Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2024

REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/ DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dengan adanya penyesuaian gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia yang berliku terhitung *utai tanggal 1 Januari 2024 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas peraturan pemerintaf, Nomor 28 Tahun 2ool tentang peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, perru menetapkan peraturan Pemerintah tentang penetapan pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim piatu, dan Tunj".rg.rio.ang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia ;

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S;

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 19s9 tentang Penetapan undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1950 tentang peraturan pemberian pensiun dan onderstand Kepada para Anggota Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara Repubtik Indonesia lahun 1950 Nomor 2Bl sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Darurat Nomor 2g Tahun tdso (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19s0 Nomor 50), Undang-Undang Darurat Nomor 1l Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 76), Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun l9s2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1952 Nomor 75), dan Undang-gndang Darurat Nomor 6 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19s4 Nomor so), seiagai unda'gUndang (Lembaran Negara Republik Indoiesia Tahu-n 1959 Nomor 4); 3.Undang-Undang... Mengingat SK No 209578 A

EIitrEIEtrN K INDONESIA

  • 2-

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 28121;

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO4 tentangTentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa3!;

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951 tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda-Janda dan Onderstand Kepada Anak-Anak Yatim/Piatu dari Para Prajurit Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 5) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1956 tentang Pengubahan/Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1956 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor lA7);

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tunjangan Kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2663), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun L97O tentang Perubahan/Penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l97O Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 29a81;

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OO1 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40931 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OOl tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 16); SK No 209620 A MEMUTUSKAN: . . .

Menetapkan PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA 3- MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PEN SI UN PO KO K PURNAWI RAWAN, WARAKAWURI / DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA. Pasal 1 Pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OOl tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran [I, Lampiran II[, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah ditetapkan/disesuaikan sampai dengan tanggal 1 Januari 2024, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, dan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3 (1) Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan selisih pensiun pokok/tunjangan. SK No 209580 A (2) Selisih...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. 4- (2) Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian besaran pensiun pokok/tunjangan yang diterima karena terdapat perbedaan besaran antara pensiun pokok/tunjangan yang diterima oleh Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia yang dipensiunkan sampai dengan tanggal 1 Januari 2024 berdasarkan Lampiran VI sampai dengan Lampiran X dengan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia yang dipensiunkan sesudah tanggal 1 Januari 2024 berdasarkan Lampiran I sampai dengan Lampiran V. (3) Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai dasar pemberian tunjangan keluarga. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Pasal 4 Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Bagi penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia, dan tunjangan Orang Tua dari Anggota Tentara Nasional lndonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2OOl, setelah pensiun pokok/tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata: SK No 202567 A

tidak

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA 5-

tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan l2o/o (dua belas persen) dari penghasilan; atau

mengalami kenaikan penghasilan kurang dari l2o/o (dua belas persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar l2o/o (dua belas persen). (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2023 tidak termasuk tunjangan pangan. (3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2024, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga. Pasal 6 (1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. (2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, penerima tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. SK No 202568 A Pasal7...

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA 6- Pasal 7 Penyesuaian pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun. Pasal 8 Selain pensiun pokok/tunjangan, kepada penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, Orang Tua, dan penerima tunjangan cacat Anggota Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Ketentuan tata cara pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2Ol9 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 47), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 1 I Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 202569 A Agar

PRESIDEN RJEFUELIK INDONESIA 7- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK TNDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 19 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, SK No 209581 A Djaman

Komentar!