Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sriwijaya

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024

Menimbang Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2024 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (41 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2Ol4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sriwijaya; l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OL2 tentang Pendidikan Tinggi (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2Ol4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55OO); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA. BABI... SK No 226005 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Universitas Sriwijaya yang selanjutnya disebut UNSRI adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.

Statuta UNSRI adalah peraturan dasar pengelolaan UNSRI yang digunakan sebagai landasan pen5rusunan peraturan dan prosedur operasional di UNSRI.

Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNSRI yang men5rusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.

Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNSRI yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.

Rektor adalah pemimpin UNSRI yang menyelenggarakan dan mengelola UNSRI.

Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNSRI untuk dan atas nama MWA.

Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana dan program vokasi.

Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi

Program. . . SK No 226833 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3-

Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi. 1

Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNSRI.

Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang betugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penJrusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNSRI.

Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.

Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNSRI.

Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. PENETAPAN UNIVERSITAS,*,,,l}i"X SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM Pasal 2 UNSRI ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. SK No 226834 A BAB III

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -4- BAB III STATUTA UNIVERSITAS SRIWIJAYA Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) UNSRI dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNSRI. (21 Statuta UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;

identitas;

penyelenggaraan tridharma pergurLran tinggi;

sistem pengelolaan;

sistem penjaminan mutu;

kode etik;

bentuk dan tata cara penetapan peraturan;

sistem perencanaan; dan

pendanaan dan kekayaan. Bagian Kedua Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja Pasal 4 UNSRI memiliki visi menjadi universitas terkemuka, mandiri, unggul, kreatif, dan inovatif dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan serta bereputasi global. Pasal 5 UNSRI memiliki misi:

menyelenggarakan pendidikan tinggi serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mandiri, unggul, kreatif, inovatif, dan bereputasi global;

menyelenggarakan dan mengembangkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang unggul, kreatif, inovatif, relevan, dan global untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat; c SK No 226835 A mengembangkan . . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5-

mengembangkan minat, bakat, dan penalaran Mahasiswa untuk menjadi insan yang mandiri, unggul, kreatif, inovatif, serta beretika dan berakhlak mulia; dan

menyelenggarakan kerja sama dengan mitra yang relevan dan bereputasi global. Pasal 6 UNSRI memiliki tujuan:

menghasilkan lulusan yang berkualitas dan menguasai technososiopreneur yang mandiri, unggul, kreatif, serta berakhlak mulia;

menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang unggul dan tepat guna melalui penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang inovatif, relevan, serta berdayaguna untuk masyarakat, bangsa, dan negara;

tercapainya reputasi dan kualifikasi akademik, kualitas riset dan sumber daya manusia, serta produk inovasi yang relevan dan bereputasi global; dan

tercapainya kerja sama dengan mitra yang relevan dan bereputasi global untuk pembangunan berkelanjutan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 7 UNSRI memiliki nilai dasar:

Pancasila;

pengabdian;

akhlak mulia;

keikhlasan; dan

kebersamaan. Pasal 8 UNSRI memiliki budaya kerja yang meliputi:

religius;

profesional;

humanis;

integritas;

kreatif;

inovatif; dan

jujur. SK No 226836 A Bagian Ketiga

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Bagian Ketiga Identitas Paragraf 1 Kedudukan dan Hari Jadi Pasal 9 UNSRI berkedudukan di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Pasal 10 Tanggal 3 November merupakan hari jadi UNSRI. Pasal 1 1 UNSRI memiliki filosofi ilmu alat pengabdian dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi Paragraf 2 Lambang, Bendera, Himne, Mars, dan Busana Pasal 12 (1) UNSRI memiliki lambang, bendera, himne, mars, dan busana. (21 Lambang, bendera, himne, mars, dan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, himne, mars, dan busana diatur dalam Peraturan Rektor. Bagian Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Paragraf 1 Pendidikan Pasal 13 (1) UNSRI menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional. SK No 226837 A (2) Penyelenggaraan . . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - (21 Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan SAU. Pasal 14 (1) Pendidikan di UNSRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, dan kompetensi lulusan dengan memperhatikan keunggulan UNSRI serta tantangan nasional dan internasional. (21 Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 15 (1) UNSRI memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan UNSRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) UNSRI mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ljazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan. (3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal

. . SK No 226838 A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -8- Pasal 16 (1) UNSRI dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/ atau pengembangan UNSRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) UNSRI dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 17 (1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UNSRI. (21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UNSRI. (3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UNSRI. Pasal 18 (1) UNSRI menerima Mahasiswa warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) UNSRI dapat menerima Mahasiswa warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (3) UNSRI wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 2O%o (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi. SK No 226839 A (4) Pedoman .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9 - (41 Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan pembiayaan calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 2 Penelitian Pasal 19 (1) UNSRI menyelenggarakan penelitian untuk meningkatkan publikasi ilmiah, kekayaan intelektual, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. (21 Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program penelitian monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin. (3) Penelitian dilaksanakan berdasarkan orientasi dan nilai dasar UNSRI serta kompetensi keilmuan yang sesuai dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan dalam jurnal ilmiah bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (5) UNSRI dapat memperoleh manfaat finansial dan manfaat lainnya dari hasil penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) UNSRI memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika atas hasil penelitian yang membawa nama baik UNSRI baik secara nasional dan/atau internasional. (7) Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal20... SK No 226840 A

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA

  • 10-
    Pasal 20
    (1)UNSRI mengalokasikan dana dari biaya operasional UNSRI untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak kekayaan intelektual.
    (2)UNSRI berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UNSRI. Paragraf 3 Pengabdian kepada Masyarakat Pasal 2 1
    (1)UNSRI menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
    (2)Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselaraskan dengan kegiatan akademik dan penelitian.
    (3)UNSRI memberikan penghargaan atas capaian pengabdian kepada masyarakat yang membawa nama baik UNSRI baik secara nasional maupun internasional.
    (4)UNSRI mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
    (5)UNSRI dapat menggunakan pendapatan dari pemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat untuk keperluan pengembangan UNSRI.
    (6)Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan

    Pasal 22
    (1)UNSRI menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma pergurLran tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. SK No 226841 A
    (2)Kebebasan...

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA

  • 11- (21 Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Pasal 23
    (1)Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNSRI. (21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal24
    (1)Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:
    mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNSRI;

    mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;

    bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan

    melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNSRI. (21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab. SK No 226842 A

    (3)Kebebasan...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (4) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UNSRI untuk:

melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;

melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi. Pasal 25 Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagian Keenam Sistem Pengelolaan Paragraf 1 Susunan Organisasi Pasal 26 (1) Organ UNSRI terdiri atas:

MWA;

Rektor; dan

SAU. (2) Pelaksanaan fungsi antarorgan UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas. SK No 226843 A (3) Dalam...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- (3) Dalam menjalankan fungsinya, organ UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (41 Tata kerja antarorgan UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA. Paragraf 2 Majelis Wali Amanat Pasal27 (1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (l) huruf a merupakan unsur pen5rusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA mempunyai tugas dan wewenang:

menyetujui usul perubahan Statuta UNSRI;

menetapkan kebijakan umum nonakademik UNSRI;

menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;

menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNSRI;

melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;

memilih, mengangkat, melantik, dan memberhentikan Rektor;

mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;

melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNSRI;

membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UNSRI;

memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UNSRI;

membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan/atau SAU; dan

men5rusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor. (3) Dalam... SK No 226844 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t4- (3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat. Pasal 28 Persyaratan untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:

beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

berkewarganegaraanlndonesia;

sehat jasmani dan rohani;

mempunyai integritas dan wawasan tentang pendidikan tinggi dan UNSRI;

mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan akademik dan kemasyarakatan;

mempunyai komitmen untuk mengembangkan UNSRI dan kemampuan membangun jejaring serta menggalang hubungan sinergis antara UNSRI dengan masyarakat, pemerintah, dan f atau institusi internasional;

tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali dari unsur Menteri;

tidak sebagai anggota SAU, SAF, dan/atau pimpinan unit organisasi di UNSRI bagi anggota MWA yang berasal dari wakil dosen;

memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala bagi anggota MWA yang berasal dari wakil dosen;

mendapat rekomendasi dari ikatan alumni UNSRI dan bekerja di luar UNSRI bagi anggota MWA yang berasal dari wakil alumni;

memiliki pengalaman kerja sebagai Tenaga Kependidikan paling singkat 15 (lima belas) tahun di UNSRI dan berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sadana terapan bagi anggota MWA yang berasal dari Tenaga Kependidikan;

tidak mempunyai konflik kepentingan dengan tugas MWA; m. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan n. tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri. SK No 226845 A Pasal29...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -15- Pasal 29 (1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang, yang berasal dari unsur:

Menteri;

Rektor;

ketua SAU;

3 (tiga) orang wakil dari tokoh masyarakat;

1 (satu) orang wakil dari alumni UNSRI;

8 (delapan) orang wakil Dosen;

1 (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan; dan

1 (satu) orang wakil dari Mahasiswa. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk pejabat pada Kementerian yang mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA. (3) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari SAU. (4) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa. (5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diangkat untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diangkat kembali. (6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:

berakhir masa jabatan;

meninggal dunia;

berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;

mengundurkan diri;

diangkat dalam jabatan pimpinan UNSRI atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA;

dijatuhi paling rendah hukuman disiplin sedang bagi wakil Dosen dan Tenaga Kependidikan;

melanggar norma, etika, dan moral yang menimbulkan dampak terhadap nama baik UNSRI;

tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; atau

dipidana... SK No 226846 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 16-

dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (71 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 30 (1) Susunan keanggotaan MWA terdiri atas:

1 (satu) orang ketua merangkap anggota;

1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan

anggota. (21 Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota MWA. (3) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak dijabat oleh anggota dari unsur Menteri, Rektor, ketua SAU, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa. (4) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris MWA diatur dengan Peraturan MWA. (1) (2t (3) Pasal 31 Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor. Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor. Dalam hal pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri mempunyai 35o/o (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh jumlah suara pemilih yang hadir. Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara dalam pemberhentian Rektor. Setiap anggota MWA dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor mempunyai 1 (satu) hak suara, kecuali Menteri. Tata cara pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 32 Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA. KA mempunyai tugas:

mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan di bidang nonakademik;

melakukan fungsi pemantauan risiko; dan

menyampaikan laporan tahunan kepada MWA. (6) (4t (s) (1) (2t (3) KA... SK No 226935 A

(s) (3) (41 (6) (8) (e) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA t7- KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua dan bertanggung jawab kepada MWA. Anggota KA berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang termasuk ketua KA. Anggota dan ketua KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA. Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat. Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:

pencatatan dan pelaporan keuangan;

tata kelola perguruan tinggi;

peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi;

manajemen aset; dan

manajemen risiko. Anggota I(A tidak berasal dari organ UNSRI. Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dalam Peraturan MWA. (71 Paragraf 3 Rektor Pasal 33 (1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (ll huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNSRI. (21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di bawah Rektor terdiri atas unsur:

pimpinan;

pelaksana akademik;

penunjang akademik dan nonakademik;

pelaksana penjaminan mutu;

pengembang dan pelaksana tugas strategis;

pelaksana administrasi;

pelaksana pengawasan internal;

pengelola usaha; dan

unsur lain yang diperlukan. SK No 226848 A Pasal34...

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 18-
    Pasal 34
    (1)Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a terdiri atas:

Rektor; dan

wakil Rektor. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dibantu oleh sekretaris UNSRI. Pasal 35 Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan wewenang:

men5rusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;

men5rusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;

mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor;

melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UNSRI secara optimal;

membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;

mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU;

memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetujuan SAU;

menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan kepada MWA;

mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SAU;

men5rusun dan menetapkan kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;

menJrusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan; SK No 226849 A m. menjatuhkan...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -19- m. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU; n. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan / atau ketentuan peraturErn perundang-undangan; o. membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan; p. menJrusun dan menyetujui rancangan Statuta UNSRI atau perubahan Statuta UNSRI bersama dengan MWA dan SAU; q. mengajukan usulan penyusunan Peraturan MWA atau rancangan perubahannya kepada MWA; r. melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan s. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 36 Persyaratan untuk menjadi Rektor:

beriman.dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

berkewarganegaraanlndonesia;

sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah;

belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;

memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;

berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;

memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;

berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;

memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi UNSRI; SK No 226850 A

memiliki

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20-

memiliki rekam jejak akademik yang baik;

memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/Departemen, atau sebutan lain yang setara;

bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis; m. bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar UNSRI lainnya yang bertentangan dengan kepentingan UNSRI; n. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izinbelajar; o. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan q. bagi calon yang berasal dari luar UNSRI, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang dari institusi/instansi asal. Pasal 37 (1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh MWA. (21 Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA. (3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (41 Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri. Pasal 38 Rektor dilarang menduduki jabatan pada:

perguruan tinggi lain atau lembaga lain;

jabatan struktural dan/atau fungsional pada lembaga lain;

badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan UNSRI; dan/atau

jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UNSRI. SK No 226851 A Pasal 39

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2tPasal 39 Rektor berhenti dari jabatannya apabila:

berakhir masa jabatan;

meninggal dunia;

berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;

menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38;

mengundurkan diri;

tidak berkinerja;

mendapatkan sanksi disiplin dan/atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat;

tidak memenuhi syarat sebagai Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; atau

dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pasal 40 (1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b sampai dengan huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor. (21 Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. (3) Rektor definitif yang meneruskan sisa masa jabatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Pasal 4 1 (1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama 1 (satu) tahun. (21 Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan keputusan yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 226852 A Pasal42...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -22- Pasal42 (1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya. (21 Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 4 (empat) orang. (3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (41 Masa jabatan wakil Rektor selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 43 Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b terdiri atas:

Fakultas;

Sekolah; dan

lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pasal 44 Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal43 huruf a terdiri atas:

Dekan dan wakil Dekan;

SAF;

Departemen;

laboratorium/bengkel/studio; dan

unit lain yang diperlukan. Pasal 45 (1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang. SK No 226853 A (a) wakil ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -23- (4) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan. (5) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 bertanggung jawab kepada Dekan. (6) Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (71 Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 46 (1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam pen5rusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas. (21 Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian, serta tugas SAF diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 47 Organisasi dan tata kerja Departemen, laboratorium/bengkel/studio, dan unit lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c sampai dengan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 48 (1) Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b terdiri atas:

Sekolah pascasadana; dan

Sekolah vokasi. (2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

direktur;

wakil direktur; dan

koordinator Program Studi. SK No 226854 A (3) wakil ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -24- (3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b paling banyak 2 (dua) wakil direktur. (41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas direktur, wakil direktur, dan koordinator Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 49 (1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (21 Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:

men5rusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan

melaksanakan kerja sarna di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 50 (1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik. (21 Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 51 (1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal52... SK No 226855 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -25- Pasal 52 (1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 53 (1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f mempunyai tugas untuk menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan Iayanan administrasi di bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UNSRI. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana administrasi diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 54 (1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf g mempunyai tugas membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan nonakademik. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 55 (1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UNSRI. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 56 Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor. SK No 226856 A Paragraf4...

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -26- Paragraf 4 Senat Akademik Universitas Pasal 57 (1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SAU mempunyai wewenang:

menetapkan kebijakan akademik mengenai:

kurikulum Program Studi;

persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;

persyaratan pemberian gelar akademik; dan

persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya. b. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; c. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norma, kode etik, dan peraturan akademik; d. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, kode etik, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor; e. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor; f. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik; g. memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; h. memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi; i. memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas, Sekolah, dan/ atau Departemen; j. merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan; dan k. bersama MWA dan Rektor men5rusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNSRI. SK No 226857 A Pasal

. .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -27 - Pasal 58 (1) Anggota SAU terdiri atas:

Rektor;

wakil Rektor;

Dekan;

direktur Sekolah;

pemimpin lembaga yang memiliki fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyaraka| dan

4 (empat) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas. (21 Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan:

beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

berkewarganegaraanlndonesia;

sehat jasmani dan rohani;

Dosen tetap UNSRI;

memiliki jabatan akademik paling rendah lektor dengan kualifikasi pendidikan doktor;

bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;

bukan sebagai anggota SAF;

bukan Dosen dengan tugas tambahan;

memiliki integritas akademik;

memahami visi, misi, dan tujuan UNSRI;

memiliki kemampuan manajemen akademik;

tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan m. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (3) Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dipilih oleh SAF melalui rapat pleno. (4) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pasal 59 (1) SAU terdiri atas:

ketua merangkap anggota;

sekretaris merangkap anggota; dan

anggota. SK No 226858 A (2) Ketua .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -28- (2) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota SAU yang berasal dari wakil Dosen. (3) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota SAU. (41 Ketua, sekretaris, dan anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. (5) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur dengan Peraturan SAU. Pasal 6O (1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:

meninggal dunia;

berakhir masa jabatan;

mengundurkan diri;

menjadi anggota SAF dan/atau Dosen dengan tugas tambahan;

berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;

meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih dari 3 (tiga) bulan;

diangkat dalam jabatan negeri di luar UNSRI;

tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2);

melanggar kode etik UNSRI dalam kategori berat; atau

dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (2) Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya digantikan oleh anggota baru. (3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ay at (21 dilakukan melalui penggantian antarwaktu. Pasal 61 Tata cara mengenai pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU. Pasal 62 (1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan. SK No 226859 A (2) Pembentukan...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -29- (21 Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU. Paragraf 5 Ketenagaan Pasal 63 (1) Pegawai UNSRI terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (21 Pegawai UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai yang diangkat oleh Rektor. Pasal 64 Selain pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), pegawai UNSRI juga dapat berasal dari pegawai aparatur sipil negara melalui mekanisme penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan berdasarkan usulan Rektor. Pasal 65 Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan di UNSRI berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 66 (1) UNSRI wajib membangun dan mengembangkan manajemen kepegawaian. (21 Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pegawai UNSRI yang diangkat oleh Rektor paling sedikit terdiri atas komponen:

perencanaan kebutuhan;

pengadaan;

penguatan budaya kerja dan citra institusi;

pengelolaan kinerja;

pengembangan talenta dan karier;

pengembangan kompetensi;

pemberian penghargaan dan pengakuan; dan

pemberhentian. SK No 226860 A (3) Manajemen...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -30- (3) Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan. (41 Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Rektor. (5) Rektor dapat melakukan penyesuaian pengembangan komponen manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sesuai dengan kebutuhan pengelolaan pegawai UNSRI. Pasal 67 (1) Hak dan kewajiban pegawai UNSRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor serta ketentuan peraturan perrrndang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi. (21 Selain hak pegawai UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai UNSRI juga dapat memperoleh penghasilan lain yang ditetapkan oleh Rektor. Pasal 68 (1) Manajemen kepegawaian bagi pegawai UNSRI yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) juga dapat diberlakukan bagi pegawai UNSRI yang berasal dari aparatur sipil negara dan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. (21 Manajemen kepegawaian bagi pegawai UNSRI yang berasal dari aparatur sipil negara dan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor. Paragraf 6 Mahasiswa dan Alumni Pasal 69 (1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi di UNSRI. SK No 226861 A (2) Untuk...

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -31 - (21 Untuk menjadi Mahasiswa UNSRI, seorang warga negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNSRI apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penerimaan Mahasiswa UNSRI diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 70 (1) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran. (21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perrrndang-undangan, norma/kaidah keilmuan, etika akademik, dan kode etik Mahasiswa. (3) Hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor. (1) (2t (3) (4t Pasal 71 UNSRI melaksanakan pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial. Pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. Tata cara pembentukan dan kegiatan organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal72 (1) Alumni UNSRI merupakan setiap orang yang pernah mengikuti atau telah menyelesaikan pendidikan pada salah satu atau lebih program pendidikan di UNSRI. (21 Alumni UNSRI ikut bertanggung jawab menjaga nama baik UNSRI dan aktif berperan serta dalam memajukan UNSRI. SK No 226862 A (3) Hubungan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -32- (3) Hubungan antara UNSRI dan alumni UNSRI diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan. (41 Alumni UNSRI terhimpun dalam Ikatan Alumni UNSRI yang disebut IKA UNSRI. (5) Organisasi dan tata kerja IKA UNSRI diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UNSRI. Paragraf 7 Kerja Sama Pasal 73 (1) UNSRI dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (3) Hasil keda sama dipergunakan bagi pengembangan tridharma perguruan tinggi UNSRI dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (41 MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UNSRI dengan pihak lain. (5) Penyelenggaraan kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Ketujuh Sistem Penjaminan Mutu Paragraf 1 Umum Pasal 74 Sistem penjaminan mutu UNSRI terdiri atas:

sistem penjaminan mutu internal; dan

sistem penjaminan mutu eksternal. SK No 226863 A Paragraf2...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -33- Paragraf 2 Sistem Penjaminan Mutu Internal Pasal 75 (1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (21 Sistem penjaminan mutu internal UNSRI bertujuan untuk:

menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;

mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan

mengupayakan semua unit di UNSRI untuk bekerja sesuai dengan

(3)Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur penjaminan
(4)Sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 3 Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pasal 76
(1)Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh lembaga atau nama lain yang menjalankan fungsi penjaminan mutu. Paragraf 4 Akuntabilitas Publik Pasal77
(1)Akuntabilitas publik UNSRI terdiri atas:

akuntabilitas akademik; dan

akuntabilitas nonakademik. SK No 226864 A (2) Akuntabilitas...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -34- (21 Akuntabilitas publik UNSRI wajib diwujudkan paling sedikit dengan:

memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi standar nasional pendidikan tinggi;

menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertan ggun gj awabkan ;

men5rusun laporan keuangan UNSRI tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan

melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel. (3) Akuntabilitas publik UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan. Bagian Kedelapan Kode Etik Pasal 78 (1) Kode etik UNSRI bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (21 Kode etik UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

kode etik Dosen;

kode etik Mahasiswa; dan

kode etik Tenaga Kependidikan. (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik. (4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UNSRI. (5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UNSRI. SK No 226865 A (6) Kode...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -35- (6) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. (7) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Kesembilan Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan Pasal 79 (1) Selain peraturan perundang-undangan, di UNSRI berlaku juga peraturan internal yang meliputi:

Peraturan MWA;

Peraturan Rektor; dan

Peraturan SAU. (2) Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya berlaku di internal SAU. (3) Tata cara penetapan peraturan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Kesepuluh Sistem Perencanaan Pasal 80 (1) Sistem perencanaan UNSRI merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. (2) Sistem perencanaan UNSRI menjadi dasar bagi setiap organ UNSRI dan seluruh Sivitas Akademika dalam penJrusunan program. (3) Jangka waktu perenca.naan terdiri atas:

20 (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;

5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan

1 (satu) tahun untuk jangka pendek. (41 Sistem perencanaan UNSRI dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan UNSRI. (5) Dokumen perencanaan UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA. SK No 226866 A (6) Dokumen...

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -36- (6) Dokumen perencanaan UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya. Pasal 81 (1) Rencana kerja dan anggaran tahunan UNSRI paling sedikit memuat:

rencana kerja UNSRI;

anggaran tahunan UNSRI; dan

proyeksi keuangan. (2) Rencana kerja dan anggaran tahunan UNSRI diajukan kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai. (3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember. (4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan anggaran tahunan sebelumnya dapat dilaksanakan sampai rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan disahkan. Bagian Kesebelas Pendanaan dan Kekayaan Paragraf 1 Pendanaan Pasal 82 (1) Pemerintah Pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UNSRI yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi oleh UNSRI juga dapat berasal dari:

masyarakat;

biaya pendidikan;

hasil pengelolaan dana abadi;

usaha... SK No 226867 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -37 -

usaha UNSRI;

kerja sama tridharma perguruan tinggi;

pengelolaan kekayaan UNSRI;

anggaran pendapatan dan belanja daerah;

pinjaman; dan/atau

pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Penerimaan UNSRI dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan pendapatan UNSRI yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. (5) Pengelolaan dana UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 2 Kekayaan Pasal 83 (1) Kekayaan UNSRI bersumber dari:

kekayaan awal;

hasil pendapatan UNSRI;

bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau

sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Seluruh kekayaan UNSRI termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UNSRI. (3) Seluruh kekayaan UNSRI dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan pengembangan UNSRI dalam rangka penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (4) Pengelolaan kekayaan UNSRI diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 84 (1) Kekayaan awal UNSRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri. SK No 226868 A (3) Nilai...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -38- (3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri. (41 Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UNSRI diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 85 (1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UNSRI setelah penetapan kekayaan awal yang bersumber dari:

anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan

anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditatausahakan oleh Menteri. (3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 86 (1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dan Pasal 85 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dijaminkan kepada pihak lain. (2) UNSRI melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dan Pasal 85. (3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dan Pasal 85 ayat (1) huruf a dalam penguasaan UNSRI dapat dimanfaatkan oleh UNSRI setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UNSRI untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNSRI. SK No 226869 A (5) B

. .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -39- (5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b dalam penguasaan UNSRI dapat dimanfaatkan oleh UNSRI setelah mendapat persetujuan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan UNSRI untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNSRI. (7) Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri. Pasal 87 (1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari pengembangan dana UNSRI setelah penetapan kekayaan awal merrrpakan barang milik UNSRI. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UNSRI dan ditatausahakan oleh UNSRI. (3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNSRI selain tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dan Pasal 85 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA. Paragraf 3 Sarana dan Prasarana Pasal 88 (1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNSRI dikelola dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma pergurutan tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan UNSRI. (21 Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan UNSRI harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam. SK No 226870 A (4) UNSRr...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -40- (4) (s) UNSRI melindungi dan melestarikan sarana dan prasarana yang memiliki nilai historis bagi UNSRI. Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan UNSRI diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 4 Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 89 (1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. (2) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa untuk instansi pemerintah. (3) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya:

bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara;

bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan

berasal dari hibah yang tidak mengatur pengadaan barangl jasa dalam perjanjian hibah, diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 5 Investasi Pasal 90 (1) UNSRI melakukan investasi peningkatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tridharma pergurutan tinggi dan manajemen UNSRI. (21 Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UNSRI dapat melakukan investasi pada satuan pengelola usaha. (3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak boleh bertentangan dengan falsafah UNSRI, nilai-nilai luhur UNSRI, dan tujuan pendidikan karakter bangsa. (4) Nilai aset UNSRI yang dapat diinvestasikan untuk usaha komersial paling banyak 2Oo/o (duapuluh persen) dari nilai aset. SK No 226871 A (5) Nilai...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4t- (5) Nilai aset UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (41 merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor independen yang ditetapkan oleh KA. (6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi merupakan pendapatan UNSRI. (71 Investasi UNSRI hanya dapat dilakukan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan MWA (8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA. Paragraf 6 Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan Pasal 9 1 (1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik. (21 Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi I

(3)KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal, dan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup UNSRI diatur dengan Peraturan Rektor. (1) (2) (3) (4t
Pasal 92
Laporan tahunan UNSRI meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik. Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Laporan bidang nonakademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan. Laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam rangka pen5rusunan laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diaudit disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. SK No 226872 A (5)

(6)Pelaporan .PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -42-
(6)Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA. (1) (2) (3) (4) (s)
Pasal 93
Laporan keuangan tahunan UNSRI diaudit oleh akuntan publik. Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UNSRI. Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik. Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KA. Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 94

(1)Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan wewenang sampai berakhirnya masa jabatan. (21 Rektor menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 95
(1)Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan sudah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 Senat yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali memilih anggota SAU dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(3)Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan. Pasal 96
(1)Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SAU ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3), SAU mengusulkan anggota MWA untuk pertama kali kepada Menteri untuk ditetapkan. SK No 226873 A
(2)Anggota...FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -43- (21 Anggota MWA yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali memilih ketua dan sekretaris dari anggota MWA.
Pasal 97
Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (21 dan anggota MWA usulan SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 98

(1)Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNSRI dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian. (21 UNSRI dapat melakukan penyesuaian terhadap perjanjian yang telah dilakukan dengan pihak lain atas kesepakatan.
Pasal 99
Pejabat pengelola UNSRI yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 100

(1)Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UNSRI tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2025.
(2)Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang digunakan untuk pembiayaan organ UNSRI yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2025.
Pasal 101
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola UNSRI yang telah diangkat atau diangkat selama masa transisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tetap memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sampai dengan berlakunya pola pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum. SK No 226874 A PasalIO2...PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -44-

Pasal 102
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

aparatur sipil negara yang telah diangkat dan ditugaskan di UNSRI sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat tetap melaksanakan tugasnya di UNSRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara; dan

pegawai UNSRI selain aparatur sipil negara yang sudah ada dan telah melaksanakan pekerjaan di UNSRI sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berstatus sebagai Pegawai UNSRI dan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 103 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan UNSRI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 1O4 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sriwijaya (Berita Negara Republik tndonesia Tahun 2015 Nomor 606); dan

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor L7 Tahun 2OLB tentang Statuta Universitas Sriwijaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 6341, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 105 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 226875 A Agar

PRESIDEN BLIK INDONESIA -45- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 169 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, SK No 226002 A Djaman

I PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLTK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2024 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA UMUM Pendidikan memegang peranan utama untuk menjamin kelangsungan hidup serta peradaban bangsa dan negara, karena pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya

Oleh karena itu, pengaturan hak warga negara atas pendidikan diatur dalam konstitusi, sebagai bentuk jaminan kepastian hukum dan wujud pengakuan negara terhadap hak

Kewajiban negara dalam pemenuhan hak atas pendidikan merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana tercantum dalam Pembukaannya (Preambule) alinea ke empat yang merumuskan "... Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indoneqia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, ...'. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pergeseran tata nilai kehidupan masyarakat, menuntut perguruan tinggi untuk mampu beradaptasi dengan perubahan dan perkembangan

Untuk itu, peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan pendidik, Tenaga Kependidikan, dan ilmuwan yang profesional yang berbudaya, berkarakter tangguh, dan berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa serta bersaing dengan bangsa-bangsa secara global merupakan suatu

Selaras dengan hal tersebut, pemerintah pusat melakukan evaluasi dan menetapkan pola pengelolaan suatu perguruan tinggi menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum, yang memiliki otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan dengan tujuan agar dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang memiliki daya saing regional maupun global. SK No 226027 A UNSRI

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- UNSRI merupakan perguruan tinggi tertua di wilayah Sumatera Bagian S

Untuk mewujudkan nilai tridharma perguruan tinggi yang selaras dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, pergeseran sosio-kultural, perubahan lingkungan dan dunia kerja masa depan serta daya saing global, penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi pada UNSRI perlu

Berdasarkan hasil evaluasi akademik dan nonakademik, UNSRI telah mengalami perkembangan dan banyak capaian sehingga UNSRI perlu ditetapkan sebagai salah satu perguruan tinggi dengan pola pengelolaan berstatus perguruan tinggi negeri badan hukum. Kewenangan pergurLlan tinggi negeri badan hukum memberikan kesempatan dan peluang bagi UNSRI untuk memperluas akses dan penguatan pendidikan yang bermutu serta relevan yang berpusat pada pengembangan mahasiswa secara berkeadilan dan inklusif melalui peningkatan tata kelola pendidikan yang partisipatif, transparan, dan

Melalui perubahan status UNSRI menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum sangat diharapkan UNSRI dapat lebih mudah dan cepat untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuannya, sehingga dapat memberikan dampak positif pada pencapaian tujuan pendidikan nasional.

PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas. Pasal7... SK No 226901 A

PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 7 Yang dimaksud dengan "nilai dasar' adalah nilai yang dihargai, dijunjung tinggi, dijalankan, dan merupakan jiwa dari semua pemangku kepentingan dalam lingkungan UNSRI. Nilai dasar menjadi prinsip utama untuk membentuk karakter dan perilaku dalam bersikap serta bertindak bagi pimpinan dan seluruh pegawai untuk diinternalisasikan kepada semua Mahasiswa UNSRI melalui proses pendidikan. Pasal 8 Yang dimaksud dengan "budaya kerja" adalah budaya yang dimiliki dan direalisasikan oleh setiap Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dalam bekerja untuk mencapai tujuan UNSRI. Pasal 9 Yang dimaksud dengan uberkedudukan" adalah domisili kampus utama UNSRI. Selain domisili di Indralaya, Kabupaten Ogan llir, UNSRI mempunyai beberapa kampus, antara lain berlokasi di Kota Palembang. Pasal 10 Dalam ketentuan ini, Tanggal 3 November merupakan hari jadi UNSRI berdasarkan tanggal peresmian oleh Presiden Pertama Republik Indonesia D

I

Soekarno yang dilakukan pada tanggal 3 November

Sedangkan dasar hukum pendirian UNSRI yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1960 tentang Pendirian Universitas Sriwijaya, yang ditetapkan tanggal29 Oktober 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 135 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2072],. Pasal 1 1 Yang dimaksud dengan "filosofi ilmu alat pengabdian" adalah hakikat yang bermakna melalui ilmu pengetahrran, manusia wajib mengabdi kepada T\rhan, masyarakat, bangsa dan negara. Pasal 12 Ayat (1) Dalam ketentuan ini, lambang, bendera, himne, mars, dan busana berfungsi sebagai identitas, eksistensi, sarana pemersatu, nilai budaya, dan kejuangan yang berakar pada sejarah dan citacita UNSRI. SK No 226902 A Ayat (2)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "standar pendidikan yang berlaku secara internasional" adalah standar yang digunakan lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Kementerian. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 2 1 Cukup jelas. Pasal22 Cukup jelas. SK No 226919 A Pasal23...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Pasal 23 Cukup jelas Pasal24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal27 Cukup jelas. Pasal 28 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf I Yang dimaksud dengan "tidak memiliki konflik kepentingan dengan tugas MWA" adalah tidak bertentangan dengan dan tidak mengganggu dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA atau bertindak di luar kepentingan dan tujuan UNSRI. Huruf m Cukup jelas. SK No 226920 A Huruf n. . .

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -6- Huruf n Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terr.rs menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/atau rohani lebih dari 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. SK No 226026 A Ayat(7)...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "jumlah suara pemilih yang hadir" adalah jumlah anggota MWA yang mempunyai hak suara dan hadir, kecuali Menteri. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Hurtrf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "manajemen aset', termasuk juga terhadap pengelolaan barang milik negara. Huruf e. . . SK No 226922 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- Huruf e Cukup jelas Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "dapat menimbulkan konflik kepentingan" adalah yang dapat menimbulkan pertentangan dan mengganggu dalam pelaksanaan tugas sebagai Rektor. Pasal 39 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. SK No 226923 A Huruf c. . .

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -9- Huruf c Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus meneru.s lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/atau rohani lebih dari 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas Pasal 41 Cukup jelas Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. SK No 226924 A Pasal48...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 10-
    Pasal 48
    Cukup jelas.

    Pasal 49
    Cukup jelas.

    Pasal 50
    Cukup jelas.

    Pasal 51
    Cukup jelas.

    Pasal 52
    Cukup jelas.

    Pasal 53
    Cukup jelas.

    Pasal 54
    Cukup jelas.

    Pasal 55
    Cukup jelas.

    Pasal 56
    Cukup jelas.

    Pasal 57
    Cukup jelas.

    Pasal 58
    Cukup jelas.

    Pasal 59
    Cukup jelas.

    Pasal 60
    Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b. . . SK No 226930 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 11- Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/atau rohani lebih dari 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
    Pasal 61
    Cukup jelas

    Pasal 62
    Cukup jelas

    Pasal 63
    Cukup jelas.

    Pasal 64
    Cukup jelas SK No 226926 A Pasal65...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- Pasal 65 Cukup jelas Pasal 66 Cukup jelas. Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara atau peraturan perundang-undangan di bidang tenaga kerja asing. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal72 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal74 Cukup jelas. Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 76 Cukup jelas Pasa177... SK No 226927 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- Pasal 77 Cukup jelas. Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas Pasal 82 Cukup jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Cukup jelas. Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Cukup jelas. Pasal 88 Cukup jelas. Pasal 89 Cukup jelas Pasal 90 Cukup jelas Pasal 9 1 Cukup jelas SK No 226928 A Pasal92...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L4- Pasal 92 Cukup jelas. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 95 Cukup jelas Pasal 96 Cukup jelas. Pasal 97 Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas. Pasal 99 Cukup jelas Pasal 100 Cukup jelas. Pasal 101 Cukup jelas. Pasal 1O2 Cukup jelas. Pasal 103 Cukup jelas. Pasal 1O4 Cukup jelas. Pasal 105 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6983 SK No 226010 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2024 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSTTAS SRIWIJAYA SK No 226012 A Lambang LAMBANG, BENDERA, HIMNE, MARS, DAN BUSANA UNIVERSITAS SRIWIJAYA A. Lambang UNSRI UNSRI memiliki lambang berbentuk mahkota bunga melati dengan 5 (lima) kelopak berwarna kuning yang di dalamnya terdapat:

mahkota bunga seruni yang ujung kelopaknya mengarah ke kiri berjumlah 29 (dua puluh sembilan) berwarna kuning emas;

tulisan UNSRI dengan jenis huruf Arial Black berwarna putih membentuk lingkaran dengan warna dasar hitam;

10 (sepuluh) pancaran cahaya besar di antara 60 (enam puluh) pancaran cahaya berwarna putih dengan warna dasar biru; dan

pita berwarna hitam dengan tulisan ILMU ALAT PENGABDIAN dengan jenis huruf Arial berwarna kuning emas di bawah mahkota bunga melati. Lambang UNSRI memiliki kode warna sebagai berikut: Lambang Warna Kode RGB Mahkota bunga melati kuning 250, 250, 0 Mahkota bunga seruni dan tulisan ILMU ALAT PENGABDIAN kuning emas 255, 215, 0 Tulisan UNSRI putih 255, 255, 255 Warna dasar lingkaran tulisan UNSRI dan pita hitam 0, 0, 0 Pancaran cahaya putih 255, 255, 255 Warna dasar pancaran cahaya biru 52, 52, 240

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Lambang UNSRI memiliki makna sebagai berikut:

bunga melati bermakna kemurnian, keanggunan, keluhuran, kewibawaan, dan kesetiaan pada cita- cita;

5 (lima) mahkota bunga melati bermakna Pancasila;

bunga seruni bermakna lambang kerajaan Sriwijaya;

29 (dua puluh sembilan) kelopak mahkota bunga seruni bermakna tanggal berdirinya UNSRI pada tanggal 29 Oktober 196O;

1O (sepuluh) pancaran cahaya besar dan 6O (enam puluh) pancaran cahaya bermakna berdirinya UNSRI pada bulan Oktober Tahun 1960;

mahkota bunga seruni yang ujung kelopaknya mengarah ke kiri bermakna UNSRI berjalan seirama dengan perputaran zanrr.arr;

cahaya putih bermakna ilmu pengetahuan yang menunjukkan hanya dengan ilmu pengetahuan ketidaktahuan dapat ditiadakan;

tulisan ILMU ALAT PENGABDIAN bermakna dengan ilmu pengetahlr.€Ln, manusia wajib mengabdi kepada T\rhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara, masyarakat, dan keluffga;

warna putih pada tulisan UNSRI bermakna sumber ilmu;

warna kuning bermakna keagungan; dan 1

warna kuning emas bermakna keagungan Sriwijaya. B. Bendera UNSRI UNSRI memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna kuning dengan kode RGB 255, 255, O dan di tengahnya terdapat lambang UNSRI. Bendera UNSRI Fakultas dan sekolah Pascasarjana di lingkungan UNSRI memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna yang berbeda dan di tengahnya terdapat lambang UNSRI. SK No 226029 A C. Himne . .

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -3- SK No 226023 A D. Mars C. Himne UNSRI

PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -4- Hei... SK No 226024 A D. Mars UNSRI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- E.Busana... SK No 226025 A

PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -6- E. Busana UNSRI

Busana UNSRI terdiri atas:

busana akademik; dan

busana almamater

Busana akademik terdiri atas:

busana pimpinan;

busana guru besar; dan

busana wisudawan, berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya.

Busana almamater berupa jas berwarna kuning dengan kode RGB 255, 255, O dan pada bagian dada kiri terdapat lambang UNSRI. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum. Djaman SK No 226003 A

Komentar!