Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLTK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. b. Mengingat : 1. 2. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara, perlu mengatur kembali peraturan pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan pasal 10 ayat (2) Undang_ Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan peraturan pemerintatr tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawiian Negara; fa_sal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 9 Tahun 20l8 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL8 Nomor L4T, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a1l; 3.Peraturan... SK No 190250 A

Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -2- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 658a); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWATAN NEGARA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara meliputi penerimaan yang berasal dari:

jasa pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon pegawai Aparatur Sipil Negara serta calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas;

jasa penyelenggaraan pelatihan teknis dan fungsional di bidang manajemen Aparahrr Sipil Negara;

penyetaraan assessor independen atau peningkatan penyetaraan assessor independen ;

akreditasi atau persetujuan penyelenggara penilaian kompetensi;

penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan

pelatihan, pembekalan, monitoring, sertifikasi kompetensi, dan penilaian kompetensi bagi selain pegawai Aparatur Sipil Negara. (21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak keda sama. Pasal2... SK No 189896A

PRESIDEN BLIK INDONESIA -3- Pasal 2 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, humf d, dan huruf e, Badan Kepegawaian Negara dapat menyelenggarakan:

pelatihan kepemimpinan tingkat III dan tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil di luar Badan Kepegawaian Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

pelatihan dasar bagi calon Pegawai Negeri Sipil di luar Badan Kepegawaian Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran angka I huruf A sampai dengan huruf E:

yang dilaksanakan di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi untuk peserta; atau

yang dilaksanakan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta, serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator. (21 Biaya transportasi dan akomodasi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal4... SK No 189895 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 4 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran angka I huruf F tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk peserta. (2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tercantum dalam l.a.mpiran angka II huruf A sampai dengan humf N:

yang dilaksanakan di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya transportasi dan penggunaa"n sarana dan prasarana untuk peserta; atau

yang dilaksanakan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator; (2) Dalam hal peserta menggunakan sarana dan prasarana untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf a, tar:f pengguna€Ln sarana dan prasarana untuk peserta sesuai dengan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka V. (3) Biaya transportasi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (a) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal6... SK No 190236 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Pasal 6 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau Oolo (nol persen). (2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 7 Selumh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 8 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 309, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5999), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 9 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 309, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5999), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 6O (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. SK No 189893 A Agar

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 3 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd. SK No 190249 A Djaman

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pqiak pada Badan Kepegawaian Negara sebagai salah satu sumber penerimaan negara, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Badan Kepegawaian Negara telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian N

Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "calon pegawai Aparatur Sipil Negara" adalah warga negara Indonesia yang mengikuti seleksi penerimaan pegawai Aparatur Sipil Negara. Yang dimaksud dengan "calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas" adalah warga negara Indonesia yang mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas. SK No 190248A Huruf b .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "assessor independen" adalah assessor yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil, memiliki sertifikat assessor kompetensi manajerial, serta bernaung atau bekeda pada lembaga penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural. Huruf d Yang dimaksud dengan "penyelenggara penilaian kompetensi" adalah lembaga/unit/satuan kerja atau sebutan lainnya yang menyelenggarakan penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan ntarri? merupakan batas tarif tertinggi. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "yang dilaksanakan di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara" adalah pelaksanaan yang dilakukan di lingkungan kantor Badan Kepegawaian Negara yang pesertanya merupakan calon pegawai dan pegawai Aparatur Sipil Negara selain calon pegawai dan pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara. Huruf b Yang dimaksud dengan "yang dilaksanakan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara" adalah pelaksanaan yang dilakukan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara yang pesertanya merupakan calon pegawai dan pegawai Aparatur Sipil Negara selain calon pegawai dan pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara. Y

. . SK No 189890A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Yang dimaksud dengan "fasilitatof antara lain assessor, widyaiswara, narasumber, dan/atau pejabat fungsional lainnya. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ayat (3) Lihat penjelasan ayat (21. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "wajib bayay' adalah peserta pendidikan dan pelatihan atau Instansi Pemerintah pengguna jasa layanan. Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Lihat penjelasan Pasal 3 ayat (2). Ayat (4) Lihat penjelasan Pasal 3 ayat (2). Pasal 6 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan/atau kebijakan Pemerintah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3) ... SK No 189889 A

PRESIDEN LtK TNDONESIA -4- Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 1O Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6907 SK No 190237 A

PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) I JASA PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN PENII,AIAN KOMPETENSI PEGAWAI DAN/ATAU CALON PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA SERTA CALON MAHASISWA SEKOLAH KEDINASAN IKATAN DINAS A. Penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon pegawai Aparatur Sipil Negara

Metode Kompleks

Di dalam kantor Kepegawaian Negara Badan Per Peserta 7.500.0oo

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 6.211.0OO

Metode Sedang

Di dalam kantor Kepegawaian Negara Badan Per Peserta 5.000.ooo

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 4.480.OOO

Metode Sederhana

Di dalam kantor Kepegawaian Negara Badan Per Peserta 3.500.0oo

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 3.269.00O

Metode Penilaian Lainnya SK No 190246 A

Kompetensi...

PRESIDEN ELII( INDONESIA -2-

Kompetensi manajerial dan sosio kultural, literasi digital dan emerging skflls bagr pejabat administrator, pengawas, pelaksana, dan Jabatan Fungsional setara Per Peserta 590.OOO

Kompetensi manajerial dan sosio kultural atau literasi digital atau emerging skills bagi pejabat administrator, pengawas, pelaksana, dan Jabatan Fungsional setara Per Peserta 240.OOO B. Penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon pegawai Aparatur Sipil Negara berbasis online (Virtual Assessment Centefl

Metode Kompleks Per Peserta 6.O33.OOO

Metode Sedang Per Peserta 4.t82.740

Metode Sederhana Per Peserta 2.OO2.900 C. Penilaian potensi pegawai dan/atau calon pegawai Aparatur Sipil Negara

Psikometri dan Wawancara

Di dalam kantor Kepegawaian Negara Badan Per Peserta 1.500.000

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.373.000

Psikometri

Di dalam kantor Kepegawaian Negara Badan Per Peserta 1.200.o00

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta

105.OOO D. Penilaian potensi pegawai dan/atau calon pegawai Aparatur Sipil Negara berbasis online

Psikometri dan Wawancara Per Peserta 1.105.700

Psikometri Per Peserta 827.500 SK No 189886A E. P

. .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- E. Penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara 1 Seleksi calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas

Di dalam kantor Kepegawaian Negara Badan Per Peserta 100.ooo

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 100.ooo 2. Seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) selain Aparatur Sipit Negara

Di dalam kantor Kepegawaian Negara Badan Per Peserta 100.ooo

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 100.000 3. Seleksi pengembangan karier pegawai Aparatur Sipil Negara

D

dalam kantor Kepegawaian Negara Badan Per Peserta 150.OOO b) Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 150.OOO F. Pembekalan, monitoring, dan sertifikasi praktik kerja pengelolaan kepegawaian Aparatur Sipil Negara Per Peserta 4.981.000 il JASA PEI\TYELENGGARAAN PELATIHAN TEKNIS DAN FUNGSIONAL DI BIDANG MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA A. Penyelenggaraan pelatihan fungsional Pranata SDM Aparatur

Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 8.O 1 1 .OOO

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 6.055.OOO

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara (Metode E-Leamingl Per Peserta 4.999.OOO SK No 189885 A B. Penyelenggaraan

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -4- B. Penyelenggaraan pelatihan fungsional Analis SDM Aparatur

Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 8.384.000

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 6.265.000

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara (Metode B-Leamingl Per Peserta 5.199.0O0 C. Penyelenggaraan pelatihan fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara

Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 8.384.000

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 6.265.000

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara (Metode E-Leamtngl Per Peserta 5.199.000 D.Penyelenggaraan pelatihan fungsional Assessor SDM Aparatur

Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 13.288.000

Di luar kantor Badan kepegawaian Negara Per Peserta 9.377 .OOO

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara (Metode E-Leamingl Per Peserta 6.696.000 E. Penyelenggaraan pelatihan penjenjangan/uji kompetensi Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur

Pranata SDM Aparatur Mahir

Di dalam kantor Kepegawaian Negara Badan Per Peserta 3.584.000

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.769.OOO SK No 189884A 2.Analis...

PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -5-

Analis Kepegawaian Keterampilan Penyelia

Di dalam kantor Kepegawaian Negara Badan Per Peserta 3.584.000

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.769.OOO F. Penyelenggaraan pelatihan penjenjangan/uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur

Analis SDM Aparatur Muda

Di dalam kantor Kepegawaian Negara Badan Per Peserta 3.957.000

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.979.OOO

Analis SDM Aparatur Madya

Di dalam kantor Kepegawaian Negara Badan Per Peserta 3.957.000

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.979.OOO G. Penyelenggaraan pelatihan penjenjangan/uji kompetensi Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara

Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Muda

Di dalam kantor Kepegawaian Negara Badan Per Peserta 3.957.000

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.979.OOO

Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Madya

Di dalam kantor Kepegawaian Negara Badan Per Peserta 3.957.0O0

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.979.OOO SK No 189883 A H. P

.

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -6- H. Penyelenggaraan pelatihan penjenjangan/uji kompetensi Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur

Assessor SDM Aparatur Muda

Di dalam kantor Kepegawaian Negara Badan Per Peserta 7.466.000

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 5.283.OOO

Assessor SDM Aparatur Madya

Di dalam kantor Kepegawaian Negara Badan Per Peserta 7.466.000

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 5.283.000

Assessor SDM Aparatur Utama

Di dalam kantor Kepegawaian Negara Badan Per Peserta 7.466.000

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 5.283.O00 I. Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur, Analis SDM Aparatur, Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara dan Assessor SDM Aparatur

Pelatihan Teknis Kepegawaian 4 hari

Di dalam kantor Kepegawaian Negara Badan Per Peserta 2.642.OOO

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.990.000

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara (Metode E-Learningl Per Peserta 1.607.000

Pelatihan Teknis Kepegawaian 5 hari

Di dalam kantor Kepegawaian Negara Badan Per Peserta 2.933.OOO

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.118.0OO SK No 189882A

Di luar .

PTIESIDEN REPUBL|K INDONESIA -7 -

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara (Metode E-Learningl Per Peserta 1.727 .OOO

Pelatihan Teknis Kepegawaian 6 hari

Di dalam kantor Kepegawaian Negara Badan Per Peserta 3.223.OOO

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.245.OOO

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara (Metode E-Leamingl Per Peserta 1.872.000 J. Penyelenggaraan Pelatihan teknis Kepegawaian di luar Jabatan Fungsional

Pelatihan Teknis Kepegawaian 4 hari

Di dalam kantor Kepegawaian Negara Badan Per Peserta 2.642.OOO

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.990.000

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara (Metode E-Learningl Per Peserta 1.607.OOO

Pelatihan Teknis Kepegawaian 5 hari

Di dalam kantor Kepegawaian Negara Badan Per Peserta 2.933.000

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.118.000

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara (Metode E-Leaming) Per Peserta 1.728.OOO

Pelatihan Teknis Kepegawaian 6 hari

Di dalam kantor Kepegawaian Negara Badan Per Peserta 3.223.OOO

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.245.OOO

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara (Metode E-Leamingl Per Peserta 1.848.000 K. Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur, Analis SDM Aparatur, Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara, dan Assessor SDM Aparatur SK No 189881 A

Bimbingan .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8-

Bimbingan Teknis Kepegawaian I hari

Di dalam kantor Kepegawaian Negara Badan Per Peserta 1.646.O0O

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.483.O0O

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara (Metode E-Leamingl Per Peserta 1.147.OOO

Bimbingan Teknis Kepegawatan 2 hari

Di dalam kantor Kepegawaian Negara Badan Per Peserta 1.936.OO0

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.610.000

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara (Metode E-Leamingl Per Peserta r.267.OOO

Bimbingan Teknis Kepegawaian 3 hari

Di dalam kantor Kepegawaian Negara Badan Per Peserta 2327.AOO

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.838.000

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara (Metode E-Leardngl Per Peserta 1.487.0O0 L. Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Kepegawaian di luar Jabatan Fungsional

Bimbingan Teknis Kepegawaian t hari

Di dalam kantor Kepegawaian Negara Badan Per Peserta 1.646.000

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.483.000

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara (Metode E-Leamirql Per Peserta

147.OOO

Bimbingan Teknis Kepegawaiart 2 hari

Di dalam kantor Kepegawaian Negara Badan Per Peserta 1.936.0O0

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.610.OO0

Di.. SK No 189880A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9-

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara (Metode E-Leamingl Per Peserta t.267.OOO

Bimbingan Teknis Kepegawaian 3 hari

Di dalam kantor Kepegawaian Negara Badan Per Peserta 2.327.OOO

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.838.000

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara (Metode E-Learningl Per Peserta 1.487.0OO M. Penyelenggaraan Seminar atau Worlcslwp Kepegawaian

Di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta L.249.OOO

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.176.000

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara (Metode E-Leamingfi Per Peserta 947.OOO N. Penyelenggaraan Sertilikasi Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Pelaksana pegawai Aparatur Sipil Negara, Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur, Analis SDM Aparatur, Auditor Manqjemen Aparatur Sipil Negara, dan Assessor SDM Aparatur

Sertifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur Utama

Di dalam kantor Kepegawaian Negara Badan Per Peserta 2.938.0OO

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.86s.OOO

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara (Metode E-Leamingl Per Peserta 2.730.000 SK No 189879A 2.Sertilikasi...

[Ir{-*IFI{I] LIK INDONESIA

  • 10-

Sertifikasi Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Madya, Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Madya, dan Assessor SDM Aparatur Madya

Di dalam kantor Kepegawaian Negara Badan Per Peserta 2.698.000

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.625.OO0

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara (Metode E-Learningl Per Peserta 2.490.000

Sertifikasi Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Muda, Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Muda, dan Assessor SDM Aparatur Muda

Di dalam kantor Kepegawaian Negara Badan Per Peserta 2.218.000

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 2.145.OOO

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara (Metode E-Leamingl Per Peserta 2.010.OOO

Sertifikasi Jabatan Pelaksana, Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur Lanjutan/ Mahir, dan Penyelia

Di dalam kantor Kepegawaian Negara Badan Per Peserta 2.O58.000

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara Per Peserta 1.985.O00

Di luar kantor Badan Kepegawaian Negara (Metode E-Leamingl Per Peserta 1.850.O0O III. PENYETARAAN ASSESSOR INDEPENDEN ATAU PENINGKATAN PENYETARAAN ASSESSOR INDEPENDEN Per Peserta 1.140.000 SK No 189878 A TV.AKREDITASI ...

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

  • 11- IV AKREDITASI ATAU PERSETUJUAN PEI{YELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI A. Akreditasi Kementerian/Lembagal Pemerintah Daerah Penyelenggara Penilaian Kompetensi

Akreditasi Per Lembaga 20.060.ooo

Perpanjangan Akreditasi Per Lembaga 20.060.000 B. Persetujuan Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi

Persetujuan Per Lembaga 20.060.000

Perpanjangan Persetujuan Per Lembaga 20.060.ooo V PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI A. Kamar Asrama Per Peserta Per Hari 150.OO0 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, { SK No 190245 A Djaman

Komentar!