Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PEI,J.KSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (21, Pasal 25 ayat (5), Pasal 33 ayat (5), Pasal 36, Pasal 40 ayat (6), Pasal 43 ayat (2), Pasal 49, Pasal 5O ayat (6), Pasal 51 ayat (5), Pasal 52 ayat (5), Pasal 53 ayat (6), Pasal59, Pasal62, Pasal69, Pasal 73, Pasal 85, Pasal 92, Pasal 95, Pasal 96 ayat (6), Pasal 97 ayat (6), Pasal 101, Pasal 107, Pasal 108 ayat (4), Pasal 1 13, Pasal 122, Pasal 126 ayat (21, Pasal 134, Pasal 136, Pasal L37 ayat (3), Pasal 144, Pasal 145 ayat (4), Pasal 152 ayat (1) dan ayat(21, Pasal 159, Pasal164, Pasal 171, Pasal lT2 ayat (5), Pasal 175 ayat (21, Pasal 177 ayat l3l, Pasal LT8 ayat (6), Pasal L79 ayat (2), Pasal 183, Pasal 187 ayat (11), Pasal 196, Pasal 200 ayat(21, Pasal 2O6, Pasal226, Pasal 230, Pasal 231 ayat (6), Pasal 233 ayat (21, Pasal 234 ayat (41, Pasal 235 ayat (4), Pasal 236 ayat (21, Pasal 2BT ayat (41, Pasal 239, Pasal24O ayat(21, Pasal 245,Pasal24T, pasal 257, Pasal 258 ayat (5), Pasal 262, Pasal 266, Pasal 26T ayat (41, Pasal 271, Pasal 272 ayat (5), Pasal 278, Pasal 283 ayat (6), Pasal 285 ayat (3), Pasal 289, Pasal 29O ayat (4), pasal 299, Pasal 301 ayat (3), Pasal 304 ayat (5), Pasal 309, pasal 313 ayat (21, Pasal 3L4 ayat (71, Pasal 320 ayat (8), pasal 321 ayat (3), Pasal 324 ayat (4), Pasal 33O, Pasal 333, pasal 337 ayat (3), Pasal 342 ayat (3), Pasal 344, Pasal 349 ayat (L21, Pasal 353 ayat (4), Pasal 355, Pasal 360 ayat (9), pasal 365, Pasal 367, Pasal 368 ayat (3), Pasal 380, Pasal 381 ayat (4), Pasal 388 ayat (3), Pasal 395 ayat (41, Pasal 392 ayat (21, Pasal 398 ayat (2), Pasal 4O2 ayat (S), Pasal 408, pasal 4lT ayat (4), dan Pasal423 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O2g tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor lZ Tahun 2023 tentang Kesehatan; Mengingat . . . SK No 226975 A
Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2-
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68871; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.
Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
Sumber Daya Kesehatan adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang Kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal Kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan Upaya Kesehatan. SK No 230502 A
Fasilitas
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3-
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, danlatau paliatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif , danlatau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama yang selanjutnya disingkat RSPPU adalah Rumah Sakit pendidikan yang menjadi penyelenggara utama pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan spesialis dan subspesialis.
Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan.
Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat bahan alam, termasuk bahan obat bahan alam, kosmetik, suplemen Kesehatan, dan obat kuasi. L
Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen dan kalibrator in vitro, perangkat lunak, serta material atau sejenisnya yang digunakan pada manusia untuk tujuan medis dan tidak mencapai kerja utama melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme.
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat, bahan, danfatau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan yang berdampak pada Kesehatan manusia yang ditujukan pada penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.
Obat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan Kesehatan, dan kontrasepsi untuk manusia.
Bahan. . . SK No 230503 A
REP,iLT':t',35ln=r,o -4-
Bahan obat adalah bahan yang berkhasiat atau tidak berkhasiat yang digunakan dalam pengolahan obat dengan standar dan mutu sebagai bahan farmasi.
obat Bahan Alam adalah bahan, ramuan bahan, atau produk yang berasal dari sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari sumber daya alam, atau campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan secara turun temumn, atau sudah dibuktikan berkhasiat, aman, dan bermutu, digunakan untuk pemeliharaan Kesehatan, peningkatan Kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dailatau pemulihan Kesehatan berdasarkan pembuktian secara empiris dan/atau ilmiah. L7 - obat Kuasi adalah bahan atau sediaan yang mengandung bahan aktif dengan efek farmakologi y"rrg -bersifJ nonsistemik atau lokal dan untuk mengatasi keluhan ringan.
suplemen Kesehatan adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat
- gizl, memelihara, meningkatkan, dan/ atau memperbaiki fungsi Kesehatan, mempunyai nilai gizi dan/atau efek fisiologls, mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino, dan/atau bahan iain bukan tumbuhan yang dapat dikombinasi dengan tumbuhan.
Kosmetik adalah bahan atau sediaan yans dimaksudkan untuk digunakan pada bagian ruar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut, terutfma untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan, atau _ melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Farmakovigilans adalah seluruh kegiatan pendeteksian, penilaian, pemahaman, komunikasi, pengindalian dan pencegahan efek samping atau masalah l,airrnya terkait dengan penggunaan Obat, Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan Obat Kuasi. 2L. Vigilans adalah seluruh kegiatan tentang pendeteksian, penilaian, pemahaman, komunikasi, pengendalian, dan pencegahan efek samping atau masalah lainnya terkait dengan penggunaan Alat Kesehatan dan PKRT. 22- Teknologi Kesehatan adalah segala bentuk alat, produk, dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosis, pencegahan, dan penanganan permasalahan Kesehatan manusia. SK No 230504 A
Sistem. . .
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5-
Sistem Informasi Kesehatan adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai tahapan pemrosesan, pelaporan, dan penggunaan informasi yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Kesehatan serta mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan Kesehatan.
Sistem Informasi Kesehatan Nasional adalah Sistem lnformasi Kesehatan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang mengintegrasikan dan menstandardisasi seluruh Sistem Informasi Kesehatan dalam mendukung pembangunan Kesehatan.
Data Kesehatan adalah angka dan fakta kejadian berupa keterangan dan tanda-tanda yang secara relatif belum bermakna bagi pembangunan Kesehatan.
Informasi Kesehatan adalah Data Kesehatan yang telah diolah atau diproses menjadi bentuk yang mengandung nilai dan makna yang berguna untuk meningkatkan pengetahuan dalam mendukung pembangunan Kesehatan.
Telekesehatan adalah pemberian dan fasilitasi layanan Kesehatan, termasuk Kesehatan masyarakat, layanan Informasi Kesehatan, dan layanan mandiri, melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.
Telemedisin adalah pemberian dan fasilitasi layanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.
Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis dan/atau psikologis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.
Registrasi adalah pencatatan resmi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan/ atau sertifikat profesi.
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah diregistrasi.
Surat lzin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah lulus uji kompetensi untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia. 34.Sertifikat... SK No230505A
PRESIDEN REPUBLTK INOONESIA -6-
Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
Wabah Penyakit Menular yang selanjutnya disebut Wabah adalah meningkatnya kejadian luar biasa penyakit menular yang ditandai dengan jumlah kasus dan/atau kematian meningkat dan menyebar secara cepat dalam skala luas.
Kewaspadaan Wabah adalah serangkaian kegiatan sebagai sikap tanggap menghadapi kemungkinan terjadinya Wabah.
Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah meningkatnya kejadian, kesakitan, kematian, dan/atau kedisabilitasan akibat penyakit dan masalah Kesehatan yang bermakna secara epidemiologis di suatu daerah pada kurun waktu tertentu.
Pintu Masuk Negara yang selanjutnya disebut Pintu Masuk adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang, dan/atau barang dari dan ke luar negeri, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas negara.
Daerah Terjangkit adalah daerah yang secara epidemiologis terdapat penyebaran penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah.
Dokumen Karantina Kesehatan adalah surat keterangan Kesehatan yang dimiliki setiap alat angkut, orang, dan barang yang memenuhi persyaratan, baik nasional maupun internasional.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Konsil adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan yang mengErmpu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil.
Pemerintah... SK No230506A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 -
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahLran, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri adalah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan pendidikan bidang Kesehatan di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri adalah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan pendidikan bidang Kesehatan di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri adalah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan pendidikan bidang Kesehatan di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan adalah setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang bekeda untuk mendukung atau menunjang penyelenggaraan Upaya Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain bidang Kesehatan.
Petugas Karantina Kesehatan adalah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam urLtsan karantina Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan tindakan penanggulangan penyakit dan/atau faktor risiko penyebab penyakit atas alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan. SK No 230507 A
Setiap
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8-
Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
Pasien adalah setiap orang yang memperoleh Pelayanan Kesehatan dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan.
Orang yang Berisiko adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, ekonomi, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.
Orang dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala, dan/atau perubahan perilaku bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia dan terdiagnosis sebagai gangguan jiwa sesuai kriteria diagnosis yang ditetapkan. BAB II UPAYA KESEHATAN Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraarl Upaya Kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat. (2) Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat dalam bentuk Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat. Pasal 3 (1) Upaya Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan Upaya Kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang berdampak hanya kepada individu. (21 Upaya Kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan Upaya Kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang berdampak pada masyarakat. Pasal4... SK No230508A
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -9 - Pasal 4 (1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan meliputi:
Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia;
Kesehatanpenyandangdisabilitas;
Kesehatan reproduksi;
keluarga berencana;
gizi;
Kesehatan gigi dan mulut;
Kesehatan penglihatan dan pendengaran;
Kesehatan jiwa;
penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular;
Kesehatan keluarga;
Kesehatan sekolah;
Kesehatan kerja; m. Kesehatan olahraga; n. Kesehatan lingkungan; o. Kesehatan matra; p. Kesehatan bencana; q. pelayanan darah; r. transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika; s. pengamanan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT; t. pengamanan makanan dan minuman; u. pengamanan zat adiktif; v. pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; w. Pelayanan Kesehatan tradisional; dan x. Upaya Kesehatan lainnya. (2) Upaya Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf x ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang Kesehatan. Pasal 5 Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan secara terintegrasi sesuai siklus hidup yang meliputi ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia. SK No 230509 A Bagian
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10- Bagian Kedua Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak, Remaja, Dewasa, dan Lanjut Usia Paragraf 1 Umum Pasal 6 (1) Upaya Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia diselenggarakan sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. (21 Penyelenggaraan Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan partisipasi masyarakat, termasuk peran keluarga. (3) Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat penyelenggaraan Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, satuan pendidikan, tempat kerja, komunitas, dan/atau institusi lain dimana sasaran berada. (41 Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan, dan tenaga lain sesuai kompetensi dan kewenangan. Pasal 7 Setiap ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. Pasal 8 Penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia harus dilakukan pencatatan dan pelaporan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Paragraf 2 Kesehatan Ibu Pasal 9 (1) Upaya Kesehatan ibu ditujukan untuk melahirkan anak yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka kematian ibu. SK No 230510 A (21 Selain
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 11-(2)Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Upaya Kesehatan ibu juga ditujukan untuk mencapai kehidupan ibu yang sehat dan mencegah kedisabilitasan pada anak. (1) (2t
Pasal 10
Upaya Kesehatan ibu dilakukan pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan. Upaya Kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui upaya promotif, preventif, kuratil dan/ atau rehabilitatif. Pasal 1 1(1)Upaya Kesehatan ibu pada masa sebelum hamil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (1) meliputi:pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi;pelayanan konseling;
pelayanan skrining Kesehatan;
pemberian imunisasi;
pemberian suplementasi gizi;
pelayanan medis;
keluarga berencana; dan/atau
Pelayanan Kesehatan lainnya. (21 Upaya Kesehatan ibu pada masa kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berupa pelayanan antenatal sesuai standar dan secara terpadu.
(3)Pelayanan antenatal sesuai standar dan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi; pelayanan konseling; pelayanan skrining faktor risiko dan komplikasi kehamilan; pendampingan ibu hamil dengan risiko tinggi; pemberian suplementasi gizi; pelayanan medis; rujukan pada kasus komplikasi kehamilan; dan Pelayanan Kesehatan lainnya. (41 Upaya Kesehatan ibu pada persalinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) paling sedikit meliputi:pencegahan infeksi;pemantauan dan deteksi dini faktor risiko dan komplikasi;
pertolongan persalinan sesuai standar;
pelaksanaan inisiasi menyusu dini; dan
a. b. c. d. e. f. o b' h.
tata SK No2305ll A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- e. tata laksana dan rujukan kasus komplikasi ibu dan bayi baru lahir ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan tepat waktu sesuai dengan mekanisme sistem rujukan. (5) Upaya Kesehatan ibu pada pascapersalinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan untuk ibu dan bayi baru lahir. (6) Upaya Kesehatan ibu pada pascapersalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit berupa:
pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi;
pelayanan konseling;
pelayanan skrining komplikasi;
tata laksana dan rtrjukan kasus komplikasi; dan
pelayanan kontrasepsi. (71 Ibu dan bayi dengan faktor risiko, komplikasi, dan kegawatdaruratan pada masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan dirujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan tepat waktu sesuai dengan mekanisme sistem rujukan. Pasal 12 (1) Upaya Kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. (2) Upaya Kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. Pasal 13 Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
menyediakan Pelayanan Kesehatan ibu yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau;
menginisiasi, memfasilitasi, dan menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam Upaya Kesehatan ibu;
menyediakan rujukan nasional dan regional; dan
menyediakan tempat tunggu kelahiran dengan memperhatikan akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan. SK No 230512 A Pasal 14
FR,ESIDEN REPUBLTK INDONESIA -13- Pasal 14 (1) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu, keluarga berperan:
mendukung ibu dalam merencanakan kehamilan;
memperhatikan Kesehatan ibu;
memastikan ibu mendapatkan Pelayanan Kesehatan; dan
mendukung ibu selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan. (2) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu, masyarakat berperan:
memantau Kesehatan ibu;
memberikan dukungan bagi ibu dalam mengakses Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
menyelenggarakan Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat. Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Kesehatan Bayi dan Anak Pasal 16 Upaya Kesehatan bayr dan anak ditujukan untuk menjaga bayi dan anak tumbuh dan berkembang dengan sehat, cerdas, dan berkualitas, serta menurLlnkan angka kesakitan, kematian, dan kedisabilitasan bayi dan anak. Pasal 17 (1) Upaya Kesehatan bayi dan anak dilakukan sejak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan, sampai sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun. (21 Masa setelah dilahirkan sampai sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok sasaran:
bayi baru lahir;
bayi, balita, dan prasekolah; dan
anak usia sekolah. Pasal
. . SK No 230513 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14- Pasal 18 Upaya Kesehatan bayi dan anak meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilaksanakan berdasarkan kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. Pasal 19 (1) Upaya promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi promosi Kesehatan termasuk Kesehatan reproduksi, gizi, pola asuh, stimulasi perkembangan, dan penyediaan lingkungan yang sehat dan aman. (21 Upaya preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 paling sedikit meliputi:
pelayanan esensial bayi barrr lahir;
imunisasi;
skrining Kesehatan;
pemantauan pertumbuhan dan perkembangan; dan
surveilans kelainan bawaan/kongenital. (3) Skrining Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c bertujuan mendeteksi secara dini kelainan bawaan dan masalah Kesehatan untuk dapat dilakukan intervensi dini dalam rangka mencegah kesakitan, kematian, dan kedisabilitasan. (4) Skrining Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk skrining bayi baru lahir dan skrining Kesehatan lainnya. (5) Upaya kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi tata laksana dan rujukan sesuai kondisi Kesehatan untuk mengurangi faktor risiko, mengobati penyakit, mencegah atau mengurangi penyulit, dan meningkatkan kualitas hidup. (6) Upaya rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi rehabilitasi dan perawatan jangka panjang pada penyakit kronis, langka, atau disabilitas. (7) Upaya paliatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi Pelayanan Kesehatan untuk meningkatkan kualitas hidup pada penyakit yang mengancam kehidupan dan akhir kehidupan. (8) Upaya Kesehatan bayi dan anak dilakukan dengan memperhatikan keadilan, kesetaraan gender, penjaminan privasi dan kerahasiaan, dan biaya yang terjangkau. SK No 230514 A Pasal20...
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -15- Pasal 20 (1) Setiap bayi dan anak berhak terlindungi dan terhindar dari segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan yang dapat mengganggu Kesehatan bayi dan anak. (2) Upaya pelindungan bayi dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. (3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan Pelayanan Kesehatan, pelindungan, dan pendampingan hukum akibat perlakuan diskriminasi dan tindak kekerasan. Pasal 2 1 Pemerintah h-rsat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan bayi dan anak yang sesuai standar, aman, bermutu, dan terjangkau;
melakukan koordinasi secara berkala dan berkelanjutan dalam pelindungan bayi dan anak;
menyediakan serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tempat dan sarana untuk pengasuhan dan bermain anak agar sesuai dengan standar Kesehatan dan keamanan; dan
menggerakkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayr dan anak. Pasal22 (1) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi dan anak, keluarga berperan:
memantau Kesehatan bayi dan anak secara mandiri;
memperhatikan pemenuhan asupan gizi cukup dan seimbang;
memastikan bayi dan anak mendapatkan Pelayanan Kesehatan; dan
mendukung pola asuh dan lingkungan yang sehat dan aman. (2) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi dan anak, masyarakat berperan:
memantau Kesehatan bayr dan anak;
mendukung kemudahan akses dalam menjangkau pelayanan dan mendapatkan Informasi Kesehatan;
menciptakan suasana yang kondusif dalam upaya pemenuhan hak bayi dan anak mendapatkan Pelayanan Kesehatan; dan
menyelenggarakan Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat. (3) Dalam... SK No 230515 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -16- (3) Dalam hal masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa badan usaha, peran atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi dan anak dapat dilakukan melalui:
kerja sama pemenuhan Upaya Kesehatan bayi dan anak dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan
menjamin Pelayanan Kesehatan bayi dan anak sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, danl atau paliatif pada Upaya Kesehatan bayr dan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diatur dengan Peraturan Menteri. (1) (2t (3) (4) (s) Pasal24 Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis. Pemberian air susu ibu dilanjutkan sampai dengan usia 2 (dua) tahun disertai pemberian makanan pendamping. Selain atas dasar indikasi medis, pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk kondisi ibu tidak ada atau ibu terpisah dari bayi. Indikasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Tenaga Medis sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Dalam hal di daerah tertentu tidak terdapat Tenaga Medis, penentuan indikasi medis dapat dilakukan oleh bidan atau perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 25 Pemberian air susu ibu eksklusif ditujukan untuk:
memenuhi kebutuhan bayi dengan zat gizi terbaik untuk tumbuh kembang yang optimal;
meningkatkan daya tahan tubuh bayi sehingga dapat mencegah penyakit dan kematian; dan
mencegah penyakit tidak menular di usia dewasa. SK No 230516 A Pasal 26
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -t7- Pasal 26 (1) Setiap ibu melahirkan berhak difasilitasi dan mendapatkan dukungan untuk melakukan inisiasi men5rusu dini dan memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya. (2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan wajib menempatkan ibu dan bayi dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung kecuali atas indikasi medis yang ditetapkan oleh Tenaga Medis. (3) Penempatan dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung dimaksudkan untuk memudahkan ibu setiap saat memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi. Pasal27 (1) Dalam hal ibu kandung tidak dapat memberikan air susu ibu eksklusif bagi bayinya karena terdapat indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, bayi dapat diberikan air susu ibu dari donor. (21 Pemberian air susu ibu dari donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan:
permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan;
identitas, agama, dan alamat donor air susu ibu diketahui dengan jelas oleh ibu atau keluarga dari bayi penerima air susu ibu;
persetujuan donor air susu ibu setelah mengetahui identitas bayi yang diberi air susu ibu;
donor air susu ibu dalam kondisi Kesehatan baik dan tidak mempunyai indikasi medis; dan
air susu ibu dari donor tidak diperjualbelikan. (3) Pemberian air susu ibu dari donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaksanakan berdasarkan norma agama dan mempertimbangkan aspek sosial budaya, mutu, dan keamanan air susu ibu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian air susu ibu dari donor diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 28 (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan wajib memberikan informasi dan edukasi air susu ibu eksklusif kepada ibu dan/atau anggota keluarga dari bayi sejak pemeriksaan kehamilan sampai dengan periode pemberian air susu ibu eksklusif selesai. (21 S
. . SK No 230517 A
(2t (3) PRESIDEN REPUELTK INDONESIA 18- Selain dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan, pemberian informasi dan edukasi air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan oleh Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat dan kader Kesehatan. Pemberian informasi dan edukasi air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan melalui penyuluhan, konseling, dan pendampingan. Pasal 29 Dalam hal pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan air susu ibu dari donor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tidak dimungkinkan, bayi dapat diberikan susu formula bayi. Pasal 30 Dalam memberikan susu formula bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan wajib memberikan peragaan dan penjelasan atas penggunaan dan penyajian susu formula bayi kepada ibu dan/atau keluarga yang memerlukan susu formula bayi. Pasal 31 (1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan kader Kesehatan dilarang memberikan susu formula bayr dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif kecuali dalam hal diperuntukkan sebagaimana dimaksud dalam PasaI 24 dan Pasal 27. (2) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan kader Kesehatan dilarang menerima danlatau mempromosikan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya. (3) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan kader Kesehatan dilarang menyediakan Pelayanan Kesehatan atas biaya dari produsen dan/atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya. Pasal32... SK No2305l8A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 19 Pasal 32 (1) Dalam hal terjadi bencana atau keadaan kedaruratan, air susu ibu eksklusif serta lanjutan air susu ibu sampai minimal usia 2 (dua) tahun tetap diberikan. (21 Dalam hal terjadi bencana atau keadaan kedaruratan, penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat menerima bantuan susu formula bayi dan latau produk pengganti air susu ibu lainnya untuk tujuan kemanusiaan setelah mendapat persetujuan dari kepala dinas kesehatan kabupaten/ kota setempat. Pasal 33 Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa:
pemberian contoh produk susu formula bayi dan latau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sarna, atau bentuk apa pun kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan;
penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah;
pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual;
penggunaan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat;
pengiklanan susu formula bayr dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial; dan/atau
promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayr dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya. Pasal34... SK No2305l9A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20- Pasal 34 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus tentang Kesehatan. (21 Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
mendapat persetujuan Menteri; dan
memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu. Pasal 35 (1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan, organisasi profesi di bidang Kesehatan, serta Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan termasuk keluarganya dilarang menerima hadiah dan/atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang dapat menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu. (21 Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima hanya untuk tujuan membiayai kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis. (3) Pemberian bantuan untuk tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan dengan ketentuan:
secara terbuka;
tidak bersifat mengikat;
hanya melalui Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan, dan/atau organisasi profesi di bidang Kesehatan; dan
tidak menampilkan logo dan nama produk susu formula bayi danlatau produk pengganti air susu ibu lainnya pada saat dan selama kegiatan berlangsung yang dapat menghambat pemberian air susu ibu. Pasal 36 (1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) wajib memberikan pernyataan tertulis kepada atasannya bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu. SK No 230520 A (2) Fasilitas
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2t- (21 Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 wajib memberikan pernyataan tertulis kepada Menteri bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu. (3) Satuan pendidikan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 wajib memberikan pernyataan tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu. (4) Organisasi profesi di bidang Kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) wajib memberikan pernyataan tertulis kepada Menteri bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu. Pasal 37 Dalam hal Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah menerima bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayr untuk biaya pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis, penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38 (1) Setiap produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang memberikan hadiah danlatau bantuan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan, organisasi profesi di bidang Kesehatan, serta Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan termasuk keluarganya yang dapat menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu, kecuali diberikan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2). (2) Setiap produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang melakukan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. SK No 230521 A (3) Laporan...
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -22- (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit memuat:
nama penerima dan pemberi bantuan;
tujuan diberikan bantuan;
jumlah dan jenis bantuan; dan
jangka waktu pemberian bantuan. Pasal 39 (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan, dan/atau organisasi profesi di bidang Kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c wajib memberikan laporan kepada Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
nama pemberi dan penerima bantuan;
tujuan diberikan bantuan;
jumlah dan jenis bantuan; dan
jangka waktu pemberian bantuan. Pasal 40 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 disampaikan paling singkat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan bantuan. Pasal 4 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal42 (1) Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 30, Pasal 31, Pasal 35 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis; dan/atau
pencabutan izin. SK No 230522 A (21 Setiap
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -23- (21 Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31, Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 39 ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
teguran lisan; dan/atau
teguran
teguran lisan; dan/atau
teguran
teguran lisan; dan/atau
teguran
teguran lisan; dan/atau
teguran
Pasal 44
Pasal 45
pemberian sumbangan pemikiran terkait dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan pemberian air susu ibu eksklusif;
penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas terkait dengan pemberian air susu ibu eksklusif;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pemberian air susu ibu eksklusif; dan latau
penyediaan waktu dan tempat bagi ibu dalam pemberian air susu ibu
meningkatkan peran Sumber Daya Manusia Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan satuan pendidikan dalam mendukung keberhasilan pemberian air susu ibu eksklusif;
meningkatkan peran dan dukungan keluarga dan masyarakat untuk keberhasilan pemberian air susu ibu eksklusif; dan
meningkatkan peran dan dukungan pengurus atau pengelola tempat kerja dan penyelenggara tempat fasilitas umum untuk keberhasilan pemberian air susu ibu
advokasi dan sosialisasi peningkatan pemberian air susu ibu eksklusif;
pelatihan dan peningkatan kualitas Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan tenaga terlatih; dan/atau
pemantauan dan evaluasi. (41 Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengikutsertakan masyarakat. Pasal 48 (1) Pengawasan terhadap produsen atau distributor susu formula bayi dan /atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang melakukan kegiatan pengiklanan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, dan media luar rulang dilaksanakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. SK No 230525 A (21 Ketentuan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -26- (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap produsen atau distributor susu formula bayi dan f atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dan Peraturan Menteri sesuai dengan kewenangannya. Paragraf 4 Kesehatan Remaja Pasal 49 Upaya Kesehatan remaja ditujukan untuk mempersiapkan remaja menjadi orang dewasa yang sehat, cerdas, berkualitas, dan produktif. (1) (21 Pasal 50 Upaya Kesehatan remaja dilakukan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, danl atau paliatif. Upaya promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
gizi seimbang;
gaya hidup sehat;
perkembanganpsikososialpositif;
Kesehatan reproduksi; dan
akses layanan Kesehatan. Upaya preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
imunisasi;
skrining Kesehatan untuk deteksi dini penyaki|
pemberian suplementasi gizi; dan
pencegahan lainnya. Upaya kuratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tata laksana dan rujukan sesuai kondisi Kesehatan untuk mengurangi faktor risiko, mengobati penyakit, mencegah atau mengurangi penyulit, dan meningkatkan kualitas hidup. Upaya rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rehabilitasi dan perawatan jangka panjang pada penyakit kronis, langka, atau disabilitas. (3) (4) (6) Upaya... SK No 230526 A (s)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -27 - (6) Upaya paliatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pelayanan Kesehatan untuk meningkatkan kualitas hidup pada penyakit yang mengancam kehidupan dan akhir kehidupan. (7) Upaya Kesehatan remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain ditujukan kepada remaja juga ditujukan kepada orang tua atau pengasuh. Pasal 51 (1) Setiap remaja berhak untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja. (21 Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui keikutsertaan remaja secara aktif dalam perencana€rn, pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja serta pemberdayaan konselor remaja dan/atau kader Kesehatan remaja. Pasal 52 Penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja dilakukan tanpa diskriminasi, memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender, menjamin privasi dan kerahasiaan, mempromosikan kemandirian remaja, serta menjamin akses dan biaya yang terjangkau. Pasal 53 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan remaja yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau; dan
menggerakkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja. Pasal 54 (1) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja, keluarga berperan memberikan dukungan dalam pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan, dan pelindungan kepada remaja. (21 Dukungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan agar:
remaja dapat tumbuh sehat dan bebas dari kekerasan dan diskriminasi sesuai degan kemampuan, minat, dan bakatnya;
mencegah... SK No 230527 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -28-
mencegah perkawinan anak; dan
memfasilitasi remaja mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan
melakukan pemantauan penyelenggaraan Kesehatan remaja oleh pemerintah;
mendukung akses remaja ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan;
mendukung dan memberdayakan kelompok remaja;
menyelenggarakan Upaya Kesehatan remaja berbasis masyarakat; dan
mendukung perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengawasan Kesehatan
memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada teman sebaya;
aktif dalam kegiatan masyarakat; dan
mengembangkan aktifitas positif sesuai hobi yang bebas dari kekerasan dan
keterlibatan dalam pelaksanaan, pemantauan, dan pengawasan Upaya Kesehatan remaja yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi;
memberikan bantuan Sumber Daya Kesehatan;
memberikan dukungan kegiatan penelitian dan pengembangan Kesehatan remaja;
memberikan bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi; dan
membentuk wadah peningkatan peran serta remaja di sekolah, kelompok remaja, dan masyarakat. Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif pada Upaya Kesehatan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 5 Kesehatan Dewasa Pasal 56 Upaya Kesehatan dewasa ditujukan untuk menjaga agar seseorang tetap hidup sehat dan produktif. SK No 230528 A Pasal 57
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -29- Pasal 57 Upaya Kesehatan dewasa dilakukan pada kelompok usia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan usia 59 (lima puluh sembilan) tahun. Pasal 58 (1) Upaya Kesehatan dewasa dilakukan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif , danlatau paliatif. (21 Upaya promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
gizi seimbang;
gaya hidup sehat;
Kesehatan jiwa;
Kesehatan reproduksi;
kehidupan sosial yang sehat;
aktivitas fisik;
konseling; dan
akses Pelayanan Kesehatan. (3) Upaya preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
imunisasi;
skrining Kesehatan untuk deteksi dini penyakit;
pelayanan kontrasepsi; dan
pencegahan lainnya. (41 Upaya kuratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tata laksana dan rujukan sesuai kondisi Kesehatan untuk mengurangi faktor risiko, mengobati penyakit, mencegah atau mengurangi pen5rulit, dan meningkatkan kualitas hidup. (5) Upaya rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rehabilitasi dan perawatan jangka panjang pada penyakit kronis, langka, atau disabilitas. (6) Upaya paliatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pelayanan Kesehatan untuk meningkatkan kualitas hidup pada penyakit yang mengancam kehidupan dan akhir kehidupan. (7) Upaya Kesehatan dewasa dilakukan dengan memperhatikan keadilan, kesetaraan gender, penjaminan privasi dan kerahasiaan, dan biaya yang terjangkau. Pasal 59 (1) Pemerintah Pusat bertanggung jawab penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa meliputi: SK No 230529 A
pen)rusunan atas
(2t (3) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 30-
pen5rusunan kebijakan dalam lingkup nasional dan lintas provinsi;
penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau;
pembinaan dan evaluasi manajemen program yang meliputi aspek perencanaan, implementasi, pemantanan, dan evaluasi dalam lingkup nasional dan lintas provinsi;
pembinaan sistem rujukan, sistem informasi, dan sistem surveilans dalam lingkup nasional dan lintas provinsi; dan
penyediaan serta koordinasi dan advokasi dukungan Sumber Daya Kesehatan di lingkup nasional dan lintas provinsi. Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa meliputi:
penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau;
penyelenggaraan dan fasilitasi pelayanan, program, bimbingan, dan koordinasi dalam lingkup provinsi dan lintas kabupaten/kota dalam provinsi;
pembinaan dan evaluasi manajemen program meliputi aspek perenczrnaan, implementasi, pemantauan, dan evaluasi dalam lingkup provinsi dan lintas kabupaten/kota;
pengelolaan, koordinasi dan pembinaan sistem rujukan, sistem informasi, dan sistem surveilans dalam lingkup provinsi dan lintas kabupaten/kota;
pemetaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
penyediaan serta koordinasi dan advokasi dukungan Sumber Daya Kesehatan di lingkup provinsi dan lintas kabupaten/kota. Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa meliputi:
penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau;
penyelenggaraan dan fasilitasi Pelayanan Kesehatan primer dan lanjutan;
penyelenggaraan manajemen program meliputi aspek perencanaan, implementasi, pemantauan, dan evaluasi dalam lingkup kabupaten/kota;
penyelenggaraan sistem rujukan, sistem informasi, dan sistem surveilans dalam lingkup kabupatenlkota;
pemetaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut; dan
penyediaan serta koordinasi dan advokasi dukungan Sumber Daya Kesehatan di lingkup kabupaten/kota. SK No230530A Pasal 60
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -31 - Pasal 60 Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa, masyarakat berperan mendukung perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Upaya Kesehatan dewasa. Pasal 61 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif pada Upaya Kesehatan dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 6 Kesehatan Lanjut Usia Pasal 62 Upaya Kesehatan lanjut usia ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat, berkualitas, dan produktif sesuai dengan martabat kemanusiaan. Pasal 63 Upaya Kesehatan lanjut usia dilakukan sejak seseorang berusia 60 (enam puluh) tahun atau usia lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 64 Upaya Kesehatan lanjut usia dilakukan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, danl atau paliatif. Pasal 65 (1) Upaya Kesehatan lanjut usia yang bersifat promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, berupa fasilitasi lanjut usia paling sedikit meliputi:
menjaga kebersihan diri;
mengonsumsi gizi seimbang;
melakukan aktivitas fisik secara rutin;
memiliki kehidupan sosial;
memiliki kesempatan berkarya; dan
memiliki lingkungan yang ramah lanjut usia. (21 Fasilitasi lanjut usia untuk dapat menjaga kebersihan diri dan mengonsumsi $zi seimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi yang mudah diakses kepada lanjut usia, keluarganya, pendamping, dan masyarakat. (3) Dalam... SK No230531 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -32- (3) Dalam hal lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat(21hidup sendiri atau terlantar, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan bantuan sosial untuk mencukupi kebutuhan konsumsi gizi seimbang dan kebutuhan lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. (41 Fasilitasi lanjut usia untuk dapat melakukan aktivitas fisik secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan yang ada di Puskesmas, Puskesmas pembantu, pos pelayanan terpadu, atau unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/
jalur khusus pejalan kaki dan sarana bagi lanjut usia berkebutuhan khusus;
taman dan sarana olahraga;
transportasi umum ramah lanjut usia;
rumah atau perumahan ramah lanjut usia; dan/atau
fasilitas publik lainnya yang ramah lanjut usia. Pasal 66 (1) Upaya Kesehatan lanjut usia yang bersifat preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 berupa:
pencegahan penyakit; dan
deteksi dini termasuk skrining. (21 Skrining sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
skrining tingkat kemandirian untuk mengetahui kebutuhan pendampingan atau bantuan bagi lanjut usia dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari akibat ketidakmampuan fisik, mental, dan/atau intelektual; dan/atau SK No 230532 A
skrining
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -33-
skrining Kesehatan termasuk status gizi, penyakit menular, penyakit tidak menular, dan Kesehatan Jlwa. Pasal 67 (1) Upaya Kesehatan lanjut usia yang bersifat kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 diberikan sesuai kondisi medis dan hasil skrining tingkat kemandirian dan skrining Kesehatan. (21 Dalam hal hasil skrining tingkat kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan status mandiri, lanjut usia dijaga agar tetap sehat dan produktif. (3) Dalam hal hasil skrining tingkat kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan status ketergantungan ringan, lanjut usia diberikan tata laksana sesuai kondisi ketergantungan yang dimiliki agar dapat melakukan aktivitas sehari-hari. (4) Dalam hal hasil skrining tingkat kemandirian menunjukkan status ketergantungan sedang, berat, dan total, lanjut usia diberikan tata laksana sesuai kondisi ketergantungan yang dimiliki dan perlu dibantu oleh pendamping agar terpenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Pasal 68 Upaya Kesehatan lanjut usia yang bersifat rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 diberikan dalam bentuk pelayanan rehabilitasi sebagai lanjutan dari pelayanan kuratif untuk pemulihan Kesehatan lanjut usia. Pasal 69 Upaya Kesehatan lanjut usia yang bersifat paliatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 meliputi Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada lanjut usia dengan penyakit terminal untuk mengurangi keluhan yang diderita agar dapat menjalani akhir kehidupan yang bermartabat. Pasal 70 Upaya Kesehatan lanjut usia diselenggarakan melalui penyediaan akses atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan lanjut usia serta partisipasi masyarakat. SK No 230533 A Pasal 7I ...
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -34- Pasal 71 Pelayanan Kesehatan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diselenggarakan melalui:
pelayanan lanjut usia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
perawatan jangka panjang di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama, Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut, rumah perawatan, fasilitas pelayanan di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan di keluarga; dan
Pelayanan Kesehatan berbasis masyarakat meliputi promosi dan skrining Kesehatan secara proaktif dengan melibatkan keluarga dan mengutamakan partisipasi masyarakat. Pasal72 (1) Pelayanan lanjut usia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a diberikan melalui:
penyediaan sarana yang arnan dan mudah diakses;
pemberian prioritas antrean kepada lanjut usia; dan
pemberian pelayanan secara terpadu dalam satu tempat. (21 Pelayanan lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara proaktif untuk menjangkau sebanyak mungkin sasaran lanjut usia termasuk melalui kunjungan rumah, Telekesehatan, dan T
perawatan umum dan perawatan khusus sesuai masalah yang dialami oleh lanjut usia;
pemenuhan gizi;
pertolongan pertama dalam kondisi Gawat Darurat;
penanganan gangguan perilaku dengan demensia; dan
pengelolaan stres dan gangguan lainnya. SK No 230534 A Pasal74...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -35- Pasal 74 (1) Perawatan jangka panjang di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal71 huruf b berupa kunjungan rumah dan pelayancrn perawatan di rumah. (21 Perawatan jangka panjang di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l huruf b merupakan pelayanan yang berkesinambungan dari rujukan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan/atau pascaperawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut. (3) Perawatan jangka panjang di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan terlatih sesuai dengan kompetensi dan kewenangan. (4) Perawatan jangka panjang di rumah perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l huruf b dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan terlatih sesuai dengan kompetensi dan kewenangan mencakup layanan keperawatan, rehabilitasi, paliatif, danfata:u kebutuhan Kesehatan lainnya. Pasal 75 (1) Perawatan jangka panjang di fasilitas pelayanan di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal71 huruf b diselenggarakan di panti sosial dan lembaga sosial lainnya. (2) Perawatan jangka panjang di panti sosial dan lembaga sosial lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
aspek asuhan klinis berupa perencanaan asuhan, pelayanan medis, tata laksana nyeri, pencegahan jatuh dan mobilisasi, dan penyediaan makanan;
aspek asuhan sosial berupa upaya peningkatan harga diri, asuhan Kesehatan mental dan psikososial, lingkungan tempat tinggal termasuk sarana dan prasarana ramah lanjut usia; dan
aspek pengelolaan dan organisasi yang baik berupa peningkatan kapasitas petugas, pengelolaan sumber daya, dan kesiapsiagaan dalam kondisi darurat. SK No 230535 A (3) Perawatan.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -36- (3) Perawatan jangka panjang di panti sosial dan lembaga sosial lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan/atau Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan terlatih sesuai dengan kompetensi dan kewenangan. (4) Panti sosial dan lembaga sosial lainnya dalam menyelenggarakan perawatan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) harus berkoordinasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (5) Penyelenggaraan perawatan jangka panjang di panti sosial dan lembaga sosial lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 76 Perawatan jangka panjang di keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l huruf b dilakukan oleh anggota keluarga dengan pemantauan dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan setempat. Pasal77 Pendanaan perawatan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dapat ditanggung Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 78 Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan lanjut usia di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengacu pada standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 79 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan lanjut usia meliputi:
penyelenggaraan Upaya Kesehatan lanjut usia yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau; dan
penyediaan Sumber Daya Kesehatan secara merata dan terjangkau. SK No 230536 A Pasal80...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -37 - Pasal 80 (1) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan lanjut usia, keluarga berperan untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga Kesehatan, kebugaran, aktivitas fisik dan stimulasi kognitif, pemenuhan gizi seimbang, dan melakukan pemantauan Kesehatan secara berkala, mendukung kehidupan sosial agar tetap berkarya, serta pendampingan lanjut usia yang membutuhkan perawatan jangka panjang. (21 Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan lanjut usia, masyarakat berperan memberikan dukungan terselenggaranya promosi Kesehatan, pemantauan Kesehatan, akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat serta memberi kesempatan lanjut usia untuk berkarya. Pasal 81 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, danl atau paliatif pada Upaya Kesehatan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pelayanan Kesehatan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Kesehatan Penyandang Disabilitas Pasal 82 Upaya Kesehatan penyandang disabilitas merupakan segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk mencegah kedisabilitasan dan memelihara serta meningkatkan derajat Kesehatan penyandang disabilitas. Pasal 83 Upaya Kesehatan penyandang disabilitas ditujukan untuk menjaga agar penyandang disabilitas tetap hidup sehat, produktif, dan bermartabat. Pasal84... SK No 230537 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -38- Pasal 84 Setiap penyandang disabilitas berhak:
memperoleh akses atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai standar, aman, bermutu, dan terjangkau;
memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dan dipahami sesuai ragam disabilitas;
memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri menentukan Pelayanan Kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;
memperoleh alat bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhannya;
memperoleh- pelindungan dari kecelakaan akibat kerja, tindak kekerasan, dan perdagangan orang;
memperoleh Obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah;
memperoleh pelindungan dari upaya percobaan medis;
memperoleh pelindungan dalam penelitian dan pengembangan . Kesehat3n yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek; dan
memperoleh identitas kedisabilitasan, narahubung, dan akses terhadap bantuan. Pasal 85 (1) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas dilakukan m-etitui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif. Upayl Kesehatan penyandang.-.disabilitas dilakukan sepanjang usia penyandang disabilitas. Upaya Kesehatan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan pada seluruh siklus hidup meliputi:
calon ibu dan ibu hamil;
anak;
usia dewasa; dan
lanjut usia. Pasal 86 Upaya Kesehatan penyandang disabilitas calon ibu dan ibu hamil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf a paling sedikit meliputi:
edukasi Kesehatan untuk menjaga Kesehatan dan menghindari faktor risiko yang dapat menyebabkan anak yang dikandung menyandang disabilitas;
pemeriksaan Kesehatan calon pengantin dan perencanaan kehamilan bagi pasangan usia subur untuk memastikan Kesehatan fisik dan mental sebelum hamil;
p
. . (1) (2t (3) SK No 230381 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -39-
pelayanan antenatal untuk memantau pertumbuhan dan perkembangan janin;
deteksi dini faktor risiko dan/atau skrining genetik/ kromosom dan/atau skrining infeksi yang dapat menyebabkan kelahiran anak dengan disabilitas;
pemberian asupan gizi sebelum dan selama kehamilan;
tata laksana penyakit pada ibu hamil berisiko;
mendapatkan vaksin sesuai rekomendasi untuk mencegah penyakit yang dapat menyebabkan kelainan janin;
Pelayanan Kesehatan reproduksi termasuk pelayanan kontrasepsi; dan
tata laksana dan rujukan dan/atau rehabilitasi serta perawatan jangka panjang bagi calon ibu dan ibu penyandang disabilitas. (2) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf b dilakukan terhadap anak yang dideteksi akan mengalami disabilitas atau dilahirkan sebagai penyandang disabilitas paling sedikit meliputi:
edukasi keluarga/pendamping tentang faktor risiko, kondisi Kesehatan, cara merawat anak penyandang disabilitas, serta informasi tentang sumber daya dan dukungan yang tersedia;
stimulasi, deteksi, dan intervensi dini gangguan pertumbuhan dan perkembangan secara berkala;
deteksi dini atau skrining kelainan bawaan, penyakit genetik, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kedisabilitasan;
terapi dan/atau perawatan intensif serta rehabilitasi;
Pelayanan Kesehatan reproduksi termasuk edukasi pengenalan dan cara menjaga kebersihan organ reproduksi, cara melindungi diri dengan menolak sentuhan terhadap bagian tubuh yang dilarang disentuh orang lain, serta mampu menolak hubungan seksual;
konseling dan dukungan untuk orang tua/pendamping dalam melakukan perawatan dan melatih kemandirian anak; dan
tata laksana dan rujukan dan/atau rehabilitasi serta perawatan jangka panjang bagi anak penyandang disabilitas. SK No 230382 A (3) Upaya .
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -40- (3) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas usia dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf c paling sedikit meliputi:
edukasi tentang faktor risiko, pemeliharaan Kesehatan, akses informasi dan Pelayanan Kesehatan;
akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang mendukung kebutuhan penyandang disabilitas;
program terapi dan rehabilitasi;
Pelayanan Kesehatan reproduksi termasuk edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggung jawab, mampu menolak hubungan seksual yang tidak dikehendaki, perencanaan kehamilan, dan keluarga berencana;
konseling dan dukungan psikososial bagi penyandang disabilitas dan keluarga/ pendamping;
peningkatan keterampilan agar mandiri, mencapai potensi optimal, dan produktif; dan
partisipasi dalam kegiatan pendidikan, sosial, dan ekonomi untuk meningkatkan kualitas
edukasi tentang faktor risiko, pemeliharaan Kesehatan, akses informasi dan Pelayanan Kesehatan;
akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang mendukung kebutuhan penyandang disabilitas;
program terapi dan rehabilitasi;
perawatan jangka panjang seperti perawatan rumah atau Pelayanan Kesehatan di fasilitas khusus; dan
konseling dan dukungan psikososial bagi penyandang disabilitas dan keluarga/pendamping. Pasal 87 (1) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas diselenggarakan melalui penyediaan akses atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang inklusif serta sesuai standar menurut ragam
standar bangunan dan sarana prasarana;
standar sumber daya manusia; dan
standar penyediaan alat bantu. Pasal
. . SK No230380A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -41 - Pasal 88 (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi penyandang disabilitas terdiri atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan jaringannya serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut. (2) Selain pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelayanan Kesehatan penyandang disabilitas dapat diberikan di fasilitas di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Fasilitas di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling sedikit:
pusat rehabilitasi sosial;
lembaga kesejahteraan sosial;
unit layanan disabilitas pada satuan pendidikan; dan
Upaya Kesehatan berbasis masyarakat. (41 Dalam memberikan Pelayanan Kesehatan, fasilitas di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib bekerja sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pasal 89 (1) Pelayanan Kesehatan penyandang disabilitas dilaksanakan melalui:
Pelayanan Kesehatan ramah disabilitas yang inklusif dan dapat diakses secara mandiri tanpa bantuan orang lain di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut;
perawatan jangka panjang di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut, panti sosial, lembaga sosial lainnya, dan/atau keluarga; dan
Pelayanan Kesehatan penyandang disabilitas berbasis masyarakat. (2) Pelayanan Kesehatan ramah disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas;
tersedia alur dan prioritas khusus bagi penyandang disabilitas;
Pelayanan Kesehatan diberikan secara terpadu;
petugas memiliki sensitivitas terhadap kebutuhan khusus penyandang disabilitas; SK No 230541 A e petugas
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 42
petugas memiliki keterampilan komunikasi efektif dengan penyandang disabilitas;
penyediaan Sediaan Farmasi dan alat bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhan;
penyediaan layanan khusus yang mengakomodasi kebutuhan spesifik penyandang disabilitas;
penyediaan materi edukasi Kesehatan yang mudah dimengerti penyandang disabilitas dan/atau media alternatif kepada penyandang disabilitas; dan
penyediaan dukungan konseling dan psikososial bagi penyandang disabilitas dan keluarga terkait kondisi disabilitas. (3) Pelayanan Kesehatan penyandang disabilitas di Fasilitas Pelayanan Kesehatan diberikan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai kompetensi dan kewenangan, serta didukung oleh Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan. (41 Perawatan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelayanan dan dukungan yang diberikan secara berkelanjutan kepada penyandang disabilitas yang meliputi:
perawatan medis;
rehabilitasi untuk meningkatkan mobilitas, fungsi fisik, dan kemampuan komunikasi;
dukungan psikososial melalui konseling bagi penyandang disabilitas dan keluarga;
perawatan khusus untuk mengakomodasi kebutuhan spesifik penyandang disabilitas;
penyediaan pendidikan dan pelatihan khusus untuk meningkatkan keterampilan dan kemandirian penyandang disabilitas;
pemberian bantuan dalam melaksanakan aktivitas harian;
koordinasi antar layanan Kesehatan; dan
dukungan penyesuaian fasilitas tempat tinggal dan aksesibilitas yang mendukung kemandirian penyandang
Pasal 90
penjaminan bagr penyandang disabilitas untuk mempunyai hak yang sama sebagai warga negara;
perumusan kebijakan yang berfokus pada Kesehatan penyandang disabilitas;
penelitian dan pengembangan di bidang Kesehatan penyandang disabilitas;
pengawasan dan evaluasi guna memastikan kualitas dan efektivitas program dan Pelayanan Kesehatan;
pelatihan dan peningkatan kapasitas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan kompetensi dalam merawat dan mendukung penyandang disabilitas; dan
pelaksanaan koordinasi dan kolaborasi dengan lembaga internasional untuk mengadopsi praktik terbaik dan standar internasional dalam Pelayanan Kesehatan penyandang disabilitas. SK No 230543 A (3) Pemerintah
PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA -44- (3) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan penyandang disabilitas yang meliputi:
penjaminan bagi penyandang disabilitas untuk mempunyai hak yang sama sebagai warga negara;
pengimplementasian kebijakan nasional Kesehatan penyandang disabilitas yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
penyediaan Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan lanjutan untuk mendukung kebutuhan Kesehatan penyandang disabilitas;
penyediaan aksesibilitas fasilitas dan layanan penyandang disabilitas;
pengumpulan data dan informasi terkait penyandang disabilitas untuk memahami kebutuhan dan tantangan penyandang disabilitas ;
pembinaan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu Kesehatan penyandang disabilitas dan mengurangi stigma;
penyelenggaraan pendidikan inklusif dan program rehabilitasi; dan
pelaksanaan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan lembaga terkait lainnya. Pasal 93 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pendanaan untuk Upaya Kesehatan bagi penyandang disabilitas yang dilakukan melalui bantuan sosial dan asuransi Kesehatan. (21 Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Upaya Kesehatan bagi penyandang disabilitas dilakukan melalui pendanaan berbasis masyarakat dan pendanaan mandiri. Pasal 94 (1) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan penyandang disabilitas, keluarga berperan:
memberikan pendampingan bagi anggota keluarga yang merupakan penyandang disabilitas;
melakukan partisipasi aktif yang bebas kekerasan dan diskriminasi dalam menjaga Kesehatan, kebugaran, dan meningkatkan kemandirian;
melakukan stimulasi kognitif dan pemenuhan gizi seimbang;
melakukan pemeriksaan Kesehatan secara berkala; dan
melaksanakan perawatan jangka panjang bagi yang membutuhkan. (21 Dalam... SK No 2305M A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -45- (21 Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan penyandang disabilitas, masyarakat berperan:
mendukung terselenggaranya promosi Kesehatan;
melakukanpemantauanKesehatan;
memberikan dukungan bagi penyandang disabilitas yang bebas kekerasan dan diskriminasi dalam mengakses Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat;
menyediakan lingkungan yang ramah disabilitas; dan
memberi kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk berkarya. Pasal 95 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatlf, darrt I atau paliatif pada Upaya Kesehatan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Kesehatan Reproduksi Pasal 96 Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi, bukan semata-mata bebas dari penyakit atau kedisabilitasan. Pasal 97 (1) Upaya Kesehatan reproduksi ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan. (21 Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Upaya Kesehatan reproduksi juga bertujuan untuk:
menjamin pemenuhan hak Kesehatan reproduksi dan seksual pada laki-laki dan perempuan; dan
menjamin Kesehatan reproduksi pada laki-laki dan perempuan untuk membentuk generasi yang sehat dan berkualitas. Pasal 98 Upaya Kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yErng tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norrna agama. SK No 230545 A Pasal99...
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -46- Pasal 99 (1) Upaya Kesehatan reproduksi meliputi:
masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan;
pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi, dan Kesehatan seksual; dan
Kesehatan sistem reproduksi. (2) Upaya Kesehatan reproduksi dilaksanakan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif secara menyeluruh dan terpadu. Pasal lOO Upaya Kesehatan reproduksi dilakukan melalui:
Upaya Kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup;
pelayanan pengaturan kehamilan;
Pelayanan Kesehatan reproduksi dengan bantuan; dan
Upaya Kesehatan seksual. Pasal 101 (1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf a meliputi:
Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah;
Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja;
Kesehatan sistem reproduksi dewasa;
Kesehatan sistem reproduksi calon pengantin; dan
Kesehatan sistem reproduksi lanjut usia. (21 Upaya Kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencegahan dan pelindungan organ dan fungsi reproduksi agar terbebas dari gangguan, penyakit, atau kedisabilitasan. (3) Upaya Kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan hal spesifik dan tahapan perkembangan pada masing-masing sistem reproduksi perempuan dan laki-laki. Pasal 102 Upaya Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O1 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
menghapus praktik sunat perempuan; SK No 230546 A
mengedukasi...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -47-
mengedukasi balita dan anak prasekolah agar mengetahui organ reproduksinya;
mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi lakilaki dan perempuan;
mengedukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh;
mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi; dan
memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu. Pasal 103 (1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi. (2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:
sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
menjaga Kesehatan reproduksi;
perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
keluarga berencana;
melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan
pemilihan media hiburan sesuai usia
deteksi dini penyakit atau skrining;
pengobatan;
rehabilitasi;
konseling; dan
penyediaan alat kontrasepsi. (5) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya. SK No 230547 A Pasal104...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -48- Pasal 104 (1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf c paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi. (21 Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:
sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab;
perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
masalah Kesehatan atau penyakit terkait Kesehatan reproduksi;
keluarga berencana;
perencanaan kehamilan, kehamilan, persalinan, dan nifas;
akses terhadap Pelayanan Kesehatan reproduksi; dan
melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual yang tidak dikehendaki. (3) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
deteksi dini penyakit atau skrining;
pengobatan;
rehabilitasi;
konseling; dan
penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko. Pasal 105 (1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi calon pengantin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf d paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, pelayanan imunisasi, konseling, deteksi dini atau skrining Kesehatan calon pengantin, dan perbaikan status Kesehatan calon pengantin. (21 Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:
kondisi Kesehatan yang harus diwaspadai oleh calon pengantin;
pengenalan faktor risiko yang mempengaruhi kehamilan, bayi yang dilahirkan, dan keselamatan ibu; SK No 230548 A
menunda
(3) (4) FRESIDEH REPUBLIK INDONESIA 49-
menunda kehamilan bagi calon pengantin yang mempunyai faktor risiko dan/atau masalah Kesehatan;
kehidupan dan gangguan seksual suami atau istri;
menjaga Kesehatan jiwa untuk hubungan harmonis pasangan suami istri; dan
kesetaraan peran suami atau istri. Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada nasihat perkawinan yang disampaikan pada saat bimbingan perkawinan. Setiap calon pengantin harus melaksanakan pemeriksaan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan surat keterangan pemeriksaan Kesehatan yang dapat digunakan bagi calon pengantin untuk melaksanakan perkawinan. (s) Pasal 106 (1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan Upaya Kesehatan sistem reproduksi dewasa. (2) Selain dilaksanakan sesuai dengan Upaya Kesehatan sistem reproduksi dewasa, Upaya Kesehatan sistem reproduksi lanjut usia juga meliputi pelaksanaan edukasi tentang menghadapi dan menjalani perilaku seksual yang sehat pada masa menopause atau andropause. Pasal 107 (1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi diselenggarakan melalui penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan reproduksi sesuai standar, aman, bermutu, terjangkau, tidak diskriminatif, menjaga privasi, dan kesetaraan gender. (21 Setiap orang berhak memperoleh akses terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan reproduksi. Pasal 1O8 (1) Upaya Kesehatan reproduksi dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan. SK No X4549 A (21 Upaya...
FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -50- (21 Upaya Kesehatan reproduksi dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (3) Selain Upaya Kesehatan reproduksi dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan juga dapat dilakukan pada:
pos pelayanan terpadu;
satuan pendidikan;
tempat kerja;
lembaga keagamaan, rumah ibadah, atau kantor urusan agama;
rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan;
pusat rehabilitasi sosial; dan
lembaga kesejahteraan sosial. Pasal 109 (1) Pelayanan pengaturan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf b bertujuan membantu pasangan usia subur dalam mengambil keputusan tentang usia ideal untuk hamil, jumlah ideal anak, dan jarak ideal kelahiran anak, serta kondisi Kesehatannya. (21 Pelayanan pengaturan kehamilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyelenggaraan program keluarga berencana, termasuk melalui pelayanan kontrasepsi. (3) Pelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan terhadap usia subur yang terdiri atas:
pasangan usia subur; dan
kelompok usia subur yang berisiko. (41 Setiap usia subur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak:
memperoleh informasi tentang pelayanan kontrasepsi;
memperoleh akses ke pelayanan kontrasepsi; dan
memilih metode kontrasepsi untuk dirinya tanpa paksaan. (5) Metode kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf c dilakukan sesuai pilihan pasangan usia subur dengan mempertimbangkan usia, jumlah persalinan, jumlah anak, kondisi Kesehatan, dan norma agama. Pasal 1 10 (1) Pelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) dilakukan dengan cara yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab. SK No230550A (2) Pelayanan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -51 - (21 Pelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kegiatan prapelayanan kontrasepsi;
tindakan pemberian pelayanan kontrasepsi, termasuk pelayanan kontrasepsi darurat; dan
kegiatanpascapelayanankontrasepsi. (3) Pelayanan kontrasepsi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b diberikan pada ibu yang tidak terlindungi kontrasepsi atau korban perkosaan untuk mencegah kehamilan. (4) Pemberian pelayanan kontrasepsi harus dilakukan sesuai standar oleh Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. (5) Pelayanan kontrasepsi dapat dilakukan pada:
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama;
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut;
pos pelayanan terpadu;
fasilitas pelayanan kefarmasian;
saat kunjungan rumah; dan
unit pelayanan kontrasepsi yang dibuat oleh pemerintah. Pasal 1 1 1 (1) Pelayanan Kesehatan reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf c dilakukan pada pasangan suami istri yang sah, dengan hasil pemeriksaan medis mengalami ketidaksuburan atau infertilitas untuk memperoleh keturunan. (21 Reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan hasil pembuahan sperma dan ovum yang berasal dari suami istri yang bersangkutan dan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal. (3) Reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak bertentangan dengan norma agama. (4) Reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan. (5) Reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk tujuan memilih jenis kelamin anak yang akan dilahirkan, kecuali untuk menghindari penyakit genetik yang berhubungan dengan jenis kelamin. SK No 226959 A Pasalll2...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -52- Pasal 1 12 (1) Dalam hal proses kehamilan pada reproduksi dengan bantuan menyisakan kelebihan embrio hasil pembuahan di luar tubuh manusia, embrio yang tidak ditanamkan pada rahim harus disimpan sampai lahirnya bayi hasil reproduksi dengan bantuan. (2) Penyimpanan kelebihan embrio dapat diperpanjang atas keinginan pasangan suami istri untuk kepentingan kehamilan berikutnya. (3) Kelebihan embrio dilarang ditanam pada:
rahim ibu jika ayah embrio meninggal atau bercerai; atau
rahim perempuan lain. (4) Dalam hal pasangan suami istri pemiliknya tidak memperpanjang masa simpan kelebihan embrio, Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara reproduksi dengan bantuan harus memusnahkan kelebihan embrio. (5) Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berrrpa:
teguran tertulis;
denda administratif; dan/atau
pencabutan peizinan berusaha. (6) Tata cara pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 1 13 (1) Pelayanan reproduksi dengan bantuan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan standar. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan standar Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri. SK No 230552 A Pasal ll4 .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -53- Pasal 1 14 (1) Upaya Kesehatan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf d ditujukan agar Setiap Orang dapat menjalani kehidupan seksual yang sehat meliputi:
terbebas dari disfungsi dan gangguan orientasi seksual; dan
terbebas dari kekerasan fisik dan mental, termasuk kekerasan seksual. (21 Upaya Kesehatan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui:
upaya promotif, meliputi edukasi atau konseling tentang perilaku seksual yang sehat dan aman, serta akibat perilaku berisiko, dan pencegahan kekerasan seksual;
upaya preventif, meliputi deteksi dini gangguan seksual dan kekerasan seksual;
upaya kuratif, meliputi tata laksana masalah Kesehatan seksual dan tata laksana terhadap korban kekerasan seksual; dan
upaya rehabilitatif, meliputi tata laksana untuk memulihkan dari gangguan terhadap kondisi fisik dan jiwa, agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar, baik sebagai individu, anggota keluarga, maupun masyarakat, yang ditujukan terhadap korban kekerasan seksual maupun pelaku kekerasan seksual. Pasal 1 15 (1) Setiap Orang berhak menerima pelayanan dan pemulihan Kesehatan akibat tindak pidana kekerasan seksual. (21 Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual juga berhak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 116 Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana. SK No 226960 A Pasal lL7 ...
FRESIDEN INDONESIA 54- Pasal 1 17 Indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 meliputi:
kehamilan yang mengancam nyawa dan Kesehatan ibu; dan/atau
kondisi Kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan. Pasal 1 18 Kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dibuktikan dengan:
surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan
keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Pasal 1 19 (1) Pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis dan dibantu oleh Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. (1) (2) Pasal 120 Pelayanan aborsi diberikan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan pertimbangan dan keputusan dalam melakukan pelayanan aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain. Dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pelayanan aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain. Pasal L2L ... SK No 230554 A (3)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -55- Pasal 121 (1) Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2O ayat (2) dibentuk oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut untuk pelayanan aborsi. (21 Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh komite medik Rumah Sakit dengan paling sedikit 1 (satu) anggota Tenaga Medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan. (3) Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (3) dalam melakukan pelayanan aborsi dibantu oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan. (4) Dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan anggota tim pertimbangan. (5) Dalam hal di daerah tertentu tim pertimbangan tidak mencukupi, dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menjadi anggota tim pertimbangan. Pasal 122 (1) Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban tindak pidana perkosaan. (2) Pengecualian persetujuan suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga berlaku terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan
Pasal 123
Pasal 125
Pasal 126
menJrusun kebijakan Kesehatan reproduksi lingkup nasional dan lintas provinsi;
menyediakan Sumber Daya Kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, termasuk pada situasi bencana atau krisis Kesehatan;
melakukan penyiapan dan penunjukan Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyedia Pelayanan Kesehatan reproduksi tertentu;
pembinaan sistem rrrjukan, sistem informasi, dan sistem surveilans dalam lingkup nasional dan lintas provinsi;
melakukan pemetaan, penyediaan, dan peningkatan kapasitas Tenaga Kesehatan reproduksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
menyelenggarakan pemantauan dan penilaian kualitas Pelayanan Kesehatan reproduksi;
melakukan koordinasi dan advokasi dukungan Sumber Daya Kesehatan lingkup nasional dan lintas provinsi; dan
melakukan pembinaan dan evaluasi manajemen program Kesehatan reproduksi lingkup nasional dan lintas provinsi. SK No 230556 A Pasal 127 ...
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -57 - Pasal 127 Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab:
menyelenggarakan dan memfasilitasi Pelayanan Kesehatan reproduksi;
menyediakan Sumber Daya Kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau serta Obat dan Alat Kesehatan reproduksi termasuk pada situasi bencana atau krisis Kesehatan;
melakukan pemetaan, penyediaan, dan peningkatan kapasitas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
melakukan koordinasi dan advokasi dukungan Sumber Daya Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi lingkup provinsi dan lintas kabupatenlkota;
memastikan tersedianya Pelayanan Kesehatan reproduksi yang sesuai standar, aman, bermutu, dan terjangkau serta inklusif dengan memperhatikan aspek yang khas pada perempuan dan laki-laki; dan
melakukan pembinaan dan evaluasi manajemen program Kesehatan reproduksi lingkup provinsi dan lintas kabupaten/kota. Pasal 128 Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi Pemerintah Daerah kabupaten/ kota bertanggung jawab:
menyelenggarakan dan memfasilitasi pelaksanaan Pelayanan Kesehatan reproduksi pada lingkup kabupaten/kota dengan melibatkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan swasta;
menyediakan Sumber Daya Kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, serta Obat dan Alat Kesehatan reproduksi pada lingkup kabupatenf kota, termasuk pada situasi bencana atau krisis Kesehatan;
melakukan pemetaan, pemerataan, dan peningkatan kapasitas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada lingkup kabupaten/kota; dan
menyelenggarakan pemantauan dan penilaian kualitas Pelayanan Kesehatan reproduksi pada lingkup kabupaten/kota, termasuk kualitas pelayanan kontrasepsi. SK No 230557 A Pasal 129
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -58- Pasal 129 (1) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi, keluarga berperan:
melakukan partisipasi aktif untuk meningkatkan pengetahuan dan melakukan upaya pencegahan dan pelindungan Kesehatan reproduksi;
mendukung pola asuh dan lingkungan yang aman untuk menghindari terjadinya kekerasan seksual;
memantau secara mandiri kondisi Kesehatan sistem reproduksi;
memastikan semua anggota keluarga mendapatkan Pelayanan Kesehatan reproduksi, termasuk calon pengantin; dan
memastikan setiap pasangan usia subur berpartisipasi dan mendukung pilihan metode kontrasepsi pasangannya. (21 Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi masyarakat berperan:
mendukung kemudahan akses dalam mendapatkan informasi dan Pelayanan Kesehatan reproduksi melalui Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat;
melakukan partisipasi aktif untuk meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat dalam Kesehatan reproduksi sejak usia dini, termasuk pencegahan kekerasan seksual;
memeriksakan Kesehatan reproduksi calon pengantin sebelum melaksanakan pernikahan;
memberikan dukungan bagi korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lainnya, baik yang melakukan aborsi maupun melanjutkan kehamilan agar terbebas dari stigma dan diskriminasi; dan
melindungi dan mencegah perempuan dari tindakan aborsi yang tidak aman, tidak bermutu, tidak bertanggung jawab, dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa badan usaha, berperan:
melakukan kerja sama pemenuhan Upaya Kesehatan reproduksi dengan pemerintah; dan
menyediakan Pelayanan Kesehatan reproduksi yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. SK No 230558 A Pasal130...
FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -59- Pasal 130 Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup, pelayanan pengaturan kehamilan, Pelayanan Kesehatan reproduksi dengan bantuan, dan Upaya Kesehatan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O0 sampai dengan Pasal 114, serta pelayanan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 sampai dengan Pasal 124 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Gizi (1) (2t (3) (4t Pasal 131 Upaya pemenuhan gtzi ditujukan untuk peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat. Mutu gizi perseorangan dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan gizi sesuai standar angka kecukupan gizi dan tercapainya status gizi yang baik pada perseorangan dan masyarakat. Standar angka kecukupan gizi dan status gizi ditetapkan oleh Menteri. Upaya pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia, dengan memberikan perhatian khusus kepada:
ibu hamil dan menyusui;
bayi dan balita; dan
remaja perempuan. Pasal 132 Peningkatan mutu gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 1 ayat (1) dilakukan melalui:
perbaikan pola konsumsi makanan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman;
peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; dan
peningkatan sistem kewaspadaan dan peringatan dini terhadap kerawanan pangan dan gizi. Pasal 133 (1) Pola konsumsi makanan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf a disusun sesuai sasaran seluruh siklus kehidupan, kebutuhan khusus, dan kondisi darurat. SK No230559A (21 Sasaran
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -60- (2) Sasaran kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penderita penyakit dan kelompok sasaran dengan kebutuhan gSzi tertentu. (3) Makanan yang beragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan makanan dengan komposisi yang terdiri dari kelompok makanan pokok, kelompok lauk pauk, kelompok saJruran, kelompok buah-buahan, dan air. (4) Makanan yang bergizi seimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan makanan yang mengandung jenis dan jumlah zat gizi yang sesuai dengan kebutuhan tubuh. (5) Makanan yang aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan makanan yang jika dikonsumsi tidak mengganggu, merugikan, dan membahayakan Kesehatan manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (6) Pola konsumsi makanan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicapai melalui:
penyediaan akses pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman;
pemenuhan gizi;
promosi perilaku konsumsi makanan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman; dan
pengayaan zat gizi pangan tertentu. (7) Pengayaan zat gizi pangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dilakukan melalui fortifikasi pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Jenis dan jumlah zat gSzi yang ditambahkan pada pangan yang difortifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 ditetapkan oleh Menteri dan direkomendasikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (9) Pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan, mutu pangan, dan gizi pangan untuk pangan yang wajib difortifikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No230560A (10) Dalam
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6t- (10) Dalam hal pangan olahan wajib fortilikasi yang diproduksi oleh usaha mikro kecil, selain dilakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) juga dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/ kota. Pasal 134 (1) Peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf b dilakukan melalui peningkatan fasilitas, sarana dan prasarana, serta penerapan standar asuhan pelayanan gizi yang didukung oleh tenaga gizi dan Tenaga Kesehatan lain. (21 Pelayanan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara terintegrasi dalam Pelayanan Kesehatan, sesuai sasaran siklus hidup, kebutuhan khusus, dan kondisi darurat dengan prioritas pada kelompok rawan gizi. (3) Pelayanan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan jejaringnya, Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut, institusi atau fasilitas lainnya, lokasi situasi darurat, dan masyarakat. (4) Pelayanan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan/atau Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan. (5) Pelayanan gtzi dilakukan sesuai dengan standar pelayanan gizi yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 135 (1) Peningkatan sistem kewaspadaan dan peringatan dini terhadap kerawanan panga.n dan gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf c dilakukan secara terpadu dengan melibatkan seluruh sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sistem peringatan dini kerawanan pangan dan gizi merupakan bagian dari sistem informasi pangan dan gizi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. (3) Sistem informasi pangan dan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi informasi tentang ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan. SK No 230561 A (4) Informasi...
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -62- (4) Informasi tentang ketersediaan dan keterjangkauan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembangkan dan dikelola oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. (5) Informasi tentang pemanfaatan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi konsumsi dan status gizi disediakan oleh Menteri. Pasal 136 (1) Upaya perbaikan gizi ditujukan untuk mengatasi masalah gizi melalui perbaikan status gizi perseorangan dan masyarakat. (21 Upaya perbaikan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surveilans gizi, pendidikan gizi, tata laksana gizi, dan suplementasi gizi. Pasal 137 (1) Surveilans gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (21 merupakan kegiatan analisis secara sistematis dan terus-menerus terhadap masalah gizi dan indikator pembinaan gizi agar dapat dilakukan respons dan penanggulangan secara efektif dan efisien terhadap masalah gizi. (21 Indikator pembinaan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi status gizi dan cakupan intervensi gizi serta indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Hasil surveilans gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dan pen5rusunan kebijakan perbaikan gizi di suatu wilayah. (41 Surveilans gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi gizi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pasal 138 (1) Pendidikan gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (21 dilakukan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka menerapkan perilal<ugizi
kapsul vitamin A;
tablet tambah darah;
makanan tambahan bagi ibu hamil bermasalah gizi;
makanan tambahan bagi bayi dan balita bermasalah gizi;
makanan tambahan anak sekolah; dan
vitamin dan/atau mineral lainnya. (41 Ketentuan mengenai standar suplementasi gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan M
Pasal 141
Pasal 142
menjamin pemenuhan gizi seluruh anggota keluarga;
menerapkan pemberian makanan bayi dan anak yang benar;
menerapkan perilaku gizi seimbang dalam keluarga;
melakukan pemantauan Kesehatan dan gizi ibu selama kehamilan dan pascapersalinan; dan
melakukan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak. (21 Dalam upaya pemenuhan dan perbaikan gizi, masyarakat berperan:
menggerakkan Setiap Orang untuk menerapkan perilaku gizi seimbang;
membantu melakukan penanganan terhadap terjadinya masalah gizi;
mendukung kemudahan akses dalam menjangkau pelayanan gizi;
menyelenggarakan pelayanan gizi berbasis masyarakat;
mengelola sumber daya alam sebagai makanan tambahan; dan
melakukan upaya perbaikan gtzi melalui pemberdayaan masyarakat disesuaikan dengan kondisi setempat, baik pedesaan maupun perkotaan. (3) Dalam hal masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa badan usaha, badan usaha berperan:
melakukan kerja sama pemenuhan dan perbaikan gizi dengan pemerintah; dan
menjamin pemenuhan dan perbaikan giziyang sesuai dengan standar, annan, bermutu, dan terjangkau. Pasal 144 Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya peningkatan mutu gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf a dan huruf b dan upaya perbaikan gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 diatur dengan Peraturan Menteri. SK No 230564 A Bagian
FRESIDEN REPUELTK INDONESIA _65- Bagian Keenam Kesehatan Jiwa Pasal 145 (1) Kesehatan jiwa merupakan kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. (21 Upaya Kesehatan jiwa diselenggarakan untuk:
menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu Kesehatan jiwa; dan
menjamin setiap orang dapat mengembangkan berbagai potensi kecerdasan dan potensi psikologis lainnya. Pasal 146 Upaya Kesehatan jiwa diberikan secara proaktif, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan sepanjang siklus kehidupan manusia bagi Orang yang Berisiko, ODGJ, dan masyarakat. Pasal 147 Orang yang Berisiko berhak:
mendapatkan Pelayanan Kesehatan jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mudah dijangkau dan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan jiwa;
memperoleh informasi yang jujur dan lengkap tentang Data Kesehatan jiwanya termasuk tindakan yang telah maupun yang akan diterimanya dari Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan jiwa;
memperoleh lingkungan yang kondusif bagi perkembangan jiwa; dan
memperoleh akses sarana dan prasarana yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan jiwa. SK No 230565 A Pasal 148
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -66- Pasal 148 ODGJ berhak:
mendapatkan Pelayanan Kesehatan jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mudah dijangkau dan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan jiwa;
mendapatkan jaminan atas ketersediaan Obat termasuk Obat psikofarmaka sesuai dengan indikasi medis;
memberikan persetujuan atas tindakan medis yang dilakukan terhadapnya, kecuali yang mengalami gangguan jiwa berat yang dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan dan tidak memiliki pendamping serta dalam keadaan kedaruratan;
memperoleh informasi yang jujur dan lengkap tentang Data Kesehatan jiwanya, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan jiwa;
mendapatkan pelindungan dari setiap bentuk penelantaran, kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, stigma dari masyarakat, dan mendapatkan aktivitas yang bermakna;
mendapatkan kebutuhan sosial sesuai dengan tingkat gangguan jiwa; dan
mengelola sendiri harta benda miliknya dan/atau yang diserahkan kepadanya dan hanya dapat dibatalkan atas penetapan pengadilan. Pasal 149 Orang yang Berisiko dan ODGJ mempunyai hak yang sarna sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 150 Upaya Kesehatan jiwa diselenggarakan melalui upaya yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabilitatif. Pasal 151 (1) Upaya Kesehatan jiwa yang bersifat promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15O bertujuan untuk:
mempertahankan dan meningkatkan derajat Kesehatan jiwa masyarakat secara optimal; SK No 230566 A
menghilangkan
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -67 -
menghilangkan stigma, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi ODGJ sebagai bagian dari masyarakat;
meningkatkan pemahaman, penerimaan, dan peran serta masyarakat terhadap Kesehatan jiwa; dan
meningkatkan pola komunikasi, kemampuan adaptasi, dan ketahanan jiwa. (21 Upaya Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat promotif paling sedikit terdiri atas:
pola asuh positif;
komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai Kesehatan jiwa, termasuk pengembangan keterampilan hidup dan pertolongan pertama pada luka psikologis;
menciptakan lingkungan yang kondusif untuk mendukung perkembangan jiwa yang sehat; dan
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Upaya Kesehatan jiwa. (3) Upaya Kesehatan jiwa yang bersifat promotif dilaksanakan di lingkungan:
keluarga;
masyarakat;
tempat kerja;
Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
Iembaga/institusi;dan
media komunikasi. Pasal 152 Upaya Kesehatan jiwa yang bersifat preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 bertujuan untuk pencegahan gangguan jiwa dan pencegahan bunuh diri. Pasal 153 (1) Pencegahan gangguan jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 paling sedikit terdiri atas:
pencegahan terjadinya masalah kejiwaan;
pencegahan timbulnya dan/atau kambuhnya gangguan jiwa;
pengurangan faktor risiko akibat gangguan jiwa pada masyarakat secara umum atau perorangan; dan/atau
pencegahan timbulnya dampak masalah
pelaksanaan deteksi dini;
konseling; dan
dukungan psikologis awal. SK No 230567 A (3) Pelaksanaan
FRESIDEN REPUELTK INDONESIA -68- (3) Pelaksanaan deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a dilakukan melalui skrining Kesehatan jiwa untuk masyarakat sesuai siklus kehidupan dengan menggunakan instrumen standar. (41 Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b diberikan kepada Orang yang Berisiko dan dilakukan di tempat yang mendukung privasi untuk membantu seseorang dalam memecahkan permasalahan berdasarkan keputusan diri sendiri. (5) Dukungan psikologis awal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c diberikan kepada seseorang yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan jiwa dalam bentuk pertolongan pertama dalam situasi darurat atau khusus dan pemberian intervensi psikologis sederhana oleh kader atau tenaga terlatih lainnya. (6) Deteksi dini dan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan, dan tenaga profesional lain. (7) Deteksi dini dan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan di masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan, tempat kerja, lembaga sosial, lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan lembaga/ institusi lain sesuai dengan kebutuhan. (8) Dukungan psikologis awal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan, dan tenaga profesional lain. Pasal 154 (1) Pencegahan bunuh diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 paling sedikit terdiri atas:
pencegahan faktor risiko bunuh diri;
pencegahan timbulnya pemikiran tentang menyakiti diri sendiri; dan
pencegahan percobaan bunuh diri. (2) Pencegahan faktor risiko bunuh diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa pengaturan pemberitaan yang benar dan bertanggung jawab tentang bunuh diri di media massa dan media sosial. (3) Pencegahan timbulnya pemikiran tentang menyakiti diri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengembangan keterampilan hidup sosial emosional. SK No 230568 A (41 Pencegahan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -69- (4) Pencegahan percobaan bunuh diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
membatasi akses terhadap alat, bahan, dan fasilitas yang dapat digunakan untuk melakukan bunuh diri;
menyediakan akses pelayanan konseling melalui layanan saluran siaga;
memberikan dukungan melalui kelompok penyintas; dan
penanganan gangguan fisik dan jiwa akibat percobaan bunuh diri. (5) Akses pelayanan konseling melalui layanan saluran siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan baik milik pemerintah maupun masyarakat. (1) (2t (3) (4t Pasal 155 Dalam rangka upaya pencegahan bunuh diri diselenggarakan registri bunuh diri. Registri bunuh diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem pencatatan kasus percobaan bunuh diri dan kasus kematian akibat bunuh diri. Registri bunuh diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data yang mencakup variabel jenis kelamin, usia, lokasi, metode, dan faktor risiko, latar belakang, alasan, dan/atau penyebab bunuh diri. Sumber data registri bunuh diri berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, kependudukan dan catatan sipil, lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Menteri mengoordinasikan dan menyelenggarakan registri bunuh diri. Ketentuan lebih lanjut mengenai registri bunuh diri diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (s) (6) Pasal 156 Upaya Kesehatan jiwa yang bersifat preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 dilaksanakan di lingkungan:
keluarga;
Iembagalinstitusi; dan
masyarakat. Pasal 157 ... SK No 230569 A
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA 70 Pasal 157 (1) Upaya Kesehatan jiwa yang bersifat kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ditujukan untuk penyembuhan atau pemulihan, pengurangan penderitaan, pengendalian disabilitas, dan/atau pengendalian gejala penyakit. (21 Upaya Kesehatan jiwa yang bersifat kuratif dilaksanakan terhadap ODGJ, pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. (3) Upaya Kesehatan jiwa yang bersifat kuratif dilaksanakan melalui proses diagnosis dan penatalaksanaan yang tepat. (4) Penatalaksanaan yang tepat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi tata laksana farmakologis, tata laksana nonfarmakologis, serta rujukan dan rujuk balik oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai kompetensi dan kewenangan. Pasal 158 (1) Tindakan medis dalam rangka tata laksana ODGJ, pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya harus mendapatkan persetujuan tindakan secara tertulis dari ODGJ, pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang bersangkutan. (21 Dalam hal ODGJ dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan, persetujuan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh:
suami atau istri;
orang tua;
anak atau saudara kandung yang paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun;
wali atau pengampu; atau
pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penentuan kecakapan ODGJ untuk mengambil keputusan dalam memberikan persetujuan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa atau dokter yang memberikan layanan medis saat itu. SK No 230570 A Pasal 159
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -7tPasal 159 (1) Upaya Kesehatan jiwa yang bersifat rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 merupakan kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan Pelayanan Kesehatan jiwa yang ditujukan untuk:
mencegah atau mengendalikan disabilitas;
memulihkan fungsi sosial;
memulihkan fungsi okupasional; dan
mempersiapkan dan memberi kemampuan ODGJ agar mandiri di masyarakat. (21 Upaya Kesehatan jiwa yang bersifat rehabilitatif terdiri atas:
rehabilitasi psikiatrik/psikososial;
rehabilitasi medik; dan
rehabilitasi sosial. (3) Rehabilitasi psikiatrik/psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertujuan mengembalikan fungsi kognitif, emosi, adaptasi sosial, dan spiritual ke dalam kondisi yang optimal melalui:
farmakoterapi dan psikoterapi;
psikoedukasi;
pelatihan keterampilan hidup mandiri; dan/atau
memberikan dukungan psikologis pada Pasien dan keluarga. (4) Rehabilitasi medik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilakukan dengan cara memberikan terapi fisik sesuai dengan kebutuhan. (5) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dilakukan dengan cara meningkatkan keterampilan sosial, dan membentuk serta mempertahankan sistem dukungan sosial bagi ODGJ, pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Pasal 160 (1) Keluarga dengan ODGJ, pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dalam proses rehabilitasi atau telah menyelesaikan rehabilitasi harus diberikan dukungan berupa:
kemudahan akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
dukungan sosial oleh tenaga profesional. SK No 230571 A (2) Dukungan
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA (2) Dukungan dimaksud emosional, dan/atau penguatan keluarga. -72- sosial oleh tenaga profesional sebagaimana pada ayat (1) huruf b berupa dukungan pengetahuan, dan keterampilan pengasuhan perawatan, keterampilan berelasi, serta kapabilitas dan tanggung jawab sosial Pasal 161 (1) Setiap Orang dilarang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, danf atau men5ruruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap Orang yang Berisiko atau ODGJ, atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi Orang yang Berisiko dan ODGJ. (21 Pemasungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala bentuk pembatasan gerak yang mengakibatkan hilangnya hak kebebasan, termasuk hilangnya hak atas Pelayanan Kesehatan untuk membantu pemulihan. (3) Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan langsung maupun tidak langsung yang membuat seseorang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus. (4) Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyalahgunaan kekuatan dan kekuasaan, ancaman, tindakan, atau pembiaran yang disengaja baik secara fisik maupun psikis terhadap seseorang yang berpotensi mengakibatkan gangguan fisik, gangguan jiwa, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, atau kematian. Pasal 162 (1) Untuk menjamin pelindungan terhadap ODGJ, dilakukan penghapusan praktik pemasungan dan penanganan kasus pemasungan. (21 Penghapusan praktik pemasungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
menjamin keberlangsungan pengobatan;
pemberdayaanODGJpascarehabilitasi;
penyediaan tempat tinggal bagi ODGJ yang tidak memiliki keluarga; dan
penyediaan lingkungan sosial yang mendukung pemulihan ODGJ. SK No 230572 A (3) Penanganan
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -73- (3) Penanganan kasus pemasungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
penilaian dan penatalaksanaan awal, termasuk aspek kegawatdaruratan;
pembebasan;
rujukan; dan
pencegahan pemasungan berulang. Pasal 163 Penanganan terhadap penelantaran dan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan melalui:
penilaian dan penatalaksanaan awal termasuk aspek kegawatdaruratan;
rujukan; dan
rehabilitasi. Pasal 164 (1) Upaya Kesehatan jiwa dilaksanakan dengan mengedepankan peran keluarga dan masyarakat termasuk upaya rehabilitasi terhadap ODGJ. (21 Peran keluarga dalam Upaya Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
menerapkan pola asuh positif dalam keluarga;
memberikan pertolongan pertama bagi anggota keluarga yang mengalami luka psikologis;
mengenali gejala awal gangguan jiwa di keluarga;
melaporkan adanya ODGJ dalam keluarga yang membutuhkan pertolongan;
memberikan dukungan dalam menjangkau akses Pelayanan Kesehatan bagi Orang yang Berisiko dan ODGJ di keluarga;
menerapkan perilaku saling mendukung antaranggota keluarga dalam pemulihan ODGJ; dan
berpartisipasi dalam proses pemulihan anggota keluarga lainnya yang berisiko atau mengalami gangguan jiwa dengan mengikuti sesi psikoterapi sesuai dengan rekomendasi penyedia Pelayanan Kesehatan jiwa. (3) Peran serta masyarakat dalam Upaya Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan dan/atau berkelompok, dengan cara:
memberikan... SK No 230573 A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -74-
memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa;
melaporkan adanya ODGJ yang membutuhkan pertolongan;
melaporkan tindakan kekerasan yang dialami serta yang dilakukan ODGJ;
menciptakan iklim yang kondusif bagi ODGJ;
memberikan pelatihan keterampilan khusus kepada ODGJ;
memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya peran keluarga dalam penyembuhan ODGJ; dan
mengawasi fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan jiwa. (4) Dalam hal masyarakat berupa badan usaha berperan memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa untuk menunjang pemenuhan ketahanan keluarga. Pasal 165 Penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa didukung oleh sumber daya manusia, fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan jiwa, dan pendanaan. Pasal 166 (1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 terdiri atas:
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan kompetensi dan kewenangan di bidang Kesehatan jiwa; dan
Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan. (2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan kompetensi dan kewenangan di bidang Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
dokter;
dokter spesialis kedokteran jiwa;
dokter spesialis lainnya;
psikolog klinis;
perawat;
ners spesialis jiwa; dan
Tenaga Kesehatan lainnya yang mendukung Kesehatan jiwa. SK No X4574 A (3) Tenaga
REPUBLIK INDONESIA -75- (3) Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi tenaga profesional lainnya dan tenaga lain yang terlatih di bidang Kesehatan jiwa. (4) Tenaga profesional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
tenaga profesi psikolog;
pekerja sosial;
konselor; dan
guru bimbingan konseling. (5) Tenaga lain yang terlatih di bidang Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
tokoh masyarakat;
tokoh agama;
kader Kesehatan; dan
pendidik dan tenaga kependidikan. (6) Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berperan sebagai mitra Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan jiwa sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. Pasal 167 (1) Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 terdiri atas:
Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
fasilitas pelayanan di luar sektor Kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat. (2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut. (3) Fasilitas pelayanan di luar sektor Kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
pos pelayanan terpadu;
praktik profesi psikologi;
praktik pekerja sosial;
pusat kesejahteraan sosial;
pusat rehabilitasi sosial;
lembaga kesejahteraan sosial;
rumah pelindungan sosial;
pesantren/institusi berbasis keagamaan;
rumah singgah; dan
bentuk lainnya yang menyelenggarakan Upaya Kesehatan jiwa. SK No 230575 A (41 Fasilitas
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -76- (41 Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan Upaya Kesehatan jiwa yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. (5) Fasilitas pelayanan di luar sektor Kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan rehabilitasi sosial untuk penanganan ODGJ, pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya agar menjadi produktif. (6) Fasilitas pelayanan di luar sektor Kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat selain menyelenggarakan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5), juga dapat menyelenggarakan Upaya Kesehatan jiwa yang bersifat promotif, preventif, dan kuratif. (7) Fasilitas pelayanan di luar sektor Kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan jiwa yang bersifat kuratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib bekerja sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan dikoordinasikan oleh Puskesmas penanggung jawab wilayah. (8) Upaya Kesehatan jiwa yang diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan, fasilitas pelayanan di luar sektor Kesehatan, dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7) wajib dilaksanakan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan jiwa. Pasal 168 (1) Setiap fasilitas pelayanan di luar sektor Kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban kerja sama dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan jiwa yang bersifat kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (7) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
peringatan tertulis;
pembekuan kegiatan;
pencabutan win; dan/atau
penutupan fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan jiwa. SK No 226956 A (2) Setiap...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -77 - (21 Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, fasilitas pelayanan di luar sektor Kesehatan, dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat yang tidak memberikan Upaya Kesehatan jiwa sesuai standar Pelayanan Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (8) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
peringatan tertulis;
pembekuan kegiatan;
pencabutan izin1' dan/atau
penutupan fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan jiwa. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 169 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan fasilitas pelayanan di luar sektor Kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat serta standar Pelayanan Kesehatan jiwa pada fasilitas pelayanan di luar sektor Kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Pasal 170 (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan, fasilitas pelayanan di luar sektor Kesehatan, dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat wajib melakukan pencatatan dan pelaporan setiap pelayanan dalam rangka Upaya Kesehatan jiwa melalui Sistem lnformasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai integrasi sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Pasal 171 (1) Untuk kepentingan penegakan hukum, seseorang yang diduga ODGJ yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan pemeriksaan Kesehatan jiwa sesuai dengan pedoman pemeriksaan Kesehatan jiwa. SK No 230577 A (21 Pemeriksaan
PRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA -78- (2) Pemeriksaan Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
menentukan kemampuan seseorang dalam mempertanggungiawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya; dan / atau
menentukan kecakapan hukum seseorang untuk menjalani proses peradilan. (3) Untuk kepentingan keperdataan, seseorang yang diduga ODGJ harus mendapatkan pemeriksaan Kesehatan jiwa sesuai dengan pedoman pemeriksaan Kesehatan jiwa. (4) Pemeriksaan Kesehatan jiwa untuk kepentingan perkara perdata bertujuan untuk menemukan ada tidaknya gangguan jiwa tertentu dan/atau penentuan kecakapan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum. (5) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan penegakan hukum perkara pidana harus diselenggarakan di Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (6) Pemeriksaan Kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum perkara perdata diselenggarakan di Rumah Sakit atau klinik utama milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat. (7) Pemeriksaan Kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum dilakukan setelah terperiksa dan/atau keluarganya diberikan informasi mengenai:
prosedur pemeriksaan Kesehatan jiwa; dan
hasil pemeriksaan Kesehatan jiwa hanya diberikan kepada instansi pemohon. (8) Pemeriksaan Kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakan hukum perkara pidana hanya dapat dilaksanakan atas dasar surat permohonan resmi dari:
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kejaksaan Republik Indonesia;
pengadilan; atau
lembaga negara penegak hukum lainnya yang ditetapkan undang-undang. (9) Ketentuan mengenai pedoman pemeriksaan Kesehatan jiwa diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 172 (1) Untuk melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu, setiap orang wajib dilakukan pemeriksaan Kesehatan jiwa. SK No 230578 A (2) Pemeriksaan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -79- (2) Pemeriksaan Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sebelum melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu sesuai kebutuhan. (3) Pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pekerjaan dan jabatan yang memenuhi kriteria danlatau dipersyaratkan untuk dilakukan pemeriksaan Kesehatan jiwa. (41 Kriteria pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
pejabat publik yang membuat keputusan penting;
pekerjaan yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain;
pekerjaan yang berhubungan dengan kelompok rentan; dan/atau
pekerjaan atau jabatan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal diperlukan, pemeriksaan Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan selama dan sesudah melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu sesuai kebutuhan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan Kesehatan jiwa untuk kepentingan pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 173 (1) Dalam rangka penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa termasuk upaya penghapusan pemasungan, penelantaran, dan kekerasan terhadap Orang yang Berisiko atau ODGJ dilakukan koordinasi lintas sektor untuk penggerakan Kesehatan jiwa masyarakat. (2) Penggerakan Kesehatan jiwa masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
penanganan dan penghapusan pemasungan, penelantaran, dan kekerasan kepada Orang yang Berisiko atau ODGJ dengan menjunjung pemenuhan hak asasi manusia; dan
penyelenggaraan upaya promotif dan preventif Kesehatan jiwa di
Pasal 174
penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa bagi Orang yang Berisiko, ODGJ, dan masyarakat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
penetapan kebijakan dan strategi nasional penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa;
koordinasi dan kerja sama dengan kementerian danlatau lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait, serta kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
penyediaan sumber daya manusia, sarana, prasarana, Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dan pendanaan yang menunjang Pelayanan Kesehatan jiwa;
pengembangan sistem data dan informasi Upaya Kesehatan jiwa yang terintegrasi;
penetapan institusi/lembaga yang melaksanakan fungsi sebagai pusat penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan teknologi dan produk teknologi dalam bidang Kesehatan jiwa;
pemastian tersedianya lingkungan yang mendukung tercapainya Kesehatan jiwa; dan
sosialisasi kebijakan dan fasilitasi Upaya Kesehatan jiwa bagi Pemerintah Daerah. Pasal 175 Dalam penyelenggaraan tanggung jawab pada Upaya Kesehatan jiwa, Pemerintah Daerah provinsi melakukan:
penetapan kebijakan penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa di tingkat provinsi dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa;
koordinasi dan kerja sama dengan organisasi perangkat daerah yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pengelolaan dan pelaksanaan sistem data dan informasi Upaya Kesehatan jiwa;
fasilitasi Upaya Kesehatan jiwa di wilayah kerjanya;
penjaminan ketersediaan sumber daya manusia, sarana, prasarana, Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dan pendanaan yang menunjang Pelayanan Kesehatan jiwa;
penyediaan Pelayanan Kesehatan jiwa di Rumah Sakit;
pemastian tersedianya lingkungan yang mendukung tercapainya Kesehatan jiwa; dan
penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa secara terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan. Pasal
. . SK No230580A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -81 - Pasal 176 Dalam penyelenggaraan tanggung jawab Kesehatan jiwa, Pemerintah Daerah melakukan:
penetapan kebijakan penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa di tingkat kabupaten/kota dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa dan kebijakan Pemerintah Daerah provinsi;
kerjasama dengan instansi terkait di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pengelolaan dan pelaksanaan sistem data dan informasi Upaya Kesehatan jiwa;
penjaminan ketersediaan sumber daya manusia, sarana, prasarana, Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dan pendanaan yang menunjang Pelayanan Kesehatan jiwa;
penyediaan Pelayanan Kesehatan jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama di kabupaten/kota;
penyediaan Pelayanan Kesehatan jiwa di Rumah Sakit;
pemastian tersedianya lingkungan mendukung tercapainya Kesehatan jiwa; dan
penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa secara terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan. Pasal 177 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 sampai dengan Pasal 160 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Penanggulangan Penyakit Menular Pasal 178 (1) Penanggulangan penyakit menular diselenggarakan secara terkoordinasi, terpadu, dan berkesinambungan dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mempertimbangkan aspek determinan Kesehatan. (21 Penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyakit yang dapat menular ke manusia yang disebabkan oleh mikroorganisme. (3) Penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (21, berdasarkan cara penularannya dikelompokkan menjadi:
penyakit menular langsung; dan
penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit. pada Upaya kabupaten/kota SK No230581 A Pasal L79 ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -82- Pasal 179 Penanggulangan penyakit menular dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit untuk menurunkan jumlah yang sakit, disabilitas, dan/atau meninggal dunia serta mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular. Pasal 180 (1) Penanggulangan penyakit menular dilakukan melalui:
promosi Kesehatan;
surveilans penyakit menular;
pengendalian faktor risiko;
penemuan kasus;
penanganan kasus;
pemberian kekebalan;
pemberian Obat pencegahan; dan/atau
kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Promosi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan, dan kemampuan berperilaku hidup sehat, serta mencegah terjadinya penularan penyakit. (3) Promosi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berupa advokasi, sosialisasi, kampanye Kesehatan, gerakan masyarakat, serta komunikasi, informasi, dan
tersedianya informasi situasi, kecenderungan penyakit, dan faktor risiko yang mempengaruhi sebagai bahan pengambilan keputusan;
terselenggaranya kewaspadaan dini terhadap kemungkinan terjadinya KLB penyakit menular atau Wabah dan dampaknya;
terselenggaranya investigasi dan penanggulangan KLB penyakit menular atau Wabah dan dampaknya; dan
dasar penyampaian lnformasi Kesehatan kepada para pihak yang berkepentingan sesuai dengan pertimbangan K
intervensi atau rekayasa lingkungan;
pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit;
peningkatan daya tahan tubuh;
perbaikan kualitas media lingkungan; dan
pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat. (71 Penemuan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditujukan untuk mengetahui dan mengidentifikasi adanya faktor risiko dan kasus penyakit menular di masyarakat. (8) Penemuan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan melalui skrining dan deteksi dini terhadap faktor risiko dan penyakit pada individu atau populasi berisiko yang diduga terinfeksi agen penyebab penyakit. (9) Penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditujukan untuk penyembuhan penyakit, mencegah dan membatasi disabilitas dan kematian, menghapus stigma dan diskriminasi penderita yang diakibatkan oleh penyakit menular, serta memutus rantai penularan. (10) Penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan melalui tata laksana terhadap kasus dan kontak, perawatan mandiri kasus, penegakan diagnosis, tata laksana dini, pengobatan, dan perawatan, termasuk perawatan rehabilitatif dan/atau paliatif, serta rujukan dan rujuk balik. (1 1) Pemberian kekebalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditujukan untuk memutus rantai penularan penyakit yang dilakukan melalui imunisasi. (12) Pemberian Obat pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditujukan untuk memutus rantai penularan penyakit yang dilakukan melalui pemberian Obat pencegahan secara massal, pada kelompok masyarakat tertentu, atau perseorangan. (13) Pemberian Obat pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dilaksanakan dengan memperhatikan tingkat endemisitas masing-masing wilayah dan/atau faktor risiko yang mempengaruhinya. Pasal 181 Penanggulangan penyakit menular dapat dilakukan bekerja sama dengan lintas sektor, lintas program, dan lintas disiplin baik di tingkat lokal, nasional, regional, maupun global. SK No 230583 A PasalL82...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -84- Pasal 182 (1) Penanggulangan penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit sebagai akibat dari interaksi antara manusia, hewan, dan lingkungan, dilakukan melalui pendekatan satu Kesehatan. (21 Pendekatan satu Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya yang dilakukan secara terpadu dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urLrsan pemerintahan di bidang pertanian, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, serta kementerian/lembaga lain yang terkait untuk terwujudnya tujuan penanggulangan penyakit menular. (3) Pendekatan satu Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam penanggulangan penyakit menular dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 183 (1) Dalam penanggulangan penyakit menular dibutuhkan ketersediaan:
Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang merata dan mencukupi, serta Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan;
Fasilitas Pelayanan Kesehatan, termasuk sarana prasarana;
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lainnya;
pendanaan yang memadai sesuai kebutuhan dengan prinsip efektif dan efisien; dan
pemberdayaan Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat. (21 Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang memeriksa:
orang atau sekelompok orang yang diduga tertular penyakit atau memiliki faktor risiko penyakit menular; dan/atau
tempat yang dicurigai berkembangnya vektor dan sumber penyakit lain. SK No 230584 A Pasalt84...
PRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA -85- Pasal 184 Penanggulangan penyakit menular menggunakan pendekatan berfokus pada masyarakat berupa:
peningkatan pengetahuan masyarakat tentang penyakit menular dan kondisinya;
dukungan dan pendampingan untuk menyelesaikan pengobatan dan pemantauannya dari keluarga, komunitas, Tenaga Medis, dan/atau Tenaga Kesehatan;
pelindungan bagi penderita dari stigma dan diskriminasi; dan
dukungan psikososial bagi orang yang terinfeksi penyakit menular. Pasal 185 (1) Dalam penanggulangan penyakit menular, Pemerintah Pusat bertanggung jawab:
melakukan penanggulangan penyakit menular melalui kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta bertanggung jawab terhadap akibat yang ditimbulkannya;
menetapkan kebijakan dan strategi nasional penanggulangan penyakit menular;
menyediakan Sumber Daya Kesehatan;
melakukan advokasi dan kerja sama lintas program, lintas sektor, lintas disiplin, masyarakat, dan dengan negara lain; dan
melakukan penelitian dan pengembangan. (21 Dalam penanggulangan penyakit menular, Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
melakukan penanggulangan penyakit menular melalui kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta bertanggung jawab terhadap akibat yang ditimbulkannya;
membuat dan melaksanakan kebijakan penanggulangan penyakit menular dengan mengacu pada kebijakan dan strategi nasional penanggulangan penyakit menular;
menyediakan Sumber Daya Kesehatan;
melakukan advokasi dan kerja sama lintas program, lintas sektor, lintas disiplin, dan masyarakat; dan
melakukan penelitian dan pengembangan. (3) Dalam penanggulangan penyakit menular, Pemerintah Desa bertanggung jawab:
melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
menyediakan Sumber Daya Kesehatan; c.melakukan... SK No 230585 A
(2t (1) (3) (4) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 86-
melakukan advokasi dan kerja sama lintas program dan lintas sektor; dan
menyelenggarakan Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat. Pasal 186 Menteri menetapkan program prioritas dan target penanggulangan penyakit menular di tingkat nasional maupun daerah. Pemerintah Daerah melaksanakan program prioritas dan target penanggulangan penyakit menular yang ditetapkan oleh Menteri. Selain melaksanakan program prioritas dan target penanggulangan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat menetapkan program prioritas dan target lain sesuai dengan kebutuhan wilayahnya. Penetapan sebagai program prioritas dan target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
tingkat endemisitas;
penyakit menular potensial KLB atau Wabah;
fatalitas atau angka kematian tinggi;
dampak sosial, ekonomi, politik, dan ketahanan yang luas;
sasaran reduksi, eliminasi, dan eradikasi yang merupakan komitmen global; dan/atau
kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 187 Dalam penanggulangan penyakit menular, masyarakat berperan:
meningkatkan pengetahuan terhadap penyakit menular;
memelihara dan menjaga Kesehatan dirinya;
mencegah penyebaran penyakit menular melalui perilaku hidup bersih dan sehat, ikut berperan dalam perbaikan kualitas media lingkungan, pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit, serta melengkapi imunisasi sesuai standar;
memberikan dukungan psikososial serta mencegah stigma dan diskriminasi terhadap orang yang terinfeksi penyakit menular dan orang terdampak lainnya; dan
melakukan deteksi dini penyakit menular dan melaporkan kepada pihak yang berwenang terkait penyakit menular potensial KLB dan/atau Wabah. SK No230586A Pasal
. .
PRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA -87 - Pasal 188 (1) Setiap Orang dilarang:
menyebarluaskan atau memperjualbelikan mikroorganisme penyebab penyakit menular; dan/atau
merekayasa mikroorganisme menjadi lebih virulen dan/atau menjadi kebal terhadap antimikroba. (2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif;
penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran;
penarikan dan pemusnahan produk dari peredaran; dan/atau
pencabutan penzinan berusaha. (4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (5) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikenakan sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Tata cara pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 189 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penanggulangan penyakit menular diatur dengan Peraturan Menteri. SK No 230587 A Bagian
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -88- Bagian Kedelapan Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Pasal 190 (1) Penanggulangan penyakit tidak menular diselenggarakan secara terkoordinasi, terpadu, dan berkesinambungan dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mempertimbangkan aspek determinan Kesehatan. (2) Penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyakit yang tidak dapat ditularkan dari satu orang ke orang lain dan cenderung berdurasi panjang atau kronis yang diakibatkan dari kombinasi faktor risiko genetik, lingkungan, dan perilaku. Pasal 191 Penanggulangan penyakit tidak menular dilakukan untuk:
meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan, dan kemampuan berperilaku hidup sehat;
mencegah terjadinya penyakit tidak menular beserta akibat yang ditimbulkan;
menurunkan jumlah yang sakit, disabilitas, dan/atau meninggal dunia; dan
mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit tidak menular. Pasal 192 (1) Penanggulangan penyakit tidak menular dilaksanakan melalui:
promosi Kesehatan;
deteksi dini faktor risiko;
pengendalian faktor risiko;
pelindungan khusus;
penemuan dini kasus;
tata laksana dini;
penanganan kasus berupa Pelayanan Kesehatan kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif; dan
kegiatan lain yang ditetapkan oleh M
pengendalian konsumsi gula, gararn, dan lemak;
pengendalian produk tembakau dan turunannya;
pembiasaan aktivitas fisik dan olahraga;
mengonsumsi makanan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman;
istirahat yang cukup dan kelola stres;
tidak merokok dan menghindari paparan asap rokok dan polutan;
tidak mengonsumsi alkohol;
pengendalian lingkungan obesogenik; dan
pengendalian karsinogenik. (6) Pelindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat bempa pemberian imunisasi dan penggunaan alat pelindung terhadap paparan tertentu. (71 Penemuan dini kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan melalui skrining dan deteksi dini terhadap faktor risiko dan penyakit tidak menular. (8) Tata laksana dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan melalui pengobatan dan perawatan terhadap faktor risiko yang dapat menyebabkan penyakit tidak menular. (9) Penanganan kasus berupa Pelayanan Kesehatan kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan melalui penegakan diagnosis, pengobatan, dan perawatan termasuk perawatan rehabilitatif dan/atau paliatif, serta tindakan rujukan dan rujuk balik. Pasal 193 (1) Dalam rangka pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab meningkatkan advokasi, sosialisasi, kampanye Kesehatan, serta komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat. SK No 230589 A (2) Dalam
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -90- (21 Dalam pelaksanaan kegiatan advokasi, sosialisasi, kampanye Kesehatan, serta komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keluarga dan masyarakat termasuk swasta harus terlibat dan berperan secara aktif guna terwujudnya perubahan perilaku masyarakat yang terhindar dari risiko penyakit tidak menular. Pasal 194 (1) Dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. (2) Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan 'lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dengan mengikutsertakan' kementerian dan lembaga terkait. (3) Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan :
kajian risiko; dan/atau
standar internasional. (4) Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 195 (1) Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib:
memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194; dan
mencantumkan label gizi termasuk kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji. SK No230590A (21 Setiap
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -91 - (2) Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, gararn, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu. (3) Setiap Orang dilarang melakukan penjualan atau peredaran pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada kawasan tertentu. (4) Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji dibatasi dan/atau dilarang menggunakan zatlbahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular. (1) (2t (3) (41 Pasal 196 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif;
penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran produk;
penarikan pangan olahan dari peredaran; dan/atau
pencabutan perizinan berusaha. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dikenakan sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pengenaErn sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 230591 A (s) (6) Ketentuan...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -92- (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf d diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan/atau peraturan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan kewenangannya. Pasal 197 (1) Penanggulangan penyakit tidak menular didukung dengan kegiatan surveilans faktor risiko, registri penyakit, dan surveilans kematian. (21 Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh informasi yang esensial serta dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam upaya penanggulangan penyakit tidak menular. (3) Surveilans faktor risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memantau dan mengumpulkan data faktor risiko penyakit tidak menular melalui sunrei berbasis masyarakat atau institusi dan deteksi dini faktor risiko perilaku. (4) Registri penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengumpulkan informasi kasus penyakit tidak menular. (5) Surveilans kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memantau dan mengumpulkan data penyebab kematian akibat penyakit tidak menular. (6) Surveilans faktor risiko, registri penyakit, dan surveilans kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berbasis populasi, klinis, laboratorium, dan kejadian. (71 Pelaksanaan suryeilans faktor risiko, registri penyakit, dan surveilans kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terkoordinasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. (8) Pelaksanaan suryeilans faktor risiko, registri penyakit, dan surveilans kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. SK No 226976 A Pasal198...
PRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA -93- Pasal 198 Penanggulangan penyakit tidak menular ditakukan melalui kerja sama lintas program, lintas sektor, pemangku kepentingan terkait, dan masyarakat, serta dengan membentuk jejaring, baik nasional maupun internasional. Pasal 199 (1) Dalam penanggulangan penyakit tidak menular dibutuhkan ketersediaan :
Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang merata dan mencukupi, serta Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan;
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama beserta jejaringnya dan Fasilitas pelayanan Kesehatan tingkat lanjut, dan fasilitas pelayanan lain, termasuk sarana prasarana;
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan perbekalan Kesehatan lainnya;
pendanaan yang memadai sesuai kebutuhan dengan prinsip efektif dan efisien; dan
pemberdayaan Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diperoleh dari hibah, tanggung jawab sosial perusahaan, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2OO (1) Dalam penanggulangan penyakit tidak menular, Pemerintah Pusat bertanggung jawab:
menetapkan kebijakan dan strategi nasional penanggulangan penyakit tidak menular termasuk pencantuman informasi nilai gizi dan/atau batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji;
menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (2);
menetapkan ketentuan mengenai informasi kandungan gula, garam, lemak, pesan Kesehatan, dan label gizi depan kemasan pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1);
menetapkan... SK No230593 A
PRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA -94-
menetapkan program edukasi kepada masyarakat dalam pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak;
menyediakan Sumber Daya Kesehatan;
melakukan advokasi dan kerja sama lintas program, lintas sektor, masyarakat, dan dengan negara lain secara terkoordinasi dan terpadu; dan
melakukan penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam penyelenggaraan penanggulangan penyakit tidak menular, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota bertanggung jawab:
menetapkan kebijakan dan melaksanakan penanggulangan penyakit tidak menular sebagai program prioritas daerah dengan mengacu pada kebijakan dan strategi nasional penanggulangan penyakit tidak menular;
menyediakan Sumber Daya Kesehatan;
melakukan advokasi dan kerja sama lintas program, lintas sektor, dan masyarakat;
melakukan penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
menetapkan dan melaksanakan ketentuan mengenai kawasan pangan rendah gula, garam, dan
melaksanakan penanggulangan penyakit tidak menular dengan mengacu pada kebijakan dan strategi nasional penanggulangan penyakit tidak menular dan kebijakan Pemerintah Daerah;
menyediakan Sumber Daya Kesehatan;
melakukan advokasi dan kerja sama lintas program dan lintas sektor; dan
melaksanakan Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat. Pasal 201 (1) Menteri menetapkan program prioritas dan target penanggulangan penyakit tidak menular di tingkat nasional maupun daerah. (21 Pemerintah Daerah melaksanakan program prioritas dan target penanggulangan penyakit tidak menular yang ditetapkan oleh Menteri. SK No 230594 A (3) Selain
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -95- (3) Selain melaksanakan program prioritas dan target penanggulangan penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., Pemerintah Daerah dapat menetapkan program prioritas dan target lain sesuai dengan kebutuhan wilayahnya. (4) Penetapan program prioritas dan target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) didasarkan pada jenis penyakit tidak menular dengan kriteria:
dapat dilakukan pencegahan, pengobatan, danfatau rehabilitasi; dan
tingginya angka kematian, kesakitan, disabilitas, dan/atau beban biaya pengobatan. (5) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4ll, Menteri dapat menetapkan kriteria lain dalam penetapan program prioritas dan target penanggulangan penyakit tidak menular. Pasal 2O2 Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota berwenang menetapkan kebijakan pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular berupa:
pengaturan dan pembinaan kepada pedagang penjualan makanan dan minuman yang berjualan di sekitar sekolah dan tempat kerja;
pengawasan promosi dan kampanye pangan;
pengawasan pangan industri rumah tangga, pangan olahan siap saji termasuk porsi makanan dan minuman yang disajikan pada tempat usaha, serta pangan jajanan anak sekolah di wilayahnya;
memastikan ketersediaan buah, sa5rur, dan pangan sehat yang terjangkau;
peningkatan kemampuan untuk melakukan aktivitas fisik melalui pemenuhan sarana dan prasarana aktivitas fisik dan sarana olahraga termasuk sarana mobilitas untuk transportasi aktif;
pemenuhan sarana ruang terbuka hijau dan pemanfaatan lahan untuk promosi Kesehatan lingkungan dan faktor risiko lingkungan, termasuk penanggulangan polusi udara dan pelarangan pembakaran terbuka;
pembiasaan aktivitas lisik dan olahraga terutama di lingkungan perkantoran dan industri;
pembinaan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular; dan
upaya pengendalian faktor risiko lainnya. SK No 230595 A Pasal 2O3 .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -96- Pasal 203 Dalam penanggulangan penyakit tidak menular, masyarakat berperan:
meningkatkan pengetahuan dan partisipasi aktif dalam kegiatan promosi Kesehatan, pencegahan dan pengendalian faktor risiko, serta bentuk penanggulangan penyakit tidak menular lain yang memerlukan kolaborasi masyarakat; dan
mendukung penyediaan Sumber Daya Kesehatan. Pasal 204 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penanggulangan penyakit tidak menular diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Upaya Kesehatan Penglihatan dan Pendengaran Pasal 205 (1) Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran ditujukan untuk meningkatkan derajat Kesehatan penglihatan dan pendengaran masyarakat serta menurunkan angka disabilitas. (21 Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran diselenggarakan secara terpadu, komprehensif, efektif, efisien, dan berkelanjutan. (3) Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran dilakukan pada seluruh siklus hidup dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabilitatif. Pasal 206 (1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran diprioritaskan pada penyakit dengan kriteria sebagai berikut:
dapat dilakukan pencegahan, pengobatan, dan/atau rehabilitasi; dan
tingginya angka kesakitan, angka disabilitas, dan/atau tingginya beban biaya pengobatan. (21 Penyelenggaraan Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran dilakukan melalui:
promosi Kesehatan;
pengendalian faktor risiko;
penemua.n kasus;
pelindungan khusus; dan
penanganan kasus. SK No 226977 A (3) Promosi...
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -97 - (3) Promosi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a ditujukan untuk meningkatkan pengetahu.an, kesadaran, kemauan, dan kemampuan berperilaku hidup sehat, dan mencegah terjadinya gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran. (41 Promosi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa advokasi, sosialisasi, kampanye Kesehatan, gerakan masyarakat, serta komunikasi, informasi, dan edukasi. (5) Promosi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipublikasikan melalui media resmi. (6) Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b dapat berupa kegiatan:
pengendalian kebisingan di tempat kerja, tempat hiburan atau rekreasi, satuan pendidikan, dan fasilitas umum lainnya;
pengaturan tingkat pencahayaan di tempat kerja dan satuan pendidikan;
pengendalian penyakit tidak menular dan komplikasi penyakit;
pengendalian pajanan zat kimia dan/atau Obat yang bersifat ototoksik; dan
perubahan perilaku berisiko yang menyebabkan gangguan penglihatan dan ganggua.n pendengaran. (71 Penemuan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dilakukan melalui skrining dan deteksi dini sesuai dengan siklus hidup terhadap faktor risiko dan penyakit mata atau telinga. (8) Pelindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat berupa pemberian imunisasi dan penggunaan alat pelindungan terhadap paparan
Pasal 208
Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan serta Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan yang merata dan mencukupi;
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama beserta jejaringnya, Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut, dan fasilitas pelayanan lain yang mendukung Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran, termasuk sarana dan prasarar:,a sesuai standar;
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lainnya, terrnasuk alat bantu Kesehatan bagi penyandang gangguan penglihatan dan/atau gangguan pendengarErn yang ama.n, berkhasiat atau bermanfaat, dan bermutu;
pendanaan yang memadai sesuai kebutuhan dengan prinsip efektif dan efisien; dan
pemberdayaan Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat. SK No 230598 A Pasal2O9...
FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -99 - Pasal 2O9 Tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran sesuai dengan ketentuan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan penyakit tidak menular. Pasal 210 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyelenggaraan Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesepuluh Upaya Kesehatan Keluarga Pasal 211 (1) Upaya Kesehatan keluarga ditujukan agar tercipta interaksi dinamis yang positif antaranggota keluarga yang memungkinkan setiap anggota keluarga mengalami kesejahteraan fisik, jiwa, dan sosial yang optimal. (2) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas:
suami dan istri;
suami, istri, dan anaknya;
ayah dan anaknya; atau
ibu dan
proses sosial dan emosional dalam keluarga;
kebiasaan hidup sehat dalam keluarga;
sumber daya keluarga untuk hidup sehat; dan
dukungan sosial eksternal untuk hidup sehat. (21 Proses sosial dan emosional dalam keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses internal antaranggota keluarga hingga terjalin hubungan komunikasi, kestabilan emosional, dan kepuasan, serta dukungan keluarga dalam mencegah dan menangani masalah Kesehatan. SK No 230599 A (3) Kebiasaan
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -100- (3) Kebiasaan hidup sehat dalam keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perilaku hidup sehat setiap individu dalam
pengasuhan positif;
pembiasaan hidup sehat dalam keluarga;
pemberian Pelayanan Kesehatan dan kedokteran keluarga;
pemanfaatan data dan Informasi Kesehatan berbasis keluarga; dan
kunjungan
melakukan aktivitas fisik;
menjaga pola makan sehat;
menghindari kebiasaan buruk yang berdampak terhadap Kesehatan;
melakukan skrining Kesehatan;
menjaga Kesehatan lingkungan rumah; dan
perilaku lainnya yang berkorelasi pada Kesehatan. Pasal 2 16 (1) Pemberian Pelayanan Kesehatan dan kedokteran keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I3 ayat (2) huruf c bertujuan untuk mewujudkan keadaan yang sehat secara menyeluruh bagi keluarga melalui pelayanan yang bersifat promotif, preventif, kuratil rehabilitatlf, danl atau paliatif. (21 Pelayanan Kesehatan dan kedokteran keluarga diberikan oleh:
Tenaga Medis termasuk yang memiliki kompetensi kedokteran keluarga; dan I atau
Tenaga K
mempermudah proses pelayanan;
mengetahui status Kesehatan keluarga;
sebagai dasar kunjungan keluarga;
menentukan prioritas sasaran; dan
melakukan intervensi. (21 Data dan Informasi Kesehatan berbasis keluarga merupakan data dan Informasi Kesehatan seluruh anggota keluarga yang diperoleh dari rekam medis, pencatatan dan/atau pelaporan kegiatan Pelayanan Kesehatan, serta data dan informasi mengenai perilaku dan lingkungan keluarga. (3) Data SK No230601 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -to2- (3) Data dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diselenggarakan melalui sistem informasi data keluarga oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (4) Sistem informasi data keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pasal 218 (1) Kunjungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 ayat (2) hurlf e bertujuan memastikan agar seluruh anggota keluarga mendapatkan akses terhadap Pelayanan Kesehatan. (21 Kunjungan keluarga merupakan kegiatan kunjungan rumah yang dilakukan oleh kader, Tenaga Medis, dan/atau Tenaga Kesehatan kepada keluarga yang berada di wilayah kerjanya. (3) Kunjungan keluarga dikoordinasikan oleh unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/ kelurahan. (4) Hasil dari kunjungan keluarga dianalisis untuk merumuskan rencana kerja dan intervensi berikutnya oleh unit Pelaya.nan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan. (5) Dalam hal unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan tidak ma.mpu menangani masalah Kesehatan keluarga di wilayahnya, Puskesmas bertanggung jawab untuk menangani masalah Kesehatan secara komprehensif. (6) Kunjungan rumah oleh kader sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan terhadap keluarga secara berkala dengan mengutamakan:
anggota keluarga yang tidak datang pada saat jadwal pelayanan pos pelayanan terpadu atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
anggota keluarga yang memerlukan pendampingan dalam kepatuhan pengobatan; dan/atau
anggota keluarga dengan risiko masalah Kesehatan. (7) Kader sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebelum melaksanakan kunjungan rumah harus mendapatkan pembekalan terkait pendampingan Kesehatan. (8) Kunjungan rumah oleh Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan terhadap anggota keluarga yang mempunyai masalah Kesehatan yang harus dipantau berdasarkan hasil Pelayanan Kesehatan atau hasil kunjungan rumah oleh kader. Pasal2l9... SK No 230602 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -103- Pasal 219 Pemerintah hrsat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan keluarga sesuai kewenangan masing-masing. Pasal 22O Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyelenggaraan Upaya Kesehatan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ll sampai dengan Pasal 218 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesebelas Kesehatan Sekolah Pasal221 (1) Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas serta mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat. (21 Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada satuan pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (3) Kesehatan sekolah yang diselenggarakan pada satuan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan. (4) Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui:
pendidikan Kesehatan;
Pelayanan Kesehatan; dan
pembinaan lingkungan sekolah sehat. Pasal 222 (1) Pendidikan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat (4) huruf a ditujukan untuk peningkatan pengetahrf€ur, sikap, dan perilaku serta keterampilan hidup sehat. (2) Pendidikan Kesehatan dilaksanakan melalui kegiatan intrakurikule r, kokurikuler, dan f atau e kstrakurikuler. SK No 230603 A (3) Pendidikan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -104- (3) Pendidikan Kesehatan diberikan oleh pendidik dan dapat berkolaborasi dengan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan atau kader Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 223 (1) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat (41 huruf b dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan promotif dan preventif, tanpa mengesampingkan pelayanan kuratif dan
pemenuhan akses air bersih, sanitasi, dan kebersihan;
fasilitasi kantin sehat atau pangan jajanan anak sekolah yang sehat, aman, bermutu, dan bergizi;
penciptaan lingkungan satuan pendidikan yang bersih, indah, nyaman, tertib, aman, dan rindang;
penyehatan media lingkungan, pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit, serta pengamanan limbah, sampah, dan zat berbahaya lainnya;
peningkatan kesiapsiagaan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
penerapan kawasan tanpa rokok dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif
penciptaan lingkungan satuan pendidikan yang responsif terhadap kebutuhan anak termasuk anak yang berkebutuhan khusus; dan
penerapan satuan pendidikan bebas kekerasan, pelecehan, pornografi, pornoaksi, dan ketergantungan
penciptaan kawasan tanpa rokok, tanpa kekerasan, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
pemenuhan pangan jajanan anak sekolah yang sehat, aman, bermutu, dan bergizi; dan
menjaga kebersihan dan keamanan. Pasal226... SK No 230605 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -106- Pasal 226 (1) Tenaga pendidik pada satuan pendidikan bertanggung jawab memberikan pendidikan Kesehatan dan memastikan kegiatan Kesehatan sekolah termasuk pembiasaan hidup sehat di satuan pendidikan berjalan dengan baik. (21 Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan Kesehatan sekolah di satuan pendidikan. (3) Peserta didik pada satuan pendidikan bertanggung jawab ikut berpartisipasi aktif dalam implementasi Kesehatan sekolah dan menjadi pelopor atau agen perubahan hidup sehat di satuan pendidikan. (1) (2) Pasal 227 Setiap pelaksanaan kegiatan Kesehatan sekolah harus dilakukan pencatatan dan pelaporan. Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi pada satuan pendidikan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pasal 228 (1) Dalam penyelenggaraan Kesehatan sekolah, satuan pendidikan melakukan asesmen mandiri terhadap penyelenggaraan sekolah sehat dan kampus sehat. (21 Satuan pendidikan yang telah melaksanakan asesmen mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan stratilikasi oleh pemerintah. (3) Satuan pendidikan yang telah mencapai tingkat stratifikasi tertentu dapat diberikan penghargaan. Pasal 229 (1) Pedoman dalam penyelenggaraan Kesehatan sekolah pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 sampai dengan 228 disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pasal 230
Pasal 231
memberikan asistensi, konsultasi, atau bimbingan teknis;
memberikan penyuluhan atau penyebarluasan Informasi Kesehatan;
memberikan dukungan fasilitasi penyelenggaraan Kesehatan sekolah;
memberikan dukungan pendanaan; dan
memberikan dukungan kegiatan penelitian dan pengembangan Kesehatan sekolah. Bagian Kedua Belas Upaya Kesehatan Kerja Pasal 232 (1) Upaya Kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja dan orang lain yang ada di tempat kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan Kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan dan gangguan Kesehatan lainnya. (21 Upaya Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari keselamatan dan Kesehatan kerja. (3) Upaya Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat kerja pada sektor formal dan informal serta pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (4) Upaya Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga untuk pekerjaan di lingkungan matra. Pasal 233 (1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan kerja meliputi:
upaya promotif;
upaya preventif;
upaya kuratif;
upaya rehabilitatif; dan
upaya paliatif. (21 Upaya... SK No 230607 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -108- (2) Upaya promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
identifikasi risiko atau bahaya dan masalah Kesehatan;
peningkatan pengetahuan Kesehatan dan faktor risiko Kesehatan;
pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat;
pembudayaan keselamatan dan Kesehatan kerja;
pemenuhaa gizi seimbang pekerja;
peningkatan Kesehatan fisik dan jiwa; dan
Kesehatan reproduksi. (3) Upaya promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan di tempat kerja. (4) Upaya preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
pencegahan penyakit akibat kerja; dan
pencegahan penyakit lainnya di tempat kerja. (5) Upaya preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (41 paling sedikit dilakukan melalui:
identifikasi, penilaian, dan pengendalian potensi bahaya Kesehatan;
pemenuhan persyaratan Kesehatan lingkungan kerja;
perlindungan Kesehatanreproduksi;
pemeriksaan Kesehatan;
penilaian kelaikan kerja;
pemberian imunisasi dan/atau profilaksis bagi pekerja berisiko tinggi;
pelaksanaan kewaspadaan standar; dan
surveilans Kesehatan kerja. (6) Upaya kuratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf c meliputi:
pertolongan pertama pada cedera dan sakit yang terjadi di tempat kerja;
diagnosa dan tata laksana penyakit menular, penyakit tidak menular, dan/atau diakibatkan karena pekerjaan dan lingkungan kerja; dan
penanganan kasus kegawatdaruratan medik dan/atau rujukan. (71 Upaya rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
pemulihan medis; dan
pemulihan kerja. (8) Pemulihan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan medis. SK No 230608 A (9) Pemulihan
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -109- (9) Pemulihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (71 huruf b dilaksanakan melalui penilaian kondisi dan lingkungan kerja, kelayakan kerja, dan program kembali bekerja sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Upaya paliatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan melalui pemberian Pelayanan Kesehatan untuk meningkatkan kualitas hidup pada penyakit yang mengancam kehidupan dan akhir kehidupan pada pekerja yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Pasal 234 Penyelenggaraan Upaya Kesehatan kerja harus didukung dengan:
sumber daya manusia;
Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
peralatan keselamatan dan Kesehatan kerja;
pendanaan; dan
pencatatan dan pelaporan. Pasal 235 Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 huruf a terdiri atas Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan. Pasal 236 (1) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 harus memiliki kompetensi untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan kerja yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan. (21 Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa pelatihan di bidang kedokteran kerja atau pelatihan di bidang Kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 230609 A Pasal237...
(1) (21 (3) (4) (5) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 110 - Pasal 237 Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 huruf b harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disediakan melalui skema kerja sama. Selain Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan Upaya Kesehatan kerja juga dapat dilakukan oleh unit Kesehatan kerja. Unit Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dimiliki oleh setiap tempat kerja sesuai dengan kemampuannya dan memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan unit Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan kerja berkoordinasi dengan Puskesmas setempat. Pasal 238 Peralatan keselamatan dan Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal234 huruf c merupakan peralatan untuk pengukuran, pemeriksaan, dan peralatan lainnya termasuk alat pelindung diri sesuai dengan faktor risiko atau bahaya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan penyakit lainnya pada pekerja. Pasal 239 (1) Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 huruf d termasuk dapat menggunakan jaminan sosial Kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Pasal 24O
- 111- Pasal 241
Peraturan Menteri untuk standar Kesehatan kerja yang bersifat teknis Kesehatan; dan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk penerapan standar Kesehatan kerja bagi pekerja di perusahaan. (3) Penerapan standar Kesehatan kerja dapat dikembangkan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik bidang masing-masing. (1) (2t Pasal242 Pekerja berhak mendapatkan Upaya Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233. Orang lain di tempat kerja berhak mendapatkan jaminan keselamatan dan Kesehatan kerja saat berada di lingkungan tempat kerja. Pekerja wajib berpartisipasi aktif menjaga Kesehatan, menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan aman, serta menaati peraturan keselamatan dan Kesehatan kerja yang berlaku di tempat kerja. Orang lain di tempat kerja wajib berpartisipasi menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan keselamatan dan Kesehatan kerja yang berlaku di tempat kerja. (3) (4) Pasal 243 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
menetapkan kebijakan dan melaksanakan Upaya Kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem keselamatan dan Kesehatan kerja;
melakukan koordinasi secara berkala dan berkelanjutan dalam pelaksanaan Upaya Kesehatan kerja; dan
meningkatkan kapasitas sumber daya dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan kerja. Pasal 244 Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan kerja, masyarakat berperan dalam meningkatkan pemahaman dan mendukung penerapan terhadap Upaya Kesehatan kerja bagi pekerja dan orang lain yang berada di tempat kerja. Bagian . . . SK No2306ll A
PRESIDEN TIEPUBLIK INDONESIA -tL2- Bagian Ketiga Belas Kesehatan Lingkungan Pasal 245 (1) Upaya Kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat secara fisik, kimia, biologi, dan sosial yang memungkinkan Setiap Orang mencapai derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya. (21 Upaya Kesehatan lingkungan merupakan upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan Kesehatan dari faktor risiko lingkungan. (3) Upaya Kesehatan lingkungan diselenggarakan secara terpadu dan berkesinambungan, termasuk pada kondisi matra dan ancaman global perubahan iklim melalui upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian. (4) Upaya Kesehatan lingkungan diselenggarakan pada lingkungan pemukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum. Pasal 246 (1) Upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (3) dilaksanakan untuk memenuhi standar baku mutu Kesehatan lingkungan dan persyaratan Kesehatan pada media lingkungan. (21 Media lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
air;
udara;
tanah;
pangan;
sarana dan bangunan;
vektor dan binatang pembawa penyakit; dan
media lingkungan
air minum; dan
air untuk kolam renang, solus per a.qua, dan pemandian
udara dalam ruang; dan
udara ambien yang memajan langsung pada manusia dan memiliki risiko Kesehatan. SK No 230612 A (5) Media
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 113 -(5)Media tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c meliputi tanah yang terbatas yang ditempati oleh manusia, makhluk hidup, dan unsur lingkungan hidup lainnya yang berada di lingkungan pemukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.(6)Media pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d meliputi:
pangan segar;
pangan olahan; dan
pangan olahan siap saji. (71 Media sarana dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e meliputi tempat dan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas pendukung yang menyatu dengan tempat kedudukannya yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan di lingkungan pemukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum. (8) Media vektor dan binatang pembawa penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurrrf f meliputi hewan yang termasuk dalam kelompok artropoda dan selain artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit. Pasal 247 (1) Standar baku mutu Kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (1) merupakan spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan dari aspek fisik, kimia, dan biologi pada media lingkungan yang meliputi:
parameter;
kadar dalam rentang minimum dan maksimum yang diperbolehkan;
kadar yang dilarang; dan/atau
lama pajanan. (21 Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (Il merupakan kriteria atau ketentuan teknis Kesehatan dari aspek sosial yang berkaitan dengan perlakuan manusia terhadap media lingkungan. (3) Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling sedikit berupa:
memastikan air dalam keadaan terlindung dari kontaminasi fisik, kimia, dan biologi, binatang pembawa penyakit, dan tempat perkembangbiakan vektor; SK No 230613 A
menerapkan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -TT4-
menerapkan sistem penghawaan atau ventilasi yang menjamin terjadinya pergantian udara;
menerapkan prinsip higiene sanitasi dalam pengelolaan pangan;
memastikan tanah aman dari kontaminasi bahan berbahaya dan beracun atau limbah berbahaya dan beracun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
memastikan sarana dan bangunan kuat, aman, mudah dibersihkan, dan mudah pemeliharaannya. (4) Standar baku mutu Kesehatan lingkungan dan persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21ditetapkan oleh Menteri. (5) Menteri dalam menetapkan standar baku mutu Kesehatan lingkungan dan persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus berdasarkan pada:
hasil penelitian dan pengembangan;
peraturan perundang-undangan; dan/atau
standar atau panduan internasional. (6) Standar baku mutu .Kesehatan lingkungan dan persyaratan Kesehatan pada media pangan segar dan pangan olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (6) huruf a dan huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 248 (1) Upaya penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (3) dilakukan untuk menjaga atau meningkatkan kualitas media air, udara, tanah, pangan, dan sarana dan bangunan. (21 Upaya pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (3) dilakukan untuk mencegah terjadinya kontaminasi akibat limbah dan radiasi pada media lingkungan yang dapat menimbulkan gangguan Kesehatan. (3) Upaya pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (3) dilakukan untuk mengurangi dan/atau mengendalikan vektor dan binatang pembawa penyakit. (4) Upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan melalui:
pengamatan;
uji laboratorium;
analisis risiko; SK No 230614 A
rekomendasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 115 -
rekomendasi tindak lanjut;
rekayasa lingkungan; dan/atau
pemanfaatan dan pengembangan teknologi tepat guna. (5) Upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian pada media pangan berupa pangan segar dan pangan olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (6) huruf a dan huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 249 (1) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan lingkungan, Pemerintah Pusat bertanggung jawab:
menetapkan kebijakan dan strategi nasional penyelenggaraan Kesehatan lingkungan;
menetapkan kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim bidang Kesehatan;
melakukan aksi mitigasi dan aksi adaptasi perubahan iklim bidang Kesehatan di lintas provinsi dan lintas batas negara;
menetapkan kebijakan dan melaksanakan penyelenggaraan Kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
melaksanakan surveilans, promosi Kesehatan, serta penelitian dan pengembangan penyelenggaraan Kesehatan lingkungan tingkat nasional;
melakukan pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Kesehatan lingkungan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Kesehatan lingkungan tingkat nasional;
melakukan kerja sama dengan lembaga nasional dan internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
memfasilitasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan lingkungan di lintas provinsi dan lintas batas negara. (21 Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan lingkungan, Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab :
menetapkan kebijakan penyelenggaraan Kesehatan lingkungan di tingkat provinsi dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional; SK No 226961 A
menetapkan .
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA
- 116 -
menetapkan kebijakan dan strategi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim bidang Kesehatan di tingkat provinsi dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan secara nasional;
melakukan aksi mitigasi dan aksi adaptasi perubahan iklim bidang Kesehatan antarkabupaten/kota;
menetapkan kebijakan dan melaksanakan penyelenggaraan Kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
melaksanakan surveilans, promosi Kesehatan, serta penelitian dan pengembangan penyelenggaraan Kesehatan lingkungan tingkat provinsi;
melakukan pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Kesehatan lingkungan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Kesehatan lingkungan di tingkat provinsi;
melakukan kerja sEuna dengan lembaga nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
melaksanakan fasilitasi Kesehatan lingkungan antarkabupaten/kota. (3) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan lingkungan, Pemerintah Daerah kabupaten/ kota bertanggung jawab:
menetapkan kebijakan untuk melaksanakan penyelenggaraan Kesehatan lingkungan, standar baku mutu Kesehatan lingkungan, dan persyaratan Kesehatan di tingkat kabupaten/kota dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Daerah provinsi;
menetapkan kebijakan dan strategi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim bidang Kesehatan di tingkat kabupaten/kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Daerah provinsi;
melakukan aksi mitigasi dan aksi adaptasi perubahan iklim bidang Kesehatan di kabupaten/kota;
menetapkan kebijakan dan melaksanakan penyelenggaraan Kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
melaksanakan surveilans, promosi Kesehatan, serta penelitian dan pengembangan penyelenggaraan Kesehatan lingkungan tingkat kabupaten/ kota; SK No 230616 A
memfasilitasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA tt7 -
memfasilitasi penyelenggaraan kabupaten/kotasehat melalui pemberdayaan masyarakat; dan
melakukan kerja sama dengan lembaga nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 250 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan Upaya Kesehatan Iingkungan dalam keadaan tertentu. (21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kondisi matra; dan
ancaman global perubahan iklim. (3) Upaya Kesehatan lingkungan dalam kondisi matra seba.gaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan sebelum kejadian, saat kejadian, dan setelah kejadian kondisi matra. (4) Upaya Kesehatan lingkungan dalam ancaman global perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilakukan melalui kegiatan mitigasi dan adaptasi. (5) Upaya Kesehatan lingkungan dalam ancaman global pertrbahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilakukan untuk mewujudkan sistem Kesehatan yang berketahanan iklim. (6) Sistem Kesehatan yang berketahanan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi area intervensi:
mengatasi berbagai dampak Kesehatan dari perubahan iklim, termasuk pencegahan dan pengendalian penyakit sensitif iklim;
menguatkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang berketahanan iklim dan lestari lingkungan; dan
mempromosikan manfaat Kesehatan yang diperoleh dari mitigasi perubahan iklim pada sektor lain. (71 Ketentuan mengenai area intervensi sistem Kesehatan yang berketahanan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 251 (1) Setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum wajib menyelenggarakan Kesehatan lingkungan. SK No 230617 A (21 Penyelenggaraan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 118 -
(21 Penyelenggaraan Kesehatan lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terus-menerus
dan berkelanjutan.(3)Dalam menyelenggarakan Kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum mendayagunakan Tenaga Kesehatan lingkungan atau pihak lain yang berkompeten, memenuhi kualifikasi, dan/ atau terakreditasi. Pasal252(1)Setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis;
penghentian sementara kegiatan atau usaha; dan/atau
pencabutan atau rekomendasi pencabutan izin. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupatenlkota sesuai dengan kewenangannya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 253 Setiap penghuni dan/atau keluarga yang bertempat tinggal di lingkungan permukiman harus menyelenggarakan Kesehatan lingkungan untuk memelihara kualitas media lingkungan sesuai standar baku mutu Kesehatan lingkungan dan persyaratan Kesehatan. Pasal 254 (1) Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan lingkungan, masyarakat berperan:
mendukung perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan pengawasan;
memberikan bantuan sarana, tenaga ahli, dan finansial; C SK No230618A mendukung
FRESIDEN FEPUBLIK INDONESIA
- 119 -
mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan Kesehatan lingkungan;
memberikan bimbingan dan penyuluhan serta penyerbarluasan informasi; dan
memberikan sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijakan dan/atau penyelenggaraan Kesehatan lingkungan. (21 Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada kegiatan:
sanitasi total berbasis masyarakat;
penyelenggaraan kabupaten/kota sehat; dan
adaptasi dan mitigasi pada kondisi matra dan ancaman global perubahan iklim. (1) (2t (3) (41 (5) Pasal 255 Dalam rangka upaya pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (2), limbah medis yang berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan masyarakat harus dikelola dengan ketentuan:
menggunakan teknologi yang ramah lingkungan dan alat pelindung diri untuk meminimalisir risiko Kesehatan dan pencemaran lingkungan;
lokasi pengelolaan limbah medis tidak berdekatan dengan kegiatan pelayanan dan permukiman; dan
alat, sarana, dan prasarana yang digunakan sesuai dengan standar. Limbah medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa limbah padat, cair, dan gas. Pengelolaan limbah medis yang berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, pengolahan, dan penimbunan limbah. Dalam hal limbah medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki karakteristik limbah bahan berbahaya dan beracun, pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses pengelolaan limbah medis yang berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri. Proses Pengelolaan limbah medis yang berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan teknis atau bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal256... SK No 230619 A (6)
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t20- Pasal 256 (1) Dalam penyelenggaraan pengelolaan limbah medis yang berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota dapat melakukan fasilitasi kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak mampu mengelola limbah medisnya sendiri melalui penyediaan pengelola. (21 Penyediaan pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pembentukan unit pelaksana teknis daerah, badan usaha milik daerah, dan/atau bekerja sama dengan pihak swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 257 Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan lingkungan dibutuhkan sumber daya yang meliputi:
sumber daya manusia, baik Tenaga Kesehatan maupun Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan, yang merata dan mencukupi;
sarana dan prasararLa serta Alat Kesehatan;
pendanaan; dan
teknologi. Bagian Keempat Belas Kesehatan Matra Pasal 258 (1) Kesehatan matra sebagai bentuk khusus Upaya Kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya dalam lingkungan matra yang serba berubah di lingkungan darat, laut, dan udara. (21 Lingkungan matra yang serba berubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi lingkungan yang berubah secara bermakna dan berpengaruh terhadap Kesehatan individu baik dari aspek fisik, biologi, kimia, psikis, maupun sosial. (3) Untuk dapat mengadaptasi lingkungan matra diperlukan peralatan khusus. (4) Pengawakan peralatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah melalui pendidikan dan pelatihan teknis maupun manajerial. SK No 230620 A Pasal259...
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2rPasal 259 (1) Kesehatan matra meliputi:
Kesehatan matra darat;
Kesehatan matra laut; dan
Kesehatan matra udara. (21 Kesehatan matra darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kesehatan matra yang berhubungan dengan pekedaan atau kegiatan di darat yang bersifat temporer pada lingkungan yang
Pasal 260
promosi Kesehatan;
surveilans Kesehatan dan surveilans faktor risiko;
pengendalian faktor risiko;
imunisasi dan/atau profilaksis;
penanganan kasus; dan/atau
kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 261 (1) Penyelenggaraan Kesehatan matra dilaksanakan sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditetapkan pada masing-masing Kesehatan matra darat, laut, dan
menetapkan kebijakan dan strategi;
menyediakan sumber daya; dan
melakukan penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sumber daya manusia termasuk pendidikan dan pelatihan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, teknologi, sarana dan prasarana, Perbekalan Kesehatan, dan pendanaan. Pasd 264 Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Kesehatan matra wajib melakukan pencatatan dan pelaporan melalui sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pasal 265 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan dalam penyelenggaraan Kesehatan matra darat, laut, dan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 sampai dengan Pasal 262 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Belas Pelayanan Kesehatan pada Bencana Pasal 266 Pelayanan Kesehatan pada bencana merupakan serangkaian kegiatan pelayanan yang direncanakan dan dipersiapkan saat prabencana serta dilaksanakan pada saat bencana dan pascabencana untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat. SK No 230622 A Pasal267...
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -r23- Pasal 267 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan pada bencana secara menyeluruh dan berkesinambungan. Pasal 268 Pelayanan Kesehatan pada bencana diselenggarakan untuk menjamin sistem Kesehatan yang tangguh untuk menghadapi ancaman bencana dalam rangka mengurangi risiko dan dampak Kesehatan pada masyarakat. Pasal 269 (1) Pelayanan Kesehatan pada bencana dilakukan melalui serangkaian kegiatan:
perencanaanKesehatanprabencana;
Pelayanan Kesehatan saat bencana; dan
PelayananKesehatanpascabencana. (2) Perencanaan Kesehatan prabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
mitigasi risiko;
penyiapan Sumber Daya Kesehatan;
perencanaan PelayananKesehatan;
koordinasi; dan
kegiatan lain yang dibutuhkan. (3) Pelayanan Kesehatan saat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk menyelamatkan nyawa, mencegah kedisabilitasan, dan memastikan Pelayanan Kesehatan esensial tetap berjalan sesuai dengan standar pelayanan minimal Pelayanan Kesehatan. (41 Pelayanan Kesehatan saat bencana meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai dengan kebutuhan. (5) Pelayanan Kesehatan pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertujuan untuk memulihkan serta meningkatkan kondisi Kesehatan terhadap penduduk terdampak
pengorganisasianKesehatanbencana;
manajemen penanggulangan Kesehatan bencana; dan
sistem informasi. SK No 230624 A (21 Pengorganisasian
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -r25- (21 Pengorganisasian Kesehatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan sistem klaster Kesehatan untuk meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan integrasi dalam penanggulangan Kesehatan bencana, guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan. (3) Pada situasi tanggap darurat bencana, mekanisme kerja sistem klaster Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada dalam satu komando koordinator klaster Kesehatan. (4) Manajemen penanggulangan Kesehatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada tahap prabencana, saat bencana, dan pascabencana. (5) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Sistem Informasi Kesehatan bencana yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pasal 273 (1) Manajemen penanggulangan Kesehatan bencana pada prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (41 meliputi upaya:
mengurangi urncaman bahaya yang berkaitan langsung dengan Kesehatan;
mengurangi kerentanan masyarakat dengan memperkuat status Kesehatan;
mengurangi kerentanan infrastruktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan terhadap segala ancaman bahaya;
meningkatkan kapasitas dan kemampuan Sumber Daya Kesehatan; dan
meningkatkan koordinasi klaster Kesehatan dan nonKesehatan dalam persiapan prabencana. (2) Upaya mengurangi ancamzrn bahaya yang berkaitan langsung dengan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa penanggulangan penyakit menular dan manajemen bahaya terkait Kesehatan lingkungan. (3) Upaya mengurangi kerentanan masyarakat dengan memperkuat status Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf b dilakukan dengan memperkuat masyarakat rentan, mengurangi masalah Kesehatan masyarakat berdasarkan beban penyakit/epidemiologi, dan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat. SK No 230625 A (41 U
. .
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -t26- (41 Upaya mengurangi kerentanan infrastruktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan terhadap segala ancaman bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terintegrasi dengan proses perizinan mendirikan bangunan serta penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Upaya meningkatkan kapasitas dan kemampuan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui kajian risiko, perencanaan, mitigasi, kesiapsiagaan, penerapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan aman bencana, penyiapan sistem peringatan dini, serta sistem penanggulangan Gawat Darurat terpadu. (6) Upaya meningkatkan koordinasi klaster Kesehatan dan non-Kesehatan dalam persiapan prabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi koordinasi tentang keterlibatan dan dukungan institusi nonKesehatan dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada bencana. Pasd 274 Manajemen penanggulangan Kesehatan bencana pada saat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (4) meliputi:
penilaian cepat Kesehatan;
aktivasi klaster Kesehatan;
meningkatkan sistem penanggulangan Gawat Darurat terpadu;
men5rusun dan melaksanakan rencana operasi darurat Kesehatan bencana;
mobilisasi Sumber Daya Kesehatan;
monitoring dan evaluasi Pelayanan Kesehatan saat bencana; dan
komunikasi risiko dan komunikasi krisis. Pasal 275 (1) Manajemen penanggulangan Kesehatan bencana pada pascabencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 272 ayat (4) dilakukan dalam rangka pemulihan Kesehatan masyarakat terdampak serta penguatan sistem Kesehatan menjadi lebih baik dari sebelum bencana. (21 Manajemen penanggulangan Kesehatan bencana pada pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: SK No 230626 A a pengkajian . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA t27 -
pengkajian kebutuhan pascabencana;
pen5rusunan dan pelaksanaan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi Kesehatan pascabencana;
pemantauan dan pengawasan; dan
pembelajaran dan evaluasi. Pasil 276 (1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupate n lkota melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap seluruh kegiatan penanggulangan Kesehatan bencana pada seluruh tahapan bencana dan/atau di luar situasi
(21 Upaya penanggulangan krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya penanggulangan pada status darrrrat bencana maupun tidak atau belum ada penetapan status darurat bencana namun memenuhi kriteria krisis K
peningkatan jumlah korban;
berdampak masalah Kesehatan masyarakat;
keterbatasan kapasitas Kesehatan setempat; dan
terganggunya akses Pelayanan Kesehatan. SK No 230627 A Pasal278...
PRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA -r28- Pasal 278 Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan krisis Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keenam Belas Pelayanan Darah Pasal 279 (1) Pelayanan darah merupakan Upaya Kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan, penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan, serta tidak untuk tujuan
Pasal 280
menyediakan pelayanan darah dan darah yang aman dan bermutu; dan
memudahkan akses memperoleh darah dan informasi tentang ketersediaan darah. Pasal 281 (1) Pelayanan darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (1) terdiri atas pengelolaan darah dan pelayanan transfusi darah. (21 Pelaksanaan pelayanan darah dilakukan dengan menjaga keselamatan dan Kesehatan donor darah, penerima darah, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan darah. Pasal 282 (1) Pengelolaan darah sebagaimana dimaksud Pasal 281 ayat (1) meliputi:
perencanaan;
pengerahan dan pelestarian donor darah;
penyeleksian donor darah;
pengambilan darah;
pengujian darah;
pengolahan darah;
penyimpanan darah; dan
pendistribusian darah. dalam SK No 230628 A (21 Pengelolaan
(21 (3) (4) (1) PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA t29 - Pengelolaan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pengelola darah. Unit pengelola darah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertanggung jawab menyelenggarakan pengelolaan darah dalam wilayah kerjanya. Unit pengelola darah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan/atau organisasi kemanusiaan yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 283 Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a dilakukan untuk memenuhi kebutuhan darah dan komponen darah. Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit pengelola darah. Menteri men5rusun perencanaan nasional setiap tahun dengan melibatkan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan unit pengelola darah. Menteri dalam men5rusun perencanaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan perencanaan dari unit pengelola darah sebagaimana dimaksud pada ayat (21. Perencanaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan mengacu pada rencana induk bidang Kesehatan menggunakan Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pasal 284 Pengerahan dan pelestarian donor darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka menyediakan darah sesuai dengan perencanaan kebutuhan. Pengerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merrrpakan kegiatan memotivasi, mengumpulkan, dan mengerahkan masyarakat dari kelompok risiko rendah agar bersedia menjadi donor darah sukarela. Pelestarian donor darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya yang dilakukan untuk mempertahankan donor darah sukarela untuk dapat melakukan donor darah secara berkesinambungan dan teratur dalam hidupnya. (2t (3) (4) (s) (1) (2t SK No 230629 A (3) Pasal
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -130- Pasal 285 Penyeleksian donor darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menjamin keamanan dan mutu darah melalui pemilihan donor darah sesuai kriteria seleksi donor. Pasal 286 Pengambilan darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (1) huruf d dilakukan terhadap donor darah yang memenuhi kriteria seleksi sesuai standar pengambilan darah. Pasal 287 (1) Pengujian darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal282 ayat (1) huruf e dilakukan sesuai dengan standar pengujian darah untuk menjamin keamanan darah dan menghindari risiko penularan infeksi dari donor kepada resipien. (21 Pengujian darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 288 (1) Pengolahan darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (1) huruf f dilakukan untuk memenuhi kebutuhan komponen darah sesuai standar pengolahan darah dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (21 Pemerintah Pusat menetapkan biaya pengganti pengolahan darah. Pasal 289 Penyimpanan darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (1) huruf g dilakukan untuk menjaga keamanan dan mutu darah dan komponen darah sesuai dengan standar penyimpanan dalam rangka pelayanan darah maupun kepentingan lainnya. Pasal 29O (1) Pendistribusian darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (1) huruf h dilakukan untuk memenuhi pelayanan transfusi darah. (2) Unit... SK No230630A
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -131 - {2) Unit pengelola darah mendistribusikan darah kepada fasilitas pelayanan transfusi darah dan/atau unit pengelola darah lain dengan memenuhi standar distribusi darah dan/atau komponen darah. Pasal 291 (1) Pelayanan transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (1) meliputi:
perencanaan;
penyimpanan;
pengujianpratransfusi;
pendistribusian darah; dan
tindakan medis pemberian darah kepada Pasien. (21 Penyelenggaraan pelayanan transfusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain dengan memperhatikan keselamatan Pasien. (3) Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi Puskesmas dan klinik. (41 Puskesmas dan klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) khusus untuk mengatasi kondisi Gawat Darurat. Pasal 292 (1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan kebutuhan lingkup Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain untuk pelayanan transfusi darah dan/atau komponen darah. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap tahun dengan memperhatikan jumlah Pasien rutin maupun kedaruratan yang memerlukan transfusi darah atau komponen
Pasal 293
Pasal 295
Pasal 296
peringatan tertulis;
perintah pemusnahan darah atau komponen darah;
penghentian sementara kegiatan berusaha; dan/atau
pencabutan perizinan berusaha. (2) Tata... SK No 230632 A
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -133- (2) Tata cara pengena€rn sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan berusaha atau pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 299 Setiap unit pengelola darah, Rumah Sakit, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain penyelenggara pelayanan transfusi darah harus melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap ketersediaan darah melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pasal 300 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan darah. Pasal 301 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan darah yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk pelayanan
Pasal 302
Pasal 303
. . SK No 230634 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) -135- Pengelolaan plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: perencanaan; pengerahan dan pelestarian donor plasma; penyeleksian donor plasma; pengambilan plasma; pengujian plasma; pengolahan plasma; penyimpanan plasma; dan pendistribusian plasma. Pasal 307 (1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (21 huruf a dilakukan untuk memenuhi kebutuhan plasma sebagai bahan baku produk Obat derivat plasma. (21 Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh bank plasma. (3) Menteri men5rusun perencanaan nasional setiap tahun dengan melibatkan bank plasma, unit pengelola darah, dan fasilitas fraksionasi
- 136-
Pasal 309
Penyeleksian donor plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (2) huruf c dilakukan oleh bank plasma untuk menjamin keamanan dan mutu plasma melalui pemilihan donor plasma sesuai dengan kriteria seleksi donor. Pasal 310
Pasal 315
Pasal 316
Pasal 317
peringatan tertulis;
perintah pemusnahan plasma;
penghentian sementara kegiatan berusaha; dan/atau
pencabutan perizinan
peringatan tertulis;
perintah pemusnahan plasma;
penghentian sementara kegiatan berusaha; dan/atau
pencabutan perbinan
peringatan tertulis;
larangan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk menarik produk dari peredaran;
perintah pemusnahan produk;
penghentian sementara kegiatan berusaha; dan/atau
pencabutan perizinan
Pemerintah Pusat mengendalikan biaya pengolahan plasma dan produk Obat derivat plasma. Pasal 323 Masyarakat berperan serta dalam penyerenggaraan pengumpulan plasma dan fraksionasi plasma. Pasal 324 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeloraan plasma sebagaimana dimaksud dalam pasal soo- sampai d"rrga., Pasal 315 dan fraksionasi plasma sebagaimana dimakJud dalam Pasal 317 sampai dengan pasal 5tg diatur dengan Peraturan Menteri. PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -L40- Pasal 32 I Setjap bank plasma dan fasilitas fraksionasi plasma harus melakukan pencatatan dan pelaporan teikait dengan pengumpulan plasma dan/atau produksi produk obat derlvat plasma melalui sistem Informasi Kesehatin yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Bagian Ketujuh Belas Transplantasi Organ dan/atau Jaringan T\rbuh Paragraf 1 Umum (1) Pasal 325 Dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan
dapat dilakukan transprantasi organ dan/atau jaringan tubuh.Pasal 326
donor hidup; dan
donor mati. (21 Donor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan donor yang organ dan/atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup atas persetujuan yang bersangkutan. (3) Donor mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan donor yang organ dan/atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan mati oleh Tenaga Medis pada Fasilitas pelayanan Kesehatan dan harus atas persetujuan keluarganya secara tertulis. (41 Dalam hal donor mati semasa hidupnya terah menyatakan dirinya bersedia sebagai donor, transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dapat dilakukan pada saat yang bersangkutan mati tanpa persetujuan keluarganya. Pasal 328 (1) Keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 322 ayat (31 dan ayat (4) meliputi:
suami atau istri;
anak yang sudah dewasa;
orang tua kandung; dan/atau
saudara kandung, donor. (21 Dalam hal suami atau istri, anak yang sudah dewasa, orang tua kandung, atau saudara kandung donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat memberikan persetujuan karena tidak diketahui keberadaannya, tidak cakap secara hukum, tidak ada, atau mati, persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 ayat (3) tidak diperlukan. (1) Pasal 329 Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mendukung upaya meningkatkan donasi dan ketersediaan organ -dan jaringan tubuh melalui kegiatan pengerahan donor. Pengerahan donor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa fasilitasi pembuatan wasiat medik dan kegiatan pengerahan donor lain. P
. . SK No 230641 A (2)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L42- Paragraf 2 Transplantasi Organ Pasal 330 Transplantasi organ hanya dapat diselenggarakan di Rumah sakit setelah memiliki penzinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturErn perundang-undangan. Pasal 331 (1) Dalam rangka penyelenggaraan transplantasi organ, Rumah Sakit penyelenggara transplantasi organ dapat membentuk jejaring antar-Rumah Sakit penyelenggara transplantasi organ, termasuk Rumah Sakit y".rg Jipat menyediakan donor mati batang otak/mati
donor yang memiliki hubungan darah atau suami atau istri dengan resipien; atau
donor yang tidak memiliki hubungan darah dengan resipien. (21 Hubungan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ayah kandung, ibu kandung, anak kandung, dan saudara kandung
Pasal 333
indikasi medis; dan
tidak memiliki kontraindikasi medis, untuk dilakukan transplantasi organ. Pasal 334 Transplantasi organ dapat dilakukan pada calon resipien warga negara asing. Calon resipien warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki calon donor yang berasal dari negara yang sama dan memiliki hubungan darah. Pasal 335 (1) Penyelenggaraan proses Pelayanan Kesehatah dalam transplantasi organ dengan donor hidup dilakukan melalui kegiatan:
pendaftaran calon donor hidup dan calon resipien;
pemeriksaan kelayakan calon donor hidup;
pemeriksaan kecocokan antara donor hidup dan resipien organl dan
operasi transplantasi dan penatalaksanaan pascaoperasi transplantasi
(21 Kegiatan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dalam transplantasi organ dengan donor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paket biaya pelayanan yang terdiri atas:
biaya Pelayanan Kesehatan bagi calon donor serta pemeriksaan kelayakan dan kecocokan antara resipien dan donor;
biaya Pelayanan Kesehatan, pemeriksaan kelayakan, dan kecocokan bagi calon donor yang gagal menjadi donor;
biaya operasi transplantasi organ bagi donor dan resipien; dan
piaya perawatan pascaoperasi transplantasi organ bagi donor dan resipien. Pasal 336 Pendaftaran calon donor hidup dan calon resipien g9-b?gaimana dimaksud dalam Pasal 33S ayat (1) huruf a dilakukan setelah memenuhi persyaratan administratif. SK No 230643 A Pasal 337 ...
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -r44- Pasal 337 (1) Persyaratan administratif untuk pendaftaran calon donor hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336 paling sedikit terdiri atas:
berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan men5rumbangkan organ tubuhnya secara sukarela tanpa meminta imbalan;
mendapat persetujuan keluarga;
memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, prosedur transplantasi orgErn, panduan hidup pascaoperasi transplantasi organ, dan pernyataan persetujuannya; dan
membuat pernyataan tidak melakukan penjualan organ maupun melakukan perjanjian dengan resipien yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan. (21 Untuk transplantasi sumsum tulang pada penyakit tertentu, persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan atas pertimbangan medis. (3) Ketentuan mengenai persetujuan dan mekanisme persetujuan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 dan Pasal 328. Pasal 338 Dalam hal donor hidup hanya akan mendonorkan organ tubuhnya kepada resipien hubungan darah atau suami atau istri dengan donor, persyaratan administratif calon donor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336 dan Pasal 337 harus disertai dengan keterangan hubungan darah atau suami atau istri dengan resipien dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan catatan sipil. Pasal 339 Persyaratan administratif untuk pendaftaran calon resipien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336 terdiri atas:
memiliki keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan di Rumah Sakit tentang adanya indikasi medis dan tidak memiliki kontraindikasi medis untuk dilakukan transplantasi organ; SK No 23064/. A
bersedia
b FRESIDEN }IEPUELIK INDONESIA 145 - bersedia membayar biaya penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dalam transplantasi organ dengan donor hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2) secara mandiri, mekanisme jaminan kesehata4 nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau melalui asuransi penjamin lainnya; memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, dan prosedur transplantasi organ, serta memberikan persetujuan dilakukannya transplantasi organ; dan bersedia tidak melakukan pembelian organ maupun melakukan perjanjian dengan calon donor yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan. Pasal 340 Pendaftaran terhadap setiap calon donor hidup dan calon resipien yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336 sampai dengan Pasal 339 dilakukan melalui sistem informasi transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pasal 341 (1) Pemeriksaan kelayakan calon donor hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) huruf b terdiri atas pemeriksaan:
medis;
psikologis; dan
sosioyuridis. (21 Pemeriksaan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pemeriksaan medis awal dan skrining di Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai penyelenggara transplantasi organ dalam rangka memastikan kelayakan sebagai donor dilihat dari segi Kesehatan
donor hidup dan resipien selama proses pemulihan di Rumah Sakit; dan
donor hidup dan resipien setelah proses pemutihan di Rumah Sakit yang dilakukan dalam bentuk monitoring dan evaluasi. SK No 230646 A Pasal 344
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t47- Pasal 344 (1) Setiap donor hidup pada transplantasi organ berhak:
mengetahui identitas resipien atas persetujuan resipien;
dibebaskan dari seluruh biaya Pelayanan Kesehatan selama perawatan transplantasi organ;
memperoleh prioritas sebagai resipien apabila memerlukan transplantasi organ; dan
mencabut pendaftaran dirinya dalam data calon donor sampai sebelum tindakan persiapan operasi transplantasi organ dimulai. (2) Setiap donor hidup pada transplantasi organ berkewajiban:
menjaga kerahasiaan resipien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
tidak melakukan perjanjian khusus dengan resipien terkait dengan transplantasi organ; dan
mematuhi petunjuk pemeliharaan Kesehatan bagi donor. Pasal 345 (1) Setiap resipien pada transplantasi organ dengan donor hidup berhak:
mengetahui identitas donor dan informasi medis yang terkait dengan transplantasi organ atas persetujuan donor; dan
mengetahui urutan daftar tunggu calon resipien untuk memperoleh donor. (2) Setiap resipien pada transplantasi organ dengan donor hidup berkewajiban:
menjaga kerahasiaan informasi medis donor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
membayar paket biaya transplantasi organ secara mandiri, mekanisme jaminan kesehatan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, atau melalui asuransi penjamin lainnya;
mematuhi petunjuk pemeliharaan Kesehatan bagi resipien;
melakukan uji Kesehatan sesuai petunjuk dokter; dan
tidak melakukan perjanjian khusus dengan donor terkait dengan transplantasi organ. SK No 230647 A (3) Paket
PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L48- (3) Paket biaya transplantasi organ sebagaimana dimaksud pada ayat(2\huruf b merupakan paket biaya transplantasi organ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2). Pasal 346 (1) Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dalam transplantasi organ dengan donor mati dilakukan melalui kegiatan:
pendaftaran calon donor mati dan calon resipien;
pemeriksaan kelayakan calon donor mati dilihat dari segi medis, psikologis, dan sosioyuridis;
pemeriksaan kecocokan antara donor mati dan resipien organ; dan
operasi transplantasi dan penatalaksanaan pascaoperasi transplantasi organ. (21 Dalam keadaan tertentu, pemeriksaan kelayakan dari segi psikologis dan sosioyuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
Pasal 348
kematian mati batang otak/mati
dokter spesialis sesuai dengan kompetensinya untuk mati batang otak/mati
(41 Diagnosis kematian mati batang otak/mati otak paling sedikit dilakukan oleh 2 (dua) orang dokter spesialis yang bukan merupakan dokter yang terlibat dalam tindakan
Pasal 352
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -151 - Pasal 353 (1) Pemeriksaan kecocokan antara donor mati dan resipien org€rn sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 ayat (1) huruf c dilihat dari segi medis. (21 Pemeriksaan kecocokan antara donor mati dan resipien dari segi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemeriksaan kecocokan antara donor hidup dan resipien dari segi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342. Pasal 354 (1) Operasi transplantasi organ dan penatalaksanaan pascaoperasi transplantasi organ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 ayat . (1) huruf d dilakukan oleh tim transplantasi Rumah Sakit penyelenggara transplantasi organ. (2) Dalam hal organ berasal dari calon donor mati, operasi transplantasi organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului dengan penandatanganan surat persetujuan oleh keluarga. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dalam hal calon donor mati semasa hidupnya sudah terdaftar sebagai donor organ, operasi transplantasi organ tidak memerlukan persetujuan keluarga. (4) Penatalaksanaan pascaoperasi transplantasi organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap resipien selama proses pemulihan di Rumah Sakit dan setelah proses pemulihan di Rumah Sakit yang dilakukan dalam bentuk monitoring dan evaluasi. Pasal 355 Setiap calon donor mati pada transplantasi organ berhak:
dibebaskan dari seluruh biaya Pelayanan Kesehatan setelah ditetapkan mati batang otak/mati otak;
memperoleh prioritas sebagai resipien apabila memerlukan transplantasi organ;
mencabut pendaftaran dirinya dalam data calon donor mati semasa hidupnya;
memilih jenis org€rn yang akan didonorkan pada saat melakukan pendaftaran sebagai calon donor mati; dan
dibebaskan dari biaya pemulasaraan jenazah di Rumah Sakit. SK No 230651 A Pasal
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -r52- Pasal 356 (1) Setiap resipien pada transplantasi organ dengan donor mati berhak mengetahui urutan daftar tunggu calon resipien untuk memperoleh donor. (21 Setiap resipien pada transplantasi organ dengan donor mati berkewajiban:
membayar paket biaya transplantasi organ, baik secara mandiri maupun melalui asuransi penjaminnya;
mematuhi petunjuk pemeliharaan Kesehatan bagi resipien; dan
melakukan uji Kesehatan sesuai petunjuk dokter. Pasal 357 (1) Setiap donor pada transplantasi organ dapat memperoleh penghargaan karena tidak dapat melakukan kegiatan atau pekerjaan secara optimal selama proses transplantasi dan pemulihan Kesehatan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan imbalan, bukan jual beli, dan hanya untuk tujuan kemanus iaant, serta tidak
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 230652 A (21 Pendanaan
REPUJLTI:t'[55n=r,o -153- (2) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) huruf a dipergunakan untuk kegiatan:
sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan transplantasi organ;
pembinaan Rumah Sakit penyelenggara transplantasi organ;
pemeriksaan kelayakan calon donor; dan
pengambilan organ donor mati batang otak/mati otak. (3) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) huruf b dipergunakan untuk kegiatan:
sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan transplantasi organ;
pembinaan Rumah Sakit penyelenggara transplantasi organ milik Pemerintah Daerah;
pemeriksaan kelayakan calon donor yang tidak didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
pengambilan organ donor mati batang otaklmati otak yang tidak didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara. (41 selain dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3), anggar"r, p"rrdapatan dan belanja negara dan anggaran pendipatan dan belanja daerah dapat digunakan untuk penghargaan bagi don6r dalam hal resipien tidak mampu sebagaihana dimaksud dalam Pasal
Pasal 359
sampai dengan pasal gss diatur dengan Peraturan Menteri. SK No 230653 A Paragraf
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -154- Paragraf 3 Transplantasi Jaringan Tubuh Pasal 360 (1) Transplantasi jaringan tubuh meliputi transplantasi jaringan mata dan transplantasi jaringan tubuh lain. (21 Jaringan pada transplantasi jaringan mata dan jaringan tubuh lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari berbagai jenis jaringan, termasuk sisa jaringan hasil operasi, dan jaringan lain yang sudah tidak dibutuhkan lagi oleh donor sesuai dengan wasiat dan/atau persetujuan donor. (3) Jaringan yang diperoleh dari berbagai jenis jaringan, termasuk sisa jaringan hasil operasi, dan jaringan lain yang sudah tidak dibutuhkan lagi oleh donor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hanya dilakukan pendataan oleh bank mata dan/atau bank jaringan. Pasal 361 (1) Transplantasi jaringan tubuh hanya dapat diselenggarakan di Rumah Sakit atau klinik utama yang memenuhi persyaratan dan standar. (21 Klinik utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya menyelenggarakan transplantasi jaringan tubuh untuk jaringan tertentu yang dilaksanakan sesuai dengan standar profesi. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan kompetensi dan kewenangan di bidang transplantasi jaringan. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan penyelenggaraar: masingmasing transplantasi j aringan. (5) Standar Rumah Sakit atau klinik utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 362 (1) Bank mata dan bank jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (3) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat sesuai kebutuhan dan/atau kemampuan daerah. (21 Bank mata dan bank jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin dari Menteri. SK No 230654 A Pasal363...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -155- Pasal 363 (1) Bank mata sebagaimana dimaksud dalam Pasal g62 bertugas menyediakan jaringan mata berupa kornea, sklera, dan jaringan lain dari mata yang bermutu untuk pelayanan transplantasi j aringan. (21 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bank mata paling sedikit menyelenggarakan fungsi:
pengerahan donor;
pendaftaran calon donor dan calon resipien;
seleksi donor melalui pemeriksaan kesehatan yang meliputi pemeriksaan fisik dan laboratorium;
pengambilan jaringan kornea danf atau sklera dan penyimpanan sementara serta pemulihan estetik donor;
pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pelabelan, dan sterilisasi jaringan, serta pemeliharaan;
pengendalian mutu jaringan dari organ mata;
pendistribusian jaringan;
pencatatandan pendokumentasian;
pendidikan dan pelatihan; dan
penelitian dan pengembangan. (3) Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf c, bank mata dapat membentuk jejaring pelayanan bank mata. Pasal 364 (1) Untuk memenuhi penyediaan jaringan mata berrrpa kornea, sklera, dan jaringan lain dari mata secara nasional, Menteri membentuk bank mata pusat sebagai bank mata rujukan nasional. (21 Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1), bank mata pusat bertugas:
mendatangkan dan mengirimkan jaringan mata dari dan ke luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
melakukan koordinasi pengumpulan jaringan mata tingkat nasional; dan
menyediakan jaringan mata donor secara
Pasal 365
Pasal 366
Pasal 367
pendaftaran calon donor dan calon resipien;
pemeriksaan kelayakan calon donor dilihat dari segi tindakan, psikologis, dan sosioyuridis;
pemeriksain kecocokan antara donor dan resipien jaringan tubuh; dan
-operisi transplantasi dan penatalaksanaan pascaoperasi transplantasi jaringan tubuh. Pasal 368 (1) Untuk terdaftar sebagai calon donor jaringan tubuh, setiap calon donor di bank mata dan/atau bank jaringan harus memenuhi persyaratan. (21 Persyaratan calon donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: ;. membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan donor men5rumbangkan jaringan mata dan/atau jaringan lain secara sukarela tanpa meminta imbalan;
mendapat persetujuan keluarga; dan
memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, prosedur transplantasi jaringan tubuh, panduan hidup pascatransplantasi jaringan tubuh, dan bersedia membuat surat Persetujuannya. (3) K
. . SK No 230657 A
Pasal 369
memiliki keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tentang "d"ny" indikasi medis untuk dilakukan transplantasi jaringan tubuh;
-bersedia membayar biaya penggantian pengambilan dan pemrosesan jaringan tubuh atau memberikan surat penjaminan biaya penggantian pengambilan dan pemrosesan jaringan tubuh, untuk calon resipien yang dijamin asuransi atau lembaga penjamin lain;
memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, dan tata cara transplantasi jaringan tubuh, serta memberikan persetujuan dilakukannya transplantasi jaringan tubuh; dan
membuat pernyataan tidak melakukan pembelian jaringan tubuh maupun melakukan perjanjian dengan calon donor yang bermakna jual beli atau komersialisasi. Pasal 370 Ketentuan pemeriksaan kelayakan calon donor transplantasi jaringan tubuh dilakukan melalui pemeriksaan medis yang dilakukan di laboratorium yang dimiliki oleh bank mata atau bank jaringan. (3) (1) (2) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA t57 - Ketentuan mengenai keluarga dan mekanisme persetujuan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b sesuai dengan ketentuan keluarga dan mekanisme persetujuan kelusga pada calon donor organ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328. Pasal 371 Pengambilan jaringan tubuh dalam rangka penyiapan jaringan tubuh dapat dilaksanakan oleh Rumah Sakit atau klinik utama yang bekerja sama dengan bank mata atau bank jaringan. Selain Rumah Sakit atau klinik utama, untuk pengambilan jaringan mata dapat dilakukan di tempat lain yang memungkinkan untuk dilakukan pengambilan jaringan mata sesuai standar. Pengambilan jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang terlatih. SK No 230658 A (3) (4) Hasil
(4) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 158 - Hasil pengambilan jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengolahan dan penyimpanan. Jaringan tubuh yang telah dilakukan pengolahan dan penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi standar kelayakan jaringan tubuh untuk ditransplantasi. Pasal372 Operasi transplantasi dan penatalaksanaan pascaoperasi jaringan tubuh dilakukan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan. Tenaga Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penanggung jawab pelayanan di Rumah Sakit atau klinik utama penyelenggara. Dalam melaksanakan operasi transplantasi dan penatalaksanaan pascaoperasi jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Medis dapat dibantu oleh Tenaga Kesehatan yang terlatih. Operasi transplantasi jaringan tubuh berupa jaringan mlta dilakukan bekerja sama dengan bank mata dalam rangka penyediaan jaringan mata. Penatalaksanaan pascaoperasi transplantasi jaringan tubuh harus dilakukan terhadap resipien melalui monitoring dan evaluasi. (2) (s) (1) (3) (4) (s) Pasal 373 Bank mata dan/atau bank jaringan melakukan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kepada Menteri melalui sistem informasi transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pasal 374 (1) Setiap donor pada transplantasi jaringan tubuh berhak dijaga kerahasiaan identitas dan hasil pemeriksaan kesehatannya. Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan kelainan atau penyakit tertentu, donor hidup dapat meminta pemberitahuan hasil pemeriksaan kesehatan dengan tetap terjaga kerahasiaannya. Donor hidup pada transplantasi jaringan tubuh berkewajiban memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya. (2t SK No 230659 A (3) Pasal375...
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -159- Pasal 375 (1) Setiap resipien pada transplantasi jaringan tubuh berhak mengetahui urutan daftar tunggu calon resipien untuk memperoleh jaringan tubuh. (21 Setiap resipien pada transplantasi jaringan tubuh wajib:
mengikuti prosedur pelaksanaan transplantasi jaringan tubuh;
membayar seluruh biaya penyelenggaraan transplantasi jaringan tubuh, baik secara mandiri atau melalui asuransi penjaminnya; dan
mengganti biaya pemrosesan dan biaya pengembangan jaringan tubuh. Pasal 376 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan pengembangan bank mata dan bank jaringan. Pasal377 (1) Pendanaan penyelenggaraan transplantasi jaringan tubuh berasal dari sumber:
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipergunakan untuk kegiatan:
sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan transplantasi jaringan tubuh;
pembinaan Rumah Sakit penyelenggaratransplantasi jaringan tubuh;
pemeriksaan kelayakan calon donor; dan
pengambilan jaringan tubuh donor mati. (3) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipergunakan untuk kegiatan:
sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan transplantasi jaringan tubuh;
pembinaan Rumah Sakit penyelenggara transplantasi jaringan tubuh milik Pemerintah Daerah;
pemeriksaan kelayakan calon donor yang tidak didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara; dan SK No 230660 A
pengambilan...
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA 160 -
pengambilan jaringan tubuh donor mati yang tidak aiaanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara. Pasal 378 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan penyelenggaraan transplantasi jaringan tubuh sebagaimana ii*Lt"rd dalam pasal 36O, Pasal 361, dan Pasal 366 sampai dengan Pasal 377 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Sistem lnformasi Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh Paragraf 5 Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (1) (2t (3) Pasal 379 Dalam rangka mendukung penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, Menteri membentuk sislem informasi transplantasi organ danlatau jaringan tubuh yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh harus melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan transplantasi melalui sistem informasi transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh. Sistem informasi transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan data dan informasi terkait penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, wadah dan sarana komunikasi bagi masyarakat, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh. Pasal 380 Pemerintah Pusat bertanggung jawab melaksanakan peningkatan upaya transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh melalui:
melakukan sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat sebagai donor organ danlata,u jaringan tubuh demi kepentingan kemanusiaan dan pemulihan Kesehatan;
menYelenggarakan . . . SK No 230661 A (1)
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -161 -
menyelenggarakan registrasi dan pengelolaan data donor dan resipien organ dan/atau jaringan tubuh;
menyelenggarakan pendidikan dan penelitian yang menunjang kegiatan pelayanan transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh;
melakukan koordinasi penyelenggaraan jejaring antar-Rumah Sakit penyelenggara transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh;
men5rusun dan menetapkan kebijakan, standar, dan pedoman penyelenggaraar, transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh bekerja sama dengan organisasi profesi terkait;
melakukan penelusuran latar belakang donor;
mengkaji kelayakan pasangan resipien dan donor berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Rumah Sakit penyelen ggar a tran splantasi organ dan hasil verifi kasi latar belakang donor;
melakukan pemElntauan pelindungan Kesehatan dan hak donor hidup pascatransplantasi; dan
melakukan kerja sama dengan lembaga transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh internasional. (2) Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan peningkatan upaya transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh melalui:
melakukan koordinasi penyelenggaraan jejaring antar Rumah Sakit penyelenggara transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh;
melakukan sosialisasi dan promosi kepada masyarakat untuk mendonorkan organ demi kepentingan tolong menolong dan amal kebaikan; dan
melakukan pemantauan pelindungan Kesehatan dan hak donor hidup pascatransplantasi. (3) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diwujudkan sebagai upaya untuk meningkatkan ketersediaan organ dan/atau jaringan tubuh. Paragraf 6 Peran Serta Masyarakat Pasal 381 (1) Dalam penyelenggaraan transplantasi organ dan jaringan tubuh, masyarakat dapat berperan melalui kegiatan:
promosi dan sosialisasi transplantasi organ dan jaringan tubuh; SK No 230662 A
melakukan
(21 FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA L62 -
melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai transplantasi organ dan jaringan tubuh; dan
mencegah terjadinya jual beli organ dan jaringan tubuh. Kegiatan promosi dan sosialisasi transplantasi organ dan jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan bersama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, pendidik, pekerja sosial, penggiat pembela konsumen, dan penggiat promosi kesehatan. Mencegah terjadinya jual beli organ dan jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui edukasi, pemberdayaan masyarakat, pengaduan, dan/atau pelaporan. Bagian Kedelapan Belas Terapi Berbasis Sel dan/atau Sel Punca Paragraf 1 Umum Pasal 382 Terapi berbasis sel dan/atau sel punca dapat dilakukan apabila terbukti keamanan dan kemanfaatannya serta memenuhi standar mutu. Terapi berbasis sel punca dan/atau sel hanya dapat dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Terapi berbasis sel dan/atau sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk reproduksi. Sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh berasal dari sel punca embrionik. (3) (1) (3) (4) (2t Pasal 383 (1) Terapi berbasis sel dan/atau sel punca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382 ayat (1) dapat menggunakan:
sel;
sel punca;
sekretom;
vesikel ekstraseluler; dan
sel, sel punca, dan/atau produk turunan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. SK No 230663 A (21 Penggunaan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -163- (21 Penggunaan produk terapi berbasis sel dan turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetuiuan Menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan
pengambilan;
pengolahan;
penyimpanan; dan latau
pemanfaatan klinis. Pasal 385 Pengambilan sel dan/atau sel punca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 ayat (2) huruf a harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Pasien dan/atau donor sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional dan memperhatikan etit<a profesi dan keselamatan Pasien dan/atau pendonor. Pasal 386 (1) Pengolahan sel dan/atau sel punca sebagaimana dimiksud dalam Pasal 384 ayat (21 huruf b diselenggarakan oleh sarana pengolahan sel dan/atau sel punca dengan menerapkan standar cara pembuatan Obat yang baik. (21 Sarana... SK No 230664 A
(21 PRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA L64 - Sarana pengolahan sel dan/atau sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memenuhi standar dan persyaratan serta harus mendapatkan izin dan Menteri. Selain Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pengolahan sel dan/atau sel punca dapat dilakukan oleh industri farmasi yang penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar cara pembuatan Obat yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. Pasal 387 Penyimpanan sel dan/atau sel punca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 ayat (2) huruf c dilakukan di bank sel dan/atau sel punca atau tempat penyimpanan lainnya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Bank sel dan/atau sel punca harus memenuhi standar dan persyaratan serta harus mendapatkan izin dari Menteri. Pasal 388 Pemanfaatan klinis sel dan/atau sel punca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 ayat (21 huruf d harrrs mendapatkan persetujuan tertulis dari Pasien dan dilakukan oleh Tenaga Medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Pemanfaatan klinis sel dan/atau sel punca dilakukan melalui mekanisme:
sistemik;
regional;
lokal;
topikal; danlatau
mekanisme lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Paragraf 3 Penggunaan Pasal 389 Penggunaan sel dan/atau sel punca dilaksanakan pada:
pelayanan terapi; dan
penelitian berbasis pelayanan terapi. (3) (4) (1) (2t (1) (2t SK No 230665 A Pasal 390
FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -165- Pasal 39O (1) Pelayanan terapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 huruf a merupakan pelayanan yang berbasis bukti ilmiah dan telah mempunyai standar pelayanan terapi. (21 Standar pelayanan terapi sebagaimana dimlksud pada ayat (1) ditetapkan oleh M
Rumah Sakit; dan
klinik. Pasal 39 1 (1) Penelitian berbasis pelayanan terapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 huruf b merupakan penelitian translasional dan pemanfaatan terapeutik sel dan/atau sel punca yang dilakukan terhadap Pasien sebagai subjek penelitian. (21 Penelitian berbasis pelayanan terapi dapat ditetapkan sebagai pelayanan terapi terstandar setelah dibuktikan keamanan, efektivitas, dan
Pasal 392
Pasal 393
- 166-
Pasal 393
Pasal 394
Pasal 395
meningkatkan upaya penyembuhan penyakit, memulihkan kesehatan, memperbaiki fungsi atau penampilan, dan meningkatkan kualitas hidup pasien;
menjamin pemeliharaan mutu dan keselamatan pasien dalam pelayanan bedah plastik rekonstruksi dan estetika; dan
mencegah kegiatan penyalahgunaan tindakan bedah plastik rekonstruksi dan estetika oleh pihak yang tidak berwenang dan tidak kompeten, serta untuk tujuan non medis. Pasal 396 (1) Bedah plastik rekonstmksi dan estetika hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan. (2) Bedah plastik rekonstruksi dan estetika tidak boleh bertentangan dengan nonna yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditujukan untuk mengubah identitas. Pasal 397 (1) Pelayanan bedah plastik rekonstruksi dan estetika dapat diselenggarakan oleh Fasilitas pelayanan Kesehatan berupa:
Rumah Sakit; atau
klinik utama, setelah memenuhi persyaratan. SK No 230667 A (21 Persyaratan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -167- (2) Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sumber daya manusia, bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan. (3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta didukung oleh Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan. (41 Bangunan dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien dalam penggunaan sumber daya, serta keserasian dan keselarasan dengan
Pasal 398
pemberian penjelasan mengenai prosedur dan hasil beserta risiko operasi bedah plastik rekonstruksi dan estetika;
pemeriksaan kelayakan tindakan bedah plastik rekonstrtrksi dan estetika;
pelaksanaan operasi bedah plastik rekonstruksi dan estetika; dan
penatalaksanaan pascaoperasi bedah plastik rekonstruksi dan estetika. (21 Dalam melaksanakan tata cara pelayanan bedah plastik rekonstrrrksi dan estetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 ayat (1) harus menJrusun standar prosedur operasional mengenai penyelenggaraan operasi bedah plastik rekonstruksi dan estetika sesuai pelayanan yang diberikan. SK No 226957 A Pasa1400...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -168- Pasal 400 Setiap pelayanan bedah plastik rekonstruksi dan estetika yang diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 ayat (1) harus dilakukan pencatatan dan pelaporan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pasal 4O1 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara teknis penyelenggaraan bedah plastik rekonstmksi dan estetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 dan Pasal 399 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Puluh Pengamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT Pasal 402 Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau serta memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 403 Pengamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Pasal 404 Pengamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT diselenggarakan dengan memenuhi standar dan/atau persyaratan untuk menjamin keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 405 (1) standar dan/atau persyaratan sediaan Farmasi terdiri atas:
farmakope lndonesia dan/atau standar lainnya yang diakui untuk Sediaan Farmasi berupa Obat dan Bahan Obat; SK No 230669 A
farmakope
PRESIDEN NEPUBLTK INDONESIA -169-
farmakope herbal Indonesia dan/atau standar lainnya yang diakui untuk Sediaan Farmasi berupa Obat Bahan Alam;
farmakope Indonesia, farmakope herbal Indonesia, dan/atau standar lainnya yang diakui untuk Sediaan Farmasi berupa Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi; dan
kodeks Kosmetik Indonesia dan/atau standar lainnya yang diakui untuk Sediaan Farmasi berupa Kosmetik. (2) . Standar lainnya yang diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa farmakope lain yang berlaku secara internasional, metode analisis/monografi, serta standar dan/atau persyaratan lainnya, dalam hal tidak terdapat dalam farmakope Indonesia, farmakope herbal Indonesia, dan kodeks Kosmetik I
(71 Pen5rusunan dan penetapan standar dan/atau persyaratan untuk Alat Kesehatan berupa kompendium Alat Kesehatan dilaksanakan oleh Menteri dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait. Pasal 406 (1) Bahan baku yang digunakan dalam Sediaan Farmasi berupa Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi, dan Kosmetik sediaan tertentu berdasarkan kajian risiko harus memenuhi standar dan/atau persyaratan mutu sebagai bahan baku farmasi. SK No 230670 A (21 Sediaan
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t70- (21 Sediaan tertentu berdasarkan kajian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sediaan Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi, dan Kosmetik yang berdasarkan kajian berpotensi memberikan efek yang berbahaya bagi Kesehatan jika tidak menggunakan bahan baku farmasi. (3) Kajian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. (41 Sediaan tertentu berdasarkan kajian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. (5) Ketentuan mengenai kajian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. Pasal 407 (1) Dalam memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, pelaku usaha di bidang Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT wajib menyelenggarakan upaya pemastian mutu dan keamanan produk sejak kegiatan pembuatan sampai dengan peredaran. (21 Selain dilakukan oleh pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), upaya pemastian mutu dan keamanan produk dilakukan oleh Menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenanga.n masing-masing. (3) Upaya pemastian mutu dan keamanan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan paling sedikit melalui kegiatan sampling dan pengujian berdasarkan analisis risiko. (41 Sampling sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara rutin dan insidental. SK No 230671 A (5) Sampling...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -r7L- (5) Sampling yang dilaksanakan di sarana pengelola Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau Pemerintah Daerah provinsi dan / atau kabupate n /
Farmakovigilans; dan
Vigilans. (21 Pemilik izin edar Sediaan Farmasi wajib melakukan Farmakovigilans dan melaporkan kepada kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. (3) Pemilik izin edar Alat Kesehatan dan PKRT wajib melakukan Vigilans dan melaporkan kepada Menteri. (41 Pelaporan Farmakovigilans dan vigilans dilakukan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan N
tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan;
tidak memiliki izin edar;
dicabut izin edarnya;
izin edar berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan;
kedaluwarsa;dan/atau
berhubungan dengan tindak pidana di bidang Kesehatan. (21 Fasilitas yang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan, dan/atau menyerahkan Sediaan Farmasi,'Alat Kesehatan, dan/atau PKRT dan fasilitas pengelolaan kefarmasian yang memiliki dan menyimpan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, danf atau PKRT dengan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan, tidak memiliki izin edar, dicabut izin edarnya, izin edar berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan, dan kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e wajib melakukan pemusnahan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan/atau PKRT sesuai
Pasal 414
Pasal 415
distribusi; dan
penyerahan. Pasal 416 (1) Distribusi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf a hanya dapat dilakukan oleh fasilitas pengelolaan kefarmasian, produsen, dan distributor Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. (2) Produsen dan distributor Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Distribusi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan cara distribusi yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Pasal 418
Pasal 422
tidak menyelenggarakan upaya pemastian mutu dan keamanan produk sejak kegiatan pembuatan sampai dengan peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O7 ayat (Ll;
tidak melakukan Farmakovigilans dan Vigilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (2) dan ayat (3);
tidak melakukan penarikan dari peredaran terhadap produk yang tidak sesuai dengan standar dan/atau persyaratan, keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, serta penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 ayat (1);
tidak melakukan pemusnahan terhadap produk yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan, tidak memiliki izin edar, dicabut izin edarnya, izin edar berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan, dan kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 ayat (2); SK No 230678 A
tidak
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t78-
tidak memenuhi ketentuan cara pembuatan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 ayat (3);
melakukan distribusi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan tidak sesuai dengan cara distribusi yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 ayat (3);
memiliki produk dengan penandaan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (1); atau
melakukan promosi dan/atau iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 ayat(ll, dikenakan sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
peringatan;
penghentian sementara kegiatan usaha melalui pembekuan perizinan berusaha;
pengenaan denda administratif;
pengenaa.n daya paksa polisional; dan/atau
pencabutan perizinan
penarikan dari peredaran;
ganti rugi;
pemusnahan;
penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media internet lain; dan /atau
penutupan akses permohonan perizinan berusaha. (41 Penarikan dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pemilik izin edar dan/atau pelaku usaha yang memproduksi dan latau mengedarkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara kumulatif atau bertahap berdasarkan tingkat risiko pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 427 Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan pelindungan dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT yang tidak tepat dan/atau tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan. SK No 230679 A Pasal428...
FRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -r79- Pasal 428 (1) Praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. (2) Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam menjalankan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (21tenaga kefarmasian dapat dibantu oleh Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan. (4) Dalam kondisi tertentu, praktik kefarmasian secara terbatas pada fasilitas pelayanan kefarmasian dapat dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. (5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 meliputi:
ketiadaan tenaga kefarmasian di suatu wilayah;
kebutuhan program pemerintah;
penanganan kegawatdaruratan medis; dan/atau
KLB, Wabah, dan darurat bencana lainnya. (6) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi dokter, dokter gigi, perawat, atau bidan yang memberikan pelayanan kefarmasian dalam batas tertentu. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai praktik kefarmasian secara terbatas diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif Pasal 429 (1) Produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan Kesehatan perseorErngan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. (2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik yang berupa rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya danf atau masyarakat dan dapat berbentuk padat, cairan, dan gas. SK No 230680 A (3) Produk
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -180- (3) Produk tembakau merupakan setiap produk yang seluruhnya atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dipanaskan, diuapkan, dihisap, dihirup, dikunyah, atau dengan cara konsumsi apa pun. (4) Produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
rokok;
cerutu;
rokok daun;
tembakau iris;
tembakau padat dan cair; dan
hasil pengolahan tembakau lainnya. (5) Rokok elektronik merupakan hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan ecera.n yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap. (6) Selain rokok elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), rokok elektronik yang mengandung nikotin dan/atau bahan lain berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, dan/atau hasil olahannya termasuk pembuatan sintetis yang jenis dan sifatnya sama atau serupa yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap termasuk dalam ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 430 Penyelenggaraan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik bertujuan untuk:
menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula;
menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok;
meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok; SK No 230681 A
melindungi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -181 -
melindungi Kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya konsumsi dan/atau paparan zat adlktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik yang dapat menyebabkan dampak buruk Kesehatan, ekonomi, dan lingkungan; dan
mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk aktif terlibat dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik. Pasal 43 1 (1) Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau wajib:
memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mematuhi batas maksimal kadar nikotin dan tar;
melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar untuk setiap varian yang diproduksi dan/atau diimpor; dan
melaporkan hasil pengujian kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. (21 Pengujian kandungan kadar nikotin dan tar untuk setiap varian yang diproduksi dan/atau diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di laboratorium terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengujian produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurtrf c tidak berlaku terhadap produk tembakau yang belum memiliki teknologi pengujian. (4) Produk tembakau yang belum memiliki teknologi pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. (5) Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan rokok elektronik wajib:
memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mematuhi batas maksimal kadar nikotin;
melakukan pengujian kandungan kadar nikotin untuk setiap varian yang diproduksi dan/atau diimpor; dan SK No 230682 A
melaporkan
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -t82-
melaporkan hasil pengujian kadar nikotin sebagaimana dimaksud dalam huruf c, daftar kandungan, dan bahan tambahan kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. (6) Penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan batas maksimal kadar nikotin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dengan mengikutsertakan kementerian dan lembaga
Pasal 432
pengujian pada saat sebelum beredar; dan
verifikasi selama beredar. (21 (3) (41 P
. . SK No230683 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -183- (4) Pengujian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan di laboratorium terakreditasi yang
peringatan tertulis; dan
penarikan produk. SK No 230684 A Pasal434...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -184- Pasal 434 (1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
menggunakan mesin layan diri;
kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
dalam radius 2OO (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media
Pasal 435
Pasal 436
berbentuk tulisan disertai gambar, yang dicantumkan pada permukaan kemasan;
tercetak menjadi satu dengan kemasan produk tembakau atau kemasan rokok elektronik dan kemasan cairan nikotin isi ulang rokok elektronik; dan
dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang. SK No 230377 A (3) Setiap
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -185- (3) Setiap 1 (satu) varian produk tembakau dan rokok elektronik wajib dicantumkan gambar dan tulisan peringatan Kesehatan yang terdiri atas 5 (lima) jenis yang berbeda, dengan porsi masing-masing 2Oo/o (dua puluh persen) dari jumlah setiap varian produk tembakau dan rokok elektronik. (41 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku bagi industri produk tembakau nonpengusaha kena pajak yang total jumlah produksinya tidak lebih dari 24.OOO.O0O (dua puluh empat juta) batang pertahun. (5) Industri produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (41 wajib mencantumkan paling sedikit 2 (dua) jenis gambar dan tulisan peringatan Kesehatan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai gambar dan tulisan peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (21 sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 438 (1) Gambar dan tulisan peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 dicantumkan pada setiap kemasan terkecil dan kemasan lebih besar produk tembakau dan/atau rokok elektronik. (21 Setiap kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan 1 (satu) jenis gambar dan tulisan peringatan Kesehatan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi rokok klobot, rokok kelembak menyan, dan cerutu kemasan batangan. (41 Pencantuman gambar dan tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 5Oo/o (lima puluh persen), diawali dengan kata "Peringatan" dengan menggunakan huruf berwarna kuning dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya;
gambar sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus dicetak berwarna; dan
Jenls... SK No 230686 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 186-
jenis huruf harus menggunakan huruf arial bold dan proporsional dengan kemasan, tulisan warna kuning di atas latar belakang hitam. (5) Gambar dan tulisan peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (41tidak boleh tertutup oleh apa pun sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 439 (1) Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan melakukan pengawasan terhadap pencantuman peringatan Kesehatan pada produk tembakau dan rokok elektronik. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berkoordinasi dengan instansi terkait. Pasal 440 Setiap Orang yang memproduksi, memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau mengedarkan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 dikenai sanksi administratif berupa:
penarikan produk tembakau dan rokok elektronik; dan/atau
denda administratif. Pasal 44 1 (1) Setiap Orang yang memproduksi dan latau mengimpor produk tembakau wajib mencantumkan informasi pada label setiap kemasan dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca dengan ketentuan:
pernyataan "mengandung nikotin dan tar';
pernyataan "dilarang menjual atau memberi kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil";
kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen; dan
pernyataan "tidak ada batas aman" dan "mengandung lebih dari 7.000 zat kimia serta lebih dari 83 zat penyebab kanker" untuk produk tembakau. SK No 230687 A (21 Setiap
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -r87- (2) Setiap Orang yang memproduksi dan latau mengimpor produk tembakau dilarang mencantumkan:
keterangan atau tanda apa pun yang menyesatkan atau kata yang bersifat promotif; dan
kata "lighf ,"ultral@hf ,"milf,"ertramilt,"lowtaf , "slinf , "specia?, "full flauouf , "premiunf , atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata dengan arti yang
pernyataan "mengandung nikotin";
pernyataan "dilarang menjual atau memberi kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil";
kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen; dan
dilarang mencantumkan keterangan atau tanda apa pun yang menyesatkan atau kata yang bersifat promotif. (41 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dan ayat (3) tidak berlaku bagi:
produk tembakau yang sudah mendapatkan sertifikat merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
produk tembakau yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman dalam jumlah yang ditentukan, atau untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal
Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
tempat proses belajar mengajar;
tempat anak bermain;
tempat ibadah;
angkutan umum;
tempat kerja; dan
tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. (3) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan huruf g wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok. (4) Kewajiban menyediakan tempat khusus untuk merokok pada tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan pada tempat yang berpotensi menimbulkan bahaya Kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama, jauh dari lalu lalang orang, dan jauh dari pintu keluar masuk. Pasal 444 Dalam rangka peningkatan kepatuhan Pemerintah Daerah dalam implementasi kawasan tanpa rokok, Pemerintah pusat melakukan pemantauan dengan menggunakan Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan sistem Informasi Kesehatan Nasional. SK No230689A Pasal445...
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -189- Pasal 445 (1) Menteri dapat memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil mengimplementasikan kawasan tanpa rokok. (21 Dalam memberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pasal 446 (1) Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang mengiklankan di media sosial berbasis
mencantumkanperingatanKesehatan;
mencantumkan tulisan "Dilarang menjual dan memberi kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil";
tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik memberikan manfaat bagi kesehatan;
tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan dan/atau berupa ajakan untuk mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik;
tidak memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk produk tembakau dan rokok elektronik, atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek produk tembakau dan rokok elektronik;
tidak menampilkan anak, remaja, dan/atau wanita hamil dalam bentuk gambar dan/atau tulisan; SK No 230690 A
tidak
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -190-
tidak ditujukan terhadap anak, remaja, dan/atau wanita hamil;
tidak menggunakan kartun atau animasi sebagai bentuk tokoh iklan;
tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat; dan
menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas. (21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melakukan pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik terhadap penjualan produk tembakau dan rokok elektronik pada situs web atau aplikasi elektronik komersial yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 448 (1) Pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada tempat penjualan dilakukan sebagai berikut:
tidak diletakkan pada pintu atau area masuk dan keluar, serta pada tempat yang mudah dilihat oleh anak-anak;
mencantumkan peringatan Kesehatan;
mencantumkan tulisan "Dilarang menjual dan memberi kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil";
tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik memberikan manfaat bagi kesehatan;
tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan dan/atau berupa ajakan untuk mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik;
tidak memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk produk tembakau dan rokok elektronik, atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek produk tembakau dan rokok elektronik;
tidak menampilkan anak, remaja, dan/atau wanita hamil dalam bentuk gambar dan/atau tulisan; SK No 230691 A
tidak
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -191 -
tidak ditujukan terhadap anak, remaja, dan/atau wanita hamil;
tidak menggunakan kartun atau animasi sebagai bentuk tokoh iklan; dan
tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya berlaku bagi pasar swalayan modern. Pasal 449 (1) Pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang dilakukan sebagai berikut:
mencantumkan peringatan Kesehatan paling sedikit 15% (lima belas persen) dari total luas iklan;
tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum;
tidak diletakkan di jalan utama dan jalan protokol;
tidak diletakkan dalam radius 500 (lima ratus) meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak;
hams diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang;
mencantumkan tulisan "Dilarang menjual dan memberi kepada orang di bawah 2l tahun dan perempuan hamil";
tidak memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk produk tembakau dan rokok elektronik, atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek produk tembakau dan rokok elektronik;
tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik memberikan manfaat bagi kesehatan;
tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan dan/atau berupa ajakan untuk mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik;
tidak menampilkan anak, remaja, dan/atau wanita hamil dalam bentuk gambar dan/atau tulisan;
tidak ditujukan terhadap anak, remaja, dan/atau wanita hamil;
tidak menggunakan kartun atau animasi sebagai bentuk tokoh iklan; dan/atau m. tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. SK No nA692 A (21 Media
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -t92- (2) Media iklan luar ruang berupa videotron hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.OO sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. (3) Pengaturan lebih lanjut iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang diatur oleh Pemerintah Daerah. Pasal 450 (1) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media sosial berbasis digital serta situs web dan/atau aplikasi elektronik komersial yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 dan Pasal 447 . (21 Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan penurunan iklan terhadap iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang dan tempat penjualan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 dan Pasal 449. Pasal 451 (1) Pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media cetak dan media penyiaran berupa televisi dilakukan sebagai berikut:
mencantumkan peringatan Kesehatan untuk iklan bergerak di media penyiaran berupa televisi harus berukuran full screen selama paling singkat 10% (sepuluh persen) dari total durasi iklan dan tidak kurang dari 2 (dua) detik atau untuk iklan tidak bergerak di media penyiaran berupa televisi atau media cetak harrrs berukuran sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari total luas iklan;
mencantumkan tulisan "Dilarang menjual dan memberi kepada orang di bawah 2l tahun dan perempuan hamil";
tidak memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk produk tembakau dan rokok elektronik, atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek produk tembakau dan rokok elektronik;
tidak mencantumkan nama produk merupakan produk tembakau atau rokok elektronik;
tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik memberikan manfaat bagi Kesehatan;
tidak... SK No 230693 A
(2t (3) (41 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 193 -
tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan dan/atau berupa ajakan untuk mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik;
tidak menampilkan anak, remaja, danf atau wanita hamil dalam bentuk gambar dan/atau tulisan;
tidak ditujukan terhadap anak, remaja, dan/atau wanita hamil;
tidak menggunakan kartun atau animasi sebagai bentuk tokoh iklan; dan
tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. Pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media penyiaran berupa radio dilakukan sebagai berikut:
menyampaikan peringatan Kesehatan dengan suara yang jelas;
tidak menyebutkan kata atau kalimat yang menyesatkan dan/atau berupa ajakan untuk mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik; dan
durasi iklan paling lama 1 (satu) menit. Bentuk peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri. Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media cetak wajib memenuhi ketentuan:
tidak diletakkan di sampul atau halaman depan dan belakang media cetak;
tidak diletakkan satu halaman dengan iklan makanan dan minuman;
luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman; dan
tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuErn. Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), iklan di media penyiaran berupa televisi dan radio hanya dapat ditayangkan atau disiarkan setelah pukul 22.OO sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pimpinan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang penyiaran melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media penyiaran berupa televisi dan radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (5). (71 Pimpinan... (s) SK No 230694 A (6)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t94- (7) Pimpinan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang media cetak melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4). (8) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (71 dilakukan melalui pemberian sanksi administratif berupa:
penarikan dan/atau perbaikan iklan;
peringatan tertulis; dan/atau
pelarangan sementara mengiklankan produk tembakau dan rokok elektronik yang bersangkutan pada pelanggaran berulang atau pelanggaran berat. Pasal 452 Dalam rangka memenuhi akses ketersediaan informasi dan edukasi Kesehatan masyarakat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya menggunakan produk tembakau dan rokok elektronik. Pasal 453 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengendalian promosi produk tembakau dan rokok elektronik. (21 Ketentuan pengendalian promosi produk tembakau dan rokok elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan harga, hadiah produk tembakau dan rokok elektronik, atau produk lainnya yang dikaitkan dengan produk tembakau dan rokok elektronik;
tidak menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau dan rokok elektronik pada produk atau barang bukan produk tembakau dan rokok elektronik; dan
tidak menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau dan rokok elektronik pada suatu kegiatan lembaga dan/ atau perseorangan. Pasal454... SK No 230695 A
PRESIDEN REFUELIK INDONESIA -195- Pasal 454 (1) Setiap Orang yang memproduksi dan latau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perseorangan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau dan rokok elektronik termasuk citra merek produk tembakau dan rokok elektronik; dan
tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik. (21 Sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk kegiatan lembaga danf atau perseorangan yang diliput media. Pasal 455 Setiap Orang yang memproduksi dan I atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik dapat memberikan bantuan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau dan rokok elektronik;
tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik;
tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan harga, maupun hadiah produk tembakau dan rokok elektronik, atau produk terkait lainnya;
tidak diliput dan dipublikasikan oleh media; dan
tidak mengikutsertakan setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun. Pasal 456 Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggarnbarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menarnpilkan atau menarnpakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap rokok, bungkus rokok atau yang berhubungan dengan produk tembakau dan rokok elektronik serta segala bentuk informasi produk tembakau dan rokok elektronik di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial, iklan, atau membuat orang ingin merokok. Pasal 457 ... SK No 230696 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -196- Pasal 457 Setiap Orang yang memproduksi dan I ata,u mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik dilarang memberikan produk tembakau, rokok elektronik, dan/atau barang yang menyerupai produk tembakau dan rokok elektronik secara cuma-cuma kepada anak, remaja, dan perempuan hamil. Pasal 458 Setiap Orang dilarang men5ruruh atau memerintahkan untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun. Pasal 459 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 sampai dengan Pasal 458 dikenai sanksi administratif oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis;
penghentian sementara kegiatan; dan/atau
pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Pasal 460 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan layanan konseling dan intervensi farmakologi berhenti merokok di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (21 Layanan konseling dan intervensi farmakologi berhenti merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang memiliki keahlian. (3) Layanan konseling dan intervensi farmakologi berhenti merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan layanan Telekesehatan dan Telemedisin. SK No 230697 A Pasal46l...
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -t97- Pasal 461 (1) Pemerintah Pusat bertanggung jawab:
mengatur dan menyelenggarakan pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk menetapkan standardisasi perangkat rokok elektronik;
menyediakan akses terhadap informasi dan edukasi mengenai pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik;
menyediakan layanan konseling dan intervensi farmakologi berhenti merokok;
melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan, termasuk survei perilaku merokok setiap tahun secara periodik;
melakukan upaya pengemb€rngan dalam rangka diversifikasi produk tembakau yang penggunaannya akan membawa manfaat bagi kesehatan dan melindungi kelestarian tanaman tembakau; dan
melakukan advokasi dan kerja sama lintas program/ sektor, masyarakat, dan internasional. (21 Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
mengatur dan menyelenggarakan pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik, pada level daerah dengan mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat serta sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah;
menyediakan akses terhadap informasi dan edukasi mengenai pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik di wilayah provinsi dan kabupatenlkota;
menyediakan layanan konseling dan intervensi farmakologi berhenti merokok di wilayah provinsi dan kabupaten/kota;
melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan;
melakukan upaya pengembangan dalam rangka diversifikasi produk tembakau yang penggunaannya akan membawa manfaat bagi kesehatan dan melindungi kelestarian tanaman tembakau;
melakukan advokasi dan kerja sama lintas program/sektor dan masyarakat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota; SK No230698A
mendorong
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA 198 -
mendorong partisipasi dan Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat untuk pengendalian konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik di wilayah provinsi dan kabupaten/kota; dan
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan implementasi kawasan tanpa rokok dan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau dan rokok elektronik. Pasal 462 (1) Dalam penyelenggaraan pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik masyarakat dapat berperan:
memberikan edukasi bahaya mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik bagi Kesehatan;
melakukan upaya layanan konseling berhenti merokok;
melakukan gerakan tidak merokok di dalam rumah;
tidak menjual produk tembakau dalam bentuk satuan perbatang;
tidak menjual kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
melaporkan pelanggaran kawasan tanpa rokok kepada pejabat Pemerintah Daerah setempat yang berwenang dalam pelaksanaan kawasan tanpa rokok; dan
tidak menyediakan produk tembakau dan rokok elektronik pada kegiatan sosial, pendidikan, olahraga, musik, kepemudaan, dan kebudayaan yang melibatkan masyarakat umum. (21 Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok, badan hukum, badan usaha, dan lembagaf organisasi. Pasal 463 Pencatatan dan pelaporan terhadap upaya pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk layanan konseling dan intervensi farmakologi berhenti merokok dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan masyarakat dengan menggunakan Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Bagian . . . SK No 230699 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t99- Bagian Kedua Puluh Dua Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum Paragraf 1 Umum Pasal 464 Setiap Orang berhak mendapatkan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum. Pasal 465 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum. Pasal 466 Penyelenggaraan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum ditujukan untuk memperoleh fakta dan temuan yang dapat digunakan sebagai dasar dalam memberikan keterangan ahli. Pasal 467 (1) Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum terdiri atas:
pelayanan kedokteran terhadap orang hidup; dan
pelayanan kedokteran terhadap orang mati. (21 Dalam rangka melakukan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bedah mayat forensik sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan, pemeriksaan laboratorium, dan/ atau autopsi virtual pascakematian. (3) Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan oleh Tenaga Medis sesuai dengan keahlian dan kewenangannya. Pasal 468 (1) Penyelenggaraan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan. SK No 230700 A (21 Persyaratan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -200- (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
memiliki pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal;
memiliki Pelayanan Kesehatan untuk korban kekerasan pada ora.ng hidup;
memiliki sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan yang menunjang pelayanan; dan
memiliki standar prosedur operasional pelayanan kedokteran untuk kepentingan
Pasal 469
Pasal 470
keadaan dan sifat kecederaan;
penyebab kecederaan;
adanya kekerasan atau hubungan seksual;
dampak terhadap Kesehatan baik fisik maupun jiwa;
kecakapan hukum seseorang; dan/atau
temuan lain yang berhubungan dengan tindak pidana dan pelakunya. Pasal4Tl Pelayanan kedokteran terhadap orang hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470 dilakukan pida: -
korban kekerasan fisik;
korban kekerasan psikis atau psikologis;
korban kekerasan seksual;
korban penelantaran; danlatau
kasus lain. SK No 230701 A Paragraf
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20rParagraf 3 Pelayanan Kedokteran Terhadap Orang Mati Pasal 472 (1) Pelayanan kedokteran terhadap orang mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui:
audit kematian;
autopsi verbal;
bedah mayat klinis;
bedah mayat forensik; dan/atau
pemeriksaan laboratorium dan autopsi virtual pascakematian. (21 Pelaksanaan bedah mayat klinis, bedah mayat forensik, dan/atau pemeriksaan laboratorium dan autopsi virtual pascakematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e harus dilakukan dengan persetujuan keluarga. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pelayanan kedokteran terhadap orang mati yang terindikasi ada dugaan tindak pidana dapat dilakukan berdasarkan permintaan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 473 (1) Untuk kepentingan penegakan hukum dan administratif kependudukan, setiap orang yang mati harus diupayakan untuk diketahui sebab kematian dan
Pasal 474
Pasal 475
mayat yang tidak dikenal atau mayat yang tidak diurus oleh keluarganya;
mayat atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya; atau
mayat atas persetujuan tertulis keluarganya, wali, atau pengampu. (3) Mayat yang tidak dikenal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan upaya identifikasi terlebih
Pasal 478
Pasal 479
keterampilan; dan latau
ramuan. (21 Metode dalam Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa dapat berupa:
teknik manual;
terapi olah pikir; dan
terapi energi. SK No 230704 A (3) Pelayanan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -204- (3) Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari tumbuhan, hewan, mineral, dan/atau bahan lain dari sumber daya alam dan harus berupa rarnuan racikan sendiri atau produk Obat Bahan Alam. Pasal 482 (1) Pelayanan Kesehatan tradisional diselenggarakan secara terintegrasi dengan Pelayanan Kesehatan konvensional. (21 Integrasi Pelayanan Kesehatan tradisional dengan Pelayanan Kesehatan konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun melalui:
pemetaan penggunaan Pelayanan Kesehatan tradisional termasuk keuntungan dan risikonya;
promosi peran dan potensi Pelayanan Kesehatan tradisional;
penetapan kebijakan sumber daya manusia dan pembiayaan Pelayanan Kesehatan tradisional;
penetapan kebijakan tentang produk, praktik, dan praktisi pemberi Pelayanan Kesehatan tradisional; dan
penetapan alur kerja sama dan rujukan antara Pelayanan Kesehatan tradisional dengan Pelayanan Kesehatan konvensional dalam sistem Pelayanan Kesehatan. Pasal 483 (1) Dalam rangka penyelenggaraan dan pengembangan Pelayanan Kesehatan tradisional yang terintegrasi dengan Pelayanan Kesehatan konvensional, Menteri:
men5rusun kebijakan praktik Pelayanan Kesehatan tradisional;
menetapkan persyaratan kelayakan praktik Kesehatan tradisional; dan
mengembangkan alur kerja sama dan rtrjukan antara Pelayanan Kesehatan tradisional dengan Pelayanan Kesehatan konvensional di dalam sistem Kesehatan nasional. SK No 230705 A (21 Ketentuan...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -205- (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan pengembangan Pelayanan Kesehatan tradisional yang terintegrasi dengan Pelayanan Kesehatan konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 484 (1) Pengembangan Pelayanan Kesehatan tradisional dilakukan melalui pengembangan produk, praktik, dan praktisi pemberi Pelayanan Kesehatan tradisional. (21 Pengembangan produk Pelayanan Kesehatan tradisional dilakukan melalui pemetaan, penelitian, dan pembuatan kompendium nasional yang dapat berupa daftar jamu, daftar Obat herbal terstandar, serta formularium Iitofarmaka. (3) Pengembangan praktik Pelayanan Kesehatan tradisional dilakukan melalui pemetaan, penelitian, registrasi, standarisasi, serta pembinaan dan pengawasan praktik. (41 Pengembangan praktisi pemberi Pelayanan Kesehatan tradisional dilakukan melalui pemetaan, penelitian, registrasi, standarisasi, peningkatan kapasitas, serta pembinaan dan pengawasan. (5) Pengembangan Pelayanan Kesehatan tradisional dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, dan/atau industri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Pelayanan Kesehatan tradisional diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 485 Pelayanan Kesehatan tradisional dapat dilakukan di:
tempat praktik mandiri;
Puskesmas;
Rumah Sakit;
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional; dan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 486 (1) Pelayanan Kesehatan tradisional diberikan oleh Tenaga Kesehatan tradisional. (21 Tenaga... SK No 230706 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -206- (21 Tenaga Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang melakukan Pelayanan Kesehatan tradisional yang pengetahuan dan keterampilannya diperoleh melalui pendidikan formal. Pasal 487 (1) Selain Tenaga Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Pelayanan Kesehatan tradisional juga dapat diberikan oleh penyehat tradisional dan tenaga lain yang memiliki kompetensi di bidang pelayanan Kesehatan tradisional. (21 Penyehat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang melakukan Pelayanan Kesehatan tradisional yang pengetahuan dan keterampilannya diperoleh melalui pengalaman turun temurun atau pendidikan nonformal. (3) Penyehat tradisional yang memberikan Pelayanan Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki bukti pencatatan dari Menteri. (41 Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyehat tradisional dan tenaga lain yang memiliki kompetensi di bidang Pelayanan Kesehatan tradisional diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 488 lzin praktik Pelayanan Kesehatan tradisional diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 489 (1) Tenaga Kesehatan tradisional, penyehat tradisional, dan tenaga lain yang melakukan Pelayanan Kesehatan tradisional wajib:
menggunakan alat dan teknologi yang aman bagi Kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri;
mengikuti alur kerja sama dan rujukan dengan Pelayanan Kesehatan konvensional di dalam sistem Kesehatan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
memberikan pelayanan sesuai kompetensi dan kewenangannya. (21 Tenaga... SK No 230707 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -207 - (2) Tenaga Kesehatan tradisional, penyehat tradisional, dan tenaga lain yang memberikan Pelayanan Kesehatan tradisional dilarang melakukan publikasi dan iklan yang tidak sesuai dengan bukti ilmiah. (3) Setiap penyehat tradisional yang melakukan Pelayanan Kesehatan tradisional dilarang memberikan dan/atau menggunakan Obat dan Bahan Obat serta bahan berbahaya, radiasi, invasif, dan menggunakan Alat Kesehatan / penunjang diagnostik kedokteran, tumbuhan, hewan, dan mineral yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai alur kerja sama dan rujukan, serta kompetensi dan kewenangan Pelayanan Kesehatan tradisional diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 490 Setiap pelaksanaan kegiatan Pelayanan Kesehatan tradisional harus dilakukan pencatatan dan pelaporan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pasal 491 Pelayanan Kesehatan tradisional yang terintegrasi dengan Pelayanan Kesehatan konvensional dapat dibiayai melalui jaminan kesehatan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 492 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur dan mengawasi Pelayanan Kesehatan tradisional dengan didasarkan pada keamanan, manfaat, dan kualitas pelayanan dalam rangka pelindungan masyarakat. (21 Dalam mengawasi Pelayanan Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada Tenaga Kesehatan tradisonal, penyehat tradisional, atau tenaga lain yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 489 ayat (1) sampai dengan ayat (3). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berrrpa:
teguran lisan;
teguran tertulis; dan/atau
pencabutan izin. Pasal493... SK No 230708 A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -208- Pasal 493 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan koordinasi secara berkala dan berkelanjutan dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan tradisional. (21 Pemerintah Pusat bertanggung jawab menjamin ketersediaan Pelayanan Kesehatan tradisional melalui:
pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria Pelayanan Kesehatan tradisional;
penyelenggaraan dan fasilitasi pelaksanaan Pelayanan Kesehatan tradisional;
penyediaan Sumber Daya Kesehatan di bidang Kesehatan tradisional; dan
penyelenggaraan pemantauan dan penilaian kualitas Pelayanan Kesehatan tradisional. (3) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjamin ketersediaan Pelayanan Kesehatan tradisional melalui:
pen5rusunan kebijakan Pelayanan Kesehatan tradisional di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
penyelenggaraan dan fasilitasi pelaksanaan Pelayanan Kesehatan tradisional;
penyediaan Sumber Daya Kesehatan di bidang Kesehatan tradisional;
penyelenggaraan pemantauan dan penilaian kualitas Pelayanan Kesehatan tradisional; dan
perizinan praktik Pelayanan Kesehatan tradisional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 494 Masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan Pelayanan Kesehatan tradisional yang dapat dipertan ggun gj awabkan manfaat dan keamanannya. SK No 230709 A Bagian
FRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -209- Bagian Kedua Puluh Empat Standar Pelayanan Kesehatan Pasal 495 (1) Setiap penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang dilakukan melalui Pelayanan Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan. (2) Standar Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan. Pasal 496 Standar Pelayanan Kesehatan bertujuan untuk:
memberikan acuan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan;
menjamin mutu Pelayanan Kesehatan; dan
memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Pasien dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan. Pasil 497 (1) Standar Pelayanan Kesehatan berupa:
standar Pelayanan Kesehatan nasional; dan
pedoman nasional pelayanan klinis. (21 Standar Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 498 (1) Pen5rusunan standar Pelayanan Kesehatan mengacu kepada prinsip:
pelayanan berpusat pada Pasien;
kebutuhan Pasien;
keselamatan Pasien;
pelayanan berkelanjutan; dan
etika profesi. (2) Pelayanan berpusat pada Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pelayanan Kesehatan yang melibatkan hubungan antara Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Pasien, dan keluarga untuk memastikan Pelayanan Kesehatan yang diberikan menghargai kebutuhan Pasien. (3) Kebutuhan... SK No 230710 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2lo- (3) Kebutuhan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kebutuhan Pasien untuk mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan kesehatan Pasien. (4) Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan sistem yang membuat asuhan Pasien lebih aman. (5) Pelayanan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pelayanan berkesinambungan yang dilakukan secara komprehensif di sepanjang siklus kehidupan serta diberikan dalam tempat yang berkesinambungan mencakup keluarga, komunitas, Pelayanan Kesehatan primer, dan Pelayanan Kesehatan lanjutan. (6) Etika profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan seperangkat prinsip dan norma yang mengikat profesi dalam memberikan Pelayanan Kesehatan terbaik kepada Pasien. Pasal 499 (1) Dalam penyelenggaraErn Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan men5rusun standar prosedur operasional dengan mengacu pada standar Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 497 . (21 Standar prosedur operasional di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
panduan praktik klinis; dan
prosedur pemeriksaan atau tindakan. (3) Standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (4) Panduan praktik klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a dibuat berdasarkan bukti terbaru dengan pendekatan penyakit dan pelayanan yang diberikan multiprofesi atau lintas profesi. (5) Panduan praktik klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat dilengkapi dengan alur klinis, algoritma, atau prosedur. (6) Prosedur pemeriksaan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b dibuat berdasarkan bukti terbaru dengan pendekatan jenis pemeriksaan atau tindakan yang akan diberikan. SK No 226968 A (7) Dalam
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -2Lt- (71 Dalam hal belum tersedianya standar Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pen5rusunan standar prosedur operasional di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat mengacu kepada standar profesi, bukti terbaru, atau referensi lainnya dengan mempertimbangkan sumber daya yang ada. Pasal 50O (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan standar Pelayanan K
teguran lisan;
teguran tertulis;
denda administratif;
pencabutan SIP; dan/atau
pencabutan perizinan berusaha. (41 Tata cara pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua hrluh Lima Pelayanan Kesehatan Primer dan Pelayanan Kesehatan Lanjutan Paragraf 1 Umum Pasal 501 Upaya Kesehatan dalam bentuk pelayanan diselenggarakan melalui:
Pelayanan Kesehatan primer; dan
Pelayanan Kesehatan lanjutan. SK No 230712 A Paragraf
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2t2- Paragraf 2 Pelayanan Kesehatan Primer Pasal 502 (1) Pelayanan Kesehatan primer merupakan Pelayanan Kesehatan yang terdekat dengan masyarakat sebagai kontak pertama Pelayanan Kesehatan. (21 Pelayanan Kesehatan Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terintegrasi dengan tujuan:
pemenuhan kebutuhan Kesehatan dalam setiap fase kehidupan;
perbaikan determinan Kesehatan atau faktor yang mempengaruhi Kesehatan yang terdiri atas determinan sosial, ekonomi, komersial, dan lingkungan; dan
penguatan Kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat. (3) Pemenuhan k'ebutuhan Kesehatan dalam setiap fase kehidupan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a meliputi pemenuhan kebutuhan pada ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia. (4) Perbaikan determinan Kesehatan atau faktor yang mempengaruhi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b melibatkan pihak terkait melalui penyusunan kebijakan dan tindakan lintas sektor untuk mengurangi risiko dari faktor yang berpengaruh terhadap Kesehatan. (5) Perbaikan determinan Kesehatan atau faktor yang mempengaruhi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan dukungan dan komitmen Pemerintah hrsat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. (6) Penguatan Kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c dilaksanakan untuk mengoptimalkan status Kesehatan dengan membangun kemandirian hidup sehat serta menguatkan peran sebagai mitra pembangunan Kesehatan dan pemberi asuhan untuk diri sendiri dan untuk orang lain. (71 Penguatan Kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan untuk memberikan layanan yang berpusat pada perseorangan, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada masyarakat yang sesuai dengan latar belakang sosial budaya. Pasal503... SK No 230713 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2r3- Pasal 503 (1) Pelayanan Kesehatan primer menyelenggarakan Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat. (2) Upaya Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara komprehensif meliputi promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang berdampak hanya kepada individu dengan pendekatan siklus hidup yang
Pasal 504
Pasal 507
Pasal 508
. . SK No 230715 A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -2t5- Pasal 509 Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat paliatif merupakan kegiatan untuk memampukan masyarakat atau komunitas dalam memberikan dukungan untuk meningkatkan kualitas hidup Pasien dan keluarganya yang menghadapi masalah berkaitan dengan penyakit yang mengancam jiwa. (1) (2) (3) Pasal 510 Pelayanan Kesehatan primer diselenggarakan melalui suatu sistem jejaring Pelayanan Kesehatan yang saling berkoordinasi dan bekerja sama. Puskesmas mengoordinasikan sistem jejaring Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerjanya. Sistem jejaring Pelayanan Kesehatan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dirancang untuk menjangkau seluruh masyarakat melalui:
struktur jejaring berbasis wilayah administratif;
struktur jejaring berbasis satuan pendidikan;
struktur jejaring berbasis tempat kerja;
struktur jejaring sistem rujukan; dan
struktur jejaring lintas sektor. Pasal 511 Struktur jejaring berbasis wilayah administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510 ayat (3) huruf a memastikan tersedianya Pelayanan Kesehatan untuk seluruh masyarakat dengan menjamin tersedianya Pelayanan Kesehatan hingga tingkat desa/ kelurahan yang meliputi:
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang, baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat;
unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan; dan
Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, di dalam wilayah kerja hrskesmas. Pasal 512 (1) Unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan mengoordinasikan urusan Kesehatan di desa/kelurahan termasuk pemberian Pelayanan Kesehatan dan partisipasi masyarakat. (21 Unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilaksanakan oleh kader Kesehatan yang ditugaskan oleh desa/kelurahan dan Tenaga Kesehatan. SK No 230716 A (3) Pemberian...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2t6- (3) Pemberian Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan yang paling sedikit terdiri atas satu orang perawat dan satu orang bidan. (4) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kader Kesehatan paling sedikit 2 (dua) orang yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa/ kelurahan. (5) Dalam rangka menunjang tugas kader Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Pemerintah Desa memberikan insentif kepada kader Kesehatan. (6) Unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan dilaksanakan sesuai standar pelayanan hrskesmas pembantu yang ditetapkan oleh Menteri. (1) (21 (3) (4) (s) (6) Pasal 513 Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat merupakan wahana pemberdayaan masyarakat bidang Kesehatan yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk, dan bersama masyarakat, serta dapat difasilitasi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, danl atau Pemerintah Desa dengan melibatkan sektor lain yang terkait. Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat dapat berupa pos pelayanan terpadu. Pos pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pos pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas membantu kepala desa dalam peningkatan Pelayanan Kesehatan masyarakat desa. Pos pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh kader dan/atau masyarakat. Pelayanan Kesehatan masyarakat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (41termasuk:
Pelayanan Kesehatan seluruh siklus hidup sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri;
pemberian edukasi Kesehatan kepada masyarakat;
pemberdayaan masyaraka! dan
partisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kesehatan di desa/ kelurahan. SK No 226994 A Pasal 514
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -217 - Pasal 514 Dalam rangka pelayanan sosial dasar bidang Kesehatan di pos pelayanan terpadu, dilakukan pembinaan teknis dan peningkatan kemampuan kader oleh unit Kesehatan di desa/ kelurahan dan Puskesmas. Pasal 515 (1) (3) (2) (41 (s) (6) (7) Dalam penyelenggaraan pelayanan sosial dasar bidang Kesehatan di pos pelayanan terpadu, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Pemerintah Desa memberikan insentif kepada kader. Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari anggaran Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Desa. Pemberian insentif kepada kader yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Desa tidak bersifat duplikatif. Pemberian insentif yang bersumber dari anggaran Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui transfer ke daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran insentif lingkup kelurahan ditetapkan oleh kepala daerah. Besaran insentif lingkup desa ditetapkan oleh kepala desa. Dalam menetapkan besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), kepala daerah dan kepala desa mempertimbangkan tugas dan beban kerja kader. Pasal 516 Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam struktur jejaring berbasis wilayah administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510 ayat (3) huruf a melakukan:
Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar; dan
penyampaian laporan pelayanan kepada Puskesmas di wilayah kerjanya melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pasal 517 Setiap unit Pelayanan Kesehatan dalam struktur jejaring berbasis wilayah administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510 ayat (3) huruf a melakukan:
Pelayanan Kesehatan untuk seluruh siklus hidup sesuai standar; dan SK No 230718 A
penyampaian
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2t8-
penyampaian laporan pelayanan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pasal 518 (1) Struktur jejaring berbasis satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51O ayat (3) huruf b mencakup semua satuan pendidikan di dalam wilayah kerja suatu Puskesmas. (21 Satuan pendidikan dalam jejaring Pelayanan Kesehatan primer melakukan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229. Pasal 519 (1) Struktur jejaring berbasis tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510 ayat (3) huruf c mencakup semua tempat kerja di dalam wilayah kerja suatu Puskesmas. (2) Tempat kerja dalam jejaring Pelayanan Kesehatan primer melakukan Pelayanan Kesehatan sesuai standar Kesehatan kerja. Pasal 520 (1) Struktur jejaring sistem rujukan sebagaimana dimaksud Pasal 510 ayat (3) hurl.f d dilakukan melalui rujukan secara vertikal, horizontal, dan rujuk balik. (21 Rujukan secara vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rujukan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan perujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan penerima rrrjukan yang memiliki tingkat kemampuan lebih tinggi sesuai kebutuhan medis Pasien. (3) Rujukan secara horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rujukan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan perujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan penerima rujukan yang sama tingkatan Pelayanan Kesehatannya, namun memiliki jenis kompetensi tertentu yang tidak dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan perujuk. (4) Rujuk balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan rujukan terhadap Pasien yang telah selesai ditangani pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan penerima rujukan dan masih dibutuhkan perawatan lanjutan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lebih rendah kompetensinya. SK No 230719 A (5) J
. .
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -2t9- (5) Jejaring sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan perseorangan berdasarkan kebutuhan medis Pasien dan kemampu€rn pelayanan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan mempertimbangkan
Pasal 522
penyusunan regulasi Pelayanan Kesehatan primer di daerah yang mengacu pada kebijakan nasional;
perencanaan dan pengalokasian anggaran Pelayanan Kesehatan primer di daerah;
penyediaan akses Pelayanan Kesehatan primer;
pemenuhan sumber daya dalam Pelayanan Kesehatan primer; dan
pelaporan Pelayanan Kesehatan primer skala
penggerakan dan fasilitasi partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan Kesehatan; SK No 230720 A
pemenuhan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -220- pemenuhan sumber daya termasuk kader dan anggaran desa dalam menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan primer; dan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan primer di desa. Pasal 524 (1) Dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan primer, masyarakat berperan:
menerapkan kemandirian hidup sehat;
melakukan identifikasi permasalahan Kesehatan di masyarakat;
diseminasi Informasi Kesehatan; dan
mendukung kemudahan akses dalam jejaring Pelayanan K
kerja sama pemenuhan sarana prasarana dan pemenuhan Perbekalan Kesehatan yang terkait Pelayanan Kesehatan primer;
kerja sama peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan di Pelayanan Kesehatan primer;
kerja sama dukungan operasional pemberdayaan masyarakat; dan
kerja sama dalam diseminasi Informasi Kesehatan. Pasal 525 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan primer dalam suatu sistem jejaring Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 10 dan kader sebagaimana dimaksud dalam Pasal 513 ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Laboratorium Kesehatan Pasal 526 (1) Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan primer didukung dengan laboratorium K
laboratorium medis;
laboratorium Kesehatan masyarakat; dan
laboratorium lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. b c SK No 230721 A Pasal 527 ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -22tPasal 527 (1) Laboratorium medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526 ayat (2) huruf a merupakan laboratorium yang melaksanakan fungsi pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang Kesehatan Pasien terkait dengan penegakan diagnosis, tata laksana, monitoring penyakit, prognosis, dan pencegahan penyakit yang dapat berpengaruh pada Kesehatan perorangan. (21 Selain melaksanakan fungsi pemeriksaan spesimen klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laboratorium medis dapat melaksanakan fungsi jejaring surveilans berbasis laboratorium, fungsi penelitian, dan pendidikan di bidang laboratorium medis. Pasal 528 Laboratorium medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526 ayat (2) huruf a dapat diselenggarakan oleh Pemerintah hrsat, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat. Pasal 529 (1) Laboratorium Kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526 ayat (2) huruf b merupakan laboratorium yang melaksanakan pemeriksaan spesimen klinik dan pengujian sampel sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit serta peningkatan Kesehatan masyarakat. (21 Laboratorium Kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan fungsi:
pemeriksaan spesimen klinik;
pengujian sampel;
surveilans penyakit dan faktor risiko Kesehatan berbasis laboratorium serta respon KLB, Wabah, dan bencana;
pengelolaan dan analisis data laboratorium;
komunikasi dengan pemangku kepentingan;
penguatan kapasitas sumber daya manusia;
pengelolaan logistik khusus laboratorium;
penjaminan mutu laboratorium;
pengoordinasian jejaring laboratorium Kesehatan;
kerja sama dengan lembaga/institusi nasional dan/ atau internasional;
pengelolaan biobank dan/atau biorepositori;
analisis masalah Kesehatan masyarakat berbasis laboratorium; m. pengembangan teknologi tepat guna; dan n. perumusan rekomendasi kebijakan dan pengembangan program Kesehatan. SK No 230722 A Pasal
. .
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -222- Pasal 530 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dan menyelenggarakan laboratorium Kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526 ayat (21 huruf b. Pasal 531 (1) Laboratorium Kesehatan masyarakat diselenggarakan secara berjenjang dalam 5 (lima) tingkatan, meliputi:
laboratorium Kesehatan masyarakat tingkat 1 (satu);
laboratorium Kesehatan masyarakat tingkat 2 (dua);
laboratorium Kesehatan masyarakat tingkat 3 (tiga);
laboratorium Kesehatan masyarakat tingkat 4 (empat); dan
laboratorium Kesehatan masyarakat tingkat 5 (lima). (2) Laboratorium Kesehatan masyarakat tingkat 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan laboratorium Kesehatan masyarakat di Puskesmas atau laboratorium lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Laboratorium Kesehatan masyarakat tingkat 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laboratorium Kesehatan masyarakat pada daerah kabupaten/kota. (41 Laboratorium Kesehatan masyarakat tingkat 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan laboratorium Kesehatan masyarakat pada daerah provinsi. (5) Laboratorium Kesehatan masyarakat tingkat 4 (empat) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan laboratorium Kesehatan masyarakat pada wilayah regional. (6) Laboratorium Kesehatan masyarakat tingkat 5 (lima) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan laboratorium Kesehatan masyarakat nasional. Pasal 532 (1) Dalam melaksanakan fungsinya, laboratorium Kesehatan masyarakat dapat berjejaring dengan laboratorium medis, penyelenggara biobank dan/atau biorepositori, laboratorium Kesehatan lainnya, dan/atau laboratorium non-Kesehatan. SK No 230723 A (21 Berjejaring...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -223- (21 Berjejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan, meliputi:
pemeriksaan spesimen klinik dan/atau pengujian sampel;
pemrosesan data dan informasi;
peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
penjaminan mutu laboratorium Kesehatan;
penyelenggaraan biobank dan/atau biorepositori; dan/atau
bentuk kegiatan jejaring lainnya. (3) Laboratorium Kesehatan masyarakat menjadi koordinator jejaring laboratorium Kesehatan di wilayahnya. Pasal 533 Pemrosesan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 ayat (2) huruf b dilakukan melalui sistem informasi laboratorium Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pasal 534 Dalam hal laboratorium Kesehatan dan laboratorium non-Kesehatan menemukan hasil pemeriksaan laboratorium yang berkaitan dengan penyakit yang berpotensi KLB atau Wabah, laboratorium Kesehatan dan laboratorium non-Kesehatan wajib melaporkan kepada kepala dinas kesehatan dalam waktu kurang dan 24 (dua puluh empat) jam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 535 (1) Penyelenggaraan laboratorium Kesehatan harus didukung oleh sumber daya manusia, sarana, prasarana, serta peralatan. (2) Laboratorium Kesehatan harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan hayati. Pasal 536 (1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 535 ayat (1) terdiri atas tenaga manajerial dan tenaga teknis. (21 Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 535 ayat (1) meliputi lokasi dan bangunan. SK No 230724 A (3) Prasarana
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -224- (3) Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 535 ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
sistem tata udara/ventilasi;
sistem pencahayaan;
sistem pengelolaan air, sanitasi, dan higiene;
sistem kelistrikan;
sistem pengelolaan limbah;
sistem komunikasi;
sistem proteksi petir;
sistem proteksi kebakaran; dan
sarana evakuasi serta keselamatan dan Kesehatan kerja. (4) Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal535 ayat (1) harus memenuhi standar persyaratan mutu, keamanan, dan keselamatan. Pasal 537 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyelenggaraan laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526 sampai dengan Pasal 536 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Pelayanan Kesehatan Lanjutan Pasal 538 (1) Pelayanan Kesehatan lanjutan merupakan pelayanan spesialis dan/atau subspesialis yang mengedepankan pelayanan kuratif, rehabilitatif, dan paliatif tanpa mengabaikan promotif dan preventif. (21 Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut. Pasal 539 (1) Dalam pengembangan Pelayanan Kesehatan lanjutan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat mengembangkan pusat pelayanan unggulan nasional yang berstandar internasional. (21 Pengembangan pusat pelayanan unggulan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Pelayanan Kesehatan dan menghadapi persaingan regional dan global. SK No 230725 A Bagian
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -225- Bagian Kedua Puluh Enam Pelayanan Kesehatan di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan serta Daerah Bermasalah Kesehatan atau Daerah Tidak Diminati Pasal 540 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan akses Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan lanjutan di seluruh wilayah Indonesia. (21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan dengan mengoptimalkan peran Pemerintah Daerah. Pasal 541 (1) Pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah bermasalah Kesehatan atau daerah tidak diminati diselenggarakan untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu Pelayanan Kesehatan melalui berbagai pendekatan dengan memperhatikan karakteristik masing-masing daerah, kebutuhan masyarakat setempat, dan permasalahan Kesehatan yang ada. (21 Daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah bermasalah Kesehatan atau daerah tidak diminati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daerah yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
strategi Pelayanan Kesehatan;
penyediaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan atau pelimpahan kewenangan dalam Pelayanan Kesehatan; dan
penyediaan sarana dan prasarana, Sediaan Farmasi, dan Alat Kesehatan sesuai standar. (41 Selain pada daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah bermasalah Kesehatan atau daerah tidak diminati, pendekatan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga dilakukan pada kawasan hutan dan komunitas adat terpencil. Pasal 542 (1) Strategi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 ayat (3) huruf a dilakukan dengan modifikasi Pelayanan Kesehatan. SK No 230726 A (21 Modifikasi...
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -226- (21 Modifikasi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan Pelayanan Kesehatan yang diberikan menyesuaikan dengan kondisi dan permasalahan masing-masing wilayah. (3) Modifikasi Pelayanan Kesehatan yang dilakukan di kawasan daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil berupa:
Pelayanan Kesehatan bergerak;
Pelayanan Kesehatan gugus pulau;
Pelayanan Kesehatan berbasis Telekesehatan dan Telemedisin; dan
modifikasi Pelayanan Kesehatan lain. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai modifikasi Pelayanan Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 543 Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di kawasan daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil harus dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 544 Dalam hal Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan tidak tersedia, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota harus melakukan:
pemindahtugasan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan antarkabupaten/kota, atau antarkecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk kompetensi tambahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; atau
pelimpahan wewenang untuk melakukan Pelayanan Kesehatan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang tersedia baik secara mandat maupun delegatif. Pasal 545 (1) Pemerintah Rrsat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan sarana, prasarana, dan Perbekalan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan kawasan daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil. SK No 226970 A (2) Ketersediaan...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -227 - (2) Ketersediaan sarana, prasarana, dan Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
kebutuhan Pelayanan Kesehatan;
ketersediaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
kesulitan geografis dan keterbatasan jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (3) Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Obat, bahan medis habis pakai, dan Alat Kesehatan baik jenis dan jumlah sesuai kebutuhan, termasuk alat kontrasepsi;
Obat untuk penyelamatan nyawa;
Perbekalan Kesehatan untuk skrining penyakit minimal sesuai dengan paket layanan pada Pelayanan Kesehatan primer;
Perbekalan Kesehatan dalam bentuk rapid test; dan
Perbekalan Kesehatan lain sesuai kebutuhan Pelayanan Kesehatan berdasarkan kondisi dan masalah Kesehatan masing-masing daerah termasuk daerah endemis. (4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara bertahap melakukan pembangunan infrastruktur jalan, perhubungan, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk meningkatkan akses Pelayanan Kesehatan yang bermutu. Pasal 546 (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan kawasan daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil dapat menerima distribusi Perbekalan Kesehatan dari dinas kesehatan kabupaten/kota melebihi kebutuhan Pelayanan Kesehatan dalam 1 (satu) bulan. (21 Distribusi Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan Perbekalan Kesehatan untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya di lingkup kabupaten/kota lainnya serta kemampuan dalam pengelolaan penyimpanan. Pasal 547 (1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan di kawasan daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan,. kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil wajib melakukan pencatatan dan pelaporan. SK No 226971 A (21 Pencatatan .
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -228- (21 Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pasal 548 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di kawasan daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Puluh Tujuh Pelayanan Kesehatan dengan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Paragraf 1 Umum Pasal 549 (1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan memperluas akses dan meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan. (21 Teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pasal 550 (1) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549 ayat (1) dapat dilaksanakan melalui Telekesehatan dan Telemedisin. (2) Telekesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pemberian pelayanan klinis dan pelayanan nonklinis. (3) Pemberian pelayanan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui Telemedisin. Pasal 551 Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan melalui teknologi informasi dan komunikasi wajib menjalankan standar keamanan data dan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 230729 A Pasal552...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -229- Pasal 552 (1) Setiap penyelenggffa Pelayanan Kesehatan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi harus menggunakan rekam medis elektronik dan mempunyai standar interoperabilitas sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Pen5rusunan standar interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 553 (1) Sumber daya manusia dalam penyelengaraan Upaya Kesehatan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, terdiri atas:
Tenaga Medis;
Tenaga Kesehatan; dan
Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan. (21 Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harrrs memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 554 (1) Dalam mendukung penyelenggaraan Telekesehatan dan Telemedisin yang berkualitas, Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyediakan sarana, prasarana, dan/atau peralatan. (2) Ruangan pelayanan untuk penyelenggaraan Telekesehatan dan Telemedisin dapat berdiri sendiri atau terintegrasi dengan ruangan Pelayanan Kesehatan lainnya. (3) Penyediaan jaringan internet dan jaringan listrik sesuai standar kebutuhan layanan digital. Pasal 555 (1) Penyelenggara Telekesehatan dan Telemedisin dalam memberikan pelayanan dapat menggunakan aplikasi. (21 Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aplikasi Telekesehatan dan Telemedisin dengan sistem keamanan dan keselamatan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggara Telekesehatan dan Telemedisin dapat mengembangkan dan menggunakan aplikasi mandiri ataupun menggunakan aplikasi milik pemerintah atau swasta. SK No 230730 A (41 Dalam...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -230- (4) Dalam hal penyelenggaraan Telekesehatan dan Telemedisin menggunakan aplikasi yang dikembangkan secara mandiri, aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus teregistrasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (5) Ketentuan mengenai registrasi aplikasi yang dikembangkan secara mandiri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 556 (1) Untuk mendukung terselenggaranya Upaya Kesehatan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyediakan infrastruktur. (2) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi listrik, jaringan internet, dan infrastruktur lainnya guna mendukung terselenggaranya Upaya Kesehatan. Paragraf 2 Telekesehatan Pasal 557 (1) Telekesehatan merupakan Upaya Kesehatan dalam bentuk Pelayanan Kesehatan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi jarak jauh dengan pemberian pelayanan klinis dan nonklinis. (2) Pemberian pelayanan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan konsultasi klinis dan konsultasi hasil pemeriksaan penunjang. (3) Pemberian pelayanan nonklinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif , danlatau paliatif serta sistem informasi dan administrasi Kesehatan. (41 Persyaratan untuk menyelenggarakan Telekesehatan meliputi:
sumber daya manusia;
sarana dan prasarana;
peralatan; dan
aplikasi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk penyelenggaraan Telekesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. SK No 230731 A Paragraf
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -23tParagraf 3 Telemedisin Pasal 558 (1) PenyelenggaraarL Telemedisin meliputi layanan:
antar-Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
antara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan masyarakat. (21 Penyelenggaraan Telemedisin antar-Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Telemedisin yang dilaksanakan antara Fasilitas Pelayanan Kesehatan satu dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lain untuk menegakkan diagnosis, penatalaksanaan klinis, dan/atau pencegahan penyakit dan cedera. (3) Penyelenggaraan Telemedisin antara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Telemedisin yang dilaksanakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan untuk kepentingan diagnosis, penatalaksanaan klinis, dan/atau pencegahan penyakit dan cedera. (4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat secara mandiri menyelenggarakan Telemedisin atau bekerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. (5) Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dapat menyelenggarakan Telemedisin terdiri atas:
Rumah Sakit;
Puskesmas;
klinik;
praktik mandiri Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan;
laboratorium Kesehatan; dan
apotek. (6) Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Telemedisin harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
infrastrrrktur;
jenis pelayanan;
sumber daya manusia; dan
standar klinis. SK No 230732 A Pasal559...
PRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA -232- Pasal 559 (1) Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558 ayat (6) huruf a merupakan fasilitas yang diperlukan untuk mendukung terselenggaranya Telemedisin. (21 Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas infrastrrrktur:
sarana;
prasarana; dan
perangkat. (3) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan bangunan atau ruang yang digunakan dalam melakukan penyelenggaraan Telemedisin, yang dapat berdiri sendiri atau terpisah dari area pelayanan. (4) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi listrik, jaringan internet yang memadai, dan prasarana lain yang mendukung penyelenggaraan Telemedisin. (5) Perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi perangkat lunak dan perangkat keras dalam mendukung penyelenggaraan T
telekonsultasi;
telefarmasi; dan
pelayanan Telemedisin lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
Tenaga Medis;
Tenaga Kesehatan; dan
Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan. (21 Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b yang melakukan penyelenggaraan Telemedisin wajib -.-ititI STR dan SIP. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai STR dan SIp dalam penyelenggaraan Telemedisin sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 563 (1) Standar klinis sebagaimana dimaksud dalam pasal 55g ayat (6) huruf d terdiri atas:
standar prosedur operasional dan ruang lingkup pelayanan; SK No 230734 A
komunikasi
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -234-
komunikasi antara pemberi pelayanan dengan Pasien; dan
kerahasiaan Pasien. (2) Standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa prosedur pemberian pelayanan Telemedisin. (3) Ruang lingkup pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jenis pelayanan atau tindakan yang dapat diberikan melalui Telemedisin yang didasarkan pada standar profesi. (4) Komunikasi antara pemberi pelayanan dengan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kemampuan pemberi pelayanan dalam melakukan komunikasi dengan Pasien. (5) Kerahasiaan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kewajiban penyelenggara Telemedisin untuk memastikan data dan informasi Pasien terlindungi. Pasal 564 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Telemedisin diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III PENGELOLAAN TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN Bagian Kesatu Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasal 565 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam men5rusun perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus memperhatikan:
jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan distribusi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
penyelenggaraan UpayaKesehatan;
ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
keuangan negara atau daerah;
kondisi demografis, geografis, dan sosial budaya; dan
tipologi/jenis penyakit di daerah atau kebutuhan masyarakat. SK No 230735 A Pasal
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -235- Pasal 566 (1) Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diselenggarakan sebagai dasar pelaksanaan:
pengadaan;
pendayagunaan;
peningkatan mutu; dan
pengembangan karier Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk menjamin keberlangsungan pembangunan Kesehatan. l2l Perencanaan sebagai dasar pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf a dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan dan persebaran institusi pendidikan, keseimbangan antara kebutuhan penyelenggaraan Upaya Kesehatan, kemampuan produksi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dan prioritas pembangunan dan Pelayanan Kesehatan. (3) Perencanaan sebagai dasar pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan Pelayanan Kesehatan, ketersediaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, serta kondisi
. .
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -236- (3) Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 568 (1) Pemerintah Daerah wajib menJrusun perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di wilayahnya meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau unit kerja milik Pemerintah Daerah dan masyarakat. (21 Pemerintah Daerah menetapkan perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan mengacu pada perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567 ayat (1). Pasal 569 Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilakukan terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan pekerjaan keprofesian sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau unit kerja milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat. Pasal 570 Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567 ayat (1) dan Pasal 568 ayat (1) mengacu pada rencana induk bidang Kesehatan. Pasal 571 Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun melalui pendekatan:
institusi; dan/atau
wilayah. Pasal 572 (1) Pen5rusunan perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui pendekatan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf a dilakukan dengan menggunakan metode:
analisis beban kerja Kesehatan; dan/atau
standar ketenagaan minimal. (21 Pen5rusunan... SK No 230737 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -237 - (2) Pen5rusunan perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui metode analisis beban kerja Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk menghitung kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berdasarkan pada beban kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau unit kerja milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat. (3) Pen5rusunan perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui metode standar ketenagaan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menghitung kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan standar pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan. (4) Selain menggunakan metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam men5rusun perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menggunakan metode lainnya sesuai dengan perkembangan teknis perencanaan dengan pendekatan institusi. Pasal 573 (1) Pen5rusunan perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui pendekatan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf b dilakukan untuk mendapatkan kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui penghitungan kebutuhan di tingkat kabupaten f kota, provinsi, dan nasional. (21 Pen5rusunan perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui pendekatan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menghitung kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berdasarkan pada populasi dan epidemiologi penyakit di kabupatenf kota, provinsi, dan nasional. (3) Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui pendekatan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan peninjauan kembali setiap tahun. Pasal 574 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri. SK No 230738 A Bagian
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -238- Bagian Kedua Pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Paragraf 1 Umum Pasal 575 (1) Pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. (21 Penyelenggaraan pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. (3) Pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas:
pendidikan akademik, yang terdiri atas program sarjana, magister, dan doktor;
pendidikan vokasi, yang terdiri atas program diploma tiga, diploma empat/sarjana terapan, magister terapan, dan doktor terapan; dan
pendidikan profesi, yang terdiri atas program profesi, spesialis, dan subspesialis. (41 Tenaga Medis harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pendidikan profesi. (5) Tenaga Kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah diploma tiga. Paragraf 2 Penyelenggara Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasal 576 (1) Pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Fasilitas Pelayanan K
meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa;
meningkatkan sinkronisasi dan harmonisasi pelayanan pendidikan dan penelitian bidang Kesehatan; dan
memberikan kontribusi nyata untuk bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan bidang Kesehatan di wilayahnya. l2l Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kerja sama akademik; dan
kerja sama
Pelayanan Kesehatan dalam suatu sistem Kesehatan akademik;
penjaminan mutu pendidikan tinggi bidang Kesehatan; dan
keda sama pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (41 Bentuk kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud ayat (21 huruf b paling sedikit berupa kerja sama bidang sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pendanaan. (1) (2) Pasal 578 Ruang lingkup kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 577 dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak serta memperhatikan hak dan kewajiban peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 579 (1) Penyelenggara pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 576 ayat (1) dan ayat (3) wajib memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri. (21 Perolehan... SK No 230740 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -240- (21 Perolehan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memenuhi persyaratan pembukaan program studi pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
studi kelayakan dan naskah akademik;
rencana strategis penyelenggaraan pendidikan tinggi;
pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi;
kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 576 dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi perguruan tinggi atau dengan perguruan tinggi bagi RSPPU; dan
sistem penjaminan mutu internal. (4) Dalam hal penyelenggara pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan mempakan:
perguruan tinggi negeri badan hukum; atau
RSPPU tertentu yang memenuhi persyaratan tambahan, izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk membuka program studi secara mandiri. (5) Penyelenggaraan perguruan tinggi negeri badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangundangan. (6) Persyaratan tambahan bagi RSPPU tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu;
pemenuhan standar minimum kelayakan finansial; dan
pengelolaan organisasi berdasarkan prinsip tata kelola yang baik. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai izin dan persyaratan penyelenggara pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah berkoordinasi dengan Menteri. Pasal 58O Penyelenggara pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus memberikan manfaat dan berperan aktif dalam mendukung program untuk meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat. SK No 230741 A Paragraf
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 24L - Paragraf 3 Standar dan Kurikulum Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasal 581 (1) Pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus memenuhi standar nasional pendidikan tinggi. (21 Standar nasional pendidikan tinggi pada pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan Kolegium setiap disiplin ilmu. (3) Standar kompetensi lulusan yang menjadi bagian dari standar nasional pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat(21mengacu pada standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri. (4) Standar nasional pendidikan tinggi pada pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (5) Standar nasional pendidikan tinggi pada pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 merupakan acuan dalam penJrusunan kurikulum. (6) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun oleh penyelenggara pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bersama Kolegium. (71 Ketentuan mengenai keterlibatan Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (6) dikecualikan terhadap pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang belum memiliki Kolegium. Paragraf 4 Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasal 582 (1) Seleksi penerimaan peserta didik pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilaksanakan dengan prinsip: SK No 230742 A
objektif
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -242-
objektif;
berbasis kompetensi dan prestasi;
transparan;
berorientasi pada kebutuhan; dan
berbasis teknologi yang terintegrasi dengan sistem informasi. (21 Seleksi penerimaan peserta didik pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan mencakup tes tertulis, wawancara, dan/atau portofolio. Pasal 583 (1) Dalam hal seleksi penerimaan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582 ayat (21 untuk pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan program spesialis/subspesialis, seleksi dilaksanakan oleh panitia seleksi bersama yang ditetapkan dalam keputusan bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Menteri. (21 Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme dan sistem yang seragam secara nasional untuk semua penyelenggara pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan program spesialis/subspesialis yang menerima pendanaan dari Pemerintah Pusat. (3) Penerimaan peserta didik pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan program spesialis/subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh sistem seleksi berdasarkan pemeringkatan nilai hasil seleksi, kebutuhan Pelayanan Kesehatan, dan preferensi peserta seleksi. (4) Penerimaan peserta didik pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan program spesialis/subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mempertimbangkan afirmasi untuk pemerataan distribusi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan spesialis/ subspesialis. Pasal 584 (1) Peserta didik pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan program spesialis / subspesialis didayagunakan dan diangkat sebagai pegawai pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau RSPPU penyelenggara pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 230743 A (21 Pendayagunaan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -243- (21 Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari proses pendidikan. (3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan imbalan jasa pelayanan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau RSPPU penyelen ggara pendidikan. (4) Dalam hal peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peserta didik tahap akhir maka pendayagunaan dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang membutuhkan. (5) Selain menerima imbalan jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), peserta didik yang ditempatkan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4)juga dapat menerima insentif. Pasal 585 Pelaksanaan pendayagunaan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 584 mengacu pada perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567 ayat (1). Pasal 586 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan peserta didik pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan program spesialis / subspesialis diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Paragraf 5 Pembinaan, Pengawasan, dan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasal 587 (1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilaksanakan melalui:
advokasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis; dan
monitoring dan evaluasi. (21 Pembinaan dan pengawasan terhadap pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Menteri secara bersama. SK No 23074 A (3) Ketentuan . .
PRESIDEN REPUBLTK INOONESIA -244- (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Peraturan Menteri sesuai dengan kewenangan masing-masing. (21 (1) (3) (41 Pasal 588 Penjaminan mutu pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilaksanakan melalui sistem penjaminan mutu. Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sistem penjaminan mutu internal dan sistem penjaminan mutu eksternal. Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan oleh unit penjaminan mutu. Unit penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada perguruan tinggi melibatkan perwakilan mitra Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan pada RSPPU melibatkan dosen perwakilan perguruan tinggi. Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi akreditasi oleh lembaga akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perulndangundangan terkait pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi. (s) Pasal 589 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyelenggaraan pendidikan oleh RSPPU diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Paragraf 6 ljaz,ah, Gelar, Sertifikat Profesi, Uji Kompetensi, Sertifikat Kompetensi, dan Sumpah Profesi Pasal 590 (1) Peserta didik yang menyelesaikan pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berhak mendapatkan:
ijazah dan gelar untuk diploma tiga, sarjana, dan diploma empat/ sarjana terapan; atau
Sertifikat Profesi dan gelar untuk pendidikan profesi. (21 ljazah, Sertifikat Profesi, dan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pergurLtan tinggi. SK No 230745 A (3) Dalam
PRESIDEN TIEPUBLIK INDONESIA -245- (3) Dalam hal pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan program spesialis/subspesialis, Sertifikat Profesi dan gelar diberikan oleh perguruan tinggi bersama dengan mitra Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau RSPPU bersama dengan mitra perguruan tinggi. Pasal 591 (1) Peserta didik pada pendidikan vokasi dan pendidikan profesi harus mengikuti uji kompetensi secara nasional. (21 Peserta didik pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada program spesialis/subspesialis harrrs mengikuti uji kompetensi berstandar nasional. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bekerja sama dengan Kolegium. (4) Dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tidak memiliki Kolegium, uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. (5) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan standar prosedur operasional yang ditetapkan bersama oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pasal 592 (1) Peserta didik pendidikan vokasi yang lulus uji kompetensi pada akhir masa pendidikan memperoleh Sertifikat Kompetensi. (21 Peserta didik pendidikan profesi yang lulus uji kompetensi pada akhir masa pendidikan memperoleh Sertifikat Profesi dan Sertifikat Kompetensi. (3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan Kolegium. (4) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk program pendidikan spesialis dan subspesialis diterbitkan oleh Kolegium. SK No 226978 A Pasal593...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -246- Pasal 593 (1) Peserta didik yang telah lulus uji kompetensi wajib mengangkat sumpah profesi sebagai pertanggungjawaban moral kepada T.rhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas keprofesiannya. (2) Sumpah profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumpah profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 594 (1) Lulusan pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan/atau Sertifikat Profesi dapat diberikan STR atau pembaharuan STR oleh Konsil atas nama Menteri yang berlaku seumur hidup. (21 Lulusan pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang sudah memiliki STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktik profesi setelah mendapatkan SIP. Paragraf 7 Internsip Tenaga Medis dan Pendayagunaan Peserta Didik Program Spesialis Tenaga Medis Pasal 595 (1) Tenaga Medis yang telah mengangkat sumpah profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 593 wajib mengikuti program internsip yang merupakan penempatan wajib sementara pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut. (21 Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Rumah Sakit dan Puskesmas. (3) Rumah Sakit dan hrskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Menteri. Pasal 596 (1) Program internsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 ayat (1) bertujuan untuk pemantapan, pemahiran, dan pemandirian. SK No 230747 A (2) Program
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -247 - (21 Program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara nasional oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan pihak terkait. Pasal 597 (1) Setiap dokter atau dokter gigi warga negara Indonesia yang lulus program profesi dokter atau dokter gigi dalam negeri dan luar negeri wajib mengikuti program internsip. (21 Peserta program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didampingi oleh dokter atau dokter gigi pendamping internsip. (3) Setiap dokter atau dokter gigi warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyelesaikan internsip sebelum melaksanakan praktik keprofesiannya. (41 Program internsip dokter dan dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling Iama 1 (satu) tahun. Pasal 598 Tenaga Medis yang telah menyelesaikan program internsip diberikan surat tanda selesai internsip. Pasal 599 Tenaga Medis yang mengikuti program internsip wajib:
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
bekerja sesuai dengan standar kompetensi, standar pelayanan, dan standar profesi;
mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperoleh selama pendidikan dan mengaplikasikannya dalam Pelayanan Kesehatan;
mengembangkan keterampilan praktik kedokteran Pelayanan Kesehatan primer yang menekankan pada upaya promotif dan preventif;
bekerja dalam batas kewenangan klinis, mematuhi peraturan internal Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta ketentuan hukum dan etika; dan
berperan aktif dalam tim Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. SK No 230748 A Pasal
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -248- Pasal 600 Tenaga Medis yang mengikuti program internsip berhak mendapatkan:
bantuan biaya hidup dasar, transportasi, dan/atau tunjangan;
pelindungan hukum sepanjang mematuhi standar profesi dan standar pelayanan;
pendampingan dari dokter atau dokter gigi; dan
fasilitas tempat tinggal. Pasal 601 (1) Biaya penyelenggaraan program internsip dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. (21 Pemerintah Daerah memberikan fasilitas dalam penyelenggaraan program internsip sesuai dengan kemampuan daerah. Pasal 602 (1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program internsip dokter atau dokter gigi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Konsil. (21 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu program internsip secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan. Pasal 603 (1) Dalam hal Tenaga Medis yang mengikuti program internsip melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 599, Menteri mengenakan sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis; dan/atau
rekomendasi penundaan penerbitan STR. Pasal 604 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program internsip diatur dengan Peraturan Menteri. SK No 230749 A Paragraf
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -249- Paragraf 8 Sumber Daya Manusia dalam Pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasal 6O5 (1) Sumber daya manusia dalam pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan terdiri atas:
pendidik dan tenaga kependidikan yang bukan merupakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
peneliti dan/atau perekayasa; dan
tenaga lain sesuai dengan
Pasal 608
prioritaspembangunanKesehatan;
kebutuhan program;
ketersediaan alokasi anggaran; dan
mekanisme perenc€rnaan dan penganggaran. (41 Pemberian bantuan pendanaan pendidikan dilaksanakan selama masa studi sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan. Pasal 610 (1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menerima bantuan pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) wajib melaksanakan masa pengabdian pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ditunjuk setelah menyelesaikan pendidikan. SK No 230751 A (21 Fasilitas
FRESIDEN TTEPUBUK INDONESIA -25r- (2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk:
Fasilitas Pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan;
Fasilitas Pelayanan Kesehatan di daerah bermasalah Kesehatan; dan/atau
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memerlukan Pelayanan Kesehatan termasuk pelayanan spesialistik dan subspesialistik. (3) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melaksanakan masa pengabdian pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah diangkat sebagai aparatur sipil negara oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dan ketentuan peraturan perundangundangan. (41 Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menerima bantuan pendanaan pendidikan tidak melaksanakan masa pengabdian dikenai sanksi administratif berupa pencabutan STR. (5) Jangka waktu masa pengabdian diperhitungkan sebagai masa kerja dan diakui sebagai pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. (6) Pemerintah Daerah wajib menyediakan sumber daya dalam pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (71 Pemerintah Daerah yang tidak mendayagunakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat mengajukan usulan pemenuhan kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan spesialis atau subspesialis sejenis untuk jangka waktu tertentu. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan pendanaan pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 611 (1) Bantuan pendanaan pendidikan dapat diberikan oleh masyarakat. SK No 230752 A (21 Mekanisme
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -252- (21 Mekanisme bantuan pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perjanjian para pihak. Pasal 612 Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan bantuan pendanaan pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Paragraf 10 Pendanaan Pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasal 613 (1) Pendanaan Pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan tinggi, Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dan masyarakat. (21 Pendanaan Pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara pendidikan tinggi dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari kerja sama pendidikan, penelitian, dan pelayanan kepada masyarakat. (3) Dalam hal peserta didik pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan menerima bantuan pendanaan pendidikan dari Pemerintah Pusat:
pendanaan penyelenggaraan pendidikan pada pergurua.n tinggi berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
pendanaan penyelenggaraan pendidikan pada Rumah Sakit pendidikan dan RSPPU berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. SK No 226995 A (4) Dalam
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -253- (4) Dalam hal peserta didik pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan menerima bantuan pendanaan pendidikan dari Pemerintah Daerah, pendanaan penyelenggaraan pendidikan baik pada perguruan tinggi, Rumah Sakit pendidikan, maupun RSPPU berasal dari Pemerintah Daerah. (5) Dalam hal peserta didik pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tidak menerima bantuan pendanaan pendidikan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan membayar pendidikan secara mandiri, peserta didik membayar biaya pendidikan kepada:
perguruan tinggi dan mitra Rumah Sakit Pendidikan; atau
RSPPU dan mitra perguruan tinggi. Paragraf 1 1 Peningkatan Kompetensi secara Berkelanjutan Pasal 614 (1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan untuk mengembangkan keprofesiannya. (21 Peningkatan kompetensi secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui peningkatan kualifikasi pendidikan. Pasal 615 (1) Peningkatan kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614 ayat (2) diselenggarakan pada penyelenggara pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. (21 Dalam rangka pelaksanaan peningkatan kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pihak lain dapat memberikan bantuan pendanaan pendidikan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Pasal 616 Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kompetensi secara berkelanjutan diatur dengan Peraturan Menteri. SK No 230754 A Bagian
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -254- Bagian Ketiga Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Paragraf 1 Umum Pasal 617 (1) Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilakukan oleh Pemerintah hrsat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pendayagunaan di dalam negeri dan luar negeri. (3) Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan aspek pemerataan, pemanfaatan, dan/ atau pengembangan. Paragraf 2 Insentif atau Disinsentif Pasal 618 (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk Pelayanan Kesehatan primer di Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama lainnya milik Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. (21 Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk Pelayanan Kesehatan lanjutan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan miliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 619 Dalam rangka pemenuhan kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618, Pemerintah Pusat dapat memberikan insentif atau disinsentif kepada Pemerintah Daerah. Pasal620... SK No 230755 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -255- Pasal 62O Pemberian insentif atau disinsentif kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619 dilaksanakan sesuai dengan kriteria dan memperhatikan aspek pemerataan, transparansi, akuntabilitas, dan efisien. Pasal 62 1 (1) Ketentuan mengenai kriteria pemberian insentif atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 620 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara setelah berkoordinasi dengan Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif atau disinsentif kepada Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Penugasan Khusus Pasal 622 (1) Penugasan khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan merupakan pendayagunaan secara khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam kurun waktu tertentu guna meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, serta daerah bermasalah Kesehatan dan Rumah Sakit pemerintah yang memerlukan pelayanan medik spesialis, serta memenuhi kebutuhan Pelayanan Kesehatan lain oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. (21 Penugasan khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk memenuhi kebutuhan Pelayanan Kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada daerah tidak diminati yang membutuhkan Pelayanan Kesehatan atau dalam rangka penanganan KLB, Wabah, dan bencana. (3) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai perencanaan nasional dengan memperhatikan kebutuhan Pelayanan Kesehatan, ketersediaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, serta memperhatikan daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. (41 Menteri... SK No 230756 A
REPUBLIK INDONESIA -256- (4) Menteri menetapkan jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjadi prioritas, kriteria, dan penetapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menjadi lokasi penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi acuan bagi gubernur atau bupati/wali kota dalam melakukan penugasan khusus. Pasal 623 (1) Dalam rangka penugasan khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menyediakan Alat Kesehatan, Sediaan Farmasi, serta sarana dan prasarana sesuai dengan Pelayanan Kesehatan yang diperlukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan fasilitas lainnya sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. (21 Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat memberikan tunjangan daerah bagi peserta penugasan khusus yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Pasal 624 Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang didayagunakan melalui penugasan khusus berhak:
memperoleh penghasilan;
memperoleh jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
memperoleh cuti;
menjalankan praktik perseorangan sepanjang dilaksanakan di luar jam keda dan tidak mengganggu pelayanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat penugasan khusus serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
memperoleh surat keterangan selesai melaksanakan penugasan khusus;
memperoleh jaminan keamanan; dan
memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 230757 A Pasal 625 . .
FRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -257 - Pasal 625 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan penugasan khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasal 626 (1) Dalam rangka pemerataan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan lulusan dari penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau masyarakat untuk mengikuti seleksi
jaminan keamanan serta keselamatan kerja;
daerah yang memiliki kekurangan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
kebutuhan Pelayanan Kesehatan; dan
Fasilitas Pelayanan K
Pasal 631
bantuan biaya pendidikan/beasiswa; dan latau
pengangkatan sebagai pegawai. (41 Calon Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaksanakan ikatan dinas sesuai dengan perjanjian dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau masyarakat yang ditandatangani sebelum atau saat melaksanakan pendidikan.
pembinaan dan peningkatan kapasitas tenaga cadangan Kesehatan; dan
pelaksanaan mobilisasi. (21 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan secara sukarela atau penugasan.
rekomendasi kebutuhan penanggulangan KLB, Wabah, dan darurat bencana serta kedaruratan Kesehatan lainnya; dan SK No 230763 A
keamanan
c. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -263- keamanan dan keselamatan dalam menjalankan tugasnya. Pasal 635
Pasal 636
Pasal 637
Pasal 638
Pasal 639
meningkatkan profesionalisme, daya saing, dan jejaring di tingkat internasional; dan
memperluas lapangan kerja sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Pasal640... SK No 230764 A
(1) (2t PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA 264 -
Pasal 640
peningkatan kompetensi; dan/atau
penempatan sebagai pekerja migran Indonesia bidang Kesehatan. Pasal 642
kemitraan;
kesetaraan gender;
nondiskriminasi;
netralitas;
cerminan kehidupan berbangsa dan bernegara; dan
menghormati kearifan lokal. (21 Bakti sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
bakti sosial pada keadaan normal; atau
bakti sosial pada keadaan bencana.
Pasal 643
Pasal 644
persyaratan teknis bidang Kesehatan; dan
persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara tujuan penempatan.
Pasal 645
pemberian pendampingan dan pemantauan selama didayagunakan; dan
pemanfaatan setelahdidayagunakan.
Pasal 646
Pasal 648
penilaian kemampuan praktik melalui uji kompetensi.
tidak lengkap.
belum kompeten.
Pasal 652
merupakan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -268-
merulpakan ahli dalam bidang unggulan tertentu dalam Pelayanan Kesehatan yang dibuktikan dengan Sertifikasi Kompetensi. (21 Penyelenggara pendidikan di luar negeri yang sudah direkognisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Kolegium.
belum kompeten.
Pasal 654
Pasal 656
Pasal 657
lulusan luar negeri. (21 Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan rencana kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan secara nasional dan mengutamakan penggunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia. SK No 230770 A Pasa1659...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -270- Pasal 659 Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal658 ayat (1) huruf a yang melaksanakan praktik di Indonesia harus memiliki SIP dan STR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 660
untuk alih teknologi dan ilmu pengetahuan; dan
untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali hanya untuk 2 (dua) tahun berikutnya.
Pasal 663
penilaian kemampuan praktik. (21 Penilaian kemampuan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penyetaraan kompetensi dan uji kompetensi. Pasal 666
tidak lengkap. (21 Dalam hal hasil penilaian kelengkapan administratif dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri mengikuti penyetaraan kompetensi.
ditolak. Penyetaraan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Hasil penyetaraan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
tidak setara; atau
setara. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri yang telah mengikuti penyetaraarl kompetensi dan dinyatakan tidak setara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, tidak dapat mengikuti uji kompetensi. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri yang telah mengikuti penyetaraan kompetensi dan dinyatakan setara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hurr.f b dapat mengikuti uji kompetensi. Hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 berupa:
kompeten; atau
belum kompeten. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri yang dinyatakan kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a diberikan Sertifikat Kompetensi oleh Kolegium. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri yang dinyatakan kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (9) harus mengikuti adaptasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat pendayagunaan. Masa adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) merupakan bagian dari pendayagunaan. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri yang dinyatakan belum kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b harus kembali ke negara asalnya sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. SK No 230774 A Pasal 667
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -274- Pasal 667
ahli dalam suatu bidang unggulan tertentu dalam Pelayanan Kesehatan yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi dan telah praktik paling singkat 5 (lima) tahun di luar negeri. (21 Penyelenggara pendidikan di luar negeri yang sudah direkognisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Kolegium.
penilaian kemampuan praktik melalui portofolio. (41 Hasil penilaian kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa:
lengkap; atau
tidak lengkap.
belum kompeten.
Pasal 668
Pasal 670
kurikulum terstandar. dimaksud dalam SK No 230776 A Pasal67L...
PRESIDEN REPI.JBLIK INDONESIA -276- Pasal 671
program dan Pelayanan Kesehatan;
peningkatan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
untuk daya saing nasional dan internasional. (21 Pengkajian kebutuhan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui identifikasi kebutuhan pemenuhan atau pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
standar kompetensi jabatan; atau
standar kompetensi kerja.
standardisasi mekanisme penyelenggaraan. (21 Kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seminar, lokakaryalworlcslwp, bimbingan teknis, coaching, mentoring, dan/atau kegiatan lain untuk peningkatan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal673... SK No 230777 A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -277 - Pasal 673
evaluasipascapelatihan.
pembelajaran dan/atau pengabdian masyarakat;
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
publikasi ilmiah. SK No 230778 A
Pasal 676
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing.
memiliki Sertifikat Kompetensi. Pasal 679 Dalam hal terdapat perubahan kualifikasi kompetensi dan/atau beralih profesi, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat mengajukan perubahan data STR. Pasal 680 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengajuan, dan penerbitan STR diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 Perizinan Pasal 681
tempat praktik.
Pasal 682
tempat praktik; dan
pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi. SIP bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dan hanya untuk 2 (dua) tahun berikutnya. Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan bagi SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing yang didayagunakan di kawasan ekonomi khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pasal 683
pelayanan; dan
pengabdian.
Pasal 684
pelaksanaan program pendidikan dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dokter gigi subspesialis, dan Tenaga Kesehatan spesialis;
pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada kawasan ekonomi khusus atau Pintu Masuk atau pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik;
pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah Kesehatan; dan/atau
percepatan pemenuhan Pelayanan Kesehatan lainnya. Pasal 685
rasio
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -282-
rasio jumlah penduduk dengan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan aktif yang ditetapkan oleh Menteri; dan
beban kerja Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Pasal 687
Pasal 688
ketiadaan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dengan keahlian dan kompetensi yang sama pada kabupaten/ kota tersebut; dan
dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang mendapat surat tugas harus telah memiliki SIP.
pernyataan ketiadaan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dengan keahlian dan kompetensi yang sama pada kabupaten/kota tersebut; dan
usulan kandidat dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang akan diusulkan dengan melampirkan bukti SIP maksimal yang dimiliki calon kandidat.
Pasal 693
Pasal 692
Pasal 694
melakukan
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -285-
melakukan Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
melakukan pembinaan teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
penetapan kompetensi yang beririsan;
penetapan percabangan disiplin ilmu;
pelaksanaan keputusan pemberian sanksi disiplin;
perumusan dan penetapan kebijakan internal;
penetapan standar kurikulum pelatihan yang disusun oleh Kolegium;
pelaksanaan evaluasi kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri dan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri bersama Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan dan Kolegium;
pelaksanaan validasi dan pengusulan standar kompetensi yang disusun oleh Kolegium untuk ditetapkan oleh Menteri;
pengusulan standar profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bersama dengan Kolegium yang ditetapkan oleh Menteri; dan
pengusulan jenis dan kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan baru, bersama dengan Kolegium untuk ditetapkan Menteri. (41 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), Konsil Kesehatan Indonesia memiliki wewenang untuk menerbitkan, menonaktifkan, dan mencabut STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Pasal 696
Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. (21 Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
1 (satu) orang ketua;
1 (satu) orang wakil ketua; dan
7 (tujuh) orang anggota.
Pasal 698
Pasal 699
Pasal 701
sehat jasmani dan rohani;
bertakwa kepada Tlrhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
berkelakuan baik;
berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat diangkat;
bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pernah melakukan praktik keprofesian dan memiliki STR;
tidak pernah dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin, etik, dan hukum; dan
tidak merangkap jabatan yang memiliki potensi konflik kepentingan. Pasal 7O2
men5rusun standar kurikulum pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. (21 Dalam menjalankan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kolegium bersifat independen.
terlibat dalam pen5rusunan standar nasional pendidikan tinggi pada pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
pen5rusunan kurikulum pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bersama penyelenggara pendidikan;
p
. . SK No 230789 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -289-
pen5rusunan standar profesi bersama dengan Konsil untuk ditetapkan oleh Menteri;
bekerja sarna dengan penyelenggara pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk melaksanakan uji kompetensi;
pen5rusunan kajian jenis dan kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bersama dengan Konsil untuk ditetapkan Menteri;
penyusunan kompetensi yang beririsan;
pen5rusunan kajian penambahan kompetensi;
pelaksanaan evaluasi kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri serta Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri bersama Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan Konsil; dan
pemberian dukungan pen5rusunan persyaratan dan standar Rumah Sakit pendidikan.
Pasal 706
1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
1 (satu) orang perwakilan masing-masing Kolegium sebagai anggota.
Pasal 709
sehat jasmani dan rohani;
bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
berkelakuan baik;
berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat diangkat;
bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pernah melakukan praktik keprofesian paling sedikit 1O (sepuluh) tahun dan memiliki STR;
tidak pernah dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin, etik, dan hukum; dan
tidak merangkap jabatan yang memiliki potensi konflik kepentingan. Pasal 710
pemeriksaan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesi;
p
. . SK No 230792 A
FRESTDEN IIEPUBLIK INDONESIA -292-
penentuan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
pengambilan putusan atas pengaduan dan menentukan sanksi atas pelanggaran disiplin; dan
pemberian rekomendasi yang berkaitan dengan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan tindakan/perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan atau yang dimintai pertanggungiawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang merugikan Pasien. Paragraf 3 Keanggotaan Pasal 714
profesi;
perwakilan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
ahli hukum; dan
masyarakat. (21 Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sampai dengan berakhirnya masa jabatan.
Pasal 715
sehat jasmani dan rohani;
bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
berkelakuan baik;
berusia paling tinggi S5 (enam puluh lima) tahun pada saat diangkat; f. SK No 230793 A bagi
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -293-
bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pernah melakukan praktik keprofesian paling sedikit 1O (sepuluh) tahun dan memiliki STR;
bagi ahli hukum, pernah memiliki pengalaman di bidang hukum paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
tidak pernah dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin, etik, dan hukum; dan
tidak merangkap jabatan yang memiliki potensi konflik kepentingan. (1) (2t
Pasal 716
Pasal 718
Bagian Kesepuluh
Hak dan Kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan,
dan Pasien
Paragraf 1
Hak Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Pasal721
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan
praktik berhak:
a. mendapatkan pelindungan hukum sepanjang
melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi,
standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional,
dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan Pasien;
b. mendapatkan informasi yang lengkap dan benar dari
Pasien atau keluarganya;
c. mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa, dan tunjangan
kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. mendapatkan pelindungan atas keselamatan, Kesehatan
kerja, dan keamanan;
e. mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan
ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
SK No 230795 A
f. mendapatkan
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -295- f. mendapatkan pelindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya; g. mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; h. mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pengembangan kompetensi, keilmuan, dan karier di bidang keprofesiannya; i. menolak keinginan Pasien atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kode etik, atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan j. mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 722
menjamin bekerja tanpa paksaan dan ancaman dari pihak lain; dan
menjamin bekerja sesuai dengan kewenangan dan kompetensi keprofe siannya. Pasal 723
pelindungan hukum bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menghadapi permasalahan
standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait praktik keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; SK No 230796 A
memastikan
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -296-
memastikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan memiliki STR dan SIP;
memastikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melakukan praktik keprofesian sesuai dengan kewenangan klinis;
persetujuan dari Pasien dan/atau keluarga untuk tindakan yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, kecuali dalam kondisi kegawatdaruratan; dan
memfasilitasi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan memiliki manfaat pelindungan tanggung gugat profesi.
penegakan etika profesi;
penegakan disiplin keilmuan; dan
penegakan hukum. (41 Instansi tempat bekerja Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan wajib melindungi dan memberikan bantuan hukum kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan tugas dalam bentuk:
konsultasi hukum; dan/atau
pemberian pendampingan dalam penyelesaian sengketa.
riwayat penyakit, pemeriksaan, tindakan, dan Obat yang pernah diterima;
masalah Kesehatan Pasien yang dirasakan saat diperiksa oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan Pasien atau keluarga;
kemampuan dan jaminan pembiayaan Kesehatan yang dimiliki; dan
informasi lain yang diperlukan. SK No 230797 A Pasal725...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -297 - Pasal 725
Pasal 726
kompetensi, keahlian, atau spesialisasi;
masa kerja sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan;
beban kerja;
produktivitas dan kinerja Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
risiko pekerjaan;
jenjang karier profesional sebagai Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
tempat bertugas; dan
pertimbangan objektif lainnya.
Pasal 727
pencegahan penyakit, termasuk penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja;
promosi Kesehatan;
penanganan penyakit;
pemulihan Kesehatan; dan
pengamanan di tempat
melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi;
menyediakan pelayanan atau kanal pelaporan/ pengaduan; dan
melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No230800A (41 Dalam
PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -300-
kenaikan jenjang karier fungsional/profesional;
piagam;
pin;
barang atau natura;
kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi;
kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan; dan/atau
bentuk lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi. SK No230801 A (21 P
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -301- (21 Pengembangan kompetensi, keilmuan, dan karier Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bunuh diri dengan bantuan;
mencarikan ibu pengganti atau sewa rahim hasil reproduksi dengan bantuan yang dilakukan oleh pasangan suami-istri yang sah;
memberikan keterangan palsu;
melakukan perbuatan curang; dan/atau
tindakan lain yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kode etik, atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Hak sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan setelah Pasien diberikan penjelasan mengenai alasan penolakan tersebut dan dicatat dalam dokumen tertulis berupa rekam medis atau dokumen tertulis lain. Pasal 735
memperoleh persetujuan dari Pasien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan; SK No 230802 A
menJaga
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 302
menjaga rahasia Kesehatan Pasien;
membuat dan menyimpan catatan dan/atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang dilakukan; dan
merujuk Pasien ke Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain yang mempunyai kompetensi dan kewenangan yang sesuai. (21 Rahasia Kesehatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan pembukaan untuk kepentingan:
pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
penanggulangan KLB, Wabah, atau bencana;
kepentingan pendidikan dan penelitian secara terbatas;
upaya pelindungan terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat;
kepentingan pemeliharaan Kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan Pasien;
permintaan Pasien sendiri;
kepentingan administratif, pembayaran asuransi, atau jaminan pembiayaan Kesehatan; dan/atau
kepentingan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 736
peringatan tertulis;
denda administratif; dan/atau
pencabutan izin. SK No 230803 A Paragraf
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -303- Paragraf 2 Hak dan Kewajiban Pasien Pasal 737
mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya;
mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu;
menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah;
mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain; dan
mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (21 Informasi mengenai Kesehatan dirinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
hasil pemeriksaan fisik dan penunjang;
diagnosis, pengobatan, tindakan, dan prognosis; dan
pelayanan lain yang diberikan kepada P
mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
memberikan imbalan jasa atas Pelayanan Kesehatan yang diterima. (21 Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mengenai:
data diri Pasien;
riwayat penyakit, pemeriksaan, tindakan, dan Obat yang pernah diterima; dan
masalah Kesehatan Pasien yang dirasakan saat diperiksa oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan Pasien atau
bersikap dan berperilaku sesuai dengan etika profesi;
mengutamakan kepentingan Pasien dan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau kelompok; dan
menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan
bidang keahlian;
nomor SIP;
nomor STR; dan
jadwal praktik. SK No230806A
peringatan tertulis;
denda administratif; dan/atau
pencabutan izin. Paragraf 2 Kewenangan Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tidak pada Pasal741 Dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Pasien memiliki kewajiban:
menghormati hak Pasien lain, pengunjung, hak Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
memberikan informasi mengenai kemampuan dan jaminan kesehatan yang dimilikinya; dan
menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah Kesehatannya. Pasal 742
. .
PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -307 - Pasal 743 (1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu dalam memberikan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kewenangan klinis. (2) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan tertentu yang mendapatkan kewenangan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan Pelayanan Kesehatan secara langsung kepada Pasien atau yang berdampak pada keselamatan Pasien. (3) Kewenangan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan setelah melalui kredensial. (4) Kewenangan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),, kewenangan klinis bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik mandiri sesuai dengan STR dan SIP yang dimiliki. Pasil 744 (1) Dalam keadaan tertentu, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat memberikan pelayanan di luar kewenangannya. (21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
ketiadaan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan di suatu wilayah tempat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan bertugas;
kebutuhan program pemerintah;
penanganan kegawatdaruratan medis; dan/atau
KLB, Wabah, dan/atau darurat bencana. (3) Ketiadaan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan di suatu wilayah tempat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a ditetapkan oleh kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan kabupaten/ kota setempat. SK No 230808 A (41 Pemberian
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -308- (41 Pemberian pelayanan di luar kewenanga.n dalam kondisi ketiadaan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan di suatu wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan dalam rangka pelaksanaan kebutuhan program pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilaksanakan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah mengikuti pelatihan atau orientasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (5) Pemberian pelayanan di luar kewenangan dalam penanganan kegawatdaruratan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dilakukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan kepada korban atau Pasien Gawat Darurat dalam waktu segera untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan pada pra Fasilitas Pelayanan Kesehatan, intra Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan antar-Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (6) Pelayanan di luar kewenangan dalam kondisi KLB, Wabah, dan/atau darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d dilakukan pada kegiatan penanggulangan KLB, Wabah, dan/atau darurat bencana. (71 Pemberian pelayanan di luar kewenangan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), setelah mendapatkan surat tugas dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah D
pelimpahan secara mandat; dan
pelimpahan secara delegatif. (21 Pelimpahan wewenang secara mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelimpahan tugas dengan tanggung jawab berada pada pemberi wewenang. SK No230809A (3) Pelimpahan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -309- (3) Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelimpahan tugas dengan tanggung jawab berada pada penerima wewenang. (4) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menetapkan jenis Pelayanan Kesehatan yang dapat dilimpahkan kewenangannya. Pasal 746 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua Belas Pengenaan Sanksi Administratif Pasal 747 (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 736 dan Pasal 74O ayat (3) diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan :
hasil monitoring dan evaluasi;
pengaduan; dan/atau
pemberitaan media elektronik atau media cetak. Pasal 748 (1) Sanksi administratif berupa teguran lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 736 huruf a dan Pasal 74O ayat (31 huruf a diberikan paling banyak 1 (satu) kali dan dibuat secara
- 311 -
hasil monitoring dan evaluasi;
pengaduan; dan/atau
pemberitaan media elektronik atau media cetak. Pasal 753 Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (1) dan ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 750 ayat (3) sampai dengan ayat (5). Pasal 754 Dalam hal Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak melaksanakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 747 sampai dengan Pasal 753, nama Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan masuk dalam daftar pelanggar administratif dan akan diumumkan kepada masyarakat secara berkala melalui media sosial. Bagian Ketiga Belas Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan Pasal 755 Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan, terdiri atas:
tenaga pendukung atau penunjang Upaya Kesehatan atau Pelayanan Kesehatan;
tenaga pendukung atau penunjang administrasi, manajemen, dan teknologi Informasi Kesehatan; dan
tenaga pendukung atau penunjang sarana dan prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan. SK No 230812 A Pasal 756
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -372- Pasal 756 (1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melakukan pencatatan setiap Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain bidang Kesehatan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pasal 757 Perencanaan kebutuhan Tenaga pendukung atau Penunjang Kesehatan dapat dilakukan sesuai kebutuhan Pelayanan Kesehatan. Pasal 758 (1) Pemerintah Daerah dan pimpinan Fasilitas perayanan Kesehatan atau institusi lain di bidang Kesehatan bertanggung jawab terhadap perencanaan, pemenuhan, pendayagunaan, dan kesejahteraan Tenaga pendukung atau Penunjang Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayahnya. (21 Perencanaan, pemenuhan, pendayagunaan, dan kesejahteraan Tenaga pendukung atau penunjang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kemampuan serta kebutuhan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, atau institusi rain di bidang Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 759 (1) Tenaga Pendukung atau penunjang Kesehatan, mempunyai hak:
mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar prosedur operasional;
mendapatkan gaji/upah yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mendapatkan pelindungan atas keselamatan, Kesehatan kerja, dan keamanan;
mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; SK No 230813 A
mendapatkan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -313-
mendapatkan pelindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya;
mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pengembangan kompetensi, keilmuan, dan karier di bidang keprofesiannya; dan
mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan mempunyai kewajiban:
bekerja sesuai dengan standar prosedur operasional dan etika di tempat kerja untuk mendukung produktivitas kinerja Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain di bidang Kesehatan;
menjaga data dan informasi rahasia yang dimiliki Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain di bidang Kesehatan; dan
mematuhi aturan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain di bidang Kesehatan. Pasal 760 Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pemenuhan, pendayagunaan, kesejahteraan, dan pencatatan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN Bagian Kesatu Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 761 (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan memberikan pelayanan Kesehatan berupa Pelayanan Kesehatan perseorangan dan/atau Pelayanan Kesehatan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama;
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut; dan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang. SK No 230814 A Pasal762...
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -3t4- Pasal 762 (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan primer. (21 Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
Puskesmas;
klinik pratama; dan
praktik mandiri Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan. (3) Selain Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menetapkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan Pelayanan Kesehatan. (41 Dalam menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan integrasi pelayanan antar-Fasilitas Pelayanan K
pemanfaatan sumber daya;
penanganan kasus;
pelaporan kasus; dan
bentuk lain menyesuaikan dengan program yang diselenggarakan. Pasal 763 (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan lanjutan yang meliputi pelayanan spesialistik dan/atau pelayanan subspesialistik. (21 Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
Rumah Sakit;
klinik utama;
balai Kesehatan; dan
praktik mandiri Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan. SK No 230815 A (3) Selain
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -315- (3) Selain Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menetapkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan Pelayanan Kesehatan. Pasd 764 (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang menunjang Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan lanjutan. (2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri atau dapat bergabung dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat
apotek;
unit pengelola darah;
laboratorium Kesehatan;
laboratorium pengolahan sel punca dan/atau sel;
bank materi biologi;
optik;
institusi pengamanan alat dan fasilitas Kesehatan; dan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang lain yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 765 (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 761 berdasarkan bentuknya terdiri atas:
Fasilitas Pelayanan Kesehatan statis; dan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pasal 766
kebutuhan pelayanan;
jumlah dan persebaran penduduk; dan/atau
pola penyakit. Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan kebutuhan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri. (3) (4) Pasal 767 Pertimbangan kebutuhan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 766 tidak berlaku bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan di daerah terpencil, sangat terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Bagian Ketiga Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 768 (1) Setiap penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki perizinan berusaha yang diberikan setelah memenuhi persyaratan sesuai jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (21 Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
Pasal 769
Pasal 77O
teguran lisan;
peringatan tertulis;
denda administratif; dan/atau
pencabutan perizinan berusaha. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. SK No 230818 A (41 T
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -318- (4) Tata cara pengenaan sanksi administratif bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 747 sampai dengan Pasal 75O berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengenaan sanksi administratif bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf c. (5) Tata cara pengenaurn sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 humf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 773 Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaksanakan sistem rujukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 774 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dimanfaatkan sebagai tempat atau wahana pendidikan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, serta tempat penelitian dan pengembangan di bidang Kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 775 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 776 Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di kawasan ekonomi khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Rekam Medis Pasal 777 Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis. SK No 230819 A Pasal778...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -319- Pasal 778 (1) Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan perseorangan wajib membuat rekam medis. (21 Dalam hal Pelayanan Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain tempat praktik mandiri, penyelenggaraan rekam medis merupakan tanggung jawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (3) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(21merupakan dokumen yang berisikan data identitas Pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada Pasien, termasuk persetujuan tindakan Pelayanan Kesehatan. (41 Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pasal 779 (1) Rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 777 dan Pasal 778 ayat (1) wajib diselenggarakan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (21 Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak dapat menyelenggarakan rekam medis secara elektronik karena hambatan teknis, dapat digunakan rekam medis nonelektronik sampai dengan hambatan selesai. Pasal 78O Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam menyelenggarakan rekam medis wajib:
mencatat dan mendokumentasikan seluruh tindakan yang dilakukan secara lengkap dan jelas;
menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data yang terdapat dalam dokumen rekam medis;
menjamin pelindungan data dan informasi rekam medis Pasien;
memastikan kesesuaian sistem elektronik yang kompatibel antara satu sistem dengan sistem elektronik lainnya sesuai dengan variabel dan meta data yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan SK No 230820 A
memastikan...
e PR,ESIDEN REPUBLTK INDONESIA 320 - memastikan sistem elektronik yang berbeda mampu bekerja secara terpadu melakukan komunikasi menggunakan standar pertukaran data. Pasal 781 (1) Rekam medis elektronik merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan wajib terintegrasi dengan Sistem lnformasi Kesehatan Nasional. (21 Kewajiban penyelenggaraan rekam medis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan Telemedisin. Pasal 782 Pengisian rekam medis elektronik dimulai dari Pasien masuk sampai Pasien pulang, dirujuk, atau meninggal. Pasal 783 (1) Pembukaan isi rekam medis dapat dilakukan:
atas persetujuan Pasien; dan/atau
tidak atas persetujuan Pasien. (21 Permintaan pembukaan isi rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukah secara tertulis. (3) Permintaan pembukaan isi rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan secara elektronik atau nonelektronik. (4) Pembukaan isi rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terbatas sesuai dengan kebutuhan. (5) Pembukaan isi rekam medis atas persetujuan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk kepentingan:
pemeliharaan Kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan Pasien;
permintaan Pasien sendiri; dan/atau
administratif, pembayaran asuransi, atau jaminan pembiayaan Kesehatan. (6) Dalam hal Pasien tidak cakap, persetujuan pembukaan isi rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan oleh keluarga terdekat atau pengampunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Keluarga... SK No 230821 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -32t- (71 Keluarga terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi suami atau istri, anak yang sudah dewasa, orang tua kanduog, dan/atau saudara kandung Pasien. (8) Selain keluarga terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), persetujuan pembukaan isi rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh ahli waris. (9) Dalam hal keluarga terdekat dan ahli waris tidak dapat memberikan persetujuan karena tidak diketahui keberadaannya, tidak cakap secara hukum, meninggal dunia, atau tidak ada, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (a) tidak diperlukan. (10) Pembukaan isi rekam medis untuk keperluan administrasi, pembayaran asuransi, atau jaminan pembiayaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c harus dilakukan secara tertulis dan/atau elektronik melalui persetujuan umum pada saat registrasi Pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (11) Pembukaan isi rekam medis tidak atas persetujuan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk kepentingan:
pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
penanggulangan KLB, Wabah, atau bencana;
pendidikan dan penelitian secara terbatas;
upaya pelindungan terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat; dan
kepentingan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (12) Permintaan pembukaan isi rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilakukan oleh pihak atau institusi yang berwenang atas kepentingan. (1) (2) Pasal 784 Dokumen rekam medis merupakan milik Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data yang terdapat dalam dokumen rekam medis. Pasal 785 lsi rekam medis wajib dijaga kerahasiaannya oleh semua pihak yang terlibat dalam Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan walaupun Pasien telah meninggal dunia. SK No 230822 A Pasal786...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -322- Pasal 786 (1) Untuk mendukung penyelenggaraan rekam medis elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Pusat bertanggung jawab menyediakan:
sistem elektronik pada penyelenggaraan rekam medis elektronik; dan
platform layanan serta standar interoperabilitas dan integrasi Data Kesehatan. (21 Untuk mendukung penyelenggaraan rekam medis elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan infrastruktur dan konektivitas jaringan internet untuk sistem rekam medis elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pasd 787 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan rekam medis elektronik diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keenam Rahasia Kesehatan Pribadi Pasien Pasal 788 (1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyimpan rahasia Kesehatan pribadi Pasien. (2) Selain Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan wajib menyimpan rahasia Kesehatan pribadi Pasien. (3) Rahasia Kesehatan pribadi Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
identitas Pasien;
data dan Informasi Kesehatan Pasien yang meliputi hasil anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, penegakan diagnosis, pengobatan dan/atau tindakan Pelayanan Kesehatan; dan
hal lain yang berkenaan dengan Pasien. (41 Rahasia Kesehatan pribadi Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b merupakan bagian dari rekam medis. SK No 230823 A Pasal789...
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -323- Pasal 789 Semua pihak pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang harus menyimpan rahasia Kesehatan pribadi Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 788 ayat (1) meliputi:
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
pimpinan dan manajemen Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
tenaga yang berkaitan dengan pembiayaan Pelayanan Kesehatan;
tenaga lainnya yang memiliki data dan Informasi Kesehatan Pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pasal 790 (1) Pembukaan rahasia Kesehatan pribadi Pasien berupa rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 788 ayat (4) sesuai dengan ketentuan pembukaan rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 783. (21 Pembukaan rahasia Kesehatan pribadi Pasien selain rekam medis, dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan pembukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 735 ayat (21. Pasal 791 (1) Dalam rangka menjaga rahasia Kesehatan pribadi Pasien, Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menerapkan sistem manajemen keamanan informasi atas Data Kesehatan pribadi Pasien. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemen keamanan informasi atas Data Kesehatan pribadi Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 792 (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan penyedia penyimpanan data harus menanggulangi dan menanggapi insiden keamanan siber dalam bentuk penerimaan, pemantauan, dan penanganan laporan dan aktivitas insiden keamanan siber. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi atas Data Kesehatan pribadi Pasien dalam bentuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia. SK No 230824 A Bagian
FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -324- Bagian Ketujuh Puskesmas Pasal 793 (1) Puskesmas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Puskesmas memiliki fungsi penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerjanya. Pasil 794 (1) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 793 ayat (2),, Puskesmas berperan mewujudkan wilayah kerja yang sehat dengan masyarakat yang:
berperilaku hidup sehat;
mudah mengakses Pelayanan Kesehatan bermutu;
hidup dalam lingkungan sehat; dan
memiliki derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya, baik individu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat. (21 Perilaku hidup sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui pembudayaan gerakan masyarakat hidup sehat. (3) Kemudahan mengakses Pelayanan Kesehatan bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui penyediaan jaminan kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan infrastruktur pendukung lainnya hingga tingkat desa/kelurahan, serta kemudahan dalam mendapatkan Pelayanan Kesehatan. (41 Hidup dalam lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hidup dalam kondisi kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. (5) Memiliki derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup keadaan Kesehatan fisik, jiwa, maupun sosial yang lebih baik dari sebelumnya yang dapat dicapai sesuai dengan kemampuan maksimal dari setiap orang atau masyarakat. SK No 230825 A Pasal 795 .
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -325- Pasal 795 Dalam rangka melaksanakan fungsi penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerjanya, Puskesmas melakukan koordinasi dengan:
struktur jejaring berbasis wilayah administratif;
struktur jejaring berbasis satuan pendidikan;
struktur jejaring berbasis tempat kerja;
struktur jejaring sistem rujukan; dan
struktur jejaring lintas sektor. Pasal 796 (1) Struktur jejaring berbasis wilayah administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795 huruf a terdiri atas:
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang, baik milik Pemerintah Rrsat, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat;
unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan; dan
Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, di dalam wilayah kerja Puskesmas. (21 Dalam rangka koordinasi struktur jejaring berbasis wilayah administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Puskesmas dapat memberikan dukungan suplai logistik program pada struktur jejaring berbasis wilayah administratif. Pasal 797 (1) Unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 796 ayat (1) huruf b dapat berupa Puskesmas pembantu atau bentuk lainnya yang standar pelayanannya menyesuaikan dengan standar pelayanan hrskesmas pembantu. (21 Standar pelayanan Puskesmas pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek ketenagaan, Perbekalan Kesehatan, pelayanan kefarmasian, sistem informasi, dan Teknologi Kesehatan. Pasal 798 (1) Struktur jejaring berbasis satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795 huruf b terdiri atas jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. SK No 230826 A (21 Puskesmas
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -326- (21 hrskesmas sebagai koordinator struktur jejaring berbasis satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Upaya Kesehatan melalui pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah, serta sekolah sehat dan kampus sehat. Pasal 799 (1) Struktur jejaring berbasis tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795 huruf c terdiri atas tempat kerja pada sektor formal, informal, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta lingkungan matra. (2) Dalam rangka koordinasi strukturjejaring berbasis tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Puskesmas melakukan Upaya Kesehatan kerja melalui pelaksanaan surveilans penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja serta pembinaan program Kesehatan
pelaporan rujukan Pasien;
penerimaan pelaporan rujuk balik;
pencatatan dan pelaporan data secara terintegrasi; dan
pertemuan koordinasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan. Pasal 8O1 (1) Struktur jejaring lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795 huruf e meliputi jejaring pemerintah di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun, rukun warga, rukun tetangga, dan jejaring mitra Kesehatan untuk mengatasi determinan Kesehatan. (21 Dalam... SK No 226954 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -327 - (21 Dalam rangka koordinasi struktur jejaring lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Puskesmas dan jejaring lintas sektor melakukan sinkronisasi perencanaan kegiatan daerah yang berkaitan dengan Kesehatan dan pembinaan program Kesehatan. Pasal 802 Seluruh struktur jejaring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795 sampai dengan Pasal 801 harus melaksanakan pencatatan dan pelaporan data secara terintegrasi dan melakukan pertemuan koordinasi rutin. Pasal 803 (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota mendirikan Puskesmas di setiap kecamatan. (21 Dalam hal akan didirikan lebih dari 1 (satu) Puskesmas dalam 1 (satu) kecamatan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus mempertimbangkan kebutuhan pelayanan, jumlah dan persebaran penduduk, pola penyakit, dan aksesibilitas. (3) Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek waktu tempuh yang dibutuhkan masyarakat untuk mencapai Puskesmas. (41 Puskesmas yang akan didirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
lokasi;
bangunan;
prasarana;
sumber daya manusia;
laboratorium; dan
Perbekalan Kesehatan. (5) Lokasi, bangunan, dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf c harus memenuhi syarat fungsi, keamanan, kenyamanan, pelindungan keselamatan dan Kesehatan, serta kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang, termasuk yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, anak-anak, dan lanjut usia. (6) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d terdiri atas:
Tenaga Medis;
Tenaga Kesehatan; dan
Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan. SK No 230828 A (7) Tenaga
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -328- (71 Tenaga Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a termasuk Tenaga Medis yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran
Pasal 804
Pasal 805
Pasal 807
Pasal 808
meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan spesialistik dan I atau subspesialistik; dan
memberikan pelindungan kepada Pasien, sumber daya manusia di Rumah Sakit, masyarakat, dan lingkungan Rumah Sakit. SK No 230829 A Pasal809...
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -329- Pasal 809 (1) Rumah Sakit menyelenggarakan fungsi Pelayanan Kesehatan perseorangan dalam bentuk spesialistik dan/ atau subspesialistik. (2) Selain Pelayanan Kesehatan perseorangan dalam bentuk spesialistik dan/atau subspesialistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit dapat memberikan Pelayanan Kesehatan dasar. Pasal 810 Selain menyelenggarakan fungsi Pelayanan Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal809 ayat (1), Rumah Sakit dapat menyelenggarakan fungsi pendidikan dan penelitian di bidang Kesehatan. Paragraf 2 Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Rumah Sakit Pasal 81 1 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:
menyediakan Rumah Sakit berdasarkan kebutuhan masyarakat dalam rangka meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan;
meningkatkan dan mengembangkan kemampuan Pelayanan Kesehatan spesialistik danf atau subspesialistik;
menjamin pembiayaan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit bagi fakir miskin atau orang tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memberikan pelindungan kepada Rumah Sakit dan masyarakat pengguna jasa pelayanan Rumah Sakit;
menggerakkan peran serta masyarakat dalam pendirian Rumah Sakit sesuai dengan kemampuan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat;
menyediakan Informasi Kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat;
menjamin pembiayaan pelayanan kegawatdaruratan di Rumah Sakit akibat KLB, Wabah, atau bencana;
menyediakan sumber daya manusia yang dibutuhkan; dan
mengatur pendistribusian dan penyebaran Alat Kesehatan berteknologi tinggi dan bernilai tinggi. SK No230830A (2) Tanggung
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -330- (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Penyelenggaraan Rumah Sakit Pasal 812 Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, sarana dan prasarana, peralatan Kesehatan, serta Sumber Daya Manusia Kesehatan. Pasal 813 (1) Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 812 harus memenuhi ketentuan mengenai Kesehatan dan keselamatan lingkungan serta tata ruang. (21 Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persyaratan lokasi harus sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit. (3) Ketentuan mengenai Kesehatan dan keselamatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya pemantauan lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, danf atau dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit meliputi kajian terhadap jumlah dan persebaran penduduk, rasio jumlah tempat tidur, pola persebaran penyakit, dan akses Pelayanan Kesehatan masyarakat. Pasal 814 (1) Persyaratan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 812 harus memenuhi aspek keandalan teknis bangunan gedung dan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain memenuhi aspek keandalan teknis bangunan gedung dan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persyaratan sarana dan prasarana juga harus memenuhi persyaratan teknis sarana dan prasarana Rumah Sakit. SK No 230831 A Pasal
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -331- Pasal 815 (1) Persyaratan peralatan Kesehatan pada Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 812 harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai. (2) Peralatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi pengujian fasilitas Kesehatan yang berwenang. (3) Pengujian dan kalibrasi peralatan Kesehatan serta standar yang berkaitan dengan keamanan, mutu, dan manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 816 (1) Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 812 meliputi Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan. (2) Sumber Daya Manusia Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan yang diberikan. (3) Sumber Daya Manusia Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan tenaga tetap dan tenaga tidak tetap yang bekerja secara purnawaktu. (4) Pemilik Rumah Sakit dan pimpinan Rumah Sakit bertanggung jawab dalam pemenuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan jumlah dan kualifikasi disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja, kebutuhan, dan kemampuan pelayanan Rumah Sakit. (5) Sumber Daya Manusia Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh pemilik Rumah Sakit atau kepala/direktur Rumah Sakit. (6) Rumah Sakit dapat mendayagunakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan wzrrga negara asing sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 817 (1) Rumah Sakit dapat diselenggarakan oleh Pemerintah hrsat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat. (21 Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemerintah Pusat berbentuk unit pelaksana teknis atau instansi tertentu dan dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. (3) Rumah... SK No 230832 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -332- (3) Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemerintah Daerah berbentuk unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional dan dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. (4) Rumah Sakit yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang Pelayanan Kesehatan. (5) Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan bagi Rumah Sakit yang diselenggarakan oleh badan hukum yang bersifat nirlaba. Pasal 818 (1) Pendapatan Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah seluruhnya dapat digunakan secara langsung untuk biaya operasional Rumah Sakit dan tidak dapat dijadikan sebagai pendapatan negara atau pendapatan pemerintah daerah. (21 Pendapatan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 819 (1) Rumah Sakit memberikan Pelayanan Kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. (21 Selain Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit dapat memberikan pelayanan unggulan pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya. Pasal 82O (1) Rumah Sakit ditetapkan klasifikasinya berdasarkan kemampuan pelayanan. (21 Kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jenis pelayanan, sarana dan prasarana, peralatan, serta Sumber Daya Manusia Kesehatan. SK No 230833 A Pasal 821 ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -333- Pasal 82 1 Pelayanan Kesehatan yang diberikan Rumah Sakit paling sedikit meliputi:
pelayanan medik;
pelayanan intensif;
pelayanan bedah;
pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan;
pelayanan kefarmasian;
pelayanan laboratorium;
pelayanan radiologi;
pelayanan darah;
pelayanan gizi;
pemulasaraan jenazah;
pelayanan sterilisasi sentral; dan
pemeliharaan sarana dan prasarana serta Alat Kesehatan. Pasal 822 (1) Setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit yang baik dan tata kelola klinis yang baik. (21 Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan internal Rumah Sakit. Pasal 823 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyelenggaraan Rumah Sakit diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Perizinan Rumah Sakit (1) (2) Pasal 824 Setiap Rumah Sakit wajib memiliki perizinan berusaha. Pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Pengorganisasian Pasal 825 Setiap Rumah Sakit harus memiliki organisasi yang efektif, efisien, dan akuntabel. SK No230834A (1) (2) Organisasi
PRESIDEN EEPUBLIK INDONESIA -334- (21 Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) bertujuan untuk mencapai visi dan misi Rumah Sakit sesuai tata kelola Rumah Sakit yang baik dan tata kelola klinis yang baik. Pasal 826 Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas:
unsur pimpinan;
unsur pelayanan medis;
unsur keperawatan;
unsur penunjang medis dan nonmedis;
unsur pelaksana administratif; dan
unsur operasional. Pasal 827 (1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 826 huruf a dijabat oleh:
Tenaga Medis;
Tenaga Kesehatan; atau
tenaga profesional, yang memiliki kompetensi manajemen Rumah Sakit. (21 Pimpinan tertinggi Rumah Sakit harus berkewarganegaraan Indone sia. (3) Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi pimpinan Rumah Sakit. Pasal 828 Dalam rangka pelaksanaan unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis dan nonmedis, unsur pelaksana administratif, dan unsur operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 826 huruf b sampai dengan huruf f, dapat dibentuk direktorat, departemen, divisi, instalasi, unit kerja, komite, danf atau satuan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja Rumah Sakit. Pasal 829 Pimpinan organisasi yang membidangi keperawatan, dan sumber daya berkewarganegaraan Indone sia. pelayanan manusia medis, harus Pasal 830 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman organisasi Rumah Sakit diatur dengan Peraturan Menteri. SK No 230835 A Paragraf
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -335- Paragraf 6 Dewan Pengawas Pasal 831 (1) Pemilik Rumah Sakit dapat membentuk dewan pengawas Rumah Sakit. (21 Dewan pengawas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu unit nonstruktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada pemilik Rumah Sakit. (3) Dewan pengawas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Rumah Sakit secara internal. Pasal 832 Ketentuan lebih lanjut mengenai dewan pengawas Rumah Sakit diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 7 Kewajiban Rumah Sakit Pasal 833 Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban:
memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
memberikan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
memberikan pelayanan Gawat Darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
berperan aktif dalam memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan bagi Pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan Gawat Darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan bagi korban bencana dan KLB, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan; SK No230836A
membuat
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -336-
membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani Pasien;
menyelenggarakan rekam medis;
menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak, antara lain sarana ibadah, tempat parkir, ruang tunggu, sarana untuk penyandang disabilitas, wanita men5rusui, anak-anak, dan lanjut usia;
melaksanakan sistem mjukan;
menolak keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien; m. menghormati dan melindungi hak-hak Pasien; n. melaksanakan etika Rumah Sakit; o. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana; p. melaksanakan program pemerintah di bidang Kesehatan, baik secara regional maupun nasional; q. membuat daftar Tenaga Medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan Tenaga Kesehatan lainnya; r. men5rusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit; s. melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan t. memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok. Pasal 834 (1) Kewajiban Rumah Sakit memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf a berrrpa:
informasi umum Rumah Sakit;
informasi terkait dengan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan kepada Pasien; dan
informasi terkait dengan kinerja pelayanan. (21 Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Pasal
. . SK No 230837 A
PRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA -337 - Pasal 835 (1) Kewajiban Rumah Sakit memberikan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf b dilakukan melalui:
pelaksanaan standar mutu dalam penyelenggaraan Rumah Sakit;
penerapan standar keamanan dan keselamatan Pasien;
pengukuran indikator nasional mutu Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit; dan
pelayanan dengan tidak membedakan ras, agama, suku, gender, kemampuan ekonomi, orang dengan kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, serta latar belakang sosial politik dan antargolongan. (21 Pelaksanaan standar mutu dalam penyelenggaraan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui proses registrasi, lisensi, akreditasi, dan penerapan standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional. Pasal 836 (1) Kewajiban Rumah Sakit memberikan pelayanan Gawat Darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf c dilakukan pada instalasi Gawat Darurat berupa:
triase; dan
tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kedisabilitasan. (21 Dalam penyelenggaraan pelayanan Gawat Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit dilarang menolak Pasien dan/atau meminta uang muka serta dilarang mendahulukan segala urusan administratif sehingga menyebabkan tertundanya Pelayanan Kesehatan. (3) Pelayanan Gawat Darurat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Pasal 837 ... SK No230838A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -338- Pasal 837 (1) Kewajiban Rumah Sakit untuk berperan aktif dalam memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana sesuai kemampuan pelayanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf d dilakukan melalui:
peningkatan manajemen penanggulangan bencana;
memberikan pelayanan langsung kepada korban bencana di lokasi bencana atau di Rumah Sakit; dan
melakukan mitigasi dampak bencana melalui penyediaan pelayanan rehabilitasi psikososial dan rehabilitasi fisik. (2) Pelayanan Kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pelayanan Kesehatan dalam rangka upaya penanggulangan krisis Kesehatan lainnya. Pasal 838 Kewajiban Rumah Sakit menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 839 Kewajiban Rumah Sakit membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 hurtrf g dilaksanakan dengan:
men5rusun, menetapkan, melaksanakan, mematuhi, dan mengevaluasi standar pelayanan Rumah Sakit;
menyelenggarakan penugasan klinis bagi semua Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
melaksanakan peningkatan mutu pelayanan secara internal dan eksternal. Pasal 84O Kewajiban Rumah Sakit dalam menyelenggarakan rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No230839A Pasal84l...
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -339- Pasal 841 (1) Kewajiban Rumah Sakit dalam menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak paling sedikit meliputi sarana ibadah, tempat parkir, ruang tunggu, sarana untuk penyandang disabilitas, wanita men5rusui, anak-anak, dan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 hurrrf i dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan teknis bangunan dan prasarana yang memenuhi prinsip keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan akses. (21 Ketentuan mengenai persyaratan teknis sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 842 (1) Kewajiban Rumah Sakit melaksanakan sistem rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf j dilaksanakan berdasarkan kemampuan pelayanan Rumah Sakit dan kebutuhan medis Pasien. (21 Dalam melaksanakan sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit menggunakan Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pasal 843 Kewajiban Rumah Sakit menolak keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf k dilakukan dengan cara:
melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi; dan
membuat peraturan internal Rumah Sakit. Pasal 844 (1) Kewajiban Rumah Sakit untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf 1 dilakukan melalui pemberian informasi kepada Pasien secara lengkap tentang hak dan kewajibannya. (21 Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis dan/atau lisan. SK No2308404 Pasal
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 340
Pasal 845
(1)Kewajiban Rumah Sakit untuk menghormati dan melindungi hak-hak Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf m dilaksanakan dengan:melakukan pelayanan yang berorientasi pada hak dan kepentingan Pasien; danmelakukan monitoring dan evaluasi. (21 Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan peraturan dan standar Rumah Sakit.
Pasal 846
(1)Kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan etika Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf n dilakukan dengan:men5rusun peraturan dan kebijakan mengenai panduan etik dan perilaku;menerapkan panduan etik dan perilaku;
melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan panduan etik dan perilaku; dan
mengenakan sanksi bagi pelanggaran panduan etik dan perilaku. (21 Rumah Sakit dapat membentuk komite yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang etik dan/atau hukum Rumah Sakit dalam memenuhi kewajiban melaksanakan etika dan perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 847
(1)Kewajiban Rumah Sakit dalam memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf o ditujukan untuk mencegah dan mengendalikan potensi bahaya terhadap kecelakaan dan bencana. (21 Sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pencegahan dan penanggulangan pada:kebakaran dan kecelakaan lain yang berhubungan dengan instalasi listrik;radiasi atau pencemaran bahan kimia yang berbahaya, termasuk bahan berbahaya dan beracun;
gangguan psikososial; dan/atau
masalah
(3)Pengelolaan sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No230841 A Pasal
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -34tPasal 848 (1) Kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan program pemerintah di bidang Kesehatan baik secara regional maupun nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf p dilaksanakan dalam bentuk pemberian pelayanan dalam rangka pelaksanaan prograrn:
penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi;
penurunan angka gizi kurang pada bayi dan balita;
perbaikan pengelolaan jaminan kesehatan nasional;
peningkatan promosi Kesehatan dan penyehatan masyarakat;
peningkatan pengelolaan pengendalian penyakit serta penanggulangan KLB, Wabah, dan darurat bencana;
peningkatan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan;
peningkatan akses Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dengan mengutamakan produk dalam negeri;
peningkatan pemenuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan sesuai standar; dan
pelaksanaan program pemerintah bidang Kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Pelaksanaan program pemerintah di bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan dilaporkan oleh Rumah Sakit melalui Sistem Informasi Kesehatan Rumah Sakit yang terintegrasi dengan Sistem lnformasi Kesehatan Nasional. Pasal 849 (1) Kewajiban Rumah Sakit untuk membuat daftar Tenaga Medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan Tenaga Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf q dilaksanakan melalui penyusunan daftar Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dapat diakses oleh pengguna pelayanan. (21 Daftar Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama, nomor STR dan SIP, serta jadwal praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Pasal
. . SK No 230842 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -342- Pasal 850 (1) Kewajiban Rumah Sakit men)rusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf r dilakukan melalui pen5rusunan dan pelaksanaan kebijakan umum pelayanan Rumah Sakit yang mendukung tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis. (2) Peraturan internal Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
peraturan organisasi Rumah Sakit; dan
peraturan staf medis dan staf Tenaga Kesehatan Rumah Sakit. (3) Peraturan organisasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan aturan yang mengatur hubungan pemilik atau yang mewakili dengan kepala/ direktur Rumah Sakit. (4) Peraturan staf medis dan staf Tenaga Kesehatan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan aturan mengenai tata kelola klinis untuk menjaga profesionalisme Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan pelaksanaan peraturan internal Rumah Sakit diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 851 Kewajiban Rumah Sakit melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf s dilaksanakan dengan:
memberikan konsultasi hukum;
memfasilitasi proses mediasi dan proses peradilan;
memberikan advokasi hukum;
memberikan pendampingan dalam penyelesaian sengketa medik;
mengalokasikan anggaran untuk pendanaan proses hukum dan ganti rugi; dan
memberikan upaya pelindungan dan bantuan hukum lainnya. Pasal 852 Kewajiban Rumah Sakit dalam memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf t dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 230843 A Pasal853...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -343- Pasal 853 (1) Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 sampai dengan Pasal 852 dikenai sanksi administratif berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis;
denda administratif; dan/atau
pencabutan penzinan berusaha Rumah Sakit. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Tata cara pengena€rn sanksi administratif berupa pencabutan penzinan berusaha Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 8 Pencatatan dan Pelaporan Pasal 854 Setiap Rumah Sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit dalam Sistem lnformasi Kesehatan Rumah Sakit yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pasal 855 (1) Rumah Sakit wajib menyelenggarakan penyimpanan terhadap pencatatan dan pelaporan yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemusnahan atau penghapusan terhadap berkas pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 9 Pembinaan dan Pengawasan Pasal 856 (1) Pemerintah h-rsat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (21 P
. . SK No 23084 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -344- (21 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
pemenuhan kebutuhan Pelayanan Kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat;
peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan;
keselamatan Pasien;
pengembangan jangkauan pelayanan; dan
peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit. (3) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah Pusat mengenakan sanksi administratif berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis;
denda administratif; dan/atau
pencabutan peizinan berusaha Rumah S
pengaduan;
pemberitaan media elektronik atau media cetak; dan/atau
hasil monitoring dan
dilakukan secara tertulis; dan
memiliki uraian peristiwa yang dapat ditelusuri faktanya. SK No 230845 A (3) Pengaduan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -345- (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit memuat:
identitas pelapor;
nama dan alamat lengkap pihak yang diadukan;
jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan Rumah Sakit;
waktu pelanggaran dilakukan;
kronologis peristiwa yang diadukan; dan
keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran. (4) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang menerbitkan perizinan berusaha Rumah S
Pasal 859
Pasal 862
Rumah Sakit pendidikan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi sebagai mitra penyelenggara pendidikan; dan
RSPPU bekerja sama dengan perguruan tinggi. Pasal 864 Penyelenggaraan Rumah Sakit pendidikan bertujuan:
menyediakan tempat penyelenggaraan pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang dapat digunakan untuk pendidikan dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan Kesehatan lain dengan mengutamakan kepentingan dan keselamatan Pasien; dan
meningkatkan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Pasal 865 Rumah Sakit pendidikan harus memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi Pasien, pemberi pelayanan, peserta didik, pendidik, subyek penelitian bidang kedokteran/kedokteran gigi/Kesehatan lain, peneliti, penyelenggara Rumah Sakit pendidikan, serta institusi pendidikan. Pasal 866 (1) Rumah Sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit pendidikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan. SK No 230847 A (21 Persyaratan
PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA -347- (21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
telah menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dan memiliki variasi dan jumlah kasus yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan;
memiliki perizinan berusaha yang masih berlaku;
terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memiliki dokumen perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi;
memiliki sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi sebagai pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
memiliki teknologi kedokteran danf atau Kesehatan yang sesuai dengan standar nasional pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
memiliki program penelitian secara rutin;
memiliki visi, misi, dan komitmen Rumah Sakit di bidang pendidikan; dan
memiliki persetujuan menjadi Rumah Sakit pendidikan dari pemilik Rumah Sakit. (3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., Rumah Sakit pendidikan juga harus memenuhi:
standar manajemen dan administrasi pendidikan;
standar sumber daya manusia;
standar sarana penunjang pendidikan; dan
standar perancangan dan pelaksanaan program pendidikan klinik yang berkualitas. Paragraf 2 Fungsi Rumah Sakit Pendidikan Pasal 867 (1) Dalam menjalankan fungsi sebagai tempat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 863 ayat (1), Rumah Sakit pendidikan harus:
menyediakan pendidik;
menyediakan sarana dan prasarana serta peralatan yang mendukung penyelenggaraan pendidikan;
memiliki variasi dan jumlah kasus yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan; dan
melakukan koordinasi dengan institusi pendidikan dan jejaringnya. SK No 230848 A (2) Dalam
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -348- (21 Dalam menjalankan fungsi tempat penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 863 ayat (1), Rumah Sakit pendidikan harus:
mengembangkan dan menyelenggarakan penelitian unggulan dan translasional di bidang ilmu dan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan Tenaga Kesehatan lain;
menilai, menapis, dan/atau mengadopsi teknologi kedokteran danf atau kedokteran gigi, serta Teknologi Kesehatan lainnya; dan
mengembangkan kerja sarna dengan pelaku industri bidang Kesehatan dan pihak lain yang terkait. (3) Dalam menjalankan fungsi sebagai tempat penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Rumah Sakit pendidikan harus men5rusun rencana induk penelitian yang disesuaikan dengan kebutuhan. (41 Hasil penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan Kesehatan lain harus disebarluaskan dan/atau dipublikasikan secara nasional dan/atau internasional kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan
Pasal 868
Rumah Sakit pendidikan utama; dan
Rumah Sakit pendidikan satelit. (21 Dalam penyelenggaraan Rumah Sakit pendidikan dapat dibentuk jejaring Rumah Sakit pendidikan. SK No 230849 A Paragraf
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -349- Paragraf 4 Penyelenggaraan Pasal 870 (1) Rumah Sakit pendidikan hanya dapat menerima mahasiswa sesuai dengan:
rasio jumlah dosen dengan mahasiswa; dan
jumlah dan variasi jenis kasus penyakit. (2) Rumah Sakit pendidikan utama wajib memiliki perjanjian kerja sama secara tertulis dengan institusi pendidikan. (3) Rumah Sakit pendidikan satelit wajib memiliki perjanjian kerja sama secara tertulis dengan Rumah Sakit pendidikan utama dan institusi pendidikan. Pasal 871 (1) Rumah Sakit pendidikan memiliki kewajiban:
meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan Pasien;
meningkatkan kompetensi sumber daya manusia secara tertrs menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, serta Kesehatan lain;
menjalankan tata kelola organisasi dan tata kelola klinis yang efektif, efisien, dan akuntabel;
meningkatkan fasilitas peralatan pendidikan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan Kesehatan lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat berdasarkan fungsi dan klasifikasinya;
meningkatkan penelitian klinis dan penelitian lain di bidang Kesehatan; dan
memberikan imbalan jasa pelayanan bagi peserta didik sesuai dengan Pelayanan Kesehatan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Rumah Sakit pendidikan dapat menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pendanaan, sumber daya manusia, peralatan, bantuan hukum, serta sarana dan prasarana. (4) Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk peningkatan kompetensi peserta didik. SK No230850A Pasal872...
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -350- Pasal 872 Pendanaan untuk penyelenggaraan fungsi Rumah Sakit pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemilik Rumah Sakit pendidikan dan sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Paragraf 5 Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama Program Spesialis/ Subspesialis Pasal 873 (1) RSPPU ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan dan standar. (21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
memiliki surat keputusan sebagai Rumah Sakit pendidikan dari Menteri;
memiliki surat permohonan menjadi RSPPU program spesialis/subspesialis yang ditandatangani oleh pimpinan Rumah Sakit;
memiliki persetujuan menjadi RSPPU program spesialis/subspesialis dari pemilik Rumah Sakit; dan
memiliki dokumen perjanjian kerja sama dengan pergurLlan tinggi. (3) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
standar manajemen dan administrasi pendidikan;
standar sumber daya manusia;
standar sarana penunjang pendidikan; dan
standar peranc€rngan dan pelaksanaan program pendidikan klinik yang berkualitas. Pasal 874 (1) RSPPU yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 873 ayat (1) dapat mengajukanizin penyelenggaraan pendidikan program spesialis/ subspesialis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579. (21 Dalam penyelenggaraan pendidikan program spesialis/ subspesialis, RSPPU dapat membentuk jejaring Rumah Sakit dan/atau wahana pendidikan. SK No230851 A Paragraf
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -351- Paragraf 6 Koordinasi Pembelajaran Klinik Pasal 875 (1) Dalam rangka melaksanakan koordinasi terhadap seluruh proses pembelajaran klinik di Rumah Sakit pendidikan dan / atau penyelenggaraan pendidikan program spesialis / subspesialis di RSPPU, pimpinan Rumah Sakit pendidikan atau pimpinan RSPPU membentuk unit fungsional. (21 Unit fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
memberikan dukungan administrasi proses pembelajaran klinik di Rumah Sakit pendidikan atau RSPPU.
-.rry,.rlm perencanaan kegiatan dan anggaran belanja tahunan pembelajaran klinik sesuai kebutuhan;
men5rusun perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan peserta didik;
membentuk sistem informasi terpadu untuk menunjang penyelenggaraan fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan Kesehatan lain;
melakukan koordinasi dalam rangka fasilitasi kepada seluruh peserta didik yang melaksanakan pembelajaran klinik, serta dosen dan penyelia yang melakukan bimbingan dan supervisi proses pembelajaran klinik peserta didik di Rumah Sakit pendidikan atau RSPPU;
melakukan supervisi dan koordinasi penilaian kinerja terhadap tenaga pendidik atas seluruh proses pelayanan yang dilakukan, termasuk yang dilakukan di jejaring Rumah Sakit pendidikan atau RSPPU dan/atau yang terkait dengan sistem rujukan;
melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan proses pembelajaran klinik peserta didik; dan
melaporkan hasil kerja secara berkala kepada pimpinan Rumah Sakit pendidikan atau pimpinan RSPPU dan pimpinan institusi pendidikan. Pasal 876 Ketentuan lebih lanjut Rumah Sakit pendidikan Peraturan Menteri. mengenal dan RSPPU penyelenggaraan diatur dengan SK No 230852 A Bagian
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -352- Bagian Kesepuluh Kompetensi Manajemen Kesehatan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 877 (1) Setiap pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memiliki kompetensi manajemen Kesehatan yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. (2) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala, direktur, atau sebutan lain sebagai pimpinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (3) Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan:
pengelolaanPelayananKesehatan;
kepegawaian;
pengelolaan keuangan;
pengelolaan sarana dan prasarana serta peralatan; dan
pengelolaan pelayanan lain, di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (41 Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan untuk mendukung organisasi yang efektif, efisien, dan akuntabel, dalam rangka mencapai tata kelola Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tata kelola klinis yang baik. Pasal 878 (1) Kompetensi manajemen Kesehatan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 877 ayat (1) disesuaikan dengan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (21 Selain disesuaikan dengan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kompetensi manajemen Kesehatan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat mempertimbangkan kompleksitas Pelayanan Kesehatan yang dibutuhkan. Pasal 879 Kompetensi manajemen Kesehatan Pelayanan Kesehatan sebagaimana Pasal 878 ayat (1) terdiri atas:
kompetensi manajerial; dan
kompetensi teknis. pimpinan dimaksud Fasilitas dalam SK No 230853 A Pasal
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -353- Pasal 880 (1) Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 879 huruf a mertrpakan kemampuan setiap pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk mendorong peningkatan kinerja organisasi dan mutu pelayanan. (21 Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dari kualifikasi pendidikan, pelatihan yang diikuti, dan/atau pengalaman kepemimpinan. (3) Kompetensi manajerial pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas kemampu€rn:
kerja sama;
komunikasi;
pelayanan publik; dan
pengambilan keputusan. (41 Selain kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bagr pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang berstatus aparatur sipil negara harus memiliki kompetensi manajerial lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 881 (1) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 879 hurlf b merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan Pelayanan Kesehatan yang diberikan dan/atau pelayanan lain yang mendukung. (21 Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dari kualifikasi pendidikan, termasuk spesialisasi pendidikan y€rng dimiliki, pelatihan teknis yang diikuti, dan pengalaman bekerja dalam pemberian pelayanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pasal 882 Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi manajerial dan kompetensi teknis pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri. SK No 226996 A Bagian
PRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA -354- Bagian Kesebelas Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Paragraf 1 Umum Pasal 883 Peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan merupakan serangkaian upaya Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar dan mengutamakan keselamatan Pasien. Pasal 884 Peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan ditujukan untuk:
memenuhi hak Pasien untuk mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang bermutu dan memberikan kepuasan kepada Pasien;
mendorong Fasilitas Pelayanan Kesehatan mewujudkan budaya mutu melalui tata kelola organisasi dan tata kelola klinis yang baik; dan
meningkatkan pelindungan bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan masyarakat. Pasal 885 (1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melakukan peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan secara internal dan eksternal secara terus-menerus dan berkesinambungan. (21 Peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
pengukuran dan pelaporan indikator mutu;
pelaporan insiden keselamatan Pasien; dan
manajemen risiko. (3) Peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
registrasi;
lisensi; dan
akreditasi. (4) Dalam melakukan peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan men5rusun dan melaksanakan tata kelola di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. SK No 230855 A Paragraf
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -355- Paragraf 2 Pengukuran dan Pelaporan Indikator Mutu Pasal 886 (1) Pengukuran dan pelaporan indikator mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 885 ayat (21 huruf a diselenggarakan untuk menilai keberhasilan Pelayanan Kesehatan secara kuantitas dan kualitas melalui penetapan indikator mutu tertentu untuk mencapai hasil yang diharapkan. (21 Indikator mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tolak ukur yang digunakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk mencapai target mutu tertentu yang telah
indikator mutu nasional; dan
indikator mutu Fasilitas Pelayanan K
kejadian tidak menimbulkan cedera;
kejadian nyaris cedera;
kejadian potensial cedera signifikan;
kejadian tidak diharapkan; dan/atau
kejadian
(21 Dalam hal insiden keselamatan pasien berupa kejadian tidak diharapkan dan kejadian sentinel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 888 ayat (3) huruf d dan hur-r.rf e, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melaporkan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. (1) Pasal 890 Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengelolaan insiden berdasarkan hasil pelaporan insiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 889 ayat (1). Pengelolaan insiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan investigasi untuhmempLroleh akar masalah dan pemecahan masalah atas insiden. SK No 230857 A (21 Paragraf
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -357- Paragraf 4 Manajemen Risiko Pasal 891 (1) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 885 ayat (2) huruf c merupakan peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan yang dilakukan melalui pendekatan secara proaktif terhadap kemungkinan peristiwa yang dapat terjadi dan berdampak negatif pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan oleh seluruh penanggung jawab unit pelayanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk menghindari atau meminimalisir risiko yang tidak diinginkan dan dilaporkan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (3) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
risiko klinis; dan/atau
risiko nonklinis. (4) Risiko klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan peristiwa yang dapat terjadi dan berdampak negatif terkait dengan Pelayanan Kesehatan. (5) Risiko nonklinis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan peristiwa yang dapat terjadi dan berdampak negatif terkait dengan selain Pelayanan Kesehatan. (6) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan identifikasi, analisis, evaluasi, pengendalian, pemantauan, serta pelaporan risiko dan potensinya. Pasal 892 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuran dan pelaporan indikator mutu, pelaporan insiden keselamatan pasien, dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam pasar gg6 sampai dengan Pasal 891 diatur dengan peraturan Menteri. SK No 230858 A Paragraf
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -358- Paragraf 5 Registrasi Pasal 893 (1) Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 885 ayat (3) huruf a merupakan kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem lnformasi Kesehatan Nasional untuk mendapatkan nomor identitas Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (21 Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Fasilitas Pelayanan Kesehatan memiliki lisensi. Paragraf 6 Lisensi Pasal 894 (1) Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 885 ayat (3) huruf b merupakan perizinan yang diberikan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk operasionalisasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau untuk penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan tertentu. (21 Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha. Paragraf 7 Akreditasi (1) (2) (3) (41 (s) Pasal 895 Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 885 ayat (3) huruf c merupakan pengakuan terhadap peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berdasarkan standar akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri atau lembaga penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri. Penyelenggaraan akreditasi melalui tahapan yang terdiri atas kegiatan persiapan, penilaian, dan pascaakreditasi. Tahapan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan metode luring dan/atau daring. Penyelenggaraan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dan dilaporkan melalui Sistem lnformasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. SK No230859A (6) K
. .
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -359- (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 8 Tanggung Jawab Pemerintah Pasal 896 (1) Dalam rangka penyelenggaraan mutu Pelayanan Kesehatan, Menteri bertanggung jawab:
menetapkan strategi nasional mutu Pelayanan Kesehatan;
menetapkan strategi nasional keselamatan Pasien; dan
menetapkan standar mutu dan keselamatan Pasien. (2) Gubernur dan bupati/wali kota bertanggung jawab memfasilitasi dan menjamin Fasilitas Pelayanan Kesehatan di wilayahnya serta melakukan peningkatan mutu internal dan eksternal. Paragraf 9 Sanksi Administratif Pasal 897 (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melakukan peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan secara internal dan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 885 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis;
penyesuaian status akreditasi; dan/atau
pencabutan pertzinan berusaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (21 Tata cara pengenaa.n sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dikenakan berdasarkan:
hasil monitoring dan evaluasi pada saat pengawasan;
pengaduan; dan/atau
pemberitaan media elektronik atau media cetak. t SK No230860A (41 Ketentuan...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -360- (4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Belas Pengembangan Pelayanan Kesehatan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 898 (1) Dalam rangka peningkatan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat mengembangkan:
jejaring pengampuan Pelayanan Kesehatan;
kerja sama 2 (dua) atau lebih Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
pusat unggulan; dan
Pelayanan Kesehatan terpadu. (21 Pengembangan yang dilakukan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengacu pada rencana induk bidang Kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Pasal 899 (1) Jejaring pengampuan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898 ayat (1) huruf a merupakan pengampu€Ln yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan kompetensi lebih tinggi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan kompetensi lebih rendah yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan menangani permasalahan Kesehatan di wilayah tersebut. (2) Pengampuan Pelayanan Kesehatan dilakukan paling sedikit melalui pelatihan, pendampingan penyelenggaraan pelayanan, serta pendampingan tindakan. (3) Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dilakukan pengampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memiliki perencanaan dan pemenuhan terhadap Sumber Daya Manusia Kesehatan, sarana dan prasararLa, serta Alat Kesehatan. Pasal900... SK No 230861 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -361- Pasal 900 (1) Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan melalui jejaring pengampuan Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat menyediakan sumber daya berupa sarana dan prasarana, Alat Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, dan pendanaan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyelenggaraan jejaring pengampuan Pelayanan Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 901 (1) Kerja sama 2 (dua) atau lebih Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898 ayat (1) huruf b merupakan kerja sama antara 2 (dua) Fasilitas Pelayanan Kesehatan, baik antara Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di luar negeri maupun antar-Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia. (21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kerja sama di bidang manajemen, pelayanan, dan penelitian. Pasal 902 (1) Penyelenggaraan kerja sama 2 (dua) atau lebih Fasilitas Pelayanan Kesehatan meliputi:
Kesehatan masyarakat;
Pelayanan Kesehatan;
kefarmasian dan Alat Kesehatan;
pencegahan dan pengendalian penyakit;
penelitian dan pengembangan Kesehatan;
pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan; dan
bidang lain sesuai dengan kebutuhan. (21 Kerja sama dapat dilakukan dalam bentuk:
manajemen pelayanan;
peningkatan kapasitas sumber daya;
transfer pengetahuan;
penelitian dan/atau penelitian bersama; dan/atau
bentuk kerja sEuna lain yang disetujui oleh para pihak. (3) Penyelenggaraan kerja sama 2 (dua) atau lebih Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 230862 A Pasal903...
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -362- Pasal 9O3 (1) Pusat unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898 ayat (1) huruf c merupakan Pelayanan Kesehatan dengan karakteristik utama pada Rumah Sakit yang mempunyai standar pelayanan internasional, berteknologi tinggi, memiliki kompetensi sumber daya manusia yang unggul, serta bekerja sama dengan institusi pendidikan untuk meningkatkan budaya belajar, inovasi, dan pengembangan. (2) Pusat unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah memenuhi persyaratan paling sedikit:
terakreditasi oleh lembaga akreditasi luar negeri;
memiliki kompetensi Sumber Daya Manusia Kesehatan yang mendukung layanan unggulan;
menjalankan penelitian translasional; dan
bekerja sama dengan institusi pendidikan untuk meningkatlan budaya belajar, inovasi, dan pengembangan. (3) Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pusat unggulan ditetapkan oleh Menteri. Pasal 904 (1) Pelayanan Kesehatan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898 ayat (1) huruf d merupakan Pelayanan Kesehatan yang terintegrasi yang diselenggarakan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan secara terpadu, multidisiplin, dan berpusat pada kebutuhan Pasien. (21 Pelayanan Kesehatan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. (3) Pelayanan Kesehatan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan mengutamakan kemudahan akses Pelayanan Kesehatan bagi Pasien. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Pelayanan Kesehatan terpadu diatur dengan Peraturan Menteri. SK No 230863 A BAB V
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -363- BAB V PERBEKALAN KESEHATAN SERTA KETAHANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN Bagian Kesatu Ketersediaan, Pemerataan, dan Keterjangkauan Perbekalan Kesehatan Pasal 905 Pengelolaan Perbekalan Kesehatan ditujukan untuk memenuhi ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan Perbekalan Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan baik pada kondisi normal maupun kondisi KLB, Wabah, dan Bencana. Pasal 906 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengelolaan Perbekalan Kesehatan yang meliputi perencanaan, penyediaan, dan pendistribusian. (21 Dalam rangka pengelolaan Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat membentuk fasilitas pengelolaan kefarmasian. (3) Fasilitas pengelolaan kefarmasian sebagaimanadimaksud pada ayat (21 merupakan sarana pengelola Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lain milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pasal 907 (1) Perencanaan Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 906 ayat (1) merupakan perencanaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lain. (21 Pemerintah hrsat dan Pemerintah Daerah men5rusun perencanaan Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rencana induk bidang Kesehatan menggunakan Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. SK No 226997 A Pasal908...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -364- Pasal 908 (1) Dalam perencanaan Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9O7 dilakukan pemilihan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lain. (2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada formularium, daftar Alat Kesehatan esensial, dan daftar peralatan lain yang disusun dan ditetapkan oleh Menteri sebagai upaya pengendalian mutu dan biaya Pelayanan Kesehatan. (3) Formularium dan daftar Alat Kesehatan esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditinjau dan disempurnakan paling lama setiap 2 (dua) tahun sesuai dengan perkembangan kebutuhan serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 909 (1) Penyediaan Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 906 ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan Pelayanan Kesehatan. (21 Penyediaan Perbekalan Kesehatan dapat dilaksanakan melalui pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain dilaksanakan melalui pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2, penyediaan Perbekalan Kesehatan dapat dilaksanakan melalui hibah atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harrrs dilakukan penyimpanan sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi produk untuk menjamin keamanan, khasiatf manfaat, dan mutu. Pasal 910 (1) Pendistribusian Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 906 ayat (1) dilakukan oleh fasilitas pengelolaan kefarmasian, produsen, atau distributor Perbekalan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pendistribusian Perbekalan Kesehatan oleh fasilitas pengelolaan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang dengan tetap menjamin mutu, jenis, jumlah, dan ketepatan waktu. (3) Dalam kondisi tertentu pendistribusian Perbekalan Kesehatan dapat dilakukan dari Pemerintah Pusat langsung ke Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau fasilitas Kesehatan yang membutuhkan. SK No 226998 A (4) Untuk...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -365- (4) Untuk pemerataan ketersediaan Perbekalan Kesehatan dapat dilakukan relokasi antarwilayah provinsi atau kabupaten/kota. (5) Kegiatan pendistribusian Perbekalan Kesehatan oleh fasilitas pengelolaan kefarmasian, produsen, atau distributor Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. (6) Pelaporan kegiatan pendistribusian Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 91 1 Pendistribusian Perbekalan memenuhi standar sesuai dengan perundang-undangan. Kesehatan ketentuan harus peraturan Pasal 912 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melibatkan lembaga terkait dalam melakukan pengendalian ketersediaan Perbekalan Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional untuk memastikan tidak terjadi kelebihan dan kekurangan atau kekosongan Perbekalan Kesehatan, terutama Obat dan Alat Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan. (21 Dalam melakukan pengendalian ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempersiapkan stok penyangga Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lain. (3) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap pengelolaan Perbekalan Kesehatan untuk memenuhi ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan Perbekalan Kesehatan dalam penyelenggaraar, Upaya Kesehatan. Pasal 913 (1) Pemerintah h:sat berwenang mengatur dan mengendalikan harga Perbekalan Kesehatan, terutama Obat dan Alat Kesehatan. (21 Pemerintah Pusat dalam mengatur dan mengendalikan harga Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Pemerintah Daerah. SK No230866A (3) Pengaturan...
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -366- (3) Pengaturan dan pengendalian harga Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh harga yang wajar bagi masyarakat, industri, dan pemerintah. (4) Pengaturan dan pengendalian harga Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 914 (1) Menteri dapat menetapkan Perbekalan Kesehatan tertentu yang menjadi prioritas Kesehatan. (21 Pemerintah Pusat dapat memberikan insentif fiskal dan nonfiskal terhadap Perbekalan Kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 915 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Perbekalan Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Penggolongan Obat, Obat dengan Resep, dan Obat Tanpa Resep Pasal 916 Penggolongan Obat merupakan pembedaan kategori Obat berdasarkan risiko penggunaan yang bertujuan untuk menjamin keamanan dan ketepatan dalam penggunaan, penyerahan, dan distribusi Obat. Pasal 917 (1) Obat terdiri atas:
Obat dengan resep; dan
Obat tanpa resep. (2) Obat dengan resep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Obat yang hanya dapat diperoleh berdasarkan resep. (3) Obat dengan resep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diserahkan oleh apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 230867 A (4) Resep
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -367- (4) Resep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan permintaan dari Tenaga Medis kepada apoteker atau apoteker spesialis baik dalam bentuk tertulis fisik maupun elektronik untuk menyediakan dan menyerahkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan/atau pangan olahan untuk keperluan medis khusus bagi P
Obat keras;
narkotika; dan
psikotropika. (6) Obat tanpa resep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Obat tanpa resep digolongkan menjadi:
Obat bebas; dan
Obat bebas terbatas. Pasal 918 (1) Obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9L7 ayat (5) huruf a mempakan Obat yang mempunyai risiko dalam penggunaannya, memiliki potensi penyalahgunaan, dan/atau diberikan dengan cara tertentu. (21 Narkotika dan psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9L7 ayat (5) huruf b dan huruf c merupakan narkotika atau psikotropika dalam bentuk Obat yang digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan. Pasal 919 (1) Obat bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917 ayat (71huruf a merupakan Obat dalam bentuk dan dosis yang aman, dapat diserahkan tanpa resep, dan dapat digunakan oleh masyarakat untuk mencegah, meringankan, atau mengobati gejala penyakit ringan. (21 Obat bebas terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9I7 ayat (7) huruf b merupakan Obat keras yang memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat digunakan untuk pengobatan sendiri, dapat diserahkan tanpa resep dalam jumlah terbatas, dan disertai dengan peringatan penggunaan. Pasal 920 (1) Penggolongan Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917 dilakukan berdasarkan kriteria yang meliputi:
kandungan zat aktif;
cara penggunaan; dan/atau
profil keamanan. SK No230868A (21 Pada
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -368- (2) Pada kemasan Obat wajib dicantumkan secara jelas tanda khusus Obat sesuai dengan penggolongannya. Pasal 92 1 (1) Dalam hal terdapat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Menteri dapat menetapkan penggolongan Obat dan/atau melakukan perubahan penggolongan Obat selain penggolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917 ayat (5) dan ayat(7). (21 Dalam menetapkan penggolongan Obat dan/atau melakukan perubahan penggolongan dapat melibatkan kementerian / lembaga terkait, praktisi, dan akademisi. (3) Dalam hal terdapat pengajuan win edar Obat yang belum ditetapkan penggolongannya, kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan dapat menetapkan penggolongan Obat bersama dengan pemberian izin edar Obat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggolongan Obat diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal922 (1) Obat keras, narkotika, dan psikotropika hanya dapat diserahkan oleh apoteker dan/atau apoteker spesialis berdasarkan resep di fasilitas pelayanan kefarmasian. (21 Obat keras tertentu dengan indikasi dan/atau jumlah yang terbatas dapat diserahkan oleh apoteker dan/atau apoteker spesialis tanpa resep. (3) Obat keras tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi kriteria yang dapat berupa:
Obat yang digunakan untuk pengobatan swamedikasi;
Obat untuk penyakit kronis pada resep ulangan; atau
Obat topikal. (4) Obat keras tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam daftar yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Daftar Obat keras tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditinjau sesuai dengan perkembangan kebutuhan Pelayanan Kesehatan serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 923 (1) Obat bebas dan Obat bebas terbatas dapat digunakan untuk swamedikasi. SK No230869A (21 Swamedikasi
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -369- (2) Swamedikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggunaan Obat yang dilakukan secara mandiri untuk mengatasi keluhan atau gejala penyakit. (3) Penyerahan Obat bebas dan Obat bebas terbatas harus dilakukan dalam satuan kemasan terkecil yang memuat informasi tentang Obat. Pasal 924 (1) Pelayanan Obat dengan resep dapat menggunakan resep elektronik. (2) Pelayanan Obat dengan resep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. (3) Pelayanan Obat dengan menggunakan resep elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan termasuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan Telemedisin. (4) Resep elektronik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan Telemedisin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk Obat yang mengandung narkotika dan psikotropika serta sediaan lain yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai resep diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penggolongan Obat Bahan Alam Pasal 925 Penggolongan Obat Bahan Alam merupakan pembedaan kategori Obat Bahan Alam berdasarkan tingkat pembuktian empiris/bersumber dari pengetahuan tradisional dan/atau ilmiah dari keamanan dan khasiat serta standardisasi mutu dengan tujuan pemenuhan standar keamanzln, manfaat, mutu, dan ketepatan penggunaan Obat Bahan Alam. Pasal 926 Obat Bahan Alam digolongkan menjadi:
jamu;
Obat herbal terstandar;
fitofarmaka; dan
Obat Bahan Alam lainnya. al SK No230870A Pasal927...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -370- Pasal927 (1) Jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 926 huruf a merupakan Obat Bahan Alam berupa bahan atau ramuan yang bersumber dari pengetahuan tradisional atau warisan budaya Indonesia yang digunakan untuk pemeliharaan Kesehatan, peningkatan Kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan Kesehatan. (21 Obat herbal terstandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 926 huruf b merupakan Obat Bahan Alam yang telah digunakan secara turun-temurun di lndonesia yang digunakan untuk pemeliharaan Kesehatan, peningkatan Kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, danfatau pemulihan Kesehatan yang dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik serta bahan baku telah distandardisasi. (3) Fitofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 926 huruf c merupakan Obat Bahan Alam yang digunakan untuk pemeliharaan Kesehatan, peningkatan Kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan Kesehatan yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik serta bahan baku dan produk jadinya telah distandardisasi. (4) Obat Bahan AIam lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 926 huruf d dapat berupa produk Obat Bahan Alam inovasi baru, produk Obat Bahan Alam impor, dan produk Obat Bahan Alam lisensi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 928 (1) Dalam hal terdapat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Menteri dapat menetapkan dan/atau melakukan perubahan penggolongan Obat Bahan Alam selain penggolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 926. (21 Dalam hal terdapat pengajuan izin edar Obat Bahan Alam lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 926 huruf d yang belum ditetapkan penggolongannya, kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan dapat menetapkan penggolongan Obat Bahan Alam lainnya bersama dengan pemberian izin edar Obat Bahan Alam lainnya. (3) Dalam... SK No 230871 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -37t- (3) Dalam menetapkan penggolongan Obat Bahan Alam dan/atau melakukan perrrbahan penggolongan dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait, praktisi, dan
penyediaan bahan Obat Bahan Alam yang berorientasi mutu melalui sistem budidaya;
peningkatan jumlah bahan Obat Bahan Alam melalui penambahan sentra budidaya dan perluasan sentra produksi bahan Obat Bahan Alam; dan
penyediaan sumber daya manusia yang berkualitas untuk budidaya tanaman Obat Bahan Alam. (3) Proses produksi Obat Bahan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:
biaya yang sebanding dengan hasil produksi yang akan dihasilkan;
kandungan senyawa aktif simplisia; dan
kelestarian bahan baku tanaman Obat. (4) Pengujian dan penilaian keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan karakteristik dan spesifisitas Obat Bahan Alam. Pasal 934 (1) Pemerintah Pusat memfasilitasi pengujian dan penilaian keamanan, khasiat, dan mutu Obat Bahan Alam yang menjadi prioritas riset nasional. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
prioritas pengujian dan penilaian keamanan, khasiat, dan mutu dalam rangka pendaftaran;
pengurangan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
bimbingan teknis dalam proses pengujian dan penilaian keamanan, khasiat, dan mutu. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengujian dan penilaian keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. Pasal 935 (1) Pemanfaatan sumber daya alam untuk penelitian dan pengembangan Obat Bahan Alam dan pemeliharaan Obat Bahan Alam dilakukan melalui pengaturan sistem budi daya pertanian berkelanjutan. (21 P
. . SK No 230874 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -374- (2) Pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyerapan hasil panen, penyediaan bahan baku sesuai standar, dan penentuan kelayakan/ kesesuaian harga. (3) Pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kemitraan yang melibatkan pelaku usaha dan petani. (4) Sistem budi daya pertanian berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. Pasal 936 (1) Industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan men5rusun rencana produksi dengan mempertimbangkan rencana kebutuhan yang disusun oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan rencana induk bidang Kesehatan. (21 Pen5rusunan rencana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pasal 937 (1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mengutamakan penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dalam negeri dengan tetap memperhatikan mutu, kualitas, keamanan, dan kemanfaatan. (21 Penggunaan Sediaan Farmasi dan AIat Kesehatan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sejalan dengan perkembangan kebutuhan Pelayanan Kesehatan dan ketahanan Kesehatan nasional. (3) Penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 12) diatur dengan Peraturan Menteri. (4) Penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 938 (1) Untuk menjaga keberlangsungan rantai pasok Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Pr.rsat melakukan pengendalian impor dan ekspor bahan baku dan produk jadi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. (21 Tata... SK No 230875 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -375- (21 Tata kelola rantai pasok Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perencanaan produksi, peningkatan kapasitas produksi, dukungan terhadap produksi dalam negeri, penerapan sistem informasi, serta pembinaan dan pengawasan. (3) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyampaikan data yang mendukung tata kelola rantai pasok Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan pada Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 939 (1) Dalam rangka dukungan terhadap produksi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dalam negeri, Pemerintah hrsat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dan pelaku usaha yang berupaya mewujudkan ketahanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. (2) Selain dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan penelitian dan pendukung penelitian bagi lembaga dan/atau masyarakat yang melakukan penelitian. (3) Kemudahan perizinan penelitian dan pendukung penelitian bagi lembaga dan/atau masyarakat dapat berupa:
percepatan perizinan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan;
percepatan perizinan impor bahan dan alat tertentu yang digunakan untuk penelitian yang belum tersedia di dalam negeri; dan
kemudahan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang memenuhi kriteria:
memberikan kontribusi terhadap penurunan impor Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;
mempercepat peningkatan ekspor Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan; SK No 230876 A
menyerap
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -376-
menyerap tenaga kerja dan menggunakan sebagian besar sumber daya nasional;
mengembangkan dan menjaga kelestarian sumber bahan baku Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;
melakukan, memanfaatkan, dan/atau ikut serta dalam transfer teknologi;
melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
melakukan kemitraan dengan lembaga penelitian, lembaga pendidikan, petani, usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi; dan latau
melakukan kegiatan usaha yang mendukung prioritas ketahanan Kesehatan nasional. (5) Menteri dapat memfasilitasi pemberian kemudahan dan/atau dukungan kepada lembaga penelitian, lembaga pendidikan, institusi, masyarakat, danf atau industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemberian insentif bagi industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 940 (1) Dalam rangka pemberian dukungan bagi penguasaan dan pemanfaatan teknologi dan inovasi serta penelitian dan pengembangan dalam bidang Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi proses alih teknologi yang diperlukan dalam produksi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. (21 Fasilitasi proses alih teknologi diutamakan pada peningkatan kapabilitas manufaktur industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan nasional, regional, dan global. (3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pendanaan kemitraan publik dengan swasta dalam pengembangan industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dalam negeri yang masih dalam tahap awal siklus industri dan sedang berkembang, yang membutuhkan perlindungan dari persaingan internasional sampai industri tersebut menjadi matang serta stabil. SK No 230877 A (4) Selain
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -377- (41 Selain fasilitasi proses alih teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian dukungan juga dapat melalui kerja sama luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. (5) Kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditujukan untuk meningkatkan investasi, sumber daya manusia, serta kapasitas produksi industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dalam negeri. Pasal 941 (1) Percepatan pengembangan dan ketahanan industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 931 sampai dengan Pasal 940 dilaksanakan secara terpadu antarkementerian/lembaga. (21 Pelaksanaan percepatan pengembangan dan ketahanan industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang investasi. (3) Ketentuan mengenai koordinasi percepatan pengembangan dan ketahanan industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang investasi. Bagian Kelima Standar, Sistem, dan Tata Kelola Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Lainnya pada Kondisi Darurat, Bencana, KLB, atau Wabah Pasal 942 (1) Standar, sistem, dan tata kelola Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lainnya pada kondisi dartrrat, bencana, KLB, atau Wabah merupakan serangkaian kebijakan dalam rangka mitigasi risiko terhadap Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan lainnya yang diperlukan sebelum, selama, dan setelah terjadi kondisi darurat, bencana, KLB, atau Wabah. SK No 230878 A (21 Standar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -378- (21 Standar, sistem, dan tata kelola Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lainnya pada kondisi darurat, bencana, KLB, atau Wabah ditetapkan oleh Menteri untuk menjaga ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lainnya yang aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu. (3) Pemerintah Daerah dalam menetapkan standar, sistem, dan tata kelola Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lainnya berdasarkan pada standar, sistem, dan tata kelola Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Standar, sistem, dan tata kelola Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberlakukan terhadap perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, pengendalian, serta pencatatan dan pelaporan. (5) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pasal 943 (1) Dalam rangka mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 942 ayat (1) dilakukan upaya pemetaan sumber dan upaya pemenuhan kebutuhan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lainnya pada kondisi darurat, bencana, KLB, atau Wabah. (21 Upaya pemetaan sumber Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengidentifikasi sumber Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lainnya di wilayah regional dan internasional, dengan mempertimbangkan ketersediaan di dalam negeri. (3) Upaya pemenuhan kebutuhan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
penugasan terhadap industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dalam negeri;
penunjukan langsung badan usaha penyedia;
kerja sama dengan lembaga/badan internasional atau pemerintah negara lain;
fasilitasi pelaksanaan impor; e SK No 230879 A pendanaan
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA
- 379
pendanaan riset khusus;
penerapan persetujuan penggunaan darurat;
lisensi sukarela, lisensi wajib, atau pelaksanaan paten oleh pemerintah;
penerap€rn pemasukan melalui mekanisme jalur khusus;
pembatasan ekspor; dan/atau
upaya lain sesuai dengan kebutuhan. (4) Upaya pemenuhan kebutuhan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan mengenai koordinasi dalam pelaksanaan standar, sistem, dan tata kelola Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lainnya pada kondisi darurat, bencana, KLB, atau Wabah diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 944 (1) Pemerintah hrsat dan Pemerintah Daerah melakukan mitigasi risiko terhadap Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lainnya yang diperlukan dalam kondisi darurat, bencana, KLB, atau Wabah. (21 Mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara terkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait. (3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan oleh perseorErngan, kelompok, atau badan usaha. BAB VI SISTEM INFORMASI KESEHATAN Bagian Kesatu Umum Pasal 945 Penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan ditujukan untuk:
menjamin ketersediaan, kualitas, akses, dan keamanan Data Kesehatan dan lnformasi Kesehatan;
melaksanakan Upaya Kesehatan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan;
memberdayakan ekosistem Kesehatan; dan
memperkuat koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam mendukung pembangunan Kesehatan. SK No230880A Bagian
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -380- Bagian Kedua Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan Pasal 946 (1) Sistem Informasi Kesehatan diselenggarakan oleh:
Pemerintah hrsat;
Pemerintah Daerah;
Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
masyarakat, baik perseorangan maupun kelompok. (21 Penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui pengelolaan:
Sistem Informasi Kesehatan Nasional diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan/atau
Sistem Informasi Kesehatan yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementeianl lembaga yang menyelenggarakan kegiatan di bidang Kesehatan, dan badan/lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial nasional. (3) Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, mengintegrasikan dan menstandardisasi Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan pertrndang-undangan. (4) Penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan yang diselenggarakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan perangkat daerah lain yang menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan bidang Kesehatan. (5) Penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan yang diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (6) Penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan oleh masyarakat, baik perseorangan maupun kelompok, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui pengelolaan: SK No 230881 A
Sistem
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 381 -
Sistem lnformasi Kesehatan yang dikembangkan oleh komunitas, kader Kesehatan, atau sukarelawan;
Sistem Informasi Kesehatan yang dikembangkan oleh perseorangan; dan I atau
Sistem Informasi Kesehatan yang dikembangkan oleh korporasi, untuk kepentingan pemanfaatan di wilayah Indonesia dan/atau oleh warga negara Indonesia Pasal 947 (1) Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 946 ayat (1) wajib mengintegrasikan Sistem Informasi Kesehatan dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. (21 Pengintegrasian Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar data dan standar interoperabilitas Sistem Informasi Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri dengan melibatkan kementerian / lembaga terkait. (3) Dalam menetapkan standar data, Menteri dapat menggunakan:
standar nasional;
standarinternasional; dan/atau
standar yang dipublikasikan oleh organisasi pengembang standar lainnya. Pasal 948 Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan Nasional berwenang untuk:
melakukan pemrosesan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan;
menetapkan standar data dan standar interoperabilitas Sistem Informasi Kesehatan;
memberikan akses data induk dan kode referensi kepada penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan untuk tujuan menjamin akurasi dan validitas Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan; dan
memberikan hak akses terhadap Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan kepada penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan dan masyarakat sesuai dengan klasifikasi dan kewenangan. SK No 230882 A Pasal949...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -382- Pasal 949 (1) Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan melakukan pemrosesan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan sesuai dengan standar data dan standar interoperabilitas Sistem Informasi Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pembinaan dan fasilitasi pengembangan Sistem lnformasi Kesehatan sesuai dengan lingkup kewenangannya. Pasal 95O (1) Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan melaksanakan tata kelola Sistem Informasi Kesehatan yang mendukung pelayanan di bidang Kesehatan dengan mengacu pada arsitektur Sistem Informasi Kesehatan yang disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri dan arsitektur Sistem Informasi Kesehatan Nasional. (2) Arsitektur Sistem Informasi Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan layanan yang terintegrasi, serta domain lain yang dibutuhkan, yang diterapkan secara nasional dan bertujuan sebagai panduan dan deskripsi operasional dalam pelaksanaan integrasi layanan Kesehatan. (3) Arsitektur Sistem Informasi Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Menteri. (41 Arsitektur Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Bagian Ketiga Pengelolaan Data Kesehatan, Informasi Kesehatan, dan Indikator Kesehatan Pasal 951 (1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pembangunan Kesehatan, setiap penyelenggara. Sistem Informasi Kesehatan wajib melakukan pengelolaan Data Kesehatan, Informasi Kesehatan, dan indikator Kesehatan. SK No 230883 A (21 Data
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -383- (2) Data Kesehatan, Informasi Kesehatan, dan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada harus terinci dan terklasifikasi. indikator ayat (1) Pasal 952 (1) Data Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 951 terdiri atas:
data rutin; dan
data nonrutin. (21 Data rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dikumpulkan secara teratur oleh penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan melalui pencatatan dan pelaporan atau cara lain. (3) Data nonrutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikumpulkan sewaktu-waktu oleh penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan Kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah hrsat. (4) Data nonrutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
data khusus; dan
data luar biasa. (5) Data khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi data faktor risiko, data lingkungan, dan data lainnya yang mendukung program pembangunan Kesehatan. (6) Data luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi data yang dikumpulkan dalam KLB, Wabah, dan bencana. Pasal 953 Data Kesehatan harus terbuka untuk diakses oleh penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan yang mengelola Sistem Informasi Kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 954 Data Kesehatan harus memenuhi standar yang meliputi:
data sesuai dengan indikator Kesehatan;
jenis, sifat, format, basis data, kodifikasi, dan metadata yang dapat dengan mudah diintegrasikan;
akurat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan SK No 226981 A
m
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -384- d mampu rekam pada alat/sarana pencatatan, pengolahan, dan penyimpanan data yang andal, aman, dan mudah dioperasikan. Pasal 955 Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 951 terdiri atas:
informasi Upaya Kesehatan;
informasi Sumber Daya Kesehatan;
informasi penelitian dan pengembangan Kesehatan;
informasi manajemen dan regulasi Kesehatan;
informasi pemberdayaan masyarakat; dan
informasi lainnya di bidang Kesehatan. Pasal 956 (1) Data Kesehatan dan lnformasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 951 diklasifikasikan menjadi:
data dan informasi publik; dan
data dan informasi rahasia. (2) Data dan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data dan Informasi Kesehatan yang disediakan penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan untuk diketahui masyarakat umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keterbukaan informasi publik. (3) Data dan informasi rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan data dan informasi yang harus dirahasiakan sesuai dengaq etika, kontraktual, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 957 (1) Indikator Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 951 mencakup:
indikator Kesehatan nasional;
indikator Kesehatan provinsi; dan
indikator Kesehatan kabupaten/kota. (21 Indikator Kesehatan nasional ditetapkan oleh Menteri dengan mengacu pada indikator Kesehatan global. (3) Indikator Kesehatan provinsi ditetapkan oleh gubernur dengan mengacu pada indikator Kesehatan nasional. (4) Indikator Kesehatan kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan mengacu pada indikator Kesehatan provinsi. (5) G
. . SK No 230885 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -385- (5) Gubernur dan bupati/wali kota dapat menambahkan indikator Kesehatan tambahan yang bersifat spesifik sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah. (6) Perumusan setiap indikator Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk tujuan:
mendukung prioritas pembangunan nasional dan sesuai dengan rencana pembangunan dan prioritas ' Presiden dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau rencana kerja pemerintah;
mendukung prioritas pembangunan Kesehatan sesuai dengan rencana strategis dan rencana induk bidang Kesehatan;
mendukung pencapaian tujuan pembangunan Kesehatan berkelanjutan;
mendukung pencapaian standar pelayanan minimal bidang Kesehatan; dan
memenuhi kebutuhan program Kesehatan lainnya. Pasal 958 (1) Sistem Informasi Kesehatan memuat Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan yang bersumber dari:
Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
badan/lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial nasional;
badan/lembaga lain yang menyelenggarakan kegiatan di bidang Kesehatan;
kegiatan masyarakat selain Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
pelaporan mandiri perseorangan; dan
sumber lainnya. (21 Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan yang bersumber dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri atas:
rekam medis elektronik;
data Pelayanan Kesehatan; dan
Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan yang dihasilkan dari kegiatan sensus dan survei, penelitian, pelaporan, dan/atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Data... SK No230886A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -386- (3) Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan yang bersumber dari instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, badan / lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial nasional, badan/lembaga lain yang menyelenggarakan kegiatan di bidang Kesehatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d berupa data dan informasi yang dihasilkan dari Sistem Informasi Kesehatan yang diselenggarakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. (4) Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan yang bersumber dari kegiatan masyarakat selain Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa data dan informasi yang berasal dari: industri pendanaan Kesehatan; fasilitas produksi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan; fasilitas distribusi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan; industri makanan; pelaku usaha makanan dan minuman; lembaga penelitian; sekolah dan perguruan tinggi; organisasi profesi; penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan asing yang dipergunakan di wilayah Indonesia atau oleh warga negara lndonesia; atau penyelenggara sistem informasi lain yang menyelenggarakan kegiatan di bidang K
setiap sistem elektronik yang memproses Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan;
setiap perangkat Teknologi Kesehatan yang memproses Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan; dan/atau
setiap aktivitas selain dari pemanfaatan sistem elektronik atau perangkat Teknologi Kesehatan yang memproses Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan.
a. b. c d. e. f. ob. h. i. J (7) Menteri... SK No 230887 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -387- (71 Menteri menetapkan sumber data Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai data rutin dan data nonrutin. Pasal 959 (1) Penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan mendapatkan dukungan akses dan pemanfaatan data layanan publik untuk kepentingan pembangunan Kesehatan. (21 Dukungan akses dan pemanfaatan data layanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari sektor layanan publik. Pasal 960 Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan, Menteri mengembangkan data induk dan kode referensi Kesehatan sebagai kesatuan rujukan data dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan untuk dimanfaatkan bersama. Bagian Keempat Pemrosesan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pasal 961 (1) Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan wajib melaksanakan pemrosesan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan yang meliputi:
perencanaan;
pengumpulan;
penyimpanan;
pemeriksaan;
transfer;
pemanfaatan; dan
pemusnahan. (21 Pemrosesan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
data pribadi;
data yang tidak dapat ditelusuri identitasnya atau berupa data agregat;
informasi publik; dan/atau
informasi
Pasal 962
Pelayanan Kesehatan;
penyelenggaraan rekam medis elektronik;
surveilans Kesehatan;
sensus dan survei;
penelitian dan pengembangan Kesehatan;
layanan Telekesehatan;
pemanfaatan teknologi dan sumber lain yang sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dapat dipertanggungjawabkan ; dan / atau
cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 966 (1) Penyimpanan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 961 ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam pangkalan data pada tempat yang aman dan tidak rusak atau mudah hilang dengan menggunakan media penyimpanan elektronik dan/atau nonelektronik. (21 Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pusat data yang berada di dalam wilayah negara lndonesia. (3) Pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan media penyimpanan elektronik dan/atau nonelektronik berupa:
server;
sistem komputasi awan; dan/atau
media penyimpanan lain sesuai dengan perkembangan teknologi. (4) Penyimpanan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki cadangan data. (5) Penyimpanan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan dapat dilakukan dengan menggunakan jasa dan fasilitas selain milik penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan, dengan ketentuan:
dilaksanakan di dalam wilayah negara Indonesia;
berdasarkan perjanjian kerja sama yang memuat paling sedikit ketentuan mengenai kerahasiaan, tingkat layanan, dan target tingkat layanan;
D
. . SK No230890A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -390-
Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan dimiliki dan dikendalikan secara penuh oleh penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan; dan
memenuhi kewajiban prosesor data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat (21memiliki keterhubungan dengan pusat data nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Penyelenggara Sistem lnformasi Kesehatan wajib mencatat riwayat pengelolaan Data Kesehatan dan lnformasi Kesehatan, termasuk data yang dimusnahkan. Pasal967 (1) Pemeriksaan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96L ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam rangka menjamin kualitas data dan informasi. (21 Pemeriksaan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menilai aspek:
keakuratan;
kelengkapan;
keunikan;
konsistensi;
aktualitas; dan/atau
keabsahan. (3) Pemeriksaan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 termasuk melakukan pemeriksaan kesesuaian Data Kesehatan dan lnformasi Kesehatan dengan standar Data Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 968 (1) Pemeriksaan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan dilaksanakan oleh unit dan/atau perseorangan yang memiliki kompetensi yang relevan terkait pemeriksaan data yang ditentukan oleh penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan. (21 Pemeriksaan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kegiatan secara rutin atau sewaktu-waktu dan berjenjang sesuai pedoman pemeriksaan. (3) Pemeriksaan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan secara sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan berdasarkan permintaan pemilik data. SK No 230891 A Pasal 969
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -391 - Pasal 969 Dalam pemeriksaan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan, penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan melakukan:
validasi atas keakuratan Data Kesehatan yang berbasis data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
verifikasi, perbaikan, dan/atau klarifikasi dalam hal terdapat kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 970 (1) Transfer Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 961 ayat (1) huruf e dilaksanakan antarpenyelenggara Sistem Informasi Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional. (2) Transfer Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan selain dilaksanakan antarpenyelenggara Sistem Informasi Kesehatan, juga dapat dilakukan dengan pihak lain. (3) Transfer Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan antara penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan:
berdasarkan perjanjian keda sErma; dan/atau
melalui portal bagi pakai data bidang Kesehatan. (4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan kerja sama antara penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan dengan pihak lain yang paling sedikit memuat kesepakatan:
hak dan kewajiban;
tujuan pemanfaatan;
keamanan dan kerahasiaan;
mekanisme pemrosesan data dan informasi; dan/atau
hak kekayaan intelektual. (5) Transfer Data Kesehatan dan lnformasi Kesehatan yang dilaksanakan melalui portal bagi pakai data bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak memerlukan pe{anjian kerja sEuna dan dilakukan terhadap Data Kesehatan yang bersifat agregat dan Informasi Kesehatan yang terbuka. Pasal97l... SK No 230892 A
PRESIDEN REPLIBLIK INDONESIA -392- Pasal 971 (1) Dalam rangka melaksanakan transfer Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 970 dilakukan persiapan yang memuat analisis risiko yang paling sedikit meliputi:
kebutuhan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan;
standar data dan standar interoperabilitas;
rencana pemrosesan; dan
keamanan sistem informasi. (21 Transfer Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan dilaksanakan melalui upaya penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan dalam bentuk:
penampilan;
pengumuman;
penyebarluasan;dan/atau
pengungkapan. (3) Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan melaksanakan pemantauan pelaksanaan transfer Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan melalui evaluasi:
pemanfaatan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan;
keamanan sistem informasi; dan/atau
penerapan pelindungan data pribadi. Pasal972 (1) Penyelenggara Sistem lnformasi Kesehatan dapat melakukan transfer Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan ke luar wilayah hukum negara Republik Indonesia untuk kepentingan pertukaran Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan. (21 Transfer Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan ke luar wilayah hukum negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk tujuan spesifik dan terbatas, terdiri atas:
penanggulangan KLB;
Wabah;
ibadah haji;
perjanjian alih material;
kerja sama internasional di bidang Kesehatan; atau
tujuan penggunaan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan lainnya. SK No 230893 A (3) Transfer
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -393- (3) Transfer Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
mendapatkan izin dari Menteri; dan
memenuhi persyaratan transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 973 (1) Pemanfaatan Data Kesehatan dan lnformasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 961 ayat (1) huruf f dilaksanakan untuk:
Kesehatan perseorangan;
Kesehatan masyarakat;
pembangunan Kesehatan; dan
pengambilan kebijakan. (2) Pemanfaatan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan dilaksanakan berdasarkan:
klasifikasi Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan; dan
hak akses. (3) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan oleh penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Masyarakat berhak untuk memanfaatkan Data Kesehatan yang bersifat agregat dan Informasi Kesehatan yang terbuka. (5) Penyelenggara Sistem'Informasi Kesehatan menyediakan dan/atau menampilkan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan dengan bentuk atau format yang dapat dipahami dan mudah diakses oleh masyarakat dalam rangka memperoleh Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan miliknya. Pasal974 (1) Pemusnahan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 961 ayat (1) huruf g dilakukan oleh penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan dalam hal telah mencapai masa retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi arsip. SK No 230894 A (21 Pemusnahan...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -394- (21 Pemusnahan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan berdasarkan:
permintaan dari pemilik data sesuai dengan ketentuan peratur€rn perundang-undangan; atau
telah tercapainya tujuan penyelenggaraan Sistem lnformasi Kesehatan. (3) Masa retensi Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
paling singkat 25 (dua puluh lima) tahun, untuk Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan elektronik; dan
paling singkat 10 (sepuluh) tahun, untuk Data Kesehatan dan lnformasi Kesehatan nonelektronik. Pasal 975 (1) Pemusnahan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan berdasarkan permintaan dari pemilik data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 974 ayat (2) huruf a disampaikan kepada penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan dan/atau Sistem Informasi Kesehatan Nasional. (21 Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan dan/atau Sistem Informasi Kesehatan Nasional melakukan penilaian pemenuhan syarat pemusnahan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan dalam waktu paling lama 7x24 (tujuh kali dua puluh empat)jam setelah menerima permintaan pemusnahan Data Kesehatan dan lnformasi Kesehatan dari pemilik data. Pasal976 (1) Pemusnahan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 975 dikecualikan untuk Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan terkait:
penanggulangan penyakit;
kepentingan statistik dan penelitian ilmiah;
pertahanan dan keamanan; dan/atau
proses penegakan hukum. (21 Pemusnahan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan yang terkait dengan data pribadi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan. SK No 230895 A Pasal977...
PRESIDEN REPLIBLIK INDONESIA -395- Pasal 977 (1) Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan wajib mencatat riwayat pemrosesan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan. (2) Pencatatan riwayat pemrosesan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perekaman secara elektronik dan/atau nonelektronik. (3) Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan memberikan akses kepada pemilik data terhadap catatan riwayat pemrosesan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pemberian akses catatan riwayat pemrosesan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Sumber Daya Sistem Informasi Kesehatan Pasal 978 (1) Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan harus menyediakan sumber daya Sistem Informasi Kesehatan. (21 Sumber daya Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
infrastruktur;
layanan; dan
sumber daya manusia. Pasal 979 (1) Infrastruktur Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 978 ayat (2) huruf a terdiri atas:
perangkat keras; dan
perangkat lunak. (21 Infrastruktur Sistem lnformasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal harus memiliki kemampuan:
keamanan, interkonektivitas, kompatibilitas, dan keandalan operasi dengan sistem yang digunakan;
menyimpan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
membuat cadangan data secara otomatis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No230896A (3) Penggunaan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -396- (3) Penggunaan infrastruktur Sistem Informasi Kesehatan harus:
menjamin ketersediaan layanan;
memiliki jaminan keberlanjutan layanan;
menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi informasi;
menjamin kepemilikan hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
mudah diperbaiki dengan cepat jika mengalami gangguan, kerusakan, atau insiden yang tidak diinginkan dalam masa pengoperasiannya; dan
adaptif atau mudah terhubung dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pasal 980 Penyediaan infrastruktur Sistem Informasi Kesehatan dapat dilaksanakan melalui kerja sarna dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peratur€rn perundang-undangan. Pasal 981 (1) Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan wajib melakukan uji kelaikan sebelum pemanfaatan infrastruktur Sistem Informasi Kesehatan. (21 Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan harus membuat pedoman teknis dan operasional pemeliharaan dan pemantauan infrastruktur Sistem Informasi Kesehatan. (3) Penyediaan infrastruktur Sistem Informasi Kesehatan yang pembiayaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 982 (1) Menteri dapat memberikan dukungan pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan dalam penyediaan infrastruktur Sistem Informasi Kesehatan kepada penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan. (21 Dukungan pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan pertimbangan:
keterbatasan sumber daya Sistem Informasi Kesehatan; dan/atau
kepentingan pengembangan Sistem Informasi Kesehatan lainnya. SK No 230897 A (3) Dukungan...
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -397 - (3) Dukungan pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling sedikit dalam bentuk:
pelatihan atau bimbingan teknis; dan/atau
fasilitasi perangkat lunak. Pasal 983 (1) Layanan Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 978 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Sistem lnformasi Kesehatan. (2) Layanan Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap:
kendala atau gangguan;
permintaan;dan/atau
perubahan. (3) Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan menetapkan standar layanan sesuai dengan lingkup dan kewenangan penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan. (4) Standar layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
skala prioritas;
indikator layanan;
waktu layanan;
saluran layanan; dan
pelaksana. (5) Pimpinan penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan melakukan evaluasi berkala terhadap penerapan standar Iayanan Sistem Informasi Kesehatan. Pasal 984 (1) Sumber daya manusia Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 978 ayat (2) huruf c ditujukan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu layanan Sistem Informasi Kesehatan. (2) Sumber daya manusia Sistem Informasi Kesehatan . sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
tenaga pengelola; dan
tenaga khusus. (3) Tenaga pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan sumber daya manusia yang mengelola penyelenggaraan Sistem Informasi K
ketersediaan;
keamanan;
pemeliharaan; dan
integrasi. (21 Ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan upaya untuk memastikan keberlangsungan pemrosesan data dan Informasi dalam Sistem Informasi Kesehatan. (3) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya untuk memastikan data dan informasi, infrastruktur, dan transaksi elektronik bebas dari gangguan atau kegagalan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan upaya untuk menjaga infrastruktur Sistem Informasi Kesehatan dan transaksi elektronik tetap dapat berfungsi dan beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan upaya untuk memastikan setiap Sistem Informasi Kesehatan terhubung dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 986 (1) Keandalan Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 985 dilaksanakan dengan upaya:
menguji kelaikan sistem;
menjaga kerahasiaan data;
menentukan kebijakan hak akses data;
memiliki sertifikasi keandalan sistem; dan
melakukan audit secara berkala. (21 Upaya menguji kelaikan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merLrpakan upaya untuk menilai secara objektif terhadap penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan. SK No 230899 A (3) Pengujian
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -399- (3) Pengujian kelaikan Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan secara mandiri oleh penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan danlatau oleh institusi yang berwenang dan berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (4) Upaya menjaga kerahasiaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya untuk menjamin Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan hanya dapat diakses oleh pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya. (5) Dalam upaya menjaga kerahasiaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan menerapkan pelindungan dalam:
aspek teknologi;
aspek organisasi; dan
aspek sumber daya manusia. (6) Pelindungan dalam aspek teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilaksanakan dengan memastikan Sistem Informasi Kesehatan telah menerapkan pemeliharaan dan pengamanan berlapis untuk memastikan keamanan dan keandalan sistem serta pelindungan data pribadi. (71 Pelindungan dalam aspek organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilaksanakan melalui:
analisis penilaian dampak teknologi;
analisis penilaian dampak pelindungan data pribadi;
penunjukan pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi;
penanganan insiden siber; dan
penJrusunan standar operasional prosedur keamanan Sistem Informasi Kesehatan. (8) Pelindungan dalam aspek sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kompetensi di bidang Sistem Informasi Kesehatan melalui kegiatan pelatihan dan sosialisasi. SK No2309004 (9) Upaya
PRESIDEN ITEPUBLIK INDONESIA -400- (9) Upaya menentukan kebijakan hak akses data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam bentuk penetapan kriteria, batasan, dan hak akses pemilik data terhadap Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Upaya memiliki sertifikasi keandalan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditujukan untuk menjamin transaksi dalam Sistem Informasi Kesehatan telah lulus audit dan uji kesesuaian dari lembaga sertifikasi keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Upaya melakukan audit secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditujukan paling sedikit terhadap:
penerapan tata kelola Sistem Informasi Kesehatan;
fungsionalitas infrastruktur Sistem Informasi Kesehatan; dan/atau
aspek Sistem Informasi Kesehatan lainnya. (12) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat dilaksanakan oleh kementerian/lembaga yang berwenang atau lembaga pelaksana audit teknologi informasi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 987 (1) Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan wajib melakukan evaluasi berkala terhadap efisiensi dan efektivitas dalam penyediaan dan pemanfaatan infrastruktur Sistem Informasi Kesehatan. (21 Hasil evaluasi pemanfaatan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi dasar pertimbangan bagi penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan untuk melakukan:
perbaikan dan peningkatan kapasitas infrastruktur Sistem Informasi Kesehatan;
penyederhanaan proses bisnis infrastruktur Sistem Informasi Kesehatan;
melakukan penggabungan atau integrasi berbagai infrastruktur ke dalam satu infrastruktur; atau
menghapus atau menonaktifkan infrastruktur Sistem Informasi Kesehatan. SK No 226982 A Bagian
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -40tBagian Ketujuh Pengendalian Pasal 988 Menteri melakukan pengendalian terhadap pemrosesan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau pemrosesan data pribadi warga negara Indonesia yang dilakukan oleh penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan berbadan hukum asing atau beroperasi secara internasional sesuai dengan ketentuan peraturan peralndang-undangan. Pasal 989 (1) Menteri melakukan pengendalian terhadap penyedia Sistem Informasi Kesehatan. (21 Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan meliputi:
pendataan;
standardisasi data; dan
integrasi sistem yang dikembangkan oleh penyedia Sistem Informasi Kesehatan. (3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pasal 990 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 945 sampai dengan Pasal 989 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedelapan Pembinaan dan Pengawasan Pasal 99 1 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. SK No 230902 A (21 Pembinaan.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -402- (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
mempercepat pelaksanaan integrasi Sistem Informasi Kesehatan ke Sistem Informasi Kesehatan Nasional;
meningkatkan mutu dan kualitas penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan;
mengembangkan Sistem Informasi Kesehatan yang efisien dan efektif; dan
mempercepat proses pengelolaan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan. BAB VII PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI KESEHATAN Bagian Kesatu Umum Pasal 992 (1) Teknologi Kesehatan diselenggarakan, dihasilkan, diedarkan, dikembangkan, dan dievaluasi melalui penelitian, p€trgembangan, dan pengkajian untuk peningkatan Sumber Daya Kesehatan dan Upaya Kesehatan. (2) Selain untuk peningkatan Sumber Daya Kesehatan dan Upaya Kesehatan, Teknologi Kesehatan juga ditujukan untuk meningkatkan Pelayanan Kesehatan primer, Pelayanan Kesehatan lanjutan, sistem ketahanan Kesehatan, sistem pendanaan Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi Pelayanan Kesehatan. (3) Teknologi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat. Pasal 993 Teknologi Kesehatan dilakukan dengan cara:
penelitian, pengembangan, dan pengkajian;
pelaksanaan inovasi Teknologi Kesehatan;
penilaian Teknologi Kesehatan; dan
pemanfaatanTeknologi Kesehatan. SK No 230903 A Bagian
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -403- Bagian Kedua Penelitian, Pengembangan, dan Pengkajian Pasal 994 Penelitian, pengembangan, dan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 993 huruf a dilaksanakan melalui tahapan:
perencanaan;
pelaksanaan; dan
pemantauan dan evaluasi. Pasal 995 (1) Perencanaan penelitian, pengembangan, dan pengkajian Teknologi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 994 huruf a disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Sumber Daya Kesehatan dan Upaya K
program prioritas pembangunan Kesehatan;
determinan sosial Kesehatan;
gangguan lingkungan dan ancaman global;
transisi demografi dan transisi epidemiologi; dan/atau
perkembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi Kesehatan dan
tujuan dan arah kebijakan;
sasaran, strategi, dan program kerja; dan
rincian kegiatan. Pasal 996 (1) Pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan pengkajian Teknologi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 994 huruf b dapat melalui kemitraan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. SK No 226964 A (21 Kemitraan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -404- (21 Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara kerja sama atau bentuk lainnya. Pasal 997 Dalam rangka pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 996, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, danlatau masyarakat dapat menetapkan pusat unggulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 998 (1) Pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan pengkajian dapat memanfaatkan hewan coba, tumbuhan, mikroorganisme dan bahan biologi tersimpan, atau mengikutsertakan manusia sebagai subjek. (21 Pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
kaidah etik;
kaidah ilmiah;
metodologi ilmiah; dan
izin dari pihak yang
Pasal 1000
menghormati harkat martabat manusia;
berbuat baik dan tidak merugikan; dan
berkeadilan. SK No 230905 A Pasal 1001 ...
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -405- Pasal 1001 (1) Penelitian yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 998 ayat (1) harus mendapat persetujuan dari pihak yang menjadi subjek penelitian. (21 Dalam hal pihak yang menjadi subjek penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak cakap dalam memberikan persetujuan, persetujuan dapat diberikan oleh orang tua, wali, atau pengampu. (3) Penelitian yang mengikutsertakan keluarga sebagai subjek penelitian harus mendapat persetujuan yang diberikan oleh kepala keluarga yang bersangkutan. (4) Penelitian yang mengikutsertakan masyarakat di daerah tertentu sebagai subjek penelitian harus mendapat persetujuan yang diberikan oleh kepala daerah yang bersangkutan. (5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berupa persetujuan tertulis. (6) Dalam hal subjek penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat memberikan persetujuan tertulis, persetujuan dapat diberikan melalui rekaman vidio dan rekaman suara yang didokumentasikan. (7) Pihak yang memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) berhak mendapat informasi terlebih dahulu dari pelaksana penelitian sebelum memberikan persetujuan. (8) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 berupa informasi mengenai:
tujuan penelitian serta penggunaan hasil penelitian;
jaminan kerahasiaan tentang identitas dan data pribadi;
metode yang digunakan;
risiko yang mungkin timbul; dan
hal lain yang perlu diketahui dalam rangka penelitian. Pasal LOO2 Penyelenggara Penelitian yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1001 tidak membebankan biaya apa pun kepada subjek penelitian. SK No 230906 A Pasal
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -406- Pasal 1003 (1) Penelitian dengan memanfaatkan hewan coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 999 ayat (1) merupakan kegiatan pemanfaatan hewan sebagai hewan laboratorium dan hewan model penelitian dan/atau pemanfaatan organ hewan untuk kesejahteraan manusia yang diterapkan pada ilmu kedokteran perbandingan. (21 Penelitian dengan memanfaatkan hewan coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan kesejahteraan hewan tersebut dan mencegah dampak burtrk yang tidak langsung bagi Kesehatan manusia. Pasal 1OO4 Persetujuan etik penelitian dengan memanfaatkan hewan coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 999 diberikan berdasarkan prinsip:
penggantian hewan dengan alternatif lain;
jumlah sesedikit mungkin; dan
kesejahteraan hewan. Pasal 1005 Persetujuan etik penelitian yang memanfaatkan tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 999 diberikan dengan memperhatikan prinsip:
menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
manfaat bagi Kesehatan masyarakat. Pasal 1006 Persetujuan etik penelitian yang memanfaatkan mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 999 diberikan dengan memperhatikan prinsip:
keselamatan dan keamanan hayati;
menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
manfaat bagi Kesehatan masyarakat. Pasal IOOT Persetujuan etik penelitian yang memanfaatkan bahan biologi tersimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 999 diberikan dengan memperhatikan prinsip persetujuan etik penelitian bagi sumber bahan biologi tersimpan. SK No 230907 A Pasal
. .
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -407- Pasal 1008 Pelaksanaan etik penelitian Kesehatan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. (1) (21 (3) (4) Pasal 1009 Penelitian yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 998 ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk uji klinik. Uji klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara uji klinik. Penyelenggara uji klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus melaksanakan uji klinik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau fasilitas lainnya di bawah pengawasan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Penyelenggaraan uji klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi cara uji klinik yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1010 (1) Dalam penyelenggaraan uji klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1009 dapat menggunakan material, muatan informasi, danf atau data. (2) Penggunaan material, muatan informasi, dan/atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian uji klinik. (3) Dalam hal terdapat sisa material, muatan informasi, dan/atau data dalam penyelenggaraan uji klinik, sisa tersebut wajib dimusnahkan yang dibuktikan dengan berita acara pemusnahan. (4) Dikecualikan dari ketentuan ayat (3), sisa material, muatan informasi, danf atau data dapat digunakan untuk tujuan pembangunan Kesehatan atau tujuan lain yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Penggunaan sisa material, muatan informasi, dan/atau data pembangunan Kesehatan atau tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1011 (1) Penyelenggara uji klinik wajib melakukan registrasi uji klinik. (21 Registrasi uji klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri. SK No230908A (3) Registrasi
(3) (4) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 408 - Registrasi uji klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Ketentuan mengenai registrasi penyelenggara uji klinik diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal l0l2 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terkooordinasi melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan pengkajian. Pasal 1013 (1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal IOl2 dilaksanakan dalam rangka pengendalian dan menjamin mutu pelaksanaan penelitian, pengembangan dan pengkajian sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 994. (21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dalam bentuk:
sistem pencatatan;
verifikasi lapangan; atau
bentuk pemantauan lainnya. Pasal 1014 (1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal lol2 dilaksanakan untuk perbaikan pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di masa yang akan datang. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana penelitian, pengembangan, dan pengkajian serta persetujuan etik penelitian. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Bagian Ketiga Pelaksanaan Inovasi Teknologi Kesehatan Pasal 1015 (1) Inovasi Teknologi Kesehatan merupakan segala bentuk pembaruan terhadap Teknologi Kesehatan yang mampu menambah ketepatan, kecepatan, keamanan, dan kualitas Sumber Daya Kesehatan dan Upaya Kesehatan. SK No2309094 (21 Penyelenggaraan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -409- (2) Penyelenggaraan inovasi Teknologi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Pasal 1016 (1) Pemerintah Pusat menyelenggarakan kebijakan untuk memastikan keberlanjutan dan kemanfaatan inovasi Teknologi Kesehatan melalui pengujian skala terbatas atas Teknologi Kesehatan, serta kemudahan berinovasi dalam bentuk perizinan, pemanfaatan produk Teknologi Kesehatan dan pengembangan ekosistem inovasi Teknologi Kesehatan. (21 Pengujian skala terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendekatan kolaborasi lintas pemangku kebijakan untuk mendorong:
pengembangan inovasi;
perluasan pemanfaatan produkllayanan; dan
pembentukan kebijakan berbasis inovasi. (3) Lingkup pengujian skala terbatas meliputi:
mutu tata kelola;
jaminan manfaat dan keamanan teknologi;
perizinan dan pelindungan konsumen; dan
Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan masyarakat yang terlibat dalam ekosistem inovasi Teknologi Kesehatan. (41 Pemerintah Pusat dalam mengembangkan ekosistem inovasi Teknologi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengutamakan sumber daya lokal serta memanfaatkan kerja sama dalam negeri dan luar negeri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian skala terbatas dan kemudahan berinovasi diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Penilaian Teknologi Kesehatan Pasal lOlT (1) Setiap pemanfaatan Teknologi Kesehatan harus mempertimbangkan potensi risiko dan manfaatnya terhadap Kesehatan masyarakat. SK No2309l0A (2) Dalam
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4LO- (2) Dalam mempertimbangkan potensi risiko dan manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan penilaian Teknologi Kesehatan. (3) Penilaian Teknologi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan evaluasi sistematik dan multidisiplin terhadap hasil Teknologi Kesehatan. Pasal 1018 (1) Penilaian Teknologi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal lOlT dilakukan pada Teknologi Kesehatan yang digunakan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan. (21 Penilaian Teknologi Kesehatan dilakukan terhadap Teknologi Kesehatan dengan kriteria:
volume tinggi;
risiko tinggi;
biaya tinggi;
variabilitas tinggi;
memiliki urgensi dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan;
memiliki dampak untuk memperbaiki akses, kualitas, dan Kesehatan bagi masyarakat;
memiliki potensi penghematan biaya atau keterjangkauan biaya; dan/ atau
memiliki penerimaan dari aspek sosial, budaya, etika, politik, dan agama terhadap penerapan Teknologi K
Pasal 1019
hasil pengujian skala terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1016; dan
hasil penilaian Teknologi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal IOl7. SK No2309ll A (21 Ketentuan
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -4LL- (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Pemanfaatan Teknologi Kesehatan (1) (2) (3) (4) (s) Pasal LO2l Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong pemanfaatan Teknologi Kesehatan yang dihasilkan dari penelitian, pengembangan, dan pengkajian dalam negeri dalam rangka mendukung Pelayanan Kesehatan. Pemanfaatan Teknologi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membantu menegakkan diagnostik, pencegahan, pengobatan, peningkatan kualitas hidup, dan penanganan masalah Kesehatan. Pemanfaatan Teknologi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pemanfaatan teknologi Informasi Kesehatan dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional;
teknologi biomedis; dan
teknologi lainnya. Pemanfaatan teknologi Informasi Kesehatan dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berupa penerapan rekam medis elektronik, Telemedisin, Telekesehatan, robotik, dan kecerdasan buatan. Pemanfaatan teknologi biomedis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurr.f b, dapat berupa penggunaan vaksin, Obat, produk biologi, diagnostik, kedokteran presisi, dan terapi berdasarkan identifikasi genetik dan biomarker lainnya. Pasal lO22 (1) Pemanfaatan teknologi biomedis dilaksanakan mulai dari kegiatan pengambilan, penyimpanan jangka panjang, serta pengelolaan dan pemanfaatan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data terkait, yang ditujukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan Teknologi Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran presisi. (21 Pelayanan kedokteran presisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan agar Pasien mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan variabilitas individu secara genetik termasuk mempertimbangkan Befl, lingkungan, dan pola hidup setiap orang. SK No 230912 A (3) Pelayanan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4L2- (3) Pelayanan kedokteran presisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pendekatan genomik, transkriptomik, proteomik, dan metabolomik terkait organisme, jaringan, sel, biomolekul, dan teknologi biomedis lain. (4) Pelayanan kedokteran presisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan setelah mendapatkan izin Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal lO23 (1) Pengambilan, penyimpanan jangka panjang, serta pengelolaan dan pemanfaatan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data terkait dalam rangka pemanfaatan teknologi biomedis wajib mendapatkan persetujuan dari Pasien dan/atau donor. (21 Persetujuan dari Pasien dan/atau donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mematuhi aspek pelindungan data pribadi dan etik. (3) Pasien dan/atau donor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat memilih untuk tidak melanjutkan partisipasi dalam penyimpanan jangka panjang serta pengelolaan dan pemanfaatan material. (4) Material yang telah diambil dari Pasien dan/atau donor yang memilih untuk tidak melanjutkan partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kewajiban mendapatkan persetujuan dari Pasien dan/atau donor dalam pengelolaan dan pemanfaatan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan apabila:
material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data yang tidak dapat ditelusuri identitasnya atau berupa data agregat;
material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data untuk kepentingan hukum; dan/ atau
material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 230913 A PasallO24...
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4t3- Pasal tO24 (1) Penyimpanan dan pengelolaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data untuk jangka panjang harus dilakukan oleh biobank dan/ atau biorepositori. (21 Biobank dan/atau biorepositori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan, institusi pendidikan, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan Kesehatan, baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun swasta. (3) Penyelenggaraan biobank dan/atau biorepositori sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus mendapatkan penetapan dari Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 1025 Material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data dapat dimanfaatkan dalam kegiatan penelitian dan pengembanga.n baik untuk tujuan komersial maupun nonkomersial. Pasal 1026 (1) Material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi dan/atau data biomedis dapat digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan industri atau untuk kepentingan komersial dengan tetap mematuhi aspek keamanan data, aspek pelindungan data pribadi, dan etik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penggunaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, danf atau data biomedis oleh Pemerintah hrsat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk kepentingan Kesehatan masyarakat. (3) Penggunaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, danf atau data biomedis oleh industri atau untuk kepentingan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin Menteri. SK No 230914 A (41 Untuk...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4t4- (4) Untuk mendapatkan izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penggunazrn material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan/atau data biomedis harus memperoleh persetujuan donor. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan penggunaan oleh industri atau untuk kepentingan komersial diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal lO27 (1) Penyelenggara biobank dan/atau biorepositori wajib menyimpan spesimen dan data di dalam negeri. (21 Data dan informasi dalam penyelenggaraan biobank dan/atau biorepositori harus terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional. (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat untuk kepentingan penelitian dan pengembangan. (41 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikecualikan untuk:
data identitas subjek, baik individu maupun kelompok;
data dan informasi yang jika dibuka untuk umum dapat meresahkan masyaiakat dan/ atau mengancam keamanan negara;
data dan informasi yang secara etika atau hasil kesepakatan dengan subjek bersifat rahasia atau dirahasiakan;
data dan informasi yang masih dalam proses penelitian dan pengembangan, pengolahan dan/atau penyelesaian;
data dan informasi yang masih dalam proses pengajuan hak kekayaan intelektual; dan
data dan informasi lainnya yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dijaga keamanannya untuk mencegah terjadi penyalahgunaan. Pasal1028... SK No 230915 A
PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA -415- Pasal lO28 (1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan pengkajian, dapat dilakukan pengalihan dan pengguna€rn material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan/atau data ke luar dan ke dalam wilayah Indonesia serta antarwilayah di Indonesia. (2) Pengalihan dan penggunaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan/atau data ke luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila:
cara mencapai maksud dan tujuan pemeriksaan tidak dapat dilakukan di Indonesia;
pemeriksaan dapat dilakukan di Indonesia tetapi untuk mencapai tujuan utama penelitian, perlu dilakukan pemeriksaan di luar wilayah Indonesia; dan/atau
untuk kepentingan kendali mutu dalam rangka pemutakhiran akurasi kemampuan standar diagnostik dan terapi. (3) Pengalihan dan penggunaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan/atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pemindahan baik fisik dan/atau digital. (4) Pengalihan dan penggunaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan/atau data ke luar wilayah Indonesia harus dilengkapi dengan perjanjian alih material yang disusun berdasarkan prinsip pemeliharaan kekayaan sumber daya hayati dan genetika lndonesia dan pembagian manfaat yang memenuhi keadilan, keselamatan, dan kemanfaatan, serta keamanan negara. (5) Dalam hal pengalihan dan penggunaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan/atau data tertentu dilakukan ke dalam wilayah Indonesia serta antarwilayah di Indonesia harus dilengkapi dengan perjanjian alih material yang disusun berdasarkan prinsip keselamatan dan kemanfaatan serta keamanan negara. (6) Pengalihan dan penggunaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan/atau data ke luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri. SK No 230916 A (7) Pengalihan
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -4t6- (71 Pengalihan dan penggunaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan/atau data tertentu ke dalam wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri. Pasal lO29 Selain digunakan untuk kepentingan penelitian, pengembangan, dan pengkajian, pengalihan dan penggunaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, danlatau data ke luar dan ke dalam wilayah Indonesia serta antarwilayah di Indonesia juga dapat digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dengan tetap memenuhi tata cara pengalihan dan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1028. Pasal 1030 Pengawasan terhadap kegiatan pengalihan material dalam rangka penelitian, pengembangan, dan pengkajian dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi. Pasal 1031 Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan pengalihan dan penggunaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan/atau data diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal lO32 (1) Pengambilan dan pengiriman material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan. (21 Pengambilan dan pengiriman material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan keamanan dan keselamatan bagi Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan. (3) Syarat dan tata cara pengambilan dan pengiriman material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentr:an peraturan perurndang-undangan. SK No 226965 A Pasal 1033 .
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -4t7- Pasal 1033 (1) Pemanfaatan Teknologi Kesehatan dapat dipergunakan untuk melakukan pemeriksaan dan analisis genetika seseorang dalam rangka diagnostik atau tujuan lainnya yang berkaitan dengan pemeriksaan atau pengobatan. (21 Hasil pemeriksaan dan analisis genetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia dan hanya dapat dipergunakan secara terbatas. (3) Pemeriksaan dan analisis genetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh laboratorium Kesehatan yang memiliki kapasitas dan kompetensi dalam pemeriksaan dan analisis genetika. (41 Pengelolaan hasil pemeriksaan dan analisis genetika terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. (5) Pemeriksaan dan analisis genetika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Menteri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 1034 (1) Setiap Orang dilarang melakukan diskriminasi atas hasil pemeriksaan dan analisis genetik seseorang. (2) Tindakan diskriminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
diskriminasi dalam kesempatan mendapatkan manfaat asuransi;
diskriminasi dalam kesempatan mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak;
diskriminasi dalam kesempatan mendapatkan pendidikan dan pelatihan; atau
diskriminasi dalam kesempatan mendapatkan hak lainnya. (3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa pengenaan denda administratif sampai dengan pencabutan izin. SK No 230918 A Pasal
. .
FRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -4t8- Pasal 1035 (1) Dalam hal terjadi dugaan diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal LO34, Setiap Orang dapat menyampaikan pengaduan kepada lembaga mandiri yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. (21 Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian atas laporan dugaan diskriminasi dan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah memberikan sanksi administratif kepada pelaku diskriminasi. Pasal 1036 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan:
kemudahan perizinan;
dukungan sumber daya; dan
hilirisasi, terhadap penelitian, pengembangan, dan pengkajian Teknologi Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal LO37 Pencatatan dan pelaporan terhadap pemanfaatan Teknologi Kesehatan dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan masyarakat melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. BAB VIII KE^IADIAN LUAR BIASA DAN WABAH Bagian Kesatu Umum Pasal 1038 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan kegiatan kewaspadaan KLB dan Wabah, penanggulangan KLB dan Wabah, dan pasca-KlB dan pasca-Wabah. SK No 230919 A (21 Kegiatan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4L9- (21 Kegiatan kewaspadaan KLB dan Wabah, penanggulangan KLB dan Wabah, dan pasca-KlB dan pasca-Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terkoordinasi, komprehensif, dan berkesinambungan di wilayah, Pintu Masuk, dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik. (3) Dalam pelaksanaan kegiatan kewaspadaan KLB, penanggulangan KLB, dan pasca-KlB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, akademisi atau pakar, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, lintas sektor, dan/atau tokoh masyarakatl agama. Bagian Kedua Kejadian Luar Biasa Paragraf 1 Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Pasal 1039 (1) Dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya KLB di wilayah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat melakukan kegiatan kewaspadaan KLB terhadap penyakit dan/atau masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB sesuai dengan urusan dan kewenangannya. (21 Kegiatan kewaspadaan KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pelaksanaan surveilans;
pengendalian faktor risiko;
imunisasi terhadap orang dan binatang pembawa penyakit;
penguatan Sumber Daya Kesehatan; dan/atau
pengembangan rencana tanggap darurat untuk kesiapan menghadapi KLB dan sebagai upaya meminimalisasi terjadinya KLB berulang. Pasal 1040 (1) Pemerintah hrsat melaksanakan kewaspadaan KLB di Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas
pengamatan penyakit, faktor risiko penyakit, dan/ atau masalah Kesehatan; SK No 230920 A
tindakan
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -420-
tindakan penanggulangan dalam rangka kewaspadaan KLB; dan
pemeriksaan dan/atau penerbitan Dokumen Karantina Kesehatan. (3) Pengamatan penyakit, faktor risiko penyakit, dan/atau masalah Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan terhadap alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan. (4) Tindakan penanggulangan dalam rangka kewaspadaan KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilakukan apabila ditemukan penyakit, faktor risiko penyakit, dan/atau masalah Kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait. (5) Tindakan penanggulangan dalam rangka kewaspadaan KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (41dapat berupa:
karantina, isolasi, pelaksanaan imunisasi atau pemberian profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi;
disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap alat angkut dan barang;
penyehatan, pengama.nan, dan pengendalian terhadap media lingkungan; dan
tindakan lainnya yang dibutuhkan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemeriksaan dan latau penerbitan Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c bertujuan untuk mengawasi dan mencegah masuk dan/atau keluarnya penyakit, faktor risiko penyakit, dan/atau masalah Kesehatan yang berpotensi dibawa oleh alat angkut, orang, danf atau barang. Pasal 1041 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan kegiatan kewaspadaan KLB di wilayah, Pintu Masuk, dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Pasal lO42 (1) Bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri harus menetapkan KLB jika pada suatu daerah tertentu terdapat penyakit atau masalah Kesehatan yang memenuhi kriteria KLB. SK No 230921 A (21 Dalam
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -42r- (2) Dalam penetapan status KLB oleh bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada suatu daerah tertentu yang terdapat penyakit atau masalah Kesehatan yang memenuhi minimal 1 (satu) kriteria KLB. (3) Kriteria KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:
timbulnya suatu penyakit atau masalah Kesehatan yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal;
peningkatan kejadian secara terus menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari, atau minggu berturut-turut;
peningkatan kejadian kesakitan 2 (dua) kali atau lebih jika dibandingkan dengan periode sebelumnya;
rata-rata jumlah kejadian kesakitan perbulan selama 1 (satu) tahun menunjukkan kenaikan 2 (dua) kali atau lebih;
angka kematian akibat penyakit atau masalah Kesehatan dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 5Oo/o (lima puluh persen) atau lebih;
angka proporsi penyakit penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan 2 (dua) kali atau lebih jika dibandingkan dengan satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama; dan/atau
kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpotensi menimbulkan KLB meliputi penyakit menular yang:
dapat menular dari manusia ke manusia dan/atau dari hewan ke manusia;
berpotensi menimbulkan sakit yang parah, kedisabilitasan, dan/atau kematian; dan
berpotensi meningkat dan menyebar secara cepat. (5) Masalah Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang berpotensi menimbulkan KLB meliputi:
paparan radiasi, lepasan, dan/atau kontaminasi zat radioaktif dari instalasi nuklir dan/atau kegiatan yang memanfaatkan zat radioaktil kejadian khusus, atau kejadian keamanan nuklir;
pencemaran biologi pada media lingkungan air, udara, dan tanah;
pencemaran kimia dari bahan atau limbah bahan berbahaya dan beracun, serta bahan berbahaya lainnya; SK No 230922 A
kejadian
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -422-
kejadian yang diakibatkan oleh penyalahgunaan senjata kimia, senjata biologi, radiologi, mikroorganisme, nuklir, radioaktif, atau komponennya, dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme;
pangan yang mengandung cemaran biologis, kimia, radioaktif, dan benda lain; dan latau
kejadian lain yang menimbulkan bahaya Kesehatan dan/atau berpotensi terjadi peningkatan kasus yang ditetapkan oleh Menteri. (6) Paparan radiasi, lepasan, dan/atau kontaminasi zat radioaktif dari instalasi nuklir dan/atau kegiatan yang memanfaatkan zat radioaktif, kejadian khusus, atau kejadian keamanan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hurtrf a harus memenuhi kriteria, volume, dan konsentrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1043 Menteri dalam menetapkan kriteria KLB lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO42 ayat (3) huruf g harus memperhatikan dan mempertimbangkan aspek epidemiologi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Kesehatan, danf atau berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan kementerian/lembaga terkait. Pasal lO44 (1) Penetapan status KLB oleh bupati/wali kota dilakukan dalam hal luas wilayah terdampak KLB terjadi di sebagian atau seluruh wilayah kabupaten I kota setempat. (2) Penetapan KLB oleh gubernur dilakukan dalam hal:
jika terdapat penyakit atau masalah Kesehatan yang memenuhi kriteria KLB di wilayah kabupaten/kota dan bupati/wali kota belum menetapkan status KLB dalam jangka waktu 1 (satu) kali masa inkubasi untuk penyakit menular atau 14 (empat belas) hari untuk masalah Kesehatan; dan/atau
luas wilayah terdampak KLB sedikitnya meliputi 2 (dua) wilayah kabupaten/kota dalam suatu wilayah kerja administratif. SK No 230923 A (3) Penetapan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -423- (3) Penetapan KLB oleh Menteri dapat dilakukan dalam hal:
jika terdapat penyakit atau masalah Kesehatan yang memenuhi kriteria KLB di suatu wilayah terjadi peningkatan kasus secara signifikan, dan Pemerintah Daerah belum menetapkan status KLB dalam jangka waktu 1 (satu) kali masa inkubasi untuk penyakit menular atau 14 (empat belas) hari untuk masalah Kesehatan; dan/atau
luas wilayah terdampak KLB meliputi lintas provinsi. (1) (2t (3) Pasal 1045 Bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri yang menetapkan KLB wajib segera melaksanakan kegiatan penanggulangan KLB. Penanggulangan KLB dilaksanakan sesuai dengan jenis penyakit dan masalah Kesehatan yang menyebabkan KLB. Penanggulangan KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kegiatan:
penyelidikan epidemiologis;
pelaksanaansurveilans;
pengendalian faktor risiko;
pemusnahan penyebab KLB;
pencegahan dan pengebalan;
promosi Kesehatan;
komunikasi risiko;
penatalaksanaan kasus;
penanganan jenazah akibat KLB; dan
upaya penanggulangan lainnya yang diperlukan sesuai dengan penyebab KLB. Penyelidikan epidemiologis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui atau menentukan sebab dan faktor risiko KLB, mengetahui kelompok masyarakat yang berisiko terdampak KLB, serta menentukan cara penanggulangan. Penyelidikan epidemiologis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui:
pengumpulan data kesakitan dan kematian penduduk;
pemeriksaan klinis, fisik, laboratorium dan penegakan diagnosis; dan
pengamatan terhadap penduduk serta pemeriksaan terhadap makhluk hidup lain dan benda yang ada di suatu wilayah yang diduga mengandung penyebab KLB. (4) (s) SK No 230924 A (6) Pelaksanaan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -424- (6) Pelaksanaan surweilans sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui surveilans kasus dan surveilans faktor risiko secara intensif untuk mengetahui perkembangan penyakit menurut waktu dan tempat. (7) Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan melalui penyehatan, pengamanan, dan pengendalian media lingkungan, serta pengendalian perilaku dan faktor risiko lainnya. (8) Pemusnahan penyebab KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan melalui pemusnahan penyebab KLB terhadap bibit penyakit, hewan, tumbuhan, dan/atau barang yang mengandung penyebab KLB. (9) Pemusnahan penyebab KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus dilakukan dengan cara tanpa merusak lingkungan hidup atau tidak menyebabkan tersebarnya penyebab KLB. (10) Pencegahan dan pengebalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan melalui deteksi dini, pengobatan dini, peningkatan daya tahan tubuh melalui perbaikan gizi dan imunisasi, perlindungan diri dari penularan penyakit, pengendalian sarana, lingkungan, dan binatang pembawa penyakit. (11) Promosi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilakukan melalui advokasi, sosialisasi, dan kemitraan. (12) Komunikasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dilakukan melalui pemberian informasi dan/atau edukasi kepada masyarakat danlatau mobilisasi sosial. (13) Penatalaksanaan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dilakukan melalui tindakan pemeriksaan, pengobatan, perawatan, isolasi penderita, dan tindakan karantina di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di tempat lain yang ditentukan. (14) Penanganan jenazah akibat KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i dilakukan melalui penanga.nan secara khusus menurut jenis penyakit dan masalah Kesehatan dengan memperhatikan norma agama atau kepercayaan dan peraturan perundang-undangan. Pasal 1046 Penanggulangan KLB yang merupakan respon terhadap masalah Kesehatan berupa kejadian paparan radiasi, lepasan, dan/atau kontaminasi zat radioaktif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 230925 A Pasal lO47 ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -425- Pasal lO47 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan kegiatan penanggulangan KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1045 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Kegiatan Pasca-Kejadian Luar Biasa Pasal 1048 (1) Kegiatan pasca-KlB dilakukan setelah bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri mencabut penetapan status KLB. (21 Pencabutan penetapan status KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) dilakukan jika daerah tidak lagi memenuhi kriteria KLB yang digunakan pada saat penetapan KLB. (3) Pencabutan penetapan status KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
hasil penyelidikan epidemiologis sudah tidak ditemukan kasus baru dalam 2 (dua) kali masa inkubasi terpanjang untuk penyakit menular; atau
pelaksanaan upaya penanggulangan dan pengendalian untuk masalah Kesehatan. Pasal IO49 (1) Kegiatan pasca-KlB dilakukan untuk pemulihan Kesehatan masyarakat di wilayah terjangkit KLB dan mencegah KLB berulang. (21 Kegiatan pasca-KlB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
komunikasi risiko;
pelaksanaan surveilans Kesehatan; dan
pemberdayaanmasyarakat. (3) Komunikasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan melalui pemberian informasi dan/atau edukasi kepada masyarakat. (4) Pelaksanaan surveilans Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui pengamatan, verifikasi, serta analisis data laporan kasus dan faktor risiko secara periodik. (5) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c ditujukan untuk menciptakan kesadaran, kemauan, serta kemampuan individu, keluarga, dan kelompok masyarakat. SK No 230926 A (6) Pemberdayaa.n...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -426- (6) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui fasilitasi proses pemecahan masalah dalam bentuk pendekatan edukatif dan partisipatif. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan kegiatan pasca-KlB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Wabah Paragraf 1 Rencana Kontingensi Penanggulangan Wabah Pasal 1050 (1) Dalam rangka Kewaspadaan Wabah:
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota men5rusun dan menetapkan rencana kontingensi penanggulangan Wabah di wilayah sesuai dengan kewenangannya; dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan men5rusun dan menetapkan rencana kontingensi penanggulangan Wabah pada Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik. (21 Penyusunan rencana kontingensi penanggulangan Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan lintas sektor, lintas program, dan pemangku kepentingan
Pasal 1051
datang dari luar negeri; atau
datang dari Daerah Terjangkit. (21 Selain yang datang dari luar negeri atau Daerah Terjangkit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawasan dapat dilakukan secara acak terhadap semua kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat. (3) Pengawasan pada kapal, pesawat udara, dan kendaraarL darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan Dokumen Karantina Kesehatan dan dokumen Kesehatan lainnya, serta pemeriksaan faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah, termasuk muatan, awak, dan penumpang. SK No 230928 A (41 Kegiatan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -428- (4) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di zor:.a karantina atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik setelah mendapat rekomendasi dari Petugas Karantina Kesehatan. Pasal 1055 (1) Setiap nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi pada saat kedatangan atau melewati pos lintas batas negara wajib menginformasikan apabila terdapat orang sakit dan/atau meninggal yang diduga kuat diakibatkan oleh penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah kepada Petugas Karantina Kesehatan. (2) Penyampaian informasi oleh nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyerahkan dokumen deklarasi Kesehatan untuk kapal, pesawat udara, dan kendaraarL darat pada saat kedatangan kepada Petugas Karantina Kesehatan. Pasal 1056 Khusus pada kapal, nakhoda wajib menyampaikan permohonan untuk memperoleh persetujuan karantina Kesehatan atau memberitahukan suatu keadaan di Kapal dengan memakai isyarat sebagai berikut:
pada siang hari berupa:
bendera Q, yang berarti kapal saya sehat atau saya minta persetujuan karantina Kesehatan;
bendera Q di atas panji pengganti kesatu, yang berarti kapal saya tersangka; dan
bendera Q di atas bendera L, yang berarti kapal saya terjangkit; dan b. pada malam hari berupa lampu merah di atas lampu putih dengan jarak maksimum 1,80 (satu koma delapan nol) meter, yang berarti belum mendapat persetujuan karantina Kesehatan. Pasal 1057 (1) Berdasarkan hasil pengawasan terhadap kedatangan kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat, Petugas Karantina Kesehatan menerbitkan surat persetujuan berupa dokumen persetujuan karantina Kesehatan. (21 Nakhoda... SK No 230929 A
FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -429- (21 Nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi dilarang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau barang sebelum mendapat dokumen persetujuan karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dokumen persetujuan karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
persetujuan bebas karantina, dalam hal tidak ditemukan faktor risiko Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau Wabah, dan Dokumen Karantina Kesehatan dinyatakan lengkap dan berlaku; atau
persetujuan karantina terbatas, dalam hal ditemukan faktor risiko Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau Wabah, dan/atau Dokumen Karantina Kesehatan dinyatakan tidak lengkap dan/ atau tidak berlaku. (4) Terhadap kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang mendapat persetujuan karantina terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Petugas Karantina Kesehatan berwenang melakukan tindakan penanggulangan. Pasal 1058 (1) Pengawasan terhadap alat angkut pada saat keberangkatan dilakukan pada kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang akan berangkat dari Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik. (2) Pengawasan terhadap alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan Dokumen Karantina Kesehatan, dokumen lainnya, serta faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah, termasuk barang, awak, dan penumpang. (3) Khusus pengawasan pada kendaraan darat, pemeriksaan Dokumen Karantina Kesehatan, dokumen lainnya, serta faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 di pos lintas batas negara dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian antara kedua negara. Pasal 1059 Sebelum keberangkatan kapal, pesawat udara, atau kendaraan darat, nakhoda, kapten penerbang, dan pengemudi wajib melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan yang masih berlaku. Pasal
. . SK No 230930 A
(1) (2t PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA 430 - Pasal 1060 Berdasarkan hasil pengawasan saat keberangkatan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1058, Petugas Karantina Kesehatan:
memerintahkan nakhoda untuk melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan jika hasil pemeriksaan Dokumen Karantina Kesehatan ditemukan dokumen tidak lengkap atau tidak valid;
menerbitkan surat persetujuan berlayar karantina Kesehatan jika Dokumen Karantina Kesehatan lengkap dan valid serta tidak ditemukan faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah;
melakukan tindakan penanggulangan yang diperlukan sesuai dengan penyakit, masalah Kesehatan, dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah yang ditemukan; atau
mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan tindakan penanggulangan yang diperlukan sesuai dengan penyakit, masalah Kesehatan, dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah yang ditemukan. Dalam hal kapal yang akan berangkat tidak dilengkapi dengan surat persetujuan berlayar karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, syahbandar dilarang menerbitkan surat persetujuan berlayar. Pasal 1061 (1) Berdasarkan hasil pengawasan saat keberangkatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1058, Petugas Karantina Kesehatan:
memerintahkan kapten penerbang untuk melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan jika hasil pemeriksaan Dokumen Karantina Kesehatan ditemukan dokumen tidak lengkap atau tidak valid; dan
memerintahkan kapten penerbang untuk melakukan tindakan penanggulangan yang diperlukan sesuai dengan penyakit, masalah Kesehatan, dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah yang ditemukan. (2) Dalam rangka pengawasan pesawat udara, Petugas Karantina Kesehatan dapat melakukan pemeriksaan faktor risiko Kesehatan terhadap pesawat udarayang akan berangkat secara acak. SK No 230931 A Pasal tO62
REP,iLT[t'355n=r,o -43LPasal 1062 (1) Pengawasan terhadap orang dilakukan pada awak, personel, dan penumpang yang datang atau
(21 P.engawasan terhadap orang padi saat kedalangan dilakukan .pad? alat angkul yang datang dari Daerah Terjangkit atau beidasarkan - informas_-i awal mengenai deklarasi Kesehatan terdapat orang yang diduga terjangkit danf atau
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1+1 dapat melanjutkan p_erjalanannya dan diberikan kartu kewasfadaan Kesehatan. (71 Petugas Karantina Kesehatan harus memberikan notifikasi ka_rtu kewaspadaan Kesehatan kepada satuan kerja perangkat daerah bidang Kesehatan kabupaten/kota
hasil pemeriksaan Kesehatan sebagaimana dimaksud padq ?y?! (4) ditemukan penyakit- yang berpotensi menimbulkan Wabah, dah/alau [iaa[ dipenuhi pers-yaratan Kesehatan penerbangan atau pelayaran pada 3ya, personel, da!/atau penumpang, petirgai Karantina Kesehatan merekomendasikan -liepadi maskapai penerbangan atau agen pelayaran -untuk menunda keberangkatan awak, -personel, dan/atau penumpang tersebut dan harus segera melakukan- tindaka; penanggulangan. (9) Ma.skapai
penerbangan atau agen pelayaran harus melaksanakan rekomendasi petugis Kar-antiha Ke sehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1S1. Pasal 1063 ??t?-.hal pada sSat kedatangan terdapat orang yang tidak bersedia dilakukan tindakan ferrangguTa"g"fr s_ebagaimana dimaksud dalam pasal lO62'ayat (S; petulas Karantina Kesehatan berwenang mere-komendasilian kepada pejabat imigrasi untuk dila[ukan penangkalan- (2) Dalam... SK No 230932 A (1)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -432- (21 Dalam hal pada saat keberangkatan terdapat orang yang tidak bersedia dilakukan tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1062 ayat (5), Petugas Karantina Kesehatan berwenang merekomendasikan kepada maskapai penerbangan, agen pelayaran, atau agen kendaraan darat untuk menunda keberangkatan atau mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat imigrasi untuk dilakukan penolakan. Pasal 1064 (1) Setiap orang:
yang datang dari negara endemis, negara terjangkit, dan/atau negara yang mewajibkan adanya pemberian kekebalan atau profilaksis; atau
yang akan berangkat ke negara endemis, negara terjangkit, danf atau negara yang mewajibkan adanya pemberian kekebalan atau profilaksis, wajib memiliki sertifikat vaksinasi internasional yang masih berlaku. (2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang tidak memiliki sertifikat vaksinasi internasional, dilakukan karantina dan pemberian kekebalan atau profilaksis oleh Petugas Karantina Kesehatan. (3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang tidak memiliki sertifikat vaksinasi internasional, dilakukan penundaan keberangkatannya oleh Petugas Karantina Kesehatan dan diberikan kekebalan atau profilaksis sesuai persyaratan dan standar yang berlaku. (41 Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) menolak pemberian kekebalan atau profilaksis, Petugas Karantina Kesehatan berwenang memberikan rekomendasi kepada pejabat imigrasi untuk melakukan penangkalan, deportasi, atau penolakan keberangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1065 (1) Pengawasan terhadap barang dilakukan pada barang yang diduga memiliki faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah dalam alat angkut baik saat kedatangan atau keberangkatan. SK No 230933 A (21 Pengawasan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -433- (21 Pengawasan terhadap barang dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik oleh Petugas Karantina K
dokumen tidak lengkap, penanggung jawab alat angkut harus melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
jenaza}r dan/atau ab:u jenaz,ah tidak sesuai dengan dokumen, Petugas Karantina Kesehatan dapat berkoordinasi dengan pihak yang terkait; dan/atau
faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah, Petugas Karantina Kesehatan melakukan tindakan penanggulangan. (3) Jika hasil pemeriksaan tidak ditemukan faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah atau setelah dilakukan tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf-c, Petugas Karantina Kesehatan memberikan surat persetujuan keluar atau masuk jenazah dan/atau ab:u jenaz,ah dari Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik. Pasal 1067 (1) Jika terdapat orErng yang meninggal dalam alat angkut pada saat kedatangan, Petugas Karantina Kesehatan melakukan pemeriksaart jenazah, investigasi penyakit, atau merujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk mengetahui penyebab kematian. (21 Dalam hal penyebab kematian berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah atau investigasi penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyakit yang memiliki risiko KLB atau Wabah, Petugas Karantina Kesehatan melakukan tindakan penanggulangan. SK No 230934 A (3) Terhadap
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -434- (3) Terhadap jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim ke Rumah Sakit untuk dilakukan pemulasaraan jenaz,a};^. Pasal 1068 (1) Pengawasan terhadap lingkungan dilakukan terhadap lingkungan pada Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik yang berpotensi atau diduga memiliki faktor risiko penyakit atau masalah Kesehatan. (21 Pengawasan terhadap lingkungan dilakukan melalui pemeriksaan fisik faktor risiko penyakit atau masalah Kesehatan pada media lingkungan oleh Petugas Karantina Kesehatan. Pasal 1069 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengawasan alat angkut, orang, barang, dan lingkungan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal LOTO (1) Berdasarkan hasil pengawasan terhadap alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan di Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik, Petugas Karantina Kesehatan menetapkan dan melaksanakan tindakan penanggulangan. (21 Dalam pelaksanaan tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Karantina Kesehatan berkoordinasi dengan pihak yang
badan usaha yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
instansi terkait yang
disinfeksi;
dekontaminasi;
disinseksi;dan/atau
deratisasi. SK No 230935 A (21 Tindakan
PRESIDEN BLIK TNDONESIA -435- (21 Tindakan penanggulangan terhadap alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di zona karantina atau area lain yang ditetapkan oleh pejabatyang berwenang di Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik setelah mendapat rekomendasi dari Petugas Karantina Kesehatan. Pasal lO72 (1) Tindakan penanggulangan terhadap orang di Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik dapat berupa:
skrining;
rujukan
isolasi;
karantina;
pemberiankekebalan;
pemberian profilaksis;
disinfeksi; dan/atau
dekontaminasi. (2) Skrining sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap pelaku perjalanan dari luar negeri atau Daerah Terjangkit. (3) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap pelaku perjalanan yang diduga menderita atau menderita penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah dengan menggunakan peralatan khusus dan/atau kendaraan khusus evakuasi penyakit menular ke Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang ditetapkan untuk mendapatkan pemeriksaan Kesehatan lanjutan, perawatan, dan/atau pengobatan. (41 Sebelum dilakukan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaku pedalanan yang diduga menderita penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah dilakukan observasi dan tata laksana kasus di ruang isolasi sementara di Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik. (5) Isolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap pelaku perjalanan yang diduga menderita atau menderita penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah di Rumah Sakit. SK No 230936 A (6) Karantina
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -436- (6) Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan terhadap pelaku perjalanan yang kontak dan/atau diduga terpapar penyakit atau faktor risiko yang berpotensi menimbulkan Wabah selama 1 (satu) kali masa inkubasi terpanjang atau berdasarkan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (71 Dalam hal karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan terhadap warga negara asing, Petugas Karantina Kesehatan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pejabat imigrasi. (8) Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilaksanakan di tempat karantina yang disediakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah setelah mendapat rekomendasi dari Petugas Karantina Kesehatan. (9) Pemberian kekebalan atau pemberian profilaksis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f wajib dilakukan pada setiap orang yang akan melakukan perjalanan internasional dari dan ke negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu dan/atau atas permintaan negara tertentu. (10) Pemberian kekebalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan memberikan imunisasi yang ditetapkan oleh Menteri. (11) Pemberian profilaksis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan pada setiap orang yang ditemukan adanya kontra indikasi terhadap vaksin yang akan diberikan atau untuk melindungi masyarakat terhadap penyakit menular yang belum ada vaksinnya. (12) Disinfeksi dan/atau dekontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h dilaksanakan pada saat kedatangan dan/atau keberangkatan pada orang yang terpapar faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah. Pasal LO73 (1) Tindakan penanggulangan terhadap barang di Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik dapat berupa:
disinfeksi;
dekontaminasi;
disinseksi; dan/atau
deratisasi. SK No 230937 A (21 Tindakan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -437- (2) Tindakan penanggulangan pada barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam zorta karantina atau area lain yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik setelah mendapat rekomendasi dari Petugas Karantina Kesehatan. (3) Tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan pihak terkait yang berwenang dan/atau berada di bawah pengawasan Petugas Karantina Kesehatan. Pasal lO74 (1) Tindakan penanggulangan terhadap lingkungan di Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik dilakukan melalui upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian. (21 Tindakan penanggulangan terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Karantina Kesehatan dan dapat berkoordinasi dengan instansi yang benvenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1075 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan tindakan penanggulangan terhadap alat angkut, orang, barang, dan lingkungan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 1076 (1) Setiap alat angkut, orang, dan/atau barang yang:
datang dari atau berangkat ke luar negeri; atau
datang dari atau berangkat ke daerah/negara endemis atau tedangkit, harus dilengkapi dengan Dokumen Karantina Kesehatan. (21 Dokumen Karantina Kesehatan untuk alat angkut terdiri atas:
deklarasi Kesehatan;
sertifikatpersetujuan karantina Kesehatan;
sertifikatpersetujuankeberangkatan;
sertifikat sanitasi;
sertifikat Obat dan Alat Kesehatan; dan
buku Kesehatan kapal. SK No 230938 A (3) Dokumen
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -438- (3) Dokumen Karantina Kesehatan pada orang terdiri atas:
sertifikatvaksinasiinternasional;
sertifikat izin angkut orang sakit pada kapal, pesawat, dan kendaraan darat;
sertifikat laik terbang pada pesawat; dan
sertifikat laik layar pada kapal. (4) Dokumen Karantina Kesehatan pada barang terdiri atas:
surat izin pengangkutan jenazahlabu jenazah;
sertifikat Kesehatan untuk bahan berbahaya; dan
sertifikat Kesehatan untuk Obat, makanan, Kosmetik, Alat Kesehatan, bahan adiktif, dan barang lainnya yang akan diekspor sesuai dengan permintaan negara tujuan. Pasal lO77 (1) Deklarasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1076 ayat (21huruf a berupa:
deklarasi Kesehatan maritim untuk kapal;
deklarasi Kesehatan penerbangan untuk pesawat udara; dan
deklarasi Kesehatan pelintasan darat untuk kendaraan darat. (21 Sertifikat persetujuan keberangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1076 ayat (21huruf c berupa:
surat persetujuan berlayar karantina Kesehatan untuk kapal;
surat persetujuan keberangkatan pesawat udara untuk pesawat udara; dan
surat persetujuan keberangkatan kendaraan darat untuk kendaraan darat. (3) Sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1076 ayat (21huruf d berupa:
sertifikat bebas tindakan sanitasi kapal dan sertifikat tindakan sanitasi kapal;
sertifikat bebas tindakan sanitasi pesawat udara dan sertifikat tindakan sanitasi pesawat udara; dan
sertifikat bebas tindakan sanitasi kendaraan darat dan sertifikat tindakan sanitasi kendaraan darat. (41 Buku Kesehatan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal LO76 ayat (2) huruf f diperuntukkan bagi kapal yang berlayar antarpelabuhan di wilayah Indonesia. Pasal1078... SK No 230939 A
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -439- Pasal LO78 (1) Menteri dapat menetapkan perubahan Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1076 dan/atau menetapkan Dokumen Karantina Kesehatan lain. (21 Penetapan Dokumen Karantina Kesehatan dan Dokumen Karantina Kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat perkembangan regulasi internasional dan latau mempertimbangkan hasil evaluasi serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait. Pasal lO79 Dokumen Karantina Kesehatan dikeluarkan oleh pejabat yang benvenang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan di Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik. Pasal 1080 (1) Pengajuan penerbitan Dokumen Karantina Kesehatan dilakukan kepada Petugas Karantina Kesehatan secara elektronik atau manual. (21 Pengajuan penerbitan Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan untuk setiap Dokumen Karantina Kesehatan. (3) Penerbitan Dokumen Karantina Kesehatan dilakukan setelah dilaksanakan pengawasan dan/atau tindakan penanggulangan. (4) Penerbitan Dokumen Karantina Kesehatan dapat dilakukan secara elektronik atau manual. (5) Penerbitan Dokumen Karantina Kesehatan menggunakan bentuk atau format yang ditetapkan oleh M
masa berlaku sudah berakhir;
nomor SK No 230940 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -440-
nomor registrasi alat angkut berubah;
tidak terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan;
keterangan dalam dokumen tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya; dan/atau
diperoleh secara tidak sah. (21 Pembatalan Dokumen Karantina Kesehatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (3) Terhadap alat angkut, orang, dan barang dengan Dokumen Karantina Kesehatan yang dinyatakan batal atau tidak berlaku, harus dilakukan pengawasan dan/atau tindakan penanggulangan oleh Petugas Karantina Kesehatan. Pasal 1083 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pengajuan, penerbitan, dan pembatalan, serta bentuk Dokumen Karantina Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Penanggulangan Wabah (1) (2) (1) (2t (3) Pasal lO82 Setiap penerbitan dan pembatalan Dokumen Karantina Kesehatan wajib dilakukan pencatatan dan pelaporan. Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Pasal 1084 Penanggulangan Wabah dilaksanakan segera setelah penetapan Daerah Terjangkit Wabah dengan memperhatikan asas kemanusiaan, sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan. Menteri menetapkan Daerah Terjangkit Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dalam penetapan Daerah Terjangkit Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2),, Menteri mempertimbangkan aspek:
etiologi penyakit;
situasi kasus dan kematian;
kapasitas Pelayanan Kesehatan; dan/atau
kondisi masyarakat. SK No 230941 A (4) Selain
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -44t- (4) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dalam menetapkan Daerah Terjangkit Wabah mempertimbangkan aspek kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya dalam penetapan Daerah Terjangkit Wabah. Pasal 1085 (1) Penetapan Daerah Terjangkit Wabah dapat dilakukan pada:
wilayah administratif;
wilayah Pintu Masuk dan bandar udara atau pelabuhan yang melayani lalu lintas domestik;
wilayah kepulauan; dan/atau
wilayah tertentu. (21 Penetapan Daerah Terjangkit Wabah pada wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan analisis epidemiologi dan/atau usulan dari Pemerintah Daerah untuk wilayah administratif dan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk selain wilayah administratif. Pasal 1086 (1) Dalam hal Wabah berdampak mengancam dan berpotensi mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang menyebabkan jumlah korban, kerugian ekonomi, cakupan luas wilayah yang terkena Wabah, dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, dan kerusakan lingkungan, Menteri mengusulkan penetapan Wabah sebagai bencana nasional nonalam kepada Presiden. (21 Dalam hal terjadi situasi Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden menetapkan Wabah sebagai bencana nasional nonalam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal lO87 Dalam hal Wabah berpotensi menyebar lintas negara, Pemerintah Pusat memberitahukan kepada negara lain dan/atau organisasi internasional sesuai dengan ketentuan hukum internasional. Pasal 1088 (1) Pemerintah hrsat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan kegiatan penanggulangan Wabah. SK No 226984 A (21 Kegiatan...
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -442- (2) Kegiatan penanggulangan Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, dan tepat sasaran berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan dan pertahanan negara, ekonomi, sosial, dan
Pasal 1089
Pasal 1090
investigasi penyakit;
penguatan surveilans;
penanganan penderita;
pengendalian faktor risiko;
penanganan terhadap populasi berisiko;
komunikasi risiko; dan/atau
tindakanpenanggulanganlainnya. (21 Kegiatan penanggulangan Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai jenis penyakit yang menimbulkan Wabah. (3) Investigasi penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mendapatkan informasi tentang etiologi penyakit, sumber penyakit, dan cara penularan atau penyebaran penyakit Wabah. (4) Penguatan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk penemuan kasus dan identifikasi mendalam tentang karakteristik dari etiologi/agen penyakit dan faktor risikonya dengan berbasis laboratorium dan/atau penelitian ilmiah. (5) Penanganan penderita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan upaya tata laksana penderita sesuai dengan kebutuhan medis melalui isolasi, karantina, danf atau pengobatan dan perawatan. (6) Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk memutus rantai penularan penyakit dari faktor risiko yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan perkembangan teknologi serta karakteristik dari faktor risiko tersebut, termasuk kemungkinan pemusnahan faktor risiko dimaksud. SK No 2309M A (71 Penanganan
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -444- (7) Penanganan terhadap populasi berisiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebararL penyakit melalui pemberian kekebalan, pemberian profilaksis, dan/atau pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan. (8) Komunikasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan meningkatkan peran masyarakat dalam upaya penanggulangan Wabah. Pasal 1093 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan kegiatan penanggulangan Wabah diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Karantina Pasal 1094 (1) Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO92 ayat (5) dapat dilaksanakan di rumah, Rumah Sakit, tempat kerja, alat angkut, hotel, wisma, asrama, dan tempat atau wilayah lainnya dengan mempertimbangkan aspek epidemiologi. (2) Selain mempertimbangkan aspek epidemiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan karantina harus didasarkan pada pertimbangan:
besarnya ancaman;
efektifitas;
dukungan sumber daya;
teknis operasional;
politik;
ekonomi, sosial, dan budaya; dan/atau
pertahanan dan keamanan. (3) Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 1 (satu) kali masa inkubasi terpanjang atau berdasarkan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Apabila selama masa karantina ditemukan kasus dengan gejala dan tanda yang sama, karantina dapat diperpanjang selama 1 (satu) kali masa inkubasi terpanjang atau berdasarkan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. SK No 230945 A (5) Karantina
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -445- (5) Karantina yang dilaksanakan di rumah, Rumah Sakit, tempat kerja, alat angkut, hotel, wisma, asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kriteria:
teridentifikasinya individu atau kelompok yang kontak dengan orang yang terjangkit;
teridentifikasinya individu atau kelompok, barang, atau alat angkut yang kontak dengan barang, alat angkut, dan/atau area yang terpapar; dan/atau
teridentifikasinya sinyal epidemiologi dari dalam dan luar tempat karantina. (6) Karantina yang dilaksanakan di tempat atau wilayah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kriteria:
telah terjadi peningkatan penyebaran kejadian penyakit menular antaranggota masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan pertimbangan epidemiologis; dan
telah terdapat konfirmasi hasil laboratorium dan/atau pemeriksaan/pengukuran lainnya yang menunjukkan penyebab timbulnya Wabah. Pasal 1095 (1) Penetapan dan pencabutan status karantina dilaksanakan oleh:
bupati/wali kota atau pejabat Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang ditunjuk, untuk tempat karantina paling sedikit 1 (satu) kecamatan, 1 (satu) kelurahan/desa, atau 1 (satu) rukun warga/rukun tetangga;
gubernur atau pejabat Pemerintah Daerah provinsi yang ditunjuk, untuk tempat karantina paling sedikit 1 (satu) kabupaten/kota; dan
Menteri, untuk wilayah Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik serta daerah yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. (2) Penetapan dan pencabutan status karantina di wilayah Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan berdasarkan laporan dari Petugas Karantina Kesehatan sesuai dengan perkembangan penyebaran kejadian penyakit yang menimbulkan Wabah. SK No 230946 A (3) Menteri...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -446- (3) Menteri melakukan verifikasi dan validasi atas laporan dari Petugas Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait. Pasal 1096 (1) Dalam pelaksanaan karantina, ditetapkan akses masuk dan keluar bagi Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan untuk keperluan logistik, Pelayanan Kesehatan, dan surveilans. (21 Penetapan akses masuk dan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Karantina Kesehatan dengan memperhatikan penyebaran kejadian penyakit dan faktor risiko penyakit yang menimbulkan Wabah. (3) Akses masuk dan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga oleh petugas keamanan. Pasal LO97 (1) Dalam hal karantina dilaksanakan di wilayah yang hanya terdapat 1 (satu) akses masuk dan akses keluar, kendaraan yang diperbolehkan untuk melintas meliputi:
kendaraan yang membawa logistik;
ambulans;
kendaraan operasional Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan yang melakukan penanggulangan Wabah; dan
kendaraan yang ditetapkan oleh Petugas Karantina Kesehatan sesuai kebutuhan penanganan. (2) Kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan oleh petugas keamanan untuk diberi izin melintas. (3) Kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjalani tindakan berupa disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, danf atau deratisasi. Pasal 1098 (1) Dalam pelaksanaan karantina di wilayah Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik, seluruh kegiatan lalu lintas alat angkut, orang, dan barang dihentikan, kecuali kegiatan penanggulangan Wabah. SK No 230947 A (21 Setiap...
FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -447- l2l Setiap orang yang berada di dalam wilayah Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik dimobilisasi dan ditempatkan di asrama karantina Kesehatan atau fasilitas karantina lainnya yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang di Pintu Masuk atau pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik. (3) Dalam pelaksanaan karantina di wilayah Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan akses masuk dan keluar bagi Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan, serta kendaraan untuk keperluan logistik, Pelayanan Kesehatan, dan surveilans. (4) Penetapan akses masuk dan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan penyebaran kejadian penyakit dan faktor risiko penyakit yang menimbulkan Wabah. (5) Akses masuk dan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dijaga oleh petugas keamanan. (6) Setiap alat angkut, orang, dan barang yang keluar dari wilayah karantina dilakukan tindakan berrrpa disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan f atau deratisasi. Pasal 1099 (1) Orang yang meninggal selama pelaksanaan karantina dilakukan pemulasaraan jenaza}e sesuai dengan penyebab kematian. (2) Orang yang meninggal dalam kondisi terjangkit atau terpapar penyakit yang menimbulkan Wabah selama pelaksanaan karantina, pemakaman dilakukan di tempat/lokasi yang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota. Pasal 1100 Dalam pelaksanaan karantina, masyarakat dapat berperan serta untuk:
membantu penyediaan sumber daya dan kebutuhan hidup dasar yang dibutuhkan;
membantu pengamana.n;
membantupendistribusianlogistik;
memberikan dukungan fasilitasi dalam Pelayanan Kesehatan; dan/atau
dukungan lain yang diperlukan. Pasal 1101 ... SK No 230948 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -448- Pasal 1101 (1) Dalam melaksanakan karantina, Petugas Karantina Kesehatan melibatkan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan, dan tenaga cadangan Kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan, Kepolisian Negara Republik lndonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan pihak terkait lainnya yang berwenang. (21 Dalam pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (f), Petugas Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan mengenai:
informasi penyakit menular yang menimbulkan Wabah beserta faktor risiko penyakit dan dampaknya;
informasi tindakan yang akan diberikan;
informasi upaya pencegahan penularan penyakit yang menimbulkan Wabah dan faktor risikonya;
informasi hak dan kewajiban orang yang dikarantina; dan
informasi lain yang diperlukan. Pasal IIO2 (1) Dalam pelaksanaan karantina, Petugas Karantina Kesehatan, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan harus memperhatikan keselamatan dan Kesehatan. (2) Petugas Karantina Kesehatan, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan yang bertugas melaksanakan karantina harus dilengkapi dengan alat pelindung diri atau alat proteksi lainnya. (3) Selain dilengkapi dengan alat pelindung diri atau alat proteksi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Petugas Karantina Kesehatan, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan juga melaksanakan tindakan pencegahan sesuai dengan jenis penyakit menular yang menimbulkan Wabah. SK No 230949 A Paragraf
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -449- Paragraf 5 Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan Pasal 1103 (1) Pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO92 ayat (71merupakan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Wabah yang dilakukan dengan membatasi kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi atau terpapar penyakit yang menimbulkan Wabah sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit. (21 Pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan jika telah memenuhi kriteria:
jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit yang menimbulkan Wabah meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
telah terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Pasal 1104 (1) Pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan meliputi:
peliburan sekolah dan tempat kerja;
pembatasan kegiatan keagamaan;
pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; dan/atau
pembatasan kegiatan lainnya. (21 Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah masyarakat. (3) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. (41 Pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Pasal 1105 (1) Pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan ditetapkan dan dicabut oleh Menteri dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Petugas Karantina Kesehatan. SK No230950A (21 Dalam
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -450- (21 Dalam menetapkan atau mencabut pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. (3) Gubernur atau bupati/wali kota dapat menetapkan dan mencabut pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan untuk 1 (satu) provinsi atau kabupaten/kota di wilayahnya setelah mendapatkan persetujuan Menteri. Paragraf 6 Petugas Karantina Kesehatan Pasal 1106 Petugas Karantina Kesehatan merupakan aparatur sipil negara yang berkedudukan di Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik serta di wilayah. Pasal LLOT Petugas Karantina Kesehatan di Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (1) (2t Pasal 1108 Petugas Karantina Kesehatan di wilayah diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atau bupati/wali kota. Pengangkatan Petugas Karantina Kesehatan di wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah adanya penetapan Wabah. Petugas Karantina Kesehatan di wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas selama status Wabah masih ditetapkan. (3) Pasal 1109 Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diangkat sebagai Petugas Karantina Kesehatan harus telah mengikuti pelatihan karantina Kesehatan dan penanggulangan penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah Pasal 1 110 (1) Petugas Karantina Kesehatan di Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik berwenang: SK No 230951 A
melakukan
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -451-
melakukan dan menetapkan tindakan penanggulangan Wabah;
menerbitkan surat rekomendasi penolakan kedatangan atau penundaan keberangkatan kepada instansi yang berwenang; dan
menerbitkan surat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk menetapkan karantina di wilayah Pintu Masuk dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik. (21 Petugas Karantina Kesehatan di wilayah berwenang:
melakukan dan menetapkan tindakan penanggulangan Wabah;
menerbitkan surat rekomendasi deportasi kepada instansi yang berwenang; dan
menerbitkan surat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk menetapkan karantina yang dilaksanakan di mmah, Rumah Sakit, tempat keda, alat angkut, hotel, wisma, asrama, dan tempat atau wilayah lain di wilayah kerjanya. Paragraf 7 Pelaksanaan Kegiatan Pasca-Wabah Pasal 1111 Kegiatan pasca-Wabah dilaksanakan setelah Menteri mencabut penetapan Daerah Terjangkit Wabah. Pencabutan penetapan Daerah Terjangkit Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika pada Daerah Terjangkit Wabah memenuhi kriteria epidemiologis meliputi:
penularan penyakit telah berhenti;
perkembangan penyakit dapat dikendalikan; dan/atau
kondisi Kesehatan telah kembali seperti keadaan sebelum terjadi Wabah. Selain kriteria epidomologis sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri dalam mencabut penetapan Daerah Terjangkit Wabah dapat mempertimbangkan situasi Pelayanan Kesehatan masyarakat sudah berfungsi kembali seperti situasi sebelum tedadinya Wabah. Pasal lLL2 (1) Kegiatan pasca-Wabah dilakukan untuk pemulihan Kesehatan masyarakat di Daerah Terjangkit Wabah, mencegah Wabah berulang, dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat. (21 Untuk... (1) (2t (3) SK No 230952 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -452- (21 Untuk pemulihan pasca-Wabah dilakukan kegiatan normalisasi:
Pelayanan Kesehatan; dan
kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. (3) Selain pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dilakukan upaya pencegahan terulangnya Wabah melalui kegiatan:
penguatan surveilans Kesehatan; dan
pengendalian faktor risiko. (4) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga dapat dilakukan melalui penguatan pemberian kekebalan atau pemberian profilaksis. (5) Kegiatan normalisasi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurtrf a dapat berupa pemberian Pelayanan Kesehatan yang dilaksanakan seperti pada kondisi sebelum terjadinya Wabah. (6) Kegiatan pasca-Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupatenf kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Pusat secara terintegrasi, komprehensif, tepat sasaran, dan berkesinambungan sesuai dengan kewenangannya. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan kegiatan pasca-Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Standar Pengelolaan Bahan dan Agen Biologi Penyebab Penyakit dan/atau Masalah Kesehatan yang Berpotensi Menimbulkan KLB dan/atau Wabah Pasal 1113 (1) Setiap Orang yang mengelola bahan yang mengandung penyebab dan/atau agen biologi penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah wajib memenuhi standar pengelolaan. (21 Standar pengelolaan bahan yang mengandung penyebab dan/atau agen biologi penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berrrpa:
batas aman penggunaan unsur bahan kimia;
batas aman penggunaan unsur fisika berupa zat radioaktif dari instalasi nuklir dan/atau kegiatan yang memanfaatkan zat radioaktif; dan
batas aman penggunaan agen biologi pada media lingkungan air, udara, dan tanah. SK No 230953 A (3) Bahan
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -453- (3) Bahan yang mengandung penyebab dan/atau agen biologi penyebab penyakit dan masalah Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari manusia, hewan, tumbuhan, dan/atau bendalzat yang diduga tercemar atau mengandung penyebab penyakit. (4) Bahan yang mengandung penyebab dan/atau agen biologi penyebab penyakit dan masalah Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dikelola sesuai dengan jenis dan sifatnya. Pasal lll4 (1) Pengelolaan bahan yang mengandung penyebab dan/atau agen biologi penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah meliputi kegiatan pemasukan, penyimpanan, pengangkutan, penggunaan, penelitian, dan pemusnahan. (21 Pengelolaan bahan yang mengandung penyebab dan/atau agen biologi penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau tenaga lainnya sesuai dengan keahlian, kompetensi, dan kewenangannya. Pasal 1 1 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan dan batas aman bahan yang mengandung penyebab dan/atau agen biologi penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri/peraturan kepala lembaga terkait sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Bagian Kelima Pencatatan dan Pelaporan Pasal 1 1 16 (1) Setiap kegiatan pelaksanaan kewaspadaan KLB dan Wabah, kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah dan/atau kegiatan pasca-KlB dan pasca-Wabah harus dilakukan pencatatan dan pelaporan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. (21 Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara cepat, tepat, akurat, dan bertanggung jawab. SK No 230954 A Bagian
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -454- Bagian Keenam Sanksi Administratif Pasal lLlT (1) Setiap Orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah harus segera melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat. (21 Aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah wajib melaporkan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setempat. (3) Aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis; dan/atau
usulan pemberhentian dari jabatannya. (4) Sanksi administratif berupa teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan secara langung dan dituangkan dalam berita acara. (5) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan dalam bentuk keputusan, dengan ketentuan:
telah mendapatkan sanksi administratif berrrpa teguran lisan dan masih melakukan pelanggaran yang sama; atau
dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran menyebabkan meningkatnya jumlah kesakitan. (6) Pengenaan sanksi administratif berupa usulan pemberhentian dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan dalam bentuk keputusan, dengan ketentuan: SK No 230955 A
telah
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -455-
telah mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan masih melakukan pelanggaran yang sErma; atau
dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran menyebabkan meningkatnya jumlah kedisabilitasan dan/atau kematian. (71 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan hasil verifikasi, klarifikasi, dan kajian terhadap pelanggaran yang ditemukan dan I atau dilaporkan. Pasal 1 1 18 (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan Pelayanan Kesehatan terhadap orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah. (21 Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Setiap Orang yang mengelola bahan yang mengandung penyebab dan/atau agen biologi penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah yang tidak memenuhi standar pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1113 ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis; dan/atau
denda administratif. (3) Sanksi administratif berupa teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a disampaikan secara langsung dan dituangkan dalam berita acara. (41 Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b diberikan dalam bentuk keputusan, dengan ketentuan:
telah mendapatkan sanksi administratif berupa teguran lisan dan masih melakukan pelanggaran yang sama; atau
dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran menyebabkan meningkatnya jumlah kesakitan. SK No 230956 A (5) Sanksi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -456- (5) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c diberikan dalam bentuk keputusan, dengan ketentuan:
telah mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan masih melakukan pelanggaran yang sama; atau
dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran menyebabkan meningkatnya jumlah kedisabilitasan dan/atau kematian. (6) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peratur€rn perundangundangan. (71 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil verifikasi, klarifikasi, dan kajian terhadap pelanggaran yang ditemukan dan/atau dilaporkan. Pasal 1 1 19 (1) Setiap nakhoda, kapten penerbang, dan pengemudi kendaraan darat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1055 ayat (1) dan nakhoda yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1056 dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya berupa:
teguran tertulis; dan/atau
denda administratif. (21 Setiap nakhoda, kapten penerbang, dan pengemudi kendaraan darat yang tidak melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan sehingga dikeluarkan persetujuan karantina terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1057 ayat (3) huruf b dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya berupa denda administratif. (3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk keputusan. (4) Pengenaan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dengan ketentuan telah mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan masih melakukan pelanggaran yang sama. (5) P
. . SK No 230957 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -457- (5) Pengenaan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (21diberikan dalam bentuk
kecukupan;
kemanfaatan;
keadilan;
efektif dan efisien;
berkesinambungan; dan
transparan dan akuntabel. Pasalll24... SK No230958A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -458- Pasal ll24 (1) Sumber pendanaan Kesehatan berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Sumber pendanaan Kesehatan yang berasal dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (3) Sumber pendanaan Kesehatan yang berasal dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pasal lL25 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dana yang dimanfaatkan untuk seluruh kegiatan:
Upaya Kesehatan;
penanggulangan bencana, KLB, dan/atau Wabah;
penguatan Sumber Daya Kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
penguatanpengelolaan Kesehatan;
penelitian, pengembangan, dan inovasi bidang Kesehatan; dan
program Kesehatan strategis lainnya sesuai dengan prioritas pembangunan nasional di sektor Kesehatan. Pasal lL26 (1) Pemanfaatan pendanaan untuk Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal lL25 huruf a mencakup upaya promotif, preventif termasuk skrining, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dalam rangka meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. (21 Pemanfaatan pendanaan untuk Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas:
kegiatan Upaya Kesehatan masyarakat; dan
kegiatan Upaya Kesehatan perseorangan. (3) Pemanfaatan pendanaan untuk Upaya Kesehatan Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b melalui pembayaran penuh atau sebagian iuran jaminan kesehatan nasional dan jaminan kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal ll27 ... SK No 230959 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -459- Pasal ll27 (1) Pemanfaatan pendanaan untuk penanggulangan bencana, KLB, dan/atau Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll25 huruf b mencakup kegiatan Pelayanan Kesehatan pada bencana termasuk penanggulangan krisis Kesehatan akibat bencana, kewaspadaan KLB dan Wabah, penanggulangan KLB dan Wabah, serta kegiatan pascaKLB dan pasca-Wabah. (21 Selain untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemanfaatan pendanaan untuk bencana, KLB, dan/atau Wabah termasuk kegiatan:
penanganan kejadian ikutan pascapemberian Obat pencegahan massal dan imunisasi; dan
penyediaan kebutuhan hidup dasar bagi orang dan pakan hewan ternak selama dalam pelaksanaan
perencanaan, penyediaan, pendayagunaan atau pemanfaatan, serta pembinaan dan pengawasan Sumber Daya Kesehatan; dan
advokasi, peningkatan, serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peran serta masyarakat termasuk swasta dalam kegiatan dan program Kesehatan. Pasal LL29 Pemanfaatan pendanaan untuk penguatan pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal LL25 huruf d mencakup penguatan sistem Kesehatan untuk:
Upaya Kesehatan;
penelitian dan pengembangan Kesehatan;
pendanaan Kesehatan;
Sumber Daya Manusia Kesehatan;
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, serta pengamanan makanan dan minuman;
manajemen, informasi, dan regulasi Kesehatan; dan
pemberdayaan masyarakat. SK No 230960 A Pasal 1130
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -460- Pasal 1130 (1) Pemanfaatan pendanaan untuk penelitian, pengembangan, dan inovasi bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal LL25 huruf e mencakup seluruh kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi yang ditujukan untuk peningkatan Upaya Kesehatan, peningkatan Pelayanan Kesehatan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing. (21 Penelitian, pengembangan, dan inovasi bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang menjadi prioritas ketahanan Kesehatan nasional. (3) Industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan harus mengalokasikan anggaran pendanaan penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan sesuai kebutuhan dan kemampuan industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. Pasal 1131 Pemanfaatan pendanaan untuk program Kesehatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll25 huruf f mencakup program dan kegiatan Kesehatan yang menjadi prioritas pembangunan nasional di sektor Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal lL32 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pendanaan pemeriksaan dan Pelayanan Kesehatan terhadap korban tindak pidana dan/atau pemeriksaan mayat untuk kepentingan hukum. (21 Pendanaan pemeriksaan dan Pelayanan Kesehatan terhadap korban tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemeriksaan dan Pelayanan Kesehatan terhadap korban tindak pidana penganiayaan, perkosaan, kekerasan seksual lain, perdagangan orang, dan tindak pidana lain yang belum dijamin pendanaannya, dan/atau visum untuk kepentingan hukum. (3) Pendanaan pemeriksaan mayat untuk kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tindakan pemeriksaan dalam rangka visum untuk kepentingan hukum. SK No 230961 A Pasal
..
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -46tPasal 1 133 (1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota memprioritaskan anggaran Kesehatan untuk program dan kegiatan dalam penJrusunan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah. (2) Anggaran Kesehatan untuk program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggaran selain untuk gaji dalam lingkup peningkatan Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan kesejahteraan bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan. (3) Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran Kesehatan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang Kesehatan dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja. (4) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran Kesehatan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kebutuhan Kesehatan daerah yang mengacu pada program Kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang Kesehatan dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja. (5) Pengalokasian anggaran Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4l,, termasuk memperhatikan penyelesaian permasalahan Kesehatan berdasarkan beban penyakit atau epidemiologi. (6) Rencana induk bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran bidang Kesehatan secara nasional yang disusun berdasarkan prioritas pembangunan Kesehatan sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional. (7) Rencana induk bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan evaluasi setiap tahun. (8) Rencana induk bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah serta masyarakat untuk men5rusun rencana lima tahunan di bidang Kesehatan. Pasal
.. SK No 230962 A
FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -462- Pasal 1134 (1) Alokasi anggaran Kesehatan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1133 pada ayat (1) harus memperhatikan kecukupan dana untuk pemenuhan standar pelayanan minimal dan program Kesehatan lainnya yang menjadi prioritas nasional. (21 Dalam pen5rusunan anggaran Kesehatan Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat berwenang untuk menyinkronkan kebutuhan alokasi anggaran untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 1135 (1) Rencana induk bidang Kesehatan ditetapkan oleh Presiden. (2) Pen5rusunan rencana induk bidang Kesehatan dikoordinasikan oleh Menteri dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan kementerian/lembaga yang mendukung program Kesehatan. (3) Sebelum ditetapkan oleh Presiden, rencana induk bidang Kesehatan harus dikonsultasikan dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia yang membidangi Kesehatan. (41 Pen5rusunan rencana induk bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memperhatikan prinsip:
penguatan tata kelola perencanaan dan penganggaran;
penganggaran berbasis kinerja;
penerapan penganggaran jangka pendek dan menengah;
sinkronisasi perencanaan dan penganggaran antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
mobilisasi sumber pendanaan lain. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal
. . SK No 230963 A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -463- Pasal 1136 (1) Dalam melaksanakan penganggaran berbasis kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1133, Menteri menetapkan:
indikator kinerja progr€rm dan kegiatan peningkatan Pelayanan Kesehatan; dan
capaian kinerja pendanaan Kesehatan. (21 Indikator kinerja program dan kegiatan peningkatan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional. Pasal ll37 (1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pendanaan Kesehatan secara nasional dan regional untuk memastikan tercapainya tujuan pendanaan Kesehatan. (21 Menteri dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pendanaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri terkait lainnya. (3) Untuk mendukung pemantauan dan evaluasi pendanaan Kesehatan, Menteri mengembangkan Sistem Informasi Kesehatan mengenai pendanaan Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem lnformasi Kesehatan Nasional. (41 Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan mengenai pendanaan Kesehatan dilakukan secara bertahap sesuai dengan arsitektur sistem informasi yang
pelaksanaan penganggaran berbasis kinerja; dan
peningkatan akses, pemerataan, dan kualitas Pelayanan Kesehatan. (8) Pemantauan... SK No 230964 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -464- (8) Pemantauan dan evaluasi pendanaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) dalam 1 (satu) tahun. (9) Hasil pemantauan dan evaluasi pendanaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan melalui Sistem Informasi Kesehatan mengenai pendanaan Kesehatan dalam bentuk:
akun belanja Kesehatan nasional;
akun belanja Kesehatan provinsi; dan
akun belanja Kesehatan kabupaten/kota. (10) Hasil pemantauan dan evaluasi pendanaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perencanaan serta penJrusunan kebijakan pendanaan Kesehatan secara umum. Pasal 1138 (1) Dalam rangka upaya peningkatan kinerja pendanaan Kesehatan, Pemerintah Pusat dapat memberikan insentif atau disinsentif kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan capaian kinerja program dan Pelayanan Kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemberian insentif atau disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penilaian dan/atau hasil pemantauan dan evaluasi pendanaan Kesehatan melalui akun belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll37 ayat (9). (3) Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk fiskal dan nonfiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1139 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pendanaan Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 1140 (1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, instansi pusat dan instansi daerah, badan yang menyelenggarakan program jaminan sosial di bidang kesehatan, badan yang menyelenggarakan program jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, lembaga swasta, organisasi kemasyarakatan, dan mitra pembangunan yang menjalankan program Kesehatan wajib melaporkan realisasi belanja Kesehatan dan hasil capaian setiap tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Sistem lnformasi Kesehatan mengenai pendanaan Kesehatan. (21 Laporan... SK No 230965 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -465- (21 Laporan realisasi belanja Kesehatan dan hasil yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemantauan dan evaluasi pendanaan Kesehatan sebagai bahan penyusunan kebijakan arah pemanfaatan pendanaan Kesehatan. (3) Penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara interoperabilitas sistem informasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal lL4I (1) Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pendanaan Kesehatan, kementerian/lembaga terkait dapat melakukan kajian pendanaan Kesehatan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kajian pendanaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB X PARTI SIPASI MASYARAKAT Pasal IL42 (1) Masyarakat berpartisipasi, baik secara perseorangan maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan tahapan pembangunan Kesehatan dalam rangka membantu mempercepat pencapaian derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. (21 Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup keikutsertaan masyarakat secara aktif dan kreatif dalam:
penyelenggaraanUpayaKesehatan;
fasilitasi Sumber Daya Kesehatan; dan
pengelolaan Kesehatan. (3) Partisipasi masyarakat diutamakan pada terselenggaranya transformasi Kesehatan yang meliputi transformasi:
Pelayanan Kesehatan primer;
Pelayanan Kesehatan lanjutan;
ketahanan Kesehatan;
pendanaan Kesehatan;
Sumber Daya Manusia Kesehatan; dan
Teknologi Kesehatan. SK No 230966 A Pasal 1 143
FRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA -466- Pasal ll43 (1) Partisipasi masyarakat diselenggarakan dalam mekanisme keikutsertaan pada setiap tahapan pembangunan Kesehatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan. (2) Keikutsertaan masyarakat dalam perencanaan pembangunan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui komunikasi atau konsultasi kebijakan publik, penyampaian aspirasi, advokasi, rapat dengar pendapat, musyawarah perencanaan pembangunan di setiap level administrasi pemerintahan, serta mekanisme lainnya. (3) Keikutsertaan masyarakat dalam perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diarahkan untuk terwujudnya kebijakan pembangunan yang berwawasan Kesehatan. (4) Keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui:
penyediaan pendanaan;
pengadaan dan peningkatan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
penyediaan Perbekalan Kesehatan, pengelolaan dan penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
pelaksanaan program Kesehatan;
pemberdayaar,masyarakat;
gerakan masyarakat;
penyediaan informasi, implementasi tanggung jawab sosial, dan lingkungan oleh swasta, dunia usaha, serta organisasi kemasyarakatan; dan/atau
mekanisme 1ain. (5) Keikutsertaan masyarakat dalam pembinaan pembangunan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui kolaborasi dalam kampanye dan edukasi Kesehatant, peningkatan kapasitas, pendampingan, pemberian penghargaan, serta mekanisme lainnya. (6) Keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan pembangunan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui pelaporan, pemantauan dan evaluasi, koordinasi, konsultasi, supervisi terhadap penyelenggaraan Kesehatan, serta mekanisme lainnya. SK No 230967 A PasalLl44...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -467 - Pasal lL44 (1) Partisipasi masyarakat dapat dilakukan oleh akademisi, swasta atau badan usaha, organisasi masyarakat, individu atau komunitas, dan media. (21 Partisipasi masyarakat oleh akademisi dapat berupa:
penelitian, pengembangan dan pengkajian Kesehatan;
pengembangan kampus sehat;
peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan;
kegiatan pengabdian masyarakat;
publikasi ilmiah bidang Kesehatan;
kajian evaluasi pemberdayaan masyarakat;
inovasi model gerakan masyarakat; dan/atau
penanggulangan KLB, Wabah, dan bencana. (3) Partisipasi masyarakat oleh swasta atau badan usaha dapat berupa:
penyediaanPelayananKesehatan;
penyediaan Sumber Daya Kesehatan;
pelaksanaan tanggung jawab sosial korporasi;
filantropi;
penggalangan dana;
gerakan masyarakat;
inovasi model gerakan masyarakat;
penanggulangan KLB, Wabah, dan bencana; dan/atau
penguatan kapasitas kader, poS pelayanan terpadu, dan/atau Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan. (4) Partisipasi masyarakat oleh organisasi kemasyarakatan dapat berupa:
pelibatan peran tokoh masyarakat danlatau tokoh agama;
peningkatan kapasitas kelompok masyarakat dalam menggerakkan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat;
pengembangan tatanan atau lingkungan sehat;
pengembangan pesantren sehat;
penerapan perilaku hidup bersih dan sehat di tempat ibadah'
p"rr"r"p"n perilaku hidup bersih dan sehat di tempattempat umum;
menggalang gerakan masyarakat;
inovasi model gerakan masyarakat; dan/atau
penanggulangan KLB, Wabah, dan bencana. SK No 230968 A (5) Partisipasi...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -468- (5) Partisipasi masyarakat oleh individu atau komunitas dapat berupa:
kesediaan menjadi pelopor atau agen perubahan bidang Kesehatan di masyarakat;
gerakan masyarakat;
pembudayaan gaya hidup sehat;
pendampingan Pasien dan keluarga yang mengalami permasalahan Kesehatan;
inovasi model gerakan masyarakat; dan/atau
penanggulangan KLB, Wabah, dan bencana. (6) Partisipasi masyarakat oleh media dapat berupa:
pengembanganstrategikomunikasi;
penyebarluasan lnformasi Kesehatan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial;
temu wicara dan/atau konferensi pers mengenai isu Kesehatan; dan/atau
penanggulangan KLB, Wabah, dan bencana. Pasal 1145 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengoordinasikan dan memfasilitasi terlaksananya partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kesehatan. Pasal 1146 (1) Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab:
membuat kebijakan partisipasi masyarakat berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria partisipasi masyarakat di bidang Kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
menyosialisasikan dan melaksanakan kebijakan dan norma, standar, prosedur, dan kriteria partisipasi masyarakat di bidang Kesehatan. (2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab:
membuat kebijakan partisipasi masyarakat berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan norma, standar, prosedur, dan kriteria partisipasi masyarakat di bidang Kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
menyosialisasikan dan melaksanakan kebijakan dan norma, standar, prosedur, dan kriteria partisipasi masyarakat di bidang Kesehatan. (3) Pemerintah Desa bertanggung jawab menyosialisasikan dan melaksanakan kebijakan partisipasi masyarakat sesuai kebijakan dan norma, standar, prosedur, dan kriteria partisipasi masyarakat di bidang Kesehatan. BABXI... SK No 226972 A
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -469- BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal ll47 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Ke sehatan. (21 Penyelenggaraan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Upaya Kesehatan;
Sumber Daya Kesehatan; dan
pengelolaan Kesehatan. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harls dilakukan secara terkoordinasi dan berkesinambungan. (4) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Kesehatan dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu dibutuhkan. Pasal 1148 (1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan Kesehatan bertujuan untuk:
meningkatkan akses dan memenuhi kebutuhan Setiap Orang terhadap Sumber Daya Kesehatan dan Upaya Kesehatan;
menggerakkan dan melaksanakan penyelenggaraan Upaya Kesehatan;
meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan serta kemampuan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi Kesehatan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat;
sosialisasi dan advokasi;
penguatan kapasitas dan bimbingan teknis;
konsultasi; dan/atau
pendidikan dan pelatihan. SK No 230970 A (3) Selain
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -470- (3) Selain dilaksanakan melalui kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pembinaan juga dapat dilakukan melalui kegiatan:
fasilitasi;
pendampingan;dan/atau
pemberian penghargaan. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Konsil, Kolegium, Majelis Disiplin Profesi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan terkait, akademisi, dan I atau pakar. Pasal ll49 (1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll47 bertujuan untuk:
mengendalikan penyelenggara€rn Pelayanan Kesehatan agar berjalan efektif dan efisien; dan
memastikan penyelenggaraan Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kesehatan oleh setiap penyelenggara kegiatan dan masyarakat terkait penyelenggaraan Ke sehatan. (21 Lingkup pengawasan bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap:
ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan, termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
ketaatan terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, serta etika dan disiplin profesi;
dampak Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan;
evaluasi penilaian kepuasan masyarakat;
akuntabilitas dan kelayakan penyelenggaraan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan; dan
objek pengawasan lain sesuai dengan kebutuhan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan melalui:
pemantauan dan evaluasi;
pemeriksaan;
reviu atau audit; dan
bentuk pengawasan lainnya. SK No 230971 A (4) Dalam
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -471 - (4) Dalam rangka pengawasan penyelenggaraan Kesehatan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat dibantu tenaga pengawas bidang Kesehatan. (5) Tenaga pengawas bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diangkat oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. (6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Konsil, Kolegium, majelis disiplin profesi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan terkait, akademisi, dan I atau pakar. (71 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan tenaga pengawas bidang Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 1150 (1) Selain tenaga pengawas bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal lL49 ayat (5), kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dapat mengangkat tenaga pengawas tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Lingkup tugas tenaga pengawas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap Sediaan Farmasi dan pangan olahan sebelum dan selama
memeriksa setiap dokumen;
memeriksa setiap lokasi, fasilitas, atau tempat;
memeriksa perizinan;
mengambil data, informasi, dan/atau dokumen termasuk dan tidak terbatas pada gambar, foto, dan/atau video; SK No 230972 A
melakukan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -472-
melakukan verifikasi atau klarifikasi dan kajian;
melakukan tindakan penga.manan setempat;
memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan; dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Tindakan pengamanan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
tindakan inventarisasi;
tindakan pengamanan terhadap sarana dan prasarana;
larangan melakukan kegiatan sementara waktu; dan/atau
tindakan pengamanan lainnya yang
Pasal 1152
melakukan pengawasan terhadap peredaran Sediaan Farmasi dan pangan olahan melalui mekanisme dalam jaringan;
melakukan sampling di fasilitas produksi, distribusi, pengangkutan, pelayanan, dan/atau penyerahan untuk dilakukan pengujian;
melaksanakan pengawasan terhadap penandaan, promosi dan iklan Sediaan Farmasi dan pangan olahan;
melaksanakan pengawasan penerapan Farmakovigilans;
melaksanakan pengujian laboratorium di bidang Sediaan Farmasi dan pangan olahan; dan
melaksanakan pemantauan, komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang Sediaan Farmasi dan pangan olahan. Pasal
. . SK No 230376 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -473- Pasal 1153 Dalam rangka pengawasan, masyarakat dapat berperan serta melalui pemberian informasi dan/atau pelaporan dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. BAB XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 1154 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pengaturan mengenai pelaksanaan tindakan aborsi yang diperbolehkan termasuk usia kehamilan untuk melakukan tindakan aborsi dilaksanakan berdasarkan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2OL4 tentang Kesehatan Reproduksi sampai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku. Pasal 1155 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, setiap unit transfusi darah yang telah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan pelayanan darah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Pasal 1156 Ketentuan pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud dalam Pasal L94 dan pasal 19S dilaksanakan setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak penetapan batas maksimal kandungan gula, gararn, dan lemak. Pasal 1 157 (1) Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik harus menyesuaikan dengan ketentuan pasal 4gl, Pasal 432,Pasal 433, Pasal 437, Pasal 438, dan pasaL 441 setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan Pemerintah ini diundangkan. (21 Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik harus menyesuaikan dengan ketentuan pasal 446 ayat (ll dan Pasal 448 setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal
. . SK No 230974 A
PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -474- Pasal 1158 Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah menyelenggarakan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku hams menyesuaikan penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 1159 Jenis Pelayanan Kesehatan tradisional empiris, komplementer, dan integrasi yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 1160 Penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan yang telah beroperasi sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 1161 (1) Untuk pertama kali paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan:
Menteri menetapkan 6 (enam) Rumah Sakit menjadi RSPPU; dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menugaskan 6 (enam) RSPPU sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi Tenaga Medis Spesialis dan/atau Subspesialis. (21 Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku sebagai izin penyelenggaraan pendidikan termasuk untuk membuka program studi secara mandiri. (3) 6 (enam) RSPPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan pembukaan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579 ayat (3) dan persyaratan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579 ayat (6) dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun. (41 Sebelum... SK No 230975 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -475- (4) Sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun berakhir, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melaksanakan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan oleh RSPPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menindaklanjuti hasil evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1162 Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memiliki STR yang masih berlaku dapat mengajukan pembaharuan menjadi STR yang berlaku seumur hidup sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 1163 (1) Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan vokasi atau pendidikan profesi yang penyelenggara pendidikannya belum menyelenggarakan uji kompetensi baik sebelum atau setelah Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap dapat mengajukan STR yang berlaku seumur hidup dengan melampirkan ljazah sebagai pengganti Sertifikat Kompetensi pada pengurusan STR. (21 Penyelenggara pendidikan vokasi atau pendidikan profesi yang belum menyelenggarakan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyelenggarakan uji kompetensi paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Pasal 1164 Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan akademik dan telah memberikan Pelayanan Kesehatan serta memiliki STR sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap dapat memberikan Pelayanan Kesehatan dan harus menyesuaikan dengan kualifikasi pendidikan profesi paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. SK No 230976 A Pasal
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -476- Pasal 1165 Satuan kredit profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang diperoleh sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berlaku dan dapat dihitung untuk kebutuhan perpanjangan SIP. Pasal 1166 Dokter spesialis yang sedang melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2Ol9 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis, tetap melaksanakan tugas sampai dengan selesai masa penempatan. Pasal 1167 Konsil Kedokteran Indonesia, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Sekretariat Konsil Kedokterzrn Indonesia, Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya sampai dengan terbentuknya Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi, serta sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 1168 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
penyelenggaraarL Rumah Sakit harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan;
jenis dan klasifikasi Rumah Sakit yang ditetapkan untuk penzinan berusaha Rumah Sakit dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan mengenai penyelenggaraan Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini; dan
Rumah Sakit yang telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit pendidikan afiliasi tetap dapat menyelenggarakan fungsinya sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan mengenai penyelenggaraan Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. BABXIII ... SK No 230977 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -477- BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 1169 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1960 tentang Lafal Sumpah Dokter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 69);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 196l tentang Penyakit Karantina (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 196l Nomor 29);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun L962 tentang Lafal Sumpah Janji Apoteker (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 69);
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1963 tentang Lafal Sumpah/Janji Dokter Gigi (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 54);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun L966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L966 Nomor 2L, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2803);
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Masa Bakti dan Praktek Dokter dan Dokter Gigi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3366);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun l99l tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular ([,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3a4l; '
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3609);
Peraturan SK No 230978 A
m.
n. r j k.
o p q PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA 478 - Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781); Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2OO9 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 124, Tartbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50aa); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 20ll tentang Pelayanan Darah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OII Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5197); Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2Ol2 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5291); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2Ol2 tentang Pengamanan Bahan Yang MengandungZat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380); Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2OL3 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 1 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a2$; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OL4 tentang Sistem lnformasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55a21; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2Ol4 tentang Kesehatan Reproduksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5559); Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2Ol4 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570); Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2Ol4 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 369, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5643);
Peraturan SK No 230979 A
FRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA -479-
Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 295, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5777);
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59a21;
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2Ol7 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2Ol3 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 303, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 617l);
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6391);
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2Ol9 tentang Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6aaal;
Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2O2O tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2OL9 (COWD-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a871;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2O2L tentang Transplantasi Organ dan Jaringan T\rbuh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6665);
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan Konsil Kedokteran lndonesia;
P
. . SK No 230980A
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -480-
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
Peraturan Presiden Nomor 9O Tahun 2Ol7 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 2O8);
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2OL9 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 98); dan
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2OL7 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2541, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal llTO Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1960 tentang Lafal Sumpah Dokter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 69);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1961 tentang Penyakit Karantina (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 29);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1962 tentang Lafal Sumpah Janji Apoteker (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 69);
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1963 tentang Lafal Sumpah/Janji Dokter Gigi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 54);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2803);
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Masa Bakti Dan Praktek Dokter Dan Dokter Gigi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3366);
Peraturan... SK No 230981 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -481-
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L99L Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3aa;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3609);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781);
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2OO9 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO9 Nomor 124, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor SOaal;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2oll tentang Pelayanan Darah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51971;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2Ol2 tentang Pemberian Air Susu lbu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 529Ll4 m. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2Ol2 tentang Pengamanan Bahan Yang MengandungZat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380); n. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2Ol3 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI3 Nomor 1 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a24; o. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2Ol4 tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55a21; SK No 230982 A p. Peraturan
q
p.
S.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-482-
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2OI4 tentang
Kesehatan Reproduksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5559) kecuali Pasal 31;
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2OL4 tentang
Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 184, Tambahan l,embaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5570);
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2Ol4 tentang
Pelayanan Kesehatan Tradisional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 369, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56a3);
Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang
Rumah Sakit Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 295, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 57771;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 59a21;
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2Ol7 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2Ol3 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 303, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 617ll;
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Tenaga Kesehatan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 173, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6391);
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2Ol9 tentang
Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol9 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 64aa
Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2O2O tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2Ol9
(COWD-I9) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 9L, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6a871;
r
t.
u.
v
w
x.
y. Peraturan...
SK No 230983 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -483- y. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2t Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659); z. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2O2l tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6665); aa. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2O08 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia; bb. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); cc. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2Ol7 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 2O8l; dd. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2Ol9 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 98); dan ee. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan lndonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 254), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal ll7l Ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2Ol4 tentang Kesehatan Reproduksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5559) berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68421 Pasal tl72 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . SK No230984A
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -484- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 135 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA undangan dan Hukum, ttd. SK No 226993 A Djaman
I PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN UMUM Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan ketahanan Kesehatan dalam kerangka transformasi Kesehatan untuk tercapainya peningkatan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, diselenggarakan Upaya Kesehatan, Sumber Daya Kesehatan, dan pengelolaan Kesehatan yang didukung dengan penguatan regulasi dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pengaturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan meliputi hak dan kewajiban, tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, penyelenggaraan Kesehatan, Upaya Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Perbekalan Kesehatan, ketahanan kefarmasian dan Alat Kesehatan, Teknologi Kesehatan, Sistem Informasi Kesehatan, KLB dan Wabah, pendanaan Kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem Kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terdapat kebutuhan hukum untuk mengatur penyelenggara€rn Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan secara komprehensif. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan kepastian hukum, mengimplementasikan transformasi Kesehatan, dan melakukan simplifikasi regulasi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan Pemerintah ini memberikan pengaturan, penegasan, dan penjelasan lebih lanjut atas pengaturan mengenai: SK No 226974 A
Penyelenggaraan
FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -2-
penyelenggaraan Upaya Kesehatan, meliputi Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia, Kesehatan penyandang disabilitas, Kesehatan reproduksi, keluarga berencan a, gizi, Kesehatan gigi dan mulut, Kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular, Kesehatan penglihatan dan pendengaran, Kesehatan keluarga, Kesehatan sekolah, Kesehatan kerja, Kesehatan olahraga, Kesehatan lingkungan, Kesehatan matra, Kesehatan bencana, pelayanan darah, transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika, pengamanan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT, pengamanan makanan dan minuman, pengamanan zat adiktif, pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, Pelayanan Kesehatan tradisional, dan Upaya Kesehatan lainnya;
pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, meliputi perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan mutu, dan pengembangan karier Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk menjamin keberlangsungan pembangunan Kesehatan;
Fasilitas Pelayanan Kesehatan, meliputi jenis, penentuan jumlah dan jenis, perizinan, penyelenggaraan, rekam medis, rahasia Kesehatan Pasien, Puskesmas, Rumah Sakit, pembinaan dan pengawasan, Rumah Sakit pendidikan, kompetensi manajemen Kesehatan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan, dan pengembangan Pelayanan Kesehatan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
kefarmasian, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan, meliputi ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan Perbekalan Kesehatan, penggolongan Obat, Obat dengan resep, dan Obat tanpa resep, penggolongan Obat Bahan Alam, percepatan pengembangan dan ketahanan industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, serta standar, sistem, dan tata kelola Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lainnya pada kondisi darurat, bencana, KLB, atau Wabah;
Sistem Informasi Kesehatan, meliputi penyelenggara, pengelolaan data, informasi, dan indikator Kesehatan, pemrosesan data dan Informasi Kesehatan, sumber daya, keandalan, tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan pengendalian;
penyelenggaraan Teknologi Kesehatan, meliputi penelitian, pengembangan, dan pengkajian, pelaksanaan inovasi, penilaian, dan pemanfaatan; SK No 230987 A
penanggulangan
ob. h. PRESIDEN TIEPUBLIK INDONESIA -3- penanggulangan KLB dan Wabah, meliputi kewaspadaan, pena.nggulangan, dan kegiatan pasca-KlB, rencana kontingensi penanggulangan Wabah, Kewaspadaan Wabah di Pintu Masuk, penanggulangan Wabah, karantina, pembatasan kegiatan sosial masyarakat, Petugas Karantina Kesehatan, dan pelaksanaan kegiatan pasca-Wabah, standar pengelolaan bahan dan agen biologi penyebab penyakit dan/atau masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan/atau Wabah, pencatatan dan pelaporan, dan sanksi administratif; pendanaan Kesehatan, meliputi tujuan, prinsip, sumber, tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyediaan dana yang dimanfaatkan untuk Upaya Kesehatan, penanggulangan bencana, KLB, dan/atau Wabah, penguatan Sumber Daya Kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, penguatan pengelolaan Kesehatan, penelitian, pengembangan, dan inovasi bidang Kesehatan, dan program Kesehatan strategis lainnya sesuai dengan prioritas pembangunan nasional di sektor Kesehatan; partisipasi masyarakat, meliputi cakupan keikutsertaan masyarakat secara kreatif dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan, fasilitasi Sumber Daya Kesehatan, dan pengelolaan Kesehatan, mekanisme keikutsertaan pada setiap tahapan pembangunan Kesehatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan, serta tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan partisipasi masyarakat; dan pembinaan dan pengawasan, meliputi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan, tujuan dan pelaksanaan pembinaan, tujuan dan pelaksanaan pengawasan, serta tenaga pengawas bidang Kesehatan.
J II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukupjelas. SK No 230988 A Pasal
. .
PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Upaya Kesehatan yang dilaksanakan di satuan pendidikan antara lain Upaya Kesehatan anak, Upaya Kesehatan remaja, dan Upaya Kesehatan dewasa sesuai dengan jenjang pendidikan. Yang dimaksud dengan "sasaran' meliputi ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 1 1 Ayat (1) Huruf a Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi dalam ketentuan ini dilakukan dengan memperhatikan budaya setempat. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. SK No 230989 A Huruf g. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat {21 Yang dimaksud dengan "pelayanan antenatal" adalah Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk ibu selama masa kehamilannya. Ayat (3) Humf a Cukup jelas. Huruf b Pelayanan konseling dalam ketentuan ini antara lain konseling terkait Kesehatan jiwa ibu. Huruf c Pelayanan skrining faktor risiko dalam ketentuan ini antara lain pemeriksaan kadar hemoglobin (Hb), tekanan darah, status $zi, penyakit infeksi, dan penyakit lainnya. Yang dimaksud dengan "komplikasi kehamilan" adalah kesakitan (morbiditas) pada ibu hamil yang dapat mengErncerm nyawa ibu dan/atau janin. Huruf d Pendampingan ibu hamil dengan risiko tinggi dalam ketentuan ini dilakukan dengan melihat tanda bahaya pada ibu hamil. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pelayanan konseling dalam ketentuan ini antara lain pelayanan konseling terkait Kesehatan jiwa ibu dan pelayanan konseling pemberian air susu ibu. Huruf c. . . SK No 230990 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Huruf c Yang dimaksud dengan "pelayanan skrining komplikasi" adalah pelayanan pascapersalinan yang dilakukan melalui pelayanan nifas termasuk terkait Kesehatan jiwa ibu. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Ayat (1) Peran keluarga dalam ketentuan ini merupakan keluarga sebagai suatu kesatuan sistem yang mendukung penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu, terutama suami. Huruf a Mendukung ibu dalam merencanakan kehamilan dalam ketentuan ini antara lain dengan memastikan Kesehatan ibu sebelum hamil. Huruf b Memperhatikan Kesehatan ibu dalam ketentuan ini antara lain dengan memastikan ibu sehat secara fisik dan jiwa. Huruf c Memastikan ibu mendapatkan Pelayanan Kesehatan dalam ketentuan ini antara lain dengan memastikan ibu diberikan pelayanan yang sesuai dengan standar. Huruf d Mendukung ibu selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan dalam ketentuan ini antara lain dengan memberikan pemenuhan kebutuhan ibu dan menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. SK No 230991 A Pasal
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7- Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Ayat (1) Pelindungan bayi dan anak dilakukan dalam ketentuan ini antara lain:
bayi dan anak dalam situasi darurat;
bayi dan anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
bayi dan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
bayr dan anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
bayi dan anak yang menjadi korban pornografi;
bayr dan anak dengan Human Immunodeficiency Virus / Aeuired Immunodeficienq Sy ndrome (H IV / AI D S ) ;
bayi dan anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
bayr dan anak korban kekerasan verbal, fisik, dan/atau psikis;
bayi dan anak korban kejahatan seksual;
bayi dan anak korban jaringan terorisme;
bayi dan anak penyandang disabilitas;
bayi dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran; m. bayr dan anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya; n. anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan o. anak yang berhadapan dengan hukum. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 2 1 Cukup jelas. SK No 230992 A Pasal22...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- Pasal22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "air susu ibu eksklusif" adalah air susu ibu yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Ayat (1) Dukungan untuk memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya dalam ketentuan ini antara lain pendampingan suami untuk membantu ibu dalam memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal27 Cukup jelas Pasal 28 Cukup jelas Pasal 29 Cukup jelas Pasal
. . SK No 230993 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Ayat (1) Produk pengganti air susu ibu lainnya dalam ketentuan ini termasuk susu formula lanjutan, susu formula pertumbuhan, dan produk susu lainnya yang menggantikan air susu ibu seperti susu kedelai berfortifikasi, baik dalam bentuk cair maupun bubuk yang dipasarkan untuk bayt hingga usia 36 (tiga puluh enam) bulan, serta botol susu, dot, dan empeng. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Distributor dalam ketentuan ini termasuk tenaga pemasaran. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. SK No 230994 A Pasal42...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10- Pasal42 Cukup jelas. Pasal 43 Ayat (1) Tempat kerja dalam ketentuan ini antara lain perusahaan dan perkantoran milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta. Tempat fasilitas umum dalam ketentuan ini antara lain Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan, hotel atau penginapan, tempat rekreasi, terminal angkutan darat, stasiun kereta api, bandar udara, pelabuhan, pusat perbelanjaan, gedung olahraga, lokasi penampungan pengungsi, dan tempat fasilitas umum lainnya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Yang dimaksud dengan "remaj{ adalah orang dengan kelompok usia 10 (sepuluh) tahun sampai sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun. SK No 230995 A Pasal
. .
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -11- Pasal 50 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Skrining Kesehatan untuk deteksi dini penyakit termasuk untuk penyakit menular, penyakit tidak menular, dan Kesehatan jiwa. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Pencegahan lainnya antara lain pencegahan kecelakaan, kekerasan, masalah gtzi, masalah Kesehatan jiwa, pencegahan penyakit, dan masalah Kesehatan lainnya. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "orang tua atau pengasuh" adalah orang tua atau pengasuh bagi remaja. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Cukup je1as. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. SK No 230996 A Pasal 57
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "kehidupan sosial yang sehat" adalah kehidupan sosial yang bebas dari perundungan dan intoleransi. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Skrining Kesehatan untuk deteksi dini penyakit dalam ketentuan ini termasuk untuk penyakit menular, penyakit tidak menular, dan Kesehatan jiwa. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Pencegahan lainnya dalam ketentuan ini antara lain pencegahan kecelakaan, kekerasan, masalah gizi, masalah Kesehatan jiwa, pencegahan penyakit, dan masalah Kesehatan lainnya. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. SK No 230997 A Ayat(6) ...
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kebutuhan lainnya dalam ketentuan ini antara lain kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Ayat (a) Aktivitas fisik secara rutin dalam ketentuan ini antara lain dengan pelaksanaan senam lanjut usia. Ayat (5) Kegiatan secara berkala dalam ketentuan ini antara lain stimulasi kemampuan kognitif dan mental, pengembangan minat dan bakat, kesenian, serta permainan interaktif menggunakan alat bantu dan instrrrmen. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. SK No 230998 A Pasal66...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t4- Pasal 66 Ayat (1) Huruf a Pencegahan penyakit dalam ketentuan ini antara lain imunisasi. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Upaya Kesehatan lanjut usia yang bersifat rehabilitatif dalam ketentuan ini antara lain pelayanan fisioterapi, psikoterapi, dan pemberian Obat. Pasal 69 Yang dimaksud dengan "penyakit terminal" adalah penyakit yang tidak lagi respon terhadap terapi kuratif dengan harapan hidup terbatas dan perburukan yang tidak dapat dikembalikan seperti adanya metastasis, penurunan fungsi organ, dan kualitas hidup. Pasal 70 Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas Pasal 72 Ayat (1) huruf a Cukup jelas. huruf b Cu\up jelas. huruf c Yang dimaksud dengan "pelayanan secara terpadu" adalah pelayanan yang diberikan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dari berbagai disiplin ilmu untuk mempermudah pemberian Pelayanan Kesehatan bagi lanjut usia. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal73... SK No 230999 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -15- Pasal 73 Cukup jelas. Pasal74 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kunjungan rumah" adalah kegiatan yang dila[ukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan terlatih sesuai dengan kompetensi dan kewenangan untuk memantau Kesehatan lanjut usia di rumah yang memiliki keterbatasan mengakses Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Yang dimaksud dengan "pelayanan perawatan di rumah" adalah Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan terlatih di rumah yang mencakup layanan keperawatan seperti fisioterapi atau kebutuhan Kesehatan lainnya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 76 Cukup jelas Pasal77 Cukup jelas Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas Pasal 82 Cukup jelas SK No231000A Pasal 83
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -16- Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Huruf a Akses dalam ketentuan ini termasuk tersedianya Pelayanan Kesehatan yang dapat digunakan oleh penyandang disabilitas secara mandiri tanpa bantuan orang lain dan Pelayanan Kesehatan yang diberikan secara proaktif kepada penyandang disabilitas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum bahwa setiap penyandang disabilitas tidak boleh digunakan untuk percobaan medis selain menjadi subjek penelitian dan pengembangan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Pasal 85 Cukup jelas. Pasal 86 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Humf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d faktor risiko dalam ketentuan ini termasuk faktor bahaya radiasi dan substansi yang membahayakan sel telur dan/atau janin dalam kandungan. Huruf e. . . SK No 227001 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -r7- Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 87 Ayat (1) Penyediaan akses atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang inklusif dalam ketentuan ini antara lain penyediaan sumber daya manusia, sarana dan prasararta, serta standar prosedur operasional sesuai dengan pendekatan ragam disabilitas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 88 Cukup jelas Pasal 89 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "Pelayanan Kesehatan diberikan secara terpadu" adalah Pelayanan Kesehatan yang melibatkan multi profesi secara terpadu sesuai dengan kebutuhan Kesehatan penyandang disabilitas. Huruf d Cukup jelas. SK No 227002 A Huruf e. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -18- Huruf e Cukup jelas. Hurlf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 90 Cukup jelas Pasal 9 1 Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas Pasal 95 Cukup jelas Pasal 96 Cukup jelas. Pasal 97 Cukup jelas. SK No 227003 A Pasal 98 . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t9- Pasal 98 Cukup jelas. Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 100 Cukup jelas Pasal 101 Cukup jelas. Pasal 102 Cukup jelas. Pasal 103 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Perilaku seksual berisiko dan akibatnya dalam ketentuan ini termasuk risiko pada perkawinan anak atau dampak pada perkawinan dini. Huruf d Cukup jelas. Hurlf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 104 Ayat (1) Cukup jelas. SK No 227004 A Ayat(21 ...
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20- Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Perilaku seksual yang bertanggung jawab dalam ketentuan ini termasuk bertanggung jawab terhadap kehamilan yang ditimbulkan akibat hubungan seksual. Hurlf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e . Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Hurlf h Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 105 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pengenalan faktor risiko yang mempengaruhi kehamilan, bayi yang dilahirkan, dan keselamatan ibu dalam ketentuan ini termasuk pada edukasi menunda kehamilan bagr calon pengantin yang belum siap karena masalah Kesehatan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "kesetaraan peran suami atau istri" adalah edukasi mengenai per€rn suami atau istri dalam mengambil keputusan mengenai Kesehatan reproduksi mereka antara lain alat kontrasepsi serta jumlah dan jarak kelahiran anak. Ayat(3) ... SK No 227005 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2LAyat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 106 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "menopause" adalah berakhirnya siklus menstruasi secara alami pada perempuan. Menopause disebut juga klimaterik atau perubahan hidup yang merupakan pertanda berakhirnya bagian kehidupan reproduksi pada diri seorang perempuan. Yang dimaksud dengan "andropause" adalah penurunan fungsi hormon androgen pada laki-laki. Pasal 107 Cukup jelas. Pasal 108 Cukup jelas. Pasal 109 Cukup jelas. Pasal 110 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. SK No 227006 A Huruf d. . .
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -22- Huruf d Pelayanan kontrasepsi di fasilitas pelayanan kefarmasian berupa penyerahan Obat dan/atau alat kontrasepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "unit pelayanan kontrasepsi" merupakan unit yang dibentuk untuk menjangkau daerah yang sulit diakses guna mendapatkan pelayanan kontrasepsi. Pasal 1 1 1 Cukup jelas. Pasal 1 12 Cukup jelas. Pasal 113 Cukup jelas Pasal 114 Cukup jelas. Pasal 1 15 Cukup jelas. Pasal 1 16 Cukup jelas. Pasal 1 17 Cukup jelas. Pasal 118 Cukup jelas. Pasal 1 19 Cukup jelas. Pasal 120 Cukup jelas. Pasal 121 Cukup jelas. SK No 227007 A Pasall22...
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -23- Pasal L22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Orang yang dianggap tidak cakap dalam mengambil keputusan dalam ketentuan ini antara lain anak dan penyandang disabilitas mental dan intelektual. Yang dimaksud dengan "keluarga lainnya" adalah keluarga yang sedarah maupun keluarga yang tidak sedarah selain suami. Pasal 123 Cukup jelas. Pasal 124 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "masa pascapersalinan" adalah masa nifas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 125 Cukup jelas. Pasal 126 Cukup jelas. Pasal 127 Cukup jelas Pasal 128 Cukup jelas. Pasal 129 Cukup jelas. Pasal 130 Cukup jelas. Pasal 131 Cukup jelas. Pasall32... SK No 227008 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -24- Pasal 132 Cukup jelas. Pasal 133 Cukup jelas. Pasal 134 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud "kelompok rawan gizi" adalah sasaran yang rentan mengalami masalah gizi, antara lain remaja perempuan, ibu hamil, ibu menJrusui, dan balita. Ayat (3) Pelayanan gizi di institusi atau fasilitas lainnya dalam ketentuan ini meliputi pelayanan gizi dengan sasaran anak sekolah, pekerja, jemaah haji, atlet, warga binaan lembaga pemasyarakatan, dan ora.ng yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial atau penghuni panti sosial. Yang dimaksud dengan "pelayanan gLzi di masyarakat" adalah pelayanan yang dilakukan di tempat penyelenggaraan Upaya Kesehatan berbasis masyarakat. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 135 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "sistem peringatan dini kerawanan pangan dan gizl" adalah sistem yang mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, penyebaran, dan penggunaan data dan informasi pangan dan gizi untuk pencegahan terjadinya masalah kerawanan pangan dan gizi pada suatu wilayah. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. SK No 227009 A Ayat (5) .
PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA -25- Ayat (5) Informasi tentang pemanfaatan pangan terkait dengan konsumsi merupakan informasi mengenai kandung€rn zat gizi dari makanan yang dikonsumsi. Pasal 136 Cukup jelas. Pasal 137 Cukup jelas. Pasal 138 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kelompok masyarakat yang terlatih dalam ketentuan ini antara lain meliputi guru, tokoh masyarakat, atau komponen masyarakat lainnya yang mendapatkan peningkatan kapasitas terkait gizi. Pasal 139 Cukup jelas. Pasal 140 Cukup jelas. Pasal 141 Cukup jelas. Pasal 142 Cukup jelas Pasal 143 Cukup jelas. Pasal 144 Cukup jelas. Pasal 145 Ayat (1) Komunitas dalam ketentuan ini termasuk masyarakat umum. Ayat (21 Huruf a Cukup jelas. Huruf b. . . SK No 227010 A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -26- Huruf b Yang dimaksud dengan "potensi psikologis lainnya" antara lain bakat, kecakapan dalam pekerjaan, kompetensi kepribadian, minat di bidang pendidikan, dan minat di bidang pekerjaan. Pasal 146 Cukup jelas. Pasal 147 Cukup jelas. Pasal 148 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "Obat psikofarmaka" adalah Obat yang termasuk golongan narkotika, psikotropika, atau Obat keras yang bekerja secara selektif pada sistem syaraf pusat dan mempunyai efek utama terhadap aktivitas mental dan perilaku, digunakan untuk terapi gangguan psikiatrik yang berpengaruh pada taraf kualitas hidup Pasien. Obat psikofarmaka dalam ketentuan ini antara lain berupa antipsikosis, antidepresi, antiansietas, antipanik, antiinsomnia, dan antiobsesi kompulsi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Mendapatkan aktivitas yang bermakna dalam ketentuan ini antara lain mendapatkan akses terhadap pekerjaan, pendidikan, atau kegiatan yang bermanfaat. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Pasal 149 Hak yang sama sebagai warga negara dalam ketentuan ini antara lain berupa hak bekerja, berkeluarga, memilih dan dipilih, hak memperolah pendidikan, dan hak lainnya yang sama sebagai warga negara. SK No 227011 A Pasal
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -27 - Pasal 150 Cukup jelas Pasal 151 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e lembaga/institusi dalam ketentuan ini antara lain lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, dan lembaga pemasyarakatan. Huruf f Media komunikasi dalam ketentuan ini antara lain, media cetak, media elektronik, dan media sosial, termasuk penyiaran yang memuat program pemberitaan, artikel, dan/atau materi. Pasal 152 Cukup jelas Pasal 153 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Situasi darurat atau khusus dalam ketentuan ini antara lain berupa bencana, konflik sosial, maupun kondisi dimana seseorang mengalami penderitaan dan hendaya (distress), memerlukan penanganan segera, tidak dapat merawat diri, dapat melukai diri sendiri maupun orang lain. SK No 227012 A Ayat(6) ...
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -28- Ayat (6) Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan dalam ketentuan ini antara lain, berupa kader atau tenaga lain yang terlatih di bidang Kesehatan jiwa. Tenaga profesional lain dalam ketentuan ini antara lain berupa guru bimbingan konseling, psikolog, konselor, dan pekerja sosial yang memiliki kompetensi di bidang Kesehatan jiwa. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 154 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pengembangan keterampilan hidup sosial emosional dalam ketentuan ini dimulai pada usia anak dan remaja. Ayat (a) Huruf a Membatasi akses terhadap alat, bahan, dan fasilitas yang dapat digunakan untuk melakukan bunuh diri dalam ketentuan ini antara lain pada rumah, sekolah, gedung bertingkat, rel kereta api, dan jembatan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 155 Cukup jelas. Pasal 156 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Lembaga/institusi dalam ketentuan ini antara lain lembaga pendidikan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, lingkungan tempat kerja, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. SK No 227013 A Huruf c. . .
TIEPUBLTK INDONESIA -29- Huruf c Cukup jelas. Pasal 157 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "tata laksana farmakologis" adalah pemberian Obat psikofarmaka sesuai dengan diagnosis. Dalam tata laksana farmakologis, penggunaan Sediaan Farmasi untuk upaya kuratif Kesehatan jiwa harus sesuai standar dan persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu dari Sediaan Farmasi. Dalam tata laksana farmakologis juga memperhatikan potensi penyalahgunaan Obat dalam penatalaksanaan ODGJ. Tata laksana nonfarmakologis dalam ketentuan ini meliputi pemberian informasi, psikoedukasi, intervensi krisis, konseling, psikoterapi, asuhan keperawatan, dan kegiatan lain. Yang dimaksud dengan "rujukan dan rujuk balik" adalah pelimpahan tugas dan tanggung jawab Pelayanan Kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal. Pasal 158 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "cakap" adalah kemampuan seseorang dalam membuat keputusan secara mandiri dengan menyadari segala risikonya. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 159 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat(s) ... SK No 227014 A
FRESIDEN NEPUBLTK INDONESIA -30- Ayat (5) Yang dimaksud dengan "sistem dukungan sosial" adalah dukungan keluarga, lingkungan, dan masyarakat terhadap ODGJ, pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya setelah menyelesaikan perawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pasal 160 Ayat (1) Huruf a Kemudahan akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam ketentuan ini antara lain berupa kunjungan rumah oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dan kemudahan dalam mengunjungi keluarganya yang sedang dalam perawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Hurtrf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 161 Cukup jelas. Pasal 162 Cukup jelas. Pasal 163 Cukup jelas. Pasal 164 Cukup jelas. Pasal 165 Cukup jelas. Pasal 166 Cukup jelas. Pasal 167 Cukup jelas. Pasal 168 Cukup jelas. Pasal169... SK No 227015 A
PFESIDEN REPUELIK INDONESIA -31- Pasal 169 Cukup jelas. Pasal 170 Cukup jelas. Pasal 171 Cukup jelas. Pasal 172 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Pekerjaan atau jabatan lain dalam ketentuan ini antara lain pejabat publik yang membuat keputusan yang penting, pekerjaan yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain, atau pekerjaan yang berhubungan dengan kelompok rentan seperti bidang pendidikan dan Kesehatan. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 173 Ayat (1) Koordinasi lintas sektor dalam ketentuan ini mencakup kementerian/lembaga, orgzrnisasi perangkat daerah, organisasi profesi, dan organisasi kemasyarakatan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. SK No 227016 A Pasall74...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -32- Pasal 174 Cukup jelas Pasal 175 Cukup jelas. Pasal 176 Cukup jelas Pasal 177 Cukup jelas. Pasal 178 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Mikroorganisme yang menyebabkan penyakit menular dalam ketentuan ini antara lain, virus, bakteri, jamur, dan parasit. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "vektor' adalah artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit. Yang dimaksud dengan "binatang pembawa penyakit" adalah binatang selain artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit. Pasal 179 Melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit dalam ketentuan ini termasuk dilakukan dengan mencegah penyebaran penyakit agar tidak meluas antar wilayah maupun antar negara. Pasal 18O Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat(s) ... SK No 227017 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -33- Ayat (5) Surveilans penyakit menular dalam ketentuan ini antara lain berupa surveilans berbasis indikator, surveilans berbasis kejadian, surveilans berbasis masyarakat, dan surveilans berbasis laboratorium. Ayat (6) Huruf a Rekayasa lingkungan dalam ketentuan ini antara lain dilakukan melalui kegiatan rehabilitasi pada media lingkungan secara fisik, biologi, atau kimia. Huruf b Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dalam ketentuan ini antara lain dilakukan melalui kegiatan pengamatan dan penyelidikan, intervensi dengan metode fisik, biologi, dan/atau kimia, serta pemantauan kepadatan vektor dan binatang pembawa penyakit. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Ayat (12) Yang dimaksud dengan "kelompok masyarakat tertentu" adalah masyarakat yang berisiko tinggi untuk tertular penyakit. Ayat (13) Cukup jelas. Pasal 181 Cukup jelas. Pasal 182 Cukup jelas. SK No 227018 A Pasal183...
PRESIDEN BUK INDONESIA -34- Pasal 183 Cukup jelas. Pasal 184 Cukup jelas. Pasal 185 Cukup jelas. Pasal 186 Cukup jelas. Pasal 187 Huruf a Pengetahuan terhadap penyakit menular dalam ketentuan ini antara lain pengetahuan dalam deteksi dini, 'pencegahan, dan penanggulangan penyakit menular termasuk surveilans berbasis masyarakat. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal 188 Cukup jelas Pasal 189 Cukup jelas. Pasal 190 Cukup jelas. Pasal 191 Cukup jelas. Pasal 192 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. SK No 227019 A Ayat (3)
I'RESIDEN REPUBLIK INDONESIA -35- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas. Hurr.f g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "lingkungan obesogenik" adalah kondisi lingkungan yang menyebabkan terjadinya peningkatan berat badan, seperti pola hidup sedenter, makanan dan minuman berkalori tinggi, dan faktor pendorong lain seperti iklan yang mempromosikan makanan berkalori tinggi, atau kemudahan akses terhadap makanan dan minuman berkalori tinggi. Huruf i Yang dimaksud dengan "karsinogenik" adalah zat yang berpotensi menyebabkan kanker. Zat ini tidak hanya ditemukan pada makanan pemicu kanker, tetapi juga terdapat dalam bahan kimia, Obat, virus, hingga sinar radiasi. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Faktor risiko yang dapat menyebabkan penyakit tidak menular dalam ketentuan ini antara lain kolesterol tinggi, tekanan darah tinggi, dan kadar gula darah tinggi. Ayat (9) Cukup jelas. SK No 227020 A Pasal193...
PRESIDEN ITEPUBLIK INDONESIA -36- Pasal 193 Cukup jelas Pasal 194 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pangan olahan" adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Yang dimaksud dengan "pangan olahan siap saji" adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "kajian risiko" adalah kegiatan analisis untuk memberikan gambaran mengenai besaran dan tingkat risiko munculnya penyakit tidak menular akibat mengonsumsi pangan yang mengandung gula, garam, dan lemak. Huruf b Yang dimaksud dengan "standar internasional" adalah standar teknis yang dikembangkan oleh satu atau lebih negara dan/atau organisasi internasional bidang Kesehatan dan/atau pangan. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 195 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Media informasi dalam ketentuan ini antara lain daftar menu dan kemasan eceran. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kawasan tertentu dalam ketentuan ini antara lain sarana pendidikan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan tempat bermain anak. Ayat(4) ... SK No 227021 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -37- Ayat (4) Cukup jelas Pasal 196 Cukup jelas. Pasal 197 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Faktor risiko perilaku dalam ketentuan ini antara lain aktivitas fisik, diet tidak sehat, merokok, dan konsumsi alkohol. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 198 Cukup jelas. Pasal 199 Cukup jelas. Pasal 200 Cukup jelas. Pasal 201 Cukup jelas. Pasal2O2 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d. . . SK No 227022 A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -38- Huruf d Cukup jelas. Huruf e Sarana mobilitas untuk transportasi aktif dalam ketentuan ini antara lain sarana untuk sepeda dan jalan kaki. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Pasal 203 Huruf a Pengendalian faktor risiko dalam ketentuan ini antara lain melalui penggunaan alat makan yang aman. Huruf b Cukup jelas. Pasal 2O4 Cukup jelas. Pasal 2O5 Cukup jelas. Pasal 206 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat(71 ... SK No 227023 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -39- Ayat (71 Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Yang dimaksud dengan "habilitasi" adalah upaya memberikan kemampuan yang baru atau belum pernah dipelajari sebelumnya kepada penyandang disabilitas akibat gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran melalui bantuan medik, sosial, psikologi, dan keterampilan yang diselenggarakan secara terpadu agar dapat mencapai kemampuan fungsionalnya. Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" adalah upaya untuk menanggulangi dampak kondisi disabilitas akibat gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran untuk mencapai integrasi sosial yang optimal. Rehabilitasi dalam ketentuan ini antara lain operasi dan penggunaan alat bantu. Ayat (10) Cukup jelas. Pasal 2O7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) lnformasi penyakit mata atau telinga dalam ketentuan ini dapat berupa data prevalensi, insidensi, dan proporsi penyakit. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 208 Cukup jelas. Pasal 209 Cukup jelas. SK No 227024 A Pasal2LO...
PRESIDEN BLIK INDONESIA -40- Pasal 210 Cukup jelas. Pasal 211 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "keluarga lain yang sedarah" adalah seseorang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga seperti kakek, nenek, paman, atau bibi. Yang dimaksud dengan "keluarga yang tidak sedarah" adalah seseorang yang tidak memiliki hubungan darah yang menggantikan peran sebagai ayah atau ibu dan keluarga pengganti melalui proses pengangkatan anak, perkawinan, atau pengasuhan seperti ayah atau ibu angkat, ayah atau ibu tiri, atau ayah atau ibu asuh. Pasal2l2 Ayat (1) - Cut<up jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "materi" adalah sumber daya yang menyangkut dana untuk jaminan kesehatan atau meningkatkan Kesehatan, rumah, dan fasilitas lain. Yang dimaksud dengan "nonmateri" adalah sumber daya yang menyangkut waktu dan tenaga, kemampuan, pendidikan, dan keterampilan. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 213 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Huruf a Yang dimaksud "pengasuhan positif" adalah pengasuhan dengan tujuan untuk memenuhi hak anak dan mengoptimalkan tumbuh kembang anak yang sehat secara fisik, emosional, dan sosial. Huruf b. . . SK No 227025 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4LHuruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 214 Cukup jelas. Pasal 2 15 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Perilaku lainnya dalam ketentuan ini antara lain perilaku sesuai norma agama dan sosial. Pasal 216 Cukup jelas. Pasal2lT Cukup jelas. Pasal 218 Cukup jelas. Pasal 219 Cukup jelas. SK No 227026 A Pasal22O...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -42- Pasal 22O Cukup jelas. Pasal221 Cukup jelas. Pasal 222 Cukup jelas. Pasal223 Cukup jelas. Pasal224 Ayat (1) Satuan pendidikan dalam melaksanakan pelayanan promotif direpresentasikan oleh pendidik, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "kader Kesehatan sekolah" adalah setiap orang yang dilatih untuk menggerakkan orang lain agar aktif dan berpartisipasi dalam melaksanakan kegiatan bidang Kesehatan di sekolah. Pasal 225 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Pihak lain dalam ketentuan ini antara lain swasta, mitra pembangunEln, dan tenaga profesional yang berkompeten. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 226 Cukup jelas. Pasal 227 .. . SK No 227027 A
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -43- Pasal 227 Cukup jelas. Pasal228 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penyelenggaraan sekolah sehat dan kampus sehat" adalah upaya yang sistematis dan menyeluruh dalam mewujudkan sekolah dan perguruan tinggi sebagai suatu lembaga yang mengintegrasikan Kesehatan sebagai bagian dari budaya sekolah dan perguruan tinggi yang tercermin melalui kegiatan operasional sehari-hari, administrasi pengelolaan, dan program pembelajaran atau mandat akademis. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 229 Cukup jelas. Pasal 230 Cukup jelas. Pasal 231 Cukup jelas. Pasal 232 Ayat (1) Yang dimaksud dengan npekerja" adalah pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "orang lain yang ada di tempat kerja" adalah orang selain pekerja yang memasuki area di tempat kerja dengan maksud dan tujuan tertentu. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. SK No 227028 A Pasal233...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -44- Pasal 233 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Faktor risiko Kesehatan di tempat kerja dalam ketentuan ini antara lain lingkungan, fisik, kimia, psikososial, dan ergonomi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Pasal 234 Cukup jelas SK No 227029 A Pasal 235 . .
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -45- Pasal 235 Cukup jelas Pasal 236 Cukup jelas. Pasal 237 Cukup jelas. Pasal 238 Cukup jelas. Pasal 239 Cukup jelas. Pasal 24O Cukup jelas. Pasal 241 Cukup jelas. Pasal 242 Cukup jelas. Pasal 243 Cukup jelas. Pasat 244 Cukup jelas. Pasal 245 Cukup jelas. Pasal 246 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Media air dalam ketentuan ini tidak termasuk badan air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf a. . . SK No 227030 A
FRESIDEN TIEPUBLIK INDONESIA 46 Huruf a Yang dimaksud dengan "air minum" adalah air yang merarui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat Kesehatan dan dapat langsung diminum. Huruf b Yang dimaksud dengan "kolam renang" adalah tempat umum berupa kolam berisi air yang telah diolah, baik yang terletak di dalam maupun di luar bangunan yang digunakan untuk berenang, rekreasi, atau olahraga air lainnya, termasuk kolam bermain dan kolam whirlpool. Yang dimaksud dengan "solus per aqua" adalah perawatan secara tradisional yang menggunakan air sebagai medianya. Yang dimaksud dengan "pemandian umum" adalah tempat umum dengan menggunakan air alam tanpa pengolahan terlebih dahulu yang digunakan untuk kegiatan mandi, relaksasi, rekreasi, atau olahraga, yang dilengkapi fasilitas lainnya. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "udara ambien" adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan berpengaruh terhadap Kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur lingkungan hidup lainnya. Yang dimaksud dengan "udara ambien yang memajan langsung pada manusia dan memiliki risiko Kesehatan" adalah udara luar ruanga.n yang terhirup oreh atau terpapar pada manusia yang berpotensi menimbulkan dampak pada Kesehatan manusia. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. SK No 227031 A Pasal 247
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -47- Pasal 247 Cukup jelas. Pasal 248 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Upaya pengamanan untuk mencegah terjadinya kontaminasi dalam ketentuan ini dilakukan melalui pengelolaan limbah dan radiasi sesuai dengan ketentuan, seperti tidak membuang limbah langsung ke lingkungan tanpa pengolahan terlebih dahulu atau menggunakan alat pelindung diri dari paparan radiasi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 249 Ayat (1) Huruf a Kebijakan dan strategi nasional penyelenggaraan Kesehatan lingkungan dalam ketentuan ini termasuk berkaitan dengan kabupaten/kota sehat, sanitasi total berbasis masyarakat, kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial, serta kegiatan lain yang mendukung penyelenggaraan Kesehatan lingkungan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. SK No 227032 A Ayat(2)...
PRESIDEN UBLIK TNDONESIA -48- Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 25O Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kondisi matra" adalah keadaan dari seluruh aspek pada lingkungan, wahana, atau media yang serba berubah dan berpengaruh terhadap kelangsungan hidup dan pelaksanaan kegiatan manusia yang hidup dalam lingkungan tersebut, antara lain keadaan darurat, bencana, perpindahan penduduk secara besar-besaran atau pengungsian, serta peristiwa yang bersifat massal. Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "sistem Kesehatan yang berketahanan iklim" adalah sistem Kesehatan yang mampu untuk mengantisipasi, merespon, menanggulangi, pulih dari, dan beradaptasi terhadap tekanan dan gangguan iklim, sehingga tetap mampu memberikan pelayanan dalam meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas Pasal 251 Cukup jelas. Pasal 252 Cukup jelas. Pasal 253 Cukup jelas. SK No 227033 A Pasal254...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -49- Pasal 254 Cukup jelas. Pasal 255 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "limbah medis" adalah limbah hasil buangan dari aktivitas medis Pelayanan Kesehatan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "persyaratan teknis" adalah persyaratan pengelolaan limbah medis yang dilaksanakan di internal lingkungan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Ayat (6) Kerja sama dengan pihak lain dalam ketentuan ini diutamakan pada tahapan pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Pasal 256 Cukup jelas. Pasal 257 Cukup jelas. Pasal 258 Cukup jelas. Pasal 259 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pekerjaan atau kegiatan di darat yang bersifat temporer dalam ketentuan ini antara lain:
perpindahan penduduk termasuk transmigrasi dan pekerja migran;
penyelenggaraan haji dan umrah;
arus mudik dan arus balik;
kegiatan bawah tanah;
kejadian bencana atau kejadian gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; SK No 227034 A
p
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -50-
penugasan operasi dan latihan Tentara Nasional Indonesia di darat;
kegiatan, operasi, dan latihan kepolisian;
kegiatan di area tertentu seperti jambore, kegiatan olahraga; dan
Kesehatan matra darat lainnya. Ayat (3) Pekerjaan atau kegiatan di laut dalam ketentuan ini termasuk di bawah air yang bersifat temporer antara lain:
kegiatan penyelaman;
pelayaran;
kegiatan lepas pantai;
tugas operasi dan latihan Tentara Nasional Indonesia di laut;
kegiatan, operasi, dan latihan kepolisian; dan
Kesehatan matra laut lainnya. Ayat (4) Lingkungan yang bertekanan rendah (hipobarik) dalam ketentuan ini antara lain pada kondisi, pekerjaan, atau kegiatan:
penerbangan;
tugas operasi dan latihan Tentara Nasional Indonesia di udara;
kegiatan, operasi, dan latihan kepolisian; dan
Kesehatan matra udara lainnya. Pasal 260 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Penanganan kasus dalam ketentuan ini antara lain berupa penegakan diagnosis, tata laksana dini, pengobatan, dan perawatan, termasuk perawatan rehabilitatif dan/atau paliatif, serta rujukan. Huruf f Cukup jelas. Pasal26I... SK No 227035 A
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -51- Pasal 261 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Menteri atau menteri/pimpinan lembaga terkait sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, antara lain:
Menteri untuk standar dan persyaratan penyelenggaraan Kesehatan matra kejadian bencana, haji dan umrah, pekerja migran, arus mudik dan arus balik, penyelaman, penerbangan, dan situasi khusus lainnya;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk standar dan persyaratan penyelenggaraan penerbangan dan pelayaran;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk standar dan persyaratan penyelenggaraan tugas operasi dan latihan Tentara Nasional Indonesia; dan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk standar dan persyaratan penyelenggaraan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan kegiatan, operasi, dan latihan kepolisian. Pasal 262 Cukup jelas. Pasal 263 Cukup jelas. Pasal 264 Cukup jelas. Pasal 265 Cukup jelas Pasal 266 Cukup jelas. Pasal 267 Cukup jelas SK No 226985 A Pasal268...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -52- Pasal 268 Yang dimaksud dengan "sistem Kesehatan yang tangguh" adalah sistem Kesehatan yang mampu mempersiapkan diri menghadapi segala ancaman bahaya serta meminimalisir dampak Kesehatan yang terjadi, dapat pulih secepatnya, dan terus memperkuat upaya kesiapsiagaan berdasarkan pembelajaran dari pengalaman yang terjadi serta mampu mempersiapkan diri beradaptasi dengan perubahan lingkun gan (re silientl . Pasal 269 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "Pelayanan Kesehatan esensial" adalah Pelayanan Kesehatan dasar yang hams diberikan pada situasi apa pun untuk mencegah kesakitan, kedisabilitasan, keparahan, kematian, dan keberlangsungan hidup. Pelayanan Kesehatan esensial dalam ketentuan ini antara lain Pelayanan Kesehatan primer, Pelayanan Kesehatan lanjutan, sunreilans dan pengendalian penyakit, Kesehatan lingkungan, Kesehatan reproduksi, pelayanan gizi, Pelayanan Kesehatan jiwa, dan pelayanan korban meninggal seperti identifikasi korban dan pemulasaran jenazah. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 270 Cukup jelas Pasal 27L Ayat (1) Cukup jelas SK No 226983 A Ayat (2)
FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA 53 Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Fasilitas Pelayanan Kesehatan aman bencana" adalah fasilitas yang pelayanannya tetap dapat diakses dan berfungsi pada kapasitas maksimum, sebelum, selama, dan segera setelah situasi darurat dan bencana. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 272 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "klaster Kesehatan" adalah kelompok pelaku penanggulangan Kesehatan bencana atau darurat Kesehatan lainnya, yang berkoordinasi, berkolaborasi, dan integrasi untuk memenuhi kebutuhan Pelayanan Kesehatan, yang berasal dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, termasuk Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, masyarakat, dan pemangku kepentingan yang lain. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal273 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "kajian risiko" adalah sebuah pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif terhadap Kesehatan masyarakat yang mungkin timbul akibat suatu potensi bencana atau bahaya yang melanda. Perencanaan dalam ketentuan ini meliputi perencanaan penanggulangan Kesehatan bencana untuk semua ancaman bahaya dan rencana kontingensi atau perencanaan berdasarkan skenario tertentu, termasuk perencanaan klaster Kesehatan. SK No 227038 A Perencanaan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -54- Perencanaan klaster Kesehatan terintegrasi dengan perencanaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam menghadapi kedaruratan bencana serta merupakan bagian dari perencanaan klaster bencana yang dikoordinasikan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana nasional dan penanggulangan bencana daerah. Yang dimaksud dengan "mitigasi" adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko Kesehatan akibat bencana, baik melalui pemetaan risiko, penyadaran, dan peningkatan kemampuan Sumber Daya Kesehatan maupun pembangunan fisik dalam menghadapi ancaman krisis Kesehatan yang dilakukan antara lain melalui kegiatan pendidikan berkelanjutan, pelatihan berkala seperti pen5rusunan peta risiko dan peta respons, rencana pelatihan kontingensi, dan manajemen bencana, sertifikasi kompetensi, serta meningkatkan koordinasi institusi Kesehatan dan non-Kesehatan. Yang dimaksud dengan "kesiapsiagaan" adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi permasalahan Kesehatan bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna yang dilakukan antara lain melalui kegiatan table top exercise, gladi, pemberdayaan masyarakat, penyiapan logistik Kesehatan, dan peningkatan kapasitas. Yang dimaksud dengan "sistem peringatan dini" adalah sistem yang dipergunakan untuk mewujudkan serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana atau darurat Kesehatan lainnya pada suatu tempat oleh kementerian/lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. sistem penanggulangan Gawat Darurat terpadu dalam ketentuan ini antara lain menyiapkan sistem rujukan bila terjadi Kesehatan bencana atau darurat Kesehatan lainnya serta menyiapkan sistem koordinasi lintas program maupun lintas sektor bila terjadi situasi bencana atau darurat Kesehatan lainnya. Ayat (6) Cukup jelas. SK No 227039 A Pasal 274
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -55- Pasal 274 Cukup jelas. Pasal 275 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Pemantauan dan pengawasan dalam ketentuan ini antara lain terhadap upaya rehabilitasi dan rekonstruksi bidang Kesehatan. Huruf d PembelajararL dan evaluasi dalam ketentuan ini diselenggarakan berdasarkan respons Kesehatan yang telah dilakukan saat dan pascabencana. Pasal 276 Cukup jelas. Pasal 277 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "krisis Kesehatan" adalah peristiwa akibat faktor alam, nonalam, sosial, yang serius dan mendesak yang menimbulkan permasalahan Kesehatan pada masyarakat dan membutuhkan respons cepat di luar kebiasaan normal, sementara kapasitas Kesehatan setempat tidak memadai. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 278 Cukup jelas. Pasal 279 Cukup jelas. Pasal 280 Cukup jelas. SK No 227040 A Pasal28l...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -56- Pasal 281 Cukup jelas. Pasal282 Ayat (1) Pengelolaan darah dalam secara berjejaring sesuai perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 283 Cukup jelas. Pasal 284 Cukup jelas. Pasal 285 Cukup jelas. Pasal 286 Cukup jelas Pasal 287 Cukup jelas. Pasal 288 Cukup jelas. Pasal 289 Cukup jelas. Pasal 290 Cukup jelas. Pasal 291 Cukup jelas. Pasal 292 Cukup jelas. ketentuan dengan ini dapat ketentuan dilakukan peraturan SK No 227041 A Pasal 293
PRES!DEN REPUBLTK INDONESIA -57- Pasal 293 Cukup jelas. Pasal294 Cukup jelas Pasal 295 Cukup jelas. Pasal 296 Cukup jelas. Pasal 297 Cukup jelas. Pasal 298 Cukup jelas. Pasal 299 Cukup jelas. Pasal 300 Cukup jelas. Pasal 301 Cukup jelas. Pasal 302 Cukup jelas. Pasal 303 Cukup jelas. Pasal 304 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Plasma yang dikumpulkan dari donor untuk kepentingan memproduksi produk Obat derivat plasma didapatkan secara langsung dari donor plasma dengan metode apheresis. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. SK No 227042 A Ayat (5)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -58- Ayat (5) Cukup jelas Pasal 305 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "kompensasi" antara lain penggantian biaya transportasi dan/atau biaya pemeliharaan Kesehatan. Pasal 306 Cukup jelas. Pasal 307 Cukup jelas. Pasal 308 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "sukarela" adalah tanpa adanya paksaan. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 309 Cukup jelas. Pasal 310 Cukup jelas. Pasal 31 1 Cukup jelas. Pasal 312 Cukup jelas. Pasal 313 Cukup jelas. Pasal 314 Cukup jelas. SK No 227043 A Pasal 315...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -59- Pasal 315 Cukup jelas. Pasal 316 Cukup jelas. Pasal 317 Cukup jelas. Pasal 318 Cukup jelas. Pasal 319 Cukup jelas. Pasal 320 Cukup jelas Pasal 32 1 Cukup jelas. Pasal 322 Cukup jelas. Pasal 323 Cukup jelas Pasal 324 Cukup jelas Pasal 325 Cukup jelas Pasal 326 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "transplantasi" adalah pemindahan organ dan/atau jaringan tubuh dari donor ke resipien guna penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan resipien. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dikomersialkan" adalah komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia, tidak termasuk proses Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan transplantasi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Yang dimaksud dengan "diperjualbelikan" adalah tindakan menjual atau memperdagangkan organ dan/atau jaringan tubuh untuk mendapatkan keuntungan finansial atau nilai tukar lainnya. Pasal 327 ... SK No 226986 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -60- Pasal 327 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "menyatakan dirinya bersedia sebagai donor" adalah pernyataan Pasien bersedia menjadi donor yang didokumentasikan dalam bentuk tertulis atau rekaman audio visual. Pasal 328 Cukup jelas. Pasal 329 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "wasiat medik" adalah formulir isian khusus yang diberikan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan khususnya Rumah Sakit kepada Pasien rawat inap yang berisi pernyataan tentang tindakan yang boleh dilakukan terhadap dirinya apabila mengalami kegawatdaruratan, termasuk kesediaan untuk mendonasikan organ dan/atau jaringan tubuh. Pembuatan wasiat medik difasilitasi oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi calon donoryang pada saat dilakukan pengerahan masih hidup namun yang bersangkutan bersedia menjadi donor saat dinyatakan mati batang otak/mati otak. Pasal 330 Cukup jelas. Pasal 331 Cukup jelas. Pasal 332 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "suami atau istri" adalah pasangan yang masih berada dalam status pernikahan sebelum ada indikasi untuk dilakukan transplantasi organ. Huruf b Cukup jelas. Ayat(21 ... SK No 227045 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6 1- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 333 Cukup jelas. Pasal 334 Cukup jelas. Pasal 335 Cukup jelas. Pasal 336 Cukup jelas. Pasal 337 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Sukarela dalam ketentuan ini dimaksudkan bahwa seseorang yang dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari orang lain memberikan persetujuan men5rumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. SK No 227046 A Ayat (3)
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -62- Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 338 Yang dimaksud dengan "keterangan hubungan darah atau suami atau istri dengan resipien" antara lain kutipan akta pencatatan sipil. Pasal 339 Cukup jelas. Pasal 340 Cukup jelas. Pasal 341 Cukup jelas. Pasal 342 Cukup jelas. Pasal 343 Cukup jelas Pasal 344 Cukup jelas Pasal 345 Cukup jelas. Pasal 346 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" antara lain orang yang dinyatakan mati dan belum terdaftar sebagai donor semasa hidupnya atau tidak diketahui identitasnya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 347 Cukup jelas. Pasal 348 Cukup jelas. SK No 227047 A Pasal349...
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -63- Pasal 349 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Yang dimaksud dengan "terapi bantuan hidup" antara lain ventilator. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 350 Cukup jelas. Pasal 351 Cukup jelas. Pasal 352 Cukup jelas. Pasal 353 Cukup jelas. Pasal 354 Cukup jelas. Pasal 355 Cukup jelas. Pasal 356 Cukup jelas. SK No 221048 A Pasal 357 .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -64- Pasal 357 Cukup jelas. Pasal 358 Cukup jelas. Pasal 359 Cukup jelas. Pasal 360 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "sisa jaringan hasil operasi, dan jaringan lain yang sudah tidak dibutuhkan lagi oleh donor" antara lain jaringan tulang, jaringan kulit, dan jaringan plasenta. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 361 Cukup jelas. Pasal 362 Cukup jelas. Pasal 363 Cukup jelas Pasal 364 Cukup jelas Pasal 365 Cukup jelas. Pasal 366 Cukup jelas. Pasal 367 Cukup jelas. Pasal 368 Cukup jelas. Pasal 369 Cukup jelas. Pasal37O... SK No 227049 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -65- Pasal 370 Cukup jelas. Pasal 371 Cukup jelas. Pasal 372 Cukup jelas. Pasal 373 Cukup jelas. Pasal 374 Cukup jelas. Pasal 375 Cukup jelas. Pasal 376 Cukup jelas. Pasal 377 Cukup jelas. Pasal 378 Cukup jelas. Pasal 379 Cukup jelas. Pasal 380 Cukup jelas. Pasal 381 Cukup jelas. Pasal 382 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "reproduksi" adalah untuk pembuatan individu baru atau kloning. Ayat(4) ... SK No 227050 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -66- Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 383 Cukup jelas. Pasal 384 Cukup jelas. Pasal 385 Cukup jelas. Pasal 386 Cukup jelas. Pasal 387 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tempat penyimpanan lainnya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan" adalah tempat penyimpanan sementara yang diperuntukkan bagi sel dan/atau sel punca sebelum dimanfaatkan untuk terapi kepada Pasien. Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 388 Cukup jelas. Pasal 389 Cukup jelas. Pasal 390 Cukup jelas. Pasal 391 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "penelitian berbasis pelayanan terapi dapat ditetapkan sebagai pelayanan terapi terstandar' termasuk penelitian yang dilakukan di luar negeri. Ayat (3) Cukup jelas. SK No 227051 A Ayat(41 ...
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -67 - Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 392 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pemilik produk" antara lain laboratorium, peneliti, Rumah Sakit, atau industri farmasi. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 393 Cukup jelas. Pasal 394 Cukup jelas. Pasal 395 Cukup jelas. Pasal 396 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "mengubah identitas" antara lain mengubah wajah, jenis kelamin, dan/atau sidik jari, sehingga mengakibatkan perubahan identitas dan menghilangkan jejak jati diri, serta digunakan untuk melawan hukum atau melakukan kejahatan. Pasal 397 Cukup jelas Pasal 398 Cukup jelas. Pasal 399 Cukup jelas. Pasal 400 Cukup jelas. Pasal 401 Cukup jelas. SK No 227052 A Pasal 402
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -68- Pasal 402 Cukup jelas. Pasal 403 Cukup jelas. Pasal 404 Cukup jelas. Pasal 405 Cukup jelas. Pasal 406 Cukup jelas. Pasal 4OT Ayat (1) Pemastian mutu dan keamanan dalam ketentuan ini dilakukan untuk menjamin produk yang dibuat dan diedarkan memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 408 Cukup jelas Pasal 409 Cukup jelas. Pasal 410 Cukup jelas. SK No 227053 A Pasal4ll...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -69- Pasal 41 1 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tidak sesuai dengan penandaan" adalah penandaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, tidak objektif, tidak lengkap, menyesatkan, dan/atau merugikan masyarakat. Ayat (21 Cukup jelas. PasaL 412 Cukup jelas. Pasal 413 Ayat (1) Fasilitas produksi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan/atau PKRT dalam ketentuan ini antara lain industri farmasi Bahan Obat, industri farmasi, industri dan usaha Obat Bahan Alam, industri ekstrak bahan alam, industri pangan yang memproduksi Suplemen Kesehatan, industri Kosmetik, industri Alat Kesehatan, dan industri PKRT. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 414 Cukup jelas. Pasal 415 Cukup jelas. Pasal 416 Ayat (1) Produsen Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan antara lain industri farmasi Bahan Obat, industri farmasi, industri dan usaha Obat Bahan Alam, industri ekstrak bahan alam, industri pangan yang memproduksi Suplemen Kesehatan, industri Kosmetik, dan industri Alat Kesehatan. Distributor Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan antara lain pedagang besar farmasi, pedagang besar Obat Bahan Alam, pedagang besar Kosmetik, dan distributor Alat Kesehatan sesuai dengan jenis Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang akan didistribusikan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3) ... SK No 227054 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -70- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 417 Ayat (1) Fasilitas pelayanan kefarmasian berupa instalasi farmasi Rumah Sakit, instalasi farmasi Puskesmas, instalasi farmasi klinik, dan apotek. Yang dimaksud dengan "fasilitas lain yang telah memiliki perizinan berusaha" adalah fasilitas di luar fasilitas pelayanan kefarmasian, antara lain toko Obat, pedagang eceran Kosmetik, pedagang eceran Obat Bahan Alam, hypermarket, supermarket, minimarket, dan toko Alat Kesehatan, sesuai dengan jenis Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang akan diserahkan. Ayat (2) Obat Bahan Alam untuk keperluan khusus antara lain fitofarmaka dengan uji klinis yang langsung (headto head) dengan Obat konvensional. Suplemen Kesehatan untuk keperluan khusus antara lain vitamin D dosis tinggi. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "standar pelayanan kefarmasian" adalah standar yang meliputi pengelolaan dan pelayanan farmasi klinis. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 418 Cukup jelas. Pasal 419 Cukup jelas Pasal 420 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. SK No 227055 A Ayat(41 ...
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -7 tAyat (a) Yang dimaksud dengan "organisasi riset kontrak" adalah suatu organisasi yang bergerak di bidang Kesehatan dan dikontrak oleh institusi pemerintah atau institusi swasta yang memiliki tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan, atau perusahaan Sediaan Farmasi atau Alat Kesehatan untuk melaksanakan satu atau lebih tugas dan fungsi pemohon dalam uji klinik. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 42 1 Cukup jelas. Pasal 422 Cukup jelas. Pasal 423 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Bentuk lain antara lain logo penggolongan Obat atau Obat Bahan Alam. Pasal 424 Cukup jelas. Pasal 425 Cukup jelas. Pasal 426 Cukup jelas Pasal 427 Peran serta masyarakat diarahkan untuk meningkatkan dan memberdayakan kemampuan yang ada pada masyarakat dalam rangka pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat K
Peran serta masyarakat antara lain dalam bentuk:
pemberian informasi dan laporan dugaan penyalahgunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan kepada Menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan; SK No 227056 A b.pemberian...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 72
pemberian informasi dan laporan dugaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar danf atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu kepada Menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan;
pelaporan terhadap efek samping/kejadian yang tidak diinginkan karena penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan kepada Menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan; dan
keikutsertaan dalam penyebaran informasi pada masyarakat terkait penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang tepat serta memenuhi standar danlatau persyaratan. Pasal 428 Cukup jelas. Pasal 429 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "bentuk lain yang bersifat adiktif" antara lain rokok elektronik dan/atau nikotin dalam berbagai bentuk dan kemasan, termasuk perrnen nikotin dan kantung nikotin. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 430 Cukup jelas. Pasal 43 1 Cukup jelas. Pasal 432 Ayat (1) Bahan tambahan antara lain perisa (flauour), aroma, dan pewErrna. Cengkeh, kelembak, atau kemenyan tidak termasuk bahan tambahan, melainkan sebagai bahan baku. SK No 227057 A Ayat(21 ...
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -73- Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 433 Ayat (1) Dalam ketentuan ini, pelarangan membuat kemasan rokok kurang dari 20 (dua puluh) batang bertujuan agar harga rokok tidak mudah terjangkau oleh konsumen. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "produk tembakau selain rokok putih mesin" antara lain rokok kretek tangan, rokok kretek mesin, rokok klobot, rokok kelembak menya.n, cerutu, dan tembakau iris dikemas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 434 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf
. . SK No 227058 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -74- Hurr.f d Yang dimasud dengan "tempat yang sering dilalui" adalah tempat berlalu-lalangnya orang, antara lain area pembayaran, area penjualan makanan dan minuman anak, serta tempat penjualan mainan anak. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 435 Cukup jelas. Pasal 436 Cukup jelas. Pasal 437 Cukup jelas. Pasal 438 Cukup jelas. Pasal 439 Cukup jelas. Pasal 44O Cukup jelas. Pasal 44 1 Cukup jelas. Pasal 442 Cukup jelas Pasal 443 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. SK No 227059 A Ayat(3) ...
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -75- Ayat (3) Tempat kerja dalam ketentuan ini antara lain tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber bahaya, seperti pabrik, perkantoran, ruang rapat, dan ruang sidang atau seminar. Tempat umum antara lain semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat, seperti hotel, restoran, bioskop, bandar udara, stasiun, pusat perbelanjaan, dan pasar swalayan. Tempat lainnya antara lain tempat terbuka tertentu yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 444 Cukup jelas. Pasal 445 Cukup jelas. Pasal 446 Cukup jelas. Pasal 447 Cukup jelas. Pasal 448 Cukup jelas. Pasal 449 Cukup jelas. Pasal 450 Cukup jelas. Pasal 451 Cukup jelas SK No 227060 A Pasal452...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -76- Pasal 452 Cukup jelas. Pasal 453 Cukup jelas. Pasal 454 Ayat (1) Huruf a Citra merek antara lain semboyan yang digunakan oleh produk tembakau dan rokok elektronik serta warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas produk tembakau dan rokok elektronik yang bersangkutan. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kegiatan lembaga dan/atau perseorangla", antara lain kegiatan sosial, pendidikan, olahraga, musik, kepemudaan, dan kebudayaan. Pasal 455 Cukup jelas. Pasal 456 Media teknologi informasi antara lain seluruh media online yang menggunakan fasilitas inteinet. Pasal 457 Cukup jelas. Pasal 458 Cukup jelas. Pasal 459 Cukup jelas. Pasal 460 Cukup jelas. Pasal 461 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. SK No 226987 A Huruf
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -77- Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Diversifikasi dimaksudkan agar penggunaan produk tembakau tidak membahayakan bagi Kesehatan. Diversifikasi produk tembakau dapat dilakukan antara lain dengan mengolah daun tembakau sehingga diperoleh bahan kimia dasar yang dapat digunakan sebagai pestisida, Obat bius, produk Kosmetik (pengencang kulit), industri farmasi, dan lain-
Dengan demikian daun tembakau tidak hanya dimanfaatkan sebagai bahan baku pembuatan rokok tetapi dapat pula digunakan sebagai bahan baku berbagai macam produk hasil diversifikasi. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah" adalah penguatan pengamanan untuk mengendalikan dampak konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik bagi Kesehatan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Lihat penjelasan pada ayat (1) huruf e. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Pasal 462 Cukup jelas. Pasal463... SK No 227062 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -78- Pasal 463 Cukup jelas. Pasal 464 Cukup jelas. Pasal 465 Cukup jelas. Pasal 466 Cukup jelas. Pasal 467 Cukup jelas. Pasal 468 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Tempat lain yang memenuhi persyaratan antara lain di tempat kejadian peristiwa atau tempat pemakaman yang lingkungannya menunjang proses pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum. Pasal 469 Cukup jelas. Pasal 470 Cukup jelas. Pasal 471 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf
. . SK No 227063 A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA 79 Huruf e Kasus lain antara lain korban bencana yang disebabkan oleh perbuatan manusia, pemeriksaan asam deoksiribonukleat untuk penentuan paternitas, penentuan kecakapan untuk ditahan atau kecakapan untuk diwawancara, atau kasus yang memiliki dimensi hukum yang membutuhkan pelayanan kedokteran. Pasal 472 Cukup jelas. Pasal 473 Cukup jelas. Pasal 474 Cukup jelas. Pasal 475 Cukup jelas. Pasal 476 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "mayat yang tidak dikenal" adalah jasad atau tubuh manusia yang ditemukan tanpa identitas yang jelas atau tanpa ada informasi mengenai identitasnya. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 477 Cukup jelas Pasal 478 Cukup jelas SK No 227064 A Pasal 479
FRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -80- Pasal 479 Yang dimaksud dengan "pengetahuan' adalah segala sesuatu yang diketahui berkenaan dengan Kesehatan tradisional yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan. Yang dimaksud dengan "keahlian" adalah kemampuan seseorang dalam ilmu Kesehatan tradisional. Yang dimaksud dengan "nilai" adalah sifat atau hal yang diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Yang dimaksud dengan "kearifan lokal" adalah kearifan baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, serta Pelayanan Kesehatan nonkonvensional. Pasal 480 Cukup jelas Pasal 481 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Huruf a Yang dimaksud dengan "teknik manual" adalah teknik pengobatan yang berdasarkan manipulasi dan gerakan dari satu atau beberapa .bagian tubuh dan/atau dengan menggunakan alat termasuk akupunktur. Huruf b Yang dimaksud dengan "terapi olah pikir' adalah teknik pengobatan yang bertujuan untuk memanfaatkan kemampuan pikiran guna memperbaiki fungsi tubuh. Huruf c Yang dimaksud dengan "terapi energi" adalah teknik pengobatan dengan menggunakan lapangan energi baik dari luar maupun dari dalam tubuh itu sendiri. Ayat (3) Produk Obat Bahan Alam berupa produk Obat Bahan Alam yang telah mendapatkan izin edar dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. SK No 226991 A Pasal 482
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -81- Pasal 482 Cukup jelas Pasal 483 Cukup jelas. Pasal 484 Cukup jelas. Pasal 485 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud "Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional" antara lain berupa Griya Sehat. Huruf e Cukup jelas. Pasal 486 Cukup jelas. Pasal 487 Cukup jelas. Pasal 488 Cukup jelas Pasal 489 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "kompetensi" adalah kemampuan yang dimiliki seseorang berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk dapat menjalankan praktik. Yang dimaksud dengan "kewenangan" adalah hak menggunakan wewenang yang dimiliki seseorang berdasarkan kompetensinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 227066 A Ayat(21 ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -82- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 490 Cukup je1as. Pasal 49 1 Cukup jelas. Pasal 492 Cukup jelas. Pasal 493 Cukup jelas. Pasal 494 Cukup jelas. Pasal 495 Cukup jelas. Pasal 496 Cukup jelas. Pasal 497 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "standar Pelayanan Kesehatan nasional" adalah tata kelola Pelayanan Kesehatan yang ditetapkan secara nasional, seperti standar pelayanan kefarmasian dan standar Pelayanan Kesehatan pada setiap siklus hidup. Huruf b Yang dimaksud dengan "pedoman nasional pelayanan klinis" adalah standar pelayanan yang memuat tata laksana penyakit atau kondisi klinis yang spesifik yang dibuat secara sistematis yang didasarkan pada bukti ilmiah (scientific euidencel untuk membantu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam pemberian Pelayanan Kesehatan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal498... SK No 226962 A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -83- Pasal 498 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Sistem yang membuat asuhan Pasien lebih aman antara lain dilakukan melalui kegiatan asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko Pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 499 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "alur klinis" adalah konsep perencanaan pelayanan terpadu yang merangkum setiap langkah yang diberikan kepada Pasien berdasarkan standar pelayanan yang berbasis bukti dengan hasil yang dapat diukur dan dalam jangka waktu tertentu. Yang dimaksud dengan "algoritma" adalah format tertulis berupa Jlowchart yang bersifat sistematis yang memuat pilihan alur terkait tata laksana Pasien yang dapat dilihat secara cepat. Yang dimaksud dengan "prosedur' adalah uraian langkah dari tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari tata laksana Pasien. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. SK No 227068 A Pasal5OO...
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -84- Pasal 500 Cukup jelas. Pasal 501 Cukup jelas. Pasal 502 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "kemandirian hidup sehat" adalah kemampuan setiap individu, keluarga, dan masyarakat secara sadar dan tanpa bantuan orang lain untuk hidup sehat secara fisik dan jiwa tanpa ada permasalahan Kesehatan. Ayat (71 Cukup jelas. Pasal 503 Cukup jelas. Pasal 504 Cukup jelas. Pasal 505 Cukup jelas. Pasal 506 Ayat (1) Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat preventif dapat berupa pembatasan konsumsi rokok, konsumsi garam, konsumsi makanan dan minuman kadar gula berlebih, serta berupa vaksinasi massal, skrining penyakit, serta pengendalian Kesehatan lingkungan, termasuk pencegahan pencemaran lingkungan dan pengendalian vektor. Ayat (2) Cukup jelas. SK No 227069 A Pasal5O7...
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -85- Pasal 507 Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat kuratif dapat bempa pemberian Obat massal, pemberian Obat presumtif, dan pemberian Obat penyakit menular serta kepastian adanya sistem yang efektif untuk ketersediaan akses yang berkeadilan terhadap Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat kuratif. Pasal 508 Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat rehabilitatif dapat berupa pelatihan sosial untuk penderita spektrum autisme, disabilitas intelektual, atau skizofrenia. Pasal 509 Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat paliatif dapat berupa pembentukan komunitas yang saling mendukung. Pasal 510 Cukup jelas. Pasal 511 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat termasuk pos pelayanan terpadu sebagai lembaga kemasyarakatan desa atau lembaga kemasyarakatan kelurahan. Pasal 512 Cukup jelas Pasal 513 Cukup jelas Pasal 514 Cukup jelas. Pasal 515 Cukup jelas. Pasal 516 Cukup jelas. Pasal 517 Cukup jelas. SK No 227070 A Pasal 518...
PRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA -86- Pasal 518 Ayat (1) Satuan pendidikan antara lain pendidikan anak usia dini, sekolah/madrasah, pesantren, perguruan tinggi, atau nama lain yang sejenis dengan pendidikan formal. Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 519 Ayat (1) Tempat kerja dalam ketentuan ini antara lain industri besar-menengah, industri kecil, perkantoran, sektor informal, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan pekerjaan di lingkungan matra. Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 52O Cukup jelas. Pasal 521 Ayat (1) Jejaring mitra Kesehatan antara lain lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, komunitas peduli Kesehatan, dan badan usaha. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 522 Cukup jelas Pasal 523 Cukup jelas. Pasal 524 Cukup jelas. Pasal 525 Cukup jelas. Pasal 526 Ayat (1) Cukup jelas SK No 227071 A Ayat (21
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -87 - Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "laboratorium lainnya yang ditetapkan oleh Menteri" adalah laboratorium Kesehatan yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan Kesehatan dan Teknologi Kesehatan. Pasal 527 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "prognosis" adalah gambaran kemungkinan kesembuhan, perbaikan, atau perburukan kondisi Pasien dalam jangka waktu tertentu yang didasarkan pada kondisi Pasien, hasil tes, dan respon terhadap pengobatan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 528 Cukup jelas. Pasal 529 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "spesimen klinik" adalah bahan yang berasal dan/atau diambil dari tubuh manusia untuk tujuan diagnostik, penelitian, pengembangan, pendidikan, dan/atau analisis lainnya, termasuk new emerging darr re-emerging, dan penyakit infeksi berpotensi pandemik. Yang dimaksud dengan "sampel" adalah bahan yang berasal dari lingkungan, vektor, dan binatang pembawa penyakit untuk tujuan pengujian dalam rangka penetapan penyakit dan faktor risiko Kesehatan lain berbasis laboratorium. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 530 Cukup jelas. Pasal 531 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3) ... SK No 227072 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -88- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "laboratorium Kesehatan masyarakat pada wilayah regional" adalah unit pelaksana teknis pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, yang membina, mendampingi, dan mengoordinasikan laboratorium Kesehatan pada beberapa daerah provinsi di wilayah regional. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "laboratorium Kesehatan masyarakat nasional" adalah unit pelaksana teknis pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, yang mempunyai ruang lingkup tugas yang bersifat strategis dan berskala nasional serta internasional. Pasal 532 Cukup jelas. Pasal 533 Cukup jelas. Pasal 534 Cukup jelas. Pasal 535 Cukup jelas. Pasal 536 Ayat (1) Tenaga teknis antara lain Sumber Daya Manusia Kesehatan dan sumber daya manusia non-Kesehatan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 537 Cukup jelas. Pasal 538 Cukup jelas SK No 227073 A Pasal539...
FRESIDEH REPUBUK INDONESIA -89- Pasal 539 Cukup jelas. Pasal 540 Cukup jelas Pasal 541 Cukup jelas Pasal 542 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "Pelayanan Kesehatan bergerak" adalah Pelayanan Kesehatan yang diberikan pada lokasi dan waktu tertentu oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan bergerak dalam rangka meningkatkan akses dan ketersediaan Pelayanan Kesehatan di daerah terpencil dan sangat terpencil. Huruf b Yang dimaksud dengan "Pelayanan Kesehatan gugus pulau" adalah Pelayanan Kesehatan di beberapa pulau yang membentuk suatu kelompok untuk memberikan satu kesatuan pelayanan tanpa memperhatikan batasan wilayah administrasi dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "modifikasi Pelayanan Kesehatan lain" adalah modifikasi Pelayanan Kesehatan yang menyesuaikan dengan perkembangan teknis Pelayanan Kesehatan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi, transportasi, dan komunikasi. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 543 Cukup jelas Pasal 544 Cukup jelas SK No 227074 A Pasal
. .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -90- Pasal 545 Cukup jelas. Pasal 546 Cukup jelas. Pasal 547 Cukup jelas. Pasal 548 Cukup jelas. Pasal 549 Cukup jelas. Pasal 550 Cukup jelas. Pasal 551 Cukup jelas. Pasal 552 Cukup jelas. Pasal 553 Cukup jelas Pasal 554 Cukup jelas Pasal 555 Cukup jelas. Pasal 556 Cukup jelas. Pasal 557 Cukup jelas. Pasal 558 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. SK No 227075 A Ayat(3) ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9LAyat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "klinik" adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/ atau spesialistik. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 559 Cukup jelas. Pasal 560 Cukup jelas. Pasal 561 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Pelayanan kefarmasian melalui telefarmasi antara lain pengkajian resep, dispensing, pelayanan informasi Obat konseling, pemantauan terapi Obat dan monitoring efek samping Obat. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 562 Cukup jelas SK No 227076 A Pasal
. .
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -92- Pasal 563 Cukup jelas. Pasal 564 Cukup jelas. Pasal 565 Cukup jelas. Pasal 566 Cukup jelas. Pasal 567 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pihak terkait antara lain asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan asosiasi institusi pendidikan Kesehatan serta pihak lainnya sesuai dengan kebutuhan. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 568 Cukup jelas. Pasal 569 Cukup jelas. Pasal 57O Cukup jelas. Pasal 571 Cukup jelas. Pasal 572 Cukup jelas. Pasal 573 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "peninjauan kembali" adalah upaya penyesuaian perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang disesuaikan dengan perubahan demografi dan epidemiologi serta politik, ekonomi, sosial, dan budaya di wilayah masing-masing. SK No 227077 A Pasal574...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -93- Pasal 574 Cukup jelas. Pasal 575 Cukup jelas. Pasal 576 Ayat (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam ketentuan ini antara lain Rumah Sakit, Puskesmas, klinik, apotek, unit pengelola darah, laboratorium Kesehatan, dan/atau optik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 577 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "sistem Kesehatan akademik" adalah kesatuan kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam peningkatan Pelayanan Kesehatan dan pemenuhan kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (a) Kerja sama bidang sumber daya manusia contohnya pembagian waktu dan peran sumber daya manusia antar instansi. Kerja sama bidang sarana dan prasarana contohnya penggunaan sarana dan prasarana secara bersama dan/atau bergantian. Kerja sama bidang pendanaan contohnya pendanaan pada kegiatan penelitian untuk menunjang pembangunan bidang Kesehatan. Pasal 578 Cukup jelas SK No 227078 A Pasal579...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -94- Pasal 579 Cukup jelas. Pasal 580 Cukup jelas. Pasal 581 Cukup jelas. Pasal 582 Cukup jelas. Pasal 583 Cukup jelas. Pasal 584 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pegawai pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan" adalah peserta didik yang mendapatkan penetapan sebagai pegawai oleh pejabat yang berwenang serta memiliki hak dan kewajiban sebagai pegawai sesuai penetapan yang diberikan. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang membutuhkan" adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan RSPPU tempat peserta didik menyelenggarakan pendidikan yang telah memiliki izin dan terakreditasi sebagai penyelenggara Pelayanan Kesehatan. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 585 Cukup jelas. Pasal 586 Cukup jelas. Pasal 587 Cukup jelas. Pasal 588 Cukup jelas SK No 227079 A Pasal589...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -95- Pasal 589 Cukup jelas Pasal 590 Cukup jelas. Pasal 591 Ayat (1) Uji kompetensi secara nasional dilaksanakan untuk melihat pencapaian standar kompetensi lulusan sebagai hasil belajar peserta didik. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "uji kompetensi berstandar nasional" adalah pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada penyelenggara pendidikan tinggi bidang Kesehatan yang menyelenggarakan ujian sesuai dengan standar nasional dan berlaku secara nasional. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 592 Cukup jelas. Pasal 593 Cukup jelas. Pasal 594 Cukup jelas. Pasal 595 Cukup jelas. Pasal 596 Cukup jelas. Pasal 597 Cukup jelas. Pasal 598 Cukup jelas. SK No 227080 A Pasa1599...
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -96- Pasal 599 Cukup jelas. Pasal 600 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Fasilitas tempat tinggal dapat berupa tempat tinggal atau bantuan biaya tempat tinggal. Pasal 601 Cukup jelas. Pasal 602 Cukup jelas. Pasal 6O3 Cukup jelas. Pasal 6O4 Cukup jelas. Pasal 605 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "tenaga lain sesuai dengan kebutuhan" adalah tenaga yang dilibatkan dalam proses pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan antara lain tenaga di bidang administrasi, kearsipan, komputer, dan kehumasan. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat(4) ... SK No 227081 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -97- Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 606 Cukup jelas. Pasal 607 Cukup jelas. Pasal 6O8 Cukup jelas. Pasal 609 Cukup jelas. Pasal 610 Cukup jelas. Pasal 611 Cukup jelas. Pasal 612 Cukup jelas. Pasal 613 Cukup jelas. Pasal 614 Cukup jelas. Pasal 615 Cukup jelas. Pasal 616 Cukup jelas. Pasal 617 Cukup jelas. Pasal 618 Cukup jelas. SK No 227082 A Pasal 619...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -98- Pasal 619 Cukup jelas. Pasal 620 Cukup jelas. Pasal 62 1 Cukup jelas. Pasal 622 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "daerah tidak diminati" adalah daerah yang mengalami kesulitan pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam waktu tertentu. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 623 Ayat (1) Fasilitas lainnya antara lain tempat tinggal dan alat transportasi. Ayat (21 Cukup jelas. Pasat624 Cukup jelas Pasal 625 Cukup jelas. Pasal 626 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Jangka waktu tertentu antara lain penempatan pada penugasan khusus untuk waktu yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan Pelayanan Kesehatan. Ayat(4) ... SK No 227083 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -99- Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 627 Cukup jelas Pasal 628 Cukup jelas. Pasal 629 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Sebab lain antara lain pensiun, meninggalkan tugas, tidak mampu melaksanakan tugas karena berhalangan tetap, dan meninggal dunia. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 630 Cukup jelas. Pasal 63 1 Cukup jelas. Pasal 632 Cukup jelas. Pasal 633 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. SK No 221084 A Ayat(4) ...
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -100- Ayat (a) Tenaga cadangan Kesehatan berupa non-Tenaga Kesehatan yang telah mendapatkan pelatihan terkait dengan penanggulangan KLB, Wabah, dan darurat bencana antara lain peserta didik, dosen, dan tenaga yang sudah tidak berpraktik sebagai Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "kedaruratan Kesehatan lainnya" adalah kondisi di luar bencana yang memenuhi kriteria krisis Kesehatan. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 634 Cukup jelas. Pasal 635 Cukup jelas. Pasal 636 Cukup jelas. Pasal 637 Cukup jelas. Pasal 638 Cukup jelas Pasal 639 Cukup jelas. Pasal 640 Cukup jelas. Pasal 641 Cukup jelas. Pasal 642 Cukup jelas. Pasal 643 Cukup jelas. Pasal 644 Cukup jelas. SK No 227085 A Pasal645...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -101- Pasal 645 Huruf a Penyiapan sebelum didayagunakan antara lain kemampuan bahasa dan pemahaman budaya negara tujuan penempatan serta penyiapan lisensi internasional. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Pasal 646 Yang dimaksud dengan "pelindungan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang didayagunakan ke luar negeri" adalah pelindungan terhadap keselamatan, keamanan, dan bentuk pelindungan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 647 Cukup jelas. Pasal 648 Cukup jelas Pasal 649 Cukup jelas Pasal 650 Cukup jelas. Pasal 651 Cukup jelas. Pasal 652 Cukup jelas. Pasal 653 Cukup jelas. Pasal 654 Cukup jelas. Pasal 655 Cukup jelas. SK No 227086 A Pasal 656
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -to2- Pasal 656 Cukup jelas. Pasal 657 Cukup jelas. Pasal 658 Cukup jelas. Pasal 659 Cukup jelas. Pasal 660 Cukup jelas. Pasal 661 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kondisi tertentu antara lain pendayagunaan pada kawasan ekonomi khusus, pendayagunaan untuk kegiatan bakti sosial, dan pendayagunaan dalam kondisi bencana. Pasal 662 Cukup jelas. Pasal 663 Cukup jelas. Pasal 664 Cukup jelas. Pasal 665 Cukup jelas. Pasal 666 Cukup jelas. Pasal 667 Cukup jelas. Pasal 668 Cukup jelas. SK No 226966 A Pasal669...
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -103- Pasal 669 Cukup jelas. Pasal 670 Cukup jelas. Pasal 671 Cukup jelas. Pasal 672 Cukup jelas. Pasal 673 Cukup jelas. Pasal 674 Cukup jelas. Pasal 675 Cukup jelas. Pasal 676 Cukup jelas. Pasal 677 Cukup jelas. Pasal 678 Cukup jelas. Pasal 679 Cukup jelas. Pasal 68O Cukup jelas. Pasal 681 Cukup jelas Pasal 682 Cukup jelas. Pasal 683 Cukup jelas. SK No 227088 A Pasal 684
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -LO4- Pasal 684 Ayat (1) Kondisi tertentu antara lain berupa keadaan yang membutuhkan percepatan pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 685 Ayat (1) Kondisi tertentu antara lain bakti sosial/kemanusiaan, tugas kenegaraan, penanggulangan KLB, Wabah, atau bencana lainnya, pemberian pertolongan darurat lainnya, dan/atau pemberian Pelayanan Kesehatan lainnya yang bersifat insidentil dan bersifat sementara. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 686 Cukup jelas. Pasal 687 Cukup jelas. Pasal 688 Cukup jelas. Pasal 689 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "surat tugas" adalah izinyang diberikan oleh Menteri kepada dokter/dokter grgi spesialis yang telah memiliki SIP dengan jumlah maksimal, untuk memberikan pelayanan spesialistik di daerah yang membutuhkan. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat(6) ... SK No 227A89 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -105- Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 69O Cukup jelas. Pasal 69 1 Cukup jelas. Pasal 692 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Memiliki hak dan kewajiban yang sama termasuk hak atas jasa Pelayanan Kesehatan dan hak atas pelindungan hukum. Pasal 693 Cukup jelas. Pasal 694 Cukup jelas. Pasal 695 Cukup jelas. Pasal 696 Cukup jelas. Pasal 697 Cukup jelas. Pasal 698 Cukup jelas Pasal 699 Cukup jelas Pasal 700 Cukup jelas Pasal 701 Cukup jelas. Pasal 702 Cukup jelas. SK No 227090 A Pasal7O3...
FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -106- Pasal 703 Cukup jelas. Pasal 704 Cukup jelas. Pasal 705 Cukup jelas. Pasal 706 Cukup jelas. Pasal 707 Cukup jelas. Pasal 708 Cukup jelas. Pasal 709 Cukup jelas. Pasal 710 Cukup jelas. Pasal 711 Cukup jelas. Pasal 7 12 Cukup jelas. Pasal 713 Cukup jelas. Pasal 714 Cukup jelas. Pasal 715 Cukup jelas. Pasal 716 Cukup jelas. Pasal717 Cukup jelas. Pasal7L8... SK No 227091 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -to7- Pasal 718 Cukup jelas. Pasal 719 Cukup jelas. Pasal 72O Cukup jelas. Pasal 721 Cukup jelas. Pasal 722 Cukup jelas. Pasal 723 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "dalam rangka mencegah" adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memiliki kebebasan dalam menjalankan praktik keprofesiannya, menjamin pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam memberikan hak pelindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf b Yang dimaksud dengan "yang menghadapi permasalahan hukum" adalah untuk menjamin Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah bekerja sesuai dengan standar mendapatkan proses penyelesaian permasalahan hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 724 Cukup jelas. SK No 226988 A Pasal 725
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA .108- Pasal 725 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "gajilupah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak" adalah jumlah penghasilan atau pendapatan dari gaji/upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang diterima Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dari hasil pekerjaannya mampu memenuhi kebutuhan hidup Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta keluarganya secara wajar untuk mencapai derajat penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal726 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Pertimbangan objektif dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota serta pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pasal 727 Cukup jelas Pasal728 Cukup jelas SK No 227093 A Pasal 729
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -109- Pasal 729 Cukup jelas Pasal 730 Cukup jelas. Pasal 731 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Pelindungan dalam ketentuan ini antara lain pelindungan hukum serta pelindungan keamanan dan keselamatan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 732 Cukup jelas Pasal 733 Cukup jelas. Pasal 734 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Bunuh diri dengan bantuan antara lain euthanasia dan phg sician-assisted suicide. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan curang" adalah melakukan tindakan yang disengaja oleh 1 (satu) individu atau lebih dalam manajemen atau pihak yang bertanggungiawab atas tata kelola, karyawan, dan pihak ketiga yang melibatkan penggunaa.n tipu muslihat untuk memperoleh suatu keuntungan secara tidak adil atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan Waud). Huruf f Cukup jelas. Ayat(21 ... SK No 227094 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -1 10- Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 735 Cukup jelas. Pasal 736 Cukup jelas Pasal 737 Cukup jelas. Pasal 738 Cukup jelas Pasal 739 Cukup jelas. Pasal 740 Cukup jelas Pasal 741 Cukup jelas. Pasal 742 Cukup jelas Pasal 743 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kewenangan klinis" adalah hak khusus Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan tertentu untuk melakukan pelayanan medik dan/atau Pelayanan Kesehatan tertentu dalam lingkungan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk suatu periode tertentu yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kredensial" adalah proses evaluasi terhadap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan tertentu untuk menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis (clinical priuilegel. Ayat (4) Cukup jelas. SK No 227095 A Ayat (5)
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -111- Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 744 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Yang dim_aksud dengan "wilayah tempat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan bertugas" adalah Fasili6s pelayanan Kesehatan dalam suatu wilayah. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 745 Cukup jelas Pasal 746 Cukup jelas. Pasal 747 Cukup jelas. Pasal 748 Cukup jelas Pasal 749 Cukup jelas Pasal 750 Cukup jelas. SK No 2269G7 A Pasal75I...
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -tt2- Pasal 751 Cukup jelas. Pasal 752 Cukup jelas. Pasal 753 Cukup jelas. Pasal 754 Cukup jelas. Pasal 755 Huruf a Yang dimaksud dengan "tenaga pendukung atau penunjang Upaya Kesehatan atau Pelayanan Kesehatan" antara lain tenaga biologi, asisten Tenaga Kesehatan, kader, penyehat tradisional, pramusaji, petugas pemulasarart jenazah, dan petugas ambulans. Huruf b Yang dimaksud dengan "tenaga pendukung atau penunjang administrasi, manajemen, dan teknologi Informasi Kesehatan" antara lain tenaga pendaftaran Pasien, tenaga hubungan masyarakat, tenaga administratif, dan tenaga keuangan. Huruf c Yang dimaksud dengan "tenaga pendukung atau penunjang sarana dan prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan" antara lain petugas instalasi listrik, pemeliharaan bangunan, dan petugas kebersihan. Pasal 756 Cukup jelas. Pasal 757 Cukup jelas. Pasal 758 Cukup jelas. Pasal 759 Cukup jelas. Pasal 760 Cukup jelas. SK No 221097 A Pasal76l...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -1 13- Pasal 761 Cukup jelas. Pasat762 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "praktik mandiri Tenaga Medis" adalah praktik mandiri dokter atau dokter gigi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 763 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "praktik mandiri Tenaga Medis" berupa praktik mandiri dokter spesialis/subspesialis atau dokter gigi spesialis/ subspesialis. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 764 Ayat (1) Cukup jelas. SK No 227098 A Ayat(2)...
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -tt4- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "bank materi biologi" adalah fasilitas pelayanan penunjang untuk menyimpan materi biologi tertentu antara lain bank sel, bank jaringan, bank plasma, dan bank gen. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Pasal 765 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan nFasilitas Pelayanan Kesehatan bergerak" antara lain berbentuk bus, pesawat, kapal, karavan, gerbong kereta api, tenda, atau kontainer. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 766 Cukup jelas. Pasal 767 Cukup je1as. Pasal 768 Cukup jelas. SK No 227099 A Pasal 769
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -1 15- Pasal 769 Cukup jelas. Pasal 770 Cukup jelas. Pasal771 Cukup jelas. Pasal 772 Cukup jelas Pasal 773 Cukup jelas. Pasal 774 Cukup jelas. Pasal 775 Cukup jelas Pasal 776 Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di kawasan ekonomi khusus termasuk mengatur pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan serta pemasukan dan penggunaan Perbekalan Kesehatan. Pasal 777 Cukup jelas Pasal 778 Cukup jelas. Pasal 779 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan sistem elektronik. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 780 Cukup jelas. SK No 226989 A Pasal78l...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -116- Pasal 781 Cukup jelas. Pasal 782 Cukup jelas. Pasal 783 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "untuk kepentingan pendidikan secara terbatas" adalah tanpa membuka identitas Pasien atau data yang dapat ditelusuri identitasnya, kecuali dalam penanganan klinis Pasien. Yang dimaksud dengan "untuk kepentingan penelitian secara terbatas" adalah tanpa membuka identitas Pasien atau data yang dapat ditelusuri identitasnya. Huruf d Cukup jelas. SK No 227101 A Huruf e. . .
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -tt7- Huruf e Cukup jelas. Ayat (12) Cukup jelas. Pasal 784 Cukup jelas. Pasal 785 Cukup jelas. Pasal 786 Cukup jelas. Pasal 787 Cukup jelas. Pasal 788 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "rahasia Kesehatan pribadi Pasien" adalah riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan Kesehatan fisik, serta psikis seseorang, termasuk data pribadi Pasien. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "hal lain yang berkenaan dengan Pasien" antara lain meliputi data sistem pembayaran dan informasi dan data sosial Pasien. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 789 Cukup jelas. Pasal 790 Cukup jelas. Pasal 791 Cukup jelas. SK No 227102 A Pasal792...
PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -1 18- Pasal 792 Cukup jelas Pasal 793 Cukup jelas. Pasal 794 Cukup jelas. Pasal 795 Cukup jelas. Pasal 796 Cukup jelas. Pasal 797 Cukup jelas. Pasal 798 Cukup jelas. Pasal 799 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat" arrttara lain pos Upaya Kesehatan kerja. Pasal 8OO Cukup jelas. Pasal 801 Cukup jelas. Pasal 802 Cukup jelas. Pasal 8O3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. SK No 226990 A Ayat (3)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -1 19- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Yang dimaksud dengan "Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang Kesehatan komunitas" adalah Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi yang didapatkan dari pendidikan pelatihan dan/atau rekognisi pembelajaran lampau di bidang Kesehatan komunitas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 8O4 Cukup jelas. Pasal 805 Cukup jelas. Pasal 806 Cukup jelas. Pasal 807 Cukup jelas Pasal 808 Cukup jelas. Pasal 8O9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Pelayanan Kesehatan dasar antara lain dilakukan dalam kondisi kegawatdaruratan atau dukungan terhadap program pemerintah selain program jaminan kesehatan. Pasal 810 Cukup jelas. SK No 227104 A Pasal811...
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t20- Pasal 811 Cukup jelas. Pasal 812 Cukup jelas. Pasal 813 Cukup jelas. Pasal 814 Cukup jelas Pasal 815 Cukup jelas. Pasal 816 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "purnawaktu" adalah waktu kerja yang dilakukan secara penuh sesuai total jumlah jam kerja Pelayanan Kesehatan yang ditetapkan oleh pimpinan Rumah Sakit atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 817 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "bidang Pelayanan Kesehatan" adalah bidang yang memberikan Pelayanan Kesehatan langsung kepada masyarakat, antara lain berupa klinik, apotek, dan laboratorium. Ayat (5) Cukup jelas. SK No 227105 A Pasal 818...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -r2rPasal 818 Cukup jelas. Pasal 819 Cukup jelas. Pasal 820 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "jenis pelayanan" adalah pelayanan medik spesialistik/ subspesialistik yang diberikan. Pasal 82 1 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e pelayanan kefarmasian dilaksanakan melalui sistem satu pintu. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf I Cukup jelas. Pasal 822 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tata kelola Rumah Sakit yang baik" adalah penerapan fungsi manajemen Rumah Sakit yang berdasarkan prinsip tranparansi, akuntabilitas, independensi, responsibilitas, kesetaraan, dan kewajaran. Yang. . . SK No 221106 A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -L22- Yang dimaksud dengan "tata kelola klinis yang baik" adalah penerapan fungsi manajemen klinis yang meliputi kepemimpinan klinis, audit klinis, data klinis, risiko klinis berbasis bukti, peningkatan kinerja, pengelolaan keluhan, mekanisme monitor hasil pelayanan, pengembangan profesional, dan akreditasi Rumah Sakit. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 823 Cukup jelas. Pasal 824 Cukup jelas Pasal 825 Cukup jelas Pasal 826 Cukup jelas Pasal 827 Ayat (1) Kompetensi manajemen Rumah Sakit dapat diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/ atau pengalaman. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pemilik Rumah Sakit antara lain pemegang saham mayoritas, komisaris pertrsahaan, pendiri yayasan, atau Pemerintah Daerah. Pasal 828 Cukup jelas. Pasal 829 Cukup jelas. Pasal 830 Cukup jelas. Pasal 831 Cukup jelas. Pasal 832 Cukup jelas. SK No 227107 A Pasal 833
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -L23- Pasal 833 Cukup jelas. Pasal 834 Ayat (1) Huruf a Informasi umum Rumah Sakit antara lain identitas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dan jadwal praktik. Huruf b Informasi terkait dengan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan kepada Pasien antara lain berupa pemberian pelayanan, diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, prognosis terhadap tindakan yang dilakukan, dan perkiraan pembiayaan. Huruf c informasi terkait dengan kinerja pelayanan antara lain berupa hasil pencapaian indikator nasional mutu Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 835 Cukup jelas. Pasal 836 Cukup jelas. Pasal 837 Cukup jelas. Pasal 838 Cukup jelas. Pasal 839 Cukup jelas. Pasal 840 Cukup jelas Pasal 841 Cukup jelas. SK No 227108 A Pasal842...
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -L24- Pasal 842 Cukup jelas. Pasal 843 Cukup jelas. Pasal 844 Cukup jelas. Pasal 845 Cukup jelas. Pasal 846 Cukup jelas Pasal 847 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "masalah ergonomis" adalah permasalahan mengenai keselamatan dan Kesehatan kerja di Rumah Sakit seperti postur kerja, durasi kerja, dan lingkungan kerja yang tidak sesuai dengan standar keselamatan dan Kesehatan kerja. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 848 Ayat (1) Huruf a Cukup je1as. Huruf b Gizi kurang antara lain berupa underuteight, wasting, dan sfiinting. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e. . . SK No 227109 A
PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA -t25- Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 849 Cukup jelas. Pasal 850 Cukup jelas. Pasal 851 Cukup jelas. Pasal 852 Cukup jelas. Pasal 853 Cukup jelas. Pasal 854 Cukup jelas. Pasal 855 Cukup jelas. Pasal 856 Cukup jelas. Pasal 857 Cukup jelas. Pasal 858 Cukup jelas. Pasal 859 Cukup jelas. SK No 227110 A Pasal
. .
PRESIDEN REPUBLTK INDONESTA -126- Pasal 860 Cukup jelas Pasal 861 Cukup jelas. Pasal 862 Cukup jelas. Pasal 863 Cukup jelas. Pasal 864 Cukup jelas Pasal 865 Cukup jelas. Pasal 866 Cukup jelas. Pasal 867 Cukup jelas. Pasal 868 Cukup jelas. Pasal 869 Cukup jelas. Pasal 870 Cukup jelas. Pasal 871 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pihak lain dalam ketentuan ini antara lain pemerintah dan masyarakat. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. SK No 227lll A Pasal 872 .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L27- Pasal 872 Cukup jelas. Pasal 873 Cukup jelas. Pasal 874 Cukup jelas. Pasal 875 Cukup jelas. Pasal 876 Cukup jelas Pasal 877 Cukup jelas. Pasal 878 Cukup jelas. Pasal 879 Cukup jelas. Pasal 880 Cukup jelas Pasal 881 Cukup jelas. Pasal 882 Cukup jelas. Pasal 883 Cukup jelas. Pasal 884 Cukup jelas. Pasal 885 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. SK No 227112 A Ayat(3) .".
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t28_ Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Tata kelola di Fasilitas Pelayanan Kesehatan antara lain audit, pencegahan dan pengendalian infeksi, serta program pengendalian resistensi antimikroba. Pasal 886 Cukup jelas. Pasal 887 Cukup jelas Pasal 888 Cukup jelas. Pasal 889 Cukup jelas. Pasal 890 Cukup jelas. Pasal 891 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Risiko nonklinis antara lain risiko keuangan, risiko tuntutan hukum, risiko perbuatan curang Waud), dan risiko pelayanan nonklinis lain. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 892 Cukup jelas. Pasal 893 Cukup jelas. SK No 227115 A Pasal894...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -r29- Pasal 894 Cukup jelas Pasal 895 Cukup jelas. Pasal 896 Cukup jelas. Pasal 897 Cukup jelas Pasal 898 Cukup jelas Pasal 899 Ayat (1) Kompetensi Fasilitas Pelayanan Kesehatan antara lain kompetensi manaje rial dan / atau kompetensi klinis. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 900 Cukup jelas. Pasal 901 Cukup jelas. Pasal 902 Cukup jelas Pasal 903 Cukup jelas. Pasal 904 Cukup jelas. Pasal 905 Cukup jelas. Pasal 9O6 Cukup jelas. SK No 227116 A Pasal 907
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -130- Pasal 907 Cukup jelas. Pasal 908 Ayat (1) Perbekalan Kesehatan lain dalam ketentuan ini antara lain pangan olahan untuk keperluan medis khusus dan alat ukur tinggi badan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Perkembangan kebutuhan dalam ketentuan ini dilakukan antara lain adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, memberikan ruang perbaikan terhadap formularium, dan meningkatkan kecepatan akses dalam penggunaan dan penyerahan Obat kepada Pasien yang disesuaikan dengan kompetensi Tenaga Kesehatan dan tingkat fasilitas Kesehatan yang ada. Pasal 909 Cukup jelas. Pasal 910 Cukup jelas. Pasal 911 Cukup jelas. Pasal 912 Cukup jelas Pasal 913 Cukup jelas. Pasal 914 Ayat (1) Perbekalan Kesehatan tertentu antara lain obat program, Obat untuk penyakit langka, dan alat bantu pendengaran. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 915 Cukup jelas. SK No 227117 A Pasal9L6...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -131- Pasal 916 Cukup jelas. Pasal 917 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Apoteker dalam ketentuan ini termasuk juga apoteker spesialis Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (71 Cukup jelas. Pasal 918 Cukup jelas Pasal 9 19 Cukup jelas. Pasal 920 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Profil keamanan antara lain kontra indikasi, efek samping, dan perin gatan I perhatian. Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 921 Cukup jelas Pasal 922 Cukup jelas. SK No 227118 A Pasal 923
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L32- Pasal 923 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Keluhan atau gejala penyakit antara lain demam, batuk pilek, nyeri, maag, diare, kecatingan, luka iris, kurap, panu/kadas, kudis, dan biang keringat, dengan gejala ringan. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal924 Cukup jelas. Pasal 925 Cukup jelas. Pasal 926 Cukup jelas. Pasal 927 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Produk Obat Bahan Alam inovasi baru antara lain Obat Bahan Alam yang keamanan dan khasiatnya telah dibuktikan minimal melalui uji praklinik namun tidak memiliki data empiris. Pasal 928 Cukup jelas. Pasal 929 Cukup jelas. Pasal 930 Cukup jelas. Pasal 93 1 Cukup jelas. SK No 227119 A Pasal 932 .
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -133- Pasal 932 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kebutuhan Kesehatan masyarakat" adalah kondisi yang menunjukkan komoditi tersebut diperlukan untuk menangani beban penyakit berdasarkan pola penyakit, prevalensi penyakit, dan pemenuhan standar Pelayanan Kesehatan masyarakat. Yang dimaksud dengan "kesenjangan pasar' adalah kondisi yang menunjukkan ketimpangan dalam permintaan dan penawaran suatu produk yang disebabkan karena kebijakan yang memberikan harga yang berbeda untuk sebuah komoditi (diferensiasi harga), pemenuhan regulasi, preferensi konsumen, dan/atau perubahan dalam kondisi ekonomi secara keseluruhan. Yang dimaksud dengan "keberlanjutan" adalah kondisi yang menjelaskan kelayakan sebuah usaha berdasarkan ukuran pasar saat ini, epidemiologi masa depan, dan prediksi ukuran pasar di masa depan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 933 Cukup jelas. Pasal 934 Cukup jelas. Pasal 935 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud den gan " penentuan kelayakan / ke se suaian Lrar ga" adalah penentuan kewajaran harga yang mempertimbangkan biaya pokok produksi bahan Obat Bahan Alam dari petani. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. SK No 227120 A Pasal
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t34- Pasal 936 Cukup jelas Pasal 937 Cukup jelas Pasal 938 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Data yang mendukung tata kelola rantai pasok Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan antara lain:
data identitas Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dalam standar metadata kamus farmasi dan Alat Kesehatan;
data rencana produksi dari sarana produksi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;
data transaksi pengadaan dari kementerian/lembaga yang memiliki tugas dan fungsi kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah dan badan yang menyelenggarakan program jaminan sosial di bidang kesehatan;
data laporan distribusi dari sarana distribusi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;
data ketersediaan dan penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
data hasil pengawasan dari kementerian/lembaga yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;
data riset Alat Kesehatan dari perguruan tinggi/lembaga riset; dan
data uji klinik Alat Kesehatan dari data persetujuan permohonan uji klinik. Pasal 939 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. SK No 227121 A Ayat (a)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -135- Ayat (a) Huruf a Kontribusi dalam ketentuan ini antara lain produksi dan pemanfaatan bahan baku dalam negeri. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 940 Cukup jelas. Pasal 94 1 Cukup jelas. Pasal942 Cukup jelas. Pasal 943 Cukup jelas. Pasal 944 Cukup jelas. Pasal 945 Cukup jelas. Pasal 946 Cukup jelas. Pasa1947... SK No 227122 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -136- Pasal 947 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "standar nasional" adalah standar data yang dikembangkan oleh Pemerintah Pusat. Huruf b Standar internasional antara lain standar data yang ditetapkan oleh World Health Organization atau organisasi internasional lainnya. Huruf c Standar yang dipublikasikan oleh organisasi pengembang standar lainnya antara lain standar data yang dikembangkan organisasi pengembang yang diakui dan digunakan secara luas di berbagai negara. Pasal 948 Cukup jelas. Pasal 949 Cukup jelas. Pasal 950 Cukup jelas. Pasal 951 Cukup jelas Pasal 952 Cukup jelas Pasal 953 Cukup jelas Pasal 954 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "akurat" adalah ukuran sejauh mana suatu data merepresentasikan objek sebenarnya. Y
. . SK No 227123 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L37- Yang dimaksud dengan "jelas" adalah kualitas suatu data untuk dibaca dan dipahami. Yang dimaksud dengan "dapat dipertanggungjawabkan" adalah adanya kejelasan prosedur dan sumber data serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf d Yang dimaksud dengan "mampu rekam" adalah kompatibilitas data untuk dapat direkam atau disimpan pada suatu media penyimpanan tertentu. Pasal 955 Cukup jelas Pasal 956 Cukup jelas Pasal 957 Cukup jelas. Pasal 958 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Badan/lembaga lain antara lain World Health Organization dan organisasi masyarakat. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. SK No 227124 A Ayat(3) ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -138- Ayat (3) Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan yang bersumber dari instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, badan/lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial, badan/lembaga lain yang menyelenggarakan kegiatan di bidang Kesehatan termasuk setiap Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan yang dihasilkan dari kegiatan sensus dan survei, penelitian, pelaporan, dan/atau cara lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Penye le n ggar a siste m informasi lain yan g menyele nggarakan kegiatan bidang Kesehatan antara lain supermarket dan minimarket yang menjual Obat. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 959 Ayat (1) Data layanan publik antara lain data keuangan negara, data administrasi kependudukan, data lalu lintas penduduk, atau data terpadu kesejahteraan sosial. SK No 227125 A Ayat(21 ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -139- Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 960 Cukup jelas. Pasal 961 Cukup jelas. Pasal 962 Cukup jelas. Pasal 963 Cukup jelas. Pasal 964 Cukup jelas Pasal 965 Cukup jelas. Pasal 966 Cukup jelas. Pasal 967 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "menilai aspek keakuratan" adalah upaya pemeriksaan dengan melakukan pencocokan atau klarifikasi kesesuaian Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan dengan kondisi sebenarnya. Huruf b Yang dimaksud dengan "menilai aspek kelengkapan" adalah upaya pemeriksaan untuk memastikan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan telah memenuhi persyaratan kuantitas minimum dari kebutuhan data. Huruf c Yang dimaksud dengan "menilai aspek keunikan" adalah upaya pemeriksaan untuk memastikan tidak terdapat duplikasi Data Kesehatan dan lnformasi Kesehatan yang telah dikumpulkan. Huruf
. . SK No 227126 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -140- Huruf d Yang dimaksud dengan "menilai aspek konsistensi" adalah upaya pemeriksaan untuk memastikan tidak terjadinya perbedaan pencatatan terhadap jenis data yang sama. Huruf e Yang dimaksud dengan "menilai aspek aktualitas" adalah upaya pemeriksaan memastikan terpenuhinya ketersediaan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan sesuai dengan jadwal atau kebutuhan pemanfaatan. Huruf f Yang dimaksud dengan "menilai aspek keabsahan" adalah upaya pemeriksaan untuk memastikan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan telah sesuai dengan format Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan yang ditentukan. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 968 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "perseorangan yang memiliki kompetensi yang relevan terkait pemeriksaan data" adalah setiap orang yang memiliki latar belakang pendidikan dan/atau pengalaman terkait data dan informasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 969 Cukup jelas. Pasal 970 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "portal bagi pakai data bidang Kesehatan" adalah portal satu data bidang Kesehatan yang dikelola oleh Menteri yang terintegrasi dengan portal satu data Indonesia. SK No 227127 A Ayat(4) ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14rAyat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 971 Cukup jelas. Pasal 972 Cukup jelas. Pasal 973 Cukup jelas Pasal 974 Cukup jelas. Pasal 975 Cukup jelas. Pasal 976 Cukup jelas Pasal 977 Ayat (1) Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan dalam ketentuan ini termasuk Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan yang dimusnahkan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 978 Cukup jelas. Pasal 979 Cukup jelas. Pasal 980 Cukup jelas SK No 227128 A Pasal981...
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -t42- Pasal 98 1 Cukup jelas Pasal 982 Cukup jelas. Pasal 983 Cukup jelas. Pasal 984 Cukup jelas Pasal 985 Cukup jelas. Pasal 986 Cukup jelas. Pasal 987 Cukup jelas Pasal 988 Cukup jelas. Pasal 989 Cukup jelas. Pasal 990 Cukup jelas Pasal 991 Cukup jelas. Pasal 992 Cukup jelas Pasal 993 Cukup jelas. Pasal 994 Cukup jelas SK No 227129 A Pasal
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t43- Pasal 995 Cukup jelas Pasal 996 Cukup jelas Pasal 997 Cukup jelas. Pasal 998 Cukup jelas. Pasal 999 Ayat (1) Bahan biologi tersimpan antara lain material biologis beserta data dan muatan informasi terkait yang disimpan untuk dimanfaatkan lebih lanjut di masa depan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 1000 Huruf a Yang dimaksud dengan "menghormati harkat martabat manusia" adalah bentuk penghormatan terhadap harkat martabat manusia sebagai pribadi (personal) yang memiliki kebebasan berkehendak atau memilih dan sekaligus bertanggung jawab secara pribadi terhadap keputusannya sendiri. Huruf b Yang dimaksud dengan "berbuat baik" adalah menyangkut kewajiban membantu orang lain dilakukan dengan mengupayakan manfaat maksimal dengan kerugian minimal. Yang dimaksud dengan "tidak merugikan" adalah jika tidak dapat melakukan hal yang bermanfaat, sebaiknya jangan merugikan orang lain. Prinsip tidak merugikan bertujuan agar subjek penelitian tidak diperlakukan sebagai sarana dan memberikan pelindungan terhadap tindakErn penyalahgunaan. Huruf c Yang dimaksud dengan "berkeadilan" adalah mengacu pada kewajiban etik untuk memperlakukan setiap orang sebagai pribadi otonom sama dengan moral yang benar dan layak dalam memperoleh haknya. SK No 227130 A Prinsip. . .
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t44- Prinsip berkeadilan terutama menyangkut keadilan yang merata (distributiue justice) yang mensyaratkan pembagian seimbang (eqtitable) dalam hal beban dan manfaat yang diperoleh subjek dari keikutsertaan dalam penelitian. Pasal 1OO1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penelitian yang mengikutsertakan keluarga sebagai subjek penelitian antara lain penelitian yang tidak menggunakan data individu. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "kepala daerah" adalah gubernur dan bupati/wali kota. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 1002 Cukup jelas. Pasal 1OO3 Cukup jelas. Pasal 1OO4 Cukup jelas. Pasal 1005 Cukup jelas. Pasal 1006 Cukup jelas SK No 227131 A Pasal
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -145- Pasal 1007 Yang dimaksud dengan "prinsip persetujuan etik penelitian bagi sumber bahan biologi tersimpan" adalah pemberian persetujuan etik untuk bahan biologi tersimpan yang menjadi subjek penelitian misalnya mikroorganisme yang ada dalam bahan biologi tersimpan yang berasal dari manusia akan mengacu pada prinsip persetujuan etik penelitian bagi mikroorganisme. Pasal 1008 Cukup jelas Pasal 1009 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "fasilitas lainnya" adalah fasilitas selain Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang digunakan untuk melaksanakan salah satu atau lebih proses pelaksanaan uji klinik yang memadai sesuai cara uji klinik yang baik antara lain posyandu, sekolah, atau balai pertemuan masyarakat. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 1010 Cukup jelas Pasal 1011 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "registrasi uji klinilC adalah pencatatan secara resmi terhadap suatu uji klinik yang akan dilaksanakan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal l0l2 Cukup jelas. Pasal 1013 Cukup jelas. SK No 227132 A Pasal 1014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t46- Pasal 1014 Cukup jelas. Pasal 1015 Cukup jelas. Pasal 1016 Cukup jelas. Pasal lOlT Cukup jelas. Pasal 1018 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "volume tinggi" adalah Teknologi Kesehatan dengan tingkat penggunaannya sangat tinggi. Huruf b Yang dimaksud dengan "risiko tinggi" adalah Teknologi Kesehatan yang penggunaannya berisiko tinggi. Huruf c Yang dimaksud dengan "biaya tinggi" adalah Teknologi Kesehatan yang penggunaannya berbiaya tinggi. Huruf d Yang dimaksud dengan "variabilitas tinggi" adalah Teknologi Kesehatan yang penggunaannya memiliki variasi yang besar. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 1019 Cukup jelas. Pasal lO2O Cukup jelas. Pasallo2l... SK No 227133 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t47- Pasal LO2l Cukup jelas. Pasal lO22 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pelayanan kedokteran presisi" adalah pendekatan baru untuk pencegahan dan pengobatan penyakit dengan mempertimbangkan gen, lingkungan, dan pola hidup seorang Pasien. Pelayanan kedokteran presisi antara lain precision diagnostic, anstomize treatment, digital th.erapeutic, dan precision interuention. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "gen" adalah bagian dari genetik termasuk kromosom, Ribonucleic Acid, dan Deoxyribonucleic acid. Pelayanan Kesehatan dalam ketentuan ini dapat berupa diagnosis yang lebih tepat serta tindakan medis dan pengobatan yang lebih efektif. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal lO23 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Material yang telah diambil dalam ketentuan ini antara lain material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data yang merupakan bagian dan milik Pasien dan/atau donor yang masih tersimpan. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal lO24 Cukup jelas. Pasal 1025 Cukup jelas. SK No 227134 A Pasal1026...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -148- Pasal 1026 Cukup jelas. Pasal lO27 Cukup jelas. Pasal lO28 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "prinsip pemeliharaan kekayaan sumber daya hayati dan genetika Indonesia" adalah melindungi kelestarian keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati, dan nirhayati serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa. Yang dimaksud dengan "prinsip pembagian manfaat yang memenuhi keadilan, keselamatan, dan kemanfaatan" adalah suatu kesepakatan untuk memberikan manfaat atau keuntungan bagi setiap pihak yang terlibat dalam proses penerimaan dan pengolahan material, muatan informasi, dan/atau data. Yang dimaksud dengan "keamanan negara" adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat serta pelaksana penelitian dan pengembangan dari bahaya penyalahgunaan perpindahan tangan material, muatan informasi, dan/atau data yang berkaitan dengan penyakit dan Kesehatan, termasuk penyalahgunaan sebagai senjata, bahan senjata biologi, dan/atau yang dapat menimbulkan kerugian lainnya, serta memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi potensi ditemukan dan digunakannya ilmu pengetahuan dan teknologi penanggulangan penyakit dan peningkatan derajat Kesehatan dan alih teknologi dalam menunjang ketahanan nasional. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal lO29 Cukup jelas. SK No 227135 A Pasal
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t49- Pasal 1O3O Cukup jelas. Pasal 1031 Cukup jelas Pasal lO32 Cukup jelas Pasal 1033 Cukup jelas. Pasal 1034 Cukup jelas. Pasal 1035 Cukup jelas. Pasal 1036 Cukup jelas. Pasal lO37 Cukup jelas. Pasal 1038 Cukup jelas. Pasal 1039 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Huruf a Yang dimaksud dengan "surveilans" adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah Kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi tedadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah Kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien. Pelaksanaan surueilans dapat dilakukan melalui surveilans berbasis indikator, surveilans berbasis kejadian, surveilans berbasis laboratorium, dan surveilans berbasis masyarakat. Huruf b Cukup jelas. SK No 227136 A Huruf c
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -150- Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal 1040 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Yang dimaksud dengan "karantina" adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan orang terjangkit meskipun belum menunjukkan gejala apa pun atau sedang berada dalam masa inkubasi dan pemisahan peti kemas, alat angkut, atau barang apa pun yang diduga terkontaminasi dari orang danlatau barang yang mengandung penyebab penyakit atau kontaminan lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau barang di sekitarnya. Yang dimaksud dengan "isolasi" adalah pemisahan antara orang sakit dan orang sehat untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 1041 Cukup jelas. Pasal IO42 Ayat (1) Cukup jelas Ayat(2)... SK No 227137 A
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -151- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "pangan yang mengandung cemaran .biologis, kimia, radioaktif, dan benda lain" adalah pangan mengandung cemaran yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan Kesehatan. Huruf f Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 1043 Cukup jelas. Pasal LO44 Cukup jelas. Pasal 1045 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. SK No 227138 A Ayat(6) ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L52- Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (71 Cukup jelas. Ayat (8) Bibit penyakit antara lain pathogen, bakteri, basil, kuman, mikroba, mikroorganisme, dan virus yang dapat menyebabkan penyakit. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Ayat (12) Cukup jelas. Ayat (13) Yang dimaksud dengan "tempat lain yang ditentukan" adalah fasilitas khusus yang memenuhi syarat minimal untuk dilakukan Pelayanan Kesehatan dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Ayat (1a) Cukup jelas. Pasal 1046 Cukup jelas Pasal lO47 Cukup jelas. Pasal 1048 Cukup jelas. Pasal lO49 Cukup jelas. Pasal 1050 Cukup jelas. Pasal 1051 Cukup jelas. Pasal 1052 Cukup jelas. SK No 227139 A Pasal1053...
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -153- Pasal 1053 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "alat angkut" adalah kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang digunakan dalam melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Orang dalam ketentuan ini antara lain awak atau personel alat angkut, penumpang, pelaku perjalanan, dan masyarakat lainnya di sekitar pelabuhan, bandar udara, pos lintas batas negara. Yang dimaksud dengan "barang! adalah produk nyata, hewan, tumbuhan, dan jenaza}a atau abu jenaza,h yang dibawa dan/atau dikirim melalui perjalanan, termasuk benda lalat yang digunakan dalam alat angkut. Yang dimaksud dengan "lingkungan" adalah daerah atau kawasan di sekitar wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas negara. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 1054 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pemeriksaan faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah antara lain pemeriksaan higiene sanitasi, air minum, makanan, udara, limbah, vektor, dan binatang pembawa penyakit pada kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat. Ayat (a) Yang dimaksud dengan ozor:,a karantina" adalah area atau tempat tertentu untuk dapat menyelenggarakan pengawasan dan/atau tindakan penanggulangan. Yang dimaksud dengan "lokasi lain yang ditetapkan" adalah area lain di tuar zorta karantina yang berada di sekitar pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas negara yang secara epidemiologi memungkinkan untuk dilakukan pengawasan dan/atau tindakan penanggulangan. Pasal 1055 Cukup jelas Pasal 1056 Cukup jelas SK No 227140 A Pasal1057...
PRESIDEN BLIK INDONESIA -154- Pasal 1057 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Dokumen persetujuan bebas karantina dalam hukum internasional dikenal dengan sebutan free pratiEte. Huruf b Dokumen persetujuan karantina terbatas dalam hukum internasional dikenal dengan sebuta n re sticted pratique. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 1058 Cukup jelas. Pasal 1059 Cukup jelas. Pasal 1060 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Surat persetujuan berlayar karantina Kesehatan dalam hukum internasional dikenal dengan sebutan port lealth quarantine clearance. Huruf c Cukup jelas. Hurrf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 1061 Cukup jelas. Pasal 1062 Ayat (1) Cukup jelas. SK No 227141 A Ayat(2)...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 155 Ayat (21 Yang dimaksud dengan "terjangkit" adalah kondisi seseorErng yang menderita penyakit yang dapat menjadi sumber penular penyakit yang berpotensi menyebabkan KLB atau Wabah. Yang dimaksud dengan "terpapaf adalah kondisi orang, barang, atau alat angkut yang terpajan, terkontaminasi, dalam masa inkubasi, insektasi, pestasi, ratisasi, temasuk kimia dan radiasi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "kartu kewaspadaan Kesehatan" adalah kartu dalam bentuk nonelektronik atau elektronik yang memuat keterangan yang diberikan kepada pelaku perjalanan dengan tujuan untuk memperrnudah pelacakan kasus penyakit. Kartu kewaspadaan Kesehatan dalam hukum internasional dikenal dengan sebutan health alert card. Ayat (71 Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 1063 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "penolakan" adalah tidak diikutsertakannya orang tersebut sebagai penumpang dalam alat angkut yang akan diberangkatkan. Pasal 1064 Ayat (1) Sertifikat vaksinasi internasional dalam hukum internasional dikenal dengan sebutan internationat ceftificate of uaccination or prophylaxis. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat(41 ... SK No 227142 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -156- Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 1065 Cukup jelas. Pasal 1066 Cukup jelas. Pasal 1067 Cukup jelas. Pasal 1068 Cukup jelas. Pasal 1069 Cukup jelas. Pasal |OTO Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Tindakan penanggulangan dekontaminasi, disinseksi, alat angkut. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal IOTL Cukup jelas. Pasal lO72 Cukup jelas. Pasal 1073 Cukup jelas. Pasal lO74 Cukup jelas. Pasal 1075 Cukup jelas. tertentu antara disinfeksi, dan lain fumigasi, deratisasi pada SK No 227143 A Pasal 1076
PRESIDEN IIEPUBLIK INDONESIA -r57- Pasal 1076 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "sertifikat Obat dan Alat Kesehatan" adalah Dokumen Karantina Kesehatan yang diberikan sebagai bukti telah dilakukannya pengawasan terhadap ketersediaan serta kelayakan Obat dan Alat Kesehatan di alat angkut. Huruf f Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal lO77 Ayat (1) Huruf a Deklarasi Kesehatan maritim dalam hukum internasional dikenal dengan sebutan maritim declaration of health. Huruf b Deklarasi Kesehatan penerbangan dalam hukum internasional dikenal dengan sebutan health part of tle aircrafi g eneral de claration. Huruf c Deklarasi Kesehatan pelintasan darat dalam hukum internasional dikenal dengan sebutan ground crossing declaration of health. Ayat (2) Huruf a Surat persetujuan berlayar karantina Kesehatan dalam hukum internasional dikenal dengan sebutan port lealth quarantine clearance. Huruf b. . . SK No 22714 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 158 Huruf b Surat persetujuan keberangkatan pesawat udara dalam hukum internasional dikenal dengan sebutan airport lealth Etarantine clearance. Huruf c Surat persetujuan keberangkatan kendaraan darat dalam hukum internasional dikenal dengan sebutan ground cro s sing lrc alth quar antine cle arance. Ay:rt (3) Huruf a Sertifikat bebas tindakan sanitasi kapal dalam hukum internasional dikenal dengan sebutan ship sanitation control exemption certificate. Sertifikat tindakan sanitasi kapal dalam hukum internasional dikenal dengan sebutan ship sanitation control certificate. Huruf b Sertifikat bebas tindakan sanitasi pesawat udara dalam hukum internasional dikenal dengan sebutan aircrafi, s anitation control e xemption certificate. Sertifikat tindakan sanitasi pesawat udara dalam hukum internasional dikenal dengan sebutan aircrafi, sanitation control certificate. Huruf c Sertifikat bebas tindakan sanitasi kendaraan darat dalam hukum internasional dikenal dengan sebutan uehicle s anitation control e xemption certificate. Sertifikat tindakan sanitasi kendaraan darat dalam hukum internasional dikenal dengan sebutan uehicle sanitation control certificate. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 1078 Cukup jelas. Pasal lO79 Cukup jelas. Pasal 1080 Cukup jelas. Pasal 1081 Cukup jelas. SK No 227145 A PasallO82...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -159- Pasal IO82 Cukup jelas. Pasal 1083 Cukup jelas. Pasal 1084 Cukup jelas. Pasal 1085 Ayat (1) Huruf a Wilayah administratif antara lain provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lainnya. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Wilayah tertentu antara lain kawasan industri dan kawasan ekonomi eksklusif. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 1086 Cukup jelas. Pasal LO87 Cukup jelas. Pasal 1088 Cukup jelas. Pasal 1089 Cukup jelas. Pasal 1O9O Cukup jelas. Pasal 1091 Cukup jelas. Pasal LO92 Cukup jelas. SK No 227146 A Pasal1093...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -160- Pasal 1093 Cukup jelas. Pasal LO94 Cukup jelas Pasal 1095 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Daerah yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Daerah antara lain wilayah karantina yang lintas provinsi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 1096 Cukup jelas. Pasal lO97 Ayat (1) Huruf a Kendaraan yang membawa logistik antara lain kendaraan operasional distributor dan industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang menyediakan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lainnya untuk keperluan penanggulangan Wabah. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Kendaraan yang ditetapkan oleh Petugas Karantina Kesehatan antara lain mobil deteksi radiasi dan mobil khusus yang didesain untuk tindakan penanggulangan. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. SK No 227147 A Pasal
. .
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA
- 161-
Pasal 1098
Cukup jelas.Pasal 1099
Cukup jelas.Pasal 110O
Cukup jelas.Pasal 1101
Cukup jelas. Pasal lLO2 Cukup jelas.Pasal 1103
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan" adalah membatasi atau mengawasi secara ketat setiap ada kegiatan berkumpulnya manusia yang diduga dapat menjadi sumber penyebaran penyakit, seperti kegiatan keagamaan, pesta ralryat, upacara adat, dan hajatan. Ayat (2) Cukup jelas.Pasal 1104
Cukup jelas.Pasal 1105
Cukup jelas.Pasal 1106
Cukup jelas. Pasal LLOT Cukup jelas. Pasal 1 108 Cukup jelas. Pasal 1 1O9 Cukup jelas. Pasal 1 1 10 Cukup jelas. SK No 227148 A Pasal 1111
PR,ESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -t62- Pasal 1111 Cukup jelas. Pasal lll2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Kegiatan normalisasi kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat dapat berupa pelaksanaan aktivitas dan interaksi masyarakat seperti pada kondisi sebelum terjadinya Wabah. Ayat (3) Huruf a Penguatan surveilans Kesehatan dilakukan untuk penemuan kasus dan identifikasi kemungkinan terjadinya penularan penyakit, serta mencegah terulangnya Wabah yang disebabkan oleh penyakit yang sama. Huruf b Pengendalian faktor risiko dilakukan untuk mencegah atau memutus rantai penularan penyakit dari faktor risiko, termasuk kemungkinan pemusnahan faktor risiko. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Pemberian Pelayanan Kesehatan yang dilaksanakan seperti pada kondisi sebelum terjadinya Wabah, antara lain melalui pemberlakuan jam kerja dan pengelolaan sumber daya. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 1 I 13 Cukup jelas. Pasal 1 1 14 Ayat (1) Cukup jelas. SK No 227149 A Ayat(2)...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 163 Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tenaga lainnya" adalah tenaga nonKesehatan yang memiliki kompetensi untuk pengelolaan bahan penyebab penyakit selain agen biologi, seperti tenaga pengawas radiasi. Pasal 1 1 15 Peraturan menteri/peraturan kepala lembaga terkait antara lain peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup untuk batas aman penggunaan bahan kimia yang dapat menyebabkan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah dan peraturan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran untuk batas aman penggunaan bahan yang mengandung unsur fisika berupa zat radioaktif dari instalasi nuklir dan/atau kegiatan yang memanfaatkan zat radioaktif yang dapat menyebabkan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah. Pasal 1 1 16 Cukup jelas. Pasal lLlT Cukup jelas. Pasal 1 1 18 Cukup jelas. Pasal 1 1 19 Cukup jelas. Pasal ll2o Cukup jelas. Pasal lI2I Cukup jelas. Pasal lI22 Cukup jelas. SK No 227150 A Pasal 1123...
PR,ESIDEN REPUBUK INDONESIA -t64- Pasal ll23 Huruf a Yang dimaksud dengan "prinsip kecukupan" adalah pendanaan Kesehatan yang memenuhi kebutuhan pendanaan untuk terselenggaranya pembangunan Kesehatan terutama yang menjadi prioritas nasional. Huruf b Yang dimaksud dengan "prinsip kemanfaatan" adalah pendanaan Kesehatan harus mampu memberikan manfaat bagi pembangunan Kesehatan. Huruf c Yang dimaksud dengan "prinsip keadilan" adalah pendanaan Kesehatan diselenggarakan secara merata sesuai kebutuhan Kesehatan dan tidak diskriminatif. Huruf d Yang dimaksud dengan "prinsip efektif dan efisien" adalah pendanaan Kesehatan harus mampu memberikan perubahan pada kinerja pembangunan Kesehatan dan dipergunakan sesuai dengan standar kebutuhan. Huruf e Yang dimaksud dengan "prinsip berkesinambungan" adalah pendanaan Kesehatan diselenggarakan secara terus menerus untuk mendukung pembangunan Kesehatan dalam rangka meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggitingginya. Huruf f Yang dimaksud dengan "prinsip transparan dan akuntabel" adalah pendanaan Kesehatan diselenggarakan secara terbuka sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik dan dapat dipertanggungj awabkan. Pasal ll24 Cukup jelas. Pasal ll25 Cukup jelas. Pasal Ll26 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3) ... SK No 227151 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -165- Ayat (3) Jaminan kesehatan lainnya antara lain jaminan kesehatan yang diperuntukkan untuk pejabat negara baik di dalam maupun di luar negeri. Pasal ll27 Cukup jelas. Pasal ll28 Cukup jelas Pasal ll29 Cukup jelas Pasal 1130 Cukup jelas. Pasal 1131 Cukup jelas. Pasal II32 Cukup jelas. Pasal 1133 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Masyarakat antara lain badan usaha, filantropi, organisasi kemasyarakatan, penyelenggara pendidikan, dan individu masyarakat. Pasal 1 134 Cukup jelas. SK No 227152 A Pasal
. .
PRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA -166- Pasal 1135 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Yang dimaksud dengan "penguatan tata kelola perencanaan dan penganggarzrn" adalah perencanaan dan penganggaran berdasarkan program kegiatan secara holistik dan integratif berbasis kinerja untuk menjaga penggunaan anggaran yang efektif dan efisien. Huruf b Yang dimaksud dengan "penganggaran berbasis kinerja" adalah prinsip dan kaidah penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. Huruf c Yang dimaksud dengan "penerapan penganggaran jangka pendek dan menengah" adalah penerapan anggaran jangka pendek untuk 1 (satu) tahun dan penerapan anggaran jangka menengah untuk 5 (lima) tahun. Huruf d Yang dimaksud dengan nsinkronisasi perencanaan dan penganggaran antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah" adalah keselarasan antara perencanaan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk tujuan pembangunan Kesehatan. Huruf e Yang dimaksud dengan "mobilisasi sumber pendanaan lain" adalah penggalian potensi pendanaan lain di luar pendanaan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 1136 Cukup jelas. Pasal ll37 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3) ... SK No 227153 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t67- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Kementerian/lembaga dalam ketentuan ini antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Pihak lain dalam ketentuan ini antara lain Pemerintah Daerah dan akademisi. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Huruf a Yang dimaksud dengan "akun belanja Kesehatan nasional" adalah pencatatan belanja Kesehatan secara sistematis dan komprehensif dalam sistem Kesehatan pada tingkat nasional dalam satu tahun tertentu yang dikenal dengan istilah national health account. Huruf b Yang dimaksud dengan "akun belanja Kesehatan provinsi" adalah pencatatan belanja Kesehatan secara sistematis dan komprehensif dalam sistem Kesehatan pada tingkat provinsi dalam satu tahun tertentu yang dikenal dengan istilah prouincial h.e alth account. Huruf c Yang dimaksud dengan "akun belanja Kesehatan kabupatenf kota" adalah pencatatan belanja Kesehatan secara sistematis dan komprehensif dalam sistem Kesehatan pada tingkat kabupaten/kota dalam satu tahun tertentu yang dikenal dengan istilah distict health account. Ayat (10) Cukup jelas. Pasal 1138 Cukup jelas. SK No 227154 A Pasal 1139...
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -168- Pasal 1139 Cukup jelas. Pasal 1140 Cukup jelas. Pasal ll4l Cukup jelas. Pasal ll42 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "masyarakat" adalah pihak selain pemerintah secara perorangan ataupun institusi/ organisasi/lembaga, baik dari dunia usaha, akademik, organisasi kemasyarakatan, komunitas, dan media. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "fasilitasi" adalah segala sesuatu yang diberikan oleh masyarakat baik berupa ketenagaan, sarana dan prasararta, serta bentuk fasilitas lainnya. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 1143 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kebijakan pembangunan yang berwawasan Kesehatan" adalah perencanaan kebijakan pembangunan yang sejak awal telah mempertimbangkan risiko Kesehatan masyarakat dan dampak peningkatan derajat Kesehatan masyarakat yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasalll44... SK No 227155 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -169- Pasal Ll44 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Penanggulangan KLB, wabah, dan bencana antara lain dilakukan melalui kegiatan promosi Kesehatan, penemuan kasus, dan keikutsertaan sebagai kader. Ayat (5) Huruf a Pelopor atau agen perubahan antara lain individu, kelompok, atau masyarakat yang menggerakkan, menyebarluaskan, dan menjadi contoh untuk merakukan perubahan hidup sehat di keluarga, kelompok, atau masyarakat ai lingkungannya. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat(6) ... SK No 227156A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -170- Ayat (6) Cukup jelas Pasal 1 145 Cukup jelas Pasal 1146 Cukup jelas Pasal ll47 Cukup jelas. Pasal 1148 Cukup jelas. Pasal ll49 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "tenaga pengawas" adalah aparatur sipil negara dan memiliki kompetensi pengawasan di bidang Kesehatan yang diperoleh melalui pelatihan serta diangkat dan ditugaskan untuk melakukan pengawasan di bidang Kesehatan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (71 Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 1150 Cukup jelas Pasal 1 151 Cukup jelas. SK No 227157 A Pasal LI52
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t7tPasal ll52 Cukup jelas. Pasal 1153 Cukup jelas. Pasal 1154 Cukup jelas. Pasal 1155 Cukup jelas. Pasal 1156 Cukup jelas. Pasal 1157 Cukup jelas. Pasal 1158 Cukup jelas. Pasal 1159 Cukup jelas. Pasal 1160 Cukup jelas. Pasal 1161 Cukup jelas. Pasal 1162 Cukup jelas. Pasal 1163 Cukup jelas. Pasal 1164 Cukup jelas. Pasal I 165 Cukup jelas. Pasal 1 166 Cukup jelas. Pasal lL67 ... SK No 227158 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -172- Pasal 1167 Cukup jelas. Pasal 1168 Cukup jelas. Pasal 1 169 Cukup jelas. Pasal IITO Cukup jelas. Pasal llTl Cukup jelas. Pasal ll72 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6952 SK No 226973 A