Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Pengembangan Armada Niaga Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2024

II FEPUBUK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2024 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENGEMBANGAN ARMADA NIAGA NASIONAL DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pangsa pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pengembangan Armada Niaga Nasional tidak dapat dipertahankan lagr sehingga perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada ltfiaga Nasional; bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pengembangan Armada Niaga Nasional sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional Nomor 05 tanggal l1 Oktober 2023, tela}: ditetapkan pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional yang berlaku efektif terhitung sejak ditetapkannya pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional dengan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional; Mengingat: . . . b c SK No 194995A

EEtrIIiI,N REPUBUK INDONESTA -2- Menginga.t 1 2 3 4 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentarrg Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2OO4 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443); Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 106, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2OO5 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 117, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O22 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2OO5 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68OO); MEMUTUSKAN:... 5 SK No 172453A

,{ REPUBUI( TNDONESIA -3- Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERSEROAN (PERSERO) PT PENGEMBANGAN ARMADA NIAGA NASIONAL. Pasal 1 Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pengembangan Armada Niaga Nasional yang dididkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun L974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalarn Bidang Pengembangan Armada Niaga Nasional dibubarkan. Pasal 2 Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan peraturan perundangdi bidang Perseroan Terbatas, undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan l,ainnya. Pasal 3 pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pengembangan Armada Niaga Nasional termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 4 Semua kekayaan sisa Perseroan (Persero) PT Nasional sebagaimana disetorkan ke Kas Negara. hasil likuidasi Perusahaan Armada Niaga dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal SK No 177193 A Agiar

kf{Irf:FIXNI.IilIf*TA iT:ISItI{ll -4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal L7 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 230 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA undangan dan Hukum, ttd Depu SK No 194996A Djaman

Komentar!