Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Industri Kereta Api

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2024

SATINAN FRESIDET{ NEFUIUI( INDONESIA PERAruRAN PEMERITTTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5I TAHUN 2024 TET{TANG PENAMBAHAN PET{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBUK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI KERETA API DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REruBUK INDONESIA, Menimbang a bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Ferusahaan Perseroan (Perscrol PT Industri Kereta Api dalam rangka memenuhi kebutuhan sarana perkeretaapian untuk pasar dalam ncgcri dan luar negeri melalui investasi fasilitas produksi dan pendukung, perlu melalrukan penambahan pen,rcrtaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Ferscro) Pf Industri Kereta Api yang bcrsumber dari Anggaran Fendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O24 scbagaimana ditetankan kembali dalam Rincian Anggaran Fendapatan dan Belanja Ncgara Tahun Angaran 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk mclaksanakan ketentuan Fasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kdi diubah tcrakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Fenetapan Feraturan Pemerintah Penganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tr;ntang Cipta Kerja Mcnjadi Undang-Undang, perlu mcnctapkan Ferahrran Pemerintah tcntang Fenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indoncsia ke Dalam Modal Saham Ferusahaan Perseroan (Perscro) PT Industri Kereta Api; MengingaE. .. b Sl( No235838A

BLIK INDONESIA -2- Mengingat I Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Usaha Milik Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebaglatmana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O24 ll*mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Nega.ra pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72Tafutn 2O16 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OOS tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 325, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6OO6); 2 3 4 5 SK No 194324A MEMUTUSI(AN:.. .

PRESIOEN REPUBLTK INDONESIA -3- Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEI'IYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DAI",AM MODAL SAHAM ) PT INDUSTRI KERETA API. Pasal I Negara Republik Indonesia melakukan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PI Industri Kereta Api yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetepkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2OO2 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, PI Dahana, PT Iftakatau Steel, PI Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, Pf Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT LEN Industri dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis. Pasal 2 (l) Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar .OOO.OOO.OOO,OO (sembilan ratus enam puluh lima miliar rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun luqgaran2024. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal SK No 194323 A Agar

FTESIDEN EEruEUtr II{DONEIiIA -4- Agar s€tiap orang mcngctahuinya, memerintahkan pengundangan Feraturan Pemerintah ini dengan penempatannya ddam Lembaran Negara Republik lndonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3l Desember 2024 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, PRABOWO SUBTANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3l Desember 2024 MEI{TERI SEKREf,ARIS NEGARA REruBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBUK INDONESI.A TAHUN 2024 NOMOR 408 Salinan sesuai dcngan aslinya KEMET{TERIAN SEKRETARTAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Ferundang-undangan dan istrasi Hukum, ttd ttd SK No235t37A Djaman

Komentar!