Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto Serta Derivatif Keuangan

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024

SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2024 TENTANG PERALIHAN TUGAS PENGATURAN DAN PENGAWASAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPfl) SERTA DERIVATIF KEUANGAN DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa unhrk melaksanakan ketentuan Pasal 312 ayat (21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peralihan Ttrgas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset lftipto serta Derivatif Keuangan; l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Selrtor Keuangan (trmbaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2023 Nomor 4, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 68aS); Mengingat MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERALIHAN TUGAS PENGATURAN DAN PENGAWASAN ASEtr KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPfl) SERTA DERTVATIF KEUANGAN. Pasal I Ddam Perahrran Pemerintah ini yang dimaksud dengan: l. Aset Keuangan Digital adalatr aset keuangan yang disimpan atau direpresentasikan secara digital, termasuk di dalamnya aset kripto. SK No 193094 A 2. Aset. . .

2 FRESiDEN REruELIT INDONESIA -2- Aset Kripto adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer teknologi yang penggunaan buku besar terdistribusi seperti bloclcchain untuk memverifikasi transaksinya dan memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan, tidak diiamin oleh otoritas pusat seperti bank senEal tetapi diterbitkan oleh pihak swasta, dapat ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan atau dialihkan secara elektronik, dan dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya yang mencakup aset kripto terdukung (backed crypto-asset) den aset kripto tidak terdukung (unbaa*ed crlpto-asset). 3. Derivatif adalah suatu instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya. 4. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan rligrtal atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal. 5. Pasar Modal adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:

penawaran umum dan transaksi Efek;

pengelolaan investasi; c, emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya; dan

lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. 6. Pasar Uang adalah bagan dari sistem keuangan yang berkaitan dengan:

kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan atau Efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun;

transaksi pinjam meminjam uang;

transaksi Derivatif suku bunga; dan SK No 189403A

transaksi . . .

NEPUEUT INDONESIA -3- 7 d, transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di Pasar Uang, dalam mata uang Rupiah atau valuta asing. Pasar Valuta Asing adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak termasuk penukaran bank rates yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing. Otoritas Jasa Keuangan adalah

negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, penSawasan, dan sebagaimana dimalsud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 9. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud daLam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. lO. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokolorya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan penga.wasan perdagangan berjangka. Pasal 2 (1) Tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan beralih dari:

Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan untuk kegiatan:

Aset Keuangan Drgrtal termasuk Aset lftipto sesuai dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam UndangUndang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan; dan 2. Derivatif keuangan yang merupakan instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya (underlytttg) yang meliputi Efek di Pasar Modal; 8 SK No 1894044 b.

t2t PRESIDEN REPIJBUT INDONESIA -4-

Bappebti ke Bank Indonesia untuk Derivatif keuangan yang merupakan instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya (underlgingl yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing. Peralihan sebasaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Pasal 3 T\rgas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sejak tanggal 1O Januari 2025. Pasal 4 (1) Dengan beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

kegiatan penawaran dan perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto kepada masyarakat dan penyelesaian transaksinya; dan pendukung aktivitas Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Kegiatan penawaran dan perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, serta infrastruktur pendukung aktivitas Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. b. Pasal 5. . . SK No 189,105 A

NEPUELIK INDONESIA -5- Pasal 5 (1) Dengan beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan terhadap Derivatif keuangan dimaksud dalam Pasal 2, setiap Derivatif keuangan yang ditransaksikan di Indonesia harus mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sesuai kewenangannya. (21 Derivatif keuangan yang ditransaksikan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia sesuai kewenangannya. Pasal 6 (1) Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan/ atau Bappebti melakukan koordinasi pengaturan dan pengawasan dalam hal terdapat:

Derivatif yang aset yang mendasarinya (underlgingfs memiliki lebih dari I (satu) karakteristik Pasar Modal, Pasar Uang, Pasar Valuta Asing, dan/atau pasar komoditi; pasar dan pelaku pasar pengawasannya berada b. Derivatif yang kewenangan pada otoritas yang berbeda; atau

Derivatif yang memiliki karakteristik risiko, serta hak atau manfaat yang setara terhadap investor, konsumen, pelanggan, atau penerbit. (21 koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Bappebti standar pengaturan dan pengawasan yang setara. (3) Standar pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal mencakup:

mekanisme penerbitan, keterbukaan informasi, dan pelaporan;

mitigasi risiko termasuk risiko sistemik dan bukan sistemik; dan

pelindungan . . . SK No 189406A

i INDONESIA 6- pemodal, investor, atau konsumen dan sanksi yang wajar terhadap pelaku. (4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dituangkan dalam nota kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan/atau Bappebti. Pasal 7 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a, Bappebti tetap melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Iftipto serta Derivatif keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan berjangka komoditi sampai dengan waktu bera.lihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bappebti dapat melakukan tindakan:

memberikan dan memperpanjang perizir:an produk, pihak, dan kegiatan terkait dengan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan yang berada di bawah pengaturan dan pengawasannya; dan

mengeluarkan regulasi yang terkait dengan kebijakan strategis terkait dengan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan yang c berada di bawah pengawasannya, sampai dengan waktu beralihnya tugas penga.turan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setel,ah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/ atau Bank Indonesia. c Perizinan, persetujuan, produk atau instrumen serta keputusan dan/ atau penetapan lainnya yang terkait dengan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan yang telah diterbitkan Bappebti berdasarkan ketentuan peraturan undangan di sektor berjangka komoditi sebelum beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dan/atau SK No 189,107A d.

PRESIDEN REPUBUT INDONESIA -7 -

Penyelesaian perselisihan dan penyidikan atas perkara Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan yang sedang dilaksanakan Bappebti sebelum waktu beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan dimaksud dalam Pasal 3, tetap diselesaikan Bappebti. Pasal 8 (l) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, untuk melaksanakan peralihan tugas pengaturan dan pengawas.rn Aset Keuangan Digital termasuk Aset Iftipto serta Derivatif keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Bappebti membentuk tim transisi. (21 Tim transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (t) bertugas:

melakukan identifikasi dan penyampaian dats dan/ atau informasi paling sedikit mengenai transaksi dan mekanisme transaksi, pelaku, kegiatan, dan sarana dan prasarana infrastruktur pasar atau infrastruktur transaksi atau pasar atau infrastruktur pendukung dalam pelaksanaan transaksi Aset Keuangan Digital termasuk Aset Ikipto serta Derivatif keuangan yang akan dialihkan;

melakukan pemetaan dan reviu perizinan dan regulasi terkait Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan;

melakukan evaluasi terhadap kesiapan dan pelaku usaha di bidang Aset Keuangan Digital termasuk Aset Iftipto serta Derivatif keuangan; d, menyiapkan sumber daya untuk menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Iftipto serta Derivatif keuangan; dan

menyiapkan hal lain yang diperlukan dalam rangka peralihan tugas pengaturan dan pengawasan kegiatan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3)T

. . SK No 189408A

-8- (3) Tim transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diketuai oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Struktur dan keanggotaan tim transisi ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Bappebti. (5) Tim transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini sampai dengan waktu beralihnya tugas dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 9 (U Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sampai dengan beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Drytal termasuk Aset Iftipto serta Derivatif keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, untuk kepentinga.n pengaturan, perizinan, dan pengawasan, Bappebti menyerahkan salinan dokumen dan/atau data terkait Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan yang telah diperoleh dan/atau dimiliki Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Indonesia sesuai dengan kewenangannya. (21 Penyerahan salinan dokumen dan/atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk berita acara serah terima antara Bappebti dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. (1) Pasal 1O sejak beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, infrastruktur pengaturan dan pengawasan yang dimiliki dan/atau digunakan Bappebti dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan dapat digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia berdasarkan peralihan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. SK No 189,109A t2t

PRESIDEN NEPUELIT 'NDONESIA -9- (21 infrastruktur pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kesepakatan antara Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia yang dituangkan dalam nota (3) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum peralihan tugas pengaturan dan pengawasan se dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 1l Terhitung sejak beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penzinart, persetujuan, produk atau instrumen, serta dan/atau penetapan lainnya yang terkait dengan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Ikipto serta Derivatif keuangan yang sedang dalam proses penyelesaian pada Bappebti berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor berjangka komoditi, dilanjutkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sesuai dengan kewenangannya. Pasal 12 Terhitung sejak beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, status transaksi Aset Keuangan Dgtal termasuk Aset lftipto serta Derivatif keuangan yang dialihkan pengaturan dan pengawasannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 (U Pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Bappebti berkaitan dengan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, terhitung sejak beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pemeriksaan . . . SK No 189410A

ErI;E{IiEN NEPUBUI( INDONESIA -10- l2l Pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Bappebti berkaitan dengan Derivatif keuangan, terhitung sejak beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sesuai dengan kewenangannya. (3) Mekanisme pengalihan pemeriksaan dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat 12) disepakati dan dituangkan dalam nota kesepahaman antara Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan, dan/ atau Bank Indonesia. (4) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum beralihnya tugas pengaturan dan pengawas€rn sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 14 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan peraturan pelaksanaan yang mengatur ketentuan mengenai Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perahrran undangan. Pasal 15 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal SK No l894ll A Agar

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA

  • 11- Agar setiap orang memerintahkan penempatannya Indonesia. Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASEIYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 405 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA undangan dan Hukum, ttd ttd SK No 193093 A Djaman

REPUELIK INDONESIA ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2024 TENTANG PERALIHAN TUGAS PENGATURAN DAN PENGAWASAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO SERTA DERIVATIF KEUANGAN I. UMUM Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang PPSK) mengatur mengenai upaya Pemerintah, regulator, dan pemangku kepentingan di sektor keuangan guna peranan intermediasi sektor memperkuat resiliensi sistem keuangan nasional, serta pertumbuhan ekonomi yang kuat, inklusif, dan berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Merujuk pada pengaturan dalam Pasal 3L2 ayat (2) Undang-Undang PPSIK yang ketentuan tuga.s pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan Aset Keuangan Digitat termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan, yang sebelumnya diatur dan diawasi oleh Bappebti, selanjutnya dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Peralihan tugas pengaturan dan penga.wasan dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia dimaksudkan antara lain untuk:

meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor keuangan; b, mengembangkan instrumen di sektor keuangan dan memperkuat mitigasi risiko;

meningkatlan upaya pelindungan konsumen sektor keuangan;

memperkuat wewenang, tanggung jawab, tugas, dan fungsi regulator sektor keuangan;

memperkuat . . . SK No 193092A

PRES'DEN RE:PUBUX INDONESIA -2- fungsi koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Bappebti; dan memperkuat ketahanan stabilitas sistem keuangan. Keseluruhan tujuan dari peralihan tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana tersebut di atas pada akhimya untuk mendukung penerapan prinsip terhadap aktivitas dan risiko yang sanra atau serupa diatur dengan regulasi yang setara (sane adivitg, same rish sane regulation) sehingga mendorong terciptanya kesetaraan pengaturan dan pengawasat (leuel plagins fieW), dan terciptanya keadilan (faim*s). Pokok pikiran dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain memuat mengenai perathan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/ atau Bank Indonesia, koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Bappebti selarna proses dan setelah beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Drgrtal termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan, dan pengaturan mengenai tim transisi. Melalui pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini, proses peralihan dan pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan yang beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia terhadap kegiatan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan diharapkan berjalan dengan baik, sehingga memberikan dampak positif bagi pengembangan dan penguatan sektor keuangan. II. PASALDEMIPASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jel,as. Pasal 5 Cukup jelas. e f. Pasal 6... SK No l89414A

EIIFIITTIIIItrNI*TIf, -3- Pasal 6 Ayat (1) Koordinasi Otoritas Jasa Keuanga.n, Bank Indonesia, dan/atau Bappebti dilakukan dalam rangka pengaturan dan pengawasan setara. Koordinasi Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan/atau Bappebti diperlukan antara lain:

dalam rangka pembentukan peraturan lembaga untuk memberikan klarifikasi ranah kewenangan instrumen dan menghindari duplikasi pengaturan; 2. ketika terjadi perkembangan produk Derivatif dan terjadi persinggungan kewenangan lintas sektord lcross-anttingil, misalnya seiring dengan perkembangan pasar, terdapat produk Derivatif campuran seperti strudured ptodud; dan 3. dalam rangka lebih mendorong agar transaksi Derivatif dilakukan melalui mekanisme transaksi bursa dengan tduan untuk mencapai pasar yang efisien. Hurufa Contoh: Jika terdapat kontrak berjangka dengan underlqing obligasi Pemerintah yang berada dibawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan maka diperlukan koordinasi dengan Bank I

Hal tersebut dikarenakan Derivatif obligasi Pemerintah merupakan kontrak berjangka yang mengacu kepada yreld surat berharga negara sebagai cerminan dari suku bunga dan berada dalam kewenangan Bank Indonesia. Huruf b Contoh:

Jika terdapat transaksi Derivatif Pasar Valuta Asing yang pelaku pasarnya antarbank, koordinasi dilakukan antara Bank Indonesia sebagai pengawas stabilitas nilai Rupiah dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas perbankan.

Jika terdapat transaksi Derivatif Pasar Valuta Asing yang pelaku pasarnya antar non-bank, koordinasi dilakukan antara Bank Indonesia sebagai pengawas stabilitas nilai Rupiah dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas industri keuangan non-bank.

J

. . standar SK No l894l5A

REPI.TELIK INDONESIA -4- 3. Jika terdapat infrastruktur pasar yang digunakan dalam antarpasar, koordinasi Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan/atau diperlukan agar dapat dilakukan pengawasan dan mitigasi risiko secara terintegrasi. Huruf c Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasd 9 Ayat (1) Salinan dokumen dan/atau data yang diserahkan oleh Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia merupakan salinan dokumen dan/atau data baik yang berbentuk fisik nraupun yang berbentuk elektronik. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal lO Cukup jelas. Pasal lt Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14.. . SK No l89416A

REPUBLIK INDONESIA -5- Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7O9O SK No 193091A

Komentar!