Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Len Industri

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2024

SALINAN PRESIDEN REPUBUK INOONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2024 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DAIAM MODALSAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT LEN INDUS"TRI DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, Menimbang a bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatlan kapa.sitas usaha Perusahaan Perseroan (Perseno) PT Len tndustri dalam rangka mendukung pembangunan bidang pertahanan dan kcamanan serta optimalisasi industri pertatranan nasional, perlu melalnrkan penambahan pcn]rcrtaan modal negara Republik Indonesia kc dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Lcn Industri yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 melalui konversi piutang pokok negara berupa aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada Perusahaan Persenoan (Persero) PT kn Industri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanalran ketentuan Pasal 4 ayat (41 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 t€ntang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tatrun 2O2g tcntang Penetapan Perahrran Pemerintah Fengganti Yndang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Mcnjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan perseroan (persero) PT lrn Industri; Mengingat . .. b SK No237353A

PTTES!DEN NEPUBLIK INOONESIA -2- l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 7O' Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentanrg Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (l*mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor l4O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor T2Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6OO6); MEMUTUSKAN: PERAruRAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN (PERSERO) PT LEN INDUSTRI. Pasal 1 ... SK No 194288A

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -3- Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Pemsahaan Perseroan (Persero) PT Ien Industri yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun l99l tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturatr Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen. Pasal 2 (1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp649.23O.OOO.OOO,OO (enam ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah). l2l Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana kembali dalam Rincian Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 melalui konversi piutang pokok negara berupa. aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri berdasarkan Perjanjian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal SK No 194287A Agar

-4- Agar setiap orang penempatannya Indonesia. REPUEUK INOONESIA memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta paaa tanlgl 31 Desember 2O24 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 411 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd SK No 2373524 Djaman

NEPUELIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2024 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DAI,,AM MODAL SAHAM PT LEN INDUSTRI DAFTAR RINCIAN DAN NILAI PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DAI,AM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT LEN INDUSTRI PRESIDEN REPUBLIK ttd. PRABOWO SUBIANTO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA undangan dan Hukurfi, NO URAIAN NIt,AI 1 Perjanjian Novasi dan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Perusahaan Perseroan (Persero) l.en Industri serta Indonesia Nomor tanggal 2l Juni2024. PT Dirgantara PRJ-2lKNl2024 2 Perjanjian Novasi dan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Len Industri serta PT Dirgantara Indonesia Nomor PR.I-3/KN/2O24 tanggal 2l Juni2O24. JUMI,,AH Rp595.889.217.9OO,48 Rp53.34O.676.OOO,OO Rp649.229.893.900,48 SK No 194276A trasi Djaman

Komentar!