Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Pelayaran Nasional Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2024

SALINAN FTE3IDEN NEF||EUX INDOXEIA PERATURAN PEMERINTAH REruBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2024 TENTANG PENAMBAHAN PEI{ITERTAAN MODAL NEGARA REPUBUK INDONESIA KE DAI.AM MODALSAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PEU\YARAN NASTONAL INDONESIA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBIJK INDONESI,A, Menimbang a. bahwa unhrk mcmperbaiki stnrktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Ferseroan (Fcrserol PT Pelayaran Nasional Indonesia dalam rangka mendulnrng konektivitas dan akscsibilitas mcldui pcnyediaan l€pal, perlu melakukan penambahan penyertaan modal ncgara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Ferseroan (Persero) Pf Fehyaran Nasional Indoncsia yang bersumber dari Anggaran Fendapatan dan Bclanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana ditctapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapa.tan dan Belar{a Negara Tahun Anggaran 2024i bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan kctcnhran Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah bcberapa kali diubah teral<trir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Femerintah Fengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undangr perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pcnambahan Fenyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Ferseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia; MengingaE . .. b SK No235E4lA

REPUELIK INDONESIA ETiEIEtrN -2- Mengingat 1 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (I*mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Negara Indonesia Nomor 42971 sebag;atmana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahttn 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 llnmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 140, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 116, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Modal Negara pada Perseroan Terbatas Penyertaan dan Penatausahaan Usaha Milik Negara dan Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006); 2 3 4 5 SK No 194332A

l-:,1iTFITEI=N NEPUBLIK INDONESIA -3- MEMUTUSKAN: PERATURAN TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DAI,AM MODAL SAHAM PERUSAHAAN ) PT PELAYARAN NASIONAL INDONESIA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia' menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pasal 2 (1) Nilai penambahan modal negara Pasal I sebesar triliun lima ratus dalam (sahr sebagaimana dimaksud Rp 1.5OO.OOO.O0O.OOO,O0 miliarrupiah). (21 Penambahan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran dan Negara Tahun Anggaran 2O24 aebagatmana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran dan Belanja Negara Tahun Angararr2024. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal SK No 194331A Agar

FRE3IDET{ nEFUaUr INOONESI -4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jal€rta pada tanggal 3l Desember 2O24 PRESIDEN REruBUK INDONESIA, PRABOWO SUBIAMO Diundangftan di Jakarta pada tanggd 3l Descmber 2O24 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBUK INDONESIA, PRASEIYO HADI LEMBARAN NEGARA REruBUK INDONESIATAI{UN 2024 NOMOR 4IO Salinan scsuai dengan aslinya KEMEMERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA REPUBUK INDONESTA Perundang-undangan dan Hulnrm, ttd ttd SK No235842A Djaman

Komentar!