Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024

PNESIDEN REFUELIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman guna menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman; b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018, gaji pokok dan penghasilan pensiun hakim selaku pejabat negara perlu diatur secara terpisah dengan pengaturan gaji pokok dan pensiun pokok pegawai negeri sipil; c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OL2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2022 tentan:g Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung perlu dilakukan penyesuaian; d. bahwa berdasarkan Mengingat dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OL2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung;

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; sebagaimana SK No243814A

Undang-Undang. . .

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2- Menetapkan

Undang-Undang Nomor L4 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2OO9 tentang Kekuasaan Kehakiman (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O9 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O76);

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OL2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 213) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Ta}:rr:r. 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2O3, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6822); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tenfang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 213) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:

Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OL2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 3271; dan

Nomor . . . SK No 243573 A

i-IttitrItrtrN K INOONESIA -3-

Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6822), diubah sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan Hakim. (2) Besaran gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Penetapan pangkat dan masa kerja golongan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (a) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah pengucapan sumpah atau janji jabatan Hakim.

Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 3A, Pasal 3E}, Pasal 3C, Pasal 3D, Pasal 3E, Pasal 3F, Pasal 3G, dan 3H sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A Hakim yang diangkat dalam suatu pangkat yang lebih tinggi dari pangkat lama, diberikan gaji pokok baru berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama. SK No243574A Pasa1 38...

INDONESIA 4- Pasal 3El Hakim yang diturunkan pangkatnya ke dalam suatu pangkat yang lebih rendah dari pangkat semula, diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama. Pasal 3C Hakim yang diberhentikan dari jabatannya akan tetapi masih bertugas sebagai pegawai negeri sipil, kepadanya diberikan gaji pokok sesuai dengan pangkat golongan ruang berdasarkan peraturan gaji bagi pegawai negeri sipil. Pasal 3D Hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan:

telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala; dan

penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik. Pasal 3E (1) Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung Hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang benuenang. (2) Pemberitahuan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku. Pasal 3F (1) Dalam hal Hakim yang bersangkutan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D huruf b, kenaikan gaji berkala ditunda paling lama 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilaksanakan, Hakim yang tetap belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D huruf b, kenaikan gaji berkala kembali ditunda setiap kali penundaan paling lama I (satu) tahun. (3) Dalam . . . SK No243575A

;IrtiEIEtrN INDONESIA 5- (3) Dalam hal tidak ada lasi alasan penundaan, kenaikan gaji berkala diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penundaan. (4) Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang. (5) Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gqii berkala berikutnya. Pasal 3G (1) Hakim yang menurut hasil penilaian kinerja menunjukkan nilai amat baik dan patut dljadikan teladan, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan dengan memajukan waktu kenaikan gaji berkala yang akan datang dan waktu kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabat pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu. (2) Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung. Pasal 3H Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji pokok Hakim diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.

Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) dan setelah ayat (4) ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasa.l 9 berbunyi sslagai berikut: Pasal 9 (1) Hakim diberikan tunjangan lainnya berupa:

tunjangan keluarga;

tunjangan berag dan

tunjangan kemahalan. (2) Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dari gaji pokok yang terdiri atas:

tunjangan istri/suami sebesar 1O% (sepuluh persen); dan

t

. . SK No 243576A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -6-

tunjangan anak sebesar 2o/o ldua persen) untuk paling banyak 2 (dua) orang anak. (3) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b diberikan 1O kg (sepuluh kilogram) untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak 2 (dua) orang anak. (3a) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dalam bentuk uang yang diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (4) Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (5) Penyesuaian wilayah dalam mra tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam hal terjadi pemekaran wilayah ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetqiuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.

Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l1 (1) Hakim yang diberhentikan dengan hormat diberikan penghasilan pensiun setiap bulan yang dihitung berdasarkan gaji pokok Hakim pada golongan ruang terakhir sebagai dasar pensiun. (2) Selain pensiun pokok, Hakim yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau penerima pensiun Hakim diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan beras yang berlaku bagi Hakim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No243577A (3) Tunjangan . . .

INDONESTA 7- (3) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk uang. (4) Ketentuan mengenal pensiun Hakim dan janda/ dudanya diatur dengan Peraturan pemerintah.

Ketentuan Pasal llA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11A (1) Ketentuan mengenai Caji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, tunjangan beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, dan penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll, dikecualikan bagi Hakim dalam lingkungan peradilan militer. (2) Ketentuan mengenai gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan penghasilan pensiun bagi Hakim dalam lingkungan peradilan militer dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal llB dihapus.

Pasal IlC dihapus.

Pasal llD dihapus.

Pasal llEdihapus.

Di antara Pasal llE dan Pasal 12 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal l lF sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal llF (1) Evaluasi atas hak keuangan dan fasilitas Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara berkala oleh Mahkamah Agung dengan berkoordinasi bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (2) Hasil. . . SK No243532A

PRESIDEN BLIK INDONESIA -8- (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan penyesuaian hak keuangan dan fasilitas Hakim sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (3) Dalam hal pemerintah menetapkan penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil maka pemerintah dapat melakukan penyesuaian hak keuangan Hakim. (4) hak keuangan Hakim diusulkan oleh Mahkamah Agung.

Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagran tidak terpisahkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 terrtang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OL2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Lampiran IV Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 terrtang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OL2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dihapus. 14.LampiranV... SK No243569A

Eil=FIT-trN INDONESIA 9-

Lampiran V Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dihapus.

l.ampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 ter:tang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, teralhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2022 ter:tang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dihapus.

Lampiran VII Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dihapus. Pasal II

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

ketentuan mengenai pemberian gaji pokok dan tunjangan keluarga bagi pegawai negeri sipil tetap berlaku bagi Hakim sampai dengan ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agu.ng mengenai pemberian gaji pokok dan tunjangan keluarga Hakim; b, ketentuan mengenai tunjangan beras/pangan bagi pegawai negeri sipil tetap berlaku bagi Hakim sampai dengan ditetapkannya besaran tunjangan beras bagi Hakim dalam bentuk uang oleh menteri yang urusan pemerintahan di bidang

ketentuan . . . SK No243587A keuangan negara; dan

c PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10- ketentuan mengenai penetapan pensiun bagi pegawai negeri sipil dan janda/dudanya tetap Hakim dan janda/dudanya sam berlaku bagi pai dengan pensiun Hakim Peraturan Pemerintah mengenai dan janda/dudanya.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 16);

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 5O);

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO0 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 18);

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2OO5 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 155); dan

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 26), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No243578A Agar

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA

  • 1l - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 239 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Hukum, ttd SK No243815A Djaman

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG I. UMUM Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi". Meskipun dalam ketentuan tersebut kekuasaan kehakiman dilakukan oleh lembaga-lembaga negara, namun sesungguhnya yang melakukan secara nyata adalah Hakim dalam kedudukan sebagai pejabat negara. Ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa "hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang". Sebagai pejabat negara, Hakim dijamin hak dan kedudukannya, sebagaimana ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pemerintah pada tahun 2012 sudah mewujudkan hak keuangan dan fasilitas hakim tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas Hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain berupa tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan. Pada. . . SK No243882A

Pada tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, namun perubahan tersebut baru melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Agung Nomor 25 p/HUM /2OlZ terkait PRESIDEN K INDONESIA -2- tunjangan Panitera Mahkamah Agung dan tunjangan Panitera M Mahkamah Agung. Perubahan tersebut belum Mahkamah Agung penghasilan pensiun yang disesuaikan. uda pada Putusan Nomor 23 PIHUM/2018 mengenai gaji pokok dan Hakim serta fasilitas dan hak keuangan Hakim lainnya Perubahan ketiga Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menindallanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 p/HUM l2OlB, mengatur gaji pokok dan penghasilan pensiun Hakim secara terpisah dari gaji pokok dan penghasilan pensiun pokok pegawai negeri sipil dan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan Hakim. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 3 Cukup jelas. Angl<a2 Pasal 3A Cukup jelas. Pasal 3E! Cukup jelas. Pasal 3C Cukup jelas. Pasal 3D Cukup jelas. Pasal 3E Cukup jelas. SK No243581A Pasal 3F. . .

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -3- Pasal 3F Cukup jelas. Pasal 3G Cukup jelas. Pasal 3H Cukup jelas. Angka 3 Pasal 9 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 11 Angka 5 Pasal 11A Cukup jelas. Angka 6 Cukup jelas. Angka 7 Cukup jelas. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pensiun Hakim dan janda/dudanya dilakukan oleh Mahkamah Agung dan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No243582A Angka8...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Cukup jelas. Angka 10 Pasal 1lF' Cukup jelas. Angka 11 Cukup jelas. Angka 12 Cukup jelas. Angka 13 Cukup jelas. Angka 14 Cukup jelas. Angka 15 Cukup jelas. Angka 16 Cukup jelas. Pasal II Angka 1 Cukup jelas. Angj<a2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6999 SK No 243883 A

PR,ESIDEN REPUEUK INDONESTA LAMPIRAN I PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44TAHVN2O24 TENTANG KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2OI2 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG DAFTAR GAJI POKOK HAKIM DI LINGKUNGAN PERADIT,AN UMUM, PERADII.AN AGAMA, DAN PERADII.A.N TATA USAHA NEGARA irr.rn G 0

  • b. ii1.+oo I z_.,

-- 4 -Crti 3.2s3.700 -5-' 3.356.200 6 3.057.300 3 I 3.461.900 7 l$.6m al 3.426.000 3.571.000 10 3 3 1t t2 .300 3.799.400 I4 3.461.100

I 3.9t9.100 15 l0_ 3.721.10O L7 3.570.1 4.O42.5o0 3.582.500 3.838.300 4.00O.600 4.169.900 I an

4.126.600 4.30r.rir 21 22 ilan 4.256.600 4. 23 I 4.390.700 4.576.400 ffi 78

4.345.r00 4.720.500 27 g- 4.300.r00 29 I.600 4.869.200 30 4.623. ....9.

. ' 32

758.800 5.180.700 L]TrcI t:] G 3 3.287.800 3.391.400 3-.csb.zoo 3.608.400 3.722.O@ 3.839.200 3.960.200 J.0q1..,e99 -+. z r g.5oo 4.483.100 4.624.300 .!,779,pq9 ".3..92-O_,4W. -s.dis.roo 5.23s.000 s.399.900 3.880.400 4.OO2.700 4.t24.700 4.254.700 4.392.90,0 4.531.200 q.b?s.sob 4.821.1O0 4.973.000 5.129.600 5.291.200 5.4S7.AOO 5.629.700 E.eoz.ooo p-.:e_8.?:e.gg b. iTd.ooo 6.373.200 aslinya NEGARA ESIA PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO SK No243817A Djaman

TUNJANGAN JABATAN HAKIM DI LINGKUNGAN PERADII,AN UMUM, PERADILAN AGAMA, PERADII,.A,N TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN MILITER PRESIDEN REPUBUK INDONESIA LAMPIRAN II PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG No Jabatan Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti A 1 Ketua/Kepala 56.500.OO0 2 Wakil Ketua/Wakil Kepala 51.300.000 Hakim Utama/Mayjen/ Laksda/Marsda TNI 46.800.000 3 Hakim Utama Muda/Brigien/ Laksma/Marsma TNI 43.700.OOO 4 5 Hakim Madya Utama/Kolonel 40.900.000 6 Hakim Madya Muda/ Letnan Kolonel 38.200.000 SK No2438l8A Pengadilan

EEPUBUK INDONESIA -2- Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI), Dilmil tipe A Pengadilan Kelas IB, Dilmil tipe B Pengadilan Kelas II t-, I Ketua 37.900.000 32.900.000 28.400.000 24.600.OOO 2 Wakil Ketua/Wakil 34.400.ooo 29.900.000 25.800.000 22.300.000 3 Hakim Utama 33.700.000 28.500.000 24.100.000 20.500.000 4 Hakim Utama Muda 31.500.000 26.700.Ooo 22.600.ooo 19.100.000 5 Hakim Madya 29.500.000 25.000.oo0 2 r.200.000 18.000.000 Kolonel Hakim Madya Muda/ktnan Kolonel 27.500.000 23.300.000 19.800.000 16.700.000 6 7 Hakim Madya 25.700.000 Pra o Hakim Pratama Utama 24.OO0.000 9 Hakim Pratama 22.sOO.OO0 21.800.000 18.400.000 15.600.000 20.300.0o0 18.900.000 17.300.000 14.600.ooo

100.000 13.600.O00 15.000.000 12.700.000 14.O00.000 11.900.oo0 l0 Hakim Pratama Muda Hakim Pratama 20.900.o00 17.800.o00 ll 19.600.000 16.500.o00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO dengan aslinya NEGARA ONESIA s( No 23820A Djaman

Komentar!