Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR IO TAHUN 2025 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KELOLA BADAN PENGELOI.,A INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menirnbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3P dan Pasal 3AA ayat (l) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara; Mengingat : f . iff;|:.il?:lr#13?li-r"dang Dasar Negara Repubrik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia tio-o" 42971 sebagaimana telah beberapa kdi diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor I Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usatra Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 70971; 2 SK No 250527 A MEMUTUSKAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KELOI,A BADAN ANAGATA NUSANTARA. PENGELOI,A IIfr/ESTASI DAYA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimd salah satu ketentuan berikut:
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia. I 2 3 Menteri adalah menteri yang pemerintahan di bidang BUMN. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN. Badan Pelaksana adalah organ Badan yang bertugas menyelenggarakan pengurusan operasional Badan. Dewan Pengawas adalah organ Badan yang bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana. urusan 4 5 SK No235775A 6.Perusahaan...
BLIK INDONESIA -3- 6 Perusahaan Induk Investasi yang selanjutnya disebut Holditrg Investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/ atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri dan/ atau Badan. 7. Perusahaan Induk yang selanjutnya disebut Holdirq Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawascrn terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain. BAB II STATUS, TUJUAN, DAN KEDUDUKAN Pasal 2 (1) Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada Badan yang dibentuk dengan Undang-Undang tentang BUMN. (21 Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. (3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertqiuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan BUMN dan sumber dana lain. (4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jawab kepada Presiden. Pasal 3 (l) Badan berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Negara. (21 Badan dapat mempunyai kantor di luar Ibukota Negara. BABIII ... SK No235774A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- BAB III TUGAS DAN WEWENANG Pasal 4 (1) Badan bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN. t2t Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l ), Badan berwenang:
mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding dan dividen BUMN; penambahan dan/atau pengurang€ur penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen; bersama Menteri membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional; bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan olelr, Holdirq Investasi atau Holding Operasional; e memberikan pinjaman, menerima dan (3) mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden; dan
mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional. Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Badan memastikan pelaksanaan Holdirq dan Holding Investasi dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang Badan yang membutuhkan persietqiuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dengan Peraturan Presiden. b. c, d. BAB TV. . . SK No2507894
Nf.ItIIf+Tn -5- BAB IV ORGAN Bagian Kesatu Struktur Organ Pasal 5 Organ Badan terdiri atas:
Dewan Pengawas; dan
Badan Pelaksana. Bagian Kedua Dewan Pengawas Paragraf I Keanggotaan Pasal 6 (1) Dewan Pengawas terdiri atas:
ketua merangkap anggota;
wakil ketua merangkap anggota;
perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, dan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang investasi sebagai anggota; dan pejabat negara atau pihak lain sebasai .rnggota. l2l Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. d SK No 170433 A (3) Anggota...
NEPUELIK INDONESIA -6- (3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling rendah pejabat eselon I. (4) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Paragraf 2 Tugas dan Wewenang Pasal 7 (l) Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas atas persetqiuan Presiden berwenang:
menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana;
melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama;
menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana;
menyampaikan laporan pertanggungiawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden;
remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana;
mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden;
menyetujui laporan keuangan tahunan Badan; dan
memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana. Pasal 8 Dewan Pengawas menyusun dan menetapkan kode etik yang berlaku bagi Dewan Pengawas, Badan Pelaksana, dan pegawai Badan. Pasal 9... SK No 170432A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Pasa1 9 (U Dalam melaksanakan tuga.snya, Dewan Pengawas dibantu oleh:
sekretariat; dan
komite. (21 Sekretariat dan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas. (3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
komite audit;
komite etih dan
komite remunerasi dan sumber daya manusia. (4) Tugas dan tanggung jawab komite sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b ditetapkan dalam piagam komite yang ditentukan oleh Dewan Pengawas. (5) Dalam hal diperlukan, Dewan Pengawas dapat membentuk komite selain komite sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan dengan keputusan Dewan Pengawas. l7l Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) wajib laporan dan rekomendasi kepada Dewan Pengawas. (8) Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas. Paragraf 3 Tata Cara Pengambilan KePutusan Dewan Pengawas Pasal 10 (l) Pengambilan keputusan Dewan Pengawas dilakukan melalui rapat Dewan Pengawas. SK No250786A (2)Ketentuan...
FRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -8- (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilan keputusan dan tata cara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas. Paragraf 4 Pemberhentian Pasal 1l (1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
meninggal dunia;
masa jabatannya telah berakhir; atau
diberhentikan oleh Presiden. (21 Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan alasan:
pelanggaran persyaratan kerahasiaan;
tidak menjalankan tugasnya dengan baik;
melakukan tindakan yang melanggar etika dan/ atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh Dewan Pengawas;
telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan Badan, BUMN, atau keuangan negara;
mengundurkan diri;
berhalangan tetap;
tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Pengawas lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan; dan/atau
alasan lain yang dinilai tepat oleh Presiden. (3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan dalam masa jabatan, Presiden mengangkat pengganti untuk sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang digantikannya. dan SK No250785A Bagian
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- Bagian Ketiga Badan Pelaksana Paragraf 1 Keanggotaan Pasal 12 Badan Pelaksana terdiri atas:
kepala merangkap anggota; dan
anggota. Pasal 13 (U Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berasal dari unsur profesional. (21 Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Salah satu anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat menjadi Kepala Badan Pelaksana oleh Presiden. (4) Masa jabatan anggota Badan Pel,aksana adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pasal 14 (U Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b berjumlah 3 (tiga) orang atau sesuai dengan kebutuhan. (21 Pembidangan kepala dan anggota Badan Pelaksana paling sedikit sebagai berikut:
kepala merangkap anggota membidangi paling sedikit fungsi sekretariat, audit, dan sumber daya manusia;
anggota yang membidangi paling sedikit fungsi manajemen risiko;
anggota yang membidangi paling sedikit fungsi pengembangan bisnis dan operasional;
a
. . SK No250784A
REPUBUK INDONESIA EtrFIEtrN
- 10-
anggota yang membidangi paling sedikit fungsi investasi dan keuangan; dan
anggota yang membidangi fungsi lain sesuai kebutuhan. (3) Selain bertanggungiawab atas bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala Badan Pelaksana awab atas seluruh penguruszrn operasional Badan. Paragral 2 T\rgas dan Wewenang Pasal 15 (l) Badan Pelaksana bertugas pengurusan operasional Badan. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana berwenang:
merumuskan dan menetapkan kebijakan Badan;
melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional Badan;
men5rusun dan mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas;
men5rusun dan mengu.sulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kine{a utama kepada Dewan Pengawas;
menyusun struktur organisasi Badan dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta lain bagi pegawai Badan; dan
mewakili Badan di dalam dan di luar pengadilan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Badan Pelaksana dapat mengangkat profesional. (4) Ketentuan . . . SK No250520A
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA
- l1-(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewenangan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengangkatan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana. Pasal 16(1)Kewenangan Badan Pelaksana mewakili Badan Pelaksana di dalam dan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dilaksanakan oleh Kepala Badan Pelaksana. l2l Kepala Badan Pelaksana dapat memberikan kuasa untuk pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada anggota Badan Pelaksana lain, pegawai Badan, atau pihak ketiga lainnya dengan atau tanpa hak substitusi.
Pasal 17
(U Badan Pelaksana membentuk komite yang anggotanya berasal dari Badan Pelaksana, pegawai Badan, dan/ atau pihak lain yang memiliki pengalaman komite dengan mem internasional. (21 Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
komite investasi;
komite manajemen risiko; dan
komite operasional portofolio. (3) Anggota komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas:
Kepala Badan Pelalsana;
anggota Badan Pelaksana yang membidangi fungsi investasi atau pengembangan bisnis;
anggota Badan Pelaksana yang membidangi fungsi manajemen risiko; dan
2 (dua) orang yang berasal dari pegawai Badan dan/atau pihak eksternal Badan. (4) Anggota.. . yang diperlukan praktik terbaik SK No235766A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -12- (4) Anggota komite manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
anggota Badan Pelaksana yang membidangi fungsi manajemen risiko; dan
2 (dua) orang yang berasal dari pegawai Badan dan/ atau pihak eksternal Badan. (5) Anggota komite operasional portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
anggota Badan Pelaksana yang membidangi fungsi
anggota Badan Pelaksana yang membidangi fungsi manajemen risiko; dan
2 (dua) orang yang berasal dari pegawai Badan dan/ atau pihak eksternal Badan. (6) Dalam hal diperlukan, Badan Pelaksana dapat membentuk komite selain komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2). l7l Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Pelaksana. (8) Pembentukan komite dilaporkan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas setelah komite tersebut dibentuk. (9) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) wajib menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Badan Pelaksana. (10) Tugas dan tanggung jawab komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) ditetapkan dalam piagam komite yang ditentukan oleh Badan Pelaksana. Paragraf 3 Tata Cara Pengambilan Keputusan Pasal 18 keputusan Badan Pelaksana dilakukan oleh SK No25078t A Kepala Badan Pelaksana. Paragraf4 ...
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -13- Paragraf 4 Pengangkatan dan Pemberhentian Pasal 19 (1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Badan Pelaksana, seseorang harus memenuhi persyaratan:
warga negara Indonesia;
mampu melakukan perbuatan hukum;
sehat jasmani dan rohani;
berusia paling tinggi 7O (tujuh puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama;
bukan pengurus dan/ atau anggota partai politik;
memiliki dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/ atau manajemen perusahaan;
tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana;
tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan undangan. 12) Anggota Badan Pelaksana dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
anggota Badan Pelaksana yang lain;
anggota Dewan Pengawas;
pegawai Badan;
Direksi HoLding Investasi atau Holding Operasional; dan/atau
Dewan Komisaris Holding Investasi atau Holding Pasal 2O... SK No250780A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14- Pasal 20 (1) Jabatan anggota Badan Pelaksana berakhir apabila: a, meninggal dunia;
masa jabatannya telah berakhir; atau
diberhentikan oleh Presiden. (21 Anggota Badan Pelaksana dapat diberhentikan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan alasan:
tidak terpenuhinya salah satu persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
pelanggaran persyaratan kerahasiaan;
tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
tidak menjalankan tugas dengan baik;
melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh Badan Pelaksana;
ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan Badan, BUMN, atau keuangan negara;
mengundurkan diri;
tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Badan Pelaksana lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan;
berhalangan tetap; dan/atau
alasan lain yang dinilai tepat oleh Presiden. (3) Dalam ha1 anggota Badan Pelaksana berhenti atau diberhentikan dalam masa jabatan, Presiden mengEurgkat pengganti untuk sisa masa jabatan anggota Badan Pelaksana yang digantikannya. Pasal 21 (U Anggota Badan Pelaksana dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Pengawas dengan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(21huruf h. SK No250779A (2) Pemberhentian . . .
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -15- (2) Pemberhentian sementara anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal anggota Badan Pelaksana:
terindikasi melanggar etika dan/atau kepatutan dimana pelanggaran tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh Dewan Pengawas; atau
mengalami gangguan kesehatan dan/atau sedang dalam proses pengobatan lebih dari 6 (enam) bulan yang membutuhkan penanganan khusus sehingga dapat Badan. terganggunya pengurusEln (3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberitahukan secara tertulis kepada anggota Badan Pelaksana yang bersangkutan. (4) Anggota Badan Pelaksana yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang melaksanakan tugas sebagai anggota Badan Pelaksana. (5) Setelah anggota Badan Pelaksana yang diberhentikan sementara:
dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran
dalam jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan sejak diberhentikan sementara, dinyatakan pulih atas gangguan kesehatan dan/ atau tidak lagi sedang dalam proses pengobatan yang membutuhkan penanganan khusus, anggota Badan Pelaksana dimaksud diaktifkan kembali oleh Dewan Pengawas dan kembali berwenang melaksanakan tugasnya. (6) Dalam hal anggota Badan Pelaksana diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas memohon kepada Presiden untuk menggantikan anggota Badan Pelaksana yang diberhentikan sementara dengan anggota Badan Pelaksana lainnya. etika dan/atau kepatutan berdasarkan oleh Dewan Pengawas; atau Jangka waktu tugas anggota Badan Pelaksana yang diaktilkan kembali setelah dilaksanakannya pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), meneruskan jangka waktu pelaksanaan tugas yang telah ditetapkan sebelumnya' BABV... SK No250778A 17t
BUK INDONESIA
- 16-
BAB V
PEGAWAI
Pasal22
(l) Pegawai Badan merupakan pekerja yang pengangkatan,
pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya
ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagakerjaan.
(21 Proses seleksi pegawai Badan dapat dilakukan secara
terbuka, tertutup, atau keduanya, dengan tetap
memperhatikan profesionalisme.(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.(4)Pegawai Badan dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan: anggota Dewan Pengawas; anggota Badan Pelaksana; pegawai Badan; Direksi Holding Investasi atau Holding atau Dewan Komisaris Hoding Investasi atau Holding BAB VI DEWAN PENASIHAT
Pasal 23
a. b. c. d. e (1) t2l Presiden membentuk Dewan Penasihat. Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bertugas memberikan masukan dan saran kepada Badan. Anggota Dewan Penasihat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.(4)Dalam . . . SK No250521A (3)
PRES!DEN REPUBUK INDONESIA -17- (4) Dalam hal diperlukan, Dewan Penasihat dibantu oleh sekretariat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tugas, pengangkatan, pemberhentian, dan sekretariat Dewan Penasihat diatur dengan Peraturan Presiden' BAB VII KOMITE PEMANTAU DAN AKUNTABILITAS (OWRSIGHT AND ACCOU NTABILITY COMMITEA (1) t2t (l) Pasal 24 Presiden dapat membentuk Komite Pemantau dan Akuntabilitas (Ouersight and Awuntability Commiteel. Ketentuan mengenai pembentukan, tugas, fungsi, dan wewenang Komite Pemantau dan Akuntabilitas louers@hl and Amuntabilitg Commitee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB VIII TATA KELOLA Bagian Kesatu Keb[iakan Dasar Tata Kelola Pasal 25 Dalam melakukan pengelolaan Badan, Badan Pelaksana harus memastikan pelaksanaan penerapan tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan Badan. Pasal 26 l2l Ketentuan mengenai pelaksanaan penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana. Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana menyusun piagam tata kelola antara Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana (board manual), B
. . SK No250776A
PRESIDEN REPUBLIK INDONEsIA
- 18-
Bagian Kedua
Benturan Kepentingan
Pasal2T
(U Dalam hal ketua dan anggota Dewan Pengawas, kepala dan
anggota Badan Pelaksana, ketua dan anggota Dewan
Penasihat, serta anggota Komite Pemantau dan
Akuntabilitas (Ouersight and Amuntabilitg Commiteel
mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun
tidak langsung, yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan dengan objek yang akan diputuskan oleh
Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana, yang
bersangkutan harus mengungkapkan benturan
kepentingan tersebut.
(21 Ketua dan anggota Dewan Pengawas serta kepala dan
anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan.
Bagian Ketiga
Bantuan Hukum
Pasal 28
(l) Badan memberikan bantuan hukum kepada:
ketua dan anggota Dewan Pengawas;
kepala dan anggota Badan Pelaksana;
pegawai Badan;
mantan ketua dan anggota Dewan Pengawas;
mantan kepala dan anggota Badan Pelaksana; dan
mantan pegawai Badan, atas tuntutan pidana dan/ atau gugatan perdata yang dapat menimbulkan kewajiban dan/ atau akibat hukum, sepanjang tuntutan pidana dan/atau gugatan perdata merupakan akibat dari pelaksanaan tugas dan wewenang yang dilakukan dengan iktikad baik. SK No252193A (2) Bantuan...
PRES!DEN REPUELIK INDONESIA -19- l2l Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas. (3) Dalam hal berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap:
ketua dan anggota Dewan Pengawas;
kepala dan anggota Badan Pelaksana;
pegawai Badan;
mantan ketua dan anggota Dewan Pengawas;
mantan kepala dan anggota Badan Pelaksana; dan
mantan pegawai Badan, diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak lain sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya di Badan, Badan membayar ganti rugi dimaksud apabila:
kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;
tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan
tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana. SK No2522644 Bagian
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -20- Bagian Keempat Remunerasi Pasal 29 (1) Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana berhak atas remunerasi sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (21 Dewan Penasihat, Komite Pemantau dan Akuntabilitas (Ouersigtrt and Commiteel, anggota sekretariat dan komite yang dibentuk Dewan Pengawas, komite yang dibentuk Badan Pelaksana, pegawai Badan, dan profesional yang diangkat oleh Badan Pelaksana, berhak atas remunerasi. (3) Ketentuan mengenai tata kelola pengusulan remunerasi sebasaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana. BAB IX HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA LAIN Pasal 3O (1) Dalam melaksanakan tugas pengelolaan BUMN, Badan melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. (21 Dalam melaksanakan tugas pengelolaan BUMN, Badan dapat bekerja sama dengan organisasi atau lembaga dalam negeri dan luar negeri. BAB X KEIENTUAN LAIN-LAIN Pasal 31 (1) Dalam rangka pemenuhan anggaran pada saat awal pembentukan, Badan daPat:
melakukan . . , SK No 250773 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2L -
melakukan pinjaman; dan/atau
menerima hibah. (21 Anggaran Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membiayai kegiatan administratif, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan pendukung lainnya. BAB xI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 32 Pada saat awal pembentukan Badan, sumber daya manusia pada Badan dapat berasal dari Aparatur Sipil Negara dan/ atau pegawai BUMN. BAB xII KETENTUAN PENUTUP Pasal 33 Untuk pertama kali, dalam rangka percepatan tugas Badan, Presiden dapat t menteri yang urusan pemerintahan di bidang investasi sebagai Kepala Badan Pelaksana. Pasal 34 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanegal SK No250772A Agar
I il{Irl :TffilTlfilTlf+Tnt -22- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan diJakarta pada tanggal 24 Februari2O2S PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanEgal 24 Februai2O2S MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 26 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan trasi Hukurg, ttd ttd * SK No250526A Djaman
BUK INDONESIA ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR TO TAHUN 2025 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KELOLA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA I. UMUM Pemerintah telah melakukan perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha untuk forergn dired, inuestm.ent (FDI) yang masuk ke I
Selain itu, upaya peningkatan FDI ke Indonesia juga perlu memperhatikan perspektif dan minat investor luar
Dengan demikian, saat ini diperlukan adanya suatu lembaga yang mampu menjadi mitra strategis bagi investor dimaksud, yang memiliki landasan yang kuat secara hukum dan kelembagaan, serta menerapkan praktik dan standar internasional, yang dapat menjadi perantara bagi para investor dalam menempatkan investasi atau FDI di Indonesia. Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara dimalsudkan untuk dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang oleh BUMN dalam rangka secara berkelanjutan. Untuk merealisasikan fungsi dan tu.iuan tersebut, Danantara memiliki karakteristik khusus yang dapat menjadikan lembaga ini memiliki fleksibilitas dan profesionalitas dalam peningkatan nilai investasi, serta sebagai mitra strategis bagi investor asing. Pengaturan organisasi dan tata kelola Danantara dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang memadai bogi Danantara dalam melaksanakan pengelolaan BUMN secara efektif. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. II Pasal 2... SK No250528A.
REPUELIK INDONESIA i:IiTJFIT'trN -2- Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (l) Anggota sekretariat berasal dari pihak eksternal Badan. Anggota komite berasal dari anggota Dewan Pengawas dan pihak eksternal Badan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat l7l Cukup jelas. SK No251384A Ayat(8)...
REPUBUK INDONESIA -3- Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal l1 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "profesional' adalah ahli yang memiliki keahlian di bidangnya yang dapat berasal dari warga negara Indonesia dan/ atau warga negara asing. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20... SK No251383A
1 BUK INDONESIA -4- Pasal 2O Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h fidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Badan Pelaksana meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan, tidak termasuk alasan sakit. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 2l Cukup jelas. PasaL22 . . . SK No252299A
PRESIDEN REPUEL|K INDONESIA -5- Pasal22 Ayat (1) Dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, maka bagi Badan tidak berlaku ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara. Perjanjian kerja bersama dimaksud dibuat antara pegawai Badan dengan pemberi kerja yaitu manajemen Badan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Ayat (l) Yang dimaksud dengan "tata kelola yang bailf adalah struktur dan proses yang digunakan dan organ perusahaan untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan nilai perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan secara akuntabel dan berlandaskan peraturan perundEmg-undangan serta nilai-nilai etika. Ayat (21 Peraturan Kepala Badan Pelaksana paling sedikit mengatur mengenai pengelolaan dividen BUMN, penerapan manajemen risiko, kepatuhan, sumber daya manusia, keuangan, hukum, sistem informasi, audit, pengadaan barang dan jasa, dan rencana kerja. Pasal 26 Cukup jelas. Pascl27 Cukup jelas. Pasal 28... SK No25l38t A
FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -6- Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (l) Sistem remunerasi yang diberlakukan mempertimbangkan sistem remunerasi yang berlaku pada Holding Operasional, Holding Investasi, serta lembaga sejenis di negara lain. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 3O Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7098 SK No250524A