Penambahan Penyertaan Modal Negera Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Kereta Api Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2024

{ NOMOR 52 TAHUN 2024 [4[ENrd KE DAI.AM MODAL SAHAM PERUSAI{AAN PERSEROAN (PERSERO) ffi MATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBUK INDONESIA,

bahwa unhrk mempcrbaiki struktur pcrmodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Pcrueahaan Persercan (Persero) PT Kereta Api Indonesia, scrta dalam rangka Kereta Listrik memenuhi kebutuhan angkutan penumpang kereta api pcrkotaan ke dalam , PerlU Negara saham b. Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Tahun 2024 scbagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Angeran Fendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024; dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (41 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara

leli diubah terakhir Undang-Undang Nomor 6Tahun 2023 tentang Fcraturan Pcmerintah Fenganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentannig Cipta Kerja Pemerintah tentang Penambahan Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Perscrol PT Kereta Api Indoncsia; PT Kereta Api n n n SK No235839A

PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA -2- Mengingat I Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Itmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4297) telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Negara (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 ll*mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara dan Modal Negara pada Usaha Milik Nega.ra dan Perseroan Terbatas (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor T2Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 325, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6OO6); 2 3 4 5 SK No 194320A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- MEMUTUSKAN: PERATURAN TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESTA KE DAI.,AM MODAL SAHAM ) PT KERE"TA API INDONESIA. Pasal I Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pasal 2 (1) Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar Rp2.00O.OOO.OOO.OOO,OO (dua triliun rupiah). l2l Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2024. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini muLai berlaku pada tanggal Agar SK No 194319A

-4- Aggr setiap tah ini delam Ditetapkan di Jakarta pada anggal 31 Descmber 2024 ttd Diundangkan di Jakarta pada tangal 3l Descmber 2024 REPUBLIK INDONESIA LEMBARAN NEGARA REPUBIIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 4(x) Salinan scsuai dengan aslinya REPUBLIK INDONESIA Ferundang-undangan dan D n I SK No235840A

Komentar!