Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2024 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OL2 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (41 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2Ol4 tentang Penyelenggaraan Pe ndidikan Tin ggi dan Pen gelo laan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2OL4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55OO); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA. BABI... SK No 226007 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Universitas Negeri Jakarta yang selanjutnya disingkat UNJ adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
Statuta UNJ adalah peraturan dasar pengelolaan UNJ yang digunakan sebagai landasan penJrusunan peraturan dan prosedur operasional di UNJ.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNJ yang menJrusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNJ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
Rektor UNJ adalah pemimpin UNJ yang menyelenggarakan dan mengelola UNJ.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNJ untuk dan atas nama MWA.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/ atau mengoordinasikan program pascasarjana.
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
Program. . . SK No 226705 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3-
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi. 1
Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNJ.
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam pen5rusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNJ.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNJ.
Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. BAB II PENETAPAN UNIVERSTTAS NEGERI JAKARTA SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM Pasal 2 UNJ ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. SK No 226706 A BABIII ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) UNJ dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNJ. (21 Statuta UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
identitas;
penyelenggaraantridharmaperguruantinggi;
sistem pengelolaan;
sistem penjaminan mutu;
kode etik;
bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
sistem perencanaan; dan
pendanaan dan kekayaan. Bagian Kedua Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja Pasal 4 UNJ memiliki visi menjadi universitas berkelas dunia yang unggul dalam bidang kependidikan, sains, teknologi, dan humaniora. Pasal 5 UNJ memiliki misi:
menyelenggarakan pendidikan tinggi yang unggul dan berdaya saing internasional dalam memajukan perkembangan intelektual dan kesejahteraan masyarakat;
melaksanakan penelitian yang inovatif, bereputasi, dan berguna bagi kemaslahatan manusia;
melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang berdampak kepada masyarakat lokal, nasional, regional, dan global; SK No 226707 A d.mengembangkan...
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -5-
mengembangkan inovasi dan keunggulan dalam bidang kependidikan yang bereputasi internasional;
mengembangkan dan menerapkan tata kelola yang baik dan mampu beradaptasi dan bersinergi dengan lingkungan secara berkelanjutan; dan
melaksanakan kerja sama nasional dan internasional yang bermutu, berkelanjutan, dan berdampak terhadap pengembangan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia. Pasal 6 UNJ memiliki tujuan:
mewujudkan pendidikan dan pembelajaran yang unggul serta bereputasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki keunggulan dan berdaya saing;
terintegrasinya pengembangan ilmu pengetahuan melalui penelitian dan inovasi yang berkontribusi terhadap penyelesaian masalah di masyarakat;
terwujudnya kegiatan pengabdian yang memberdayakan masyarakat secara inovatif dan berkelanjutan;
terbangunnya sumber daya manusia dan budaya akademik yang mendukung pengembangan ilmu pengetahrJ.an, seni, dan teknologi;
menghasilkan jejaring yang melibatkan masyarakat, Sivitas Akademika, industri, dan media di tingkat nasional maupun internasional; dan
terwujudnya tata kelola universitas transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi. Pasal 7 UNJ memiliki nilai dasar:
Pancasila;
ilmiah;
bermanfaat;
berkelanjutan; dan
kesetaraan. Pasal 8 UNJ memiliki budaya kerja yang meliputi:
integritas;
unggul;
profesional;
kreatif;
inovatif; SK No 226708 A
kolaboratif ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6-
kolaboratif; dan
entrepreneurial. Bagian Ketiga Identitas Paragraf 1 Kedudukan, Hari Jadi, dan Jati Diri Pasal 9 UNJ berkedudukan di Jakarta. Pasal 10 Tanggal 16 Mei merupakan hari jadi UNJ. Pasal 1 1 UNJ memiliki jati diri sebagai universitas kependidikan yang berlandaskan pada pendidikan multikultural. Paragraf 2 Lambang, Bendera, Panji, Himne, Mars, dan Busana (1) (2t (3) Pasal 12 UNJ memiliki lambang, bendera, panji, himne, mars, dan busana. Lambang, bendera, panji, .himne, mars, dan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, panji, himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Paragraf I Pendidikan Pasal 13 (1) UNJ menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional. SK No 226936 A (2) P
. .
PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7- (2) Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 14 (1) Pendidikan di UNJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, dan kompetensi lulusan dengan memperhatikan keunggulan UNJ serta tantangan nasional dan internasional. (21 Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimb€rngan SAU. Pasal 15 (1) UNJ memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan UNJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) UNJ mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan. (3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal
. . SK No 226710 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- Pasal 16 (1) UNJ dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan UNJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) UNJ dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan. (3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 17 (1) UNJ dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, danfatau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahLran, teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga baik tingkat nasional maupun tingkat internasional. (21 Jenis, syarat, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 18 (1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UNJ. (21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UNJ. (3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UNJ. Pasal 19 (1) UNJ menerima Mahasiswa warga negara lndonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) uNJ... SK No 226711 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- (21 UNJ dapat menerima Mahasiswa warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (3) UNJ wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi. (4) Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan pembiayaan calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 2 Penelitian Pasal 20 (1) UNJ menyelenggarakan penelitian untuk meningkatkan publikasi ilmiah, kekayaan intelektual, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. (21 Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program penelitian monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin secara saintifik. (4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan pada jurnal ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (5) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. SK No 226712 A (6) Pedoman...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10- (6) Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 21 (1) UNJ mengalokasikan dana dari biaya operasional UNJ untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak atas kekayaan intelektual. (2) UNJ berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UNJ. Paragraf 3 Pengabdian kepada Masyarakat Pasal 22 (1) UNJ menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. (21 Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan secara individu dan/atau berkelompok. (3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (4) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (5) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah dan/atau buku yang diterbitkan oleh UNJ atau penerbit lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. BagianKelima... SK No 226937 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -11- Bagian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan Pasal 23 (1) UNJ menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal24 (1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNJ. (2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 (1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:
mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNJ;
mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNJ. SK No 226714 A (2) K
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L2- (21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (4) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UNJ untuk:
melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi. Pasal 26 Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagian Keenam Sistem Pengelolaan Paragraf 1 Susunan Organisasi Pasal 27 (1) Organ UNJ terdiri atas:
MWA;
Rektor; dan
SAU. SK No 226938 A (2) P
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 13 (21 Pelaksanaan fungsi antarorgan UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas. (3) Dalam menjalankan fungsinya, organ UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (41 Tata kerja antarorgan UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA. Paragraf 2 Majelis Wali Amanat Pasal 28 (1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebdakan umum, dan pengawasan nonakademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA mempunyai tugas dan wewenang:
menyetujui usul perubahan Statuta UNJ;
menetapkan kebijakan umum nonakademik UNJ;
menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNJ;
melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;
memilih, mengangkat, melantik, dan memberhentikan Rektor;
mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;
melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNJ;
membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UNJ;
memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UNJ; SK No 226939 A k.membuat...
PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14-
membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan/atau SAU; dan
menJrusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor. (3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf k dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat. Pasal 29 Persyaratan untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
beriman dan bertakwa kepada T-rhan Yang Maha Esa;
berkewarganegaraan Indonesia;
sehat jasmani dan rohani;
bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UNJ;
mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan/ atau akademik;
mempunyai integritas dan kemampuan membangun jejaring baik di dalam maupun di luar UNJ;
mempunyai komitmen untuk mengembangkan UNJ;
tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali dari unsur Menteri;
tidak memiliki konflik kepentingan dengan tugas MWA;
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala bagi anggota MWA yang berasal dari wakil Dosen;
memiliki pengalaman kerja sebagai tenaga kependidikan di UNJ paling singkat 8 (delapan) tahun serta berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan bagi anggota MWA yang berasal dari tenaga kependidikan;
tidak sebagai anggota SAU, SAF, dan/atau pimpinan unit organisasi di UNJ bagi anggota MWA yang berasal dari wakil dosen; dan
tidak sedang menjadi MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri. Pasal30... SK No 226940 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -15- Pasal 30 (1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang, yang berasal dari unsur:
Menteri;
Rektor;
ketua SAU;
4 (empat) orang wakil dari masyarakat;
7 (tujuh) orang wakil Dosen;
1 (satu) orang wakil dari alumni UNJ;
1 (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan; dan
1 (satu) orang wakil dari Mahasiswa. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk pejabat pada Kementerian yang mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA. (3) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan SAU. (4) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa. (5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diangkat untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diangkat kembali. (6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
berakhir masa jabatan;
meninggal dunia;
berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
mengundurkan diri;
diangkat dalam jabatan pimpinan UNJ atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA;
dijatuhi paling rendah hukuman disiplin sedang bagi wakil Dosen dan Tenaga Kependidikan;
tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau
dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. SK No 226718 A (7)T
. .
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA
- 16-
(71 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA
diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 31
(1)Susunan keanggotaan MWA terdiri atas:
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
anggota. (2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota MWA. (3) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf a dan huruf b tidak dijabat oleh anggota dari unsur Menteri, Rektor, ketua SAU, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil dari Mahasiswa. (4) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris MWA diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 32 (1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama, kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor. l2l Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor. (3) Dalam hal pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh jumlah hak suara pemilih yang hadir. (4) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara dalam pemberhentian Rektor. (5) Setiap anggota MWA dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor mempunyai 1 (satu) hak suara, kecuali Menteri. (6) Tata cara pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA. (1) (2t Pasal 33 Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA. I(A mempunyai tugas:
mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UNJ di bidang nonakademik;
melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan
menyampaikan laporan tahunan kepada MWA. SK No 226719 A (3) KA...
(3) (4) (s) PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -t7- KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada MWA. Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang termasuk ketua KA. Anggota dan ketua KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA. Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat. Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:
pencatatan dan pelaporan keuangan;
tata kelola perguruan tinggi;
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi;
manajemen aset; dan
manajemen risiko. Anggota KA tidak berasal dari organ UNJ. Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan I(A diatur dalam Peraturan MWA. (6) (7t (8) (e) Paragraf 3 Rektor Pasal 34 (1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (ll huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNJ. (2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di bawah Rektor terdiri atas unsur:
pimpinan;
pelaksana akademik;
penunjang akademik dan nonakademik'
pelaksana penjaminan mutu;
pengembang dan pelaksana tugas strategis;
pelaksana administrasi;
pelaksana pengawasan internal;
pengelola usaha; dan
unsur lain yang diperlukan. SK No 226720 A Pasal35...
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -18- Pasal 35 (1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21huruf a terdiri atas:
Rektor; dan
wakil Rektor. (21 Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dibantu oleh sekretaris UNJ. Pasal 36 Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
men5rusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
menJrusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
mengangkat dan memberhentikan pejabat di baWah Rektor;
melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UNJ secara optimal;
membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah Pascasarjana, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU;
memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetujuan SAU;
menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan kepada MWA;
mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SAU;
men5rusun dan menetapkan kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;
men5rusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan;
menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap nonna, kode etik, dan/atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU; SK No 226721 A n.menjatuhkan...
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -19-
menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap noffna, kode etik, dan / atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
men5rusun dan menyetujui rancangan Statuta UNJ atau perubahan Statuta UNJ bersama dengan MWA dan SAU;
mengajukan usulan penlrusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA;
melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan
melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37 Persyaratan untuk menjadi Rektor:
beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
berkewarganegaraanlndonesia;
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah;
belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
berstatus sebagai Dosen dari:
pergurulan tinggi dalam negeri yang terakreditasi dengan jabatan akademik paling rendah lektor kepala; atau
perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala; g. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi; h. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UNJ; i. memahami sistem pendidikan UNJ dan nasional; j. memiliki rekam jejak akademik yang baik; SK No 226941 A k. memiliki. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20- k. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/Departemen, atau sebutan lain yang setara;
bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis; m. bediwakewirausahaan; n. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar; o. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan; p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan q. bagi calon yang berasal dari luar UNJ, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang di institusi/instansi asal. (1) (2t (3) Pasal 38 Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh MWA. Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA. Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri. (4) Pasal 39 Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
perguruan tinggi lain atau lembaga lain;
jabatan struktural dan/atau fungsional pada lembaga lain;
badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan UNJ; dan/atau
jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UNJ. Pasal 40 Rektor berhenti dari jabatannya apabila:
berakhir masa jabatan;
meninggal dunia;
berhalangan tetap secara terus menerus 6 (enam) bulan; lebih dari SK No 226723 A d.menduduki...
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -2t
menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;
mengundurkan diri;
tidak berkinerja;
mendapatkan sanksi disiplin dan/atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat;
tidak memenuhi syarat sebagai Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; atau
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pasal 4 1 (1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b sampai dengan huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor. (2) Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. (3) Rektor definitif yang menerrrskan sisa masa jabatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Pasal 42 (1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama 1 (satu) tahun. (2) Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan keputusan yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 43 (1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya. (21 Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 4 (empat) orang. SK No 226724 A (3) wakil ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -22- (3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (4) Masa jabatan wakil Rektor selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 44 Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b terdiri atas:
Fakultas;
Sekolah Pascasarjana; dan
lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pasal 45 Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal44 huruf a terdiri atas:
Dekan dan wakil Dekan;
SAF;
Departemen;
laboratorium/bengkel/studio; dan
unit lain yang diperlukan. Pasal 46 (1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (21 Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang. (41 Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan. (5) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 bertanggung jawab kepada Dekan. (6) Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Syarat... SK No 226725 A
PRESIDEN }IEPUBLIK INDONESIA -23- (71 Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal4T (1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam pen5rusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas. (21 Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian, serta tugas SAF diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 48 Organisasi dan tata kerja Departemen, laboratorium/bengkellstudio, dan unit lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 hurrrf c sampai dengan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 49 (1) Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas menyelenggarakan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin. (21 Sekolah Pascasarjana terdiri atas:
direktur;
wakil direktur; dan
koordinator Program Studi. (3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling banyak 2 (dua) wakil direktur. (41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. SK No 226726 A (6) Syarat...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -24- (6) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas direktur, wakil direktur, dan koordinator Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 50 (1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
men5rusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 51 (1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik. (21 Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 52 (1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik. (2) Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 53 (1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional. SK No 226721 A (2) Organisasi...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -25- (21 Organisasi dan tata kerja unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 54 (1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf f mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan layanan administrasi di bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UNJ. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana administrasi diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 55 (1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf g mempunyai tugas membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan nonakademik. (2) Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 56 (1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UNJ. (2) Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 57 Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 4 Senat Akademik Universitas Pasal 58 (1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat ( 1) huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. SK No 226728 A (2) Dalam...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -26- (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SAU mempunyai wewenang:
menetapkan kebijakan akademik mengenai:
kurikulum Program Studi; 2l persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
persyaratan pemberian gelar akademik; dan 4l persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya.
menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norma, kode etik, dan peraturan akademik;
merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, kode etik, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor;
mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;
memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;
memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan /atau Departemen;
merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan; dan
bersama MWA dan Rektor men5rusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNJ. Pasal 59 (1) Anggota SAU terdiri atas:
Rektor;
wakil Rektor;
Dekan;
direktur Sekolah Pascasarjana; SK No 226942 A e.pemimpin...
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -27-
pemimpin lembaga yang memiliki fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
5 (lima) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas. (21 Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan:
beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
berkewarganegaraanlndonesia;
sehat jasmani dan rohani;
Dosen tetap UNJ;
memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
bebas dari narkotika dan zat adiktif Iainnya;
memiliki integritas akademik;
memahami visi, misi, dan tujuan UNJ;
memiliki kemampuan manajemen akademik;
tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan; dan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (3) Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dipitih oleh SAF melalui rapat pleno. (4) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pasal 60 (1) SAU terdiri atas:
ketua merangkap anggota;
sekretaris merangkap anggota; dan
anggota. (21 Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota SAU yang berasal dari wakil Dosen. (3) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota SAU. (4) Ketua, sekretaris, dan anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. (5) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur dengan Peraturan SAU. SK No 226730 A Pasal 61 ...
PRESIDEN IIEPUBLIK INDONESIA -28- Pasal 61 (1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:
meninggal dunia;
berakhir masa jabatannya;
mengundurkan diri;
menjadi anggota SAF dan/atau Dosen dengan tugas tambahan;
berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih dari 3 (tiga) bulan;
diangkat dalam jabatan pimpinan organ di dalam atau di luar UNJ atau menduduki jabatan tugas tambahan di dalam UNJ atau pada perguruan tinggi lain;
tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (21;
melanggar kode etik UNJ dalam kategori berat; atau
dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (21 Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya digantikan oleh anggota baru. (3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pergantian antarwaktu. Pasal 62 Tata cara mengenai pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU. Pasal 63 (1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan. (21 Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU. SK No 226943 A P
. .
(1) (2) PRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA -29- Paragraf 5 Ketenagaan Pasal 64 Pegawai UNJ terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. Pegawai UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai yang diangkat oleh Rektor. Pasal 65 Selain pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), pegawai UNJ juga dapat berasal dari pegawai aparatur sipil negara melalui mekanisme penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan berdasarkan usulan Rektor. Pasal 66 Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan di UNJ berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 67 (1) UNJ wajib membangun dan mengembangkan manajemen kepegawaian. (21 Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pegawai UNJ yang diangkat oleh Rektor paling sedikit terdiri atas komponen:
perencanaan kebutuhan;
pengadaan;
penguatan budaya kerja dan citra institusi;
pengelolaan kinerja;
pengembangan talenta dan karier;
pengembangan kompetensi;
pemberian penghargaan dan pengakuan; dan
pemberhentian. (3) Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan. SK No 226732 A (4) Manajemen...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -30- (41 Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Rektor. (5) Rektor dapat melakukan penyesuaian pengembangan komponen manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sesuai dengan kebutuhan pengelolaan pegawai UNJ. Pasal 68 (1) Hak dan kewajiban pegawai UNJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65 diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi. (21 Selain hak pegawai UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai UNJ juga dapat memperoleh penghasilan lain yang ditetapkan oleh Rektor. Pasal 69 (1) Manajemen kepegawaian bagi pegawai UNJ yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat l2l juga dapat diberlakukan bagi pegawai UNJ yang berasal dari aparatur sipil negara dan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. (21 Manajemen kepegawaian bagi pegawai UNJ yang berasal dari aparatur sipil negara dan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor. Paragraf 6 Mahasiswa dan Alumni Pasal 70 (1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi di UNJ. (2) Untuk menjadi Mahasiswa UNJ seorang warga negara lndonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 226733 A (3) Warga...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -31- (3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNJ apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penerimaan Mahasiswa UNJ diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 71 (1) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran. (21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, norma/kaidah keilmuan, etika akademik, dan kode etik Mahasiswa. (3) Hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor. (2) (1) (3) (41 Pasal 72 UNJ melaksanakan pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial. Pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 73 (1) Alumni UNJ merupakan setiap orang yang pernah mengikuti atau telah menyelesaikan pendidikan pada salah satu atau lebih program pendidikan di UNJ. (2) Alumni UNJ ikut bertanggung jawab menjaga nama baik dan aktif berperan serta dalam memajukan UNJ. (3) Hubungan antara UNJ dan alumni UNJ diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan. (41 Alumni UNJ terhimpun dalam lkatan Alumni UNJ yang disebut IKA UNJ. (5) Organisasi dan tata kerja IKA UNJ diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UNJ. SK No 2269M A Paragraf 7
(1) (2t (3) (4) PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -32- Paragraf 7 Kerja Sama Pasal 74 UNJ dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Hasil kerja sama dipergunakan bagi pengembangan tridharma perguruan tinggi UNJ dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UNJ dengan pihak lain. Penyelenggaraan Kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor. (s) Bagian Ketujuh Sistem Penjaminan Mutu Paragraf 1 Umum Pasal 75 Sistem penjaminan mutu UNJ terdiri atas:
sistem penjaminan mutu internal; dan
sistem penjaminan mutu eksternal. Paragraf 2 Sistem Penjaminan Mutu Internal Pasal 76 (1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (21 Sistem penjaminan mutu internal UNJ bertujuan untuk:
menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar; SK No 226735 A b.mewujudkan...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -33-
mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
mengupayakan semua unit di UNJ untuk bekerja sesuai dengan standar. (3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur pelaksana penjaminan mutu. (4) Sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 3 Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pasal 77 (1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh lembaga atau nama lain yang menjalankan fungsi penjaminan mutu. Paragraf 4 Akuntabilitas Publik Pasal 78 (1) Akuntabilitas publik UNJ terdiri atas:
akuntabilitas akademik; dan
akuntabilitasnonakademik. (21 Akuntabilitas publik UNJ wajib diwujudkan paling sedikit dengan:
memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi standar nasional pendidikan tinggi; SK No 226736 A
menyelenggarakan.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -34-
menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertan ggun gj awabkan ;
men5rusun laporan keuangan UNJ tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan
melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel. (3) Akuntabilitas publik UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan. Bagian Kedelapan Kode Etik Pasal 79 (1) Kode etik UNJ bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma pergurLran tinggi. (21 Kode etik UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
kode etik Dosen;
kode etik Mahasiswa; dan
kode etik Tenaga Kependidikan. (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik. (4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UNJ. (5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c memuat nonna yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UNJ. (6) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. (71 Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c diatur dengan Peraturan Rektor. SK No 226897 A BagianKesembilan...
FRESTDEN REPUBLTK INDONESIA -35- Bagian Kesembilan Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan (1) Pasal 80 Selain peraturan perundang-undangan, di UNJ berlaku juga peraturan internal yang meliputi:
Peraturan MWA;
Peraturan Rektor; dan
Peraturan SAU. Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya berlaku di internal SAU. Tata cara penetapan peraturan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. (2t (3) Bagian Kesepuluh Sistem Perencanaan (1) (2t (3) Pasal 81 Sistem perencanaan UNJ merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. Sistem perencanaan UNJ menjadi dasar bagi setiap organ UNJ dan seluruh Sivitas Akademika dalam penJrusunan program. Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
20 (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;
5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
1 (satu) tahun untuk jangka pendek. Sistem perencanaan UNJ dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan UNJ. Dokumen perencanaan UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (41disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA. Dokumen perencanaan UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya. (41 (s) (6) Pasal 82 (1) Rencana kerja dan anggaran tahunan UNJ paling sedikit memuat:
rencana kerja UNJ;
anggaran tahunan UNJ; dan
proyeksi keuangan. SK No 226738 A (2) Rencana.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -36- (21 Rencana kerja dan anggaran tahunan UNJ diajukan kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai. (3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember. (4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan anggaran tahunan sebelumnya dapat dilaksanakan sampai rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan disahkan. Bagian Kesebelas Pendanaan dan Kekayaan Paragraf 1 Pendanaan Pasal 83 (1) Pemerintah Pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UNJ yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi oleh UNJ juga dapat berasal dari:
masyarakat;
biaya pendidikan;
hasil pengelolaan dana abadi;
usaha UNJ;
kerja sama tridharma perguruan tinggi;
pengelolaan kekayaan UNJ;
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
pinjaman; dan/atau
pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 226739 A (3) Pinjaman
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -37- (3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri. (41 Penerimaan UNJ dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (21merupakan pendapatan UNJ yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. (5) Pengelolaan dana UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 2 Kekayaan Pasal 84 (1) Kekayaan UNJ bersumber dari:
kekayaan awal;
hasil pendapatan UNJ;
bantuan atau hibah dari pihak lain; dan latau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Seluruh kekayaan UNJ termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UNJ. (3) Seluruh kekayaan UNJ dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan pengembangan UNJ dalam rangka penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (4) Pengelolaan kekayaan UNJ diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 85 (1) Kekayaan awal UNJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri. (3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri. SK No 226740 A (4) P
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -38- (4) Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UNJ diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 86 (1) Kekayaan berrrpa tanah yang diperoleh UNJ setelah penetapan kekayaan awal bersumber dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah merrrpakan barang milik daerah. (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditatausahakan oleh Menteri. (3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf b ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 87 (1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dijaminkan kepada pihak Iain. (21 UNJ melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86. (3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86 ayat (1) hurrrf a dalam penguasaan UNJ dapat dimanfaatkan oleh UNJ setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UNJ untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNJ. (5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b dalam penguasaan UNJ dapat dimanfaatkan oleh UNJ setelah mendapat persetujuan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. SK No 226741 A (6) Hasil ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -39- (6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan UNJ untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNJ. (71 Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri. Pasal 88 (1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari pengembangan dana UNJ setelah penetapan kekayaan awal merupakan barang milik UNJ. (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UNJ dan ditatausahakan oleh UNJ. (3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNJ selain tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA. Paragraf 3 Sarana dan Prasarana Pasal 89 (1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNJ dikelola dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan UNJ. (21 Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan UNJ harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam. (4) UNJ melindungi dan melestarikan sarana dan prasararLa yang memiliki nilai historis bagi UNJ. (5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan UNJ diatur dengan Peraturan Rektor. SK No 226742 A Paragraf 4
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -40- Paragraf 4 Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 9O (1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. (2) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa untuk instansi pemerintah. (3) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya:
bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
berasal dari hibah yang tidak mengatur pengadaan barangl jasa dalam pedanjian hibah, diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 5 Investasi Pasal 9 1 (1) UNJ melakukan investasi peningkatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tridharma pergurLlan tinggi dan manajemen UNJ. (2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UNJ dapat melakukan investasi pada satuan pengelola usaha. (3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak boleh bertentangan dengan falsafah UNJ, nilai-nilai luhur UNJ, dan tujuan pendidikan karakter bangsa. (4) Nilai aset UNJ yang dapat diinvestasikan untuk usaha komersial paling banyak 2Oo/o (dua puluh persen) dari nilai aset. (5) Nilai aset UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (41 merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor independen yang ditetapkan oleh KA. SK No 226743 A (6) Keuntungan...
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -4t- (6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi merupakan pendapatan UNJ. (7) Investasi UNJ hanya dapat dilakukan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan MWA. (8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA. Paragraf 6 Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan Pasal 92 (1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik. (21 Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia. (3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal, dan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup UNJ diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 93 (1) Laporan tahunan UNJ meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik. (21 Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan. (41 Laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir. (5) Dalam rangka penJrusunan laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diaudit disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA. SK No 226744 A Pasal 94
(1) (2) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -42- Pasal 94 Laporan keuangan tahunan UNJ diaudit oleh akuntan publik. Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UNJ. Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik. Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KA. Administrasi dan pengurLlsan audit yang dilakukan oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor. (3) (4) (s) BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 95 (1) Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan wewenang sampai berakhirnya masa jabatan. (21 Rektor menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 96 (1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan sudah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 Senat yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali memilih anggota SAU dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. (3) Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan. Pasal 97 (1) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SAU ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3), SAU mengusulkan anggota MWA untuk pertama kali kepada Menteri untuk ditetapkan. SK No 226745 A (2) A
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -43- (2) Anggota MWA yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali memilih ketua dan sekretaris dari anggota MWA. Pasal 98 Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dan anggota MWA usulan SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 99 (1) Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNJ dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian. (21 UNJ dapat melakukan penyesuaian terhadap perjanjian yang telah dilakukan dengan pihak lain atas kesepakatan. Pasal 100 Pejabat Pengelola UNJ yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 101 (1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UNJ tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2025. (21 Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang digunakan untuk pembiayaan organ UNJ yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2025. Pasal 1O2 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola UNJ yang telah diangkat atau diangkat selama masa transisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tetap memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sampai dengan berlakunya pola pengelolaan pergurLran tinggi negeri badan hukum. SK No 226746 A Pasal
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -44- Pasal 103 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
aparatur sipil negara yang telah diangkat dan ditugaskan di UNJ sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat tetap melaksanakan tugasnya di UNJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara; dan
pegawai UNJ selain aparatur sipil negara yang sudah ada dan telah melaksanakan pekerjaan di UNJ sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berstatus sebagai Pegawai UNJ dan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 1O4 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan UNJ dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 105 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1205); dan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Ta}r;un 2Ol8 tentang Statuta Universitas Negeri Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1382), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 106 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 226747 A Agar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -45- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 168 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd. SK No 226006 A sil Djaman
I PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2024 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA UMUM Dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah pusat harus terus berupaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Salah satu upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah pusat melakukan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang merupakan bagian dari suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, perguruan tinggi dituntut untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan pendidik, Tenaga Kependidikan, intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya inovatif, kreatif, demokratis, berkarakter tangguh, dan berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa serta bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Untuk menjamin kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi, pemerintah pusat melakukan evaluasi dan menetapkan pola pengelolaan suatu perguruan tinggi menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum, yang memiliki otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan perguruan tinggi dengan tujuan agar dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang memiliki daya saing nasional maupun global. Berdasarkan hasil evaluasi kinerja dalam bidang akademik dan nonakademik, UNJ telah mengalami banyak perkembangan dan perolehan capaian, sehingga perlu untuk ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum. Dengan pengelolaan badan hukum, UNJ diharapkan dapat lebih mudah dan cepat untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuannya serta memberikan dampak positif pada pencapaian tujuan pendidikan nasional. SK No 226028 A Dengan
TI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Dengan demikian untuk mewujudkan UNJ sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum perlu membentuk Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta sesuai dengan ketentuan Pasal66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2Ol4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. PASAL DEMT PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Yang dimaksud dengan "nilai dasar" adalah nilai yang dihargai, dijunjung tinggi, dijalankan, dan merupakan jiwa dari semua pemangku kepentingan di lingkungan UNJ. Nilai dasar menjadi prinsip dasar untuk membentuk karakter dan perilaku dalam bersikap serta bertindak bagi pimpinan dan seluruh pegawai dan ditanamkan kepada semua Mahasiswa UNJ melalui proses pendidikan. Pasal 8 Yang dimaksud dengan "budaya kerja" adalah budaya yang dimiliki dan direalisasikan oleh setiap Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dalam bekerja untuk mencapai tujuan UNJ. SK No 226750 A Pasal9...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 9 Yang dimaksud dengan "berkedudukan" adalah domisili kampus utama UNJ di Jakarta. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 1 1 Yang dimaksud dengan "pendidikan multikultural" adalah perspektif pendidikan yang menghargai keberagaman budaya dalam pelaksanaan tridharma pergururan tinggi di UNJ. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "standar pendidikan yang berlaku secara internasional" adalah standar yang digunakan lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Kementerian. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 2O Cukup jelas. Pasal2L... SK No 226751 A
PRESIDEN BLIK INDONESIA -4- Pasal 2 1 Cukup jelas. Pasal22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj . . . SK No 226752 A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -5- Huruf j Yang dimaksud dengan "tidak memiliki konflik kepentingan dengan tugas MWA" adalah tidak bertentangan dengan dan tidak mengganggu dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA atau bertindak di luar kepentingan dan tujuan UNJ. Huruf k Cukup jelas. Huruf I Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Huruf o Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "jumlah hak suara pemilih yang hadir" adalah jumlah anggota MWA yang mempunyai hak suara dan hadir, kecuali Menteri. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 33 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. SK No 226753 A Ayat(3) ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "manajemen aset", termasuk juga terhadap pengelolaan barang milik negara. Huruf e Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c. . . SK No 226754 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7- Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "dapat menimbulkan konflik kepentingan" adalah yang dapat menimbulkan pertentangan dan mengganggu dalam pelaksanaan tugas sebagai Rektor. Pasal 40 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/atau rohani lebih dari 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal45... SK No 226755 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. SK No 226756 A Pasal
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- Pasal 59 Cukup jelas Pasal 60 Cukup jelas. Pasal 61 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/atau rohani lebih dari 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. SK No 226757 A Pasal62...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10- Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Cukup jelas. Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara atau peraturan perundang-undangan di bidang tenaga kerja asing. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 70 Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. SK No 226758 A Pasal74...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -1 1- Pasal 74 Cukup jelas. Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 76 Cukup jelas. Pasal77 Cukup jelas. Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Cukup jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Cukup jelas. Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Cukup jelas. SK No 226759 A Pasal88...
FRESIDEN REPUELTK INDONESIA -t2- Pasal 88 Cukup jelas Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 90 Cukup jelas Pasal 9 1 Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 95 Cukup jelas. Pasal 96 Cukup jelas. Pasal 97 Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 100 Cukup jelas. Pasal 101 Cukup jelas SK No 226760 A PasallO2...
PRESIDEN IIEPUBLIK INDONESIA -13- Pasal 102 Cukup jelas. Pasal 103 Cukup jelas. Pasal 104 Cukup jelas. Pasal 105 Cukup jelas. Pasal 106 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6982 SK No 226009 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2024 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGEzu BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA LAMBANG, BENDERA, PANJI, HIMNE, MARS, DAN BUSANA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA A. Lambang UNJ
Bentuk Lambang UNJ sebagai berikut: UNJ memiliki lambang terdiri dari 5 (lima) pasang sayap dan ekor burung elang bondol, tugu monumen nasional dengan lidah api 3 (tiga) lapis, dan pena di dalam bingkai 5 (lima) kelopak bunga teratai yang mengandung arti:
ekor elang bondol melambangkan penyelenggaraan pendidikan di UNJ berbasis tridharma perguruan tinggi;
pena melambangkan torehan berbagai karya dan prestasi dalam berbagai bidang oleh Sivitas Akademika UNJ;
5 (lima) pasang sayap elang bondol yang sedang mengembang melambangkan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara terus menerus berlandaskan Pancasila;
tugu monumen nasional melambangkan keteguhan dan kekokohan dalam membangun kecerdasan dan martabat bangsa; SK No 226011 A
3 (tiga) .
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -2-
3 (tiga) lidah api melambangkan UNJ menerangi dan meningkatkan setinggi mungkin kehidupan, kemaslahatan, dan peradaban manusia sebagai karya tridharma;
5 (lima) kelopak bunga teratai melambangkan bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia yang terus menerus berkembang mewujudkan cita-cita bangsa berdasarkan Pancasila;
warna kuning melambangkan keluhuran budi dan kecemerlangan;
warna hijau melambangkan ketenangan dan kesuburan;
warna merah melambangkan gairah dan semangat membara; dan
tulisan Intelligentia-Dignitas berarti mencerdaskan dan memartabatkan.
Warna Lambang UNJ memiliki kode warna sebagai berikut: B Bendera UNJ Bentuk, ukuran, dan warna bendera UNJ dan Fakultas/Sekolah Pascasarjana beserta atribut kelengkapannya sebagai berikut:
UNJ memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna hijau dengan kode CMYK: C90, M40, Y50, K25 atau RGB: R0, G101, 8105 dan di tengahnya terdapat lambang UNJ, serta di bawah lambang terdapat tulisan UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA.
Bentuk Bendera UNJ sebagai berikut:
Fakultas. . . SK No 226763 A
3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Fakultas dan Sekolah Pascasarjana di UNJ memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna yang berbeda dan di tengahnya terdapat lambang UNJ serta pada bagian bawah lambang terdapat tulisan narna Fakultas atau Sekolah Pascasarjana dengan jenis huruf optima boldberurarna kuning. Panji UNJ
Bentuk panji UNJ sebagai berikut: C 2 Panji Fakultas dan Sekolah Pascasarjana Fakultas dan Sekolah Pascasarjana di UNJ memiliki panji berbentuk segi lima dengan warna yang berbeda dan di tengahnya terdapat lambang UNJ serta pada bagian bawah lambang terdapat singkatan nama Fakultas atau Sekolah Pascasarjana dengan jenis huruf optima boldberwarna kuning. D.Himne... SK No 226763 A
D Himne UNJ F=do 414 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- E.Mars... SK No 226764 A
E Mars UNJ C=do 414 Moderato FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- F. Busana. . . SK No 226765 A M. Soeharto
REPUBLIK TNDONESIA -6- Busana UNJ
Busana UNJ terdiri atas:
busana akademik; dan
busana almamater.
Busana akademik terdiri atas:
busana pimpinan;
busana guru besar; dan
busana wisudawan, berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya.
Busana almamater berupa jas berwarna hijau tua dengan kode CMYK: CgO, M40, YsO, K25 dan pada bagian dada kiri terdapat lambang UNJ. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Huku4r, Djaman F ttd. SK No 226004 A