Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Ham

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024

SALINAN PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2024 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERI"AKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pa.da Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebageimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 aYat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal l0 ayat (21, dan Pasal 12 ayat (21 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OlA tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945; Dasar Negara b 1 SK No2362ll A 2. Undang-Undang. . .

PRESIDEN REPUELIK INDONES]A -2- 2 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL8 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari:

pelayanan jasa hukum;

penyelenggaraan pelatihan fungsional peranc€rng peraturan perundang-undangan;

pelayanankeimigrasian;

pelayanankekayaanintelekhral;

penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;

dindaadministratif;

jasa layanan kesehatan; dan

hasil kegiatan kemandirian warga SK No236133A binaan pemasyarakatan. (2) Jenis...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f memiliki jenis dan tarif sebagaimzrna terc€mtum dalam tampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, (3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk layanan Kepailitan berupa imbalan jasa kurator yang dilaksanakan oleh Balai Harta Peninggalan, ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (4) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d benrpa Pendaftaran Merek Internasional berdasarkan Protokol Madrid sudah termasuk biaya transaksi perbankan/pembayaran internasional sesuai dengan praktik internasional yang berlaku. (5) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan (6) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (71 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan uang harian peserta. (21 Biaya transportasi, akomodasi, dan uang harian peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No236132A Pasd3.. .

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 3 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 1 ayat (1), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat menyelenggarakan penilaian kompetensi pegawai aparatur sipil negara yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Pasal 4 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa:

informasi tentang data terkait pelayanan jasa hukum; pemblokiran dan pembukaan pemblokiran perseroan modal, (2) perseroan perorangan, yayasan, perkumpulan, persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer;

pemberian keterangan rumusan dan identilikasi sidik jari secara elektronik atau nonelektronik; atau

pewarganegaraan dan status kewarganegaraan, yang diajukan untuk kepentingan pemerintahan, dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah). Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi dikenakan tarif sebesar Rp0,O0 (nol rupiah). b SK No236131A (3) Ketentuan . . .

PRESIDEN PUBLIK INDONESIA -5- (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 5 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa paspor biasa nonelektronik dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) kepada:

calon pekerja migran Indonesia untuk pertama kali;

warga negara Indonesia yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah Indonesia; atau

warga negara Indonesia yang menerima beasiswa untuk belajar di luar negeri dari Pemerintah Republik Indonesia. l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf c berupa surat perjalanan Laksana paspor Republik Indonesia dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,0O (nol rupiah) kepada:

warga negara Indonesia yang selesai menjalani hukuman di luar negeri yang pulang atau dideportasi oleh pemerintah asing di luar negeri; atau

warga negara Indonesia dalam rangka repatriasi. (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa pas lintas batas dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) kepada warga negara Indonesia yang berdomisili di daerah perbatasan sesuai dengan perjanjian lintas batas negara. (4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa visa dapat dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) kepada: a, orang . . . SK No236130A

PRESIDEN REPUBLIK INDONES]A -6-

orang asing yang dibutuhkan untuk mengatasi keadaan kahar;

tenaga ahli asing dalam rangka kerja sama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;

mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;

orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik;

orang asing perwakilan:

pemerintah negara asing;

organisasi internasional; atau

lemboEF swadaya masyarakat internasional, dalam rangka lumanitaian assistance pada daerah bencana di wilayah Indonesia; atau

orang asing dalam rangka pemerintahan. (5) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf c berupa izin keimigrasian dapat dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) kepada:

orang asing yang dibutuhkan untuk mengatasi atau mengalami keadaan kahar;

tenaga ahli asing dalam rangka kerja sama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;

mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;

orang asing menika-h secara sah dengan warga negara Indonesia yang menetap di Indonesia dan tidak mampu;

orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia;

orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik;

orang asing perwakilan:

pemerintah negara asing;

organisasi intemasional; atau SK No236129A

3.

. .

PRESIDEN NEP[JBLTK INDONESIA -7 - 3. lembaga swadaya masyarakat intemasional, dalam rangka lwmanitarian assista ne pada daerah bencana di wilayah Indonesia; atau

orang asing dalam rangka kepentingan pemerintahan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 6 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) hurufd berupa biaya tahunan paten atau paten sederhana bagi usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dapat dikenakan tarif sebesar 1O% (sepuluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka IV huruf B nomor 26 huruf a dan nomor 27 l:turuf a Peraturan Pemerintah ini. (21 Dalam keadaan tertentu, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf d berupa biaya tahunan paten atau paten sederhana untuk lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, perguruan tinggi negeri dan swasta, dan sekolah negeri dan swasta serta lembaga pemerintah lainnya dapat dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka IV huruf B nomor 26 huruf a dan nomor 27 huruf a Peraturan Pemerintah ini. (3) Dalam hal paten dihibahkan atau diwakalkan untuk kepentingan sosial dan/ atau umum, terhadap pemegang paten dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari biaya tahunan paten. (4)Jenis... SK No236128A

PRES!DEN REPLTELIK ]NOONESIA -8- (4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa permohonan perubahan data dan perubahan nama dan/atau alamat dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) dalam hal perubahan data dan perubahan nama dan/ atau alamat pencipta, pemegang hak cipta, pemilik produk hak terkait, dan/atau penerima hak diajukan bukan karena kesalahan pemohon. (5) Dalam hal permohonan paten atau paten sederhana yang dianggap ditarik kembali pada tahapan permohonan, pemohon dapat mengajukan permohonan untuk melanjutkan kembali pemeriksaan administratif dengan dikenai biaya sebesar 50o/o dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka IV huruf B nomor I Peraturan Pemerintah ini. (6) Dalam hal permohonan paten atau paten sederhana yang dianggap ditarik kembali pada tahapan pemeriksaan substantif, pemohon dapat mengajukan permohonan untuk melanjutkan kembali pemeriksaan substantif dengan dikenai biaya sebesar 50% dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka IV huruf B nomor 11 Peraturan Pemerintah ini. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 7 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f berupa biaya beban orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan dapat dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) kepada orang asing yang:

terganggu jiwanya atau gila dan harus dirawat di rumah sakit;

dalam keadaan kahar;

berada di Indonesia dan tidak mampu; d.berada... SK No236127A

PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA -9-

berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;

dalam penanganan aparat penegak hukum; atau

dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan. l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf f berupa biaya beban paspor hilang atau rusak dapat dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) kepada warga negara Indonesia yang mengalami keadaan kahar. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 8 (1) Dengan pertimbangan tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau Oo/o (nol persen) kecuali tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang sudah diatur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 7. (21 Ketentuan mengenai besatan, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 9 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 1O Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari: a, layanan . . . SK No236126A

PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA

  • lo

Iayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan Republik Indonesia, visa, izin keimigrasian, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat perrnohonan diajukan; dan

penerimaan kekayaan intelektual berupa biaya fiasa) penerbitan sertilikat hak cipta, biaya (iasa) penerbitan sertifikat desain industri, biaya (jasa) penerbitan sertifikat paten, dan biaya (iasa) penerbitan sertifikat merek, yang permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat permohonan diajukan. Pasal 11 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 71, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6335) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang ddat( bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 12 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6335), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Pasal 13 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. SK No236125A Agar

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA

  • 11- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanlgal 18 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 240 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd. ttd SK No236210A Djaman

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2024 TENTANG JENIS DAN TARIFATAS JENIS PENEzuMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ssfagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi M

Namun, dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf

. . SK No236209A

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -2- Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Hurufg Cukup jelas. Hurufh Yang dimaksud dengan "kegiatan pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan' meliputi penggunaan jasa tenaga warga binaan dan/ atau penjualan produk atas hasil karya warga binaan Ayat (2) Yang dimaksud dengan "taril" pada ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan nketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan menteri/peraturan daerah / peraturan kepala daerah yang mengatur mengenai tarif pada layanan kesehatan terdekat. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangano antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai standar biaya. SK No236122A Pasal 3...

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kepentingan pemerintahan" antara lain penyidikan, penyelidikan, perpajakan, dan kemanusiaan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Yang dimaksud dengan "keadaan kahar" adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kuasa manusia baik yang diakibatkan oleh bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d ' Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "kepentingan pemerintahan" antara lain penyelenggaraan acara kenegaraan yang bersifat internasional. Ayat(s)... SK No236t2l A

PRESIDEN R,EPUBLTK INDONESIA -4- Ayat (5) Huruf a Yang dimaksud dengan okeadaan kahaf adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kuasa manusia baik yang diakibatkan oleh bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurrf d Cukup jelas. Hurufe Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Hurufh Yang dimaksud dengan "kepentingan pemerintahan' antara lain penyelenggaraan acara kenegaraan yang bersifat internasional. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" antara lain paten belum komersial. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat(6)... SK No236120A

PRESIOEN REPUBLIK TNDONESIA -5- Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (l) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "keadaan kaha/ adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kuasa manusia baik yang diakibatkan oleh bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial sesuai dengan ketentuan peraturan Hurufc Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "keadaan kahar'adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kuasa manusia baik yang diakibatkan oleh bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan tertentu" antara lain penyidikan, , perpajakan, kemanusiaan, kepentingan negara dalam hal menjalankan putusan pengadilan, kondisi kahar, layanan bagi usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, masyarakat miskin, dan masyarakat tidak mampu. Ayat(2)... SK No236l19A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -6- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 1O Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR TOOO SK No236208A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA I,AMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2024 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERTMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMET.ITERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TAzuF I. PELAYANANJASAHUKUM A,BADAN HUKUM

Pendaftaran Pendirian Perseroan Persekutuan Modal

Modal Dasar paling banyak Rp25.O0O.0OO,OO (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) per Rp 30O.OOO,OO

Modal Dasar lebih dari Rp25.0OO.0OO,OO (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sampai dengan paling banyak RpI.OOO.OOO.OOO,OO (Satu Miliar Rupiah) per permohonan Rp 600.000,00 c Modal Dasar lebih Rp1.O0O.OOO.OOO,0O Miliar Rupiah) dari (Satu per Rp 1.1OO.O0O,OO 2. Permohonan Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Persekutuan Modal SK No236234A

Perubahan . . .

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -2- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Perubahan Anggaran Dasar tanpa Perubahan Nama per Rp 1.OOO.OOO,0O b, Perubahan Anggaran Dasar dengan Perubahan Nama per permohonan Rp 1.100.000,00 3. Pemberitahuan Anggaran Dasar Persekutuan Modal Perubahan Perseroan

Modal Dasar paling banyak Rp25.OOO.0OO,0O (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) per surat Rp 150.000,00

Modal Dasar lebih dari Rp25.OOO.0OO,0O (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rpl.0O0.0O0.OOO,OO (Satu Miliar Rupiah) per sufat pemberitahuan Rp 20O.OO0,0O c Modal Dasar lebih Rp1.OOO.0O0.O0O,0O Miliar Rupiah) dari (Satu per surat pemberitahuan Rp 25O.OOO,OO 4, Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Persekutuan Moda1

Modal Dasar paling banyak Rp25.O0O.0OO,O0 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) per surat pemberitahuan Rp 150.000,00

Modal Dasar lebih dari Rp25.OOO.000,OO (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sampai dengan paling banyak RpI.OOO.OOO.0OO,OO (Satu Miliar Rupiah) per surat pemberitahuan Rp 20O.OOO,O0

Modal ... SK No236186A

PRESTDEN REPUELTK INDONESIA -3- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Modal Dasar lebih Rpl.O0O.O0O.OOO,OO Miliar Rupiah) dari (Satu per surat pemberitahuan Rp 25O.OO0,OO 5. Pemberitahuan Pembubaran Perseroan Persekutuan Modal per surat pemberitahuan Rp 3O0.0OO,00 6. Pemberian Salinan Keputusan Menteri atau Sertifikat tentang Perseroan Persekutuan Modal yang Hilang atau Rusak 7. Pemberian Salinan Surat Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan/atau Data Perseroan Persekutuan Modal yang Hilang atau Rusak per salinan Rp 1.O0O.OOO,OO per salinan surat pemberitahuan Rp 250.000,00 per Rp 5OO.0OO,O0 per perseroan persekutuan modal per pencarEn Rp 75.OOO,OO per Rp 3OO.OOO,0O per persetqiuan Rp 100.000,00 8. Permohonan Informasi tentang Data Perseroan Persekutuan Modal 9. Pencarian/ Unduh Data Perseroan Persekutuan Modal 10. Permohonan Perbaikan Isian Data Perseroan Persekutuan Modal 1 1. Persetujuan Badan Hukum Pemalaian Nama 12. Pengesahan Perkumpulan Badan Hukum per pengesahan Rp 300.000,00 13. Perubahan Anggaran Dasar Badan Hukum Perkumpulan per persetujuan Rp 250.000,00 SK No 236093 A 14. Pemberian . . .

PRESIDEN UBLIK INDONES -4- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA..IAK SATUAN TARIF 14. Pemberian Salinan Keputusan Menteri tentang Badan Hukum Perkumpulan yang Hilang atau Rusak per salinan Rp 250.000,00 15. Perbaikan Isian Data Yayasan atau Badan Hukum Perkumpulan per Rp 1OO.OOO,0O 16. Informasi tentang Data Badan Hukum Perkumpulan per per perkumpulan 17. Pencarian/Unduh Data Badan Hukum Perkumpulan per pencarian 18. Persetqiuan Pemakaian Nama Yayasan per persetqjuan 19. Pengesahan Yayasan Akta Pendirian

Kekayaan yang Dipisahkan mulai dari Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp25.OOO.0OO,OO (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) per

Kekayaan yang Dipisahkan lebih dari Rp 25.OO0.OOO,O0 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rpl.OOO.O0O.0OO,OO (Satu Miliar Rupiah) per Rp 2O0.O0O,OO Rp 5O.OOO,O0 Rp 1OO.OOO,0O Rp 2OO.OOO,0O Rp 3OO.OOO,OO c Kekayaan yang Dipisahkan lebih dari Rpl.OO0.0OO.0O0,0O (Satu Miliar Rupiah) per Rp 5OO.0OO,OO SK No235092A 20. P

. ,

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.'AK SATUAN TARIF 20. Persetujuan Perubahan Anggaran Rp 250.000,00 Dasar Yayasan per persetujuan 21. Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan per surat pemberitahuan Rp 1OO.O00,0O 22. Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan per surat pemberitahuan Rp 100.000,00 23. Pemberian Salinan Keputusan Menteri tentang Yayasan yang Hilang atau Rusak per salinan Rp 250.OOO,OO 24.Informasi tentang Data Yayasan dalam Daftar Yayasan per Rp 2O0.OOO,0O per yayasan 25. Pencarian/ Unduh Data Yayasan per pencanan Rp 5O.OOO,OO 26. Permohonan Pemblokiran Akses Perseroan Persekutuan Modal, Yayasan, atau Badan Hukum Perkumpulan per per korporasi Rp 1.OOO,OOO,O0 27. Permohonan Buka Pemblokiran Akses Perseroan Persekutuan Modal, Yayasan, atau Perkumpulan per permohonan per korporasi Rp 500.000,00 2S.Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan untuk Usaha Mikro dan Kecil per Rp 5O.OO0,0O 29. Pendaftaran Perubahan Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil per Rp 5O.0OO,OO 3O. Perbaikan Data Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil p€r permohonan Rp 5O.OOO,0O 31. P

. . SK No235091A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -6- JENIS PENEzuMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 31. Pendaftaran Pembubaran Perseroan Perorangan yang Memenuhi Iftiteria Usaha Mikro dan Kecil per Rp 5O.OO0,O0 32, Unduh Data Informasi Perseroan Perorangan yang Memenuhi Iftiteria Usaha Mikro dan Kecil per Rp 5O.O0O,OO 33. Pemblokiran Data Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil per Rp l.0OO.0OO,0O 34. Buka Blokir Data Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil per permohonan Rp 5OO.OOO,OO B. PERDATA UMUM

kgalisasi Tanda Tangan Pejabat per dokumen Rp 5O.OOO,00

Permohonan Advokat Asing Advokat Mempekerjakan pada Kantor per orang per tahun Rp l7.OoO.0OO,OO

Permohonan per orang per Mempekerjakan Advokat Asing tahun pada Kantor Advokat Rp l7.0O0.OOO,O0

Permohonan Calon Tersumpah Penerjemah per Rp 500.000,00 5, Pengangkatan dan Sumpah Calon Tersumpah Pengambilan Penerjemah per orang Rp 2.50O.000,00 C. NOTARTAT

Permohonan Akses: SK No236090A

Pengangkatan . . .

PRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA -7 - JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK SATUAN TARIF

PengangkatanNotaris per Rp 2OO.OOO,OO Rp 2OO.OOO,OO

Perpindahan Notaris per permohonan 2. Pengangkatan Notaris per orang Rp 1.5OO.OOO,00 3 Wilayah Jabatan Notaris

Kategori Daerah A per orang Rp 1Oo.o0O.O0O,oO

Kategori Daerah B per orang

Kategori Daerah C per orErng Rp 5O.OOO.o0o,OO Rp 25.OOO.OOO,OO

Kategori Daerah C ke Kategori Rp 15O.OOO.OOO,OO Daerah A per orang 4. Pemberian Penggantian Surat Keputusan Menteri tentang Pengangkatan, Perpindahan, Perpanjangan, dan/atau Pemberhentian Notaris karena Hilang atau Rusak per orErng 5. Perpanjangan Masa Notaris Jabatan Rp 1.OOO.OOO,00

Kategori Daerah A per orang Rp 40.ooo.oo0,oo

IGtegori Daerah B per orang Rp 15.000.00O,00 c Kategori Daerah C per orang Rp 7.50O.OOO,OO 6. Persetujuan Perubahan (Nama dan Gelar) Notaris Data per permohonan Rp 25O.0OO,OO 7. Pelaatikan dan Penyumpahan Notaris Per orang Rp 2.5OO.OOO,O0 SK No236185A 8. Pencarian

PRESIDEN EL]K INDONESI'
-8- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 8. Pencarian Data Notaris atau Pemega.ng Protokol Notaris per pencarlan TARIF Rp 5o.ooO,OO 9. Permohonan Penambahan Akses Notaris Pengganti per orang Rp 20O.OOO,0O lO.Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKTN) per orEmg Rp SOO.OOO,OO per Rp 1.OOO.OO0,OO 1 1. Permohonan Konduite Notaris

Konduite Majelis Pengawas Pusat Notaris

Konduite Wilayah Majelis Pengawas per Rp 75o.oOO,0O c Konduite Daerah Majelis Pengawas 12. Permohonan lzin Cuti Notaris per Rp 25O.OOO,OO

Majelis Pengawas Pusat Notaris, Izin Cuti Notaris di atas 1 tahun per Rp 1.OO0.OOO,O0

Majelis Pengawas Wilayah, Izin Cuti Notaris 6 bulan sampai denga.n I tahun per permohonan Per permohonan Rp 75O.OOO,OO c Majelis Pengawas Daerah, Izin Cuti Notaris sampai dengan 6 bulan Rp 2so.Oo0,00 D. HARTA PENINGGALAN DAN KURATOR NEGARA

Pelaporan Bulanan Daftar Akta berkenaan dengan Wasiat per akta Rp I0O.OOO,OO SK No236088A

Pemberian

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -9- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF per surat keterangan wasiat Rp 5OO.O0O,OO per salinan Rp 5O0.OOO,OO Per Rp 5.OOO.OO0,O0 per permohonan Rp 1o.OOO.OOO,O0 per orang Rp 5.OOO.OOO,O0

Pemberian Wasiat Surat Keterangan

Pemberian Salinan Surat Keterangan Wasiat yang Hilang atau Rusak

Permohonan Pendaftaran Kurator dan Pengurus

Perpanjangan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus

Pemberian Salinan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus yang Hilang atau Rusak

Pencarian/Unduh Data Kurator Secara Ontine per pencarian Rp 5O.OOO,O0

Perpindahan Alamat Kurator per orang Rp 3OO.OOO,0O

Perwalian atau Pengampuan

Pengurusan Sumpah Perwalian/Pengampuan Tidak Ada Harta per Rp o oo

Pengurusan Sumpah Perwalian/Pengampuan yang Ada Harta per Rp 2OO.O0O,OO

Surat Keterangan Persetujuan kepada Wali/Pengampu untuk Menjual Harta Peninggalan/Kekayaan per surat Rp 2OO.0OO,OO SK No236087A

Pengakhiran

FRESIDEN REPUBLIK INOOHESIA

  • 10- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK SATUAN TARIF

Pengakhiran Perwalian/Pengampuan Tidak Ada Harta per pengakhiran Rp o oo e Pengakhiran Perwalian/Pengampuan yang Ada Harta

Salinan Dokumen terkait Perwalian/Pengampuan Tidak Ada Harta yang Hilang atau Rusak Per Rp 5O.OOO,0O per dokumen Rp 0,00

Salinan Dokumen terkait Perwalian/Pengampuem yang Ada Harta yang Hilang atau Rusak per dokumen Rp 5O.OOO,O0 per akta Rp 2OO.OOO,0O 10. Pewarisan

Pendaftaran Terbuka/Umum Wasiat

Pembukaan Tertutup/Rahasia Wasiat per wasiat Rp SOO.OOO,OO c Pembuatan Keterangan/Salinan Keterangan Hak Waris Surat Surat per surat Rp 2OO.O0O,OO 11. Pengurusan Harta Kekayaan yang Pemiliknya fidak Hadir dan Harta Peninggalan yang fidak Terurus

Penjualan Harta Kekayaan Barang Tetap dan/atau Barang Bergerak per budel 2,5olo dari Hasil Penjualan

Penyele saian Harta Kekayaan Solven dalam hal l) B

. . SK No236183A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 11- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Balai Harta Peninggalan Selaku Pelaksana Harta tak terurus atau pelaksana ketidakhadiran per budel 7o/o dari Jumlah Harta Peninggalan

Balai Harta Peninggalan Selaku Pengurus dan Pengelola Harta Kekayaan Ketidakhadiran atau Harta Peninggalan Tidak Terurus dan Pengurusan Berakhir Sebelum Batas Waktu Penyelesaian per budel 3,5% dari Jumlah Seluruh Kekayaan/Harta Peninggalan 12. Kepailitan Penjualan Harta Kekayaan Barang Tetap dan/atau Barang Bergerak baik melalui lelang maupun melalui di bawah tangan per budel 2,5% dari Hasil Penjualan 13.Penyerahan Uang Pihak Ketiga setelah 30 Tahun per budel 14. Pelaksanaan Likuidasi Perseroan Persekutuan Modal per budel lOO% dari Uang Fihak Ketiga yang Ditetapkan Pengadilan Negeri unhrk Diserahkan ke Kas Negara 2,5% dari Nilai Harta Likuidasi E. FIDUSI,A

Pendaftaran Jaminan Fidusia atau Perubahan Nilai Penjaminan

Untuk Nilai Penjaminan sampai dengan Rp5O.OOO.OO0,OO (Lima Puluh Juta Rupiah) per sertifikat Rp 5O.0OO,OO

U

. . SK No236155A

INDONESIA -L2- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.'AK SATUAN TARIF

Untuk Nilai Penjaminan di atas Rp50.O0O.0O0,OO (Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp10O.0OO.OOO,OO (Seratus Juta Rupiah) per sertifikat Rp IO0,OOO,OO c Untuk Nilai Penjaminan di atas Rp1OO.OO0.OOO,OO (Seratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp250.OO0.OOO,0O (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) per sertifikat Rp 200.000,00

Untuk Nilai Penjaminan di atas Rp25O.OO0.OOO,O0 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp5OO.OOO.O0O,O0 (Lima Ratus Juta Rupiah) e Untuk Nilai Penjaminan di atas Rp5OO.O0O.0OO,0O (Lima Ratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp1.OOO.0O0.OOO,0O (Satu Miliar Rupiah) per sertilikat Rp 450.000,00 per sertifikat Rp 850.000,00

Untuk Penjaminan di atas Rp1.OO0.O0O.0OO,O0 (Satu Miliar Rupiah) sampai dengan Rp1OO.0OO.Oo0.oo0,OO (Seratus Miliar Rupiah) per sertifikat Rp l.8OO.OOO,O0

Untuk Penjaminan di atas Rp1Oo.Oo0.OOO.0OO,O0 (Seratus Miliar Rupiah) sampat dengan Rp50O.OOO.O00.OOO,0O (Lima Ratus Miliar Rupiah) per sertifikat Rp 3.5OO.OOO,O0

U

. . SK No236155A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- JENIS PENEzuMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Untuk Penjaminan di atas RpSOO.OOO.OOO.00o,OO (Lima Ratus Miliar Rupiah) sampai dengan Rpl.OO0.OOO.OOO.O0O,OO (Satu Triliun Rupiah) per sertifikat Rp 6.800.000,00

Untuk Penjaminan di atas RpI.OOO.OOO.OOO.OOO,OO (Satu Triliun Rupiah) per sertifikat Rp 13.30O.OOO,OO 2. Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Selain Nilai Penjaminan per Rp 1OO.OO0,0O 3. Permohonan Unduh Data Jaminan Fidusia Secara Online per Rp 5O.00O,OO 4. Perbaikan Fidusia Sertifikat Jaminan per Rp 5O.O0O,OO 5. Permohonan Hak Akses Layanan bagi Korporasi per Rp 100.000,00 6. Permohonan Ulang Hak Akses Layanan bagi Korporasi setelah Berakhir Masa Berlaku per permohonan Rp 50.0O0,OO 7. Permohonan Hak Akses Layanan bagi Perseorangan per Rp 5O.OOO,0O 8. Permohonan Ulang Hak Akses Layanan bagi Perseorangan setelah Berakhir Masa Berlaku pef Rp 25.000,00 F. I,AYANAN DAKTILOSKOPI

Permohonan Pengambilan Teraan Sidik Jari per orang Rp 5O.0OO,0O SK No236154A

Permohonan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t4- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.]AK SATUAN TARIF

Permohonan Identifikasi Teraan Sidik Jari per orang Rp 5O.O0O,O0

Permohonan Perumusan Teraan Sidik Jari per orang Rp 5O.OOO,OO

Permohonan Dokumentasi Teraan Sidik Jari per orang per dokumen Rp 50.000,00

Permohonan Keterangan Sidik Jari per pemberian keterangan Rp 25O.OOO,OO G. PARTAI POLITIK 1 Pengesahan Pendirian per Hukum Partai Politik Badan Rp 1O0.O0O.OOO,OO

Pengesahan Perubahan Partai Politik per permohonan Rp 7.5OO.0O0,OO

Pengesahan Perubahan Anggaran Rp 7.5OO.OO0,0O Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Partai Politik Per

Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Badan Hukum Partai Politik yang Hilang atau Rusak per Rp 5.OO0.0OO,OO

Pemberian Salinan Keputusan Menteri tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Partai Politik yang Hilang atau Rusak per Rp 5.OOO.0OO,OO

Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Perubahan Partai Politik yang Hilang atau Rusak per Rp 5.OOO.O0O,O0 SK No236153A

Pencarian

PRES!DEN REPUBLIK ]NOONESIA -15- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Pencarian/Unduh Kepengurusan Partai Politik Data per pencarlan Rp 5O.0OO,OO

Pendaftaran Pengesahan Pendirian Badan Hukum dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Politik Lokal di Aceh per Rp 1O.O0O.OOO,O0

Pendaftaran Pengesahan Perubahan Kepengurusan Partai Politik lokal di Aceh per Rp 3.75O.OOO,OO

Pendaftaran Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Politik Lokal di Aceh per Rp 3.750.000,00

Pemberian Salinan Keputusan Mengenai Pengesahan Badan Hukum Partai Politik Lokal di Aceh yang Hilang atau Rusak per Rp o o0

Pemberian Salinan Keputusan tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Partai Politik lokal di Aceh yang Hilang atau Rusak per Rp o oo

Pemberian Salinan Keputusan Mengenai Perubahan Kepengurusan Partai Politik Lokal di Aceh yang Hilang atau Rusak per Rp 0 oo

Pencarian/Unduh Data Kepengurusan Partai Politik Lokal di Aceh per pencarian Rp 0,00 SK No236152A H. PEWARGANEGARAAN. . ,

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA

  • 16- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF H. PEWARGANEGARAAN 1 Pewargane garaan / Naturalisasi Berdasarkan Permohonan Warga Negara Asing

bagl anak per kawin campur atau anak yang lahir di negara lus soli yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan RI

bag anak per ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi warga negara Indonesia atau tidak salah satu Rp 5.oo0.OOO,OO Rp 5.OO0.OOO,O0

Pewargane garaan berdasarkan dari Warga Negara Asing 2 Berdasarkan Perkawinan per Rp 50.OOO.0OO,O0 per per Rp 15.OOO.OOO,0O 3. Pemberian Salinan Menteri Keputusan Mengenai Berdasarkan Perkawinan yang Salinannya Rusak atau Hilang Rp 1.OOO.OO0,0O 4. Pewarganegaraan Bagi Orang Asing yang Telah Berjasa kepada Negara atau dengan Alasan untuk Kepentingan Negara per Rp 2.5OO.OO0,O0 I. STATUS. . . SK No236182A

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -17- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. STATUS KEWARGANEGARAAN

Permohonan Salinan Keputusan Menteri Mengenai Republik Indonesia Bagi Anak Berdasarkan Perkawinan Campuran per Rp 1.O00.000,00 2 Memilih Republik Indonesia Bag Anak Ganda per Rp 1.000.OO0,OO

Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Menyatakan Memilih Kewarganegaraan Bagr Anak Berkewarganegar€an Ganda per Rp l.O0O.OOO,O0

Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia per Rp 1.OOO.0OO,0O

Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia per per Rp 1.0OO.0OO,0O

Surat Keterangan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia Rp 50O.OOO,O0

Permohonan Surat Rp 1.0oO.oO0,0O tentang Keputusan Kehilangan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia per permohonan

Permohonan Surat Keputusan tentang Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia per Rp 1.0O0.OOO,OO SK No236150A

Pemberian . . .

PRESIDEN PIJBLIK INDONESIA -18- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Pemberian Salinan Surat Keputusan tentang Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia per Rp 1.O0O.0OO,OO J. PEI{YIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL Penerbitan Kartu Tanda Pejabat PPNS Pengenal per orang Rp 100.000,00 K. BADAN USAHA NON BADAN HUKUM

Permohonan Pendaftaran Pendirian Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, atau Persekutuan Komanditer Per Rp 150.000,00

Permohonan Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, atau Persekutuan Komanditer per Rp 150.000,00

Pendaftaran Pembubaran Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, atau Persekutuan Komanditer per pendaftaran pembubaran Rp 5O.O0O,OO

Pemberian Salinan Surat Keterangan Terdaftar Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, atau Persekutuan Komanditer yang Hilang atau Rusak per salinan Rp 5O0.OOO,0O

Perbaikan Isian Data Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, atau Persekutuan Komanditer per permohonan per badan usaha Rp 250.000,00 SK No236149A

Pencarian

PRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA -t9- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Pencarian/Unduh Data Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, atau Persekutuan Komanditer per pencanan per per badan usaha Rp 50.OOO,0O

Permohonan Pemblokiran Akses Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, atau Persekutuan Komanditer Rp 1.OOO.OOO,00

Permohonan Buka Pemblokiran Akses Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, atau Persekutuan Komanditer per permohonan per badan usaha Rp 50O.0OO,O0 L. LAYANAN HUKUM INTERNASIONAL Permohonan Legalisasi Apostille per dokumen Rp lSo.oOO,OO II. PENYELENGGARAAN PEI,ATIHAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN A. Pelatihan F\rngsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama

Metode Klasikal

Metode Pembelajaran Jarak Jauh per orang Rp 22.966.OO0,0O per orang Rp 8.463.000,00 B. Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda

Metode Klasikal per orang Rp 9.355.O0O,O0

Metode Pembelajaran Jarak Jauh per orElng Rp 3.719.000,00 SK No236148A C. Pelatihan . . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF C. Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya

Metode Klasikal per orang Rp 8.22O.OOO,OO

Metode Pembelajaran Jarak Jauh per orErng Rp 3.459.000,00 D. Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan AhIi Utama

Metode Klasikal per orang Rp 7.121.o00,0o

Metode Pembelajaran Jarak Jauh per orang Rp 2.923.000,00 III. PEL,AYANAN KEIMIGRASIAN A. DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA

Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun per permohonan Rp 350.000,00

Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 1O Tahun per permohonan Rp 650.000,00

Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun per permohonan Rp 650.000,00

Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama lO Tahun per Rp 950.000,00

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia per Rp 1OO.0OO,O0

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing per Rp 15O.OOO,O0

I'ayanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama per Rp 1.00O.000,00 B. VISA. . . SK No235147A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2rJENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.IAK SATUAN TARIF B, VISA

Visa Kunjungan

Visa Kunjungan Paling Lama 7 Hari per orang Rp 250.000,00

Visa Kunjungan Paling I'ama 14 Hari per or€urg Rp 35O.0OO,OO

Visa Kunjungan Paling l^ama 3O Hari per orang Rp 50O.OOO,0O

Visa Kunjungan Paling Lama 6O Hari per or€mg Rp 1.OO0.oOO,0O e Visa Kunjungan Paling Lama 9O Hari per orErng Rp 1.500.000,00

Visa Kunjungan Paling Lama 180 Hari per oran8 Rp 2.OO0.O0O,0O 2. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 60 Hari per orang Rp 1.5O0.OOO,0O

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling la.ma 90 Hari per orang Rp 2.OO0.OO0,OO

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 18O Hari per orang Rp 2.5O0.000,00

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama I Ta-l.un per orang Rp 3.OO0.OOO,0O

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 2 Ta.l.un per orzrng Rp 5.OOO.OOO,0O f.Visa... SK No236146A

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -22- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Visa Kunjungan Beberapa Kali Pe{alanan Paling Lama 5 Tahun SATUAN TARIF per orang Rp 1O.OOO.OO0,0O

Visa Kunjungan Beberapa KaIi Perjalanan Paling Lama 10 Tahun per oran8 Rp 15.000.000,o0 3. Visa Tinggal Terbatas Visa Tinggal Terbatas per Rp SOO.OOO,OO per Rp 1.OO0.oOO,0O 4. Biaya Verifikasi Visa untuk Tujuan Tertentu

Biaya Verifikasi Visa untuk Tujuan Tertentu Kategori I

Biaya Verilikasi Visa untuk Tujuan Tertentu Kategori II per Rp 2.OOO.OOO,OO c Biaya Verifrkasi Visa untuk Tujuan Tertentu Kategori III C. IZIN KEIMIGRASIAN per permohonan Rp 8.OOO.00O,OO L. lzinTinggal Kunjungan

lztn Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling l,ama 7 Hari per Rp 250.000,00

Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 14 Hari per permohonan Rp 35O.OOO,0O c lzin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling la.ma 3O Hari per Rp 50O.O0O,OO

lzin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling lama 6O Hari per Rp 1.OOO.OO0,0O SK No236145A e.Izin

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -23- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN per TARIF e, lzir: Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Iama 90 Hari

lzin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 18O Hari 2. lzin Tinggal Terbatas

lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 3O Hari Rp l.5OO.O00,0O per Rp 2.oOO.O0o,0O per permohonan Rp 50O.O0O,O0

lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6O Hari per Rp 1.O0O.OOO,OO c lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 9O Hari per permohonan Rp 1.5O0.OOO,0O Rp 2.OO0.OO0,OO Rp 3.OOO.OO0,00 Rp 5.OO0.OOO,OO d, lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling [.ama 6 Bulan per permohonan e lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 Tahun per permohonan f.. lzin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 2 Tahun per

lnn finggal Terbatas Masa Berlaku Paling lama 5 Tahun per Rp 7.00O.0OO,OO

Izin Tingsal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1O Tahun per Rp 12.000.000,00 3. lzin Tinggal Tetap

lztn Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 5 Tahun

Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku Paling Lama lO Tahun per permohonan Rp 7.OOO.OOO,OO per permohonan Rp l2.OOO.OO0,0O SK No236144A

lzin

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -24- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

lzin Tinggal Jangka Waktu Terbatas Tetap yang untuk Tidak per Rp l5.OOO.OOO,OO 4. lzrn Masuk Kembali Permitl lRe-Entry a, lzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 30 Hari per Rp 3OO.OOO,0O

Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 6O Hari per Rp 4OO.OO0,0O

lzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 90 Hari per Rp 5OO.OOO,O0

Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 6 Bulan per Rp 75O.0OO,OO e Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama I Tahun per permohonan Rp 1.500.000,00

lzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 2 Tahun per Rp 2.OOO.O0O,0O

lzin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun per Rp 3.5oO.Ooo,o0 h, Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 1O Tahun per Rp 5.o0o.Ooo,o0

lzrn Masuk Kembali Masa Berlaku Tidak Terbatas per permohonan Rp 8.OO0.OOO,0O 5. Izin Wilayah Rp IOO.OOO,O0 Indonesia untuk Tidak Kembali lExit Permit Onlgl per orang SK No236181A D. PNBP

FRES!DEN REPUELIK INDONESIA -25- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.]AK SATUAN TARIF D. PNBP KEIMIGRASIAN I,AINT{YA per kartu per

Penggantian Kartu Izin Tinggal Rp 5OO.0OO,O0 Rusak/Hilang

Smart Card Rp 1.5OO.OO0,OO Rp 2.5OO.OOO,OO

Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Eanomic Coopemtion (KPP APEC)/APEC Business T'rauel Card (ABTC)

Permohonan Baru KPP APEC per

PenggantianKPPAPEC per Rp 2.soo.OOO,00 4. Fasilitas Keimigrasian (Afidavit) Bagi Anak Ganda per Rp 500.000,00 5, Surat Keterangan Keimigrasian

Surat Keterangan Keimigrasian dalam Rangka M enyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesia per permohonan Rp 3.OOO.OOO,OO

Surat Keterangan Keimigrasian dalam Rangka Pewarganegaraan per Rp 4.5O0.O0O,OO 6. Pelaporan Perubahan Status Sipil dan Status Keimigrasian per Rp 5OO.OO0,OO 7. Surat Izin Berada di Darat Bagi Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas Perairan atau Awak Kapal per orang Rp IOO.0OO,OO SK No236142A 8. Penerbitan . . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -26- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 8. Penerbitan/Perpanjangan Penerbitan Surat Keputusan Penetapan Tempat Lain yang Difungsikan Sebagai Tempat Pemeriksaan Keimigrasian 9. Persetujuan Pemeriksaan Keimigrasian di Luar Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) TV. PELAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL A. HAK CIPTA DAN DESAIN INDUSTRI

Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait

Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan SATUAN per surat keputusan per permohonan per permohonan per permohonan per nomor daftar TARIF Rp 1.2OO.OOO,0O Rp 5OO.00O,OO Rp 2OO.O0O,OO Rp 2O0.OOO,O0

Permohonan Perubahan Nama dan Alamat Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan per nomor daftar Rp 150.000,00

Permohonan Petikan Tiap Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait dalam Daftar Umum Ciptaan per nomor daftar Rp 15O.OO0,OO

Permohonan Salinan Surat Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait per nomor daftar Rp l5O.OOO,0O

Pencatatan Lisensi atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait per Rp 2OO.OOO,00 SK No23614l A

Permohonan . . .

PRESIDEN IIEPUBLIK INOONESIA -27 - JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan per Rp 150.000,00

Permohonan Perbaikan Data Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Atas Kesalahan Pemohon per hak cipta Rp 150.000,00

Permohonan Koreksi Surat Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Atas Kesalahan Pemohon per nomor daftar Rp 150.OO0,0O

Permohonan Penerbitan lzin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta dan/atau Hak Terkait Bidang Musik dan Lagu per Rp lO.OOO.OOO,OO 1 1 . Permohonan Penerbitan lzin per lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Selain Musik dan Lagu Rp 5.OOO.O0O,O0

Permohonan Pendaftaran Desain Industri

Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembega Penelitian dan Pengembangan Pemerintah

Satu Desain Industri per Rp 25O.OOO,OO

Satu Kesatuan Desain (Set) per Rp 55O.OOO,0O

U

. . SK No 2361,10 A

FRESIDEN REPUELIK INOONESIA -2AJENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.IAK SATUAN TARIF'

Umum

Satu Desain Industri per Rp 80O.OOO,0O

Satu Kesatuan Desain (Set) per Rp 1.25O.OOO,OO permohonan 13. Pengajuan Keberatan atas Permohonan Desain Industri yang Diumumkan

Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan kmbaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per Rp 15O.OOO,OO

Umum per permohonan Rp 50O.OOO,OO 14. Permohonan Petikan Daftar Umum Desain Industri per nomor daftar Rp 15O.oOO,0O 15. Permohonan Dokumen Prioritas Desain Industri per permohonan desain industri Rp 150.000,00 16. Permohonan Salinan Sertifikat Desain Industri per nomor daftar Rp 2Oo.OOo,0O 17. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri

Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Irmbaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per nomor daftar Rp 2O0.0OO,0O

Umum per nomor daftar Rp 600.000,00 SK No236139A 18. Pencatatan . . .

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -29 - JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 18.Pencatatan Perjanjian Desain Industri Lisensi per nomor daftar Rp 1.OOO.OO0,00 19. Perubahan Nama dan/ atau Alamat Pemegang Hak Desain Industri

Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan l,e mbaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per nomor daftar Rp 100.000,00

Umum per nomor daftar Rp 300.000,00 20. Pembatalan Desain Industri

Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per Rp o,oo

Umum per permohonan Rp 2OO.0OO,OO 21.. Permohonan Penundaan Desain Industri

Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per Rp O,OO

Umum per permohonan Rp 4OO.OOO,OO 22, Pengajuan Keberatan atas Putusan Penolakan Permohonan Desain Industri yang Ditolak Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2OOO tentang Desain Industri SK No236138A

Usaha . . .

PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -30- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF a, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Rp 2OO.OOO,O0 Irmbaga Pendidikan, dan kmbaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per

Umum

Satu Desain Industri per Rp 1.OOo.Ooo,O0

Satu Kesatuan Desain (Set) per Rp 1.5oo.oOO,0O 23.Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Desain Industri Terdaftar per nomor daftar Rp 3oO.o0O,OO 24.Permohonan Perbaikan Data Desain Industri Atas Kesalahan Pemohon per Rp 250.000,00 25.Permohonan Perbaikan fupdate) Data Desain Industri Terdaftar Atas Kesalahan Pemohon per nomor daftar Rp 400.000,00 B. PATEN, DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU, DAN RAHASIA DAGANG

Permohonan (maksimal 1O klaim per permohonan)

Permohonan Paten l) Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan L,embaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per Rp 350.000,00 2) Umum per permohonan Rp 1.25O.OO0,OO SK No235180A

Permohonan

FRESIDEN REPIJBLIK TNDONESIA -31 - JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Permohonan Paten Sederhana

Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan kmbaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per

Umum per 2. Biaya Kelebihan Klaim per klaim Rp 2O0.O0O,OO Rp SOO.OOO,OO Rp 75.O0O,OO 3, Tambahan Biaya Deskripsi Permohonan yang lebih dari 30 Halaman per halaman Rp 15.OOo,O0 4. Biaya Perpanjangan Rp 400.000,00 Pemenuhan Persyaratan Kelengkapan Permohonan Waktu dan 5. Percepatan Pengumuman yang Dilaksanakan Segera Setelah 6 (enam) bulan per permohonan per Rp SOO.OOO,OO 6. Permohonan Perubahan Data Permohonan Paten atas Kesalahan Pemohon per Rp 2OO.OOO,0O 7. Permohonan Perubahan Data Paten atas Kesalahan Pemohon per nomor daftar Rp 3OO.OOO,0O 8, Permohonan Surat Pemakai Terdahulu Keterangan per permohonan Rp 3.OOO.OOO,0O 9. Permohonan Surat Bukti Hak Prioritas per Rp 5OO.0OO,00 10. Permohonan Surat Keterangan Resmi untuk Memperoleh Contoh Jasad Renik per Rp IOO.OO0,OO SK No236107A 11. Pemeriksaan . . .

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -32- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF Rp 3.5OO.OOo,O0 I 1. Pemeriksaan Substantif

Permohonan Paten per

Permohonan Paten Sederhana

Usaha Mikro, Usaha Kecil, L€mboga Pendidikan, dan kmbaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per Rp 50O.OO0,OO

Umum per permohonan Rp 75O.OO0,OO 12, Permohonan Percepatan Pemeriksaan Substantif Patent Proseantion Higlulag per Rp 5.O0O.O0O,0O 13. Biaya Waktu Penyampaian Tanggapan dan/ atau Hasil Pemeriksaan Substantif per Rp 4OO.0OO,OO 14. Perubahan Jenis Permohonan Paten per Rp 45O.OOO,00 per Rp 1.5OO.OOO,0O 15. Permohonan Banding terhadap:

PenolakanPermohonan

Usaha Mikro, Usaha Kecil, Irmbaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah

Umum per Rp 4.0OO.OOO,0O b, Koreksi atas Deskripsi, Klaim, dan/atau Gambar Setelah Permohonan Diberi Paten

Usaha . . . SK No236106A

PRESIDEN REPUELIK INDONES]A -33- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.'AK SATUAN TARIF

Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per

Umum per Rp 1.5OO.OOO,OO Rp 4.OOO.OOO,O0

Keputusan pemberian Paten

Usaha Mikro, Usaha Kecil, kmbaga Pendidikan, dan kmbaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per per permohonan Rp l.5OO.OOO,0O

Umum Rp 4.OOO.OOO,O0 16, Permohonan Salinan Komisi Banding Putusan per halaman Rp 2O.O0O,O0 17. Koreksi Sertifikat atas Kesalahan Data Permohonan yang Disampaikan oleh Pemohon per Rp 50O.OOO,OO 18.Permohonan Penghapusan Sebagian Berupa Pengurangan Klaim atas Permohonan Pemegang Paten per klaim Rp 15O.OOO,OO 19. Permohonan Pengalihan Paten Pencatatan per permohonan Rp 7OO.O00,0O 20. Pendaftaran Pencatatan Perjanjian Lisensi per Rp l.OOO.OOO,OO per permohonan 21. Permohonan Petikan Pencatatan Rp 30O.OOO,OO Perjanjian Lisensi SK No236178A 22. Permohonan . . .

PRESIDEN PUBLIK INDONESIA -34- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.'AK 22. Permohonan Lisensi Wajib 23. Permohonan Petikan Daftar Umum Paten SATUAN TARIF per permohonan Rp 1.OOO.OO0,0O per Rp 3OO.O0O,OO permohonan 24. Permohonan Salinan Dokumen Paten per lembar Rp 2O.OOO,OO 25. Biaya Permohonan Penelusuran per subyek Rp 5O0.OOO,OO Paten Dalam Negeri 26, Biaya Tahunan Paten

Usaha Mikro, Usaha Kecil, lembaga Pendidikan, dan lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah

Tahun Ke-l s/d Ke-S

Dasar per paten per tahun Rp o,o0

Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun Rp 0,OO

Tahun Ke-6

Dasar per paten per tahun Rp 1.5OO.00O,OO

Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun Rp 15O.0OO,OO

Tahun Ke-7 dan Ke-8

Dasar per paten per tahun Rp 2.OO0.O0O,OO SK No236169A

B

. .

FRES!DEN REPUBLIK ]NDONESIA -35- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.'AK SATUAN TARIF b) Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun Rp 2OO.O0O,O0 4) Tahun Ke-9

Dasar per paten per tahun Rp 2.5OO.OOO,00

Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun Rp 25O.OoO,OO 5) Tahun Ke-10

Dasar per paten per tahun Rp 3.5OO.OOO,O0

Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun Rp 25O.OOO,0O 6) Tahun Ke-11 s/d Ke-2O

Dasar

Biaya Tiap Klaim per paten per tahun Rp 5.OOO.OOO,OO per klaim per tahun Rp 25O.OOO,O0

Umum per paten per tahun

Tahun Ke-l s/d Ke-3

Dasar Rp 1.OOO.O0O,OO

Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun Rp 75.OOO,O0

Tahun Ke-4 dan Ke-5 SK No235168A

Dasar . . .

PRESTDEN IIEPUBLIK INDONESIA -36- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Dasar per paten per tahun Rp 1.25O.OOO,O0

Biaya fiap Klaim per klaim per tahun Rp 1OO.OOO,0O

Tahun Ke-6

Dasar per paten per tahun Rp 1.750.000,00

Biaya fiap Klaim per klaim per tahun Rp 175.000,00

Tahun Ke-7 dan Ke-8

Dasar per paten per tahun Rp 2.25O.0OO,OO

Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun Rp 225.OoO,OO

Tahun Ke-9

Dasar per paten per tahun Rp 3.OO0.OOO,OO

Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun Rp 30O.OOO,OO

Tahun Ke-lO

Dasar per paten per tahun Rp 4.OOo.O0O,OO per klaim per tahun

Biaya Tiap Klaim Rp 3OO.0OO,O0 7)Tahun... SK No236167A

PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -37 - JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Tahun Ke-ll s/d Ke-20

Dasar per paten per tahun Rp 6.5OO.OOO,O0

Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun Rp 5OO.OO0,0O 27.Biaya Tahunan Paten Sederhana a, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan kmbaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Rp o oo Rp o oo

Tahun Ke-l s/d Ke-S

Dasar per paten per tahun

Biaya fiap Klaim per klaim per tahun

Tahun Ke-6

Dasar per paten per tahun Rp 1.650.000,00

BiayaTiap Klaim per klaim per tahun Rp 5O.OOO,OO

Tahun Ke-7

Dasar per paten per tahun Rp 2.2OO.O0O,0O

Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun Rp 5O.0oO,O0 SK No236166A

T

. .

PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -38- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF Rp 2.750.000,00 Rp 50.OOO,OO 4) Tahun Ke-8

Dasar per paten per tahun

Biaya fiap Klaim per klaim per tahun 5) Tahun Ke-9

Dasar per paten per tahun Rp 3.3OO,OOO,OO

Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun Rp 50.OOO,OO 6) Tahun Ke-lO

Dasar per paten per tahun Rp 3.85O.0OO,OO

Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun Rp 5O.O0O,OO

Umum

Tahun Ke-l s/d Ke-4

Dasar per paten per tahun Rp 75O.OOO,O0

Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun Rp 5O.OOO,0O

Tahun Ke-S

Dasar per paten per tahun Rp 1.25O.OOO,0O SK No 236165 A

B

. .

PRESIDEN PUBLIK INDONESIA -39- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b) Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun Rp 5O.ooO,0O 3) Tahun Ke-6

Dasar per paten per tahun Rp 1.7OO.OOO,OO

Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun Rp 5O.OO0,0O 4) Tahun Ke-7

Dasar per paten per tahun Rp 2.3OO.OOO,0O

Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun Rp 5O.OOO,00 5) Tahun Ke-8

Dasar per paten per tahun Rp 2.8OO.OOO,0O

Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun Rp 5O.0O0,OO 6) Tahun Ke-9

Dasar per paten per tahun Rp 3.500.000,00

Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun Rp 50.000,00 7) Tahun Ke-1O

Dasar per paten per tahun Rp 4.OOO.OO0,0O SK No236164A

B

. .

PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA -40- JENIS PENERIMAAN NEGARA PA.'AK SATUAN TARIF b) Biaya Tiap Klaim per klaim per tahun Rp 5O.OOO,0O 28.Tambahan Biaya Tahunan yang Mekanisme Masa Tenggang Waktu Biaya Tahunan + 100% Biaya Tahunan pada Tahun Pelindungan yang Sama 29.Biaya (Jasa) Administrasi per Rp l.O0O.O0O,0O Permohonan Paten Melalui Paten CooperationTred$ PCTI 30. Biaya Keterlambatan Permohonan Paten Melalui PCT Fase Nasional Paling lambat 3 Bulan dikarenakan Unsur (Unintentional and Do Carel per permohonan Rp 5.0OO.OOO,OO 31. Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Usaha Mikro, Usaha Kecil, l€mb"g, Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per Rp 4OO.OOO,OO

Umum per Rp TOO.OOO,OO 32, Permohonan Petikan Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 33. Permohonan Salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu per permohonan Rp 2OO.OOO,0O

Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan Rp 1OO.OOO,O0 SK No 236163 A

U

. .

PRESIDEN REPUEL]K INDONESIA -41 - JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TAzuF

Umum per permohonan Rp 20O.OOO,0O 34. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah

Umum 35. Pencatatan Perjanjian Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah

Umum 36. Perubahan Nama dan atau A1amat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Usaha Mikro, Usaha Kecil, l,embaga Pendidikan, dan kmbaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah

Umum per permohonan Rp 25O.OOO,0O per Rp 50O.OO0,O0 per permohonan Rp 15O.OOO,OO per Rp 25O.OOO,OO per Rp 15O.0OO,OO per permohonan Rp 25o.OOo,OO 37. Pembatalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Usaha . . . SK No236162A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -42- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK SATUAN TARIF

Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah

Umum per permohonan Rp 0,oo per Rp 200.000,00 38. Pencatatan Pengalihan Rahasia Dagang Hak

Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah

Umum per permohonan Rp 20o.o0o,00 per permohonan Rp 4O0.OOO,0O 39.Pencatatan Perjanjian Rahasia Dagang Lisensi

Usaha Mikro, Usaha Kecil, l,embaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per permohonan Rp 150.000,00

Umum per Rp 250.OO0,0O 40. Petikan Lisensi Rahasia Dagang per Rp 3O0.OOO,0O C. MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS 1 Permohonan Pendaftaran Merek yang diajukan oleh:

Usaha . . . SK No236161A

PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -43- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK SATUAN TARIF

Usaha Mikro, Usaha Kecil, Irmbaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah per kelas Rp 5OO.OO0,OO

Umum per kelas Rp 1.80O.OOO,OO 2. Permohonan Pendaftaran Merek Internasional berdasarkan Protokol Madrid

Permohonan per kelas Merek Internasional CHF t2s

Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional

Dalam Jangka Waktu 6 bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan Merek per kelas CHF 156 2l Dalam Jangka Waktu 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan Merek per kelas CHF 313

Ttansformasi Internasional nasional Merek menjadi Merek per kelas Rp 2.O0O.0OO,O0

Penggantian {Replacementl Merek nasional menjadi merek internasional per kelas Rp 1.0OO.0OO,OO e Biaya administrasi permohonan pendaftaran Merek Internasional yang berasal dari Indonesia per Rp 5OO.OOO,OO SK No236160A 3. Permohonan

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -44- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3. Permohonan Pendaftaran Indikasi Geogralis per Rp 450.000,00 4. Perpanjangan Jangka Perlindungan Merek Waktu

Dalam Jangka Waktu 6 bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan Merek

Usaha Mikro dan Usaha Kecil per kelas Rp 1.OOO.OOO,O0

Umum per kelas Rp 2.25O.0OO,OO

Dalam Jangka Waktu paling lama 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan Merek

Usaha Mikro dan Usaha Kecil per kelas Rp 2.OOO.0OO,O0

Umum per kelas Rp 4.5OO.OOO,O0 5. Pengajuan Permohonan Geografis Keberatan atas Merek/Indikasi per Rp l.OOO.OOO,00 6. Permohonan Banding Merek/ Indikasi Geografis per Rp 3.OOO.OOO,0O 7. Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek per nomor permohonan/ per nomor terdaftar Rp 3OO.0OO,O0 SK No236159A 8. Pencatatan . . .

PRESIDEN IIEPUELIK INDONESIA -45- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 8. Pencatatan Pengalihan Hak atas Merek per nomor permohonan/ per nomor terdaftar Rp 70O.OOO,0O 9. Pencatatan Perjanjian Lisensi per nomor terdaftar Rp 1.OOO,OOO,0O 10. Permohonan Petikan Pencatatan Perjanjian Lisensi per nomor terdaftar Rp 3OO.OOO,0O I 1. Pencatatan Pendaftaran Geogralis Penghapusan Merek/Indikasi per nomor terdaftar Rp 2OO.OOO,00 12. Pencatatan Perubahan Peraturan Penggunaan Merek Kolektif per nomor terdaftar Rp 3OO.OOO,00 13. Permohonan Pendaftaran Geografis Petikan Resmi Merek/Indikasi per nomor terdaftar Rp 3OO.oOO,OO 14. Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Perpanjangan Jangka Waktu Merek Terdaftar l5.Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Klasifikasi Barang dan/ atau Jasa per nomor terdaftar Rp 200.000,00 per permohonan per kelas per per kelas Rp 2O0.0OO,OO 16, Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Barang dan/atau Jasa Sejenis Rp 2O0.OOO,OO SK No236158A 17.Perubahan...

u PRES!DEN K INDONES -46- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 17. Perubahan Data pada deskripsi Indikasi Geografis karena Kesalahan Penulisan oleh Pemohon per nomof permohonan Rp 2OO.0OO,O0 18. Permohonan Perubahan Data Permohonan Merek atas Kesalahan Pemohon per Rp 2OO.OO0,OO 19. Permohonan Perubahan Data Rp 3OO.OOO,O0 Merek Terdaftar atas Kesalahan Pemohon per nomor terdaftar 2O. Permohonan Bukti Prioritas Merek per nomor permohonan Rp 3OO.OOO,OO 21. Permohonan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis 22. Pencatatan Perubahan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis per nomor permohonan Rp 1.OOO.OOO,OO per nomor terdaftar Rp 200.000,00 23.Pencatatan Pemakaiari Indikasi Geografis per nomor permohonan Rp 75O.0OO,O0 D. KONSULTAN INTELEKruAL KEKAYAAN Pengangkatan Konsultan Kekayaan Intelektual V. PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI per orang Rp 5.OOO.o0O,OO A. Auditorium Atas per 8 jam Rp 6.188.000,00 SK No236189A B. Auditorium . . .

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -47- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK SATUAN TARIF B. Auditorium Bawah per 8 jam Rp 5.238.OOO,OO C. Ruang Kelas D. Guest House per 8 jam per malam Rp 1.088.000,00 Rp 1.77O.OOO,O0 E. Kamar Asrama per malam Rp 139.000,00 F. Kamar Flat VI. DENDA ADMINISTRATIF per malam Rp 164.000,00 Rp l.OOO.OOO,OO A. Biaya Beban 1 Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia Melampaui Waktu Tidak L€bih dari 6O Hari dari lzin Keimigrasian yang Diberikan per hari 2. Penanggung jawab Alat Angkut yang Tidak Memenuhi Pasal 18 Ayat (l) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian per al,at angkut Rp 5O.OO0.OO0,OO 3. Penanggung jawab Alat Angkut yang Tidak Memenuhi Pasal 19 Ayat (

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol1 tentang Keimigrasian per alat angkut Rp sO.OoO.Ooo,OO B. Biaya Beban Paspor Hilang per buku Rp 1.OOO.OOo,0O C. Biaya Beban Paspor Rusak per buku Rp 5OO.OOO,O0 D. B

. . SK No236177A

PRESlDEN UBLIK INDONES -48- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF D. Biaya Beban KPP APEC Hilang/Rusak per karfu Rp 1.OOO.0OO,OO E. Pencabutan Penangkalan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang Ditangkal karena Ouerstag Lebih dari 6O Hari atau Tidak Membayar Biaya Beban Per Rp 90.000.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, Djaman SK No 236233 A

Komentar!