Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 368 dan Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2L Tahun 2OLL tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Rrngutan di Sektor Jasa Keuangan;

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 20 11 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun zOLl Nomor 1 I 1, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68a5); Mengingat MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN. BABI... SK No 236109 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat RKA Otoritas Jasa Keuangan adalah dokumen rencana keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan fungsi bendahara umum negara.

Pihak yang melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut Pihak adalah lembaga jasa keuangan dan/atau orang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan.

Pungutan di Sektor Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut Rrngutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pihak.

Sektor Jasa Keuangan adalah sektor perbankan, pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga jasa keuangan lainnya, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Rupiah Murni adalah alokasi dana dalam APBN yang tidak berasal dari penerimaan negara bukan pajak, pinjaman / hibah luar negeri, pinjaman / hibah dalam negeri, hibah langsung, dan surat berharga syariah negara berbasis proyek. Pasal2... SK No 210940 A

BAB II
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Bagian Kesatu
Penyusunan Rencana Keda dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan
Pasal 3
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-3-
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini
meliputi:
a. RI(A Otoritas Jasa Keuangan;
b. Pungutan dan penerimaan lainnya;
c. Rupiah Murni;
d. pelaksanaan anggaran; dan
e. pelaporan dan pertanggungjawaban.
Pen5rusunan anggaran Otoritas Jasa Keuangan dilakukan
berdasarkan prinsip berkesinambungan, kepatutan,
kemampuan keuangan, dan efisiensi.
Pasal 4
(1) Anggaran Otoritas Jasa Keuangan merupakan bagian dari
bagian anggaran BUN pada APBN.
(2) Anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan
operasional, kegiatan administratif, pengadaan aset, dan
kegiatan pendukung lainnya.
Pasal 5
(1) Dewan Komisioner menJrusun RI(A Otoritas Jasa Keuangan
setiap tahun untuk membiayai kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(21 Dalam rangka men5rusun RKA Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisioner
melakukan koordinasi dengan Menteri pada awal tahun
perencanaan mengenai:
a. gambaran...
SK No 210939 A


REPUBLIK TNDONESIA -4-

gambaran umum rencana kerja, kebutuhan anggaran, dan sumber dana untuk tahun yang direncanakan; dan

gambaran umum rencana kerja, prakiraan kebutuhan €rnggaran, dan prakiraan sumber dana, untuk 3 (tiga) tahun ke depan dari tahun yang direncanakan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 6 (1) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan RI(A Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas. (2) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan RKA Otoritas Jasa Keuangan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri sebagai bahan pen)rusunan rancangan undangundang mengenai APBN. (3) Selain sebagai bahan penJrusunan rancangan undangundang mengenai APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., RKA Otoritas Jasa Keuangan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan nota keuangan. Bagian Kedua Mekanisme Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan Pasal 7 Perubahan RKA Otoritas Jasa Keuangan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA
Bagian Kesatu
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 8
(1) Pungutan dan penerimaan lainnya merupakan penerimaan
negara bukan pajak.
(2) Pungutan...
SK No 210938 A


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- (2) Pungutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sumber a.nggaran Otoritas Jasa Keuangan. Bagian Kedua Pungutan Paragraf 1 Pengenaan dan Kewajiban Membayar Pungutan Pasal 9 (1) Terhadap Pihak yang melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan dikenai hrngutan. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Pungutan. Paragraf 2 Jenis dan Besaran Pungutan Pasal 1O (1) Jenis Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi:

biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi; dan

biaya tahunan untuk pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian. (21 Jenis dan besaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (U ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran y€rng merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 1 I Bagi Pihak yang melakukan lebih dari satu kegiatan usaha di Sektor Jasa Keuangan yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Pihak dimaksud wajib membayar biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b pada besaran Pungutan tertinggi di antara besaran Pungutan dari setiap kegiatan usaha. Paragraf

. . SK No 210937 A

PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -6- Paragraf 3 Penghitungan dan Pembayaran Pungutan Pasal 12 (1) Biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh Pihak sebelum pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan. (2) Biaya penelaahan atas rencana aksi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh Pihak sebelum penyampaian rencana aksi korporasi. Pasal 13 (1) Biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, diperhitungkan besaran tarifnya berdasarkan:

persentase tertentu yang mengacu pada laporan keuangan tahunan yang telah diaudit;

persentase tertentu yang mengacu pada laporan keuangan tahunan yang tidak diaudit atau dokumen lainnya; atau

nominal tertentu yang tidak mengacu pada laporan keuangan. {21 Biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya periode 1 (satu) tahun, mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan. (3) Dalam hal kewajiba biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) t ak sampai 1 (satu) tahun penuh, biaya tahunan dihitung secara proporsional bulanan dengan bagian bulan dihitung secara harian. (4) Biaya tahunan yang diperhitungkan besaran tarifnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dibayar dalam 4 (empat) tahap paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulan April, Juli, Oktober, dan tanggal

Desember pada tahun berjalan. (5) Biaya tahunan yang diperhitungkan besaran tarifnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dibayar paling lambat setiap tanggal 15 Juni pada tahun berjalan. (6) Dalam... SK No 248354 B

FRESIDEN REPUBUK INDONESTA -7 - (6) Dalam hal tanggal 15 April, L5 Juli, atau 15 Oktober merupakan hari libur, kewajiban pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dilakukan pada hari kerja berikutnya. (71 Dalam hal tanggal 31 Desember merupakan hari libur, kewajiban pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelumnya. (8) Dalam hal tanggal 15 Juni merupakan hari libur, kewajiban pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pasal 14 Besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dihitung secara mandiri oleh Pihak dengan mengacu pada laporan keuangan tahunan tahun sebelumnya yang telah diaudit dan memenuhi ketentuan:

pembayaran tahap I paling lambat tanggal 15 April tahun berjalan sebesar 25o/o {dua puluh lima persen};

pembayaran tahap II paling lambat tanggal 15 Juli tahun berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen);

pembayaran tahap III paling lambat tanggal 15 Oktober tahun berjalan sebesar 25%o (dua puluh lima persen); dan

pembayaran tahap IV paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan sebesar 25o/o (dua puluh lima persen). Pasal 15 (1) Keseluruhan biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dihitung kembali berdasarkan laporan keuangan tahunan tahun bersangkutan yang telah diaudit. (21 Dalam hat terdapat selisih kurang bayar antara biaya tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 dikurangi biaya tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan pada ayat (1), selisih kurang bayar tersebut ditambahkan pada kewajiban biaya tahunan untuk tahun diketahuinya selisih tersebut. SK No 248353 B (3) Dalam...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- (3) Dalam hal terdapat selisih lebih bayar antara biaya tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 dikurangi biaya tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan pada ayat (1), selisih lebih bayar tersebut dikurangkan dari kewajiban biaya tahunan untuk tahun diketahuinya selisih tersebut. (4) Selisih kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau selisih lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambahkan atau dikurangkan pada pembayaran tahap terdekat setelah diketahuinya selisih tersebut. Pasal 16 Dalam hal laporan keuangan tahun sebelumnya yang telah diaudit tidak tersedia, besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar pada setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mengacu pada laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit. Pasal 17 (1) Ketentuan mengenai pembayaran bertahap atas biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan perhitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berlaku mutatis mutandis terhadap Pihak yang laporan keuangannya tidak diwajibkan untuk diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan dengan mengacu pada laporan keuangan tahunan yang tidak diaudit atau dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b. (21 Dalam hal biaya tahunan yang mengacu pada dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, penghitungan besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 mengacu pada buku, catatan, dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik yang mencerminkan capaian kinerja, volume usaha, atau ukuran lain yang menjadi dasar penghitungan Pungutan. Pasal18... SK No 2483528

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -9- Pasal 18 Tata cara penghitungan dan pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Penerimaan lainnya Pasal 19 (1) Jenis penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:

penerimaan dari sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan;

hasil pengelolaan atau penyimpanan hrngutan dan penerimaan lainya;

denda terkait dengan pengadaan barang danjasa;

hasil pemanfaatan aset; dan

penerimaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Besaran penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Besaran atas hasil pengelolaan atau penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sesuai tarif bunga/jasa giro/nisbah yang berlaku pada perbankan/ lembaga jasa keuangan. Bagian Keempat Pengelolaan Pungutan dan Penerimaan Lainnya oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Mitra Instansi Pengelola Paragraf 1 Otoritas Jasa Keuangan sebagai Mitra Instansi Pengelola Pasal20... SK No248351 B

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA

  • 10-
    Pasal 2O
    Pungutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diserahkelolakan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. Paragraf 2 Penggunaan Pungutan dan Penerimaan Lainnya Pasal 2 1
    (1)Pungutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat digunakan sebagian atau seluruhnya secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan untuk membiayai kegiatan operasional, kegiatan administratif, pengadaan aset, dan kegiatan pendukung lainnya, serta untuk meningkatkan kualitas layanan. (21 Penggunaan sebagian oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria penggunaan Pungutan dan penerimaan lainnya tidak habis digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran berikutnya.
    (3)Penggunaan seluruhnya oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria penggunaan Pungutan dan penerimaan lainnya habis digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran berikutnya.
    (4)Dalam hal terdapat hasil Pungutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran maka dapat digunakan Otoritas Jasa Keuangan pada tahun anggaran berikutnya.
    (5)Dalam hal sisa hasil Pungutan dan penerimaan lainnya yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Otoritas Jasa Keuangan menyetorkan sisa hasil Pungutan dan penerimaan lainnya yang tidak digunakan tersebut ke kas negara. Paragraf3... SK No248350 B

PRESIDEN UK INDONESIA

  • 11- Paragraf 3 Verifikasi Penghitungan Biaya Tahunan
    Pasal 22
    (1)Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan verifikasi atas perhitungan secara mandiri biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 17.
    (2)Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas kewajiban biaya tahunan paling lama 10 (sepuluh) tahun sebelum pelaksanaan verifikasi.
    (3)Dalam hal terdapat perbedaan hasil perhitungan biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil perhitungan biaya tahunan yang berlaku merupakan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
    (4)Pihak yang melakukan perhitungan biaya tahunan secara mandiri dapat meminta klarifikasi kepada Otoritas Jasa Keuangan atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
    (5)Dalam hal terdapat selisih kurang bayar antara biaya tahunan berdasarkan verifikasi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi biaya tahunan berdasarkan perhitungan secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, selisih kurang bayar tersebut ditambahkan sebagai kewajiban biaya tahunan pada tahun ditetapkan hasil verifikasi.
    (6)Dalam hal terdapat selisih lebih bayar antara biaya tahunan berdasarkan verifikasi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi biaya tahunan berdasarkan perhitungan secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, selisih lebih bayar tersebut dikurangkan dari kewajiban biaya tahunan pada tahun ditetapkannya hasil verifikasi. (71 Selisih kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau selisih lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditambahkan atau dikurangkan pada tahap pembayaran terdekat setelah ditetapkannya selisih berdasarkan hasil verifikasi. Pasal23... SK No 248349 B

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA t2 Pasal 23 (1) Dalam melakukan verilikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta buku, catatan, dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data yang digunakan oleh Pihak dalam melakukan penghitungan secara mandiri biaya tahunan. (21 Pihak wajib menyampaikan buku, catatan, dan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan secara:

elektronik; dan/atau

nonelektronik. Pasal 24 Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penghitungan, pembayaran, penagihan, dan verifikasi Pungutan dan penerimaan lainnya. Paragraf 4 Penyetoran R.rngutan dan Penerimaan Lainnya Pasal 25 (1) hrngutan dan penerimaan lainnya disetor ke rekening Otoritas Jasa Keuangan. (21 Tata cara mengenai pengelolaan rekening dan penyetoran Pungutan dan penerimaan lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 (1) Pungutan dan penerimaan lainnya yang tidak dibayar sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dan telah diupayakan penagihan secara optimal, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengategorikan sebagai piutang macet. (2) Tata cara pengkategorian piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 27 . .. SK No 248348 B

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- Pasal 27 (1) Dalam hal Pungutan dan penerimaan lainnya dikategorikan piutang macet oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan:

melakukan penyelesaian piutang macet sendiri; dan/atau

meminta penyelesaian piutang macet melalui pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengurusan piutang negara. (2) Tata cara mengenai penyelesaian piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Penyesuaian Kewajiban Pembayaran hrngutan Pasal 28 (1) Dalam hal Pihak sedang mengalami kesulitan keuangan, dalam upaya penyehatan, dalam pemberesan, danfatau kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan Rrngutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (1) sampai dengan O% (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (2) Dalam hal sebagian besar atau seluruh Pihak:

tidak mampu mempertahankan tingkat kesehatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan/atau

mengalami kesulitan keuangan sehingga berpotensi terjadinya kegagalan untuk memenuhi kewajiban kepada konsumennya atau dapat membahayakan kelangsungan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sampai dengan Oo/o (nol persen) dari besaran h.rngutan sebagaimana tercantum dalam [,ampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. SK No 210936 A (3) Dalam...

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -t4- (3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan akan atau sedang mengembangkan industri,' jenis layanan, atau produt< keuangan tertentu, baik secara nasional ataupun di daerah tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan hrngutan sampai dengan O% (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (4) Penetapan besaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapatkan persetujuan Menteri. (5) Tata cara pengenaan Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 29 (U Dalam hal sebelum berakhirnya tahun berjalan penerimaan Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari Pungutan lebih besar dari RI(A Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b sebesar sampai dengan 0% (nol persen) pada sisa tahun berjalan setelah mendapat persetujuan Menteri. (21 Pengenaan biaya tahunan sebesar sampai dengan O% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya mempertimbangkan kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni. Pasal 3O (1) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan Pungutan sampai dengan 0%o (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini terhadap lembaga jasa keuangan yang secara khusus dibentuk Undang-Undang atau dibentuk oleh Pemerintah. (21 Pengenaan Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri. Paragraf6... SK No 210935 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 15 Paragraf 6 Sanksi Administratif Pasal 31 (1) Pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda oleh Otoritas Jasa Keuangan sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari jumlah Pungutan yang wajib dibayar dan paling banyak 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah Pungutan yang wajib dibayar dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan. (2) Keterlambatan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 2o/o (dlua persen) per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi dikenakan sanksi denda dan/atau bunga. (3) Dalam hal Pihak tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif tambahan selain sanksi administratif denda atau tindakan tertentu, paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan. (4) Sanksi administratif tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:

peringatan tertulis;

penurunan tingkat kesehatan;

pembatalan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan;

pembatasan kegiatan usaha;

perintah penggantian manqjemen;

pencantuman manajemen dalam daftar orang tercela;

pembatalan persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan;

pembekuan kegiatan usaha; dan/atau

pencabutan izin usaha. (5) Tata cara pengenaan dan penagihan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi administratif tambahan selain sanksi administratif denda atau tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Paragraf7 ... peraturan perundang-undangan. SK No 248345 B

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 16- Paragraf 7 Pengembalian Kelebihan Pembayaran
    Pasal 32
    (1)Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Rrngutan dan penerimaan lainnya dapat diajukan dalam hal terdapat:

kesalahan pembayaran yang dilakukan oleh Pihak;

kesalahan pemungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

hasil pemeriksaan oleh instansi pemeriksa;

pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

kelebihan pembayaran Pungutan pendaftaran untuk pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum;

kelebihan pembayaran oleh Pihak yang tidak lagi memiliki izin, pendaftaran, pengesahan, dan/atau persetujuan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan;

kelebihan pembayaran berdasarkan keputusan keberatan atas sanksi administratif berupa denda;

kelebihan pembayaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; danf atau

ketentuan peraturan perrrndang-undangan. (2) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf i tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran. (3) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurtrf c dan huruf h tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya putusan pengadilan atau diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan. (4) Pengembalian kelebihan pembayaran hrngutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABIV... SK No 213710 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -17- BAB IV RUPIAH MURNI Pasal 33 (1) Dalam rangka pengembangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengajukan kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni yang disampaikan dalam koordinasi dengan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2t. (21 Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengajukan Rupiah Murni untuk selain pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memperoleh persetujuan Menteri. (3) Dalam hal berdasarkan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan indikasi kebutuhan dana kepada kuasa pengguna anggaran BUN. (41 Indikasi kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar dalam proses perencanaan dan penganggaran tahun yang direncanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. (5) Kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mempertimbangkan sumber anggaran yang berasal dari Pungutan dan penerimaan lainnya. (6) Perubahan peruntukan atas anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri. (71 Sisa anggaran yang berasal dari Rupiah Murni disetorkan kembali ke kas negara. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan Rupiah Murni selain pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri. SK No 213709 A Pasal 34

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -18- Pasal 34 (1) Dalam rangka pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan, Menteri selaku pengguna anggaran BUN menetapkan:

unit di Kementerian Keuangan sebagai pembantu pengguna anggaran BUN transaksi khusus; dan

pejabat pada unit sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagai kuasa pengguna anggaran BUN. (21 Dalam hal terdapat anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang bersumber dari Rupiah Murni, kuasa pengguna anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kuasa pengguna anggaran BUN penyalur anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari Rupiah Murni. (3) Penyaluran anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari Rupiah Murni sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan secara sekaligus. (4) Dalam hal kuasa pengguna anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berhalangan, Menteri selaku pengguna anggaran BUN menetapkan pelaksana tugas kuasa pengguna anggararn BUN penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (5) Penetapan sebagai pelaksana tugas kuasa pengguna anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dalam hal kuasa pengguna anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 telah terisi kembali oleh pejabat definitif. (6) Penetapan kuasa pengguna anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (4) bersifat ex-officio. (71 Ketentuan mengenai pembantu pengguna anggaran BUN dan kuasa pengguna anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB V PELAKSANAAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN Pasal 35 Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal

. . SK No 213708 A

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -19- Pasal 36 Aset hasil pengadaan Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) menjadi barang milik Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN Pasal 37 (U Otoritas Jasa Keuangan wajib menJrusun pertanggungjawaban anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 dalam bentuk laporan keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan. (21 Laporan keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kebijakan akuntansi Otoritas Jasa Keuangan yang mengacu pada standar akuntansi keuangan. (3) Otoritas Jasa Keuangan menya,mpaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Ralryat dengan tembusan kepada Menteri. (4) Penyusunan pertanggungjawaban anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kebijakan akuntansi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 38 Selain laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kinerja kelembagaan dalam menjalankan undangundang mengenai Otoritas Jasa Keuangan, secara tertulis kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. SK No 213707 A Pasal39...

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20- Pasal 39 (1) Selain menJrusun laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan laporan kinerja kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Otoritas Jasa Keuangan selaku mitra instansi pengelola menJrusun laporan realisasi penerimaan negara bukan pajak dan laporan penerimaan negara bukan pajak terutang. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku pimpinan instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak BUN secara periodik setiap semester. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 40 Pere ncanaan, pelaksanaan, dan pertanggun gj awaban an ggar€rn Otoritas Jasa Keuangan yang bersumber dari Rupiah Murni dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang keuangan negara, kecuali diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 4 1 (1) Hasil Pungutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2OlL tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun 2024 dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak BUN. (21 Hasil Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkelolakan kepada Otoritas Jasa Keuangan selaku mitra instansi pengelola. (3) Ketentuan... SK No 210934A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2t- (3) Ketentuan mengenai pengelolaan Pungutan 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengelolaan hasil hlngutan yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun 2024. Pasal 42 Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku:

semua peraturan perundang-undangan mengenai RKA Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan Sektor Jasa Keuangan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan

keputusan penyesuaian kewajiban pembayaran h.rngutan Otoritas Jasa Keuangan kepada Pihak sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku dan besaran tarifnya mengikuti besaran tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 43 Ketentuan mengenai Pungutan dan penerimaan lainnya dalam Peraturan Pemerintah ini mulai berlalan pada tanggal 1 Januari 2025. Pasal 44 Terhitung sejak tanggal I Januari 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol4 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5504), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 45 Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 213705 A Agar

PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA 22 Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1O Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 210 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA dan Hukum, ttd ttd SK No 2361l0 A Djaman

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK TNDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR KEUANGAN I. UMUM Undang-Undang Nomor 2l Tahun 20tl tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengatur bahwa mulai tahun anggaran 2025, anggaran Otoritas Jasa Keuangan merupakan bagian dari bagian anggaran BUN pada APBN. Perubahan konsep penganggaran Otoritas Jasa Keuangan sesuai UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tersebut tidak mengurangi independensi Otoritas Jasa Keuangan dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya. Peraturan Pemerintah ini memberikan kejelasan mengenai mekanisme pen5rusunan anggaran Otoritas Jasa Keuangan, termasuk mekanisme koordinasi dengan Menteri sebagai BUN. Otoritas Jasa Keuangan melakukan pembahasan rencana kerja dan anggaran untuk tahun yang direncanakan bersama dengan Dewan Perwakilan Ralryat dan hasil pembahasan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Menteri sebagai bagian bahan penyusunan nota keuangan dan rancanga.n undang-undang mengenai APBN. Pungutan dan penerimaan lainnya menjadi sumber anggaran Otoritas Jasa K

Dalam rangka pengembangan, dalam hal ini pengadaan aset, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengajukan kebutuhan anggaran yang berasal dari Rupiah M

Peraturan Pemerintah ini membuka ruang apabila Otoritas Jasa Keuangan membutuhkan Rupiah Murni untuk kebutuhan selain pengembangan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan M

Persetujuan Menteri untuk Rupiah Murni memperhatikan kemampuan keuangan

undang . . . SK No 236lll, A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2OlL tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juga menyatakan bahwa Pungutan dan penerimaan lainnya merupakan penerimaan negara bukan

Pengelolaan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari Pungutan dan penerimaan lainnya menggunakan mekanisme mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak dan melalui Peraturan Pemerintah ini, Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan sebagai mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan

Dengan mekanisme mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak, diharapkan tidak terdapat perubahan proses bisnis terkait pelaksanaan Rrngutan di Sektor Jasa Keuangan yang telah berjalan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Irbih lanjut, Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan selaku mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak tetap memiliki kewenangan antara lain menggunakan Pungutan dan penerimaan lainnya secara langsung, melakukan verifikasi penghitungan biaya tahunan, menerima penyetoran Pungutan dan penerimaan lainnya, mengategorikan piutang macet dan melakukan penyelesaian, menyesuaikan kewajiban pembayaran Pungutan dengan persetujuan Menteri, dan melakukan pengenaan sanksi

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Otoritas Jasa Keuangan sebagai mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pqiak melaporkan realisasi penerimaan negara bukan pajak kepada Menteri. Dengan perubahan anggaran Otoritas Jasa Keuangan menjadi bagian dari bagian anggaran BUN pada APBN, anggaran Otoritas Jasa Keuangan tidak lagi dibiayai dari Pungutan dan penerimaan tahun anggaran

Anggaran Otoritas Jasa Keuangan tahun berjalan akan dibiayai dari Rrngutan dan penerimaan lainnya tahun

Akibatnya, pada akhir tahun 2024, terdapat hasil Pungutan dan penerimaan lainnya yang tidak digunakan oleh Otoritas Jasa K

Dalam Peraturan Pemerintah ini, hasil Pungutan dan penerimaan lainnya yang tidak digunakan sampai akhir tahun 2024 ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak BUN dan diserahkelolakan kepada Otoritas Jasa K

Dengan kebijakan tersebut, pada tahun anggaran 2025, sejak awal tahun Otoritas Jasa Keuangan akan memiliki sumber daya yang cukup untuk membiayai operasional Otoritas Jasa Keuangan. Pihak yang melakukan kegiatan usaha di Sektor Jasa Keuangan wajib membayar Pungutan yang meliputi: a) biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi; dan b) biaya tahunan untuk pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan

Untuk mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan, Peraturan Pemerintah ini memberikan relaksasi besaran tarif Pungutan antara lain kepada industri syariah, industri dana pensiun, pelaku profesi perorangan, dan pelaku usaha keuangan mikro. II.PASAL... SK No 210933 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Yang dimaksud dengan "prinsip berkesinambungan" adalah penJrusunan anggaran yang mempertimbangkan kecukupan sumber daya bagi kebutuhan saat ini dan mendatang sesuai dengan rencana strategis jangka menengah Otoritas Jasa Keuangan. Yang dimaksud dengan "prinsip kepatutan' adalah penyusunan anggaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Yang dimaksud dengan "prinsip kemampuan keuangan" adalah penyusunan anggaran berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan dengan memperhatikan proyeksi penerimaan dari Pungutan dan penerimaan lainnya dan kemampuan keuangan negara. Yang dimaksud dengan "prinsip efisiensi" adalah penyusunan anggaran dilakukan dengan memperhatikan pencapaian output yang optimum dengan input tertentu atau penggunaan input yang minimum untuk mencapai output tertentu. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "kegiatan operasional" adalah kegiatan penyelenggaraan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, antara lain msncakup pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, edukasi, dan/atau pelindungan konsumen. Kegiatan administratif antara lain mencakup kegiatan perkantoran, remunerasi, pendidikan dan pelatihan, dan/atau pengembangan organisasi dan sumber daya manusia. Yang dimaksud dengan oaset' adalah aset lancar dan aset nonlancar, antara lain mencakup persediaan, gedung, peralatan dan mesin, kendaraan, perlengkapan kantor, dan/atau infrastruktur teknologi informasi. Y

. . SK No 210931 A

PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -4- Yang dimaksud dengan "kegiatan pendukung lainnya" adalah kegiatan yang di luar kegiatan operasional, kegiatan administratif, dan kegiatan pengadaan aset antara lain terkait dengan penanganan yang bersifat force majeure atau bencana. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Sumber dana mencakup di dalamnya target penerimaan. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "besaran" adalah tarif penerimaan negara bukan pajak. Pasal 1 1 Contoh 1: PT Bank ABC Tbk., pada tahun 2025 memiliki aset sebesar Rp5.O0O.O0O.OOO.OOO,OO (lima triliun rupiah). Sebagai bank, PT Bank ABC T

dimaksud juga:

  • merupakan emiten karena melakukan penawaran umum saham sebesar Rp2.0O0.000.000.000,00 (dua triliun rupiah);
  • melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian, dan membukukan pendapatan fee dari jasa sebagai Bank Kustodian sebesar Rp1.O0O.0O0.000,00 (satu miliar rupiah);
  • melakukan... SK No 213699 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5-

  • melakukan kegiatan usaha sebagai wali amanat, dan membukukan pendapatan fee dari jasa sebagai wali amanat sebesar Rp2.OOO.OOO.OOO,OO (dua miliar rupiah); dan
  • melakukan kegiatart usaha sebagai agen penjual efek reksa dana dengan pendapatan dari fee keagenan sebesar Rp3.O0O.OO0.O0O,OO (tiga miliar rupiah). Dalam menetapkan besarnya biaya tahunan 2025, PT Bank ABC Tbk. melakukan perhitungan sebagai berikut:
  • biaya tahunan sebagai Bank Umum: 0,045% (nol koma nol empat lima persen) x Rp5.OOO.00O.00O.O0O,OO (lima triliun rupiah) = Rp2.250.O00.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah)
  • biaya tahunan sebagai emiten: O,O3o/o (nol koma nol tiga persen) x Rp2.O00.OO0.OO0.0OO,OO (dua triliun rupiah) = Rp6OO.OO0.OOO,OO (enam ratus juta rupiah), paling banyak Rp15O.OOO.O00,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
  • biaya tahunan sebagai Bank Kustodian: l,2o/o (satu koma dua persen) x Rp1.OOO.00O.OO0,O0 (satu miliar rupiah) = Rp12.O0O.O00,OO (dua belas juta rupiah)
  • biaya tahunan sebagai wali amanat: L,2o/o (satu koma dua persen) x Rp2.OOO.OO0.OOO,OO (dua miliar rrpiah) = Rp24.O0O.OOO,OO (dua puluh empat juta rupiah)
  • biaya tahunan sebagai agen penjual efek reksa dana: l,2o/o (satu koma dua persen) x Rp3.00O.0OO.O00,OO (tiga miliar rupiah) = Rp36.O00.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) Berdasarkan ketentuan Pasal ini, PT Bank ABC T

hanya diwajibkan membayar biaya tahunan dengan besaran tertinggi, yaitu Rp2.25O.O00.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Contoh 2: PT OKE Finance pada tahun 2A27 memiliki aset sebesar Rp42.OOO.OOO.OOO.OOO,OO (empat puluh dua triliun rupiah). PT OKE Finance telah menerbitkan obligasi melalui penawaran umum pada tahun 2024 dan 2025 dengan jangka waktu masing-masing 5 (lima)

Total nilai emisi obligasi yang masih beredar pada akhir tahun 2027 sebesar Rp565.OOO.O0O.OOO,0O (1ima ratus enam puluh lima miliar rupiah). B

. . SK No 236135 A

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -6- Besarnya Pungutan biaya tahunan 2027 untuk PT OKE Finance dihitung sebagai berikut:

  • Biaya tahunan sebagai perusahaan pembiayaan: O,O45o/o (nol koma nol empat lima persen) x Rp42.OO0.OOO.0OO.0OO,OO (empat puluh dua triliun rupiah) = Rp18.9O0.OO0.OOO,OO (delapan belas miliar sembilan ratus juta rupiah)
  • Biaya tahunan sebagai emiten: O,OSyo (nol koma nol tiga persen) x Rp565.OO0.OOO.0OO,00 (lima ratus enam puluh lima miliar rupiah) = Rp169.50O.O0O,OO (seratus enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), paling sedikit Rp 15.O00.00O,0O (lima belas juta rupiah) paling banyak Rp15O.0O0.0OO,OO (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga biaya tahunan sebagai emiten sebesar Rp15O.O0O.OOO,OO (seratus lima puluh juta rupiah). Berdasarkan data di atas, hrngutan biaya tahunan PT OKE Finance untuk tahun 2027 adalah sebesar Rp18.90O.0O0.000,00 (delapan belas miliar sembilan ratus juta rupiah).
    Pasal 12
    Cukup jelas.

    Pasal 13
    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Contoh perhitungan proporsi biaya tahunan yang tidak sampai satu tahun penuh: PT DEF memperoleh izin usaha sebagai perusahaan asuransi pada tanggal 16 September 2026. Pungutan biaya tahunan PT DEF adalah dihitung secara proporsional yaitu sejak 16 September 2026 sampai dengan 30 September 2026 selama 15 (lima belas) hari dan 1 Oktober 2026 sampai dengan 3 L Desember 2026 selama 3 (tiga) bulan. Dengan demikian, Pungutan biaya tahunan PT DEF tahun 2026 dihitung secara proporsional untuk 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari. Ayat(4) ... SK No 213599 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Ayat (a) Penetapan tanggal pembayaran Pr.rngutan dalam 4 (empat) tahap dilakukan agar dapat meringankan Pihak untuk melakukan kewajiban pembayaran Pungutan. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 14 Contoh: Pada tahun 2A26 diketahui bahwa berdasarkan laporan keuangan tahunan tahun 2025 yang telah diaudit, diketahui besarnya h.rngutan tahunan yang wajib dibayar oleh suatu Bank Umum yang memiliki aset sebesar Rp 1OO.O00.OO0.0OO.0OO,O0 (seratus triliun rupiah) adalah: O,O45o/o (nol koma nol empat lima persen) x Rp100.000.000.000.000,00 (seratus triliun rupiah) = Rpa5.000.000.OO0,O0 (empat puluh lima miliar rupiah). Kewajiban pembayaran Pungutan tahunan pada setiap tahap oleh Bank Umum tersebut pada tahun 2026 secara mandiri adalah sebagai berikut:

pembayaran tahap I tanggal 15 April 2026 adalah 25o/o (dua puluh lima persen) x Rp45.0OO.O00.OOO,OO (empat puluh lima miliar rupiah) = Rp 1 1 .250.0O0.OO0,00 (sebelas miliar dua ratus lima puluh juta rupiah);

pembayaran tahap II tanggal 15 Juli 2026 adalah 25% (dua puluh lima persen) x Rp45.O0O.OOO.OO0,OO (empat puluh lima miliar rupiah) = Rpl1.250.OOO.OO0,0O (sebelas miliar dua ratus lima puluh juta rupiah);

pembayaran tahap III tanggal 15 Oktober 2026 adalah 25o/o ldua puluh lima persen) x Rp45.OOO.00O.OOO,OO (empat puluh lima miliar rupiah) = Rp 1 1 .250.000.000,00 (sebelas miliar dua ratus lima puluh juta rupiah); dan

pembayaran tahap IV tanggal 31 Desember 2026 adalah 25o/o (dua puluh lima persen) x Rp45.00O.0OO.OOO,O0 (empat puluh lima miliar rupiah) = Rp 1 1.250.O0O.O00,O0 (sebelas miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Pasal

. . SK No 213598 A

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -8- Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal L8 Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "hasil pengelolaan" adalah penerimaan yang diperoleh melalui deposito pada bank Badan Usaha Milik Negara, serta surat berharga yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh bank sentral Republik Indonesia atau Negara Republik Indonesia. Hasil penyimpanan antara lain jasa giro dan bunga. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal2l... SK No 210928 A

LIK TNDONESIA -9- Pasal 21 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Contoh: Pada akhir tahun 2030, berdasarkan laporan keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan tahun 2030, terdapat hasil Pungutan dan penerimaan lainnya yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggar€rn 2O3O sebesar Rp6.0O0.OOO.OOO.OO0,OO (enam triliun rupiah) yang akan dicatat menjadi saldo awal tahun anggaran 2O31. Pada tahun anggaran 2O3L, Pungutan dan penerimaan lainnya yang diperoleh Otoritas Jasa Keuangan sebesar Rp7.O0O.OO0.OOO.O0O,OO (tujuh triliun rupiah). Sehingga pada tahun anggaran 2031, terdapat akumulasi anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebesar Rp13.OOO.OO0.OO0.OOO,O0 (tiga belas triliun rupiah). Jika kebutuhan operasional Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2031 adalah sebesar Rp5.OOO.OOO.0OO.0O0 (lima triliun rupiah) maka sampai dengan akhir tahun 2031 masih terdapat sisa atas saldo awal tahun anggaran 2031 yang tidak dipergunakan sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Sisa atas saldo awal tahun anggaran 2O3L sebesar Rp1.OO0.0OO.OOO.OOO,0O (satu triliun rupiah) tersebut disetor ke rekening kas negara setelah laporan keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan dibukukan sebagai penerimatrn negara bukan pajak bagran anggaran BUN tahun 2032. Sisa atas saldo awal yang disetorkan ke rekening kas negara tersebut merupakan bentuk kriteria penggunaan sebagian oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ayat (3) Contoh: Pada akhir tahun 2030, berdasarkan laporan keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan tahun 2O3O, terdapat hasil Pungutan dan penerimaan lainnya yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2030 sebesar Rp6.OOO.0O0.O0O.00O,OO (enam triliun rupiah) yang akan dicatat menjadi saldo awal tahun anggaran 2O3L. Pada tahun anggaran 2031, Rrngutan dan penerimaan lainnya yang diperoleh Otoritas Jasa Keuangan sebesar Rp7.OO0,00O.0OO.OOO,OO (tujuh triliun rupiah). Sehingga pada tahun anggaran 2031, terdapat akumulasi anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebesar Rp13.O0O.0O0.OOO.0O0,0O (tiga belas triliun rupiah). Jika... SK No 213596 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 10- Jika kebutuhan operasional Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2O3l adalah sebesar Rp7.00O.000.000.0OO,00 (tujuh triliun rupiah) maka sampai akhir tahun 2O3L tidak terdapat sisa atas saldo awal tahun anggaran 2O3t. Tidak adanya sisa atas saldo awal tahun anggaran 2O3L tersebut merupakan bentuk kriteria penggunaan selumhnya oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Contoh: Pada akhir tahun 2030, berdasarkan laporan keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan tahun 2030, terdapat hasil Pungutan dan penerimaan lainnya yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2030 sebesar Rp6.OOO.0OO.0OO.OOO,O0 (enam triliun rupiah) yang akan dicatat menjadi saldo awal tahun anggaran 2O3L. Pada tahun anggaran 2O3L, Pungutan dan penerimaan lainnya yang diperoleh Otoritas Jasa Keuangan sebesar Rp7.O0O.000.000.000,00 (tduh triliun rupiah). Sehingga pada tahun anggaran 2031, terdapat akumulasi anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebesar Rp 13.00O.OOO.O00.O0O,OO (tiga belas triliun rupiah). Jika kebutuhan operasional Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2O3t adalah sebesar Rp5.0OO.OO0.O0O.0O0,0O (lima triliun rupiah) maka sampai dengan akhir tahun 2031 masih terdapat sisa atas saldo awal tahun a.nggaran 2O3l yang tidak dipergunakan sebesar Rp1.O0O.0O0.0O0.0O0,00 (satu triliun rrpiah). Sisa atas saldo awal tahun anggaran 2031 sebesar Rp1.OOO.O0O.O0O.0OO,OO (satu triliun rupiah) tersebut disetor ke rekening kas negara setelah laporan keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan dibukukan sebagai penerimaan negara bukan pajak bagran anggaran BUN tahun 2032. Jika kebutuhan operasional Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2O3l adalah sebesar Rp7.OOO.OOO.OOO.OO0,0O (tujuh triliun rupiah) maka sampai akhir tahun 2O3L tidak terdapat sisa atas saldo awal tahun anggaran 2031, sehingga tidak terdapat penyetoran ke rekening kas negara.
    Pasal 22
    Cukup jelas. SK No 213717 A Pasal 23

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 11-
    Pasal 23
    Cukup jelas.

    Pasal 24
    Cukup jelas.

    Pasal 25
    Cukup jelas.

    Pasal 26
    Cukup jelas.

    Pasal 27
    Cukup jelas.

    Pasal 28
    Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" adalah kondisi yang menyebabkan Pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.

    Pasal 29
    Cukup jelas

    Pasal 3O
    Cukup jelas.

    Pasal 31
    Ayat (1) Yang dimaksud dengan "bulan" adalah 3O (tiga puluh) hari. Sebagai contoh, laporan keuangan tahunan tahun 2025 yang telah diaudit menunjukkan bahwa pendapatan suatu Bursa Efek adalah Rp 1O0.OOO.OOO.OOO,O0 (seratus miliar rlpiah), sehingga kewajiban pembayaran Pungutan tahap I Bursa Efek tersebut pada tanggal 15 April 2026 adalah Rp3.125.OO0.0OO,OO (tiga miliar seratus dua puluh lima juta rupiah). Bursa. . . SK No 210927 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L2- Bursa Efek tersebut baru membayar hrngutan tahap I pada tanggal 19 Mei 2026, (terlambat selama 34 (tiga puluh empat) hari, yaitu sejak tanggal 16 April 2026 sampai dengan tanggal 19 Mei 20261, sehingga Bursa Efek tersebut dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar denda sebesar 4o/o (empat persen) x Rp3.125.OOO.000,O0 (tiga miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) = Rp125.00O.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah). Dengan demikian, meskipun Bursa Efek tersebut baru terlambat membayar R-rngutan selama 34 (tiga puluh empat) hari, Bursa Efek tersebut dianggap telah terlambat selama 2 (dua) bulan dan dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar denda sebanyak 4%o (empat persen). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Tindakan tertentu antara lain berupa penundaan pemberian pernyataan efektif, misalnya pernyataan efektif untuk penawaran umum, penggabungan usaha, peleburan usaha, dan pernyataan tidak ada tanggapan lebih lanjut atas dokumen penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Huruf a Kesalahan pembayaran yang dilakukan oleh Pihak antara lain kesalahan yang terjadi akibat:

kesalahan penghitungan pembayaran Pungutan dan penerimaan lainnya; dan/atau

kesalahan penyetoran pembayaran Rrngutan dan penerimaan lainnya. Huruf b Kesalahan pemungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan antara lain:

kesalahan hrngutan;

kesalahan pemungutan yang seharusnya bukan Pungutan; SK No 210926 A

kesalahan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- c kesalahan dan/atau pemungutan untuk kewajiban pihak lain;

variabel lainnya dalam perhitungan hrngutan, antara lain kelebihan pemotongan pada surat perintah membayar atas transaksi Pungutan. Huruf c Yang dimaksud dengan "hasil pemeriksaan oleh instansi pemeriksa" berupa adanya kelebihan pembayaran Pungutan berdasarkan hasil pemeriksazrn Pungutan instansi pemeriksa terhadap Pihak yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan Pungutan lebih bayar oleh instansi pengelola Pungutan. Huruf d Pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Otoritas Jasa Keuangan antara lain dapat berupa penghentian pelayanan karena:

kondisi kahar;

kerusakan sarana dan prasarana yang membutuhkan perbaikan yang relatif lama; dan/atau

dalam rangka mendukung kebijakan nasional. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan jenis dan tarif hrngutan dan penerimaan lainnya disesuaikan danl atau tidak berlaku. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat(4) ... SK No 210925 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -L4- Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 33 Ayat (1) Pengembangan berupa pengadaan aset. Ayat (2) Persetujuan Menteri dalam ketentuan ini dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "perubahan peruntukan" adalah pembahan terhadap peruntukan penggunaan Rupiah Murni yang tercantum pada saat pengajuan indikasi kebutuhan dana. Contoh: Pada saat pengajuan indikasi kebutuhan dana, Otoritas Jasa Keuangan mengajukan Rupiah Murni untuk membangun gedung perkantoran, namun dalam tahun bedalan peruntukannya berubah menjadi untuk pembangunan infrastruktur teknologi informasi. Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan perlu mendapatkan persetujuan Menteri terlebih dahulu. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 .. . SK No 213713 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 15 Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 4 1 Cukup jelas Pasat 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6993 SK No 236112 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA JENIS DAN BESARAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN M SATt'A}T [.WEW I Biaya Perizinan, Persetujuan, Pendaftaran, Pengesahan, dan Penelaahan atas Rencana Aksi Korporasi A. Biaya Perizinan, Pendaftaran, dan Lembaga: Persetujuan, Pengesahan

Perizinan untuk:

Bursa Efek; Lembaga Kliring dan Penjaminan; Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; Bank Umum; Kantor Cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri; Kantor Perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri; Perusahaan Asuransi; Perusahaan Reasuransi; Manajer Investasi; Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan; Penyelenggara Pasar Alternatif; Penyelenggma Bursa Karbon; Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto; Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset lkipto; Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset lkipto; Badan Pengelola Instrumen Keuangan; dan Pengelola Dana Perwalian. per perusahaan Rp 1O0.000.000,00 SK No 236113 A b.Bank...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- JEMS PUNGT.TTAN SATUA}I BESANAN

Bank Umum Syariah; Perusahaan Asuransi Syariah; dan Perusahaan Reasuransi Syariah. per perusahaan Rp6O.00O.0O0,OO

Pemeringkat; Penjamin Emisi Efek; Bank Perekonomian Ralryat; Perusahaan Pembiayaan; Pemsahaan Modal Ventura; Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan; Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal; Lembaga Pendanaan Efek; Penjamin Emisi Efek yang juga melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah; Penjamin Emisi Efek yang juga melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah; Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi; Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; Pemsahaan Pergadaian; Perusahaan Penjaminan; Perusahaan Penjaminan Ulang; Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi; Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digitat dan Aset Kripto, baik Konvensional maupun Syariah dan pihak ketiga yang menunjang penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto; dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. per perusahaan RpSO.OOO.OO0,O0 d.Perantara... SK No 213696 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- JEMS PUNGI,TAI.I $ATUAN BESARAN

Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah; Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana; Bank Perekonomian Ralryat Syariah; Perusahaan Pembiayaan Syariah; Pemsahaan Modal Ventura Syariah; Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Syariah; Penrsahaan Pergadaian Syariah; Perusahaan Penjaminan Syariah; Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah; Penyelenggara l,ayanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah; dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya berdasarkan Prinsip Syariah. per perusahaan Rp3O.O00.0OO,OO

Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar. per perusahaan RpIO.O0O.OOO,OO

Lembaga Keuangan Mikro Syariah skala usaha besar. per perusahaan Rp6.O00.000,0O

Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah; Penasihat Investasi; Biro Administrasi Efek; Lembaga Penilai Harga Efek; Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan; Perusahaan Pialang Asuransi; Perusahaan Pialang Reasuransi; dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. per perusahaan RpS.O00.0OO,O0 SK No 213679 A

Bank

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- JEMg TUilGUTAI{ SATI'AI{ i-.Tflsl-ilTfl

Bank Umum Syariah, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Perusahaan Penjaminan Syariah hasil pemisahan atau hasil konsolidasi unit usaha syariah atau hasil perubahan kegiatan usaha konvensional menjadi syariah; Bank Perekonomian Ralryat Syariah hasil perubahan kegiatan usaha Bank Perekonomian Ralryat menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah; Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil atau menengah; dan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, konversi, perubahan badan hukum, atau perubahan nama L,embaga Jasa Keuangan. per perusahaan RpO,OO 2 . Persetujuan untuk: Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; Bank Kustodian; Penyedia Sistem Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik, Rapat Umum Pemegang Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk secara Elektronik, danl atau Rapat Umum Pemegang Efek lainnya secara Elektronik. per perusahaan RpS.00O.OOO,0O

Pendaftaran untuk:

Agen Penjual Efek Reksa D

per perusahaan Rp3O.O00.OOO,O0

Wali Amanat; Lembaga Sertifikasi Profesi; Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk; dan Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi. per perusahaan/ lembaga RpS.O0O.OOO,OO SK No 210924 A

Pengesahan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- JEMS PUNGUTA}I SATT'A!{ if,ffi:mfl

Pengesahan untuk:

Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Dana Pensiun Pemberi Kerja. per lembaga RpSO.OO0.O00,O0

Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah. per lembaga Rp30.O00.000,0O B. Biaya Penzinan dan Pendaftaran Orang Perorangan:

Penzinan untuk:

Pengelola Dana P

per orang Rp1OO.0OO.0OO,0O

Wakil Manajer Investasi; Penasihat Investasi; Wakil Penjamin Emisi Efek; Wakil Perantara Psdagang Efek; Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana; Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran; Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas; Ahli Syariah Pasar Modal; dan Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. per ora.ng RpO,0O

Pendaftaran untuk:

Profesi Penunjang Sektor Jasa Keuangan, yang terdiri atas: Akuntan Pubtik; Konsultan Hukum; Penilai; Notaris; Konsultan Aktuaria; Ahli Syariah Jasa Keuangan; dan Profesi Penunjang Sektor Keuangan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. per orang RpO,OO

Kantor Akuntan Publik; Kantor Jasa Penilai Publik; Kantor Konsultan Hukum; Kantor Notaris; dan Kantor Konsultan Aktuaria. per kantor RpO,O0 C.Biaya... SK No 213677 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- JENIS PUI{CUNAN 8AN.IAIT tT#.r.Tt[\rl C. Biaya Pendaftaran:

Pernyataan Pendaftaran rangka Penawaran Umum: dalam

Efek bersifat ekuitas (dalam Penawaran Umum perdana) dan Efek bersifat utang, bagi Emiten yang bukan termasuk aset skala kecil atau skala menengah; Efek bersifat utang dan/atau Sukuk berlandaskan keberlanjutan; Saham oleh pemegang saham; untuk penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; dan untuk penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. nilai emisi 0,05% paling banyak Rp75O.O0O.000,OO b, Sukuk bagi Emiten yang bukan termasuk aset skala kecil atau skala menengah. nilai emisi 0,05% paling banyak Rp 15O.00O.O00,00 c Efek bersifat ekuitas (dalam Penawaran Umum perdana), Efek bersifat utang, dan Sukuk, bagi Emiten dengan aset skala menengah. nilai emisi 0,o5o/o paling banyak Rp 1OO.O00.OOO,0O

Efek bersifat ekuitas (dalam Penawaran Umum perdana), Efek bersifat utang, dan Sukuk, bagi Emiten dengan aset skala kecil. nilai emisi 0,o50/o paling banyak Rp2O.O0O.OO0,00 e Efek bersifat utang dan Sukuk dalam 1 (satu) dokumen Pernyataan Pendaftaran. nilai emisi o,o3o/o paling banyak Rp75O.0OO.OO0,OO

Efek Syariah bempa saham Emiten yang anggaran dasarnya berdasarkan Prinsip Syariah (dalam Penawaran Umum perdana). nilai emisi o,o3o/o paling banyak Rp500.0O0.000,00 SK No 213676 A

E

. .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7- JENIS PI'NGUTAT{ SAIUAN BESAftAN

Efek bersifat utang danlatau Sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. nilai emisi RpO,OO

Pendaftaran pencatatan atas Unit Karbon dari luar negeri yang tercatat di Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim atau unit karbon yang tidak tercatat di Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan tklim untuk diperdagangkan oleh penyelenggara bursa karbon. nilai unit karbon yang dicatatkan di penyelenggara bursa karbon 0,05%o

Pernyataan Pendaftaran Perusahaan hrblik. untuk per pernyataan pendaftaran Rp10.000.000,00

Pendaftaran untuk Tender Sukarela. Penawaran per penawaran Rp25.O0O.OO0,O0 D. Biaya Penelaahan Rencana Aksi Korporasi: 1 Penambahan Modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tanpa melalui Penawaran Umum tidak untuk memperbaiki posisi keuangan. nilai emisi o,o25o/o paling banyak Rp50O.00O.OOO,00

Penggabungan atau peleburan Perusahaan Terbuka. nilai aset berdasarkan laporan keuangan proforma penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka 0,05% paling banyak Rp25O.O0O.0O0,OO

Perubahan Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan tertutup secara sukarela. per perubahan Rp 1.O00.O0O.OO0,OO

Penawaran Tender pengambilalihan Terbuka. Wajib akibat Perusahaan per penawaran tender wajib Rp25.O00.00O,00 SK No 213675 A IIBiaya...

PTIESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- JET{IS PT.ITTGUTAN SATI.'AN iil-f:LftrTIl il Biaya Tahunan untuk Pengaturan, Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penelitian

Bursa Efek; kmbaga Kliring dan Penjaminan; Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; Penyelenggara Pasar Alternatif; Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto; Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto; Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto; dan Penyelenggara Bursa Karbon. pendapatan 12,5o/o

Bank Umum; Bank Umum Syariah; Kantor Cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri; Bank Perekonomian Ralqyat; Bank Perekonomian Ralryat Syariah; Penrsahaan Asuransi; Perusahaan Asuransi Syariah; Perusahaan Reasuransi; Perusahaan Reasuransi Syariah; Pemsahaan Pembiayaan; Penrsahaan Pembiayaan Syariah; Perusahaan Modal Ventura; Pemsahaan Modal Ventura Syariah; Perusahaan Pembiayaan Infrastnrktur; Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Syariah; Penyelenggara l.ayanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi; Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah; Perusahaan Pergadaian; Perusahaan Pergadaian Syariah; Perusahaan Penjaminan; Perusahaan Penjaminan Syariah; Pemsahaan Penjaminan Ulang; Pemsahaan Penjaminan Ulang Svariah: Penvelenggara Lavanan aset o,o45o/o pating sedikit Rp10.00O.000,00 SK No 213674A Urun

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -9- ffi SAIIIAN r:I'#lTilm Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi; Lembaga Jasa Keuangan l.ainnya; dan lrmbaga Jasa Keuangan Lainnya berdasarkan Prinsip Syariah.

Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan. total aset dikurangi dengan aset seluruh Lembaga Jasa Keuangan yang dikonsolidasikan o,o450/o paling sedikit Rp 1O.000.O00,00

Dana Pensiun Lembaga Keuangan; Dana Pensiun Pemberi Kerja; Dana Pensiun kmbaga Keuangan Syariah; dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah. aset tersedia o,o225o/o paling sedikit Rp 1O.0OO.0O0,OO

kmbaga Keuangan Mikro dan l,embaga Keuangan Mikro Syariah skala usaha besar. aset o,o2250/o paling sedikit RpS.0O0.O0O,OO

Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto baik Konvensional maupun Syariah dan pihak ketiga yang menunjang penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. pendapatan usaha dari platform Inovasi Teknologi Sektor Keuangan a,o45o/o paling sedikit Rp 1O.OOO.0OO,OO

Manajer Investasi; Badan Pengelola Instmmen Keuangan; dan Pengelola Dana Perwalian. pendapatan 3o/o paling sedikit Rp 1O.000.000,00

Penasihat Investasi. pendapatan dari imbalan jasa nasihat investasi L,2o/o paling sedikit Rp 10.00O.OOO,00 9.Agen... SK No 213673 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10- JEMS PUNGIITAI{ SATUAIIT E-Ir. rrtrrN

Agen Penjual Efek Reksa Dana. pendapatan dari fee keagenan L,2o/o paling sedikit Rp1O.O0O.OO0,O0

Penjamin Emisi Efek; Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah; Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah; Penjamin Emisi Efek yang juga melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah; dan Penjamin Emisi Efek yang juga melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah. pendapatan o,9750/o paling sedikit Rp 10.O0O.00O,0O 1L. Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana. pendapatan dari fee keagenan 1,2o/o paling sedikit Rp 1O.000.000,00

Penerbit Efek Beragun Berbentuk Surat Partisipasi. Aset total Efek Beragun Aset Surat Partisipasi yang ufistanding O,015ozo paling sedikit Rp1O.00O.0OO,O0

Emiten. nilai emisi efek (outstanding) o,a3o/o paling sedikit Rp 15.OOO.O0O,OO paling banyak Rpl5O.0OO.OOO,OO

Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal; dan Lembaga Pendanaan Efek. pendapatan L,2o/o paling sedikit Rp 10.0O0.000,00

Pemeringkat. pendapatan l,2o/o paling sedikit Rp5.O00.0OO,OO SK No 213591 A

Penunjang. .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA

  • 11- JEI{IS Pt,'Nffi}TAN SATt'AI{ tsESARAN

Penunjang Sektor Jasa Keuangan:

Lembaga Pengelola lnformasi Perkreditan. pendapatan usaha 5o/o paling sedikit Rp10.O0O.OO0,OO

Biro Administrasi E

pendapatan dari jasa sebagai Biro Administrasi Efek l,2o/o paling sedikit RpS.OOO.0O0,OO

Bank Kustodian pendapatan fee dari jasa sebagai Bank Kustodian l,2o/o paling sedikit RpS.O00.0O0,OO

Wali A

pendapatan fee dari jasa sebagai Wali Amanat l,2o/o paling sedikit RpS.00O.0O0,OO

Perusahaan Pialang Asuransi; Perusahaan Pialang Reasuransi; dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. pendapatan usaha l,2o/o paling sedikit RpS.000.0OO,OO

Lembaga Penilai Harga E

pendapatan L,2o/o paling sedikit RpS.OOO.OOO,OO

Lembaga Sertifikasi P

Pendapatan atas biaya registrasi peserta sertifikasi di Sektor Jasa Keuangan yang telah diterima lo/o paling sedikit Rp 1.OOO.0O0,OO

Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. per perusahaan atau per perorangan RpO,OO SK No 210923 A LT.K

. .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- JENIS PUNGTJTAI.I SAIIJAIII rf,ffiEN

Kantor Akuntan Publik; Kantor Jasa Penilai Publik; Kantor Konsultan Hukum; Kantor Notaris; dan Kantor Konsultan Aktuaria, sepanjang kantor tersebut terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan. nilai kontrak dari kegiatan jasa di Sektor Jasa Keuangan yang diwajibkan untuk menggunakan profesi penunjang yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan l,2o/o

Perusahaan Publik. per perusahaan Rp 15.000.000,00

Kantor Perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri; Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan; dan Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. per perusahaan Rp 1O.O00.O0O,OO

kmbaga Keuangan Mikro dan kmbaga Keuangan Mikro Syariah skala usaha kecil atau menengah; Penyedia Sistem Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik, Rapat Umum Pemegang Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk secara Elektronik, dan/atau Rapat Umum Pemegang Efek lainnya secara Elektronik. per perusahaan RpO,0O

Profesi Penunjang Sektor Jasa Keuangan, yang terdiri atas: Akuntan Publik; Penilai; Konsultan Hukum; Notaris; Konsultan Aktuaria; Ahli Syariah Jasa Keuangan; dan Profesi Penunjang Sektor Keuangan lainnya yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan. per orang RpO,OO SK No 213593 A

Profesi

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 13- JEMS R'NGUTAN FlfiIl!I'] BtsWJII

Profesi pelaku usaha Sektor Jasa Keuangan, yang terdiri atas: Wakil Manajer Investasi; Wakil Penjamin Emisi Efek; Wakil Perantara Pedagang Efek; Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran; Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas; Ahli Syariah Pasar Modal; dan profesi pelaku usaha Sektor Jasa Keuangan lainnya yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan. per orang RpO,O0 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi dan Hukum^ Djaman SK No 236114 A

Komentar!