Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
ffi REPUELTK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2024 TENTANG KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Mengingat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (L,embaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67921;
Menetapkan PERATURAN PEMANTAUAN PENANGANAN SEKSUAL. MEMUTUSI(AN: PEMERINTAH TENTANG KOORDINASI DAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN BABI... SK No 230372 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam UndangUndang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hak Korban adalah hak atas Penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh Korban.
Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan, termasuk lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak. Pasal 2 (1) Dalam rangka efektivitas Pencegahan dan penanganan Korban, Menteri melakukan koordinasi dan pemantauan secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait. (21 Gubernur dan bupati/wali kota melakukan koordinasi dan pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban di daerah. SK No 230329 A (3) Menteri...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- (3) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan koordinasi dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai kewenangannya. Pasal 3 Koordinasi dan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
mewujudkan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban;
mewujudkan kolaborasi dan keterpaduan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban;
meningkatkan hubungan kerja yang terpadu, inklusif, dan berkesinambungan antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban; dan
memastikan terlaksananya Pencegahan dan Penanganan Korban sesuai dengan standar layanan. BAB II PELAKSANAAN KOORDINASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN Pasal 4 Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui:
perencanaan;
pelayanan;
evaluasi; dan
pelaporan. Pasal 5 (1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui sinkronisasi rencana kegiatan antar kementerian/lembaga yang berkaitan dengan Pencegahan dan Penanganan Korban. (2) Sinkronisasi rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
pemetaan dan identifikasi serta padu serasi program atau kegiatan Pencegahan dan Penanganan Korban pada kementerian/ lembaga terkait; dan SK No230330A
p
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4-
pemetaan dan identifikasi serta padu serasi anggaran Pencegahan dan Penanganan Korban pada kementerian / lembaga terkait. (3) Sinkronisasi rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan oleh Menteri bersama dengan kementerian/lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban sebelum disusunnya rencana kerja kementerian/ lembaga terkait. (41 Sinkronisasi rencana kegiatan yang dihasilkan menjadi pertimbangan untuk pen)rusunan rencana kerja kementerian/lembaga. (5) Hasil sinkronisasi rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk dapat menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan terkait penyusuna.n rencana kerja perangkat daerah. Pasal 6 (1) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan melalui konsolidasi pelayanan yang berkaitan dengan Pencegahan dan Penanganan Korban yang dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4). (2) Konsolidasi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kementerian/lembaga melaksanakan pemberian pelayanan Pencegahan dan Penanganan Korban secara cepat, terpadu, dan terintegrasi. Pasal 7 (1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan melalui:
analisa kesesuaian antara rencana kerja kementerian/lembaga hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelayanan Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
pen5rusunan rekomendasi. (2) Analisa kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: SK No 230331 A
pengumpulan .
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5-
pengumpulan data dan informasi pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban dari masingmasing kementerian/ lembaga terkait; dan
reviu atas sasaran dan target yang direncanakan dengan pencapaiannya. (3) Pen5rusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Korban. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri bersama dengan kementerian/lembaga terkait paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Hasil evaluasi merupakan bahan bagi Menteri untuk men5rusun laporan. Pasal 8 (1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d disusun berdasarkan hasil evaluasi. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri untuk disampaikan kepada Presiden. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Hasil pelaporan dijadikan pertimbangan bagi kementerian/lembaga terkait dalam pengambilan kebijakan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban. Pasal 9 (1) Dalam koordinasi Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan:
berbagi data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / ata:u
rapat koordinasi. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Dalam hal diperlukan, koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilaksanakan sewaktu-waktu. BABIII ... SK No 230332 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- BAB III PELAKSANAAN PEMANTAUAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN Pasal 10 (1) Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Menteri secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait. (21 Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan disabilitas, serta dilaksanakan oleh Masyarakat. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan dengan memastikan pendapat/suara Korban/penyintas Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara bermakna, dengan memperhatikan aspek:
gender;
usia;
kondisi dan ragam penyandang disabilitas;
geografis;
kebutuhan; dan
inklusivitas. Pasal 1 1 Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dilakukan melalui:
pengamatan;
pengidentifikasian; dan
pencatatan. Pasal 12 (1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 huruf a dilakukan dengan memahami dan observasi pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban. SK No230333 A (2) Pengamatan...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - (21 Pengamatan pelaksanaan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaima.na dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui bidang pendidikan, sarana dan prasarana publik, pemerintahan dan tata kelola kelembagaan, ekonomi dan ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial, budaya, teknologi informatika, keagamaan, dan keluarga;
penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan yang dilakukan dengan memperhatikan situasi konflik, bencana, letak geografis wilayah, dan situasi khusus lainnya; dan
penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan pada panti sosial, satuan pendidikan, dan tempat lain yang berpotensi tedadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (3) Pengamatan pelaksanaan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan Hak Korban atas:
hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, pelindungan, dan pemulihan;
hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan;
hak atas layanan hukum;
hak atas penguatan psikologis;
hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis;
hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan
hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik. (41 Hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) sebagai bahan untuk pengidentifikasian. SK No 230334 A Pasal 13
PR,ESIDEN PEPUBLIK INDONESIA -8- Pasal 13 (1) Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan melalui pen5rusunan data dan informasi hasil pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) yang paling sedikit dikelompokkan berdasarkan:
proses;
hasil;
dampak;
tantangan; dan
rekomendasi. (21 Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan untuk pencatatan. Pasal 14 (1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan dengan mengkompilasi dan mendokumentasikan hasil pengidentifikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bahan penJrusunan laporan hasil pemantauan. Pasal 15 Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) menjadi bahan tindak lanjut bagi Menteri untuk melakukan koordinasi. Pasal 16 (1) Dalam melaksanakan pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan, disusun instrumen pemantauan. (2) lnstrumen pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 17 (1) Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan secara:
bersama; dan/atau
sendiri-sendiri. SK No 230335 A (2) Pemantauan...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- (21 Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban secara bersama dan/atau sendiri-sendiri dilaksanakan dengan mengacu pada instrumen pemantauan yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21. (3) Hasil pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban secara bersama dan/atau sendiri-sendiri menjadi bahan tindak lanjut bagi Menteri untuk melakukan koordinasi. Pasal 18 (1) Dalam hal pelaksanaan pemantauan secara bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan disabilitas mengutamakan pemantauan kriteria tertentu. (21 Pemantauan secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri bersama dengan komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan/atau disabilitas. (3) Pemantauan secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah terkait dengan tematik Pencegahan dan Penanganan Korban. Pasal 19 Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), meliputi Pencegahan dan Penanganan Korban:
pada situasi konflik, bencana, letak geografis wilayah, dan situasi khusus lainnya; dan/atau
di panti sosial, satuan pendidikan, dan tempat lain yang berpotensi terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 20 (1) Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban yang dilaksanakan secara sendiri-sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, atau disabilitas sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan masing-masing. (2) Hasil ... SK No 230336 A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA _ 10_ (21 Hasil pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban yang dilaksanakan sendiri-sendiri oleh komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri. Pasal 21 (1) Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban yang dilaksanakan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan melalui:
peran serta dalam pemantauan yang dilaksanakan oleh Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan disabilitas; danlatau
pemantauansecarasendiri-sendiri. (21 Hasil pemantauan secara sendiri-sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Menteri melalui media komunikasi yang disediakan oleh Menteri. Pasal22 (1) Hasil Pemantauan secara sendiri-sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21 menjadi data dan informasi mengenai pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban. (2) Data dan informasi merupakan bahan tindak lanjut bagi Menteri untuk melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3). BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 Peraturan Pemerintah ini mulai diundangkan. berlaku pada tanggal SK No 230337 A Agar
PRESIDEN ELIK INDONESIA
- 11- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 99 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi undangan dan Hukum, ttd. ttd SK No 230373 A Djaman
I PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA PENJELASAN PERATURAN PEMER,ffif;"PUB LIK IND. NESIA NOMOR 27 TAHUN 2024 TENTANG KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL UMUM Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mengatur antara lain mengenai Koordinasi dan Pemantauan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dalam rangka efektivitas Pencegahan dan Penanganan Korban. Ketentuan mengenai Koordinasi dan Pemantauan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (5) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk:
mewujudkan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban;
mewujudkan kolaborasi dan keterpaduan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban;
meningkatkan hubungan kerja yang terpadu, inklusil dan berkesinambungan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban; dan
memastikan terlaksananya Pencegahan dan Penanganan Korban sesuai dengan standar layanan. Koordinasi dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban melalui perencanaan, pelayanan, evaluasi, dan pelaporan. Pemantauan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban berjalan optimal melalui pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan. Materi muatan Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
Pelaksanaan koordinasi Pencegahan dan Penanganan Korban; dan
Pelaksanaan pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban. II.PASAL... SK No 230374 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- il. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "secara bermakna" adalah pendapat/suara Korban/penyintas Tindak Pidana Kekerasan Seksual dipastikan untuk didengarkan, dipertimbangkan, dan/atau diberikan penjelasan atau jawaban. Huruf a. . . SK No 230340 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Hurtrf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "penyandang disabilitas" adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Pasal 1 1 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pemantauan secara bersama" adalah pemantauan yang dilakukan oleh Menteri bersama komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan disabilitas. Huruf b. . . SK No 230341 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Huruf b Yang dimaksud dengan "pemantauan secara sendiri-sendiri" adalah pemantauan yang dilakukan oleh masing-masing Kementerian/ Lembaga. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Huruf a Yang dimaksud dengan "situasi khusus lainnya" antara lain karantina atau keadaan luar biasa. Huruf b Yang dimaksud dengan "tempat lain" antara lain adalah tempat pengungsian, tempat penampungan tenaga kerja, tempat keda, atau tempat lain yang berpotensi terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk yang dialami oleh Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 2 1 Cukup jelas. Pasat 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6924 SK No 230375 A