Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PRESIDEN REPUELIK INOONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESI,A NOMOR 33 TAHUN 2024 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA,JAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PET{IIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada [.embaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebagaimana telah diahrr dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2O2O tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada lembaga Penyiaran Rlblik Televisi Republik Indonesia, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlalm pada lembaga Penyiaran tublik Televisi Republik lndonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a dan untuk melahsanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal lO ayat l2l Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OLg tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada kmbaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambatran lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62afl; 3.Peraturan... Mengingat SK No 194673 A
3 PRESIDEN K INDONESIA -2- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA-JAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 (U Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada l,embaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
jasa digitalisasi penyiaran;
jasa pelatihan pertelevisian;
jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi;
jasa penyiaran;
jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi;
jasa produksi program dan/atau konten;
jasa multipleksing; dan
royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual produksi program dan/atau konten. l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf a sampai dengan huruf c memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d meliputi:
j
. . Menetapkan SK No 190426 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3-
jasa penyiaran program; dan
jasa penyiaran spot iklan. (21 Tarifjasa penyiaran program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan formula: r at a - r ata b iay a pr omo st pr o gr am x rata - rata penonton per pro grun x target penonton indeks jenisprogramx f aktor penyesuai (3) Tarif jasa penyraran spot iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan formula: indelcs Wnggunaan layar teleubi x tarif ja,sa penyiaran prqrqm x rata-rata rating program x lcoeftsien jenis laganan x faktor pengesuai Pasal 3 (U Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal L ayat (1) huruf e terdiri atas:
produksi siaran; dan
nonsiaran. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: biaya peqgtnaan area produksi siaran + braga penggnaan banganan + biaya pengelolaan sarana dan prcs arana produlcsi siaran tainng a. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: biaga penggunaan anea nonsiaran + biaAa penggun@an bangunan, (41 Biaya penggunaan area produksi siaran, biaya penggunaan area nonsiaran, dan biaya penggunaan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihitung dengan mempertimbangkan nilai jual objek pajak atas tanah dan bangunan bersangkutan. Pasal 4 . .. SK No 194682A
PRESIDEN REPUBLII( 'NDONESIA -4- Pasal 4 Ketentuan mengenai besaran variabel dalam formula dan tata cara penghitungan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diatur dalam Peraturan Lembaga Penyiaran Rrblik Televisi Republik Indonesia. Pasal 5 (U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f dan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (21 Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g dihitung berdasarkan formula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perhitungan tarif sewa saluran siaran digital/slot multipleksing pada penyelenggaraan multipleksing. Pasal 6 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf a selain tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 7 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f dapat berrrpa dukungan layanan. Pasal 8 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi. (21 Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal9... SK No 190424 A
EhlltrIIEtrtNl K TNDONESIA -5- Pasal 9 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau O o/o (nol persen). (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat l2l hatls terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal LO Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Pr.rblik Televisi Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara. Pasal I 1 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan wajib bayar atau mitra sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama. Pasal 12 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2O2O tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 255, Tambahan l,embaga Negara Republik Indonesia Nomor 6577), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. A
. . SK No 190423 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 177 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd trd. SK No 194667 A Djaman
I. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJEI"ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2024 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PEI\TYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Penyiaran Pr.rblik Televisi Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2O2A tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada l,embaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada tembaga Penyiarari Rrblik Televisi Republik Indonesia, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2O2O tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah yang baru. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Hunrf a Yang dimaksud dengan "jasa digitalisasi penyiaran" adalah segala jenis layanan penyebarluasan konten atau pesan audiovisual yang didistribusikan dengan menggunakan media dalam jaringan atau fasilitas digital (multiplatform) seperti portal berita, uideo on demand (VOD), media sosial, dan/atau penyiaran ke videotron. Y
. . II SK No 194672 A
lrhlrFtt-FN INDONESIA 2- Yang dimaksud dengan tideotron" adalah media penyebarluasan pesan dan/atau promosi dengan menggunakan teknologi l@ht emitting diode (LED) yang ditempatkan di dalam dan/atau di luar
Videotron memiliki banyak sebutan antara lain led displag, led screen, led screen board, dan digital uisual advertising. Huruf b Yang dimaksud dengan "jasa pelatihan pertelevisian" adalah penyelenggaraan pelatihan dalam bidang pertelevisian yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dan/atau instansi. Hutlf c Yang dimaksud dengan "jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi" adalah penyelenggaraan sertifikasi profesi di bidang pertelevisian yang dipemntukkan bagi masyarakat umum dan/atau instansi. Huruf d Yang dimaksud dengan "jasa penyiaran" adalah penyiaran materi acara dalam bentuk program siaran dan/atau iklan (spot) layanan masyarakat (TV-PSA) dan iklan komersial (TVC) dengan berbagai varian atau jenisnya yang didistribusikan melalui sistem penyiaran televisi Free to Air (FTA). Bentuk program siaran antara lain durasi program 10 (sepuluh) menit, 30 (tiga puluh) menit, dan 6O (enam puluh) menit berdasarkan posisi prograrn booking air time, bookirry tltema, dan booking segment. Bentuk program siaran dan/atau iklan (spot) layanan masyarakat (TV-PSA) dan iklan komersial (TVC) dibedakan berdasarkan durasi, penempatan regular time, prime time, dan posisi pada framellayar saat program berlangsung. Bentuk program siaran dan/atau iklan antara lain berupa opening bitlboard (OBB)/ closing billboard (CBB), bttmper fn (BI), dan bumper out (BO), running text, sEteeze frame, stper impose {Sl), template, tag on promo, kuis, telop, back drop, floor drop, wing drop, loopirtg, build in logo, build in product, uirtual aduertising, ad lips, aduertoiat, fitler/infotorial, uideo clips music, dan time signal reEiler. Jasa penyiaran sebagaimana diatur dalam ketentuan ini dikenal dengan istilah air time. Huruf
. . SK No 190420 A
tErl-d{l-dtr] K INDONESIA -3- Huruf e Yang dimaksud dengan "jasa penggunazrn sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi" adalah penggunaan lahan, bangunan dan/atau pengelolaan sarana produksi lainnya milik L,embaga Penyiaran Publik Televisi Republik lndonesia, termasuk ruang/lahan lspacel pada menara pemancar, dan/atau Studio Alam TVRI di Depok. Huruf f Yang dimaksud dengan "jasa produksi program dan/atau konten" adalah pembuatan materi audiovisual berupa teks dan suara, gambar/logo/animasi dan suara, atau gabungan keduanya, untuk keperluan siaran dan/atau bukan siaran. Huruf g Yang dimaksud dengan "jasa multipleksing" adalah penggunaan satu atau lebih saluran siaran digital/slot multipleksing milik Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia oleh pihak lain untuk kepentingan penyiaran dan/atau kegiatan lainnya yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf h Yang dimaksud dengan "royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual produksi program dan/atau konten" adalah sejumlah imbalan atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta atas jasa produksi program dan/atau konten Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia oleh pihak lain untuk jangka waktu tertentu, untuk keperluan siaran dan/atau bukan siaran. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tart? mempakan batas tarif tertinggi. Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan ojasa penyiaran program" adalah jasa penyiaran suatu program televisi yang ditayangkan pada regiar time dxtlatau prime time. Hurt-f b Yang dimaksud dengan "jasa penyiaran spot iklan" adalah jasa penyiaran suatu iklan (spot) atau promosi yang ditayangkan pada regular time dan/atau prime time. Ayat(2)... SK No 190419 A
PRESIDEN IIEPUELIK INDONESIA -4- Ayat (2) Yang dimaksud dengan "rata-rata biaya promosi program" adalah rata-rata biaya promosi program I-embaga Penyiaran hrblik Televisi Republik Indonesia per bulan. Yang dimaksud dengan "target penonton" adalah target penonton Lembaga Penyiaran Rrblik Televisi Republik Indonesia per program. Yang dimaksud dengan "rata-rata penonton per program" adalah rata-rata penonton per program kmbaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia berdasarkan data lembaga survei. Yang dimaksud dengan oindeks jenis program" adalah angka pengukuran jenis program booking air time, booking tlema, darr booking segment. Yang dimaksud dengan "faktor penyesuai" adalah faktor penambah dan pengurang tarif penyiaran program. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "indeks penggunaan layar televisi" menrpakan angka pengulmran penggunaan layar televisi untuk promosi produk iklan. Yang dimaksud dengan "tarif jasa penyiaran program" merupakan biaya penyiaran suatu program televisi yang ditayangkan pada regular time danlatau prime ttme. Yang dimaksud dengan "rata-rata rating program'merupakan ratarata rating program Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia berdasarkan data lembaga survei. Yang dimaksud dengan "koefisien jenis layanan' mertrpakan parameter jenis layanan komersial dan non komersial. Yang dimaksud dengan "faktor penyesuai" mempakan faktor penambah dan pengurang tarif penyiaran spot iklan. Pasal 3 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "jasa penggunaan sarana dan prasarana untuk produksi siaran" adalah penggunaan lahan, bangunan, danfatau pengelolaan sara.na dan prasar€rna produksi lainnya milik lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, termasuk ruang/lahan {spacel pada menara pemancar, danf atau Studio Alam TVRI di Depok. SK No 194693 A Huruf
. .
tEE{-d{t-I{s X INDONESIA -5- Huruf b Yang dimaksud dengan "jasa penggunaan sarana dan prasarana untuk nonsiaran" adalah penggunaan lahan, bangunan, dan/atau pengelolaan sarana dan prasarana lainnya milik Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "biaya penggunaan area produksi siaran" adalah biaya pada lahan yang digunakan untuk penggunaan area produksi siaran. Yang dimaksud dengan "biaya penggunaan bangunan' adalah biaya pada bangunan yang digunakan untuk penggunaan produksi siaran. Yang dimaksud dengan "biaya pengelolaan sarana dan prasarana produksi siaran lainnya" adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memelihara/mengelola sarana dan prasarana produksi siaran lainnya terkait selain lahan dan bangunan yang diatur dalam Peraturan [,embaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "biaya penggunaan area nonsiaran" adalah biaya pada lahan yang digunakan untuk nonsiaran. Yangdimaksud dengan "biaya penggunaan banguttartn adalah biaya pada bangunan yang digunakan untuk penggunaan produksi nonsiaran. Ayat (a) Biaya penggunaan area produksi siaran dihitung berdasarkan formula: luas area lahan produlcsi siaran Aang digunakan x nilai lalwn area produlcsi siaran berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) x indeks kapitalisasi (capitalization rate) x faldor pengesuai. Biaya penggunaan bangunan produksi siaran dihitung berdasarkan formula: luas area bangunan produksi siaran Aang digunakan x nilai bangunan produksi siaran berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) x indeks kapitalisasi (capitalization rate) x faktor pengesuai. SK No 190417 A Biaya
PRESIDETI INDONESIA -6- Biaya penggunaan area nonsiaran dihitung berdasarkan formula: luas area lahan nonsiaran Aang diganakan x nilai lalwn nonsiaran berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) x indeks kapitalisast (capitalization rate) x faktor pengesuaL Biaya penggunaan bangunan nonsiaran dihitung berdasarkan formula: lua.s area banganan nonsiaran gang digtnalcan x nilai bartgunan nonsiaran berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) x indeks kapitalisasi (capitalization rate) x faktor pengesuai. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kontrak kerja sama" antara lain on air dan off air, commitment billing, run on station (ROS), berdasarkan sistem kerja sama airtime sharing, profit sharing, reuenue shoirtg, bundling, program spesial, dan penggunaan sarana dan prasarana untuk produksi siaran sesuai dengan tugas dan fungsi Lembaga Penyiaran Pr.rblik Televisi Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan " on air dan off air" adalah layanan gabungan antara jasa produksi dan/atau jasa penyiaran dan/atau jasa digitalisasi penyiaran yang dipadukan dengan kegiatan non siaran dalam bentuk kegiatan (euenQ atau kegiatan off air lainnya. Yang dimaksud dengan " commitment billing' adalah komitmen pembelian jam penyiaran iklan (slot spot) dengan nilai nominal tertentu untuk jangka waktu tertentu dengan jadwal penyiaran sesuai permintaan wajib bayar. Yang dimaksud dengan unfia on station" adalah pembelian slot spot dalam jumlah tertentu oleh wajib bayar untuk jangka waktu tertentu dengan jadwal penyiaran ditentukan oleh l,embaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. SK No 190416 A Yang
PRESIDEN REPUBUI( INDONESIA -7 - Yang dimaksud dengan "air time sh.aring" adalah sistem kerja sama antara Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan pihak lain dalam rangka:
produksi dan penyiaran program;
penyiaran program siap siar (cannedprodud); dan/atau
digitalisasi penyiaran. Dalam melakukan kerja sarna, kmbaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia menyediakan:
jam siaran (time slot);
sarana distribusi konten (digitalisasi penyiaran); dan/atau
sarana produksi program, sedangkan pihak lain menyediakan materi program siap siar dan/atau konsep kreatif program atau desain produksi program. Pihak lain mendapatkan kompensasi berupa persentase spot iklan dan/ atau sponsorsfup sesuai kesepakatan. Yang dimaksud dengan "profit sharing" adalah sistem kerja sama antara Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan pihak lain dalam rangka produksi dan penyiaran program dan/atau penyiaran program siap siar (canned product)dan/atau digitalisasi
Pembagian hasil dihitung antara lain berdasarkan keuntungan bersih (net profrq hasil penjualan iklan (spot), sponsorship, dan/atau royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual produksi program Lembaga Penyiaran hlblik Televisi Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "reuenue sharing'adalah sistem kerja sama antara Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan pihak lain dalam rangka produksi dan penyiaran program dan/atau penyiaran program siap siar (canned productl dan/atau digitalisasi
Pembagian hasil dihitung berdasarkan pendapatan kotor (gross profitl hasil penjualan spot dan/atau sponsorship. Yang dimaksud dengan "bundling" adalah strategi pemasaran dengan cara menggabungkan beberapa jasa layanan Lembaga Penyiaran Rrblik Televisi Republik Indonesia untuk ditawarkan kepada mitra dalam satu paket harga. SK No 190415 A Y
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- Yang dimaksud dengan "program spesial" adalah program yang dirancang oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan/atau program siap siar (canned produc! yang hak siarnya dikr-rasai oleh Lembaga Penyiaran fublik Televisi Republik Indonesia, dan/atau program yang dirancang atas permintaan klien yang sudah disetujui oleh lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia antara lain yang berkaitan dan perayaan/peringatan hari ulang tahun, hari besar nasional, keagamaarr, euent institusi/lembaga, atau kejadian penting lainnya yang berskala internasional, nasional, dan lokal, yang dikemas dalam berbagai format atau aliran (genre). Yang dimaksud dengan "penggunaan sarana dan prasarana untuk produksi siaran" adalah kerja sama antara Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan kegiatan produksi siaran yang menggunakan sarana dan prasarana dimaksud guna mendapatkan hasil karya produksi siaran yang berkualitas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 7 Yang dimaksud dengan "dukungan layanan" arrtara lain berupa barang dan/atau jasa yang diberikan mitra kerja kepada Lembaga Penyiaran Rrblik Televisi Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan leuentl, produksi, penylarart, danfatau digitalisasi penyiaran sepanjang nilai dukungan layanan yang diberikan mitra memiliki nilai yang setara dengan nilai jasa yang diberikan oleh Lembaga Penyiaran Rlblik Televisi Republik Indonesia. Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "biaya akomodasi" adalah biaya yang timbul dari kerja sama atau penyelenggaraa.n pelatihan dan/atau sertifikasi profesi penyiaran televisi yang memerlukan fasilitas penginapan. Yang dimaksud dengan "biaya konsumsi' adalah biaya yang timbul dari kerja sama atau penyelenggara.rn pelatihan atau sertifikasi profesi penyiaran televisi yang memerlukan konsumsi. Yang dimaksud dengan "biaya transportasi" adalah biaya yang timbul dari kerja sama atau penyelenggaraan pelatihan atau sertifi kasi profesi penyiaran televisi yang memerlukan transportasi. Ayatl2l ... SK No 194692 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -9- Ayat (2) Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain strategi bisnis, persaingan usaha, wilayah layanan satuan kerja Lembaga Penyiaran Rrblik Televisi Republik Indonesia, setttie leuel agreemen (SLA), jumlah saluran siaran yang disewa, status lembaga penyiaran, penyelenggaraan kegiatan kenegaraan, kegiatan sosial-budaya, kegiatan keagamaan, bencana alam, kejadian luar biasa, berkabung nasional, pertahanan dan keamanan, keda sama siaran dengan lembaga televisi internasional, duta besar negara sahabat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga sosial non profit, kontribusi mitra terhadap siaran yang diproduksi oleh kmbaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, kontribusi mitra terhadap kegiatan Lembaga Penyiaran Rrblik Televisi Republik Indonesia, usaha mikro, kecil, dan menengah, pelajar, mahasiswa, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 1O Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6984 SK No 194669 A
PRESIDEN BLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2024 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENEzuMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PET.TYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESA JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERI..AKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPIAH) I. JASA DIGITALISASI PENYIARAN A. Iklan pada Portal Berita TVRI (Beranda) 1 Head (980 x l3O pix) Per Minggu 750.OO0,00 2 Main (680 x 18O pix) Per Minggu 600.ooo,oo 3 Side l32O x 150 pix) Per Minggu 450.000,00 4 WirW (2OO x 650 pix) Per Minggu 750.OOO,OO B. Iklan pada Portal Berita TVRI (Nasional) 1 Head (98O x 130 pix) Per Minggu 600.ooo,oo 2 Moin (68O x 18O pix) Per Minggu 450.OOO,OO 3 Side l32O x 15O pix) Per Minggu 375.OOO,OO 4 WirW (200 x 650 pix) Per Minggu 600.000,00 C. Iklan pada Portal Berita TVRI (Daerah) 1 Head (98O x 130 pix) Per Minggu 450.000,00 2.Main... SK No 194683 A
PIIESIDEN K INDONESIA -2- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPTAH) 2 Main (68O x 180 pix) Per Minggu 300.ooo,oo 3 Side l32O x 150 pix) Per Minggu 225.OOO,OO 4 Wing (2OO x 650 pix) Per Minggu 450.000,00 D Penyiaran Spot/Iklan pada Videotron I Spot/Iklan untuk JABODETABEK Wilayah 15 Detik Per Spot 12.OOO,O0 2 Spot/Iklan untuk Wilayah di luar JABODETABEK 15 Detik Per Spot 10.000,00 il JASA PELATIHAN PERTELEVISIAN 4O Jam Pelajaran A. Presenter Televisi Per Peserta 3.OOO.000,OO B. Reporter Televisi Per Peserta 2.750.OOO,OO
Kamerawan Televisi Per Peserta 2.500.ooo,oo D Video Editor Per Peserta 2.OOO.OOO,0O E. Pembawa Acara/MC Per Peserta 2.500.ooo,oo F Penulisan Naskah Per Peserta 2.250.OO0,00 G Design Graphic Per Peserta 2.500.000,00 H Mobile Jourtalis'nt (MOJO) Per Peserta 2.750.OOO,OO Di atas 4O Jam Pelajaran A. Video Joumalis, (VJ)
80 Jam Pelajaran Per Peserta 5.750.0O0,O0
12O Jam Pelajaran Per Peserta 7.500.ooo,oo SK No 190411 A B.Videografi...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (RUPTAH) B Videografi
80 Jam Pelajaran Per Peserta 5.OOO.OOO,OO
12O Jarn Pelajaran Per Peserta 6.250.0OO,0o III. JASA SERTIFIKASI PROFESI PEI{YIARAN TELEVISI Sertifikasi Profesi Penyiaran Televisi Per Peserta 1.150.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd. Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, SK No 194671 A Djaman