Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2024

NEPUEUK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2024 TENTANG KE DAIAM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA DENGAN RAHMATTUHANYANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. untuk mendukung program ekspor nasional melalui Fenugasan Khusus Pemerintah kepada kmbaga Pembiayaan usaha dan Lcmbaga Pembiayaan penambahan penyertaan modal Negara Republik ke dalam modal kmbaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O24; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan perlu tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lcmbaga Pembiayaan Ekspor l. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945; Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tcntang mclalui Indonesia Lcmbaran Negara (Lembaran Negara Tahun 2OO4 Nomor 5, Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4355); i SK No 194278A 2. 3. Undang-Undang. . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor l4O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896); MEMUTUSKAN: PERATURAN TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DAI,AM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan modal negara ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Lcmbaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Pasal 2 (1) modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024. (2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp5.O0O.OOO.O00.0OO,0O (lima triliun rupiah) digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal SK No 193016A Agiar

PRESIDEN NEPUEUK INPONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. -3- orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3l Desember 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOII/O SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2O24 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASBIYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 4O7 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd ttd SK No 194277A ilvanna Djaman

Komentar!