Pengelolaan Sumber Daya Air

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024

K Menimbang Mengingat Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (7) dan ayat (8), Pasal 22 ayat (5), Pasal 27, Pasal 34, Pasal 37, Pasal 39 ayat (8), Pasal 40 ayat (6), Pasal 4OA ayat (5), Pasal 41 ayat (5), Pasal 43 ayat (5), Pasal 53, Pasal 54 ayat (71, Pasal 56 ayat (3), Pasal 6O, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (2), Pasal 63 ayat (4), dan Pasal 75A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OL9 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2Ol9 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR. BABI... 1 2 SK No 190441 A

PRESIOEN REPUBLTK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.

Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.

Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.

Air Tanah adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.

Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.

Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak Air.

Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air adalah arahan strategis dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.

Pola Pengelolaan Sumber Daya Air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak Air.

Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Air. 1

Wilayah . . . SK No 213822 A

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3-

Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi.

Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung. L

Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.

Pendayagunaan Sumber Daya Air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan pengembangan Sumber Daya Air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. L

Daya Rusak Air adalah Daya Air yang merugikan kehidupan.

Pengendalian Daya Rusak Air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh Daya Rusak Air.

Akuifer adalah lapisan batuan jenuh Air Tanah yang dapat menyimpan dan mengalirkan Air dalam jumlah yang cukup dan ekonomis.

Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara terkoordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air.

Operasi. . . SK No 213823 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4-

Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pelaksanaan, perawatan, pemantauan, dan evaluasi untuk menjamin keberadaan dan kelestarian fungsi serta manfaat Sumber Daya Air dan prasarananya.

Prasarana Sumber Daya Air adalah bangunan Air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air, baik langsung maupun tidak langsung.

Konsultasi Publik adalah kegiatan untuk menampung aspirasi para pihak yang berkepentingan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.

Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air adalah upaya melindungi dan melestarikan Sumber Air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan yang disebabkan oleh tindakan manusia.

Pengawetan Air adalah upaya pemeliharaan keberadaan dan ketersediaan Air atau kuantitas Air agar tersedia sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.

Pengelolaan Kualitas Air adalah upaya memperbaiki kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air.

Pengendalian Pencemaran Air adalah upaya mencegah masuknya pencemaran Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air.

Zona Pemanfaatan Ruang pada Sumber Air adalah ruang pada Sumber Air yang dialokasikan, baik sebagai fungsi lindung maupun fungsi budi daya.

Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Nasional yang selanjutnya disebut Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air.

Peruntukan Air adalah penggolongan Air pada Sumber Air menurut jenis penggunaannya.

Penyediaan Sumber Daya Air adalah penentuan dan pemenuhan volume Air per satuan waktu untuk memenuhi kebutuhan Air dan Daya Air serta memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitas.

Penggunaan. SK No 213824 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5-

Penggunaan Sumber Daya Air adalah pemanfaatan Sumber Daya Air dan prasarananya sebagai media dan/atau materi.

Pengembangan Sumber Daya Air adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi Sumber Daya Air guna memenuhi kebutuhan Air baku untuk berbagai keperluan.

Modifikasi Cuaca adalah upaya dengan cara memanfaatkan parameter cuaca dan kondisi iklim pada lokasi tertentu untuk tujuan meminimalkan dampak bencana alam akibat iklim dan cuaca.

Masyarakat adalah setiap orang yang menggunakan Sumber Daya Air.

Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab dalam bidang Sumber Daya Air.

Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat BJPSDA adalah biaya yang dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan, kepada pengguna Sumber Daya Air yang dipergunakan untuk Pengelolaan Sumber Daya Air secara berkelanjutan.

Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air adalah institusi tempat segenap pemilik kepentingan dalam bidang Sumber Daya Air melakukan koordinasi dalam rangka mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang Sumber Daya Air.

Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.

Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Daerah. . . SK No 213825 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6-

Daerah Tangkapan Air adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anakanak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke titik bangunan pengambilan debit sungai yang ditinjau, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di hilir sampai dengan bangunan bendung atau bendungan.

Daerah Sempadan Sumber Air adalah kawasan tertentu di sekeliling Sumber Air yang dibatasi oleh garis sempadan Sumber Air.

Pemerintah hrsat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air. Pasal 2 Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan Sumber Daya Air yang berkelanjutan dengan memberikan pemenuhan dan pelindungan dalam memperoleh dan menggunakan Sumber Daya Air untuk sebesar-besar kemakmuran raIryat. Pasal 3 Pengelolaan Sumber Daya Air dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:

proses pen5rusunan dan penetapan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air, Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;

pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, nonkonstruksi, pelaksanaan konstruksi Sumber Air, serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air; dan

K

. . SK No 213826 A

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -7 - c Konservasi Sumber Daya Air dan Pendayagunaan Sumber Daya Air serta Pengendalian Daya Rusak Air. Pasal 4 (1) Sebagian tugas dan wewenang Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota dalam mengelola Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah Sungai dapat ditugaskan kepada Pengelola Sumber Daya Air. (21 Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa unit pelaksana teknis kementerian/unit pelaksana teknis daerah atau badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air. (3) Badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

memiliki tugas menyelenggarakan sebagian fungsi Pengelolaan Sumber Daya Air, meliputi pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan;

memiliki tugas Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha hanya pada wilayah kerjanya;

melakukan pelayanan yang berkualitas dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat;

memiliki tugas memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA;

mendapat tugas khusus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan

tidak semata-mata berorientasi untuk mengejar keuntungan. (41 Penugasan Menteri kepada badan usaha milik negara di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. (5) Penugasan gubernur dan/atau bupati/wali kota kepada badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan kepala daerah. BABII ... SK No 213827 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- BAB II LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR Bagian Kesatu Umum Pasal 5 (1) Pengelolaan Sumber Daya Air diselenggarakan dengan berlandaskan pada:

Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi, dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/ kota; dan

Wilayah Sungai yang ditetapkan dan diidentifikasi, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut. (21 Potensi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi pertimbangan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air. (3) Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Bagian Kedua Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Provinsi, dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Kabupaten/Kota Pasal 6 Kebdakan Nasional Sumber Daya Air, kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi, dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota mencakup aspek Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, Pengendalian Daya Rusak Air, sistem informasi Sumber Daya Air, dan partisipasi Masyarakat yang disusun dengan memperhatikan kondisi wilayah masing-masing. Pasal7... SK No 213828 A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -9- Pasal 7 (1) Kebijakan Nasional Sumber Daya Air perumusannya dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional. (21 Hasil dari rumusan Kebijakan Nasional Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pen5rusunan Rancangan Peraturan Presiden. (3) Rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diserahkan oleh Menteri kepada Presiden untuk ditetapkan. (41 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi disusun oleh Pemerintah Daerah provinsi dan dikoordinasikan oleh dewan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi. (5) Dalam hal dewan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi belum terbentuk, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi disusun oleh Dinas. (6) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi ditetapkan oleh gubernur. (7) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota disusun oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan dikoordinasikan oleh dewan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota. (8) Dalam hal dewan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota belum terbentuk, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota disusun oleh Dinas. (9) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/ kota ditetapkan oleh bupati/wali kota. Pasal 8 (1) Kebijakan Nasional Sumber Daya Air menjadi acuan bagi: menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang Sumber Daya Air; dan pen5rusunan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi. (2) Kebijakan...

a. b SK No 213829 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 10- (21 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi acuan pen5rusunan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota.
    Pasal 9
    (1)Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota dapat ditetapkan sebagai kebijakan tersendiri atau terintegrasi ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan. (21 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai kebijakan tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu acuan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan kebijakan pembangunan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
    (3)Dalam hal Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air diintegrasikan ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota harus mempertimbangkan kondisi Sumber Daya Air di wilayahnya. Bagian Ketiga Kriteria dan Tata Cara Penetapan Wilayah Sungai

    Pasal 10
    Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b ditetapkan dan diidentifikasi untuk dikelompokkan sebagai berikut:

Wilayah Sungai lintas negara;

Wilayah Sungai lintas provinsi;

Wilayah Sungai strategis nasional;

Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; dan

Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. Pasal 1 1 Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditentukan berdasarkan kriteria:

a.efektivitas... SK No 213830 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 11-

efektivitas Pengelolaan Sumber Daya Air:

dapat memenuhi kebutuhan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air secara terpadu; dan/atau

telah tersedianya Prasarana Sumber Daya Air yang menghubungkan Daerah Aliran Sungai yang satu dengan Daerah Aliran Sungai yang lain; b. efisiensi Pengelolaan Sumber Daya Air dengan rentang kendali Pengelolaan Sumber Daya Air; dan c. keseimbangan Pengelolaan Sumber Daya Air dengan memperhatikan potensi Sumber Daya Air pada Daerah Aliran Sungai dan Cekungan Air Tanah dalam upaya mencukupi hak Setiap Orang untuk mendapatkan Air guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif. Pasal 12 Kriteria penetapan Wilayah Sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, harus memenuhi parameter sebagai berikut:

potensi Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan lebih besar atau sama dengan 2O%o (dua puluh persen) dari potensi Sumber Daya Air pada provinsi;

banyaknya sektor dan jumlah penduduk dalam Wilayah Sungai yang bersangkutan:

jumlah sektor yang terkait dengan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai paling sedikit 16 (enam belas) sektor; dan

jumlah penduduk dalam Wilayah Sungai paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah penduduk pada provinsi; c. besarnya dampak terhadap pembangunan nasional:

sosial:

jumlah tenaga kerja pada lapangan kerja yang terpengaruh oleh Sumber Daya Air paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh

dari seluruh tenaga kerja pada tingkat provinsi; atau

pada. . . SK No 213831 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -12-

pada Wilayah Sungai terdapat pulau kecil atau gugusan pulau kecil yang berbatasan dengan wilayah negara lain;

lingkungan:

terancamnya keanekaragaman hayati yang spesifik dan langka pada Sumber Air yang perlu dilindungi atau yang ditetapkan dalam konvensi internasional;

terancamnya kelestarian Air Tanah;

perbandingan antara debit Air sungai maksimum dan debit Air sungai minimum rata-rata tahunan pada sungai utama melebihi 75 (tujuh puluh lima); atau

perbandingan antara kebutuhan Air dan ketersediaan Air andalan setiap tahun pada Wilayah Sungai yang bersangkutan melampaui angka 1,5 (satu koma lima);

ekonomi:

terdapat paling sedikit 1 (

daerah irigasi yang luasnya lebih besar atau sama dengan 10.000 ha (sepuluh ribu hektare);

nilai produktif industri yang tergantung pada Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai paling sedikit 2Oo/o (dua puluh

dari nilai produktif industri pada tingkat provinsi; atau

terdapat produksi listrik dari pembangkit listrik tenaga Air yang terhubung dengan jaringan listrik lintas provinsi dan/atau terhubung ke dalam jaringan transmisi nasional; dan dampak negatif akibat Daya Rusak Air terhadap pertumbuhan ekonomi mengakibatkan kerugian ekonomi paling sedikit lo/o (satu

dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tingkat provinsi. Pasal 13 (1) Gubernur atau bupati/wali kota atas inisiatif sendiri atau atas permintaan Menteri menyampaikan usulan penetapan Wilayah Sungai kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air di daerah. (2) Dalam... d SK No 213832A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- (21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air di daerah belum terbentuk, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung disampaikan oleh gubernur atau bupati/wali kota kepada Menteri. (3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri men5rusun rancangan penetapan Wilayah Sungai. (4) Menteri dalam menJrusun rancangan penetapan Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan minimal peta Daerah Aliran Sungai, Cekungan Air Tanah, rupabumi Indonesia, dan kawasan hutan. (5) Rancangan penetapan Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional dengan menteri/ pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah terkait dalam Pengelolaan Sumber Daya Air. (6) Rancangan penetapan Wilayah Sungai yang telah dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Menteri kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 14 Penetapan Wilayah Sungai dapat ditinjau kembali apabila ada perubahan fisik dan/atau nonfisik di Wilayah Sungai yang bersangkutan yang berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 mengakibatkan perubahan batas Wilayah Sungai dan/atau perubahan kelompok Wilayah Sungai. BAB III PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR Bagian Kesatu Umum Perencanaan pen]rusunan: Pasal 15 Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi SK No 213833 A

P

. .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14-

Pola Pengelolaan Sumber Daya Air;

Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;

program Pengelolaan Sumber Daya Air; dan

rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air. Bagian Kedua Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 16 (1) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan kerangka dasar dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai dengan prinsip:

keterpaduan antarsektor dan antarwilayah;

keterkaitan penggunaan antara Air Permukaan dan Air Tanah; dan

keseimbangan antara upaya Konservasi Sumber Daya Air dan Pendayagunaan Sumber Daya Air serta memperhitungkan Pengendalian Daya Rusak Air. (21 Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun berdasarkan Wilayah Sungai. (3) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air. Pasal 17 (1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) pada Wilayah Sungai disusun sebagai berikut:

rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan;

rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan;

r

. . SK No 213834A

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -15-

rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi yang bersangkutan; dan

rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dan lintas negara disusun dengan memperhatikan Kebijakan Nasional Sumber Daya Air dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi dan/atau kabupaten/ kota yang bersangkutan. (21 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada data dan/ atau informasi mengenai:

penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air yang dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, danfatau bupati/wali kota yang bersangkutan;

kebutuhan Sumber Daya Air bagi semua pemanfaat di Wilayah Sungai yang bersangkutan;

keberadaan Masyarakat hukum adat setempat;

sifat alamiah dan karakteristik Sumber Daya Air dalam satu kesatuan sistem hidrologis Daerah Aliran Sungai dan hidrogeologis Cekungan Air Tanah;

aktivitas manusia yang berdampak terhadap kondisi Sumber Daya Air; dan

kepentingan generasi masa kini dan mendatang serta kepentingan lingkungan hidup. (3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah terkait dengan Wilayah Sungai dan peran serta Masyarakat. Pasal 18 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) memuat:

tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan;

dasar pertimbangan yang digunakan dalam melakukan Pengelolaan Sumber Daya Air;

b

. . SK No 213835 A

x

  • 16_

beberapa skenario kondisi Wilayah Sungai;

alternatif pilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk setiap skenario sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan

kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air. Pasal 19 (1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara. (2) Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara dalam penJrusunan rancangan pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (41 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan oleh Wadah Koordinasi pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk dibahas bersama bupati/wali kota dan gubernur yang bersangkutan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri. (5) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara. (6) P

. . SK No 190447 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t7- (6) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan pen5rusunan perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air dengan negara yang bersangkutan. (7) Dalam hal substansi perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air tidak sesuai dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pola Pengelolaan Sumber Daya Air harus disesuaikan dengan perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah disepakati. (8) Dalam hal belum ada perjanjian Pengelolaan Sumber Daya Air dengan negara yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia didasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (9) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan bupati/wali kota dan gubernur yang bersangkutan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri. (10) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara. Pasal 20 (1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi. (2) Unit... SK No 213837 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -18- (21 Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi dalam penyusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi. (5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk, rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi, setelah melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait, dan dibahas oleh gubernur masing-masing dengan melibatkan bupati/wali kota yang terkait dengan Wilayah Sungai yang bersangkutan. (6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi. Pasal 2l .. . SK No 213838 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -19- Pasal 2 1 (1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional. (21 Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dalam penyusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pen5rusunan rancangErn Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (41 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional. (5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional belum terbentuk, rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional setelah melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait, dan dibahas oleh Menteri bersama:

bupati/wali kota untuk Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; atau

gubernur dengan melibatkan bupatilwali kota yang bersangkutan untuk Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota. SK No 213839 A (6) Rancangan...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20- (6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional. Pasal,22 (1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota. (21 Dinas pada tingkat provinsi membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota dalam pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupatenfkota, disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota. (5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang membidangi perencanaan pada tingkat provinsi. (6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota. Pasal23... SK No 213840 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -21 - Pasal 23 (1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. (21 Dinas pada tingkat kabupaten/kota membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dalam penJrusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupatenfkota, disampaikan kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. (5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupatenlkota belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang membidangi perencanaan pada tingkat kabupaten/ kota. (6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. Pasal 24 (1) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun untuk jangka waktu 20 (dua

tahun dan dapat ditinjau setiap 5 (

tahun. (21 Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (

tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis tertentu berupa:

a.bencana... SK No 213841 A

PRESIDEN REPUBLTK INDONESTA -22-

bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ;

perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang;

perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan undang-undang; dan/ atau

perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. (3) Hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi dasar pertimbangan bagi penyempurnaan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air. Pasal 25 Pedoman teknis dan tata cara pen5rusunan dan penyempurnaan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 24 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Paragraf 1 Umum Pasal 26 (1) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air disusun sebagai penjabaran teknis dari Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada suatu Wilayah Sungai. (21 PenSrusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan persyaratan dalam perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air. (3) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional mencakup:

inventarisasi Sumber Daya Air; dan

pen5rusunan dan penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. Paragraf2... SK No 213842 A

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -23- Paragraf 2 Inventarisasi Sumber Daya Air Pasal 27 (1) Inventarisasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi Sumber Daya Air sebagai dasar penJrusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. (21 Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

neraca Air, kuantitas, dan kualitas Sumber Daya Air;

kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan Sumber Daya Air;

Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air;

kelembagaan Pengelolaan Sumber Daya Air; dan

kondisi sosial ekonomi Masyarakat yang terkait dengan Sumber Daya Air. Paragraf 3 Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 28 (1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air disusun secara terpadu pada setiap Wilayah Sungai berdasarkan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air yang dipilih dari alternatif strategi yang terdapat dalam Pola Pengelolaan Sumber Daya Air. (21 Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merrrpakan strategi yang dipilih oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan. (3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhitungkan semua potensi Sumber Daya Air dan tetap mengutamakan penggunaan Air Permukaan. Pasal29... SK No 213843 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -24- Pasal 29 (1) Untuk Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara yang bersangkutan. (21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk:

Wilayah Sungai strategis nasional yang berada dalam satu kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan bupati/wali kota; atau

Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara yang lintas kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota. Pasal 30 (1) Untuk Wilayah Sungai lintas provinsi, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi yang bersangkutan. (21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan oleh Menteri melalui konsultasi yang melibatkan gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 31 (1) Untuk Wilayah Sungai lintas kabupatenf kota, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota yang bersangkutan. SK No 213844A (2) Dalam...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -25- (2) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan melalui konsultasi yang melibatkan gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 32 (1) Untuk Wilayah Sungai dalam satu kabupatenf kota, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota yang bersangkutan. (2) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan melalui konsultasi yang melibatkan perangkat daerah terkait dengan Wilayah Sungai yang bersangkutan. Pasal 33 (1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) memuat upaya konstruksi dan nonkonstruksi. (21 Upaya konstruksi dan nonkonstruksi dalam rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan desain dasar dan prakiraan kelayakan. Pasal 34 (1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara untuk mendapatkan pertimbangan. (3) Pembahasan... SK No 213845 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -26- (3) Pembahasan rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengikutsertakan gubernur dan bupati/wali kota. (41 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara kepada Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas negara. (5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara belum terbentuk, rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dibahas oleh Menteri bersama gubernur dan bupati/wali kota. Pasal 35 (1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas provinsi untuk mendapatkan pertimbangan. (3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi kepada Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi. (4) Dalam... SK No 2138464

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -27 - (4) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk, rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh Menteri bersama gubernur dengan melibatkan bupati/wali kota. Pasal 36 (1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional untuk mendapatkan pertimbangan. (3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional kepada Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional. (4) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai strategis nasional belum terbentuk, rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dibahas oleh Menteri bersama:

bupati/wali kota untuk Wilayah Sungai strategis nasional yang berada dalam satu kabupaten/kota; atau

gubernur dengan melibatkan bupati/wali kota yang bersangkutan untuk Wilayah Sungai strategis nasional yang lintas kabupaten/kota. Pasal 37 .. . SK No 213847 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -28- Pasal 37 (1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota disusun oleh Dinas pada tingkat provinsi melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupatenlkota untuk mendapatkan pertimbangan. (3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Dinas pada tingkat provinsi kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota. (41 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum terbentuk, gubernur menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 38 (1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota disusun oleh Dinas pada tingkat kabupaten/kota melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait. (21 Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota untuk mendapatkan pertimbangan. (3) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Dinas pada tingkat kabupaten/kota kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan menjadi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. (4) Dalam... SK No 213848 A

PRESIDEN BLIK INDONESIA -29- (41 Dalam ha1 Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota belum terbentuk, bupati/wali kota menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 39 Penyusunan rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 38 dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 40 Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada setiap Wilayah Sungai disusun untuk jangka waktu 20 (dua

tahun. Pasal 4 1 (1) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan dapat ditinjau kembali paling singkat setiap 5 (

tahun sekali. (21 Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan:

merupakan dasar pen5rusunan program dan rencana kegiatan setiap sektor yang terkait dengan Sumber Daya Air; dan

sebagai masukan dalam pen)rusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ru€rng wilayah yang bersangkutan. Pasal42 (1) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (41, Pasal 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (3) ditindaklanjuti dengan melakukan studi kelayakan. (21 Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menyeleksi kegiatan-kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air yang akan dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (

tahun. (3) Studi... SK No 190448 A

REPUBLIK INDONESIA -30- (3) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:

kelayakan teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan;

kesiapan Masyarakat untuk menerima rencana kegiatan;

keterpaduan antarsektor;

kesiapan pembiayaan; dan

kesiapan kelembagaan. (4) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, atau perangkat daerah terkait dengan Sumber Daya Air. (5) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada pemilik kepentingan. Bagian Keempat Program Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 43 (1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (41 ditindaklanjuti dengan pen5rusunan program Pengelolaan Sumber Daya Air. (2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan perangkat daerah sesuai kewenangannya dengan berpedoman pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. (3) Program Pengelolaan Sumber Daya Air mencakup rangkaian kegiatan pengelolaan yang dapat dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (

tahun. (4) Pen5rusunan program Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Program Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada pemilik kepentingan. Bagian . . . SK No 213850 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -31 - Bagian Kelima Rencana Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air Pasal 44 (1) Program Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) ditindaklanjuti dengan pen5rusunan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri, menteri/ pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan perangkat daerah sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi masing-masing dengan berpedoman pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merrrpakan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (

tahun. (4) Penyusunan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan ke dalam rencana detail yang memuat rencana pelaksanaan konstruksi, nonkonstruksi, serta operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air. (6) Rencana kegiatan dan rencana detail Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) diinformasikan kepada pemilik kepentingan. (71 Pelaksanaan rencana kegiatan dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, danf atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya serta Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai. BABTV... SK No 1904/;9 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -32- BAB IV PELAKSANAAN KONSTRUKSI PRASARANA SUMBER DAYA AIR, PELAKSANAAN NO NKO NSTRUKSI, PELAKSANAAN KO NSTRUKSI SUMB ER AIR, SERTA OPERASI DAN PEMELIHARAAN Pasal 45 (1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi berdasarkan program dan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dan Pasal 44 ayat (21. (2) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan Pengelola Sumber Daya Air. (3) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat dilakukan dengan melibatkan peran serta Masyarakat. (4) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan kegiatan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi untuk kepentingan sendiri. (5) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan berdasarkan norma, standar, pedoman, dan kriteria dengan memanfaatkan teknologi dan sumber daya lokal serta mengutamakan keselamatan, keamanan kerja, dan keberlanjutan fungsi ekologis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat dilarang melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi yang tidak didasarkan pada norma, standar, pedoman, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Setiap... SK No 2138524

FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -33- (71 Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada Sumber Air dan pelaksanaan nonkonstruksi wajib memperoleh perizinan berusaha atau persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dari Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (8) Kewajiban memperoleh perizinan berusaha atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dikecualikan bagi kegiatan nonkonstruksi yang tidak mengakibatkan perubahan fisik pada Sumber Air. (9) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi di atas tanah pihak lain dilaksanakan setelah proses ganti kerugian dan/atau kompensasi kepada pihak yang berhak diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 46 (1) Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai merupakan kegiatan mengalihkan alur sungai dengan cara membangun alur sungai barrr yang mengakibatkan alur sungai yang dialihkan tidak berfungsi secara permanen. (21 Dalam pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan pengalihan alur sungai. (3) Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan program dan rencana kegiatan. (4) Kegiatan pengalihan alur sungai dapat dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah berdasarkan persetujuan pengalihan alur sungai dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (5) Selain. . . SK No 213853 A

PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -34- (5) Selain persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), persetujuan pengalihan alur sungai dapat diberikan kepada:

badan usaha milik negara;

badan usaha milik daerah;

badan usaha milik desa;

koperasi; atau

badan usaha swasta. (6) Pemberian persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (8) Persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. Pasal4T (1) Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilakukan dengan:

mengutamakan perlindungan dan pelestarian fungsi sungai;

mempertahankan dan melindungi fungsi prasarana sungai yang telah dibangun;

mempertahankan keberlanjutan fungsi pengaliran sungai;

memperhatikan kepentingan pemakai air sungai yang sudah ada;

memperhatikan fungsi pengaliran sungai ditinjau dari aspek hidrologi, hidrolika, dan lingkungan; dan

mempertimbangkan aspek morfologi sungai secara keseluruhan. (2) P

. . SK No 213854 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -35- (21 Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan mengganti ruas sungai yang akan dialihkan alurnya dengan ruas sungai baru. (3) Ruas sungai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (21 minimal memiliki luas yang sama dengan ruas sungai yang dialihkan. (41 Status tanah dan pemanfaatan ruas sungai yang dialihkan akibat pengalihan alur sungai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 48 (1) Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air terdiri atas:

pemeliharaan Sumber Air; dan

operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air. (21 Pemeliharaan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi Sumber Air serta perbaikan kerusakan Sumber Air. (3) Operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

operasi Prasarana Sumber Daya Air yang terdiri atas kegiatan pengaturan aliran Air, pengalokasian Air, pengaliran Air, dan pengalokasian ruang Sumber Air yang bertujuan untuk mengoptimalkan kemanfaatan Sumber Daya Air dan Prasarana Sumber Daya Air;

pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air yang terdiri atas kegiatan perawatan dan pelindungan Prasarana Sumber Daya Air yang bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi Sumber Daya Air dan Prasarana Sumber Daya Air serta untuk menunjang kelancaran pelaksanaan dan tercapainya tujuan operasi Prasarana Sumber Daya Air; dan

termasuk dalam Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air perlu diperhatikan mengenai rencana tindak darurat terkait kemungkinan terjadinya risiko Daya Rusak Air terhadap Prasarana Sumber Daya Air. (4) P

. . SK No 190481 A

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -36- (41 Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air beserta prasarananya. (5) Rancangan rencana Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air beserta prasarananya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh Pengelola Sumber Daya Air berdasarkan pedoman. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air beserta prasarananya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 49 (1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air. (2) Dalam hal pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi ditugaskan kepada Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), pelaksanaan operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air dilakukan oleh Pengelola Sumber Daya Air yang ditugaskan. (3) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat melibatkan peran serta Masyarakat. (4) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan kegiatan operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air untuk kepentingan sendiri. (5) Dalam hal Prasararaa Sumber Daya Air dibangun oleh Setiap Orang atau kelompok Masyarakat atas prakarsa sendiri, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air menjadi tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang membangun. (6) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada rencana operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (41. (71 Setiap Prasarana Sumber Daya Air dilengkapi dengan manual operasi dan pemeliharaan. Pasal

. . SK No 213997 A

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -37- Pasal 50 (1) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak, Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat membuat kesepakatan dalam pelaksanaan konstrtrksi Prasarana Sumber Daya Air, pelaksanaan nonkonstruksi, dan/atau operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air. (2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam penyelenggaraan :

Konservasi Sumber Daya Air;

Pendayagunaan Sumber Daya Air; dan/atau

Pengendalian Daya Rusak Air. (3) Pelaksanaan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memperhatikan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan/atau Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan pada Wilayah Sungai yang bersangkutan. Pasal 51 (1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dapat melakukan kerja sama pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi dengan Setiap Orang atau kelompok Masyarakat dalam bidang Konservasi Sumber Daya Air, Pengembangan Sumber Daya Air, serta Pengendalian Daya Rusak Air. (21 Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air danlatau program Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan di Wilayah Sungai yang bersangkutan. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. Pasal 52 (1) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air memperhatikan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sebelum . SK No 213998 A

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -38- (21 Sebelum konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air dilaksanakan, pemrakarsa menginformasikan kepada kelompok Masyarakat yang diperkirakan terkena dampak kegiatan pelaksanaan konstruksi. (3) Dalam hal pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air menimbulkan kerusakan pada Sumber Air dan/atau lingkungan di sekitarnya, pemrakarsa wajib melakukan upaya pemulihan dan/atau perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkannya. (4) Dalam hal pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air menimbulkan kerugian pada Masyarakat, pemrakarsa wajib memberikan ganti kerugian yang ditimbulkan. (5) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan mengenai norma, standar, pedoman, dan kriteria pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V KONSERVASI SUMBER DAYA AIR Bagian Kesatu T\rjuan dan Lingkup Konservasi Pasal 53 (1) Konservasi Sumber Daya Air ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, dan fungsi Sumber Daya Air. (2) Konservasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air melalui kegiatan:

Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air;

Pengawetan Air;

Pengelolaan Kualitas Air; dan

Pengendalian Pencemaran Air. Bagian . . . SK No 213999 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -39- Bagian Kedua Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Pasal 54 (1) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air ditujukan untuk melindungi dan melestarikan Sumber Air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan yang disebabkan oleh tindakan manusia. (21 Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Permukaan; dan

Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Tanah. (3) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan melalui kegiatan:

pemeliharaan kelangsungan fungsi Sumber Air, resapan air, dan Daerah Tangkapan Air;

pengendalian pemanfaatan Sumber Air;

pengisian Air pada Sumber Air;

pengaturan prasarana dan sarana sanitasi;

pelindungan Sumber Air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada Sumber Air;

pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu;

pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air;

rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau

pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam. (4) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilakukan melalui kegiatan:

menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan Air Tanah;

menjaga daya dukung Akuifer; dan/atau

memulihkan kondisi dan lingkungan Air Tanah pada zorLa kritis dan zona rusak. (5) Pelindungan... SK No 190465 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -40- (5) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air dilakukan dengan kegiatan fisik dan/atau nonfisik dengan mengutamakan kegiatan yang lebih bersifat nonfisik. (6) Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan perangkat daerah terkait bidang Sumber Daya Air dengan memperhatikan kearifan lokal dan dapat melibatkan peran serta Masyarakat. (71 Upaya Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dijadikan dasar dalam penatagunaan lahan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. (9) Ketentuan mengenai Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Paragraf 1 Pemeliharaan Kelangsungan Fungsi Sumber Air, Resapan Air, dan Daerah Tangkapan Air Pasal 55 (1) Pemeliharaan kelangsungan fungsi Sumber Air, resapan air, dan Daerah Tangkapan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a dilakukan pada kawasan yang ditetapkan berdasarkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan. (21 Kawasan yang berfungsi sebagai Sumber Air, resapan air, dan Daerah Tangkapan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana tata ruang wilayah. (3) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan tugas dan wewenangnya: SK No 190451A

a.menunjuk...

PRESIDEN REPUBLII( INDONESIA -4t

menunjuk dan/atau menetapkan kawasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan Daerah Tangkapan Air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21;

menetapkan peraturan untuk melestarikan fungsi resapan air dan Daerah Tangkapan Air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21;

mengelola kaurasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan Daerah Tangkapan Air;

menyelenggarakan program pelestarian fungsi resapan air dan Daerah Tangkapan Air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan

melaksanakan pemberdayaan Masyarakat dalam pelestarian fungsi resapan air dan Daerah Tangkapan Air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Paragraf 2 Pengendalian Pemanfaatan Sumber Air Pasal 56 (1) Pengendalian pemanfaatan Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan zor:a pada Sumber Air yang bersangkutan. (21 Pengendalian pemanfaatan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

melakukan pemantauan dan pengawasan berdasarkan ketentuan pemanfaatan zorLa pada Sumber Air yang bersangkutan;

mengutamakan penggunaan Air dari Sumber Air Permukaan; dan

membatasi penggunaan Air Tanah dalam hal ketersediaan Sumber Air Permukaan terbatas, dengan tetap mengutamakan penggunaan Air Tanah untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. (3) Menteri,... SK No 189342 A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -42- (3) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan program pengendalian pemanfaatan Sumber Air. Paragraf 3 Pengisian Air Pada Sumber Air Pasal 57 (1) Pengisian Air pada Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf c dapat dilaksanakan antara lain dalam bentuk:

pengisian Air dari suatu Sumber Air ke Sumber Air yang lain dalam satu Wilayah Sungai atau dari Wilayah Sungai yang lain;

pengimbuhan Air ke lapisan Air Tanah (Akuifer);

peningkatan daya resap lahan terhadap Air hujan di Daerah Aliran Sungai melalui penatagunaan Iahan; atau

pemanfaatan teknologi Modifikasi Cuaca untuk mempercepat proses turunnya hujan dalam kurun waktu dan kondisi tertentu. (21 Bentuk lain dalam pelaksanaan pengisian Air pada Sumber Air diatur dengan Peraturan Menteri. (3) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengisian Air pada Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Paragraf 4 Pengaturan Prasarana dan Sarana Sanitasi Pasal 58 (1) Pengaturan prasarana dan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf d dilakukan melalui:

penetapan pedoman pembangunan prasarana dan sarana sanitasi; b.pemisahan... SK No 189343 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -43- Paragraf 5 Pelindungan Sumber Air dalam Hubungannya dengan Kegiatan Pembangunan dan Pemanfaatan Lahan pada Sumber Air

pemisahan antara jaringan drainase dan jaringan pengumpul air limbah pada kawasan perkotaan;

pembuangan Air limbah melalui jaringan pengumpul Air limbah pada kawasan perkotaan ke dalam sistem instalasi pengolah Air limbah terpusat;

pembangunan sistem instalasi pengolah Air limbah terpusat pada setiap lingkungan; dan/atau

penerapan teknologi pengolahan Air limbah yang ramah lingkungan. (21 Pelaksanaan pengaturan prasarana dan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan mekanisme perizinan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan sistem instalasi pengolah Air limbah terpusat pada setiap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri. (4) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengaturan prasarana dan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 59 (1) Pelindungan Sumber Air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf e dilakukan melalui pengaturan terhadap kegiatan pembangunan dan/atau pemanfaatan lahan pada Sumber Air. (2) Pelindungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketetapan pemanfaatan zor:'a pada Sumber Air yang bersangkutan. SK No 213863 A (3) P

. .

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -44- (3) Penyelenggaraan pelindungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (4) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pelindungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf 6 Pengendalian Pengolahan Tanah di Daerah Hulu Pasal 60 (1) Pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf f dilakukan untuk:

mencegah longsor;

mengurangi laju erosi tanah;

mengurangi tingkat sedimentasi pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air; dan/atau

meningkatkan peresapan Air ke dalam tanah. (2) Pengendalian pengolahan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kaidah konservasi dan tetap mempertahankan fungsi lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf 7 Pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air Pasal 61 (1) Pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf g dilakukan untuk mengamankan dan mempertahankan fungsi Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air. (2) P

. . SK No 213864A

PNESIDEN REPUBLTK INDONESIA -45- (21 Pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan batas sempadan Sumber Air dan penetapan pemanfaatan Daerah Sempadan Sumber Air. (3) Daerah Sempadan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (41 Pedoman penetapan dan pemanfaatan Daerah Sempadan Sumber Air ditetapkan oleh Menteri. Pasal 62 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mempertahankan fungsi Daerah Sempadan Sumber Air. (21 Untuk mempertahankan fungsi Daerah Sempadan Sumber Air, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya:

mencegah pendirian bangunan dan pemanfaatan lahan yang dapat mengganggu aliran Air, mengurangi kapasitas tampung Sumber Air, atau tidak sesuai dengan peruntukannya;

mencegah Daerah Sempadan Sumber Air menjadi tempat pembuangan air limbah yang tidak memenuhi baku mutu, limbah padat, dan/atau limbah cair; dan

melakukan revitalisasi Daerah Sempadan Sumber Air. (3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (1). SK No 213865 A Paragraf 8

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -46- Paragraf 8 Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pasal 63 (1) Rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf h dilakukan pada lahan kritis, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. (21 Rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 9 Pelestarian Hutan Lindung, Kawasan Suaka Alam, dan Kawasan Pelestarian Alam Pasal 64 (1) Pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf i dilakukan untuk memberikan pelindungan terhadap kawasan Daerah Aliran Sungai dalam rangka menjamin keberlanjutan ketersediaan Air dan Sumber Air. (21 Pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan mengupayakan pemberdayaan Masyarakat dalam menjaga pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam. (4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf

. . SK No 213866 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -47 - Paragraf 10 Menjaga Daya Dukung dan Fungsi Daerah Imbuhan Air Tanah Pasal 65 Untuk menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf a dilakukan dengan cara:

mempertahankan kemampuan imbuhan Air Tanah;

melarang melakukan kegiatan pengeboran, penggalian, atau kegiatan lain yang dapat berpengaruh pada keberlanjutan mata Air; dan/atau

membatasi penggunaan Air Tanah, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari Masyarakat sekitar. Paragraf 1 1 Menjaga Daya Dukung Akuifer Pasal 66 Untuk menjaga daya dukung Akuifer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (41 huruf b dilakukan dengan mengendalikan kegiatan yang dapat mengganggu sistem akuifer. Paragraf 12 Memulihkan Kondisi dan Lingkungan Air Tanah pada Zona Kritis dan Zona Rusak Pasal 67 Untuk memulihkan kondisi dan lingkungan Air Tanah pada zona kritis dan zona rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf c dilakukan dengan cara:

membatasi pengambilan Air Tanah baru dan mengurangi secara bertahap pengambilan Air Tanah pada zorla kritis Air Tanah;

melarang pengambilan Air Tanah baru dan mengurangi secara bertahap pengambilan Air Tanah pada zorLa rusak Air Tanah; dan

menciptakan imbuhan buatan. Bagian . . . SK No 213867 A

PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -48- Bagian Ketiga Pengawetan Air Pasal 68 (1) Pengawetan Air ditujukan untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan Air atau kuantitas Air, sesuai dengan fungsi dan manfaatnya. (2) Pengawetan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

menyimpan Air yang berlebih pada saat hujan agar dapat dimanfaatkan pada waktu diperlukan;

menghemat Air dengan pemakaian yang efisien dan efektif; dan/atau

meningkatkan kapasitas imbuhan Air Tanah. (3) Penyimpanan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurrrf a dapat dilakukan melalui pembuatan tampungan Air hujan, kolam, embung, atau waduk. (4) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mengaktifkan peran serta Masyarakat dalam Pengawetan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 69 (1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, danf atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan upaya penghematan Air guna mencegah terjadinya krisis Air. (21 Upaya penghematan air dapat dilakukan dengan cara:

menggunakan Air secara efisien dan efektif untuk segala macam kebutuhan;

mencegah kehilangan atau kebocoran Air pada Sumber Air dan saluran Air baku;

mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat Air;

menerapkan praktik penggunaan Air secara berulang;

mendaur ulang Air yang telah dipakai; f.memberikan... SK No 213868 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -49-

memberikan insentif bagi pelaku penghemat Air; dan/atau

memberikan disinsentif bagi pelaku boros Air. (3) Dalam upaya penghematan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri menetapkan pedoman penghematan Air. Pasal 70 (1) Peningkatan kapasitas imbuhan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (21 huruf c dilakukan dengan cara memperbanyak resapan air Permukaan. (21 Memperbanyak resapan air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

penatagunaan lahan; dan/atau

imbuhan buatan. (3) Pelaksanaan pembuatan resap€rn air Permukaan melalui imbuhan buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Bagian Keempat Pengelolaan Kualitas Air Paragraf 1 Umum Pasal 71 (1) Pengelolaan Kualitas Air ditujukan untuk mempertahankan dan memperbaiki kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air. (21 Pengelolaan Kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

pen)rusunan dan penetapan rencana perlindungan dan pengelolaan kualitas Air;

pemantauan kualitas Air;

perbaikan fungsi lingkungan Sumber Air; dan

p

. . SK No 190466 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -50-

perbaikan kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air. (3) Rencana perlindungan dan pengelolaan kualitas Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

rencana pemanfaatan Air;

rencana pengendalian pencemaran Air; dan

rencana pemeliharaan Air. (41 Pen5rusunan dan penetapan rencana perlindungan dan pengelolaan kualitas Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Pemantauan Kualitas Air Pasal 72 (1) Pemantauan kualitas Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (2) huruf b dilakukan pada:

Sumber Air; dan

Prasarana Sumber Daya Air. (21 Pemantauan kualitas Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:

manual; dan/atau

terus-menerus. (3) Pemantauan kualitas Air pada:

Sumber Air dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya di bidang perlindungan dan pengelolaan kualitas Air; dan

Prasarana Sumber Daya Air dilakukan oleh Menteri. (41 Menteri dapat melakukan pemantauan kualitas Air pada Sumber Air melalui koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (5) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling sedikit untuk menentukan:

l

. . SK No 213870 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -51 -

lokasi pemantauan;

parameter yang dipantau; dan

periode pemantauan. (6) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pertimbangan:

penentuan status kualitas Air; dan

pen5rusunan dan/atau evaluasi program kerja Pengelolaan Sumber Daya Air. (71 Tata cara pemantauan kualitas Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Paragraf 3 Perbaikan Fungsi Lingkungan Sumber Air Pasal 73 (1) Perbaikan fungsi lingkungan Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (2) huruf c dimaksudkan untuk mengendalikan kualitas air pada Sumber Air. (21 Perbaikan fungsi lingkungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya:

pemeliharaan kelangsungan fungsi Sumber Air;

pengendalian pemanfaatan Sumber Air;

perlindungan Sumber Air; dan/atau

pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air. (3) Perbaikan fungsi lingkungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Paragraf 4 Perbaikan Kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air Pasal T4 (1) Perbaikan Kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (21huruf d dilakukan dengan cara:

a.pembersihan... SK No 190453 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -52-

pembersihan unsur pencemar Air;

remediasi;

rehabilitasi;

restorasi; dan/atau

cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuEul. (2) Perbaikan Kualitas Air pada Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab pihak yang melakukan pencemaran Air. (3) Perbaikan Kualitas Air pada Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya jika:

pencemaran yang membahayakan jiwa dan perlu segera diatasi;

pencemaran terjadi secara alami; dan/atau

tidak diketahui sumber atau pihak yang melakukan pencemaran Air. (4) Dalam hal perbaikan kualitas Air pada Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya pencemaran Air, Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan perbaikan kualitas Air pada Sumber Air atas beban biaya penanggung jawab kegiatan yang menyebabkan pencemaran Air. Bagian Kelima Pengendalian Pencemaran Air Pasal 75 (1) Pengendalian Pencemaran Air dimaksudkan untuk mencegah masuknya pencemar ke Sumber Air dan prasarana Sumber Daya Air. (21 Pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:

penerapan baku mutu air limbah;

p

. . SK No 213872A

PTIESIDEN REPUBLTK INDONESIA -53-

penerapan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;

pembangunan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran air meliputi:

air limbah non-domestik; dan/atau

air limbah domestik; d. pembangunan sarana dan prasarana sanitasi; dan/atau e. kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penerapan baku mutu air limbah dan penerapan perizinan berusaha atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR Bagian Kesatu Umum Pasal 76 (1) Pendayagunaan Sumber Daya Air dilakukan dengan mengutamakan fungsi sosial untuk mewujudkan keadilan. (21 Pendayagunaan Sumber Daya Air dilakukan dengan mengacu pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang ditetapkan pada setiap Wilayah Sungai. (3) Pendayagunaan Sumber Daya Air ditujukan untuk memanfaatkan Sumber Daya Air secara berkelanjutan dengan prioritas utama untuk pemenuhan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari Masyarakat. (4) Dalam... SK No 213873 A

PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -54- (4) Dalam hal ketersediaan Sumber Daya Air telah memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemenuhan kebutuhan Air selanjutnya diprioritaskan bagi kebutuhan irigasi untuk pertanian rakyat. (5) Urutan prioritas pemenuhan kebutuhan Air ditetapkan dalam Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang mencakup prioritas pemenuhan Air bagi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dan urutan pemenuhan Air bagi kebutuhan kegiatan bukan usaha dan kegiatan usaha. (6) Pendayagunaan Sumber Daya Air diselenggarakan secara terpadu dan adil, baik antarsektor, antarwilayah, maupun antarkelompok Masyarakat dengan mendorong pola kerja sama. (71 Pendayagunaan Sumber Daya Air meliputi:

Air Permukaan pada mata Air, sungai, danau, waduk, rawa, dan sumber Air Permukaan lainnya;

Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya;

Air hujan; dan

Air laut yang berada di darat. Pasal TT Pendayagunaan Sumber Daya Air dilakukan melalui kegiatan:

Penatagunaan Sumber Daya Air;

Penyediaan Sumber Daya Air;

Penggunaan Sumber Daya Air; dan

Pengembangan Sumber Daya Air. Bagian Kedua Penatagunaan Sumber Daya Air Pasal 78 Penatagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a ditujukan untuk:

a.menetapkan... SK No 190454 A

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -55-

menetapkarL zorra pemanfaatan ruang pada Sumber Air; dan

menetapkan Peruntukan Air pada Sumber Air. Paragraf I Penetapan Zona Pemanfaatan Ruang pada Sumber Air Pasal 79 (1) Penetapan zorla pemanfaatan ruang pada Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a ditujukan untuk mendayagunakan fungsi atau potensi yang terdapat pada Sumber Air secara berkelanjutan. (2) Dalam merencanakan penetapan zorta pemanfaatan ruang pada Sumber Air, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan kegiatan:

inventarisasi jenis pemanfaatan yang sudah dilakukan di seluruh bagian Sumber Air;

penelitian dan pengukuran parameter frsik dan morfologi Sumber Air, kimia, dan biologi pada Sumber Air;

menganalisis kelayakan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

menganalisis potensi konflik kepentingan antarjenis pemanfaatan yang sudah ada. (3) Perencanaan penetapan zorla pemanfaatan ruang pada Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan memperhatikan prinsip:

memperhatikan neraca Air;

meminimalkan dampak negatif terhadap kelestarian Sumber Daya Air;

meminimalkan potensi konflik kepentingan antarj enis pemanfaatan ;

keseimbangan fungsi lindung dan budi daya;

memperhatikan kesesuaian pemanfaatan Sumber Daya Air dengan fungsi kawasan; dan/atau f.memperhatikan... SK No 213875 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -56-

memperhatikan kondisi sosial budaya dan hak ulayat Masyarakat hukum adat yang berkaitan dengan Sumber Daya Air. (4) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, menetapkan zona pemanfaatan ruang pada Sumber Air. (5) Penetapan zona pemanfaatan ruang pada Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai bersangkutan. (6) Perencanaan penetapan zorLa pemanfaatan ruang pada Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Paragraf 2 Penetapan Peruntukan Air pada Sumber Air Pasal 80 Penetapan Peruntukan Air pada Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b dimaksudkan untuk mengelompokkan penggunaan Air pada Sumber Air ke dalam beberapa golongan penggunaan Air termasuk baku mutu Air. Pasal 81 (1) PenSrusunan Peruntukan Air pada Sumber Air pada setiap Wilayah Sungai dilakukan dengan memperhatikan:

daya dukung Sumber Air;

jumlah dan penyebaran penduduk serta proyeksi pertumbuhannya;

penghitungan dan proyeksi kebutuhan Sumber Daya Air; dan

pemanfaatan Air yang sudah ada. (21 Pen5rusunan Peruntukan Air pada Sumber Air merupakan bagian dari pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. (3) Penyusunan... SK No 213876 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -57- (3) Pen5rusunan Peruntukan Air pada Sumber Air dikoordinasikan melalui Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan. (4) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, menetapkan Peruntukan Air pada Sumber Air. (5) Penetapan Peruntukan Air pada Sumber Air dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Penyediaan Sumber Daya Air Pasal 82 (1) Penyediaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 }":ruruf b ditujukan untuk menyediakan atau meningkatkan ketersediaan Sumber Daya Air guna memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitas. (2) Penyediaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip:

mengutamakan penyediaan Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi pertanian ralryat pada sistem irigasi yang sudah ada;

menjaga kelangsungan penyediaan Air untuk pemakai Air lain yang sudah ada; dan

memperhatikan penyediaan Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi penduduk yang berdomisili di dekat Sumber Air dan/atau sekitar jaringan pembawa Air. Pasal 83 (1) Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) digunakan sebagai dasar penetapan urutan prioritas Penyediaan Sumber Daya Air pada setiap Wilayah Sungai. (21 Prioritas utama Penyediaan Sumber Daya Air ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. SK No 213877 A (3) Dalam

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -58- (3) Dalam hal ketersediaan Sumber Daya Air telah memenuhi kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (21, prioritas berikutnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan Air irigasi pertanian rakyat. (4) Prioritas Penyediaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan lain pada setiap Wilayah Sungai ditetapkan berdasarkan hasil penetapan zorua pemanfaatan ruang pada Sumber Air, peruntukan Air, dan kebutuhan Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan. (5) Penetapan urutan prioritas Penyediaan Sumber Daya Air pada setiap Wilayah Sungai dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan pertimbangan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan. (6) Dalam hal penetapan urutan prioritas Penyediaan Sumber Daya Air menimbulkan kerugian bagi pemakai Sumber Daya Air, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota mengatur kompensasi kepada pemakai sesuai dengan tugas dan wewenangnya. (71 Berdasarkan urutan prioritas Penyediaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun rencana alokasi Air tahunan dan rencana alokasi Air rinci oleh Pengelola Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan. (8) Penyusunan rencana alokasi Air tahunan dan rencana alokasi Air rinci diatur berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Bagian Keempat Penggunaan Sumber Daya Air Pasal 84 (1) Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 llruruf c ditujukan untuk pemanfaatan Sumber Daya Air dan prasarananya. (21 Penggunaan Sumber Daya Air dilakukan berdasarkan prinsip:

keadilan;

penghematan; c.ketepatan; ... SK No 213878 A

REPUBLIK INDONESIA -59- ketepatan; keberlanjutan; ketertiban; dan keterpaduan semua potensi dengan memprioritaskan Permukaan. (3) Penggunaan Sumber Daya Air dilaksanakan sesuai penatagunaan dan rencana Penyediaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan dalam Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai yang bersangkutan. (4) Penggunaan Air dari Sumber Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, sosial, dan pertanian dilarang menimbulkan kerusakan pada Sumber Air dan lingkungannya atau prasarana umum yang bersangkutan. (5) Apabila penggunaan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ternyata menimbulkan kerusakan pada Sumber Air, yang bersangkutan wajib mengganti kerugian. (6) Dalam penggunaan Air, Setiap Orang mengupayakan penggunaan Air secara daur ulang dan penggunaan Air kembali. Pasal 85 Dalam keadaan memaksa Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur dan menetapkan Penggunaan Sumber Daya Air untuk kepentingan konservasi, persiapan pelaksanaan konstruksi, dan pemenuhan prioritas Penggunaan Sumber Daya Air. Pasal 86 (1) Dalam Penggunaan Sumber Daya Air, Pengelola Sumber Daya Air harus:

memenuhi alokasi Sumber Daya Air bagi pengguna Sumber Daya Air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

memelihara Sumber Daya Air agar terpelihara fungsinya;

melaksanakan pemberdayaan para pengguna Sumber Daya Air; dan d.melakukan... c. d, e.

Sumber Daya penggunaan Air Air SK No 190455 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -60-

melakukan pemantauan dan evaluasi atas Penggunaan Sumber Daya Air. (2) Pengelola Sumber Daya Air berhak memungut BJPSDA dari pemegang perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air. (3) Pemegang perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air wajib membayar BJPSDA. (4) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dikecualikan untuk pemegang perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air bagi kegiatan konstruksi pada Sumber Air yang tidak menggunakan Air. (5) Mekanisme pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 serta hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. Pasal 87 (1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain dilarang, kecuali untuk tujuan kemanusiaan. (21 Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan telah dapat terpenuhinya kebutuhan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai yang bersangkutan serta daerah sekitarnya. (3) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan dan memperhatikan kepentingan daerah di sekitarnya. (4) Rencana Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain dilakukan melalui proses Konsultasi Publik oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian . . . SK No 213880 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 61 - Bagian Kelima Pengembangan Sumber Daya Air
    Pasal 88
    (1)Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 llruruf d pada Wilayah Sungai ditujukan untuk peningkatan kemanfaatan fungsi Sumber Daya Air dan/atau peningkatan ketersediaan Air dan kualitas Air guna memenuhi berbagai kebutuhan. (21 Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tanpa merusak keseimbangan lingkungan hidup.
    (3)Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan:

daya dukung Sumber Daya Air;

kekhasan dan aspirasi daerah serta Masyarakat setempat;

kemampuan pendanaan; dan

kelestarian keanekaragaman hayati dalam Sumber Air. (4) Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perencanaan dan pelaksanaan. (5) Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan melalui Konsultasi Publik. (6) Potensi dampak yang mungkin timbul akibat dilaksanakannya Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditangani secara tuntas dengan melibatkan berbagai menteri/pimpinan lembaga nonkementerian atau perangkat daerah pada tahap penyusunan rencana. SK No 213881 A Pasal89...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -62- Pasal 89 (1) Perencanaan dan pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (4) disusun untuk menghasilkan rencana yang berfungsi sebagai pedoman dan arahan dalam pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Air. (21 Perencanaan dan pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. (3) Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. (41 Dalam hal rencana Pengembangan Sumber Daya Air mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup, diberlakukan ketentuan tentang analisis mengenai dampak lingkungan. Pasal 90 Masyarakat diikutsertakan dalam Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (6). Pasal 91 Pengembangan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 meliputi:

Air Permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber Air Permukaan lainnya;

Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya;

air hujan; dan

air laut yang berada di darat. SK No 2138824 Pasal 92 .

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -63- Pasal92 (1) Pengembangan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dilakukan secara terpadu antar berbagai jenis Sumber Air. (21 Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b merupakan salah satu Sumber Daya Air yang keberadaannya terbatas dan kerusakannya dapat mengakibatkan dampak yang luas serta pemulihannya sulit dilakukan. (3) Ketentuan mengenai Pengembangan Sumber Daya Air pada sungai, danau, rawa, dan sumber Air Permukaan lainnya, serta Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 93 (1) Pemanfaatan air laut yang berada di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf d dilaksanakan sesuai dengan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan. (21 Setiap Orang yang memanfaatkan air laut yang berada di darat untuk kegiatan usaha wajib memperoleh perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya di Wilayah Sungai yang bersangkutan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikecualikan bagi kegiatan pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, serta kehutanan yang dikelola oleh ralryat dengan luas dan kebutuhan air tertentu. (4) Dalam hal pemanfaatan air laut yang berada di darat diperkirakan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, diberlakukan ketentuan tentang analisis mengenai dampak lingkungan. BABVII ... SK No 213883 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -64- BAB VII PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR Bagian Kesatu Umum Pasal 94 (1) Pengendalian Daya Rusak Air meliputi upaya: pencegahan Daya Rusak Air; penanggulangan Daya Rusak Air; dan pemulihan akibat Daya Rusak Air.

a. b. c. (21 Pengendalian Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada upaya pencegahan melalui perencanaan Pengendalian Daya Rusak Air yang disusun secara terpadu dan menyeluruh dalam Pola Pengelolaan Sumber Daya Air. (3) Upaya penanggulangan dan pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan melalui perencanaan penanggulangan dan pemulihan yang disusun secara terpadu, menyeluruh, dan terkoordinasi. (4) Pengendalian Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan melibatkan Masyarakat. (5) Pengendalian Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota, serta Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai dan Masyarakat. Bagian Kedua Pencegahan Daya Rusak Air Pasal 95 (1) Pencegahan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a ditujukan untuk mencegah terjadinya bencana yang diakibatkan oleh Daya Rusak Air. (2) P

. . SK No 213884 A

PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -65- (21 Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, baik melalui kegiatan fisik dan latau nonfisik maupun penyeimbangan hulu dan hilir Wilayah Sungai. (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih diutamakan pada kegiatan nonfisik. (4) Kegiatan fisik dalam rangka pencegahan Daya Rusak Air dilakukan melalui pembangunan sarana dan prasarana yang ditujukan untuk mencegah kerusakan dan/atau bencana yang diakibatkan oleh Daya Rusak Air. (5) Kegiatan nonfisik dalam rangka pencegahan Daya Rusak Air dilakukan melalui pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. (6) Penyeimbangan hulu-hilir dilakukan dengan mekanisme penataan ruang dan pengoperasian prasarana sungai sesuai dengan kesepakatan para pemilik kepentingan. Pasal 96 (1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (5) meliputi:

penetapan kawasan Daya Rusak Air pada setiap Wilayah Sungai;

penetapan sistem peringatan dini pada setiap Wilayah Sungai;

penetapan prosedur operasi standar sarana dan prasarana Pengendalian Daya Rusak Air; dan

penetapan prosedur operasi standar evakuasi korban bencana akibat Daya Rusak Air. (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (5) meliputi:

penyebarluasan informasi dan penyuluhan; dan

pelatihan tanggap darurat. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (5) meliputi:

pengawasan penggunaan lahan pada kawasan Daya Rusak Air sesuai dengan tingkat kerawanan daerah yang bersangkutan; dan

pengawasan terhadap kondisi dan fungsi sarana dan prasarana Pengendalian Daya Rusak Air. (4) P

. . SK No 213885 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -66- (41 Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (5) meliputi:

pengendalian penggunaan lahan pada kawasan Daya Rusak Air sesuai dengan tingkat kerawanan daerah yang bersangkutan; dan

upaya pemindahan penduduk yang bermukim di kawasan Daya Rusak Air. Pasal 97 (1) Kawasan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) hurufa berupa:

banjir;

erosi dan sedimentasi;

tanah longsor;

banjir lahar dingin;

ambles;

perubahan sifat dan kandungan kimiawi, biologi, dan fisika Air;

kepunahan jenis tumbuhan dan/atau satwa; dan/atau

wabah penyakit. (2) Menteri menetapkan kawasan Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sungai sesuai kewenangannya setelah dengan menteri/pimpinan lembaga nonkementerian. (3) Gubernur atau bupati/wali kota menetapkan kawasan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Wilayah Sungai sesuai kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. (4) Kawasan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibagi ke dalam zona berdasarkan tingkat kerawanannya. (5) Kawasan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana tata ruang wilayah. (6) P

. . Rusak Air pada Wilayah berkoordinasi pemerintah SK No 213886 A

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -67 - (6) Pemerintah Daerah harus mengendalikan pemanfaatan kawasan Daya Rusak Air di wilayahnya dengan melibatkan Masyarakat. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan kawasan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 98 (1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan sistem peringatan dini pada setiap Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf b. (21 Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, atau perangkat daerah sesuai dengan tugas dan wewenangnya. (3) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk berbagai jenis Daya Rusak Air secara terpadu. (4) Penetapan sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangannya. Pasal 99 (1) Dalam hal tingkat kerawanan Daya Rusak Air secara permanen mengancam keselamatan jiwa, Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan kawasan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) yang tertutup bagi permukiman. (21 Segala biaya yang timbul akibat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota. Pasal 100 Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan penyebarluasan informasi dan pen5ruluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a. Bagian . . . SK No 213887 A

PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -68- Bagian Ketiga Penanggulangan Daya Rusak Air Pasal 101 (1) Penanggulangan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b ditujukan untuk meringankan penderitaan akibat bencana melalui mitigasi bencana. (21 Penanggulangan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air. (3) Penanggulangan dampak akibat Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi upaya fisik dan nonfisik. (41 Penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan Masyarakat. (5) Pelaksanaan penErnggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh badan penanggulangan bencana nasional, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai den gan ketentuan peraturan perundan g-undangan. (6) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya men5rusun dan menetapkan prosedur operasi penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air pada Sumber Air di Wilayah Sungai. (7) Pen5rusunan dan penetapan prosedur operasi penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan pedoman penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. (8) Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mensosialisasikan prosedur operasi penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Masyarakat. Bagian . . . SK No 213888 A

REPUBLIK INDONESIA -69- (21 (1) (3) (4) (s) Bagian Keempat Pemulihan Akibat Daya Rusak Air Pasal 102 Pemulihan akibat Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf c akibat bencana dilakukan melalui kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi. Kegiatan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk pembangunan kembali, termasuk pembangunan baru Prasarana Sumber Daya Air. Kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk perbaikan sistem Prasarana Sumber Daya Air sehingga dapat difungsikan kembali. Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, danf atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya serta Masyarakat. Pemulihan fungsi lingkungan hidup dan pemulihan sistem Prasarana Sumber Daya Air diprioritaskan untuk pemenuhan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari. BAB VIII PERIZINAN SUMBER DAYA AIR Bagian Kesatu Umum Pasal 103 (1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dan kebutuhan usaha dilakukan setelah memenuhi persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air atau perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air. (21 Penggunaan Sumber Daya Air dilakukan untuk kebutuhan bukan usaha dan kebutuhan usaha dengan memperhatikan potensi Sumber Daya Air, fungsi kawasan, dan kelestarian lingkungan hidup. (3) Persetujuan... SK No 190456 A

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -70- (3) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pengguna Sumber Daya Air untuk memperoleh, mengambil, dan/atau menggunakan Sumber Daya Air guna melakukan kegiatan bukan usaha. (41 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan; dan

persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah. (5) Perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pengguna Sumber Daya Air untuk memperoleh, mengambil, dan/atau menggunakan Sumber Daya Air guna melakukan kegiatan usaha. (6) Perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air pada Air Permukaan atau perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air pada Air Tanah. (71 Pemberian persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air atau perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air dilakukan secara ketat dengan urutan prioritas:

pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan air dalam jumlah yang besar;

pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air;

pertanian ralryat di luar sistem irigasi yang sudah ada dan/atau mengubah kondisi alami Sumber Air;

Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan air minum;

kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik;

Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan

Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha swasta atau perseorangan. (8) Perizinan. SK No 213890 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7t- (8) Perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air pada tempat tertentu dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah bukan Pengelola Sumber Daya Air berdasarkan rencana pelaksanaan kegiatan usaha yang telah disusun melalui Konsultasi Publik. (9) Perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. Pasal 104 (1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) dilakukan tanpa persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan bagi pertanian ralryat yang berada di dalam sistem irigasi. (21 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (4) huruf a diperlukan apabila:

penggunaan Air Permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian ralryat yang cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air;

penggunaan Air Permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari yang penggunaannya ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar;

penggunaannya untuk pertanian ralryat di luar sistem irigasi yang sudah ada; atau

pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian ralryat yang bukan merupakan kegiatan usaha. (3) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (4) huruf b diperlukan apabila:

penggunaan Air Tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari memerlukan jumlah yang besar;

p

. . SK No 213891 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -72- penggunaan Air Tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari ditujukan bagi keperluan kelompok dengan menggunakan sistem distribusi terpusat; dan/atau pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian ralryat yang bukan merupakan kegiatan usaha. Pasal 105 (1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a, berupa mempertinggi, memperendah, dan membelokkan Sumber Air. (2) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari yang memerlukan air dalam jumlah besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (21 huruf b meliputi penggunaan yang jumlahnya:

melebihi kebutuhan pokok sehari-hari untuk 15O (seratus lima puluh) orang dari 1 (satu) titik pengambilan; dan latau

lebih dari 60 (enam puluh) liter per orang per hari. (3) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari yang memerlukan air dalam jumlah yang besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO4 ayat (3) huruf a meliputi penggunaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan pertanian ralryat di luar sistem irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO4 ayat (21 huruf c, merupakan pemenuhan kebutuhan air pada lahan pertanian yang kebutuhan airnya belum diperhitungkan dalam perencanaan atau belum termasuk di dalam daerah irigasi yang terbangun. Pasal

. . b c SK No 213892A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -73- Pasal 106 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan untuk kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian ralryat yang bukan merupakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf d, dapat berupa:

Penggunaan Sumber Daya Air untuk pembangkit listrik bagi kepentingan perseorangan atau kelompok Masyarakat yang tidak diusahakan;

pemanfaatan ruang pada Sumber Air dan/atau sempadan Sumber Air untuk kegiatan konstruksi bagi perorangan atau kepentingan umum;

wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha;

pemanfaatan Sumber Daya Air untuk kepentingan penelitian, pengembangan, dan pendidikan; dan

penggunaan Air untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rrrmah ibadah, fasilitas umum, dan fasilitas sosial lainnya. Bagian Kedua Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan Paragraf 1 Umum Pasal 107 (1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan diberikan oleh:

Menteri pada Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas negara, dan Wilayah Sungai strategis nasional;

gubernur pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; dan

bupati/wali kota pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. (21 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk:

titik atau tempat tertentu pada Sumber Air;

r

. . SK No 213893 A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 74-

ruas tertentu pada Sumber Air; atau

bagian tertentu dari Sumber Air. Pasal 108 (1) Permohonan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan dapat diberikan kepada:

perseorangan;

kelompok Masyarakat;

instansi pemerintah; atau

badan hukum. Pasal 1O9 (1) Dalam hal Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari, Pengelola Sumber Daya Air melakukan pendataan pengguna dan kondisi Sumber Daya Air. (21 Dalam hal Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan memerlukan konstruksi pada Sumber Air, keamanan bangunan menjadi tanggung jawab pemohon. Paragraf 2 Masa Berlaku Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan Pasal 1 10 (1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari diberikan untuk jangka waktu:

selama pemegang persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air masih hidup untuk perseorangan yang menggunakan Air guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air; atau b.selama... SK No 213894A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -75-

selama kelompok Masyarakat masih ada dan kelompok Masyarakat tersebut masih menggunakan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dalam jumlah besar dan/atau dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air. (2) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan untuk irigasi bagi pertanian rakyat diberikan untuk jangka waktu:

selama masih diperlukan untuk pertanian rakyat oleh pemegang persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan untuk petani atau kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi bagi pertanian ralryat di dalam sistem irigasi yang sudah ada yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air; atau

selama sistem irigasi tersebut masih ada dan masih diperlukan untuk pertanian rakyat untuk petani atau kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi bagi pertanian ralryat di luar sistem irigasi yang sudah ada. (3) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian ralryat yang bukan merupakan kegiatan usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun. Pasal 1 1 1 (1) Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (21 tidak terpenuhi, persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan tidak berlaku. (2) Dalam hal Penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian ralryat yang bukan merupakan kegiatan usaha berupa pelaksanaan konstruksi pada Sumber Air yang tidak menggunakan Air, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan berlaku selama konstruksi masih ada dan berfungsi. Paragraf

. . SK No 213895 A

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -76- Paragraf 3 Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan Pasal 1 12 (1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O ayat (3) dapat diperpanjang. (21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diperpanjang apabila terdapat perubahan:

kuota dan/atau jadwal pengambilan Air;

tempat atau lokasi Penggunaan Sumber Daya Air;

cara pengambilan dan/atau pembuangan Air;

cara Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan;

jenis atau tipe prasarana yang telah dibangun; dan/atau

spesifikasi teknis bangunan. Paragraf 4 Perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan Pasal 1 13 (1) Perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan dapat dimohonkan oleh pemegang persetujuan atau dilakukan oleh pemberi persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan. (21 Pemberi persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan dapat melakukan perubahan persetujuan dalam hal:

keadaan yang dipakai sebagai dasar persetujuan mengalami perubahan;

perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air yang sangat berarti;

perubahan kebijakan pemerintah; dan/atau d.volume... SK No 213896 A

(3) (4) PRESIDEN REPI.IBLIK INDONESIA 77-

volume penggunaan air selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut kurang dari kuota yang ditetapkan dalam persetujuan. Dalam hal perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan diakibatkan oleh perubahan kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurrrf c, pemberi persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan menyampaikan pemberitahuan perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan kepada pemegang persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan sebelum pelaksanaan perubahan kebijakan. Perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa perubahan:

kuota dan jadwal pengambilan Air;

tempat atau lokasi Penggunaan Sumber Daya Air;

jumlah, kualitas, dan jadwal pembuangan Air;

cara pengambilan dan/atau pembuangan Air; dan/atau

spesifikasi teknis bangunan atau sarana yang digunakan. Pasal 1 14 Ketentuan mengenai tata cara proses, masa berlaku, perpanjangan, dan perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O7 sampai dengan Pasal 113 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri, peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah kabupatenlkota sesuai dengan kewenangannya. SK No 190458A Bagian

PRESIDEN BLIK INDONESIA 78 Bagian Ketiga Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah Paragraf 1 Umum Pasal 1 15 (1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah diberikan oleh:

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas negara, dan Wilayah Sungai trategis nasional;

gubernur pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; dan

bupati/wali kota pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. (21 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk:

titik atau tempat tertentu pada Sumber Air; atau

ruas tertentu pada Sumber Air; (3) Pemberian persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat didelegasikan kepada gubernur atau bupati/wali kota. Pasal 116 (1) Permohonan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dapat diberikan kepada: perseorangan; kelompok Masyarakat; instansi pemerintah; atau badan hukum.

a. b. c. e. SK No 190459 A Paragraf2...

PRESIDEN SIEPUBLIK INDONESIA -79- Paragraf 2 Masa Berlaku Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah Pasal 117 (1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari diberikan untuk jangka waktu:

selama pemegang persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air masih hidup untuk perseorangan yang menggunakan Air Tanah guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari; atau

selama kelompok Masyarakat masih ada dan kelompok Masyarakat tersebut masih menggunakan Air Tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok seharihari. (2) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun. Paragraf 3 Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah Pasal 118 (1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal lt7 ayat (21 dapat diperpanjang. (2) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diperpanjang apabila terdapat perubahan:

titik lokasi pengambilan Air Tanah; dan/atau

spesifikasi teknis sumur bor/gali. Paragraf4... SK No 190460 A

--,.{ PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -80- Paragraf 4 Perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah Pasal I 19 (1) Perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dapat dimohonkan oleh pemegang persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah atau dilakukan oleh pemberi persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah. (21 Pemberi persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dapat melakukan perubahan persetujuan dalam hal:

keadaan yang dipakai sebagai dasar persetujuan mengalami perubahan;

pertrbahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air pada Air Tanah yang sangat berarti; dan/atau

perubahan kebijakan pemerintah. (3) Dalam hal perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah diakibatkan oleh perubahan kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c, pemberi persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah menyampaikan pemberitahuan perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah kepada pemegang persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah sebelum pelaksanaan perubahan kebijakan. (41 Perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa perubahan:

debit pengambilan Air Tanah;

spesifikasi teknis sumur bor/gali; dan/atau

nama pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Pasal 120 Ketentuan mengenai tata cara proses, masa berlaku, perpanjangan, dan perubahan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 sampai dengan Pasal 119 diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya. BAB IX. . . SK No 190461 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -81 - BAB IX SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR Pasal 121 (1) Untuk mendukung Pengelolaan Sumber Daya Air, Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air terpadu. (21 Sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaringan informasi Sumber Daya Air yang tersebar dan dikelola oleh berbagai kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah di tingkat Wilayah Sungai dan nasional. (3) Untuk mendukung pengembangan sistem informasi Sumber Daya Air di tingkat nasional, Menteri dapat melakukan kerja sama dengan lembaga sejenis di tingkat internasional. (4) Sistem informasi Sumber Daya Air terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas informasi Sumber Daya Air, prasarana dan sarana sistem informasi Sumber Daya Air, serta kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah pengelola sistem informasi Sumber Daya Air. (5) Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan evaluasi sistem informasi Sumber Daya Air. Pasal 122 Informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2l ayat (4) meliputi informasi mengenai:

kondisi hidrologis;

hidrometeorologis;

hidrogeologis;

kebijakan Sumber Daya Air;

Prasarana Sumber Daya Air;

teknologi Sumber Daya Air;

lingkungan... SK No 190468A

PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -82-

lingkungan pada Sumber Daya Air dan sekitarnya; dan

kegiatan sosial ekonomi budaya Masyarakat yang terkait dengan Sumber Daya Air. Pasal 123 (1) Prasarana dan sarana sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (4) terdiri atas:

pencatat data;

penyimpan data dan informasi;

pengolah data dan informasi; dan

komunikasi data dan informasi. (21 Pengembangan prasarana dan sarana sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:

kesesuaian dan keterpaduan antarinstitusi pengelola;

kemudahan akses bagi pihak yang berkepentingan dalam bidang Sumber Daya Air;

keberlanjutan ketersediaan data dan informasi Sumber Daya Air; dan

perkembangan teknologi, efektivitas, dan efisiensi penggunaan prasarana. Pasal 124 (1) Dalam menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (4) sesuai dengan tugas dan wewenangnya:

mengumpulkan, mengolah, dan menyediakan data dan informasi Sumber Daya Air yang dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan;

melakukan pemutakhiran dan penerbitan informasi Sumber Daya Air secara berkala;

melakukan pengembangan prasarana dan sarana sistem informasi Sumber Daya Air; d.mengesahkan... SK No 213902A

PRESIDEN REPUELTK INDONESIA -83-

mengesahkan data dan/atau informasi Sumber Daya Air yang berasal dari institusi di luar instansi pemerintah atau perseorangan;

menyebarluaskan data dan informasi Sumber Daya Air; dan

melakukan kerja sama antar institusi. (2) Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air diselenggarakan berdasarkan norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. Pasal 125 (1) Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air mengenai kondisi hidrologis, kebijakan Sumber Daya Air, Prasarana Sumber Daya Air, dan teknologi Sumber Daya Air diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang Sumber Daya Air. (21 Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air mengenai kondisi lingkungan pada Sumber Daya Air dan sekitarnya serta kegiatan sosial ekonomi budaya Masyarakat yang terkait dengan Sumber Daya Air diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air mengenai kondisi hidrometeorologis diselenggarakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang meteorologi dan geofisika. (4) Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air mengenai kondisi hidrogeologis diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang Air Tanah. Pasal 126 Dalam mengelola sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) dan ayat (21, Menteri menyelenggarakan :

p

. . SK No 213920 A

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -84-

pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dan pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Menteri;

pengevaluasian semua informasi Sumber Daya Air yang dikelola oleh Dinas pada tingkat provinsi dan kabupatenlkota ke dalam sistem informasi Sumber Daya Air pada tingkat nasional; dan

koordinasi dengan Dinas pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. Pasal 127 Dalam mengelola sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) dan ayat (21, gubernur menyelenggarakan :

pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dan pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan gubernur;

pengevaluasian semua informasi Sumber Daya Air yang dikelola oleh Dinas kabupaten/kota, unit pelaksana teknis pengelola data dan informasi pusat yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan ke dalam sistem informasi Sumber Daya Air pada tingkat provinsi; dan

koordinasi dengan Dinas kabupaten/kota dan unit pelaksana teknis pengelola data dan informasi pusat yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan serta instansi terkait pada tingkat provinsi. Pasal 128 Dalam mengelola sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) dan ayat (2), bupati/ wali kota menyelenggarakan :

pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dan pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan bupati/wali kota;

pengevaluasian semua informasi Sumber Daya Air yang dikelola oleh unit pelaksana teknis pengelola data dan informasi pusat dan provinsi yang berada di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan ke dalam sistem informasi Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota; dan

koordinasi . . . SK No 213904A.

c PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -85- koordinasi dengan unit pelaksana teknis pengelola data dan informasi pusat dan provinsi yang berada di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan serta instansi terkait pada tingkat kabupaten/kota. Pasal 129 (1) Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 diatur lebih tanjut dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang tugasnya. (21 Pedoman pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

pengaturan standar format penyediaan data dan informasi;

pengumpulan data di lapangan; dan

kompatibilitas sistem pengolahan data. Pasal 130 Kebijakan nasional pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usul Dewan Sumber Daya Air Nasional. BAB X PENDANAAN Pasal 131 (1) Pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata Pengelolaan Sumber Daya Air. (21 Pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jenis pendanaan untuk:

biaya sistem informasi;

biaya perencanaan;

biaya pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi;

biaya operasi dan pemeliharaan; dan

biaya pemantauan, evaluasi, dan pemberdayaan Masyarakat. (3) Biaya... SK No 213905 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -86- (3) Biaya sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan biaya yang dibutuhkan untuk pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan informasi Sumber Daya Air. (41 Biaya perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan biaya yang diperuntukkan bagi kegiatan penJrusunan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air, Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. (5) Biaya pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c mencakup biaya untuk pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi kegiatan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air. (6) Biaya operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan biaya untuk operasi Prasarana Sumber Daya Air serta pemeliharaan Sumber Daya Air dan Prasarana Sumber Daya Air. (7) Biaya pemantauan, evaluasi, dan pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf e merupakan biaya yang dibr,rtuhkan untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air serta biaya untuk pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air. Pasal 132 (1) Pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air bersumber dari:

anggaran pendapatan dan belanja negara;

anggaran pendapatan dan belanja daerah;

anggaran swasta;

hasil penerimaan BJPSDA; dan/atau

sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diperuntukkan bagi pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai. (3) Anggaran... SK No 213906 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -87 - (3) Anggaran swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan anggaran keikutsertaan swasta dalam pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air. (4) Hasil penerimaan BJPSDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan dana yang dipungut dari pengguna sebagai pemegang perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air yang wajib membayar BJPSDA terhadap Penggunaan Sumber Daya Air. (5) Penyediaan Prasarana Sumber Daya Air dapat dilakukan melalui kerja sama pendanaan dengan badan usaha swasta atau pemerintah negara lain. (6) Kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak termasuk kerja sama dalam pelaksanaan kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air. (71 Tata cara penerimaan dan penggunaan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (5) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 133 (1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran untuk biaya Pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan tugas dan wewenangnya. (21 Dalam hal terdapat kepentingan mendesak, pendanaan pengelolaan suatu Wilayah Sungai dapat dilakukan melalui kesepakatan antara Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dxtlatau bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 134 Untuk pelayanan sosial, kesejahteraa.n, dan keselamatan urnum, Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat memberikan bantuan biaya pengelolaan kepada badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah Pengelola Sumber Daya Air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal

. . SK No 213907 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -88- Pasal 135 (1) BJPSDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (41 didasarkan pada penghitungan ekonomi rasional yang transparan dan akuntabel. (2) Penghitungan ekonomi rasional yang transparan dan akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada unsur:

biaya depresiasi;

amortisasi dan bunga investasi;

biaya operasi dan pemeliharaan; dan

biaya Pengembangan Sumber Daya Air, yang berhubungan langsung dengan Pengelolaan Sumber Daya Air. (3) Nilai satuan BJPSDA untuk setiap jenis Penggunaan Sumber Daya Air didasarkan pada kemampuan ekonomi kelompok pengguna, daya saing produk, dan volume Penggunaan Sumber Daya Air. (4) Penentuan ekonomi kelompok pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada jenis penggunaan dan tujuan Penggunaan Sumber Daya Air. (5) Penetapan nilai satuan BJPSDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di wilayah kerja badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tugas dan wewenangnya. (6) Penetapan nilai satuan BJPSDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada unit pelaksana teknis Pengelola Sumber Daya Air yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau badan layanan umum daerah dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, guberrtur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tugas dan wewenangnya. (71 Pedoman penghitungan BJPSDA dan nilai satuan BJPSDA pada Air Permukaan ditetapkan oleh Menteri dan pada Air Tanah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral setelah berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dengan bidang Sumber Daya Air serta pengelolaan dan pemanfaatan energi' Pasal

. . SK No 213908A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -89- Pasal 136 Pengelola Sumber Daya Air berhak memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA untuk Pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XI PENGAWASAN Pasal 137 (1) Pengawasan atas penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air ditujukan untuk menjamin tercapainya kesesuaian pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. (3) Rencana pengawasan atas pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air disusun oleh:

Menteri untuk Air Permukaan; dan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya untuk Air Tanah. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

evaluasi terhadap laporan dari pengguna Sumber Daya Air atau Masyarakat; dan/atau

pemeriksaan lapangan ke lokasi. (5) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawasan dapat dilaksanakan melalui penggunaan teknologi informasi dan penginderaan jauh. (6) Pengawasan atas pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air dapat dilakukan dengan melibatkan peran Masyarakat. (7) P

. . SK No 213909 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -90- (71 Pelibatan peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa laporan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, dan/atau bupati/wali kota. BAB XII HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT Pasal 138 (1) Dalam Penggunaan Sumber Daya Air, Masyarakat berkewajiban untuk:

melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi Sumber Daya Air;

melindungi dan mengamankan Prasarana Sumber Daya Air;

melakukan usaha penghematan dalam penggunaan Air;

melakukan usaha pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran Air;

melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan;

memberikan akses untuk Penggunaan Sumber Daya Air dari Sumber Air yang berada di tanah yang dikuasainya bagi Masyarakat;

memberikan kesempatan kepada pengguna Air lain untuk mengalirkan Air melalui tanah yang dikuasainya;

memperhatikan kepentingan umum; dan

melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Masyarakat berkoordinasi dengan Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban Masyarakat dalam Penggunaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Menteri. BABXIII ... SK No 213910 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -91 - BAB XIII LAPORAN DAN PENGADUAN Pasal 139 (1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam Pengelolaan Sumber Daya Air. (2) Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengajukan laporan dan pengaduan atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air. (3) Laporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bahan perbaikan dan/atau peningkatan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air. (41 Pengajuan laporan dan pengaduan disampaikan oleh Masyarakat kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota, Pengelola Sumber Daya Air, aparat penegak hukum, dan/atau Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai sesuai kewenangannya. (5) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota, danf atau Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai sesuai kewenangannya menyelesaikan laporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pengaduan. (6) Pengelola Sumber Daya Air sesuai kewenangannya menindaklanjuti laporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dalam bentuk:

peringatan;

pemberian sanksi; dan/atau

tindakan lain. (71 Pengaduan kepada aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Ketentuan... SK No 2l39ll A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -92- (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan laporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (4) dan tindak lanjut penyelesaian laporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 140 (1) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6), dikenai sanksi administratif oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

peringatan tertulis;

penghentian sementara;

pembekuan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air; dan/atau

pencabutan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air. Pasal 141 Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota, atau pemberi persetujuan sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (21 kepada Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14O ayat (1). Pasal 142 (1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O ayat (2) huruf a dapat dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja. (2) Selama . SK No 213912 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -93- (2) Selama Setiap Orang atau kelompok Masyarakat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis kesatu sampai dengan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan tetap berlaku dan alokasi Air tetap diberikan. Pasal 143 (1) Dalam hal Setiap Orang atau kelompok Masyarakat tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima surat peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal I42 ayat (ll, pemrakarsa atau pemegang persetujuan dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O ayat (2) huruf b. (21 Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya peringatan tertulis ketiga. (3) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air dihentikan dan alokasi Air diperhitungkan namun tidak diberikan. (41 Dalam hal Setiap Orang atau kelompok Masyarakat melaksanakan kewajibannya sebelum jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air dapat dilakukan dan alokasi Air diberikan. (5) Dalam hal Setiap Orang atau kelompok Masyarakat tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berakhir, pemrakarsa atau pemegang persetujuan dikenai sanksi administratif berupa pembeku€rn persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O ayat (2) huruf c. (6) Pembekuan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penghentian sementara. (71 Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air dihentikan dan alokasi Air tidak diperhitungkan. (8) Dalam... SK No 213913 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -94- (8) Dalam hal Setiap Orang atau kelompok Masyarakat melaksanakan kewajibannya sebelum jangka waktu pembekuan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir, kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air dapat dilakukan dan alokasi Air diberikan setelah berakhirnya jangka waktu pembekuan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air. Pasal 144 (1) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal I43 ayat (6), dikenai sanksi administratif bempa pencabutan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2) huruf d. (2) Selain dikenakan sanksi pencabutan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila pelaksanaan persetujuan yang dilakukan oleh Setiap Orang atau kelompok Masyarakat menimbulkan:

kerusakan pada Sumber Air dan/atau lingkungan sekitarnya, Setiap Orang atau kelompok Masyarakat wajib melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan yang ditimbulkannya; dan/atau

kerugian pada Masyarakat, Setiap Orang atau kelompok Masyarakat wajib mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan kepada Masyarakat yang menderita kerugian. BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 145 Setiap Orang yang telah melakukan kegiatan:

Penggunaan Sumber Daya Air tanpa perizinan berusaha dan/atau persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air;

p

. . SK No 213914 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 95-

pelaksanaan konstruksi Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstrtrksi tanpa perizinan berusaha dan/atau persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air; dan/atau

pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai tanpa persetujuan pengalihan alur sungai, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif dan wajib mengajukan permohonan perizinan berusaha, persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, dan/atau persetujuan pengalihan alur sungai paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal 146 (1) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ditetapkan berdasarkan formula penghitungan denda administratif yang ditetapkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urLrsan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (21 Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak. Pasal 147 (1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 wajib mengajukan permohonan perizinan berusaha, persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, dan/atau persetujuan pengalihan alur sungai. (21 Permohonan perizinan berusaha dan/atau persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. (3) K

. . SK No 213915 A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -96- (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, peraturan gubernur, dan peraturan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 148 (1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 mengakibatkan kerusakan lingkungan, Sumber Air, Prasarana Sumber Daya Air, dan/atau konstruksi yang dibangun wajib melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap lingkungan, Sumber Air, Prasarana Sumber Daya Air, dan/atau konstruksi yang dibangun. (3) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perizinan berusaha, persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, dan/atau persetujuan pengalihan alur sungai diberikan. (4) Dalam hal sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang peizinan berusaha, persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, dan/atau persetujuan pengalihan alur sungai tidak melakukan perbaikan lingkungan, Sumber Air, Prasarana Sumber Daya Air, dan/atau konstruksi yang dibangun, perizinan berusaha atau persetujuan yang telah ditetapkan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 149 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: semua peraturan perundang-undangan yang mengatur Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; b.semua... SK No 190462 A a

b c PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -97 - semua penetapan terkait Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; dan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air yang mengacu pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang sudah ada masih dapat dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB K/II KETENTUAN PENUTUP Pasal 150 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1981 tentang luran Pembiayaan Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3189); dan

Peraturan Pemerintah Nomor L21 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 151 Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No 213917 A Agar

PRESIDEil ELIK INDONESIA -98- Agar Setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 167 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd ttd SK No 190440 A Djaman

I. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR UMUM Pengaturan mengenai proses dan pelaksanaan pengelolaan Sumber Daya Air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dalam Peraturan Pemerintah ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OL9 tentang Sumber Daya Air dimaksudkan agar

Pendayagunaa.n Sumber Daya Air dapat diselenggarakan dengan menjaga kelestarian fungsi Sumber Daya Air secara berkelanjutan;

terciptanya keseimbangan antara fungsi sosial, fungsi lingkungan hidup, dan fungsi ekonomi Sumber Daya Air;

tercapainya sebesar-besar kemanfaatan umum Sumber Daya Air secara efektif dan efisien;

terwujudnya keserasian untuk berbagai kepentingan dengan memperhatikan sifat alami air yang dinamis;

terlindunginya hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama untuk berperan dan menikmati hasil Pengelolaan Sumber Daya Air; dan

terwujudnya keterbukaan dan akuntabilitas Pengelolaan Sumber Daya Air. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional adalah sebuah dokumen yang berisi target-target yang terrrkur pada jangka waktu tertentu dalam Pengembangan Sumber Daya Air secara

Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air dimaksudkan sebagai arahan strategis yang menjadi dasar dalam mengintegrasikan kepentingan pengembangan wilayah administrasi dengan Pengelolaan Sumber Daya Air yang berbasis Wilayah S

Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air disusun dengan memperhatikan kondisi wilayah administratif, seperti perkembangan penduduk, ekonomi, sosial budaya, dan kebutuhan air. SK No 190438 A Kebijakan .

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2- Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air disusun pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/

Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional menjadi acuan dalam penJrusunan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi dan pada tingkat kabupaten/ kota secara berjenjang. Sumber Daya Air merupakan sumber daya alam yang terbaharui dan secara alamiah berada di dalam wilayah hidrografis yang disebut Daerah Aliran Sungai yang mengikuti siklus

Ketersediaan Sumber Daya Air dalam setiap Daerah Aliran Sungai sangat dipengaruhi oleh kondisi cuaca dan hidrogeologi setempat sehingga mengakibatkan adanya Daerah Aliran Sungai dengan ketersediaan air yang melimpah dan Daerah Aliran Sungai yang sangat kekurangan

Untuk mewujudkan asas keseimbangan dan asas keadilan dalam pengelolaan Sumber Daya Air, dapat dilakukan penyatuan beberapa Daerah Aliran Sungai dalam satu wilayah pengelolaan yang disebut Wilayah Sungai agar wilayah tersebut mampu mencukupi kebutuhan Sumber Daya Air bagi

Penyatuan beberapa Daerah Aliran Sungai ke dalam satu Wilayah Sungai tersebut harus mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi

Selain itu, dengan pertimbangan yang sama, kumpulan pulau kecil dapat pula digabungkan pengelolaannya menjadi satu Wilayah Sungai. Sumber Daya Air merupakan salah satu sumber daya alam yang mempunyai sifat mengalir dan dinamis serta berinteraksi dengan sumber daya lain sehingga membentuk suatu

Dengan demikian, pengelolaan Sumber Daya Air akan berdampak pada kondisi sumber daya lainnya dan

oleh karena itu, agar pengelolaan berbagai sumber daya tersebut dapat menghasilkan manfaat bagi Masyarakat secara optimal, diperlukan suatu acuan pengelolaan terpadu antarinstansi dan antarwilayah, yaitu berupa Pola Pengelolaan Sumber Daya A

Pen5rusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air harus dilakukan secara terbuka melalui pelibatan berbagai pihak dan ditetapkan oleh pihak yang berwenang agar Pola Pengelolaan Sumber Daya Air mengikat berbagai pihak yang berkepentingan. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air pada Wilayah Sungai. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada wilayah administrasi yang

Pola Pengelolaan Sumber Daya Air memuat tujuan dan dasar pertimbangan Pengelolaan Sumber Daya Air, skenario kondisi wilayah Sungai pada masa yang akan datang, strategi Pengelolaan Sumber Daya Air, dan kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi . . . SK No 213922A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- strategi Pengelolaan Sumber Daya A

Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dijabarkan dalam Rencana Pengelolaan Sumber Daya A

Rencana dimaksud dilakukan melalui inventarisasi Sumber Daya Air serta penJrusunan dan penetapan rencana pengelolaan Sumber Daya Air. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan rencana induk yang menjadi dasar bagi pen5rusunan program dan pelaksanaan kegiatan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air untuk setiap instansi yang terkait pada setiap sektor dan wilayah

Rencana induk tersebut memuat pokok-pokok program Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air yang meliputi upaya fisik dan nonfisik, termasuk prakiraan kelayakan serta desain dasar upaya

Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan salah satu unsur dalam pen5rusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ruang wilayah. Pelaksanaan kegiatan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air, dilakukan melalui pelaksanaan konstruksi prasarana Sumber Daya Air, pelaksanaan nonkonstruksi, pelaksanaan konstruksi Sumber Air, serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air yang meliputi pemeliharaan Sumber Air serta operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya A

Kegiatan konstruksi, nonkonstruksi, pelaksanaan konstruksi sumber air, serta operasi dan pemeliharaan yang dilaksanakan oleh pemerintah dilakukan dengan melibatkan unsur Masyarakat yang meliputi orang perseorangan, kelompok Masyarakat, dan badan usaha. Untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, dan fungsi Sumber Daya Air dilakukan Konservasi Sumber Daya Air melalui kegiatan Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air, pengawetan air, Pengelolaan Kualitas Air, serta Pengendalian Pencemaran Air dengan mengacu pada Pola Pengelolaan Sumber Daya A

Dalam pelaksanaan Konservasi Sumber Daya Air, Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sedapat mungkin mengutamakan kegiatan yang bersifat nonfisik daripada yang bersifat fisik serta mendorong Masyarakat untuk melakukan upaya pengawetan dan penghematan air. Pendayagunaan Sumber Daya Air bertujuan untuk memanfaatkan Sumber Daya Air secara berkelanjutan dengan mengutamakan fungsi sosial Sumber Daya Air guna mewujudkan pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan Masyarakat terhadap air secara

Pendayagunaan Sumber Daya Air dilakukan melalui penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan Pengembangan Sumber Daya Air. P

. . SK No 190469A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pengendalian Daya Rusak Air perlu dilakukan terpadu, menyeluruh, dan terkoordinasi serta mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan akibat bencana dengan mengutamakan upaya

Upaya pencegahan dilakukan dengan peringatan dini, pemindahan, dan/atau penyelamatan penduduk yang bermukim di kawasan rawan bencana, serta penyebarluasan informasi dan pen5ruluhan kepada M

Upaya penanggulangan diutamakan untuk keselamatan jiwa manusia dengan prioritas pemenuhan kebutuhan dasar dan bersifat

Upaya pemulihan ditujukan untuk memfungsikan kondisi lingkungan hidup serta sarana dan prasarana umum yang terkena bencana. Untuk mendukung pengelolaan Sumber Daya Air, Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota menyelenggarakan sistem informasi Sumber Daya Air sesuai dengan

Sistem informasi Sumber Daya Air yang merupakan jaringan informasi yang tersebar dan dikelola oleh berbagai kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah pengelola sistem informasi Sumber Daya Air, perlu dikelola secara terpadu sehingga informasi yang tersedia dapat terjamin keakuratan, kebenaran, dan ketepatan waktunya serta dapat diakses oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air diperlukan untuk mendukung terselenggaranya Pengelolaan Sumber Daya Air secara

Pengguna Sumber Daya Air wajib menanggung biaya jasa pengelolaan Sumber Daya A

Biaya jasa pengelolaan Sumber Daya Air bukan merupakan pembayaran atas harga air, melainkan merupakan biaya yang dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan, kepada pengguna Sumber Daya Air yang dipergunakan untuk Pengelolaan Sumber Daya Air secara

Kewajiban itu dikecualikan bagi Penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian

Pembebanan biaya jasa pengelolaan Sumber Daya Air dimaksudkan sebagai instrumen agar Masyarakat berhemat dalam penggunaan air serta menumbuhkan peran serta Masyarakat dalam menjaga dan memelihara Sumber Daya Air ataupun prasarana Sumber Daya Air. Penggunaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian ralryat dapat dilakukan tanpa persetujuan Penggunaan Sumber Daya A

Namun, dalam hal Penggunaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dilakukan pengubahan kondisi alami Sumber Air atau ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar, penggunaannya harus dilakukan berdasarkan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air. Penggunaan Air untuk memenuhi kebutuhan irigasi pertanian ralryat harus dilakukan berdasarkan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air SK No 190482 A apabila

PRESIDEN REPI,IBUK INDONESIA -5- apabila dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air atau digunakan untuk pertanian ralryat di luar sistem irigasi yang sudah ada. Selain itu kegiatan di luar untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian ralryat yang bukan merupakan kegiatan usaha juga harus dilakukan berdasarkan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air. Sebagai bentuk kepatuhan dan untuk mendapat legalitas atas kegiatan yang dilakukan, banyak pihak yang telah terlanjur melakukan kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air mengajukan permohonan izin kepada

Selain permohonan perizinan berusaha dan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, terdapat bentuk perizinan lain yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air, yaitu persetujuan pengalihan alur

Dalam penyelenggaraan persetujuan pengalihan alur sungai ini juga terdapat pemohon persetujuan yang telah melakukan kegiatan pengalihan alur sungai sebelum mengajukan permohonan persetujuan pengalihan alur sungai. Dalam upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air, tetapi belum memperoleh perizinan berusaha dan persetujuan bidang Sumber Daya Air, terutama kegiatan yang mendukung program pemerintah secara signifikan dan strategis, kemudahan usaha, peningkatan investasi berkelanjutan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, pemerintah memberikan kebijakan dalam bentuk penataan perizinan dan persetujuan bidang Sumber Daya Air dengan cara dan dalam waktu tertentu. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Huruf a Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air memuat visi, tujuan, dan prinsip pengelolaan Sumber Daya Air. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas SK No 190471 A Pasal 4 .

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -6- Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi kebijakan pengelolaan Air Permukaan, Air Tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. Yang dimaksud dengan "kondisi wilayah masing-masing", misalnya kondisi hidrologis, hidrometeorologis, hidrogeologis, demografis, dan sosial budaya. Pasal 7 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Kebijakan Nasional Sumber Daya Air" adalah bersifat umum. Ayat (21 Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. SK No 213926 A Pasal8...

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -7 Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 1 1 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "rentang kendali Pengelolaan Sumber Daya Air" adalah rentang kendali yang berkaitan dengan luas wilayah, besaran organisasi, dan kompleksitas permasalahan. Huruf c Potensi Sumber Daya Air pada Daerah Aliran Sungai dan Cekungan Air Tanah mencakup antara lain potensi air hujan serta Sumber Air berupa sungai, danau, waduk, situ, emburg, mata air, dan Cekungan Air Tanah. Daerah Aliran Sungai terbagi menjadi Daerah Aliran Sungai basah dan Daerah Aliran Sungai kering. Daerah Aliran Sungai basah merupakan Daerah Aliran Sungai yang curah hujannya secara alamiah berlebih guna memenuhi kebutuhan air untuk kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif. Daerah Aliran Sungai kering merupakan Daerah Aliran Sungai yang curah hujannya secara alamiah tidak dapat memenuhi kebutuhan air untuk kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif. Pasal 12 Huruf a Yang dimaksud dengan "potensi Sumber Daya Air' antara lain air hujan, sungai, danau, waduk, situ, embung, mata air, dan Cekungan Air Tanah. SK No 213927 A Huruf b .

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- Huruf b Angka 1 Yang dimaksud dengan "sektor" adalah sektor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perrrndang-undangan di bidang anggaran pendapatan dan belanja negara. Angka 2 Cukup jelas. Huruf c Angka 1 Cukup jelas Angka 2 Huruf a) Yang dimaksud dengan "terancamnya keanekaregaman hayati" adalah ancaman yang disebabkan oleh kerusakan Sumber Daya Air. Yang dimaksud dengan "konvensi internasional" adalah konvensi yang telah diratifikasi. Huruf b) Cukup jelas. Huruf c) Yang dimaksud dengan "sungai utama" adalah sungai yang terbesar atau sungai yang memiliki peran utama dalam menunjang kehidupan di Wilayah Sungai tersebut. Huruf d) Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas Huruf d Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air berupa dewan Sumber Daya Air provinsi, dewan Sumber Daya Air kabupatenfkota, atau Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai. Ayat(21 ... SK No 213928 A

REPUBLIK INDONESIA -9 - Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrariaf pertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 14 Yang dimaksud dengan "perubahan fisik" misalnya perubahan jaringan prasarana Sumber Daya Air, perubahan luas tutupan lahan, dan perubahan nisbah debit air sungai maksimum-minimum. Yang dimaksud dengan "perubahan nonfisik" misalnya perubahan susunan wilayah administrasi kabupaten/kota atau provinsi dan perubahan jumlah penduduk pada Wilayah Sungai. Pasal 15 Cukup jelas. SK No 213929 A Pasal 16.. .

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -10- Pasal 16 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "keseimbangan antara upaya Konservasi Sumber Daya Air dan Pendayagunaan Sumber Daya Air" adalah perlakuan yang proporsional untuk kegiatan konservasi dan Pendayagunaan Sumber Daya Air. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "rnenterif pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Huruf

. . SK No 213930A

PRESIDEN IIEPUBLIK INDONESIA

  • 11- Huruf b Kebutuhan Sumber Daya Air bagi semua pemanfaat di Wilayah Sungai yang bersangkutan dimaksudkan agar tercapai keterpaduan pengelolaan Sumber Daya Air dalam pemenuhan air baku untuk berbagai kebutuhan misalnya pemenuhan kebutuhan air baku untuk air minum, dan pemenuhan kebutuhan air baku untuk pertanian. Huruf c Keberadaan Masyarakat hukum adat setempat mencakup unsur Masyarakat, unsur wilayah, dan unsur hubungan antara Masyarakat dan wilayahnya. Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. SK No 213931 A Pelibatan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- Pelibatan peran serta Masyarakat dalam penJrusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dimaksudkan untuk menjaring masukan, permasalahan, dan/atau keinginan dari para pemilik kepentingan (stakeholdersl untuk diolah dan dituangkan dalam arahan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah S

Pelibatan Masyarakat dan para pemilik kepentingan (stakeholders) tersebut dilakukan melalui Konsultasi Publik yang diselenggarakan minimal dalam 2 (dua) tahap. Konsultasi Publik tahap pertama dimaksudkan untuk menjaring masukan, permasalahan, dan/atau keinginan Masyarakat dan para pemilik kepentingan (stakeholdersl termasuk dunia usaha atas pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai. Konsultasi Publik tahap kedua dimaksudkan untuk sosialisasi pola yang ada guna mendapatkan tanggapan dari Masyarakat dan para pemilik kepentingan (stakeholdersl termasuk dunia usaha yang ada di Wilayah Sungai yang

Dunia usaha yang dimaksud adalah koperasi, badan usaha milik negara, serta badan usaha milik daerah dan swasta. Pasal 18 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Dasar pertimbangan yang digunakan dalam melakukan Pengelolaan Sumber Daya Air antara lain mencakup analisis kondisi yang ada, asumsi, standar, dan

Asumsi, standar, dan kriteria tersebut perlu ditetapkan secara jelas sehingga analisis dan perhitungan yang dilakukan mempunyai dasar yang

Kejelasan tersebut diperlukan dalam pen5rusunan skenario, strategi, dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air. Huruf c Yang dimaksud dengan "skenario kondisi Wilayah Sungai" adalah asumsi tentang kondisi pada masa yang akan datang yang mungkin terjadi misalnya kondisi perekonomian, perubahan iklim, atau perubahan politik. Huruf d Yang dimaksud dengan "strategi Pengelolaan Sumber Daya Air' adalah rangkaian upaya atau kegiatan pengelolaan Sumber Daya Air untuk mencapai tujuan pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan skenario kondisi Wilayah Sungai. Huruf

. . SK No 2139324

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- Huruf e Yang dimaksud dengan "kebijakan operasional" adalah arahan pokok untuk melaksanakan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditentukan misalnya arahan pokok yang harus dituangkan dalam substansi peraturan perundang-undangan yang harus disusun sebagai instrumen untuk:

penghematan penggunaan air antara lain penerapan tarif progresif; dan

mendukung upaya Konservasi Sumber Daya Air antara lain baku mutu air limbah yang boleh dibuang ke perairan umum. Pasal 19 Ayat (1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara mencakup bagian dari Wilayah Sungai yang berada pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan kondisi Sumber Daya Air yang berada pada wilayah negara lain. Ayat (2) Dalam membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas negara, unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara dapat:'

men5rusun rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air atas permintaan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas negara; atau

mengajukan usulan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air atas inisiatif sendiri untuk ditindaklanjuti oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas negara. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah

. . SK No 213933 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14- yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Pasal 20 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas provinsi, unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi dapat:

men5rusun rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air atas permintaan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas provinsi; atau

mengajukan usulan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air atas inisiatif sendiri untuk ditindaklanjuti oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas provinsi. Ayat(3) ... SK No 2139344

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -15- Ayat (3) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "menterif pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. SK No 213935 A Ayat(6) ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -t6- Ayat (6) Cukup jelas Pasal 21 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai strategis nasional, unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dapat:

men5rusun rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air atas permintaan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai strategis nasional; atau

mengajukan usulan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air atas inisiatif sendiri untuk ditindaklanjuti oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai strategis nasional. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Ayat (4) Cukup jelas. SK No 190472 A Ayat(s) ...

Ayat Ayat (6) Cukup jelas Pasal22 Ayat (1) Cukup jelas PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -17- (s) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Ayat (2) Dalam membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas kabupatenf kota, Dinas:

men5rusun rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air atas permintaan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas kabupatenlkota; atau

mengajukan usulan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air atas inisiatif sendiri untuk ditindaklanjuti oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral,

. . SK No 213937 A

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA

  • 18- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air oleh instansi yang membidangi perencanaan pada tingkat provinsi dilakukan melalui konsultasi dengan Dinas terkait dan unsur . Masyarakat. Ayat (6) Cukup jelas
    Pasal 23
    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (21 Dalam membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota, Dinas:

men5rusun rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air atas permintaan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; atau

mengajukan usulan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air atas inisiatif sendiri untuk ditindaklanjuti oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. SK No 213938A Ayat(3) ...

Ayat Ayat Ayat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -19- (3) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. (41 Cukup jelas. (s) Perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air oleh instansi yang membidangi perencanaan pada tingkat kabupaten/kota dilakukan melalui konsultasi dengan Dinas terkait dan unsur Masyarakat. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal24 Cukup jelas Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penjabaran teknis" adalah penjabaran seluruh upaya pengelolaan Sumber Daya Air baik yang berupa konstruksi maupun nonkonstruksi. Ayat (21 Cukup jelas SK No 190473 A Ayat (3)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -20- Ayat (3) Cukup jelas. Pasal27 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kuantitas Sumber Daya Ai/ adalah termasuk kuantitas penggunaan, ketersediaan, dan kebutuhan, serta kontinuitas Sumber Daya Air. Yang dimaksud dengan "kualitas Sumber Daya Ait'' mencakup parameter fisik, kimia, dan biologi. Huruf b Yang dimaksud dengan "kondisi lingkungan hidup yang terkait dengan Sumber Daya Air' misalnya kondisi Daerah Tangkapan Air, tingkat erosi, potensi banjir dan kekeringan, tingkat kerentanan banjir dan kekeringan, keanekaragaman hayati pada Sumber Air, kondisi daerah resapan air, dan kondisi sanitasi lingkungan. Yang dimaksud dengan "potensi yang terkait dengan Sumber Daya Air" misalnya potensi untuk pengembangan irigasi, industri, perkotaan, ketenagaan, dan pariwisata. Huruf c Termasuk dalam data dan informasi tentang Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air adalah jenis, kapasitas, jumlah, dan kondisinya. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal 28 Ayat (1) Rancangan rencana pengelolaan Sumber Daya Air terpadu disusun dengan memperhatikan wewenang dan tanggung jawab instansi masing-masing sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Ayat(21 ... SK No 190474A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2tAyat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2t Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasa1 33 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "upaya konstruksi" misalnya upaya membangun bendungan, check dam, embung, bendung, reboisasi hutan, dan terasering lahan. Yang dimaksud dengan "upaya nonkonstruksi" misalnya upaya mengatur pola pemanfaatan lahan, dan tata guna lahan. Ayat(21 ... SK No 213941 A

PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -22- Ayat (2) Desain dasar upaya konstruksi antara lain memuat lokasi, tata letak dan perkiraan tipe dan ukuran bangunan, ketersediaan bahan bangunan, dan lokasi buangan bahan galian. Desain dasar upaya nonkonstruksi antara lain memuat jenis kegiatan, lokasi, dan waktu pelaksanaan. Pasal 34 Ayat (1) Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, hanya mencakup bagian dari Wilayah Sungai yang berada pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan kondisi Sumber Daya Air yang berada pada wilayah negara lain. Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Ayat (21 Pembahasan rancangan rencana pengelolaan Sumber Daya Air oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan mekanisme untuk mendapatkan masukan dari institusi terkait serta Masyarakat guna mencapai keterpaduan pengelolaan Sumber Daya Air. Ayat (3) Cukup jelas. SK No 213942 A Ayat (a) .

PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -23- Ayat (a) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan rencana induk Konserwasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air. Ayat (5) Cukup jelas Pasal 35 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Cukup jelas Pasal 36 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral,

. . SK No 213943 A

PRESIOEN REPUBLIK INDONESTA -24- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas.. Pasal 37 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ranang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, danf atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. SK No 190475 A Ayat(21 ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -25- Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 38 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 39 Pedoman penJrusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air termasuk mengatur prosedur dan tata cara inventarisasi Sumber Daya Air dan pelaksanaan Konsultasi Publik. Pasal40... SK No 190476 A

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -26- Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 4 1 Cukup jelas. Pasal 42 Ayat (1) Studi kelayakan merupakan kajian untuk menilai kelayakan dari kegiatan pengelolaan Sumber Daya Air yang terdapat di dalam rencana pengelolaan Sumber Daya Air yang dapat dilaksanakan dalam jangka menengah. Dalam studi kelayakan sudah termasuk pra-desain struktur yang akan dibangun dan rencana pengadaan tanah dan/atau pemukiman kembali. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Ayat (5) Cukup jelas SK No 213946 A Pasal 43

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -27 - Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 44 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan uralsan pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata nlang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan

. . SK No 213947 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -28- pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan Iembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Rencana detail dilengkapi dengan rencana pengadaan tanah dan/atau rencana pemukiman kembali apabila rencana kegiatan terdapat pengadaan lahan I tanah. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Pasal45... SK No 190477 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -29- Pasal 45 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air" adalah upaya melaksanakan pembangunan atau kegiatan konstruksi berdasarkan perencanaan teknis yang telah dibuat, yang dapat berupa bangunan atau konstruksi sarana dan/atau Prasarana Sumber Daya Air. Yang dimaksud dengan "pedoman" adalah acuan yang bersifat umum yang harus dijabarkan lebih lanjut dan dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan daerah setempat. Yang dimaksud dengan "kriteria" adalah panduan yang berisikan petunjuk mengoperasikan peralatan dan/atau komponen bangunan Sumber Daya Air misalnya pintu air, pompa banjir, dan alat pengukur debit air. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas Ayat (9) Cukup jelas Pasal 47 .. . SK No 213949 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -30- Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Prasarana Sumber Daya Air, meliputi prasarana yang berfungsi untuk Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, serta Pengendalian Daya Rusak Air, termasuk sarana pendukungnya dan jaringan hidrologi. Ayat (2) Pemeliharaan Sumber Air ditujukan untuk kelestarian fungsi Sumber Daya Air. Yang dimaksud dengan "kegiatan pencegahan" antara lain pemeliharaan rutin dan berkala. menjamin mencakup Ayat (3) Huruf a Operasi Prasarana Sumber Daya Air ditujukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Air dan Prasarana Sumber Daya Air. Huruf b Pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air ditujukan untuk menjamin kelestarian fungsi Prasarana Sumber Daya Air. Huruf c Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud dengan "rencana operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air" adalah rencana untuk mengalokasikan sumber daya yang tersedia sesuai dengan kondisi Prasarana Sumber Daya Air dan perkembangan kebutuhan pengguna Sumber Daya Air. Ayat (5) Cukup jelas. SK No 190463 A Ayat (6) .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -31 - Ayat (6) Cukup jelas Pasal 49 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Peran serta Masyarakat misalnya Masyarakat ikut berperan dalam pemeliharaan tanggul terkait dengan pemanfaatan lahan pada bantaran sungai. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air untuk kepentingan sendiri" misalnya operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air yang terkait dengan kebutuhan badan usaha, kelompok Masyarakat, atau perseorangan, baik yang dibangun oleh pemerintah maupun oleh mereka sendiri. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 50 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kepentingan mendesak" adalah untuk memenuhi kebutuhan yang dianggap sangat mendesak oleh daerah, tetapi belum menjadi prioritas pada tingkat nasional untuk Wilayah Sungai lintas provinsi dan Wilayah Sungai strategis nasional, atau belum menjadi prioritas pada tingkat regional untuk Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota seperti kondisi tebing sungai yang tergenrs dan berpotensi membahayakan keselamatan. Y

. . SK No 213951 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -32- Yang dimaksud dengan "kesepakatara" pembagian peran dan tanggung jawab gubernur, danf atau bupati/wali kota. adalah antara berupa Menteri, Kesepakatan dalam pelaksanaan konstruksi (prasarana Sumber Daya Air) dan/atau operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air, misalnya:

Menteri menyiapkan rencana teknis (detail desain) dan gubernur dan/atau bupati/wali kota melaksanakan konstruksi;

Menteri menyediakan pembiayaan konstruksi dan gubernur dan/atau bupati/wali kota menyediakan lahan; dan

Menteri menyediakan dana untuk pemeliharaan dan gubernur dan/atau bupati/wali kota menyediakan sumber daya untuk operasi. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pemrakarsa" adalah pihak yang melaksanakan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan/atau pelaksanaan nonkonstruksi serta operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. SK No 213952 A Ayat(6) ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -33- Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 53 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 54 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "kegiatan" merupakan bagian dari substansi pola dan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Huruf a Yang termasuk "Daerah Tangkapan Ai/ adalah daerah penampung air antara lain situ, embung, dan tempat yang mempunyai fungsi menampung air (retarding basinl. Huruf b Yang dimaksud dengan "pengendalian pemanfaatan Sumber Air" dapat berupa:

  • mengatur pemanfaatan sebagian atau seluruh Sumber Air tertentu melalui perizinan; dan/atau
  • pelarangan untuk memanfaatkan sebagian atau seluruh Sumber Air tertentu. Huruf c Yang dimaksud dengan "pengisian air pada Sumber Air' antara lain pemindahan aliran air dari satu Daerah Aliran Sungai ke Daerah Aliran Sungai lainnya misalnya dengan sudetan, interkoneksi, suplesi, dan/atau imbuhan Air Tanah. Huruf d Yang dimaksud dengan "sanitasi" meliputi prasarana dan sarana air limbah dan persampahan. Huruf e Cukup jelas SK No 213953 A Huruf f ...

PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA -34- Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan "menjaga daya dukung Akuifer' antara lain melalui pengendalian pemompaan Air Tanah yang berlebihan. Huruf c Yang dimaksud dengan "memulihkan kondisi dan lingkungan Air Tanah pada zorla kritis dan zona rusalf antara lain melalui mencegah intrusi air laut masuk ke daratan. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "kegiatan fisik" adalah kegiatan konstruksi misalnya pembuatan ground-sill, dam pengendali sedimen, dan sumur resapan. Kegiatan teknis. fisik mencakup kegiatan vegetatif dan/atau sipil Yang dimaksud dengan "kegiatan nonfisik" adalah kegiatan nonkonstrrrksi misalnya kegiatan yang bersifat pengaturan, penyuluhan, dan pemberdayaan Masyarakat dalam Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan

. . SK No 190464 A

PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA -35- pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Yang dimaksud dengan "kearifan lokal" adalah perbuatan, kebiasaan, dan/atau adat istiadat yang bersifat lokal dalam perlindungan dan pelestarian Sumber Air. Yang dimaksud dengan "melibatkan peran serta Masyarakat" misalnya dalam pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan perlindungan dan pelestarian Sumber Air antara lain menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada pihak yang berwenang. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 55 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "menterif pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Hurufa... SK No 213955 A

PRESIDEN BLIK INDONESIA -36- Ayat Pasal 56 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Huruf a Penunjukan danf atau penetapan kawasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan Daerah Tangkapan Air misalnya pada Wilayah Sungai lintas provinsi dilakukan oleh Menteri, pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota dilakukan oleh pemerintah provinsi, dan pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dilakukan oleh pemerintah kabupaten/ kota. Huruf b Penetapan peraturan mengenai Daerah Tangkapan Air dan daerah resapan air misalnya pada kawasan hutan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan unrsan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. (4) Yang dimaksud dengan "rr,enterif pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urLrsan pemerintahan di bidang agraialpertanahan dan tata ruang, dan/atau pimpinan Iembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. SK No 213956 A Ayat (3) .

REPUBUK INDONESIA -37 - Ayat (3) Yang dimaksud dengan "menterifpimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Pasal 57 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Peningkatan daya resap lahan dapat dilakukan antara lain melalui perbaikan vegetasi penutup lahan dan pembuatan teras atau sengkedan, serta pembuatan sumur resapan air hujan di kawasan permukiman. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Pasal58... SK No 190478 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -38- Pasal 58 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Pasal 59 Ayat (1) Pengaturan kegiatan pembangunan pada Sumber Air bertujuan untuk melindungi fungsi dan keberadaan Sumber Air, misalnya:

  • pengaturan terhadap pembangunan jembatan, prasarana pariwisata, dan prasarana transportasi air untuk melindungi fungsi Sumber Air; dan
  • pengaturan terhadap pembangunan permukiman untuk menjaga keberadaan Sumber Air. Pengaturan pemanfaatan lahan pada Sumber Air dilakukan antara lain terhadap kegiatan pertambangan, budi daya pertanian, dan budi daya perikanan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri . . . SK No 213958 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -39- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. (4) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agranalpertanahan dan tata ruang, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Pasal 60 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "daerah hulu" adalah Daerah Tangkapan Air baik pada sungai utama maupun anak sungai. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Ayat (1) Cukup jelas Ayat SK No 213959 A Ayat(21 ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -40- Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "revitalisasi" adalah proses, cara, dan perbuatan menghidupkan atau memfungsikan kembali Daerah Sempadan Sumber Air. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Huruf a Yang dimaksud dengan "mempertahankan kemampuan imbuhan Air Tanah" antara lain penerapan zero run off, pembuatan sumur resapan/imbuhan, biopori, reboisasi, atau penerapan kebijakan rasio terbangun. Huruf b Pelarangan pengeboran, penggalian, atau kegiatan lain yang dapat berpengaruh pada keberlanjutan mata air dimaksudkan untuk mengamankan aliran Air Tanah pada sistem Akuifer yang mengisi atau dapat mempengaruhi pemunculan mata air. Yang termasuk "kegiatan lain" antara lain penambangan batuan. Huruf c Cukup jelas Pasal 66 Cukup jelas. Pasal 67 Cukup jelas. Pasal

. . SK No 213960 A

PRESIDEtf REPUBLII( INDONESIA -4tPasal 68 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pembuatan tampungan Air hujan dilakukan pada bangunan gedung dan perumahan. Pembuatan kolam dan/atau embung dilakukan pada pengembangan kawasan atau lingkungan di daerah tertentu, misalnya, perumahan, industri, perdagangan, wisata, atau kawasan lain yang mengubah fungsi resapan air. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Pasal 69 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urLISan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Ayat (21 Huruf a Cukup jelas SK No 190489 A Hurrrf b

PRESIDEN REPUBLII( INDONESIA -42- Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "insentif' misalnya dengan memberikan kemudahan dalam pengadaan dan/atau penggunaan peralatan hemat air. Huruf g Yang dimaksud dengan "disinsentif' misalnya dengan memberlakukan kewajiban ekstra bagi pelaku boros air, menerapkan tarif BJPSDA yang bersifat progresif. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 70 Cukup jelas. Pasal 71 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "mempertahankan dan memperbaiki kualitas Ai/ antara lain dengan cara memelihara kondisi kualitas Air yang terdapat dalam kawasan lindung, memelihara mata air sebagaimana kondisi alamiahnya, dan melestarikan fungsi air melalui penetapan standar baku mutu air. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kualitas Air" adalah mutu air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Huruf b Cukup jelas. SK No 190479 A Huruf c. . .

PRESIDEN REPUELTK INDONESIA -43- Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kualitas Air" adalah mutu air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "kualitas Air" adalah mutu air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal72 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal74 Ayat (1) Hurrrf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "remediasi" pemulihan pencemaran lingkungan memperbaiki mutu lingkungan hidup. adalah hidup upaya untuk Huruf c Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" adalah upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem. Huruf d Yang dimaksud dengan "restorasi" adalah upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula. Huruf e. . . SK No 213963 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -44- Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 76 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kebutuhan pokok sehari-hari" adalah kebutuhan Air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari untuk keperluan sendiri guna mencapai kehidupan yang sehat dan bersih misalnya untuk keperluan ibadah, minum, masak, mandi, cuci, dan peturasan. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "pertanian rakyat" adalah budi daya pertanian yang meliputi berbagai komoditas yaitu pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan yang dikelola oleh rakyat dengan luas tertentu yang kebutuhan airnya tidak lebih dari dua liter per detik per kepala keluarga. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Huruf a Cukup jelas. Huruf b. . . SK No 2139644

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -45- Hurrrf b Yang dimaksud "sumber Air Tanah lainnya" antara lain Air Tanah pada daerah bukan Cekungan Air Tanah yang tidak terpetakan, Air Tanah pada kedalaman pengeboran lebih dari 500 meter, dan Akuifer air tawar di bawah laut. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Pasal 77 Cukup jelas Pasal 78 Cukup jelas Pasal 79 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (21 Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Penetaparl zona pemanfaatan Sumber Air merupakan bagian dari proses penyusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 80 Yang dimaksud dengan "pengelompokan penggunaan Air pada Sumber Air" misalnya membagi suatu sungai ke dalam beberapa ruas menurtrt golongan penggunaan airnya (Air baku untuk air minum, Air untuk sarana rekreasi air, Air untuk pertanian, atau Air untuk peternakan). Pasal81... SK No 213965 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -46- Pasal 81 Ayat (1) Huruf a Daya dukung Sumber Air mencakup kuantitas dan kualitas Air. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Penghitungan dan proyeksi kebutuhan Sumber Daya Air dilakukan dengan memperhatikan tata ruang wilayah yang ada, atau dalam rangka penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ruang wilayah ke depan. Huruf d Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Peruntukan Air pada Sumber Air merupakan bagian dari proses penyusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 82 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan "pemakai Air lain" adalah pemakai Air selain untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi pertanian ralryat pada sistem irigasi yang sudah ada. Huruf c . SK No 213966 A

},RESIDEN REPUBLIK INDONESIA -47 - Huruf c Yang dimaksud dengan "jaringan pembawa Air" meliputi jaringan yang membawa Air sungai, Air danau, atau Air Tanah. Pasal 83 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Kompensasi berbentuk ganti kerugian misalnya berupa keringanan biaya jasa pengelolaan Sumber Daya Air yang dilakukan atas dasar kesepakatan antarpemakai. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas Pasal 84 Ayat (1) Yang dimaksud "pemanfaatan Sumber Daya Air dan prasarananya" berupa pemanfaatan Air, Daya Air, dan/atau Sumber Air termasuk saluran irigasi, waduk/bendungan, saluran Air baku. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. SK No 213967 A Huruf b. . .

REPUBLIK INDONESIA -48- Huruf b Yang dimaksud dengan "prinsip penghematan" adalah menggunakan air sesuai dengan kebutuhan minimum dan memperhatikan ketersediaan air. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Hurrrf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Kerusakan pada Sumber Air antara lain dapat berupa longsoran pada tebing Sumber Air, rusak atau jebolnya tanggul sungai, dan/atau menyempitnya ruas Sumber Air. Yang dimaksud dengan "mengganti kerugian" antara lain dapat berupa kerja bakti membuat bangunan penahan longsor, memperbaiki tanggul, atau membongkar bangunan yang dijadikan tempat pengambilan atau penggunaan Air dimaksud. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 85 Yang dimaksud dengan "keadaan memaksa" adalah keadaan yang bersifat darurat. Penggunaan Sumber Daya Air untuk kepentingan konservasi misalnya untuk penggelontoran Sumber Air di kawasan perkotaan yang tingkat pencemarannya sudah sangat tinggi (terjadi keracunan). Penggunaan. . . SK No 213968 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -49- Penggunaan Sumber Daya Air untuk persiapan pelaksanaan konstruksi misalnya untuk mengatasi kerusakan mendadak yang terjadi pada Prasarana Sumber Daya Air (tanggul jebol). Penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan prioritas Penggunaan Sumber Daya Air misalnya untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari pada saat terjadi kekeringan. Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Cukup jelas. Pasal 88 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Pengembangan Sumber Daya Ai/ termasuk kegiatan pelaksanaan konstruksi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Hurrrf a Cukup jelas Huruf b Kekhasan daerah adalah sifat khusus tertentu yang hanya ditemukan di suatu daerah, bersifat positif dan produktif serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Contoh:

  • kekhasan di bidang kelembagaan. Masyarakat pemakai air untuk irigasi: Subak di Bali, T\ro Banda di Sumatera Barat, Dharma Tirta di Jawa Tengah, dan Mitra Cai di Jawa Barat.
  • kekhasan di bidang penyelenggaraan pemerintahan seperti otonomi khusus, desa, atau Masyarakat hukum adat. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. SK No 213969 A Ayat (a)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -50- Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "Konsultasi Publik" adalah upaya menyerap aspirasi Masyarakat melalui dialog dan musyawarah dengan semua pihak yang berkepentingan. Konsultasi Publik bertujuan mencegah dan meminimalkan dampak sosial yang mungkin timbul serta untuk mendorong terlaksananya transparansi dan partisipasi dalam pengambilan keputusan yang lebih adil. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Pasal 89 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri . . . SK No 213970 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -51 - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 90 Cukup jelas. Pasal 91 Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas. Pasal 93 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pemanfaatan air laut yang berada di darat" adalah kegiatan pemanfaatan yang instalasi dan/atau operasionalnya berpengaruh terhadap air di darat. Yang dimaksud dengan "air laut yang berada di darat" adalah Air laut yang terdapat di darat secara alami akibat pengaruh pasang surut atau melalui rekayasa teknis. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kebutuhan air tertentu" adalah kebutuhan air yang tidak melebihi 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga. SK No 213971 A Ayat(4) ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -52- Ayat (a) Cukup jelas Pasal 94 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 95 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas Ayat (5) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, danf atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. SK No 2139724 Ayat (4)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -53- Ayat (a) Yang dimaksud dengan "sarana dan prasarana yang ditujukan untuk mencegah kerusakan dan/atau bencana yang diakibatkan oleh Daya Rusak Air" misalnya cek dam, sabo, waduk, bendungan, saluran pengendali banjir, dan vegetasi. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 96 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 97 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Kegiatan penyebarluasan informasi dan penyuluhan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat dalam rangka pencegahan bencana akibat Daya Rusak Air. Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Kegiatan pengawasan terhadap kondisi dan fungsi sarana dan prasarana Pengendalian Daya Rusak Air dilakukan antara lain dengan penelusuran saluran, tanggul, dan sungai untuk mengetahui kondisi sarana dan prasarana yang kritis/ rawan banjir. Ayat (a) Cukup jelas SK No 213973 A Ayat(21 ...

PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -54- Ayat (2) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Ayat (a) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas SK No 213974A Ayat (6)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -55- Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 98 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Ayat (3) Yang termasuk dalam jenis Daya Rusak Air antara lain berupa banjir, erosi dan sedimentasi, tanah longsor, banjir lahar dingin, perubahan sifat dan kandungan kimiawi, biologi dan fisika air, kepunahan jenis tumbuhan dan/atau satwa, wabah penyakit, tanah ambles, intrusi, dan/atau perembesan. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan . . . SK No 213975 A

FRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -56- pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Pasal 99 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan. . . SK No 213976 A

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -57 - dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Pasal 100 Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Pasal 101 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan . . . SK No 213977 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -58- pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, pimpinan Lembaga Pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Prosedur operasi penanggulangan kerusakan dan/atau dampak akibat Daya Rusak Air pada Sumber Air memuat, antara lain, kriteria dan langkah pengoperasian prasarana pada setiap Sumber Air, misalnya, prosedur operasi lapangan Sungai Cisadane dan prosedur operasi lapangan Waduk Gajahmungkur. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan . . . SK No 190480 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -59- menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, pimpinan Lembaga Pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urulsan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Ayat (8) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata nlang, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan Lembaga Pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Pasal 102 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" adalah perbaikan sistem Prasarana Sumber Daya Air sehingga dapat difungsikan kembali. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urLrsan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan . . . SK No 213979 A

PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -60- pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, pimpinan Lembaga Pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 103 Cukup jelas. Pasal 104 Cukup jelas Pasal 105 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "mempertinggi" adalah perbuatan yang dapat mengakibatkan Air pada Sumber Air menjadi lebih tinggi misalnya membangun bendung atau bendungan. Termasuk dalam pengertian mempertinggi adalah memompa Air dari Sumber Air. Yang dimaksud dengan "memperendah" adalah perbuatan yang dapat mengakibatkan Air pada Sumber Air menjadi lebih rendah atau turun dari semestinya misalnya menggali atau mengeruk sungai. Yang dimaksud dengan "membelokkan" adalah perbuatan yang dapat mengakibatkan aliran Air dan alur Sumber Air menjadi berbelok dari alur yang sebenarnya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. SK No 213980 A Pasal

. .

PRESIOEN REPUBLTK INDONESIA

  • 61 -
    Pasal 106
    Cukup jelas. Pasal 1O7 Cukup jelas.

    Pasal 108
    Cukup jelas

    Pasal 109
    Cukup jelas Pasal 1 10 Cukup jelas. Pasal 1 1 1 Cukup jelas Pasal 1 12 Cukup jelas Pasal 1 13 Cukup jelas Pasal 1 14 Cukup jelas Pasal 1 15 Cukup jelas. Pasal 1 16 Cukup jelas.

    Pasal 117
    Cukup jelas.

    Pasal 118
    Cukup jelas. Pasal 1 19 Cukup jelas.

    Pasal 120
    Cukup jelas. SK No 213981 A Pasal 121

PRESIDEN REPUBLII( INDONESIA -62- Pasal 121 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "menteif pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Ayat (2) Sistem informasi Sumber Daya Air di tingkat Wilayah Sungai diperlukan untuk mendukung pengambilan keputusan dalam pengelolaan Sumber Daya Air di tingkat Wilayah Sungai. Sistem informasi Sumber Daya Air di tingkat nasional merupakan jaringan dari sistem informasi Sumber Daya Air di tingkat Wilayah Sungai diperlukan dalam perumusan Sumber Daya Air di tingkat nasional maupun daerah. Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Ayat(3) ... SK No 190490 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -63- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Ayat (5) Cukup jelas Pasal 122 Huruf a Informasi Sumber Daya Air mengenai kondisi hidrologis misalnya informasi tentang curah hujan, kandungan air pada Sumber Air, kandungan sedimen pada Sumber Air, tinggi muka air pada Sumber Air, informasi lain terkait dengan kondisi aliran pada Sumber Air, dan neraca air. Yang dimaksud dengan "kandungan Air pada Sumber Ai/, misalnya, volume, debit, dan kualitas Air pada Sumber Air. Yang dimaksud dengan "kandungan sedimen pada Sumber Air", misalnya, kuantitas, dan jenis sedimen. Yang dimaksud dengan "informasi lain terkait dengan kondisi aliran pada Sumber Air' misalnya morfologi sungai. SK No 213983 A Huruf b. . .

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -64- Huruf b lnformasi Sumber Daya Air mengenai kondisi hidrometeorologis misalnya informasi tentang temperatur udara, kecepatan angin, kelembaban udara, dan informasi lain terkait dengan kondisi atmosfer yang mempengaruhi siklus hidrologi. Huruf c Informasi Sumber Daya Air mengenai kondisi hidrogeologis misalnya informasi tentang potensi Air Tanah, kondisi Akuifer atau lapisan pembawa Air, dan informasi lain terkait dengan kondisi Cekungan Air Tanah. Huruf d lnformasi Sumber Daya Air mengenai kebijakan Sumber Daya Air misalnya informasi tentang kebijakan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air. Huruf e Informasi Sumber Daya Air mengenai Prasarana Sumber Daya Air misalnya informasi tentang bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan Sumber Daya Air. Huruf f Informasi Sumber Daya Air mengenai teknologi Sumber Daya Air misalnya informasi tentang teknologi yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Air. Huruf g Informasi Sumber Daya Air mengenai lingkungan pada Sumber Daya Air dan sekitarnya misalnya informasi tentang fungsi kawasan, zorLa pemanfaatan rLrang pada Sumber Air, Penggunaan Sumber Daya Air, dan kondisi di daratan seperti tata guna lahan dan hutan pada Daerah Tangkapan Air dan/atau Daerah Aliran Sungai yang mempengaruhi kondisi Sumber Daya Air. Huruf h Informasi Sumber Daya Air mengenai kegiatan sosial ekonomi budaya Masyarakat yang terkait dengan Sumber Daya Air misalnya informasi tentang hukum, kelembagaan, program, pendanaan, dan kondisi demografi yang berkaitan dengan pengelolaan Sumber Daya Air. Yang. . . SK No 2139844

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -65- Yang dimaksud dengan "informasi kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat yang terkait dengan Sumber Daya Air', misalnya, adalah jumlah penduduk, mata pencaharian, penghasilan per kapita, tingkat pendidikan, keberadaan Masyarakat Adat, dan Penggunaan Sumber Daya Air. Pasal 123 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "prasarana dan sarana pencatat data" adalah peralatan yang berfungsi mengamati perkembangan kondisi hidrologi, hidrogeologi, dan hidrometeorologi. Prasarana pencatat data misalnya perahu, jembatan, kabel yang direntangkan melintasi sungai, pesawat nirawak (dronel, dan stasiun pemancar data digital. sarana pencatat data misalnya alat penakar air hujan, alat pengukur aliran air, alat pengukur cuaca, alat pengukur aliran sedimen, alat pengukur kualitas air, sumur pantau muka Air Tanah, dan alat pengukur kedalaman air (eclwsoundefi. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud "prasarana dan sarana komunikasi data dan informasi" misalnya jaringan internet, jaringan satelit, dan telemetri. Ayat (21 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Akses terhadap informasi Sumber Daya Air yang tersedia di pusat pengelolaan data pada instansi pemerintah, badan, atau lembaga lain di Masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain melalui internet, media cetak yang diterbitkan secara berkala, surat men5rurat, telepon, faksimile, atau kunjungan langsung dengan prinsip terbuka untuk semua pihak yang berkepentingan di bidang Sumber Daya Air. Huruf c. . . SK No 213985 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -66- Hurrrf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Pasal 124 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "mengumpulkan data" adalah kegiatan pengumpulan data langsung dari lapangan atau dari berbagai sumber. Yang dimaksud dengan "mengolah informasi Sumber Daya Air" termasuk melakukan validasi data. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang termasuk "data dan informasi" misalnya data dan informasi dalam bentuk media elektronik atau media cetak. Hurtrf f Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "menterif pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraialpertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian . . . SK No 213986 A

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -67 - nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan unlsan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Pasal 125 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 126 Huruf a Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "informasi kondisi lingkungan pada Sumber Daya Air" misalnya kondisi ruang di dalam sempadan Sumber Air, kondisi kawasan resapan air, dan kondisi Daerah Aliran Sungai. Yang dimaksud dengan "informasi kegiatan sosial ekonomi budaya Masyarakat yang terkait dengan Sumber Daya Aif misalnya jumlah penduduk, mata pencaharian, penghasilan per kapita, tingkat pendidikan, dan keberadaan Masyarakat hukum adat. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas Huruf b Pengevaluasian semua informasi Sumber Daya Air dimaksudkan untuk mengetahui kondisi Sumber Daya Air dan untuk menilai kinerja pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air. Huruf c Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri . . . SK No 213987 A

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -68- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, danf atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Pasal 127 Cukup jelas. Pasal 128 Cukup jelas. Pasal 129 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urLrsan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Ayat (2) Huruf a Pengaturan standar format penyediaan data dan informasi termasuk pengaturan format komunikasi penyediaan data dan informasi antarinstansi. Huruf b Cukup jelas. SK No 213988 A Huruf c .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -69- Huruf c Cukup jelas. Pasal 130 Cukup jelas. Pasal 131 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kebutuhan nyata" adalah dana yang dibutuhkan hanya untuk membiayai pengelolaan Sumber Daya Air agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara wajar untuk menjamin keberlanjutan fungsi Sumber Daya Air. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "jenis pendanaan" mencakup 3 (tiga) aspek pengelolaan Sumber Daya Air, yaitu Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "biaya pemberdayaan Masyarakat" dalam pengelolaan Sumber Daya Air antara lain biaya pelatihan untuk kelompok Masyarakat pemakai Air, peningkatan kesadaran Masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Air, meningkatkan kepedulian Masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Air, melatih keterampilan Masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Air, koordihasi, dan Konsultasi Publik. Pasal 132 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b. . . SK No 190M6 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -70- Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "sumber lain yang sah" antara lain hibah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Keikutsertaan pendanaan swasta dalam pengelolaan Sumber Daya Air, misalnya, penghutanan kembali di kawasan tangkapan air, pembangunan dan/atau pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air untuk kepentingan Masyarakat. Ayat (a) Yang termasuk BJPSDA yang dipungut dari pengguna sebagai pemegang Perizinan Berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air, antara lain:

biaya beban limbah cair yang dibuang oleh pelaku kegiatan yang karena usaha dan/atau kegiatannya membuang limbah cair ke Sumber Air yang dikelola oleh Pengelola Sumber Daya Air;

biaya yang dibebankan kepada pelaku usaha pertambangan pada Sumber Air; atau

biaya yang dibebankan kepada pemakai areal yang memperoleh manfaat atas penggunaan tanah pada daerah manfaat Sumber Air. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas SK No 213990 A Pasal

. .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7tPasal 133 Ayat (1) Anggaran dari Pemerintah Pusat digunakan untuk membiayai:

pembangunan dan investasi;

Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air beserta prasarananya; dan

jasa pelayanan pengelolaan Air di Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas negara, dan Wilayah Sungai strategis nasional. Anggaran dari pemerintah daerah provinsi digunakan untuk membiayai:

pembangunan dan investasi;

Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air beserta prasarananya; dan

jasa pelayanan pengelolaan Air di Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota. Anggaran dari pemerintah daerah kabupaten/kota digunakan untuk membiayai:

pembangunan dan investasi;

Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air beserta prasarananya; dan

jasa pelayanan pengelolaan Air di Wilayah Sungai dalam kabupaten/kota. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Pasall34... SK No 190483 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -72- Pasal 134 Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Pasal 135 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Daya saing produk ditentukan oleh besarnya harga komponen pembentuk biaya produksinya, dimana BJPSDA merupakan salah satu komponen

Sebagai contoh, besarnya tarif BJPSDA untuk tenaga listrik akan berdampak pada harga jual listrik yang pada akhirnya akan berpengaruh pada perkembangan ekonomi secara nasional. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah merupakan Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air. Ayat (6) Cukup jelas. SK No 213992 A Ayat(7)...

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -73- Ayat (7) Yang dimaksud dengan "menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian" antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. Pasal 136 Cukup jelas Pasal 137 Cukup jelas. Pasal 138 Ayat (1) Hurrrf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Penghematan dalam penggunaan Air dilaksanakan antara lain dengan penggunaan yang sesuai dengan kebutuhan minimal dan memperhatikan ketersediaan Air. Huruf d Pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran Air dilakukan melalui antara lain pengolahan air limbah domestik sampai memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan sebelum dibuang ke Sumber Air. Hurrrf

. . SK No 213993 A

PRESIDEN REPUELTK INDONESIA -74- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 139 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas Ayat (6) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. SK No 2139944 Huruf

. .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -75- Huruf c Yang dimaksud dengan "tindakan lain" misalnya penghentian sementara kegiatan atau pembongkaran konstruksi. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 140 Cukup jelas. Pasal 141 Cukup jelas. Pasal 142 Cukup jelas. Pasal 143 Cukup jelas. Pasal 144 Cukup jelas. Pasal 145 Cukup jelas. Pasal 146 Cukup jelas. Pasal 147 Cukup jelas Pasal 148 Cukup jelas. Pasal 149 Cukup jelas. Pasal 150 Cukup jelas. Pasal 151 ... SK No 213995 A

REPUBLIK INDONESIA -76- Pasal 151 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6981 SK No 190439 A

Komentar!