Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024

SALINAN PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2OO5 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, tertib manajemen Aparatur Sipil Negara, tata kelola administrasi, dan penyelenggaraan penyiaran publik pada l,embaga Penyiaran tublik Radio Republik Indonesia, beberapa ketentuan dalam peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O05 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia perlu diubah; b. batrwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2OO5 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia;

Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO2 tentang Penyiaran (lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 139, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2S2l; Mengingat 3.Peraturan... u SK No 190213 A

Menetapkan PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -2-

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O05 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaSQ; MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2OO5 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang [embaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44861diubah sebagai berikut: Ketentuan angka 3 dan angka 9 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Siaran, Penyiaran, Penyiaran Radio, Siaran Iklan adalah sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 32 Tahun 2OO2 tentang Penyiaran.

Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 1 SK No 198373 A

Lembaga

3 4 5 6 PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3- Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia yang selanjutnya disebut RRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan Penyiaran Radio, dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya. Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada negara sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai Penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat. Dewan Pengawas adalah organ Lembaga Penyiaran Rrblik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur Lembaga Penyiaran Publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan Lembaga Penyiaran Rrblik. Dewan Direksi adalah unsur pimpinan Lembaga Penyiaran Rrblik yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik. Pengawasan Intern adalah pengawasan administrasi, keuangan, dan operasional di dalam Lembaga Penyiaran Publik. Penyelenggara Siaran adalah stasiun Penyiaran yang menyelenggarakan Siaran lokal, regional, nasional, dan internasional. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Dewan Pengawas mempunyai tugas: menetapkan kebijakan umum, rencana strategis, kebijakan Penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan sesuai dengan arah dan tujuan Penyiaran; b.mengawasi... 7 8 9 2 SK No 198372A a,

(21 PRESIDEN REPUBLII( INDONESIA -4- b. mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas Siaran; c. melakukan seleksi terhadap calon anggota Dewan Direksi dengan membentuk panitia seleksi; d. mengangkat dan menetapkan Dewan Direksi; e. menetapkan salah seorang anggota Dewan Direksi sebagai Direktur Utama; f. menetapkan pembagian tugas setiap direktur; g. melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi; dan h. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia. Dewan Pengawas dalam melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan indikator kinerja yang terukur dan formulasi penilaian yang telah disepakati bersama antara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. 3 Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1) Dewan Direksi mempunyai tugas:

melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas Yang meliPuti kebijakan umum, rencana strategis, kebijakan Penyiaran, serta renczrna kerja dan anggaran tahunan; SK No 188992A

m

. .

(2t (3) PRESIDEN REPUBLII( INDONESIA -5-

memimpin dan mengelola RRI sesuai dengan tujuan RRI berdasarkan prinsip tata kelola yang baik dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna;

menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga dan operasional Penyiaran;

mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala;

membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan; dan

menjalin kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri. Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal memuat:

evaluasi pelaksanaan rencana strategis sebelumnya;

posisi RRI;

asumsi yang dipakai dalam penJrusunan rencana strategis; dan

penetapan sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja rencana strategis beserta keterkaitan antarunsur tersebut. Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Rencana... SK No 188993 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -6- 4 (41 Rencana strategis yang disusun oleh Dewan Direksi diajukan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan. (5) Rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengawas disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala badan perencanaan pembangunan nasional, dengan tembusan kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait. (6) Rencana strategis dipublikasikan pada portal RRI. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 (1) Satuan Pengawasan Intern bertugas melakukan Pengawasan Intern keuangan dan operasional lainnya serta melaporkan temuannya kepada Direktur Utama. (2) Satuan Pengawasan Intern dipimpin oleh seorang kepala yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional, RRI dapat membentuk pusat dan sejumlah perwakilan RRI di luar negeri. (21 Pusat merupakan unsur penunjang kegiatan operasional yang dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (3) Perwakilan RRI di luar negeri yaitu koresponden. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1) Dewan Pengawas ditetapkan oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat. (2) Masa... 5 6 SK No 188994A

PRESIDEN REPUBLII( INDONESIA -7 7 (21 Masa kerja Dewan Pengawas adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya. (3) Anggota Dewan Direksi diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Pengawas. (41 Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun RRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan RRI dilaksanakan oleh Direktur Utama. (5) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan oleh Direktur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan RRI dilaksanakan setelah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Pegawai Negeri Sipil. (6) Delegasi kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara. Ketentuan huruf j Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah warga negara Indonesia yang:

bertakwa kepada T.rhan Yang Maha Esa;

setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945;

sehat jasmani dan rohani;

berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;

mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara; g.memiliki... SK No 188995 A

8 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8-

memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang Penyiaran publik;

tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;

tidak memiliki jabatan rangkap; dan

bukan anggota atau bukan pengurus partai politik. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 1 (1) Anggota Dewan Pengawas berhenti apabila:

meninggal dunia;

mengundurkan diri; atau

dikenai sanksi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetaP. t2l Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Presiden apabila:

tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;

tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau

terlibat dalam tindakan yang merugikan RRI. (3) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Presiden atas usulan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 danlatau berhalangan tetaP. SK No 188996A (4) Dalam . .

9 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- (41 Dalam hal anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2ll, atau ayat (3), Presiden menetapkan anggota Dewan Pengawas pengganti. (5) Anggota Dewan Pengawas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh Dewan Perwakilan Ralqyat Republik Indonesia dari calon anggota Dewan Pengawas urutan peringkat berikutnya pada hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (6) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir sampai dengan periode masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang digantikan. Ketentuan huruf j Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Direksi adalah warga negara Indonesia yang:

bertakwa kepada Tfrhan Yang Maha Esa;

setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;

sehat jasmani dan rohani;

berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

berpendidikan sarjana; mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara; f. SK No 188997A g.memiliki...

PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -10-

memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman dalam bidang Penyiaran publik, kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan Penyiaran;

tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;

tidak memiliki jabatan lain; dan

bukan anggota atau bukan pengurus partai politik.

Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 (1) Dalam mengangkat anggota Dewan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Dewan Pengawas membentuk panitia seleksi yang bekerja secara profesional dan independen. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur anggota Dewan Pengawas, unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, kementerian/lembaga terkait, dan unsur masyarakat. (3) Panitia seleksi dipilih, diangkat, dan bertanggungjawab kepada Dewan Pengawas. (41 Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melakukan seleksi terhadap calon anggota Dewan Direksi dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, pendidikan, rekam jejak, dan integritas. (5) Calon anggota Dewan Direksi terpilih diangkat melalui keputusan Dewan Pengawas.

Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal24... SK No 188998 A

(1) (2) (3) (4) PRESIDEN REPUBLII( INDONESIA

  • 11- Pasal24 Anggota Dewan Direksi RRI diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Anggota Dewan Direksi berhenti apabila:
    meninggal dunia;

    mengundurkan diri; atau

    dikenai sanksi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Dewan Pengawas sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila:

    tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 aYat (21:'

    tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    terlibat dalam tindakan yang merrrgikan RRI;

    tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan/atau

    berhalangan tetap. Pemberhentian Dewan Direksi sebelum habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Presiden. Dalam hal anggota Dewan Direksi berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), Dewan Pengawas menetapkan keputusan pemberhentian dan keputusan pengangkatan anggota Dewan Direksi pengganti. SK No 188999A (s) (6) K

    . .

FRESIDEN ELIK INDONESTA -t2- (6) Ketentuan Pasal 23 berlaku mutatis mutandis terhadap pengangkatan anggota Dewan Direksi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Masa jabatan anggota Dewan Direksi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir sampai dengan periode masa jabatan anggota Dewan Direksi yang digantikan. L

Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 (1) Keputusan Dewan Pengawas ditetapkan secara kolegial melalui sidang Dewan Pengawas. (21 Sidang Dewan Pengawas harus memenuhi kuorum. (3) Keputusan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas. (4) Tata cara pelaksanaan sidang Dewan Pengawas dan pembentukan keputusan Dewan Pengawas disusun oleh Dewan Pengawas dan ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.

Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal27 (1) Pengelolaan RRI dilakukan oleh Dewan Direksi secara kolegial dengan dipirnpin oleh Direktur Utama. (21 Pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat Dewan Direksi dan ditetapkan oleh Direktur Utama. (3) Tata cara pelaksanaan rapat Dewan Direksi dan pembentukan keputusan Dewan Direksi disusun oleh Dewan Direksi dan ditetapkan oleh Direktur Utama. (4) Selain. . . SK No 190083 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- (4) Selain Dewan Direksi, pihak lain manapun dilarang turut campur dalam operasional RRIL

Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 (1) RRI memiliki sumber pendanaan yang berasal dari:

Iuran Penyiaran;

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

sumbangan masyarakat;

Siaran Iklan; dan

usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan PenYiaran. (2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan penerimaan negara yang dikelola secara transparan untuk mendanai RRI sesuai dengah ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 35 dihapus.

Pasal 36 dihapus.

Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 Dewan Direksi men5rusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengawas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dengan tembusan kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait. (2) Bentuk... SK No 189728 A (1)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t4- (21 Bentuk, isi, dan tata cara pen5rusunan rencana kerja dan anggaran tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40 (1) Tahun buku RRI merupakan tahun anggaran negara. (2) Laporan tahunan RRI minimal memuat:

laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil yang telah dicapai;

permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja; dan

perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan kekayaan. (3) Laporan tahunan RRI ditandatangani oleh Dewan Direksi dan Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Perwakilan Ratcyat Republik Indonesia dan Menteri. (41 Laporan tahunan RRI dipublikasikan pada portal RRI.

Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41 (1) Pegawai RRI terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (21 Pengelolaan pegawai RRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 189729 A

Ketentuan. . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 15-

Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal42 Kewenangan untuk melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun RRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan RRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (a) dilaksanakan oleh direktur yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 44A dan Pasal 448 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44A Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

Pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan RRI masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.

Selama pendelegasian kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan RRI belum ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6), kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan RRI dilakukan oleh Menteri. Pasal 44B Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun RRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan RRI harus disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A

. . SK No 189730A

PRESIDEN REPUBLIK iNDONESIA

  • 16- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 7 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perrrndang-undangan dan Hukum, ttd. trd SK No 190212 A Djaman

PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2OO5 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESTA I. UMUM Lembaga Penyiaran Publik di tingkat nasional terdiri atas RRI dan TVRI, sedangkan di daerah adalah L,embaga Penyiaran Publik L,

RRI merrrpakan lembaga yang dalam menjalankan tugasnya bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun. Penyelenggaraan Penyiaran publik yang selama ini diselenggarakan oleh RRI berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, perekat sosial, diplomasi, ekonomi, dan pelestari budaya serta sebagai alat pertahanan dan keamanan negara di bidang informasi dan komunikasi melalui pelayanan Siaran kepada seluruh lapisan masyarakat di selunrh wilayah Indonesia untuk memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Siaran internasional untuk membangun citra positif bangsa. Keberadaan RRI sangat penting bagi negara, hal ini dikarenakan RRI sebagai media informasi dan juga sebagai alat untuk mempersatukan

Mengingat betapa pentingnya peranan RRI maka perlu dilakukan penyempurnaan regulasi yang memadai dalam rangka mengembangkan dan menumbuhkembangkan RRI melalui perbaikan kelembagaan untuk pengelolaan secara optimal dan profesional. Melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2OO5 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, dilakukan beberapa penyempurnaan ketentuan yang menyangkut aspek pengelolaan anggaran, pelaporan, serta pembinaan kepegawaian. II. PASAL SK No 190211 A

PRES!DEN REPUBUI( INDONESIA -2- II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 7 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 1 1 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 15 Cukup jelas. Angka 5 Pasal 16 Cukup jelas. Angka 6 Pasal 19 Cukup jelas. Angka 7 Pasal 20 Cukup jelas. Angka 8 Pasal 21 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(21 ... SK No 190078 A

PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -3- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap" anttara lain tidak dapat melaksanakan tugas rutin lebih dari 6 (enam) bulan. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 9 Pasal 22 Cukup jelas. Angka 10 Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "unsur masyarakat" antara lain unsur pendidik, tokoh masyarakat, atau praktisi di bidang Penyiaran. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 11 ... SK No 190079A

PRESIDEN REPUBLII( INDONESIA -4- Angka 11 Pasal24 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap" antara lain tidak dapat melaksanakan tugas rutin lebih dari 6 (enam) bulan. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 12 Pasal 26 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "ditetapkan secara kolegial" adalah setiap anggota Dewan Pengawas memiliki kedudukan dan kewenangan setara dalam pengambilan keputusan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Angka13... SK No 190080 A

PRESIDEN REPUBLII( INDONESIA -5- Angka Angka Angka Angka Angka Angka Angka Angka Angka 13 Pasal 27 Cukup jelas. l4 Pasal 34 Cukup jelas. 15 Pasal 35 Dihapus. 16 Pasal 36 Dihapus. t7 Pasal 37 Cukup jelas. 18 Pasal 40 Cukup jelas. 19 Pasal 41 Cukup jelas. 20 Pasal 42 Cukup jelas. 2r Pasal 44A Cukup jelas. Pasal 44B Cukup jelas. SK No 190081A Pasal II

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -6- Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6908 SK No 190210 A

Komentar!