Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Pertamina
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2024 TENTANG PENAMBAHAN PET.IYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERTAMINA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat
bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20.22 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina;
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang... SK No 194992A
2 PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 4L, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 60O6); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 92, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 142, Tanrrbahan lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6523); MEMUTUSKAN: . . . 3 4 5 SK No 172433 A
Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -3- MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PEI{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERTAMINA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2OO3 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pasal 2 ( 1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal L sebesar Rp49.945.989.000,0O (empat puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). (21 Penambah€rn penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (U berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 172432 A Agar
PRESIDEN ELIK INDONESIA -4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1O Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1O Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 209 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NECARA REPUBLIK INDONESIA Penrndang-undangan dan Hukum, ttd ttd. SK No 194991 A Djaman
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2024 TENTANG PENAMBAHAN PEI\TYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERTAMINA DAFTAR RINCIAN DAN NILAI PENAMBAHAN PET{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERTAMINA NO URATAN TAHUN ANGGARAN NILAI 1 Fuel Tank (lx1OOKL), Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Nabati, Terminal Bahan Bakar Minyak Krueng Raya, Provinsi Aceh 2016 Rp699.3O4.0OO,OO 2 Frtel Tank (lxlOOKL), Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Nabati, Terminal Bahan Bakar Minyak Lhokseumawe, Provinsi Aceh 2016 Rp662.604.OOO,OO 3 Fuel Tank (lx10OKL), Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Nabati, Terminal Bahan Bakar Minyak Baturaja, Provinsi Sumatera Selatan 2016 Rp1.88 L.727 .OOO,OO 4 Fuel Tank (lxlOOKL), Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Nabati, Terminal Bahan Bakar Minyak Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan 2016 Rp1.619.312.000,00 SK No 194990 A 5.F;'uel ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- NO. URAIAN TAHUN ANGGARAN NILAI 5 Fuel Tank (1xSOOKL), Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Nabati, Terminal Bahan Bakar Minyak Camplong, Provinsi Jawa Timur 2016 Rp3.383.809.0OO,OO 6 Fltel Tank (1xSOOKL), Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Nabati, Terminal Bahan Bakar Minyak Pr.rlang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah 2016 Rp3.987.459.0O0,00 7 FYel Tank (1x5O0KL), Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Nabati, Terminal Bahan Bakar Minyak Sampit, Provinsi Kalimantan Tengah 20L6 Rp5.455.833.OO0,OO 8 htel Tank (IxSOOKL), Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Nabati, Terminal Bahan Bakar Minyak Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan 20t6 Rp6.027.757.000,00 9 Fvel Tqnk (IxSOOKL), Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Nabati, Terminal Bahan Bakar Minyak Boyolali, Provinsi Jawa Tengah 20t6 Rp3.339.576.0O0,00 10. Fuel Tanlc (1x5OOKL), Sarana dan Prasararla Bahan Bakar Nabati, Terminal Bahan Bakar Minyak Maos Cilacap, Provinsi Jawa Tengah 2016 RpS.045.417.000,OO 11. Fuel Tank (1x500KL), Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Nabati, Terminal Bahan Bakar Minyak Malang, Provinsi Jawa Timur 20t6 Rp3.667.561.00O,0O SK No 172428 A 12. Fuel .
PRESIDEN FEPUBLIK INDONESIA -3- NO. t2. URAIAN TAHUN ANGGARAN NILAI Fvel Tonk (IxSOOKL), Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Nabati, Terminal Bahan Bakar Minyak Pangkalan Bun, Provinsi Kalimantan Tengah 2016 Rrt.476.823.000,00 13. Ft.tel Tank (1x50OKL), Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Nabati, Terminal Bahan Bakar Minyak Sanggaran Denpasar, Provinsi Bali 20r6 Rp3.495.844.000,O0 t4. F\rcl Tank (2xSOOKL), Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Nabati, Terminal Bahan Bakar Minyak Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat 2016 Rp6.202.963.0O0,00 JUMI,,AH Rp49.945.989.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd. Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERTAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Penrndang-undangan dan Hulnrm, SK No 194989 A Djaman