Waralaba
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2O2+ TENTANG WARALABA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa kegiatan pendistribusian barang yang diperdagangkan di dalam negeri secara tidak langsung kepada konsumen dapat dilakr-rkan oleh pelaku usaha distribusi dalam benhrk kegiatan usaha waralaba;
bahwa dalam perkembangan kegiatan usaha waralaba di Indonesia yang bersifat dinamis, diperlukan adanya regulasi yang dapat mewujudkan keadilan berusaha, kepastian hulnrm, dan kemitraan usaha antara pemberi waralaba dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang, diperlukan adanya pengaturan mengenai distribusi barang, salah satunya dalam bentuk waralaba, dalam suatu Peraturan Pemerintah;
bahwa pengaturan waralaba datam Peraturan Pemerintatr Nomor 42 Tahun 2OO7 tentang Waralaba, sudah tidal( dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum dan dinamika kegiatan usaha waralaba, sehingga perlu diganti; e.bahwa... SK No 194746 A
PRESIOEN R.EPUBLIK INDONESIA -2- Mengingat Menetapkan I 2
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurrf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Waralaba; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 45, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WARALABA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorang€rn atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.
Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang rnemberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba. 3.Penerima... SK No 194730 A
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -3-
Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan danlatau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
Pemberi Waralaba Lanjutan adalah Penerima Waralaba yang diberi hak oleh Pemberi Waralaba untuk menunjuk orang perseorangan atau badan usaha sebagai Penerima Waralaba Lanjutan.
Penerima Waralaba Lanjutan adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak dari Pemberi Waralaba Lanjutan untuk memanfaatkan dan/ atau menggunakan Waralaba.
Prospektus Penawaran Waralaba adalah keterangan tertulis dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada calon Penerima Waralaba atau calon Penerima Waralaba L,anjutan sebagai informasi mengenai bisnis yang akan diwaralabakan.
Perjanjian Waralaba adalah perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba l"anjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan yang berisi tentang pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Waralaba dengan jangka waktu dan syarat tertentu.
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya disingkat STPW adalah Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang merupakan tanda bukti orang perseorangan atau badan usaha telah terdaftar sebagai penyelenggara Waralaba.
t ogo Waralaba adalah tanda pengenal berupa simbol atau huruf yang digunakan sebagai identitas kantor pusat atau tempat usaha milik Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.
L
. . SK No 194729 A
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA. -4- 11. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerinta.han di bidang koordinasi penanaman modal. L2. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Sirqle Submissfon/ yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko. 13. Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah. 14. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19+5. 15. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggffa pemerintahan daerah yang memimpin pelaks€rna,an urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Waralaba lndonesia. Pasal 2 dapat diselenggarakan di seluruh wilayah BAB II PET{YELENGGARA WARALABA Pasal 3 Penyelenggara Waralaba terdiri atas:
Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri; c.Pemberi... SK No 194728 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -5-
Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;
Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri;
Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri;
Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;
Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan
Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri. BAB IIT KRITEzuA WARALABA Pasal 4 (1) Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan dalam menyelenggarakan kegiatan Waralaba harrs memenuhi kriteria Waralaba. (21 Kriteria Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
memiliki sistem bisnis;
bisnis sudah memberikan keuntungan;
memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar; dan
dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan. (3) Sistem bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa standar operasional dan prosedur yang paling sedikit mencakup: SK No 194727 A
pengelolaan . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6-
pengelolaan sumber daya manusia;
pengadministrasian;
pengelolaanoperasional;
metode standar pengoperasian;
pemilihan lokasi usaha;
desain tempat usaha;
persyaratan karyawan; dan
strategi pemasaran. (4) Sistem bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan:
dibuat secara tertulis dan ditawarkan oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
mudah diajarkan dan diaplikasikan; dan
memiliki kerangka kerja yang jelas dan sama antara Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan. (5) Kriteria bisnis sudah memberikan keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dibuktikan dengan:
kegiatan usaha yang diwaralabakan telah berlangsung paling sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang menunjukkan adanya keuntungan dan telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian. (6) Ketentuan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dikecualikan bagr Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba L,anjutan dalam skala Usaha Mikro dan Usaha Kecil. (7) Kekayaan... SK No 194726 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -7 - (71 Kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi kekayaan intelektual yang terkait dengan usaha berupa merek, hak cipta, paten, rahasia dagang, desain industri, dan/atau desain tata letak sirkuit terpadu. (8) Dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
pelatihan;
manajemen operasional;
promosi;
penelitian;
pengembangan pasar; dan
bentuk pembinaan lainnya. BAB IV PROSPEKTUS PENAWARAN WARALABA Pasal 5 (1) Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan harus menyampaikan Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba atau calon Penerima Waralaba Lanjutan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum penandatanganan Perjanjian Waralaba. (21 Prospektus Penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
data identitas Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan;
legalitas usaha Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba L,anjutan;
sejarah kegiatan usaha;
s
. . SK No 194725 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8-
struktur organisasi Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan ;
sistem bisnis;
laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
jumlah gerai/tempat usaha Waralaba;
daftar Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan
sertifikat kekayaan intelektual atau surat pencatatan kekayaan intelektual. (3) Daftar Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf h dikecualikan bagi Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan yang banr mewaralabakan bisnisnya. (4) Prospektus Penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hants menggunakan Bahasa Indonesia. BAB V PERJANJI,AN WARALABA Pasal 6 (1) Kegiatan Waralaba didasarkan pada Perjanjian Waralaba yang dibuat antara:
Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba; atau
Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan, yang mempunyai kedudukan hukum setara dan berlaku hukum Indonesia. (21 Perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit materi atau klausul: SK No 1,94724 A
n
.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9 -
nama dan alamat Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
kekayaan intelektual masih dalam masa pelindungan;
kegiatan usaha;
sistem bisnis;
hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
wilayah usaha;
jaminan dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan untuk mendapatkan kompensasi dan/atau pemberian hak atas Waralaba dalam hal Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya;
jangka waktu Perjanjian Waralaba;
tata cara pembayaran imbalan;
kepemilikan dan peralihan kepemilikan Waralaba;
penyelesaian sengketa;
tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Waralaba;
jaminan dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan untuk tetap menjalankan kewajibannya kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan SK No 194723 A
jumlah...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 10-
jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan. (3) Selain materi atau klausul sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, Pedanjian Waralaba dapat memuat materi atau klausul pemberian hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba Lanjutan. BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI WARAI,,ABA ATAU PEMBERI WARALABA I.ANJUTAN SERTA PENERIMA WARALABA ATAU PENERIMA WARALABA LANJUTAN Pasal 7 (U Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan terdiri atas:
hak untuk menerima imbalan dari Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan
kewajiban untuk memberikan dukungan yang berkesinambungan kepada Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan. (21 Hak dan kewajiban Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan terdiri atas:
hak untuk menggunakan kekayaan intelektual yang dimiliki Pemberi Waralaba; dan
kewajiban untuk menjaga kode etik/kerahasiaan kekayaan intelektual yang dimiliki Pemberi Waralaba. Pasal 8 Dukungan yang berkesinambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi: SK No 194722A
a.pemberian...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
- 11-
pemberian pelatihan mengenai sistem manajemen Waralaba, sehingga Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan dapat menjalankan kegiatan usaha Waralaba dengan baik dan menguntungkan;
bimbinganmanajemenoperasional;
kegiatan promosi melalui iklan, leaJlet/ katalog/ brosur, atau pa,meran ;
penelitian produk yang dipasarkan, sehingga sesuai dengan kebutuhan dan dapat diterima pasar dengan baik;
pengembangan pasar; dan
bentuk pembinaan lainnya. Pasal 9 (1) Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan. (21 Dalam hal ditunjuk lebih dari 1 (satu) Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba l"anjutan, Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan harus menetapkan pembagian wilayah benrsaha secara jelas. Pasal 1O (1) Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
teguran tertulis;
penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
pencabutan STPW. (3) Pengenaan... SK No 194721 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jal<arta/bupati/wa1i kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan. Pasal 11 (1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat {21 hurlf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk masing-masing teguran tertulis pertama dan teguran tertulis kedua. l2l Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diberikan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan tetap tidak melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jaka*albupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (3) Apabila dalam jangka waktu penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemberi Waralaba atau Pernberi Waralaba Lanjutan telah memenuhi kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta/bupati/wali kota, atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara menerbitkan keputusan pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha. (4) Apabila setelah melampaui jangka waktu penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan tetap tidak melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta/bupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mencabut STPW melalui Sistem OSS. (5) M
. . SK No 194720 A
PRESTDEN REPUELIK INDONESIA -13- (5) Menteri, Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakartalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan notifikasi kepada Lembaga OSS melalui Sistem OSS mengenai penghentian sementara kegiatan usaha dan pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3). (6) Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan yang dikenai sanksi pencabutan STP\M sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan kembali permohonan STPW setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penetapan pencabutan STPW. BAB VII SURAT TANDA PENDAF"TARAN WARALABA Pasal 12 Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW sebagai Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. Pasal 13 (1) STPW wajib dimiliki oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan sebelum membuat Perjanjian Waralaba. (21 Permohonan STPW oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dilakukan dengan melampirkan bukti Prospektus Penawaran Waralaba. (3) Dalam hal permohonan STPW diajukan oleh Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri, Prospektus Penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat l2l harus dilengkapi dengan:
dokumen izin usaha yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di negara asal dan dilegalisasi oleh:
1.
. . SK No 194719 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14-
otoritas yang berwenang, bagi negara peserta Conuentton Abolishing the ReEirement of L,egalisation for Foreign Public Doa,tments (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Rrblik Asing); atau
Pejabat Perwakilan Republik Indonesia di negara asal, bagr negara bukan peserta Conuention Aboli.shing the ReEtirement of Legalisation for Foreign htblic Documqtts (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Rrblik Asing); dan
surat keterangan keberlangsungan kegiatan usaha Waralaba dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Perwakilan Republik Indonesia di negara Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri. Pasal 14 (1) STPW wajib dimiliki oleh Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan sebelum memulai usahanya. (21 Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan mengajukan permohonan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (U dengan mengisi formulir pendaftaran sebagai Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan dan melampirkan Perjanjian Waralaba. (3) Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri dalam mengajukan permohonan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (21 juga melampirkan STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri. Pasal 15 (1) Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba la,njutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan mengajukan perrnohonan STP\M melalui Sistem OSS. (21 STPW diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri bagi:
STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri; b.sTPw... SK No 194718 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 15-
STPW Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
STPW Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;
STPW Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri; dan
STPW Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri. (3) STPW diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta/bupati/wali kota atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara bagi:
STPW Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;
STPW Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan
STPW Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri. (4) Dalam hal pengajuan permohonan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakilkan, pengajuan permohonan dilengkapi dengan surat kuasa untuk melakukan pengajuan perrnohonan. (5) Persyaratan dan pelayanan penerbitan STPW dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Pasal 16 (1) STPW Pemberi Waralaba dinyatakan tidak berlaku jika:
Pemberi Waralaba menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau SK No 194924 A
b
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -16-
berakhirnya masa pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 STP\M Pemberi Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku jika:
Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
berakhirnya masa pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) STPW Penerima Waralaba dinyatakan tidak berlaku jika:
Perjanjian Waralaba berakhir;
Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
berakhirnya masa pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. (41 STPW Penerima Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku jika:
Perjanjian Waralaba berakhir;
Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba la.njutan, dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
berakhirnya masa pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Pasal 17 Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal L4 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan di bidang Perizinan Berusaha berbasis risiko. SK No 194716 A Pasal 18.
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -17- Pasal 18 Dalam hal terdapat pembahan data yang tercantum dalam:
Prospektus Penawaran Waralaba, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf f, hurt.f g, dan huruf h; dan/atau
Perjanjian Waralaba, Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba tanjutan, dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri wajib melakukan perubahan STPW melalui Sistem OSS. Pasal 19 (U Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
teguran tertulis;
penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
pencabutan STPW. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta/bupati/wali kota, atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan. Pasal 2O (1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 humf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk masing-masing teguran tertulis pertama dan teguran tertulis kedua. (2) Apabila... SK No 194715 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -18- (21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diberikan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri tetap tidak melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakartalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (3) Apabila dalam jangka waktu penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri telah memenuhi kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakartalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menerbitkan keputusan pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha. (4) Apabila setelah melampaui jangka waktu penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri tetap tidak melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakartalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mencabut STPW melalui Sistem OSS. (5) Menteri, Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakafialbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan notifikasi kepada Lembaga OSS melalui Sistem OSS mengenai penghentian sementara kegiatan usaha dan pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3). (6) Pemberi... SK No 194714 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -19- (6) Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri yang dikenai sanksi pencabutan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan kembali permohonan STPW setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penetapa.n pencabutan STPW. BAB VIII LOGO WARAI,ABA Pasal 21 (U Penyelenggara Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf h wajib menggunakan Logo Waralaba. (21 Logo Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal22 logo Waralaba diberikan oleh Menteri kepada penyelenggara Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan hunrf h yang telah memiliki STPW. Pasal 23 (1) Penggunaan [,ogo Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) diletakkan atau dipasang pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat di setiap gerai Waralaba. (21 Dalam hal penyelenggara Waralaba memiliki kantor pusat, togo Waralaba diletakkan atau dipasang pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat di kantor pusat. Pasal24... SK No 194713 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20- Pasal 24 (U Penyelenggara Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
teguran tertulis;
penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
pencabutan STPW. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dilakukan oleh Menteri, Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakaftalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan. Pasal 25 (1) Sanksi administratif bempa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (21 huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk masing-masing teguran tertulis pertama dan teguran tertulis kedua. (21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diberikan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Waralaba tetap tidak melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakartalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. SK No 194712 A (3) Apabila...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2t- (3) Apabila dalam jangka waktu penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2!,, penyelenggara Waralaba telah memenuhi kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota JaJ<arta,lbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menerbitkan keputusan pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha. (4) Apabila setelah melampaui jangka waktu penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, penyelenggara Waralaba tetap tidak melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakartalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mencabut STPW melalui Sistem OSS. (5) Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakafia/bupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan notilikasi kepada Lembaga OSS melalui Sistem OSS mengenai penghentian sementara kegiatan usaha dan pencabutan sanksi penghentia.n sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3). (6) Penyelenggara Waralaba yang dikenai sanksi pencabutan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat mengajukan kembali permohonan STPW setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penetapan pencabutan STPW. BAB IX PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI Pasal 26 (1) Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf d mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri. (2) Penerima... SK No l947ll A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -22- (21 Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurtrf e sampai dengan huruf h mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan. (3) Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf d hanrs bekerja sama dengan pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di daerah setempat sebagai pemasok barang dan/atau jasa. (4) Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sampai dengan huruf h harus bekerja sama dengan pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di daerah setempat sebagai pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan. (5) Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf d harus memberikan kesempatan kepada pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba l,anjutan. (6) Pengutamaan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal2T Dalam penyelenggara€rn Waralaba mengutamakan dalam negeri. Waralaba, pengolahan penyelenggara bahan baku di SK No 194710 A BABX...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -23- BAB X PELAPORAN Pasal 28 (1) Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri, Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri, dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha Waralaba kepada Menteri melalui Sistem OSS. (21 Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri, Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, dan Penerima Waralaba I"anjutan berasal dari Waralaba dalam negeri wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha Waralaba kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau kabupaten/kota setempat, atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara melalui Sistem OSS. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21meliputi:
jumlah penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
jumlah gerai;
laporan keuangan yang memuat neraca laba rugi;
omzet;
jumlah imbalan,'
keterangan mengenai pengolahan bahan baku di Indonesia;
keterangan mengenai pengelolaan bahan baku di Indonesia;
jumlah tenaga keda; i.status... SK No 194709 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -24- status pelindungan kekayaan intelektual; dan
bentuk dukungan yang berkesinambungan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan. (4) l.a.poran sebagaimana dimaksud pada ayat (1] dan ayat (21 disampaikan setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 29 (1) Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri, Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri, dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri melalui Sistem OSS jika sudah tidak menjalankan kegiatan usaha Waralaba. (21 Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri, Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, dan Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau kabupaten/kota setempat, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Sistem OSS jika sudah tidak menjalankan kegiatan usaha Waralaba. Pasal 3O (1) Penyelenggara Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa:
t
. .
SK No 194708 A
PRESIDEN EEPUBLIK TNDONESIA -25- teguran tertulis;
penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
pencabutan STPW. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta,/bupati/wa1i kota, atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan. Pasal 31 (1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (21 huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk masing-masing teguran tertulis pertama dan teguran tertulis kedua. (21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diberikan teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Waralaba tetap tidak melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta/bupati/wali kota, atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (3) Apabila dalam jangka waktu penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21, penyelenggffa Waralaba telah memenuhi kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta./bupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menerbitkan keputusan pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha.
a. SK No 190399A (4) Apabila...
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -26- (4) Apabila setelah melampaui jangka waktu penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., penyelenggara Waralaba tetap tidak melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakartalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mencabut STPW melalui Sistem OSS. (5) Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakartalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan notifikasi kepada Lembaga OSS melalui Sistem OSS mengenai penghentian sementara kegiatan usaha dan pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3). (6) Penyelenggara Waralaba yang dikenai sanksi pencabutan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan kembali permohonan STPW setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penetapan pencabutan STPW. BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN WARALABA Pasal 32 Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Waralaba dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pasal 33 (1) Pembinaan penyelenggaraan Waralaba oleh Pemerintah h.rsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan kepada:
Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;
Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri; dan d.Penerima... SK No 190398 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -27 -
Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri. (21 Pembinaan penyelenggaraan Waralaba oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan kepada:
Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;
Penerima Waral,aba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan
Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri. (3) Pembinaan penyelenggaraan Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat dilakukan dengan:
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan mengenai sistem Waralaba;
merekomendasikan Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan untuk diberikan kemudahan memanfaatkan sarana perpasaran, baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau swasta;
memfasilitasi dan/atau merekomendasikan keikutsertaan Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri yang memiliki produk yang potensial dalam pameran Waralaba, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
memfasilitasi sarana klinik bisnis terkait penyelenggaraan kegiatan usaha bidang Waralaba;
memberikan penghargaan kepada Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri yang telah berhasil mengembangkan Waralabanya dengan baik; dan/atau SK No 190397 A f.memfasilitasi...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -28- memfasilitasi penyelenggara Waralaba dalam memperoleh bantuan perkuatan permodalan. Pasal 34 (1) Pembinaan penyelenggaraan Waralaba oleh Pemerintah h.rsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (21 Pembinaan penyelenggaraan Waralaba oleh Pernerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dilakukan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakaftalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara. (3) Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta/bupati/wali kota mendelegasikan kewenangan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau kabupaten/ kota. Pasal 35 (1) Pengawasan penyelenggaraan Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terkoordinasi dan terintegrasi berdasarkan:
laporan kegiatan usaha yang disampaikan oleh penyelenggara Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau
hasil verifikasi ke lokasi perusahaan. (21 Pengawasan penyelenggaraan Waralaba oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (3) Pengawasan penyelenggaraan Waralaba oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jal<arta,lbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (4) Gubernur... f. SK No 190396 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -29- (4) Gubernur Daerah Khusus tbukota Jakarta/bupati/wali kota mendelegasikan kewenangan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau kabupaten/ kota. Pasal 36 Pengawasan penyelenggaraan Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan kegiatan perdagangan. BAB XII I..ARANGAN Pasal 37 Orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama Waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya jika tidak memiliki STPW. Pasal 38 Selain penyelenggara Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1), orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan dan/ atau menyalahgunakan logo Waralaba secara tanpa hak. Pasal 39 (1) Orang perseoranga.n atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Penzinan Berusaha berbasis risiko. (2) P
. . SK No 190395 A
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -30- {21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 40 Semua STPW yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku STPW. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 41 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2OO7 tentang Waralaba (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47421, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 42 Peraturan Pemerintah ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 194762 A Agar
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -31 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR I88 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perrrndang-undangan dan Hulnrm,- ttd ttd SK No 194745 A vanna Djaman
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2024 TENTANG WARAI.,ABA I. UMUM Kegiatan pendistribusian barang yang diperdagangkan di dalam negeri secara tidak langsung kepada konsumen dapat dilakukan oleh pelaku usaha distribusi dalam bentuk kegiatan usaha Waralaba. Perkemb€Lngan kegiatan usaha Waralaba di Indonesia bersifat dinamis, sehingga diperlukan adanya regulasi yang dapat mewujudkan keadilan berusaha serta meningkatkan kepastian hukum dan kemitraan usaha antara Pemberi Waralaba dengan pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tatrun 2OL4 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, diperlukan adanya pengaturan mengenai distribusi barang, salah satunya dalam bentuk Waralaba, dalam suatu Peraturan P
Oleh karena itu dan dalam rangka pembinaan dan pengawasan serta penyelenggaraan kegiatan usaha Waralaba di Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2OOT tentang Waralaba perlu disesuaikan dalam pelaksanaannya, karena pengaturan dalam Peraturan Pemerintah tersebut sudah tidak dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum dan dinamika penyelenggaraan kegiatan usaha Waralaba. Hal lain yang mendasari dan mendorong perlunya pengaturan yang lebih jelas terkait Waralaba, antara lain bahwa pengaturan mengenai kemitraan Waralaba tersebar dalam berbagai macam peraturan perundangundangan seperti peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah, peraturan perundang-undangErn mengenai ekonomi kreatif, dan peraturan perundang-undangan mengenai lisensi. Berdasarkan . . . SK No 194744 A
PRESIDEN INDONESIA. -2- Berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan penyempurnaan ketentuan mengenai penyelenggaraan Waralaba agar dapat tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan atau tumpang tindih, serta selaras dengan peratrrran perundang-undangan lain sesuai perkembangan penyelenggaraan Waralaba saat ini. Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini memuat:
penyelenggaraWaralaba;
kriteria Waralaba;
Prospektus Penawaran Waralaba;
PerjanjianWaralaba;
hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan serta Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba;
logo Waralaba;
penggunaan produk dalam negeri;
pelaporan;
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Waralaba;
larangan; dan
sanksi. U. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. SK No 194759 A Pasal5...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 5 Cukup jelas. Ayat (1) Ayat (2) Hururf a Yang dimaksud dengan "data identitas Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan" adalah berupa fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor pemilik usaha apabila perseorangan dan fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor para pemegang saham, komisaris, dan direksi, atau yang disebut dengan nama lain, apabila berupa badan usaha. Huruf b Yang dimaksud dengan "legalitas usaha Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan" adalah Perizinan Berusaha yang telah berlaku efektif atau izin usaha yang berlaku di negara Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri. Huruf c Yang dimaksud dengan "sejarah kegiatan usaha" adalah uraian yang memuat antara lain mengenai pendirian usaha, kegiatan usaha, dan pengembangan usaha. Huruf d Yang dimaksud dengan "struktur organisasi Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan" adalah stmktur organisasi usaha Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan mulai dari komisaris dan direksi, atau yang disebut dengan nama lain, sampai dengan ke tingkat operasionalnya. Huruf e Cukup jelas. Hurr.f f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan "jumlah gerai/tempat usaha Waralaba" adalah jumlah gerai/tempat usaha Waralaba sesuai dengan:
kabupaten/
. . SK No 194758 A
a. b PRESIDEN REPUBLIK INDOI{ESIA -4- kabupaten/kota domisili untuk Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri atau Pemberi Waralaba lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri; atau negara domisili gerai/tempat usaha Waralaba untuk Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri atau Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri. Yang dimaksud dengan "daftar Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan" adalah daftar nama dan alamat Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan, baik yang berdomisili di Indonesia maupun di luar negeri. Pasal 6 Huruf h Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Huruf b Yang dimaksud dengan "nama dan alamat Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba La.njutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba I"anjutan" adalah nama dan alamat jelas pemilik perseorangan atau penanggung jawab badan usaha yang mengadakan Perjanjian Waralaba. SK No 1,94757 A Cukup jelas. Hunrf
. .
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -5- Yang dimaksud dengan "kegiatan usaha" adalah sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan. Huruf c Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Huruf g Huruf h Cukup jelas. Huruf i Yang dimaksud dengan "bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba l"anjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan' antara lain bantuan fasilitas berupa penyediaan dan pemeliharaan komputer dan program teknologi komunikasi dan informasi pengelolaan kegiatan usaha. Yang dimaksud dengan "wilayah usaha" adalah batasan wilayah yang diberikan oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan untuk mengembangkan bisnis Waralaba seperti wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali gtau di seluruh wilayah Indonesia. Yang dimaksud dengan "jangka waktu Perjanjian Waralaba" adalah batasan mulai dan berakhir Perjanjian Waralaba terhitung sejak surat Perjanjian Waralaba ditandatangani oleh Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan. SK No 194756 A Humfj . . .
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Huruf j Yang dimaksud dengan "tata cara pembayaran imbalan" adalah tata cara atau ketentuan, termasuk waktu dan cara perhitungan besarnya imbalan, seperti pe atau rogalty apabila disepakati dalam Perjanjian Waralaba yang menjadi tanggung jawab Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan. Huruf k Yang dimaksud dengan "kepemilikan dan peralihan kepemilikan Waralaba" adalah dalam hal terjadi perubahan kepemilikan karena pengalihan kepemilikan atas Waralaba atau meninggalnya pemilik Waralaba. Hurrf I Yang dimaksud dengan "penyelesaian sengketa" adalah penetapan forum penyelesaian sengketa, dengan menggunakan pilihan hukum Indonesia. Huruf m Yang dimaksud dengan "
cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Waralaba" antara lain ketentuan bahwa pengakhiran Perjanjian Waralaba tidak dapat dilakukan secara sepihak atau Perjanjian Waralaba berakhir dengan sendirinya apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Waralaba berakhir. Perjanjian Waralaba dapat diperpanjang kembali jika dikehendaki oleh kedua belah pihak dengan ketentuan yang ditetapkan bersama. Huruf n Yang dimaksud dengan "jaminan dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan untuk tetap menjalankan kewajibannya kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan" adalah pemenuhan hak dan kewajiban sesuai dengan isi Perjanjian Waralaba hingga jangka waktu Perjanjian Waralaba berakhir. Hunrf o Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. SK No 194755 A Pasal 7
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 2O Cukup jelas. SK No 194754 A Pasal2l...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- Pasal 2 1 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Culmp jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. SK No 194753 A Hurrf
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Yang dimaksud dengan "status pelindungan kekayaan intelektual" antara lain mengenai masa pelindungan, putusan pengadilan dalam proses perkara di pengadilan, dan pengalihan kepemilikan kekayaan intelektual. Huruf j Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 3O Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35. . . SK No 194752 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 10- Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal 35 Cukup jelas. 36 Cu}mp jelas. 37 Cukup jelas. 38 Cukup jelas. 39 Cukup jelas. 40 Cukup jelas. 4L Cukup jelas. 42 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6986 SK No 194743 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN I PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2024 TENTANG WARALABA LOGO WARALABA Logo Waralaba UNSUR LOGOTYPE
Standar ukuran dengan unsur grafik utama berupa kotak berukuran 15,5x15,5 cm outer beueled box, ll,2xl2,2 cm rectangular box, dan 5,7x9,8 cm inner rectangular box.
Panduan warna dengan Blackmetallic dan S
- Kata -WARALABA INDONESIA' dengan jenis dan ukuran huruf Bangla MN 27,5pt, huruf 'W' dengan jenis dan ukuran huruf Cambria 2OOpt, dan kata "TERDAFTAR" dengan jenis huruf Gill Sans Light. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, SK No 194742 A Djaman
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA I.,AMPIRAN II PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK TNDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2024 TENTANG WARALABA LAPORAN KEGIATAN TAHUNAN PEMBERI WARALABA / PENERIMA WARALABA / PEMBERI WARALABA T,ANJUTAN / PENERIMA WARALABA LANJUTAN Nomor [,ampiran Hal Y
Menteri Perdagangan J
M.
Ridwan Rais N
5, Gedung II L
5, diJakarta. [Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara/Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakartal Bupati/Wali kota...
Kepala Dinas ... Provinsi DKI JakartalKabupaten/Kota ... di ...1 Nama Orang Perseoran gan I Badan Usaha Jenis Usaha dan Kekayaan Intelektual yang Diwaralabakan 3. Penerima Waralaba
Jumlah Penerima Waralaba/ Penerima Waralaba Lanjutan
Penerima Waralaba/ Penerima Waralaba Lanjutan yang memiliki STP\M (KOP SURAT USAHA PERSEORANGAN ATAU BADAN USAHA} : . (tanggal),(bulan),(tahun) [.a.poran Kegiatan Tahunan 1 2 SK No 194741 A 4. Gerai
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 4 Gerai/Tempat Usaha
Jumlah gerai yang dikelola sendiri
Jumlah gerai yang diwaralabakan 5 Laporan Keuangan yang minimal memuat Neraca dan Laba Rugr (Tahun Laporan Usaha Perseorangan I Badan Usaha) 6. Omzet (Tahun Laporan) 7 Jumlah Imbalan yang Dibayar (diisi oleh Penerima Waralaba/ Penerima Waralaba Lanjutan)
FYanchise Fee
Royaltg Fee 8 Jumlah Imbalan yang Diterima (diisi oleh Pemberi Waralabal Pemberi Waralaba Lanjutan)
Franchise Fee
Rogaltg Fee 9 Pengolahan Bahan Baku di Indonesia
Ada (sebutkan)
Tidak Ada 10. Pengelolaan Bahan Baku di Indonesia
Ada (sebutkan)
Tidak ada 11. Jumlah Tenaga Kerja
Nasional
Asing 12. Stahrs Pelindungan Kekayaan Intelektual : 13. Bentuk Dukungan yang Berkesinambungan yang telah Diberikan Pemberi Waralaba/ Pemberi Waralaba Lanjutan
pelatihan mengenai sistem : manajemen Waralaba
bimbingan manajemen operasional : SK No 194748 A
kegiatan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- c. d. e. f. kegiatan promosi penelitian produk yang dipasarkan pengembangan pasar bentuk pembinaan lainnya (sebutkan jika ada) Demikian, laporan ini kami buat dengan sebenarnya. (tempat), (tangga! (bulan) (tahun) (tandatangan dan cap) (Nama Direktur atau yang disebut dengan nama lain) Catatan: Apabila tidak cukup dapat dibuat dalam lampiran. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARI,AT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, SK No 194'740 A vanna Djaman