Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2025

SALINAN PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS INDUSTROPOLIS BATANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat

a. b. c. d.

bahwa untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus; bahwa sebagian wilayah Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang l(awasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CiptaKerja menjadi Undang-Undang, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a, hunrf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintatr tentang Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang; Pagal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 147, Tarrrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) sebagaimana telah Eeberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun ?O22 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OrZ Nomoi 41, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); SK No 22il85 A MEMUTUSI(AN:...

lfn,N REPIJBLIK INDONESIA -2- Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS INDUSTROPOLIS BATANG. Pasal 1 Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang. Pasal 2 Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 2.886,87 Ha (dua ribu delapan ratus delapan puluh enam koma delapan tujuh hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Subah, Kecamatan Banyuputih, dan Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah. Pasal 3 (1) Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:

sebelah utara berbatasan dengan laut Jawa, Desa Kuripan dan Desa Kemiri Timur, Kecamatan Subah, Desa Kedawung, Kecamatan Banyuputih, serta Desa Ketanggan dan Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang;

sebelah timur berbatasan dengan Desa Kemiri Timur, Kecamatan Subah, Desa Kedawung, Kecamatan Banyuputih, serta Desa Ketanggan, Desa Sawangan, Desa Plelen, Desa Krengseng, dan Desa Sidorejo, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang;

sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kuripan, Desa Kemiri Barat, dan Desa Kemiri Timur, Kecamatan Subah, Desa Banyuputih, Desa Kalibalik, dan Desa Kedawung, Kecamatan Banyuputih, serta Desa Ketanggan, Desa Sawangan, dan Desa Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang; dan d.sebelah... SK No226486A

K IND -3- A

sebelah barat berbatasan dengan Desa Kuripan, Desa Kemiri Barat, dan Desa Kemiri Timur, Kecamatan Subah, Desa Kedawung, Kecamatan Banyuputih, serta Desa Ketanggan dan Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. (21 Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 4 Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

produksi dan pengolahan;

logistik dan distribusi; dan

pariwisata. Pasal 5 (1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menerbitkan surat keputusan kepada badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. l2l Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang. Pasal 6 (1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. (21 Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang, meliputi kesiapan:

prasarana dan sarana;

sumber daya manusia; dan

perangkatpengendalianadministrasi. SK No226487A (3) Dewan . . .

iTFFII'trN REPUBLIK INDONESIA -4- (3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dima}sud pada ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang belum siap beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:

melakukan perubahan luas wilayah alau zona peruntukan;

melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau

memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun. (5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. (6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan/ atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanegal SK No226488A Agar

PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA -5- Agar setiap or:ang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBI,ANTO Diundangkan di Jakarta pada tanlgA tg uaret io2S MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 30 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESI.A Bidang Perundang-undangan dan istrasi Hukum, ttd SK No226489A s Djaman

PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS INDUSTROPOLIS BATANG I. UMUM Untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pembangunan di wilayah Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah serta untuk menunjang percepatan dan perluasan ekonomi nasional, perlu sebagian wilayah Kabupaten Batang sebagai kawasan ekonomi

Sebagian wilayah Kabupaten Batang memiliki potensi dan keunggulan di bidang ketersediaan infrastruktur fialan tol, energi listrik, air, pelabuhan, dan rel kereta api) dan sumber daya manusia sehingga dapat menarik investasi yang bernilai tinggi dan menciptakan lapangan pekerjaan. Sebagian wilayah Kabupaten Batang telah memiliki kesiapan untuk dikembangkan sebagai kawasan ekonomi khusus yang berdekatan dengan akses jalan tol trans jawa, jalur kereta api, dan memiliki pelabuhan. Kegiatan produksi dan pengolahan yang dikembangkan antara lain diesel nabati, furnitur premium, panel surya, produk pendukung kendaraan listrik (electric uehidel, dan industri turunan

Kegiatan logistik dan distribusi antara lain akan dibangun pusat logistik dan pengembangan dry

Kegiatan pariwisata yang dikembangkan antara lain perhotelan dan area komersial. Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, PT Kawasan Industri Terpadu Batang mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi

Lokasi yang diusulkan untuk Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang telah memenuhi kriteria lokasi kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20O9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. SK No226490A Pengusulan

I FRESIDEN BLIK INDONESIA -2- Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang oleh PT Kawasan Industri Terpadu Batang kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 lentarrg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 terrtang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan telah memperoleh persetqjuan tertulis dari Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Batang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi K

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian menyetqjui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan ekonomi khusus. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Huruf a Yang dimaksud dengan "produksi dan pengolahan" adalah kegiatan usaha industri manufaktur dan industri pengolahan. Huruf b Yang dimaksud dengan "logistik dan distribusi" adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan dan perekondisian permesinan dari dalam negeri dan dari luar negeri. Huruf c Yang dimaksud dengan "pariwisata" adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, perjalanan insentif dan pameran, serta kegiatan yang terkait. Pasal 5. . . SK No22649lA

EIIEIEEN NEPUEUK INDONESIA -3- Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Rencana aksi Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang disusun oleh badan usaha bersama dengan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, kementerian / lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71OI SK No226492A

I,AMPIRAN NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS INDUSTROPOUS PETA KAWASAN EKONOMI KHUSUS INDUSTROPOLIS BATANG REruBLIK INDONESI4, ttd s REPUBLIK INDONESIA SK No226{93A trasi Hukum,.

Komentar!