Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2024 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KE"IAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik lndonesia, perlu mengatur kembali Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal L2 ayat (2) UndangUndang Nomor 9 Tahun 20 18 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20 18 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor t47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a51; Mengingat SK No 236047 A 3.Peraturan...
Menetapkan FRESIDEN NEPUEUK INDONESIA -2-
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, Tambahan lrembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK YANG BERLAKU PADA KF^IAKSAAN REPUBLIK INDONESIA. Pasal I (i) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi; biaya perkara tindak pidana; denda tindak pidana;
pembayaran denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan;
pembayaran denda tindak pidana pelanggaran peraturan daerah;
uang rampasan negara;
hasil penjualan barang rElmpasan negara;
hasil penjualan benda sita eksekusi;
hasil penjualan barang bukti yang tida} diambil oleh yang berhak;
hasil penjualan barang temuan;
uang temuan;
hasil pengembalian kerugian keuangan negara; m, hasil pemulihan kerugian keuangan negara dan/ atau perekonomian negara;
hasil kerja sama di bidang hukum;
sisa uang titipan pembayaran denda yang tidak diambil oleh pelanggar;
pembayaran . . . b. c. SK No 172387A
K ITT-.I;IIT+TA -3-
pembayaran denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang sudah diterbitkan penghapusan piutang;
denda damai; dan
hasil penjualan benda sita eksekusi yang belum dilelang sampai dengan terpidana meninggal dunia namun piutang uang pengganti telah dihapus dari neraca laporan keuangan. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k dan huruf p merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dan/atau akibat dari penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetaP.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari hasil pengembalian kerugian keuangan negara atas perkara tindak pidana korupsi pada tahap penyelidikan yang tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena perbuatan merupakan kesalahan administrasi dan/ atau tidak memenuhi rumusan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m merupakan Penerimaan Negara Butran Pajak yang berasal dari hasil upaya jaksa pengacara negara berdasarkan surat kuasa khusus untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, baik di luar persidangan (nonlitigasi/negosiasi) atau melalui mekanisme gugatan perdata (litigasi) untuk pemulihan kerugian keuangan negara dan/atau negara terhadap tindak pidana korupsi, tindak pidana di bidang perpajakan, cukai, perbankan, atau tindak pidana lainnya. d.Jenis... SK No 172386A
K INDONESIA -4-
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf n Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari hasil kerja sama di bidang hukum dengan negara lain, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau pihak lainnya.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sisa uang denda yang dititipkan oleh pelanggar karena pengadilan memutuskan pidana denda lebih kecil dari uang yang dititipkan pelanggar dan sudah diberitahukan oleh jaksa kepada pelanggar narnun setelah lewat 1 (satu) tahun sejak putusan tidak diambil oleh pelanggar.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pembayaran sejumlah uang denda damai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari hasil penjualan benda sita eksekusi yang belum dilakukan penyelesaian melalui penjualan lelang sampai dengan terpidana meninggal namun terhadap piutang uang pengganti telah dihapus dari neraca laporan keuangan. (3) Penentuan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar:
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dan huruf p sebesar yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. b.Tarif... SK No 172385A
REPUBUK INDONESIA -5-
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sampai dengan huruf j, sebeear hasil penjualan lelaag sebagaimana tercantum dalam risalah lelang atau dalam hal dilakukan penjualan langsung berdasarkan berita acara penjualan barang rampasan negara/benda sita eksekusi /barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhak/barang temuan sebagai pengganti risalah lelang.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, sebesar hasil temuan sebagaimana ditetapkan dalam penetapan hakim atau diputus oleh pengadilan.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, sebesar uang yang dititipkan pada tahap penyelidikan yang dihitung berdasarkan perhitungan audit internal inspektorat atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e, Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf m yang berasal dari hasil upaya Jaksa Pengacara Negara di luar persidangan (nonlitigasi) sebesar jumlah hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan/atau negara, dan untuk upaya dalam persidangan (litigasi) sebesar yang ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan gugatan perdata yang dilakukan oleh Jalsa Pengacara Negara. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan dengan negara lain, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau pihak lainnya. f.
Tarif . ,. SK No 172384A
FRES!DEN INOONESIA 6-
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o sebesar sisa dari denda yang ditetapkan pada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q sebesar denda damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disetujui oleh Jaksa Agung.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r sebesar hasil penjualan lelang sebagaimana tercantum dalam risalah lelang. Pasal 2 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 3 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5937), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 6O (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. SK No236068A Agar
PRES!DEN REPIJBLIK INDONES]A -7 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3O September 2O24 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 198 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA dang-undangan dan trasi Hukum, - ttd ttd E l,tJ , * tK SK No 2360,16 A anna Djaman
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2024 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KE.IAKSAAN REPUBLIK INDONESIA I. UMUM Untuk menunjang mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk pelayanan kepada masyarakat. Kejaksaan Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik I
Namun, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta adanya perkembangan organisasi dan tata kerja pa.da Kejaksaan Republik Indonesia, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu dilakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah' II. PASAL. . . SK No236067A
REPUtsUI( INDONESIA -2- II. PASALDEMIPASAL Pasal 1 Ayat (l) Hurufa Huruf b Huruf c Hurufd Huruf e Yang dimaksud dengan "biaya perkara tindak pidana" adalah pembebanan dan penentuan biaya yang harus dibayar sebesar yang ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas penanganan perkara tindak pidana umum, penanganan perkara tindak pidana khusus, dan penanganan perkara koneksitas. Yang dimaksud dengan "uang pengganti tindak pidana korupsi" adalah pidana tambahan yang harus dibayar oleh terpidana perkara tindak pidana korupsi, termasuk uang dan/ atau barang yang berasal dari hasil gugatan perdata dalam persidangan (litigasi) maupun di luar persidangan (nontitigasi) oleh jaksa pengacara negara dalam perkara tindak pidana korupsi, termasuk perkara koneksitas tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan "denda tindak pidana" adalah pidana pokok yang harus dibayar oleh terpidana dengan jumlah dan dalam jangka waktu yang ditentukan serta ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas penanganan perkara tindak pidana umum, penanganan perkara tindak pidana khusus, dan penanganan perkara koneksitas. Yang dimaksud dengan "denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan' addah pidana pokok yang harus dibayar oleh pelanggar sejumlah yang ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Yang dimaksud dengan odenda tindak pidana pelanggaran peraturan daerah" adalah pidana pokok yang harus dibayar oleh pelanggar sejumlah yang ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Huruff... SK No 172380A
PRESIDEN K INDONESIA -3- Huruf f Yang dimaksud dengan "uang rampasan negara" adalah uang sitaan yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/ atau penetapan hakim atas penanganan perkara tindak pidana umum, penanganan perkara tindak pidana khusus, dan penanganan perkara koneksitas. Hurufg Yang dimaksud dengan obarang rampasan negara" adalah barang bukti/benda sitaan yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/ atau penetapan hakim atas penanganan perkara tindak pidana umum, penanganarl tindak pidana khusus, dan penanganan perkara koneksitas. Huruf h Yang dimaksud dengan "benda sita eksekusi' adalah aset, harta benda, kekayaan, pendapatan, atau barang terpidana atau aset terkait terpidana yang telah disita sesudah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pemenuhan pidana denda, uang pengganti, ganti rugi, dan/ atau pidana tambahan lainnya yang terkait perampasan aset atas penanganan perkara tindak pidana umum, perkara tindak pidana khusus, dan penanganan perkara koneksitas. Hurufi Yang dimaksud dengan "barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhalC adalah barang bukti sesuai putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dikembalikan kepada yang berhak, nafirun yang berhak tidak mengambil barang bukti sehingga Kejaksaan dapat melakukan penjualan dan/atau pelelangan barang bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas penanganan perkara tindak pidana umum, penangErnan perkara tindak pidana khusus, dan penanganan perkara koneksitas. Hurufj Yang dimaksud dengan'barang temuan" adalah barang yang ditemukan dalam petaksanaan penegakan hukum dalam hal pelaku tindak pidana tidak ditemukan maka barang temuan tersebut dapat dilelang atau dijual langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. H
. . SK No236066A
REPUELIK INDONESIA -4- Hurufk Yang dimaksud dengan "uang temuan' adalah uang yang diduga terkait dengan tindak pidana tetapi pemiliknya tidak ditemukan, termasuk mata uang virtual (uirfual annenql, Hurufl Cukup jelas. Hurufm Yang dimaksud denga.n "hasil pemulihan kerugian keuangan negara dan/ atau perekonomian negara'adalah hasil upaya jaksa pengacara negara berdasarkan surat kuasa khusus untuk melaksanakan tugas dan fungsinya baik di luar persidangan (nonlitigasi/negosiasi) atau melalui mekanisme gugatan perdata (litigasi) terhadap:
perkara tindak pidana korupsi yang dihentikan karena tidak cukup bukti sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara dan/ atau perekonomian negara; 2l perkara tindak pidana korupsi yang dihentikan karena tersangka meninggal dunia sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara;
perkara tindak pidana korupsi yang dihentikan penuntutannya karena terdakwa meninggal dunia sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara;
perkara tindak pidana korupsi yang dihentikan penyidikan atau penuntutannya karena telah daluwarsa sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara dan/ atau perekonomian negara;
perkara tindak pidana korupsi yang terdaku,anya diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag uan rechtsueraolging) atau diputus bebas (urdjspraak), namun terdapat kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara yang harus dipulihkan;
perkara tindak pidana korupsi yang kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negaraflya tidak berhasil dipulihkan seluruhnya;
7)
. . SK No 172378A
BLIK INDONESIA -5- 7) gugatan perdata terhadap terpidana atau ahli waris terpidana perkara tindak pidana korupsi atas harta kekayaannya yang diduga hasil tindak pidana korupsi dan belum dilakukan perampasan setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; 8) perkara tindak pidana selain tindak pidana korupsi, termasuk tindak pidana di bidang perpajakan, cukai, atau perbankan, atau tindak pidana lain yang tidak berhasil dipulihkan seluruh kerugian keuangan negara dan/ atau perekonomian negara. Hurufn Yang dimaksud dengan "hasil kerja sama di bidang hukum" adalah bagran asset sharing dari hasil kegiatan yang tercakup dalam ruang lingkup pemulihan aset maupun kerja sama hukum lainnya, baik dengan negara lain maupun dengan kementerianl lemba ga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau pihak lainnya. Huruf o Cukup jelas. Hurufp Yang dimaksud dengan "pembayaran denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang sudah diterbitkan penghapusan piutang" adalah pembayaran denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan setelah dikeluarkannya surat ketetapan hapusnya wewenang mengeksekusi karena daluwarsa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hurufq Yang dimaksud dengan "denda damaio adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa A
Penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi salah satu bentuk penerapan asas oportunitas yang dimiliki oleh Jaksa Agung daLam tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, atau tindak pidana ekonomi lainnya berdasarkan Peraturari perundang-undangan baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan oleh Kejaksaan. H
. . SK No 172377A
PRESIDEN K TNDONESIA -6- Hurrf r Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6990 SK No236044A