tiga triliun enam ratus dua puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk; ac. 3.16L.947.835 (tiga miliar seratus enam puluh satu juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh lima) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar RpIOO,OO (seratus rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp316.194.783.500,00 (tiga ratus enam belas miliar seratus sembilan puluh empat juta tqjuh ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perumahan Tbk; ad. 373.536 (tiga ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh enam) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.OO0.OOO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp373.536.000.0O0,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus tiga puluh enam juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya; ae. 93.719.536 (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh enam) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rpl.OO0.OOO,0O (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp93.719.536.000'000,00 (sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus sembilan belas miliar lima ratus tiga puluh enam juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia; SK No250099A af.499.999 . . .
PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -19- af. 499.999 (empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.OO0.OOO,0O (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp499.999.OOO.OOO,0O (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri; ag. 878.357 (delapan ratus tqjuh puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh tujuh) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.O00.OO0,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp878.357.OO0.OOO,OO (delapan ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama; ah. 199.999 (seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.OOO.0OO,O0 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp199.999.OOO.0OO,OO (seratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; ai. 24.999.999 (dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.O0O.0O0,0O (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp24.999.999.OOO.OOO,OO (dua puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia; SK No250t00A aj.t2.89a.ra2...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20- aj. 12.89a.182 (dua belas juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rpl.O0O.0OO,0O (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp12.898.182.000.000'OO (dua belas tritiun delapan ratus sembilan puluh delapan miliar seratus delapan puluh dua juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia; a-k. 24.999 (dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.0OO.OOO,O0 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp24.999.O0O.OOO,0O (dua puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Agrinas Jaladri Nusantana; al. 49.999 (empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rpl.OOO.O0O,0O (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp49.999.00O.OOO,OO (empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Pangan Nusantara; am. lO.00O (sepuluh ribu) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.OO0.OO0,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp10.OOO.OO0.OOO,OO (sepuluh miliar rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Agrinas Palma Nusantara; an. 44.284 (empat puluh empat ribu dua ratus delaPan puluh empat) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rpl.0OO.OOO'00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp44.284.OOO.0OO,OO (empat puluh empat miliar dua ratus delapan puluh empat juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Amarta Karya; ao.340.915... SK No250l0l A
FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2tao. 340.915 (tiga ratus empat puluh ribu sembilan ratus lima belas) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar RpI.OOO.OOO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp34O.915.O00.OOO,OO (tiga ratus empat puluh miliar sembilan ratus lima belas juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Boma Bisma Indra; ap. 976.L46 (sembilan ratus tqjuh puluh enam ribu seratus empat puluh enam) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.00O'0OO,O0 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp
146.000.000,00 (sembilan ratus tqjuh puluh enam miliar seratus empat puluh enam juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari; aq. 240.935 (dua ratus empat puluh ribu sembilan ratus tiga puluh lima) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar RpI.OOO.OOO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp24O.935.OO0.OOO,0O (dua ratus empat puluh miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan Perkapalan Surabaya; ar. 349.999 (tiga ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rpl.OOO.O0O,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp349.999.000.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Telekomunikasi Indonesia; as. 18,999 (delapan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.OO0.OOO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp 18.999.OOO.OOO,O0 (delapan belas miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT PDI Pulau Batam; at.6.863 . . . SK No250102A
at. 6.863 (enam ribu delapa.n ratus enam puluh tiga) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar RpI.OOO.OOO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp6.863.OOO.0OO,OO (enam miliar delapan ratus enam putuh tiga juta rupiah) pada PRESIDEN REPUBUK INDONESIA _22 _ Perusahaan Perseroan (Persero) PI au. 54.903 (lima puluh empat ribu sembilan ratus tiga) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rpl.O0O.OOO,0O (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai totat Rp54.9o3.o0o.ooo,oo (lima puluh empat miliar sembilan ratus tiga juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Produksi Film Negara; av. 82.2L3 (delapan puluh dua ribu dua ratus tiga belas) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rpl.O0O.OO0,0O (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp82.213.O0O.OO0,OO (delapan puluh dua miliar dua ratus tiga belas juta ruPiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Semen Kupang; aw. 456.693 (empat ratus lima puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh tiga) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.OOO.O0O,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp456.693.000.00O,00 (empat ratus lima puluh enam miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Industri Kapal Indonesia; ax. 22,366 (dua ptrtuh dua ribu tiga ratus enam puluh enam) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rpl.O0O.OOO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp22.366.OOO.OOO'OO (dua puluh dua miliar tiga ratus enam puluh enam juta rupiah) pada PI RekaYasa Industri; ay. 946.238 (sembilan ratus emPat puluh enam ribu dua ratus tiga puluh delapan) lembar saham Seri B dengan nitrai nominal sebesar RpI.OOO.OOO'OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp946.
0O0.O0O,OO (sembilan ratus empat puluh enam miliar dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah) pada PT Perkebunan Nusantara I; a2.593.846 . . . SK No l934l7A
iITFFITEtrN REPUBLIK INDONESIA -23- az. 593.846 (lima ratus sembilan puluh tiga delapan ratus empat puluh enam) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar RpI.OOO.OOO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp593.846.OOO.OOO,O0 (lima ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus empat puluh enam juta rupiah) pada PT Perkebunan Nusantara IV, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara. (21 Selain penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e dan hunrf n, untuk:
Perusahaan Perseroan (Persero) PI Bank Negara Indonesia Tbk sejumlah 21.944.374.950 (dua puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh) lembar saham Seri C dengan nilai nominal sebesar Rp187,50 (seratus delapan puluh tqjuh koma lima puluh rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp4.114.570.303.125,00 (empat triliun seratus empat belas miliar lima ratus tujuh puluh juta tiga ratus tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah); dan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk sejumlah 43.367.346.782 (empat puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta tiga rahrs empat puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh dua) lembar saham Seri C dengan nilai nominal sebesar Rp196,OO (seratus sembilan puluh enam rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp8.499.999.969.272,00 (delapan triliun empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah), yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara' dilakukan penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia. SK No 193416A (3)N
. .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA '24 - (3) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan nilai sementara yang selanjutnya nilai penambahan Penyertaen modal negara delinitif ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. Pasal 3 Dengan pengalihan seluruh saham Seri B dan Seri C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) dan ayat l2l, negara tetap melakukan kontrol terhadap:
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina;
Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perusahaan Listrik Negara;
Perusahaan Perseroan (Perserd PT Mineral Industri Indonesia;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Negara Tbk; Tabungan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api;
Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pos Indonesia;
Perusahaan Perseroan (Persero) P[ Garuda Indonesia Tbk;
Penrsahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia; SK No 193415 A
Perusahaan . . .
PRES!DEN FEPUBLIK INDONESIA -25 -
Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry; q, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Petrayaran Nasional Indonesia;
Perusahaan Perseroan (Persero) PI
Perusahaan Perseroan {Persero) Pf Bio Farma; t, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk;
Perusahaan Perseroan (Persero) PI Semen Indonesia Tbk;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT lftakatau Steel Tbk;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT kn Industri;
Perusahaan Perseroan (Persero) PI Varuna Tirta Prakasya;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk; ac, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perumahan Tbk; ad, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabunga.n dan Asuransi Pegawai Negeri;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama; ah, Perusahaan Perseroan (Persero) Pl Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pupuk Indonesia;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Jaladri Nusantara;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Pangan Nusantara; SK No l93414A
Perusahaan . . .
REPUELIK INDONESIA -26- am, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Palma Nusantara;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Amarta Karya; ao, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Boma Bisma Indra;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari;
Perusahaan Perseroan (Persero) PI Dok dan Surabaya;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Telekomunikasi Indonesia;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT PDI Pulau Batam;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Primissima; au, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Produksi Film Negara; av, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Kupang;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri lhpal Indonesia;
PI Rekayasa Industri;
PT Perkebunan Nusantara I; dan az, PT Perkebunan Nusantara IV, melalui saham Seri A Dwiwarna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal 4 (1) Penambahan penyertaan modal negala se dimaksud datam Pasal I mengakibatkan Perusahaan Perseroan (Persero) PI Biro Klasifikasi Indonesia menjadi pemegang saham Seri B pada:
Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara;
Perusahaan Perseroan (Persero) PI Mineral Industri Indonesia; SK No 193413 A
Perusahaan . . ,
d. e. f. g. EI?I=FITIFN K INDONESIA -27 - Perusahaan Perseroan (Persero) PI Bank Indonesia Tbk; Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk; Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk; Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Tbk;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia; i, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perkebunan Nusantara III;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api; L Penrsahaan Perseroan (Persero) PI Pos Indonesia;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma;
Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Jasa Marga Tbk;
Perusaha.an Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk; u, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Varuna Tirta Prakasya; SK No l934l2A w, Perusahaan . . .
SITEtrN R,EPUBLIK INDONESIA -24 - v. z, a€-. ab. ac. ad. ae. af. ag. ah. ai. aj. ak. al. am. an, ao,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Ka"rya;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk; Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi l(arya Tbk; Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk; Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pembangunan Perumahan Tbk; Perusahaan Perseroan (Persero) PI Brantas Abipraya; Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia; Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri; Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama; Perusahaan Perseroan (Persero) PI Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia; Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia; Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Jaladri Nusantara; Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Pangan Nusantara; Perusahaan Perseroan (Pbrsero) PT Agrinas Palma Nusantara; Perusahaan Perseroan (Persero) PT Amarta Karya; Perusahaan Perseroan (Persero) PT Boma Bisma Indra; Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari; Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan Perkapalan Surabaya; SK No l934ll A
Perusahaan . . .
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -29 -
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Telekomunikasi Indonesia; aq, Perusahaan Perseroan (Persero) PT PDI Pulau
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Primissima;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Produksi Film Negara;
Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Semen Kupang;
Perusahaan Perseroan (Persero) PI Industri Ihpal Indonesia;
PT Rekayasa Industri;
PT Perkebunan Nusantara I; dan
Pf Perkebunan Nusantara [V. l2l Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I mengakibatkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifrkasi Indonesia menjadi pemegang saham Seri B dan Seri C pada:
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk; dan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk. Pasal 5 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasilikasi Indonesia dapat melakukan perubahan nama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga.n mengenai Perseroan Terbatas, dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia. Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mul,ai berlaku pada tansgd SK No 193410A Agar
-30- Aggr setiap orang FElIrI-:f TIilTJIiIilIf+TA Peraturan Pemerintah ini penempatannya dalam kmbaran Negara Indonesia. dengan Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2l Marct 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABO1VO SUBIANTO Diundangkan diJakarta pada tanggal 21 Maret2O25 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESTA TAHUN 2025 NOMOR 33 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLtrK INDONESI.A Bidang Ferundang-undangan SK No 193409A Djaman