Perwilayahan Industri
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang SALINAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PERWILAYAHAN INDUSTRI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2Ol4 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang l(awasan Industri; bahwa untuk melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke selunrh wilayah Republik Indonesia melalui perwilayahan industri dan melaksanakan ketentuan Pasal L4 ayat (4) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2Ol4 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu mengatur kembali mengenai perwilayahan industri dan kawasan industri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perwilayahan Industri; Mengingat: . . . b SK No 170451 A c.
FRESIDEN BLIK INDONESIA -2- Mengingat Menetapkan
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2Ot4 tentang Perindustrian (l.,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 4, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 54921 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERWILAYAHAN INDUSTRI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Perwilayahan Industri adalah tatanan Wilayah dan segala upaya untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. SK No 170450 A
R
. .
PIIESIDEN REPUBUT INDONESIA -3- 4. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada Wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif. 5. Sumber Daya Industri adalah sumber daya yang dimiliki setiap daerah berupa sumber daya manusia, sumber daya alam, teknologi Industri, kreativitas dan inovasi, sumber pembiayaan, serta bahan baku dan/atau bahan penolong. 6. Wilayah Pengembangan Industri yang selanjutnya disingkat WPI adalah pengelompokan Wilayah Negara Ke satuan Republik Indone sia berdasarkan keterkaitan ke belakang dan keterkaitan ke depan sumber daya dan fasilitas pendukungnya serta memperhatikan jangkauan pengaruh kegiatan pembangunan Industri. 7. Wilayah hrsat Pertumbuhan Industri yang selanjutnya disingkat WPPI adalah Wilayah yang dirancang dengan pola berbasis pengembangan Industri dengan pendayagunaan potensi Sumber Daya Industri melalui penguatan infrastruktur Industri dan konektivitas yang memiliki keterkaitan ekonomi kuat dengan Wilayah di sekitarnya. 8. Kawasan Peruntukan Industri yang selanjutnya disingkat KPI adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri. 10. Industri Kecil dan Industri Menengah yang selanjutnya disingkat IKM adalah Perusahaan Industri yang memenuhi kriteria usaha Industri kecil dan Industri menengah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. S
. . SK No 191727 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4- 1 1. Sentra IKM adalah sekelompok IKM dalam satu lokasi/tempat yang terdiri dari paling sedikit 5 (lima) unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama. 12. Perusahaan Industfi adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia. 13. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri. 14. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/ atau informasi Industri. 15. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya. 16. Tata Tertib Kawasan Industri adalah peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Kawasan Industri yang mengatur hak dan kewajiban Perusahaan Industri, Perusahaan Kawasan Industri, pengelola Kawasan Industri, dan/atau usaha yang mendukung kegiatan Industri di Kawasan Industri dalam pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Industri. 17. Komite Kawasan Industri adalah wadah yang dibentuk oleh Menteri dengan tugas membantu pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri. SK No 198495 A 18.Pemerintah...
t-*I+lIlTlIl -5- 18. Pemerintah hrsat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik lndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Pasal 2 Perwilayahan Industri dilakukan dengan paling sedikit memperhatikan:
RTRW;
pendayagunaan potensi sumber daya Wilayah secara nasional;
peningkatan daya saing Industri berlandaskan keunggulan sumber daya yang dimiliki daerah;
peningkatan nilai tambah sepanjang rantai nilai; dan
daya dukung, daya tampung, dan dampak pengembangan Perwilayahan Industri terhadap lingkungan. Pasal 3 (1) Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: SK No 191729 A
mempercepat
I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6-
mempercepat penyebaran dan pemerataan Industri ke seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
mendorong peningkatan kontribusi investasi sektor Industri pengolahan di luar Jawa terhadap total investasi sektor Industri pengolahan nasional;
menumbuhkan pusat pertumbuhan Industri yang baru;
meningkatkan pemanfaatan Sumber Daya Industri menjadi produk Industri yang memiliki nilai tambah tinggi dan/atau berdaya saing tinggi;
meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Industri yang kompeten sebagai bagian dari ekosistem Sumber Daya Industri yang berkelanjutan; dan
memudahkan koordinasi dan sinergi dalam pembangunan Industri di daerah. (21 Untuk mewujudkan tujuan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f, secara administratif Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi beberapa WPI. Pasal 4 Untuk menggerakkan ekonomi WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2l., Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mengembangkan :
WPPI;
KPI;
Kawasan Industri; dan
Sentra IKM. Pasal 5 (U WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat terdiri dari 1 (satu) atau beberapa provinsi. (2) wPr... SK No 191730 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - (21 WPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Papua bagian timur;
Papua bagian barat;
Sulawesi bagian utara dan Maluku;
Sulawesi bagian selatan;
Kalimantan bagian timur;
Kalimantan bagian barat;
Bali dan Nusa Tenggara;
Sumatera bagian utara;
Sumatera bagian selatan; dan
Jawa. (3) Dalam hal terjadi pemekaran Wilayah, provinsi baru yang terbentuk mengikuti WPI provinsi induknya. Pasal 6 (U WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikelompokkan menjadi:
WPI maju;
WPI berkembang;
WPI potensial I; dan
WPI potensial II. (21 Pengelompokan WPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan potensi ekonomi. Pasal 7 (1) WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mencakup:
WPI maju meliputi:
WPI Jawa; dan
WPI Sumatera bagian utara khusus Batam, Bintan, dan Karimun. b.wPr... SK No 170452 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -8-
WPI berkembang meliputi WPI Sulawesi bagian selatan, WPI Kalimantan bagian timur, WPI Sumatera bagian utara kecuali Batam, Bintan dan Karimun, serta WPI Sumatera bagian selatan.
WPI potensial I meliputi WPI Sulawesi bagian utara dan Maluku, WPI Kalimantan bagian barat, serta WPI Bali dan Nusa Tenggara.
WPI potensial II meliputi WPI Papua bagian timur dan WPI Papua bagian barat. (21 Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap WPI yang telah ditetapkan. Pasal 8 (1) Untuk mewujudkan tujuan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan menggerakkan ekonomi WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun peta jalan Perwilayahan Industri. (21 Peta jalan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada:
rencana induk pembangunan Industri nasional;
kebijakan Industri nasional;
RTRW nasional; dan
dokumen pada sistem perencanaan pembangunan nasional. (3) Peta jalan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
pedoman bagi kementerian/lembaga dalam men5rusun rencana strategis kementerian/lembaga dalam rangka mendukung Perwilayahan Industri;
pedoman bagi Pemerintah Daerah provinsi dalam men)rusun rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dalam rangka mendukung Perwilayahan Industri; dan c.pedoman... SK No 198498 A
PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA -9-
pedoman bagr Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menJrusun rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota dalam rangka mendukung Perwilayahan Industri. (4) Peta jalan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (5) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional, peta jalan Perwilayahan Industri dapat dilakukan peninjauan kembali sewaktu-waktu. Pasal 9 (U Peta jalan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling sedikit memuat:
tujuan dan sasaran Perwilayahan Industri;
target Perwilayahan Industri;
arah dan kebijakan umum Perwilayahan lndustri;
pengembangan Perwilayahan Industri, yang terdiri atas:
arah pengembangan WPI;
strategi dan program pengembangan WPPI;
strategi dan program pengembangan KPI;
strategi dan program pembangunan Kawasan lndustri; dan
strategi dan program pengembangan Sentra IKM; dan
rencana aksi Perwilayahan Industri. (21 Peta jalan Perwilayahan Industri disusun oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait, dan/atau Pemerintah Daerah. SK No 1704/;9 A (3) Peta...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10- (3) Peta jalan Perwilayahan Industri ditetapkan dengan Peraturan Presiden. (4) Untuk pertama kali, peta jalan Perwilayahan Industri ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan. BAB II PENGEMBANGAN WPPI Bagian Kesatu Umum Pasal 1O Pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertujuan untuk:
mendorong efektivitas pendayagunaan Sumber Daya Industri antar-Wilayah dalam pengembangan Industri;
mendorong penguatan infrastruktur Industri; dan
memperkuat konektivitas yang memiliki keterkaitan ekonomi kuat dengan Wilayah di sekitarnya. Pasal 1 1 (1) WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat diusulkan Menteri untuk ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional. (21 Penetapan usulan WPPI sebagai kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang. Pasal 12 Ruang lingkup pengembangan WPPI meliputi:
penetapan WPPI;
perencanaan pengembangan WPPI; SK No 1704/.8 A
p
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 11-
pelaksanaan pengembangan WPPI;
pembinaan pengembangan WPPI; dan
pemantauan dan evaluasi pengembangan WPPI. Bagian Kedua Penetapan WPPI Paragraf 1 Kriteria Penetapan WPPI Pasal 13 (1) Penetapan WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 huruf a dilakukan berdasarkan kriteria paling sedikit:
ketersediaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan;
kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong Industri secara berkelanjutan;
kualitas dan kuantitas sumber daya manusia;
tingkat pemanfaatan dan pengembangan teknologi Industri;
ketersediaan infrastruktur Industri; dan
potensi ekonomi. (21 Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah yang memiliki pusat pertumbuhan berupa Kawasan Industri atau rencana pengembangan Kawasan Industri yang didukung Industri anclwr dapat ditetapkan sebagai WPPI dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. (3) Kriteria penetapan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penilaian status pengembangan WPPI. (4) Status... SK No 189140 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -12- (4) Status pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
WPPI mandiri;
WPPI berkembang; atau
WPPI potensial. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan status pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 Mekanisme Penetapan WPPI (1) l2t (3) (4t Pasal 14 Pemerintah h.rsat menetapkan WPPI. Penetapan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
lokasi WPPI;
status pengembangan WPPI; dan
jenis pembangunan Industri prioritas dalam WPPI. Penetapan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam rencana induk pembangunan Industri nasional. Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap WPPI yang telah ditetapkan. Pasal 15 (1) Menteri/kepala lembaga dan Pemerintah Daerah dapat mengusulkan perubahan WPPI berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (21 Usulan perubahan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri. (3) Ketentuan... SK No 198497 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan perubahan WPPI diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Perencanaan Pengembangan WPPI Pasal 16 (1) Untuk mewujudkan tujuan pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disusun rencana pengembangan WPPI. (21 Rencana pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan status pengembangan WPPI. Pasal 17 (1) Rencana pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit memuat:
tujuan pengembangan;
rencana pengembangan Industri prioritas;
rencana pengelolaan sumber daya alam;
rencana pengembangan sumber daya manusia;
rencana pengembangan teknologi Industri;
rencanapengembanganinfrastrukturlndustri;
rencana penguatan konektivitas; dan
rencana aksi pengembangan WPPI. (2) Rencana pengembangan WPPI disusun oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait, dan/atau Pemerintah Daerah. (3) Rencana pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (21 selaras dengan rencana induk pembangunan Industri nasional dan kebijakan Industri nasional. (4) Rencana... SK No 198496 A
PRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA -L4- l4l Rencana pengembangan WPPI ditetapkan oleh Menteri. Bagian Keempat Pelaksanaan Pengembangan WPPI Paragraf 1 Umum Pasal 18 Pelaksanaa.n pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan melalui:
penyediaan dan pemanfaatan sumber daya alam;
pembangunan sumber daya manusia Industri;
pengembangan dan pemanflaatan teknologi Industri;
penyediaaninfrastrukturlndustri;
penguatan iklim investasi; dan
pemberian fasilitas. Paragraf 2 Penyediaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Pasal 19 Pemerintah R.rsat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan penyediaan dan pemanfaatan sumber daya alam terbarukan dan tidak terbarukan sebagai bahan baku Industri dan penyediaan energi dalam WPPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2O Pemsahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. SK No 170467 A Pasal21...
REPUBLIK INDONESTA
- 15-
Pasal 2 1
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan lndustri
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 dikenai sanksi administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pembangunan Sumber Daya Industri.
Paragraf 3
Pembangunan Sumber Daya Manusia Industri
Pasal 22
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melaksanakan pembangunan sumber daya manusia Industri dengan memfasilitasi pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan Industri di WPPI.Pasal 23
Dalam melaksanakan pembangunan sumber daya manusia Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal22:
Pemerintah Pusat dapat menyediakan sarana prasarana pendidikan tinggi, serta pendidikan dan pelatihan pendukung Industri prioritas di dalam WPPI;
Pemerintah Daerah provinsi melaksanakan pengelolaan pendidikan menengah kejuruan dan pelatihan tenaga kerja Industri yang mendukung WPPI di Wilayah-nya; dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan pengelolaan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja yang mendukung WPPI di Wilayah-nya. SK No 170M7 A Pasal24...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -16- Pasal 24 Pengaturan pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Industri Pasal 25 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengembangan dan pemanfaatan teknologi Industri yang mendukung Industri prioritas di dalam WPPI. {21 Pengembangan dan pemanfaatan teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
pembangunan fasilitas penelitian dan pengembangan di bidang Industri;
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang Industri;
fasilitasi kerja sama penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi antara Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri dengan perguru€rn tinggi atau lembaga penelitian dan pengembangan Industri dalam negeri dan luar negeri;
fasilitasi promosi alih teknologi Industri; dan/atau
proyek putar kunci di WPPI. (3) Dalam melaksanakan pembangunan fasilitas penelitian dan pengembangan di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b, Pemerintah hrsat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan:
a.perguruan... SK No 189135 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L7-
perguruan tinggi dalam negeri dan/atau luar negeri; atau
lembaga penelitian dan pengembangan Industri dalam negeri dan/atau luar negeri. Paragraf 5 Penyediaan Infrastruktur Industri Pasal 26 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan infrastruktur Industri dalam WPPI sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 27 Penyediaan infrastnrktur Industri dalam WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditujukan untuk meningkatkan keterkaitan dan konektivitas antar-Wilayah dalam pengembangan Industri. Pasal 28 (1) Infrastruktur Industri dalam WPPI paling sedikit meliputi:
lahan Industri berupa Kawasan Industri dan/atau KPI;
fasilitas jaringan energi dan kelistrikan'
fasilitasjaringantelekomunikasi;
fasilitas jaringan sumber daya air;
fasilitas sanitasi;
fasilitasjaringantransportasi;
fasilitas pendidikan dan pelatihan Industri; dan
fasilitasjaringan persampahan. (2) Untuk... SK No 170446A
PRESIDEN BUK INDONESIA -18- (21 Untuk kelancaran pemberlakuan standar nasional Indonesia, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib, Menteri menyediakan, meningkatkan, dan mengembangkan sarana dan prasarana laboratorium pengujian standar Industri di WPPI. Paragraf 6 Penguatan Iklim Investasi Pasal 29 (1) Untuk meningkatkan investasi dalam WPPI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan penguatan iklim investasi. (21 Penguatan iklim investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
Pemerintah Pusat melalui:
penyusunan peta potensi investasi Industri dalam WPPI;
fasilitasi kerja sama internasional dalam penanaman modal;
fasilitasi promosi penanaman modal di tingkat nasional dan internasional; dan
fasilitasi penanaman modal bagi Perusahaan Kawasan Industri dan Pertrsahaan Industri yang berlokasi di dalam WPPI.
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota melalui:
penyusunan peta potensi investasi Industri provinsi dan kabupaten/kota; dan 2.fasilitasi... SK No 189133 A
PRESIDEN REPUELIK TNDONESI'I -19- fasilitasi penanaman modal bagi Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri yang berlokasi di dalam Wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang termasuk WPPI. Paragraf 7 Pemberian Fasilitas Pasal 3O (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pemberian fasilitas kepada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang berlokasi di dalam WPPI. (21 Perusahaan Industri dan/atau Pemsahaan Kawasan Industri yang dapat menerima fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
Perusahaan Industri yang melakukan penanaman modal untuk memperoleh dan meningkatkan nilai tambah sebesar-besarnya atas pemanfaatan sumber daya nasional dalam rangka pendalaman struktur Industri dan peningkatan daya saing Industri;
Perusahaan Industri yang melakukan penelitian dan pengembangan teknologi Industri dan produk;
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang berada di Wilayah perbatasan atau daerah tertinggal;
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang mengoptimalkan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri;
Perusahaan Industri dan/atau Pertrsahaan Kawasan Industri yang mengembangkan sumber daya manusia di bidang Industri;
P
. . 2 SK No 170M5 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 20 Perusahaan Industri yang berorientasi ekspor; perusahaan IKM yang menerapkan standar nasional Indonesia, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib; perusahaan IKM yang memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan; Perusahaan Industri yang melaksanakan upaya untuk mewujudkan Industri hijau; dan/atau Perusahaan Industri yang mengutamakan penggunaan produk Industri kecil sebagai komponen dalam proses produksi. Pasal 31 (1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 bempa fasilitas liskal dan fasilitas nonfiskal. (2) Pemberian fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bentuk fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Industri;
pelimpahan hak produksi atas suatu teknologi yang lisensi patennya telah dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan IKM; f.pembangunan... f. o b' h. i. j. SK No l89l3l A
PRESIDEN IIEPUBLIK INDONESIA -2t
pembanguna.n prasarana fisik bagi perusahaan IKM serta Perusahaan Kawasan Industri;
penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri atau promosi penggunaan lokasi bagi Perusahaan Kawasan Industri;
fasilitasi penyesuaian tata ruang; dan/atau
fasilitasi kemudahanPerizrnan Berusaha. (4) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan bentuk fasilitas nonfiskal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan status pengembangan WPPI. Pasal 32 (1) Tata cara pemberian fasilitas nonfiskal berupa penyediaan lahan atau lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a dan fasilitasi kemudahan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf i kepada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri dalam WPPI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan mengenai tata cara pemberian fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat (3) huruf b, huruf c, hurrf d, huruf e, huruf f, dan huruf g kepada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri dalam WPPI diatur dalam Peraturan Menteri. (3) Fasilitasi penyesuaian tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf h diberikan dalam bentuk penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, SK No 191956 A Bagian
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -22- Bagian Kelima Pembinaan Pengembangan WPPI Pasal 33 (1) Untuk pengembangan WPPI, Pemerintah Rrsat melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dalam menjamin efektivitas sistem hulu hilir Industri dalam WPPI; dan/atau
penyelarasan rencana pengemb€rngan WPPI dengan rencana pembangunan Industri provinsi dan/atau rencana pembangunan Industri kabupaten/kota. Bagian Keenam Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan WPPI Pasal 34 (1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pengembangan WPPI terhadap pencapaian program dan kegiatan pengembangan WPPI. (21 Pemantauan dan evaluasi pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi berupa penilaian status pengemba.ngan WPPI dapat digunakan sebagai dasar untuk: a, pemberian fasilitas dalam pengembangan WPPI; dan
p
. . SK No 170444A
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -23- peninjauan kembali peta jalan Perwilayahan Industri. BAB III PENGEMBANGAN KPI Bagian Kesatu Umum Pasal 35 Pengembangan KPI bertujuan untuk:
mengarahkan agar kegiatan Industri dapat berlangsung secara efisien dan produktif;
mendorong pemanfaatan Sumber Daya Industri; dan
mengendalikan dampak lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan Industri. Pasal 36 Ruang lingkup pengembangan KPI meliputi:
penetapan KPI;
perencanaan pengembangan KPI;
pelaksanaan pengembangan KPI;
pembinaan pengembangan KPI; dan
pemantauan dan evaluasi pengembangan KPI. Bagian Kedua Penetapan KPI Pasal 37 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah menetapkan KPI sesuai dengan kewenangan masingmasing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b SK No 191954 A Pasal38...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -24- Pasal 38 (1) Dalam menetapkan KPI, Pemerintah h.rsat dan/atau Pemerintah Daerah harus memperhatikan:
kriteria KPI; dan
kriteria teknis KPI. (21 Kriteria KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Wilayah dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Industri;
tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan/atau
tidak mengubah lahan produktif. (3) Kriteria teknis KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
memperhatikan kondisi lahan dari aspek daya dukung lahan, potensi terhadap ancaman bencana, dan topografi;
memperhatikan status dan pola guna lahan dari aspek pertanahan dan penataan ruang;
memenuhi ketentuan luas lahan;
mempunyai aksesibilitas yang dapat mempermudah pengangkutan bahan baku dan logistik, pergerakan tenaga kerja, dan distribusi hasil produksi;
terdapat sumber air baku; dan
terdapat tempat pembuangan air limbah. (4) Pemenuhan kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 191953 A Bagian
PRESIDEN REPUBUK INDONESI'I -25- Bagian Ketiga Perencanaan Pengembangan KPI Pasal 39 Perencanaan pengembangan KPI dilakukan melalui RTRW. Bagian Keempat Pelaksanaan Pengembangan KPI Pasal 4O (1) Pelaksanaan pengembangan KPI dilakukan dengan mewujudkan penyediaan infrastruktur I ndustri. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjamin tersedianya infrastruktur Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dalam dan/atau di luar KPI. (3) Infrastruktur Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
lahan Industri berupa Kawasan Industri dan/atau KPI;
fasilitas jaringan energi dan kelistrikan;
fasilitasjaringantelekomunikasi;
fasilitas jaringan sumber daya air;
fasilitas sanitasi;
fasilitas jaringan transportasi; dan
fasilitasjaringanpersampahan. (4) Penyediaan infrastruktur Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
p
. . SK No 191939 A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -26-
pengadaan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang pembiayaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
pola kerja sama antara Pemerintah hrsat dan/atau Pemerintah Daerah dengan swasta, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dan swasta; atau
pengadaan yang dibiayai sepenuhnya oleh swasta. Bagian Kelima Pembinaan Pengembangan KPI Pasal 4 1 (1) Untuk pengembangan KPI, Pemerintah hrsat melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam:
penetapan KPI;
perencanaan pengembangan KPI; dan
pelaksanaan pengembangan KPI. Bagian Keenam Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan KPI Pasal 42 (1) Pemerintah Rrsat dan Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi pengembangan KPI. (21 Pemantauan dan evaluasi pengembangan KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.perkembangan... SK No 191938 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -27 -
perkembangan kegiatan Industri di dalam KPI; dan
ketersediaan infrastruktur Industri di dalam maupun di luar KPI. (3) Pemerintah Daerah melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pengembangan KPI kepada Menteri melalui SIINas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. BAB IV KAWASAN INDUSTRI Bagian Kesatu Umum Pasal 43 (1) Untuk mendukung kegiatan Industri yang efisien dan efektif dibangun Kawasan Industri. (21 Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada pada KPI sesuai dengan RTRW. Pasal 44 Pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 bertujuan untuk:
mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri;
meningkatkan upaya pembangunan Industri yang berwawasan lingkungan;
meningkatkan daya saing investasi dan daya saing Industri;
memberikan kepastian lokasi sesuai RTRW; dan
menciptakan lapangan kerja. SK No 191937 A Bagian
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -28- Bagian Kedua Kewenangan Pemerintah dalam Pembangunan Kawasan Industri Pasal 45 Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas pencapaian tujuan pembangunan Kawasan Industri. Pasal 46 (1) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 meliputi:
pen5nrsunan kebijakan, pembinaan, dan pengembangan Kawasan Industri;
perencanaan pembangunan Kawasan Industri;
penyediaan infrastruktur Kawasan Industri;
prakarsa pembangunan Kawasan Industri oleh Pemerintah Pusat;
penetapan standar Kawasan Industri;
penetapan pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri;
fasilitasi penyelesaian permasalahan terkait pendirian dan pengembangan Kawasan Industri;
penetapan suatu Kawasan Industri sebagai obyek vital nasional sektor Industri;
penetapan pedoman referensi harga jual atau sewa lahan kaveling dan/atau bangunan Industri di Kawasan lndustri; dan
pembentukan Komite Kawasan Industri. l2l Fasilitasi penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya. Pasal 47 ... SK No 191936 A
FRESTDEN REPUBLTK TNDONESIA -29- Pasal 47 Kewenangan gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 meliputi:
perencanaan pembangunan Kawasan Industri;
penyediaaninfrastrukturlndustri;
pemberian kemudahan dalam perolehan/pembebasan lahan pada Wilayah daerah yang diperuntukkan bagi pembangunan Kawas€rn Industri;
pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
pemberian insentif dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
penataan Industri untuk berlokasi di Kawasan Industri. Bagian Ketiga Pembangunan Kawasan Industri Paragraf 1 Umum Pasal 48 (1) Pembangunan Kawasan Industri dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia. (21 Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;
koperasi; atau
perseroan terbatas. SK No 170443 A Pasal 49 .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -30- Pasal 49 Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dibangun dengan luas lahan paling sedikit 50 (lima puluh) hektar dalam satu hamparan. Pasal 5O (1) Pembangunan Kawasan Industri dilakukan sesuai dengan pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri. (2) Pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
pemilihan lokasi;
penyusunan rencana induk (masterplanl;
pengadaan tanah;
pematangan tanah;
pembangunan infrastruktur; dan
pengelolaan. (3) Pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Menteri. Paragraf 2 Infrastruktur Kawasan Industri Pasal 51 (1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan :
infrastmktur Industri; dan
infrastrukturpenunjang. l2l Infrastruktur Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a.fasilitas... SK No 191934 A
FRESIDEN REPUEL|K INDONESIA -31 -
fasilitas jaringan energi dan kelistrikan;
fasilitasjaringan telekomunikasi;
fasilitas jaringan sumber daya air dan jaminan pasokan air baku;
fasilitas sanitasi;
fasilitas jaringan transportasi; dan
fasilitasjaringanpersampahan. (3) Infrastruktur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
perumahan;
pendidikan dan pelatihan;
penelitian dan pengembangan;
kesehatan;
pemadam kebakaran; dan
tempat pembuangan sampah. (4) Penyediaan infrastruktur Industri dan infrastmktur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 52 (1) Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri, paling sedikit meliputi:
instalasi pengolahan air baku;
instalasi pengolahan air limbah;
saluran drainase;
instalasi penerangan jalan; dan
jaringan jalan. (2) Selain... SK No 167404A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -32- (21 Selain penyediaan infrastruktur dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Kawasan Industri dapat menyediakan infrastruktur dasar lainnya sesuai kebutuhan Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri. (3) Penyediaan infrastruktur dasar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dikerjasamakan dengan pihak lain. Pasal 53 (1) Penrsahaan Kawasan Industri dapat menyediakan infrastruktur penunjang dan sarana penunjang di dalam Kawasan Industri. (21 Infrastruktur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
perumahan;
pendidikan dan pelatihan;
penelitian dan pengembangan;
kesehatan; dan/atau
pemadam kebakaran. (3) Sarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
hotel dan restoran;
pusat bisnis;
sartrna olahraga;
sarana ibadah; dan/atau
saranaperbankan. (4) Penyediaan infrastruktur penunjang dan sarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan pihak lain. SK No 167403 A Bagian
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -33- Bagian Keempat Perizinan Bemsaha Kawasan Industri Pasal 54 (U Setiap kegiatan usaha Kawasan Indusffi wajib memiliki Perizinan Bemsaha. (21 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada badan usaha yang berbentuk badan hukum yang berlokasi di dalam KPI sesuai dengan RTRW. (3) Pelaksanaan pemberian Perizinan Bemsaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 55 (U Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan perluasan kawasan wajib memiliki Perizinan Berusaha. (21 Perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilakukan di dalam KPI. (3) Pelaksanaan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Bagian Kelima Hak Penggunaan atas Tanah Kawasan Industri Pasal 56 (1) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri dapat diberikan hak guna bangunan atas tanah yang akan diusahakan dan dikembangkan. (2)Hak... SK No 167402A
PRESIDEN REPIIBUK INDONESIA -34- (21 Hak guna bangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipecah menjadi hak guna bangunan untuk masing-masing kaveling. (3) Pemecahan hak guna bangunan menjadi hak guna bangunan untuk masing-masing kaveling sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri. (4) Tata cara pemberian hak guna bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemecahan hak guna bangunan untuk masing-masing kaveling sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 57 (1) Dalam hal Perusahaan Kawasan Industri merupakan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, Perusahaan Kawasan Industri tersebut dapat diberikan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan hak guna bangunan. (3) Hak guna bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diberikan untuk masing-masing kaveling atau gabungan beberapa kaveling. Bagran Keenam Pengelolaan Kawasan Industri Pasal 58 (1) Pengelolaan Kawasan Industri dilakukan oleh Perusahaan Kawasan Industri. {21 Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan Kawasan Industri. (3) Keda... SK No 167401 A
Bagian Ketujuh
Kewajiban Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri
Paragraf I
Kewajiban Perusahaan Kawasan Industri
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-35-
(3) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (21diberitahukan kepada pemberi Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri.
(4) Kerja sarna pengelolaan Kawasan Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (Zl tidak
menghilangkan tanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri sebagai pemegang Perizinan Berusaha
Kawasan Industri.
Pasal 59
(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan
lahan bagi kegiatan IKM.
(21 Luasan lahan untuk kegiatan IKM ditetapkan dari luas
kaveling Industri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan lahan
bagi kegiatan IKM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat l2l diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 6O
(U Perusahaan Kawasan Industri wajib memitiki rencana
induk (ma.sterplanl Kaw asan Industri.
(21 Penyusunan rencana induk (masterplanl Kawasan
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 61
(l) Perusahaan Kawasan Industri wajib memiliki Tata
Tertib Kawasan Industri.
(2) Tata...
SK No 167400 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -36- (21 Tata Tertib Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
hak dan kewajiban masing-masing pihak;
ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai hasil studi analisa dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan ;
ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait; dan
ketentuan lain yang ditetapkan oleh Perusahaan Kawasan Industri. (3) Perusahaan Kawasan Industri atau pengelola Kawasan Industri wajib memfasilitasi pelayanan perizinan satu pintu untuk memenuhi layanan cepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. {41 Perusahaan Kawasan Industri atau pengelola Kawasan Industri wajib memfasilitasi hubungan industrial bagi Perusahaan Industri yang berada di Kawasan Industri. (5) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri wajib menyampaikan data Kawasan Industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan Perizinan Berusaha. (6) Tata cara penyampaian data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Paragraf SK No 167399 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -37 - Paragraf 2 Kewajiban Penrsahaan Industri di dalam Kawasan Industri Pasal 62 (U Pemsahaan Industri yang akan menjalankan Industri wajib berlokasi di Kawasan Industri. (21 Kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota yang:
belum memiliki Kawasan Indusui;
terdapat kawasan ekonomi khusus yang memiliki mrla Industri; atau
telah memiliki Kawasan Industri tetapi seluruh kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya telah habis. (3) Pengecualian terhadap kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga berlaku bagi perusahaan:
Industri kecil;
Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemara.n lingkungan hidup yang berdampak luas; atau
Industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus. (4) Pemsahaan Industri yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan Perusahaan Industri men€ngah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib berlokasi di KPI. (5) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. SK No 167398 A Pasal63.. .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -38- Pasal 63 (1) Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri wajib memiliki rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan rinci yang telah disetujui oleh Pertrsahaan Kawasan Industri atau pengelola Kawasan Industri. (21 Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang kegiatan usahanya mengumpulkan dan/atau memanfaatkan dan/atau mengolah dan/atau menimbun limbah bahan berbahaya dan beracun, wajib memiliki persetujuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (4) Selain Perusahaan Industri, pelaku usaha lain di dalam Kawasan Industri wajib memiliki rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan ling}nrngan rinci yang telah disetujui Perusahaan Kawasan Industri atau pengelola Kawasan Industri dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. (5) Rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) merupakan bentuk persetujuan lingkungan bagi Perusahaan Industri atau pelaku usaha lain di dalam Kawasan Industri yang dinyatakan dalam bentuk pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang disahkan oleh Perusahaan Kawasan Industri atau pengelola Kawasan lndustri. Pasal 64 (1) Setiap Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri wajib:
memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri; b.memenuhi... SK No l7ll87 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -39-
memenuhi ketentuan Tata Tertib Kawasan Industri yang berlaku;
memelihara daya dukung lingkungan di sekitar Kawasan Industri termasuk tidak melakukan pengambilan air tanah; dan
melakukan pembangunan pabrik dan/atau gedung yang menunjang kegiatan usaha dalam batas waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak pembelian dan/atau penyewaan lahan, dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun. {21 Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang melakukan perubahan terhadap Perizinan Berusahanya wajib melapor kepada Perusahaan Kawasan Industri atau pengelola Kawasan Industri. Pasal 65 (U Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dapat melakukan kegiatan logistik barang. (21 Kegiatan logistik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan oleh perusahaan jasa logistik barang. (3) Kegiatan logistik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedelapan Fasilitas Kawasan Industri Pasal 66 ( U Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dapat diberikan insentif fiskal dan nonfiskal yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian... SK No l7l186 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -40- (21 Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perpajakan dan kepabeanan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan pengelompokan WPI dan/atau status pengembangan WPPL Pasal 67 (1) Perusahaan Kawasan Industri diberikan fasilitas kemudahan pembangunan dan pengelolaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dan kepentingan umum di dalam Kawasan Industri. (21 Pemberian fasilitas kemudahan pembangunan dan pengelolaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral. Pasal 68 (1) Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dapat diberikan insentif daerah. (21 Insentif daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesembilan Komite Kawasan Industri Pasal 69 (1) Untuk mendukung pencapaian pembangunan Kawasan Industri, dibentuk Komite Kawasan Industri. (21 Keanggotaan Komite Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.Pemerintah... SK No 166470 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4t
Pemerintah F\rsat;
Pemerintah Daerah; dan
perwakilan asosiasi Kawasan Industri. (3) Keanggotaan Komite Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21diangkat dan ditetapkan oleh Menteri. Pasal 7O (1) Komite Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) bertugas:
memberikan usulan dan masukan kepada Menteri sebagai bahan penyusunan perumusan kebijakan;
memberikan rekomendasi upaya percepatan pembangunan Kawasan Industri kepada Menteri; dan
melakukan tugas akreditasi Kawasan Industri yang diberikan oleh Menteri. (21 Komite Kawasan Industri wajib melaporkan tugasnya kepada Menteri paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kesepuluh Standar Kawasan lndustri Pasal 71 (1) Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi standar Kawasan Industri. {21 Standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi aspek:
infrastrukturKawasan Industri; b.pengelolaan... SK No 166469 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 42 pengelolaan lingkungan; dan
manajemen dan layanan. (3) Perusahaan Kawasan Industri yang memenuhi standar Kawasan Industri diberikan akreditasi. (4) Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Komite Kawasan Industri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan akreditasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal T2 (1) Pemerintah Pusat dapat memprakarsai pembangunan Kawasan Industri:
dalam hal pihak swasta tidak berminat atau belum mampu untuk membangun Kawasan Industri; dan/atau
dalam rangka percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri. (21 Pembangunan Kawasan Industri dengan prakarsa Pemerintah hrsat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
pembangunan sendiri; atau
kerja sama dengan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan Kawasan Industri prakarsa Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (U dan ayat l2l diatur dengan Peraturan Mentdri. Pasal73... b Bagian Kesebelas Prakarsa Pemerintah Pusat dalam Pembangunan Kawasan Industri SK No 166468 A
PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA -43- Pasal 73 (U Menteri memprakarsai pembangunan Kawasan Industri prakarsa Pemerintah hrsat. (21 Selain Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/kepala lembaga dapat mengusulkan pembangunan Kawasan Industri prakarsa Pemerintah Pusat kepada Menteri. (3) Dalam memprakarsai pembangunan Kawasan Industri prakarsa Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati dan/atau wali kota. (4) Dalam mengusulkan pembangunan Kawasan Industri prakarsa Pemerintah Rrsat sebagaimana dimaksud pada ayat (21, menteri/kepala lembaga berkoordinasi dengan Menteri, menteri/kepala lembaga lain, gubernur, bupati, dan/atau wali kota. Pasal 74 (1) Pengelolaan Kawasan Industri prakarsa Pemerintah hrsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dapat dilakukan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. (21 Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 75 (1) Pemerintah Pr.rsat dapat menyelenggarakan pengadaan tanah dalam pembangunan Kawasan Industri yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat. (2) Pengadaan... SK No 166467 A
PRESTDEN REPUBUK INDONESIA -44- (21 Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengada.an tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (3) Hasil pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan hak pengelolaan. (4) Di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan. Pasal 76 (1) Tanah yang diberikan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) dapat dimanfaatkan oleh Perusahaan Industri dengan perjanjian tertulis. (21 Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: identitas para pihak; letak, batas, dan luas tanah; jenis penggunaan, pemanfaatan tanah, dan/atau bangunan yang akan didirikan; ketentuan mengenai jenis hak, jangka waktu, perpanjangan, pembaruan, peralihan, pembebanan, perubahan, dan/atau hapus/batalnya hak yang diberikan di atas tanah hak pengelolaan, dan ketentuan pemilikan tanah dan bangunan setelah berakhirnya hak atas tanah; besaran tarif dan /atau uang wajib tahunan dan tata cara pembayarannya; persyaratan dan ketentuan yang mengikat para pihak, pelaksanaan pembangunan, denda atas wanprestasi termasuk klausul sanksi, dan pembatalan / pemutusan perjanjian; dan hak dan kewajiban para pihak. d
a. b. c. e. f. SK No 166466A oD' Pasal 77 .. .
FRESIDEN REPUBL|K INDONESIA -45- Pasal77 Ketentuan mengenai pembangunan, perizinan, fasilitas, dan standar Kawasan Industri berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembangunan Kawasan Industri yang diprakarsai oleh Pemerintah Pusat. Bagian Kedua Belas Kawasan Industri Tertentu Pasal 78 (1) Dalam kondisi tertentu, Kawasan Industri dapat dibangun dengan luasan kurang dari 50 (lima puluh) hektar. {21 Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
kebutuhan pengembang€ur Kawasan Industri tematik tertentu;
ketersediaan lahan KPI kurang dari 50 (lima puluh) hektar dalam satu hamparan; dan/atau
kebijakan Industri nasional untuk mendukung percepatan pembangunan dan penyebaran Industri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, penetapan, dan perlakuan khusus Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 79 (1) Perusahaan Kawasan Industri dapat menjadi Kawasan Industri berwawasan lingkungan. (21 Kawasan Industri berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi aspek:
a.manajemen... SK No 166465 A
PRESIDEN REPUBLIK INDOI{ESIA -46-
manajemen kawasan;
pengelolaan lingkungan;
sosial; dan
ekonomi. (3) Aspek pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi:
penggunaan energi;
penggunaan air baku;
pengelolaan limbah; dan
pembahan iklim. (41 Aspek sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hunrf c mengutamakan sistem manajemen sosial dan infrastruktur sosial. (5) Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf d meliputi:
penciptaan lapangan pekerjaan;
penciptaan nilai ekonomi; dan
akses bagi IKM. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Industri berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Belas Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Industri Pasal 8O (1) Pemerintah Rrsat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Kawasan Industri. (2) Pengawasan... SK No 166464A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -47 - (21 Pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Kawasan Industri. (3) Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh Penrsahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
standar Kawasan Industri;
data Kawasan Industri; dan
Perizinan Bemsaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri. (4) Tata cara pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan bidang perindustrian. Bagian Keempat Belas Sanksi Administratif Pasal 81 (1) Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri dan tidak memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan perluasan dan tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dikenai sanksi administratif bentpa:
peringatan tertulis;
denda administratif; dan/atau
penutupan sementara. SK No 166463 A (2) Tata .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -48- (21 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 82 (1) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memiliki Tata Tertib Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (21 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 3O (tiga puluh) hari. Pasal 83 (1) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis; dan
denda administratif. (21 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 3O (tiga puluh) hari. (3) Penrsahaan Kawasan Industri yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan terhadap penyampaian data Kawasan Industri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dikenai sanksi administratif bempa denda administratif. (4) Denda... SK No 1704/,2 A
PRESIDEN REPUEL|K INDONESIA -49- (4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada besaran tarif yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (5) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (41dilakukan paling lama 3O (tiga puluh) hari sejak surat pengenaan denda administratif diterima. Pasal 84 (1) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7L ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis; dan
denda administratif. (21 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 3O (tiga puluh) hari. (3) Perusahaan Kawasan Industri yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan terhadap pemenuhan standar Kawasan Industri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. (41 Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 1% (satu persen) dari nilai investasi Kawasan Industri. (5) Nilai investasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan hasil audit lembaga independen. (6) Pembayaran... SK No 166461 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -50- (6) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat pengenaa.n denda administratif diterima. Pasal 85 (U Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Pasal 83, dan Pasal 84 kepada Perusahaan Kawasan Industri. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan yang berasal dari:
pengaduan; dan/atau
tindak lanjut hasil pengawasan. (3) Gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam memberikan sanksi administratif wajib mengacu pada norna, standar, prosedur, dan kriteria pemberian sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Gubernur dan bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian sanksi administratif kepada Menteri. (5) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (4) dan Pasal 84 ayat (4) merupakan penerimaan negara bukan pajak. BABV... SK No 166460 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -51 - BAB V PENGEMBANGAN SENTRA IKM Bagian Kesatu Umum Pasal 86 Pengembangan Sentra IKM oleh Pemerintah Rrsat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertujuan untuk:
mendukung Industri prioritas nasional dan Industri unggulan daerah;
menghasilkan nilai tambah potensi daerah;
meningkatkan daya saing produk Industri unggulan daerah; dan
meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Pasal 87 Pengembangan Sentra IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dilakukan pada setiap Wilayah kabupaten/kota. Pasal 88 (1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi dapat memfasilitasi percepatan pengembangan Sentra IKM. (21 Bentuk fasilitasi percepatan pengemb€Lngan Sentra IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengusulan lokasi Sentra IKM;
pengusulan jenis produk unggulan atau proses produksi utama IKM;
p
. . SK No 1704/-1 A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -52-
penyediaan lahan untuk pembangunan Sentra IKM;
penyediaan infrastruktur Industri; dan/atau
fasilitas akses permodalan, pemasaran, kemitraan, standardisasi dan mutu, teknologi, dan desain. Pasal 89 Fasilitasi percepatan pengembangan Sentra IKM oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dapat dilakukan melalui kerja sama Pemerintah Rrsat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi dengan badan usaha. Pasal 9O Ruang lingkurp pengembangan Sentra IKM meliputi:
penetapan Sentra IKM;
pelaksanaan pengembangan Sentra IKM;
pengelolaan Sentra IKM;
pembinaan pengembangan Sentra IKM; dan e, pemantauan dan evaluasi pengembangan Sentra IKM. Bagian Kedua Penetapan Sentra IKM (1) (21 Pasal 91 Sentra IKM ditetapkan oleh bupati/wali kota. Penetapan Sentra IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilaksanakan berdasarkan prakarsa Pemerintah Daerah kabupaten / kota. Penetapan Sentra IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
lokasi Sentra IKM; dan
jenis... SK No 166458 A (3)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -53- jenis produk unggulan atau proses produksi utama IKM. Pasal 92 Sentra IKM diprioritaskan bagi IKM yang:
menrpakan Industri prioritas yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah;
mendukung Industri prioritas nasional;
mendukung Industri besar; dan/atau
merupakan Industri unggulan daerah. Bagian Ketiga Pelaksanaan Pengembangan Sentra IKM Paragraf 1 Umum Pasal 93 (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan pengembangan Sentra IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86. (21 Pelaksanaan pengembangan Sentra IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
revitalisasi Sentra IKM; dan/atau
pembangunan Sentra IKM. Paragraf b SK No 166448 A
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -54- Paragraf 2 Revitalisasi Sentra IKM Pasal 94 (1) Revitalisasi Sentra IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf a paling sedikit dilakukan dengan:
meningkatkan sarana dan prasarana Sentra IKM;
memfasilitasi pembentukan kepengurusan; dan
meningkatkan kemampuan kegiatan usaha. l2l Revitalisasi Sentra IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Pembangunan Sentra IKM Pasal 95 (U Pembangunan Sentra IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan prinsip:
efektif dan efisien;
pemanfaatan potensi sumber daya lokal;
ramah lingkungan;
profesional; dan
berkelanjutan. (21 Pembangunan Sentra IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
Industri... SK No 166447 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -55-
Industri yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana pembangunan Industri provinsi, rencana pembangunan Industri kabupaten/kota, atau Industri yang:
mendukung Industri prioritas nasional;
mendukung Industri besar atau lndustri yang berada di dalam Kawasan Industri;
berpotensi mencemari lingkungan hidup yang berdampak luas; atau 4, IKM unggulan daerah atau menjadi prioritas pembangunan industri di daerah;
terdapat paling sedikit 20 (dua puluh) IKM yang sudah membuat pernyataan bersedia masuk ke dalam Sentra IKM yang dibangun;
tersedia lahan paling sedikit dengan seluas 5.OOO (lima ribu) meter persegi yang berada di KPI atau lokasi yang direncanakan menjadi KPI serta dilengkapi dengan dokumen legalitas kepemilikan atau penguasaan lahan oleh Pemerintah Daerah; dan
lokasi yang direncanakan harus memenuhi kriteria tersedianya akses jalan, air bersih, energi listrik, serta infrastruktur lainnya. Pasal 96 (U Pembangunan Sentra IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (21 hurr.f b paling sedikit dilakukan melalui:
penyediaan sarana dan prasarana produksi; dan
penyediaan infrastruktur di dalam Sentra IKM. (21 Penyediaan sarana dan pras€rrEma produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit bempa:
pembangunan gedung Produksi; b.penyediaan... SK No 166446A
PRESIOEN REPUBLTK INDONESIA -56-
penyediaan mesin dan/atau peralatan produksi;
pembangunan gedung Promosi; dan
pembangunan gedung logistik. (3) Penyediaan infrastruktur di dalam Sentra IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berupa fasilitas :
jaringan jalan;
jaringan penerangan umum;
jaringan drainase;
jaringan energi dan kelistrikan; dan
pembuangan sampah. (4) Dalam hal terdapat komoditas yang menghasilkan limbah yang berbahaya bagi lingkungan hidup, Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib membangun fasilitas instalasi pengolahan air limbah. (5) Dalam hal terdapat komoditas yang membutuhkan air baku dalam jumlah yang besar, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mengusahakan jaringan air baku. Pasal 97 Untuk melaksanakan pembangunan bupati/wali kota menyusun:
pola pengembangan Sentra IKM;
detail engineering design; dan
dokumen lingkungan. Sentra IKM, Pasal 98 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan Sentra IKM diatur dalam Peraturan Menteri. SK No 166445 A Bagian
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -57- Bagian Keempat Pengelolaan Sentra IKM Pasal 99 (U Pengelolaan Sentra IKM dilakukan oleh lembaga pengelola Sentra IKM. l2l Lembaga pengelola Sentra IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
pengelolaan dan pengembangan sarana dan prasarana;
pengelolaan keuangan; dan
pengelolaan keamanan dan kenyamanan lingkungan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(2l,lembaga pengelola Sentra IKM berfungsi:
mengelola sarana dan prasarana di dalam Sentra IKM;
mengelola penggunaan fasilitas bersama di dalam Sentra IKM;
membantu IKM dalam pengadaan bahan baku, pemasaran produk, pelatihan IKM, serta fasilitasi pembiayaan dengan lembaga keuangan;
mengelola dan bertanggung jawab terhadap keuangan Sentra IKM;
mengelola keamanan, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan Sentra IKM;
men5rusun pedoman tata tertib dan ketentuan lain terkait dengan pengelolaan Sentra IKM; g.pemantauan... SK No 166444A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -58-
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
melaksanakan kegiatan lain dalam rangka menunjang fungsi Sentra IKM. Pasal 10O Bentuk lembaga pengelola Sentra IKM dimaksud dalam Pasal 99 dapat berupa:
koperasi;
unit pelaksana teknis daerah; atau
badan usaha milik daerah. sebagaimana Pasal 101 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sentra IKM diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kelima Pembinaan Pengembangan Sentra IKM Pasal 1O2 (1) Untuk pengembangan Sentra IKM, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota melakukan pembinaan. l2l Pembinaan oleh Pemerintah hrsat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
pemberian fasilitas fiskal dan nonfiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan/atau
pendampingan dalam penetapan Sentra IKM. SK No 166443 A (3) Pembinaan...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -59- (3) Pembinaan oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian fasilitas nonfiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pembinaan oleh Pemerintah Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengelolaan Sentra IKM. (5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran Keenam Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Sentra IKM Pasal 103 (1) Pemerintah hrsat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pemErntauan dan evaluasi pengembangan Sentra IKM. (21 Pemantauan dan evaluasi pengembangan Sentra IKM oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi dilakukan terhadap:
penetapan Sentra IKM;
pelaksanaan pengembangan Sentra IKM; dan
pengelolaan Sentra IKM. (3) Pemantauan dan evaluasi pengembangan Sentra IKM oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilakukan terhadap:
pelaksanaan pengembangan Sentra IKM; dan
pengelolaan Sentra IKM. (4) Hasil ... SK No 1664424
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -60- (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) disampaikan kepada Menteri melalui SIINas secara berkala setiap tahun. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi pengembangan Sentra IKM diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VI KOORDINASI PELAKSANAAN PERWILAYAHAN INDUSTRI (1) (2t Pasal 104 Pelaksanaan Perwilayahan Industri dilakukan secara terkoordinasi antarpemangku kepentingan dalam rangka percepatan pembangunan dan pengembangan Perwilayahan Industri. Pelaksanaan Perwilayahan Industri secara terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 105 Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang telah mendapat Perizinan Berusaha dan memperoleh insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunda'ngundangan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap dapat melaksanakan kegiatan dan memperoleh insentif perpajakan y€utg telah ditetapkan. BAB. . . SK No 166441 A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -61 - BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 1O6 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pemndang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor t42 Tahun 2Ol5 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5806), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 107 Pada saat Peraturran Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5806), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 108 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 158271 A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -62- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundarlgan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 81 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd SK No 197580 A Djaman
PRESIDEN IIEPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLTK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PERWILAYAHAN INDUSTRI I. UMUM Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2Ol4 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang mengamanatkan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangun€rn Industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Perwilayahan I
Pengembangan Perwilayahan Industri dapat dilaksanakan melalui pengembangan WPPI, pengembangan KPI, pembangunan Kawasan Industri, dan pengembangan Sentra IKM. Untuk mendukung kegiatan Industri yang efisien dan efektif serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan I
Namun demikian, pembangunan dan pengembangan Kawasan Industri perlu didukung dengan kebijakan pengembangan kewilayahan yang bersifat spasial, terutama pemenuhan infrastruktur lndustri di sekitar Kawasan Industri, sehingga untuk mempercepat penyebaran dan pernerataan pembangunan Industri perlu dilakukan pengaturan kembali yang mengintegrasikan pembangunan Kawasan Industri dengan pengembangan WPPI, pengembangan KPI, dan pengemb€rngan Sentra IKM. Pengembangan kebijakan Perwilayahan Industri didasarkan pada beberapa kondisi yang melatarbelakanginya, yaitu:
ketimpangan pembangunan Industri antar-Wilayah di Indonesia yang masih didominasi oleh pembangunan Industri di Pulau Jawa, khususnya untuk Industri pengolahan nonmigas; b.belum... SK No 1704/0 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2-
belum optimalnya infrastruktur dasar dan pendukung sektor Industri, terutama di luar Pulau Jawa, sehingga pertumbuhan dan perkembangan Industri di luar Pulau Jawa terbatas;
pengembangan Industri di Indonesia masih parsial antarsektor dan antar-Wilayah, sehingga nilai tambah yang dihasilkan belum optimal dan belum ma.mpu mendukung satu sama lain; dan
belum adanya koordinasi yang terbentuk secara jelas dan sinergis antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan upaya Per-wilayahan Industri. Peraturan Pemerintah ini disusun untuk memberikan payung hukum bagi masing-masing instansi terkait baik di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam men5rusun program kegiatan yang mendukung pelaksanaan kebijakan Perwilayahan Industri, sehingga program percepatan penyebaran dan pemerataan Industri bisa dilaksanakan secara
Adapun pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pengembangan WPPI, pengembangan KPI, pembangunan Kawasan Industri, dan pengembangan Sentra IKM. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Huruf a Pengembangan Perwilayahan Industri mengacu pada RTRW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal3... SK No 170439 A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3- Pasal 3 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Penvilayahan Industri dilakukan untuk mendorong peningkatan kontribusi sektor Industri pengolahan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memprioritaskan pada pembangunan di luar Jawa tanpa mengesampingkan pembangunan Industri pengolahan di Pulau Jawa. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 4 Yang dimaksud dengan "Pemerintah h.rsat" termasuk badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Wilayah Batam, Bintan, dan Karimun. Yang dimaksud dengan "Pemerintah Daerah" termasuk badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. SK No 170438 A Pasal7...
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurrf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Dalam men5rusun peta jalan Perwilayahan Industri mengacu pada RTRW nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang. Huruf d Yang dimaksud dengan "dokumen pada sistem perencanaan pembangunan nasional' adalah rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana pembangunan jangka menengah nasional, dan/atau rencana kerja pemerintah. Ayat (3) Huruf a Pedoman bagi kementerian/lembaga untuk mendukung Perwilayahan Industri antara lain terkait dengan sumber daya air, sumber daya energi, infrastruktur Wilayah, transportasi, tata ruang, dan keberlanjutan lingkungan hidup. Huruf b Cukup jelas. Hurrrf c Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. SK No 170437 A Pasal9...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -5- Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 1O Cukup jelas. Pasal 1 1 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kawasan strategis nasional" adalah Wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk Wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Hun.f a Yang dimaksud dengan "sumber daya alam" meliputi bahan baku yang berasal dari alam, sumber daya air, dan energi. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Industri qnchor" adalah Industri penggerak yang akan menjadi pengungkit bagi Industri lain untuk berinvestasi. SK No 197566A Ayat
I a PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA -6- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Yang dimaksud dengan "WPPI mandiri" adalah WPPI yang memiliki daya saing yang kuat dan memiliki kemampuan sebagai penggerak utama WPI dengan sumber daya alam, ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong Industri, potensi ekonomi, infrastruktur Industri, dan tingkat pemanfaatan serta pengembangan teknologi Industri yang baik. Huruf b Yang dimaksud dengan "WPPI berkembang" adalah WPPI yang memiliki sumber daya alam, ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong Industri, potensi ekonomi, infrastruktur Industri, dan tingkat pemanfaatan serta pengembangan teknologi Industri yang terbatas namun masih memiliki potensi menjadi WPPI mandiri dan menjadi penggerak utama WPI. Hun.f c Yang dimaksud dengan "WPPI potensial" adalah WPPI yang memiliki potensi sumber daya alam dan ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong Industri, namun potensi ekonomi, infrastruktur Industri, dan tingkat pemanfaatan serta pengembangan teknologi Industri masih terbatas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf . . . SK No 1582ll A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Hurrrf c Yang dimaksud dengan "jenis pembangunan Industri prioritas" adalah sektor Industri yang diutamakan untuk dikembangkan di dalam WPPI. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pembahan WPPI" antara lain . pengurangan/penambahan kabupaten/kota dalam satu WPPI, dan/atau pengurangan/ penambahan WPPI. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan' antara lain ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembangunan Sumber Daya Industri dan ketentuan peraturan perr.rndang-undangan di bidang pemanfaatan sumber daya alam. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. SK No 170436A Pasal22...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Khusus untuk provinsi di wilayah Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang otonomi khusus Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Huruf c Khusus untuk kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang otonomi khusus Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Pasal 24 Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembangunan Sumber Daya Industri dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberdayaan Industri. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Ayat (1) Hunrf a Cukup jelas. Huruf . . . SK No 170435 A
PRESIDEN REPIIBLIK INDONESIA -9- Huruf b Yang dimaksud dengan "kelistrikan' adalah ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang mengenai ketenagalistrikan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "fasilitas sanitasi" termasuk pengolahan air limbah dan jaringan pembuangannya (IPAL & Seuterage). Huruf f Yang dimaksud dengan "fasilitas jaringan transportasi" antara lain berupa jalan, pelabuhan laut, bandar udara, dan/atau jalur kereta aPi. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "fasilitas jaringan persampahan" adalah tempat penampungan sementara (TPS), tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah termasuk fasilitas pengolahannya, dan sistem pengangkutannya. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 3O Cukup jelas, Pasal 31 Ayat (1) Cukup jelas. SK No 180550 A Ayat
PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -10- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" adalah jika terdapat kebutuhan atau usulan dari menteri teknis, gubernur, bupati/ wali kota, dan / atau asosiasi Industri. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Ayat (1) Pemerintah hrsat melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Pembinaan Pemerintah hrsat kepada Pemerintah Daerah kabupatenlkota dilakukan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Rrsat. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "sistem hulu hilir Industri" adalah kesatuan pengembangan dari Industri yang mengolah bahan mentah hingga Industri yang menghasilkan barang setengah jadi dan/atau Industri yang menghasilkan barang jadi secara terpadu. Huruf b Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 . . SK No 180627 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 11-
Pasal 37
Cukup jelas.Pasal 38
Cukup jelas.Pasal 39
Yang dimaksud dengan "perencanaan pengembangan KPI" antara lain kegiatan terkait perenc€rnaan KPI pada daerah yang telah maupun belum menetapkan KPI pada RTRW yang meliputi:
perencanaan lokasi dan luasan KPI;
perenccmaan sistem jaringan prasarana di dalam dan luar KPI;
perumusan arahan pemanfaatan ruang KPI; dan/atau
perumusan arahan pengendalian pemanfaatan ruang KPI. Pasal 4O Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "fasilitas jaringan energi dan kelistrikan' antara lain berupa sumber pembangkitan energi, jaringan transmisi dan distribusi energi dan kelistrikan, dan/atau pengembangan potensi energi alternatif. Hunrf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "fasilitas sanitasi" termasuk pengolahan air limbah dan jaringan pembuangannya IPAL & Sewerage). Huruf . . . SK No 180626 A
PRESIDEN REPUBLIT INDONESIA -t2- Huruf f Yang dimaksud dengan "fasilitas jaringan transportasi" antara lain berupa jalan, pelabuhan laut, bandar udara, dan/atau jalur kereta api. Huruf g Yang dimaksud dengan "fasilitas jaringan persampahan" adalah tempat penampungan sementara (TPS), tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah termasuk fasilitas pengolahannya, dan sistem pengangkutannya. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 41 Ayat (1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Pembinaan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. SK No 180625 A Pasal 46. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 13-
Pasal 46
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "Kawasan Industri" adalah Kawasan Industri prakarsa Pemerintah Rrsat. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Fasilitasi penyelesaian permasalahan terkait pendirian dan pengembangan Kawasan Industri dapat benrpa permasalahan pertanahan, infrastruktur, air baku, energi, ketenagakerjaan, dan Perizinan Berusaha. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Harga sewa lahan ditetapkan dengan memperhatikan nilai pemanfaatan lahan. Huruf j Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas,Pasal 47
Cukup jelas. Pasal48... SK No 180624 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14- Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 5O Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "pemilihan lokasi" adalah kegiatan awal untuk mengumpulkan berbagai data dan informasi atas lokasi yang akan dikembangkan, untuk melihat kebutuhan lahan, alternatif lokasi, dan kesesuaian pema.nfaatan lokasi dengan RTRW setempat. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Pematangan tanah dalam ketentuan ini tidak termasuk dalam kegiatan usaha di bidang pertambangan. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 51 Ayat (1) Cukup jelas. A
. . SK No 170434A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -15- Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "fasilitas jaringan energi dan kelistrikan" antara lain berupa sumber pembangkitan energi, jaringan transmisi dan distribusi energi dan kelistrikan, dan/atau pengembangan potensi energi alternatif. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "fasilitas jaringan sumber daya air dan jaminan pasokan air baku' meliputi ketersediaan air permukaan dan air tanah. Hurrf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "fasilitas jaringan transportasi" antara lain berupa jalan, pelabuhan laut, bandar udara, dan/atau jalur kereta api. Huruf f Yang dimaksud dengan "fasilitas jaringan persampahan" adalah tempat penampungan sementara (TPS), tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah termasuk fasilitas pengolahannya, dan sistem pengangkutannya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 52 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "infrastruktur dasar lainnya' antara lain:
jaringan . . . SK No 170470 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -16- Janngan plpa gas; jaringan kelistrikan; jaringan telekomunikasi dan internet; dan/atau tempat pengumpulan sementara limbah 83. Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan 'pihak lain" antara lain badan usaha berbentuk perseroan terbatas, badan usaha milik negara, badan usaha mitik daerah, badan usaha milik desa, atau koperasi. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 6O Cukup jelas. Pasal 61 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Humf a Cukup jelas. Huruf . . . Aya
a. b. c. d. t (3) SK No 180621 A
Huruf b Humf c Hurr-f d Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t7- Yang dimaksud dengan "ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai hasil studi analisa dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan' antara lain mengenai kewajiban tenantuntuk men5rusun rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan rinci, melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, men)rusun laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala sesuai ketentuan, dan men5rusun perubahan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan rinci jika ada perubahan. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perulndangundangan yang terkait" antara lain mengenai koefisien dasar bangun, koefisien lantai bangunan, ketentuan terkait sempadan bangunan, ketentuan terkait keamanan bangunan dan lingkungan, dan lain-lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan terkait baik di tingkat pusat maupun daerah. Yang dimaksud dengan uketentuan lain yang ditetapkan oleh Perusahaan Kawasan Industri" antara lain mengenai biaya layanan Kawasan Industri, ketentuan mengenai pengalihan tanah Kawasan Industri yang telah dibeli/disewa tenant kepada pihak ketiga, ketentuan mengenai penggunaan tanah Kawasan Industri yang telah dibeli tenant sebagai jaminan bank atau institusi finansial lainnya, ketentuan mengenai sanksi terhadap tanah Kawasan Industri yang tidak dibangun dalam jangka waktu tertentu, dan ketentuan lain yang tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan namun dianggap perlu oleh Perusahaan Kawasan Industri. SK No 197569 A Ayat
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
- 18-
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.Pasal 63
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang digunakan adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Kawasan Industri, bukan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang baru. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "pelaku usaha lain" antara lain pergudangan, hotel, dan rumah sakit sesuai dengan rencana induk (masterplan) Kawasan Industri. Pelaku usaha mikro di gedung Perusahaan Kawasan Industri dan/atau pengelola Kawasan Industri seperti kantin tidak diwajibkan memiliki rencana pengelolaan lingkungan dan renc€uta pemantauan lingkungan rinci dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Ayat (5) Cukup jelas.Pasal 64
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "perubahan terhadap Perizinan Berusaha" termasuk perluasan dan penambahan bidang usaha baru.Pasal 65
Cukup jelas SK No 197568 A Pasal 66
PRESIDEN REPUBLIT INDONESIA -19- Pasal 66 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "insentif fiskal" antara lain perpajakan, kepabeanan, pendapatan negara bukan pajak, dan pajak daerah dan retribusi daerah. Yang dimaksud dengan "insentif nonfiskal' antara lain imigrasi, pertanahan, dan tenaga kerja. Ayat (2| Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 67 Ayat (1) Yang dimaksud dengan ukepentingan umum" adalah kepentingan bagi seluruh pihak yang berada di dalam Kawasan Industri yang bersangkutan, antara lain tenant (Perusahaan Industri), sekolah, rumah sakit, bangunan dan/atau fasilitas umum lainnya di dalam Kawasan Industri. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 68 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "insentif daerah" meliputi pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah, misalnya:
- pengurangan atau pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB);
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah yang belum dialihkan kepada Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dikenakan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah asal;
- pengurangan atau pembebasan pajak penerangan untuk jalan lingkungan di dalam Kawasan Industri; dan
- lain sebagainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang:undangan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal69... SK No 180618 A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -20- Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 7O Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal72 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal 74 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "badan layanan umum' adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 76 Cukup jelas. Pase.l77 Cukup jelas. Pasal 78 Ayat (1) Cukup jelas. A
. . SK No 197541 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2tAyat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Ketersediaan lahan KPI berdasarkan pada RTRW nasional dan/ atau RTRW provinsi/ kabupaten/ kota. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 79 Ayat (1) Ayat (2) Huruf a Huruf b Kawasan Industri berwawasan lingkungan/ Eco-Industrial Park merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang menjamin keberlanjutan melalui integrasi aspek kualitas sosial, ekonomi, dan lingkungan ke dalam penentuan lokasi, perencanaan, pembangunan, dan pengelolaannya. Untuk menjadi Kawasan Industri berwawasan lingkungan, Perr-rsahaan Kawasan Industri diwajibkan memenuhi persyaratan sebagai Kawasan Industri berwawasan lingkungan. Yang dimaksud dengan "manajemen kawasan" adalah layanan yang diberikan oleh Perusahaan Kawasan Industri atau pengelola Kawasan Industri untuk menangani perencanaan, fasilitasi pelayanan perizinan, hubungan industrial bagi perusahaan yang berlokasi di dalamnya, fasilitasi hubungan Perusahaan Industri di dalamnya dengan para pemangku kepentingan terkait, dan pemantauan serta penyediaan infrastrtrktur dasar dan/atau penunjang. SK No 170469 A Cukup jelas. Huruf . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -22- Hunrf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 80 Cukup jelas. Pasal 8 1 Cukup jelas. Pasal 82 Cukup jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "sistem manajemen sosial" antara lain sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, manajemen pengaduan, pencegahan dan penanggulangan diskriminasi dan pelecehan, dan lingkungan pekerjaan yang layak. Yang dimaksud dengan "infrastrtrktur sosial" bempa f,asilitas umum dan fasilitas sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kehidupan dan kondisi kerja karyawan dan masyarakat sekitar antara lain penyediaan layanan kesehatan yang memadai, serta pemberian pendidikan dan pelatihan bagi karyawan dan masyarakat sekitar. SK No 180596A Pasal 85
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -23- Pasal 85 Cukup jelas. Pasal 86 Huruf a Yang dimaksud dengan "Industri unggulan daerah" antara lain bempa Industri yang belum ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah yang memiliki potensi untuk menghasilkan produk unggulan daerah. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Pasal 87 Cukup jelas. Pasal 88 Cukup jelas. Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 90 Cukup jelas. Pasal 91 Cukup jelas. Pasal 92 Huruf a Yang dimaksud dengan "dokumen perencanaan pembangunan daerah" termasuk rencana pembangunan Industri kabupaten/kota. Huruf b Cukup jelas. Huruf . . . SK No 180597 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -24- Huruf c Cukup jelas. Hunf d Cukup jelas. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 95 Ayat (1) Huruf a Pembangunan Sentra IKM harus memperhatikan aspek efektif dan efisien baik dalam perencanaan' pembangunan, pengelolaan, pembinaan maupun pengawasan, sehingga mampu mendorong terciptanya Sentra IKM yang berdaya saing dan berkelanjutan. Huruf b Yang dimaksud dengan "pemanfaatan potensi sumber daya lokal" meliputi pemberdayaan sumber daya alam, sumber daya manusia, serta kearifan lokal dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah. Huruf c Pembangunan Sentra IKM perlu memperhatikan pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup. Huruf d sentra IKM harus dikelola secara profesional dengan ciri pengelola yang bertanggung jawab, mementingkan kepentingan publik, mempunyai integritas, obyektif dan independen, serta mengikuti standard operational procedure. SK No 180598A Hurrf
PRES'DEN REPUBLIK INDONESIA -25- Huruf e Yang dimaksud dengan "berkelanjutan" merupakan terciptanya kesinambungan ekosistem unsur pembangunan Sentra IKM sehingga tercapai tujuan pembangunan dan pengembangan Sentra IKM antara lain untuk mendukung rantai pasok di Kawasan Industri. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pernyataan bersedia masuk ke dalam Sentra IKM dibuktikan dengan perjanjian tertulis. Hurrf c Dokumen legalitas kepemilikan atau penguasaan lahan berupa sertifikat hak pengelolaan lahan, sertilikat hak pakai, surat perjanjian sewa menyewa, dan dokumen lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penguasaan atas tanah. Huruf d Cukup jelas. Pasal 96 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pembangunan sarana produksi pada Sentra IKM yang . memproduksi produk pangan olahan dilakukan sesuai dengan persyaratan keamanan pangan dan pedoman cara produksi pangan olahan yang baik. Huruf a Cukup jelas. Humf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf . . . SK No 1805994
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -26- Huruf d Gedung logistik merupakan tempat penyimpanan bahan baku, bahan penolong, dan/atau produk jadi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 97 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "detail engineeing design" adalah dokumen detail gambar kerja untuk keperluan pembangunan di dalam Sentra [KM, yang meliputi:
gambar perancangan Sentra IKM;
gambar rencana teknis;
rencana anggaran biaya dart bill of quantitg;
rencarna kerja dan syarat-syarat teknis dan rencana kerja dan syarat-syarat administrasi; dan
gambar pelengkap berupa gambar perspektif lbird ege uiewl. Huruf c Yang dimaksud dengan "dokumen lingkungan" adalah kajian dampak lingkungan yang dilakukan oleh pemrakarsa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pemba.ngunan Sentra IKM. Dokumen lingkungan terdiri dari:
AMDAL untuk luas lahan lebih dari 5 (lima) hektare untuk kota atau lebih dari 1O (sepuluh) hektare untuk kabupaten; atau
rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan. SK No 197567 A Pasal98...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -27 - Pasal 98 Cukup jelas. Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 1OO Huruf a Yang dimaksud dengan "koperasi" adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan yang berdasar pada asas kekeluargaan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Pasal 101 Cukup jelas. Pasal 1O2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain Perusahaan Industri, Perusahaan Kawasan Industri, lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan, serta asosiasi Industri dan asosiasi profesi terkait. Pasal 103 Cukup jelas. Pasal104... SK No 180650A
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -28- Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal 104 Cukup jelas. 10s Cukup jelas. 106 Cukup jelas. l07 Cukup jelas. 108 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6916 SK No 197581 A