Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2OI7 TENTANG OTORITAS VETERINER DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk mendorong percepatan pengangkatan pejabat otoritas veteriner provinsi dan pejabit otoritas veteriner kabupaten/kota, perlu penyesuaian persyaratan pengangkatan pejabat otoritas veteriner agar penyelenggaraan kesehatan hewan berjalan efektif;
bahwa sesuai dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi serta untuk memperluas jangkauan dan mempermudah pelayanan jasa medik veteriner, perlu mengatur penerapan tata layanan veteriner guna memberikan pelindungan terhadap pasien, klien, dokter hewan, dan dokter hewan spesialis;
bahwa untuk melakukan penyesuaian dengan perkembangan hukum, perlu melakukan perubafian pengaturan pada otoritas veteriner;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hurufi, perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang perublhan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OlT tentang Otoritas Veteriner;
Pasal 5 ayat (2) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OOg tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo9 Nomor g4, Tambaha' Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor so ls) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2o2g tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undangl Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta K.rj" Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara-Repubrik Indonesia Tahun 2o2g Nomor 41, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g56);
Peraturan... Mengingat SK No 2ll994A
PRESIDEN TIEPUBLIK INDONESIA -2- Menetapkan
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OI7 tentang Otoritas Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6019); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2OI7 TENTANG OTORITAS VETERINER. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OL7 tentang Otoritas Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6019) diubah sebagai berikut:
Ketentuan angka 4, angka 6, dan angka 11 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disebut Siskeswanas adalah tatanan Kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diselenggarakan oleh Otoritas Veteriner dengan melibatkan seluruh penyelenggara Kesehatan Hewan, pemangku kepentingan, dan masyarakat secara terpadu.
Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan, Produk Hewan, dan Penyakit Hewan.
Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan pelindungan sumber daya Hewan, kesehatan masyarakat dan lingkungan, serta penj aminan keamanan Produk Hewan, Kesej ahteraan Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal Hewan.
Kesehatan... SK No 211859 A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -3-
Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan Produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
Karantina Hewan adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, satwa liar, serta satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, danf atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.
Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Hewan dari perlakuan Setiap Orang yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia.
Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang Kesehatan Hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan Medik Veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan Kesehatan Hewan bersertifikat.
Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan dan kewenangan Medik Veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan.
Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Hewan. ll.Medik Veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran Hewan. l2.Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion, dan infeksi mikroorganisme patogen. SK No 211843 A
Penyakit
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -4-
Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/ atau bersifat zoonotik.
Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana nonalam.
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan Obat Hewan alami.
Pelayanan Jasa Medik Veteriner adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi Dokter Hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran Hewan.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum serta yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan. SK No 211844 A
Di antara
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -5-
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A Selain Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdapat Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan T\rmbuhan.
Ketentuan ayat (3) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan nasional. (2) Keputusan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keputusan dalam:
pemberian rekomendasi status bebas Penyakit Hewan menular tertentu untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri;
pemberian rekomendasi penetapan Wabah Penyakit Hewan menular kepada Menteri;
pemberian rekomendasi pencabutan penetapan Wabah Penyakit Hewan menular kepada Menteri;
pembuatan kesepakatan persyaratan teknis Kesehatan Hewan dengan negara lain secara bilateral, regional, dan internasional;
pemberian rekomendasi penetapan status darrrrat Veteriner di tingkat nasional kepada Menteri;
penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima;
penetapan analisis risiko Penyakit Hewan terhadap pemasukan Hewan dan Produk Hewan dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
p
. . SK No 2l1845 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6-
penetapan jenis Obat Hewan yang dapat digunakan yang boleh beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
penetapan persyaratan Kesehatan Hewan untuk Hewan dan Produk Hewan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
pemberian rekomendasi persetujuan untuk pertama kali terhadap negara, zn.t:.a dalam suatu negara, dan unit usaha asal Hewan dan Produk Hewan kepada Menteri; dan
pemberian rekomendasi pemasukan dan pengeluaran Hewan, bibit, benih, Produk Hewan, satwa liar, dan Hewan akuatik dari dan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri. (3) Otoritas Veteriner nasional mengoordinasikan Otoritas Veteriner kementerian, Otoritas Veteriner lembaga pemerintah, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan. 4. Judul Bagian Ketiga pada Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Otoritas Veteriner Kementerian dan Otoritas Veteriner Lembaga Pemerintah 5. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 (1) Otoritas Veteriner kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a meliputi:
Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan; dan
Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner. SK No 211846 A (2) Otoritas...
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - (2) Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin masing-masing oleh pejabat Otoritas Veteriner kementerian yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. 6. Ketentuan huruf b Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1 Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 sebagai berikut:
telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan
menduduki jabatan paling rendah pimpinan tinggi pratama yang membidangi:
Kesehatan Hewan; atau
Kesehatan Masyarakat Veteriner, di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan.
Ketentuan ayat (3) Pasal 12 dihapus sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 (1) Pejabat Otoritas Veteriner yang menangani Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a melakukan pengambilan keputusan teknis tertinggi dalam:
pemberian rekomendasi penetapan jenis Penyakit Hewan Menular Strategis kepada Menteri;
pemberian rekomendasi penetapan status dan situasi wilayah Penyakit Hewan Menular Strategis kepada Menteri;
p
. . SK No 211847 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8-
penetapan wilayah pembebasan Penyakit Hewan Menular Strategis;
penetapan investigasi Wabah Penyakit Hewan menular;
penetapan dan pelaksanaan respon cepat penanganan Wabah lintas daerah provinsi;
pemberian rekomendasi penetapan penggunaan Obat Hewan untuk keamanan ternak konsumsi kepada Menteri;
pemberian rekomendasi penerbitan sertifikat bebas Penyakit Hewan suatu wilayah dan unit usaha bidang peternakan dan Kesehatan Hewan kepada Menteri;
pemberian rekomendasi pemasukan Hewan, benih, dan bibit ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri;
pemberian rekomendasi pemasukan Obat Hewan dan bahan pakan asal Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri;
pemberian rekomendasi persyaratan teknis negara dan unit usaha bidang peternakan dan Kesehatan Hewan dari negara asal kepada Menteri;
pemberian sertifikat Veteriner bagi Hewan yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menjadi salah satu dasar pemeriksaan Karantina Hewan di tempat pengeluaran;
pemberian tugas kepada Dokter Hewan Berwenang untuk memproses pemberian sanksi terhadap pelanggaran di bidang Kesehatan Hewan;
pelaksanaan pengendalian lalu lintas Hewan; dan
penetapan penggunaan Obat Hewan untuk program pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan menular tertentu. SK No 211848 A (2) Pejabat . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9 - (2) Pejabat Otoritas Veterineryang menangani Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b melakukan pengambilan keputusan teknis tertinggi dalam:
pemberian rekomendasi penetapan zoonosis prioritas kepada Menteri;
pelaksanaan pengendalian lalu lintas Produk Hewan;
pemberian sertifikat Veteriner bagi Produk Hewan yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menjadi salah satu dasar pemeriksaan Karantina Hewan di tempat pengeluaran;
pemberian rekomendasi pemasukan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri;
pemberian tugas kepada Dokter Hewan Berwenang untuk memproses pemberian sanksi terhadap pelanggaran di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner;
pemberian rekomendasi persyaratan teknis negara dan unit usaha Produk Hewan dari negara asal kepada Menteri;
penetapan strategi pencegahan penularan zoonosis; dan
penetapan penggunaan Obat Hewan, peralatan, dan perlakuan Hewan dalam tindakan penerapan Kesejahteraan Hewan. (3) Dihapus. 8. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A (1) Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A melaksanakan fungsi otoritas Karantina Hewan dan karantina ikan. (2) K
. . SK No 211849 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10- (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina. 9. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sebagai berikut:
telah ditetapkan oleh gubernur sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan
menduduki jabatan paling rendah administrator pada dinas daerah provinsi yang membidangi suburusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner. (2) Dalam hal struktur organisasi dinas daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
terdapat bidang Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner, jabatan administrator diisi oleh Dokter Hewan Berwenang untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner provinsi; atau
tidak terdapat bidang Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dokter Hewan Berwenang dengan jabatan fungsional paling rendah jenjang ahli madya yang melaksanakan tugas di bidang Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner dapat diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner provinsi. 10. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1) Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sebagai berikut:
telah ditetapkan oleh bupati/wali kota sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan b.menduduki... SK No 211850 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 11-
menduduki jabatan paling rendah pengawas pada dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi suburusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner. (2) Dalam hal struktur organisasi dinas daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
terdapat bidang atau seksi Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner, jabatan administrator atau pengawas diisi oleh Dokter Hewan Berwenang untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kabupate n I kota; atau
tidak terdapat seksi Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dokter Hewan Berwenang dengan jabatan fungsional paling rendah jenjang ahli muda yang melaksanakan tugas di bidang Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner dapat diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kabupaten I kota. 11. Di antara Pasal73 dan Pasal74 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 73A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73A (1) Pelayanan Jasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dapat dilakukan melalui telemedisin. (2) Telemedisin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
Dokter Hewan; dan
Dokter Hewan spesialis, yang telah memiliki izin praktik pelayanan Kesehatan Hewan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 211851 A Agar
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -12- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Repubtik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLTK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 185 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, Djaman SK No 211998 A
I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2OI7 TENTANG OTORITAS VETERINER UMUM Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini telah terjangkit wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang merupakan penyakit menular pada Hewan yang paling ditakuti oleh semua negara di dunia, antara lain karena penyebarannya yang sangat cepat melalui udara (airbone diseasel, menimbulkan kerugian ekonomi berupa penurunan produksi daging dan susu, serta menghambat perdagangan ternak baik di dalam negeri maupun luar
Keberhasilan pemberantasan PMK di Indonesia mengalami hambatan teknis dan prosedural karena belum seluruh provinsi dan kabupaten/kota mengangkat pejabat Otoritas Veteriner provinsi dan pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/
Sampai dengan akhir tahun 2023, terdapat 8 (delapan) provinsi yang belum mengangkat pejabat Otoritas Veteriner provinsi dan 258 (dua ratus lima puluh delapan) kabupaten/kota yang belum mengangkat pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota, yang pada akhirnya akan menghambat program Pemerintah untuk bebas dari PMK melalui pengendalian progresif PMK (Progressiue Control Pathwag Foot and Mouth Disease atau PCP-FMDI. Oleh karena itu, untuk mendorong percepatan pengangkatan pejabat Otoritas Veteriner provinsi dan pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota, perlu penyesuaian persyaratan pengangkatan pejabat Otoritas Veteriner provinsi dan pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota mengikuti perkembangan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional yang telah dilaksanakan oleh dinas daerah. Perkembangan hukum lainnya yang berdampak pada penyelenggaraan Kesehatan Hewan di Indonesia terjadi dengan dibentuknya lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2OL9 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan T
Dalam Pasal 17 Undang-Undang dimaksud disebutkan pejabat Karantina Hewan bertindak sebagai Otoritas Veteriner Karantina Hewan di atas alat angkut, instalasi karantina, tempat pemasukan, atau tempat
Oleh karena itu, perlu mengatur keberadaan dari Otoritas Veteriner Karantina Hewan dalam satu kesatuan penyelenggaraan Kesehatan Hewan di bawah koordinasi Otoritas Veteriner nasional. Selain . . . SK No 211996A
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -2- Selain perkembangan status situasi Penyakit Hewan dan perkembangan hukum tersebut di atas, sejalan dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi serta untuk memperluas jangkauan dan mempermudah Pelayanan Jasa Medik Veteriner, dipandang perlu untuk mengatur pemberian Pelayanan Jasa Medik Veteriner secara telemedisin guna memberikan pelindungan terhadap pasien, klien, Dokter Hewan, dan Dokter Hewan spesialis. Secara umum, perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OtT tentang Otoritas Veteriner mencakup pengaturan Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina Hewan dan karantina ikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2Ol9 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan T\rmbuhan, syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner provinsi dan pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota, serta Pelayanan Jasa Medik Veteriner melalui telemedisin. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 5A Cukup jelas. Angka 3 Pasal 6 Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Pasal 1O Cukup jelas. Angka 6 Pasal 1 1 Cukup jelas. SK No 211854 A Angka7...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Angka 7 Pasal 12 Cukup jelas. Angka 8 Pasal 13A Cukup jelas. Angka 9 Pasal 16 Ayat (1) Huruf a Ayat (2) Cukup jelas. Huruf b Contoh dinas daerah provinsi yang membidangi suburrrsan Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner, antara lain:
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Dinas Tanaman Pangan/Perkebunan/ Hortikultura, dan Peternakan;
Dinas Pertanian; atau
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, yang secara nomenklatur dan susunan organisasinya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan perangkat daerah. Huruf a Yang dimaksud dengan "terdapat bidang Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner" adalah struktur dinas daerah dengan beban kerja yang besar pada suburusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner sehingga membentuk bidang Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner tersendiri. Ketentuan . . . SK No 211855 A
PRESIDEN REFUBLTK INDONESIA -4- Ketentuan pengisian jabatan administrasi ini guna memastikan penyelenggaraan Kesehatan Hewan dilakukan sesuai dengan kompetensi dan profesionalitas di bidang kedokteran Hewan, sehingga diisi oleh Dokter Hewan Berwenang, yang dalam hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137 IPUU-VII|2OO9 dalam perkara permohonan pengujian UndangUndang Nomor 18 Tahun 2OO9 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang menekankan prinsip penempatan manusia pada posisi yang sesuai dengan otoritasnya (tlrc right man on the right place), khususnya terkait kewenangan Otoritas Veteriner. Huruf b Angka 10 Pasal 19 Lihat penjelasan Pasal 16 Angka 11 Pasal 73A Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tidak terdapat bidang Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner", antara lain terkait dengan:
penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional yang telah dilaksanakan oleh dinas daerah; atau
struktur dinas daerah yang hasil pengukuran intensitas penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pertanian nilainya kurang untuk membentuk bidang Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner tersendiri. Yang dimaksud dengan "telemedisin" adalah pemberian Pelayanan Jasa Medik Veteriner jarak jauh oleh Dokter Hewan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, antara lain pertukaran informasi jasa Medik Veteriner. SK No 211858 A Pryat (2)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Ayat (21 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6985 SK No 211997 A