Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (Pn) Virama Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
i TII .IIT.EtrtrEIN ERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR l TAHUN 2025 TENTANG ERINTAH NOMOR 38 TAHUN I97O TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN) KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa dalam
a. untuk mengoptimalkan peran badan usaha milik sebagai agen pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional Pangan komoditas melalui dengan bangan tetap usaha sebelumnya, perlu mengubah maksud dan hrjuan serta (Persero) PT Virama Karya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, perlu tentang Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun l97O tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Virama Karya menjadi Perusahaan Perseroan );
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 n SK No237083A
-lLIK INDONESIA. -2- 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 7O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Nomor 38 Tahun l97O tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Virama Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 56);
Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2OO3 tentang Kedudukan, T\rgas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305); ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN I97O TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN)VIRAMA KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Virama Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun l97O Nomor 56) diubah sebagai berikut:
Di antara . . . Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SK No237l8l A
NEPUELIK INDONESIA 1 Di antara BAB I dan BAB II disisipkan I (satu) bab, yakni BAB IA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IA MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1A (1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tqjuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perikanan dan konsultansi konstruksi, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (21 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama:
aktivitas usaha perikanan tangkap;
aktivitas usaha perikanan budidaya; dan pengawetan ikan dan biota air;
aktivitas perdagangan besar hasil perikanan, hasil olahan perikanan, dan hasil perikanan lainnya;
aktivitas pergudangan dan penyimpanan;
aktivitas jasa konsultansi konstruksi;
aktivitas arsitektur;
aktivitas keinsinyuran;
aktivitas jasa inspeksi;
penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa; -3-
aktivitas usaha 2 SK No 194330A
a
. .
PRESIDEN REPUEL|K INDONESIA -4-
aktivitas desain interior; L aktivitas jasa konsultansi;
aktivitas mendirikan atau turut serta dalam badan lain;
aktivitas kantor pusat;
investasi langsung atau tidak langsung; dan
aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tqiuan Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero). (3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero).
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat melakukan nama sesuai dengan ketentuan peraturan -undangan mengenai Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero). Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No237350A Agar
FRESTDEN NEPUIUK INDONESIA -5- Agar sctiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan pcnempatannya dalam Lcmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANIIf, Diundangkan di Jakarta pada tanggd 16 Januari 2025 MENTERI SEKRETARIS NEC}ARA REruBUK TNDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIKINDONESIATAHUN 2025 NOMOR I Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBUK INDONESIA ang Perundang-undangan dan Hukum, ttd SK No23727A Djaman o