Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PRESIDEN REI'UELIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2OO9 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan wilayah melalui penyelenggaraan transmigrasi diperlukan pengembangan transmigrasi yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dan penyesuaian terhadap diberlakukannya sistem penyelenggaraan pemerintah daerah urusan konkuren; b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketrans'migrasian sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan di masyarakat sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (4), Pasal 17, Pasal 22, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 35 ayat (4), Pasal35A ayat (2), Pasal35F, dan Pasal38 UndangUndang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO9 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian; SK No 205162 A Mengingat
Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2-
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 1997 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36821sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun t997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO9 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5050); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN T997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2OO9 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Transmigrasi.
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Kawasan Transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.
Transpolitan adalah pola pengembangan Kawasan Transmigrasi yang mendorong pada pertumbuhan wilayah baru atau wilayah yang sudah ada yang terbentuk dari Satuan Kawasan Pengembangan terintegrasi yang berbasis pertanian maupun nonpertanian yang berfokus pada pengembangan inovasi produk unggulan secara kolaborasi lintas sektor berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi. SK No 205002 A 4.Transmigrasi...
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -3-
Transmigrasi Transpolitan adalah pembangunan dan pengembangan Transmigrasi dengan karakteristik kolaborasi lintas sektor dan inovasi yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi.
Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat WPT adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan Permukiman Transmigrasi yang terdiri atas beberapa Satuan Kawasan Pengembangan yang salah satu diantaranya direncanakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sebagai Kawasan Perkotaan Baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Lokasi Permukiman Transmigrasi yang selanjutnya disingkat LPT adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai Permukiman Transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai Kawasan Perkotaan Baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya disingkat SKP adalah satu kawasan yang terdiri atas beberapa Satuan Permukiman yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat Kawasan Perkotaan Baru.
Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disingkat KPB adalah bagian dari Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan menjadi pusat pertumbuhan dan berfungsi sebagai pusat pelayanan Kawasan Transmigrasi.
Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari satuan permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha Transmigran.
Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan.
Satuan Permukiman Baru yang selanjutnya disebut SPBaru adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan yang merupakan hasil pembangunan baru. SK No 205003 A 13.Satuan...
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -4-
Satuan Permukiman Pemugaran yang selanjutnya disebut SP-Pugar adalah bagian dari SKP berupa permukiman penduduk setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan dengan permukiman baru. L
Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang selanjutnya disebut SP-Tempatan adalah permukiman penduduk setempat dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP.
Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Pusat Pelayanan Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPKT adalah KPB yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kawasan Transmigrasi.
Pusat Pelayanan Lingkungan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPLT adalah desa utama yang disiapkan menjadi pusat SKP yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala SKP.
Transmigrasi Umum yang selanjutnya disingkat TU adalah jenis Transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah KabupatenlKota bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.
Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang selanjutnya disingkat TSB adalah jenis Transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha Transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju. 2L. Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang selanjutnya disingkat TSM adalah jenis Transmigrasi yang merupakan prakarsa Transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah Pursat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah KabupatenlKota bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan. SK No 205004A 22.Daerah. . .
PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA -5-
Daerah Asal Calon Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Asal adalah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota tempat tinggal calon Transmigran sebelum pindah ke Kawasan Transmigrasi.
Daerah T\rjuan Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah T.rjuan adalah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang di wilayahnya dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi.
Pencadangan Tanah adalah penunjukan area tanah oleh bupati/wali kota atau gubernur yang disediakan untuk pembangunan Kawasan Transmigrasi.
Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Kawasan Transmigrasi guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.
Rencana Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat RKT adalah hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi dan penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi.
Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
Kemitraan dengan Badan Usaha adalah peran serta Badan Usaha dalam bentuk kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, memercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan masyarakat Transmigrasi dengan Badan Usaha.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketransmigrasian. SK No 205005 A
Pemerintah
T'RESIDEN REPUELIK INDONESIA -6-
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Pemerintah Daerah KabupatenlKota adalah bupati/wali kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten / kota.
Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum termasuk perserotrn terbatas, koperasi, dan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama.
Masyarakat Transmigrasi adalah Transmigran dan penduduk setempat yang ditetapkan sebagai Transmigran serta penduduk setempat yang bertempat tinggal di SPTempatan.
Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Kawasan Transmigrasi. Pasal 2 (1) Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk:
mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan Transmigrasi;
memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan Transmigrasi;
mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan Transmigrasi; dan
mempercepat pembangunan wilayah melalui penyelenggaraan Transmigrasi yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis TU, TSB, dan TSM. SK No 205006A Pasal 3
PRESIDEN REPUEUK TNDONESIA -7 - Pasal 3 Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:
Kawasan Transmigrasi;
perencanaan Kawasan Transmigrasi dan penyediaan tanah Transmigrasi;
pembangunan KawasanTransmigrasi;
pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi;
jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok;
pelaksanaan pemberian bantuan oleh Badan Usaha kepada Transmigran;
peran serta masyarakat;
koordinasi dan pengawasan; dan
tata cara penjatuhan sanksi administratif. Pasal 4 (1) Pemerintah Rrsat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota melaksanakan penyelenggaraan Transmigrasi. (21 Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal; dan
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah T\rjuan. (3) Pemerintah Daerah KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Pemerintah Daerah KabupatenlKota Daerah Asal; dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan. (4) Pemerintah Pusat bertanggung jawab dalam pelaksanaan Transmigrasi lintas provinsi. (5) Pemerintah Daerah Provinsi bertanggung jawab atas pelaksanaan Transmigrasi lintas kabupaten /
dalam satu provinsi. (6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas pelaksanaan Transmigrasi dalam lingkup kabupaten/kota. (71 Pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dilakukan secara bertahap. (8) Tahapan pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi: SK No 205007 A
p
. .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -8-
perencanaan Kawasan Transmigrasi;
pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
pengembangan Kawasan Transmigrasi. (9) Pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dapat dilakukan melalui kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antar Pemerintah Daerah. BAB II KAWASAN TRANSMIGRASI (1) (2t Pasal 5 Kawasan Transmigrasi ditetapkan oleh Menteri. Penetapan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah. Pasal 6 (1) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional, kawasan strategis provinsi, atau kawasan strategis kabupaten/ kota. (21 Penetapan kawasan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pen5rusunan rencana tata ruangnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibangun dan dikembangkan di Kawasan Perdesaan dan/atau kawasan strategis kabupaten sebagai sistem produksi:
pertanian dan pengelolaan sumber daya alam; dan
nonpertanian, yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan pusat pertumbuhan dalam satu kesatuan sistem pengembangan. (2) Sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta sistem produksi nonpertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikembangkan dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. SK No 205008 A (3) Kawasan...
PRESIDEN REPUBUK IHDONESIA -9- (3) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
WPT; atau
LPT. (1) (2t (1) (2t (1) (21 (3) Pasal 8 WPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a merupakan bentuk Kawasan Transmigrasi y3ng dikembangkan dari Kawasan Perdesaan menjadi kawasan -dengan sistem produksi pertanian dan pengelolaan su-mber daya ?1?-, gerja sistem.produksi ^non[ertanian yang memiliki keterkaitan fungslonal dan hier'arki keruingan dengan pusat pertumbuhan baru sebagai KPB. WPT-sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas beberapa SKP dan 1 (satu) KPB. Pasal 9 LPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ay3t (3) hurrf b mlrupakan bentuk Kawasan Transmigra-si yang dikembangkan dari pusat pertumbuhan yang ada atau yang sedalng berkembang menjadi KPB yang memiliki i<ete-rkaitan -fungsional dan hieiarki keruangan.dengan beberapa SKP Sebagai sistem produksi
pertanian dan pengel6laan sumbei daya alam serta sistem produksi nonpertanian. LPT- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas beberapa SKP dan 1 (satu) KPB. Pasal 10 SKP sebagaimana dimaksud dalam Paqal 8-1y1t (2) dan Pasal g "y"t (2) minimal terdiri atas 3 (tiga) SP dan paling banyak 6 (enam) SP. Sadh satu SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan menjadi desa utama sebagai pusat q{P. Pusat SKP sebigaimana dimaksud pada ayat(2) berfungsi sebagai PPLT. Pasal 11 SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (21 merupakan permukiman yang mempunyai kbgiatiri utama pertanian dan nonpertanian,-termasuk peilgelolaan sumber daya alam d"l-
jasa iing[ungan dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pelayanan dan/atau pemusatan dan-distiibusi, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. (2) sP. . . SK No205009A (1)
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -10- (21 SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
SP-Baru;
SP-Pugar; atau
SP-Tempatan. (3) SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki daya tampung minimal 300 (tiga ratus) keluarga dan daya tampung maksimal 500 (lima ratus) keluarga. (4) Dalam hal daya dukung alam dan daya tampung lingkungan di suatu wilayah tidak seimbang dengan kuantitas sumber daya manusia, SP dapat memiliki daya tampung minimal 100 (seratus) keluarga. (5) Daya dukung alam dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dalam rencana pembangunan SP. Pasal 12 (1) SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 minimal tersedia:
prasarana dan utilitas umum;
perumahan;
sarana pelayanan umum;
sara.na pelayanan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar;
sarana pelayanan kesehatan berupa unit pelayanan kesehatan desa/ kelurahan;
sarana pasar mingguan; dan
sarana pusat percontohan. (21 Dalam hal SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan menjadi desa utama sebagai pusat SKP dilengkapi minimal dengan:
sarana pelayanan umum skala SKP;
sarana pelayanan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar berbentuk sekolah menengah pertama;
sarana pelayanan kesehatan berupa fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama;
sarana pasar harian; dan
prasarana dan sarana teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 13 (1) KPB mempunyai kegiatan utama nonpertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. SK No 205010 A (2) P
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 11- (21 Pada setiap KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal tersedia:
permukiman;
prasarana dan utilitas umum;
sarana perdagangan danjasa;
sarzrna industri Pengolahan;
sarana pelayanan umum;
sarana pelayanan pendidikan paling rendah pada jenjang pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas;
sarana pelayanan kesehatan berupa fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan;
sarana ruang terbuka hijau;
sarana terminal atau dermaga; dan
sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB III PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DAN PENYEDIAAN TANAH TRANSMIGRASI Bagian Kesatu Umum Pasal 15 (1) Penyediaan tanah untuk pembangunan Kawasan Transmigrasi dilaksanakan melalui proses Pencadangan Tanah oleh Pemerintah Daerah yang wilayahnya dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi. (2) Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No205011 A (3) Pencadangan
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t2- (3) Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota. (41 Dalam hal tanah yang dicadangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, Pencadangan Tanah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Pasal 16 Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) digunakan sebagai dasar dalam:
pen5rusunan RKT;
pen5rusunan rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi; dan
penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi. Pasal 17 (1) Pen5rusunan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilaksanakan oleh Pemerintah hrsat. (21 Pen5rusunan rencana perw'ujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah Rrsat. (3) Penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal t6 huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. Pasal 18 Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat (2) digunakan sebagai dasar dalam menentukan peruntukan tanah bagi:
pembangunan SP-Baru;
pembangunan permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar;
pembangunan prasarana dan sarana Kawasan Transmigrasi;
pengembangan investasi;
pemugaran permukiman penduduk setempat sebagai bagian dari SP-Rrgar; danlatau
SP-Tempatan. SK No 205012 A Bagian Kedua
(1) (2t (3) (4) PRESIDEN REPUBLTK IHDONESIA -13- Bagian Kedua Penyediaan Tanah Pasal 19 Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berasal dari tanah:
negara;
hak; dan I atau
masyarakat hukum adat. Pasal 20 Tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a yang langsung dikuasai oleh negara dan tidak dilekati oleh sesuatu hak atas tanah, dilakukan permohonan Hak Pengelolaan. Tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a yang berstatus kawasan hutan, dilakukan pelepasan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayal (21 ditindaklanjuti dengan permohonan Hak Pengelolaan. Permohonan Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 21 Tanah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b berupa tanah hak:
perorangan; atau
badan hukum. Pasal 22 (1) Tanah hak perorangan atau tanah hak badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 didahului dengan pembebasan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Tanah yang telah dila.kukan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 205013 A Pasal 23
PRESIDEN RSPUBLIK INDONESIA -t4- Pasal 23 (1) Tanah masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c didahului dengan pelepasan hak dari masyarakat hukum adat. (21 Pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan :
prasarana dan sarana permukiman yang bermanfaat bagi masyarakat adat yang bersangkutan; dartlatau
kesempatan untuk memperoleh perlakuan sebagai Transmigran di Permukiman Transmigrasi. (3) Pelaksanaan pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didahului dengan musyawarah yang dituangkan dalam berita acara. (4) Pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tanah yang telah dilakukan pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal24 (1) Tanah yang diperuntukkan bagi pengembangan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, proses legalitasnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari tanah masyarakat hukum adat, proses legalitasnya didahului dengan pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3). Pasal 25 (1) Tanah yang diperuntukkan bagi pemugaran permukiman penduduk setempat sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e merupakan tanah yang berada dalam penguasaan, penggunaan, atau pemanfaatan penduduk di permukiman yang bersangkutan. (21 Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penduduk yang: SK No 205014 A
memiliki
(3) (4) (s) FRESIDEN REPUBIJK INDONESIA
- 15-
memiliki tanah dan memiliki rumah;
memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah; dan/atau
tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah. Penduduk tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup penduduk yang:
memiliki kartu tanda penduduk di permukiman yang bersangkutan;
sudah berkeluarga; dan
sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah paling singkat 2 (dua) tahun di permukiman yang bersangkutan. Tanah yang diperuntukkan bagi pemugaran permukiman penduduk setempat sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan skema penyediaan tanah SP Baru atau Konsolidasi Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Konsolidasi Tanah. Pelaksanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didahului dengan musyawarah yang dituangkan dalam berita acara. Tanah hasil konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diperuntukkan bagi pembangunan permukiman baru dan prasarana, sarana, dan utilitas umum dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Konsolidasi Tanah dalam pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. (6) (7) Pasal 26 (1) Tanah yang diperuntukkan bagi SP-Tempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f mempakan tanah yang berada dalam pemilikan, penguasaan, penggunaan, atau pemanfaatan penduduk di permukiman yang bersangkutan. SK No 205015 A (2) Tanah...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
- 16-(2)Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimanfaatkan untuk pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum SP-Tempatan, didahului dengan pembebasan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(3)Tanah yang berada dalam penguasaan, penggunaan, atau pemanfaatan penduduk di permukiman yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah dibebaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dilakukan pengurusan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Tanah yang berada dalam pemilikan penduduk di permukiman yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah dibebaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (21maka dilakukan pengalihan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal27 Pengurusan Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O, Pasal 22, Pasal23, Pasal 25, dan Pasal 26 menjadi tanggung jawab Menteri.
Pasal 28
Bagian dari bidang tanah Hak Pengelolaan digunakan untuk:
lahan tempat tinggal dan/atau lahan usaha Transmigran dan penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran; dan
pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman dan kawasan. Pasal 29 (1) Bagian dari bidang tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat diberikan untuk pelaksanaan Transmigrasi Transpolitan. (21 Bagian bidang tanah Hak Pengelolaan yang digunakan untuk tahan usaha Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara individual atau bersama. SK No 205016 A (3) Lahan...
FRESTDEN REPUELIK INDONESIA -17- (3) (4) (s) Lahan usaha yang diberikan secara individual kepada Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan status hak milik. Lahan usaha yang diberikan secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan dengan status hak milik bersama dalam 1 (satu) hamparan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan tanah bagi pelaksanaan Transmigrasi Transpolitan diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pen5rusunan Rencana Kawasan Transmigrasi Pasal 30 (1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, terintegrasi dalam rencana tata ruang Kawasan Perdesaan dan/atau kawasan strategis kabupaten. (21 Dalam hal belum terdapat rencana tata ruang Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RKT disusun dengan mengacu rencana tata ruang wilayah dan rencana rincinya. (3) Penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (21menjadi bahan pertimbangan dalam penyesuaian rencana tata ruang wilayah beserta rencana rinci selanjutnya. Pasal 31 RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat berupa rencana WPT atau rencana LPT. Pasal 32 (1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 minimal memuat:
tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi;
luasan Kawasan Transmigrasi;
rencana struktur Kawasan Transmigrasi; SK No 205017 A
r
. .
FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -18-
rencana peruntukan Kawasan Transmigrasi;
arahan pengembangan pola usaha pokok;
arahan jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
arahan penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia;
arahan indikasi program utama;
tahapan perwujudan Kawasan Transmigrasi;
ketentuan pengendalian pemanfaatan Kawasan Transmigrasi;
pembentukan unit pelayanan teknis, unit pengembangan teknologi, unit inkubator wirausaha, dan unit industri dan pemasaran; dan
rencana sumber pendanaan dari Badan Usaha dan peran serta masyarakat dalam TU, TSB, dan TSM. (21 RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen RKT. Pasal 33 (1) Bupati/wali kota menyampaikan keputusan tentang Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) disertai dengan analisis kepada gubernur sebagai usulan permohonan penyusunan RKT. (21 Gubernur melakukan sinkronisasi usulan permohonan pen5rusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah provinsi. (3) Gubernur meneruskan usulan permohonan pen)rusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri. (4) Dalam hal analisis sebagai usulan untuk mengajukan permohonan pen5rusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah provinsi, gubernur mengembalikan usulan kepada bupati/wali kota untuk dilakukan perbaikan. (5) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan RKT dikembalikan. SK No 205018 A Pasal34...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -19- Pasal 34 (1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 disampaikan kepada Menteri untuk dilakukan penilaian. (2) Menteri men5rusun RKT berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal hasil penilaian usulan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kriteria penilaian, Menteri mengembalikan usulan RKT disertai dengan penjelasan tertulis kepada bupati/wali kota melalui gubernur. Pasal 35 RKT yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi oleh Menteri. Pasal 36 Menteri menyampaikan RKT yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan tata ruIang. Pasal 37 Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penilaian, serta tata cara penetapan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 35 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pen5rusunan Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi Pasal 38 (1) Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan rencana pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangErn untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah. SK No 205019 A (2) Rencana .
(2t PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -20- Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan RKTyang telah ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi. Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi. (3) Paragraf 1 Rencana Pembangunan Kawasan Transmigrasi (1) (2) (4) (3) Pasal 39 Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a meliputi rencana pembangunan:
SP;
pusat SKP;
SKP;
KPB; dan
prasarana dan sarana. Pen5rusunan rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengikutsertakan masyarakat setempat melalui musyawarah. Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam berita acara yang menjadi dokumen tidak terpisahkan dari dokumen rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 40 (1) Rencana pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a merupakan rencana teknis SP. (21 Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana rinci SKP. SK No 205020 A (3) Rencana
PRESIDEN REI'UBLIK TNDONES1A -2r- (3) Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
luas SP;
rencana detail pemanfaatan ruang SP;
renca.na detail pola usaha pokok dan pengembangan usaha yang dapat dikembangkan;
rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
rencana daya tampung penduduk; dan
rencana kebutuhan biaya pembangunan SP. (41 Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen rencana teknis SP. Pasal 4 1 (1) Rencana pembangunan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b mempakan rencana teknis pusat SKP. (21 Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada salah satu SP yang dirancang menjadi desa utama. (3) Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (21disusun berdasarkan rencana rinci SKP. (41 Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memuat:
luas pusat SKP;
rencana detail pemanfaatan ruang pusat SKP;
rencana pola usaha pokok dan pengembangan usaha yang dapat dikembangkan;
rencana pelayanan dan pengembang€rn usaha jasa, industri, dan perdagangan yang dapat dikembangkan;
rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
rencana daya tampung penduduk; dan
rencana kebutuhan biaya pembangunan pusat SKP. (5) Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat(4) dituangkan dalam dokumen rencana teknis pusat SKP. Pasal 42 Rencana pembangunan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c merupakan rencana kegiatan pembangunan SKP sebagai daerah penyangga dari KPB. SK No 205038A (1) (2) Rencana
PRESIDEH REPUEUK IHDONESIA -22- (2) Rencana pembangunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui rencana pembangunan SKP dan rencana pembangunan SKP Transpolitan. Pasal 43 (1) Rencana pembangunan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) memuat rencana rinci SKP. (21 Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai perangkat operasional RKT. (3) Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan RKT yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi. (4) Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan SKP;
luasan SKP;
rencana struktur SKP;
rencana peruntukan SKP;
rencana pengembangan pola usaha pokok;
rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
rencana penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan SKP;
indikasi program utama pembangunan SKP; dan
tahapan pembangunan SP. Pasal 44 Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (21 pada Pembangunan SKP Transpolitan minimal memuat:
tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan SKP;
luasan SKP;
rencana struktur SKP;
rencana peruntukan SKP;
rencana pengembangan pola usaha pokok;
rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan; SK No205039A
r
. .
FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -23-
rencana penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan SKp;
indikasi program utama pembangunan SKp;
tahapan pembangunan Sp;
rencana keda sama lintas sektor; dan
rencana penyiapan infrastrukturTranspolitan. Pasal 45 (1) Rencana pembangunan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal39 ayat (1) huruf d merupakan rencana detail KPB. (2) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai perangkat operasional RKT. (3) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan pertimbangan dalam pen5rusunan rencana tata bangunan dan lingkungan bagi zona yang pada rencana detail tata ruang ditentukan sebagai zona yang penanganannya diprioritaskan. (41 Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan RKT yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi. (5) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) minimal memuat:
tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan KpB;
luasan KPB;
rencana peruntukan KPB;
rencana prasarana dan sarana KpB;
penetapan sub bagian wilayah perenca.naan KpB yang diprioritaskan penanganannya;
ketentuan pemanfaatan ruang KpB;
rencana pola usaha pokok dan/atau pola pengembangan usaha;
rencana jenis Transmigrasi yang dapat dilaksanakan;
rencana penataan persebaran penduduk dan rencana peningkatan kapasitas sumber manusia;
rencana detail pembentukan, peningkatan, daya dan penguatan kelembagaan sosial dan ekonomi; dan
rencana SK No205040A
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -24-
rencana program pembangunan KPB. (6) Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam dokumen rencana detail KPB. Pasal 46 (1) Rencana pembangunan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf e merupakan rencana teknik detail prasarana dan sarana. (21 Rencana teknik detail pras€rrana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup rencana teknik detail:
prasarana dan sarana SP;
prasarana dan sarana pusat SKP;
prasarana dan sarana KPB; dan
prasarana intra dan antarkawasan. Pasal 47 (1) Rencana teknik detail prasarana dan sarana Sp sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a disusun berdasarkan rencana teknis SP. (2) Rencana teknik detail prasarana dan sarana pusat SKp sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b disusun berdasarkan rencana teknis pusat SKp. (3) Rencana teknik detail prasarana dan sarana KpB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (21huruf c disusun berdasarkan rencana detail KpB. (4) Rencana teknik detail prasarana intra dan antarkawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf d disusun berdasarkan RKT. (5) Rencana teknik detail prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat $l dituangkan dalam dokumen rencana teknik detail prasarana dan sarana. Pasal 48 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perenccrnaan pembangunan Kawasan Transmigrasi diaiur dengan Peraturan Menteri. SK No 205041 A Paragraf2...
PNESIDEN REFUELIK TNDONESIA -25- Paragraf 2 Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi Pasal 49 Rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b disusun berdasarkan rencana:
pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
perkembangan pelaksanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi. Pasal 50 (1) Rencana pengemba.ngan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 meliputi rencana pengembangan:
SP;
pusat SKP;
SKP;
KPB; dan
KawasanTransmigrasi. (2) Setiap rencana pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana kegiatan bidang ekonomi, sosial budaya, mental spiritual, kelembagaan pemerintahan, dan pengelolaan sumber daya alam dalam satu kesatuan untuk mencapai sasaran pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi. (3) Rencana pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan rencana teknik detail pengembangan prasarana dan sarana. Pasal 51 (1) Rencana pengemba.ngan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk men5rusun rencana kegiatan pengembangan Sp. (21 Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan tahapan pengembangan dan jenis Transmigrasi. (3) Tahapan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi tahap: SK No 205042 A
P
. .
FRESIDEN RTFUBLTK IHDONESIA -26-
penyesuaian;
pemantapan; dan
kemandirian. (4) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah hrsat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. (5) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan untuk mencapai sasaran pengembangan SP sesuai dengan indikator yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 52 (1) Tahap penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a merupakan tahapan untuk mencapai sasaran terwujudnya masyarakat yang mampu beradaptasi dengan lingkungan fisik dan lingkungan sosial. (21 Tahap penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sejak penempatan Transmigran. Pasal 53 (1) Tahap pemantapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b merupakan tahapan untuk mencapai sasaran terwujudnya masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang dikembangkan. (21 Tahap pemantapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sejak berakhirnya tahap penyesuaian. Pasal 54 (1) Tahap kemandirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf c merutpakan tahapan untuk mencapai sasaran terwujudnya masyarakat yang sudah terlibat secara langsung dan tidak langsung daram sistem produksi sektor unggulan. (2) Tahap kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sejak berakhirnya tahap pemantapan. SK No 205043 A Pasal55...
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -27 - Pasal 55 (1) Rencana pengembangan SP pada setiap tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan pasal 51 minimal memuat rencana kegiatan bidang:
ekonomi;
sosial budaya;
mental spiritual;
kelembagaan pemerintahan; dan
pengelolaan sumber daya alam. (21 Kegiatan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan untuk mencapai sasaran pada setiap tahapan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54. (3) Kegiatan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dirumuskan dalam bentuk rencana fasilitasi, penyuluhan, bimbingan, pendampingan, advokasi, pelatihan, dan/atau rehabilitasi sesuai dengan jenis kegiatan yang direncanakan. Pasal 56 (1) Muatan rencana kegiatan pengembangan Sp di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) huruf a minimal mencakup rencana:
pemenuhan kebutuhan pangan;
penyediaan sarana produksi dan peningkatan produktivitas;
pengembangan dan perluasan kegiatan usaha melalui peningkatan pengelolaan komoditas unggulan secara kompetitif sesuai dengan kebutuhan pasar;
pelayanan investasi dan mediasi kemitraan usaha;
pembangunan, rehabilitasi, dan/atau peningkatan prasarana dan sarana Sp; dan
pengelolaan aset desa. (2) Muatan rencana kegiatan pengembangan Sp di bidang sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal s5 ayat (1) huruf b minimal mencakup rencana:
pelayanan pendidikan, kesehatan, dan keluarga berencana; SK No 205044 A
pengembangan
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -28-
pengembangan seni budaya, olahraga, pemberdayaan generasi muda, serta pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
pelayanan umum pemerintahan dan kemasyarakatan; dan
pengembangan wawasan kebangsaan dan integrasi masyarakat. (3) Muatan rencana kegiatan pengembangan SP di bidang mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf c minimal mencakup rencana pembinaan:
kehidupan beragama; dan
kerukunan kehidupan beragama dan pengembangan masyarakat madani. (4) Muatan rencana kegiatan pengembangan SP di bidang kelembagaan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf d minimal mencakup rencana pembentukan, penguatan, dan pengembangan kelembagaan pemerintahan desa atau kelurahan atau sebutan lain. (5) Muatan rencana kegiatan pengemba.ngan SP di bidang pengelolaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf e minimal mencakup rencana:
pengendalian hama terpadu;
rehabilitasi lahan serta konservasi tanah dan air;
pengembangan lembaga kerja sama dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan; dan
pemantauanlingkungan. Pasal 57 (1) Rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengikutsertakan masyarakat pada SP yang bersangkutan. (21 Keikutsertaan masyarakat pada SP yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui musyawarah. (3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pengembangan SP. SK No 205021 A (4) Rencana...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -29- (41 Rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan Transmigrasi pada SP yang bersangkutan saat dilaksanakan perencanaan;
gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan Transmigrasi pada SP yang bersangkutan yang diinginkan;
kegiatan pengembangan masyarakat dan kawasan yang akan dilaksanakan pada setiap tahapan pengembangan;
rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SP; dan
kerangka rencana tahunan kegiatan pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (5) Rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan SP. Pasal 58 (1) Rencana pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan pusat SKP menjadi PPLT. (21 Rencana pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
sasaran yang akan dicaPai;
gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan Transmigrasi pada SP yang bersangkutan saat dilaksanakan perencanaan;
kegiatan pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi pada pusat SKP yang akan dilaksanakan;
rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana pusat SKP; dan
kerangka rencana tahunan kegiatan pengembangan pusat SKP. SK No 205022 A (3) Rencana...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -30- (3) Rencana pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan pusat SKP. Pasal 59 (1) Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan SKP sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang berfungsi sebagai daerah penyangga dari KPB. (21 Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
rencana pengembangan SKP; dan
rencana pengembangan SKP Transpolitan. (3) Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
sasaran pengembangan yang akan dicapai;
gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaar5
indikasi program tahunan;
rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi;
rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SKP;
rencana pengendalian pemanfaatan SKP; dan
rencanapengembangankelembagaan. (41 Rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan SKP. Pasal 60 Pengembangan Kawasan Transpolitan dilaksanakan dengan menJrusun rencana pembangunan SKP Transpolitan, kemudian dilanjutkan dengan menJrusun rencana pengembangan SKP Transpolitan, yang minimal memuat:
sasaran pengembErngan yang akan dicapai;
gambaran kondisi masyarakat dan Kawasan Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaan; SK No 205023 A
i
. .
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -31 -
indikasi program tahunan lintas sektor;
rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi;
rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SKp;
rencana pengendalian pemanfaatan SKp;
rencana pengembangan kelembagaan; dan
rencana implementasi pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 61 (1) Dalam hal pengembangan SKp yang sejak awal belum dirancang Transpolitan dapat dikembangkan menjadi sKP Transpolitan setelah dilakukan evaluasi perkembangan SKp yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Evaluasi perkembangan sKp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: ekonomi; sosial budaya; kelembagaan; jejaring sarana prasarana; dan lingkungan. Pasal 62 (1) Rencana pengembangan KpB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf d merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan iasilitasi untuk mewujudkan KPB sebagai ppKT. (21 Rencana pengembangan KpB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
sasaran pengembangan yang akan dicapai;
gambaran kondisi KpB saat dilaksanakan perencanaan;
indikasi program tahunan;
rencana investasi; pelayanan pengembangan usaha dan
a. b. c. d. e. e f. rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana KpB; rencana pengendalian pemanfaatan KpB; dan SK No 205058 A
r
. .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -32-
rencanapengembangan kelembagaan. (3) Rencana pengembangan KpB sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam dokumen rencana pengemba.ngan KPB. Pasal 63 (1) Rencana pengembang€rn Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) huruf e merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan sistem pengemb€rngan ekonomi wilayah. (2) Rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
sasaran pengembangan yang akan dicapai;
gambaran kondisi Kawasan Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaan;
indikasi program tahunan;
rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi;
rencana teknik detail rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana Kawasan Transmigrasi;
rencana pengendalian pemanfaatan Kawasan Transmigrasi; dan
rencanapengembangan kelembagaan. (3) Rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi. (1) Pasal 64 Rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi disusun berdasarkan indikator sasaran pengemb€rngan Masyarakat Transmigrasi dan indikator sasaran pengembangan Kawasan Transmigrasi. Indikator sasaran pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan indikator sasaran p"rrg".rr-bangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud p"a" ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. SK No 205059A (2) Pasal 65
PRESIDEN REPTIBUK THtrONESIA -33- Pasal 65 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan tata cara perencanaan pengembangan Kawasan Transmigrasi, diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kelima Penyiapan Dokumen Perwujudan Kawasan Transmigrasi Pasal 66 (1) Penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal lT ayat (3) meliputi dokumen:
teknis SP;
teknis pusat SKP;
rinci SKP;
detail KPB;
teknis detail prasarana dan sarana; dan
pengembangan masyarakat Kawasan Transmigrasi. (21 Penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki kemampuan untuk mendukung rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi. Pasal 67 Pemerintah Daerah Provinsi melaksanakan fasilitasi validasi penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1). Pasal 68 Berdasarkan RKT sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 huruf a, Pemerintah pusat melaksanakan supervisi, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi teihadap pelaksanaan fasilitasi validasi dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67. SK No 205060 A Pasal69...
FRESIDEN REPI.IELIK INDONESIA -34- Pasal 69 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi dan fasilitasi validasi dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IV PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI Bagian Kesatu Umum Pasal 70 (1) Pembangunan Kawasan Transmigrasi diarahkan untuk:
mewujudkan permukiman di Kawasan Transmigrasi yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat berusaha, dan tempat bekerja;
mewujudkan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan; dan
menyediakan sarana dan jaringan prasarana dasar Kawasan Transmigrasi. (21 Pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan renca.na pembangunan Kawasan Transmigrasi. (3) Pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21mencakup:
pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi; dan
penataan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi. (4) Pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab Pemerintah Rrsat, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, sesuai dengan kewenangannya. (5) Menteri bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, mediasi, advokasi, pelayanan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi. SK No 205045 A (6) Pemerintah
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -35- (6) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan dan menugaskan Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten lKota untuk melaksanakan pembangunan Kawasan Transmigrasi berdasarkan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Bagian Kedua Pembangunan Fisik Kawasan Transmigrasi Pasal 71 Pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf a mencakup:
SP;
pusat SKP;
SKP;
KPB; dan
jaringan prasarana dan sarana dasar Kawasan Transmigrasi. PasaI 72 (1) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 1 huruf a diarahkan untuk mewujudkan SP yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang. (21 Kriteria SP yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri. (3) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan :
fungsi; atau
bentuk. (41 Pembangunan SP berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi pembangunan:
SP dalam SKP menjadi sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam; dan
SP sebagai pusat SKP. (5) Pembangunan SP berdasarkan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
SP-Baru;
SP-Pugar; dan
SP-Tempatan. SK No 205046 A Pasal73...
PTTESIDEN REPUBIJK INDONESIA -36- Pasal 73 (1) Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam PasalT2 dilaksanakan berdasarkan rencana teknis SP dan rencana teknik detail prasarana dan sarana. (21 Pembangunan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di permukiman yang bersangkutan. (3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan untuk membangun kesepahaman bersama mengenai rencana teknis SP dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Pasal 74 (1) Pembangunan SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (5) huruf a diarahkan untuk mewujudkan SP yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat bekerja, dan tempat berusaha. (21 Pembangunan SP-Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan. (3) Pembangunan SP-Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
penyiapan lahan dan/atau sarana usaha;
pembangunan perLlmahan; dan
pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman. Pasal 75 (1) Pembangunan SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (5) huruf b diarahkan untuk mengembangkan potensi sumber daya permukiman penduduk setempat menjadi SP yang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat bekerja, dan tempat berusaha. (21 Pembangunan SP-Pugar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pemugaran rumah penduduk setempat;
pembangunan rumah penduduk setempat;
pembangunan rumah Transmigran; dan
rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman. SK No 205047 A (3) Pemugaran .
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -37 - (3) Pemugaran rumah penduduk setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan di atas tanah yang berada dalam penguasaa.n atau kepemilikan penduduk di permukiman yang bersangkutan. (4) Pembangunan rumah penduduk setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilaksanakan di atas tanah yang berada dalam penguasaan atau kepemilikan penduduk di permukiman yang bersangkutan atau permukiman lain dalam 1 (satu) SKP. (5) Pembangunan mmah Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan. (6) Rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d dilaksanakan di permukiman yang bersangkutan dan permukiman baru pada SP-Pugar. Pasal 76 (1) Pembangunan SP-Tempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (5) huruf c diarahkan untuk mengintegrasikan SP-Tempatan dengan SP lain menjadi satu kesatuan SKP. (21 Pembangunan SP-Tempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana. Pasal 77 (1) Pembangunan SP sebagai pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l huruf b diarahkan untuk meningkatkan fungsi SP menjadi PPLT. (21 Peningkatan fungsi SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melengkapi prasarana dan sarana dasar. (3) Peningkatan fungsi SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah terdapat minimal 2 (dua) Sp dalam SKP yang bersangkutan. SK No 205048 A Pasal78...
PRESIDEN REFUBIJK INDONESIA -38- Pasal 78 (1) Pembangunan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c diarahkan untuk mewujudkan SKP sebagai daerah penyangga dari KPB. (2) Pembangunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pembangunan SKP dan pembangunan SKP Transpolitan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan SKP Transpolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 79 (1) Pembangunan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d dilaksanakan dengan menyediakan:
zorla permukiman;
zoraa industri;
zorLa perdagangan dan jasa;
zot:,a pelayanan umum;
ruang terbuka hijau; dan
jaringan prasarana antarzona dalam KPB. (21 Penyediaan zotta permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menyiapkan lingkungan siap bangun. (3) PenyediaarL zorLa industri dan zorta perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan dengan fasilitasi penyediaan rurang untuk pengembangan industri, perdagangan dan jasa, serta fasilitas pendukungnya. (41 Penyediaan zor:ra pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan pembangunan sarana ibadah, sarana pemerintahan, sarana pendidikan dan sarana kesehatan. (5) Penyediaan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Penyediaan jaringan prasarana antarzrina dalam KpB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan dengan pembangunan jaringan prasarzrna yang menghubungkan antarzona dalam KpB. SK No 205049 A (7) Pembangunan
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -39- (71 Pembangunan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah terdapat minimal 2 (dua) SKP dalam 1 (satu) Kawasan Transmigrasi. (8) Dalam hal Kawasan Transmigrasi berupa LPT, pembangunan KPB dilaksanakan pada pusat pertumbuhan yang sudah ada atau yang sedang berkembang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Pasal 80 (1) Pembangunan jaringan prasarana dan sarana dasar Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e diarahkan untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem pengembangan. (21 Pembangunan jaringan prasarana dan sarana dasar Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyediakan prasarana dan sarana yang menghubungkan:
antar SP dalam 1 (satu) SKP;
antar zot:,a dalam 1 (satu) KPB;
antar SKP; dan
antara SKP dengan KPB. (3) Pembangunan jaringan prasarana dan sarana dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana teknik detail prasara.na dan sara.na. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan prasarana dan sarana dasar Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 81 Dalam hal pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi bersifat komersial, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah KabupatenlKota dapat mengikutsertakan Badan Usaha. Pasal 82 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi diatur dengan Peraturan Menteri. SK No 205050A BagianKetiga...
FRESIDEN REPUBL|K INDONESIA 40 Bagian Ketiga Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi Paragraf 1 Umum Pasal 83 (1) Penataan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf b diarahkan untuk mewujudkan:
persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi yang optimal berdasarkan pada keseimbangan antara jumlah dan kualitas penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan; dan
harmonisasi hubungan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat di Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan Masyarakat Transmigrasi. (21 Penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan renc€rna rinci SKP atau rencana detail KPB. (1) penataan ,..H:ill o.rorduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dilaksanakan melalui kegiatan:
penataan penduduk setempat; dan
fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran. (2) Kegiatan penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dan saling memberikan manfaat. (3) Kegiatan penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan oleh:
Pemerintah Pusat;
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal;
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah T\rjuan;
Pemerintah Daerah KabupatenlKota Daerah Asal; dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah T\rjuan, sesuai dengan kewenangannya. SK No 205051 A Paragraf2...
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA 4L Paragraf 2 Penataan Penduduk Setempat Pasal 85 Penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan hasil Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. Pasal 86 Penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) hurufa bagi penduduk:
yang memiliki tanah dan memiliki rumah dilaksanakan sesuai dengan hasil rehabilitasi dan/atau peningkatan rumah;
yang memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah dilaksanakan sesuai dengan hasil pembangunan rumah di permukiman yang bersangkutan; dan
yang tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah dilaksanakan dengan memberikan fasilitasi perpindahan dan penempatan dari tempat tinggal asal ke permukiman baru di SP-Pugar. Pasal 87 Penduduk setempat yang ditata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 memperoleh perlakuan sebagai Transmigran sesuai dengan jenis Transmigrasi yang dikembangkan di SP-Baru dan SP-Pugar yang bersangkutan. Pasal 88 Penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 87 dilaksanakan melalui tahapan kegiatan sebagai berikut:
verifikasi;
penegasan hak atas bidang tanah;
penunjukan tempat tinggal dan tanah; dan
pelatihan. Pasal 89 Penataan penduduk setempat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah KabupatenlKota dengan mengikutsertakan masyarakat. SK No 205052 A Paragraf
. .
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA 42 Paragraf 3 Fasilitasi Perpindahan dan Penempatan Transmigran Pasal 90 Fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan hasil pembangunan SP-Baru dan pembangunan permukiman baru sebagai bagian dari SPPugar. Pasal 9 1 Fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 mencakup kegiatan:
pelayanan informasi;
pelayanan pendaftaran dan seleksi;
pelayanan pelatihan calon Transmigran;
pelayanan perpindahan; dan
pelaksanaan penempatan dan adaptasi lingkungan di Permukiman Transmigrasi. Pasal 92 (1) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a dilaksanakan untuk memberikan informasi bagi masyarakat. (2) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
Pemerintah Pusat;
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal;
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah T\rjuan;
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal; dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah T\rjuan, sesuai dengan kewenangannya. (3) Bahan pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi. SK No 205053 A (4) Informasi...
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -43- (41 Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
jenis Transmigrasi yang dikembangkan dan kualifikasi sumber daya manusia yang dibutuhkan;
kondisi fisik dan fasilitas yang tersedia di permukiman dan Kawasan Transmigrasi;
rute perjalanan untuk mencapai permukiman yang dituju di Kawasan Transmigrasi, disertai informasi tentang ketersediaan sarana transportasi;
kondisi lingkungan sosial dan budaya masyarakat di permukiman dan Kawasan Transmigrasi;
potensi sumber daya yang dapat dikembangkan dan prospek pengembang€rn usaha yang dapat dilakukan;
potensi pasar disertai data tentang peluang, tantangan, dan risiko yang dihadapi;
proses dan tata cara perpindahan; dan
hak dan kewajiban Transmigran. (5) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi publikasi, pen5ruluhan, dan sosialisasi. Pasal 93 Pelayanan pendaftaran dan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b mencakup pelayanan:
pendaftaran; dan
seleksi. Pasal 94 (1) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a diberikan seluas-luasnya kepada masyarakat yang berminat untuk bertransmigrasi. (21 Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh data individu masyarakat yang berminat bertransmigrasi. (3) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah Daerah KabupatenlKota Daerah Asal dan Daerah T\rjuan dengan persetujuan Pemerintah Pusat. (4) Masyarakat yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan seleksi. SK No 205054A Pasal 95
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -44- Pasal 95 (1) Pelayanan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b meliputi seleksi:
administrasi; dan
teknis. (21 Seleksiadministrasi sebagaimanadimaksud huruf a dilakukan dengan meneliti kea kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. (3) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menguji kemampuan dan keterampilan sesuai
dengan kualifikasi sumber daya manusia yang dibutuhkan. Pasal 96 (1) Pelayanan pelatihan calon Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal91 huruf c diberikan kepada calon Transmigran yang telah lulus seleksi. (21 Pelayanan pelatihan calon Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jenis Transmigrasi. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan untuk meningkatkan keterampilan sesuai dengan standar kompetensi Transmigran yang diperlukan di Kawasan Transmigrasi. (41 Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. (5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh:
Pemerintah Pusat;
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal;
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah T.rjuan;
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal; dan
Pemerintah Daerah KabupatenlK
Daerah T\rjuan, sesuai dengan kewenangannya. Pasal 97 (1) Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf d mencakup pelayanan administrasi perpindahan, penampungan, kesehatan, bantuan perbekalan, pengangkutan, dan/ atau penempatan sesuai dengan jenis Transmigrasi. (2) P
. . pada ayat (1) bsahan dan SK No 205024 A
FRESIDEN REI'UEIJK INDONESIA -45- (21 Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
Pemerintah Pusat;
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal;
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah T\rjuan;
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal; dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah T\rjuan, sesuai dengan kewenangannya. (3) Pelayanan perpindahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan dari Pemerintah Provinsi Daerah Asal sampai Pemerintah Provinsi Daerah T\rjuan. (41 Pelayanan perpindahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilakukan dari Kabupaten/Kota Daerah Asal Transmigran ke Provinsi Daerah Asal Transmigran, dan dari Provinsi Daerah T\rjuan ke Kabupaten/Kota Daerah T\rjuan. (5) Pelayanan perpindahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah KabupatenlKota Daerah Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d dilakukan dalam satu Kabupaten/Kota Daerah Asal maupun Kabupaten/ Kota Daerah Tujuan. Pasal 98 (1) Pelaksanaan penempatan dan adaptasi lingkungan di Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e dilakukan dengan memberikan kepastian mengenai tempat tinggal dan lahan usaha bagi Transmigran. (21 Dalam pelaksanaan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transmigran diberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban Transmigran serta bimbingan adaptasi lingkungan. (3) Pelaksanaan penempatan di Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah T\rjuan. SK No 205025 A Pasal99...
BAB V
PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN KAWASAN
TRANSMIGRASI
Bagian Kesatu
Umum
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-46-
Pasal 99
(1) Pelayanan perpindahan dan pelaksanaan penempatan
dan adaptasi lingkungan di Permukiman Transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dan Pasal 98
dilaksanakan setelah ada kepastian kesempatan kerja
atau usaha dan tempat tinggal di Kawasan Transmigrasi.
(2) Kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan oleh gubernur Daerah T\rjuan setelah
memperoleh informasi dari bupati/wali kota.
Pasal 1O0
Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan persebaran
penduduk diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 101
(1) Pengembangan Kawasan Transmigrasi merupakan
pengembangan dari hasil pembangunan Kawasan
Transmigrasi untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi
sebagai satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi
wilayah.
(21 Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup pengembangan di bidang ekonomi, sosial
budaya, mental spiritual, kelembagaan pemerintahan,
dan pengelolaan sumber daya alam dalam satu kesatuan.
(3) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangan
Masyarakat Transmigrasi dan rencana pengembangan
Kawasan Transmigrasi serta jenis Transmigrasi.
(4) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tanggung jawab Pemerintah Rrsat,
Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah
Kabupate n / Kota, se suai dengan kewenangannya.
SK No 205026 A
Pasal 102
(2t (1) (3) (41 (1) (2t Pasal 102 Pengembang€rn Masyarakat Transmigrasi dan pengembangan Kawasan Transmigrasi pada jenis TU dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi pada jenis TSB ciilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah KabupatenlKota dengan mengikutsertakan Badan Usaha sebagai mitra usaha Transmigran. Pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigqasl pada jenis TSM yang bekerja sama dengan Badan Usaha dilaksanakan oleh Transmigran yang lersangkutan bekerja sama dengan Badan Usaha berdasarkan perjanjian kerja sama. Pengemb€rngan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi pada jenis TSM yang tidak bekerja sama dengan Badan Usaha dilaksanakan oleh Transmigran yang bersangkutan. Pasal 103 PengemPangan Masyarakat Transmigrasi dan qengembangan Kawasan Transmigrasi -ebagaimana dimaksud dalam Pasal IO2 dilaksanakan -melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, bantuan, fasilitasi, mediasi, advokasi, pelayanan, bimbingan, pendampingan, dan/atau pelatihan. FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -47- Pengembangan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan berdasarkan pendekatan struktur Transmigrasi yang meliputi pengembangan:
SP;
pusat SKP;
SKP;
KPB; dan
KawasanTransmigrasi. ayat (1) Kawasan Bagian Kedua Pengembangan Masyarakat Transmigrasi Pasal 104 Pengemb?ng?! Masyarakat Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal LO2, dilaksanakan -melalui pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusla. SK No 205027 A (1) (2) P
. .
PRESIDEN REFUBL|K INDONESIA -48- (21 Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berbasis kompetensi sesuai dengan kebutuhan tahapan pengembangan Masyarakat Transmigrasi. (3) Ketentuan mengenai pelatihan dalam pengembangan Masyarakat Transmigrasi diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pengembangan SP dan Pusat SKP Pasal 1O5 (1) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk mencapai sasaran pengembangan SP yang ditetapkan dalam rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5). (21 Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan pengembangan Sp sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3). (3) Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan bimbingan, fasilitasi, bantuan, pelayanan, pendampingan, mediasi, advokasi, dan/atau pelatihan. (41 Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (5) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menugaskan kepala desa atau sebutan lain sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan SP. (6) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk unit kerja khusus yang bertanggung jawab kepada kepala desa atau sebutan lain dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan luas wilayah desa tempat SP yang bersangkutan. Pasal 106 (1) Dalam pembangunan Kawasan Transmigrasi, pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, danf atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan pelayanan pertanahan. (2)P
. . SK No 205028 A
T'RESIDEN REPUBUK INDONESIA -49- (21 Pelayanan pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
Transmigran;
penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP- Pugar dan memperoleh perlakuan sebagai Transmigran; dan
penduduk setempat yang tetap tinggal di permukiman sebagai bagian dari SP-pugar dan memperoleh perlakuan sebagai Transmigran. Pasal 107 (1) Pelayanan pertanahan kepada Transmigran dan penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dan huruf b berupa pemberian bidang tanah. (2) Bidang tanah yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari tanah Hak Pengelolaan. (3) Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa tanah untuk:
lahan tempat tinggal dan lahan usaha; atau
lahan tempat tinggal. (4) Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan status hak milik atas tanah sesuai dengan jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok. (5) Luas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi. (6) Dalam hal jenis TU dan TSB dengan pola usaha pokok pertanian tanaman pangan dan/atau perkebunan, Transmigran atau penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari Sp-pugar diberikan bidang tanah paling sedikit 2 (dua) hektar. (7) Pengurusan sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi tanggung jawab Menteri. (8) Sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(71harus diberikan paling lambat 5 (lima) tahun sejak penempatan pada SP yang bersangkutan. SK No 205029 A Pasal
. .
PRESIDEN REPUBIJK INDONESIA -50- Pasal 108 (1) Sebelum sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal IOT ayat (7) diterbitkan, Menteri memberikan surat keterangan pembagian tanah sebagai legalitas hak untuk penggunaan tanah. (21 Ketentuan mengenai tata cara pemberian surat keterangan pembagian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 1O9 (1) Tanah yang diberikan kepada Transmigran dan penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP-hrgar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 tidak dapat dipindahtangankan, kecuali telah dimiliki paling singkat selama 15 (lima belas) tahun sejak penempatan. (21 Dalam hal terjadi pemindahtanganan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak atas tanah bagi Transmigran dan penduduk setempat menjadi hapus. (3) Hapusnya hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditindaklanjuti dengan pencabutan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perurndangundangan. (4) Dengan hapusnya hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tanah kembali menjadi tanah yang dikuasai negara. (5) Tanah yang kembali dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (41 digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencabutan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No 205030 A Pasal
. .
FRESIDEN RSI'UBUK INDONESTA -51 - Pasal 110 (1) Pelayanan pertanahan kepada penduduk setempat yang tetap tinggal di permukiman sebagai bagian dari SP-Pugar dan memperoleh perlakuan sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O6 ayat (2) huruf c berupa pengurusan sertifikat hak atas tanah sesuai hasil Konsolidasi Tanah. (21 Pengurusan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri. (3) Pengurusan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mencakup luasan tanah yang sama dengan luas tanah yang diberikan kepada Transmigran dan penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru bagian dari SP-hrgar sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (5) dan ayat (6). (4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan paling lambat 5 (lima) tahun sejak penempatan Transmigran pada permukiman baru bagian dari SP-Pugar yang bersangkutan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurusan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 1 1 1 (1) Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (21 huruf b dilaksanakan untuk mewujudkan pusat SKP sebagai PPLT. (2) Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangan pusat SKP. (3) Kegiatan pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 mencakup pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan. (4) Pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (5) Dalam pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana pusat SKP. SK No 205031 A (6) Dalam...
PRESIDEN REPUBIJK INDONESIA -52- (6) Dalam hal prasarana dan sarana pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki nilai komersial, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (71 Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menugaskan kepala desa atau sebutan lain sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembangan pusat SKP. Bagian Keempat Pengembangan SKP Pasal 1 12 (1) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (21 huruf c dilaksanakan untuk mewujudkan SKP menjadi satu kesatuan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang berfungsi sebagai daerah penyangga dari KpB sebagaimana ditetapkan dalam rencana pengembangan SKP. (2) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, danf atau pelayanan. (3) Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (4) Dalam pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana SKp. (5) Dalam hal prasarana dan sarana pengembangan SKp sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki nilai komersial, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan - peraturan perundang-undangan. (6) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menugaskan kepala desa atau sebutan lain pada pusat SKP sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengembanga.n SKP. (71 Pengembllgan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pengembangan SKp dari pengembangan SKP Transpolitan. (8) Ketentuan... SK No 205032 A
-53- (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan SKP Transpolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (71diatur dengan Peraturan Menteri. PRESIDEN REPIJELIK INDONESIA Bagian Kelima Pengembangan KPB Bagian Keenam Pengembangan Kawasan Transmigrasi Pasal 1 13 Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (21 huruf d dilaksanakan untuk mewujudkan KPB sebagai PPKT. Pengembarngan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangarrKPB.. Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, danf atau pelayanan. Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Dalam pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana KPB. Dalam hal prasarana dan sarana pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayai (5) memiliki nilai komersial, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan - peratirran perundang-undangan. Dalam melaksanakan pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3); Pemeiintah Daera[ dapat membentuk badan pengelola KPB sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. (1) (2t (3) (41 (s) (6) (7) Pasal 1 14 Pengemb?ngan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2[ huruf e diarahkan untuk mempercepat keterkaitan fungsional intrakawasan dan antarkawasan serta mengoptimalkan pemanfaatan ruang-secara konsisten guna mendukung pehgembangan komoditas unggulan dengan pendekatan agroinduitri dan agribisnis. SK No 205033 A (1) (2) Pengembangan...
FRESIDEN REPUELJK INDONESIA -54- (21 Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana pengembErngan Kawasan Transmigrasi. (3) Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan. (4) Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (5) Dalam pengembang€rn Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat(4, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana Kawasan Transmigrasi. (6) Dalam hal prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki nilai komersial, Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan Badan Usaha berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal badan pengelola KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (71 telah dibentuk, pemerintah Daerah menugaskan badan pengelola KpB sebagai penanggung jawab pengembangan Kawasan Transmigrasi. Pasal 115 Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan pengembangan Kawasan Transmigrasi diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VI JENIS TRANSMIGRASI DAN POLA USAHA POKOK Bagian Kesatu Umum Pasal 116 (1) Jenis Transmigrasi diselenggarakan melalui pola usaha pokok. SK No 205034A (2) Jenis
FRESTDEN REPIJBUK INDONESIA -55- (21 Jenis Transmigrasi dikembangkan untuk memanfaatkan kesempatan kerja dan peluang usaha yang diciptakan melalui pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi. Bagian Kedua Jenis Transmigrasi Pasal 117 Jenis Transmigrasi sebagaimana Pasal 116 terdiri atas:
TU;
TSB; dan
TSM. dimaksud dalam Pasal 1 18 (1) Jenis TU sebagaimana dimaksud dalam Pasal I LT huruf a dilaksanakan pada ruang dalam Kawasan Transmigrasi yang belum layak untuk pengembang€rn usaha secara komersial. (21 Transmigran pada jenis TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan kesempatan kerja dan peluang usaha. (3) Dalam menetapkan calon Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seleksi dilaksanakan berdasarkan prioritas penanganan masalah sosial ekonomi bagi penduduk yang bersangkutan. (41 Biaya pelaksanaan jenis TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara. Pasal 119 (1) Jenis TSB sebagaimana dimaksud dalam pasal IIT huruf b dilaksanakan pada ruang dalam Kawasan Transmigrasi yang sudah layak untuk pengembangan usaha secara komersial. SK No 205035 A (2) Transmigran...
PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA -56- (21 Transmigran pada jenis TSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju. (3) Dalam menetapkan calon Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seleksi dilaksanakan berdasarkan kesesuaian antara kesempatan kerja atau usaha yang tersedia, kesiapan, dan keahliannya. (4) Biaya pelaksanaan jenis TSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara dan Badan Usaha. Pasal 120 (1) Jenis TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll7 huruf c dilaksanakan pada ruang dalam Kawasan Transmigrasi yang berfungsi sebagai PPLT dan PPKT. (21 Transmigran pada jenis TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan bagi penduduk yang memiliki kemampuan yang diukur dari kompetensi dan modal usaha yang dimiliki. (3) Kompetensi dan modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disesuaikan dengan peluang usaha dan/atau kesempatan bekerja yang tersedia di PPLT atau PPKT pada Kawasan Transmigrasi yang dituju. (41 Biaya pelaksanaan jenis TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Transmigran yang bersangkutan dan dapat memperoleh dukungan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara. (5) Dalam hal Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bekerja sama dengan Badan Usaha, biaya pelaksanaannya bersumber dari Transmigran yang bersangkutan dan Badan Usaha serta dapat didukung pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan anggaran pendapatan dan belanja negara. (6) Pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) digunakan untuk penyediaan prasarana dan sarana dasar serta memberikan dukungan pengembangan usaha. SK No 205036 A Pasal 121
PRESIDEN REFTIBUK INDONESIA -57- Pasal 121 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan TU, TSB, dan TSM diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Transmigran Bagian Keempat Pola Usaha Pokok Pasal I22 (1) Setiap warga negara Republik Indonesia dapat ikut serta sebagai Transmigran pada jenis transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117. (21 Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh bantuan dari Pemerintah hrsat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha. (3) Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
bertempat tinggal menetap di Permukiman Transmigrasi;
memelihara kelestarian lingkungan;
memelihara dan mengembangkan kegiatan usahanya secara berdaya guna dan berhasil guna;
mempertahankan dan memelihara pemilikan tanah dan aset produksinya;
memelihara hubungan yang serasi dengan masyarakat setempat serta menghormati dan memperhatikan adat istiadatnya; dan
mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Ketransmigrasian. (4) Transmigran yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sanksi administratif berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis; atau
pencabutan status sebagai Transmigran. Pasal 123 (1) Pola usaha pokok sebagaimana Pasal 116 meliputi kegiatan usaha:
primer;
sekunder; dan/atau
tersier. dimaksud dalam SK No 205037 A (2) Kegiatan .
PITESIDEN RET'TIEIJK IHDONESIA -58- (21 Kegiatan _ usah_a primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi usaha di bidang pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, dan pertambanganKegiatg,n gsah? sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi usaha di bidang industri pengolahan dan manufaktur. Kegiatan _usah_a tersier sebagaimana dimaksud pada aya!- (1) huruf c meliputi usaha di bidang jasa-dan perdagangan. Pasal 124 (1) Kegiatan usaha primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) dikembangkan pada jenis TU dan/atau TSB. (21 Kegiatan usaha sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) dikembangkan pada jenis TSB dan/atau TSM. (3) Kegiatan usaha tersier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (a) dikembangkan pada jenis TSM. (3) (4) (2) (1) Pasal 125 Pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 L23 ditetapkan dalam rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi berdasarkan kesesuaian antara potensi sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya lainnya yang tersedia. Pola usah-a no-kok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berbasis SKP, pusat SKp, dan fpg iestiai dengan kegiatan usaha yang dikembangkan. Pasal 126 Ketentuan lebih lanjut mengenai pola usaha pokok diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VII PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN OLEH BADAN USAHA KEPADA TRANSMIGRAN Pasal L27 (1) Badan Usaha memberikan bantuan kepada Transmigran pada jenis TSB sebagai mitra usaha. SK No 205083 A (2) S
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -59- (21 Selain memberikan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha dapat memberikan bantuan kepada Transmigran jenis TSM yang bermitra. Pasal 128 (1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2T ayat (1) berupa:
informasi usaha;
perolehan kredit investasi dan modal kerja yang diperlukan bagi kegiatan usaha Transmigran;
bimbingan, pelatihan, dan penyuluhan usaha ekonomi;
jaminan pemasaran hasil produksi;
jaminan pendapatan yang memenuhi kebutuhan hidup layak;
bimbingan sosial kemasyarakatan; dan
fasilitas umum dan fasilitas sosial. (2) Bantuan berupa informasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk pemberian informasi pasar. (3) Bantuan berupa perolehan kredit investasi dan modal kerja yang diperlukan bagi kegiatan usaha Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk jaminan untuk memperoleh kredit dari lembaga keuangan atau nonkeuangan. (4) Bantuan berupa bimbingan, pelatihan, dan penyuluhan usaha ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk:
pelatihan keterampilan pengelolaan budidaya;
bimbingan teknis usaha ekonomi; dan
penyuluhan dan pendampingan. (5) Bantuan berupa jaminan pemasaran hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk kepastian pembelian hasil usaha sesuai dengan perjanjian kemitraan usaha. (6) Bantuan berupa jaminan pendapatan yang memenuhi kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk fasilitasi untuk memperoleh pendapatan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup layak. SK No 205084A (7) Bantuan . .
FRESIDEN REPTIELIK INDOT\TESIA -60- (7) Bantuan berupa bimbingan sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan dalam bentuk penguatan kelembagaan masyarakat yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan. (8) Bantuan berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diberikan dalam bentuk pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Pasal 129 (1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (21berupa:
informasi usaha;
perolehan kredit investasi dan modal kerja yang diperlukan bagi kegiatan usaha;
pendampingan pengembangan usaha; dan
jaminan pemasaran hasil produksi. (21 Bantuan berupa informasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk pemberian informasi pasar. (3) Bantuan berupa perolehan kredit investasi dan modal kerja yang diperlukan bagi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada-ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk jaminan untuk memperoleh kredit dari lembaga keuangan atau nonkeuangan. (41 Bantuan berupa pendampingan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk bantuan peningkatan kemampuan manajemen pengembangan usaha. (5) Bantuan bempa jaminan pemasara.n hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk kepastian pembelian hasil produksi sesuai dengan perjanjian kemitraan usaha. BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 130 Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Transmigrasi diarahkan untuk mewuj udkan penye len ggaraan Tran smigrasi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. SK No 205085 A Pasal 131 ...
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 61 -
Pasal 131
(1)Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 dapat dilaksanakan oleh:
perseorangan;
kelompok masyarakat; atau
Badan Usaha. (21 Peran serta oleh perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh perseorangan yang bertanggung jawab atas tindakannya secara pribadi. (3) Peran serta oleh kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh organisasi sosial kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat dan sejenisnya yang terdaftar secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (41 Peran serta oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui kemitraan dengan Badan Usaha. Pasal 132 (1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13O dapat dilaksanakan dalam bentuk:
penyediaan jasa, barang, dan modal;
penanaman modal; dan '
penyediaan tenaga pelatihan dan pengemba.ngan masyarakat. (21 Penyediaan jasa, barang, dan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Badan Usaha berdasarkanizin pelaksanaan dari Menteri. (41 Penyediaan tenaga pelatihan dan pengembangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh kelompok masyarakat berdasarkan persetujuan Menteri. (5) Kelompok masyarakat yang melaksanakan penyediaan tenaga pelatihan dan pengembangan masyarakat tanpa persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sanksi administratif berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis; atau
pencabutan persetujuan Menteri. SK No 205086A (6) Ketentuan
FRESIDEN REPUBIJK INDONESIA -62 (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 133 (1) Penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan dalam bentuk:
pengembangan pola usaha pokok;
pengembangan sarana kawasan; dan
pelayanan jasa perpindahan Transmigran. (21 Penyediaan tenaga pelatihan dan pengembangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf c dapat dilaksanakan dalam bentuk pelayanan sosial kemasyarakatan. Pasal 134 (1) Penanaman modal yang dilaksanakan dalam bentuk pengembangan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) huruf a meliputi bidang usaha pertanian tanaman pangan, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan, dan pertambangan. (21 Pengembangan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyediaan prasarana dan sarana usaha. (3) Penyediaan prasarana dan sarana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan oleh Badan Usaha. (4) Dalam melaksanakan penyediaan prasarana dan sarana usaha, Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menjalin kerja sama kemitraan dengan Masyarakat Transmigrasi. (5) Dalam menjalin kerja sama kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha wajib membantu perolehan modal usaha dan bertindak sebagai penjamin. (6) Badan Usaha yang tidak menjalin kerja sama kemitraan dengan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sanksi administratif berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis; atau
pencabutan izin pelaksanaan transmigrasi SK No 205271, A Pasal
. .
PITESIDEH REPIIBUK TNDONESIA -63- Pasal 135 (1) Penanaman modal yang dilaksanakan dalam bentuk pengembangan sarana kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) huruf b meliputi bidang usaha jasa konstruksi. (21 Pengembangan sarana kawasan di bidang usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui pembangunan:
perumahan; dan
sarana komersial. Pasal 136 (1) Pembanguna.n perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan pada PPLT atau PPKT. (21 Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan prasara.na, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. (3) Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diperuntukkan bagi Transmigran jenis TSM melalui sistem kredit berdasarkan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Beban kredit bagi Transmigran jenis TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk biaya pengadaan tanah. (5) Badan Usaha yang mengembangkan usaha jasa konstruksi melalui pembanguna.n perumahan wajib:
menyediakan dan memberikan layanan informasi peluang berusaha dan kesempatan bekerja yang tersedia di kawasan yang dikembangkan; dan
membantu perolehan kredit perumahan dan bertindak sebagai penjamin. Pasal 137 (1) Pembangunan sarana komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf b dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan pada PPLT atau PPKT. (2) Sarana komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa sarana industri dan sarana perdagangan dan jasa. (3) Pembangunan sarana komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan berdasarkan RKT, rencana teknis pusat SKP atau rencana detail KPB, dan rencana teknik detail prasarana dan sarana. SK No 205072 A Pasal138...
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -64- Pasal 138 (1) Penanaman modal yang dilaksanakan dalam bentuk pelayanan jasa perpindahan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) huruf c meliputi bidang jasa perpindahan. (2) Pengembangan usaha pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan kegiatan pokok pelayanan perpindahan dari Daerah Asal sampai dengan penempatan di Permukiman Transmigrasi tujuan. (3) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memberikan pelayanan bagi Transmigran jenis TSM. (4) Pengemba.ngan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah. (5) Untuk melaksanakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Badan Usaha harus:
memperoleh pernyataan tertulis dari Pemerintah Daerah T\rjuan tentang ketersediaan tempat tinggal, peluang berusaha, dan kesempatan [erja; dan
memperoleh rekomendasi tertulis dari Pemerintah Daerah Asal yang bersangkutan tentang ketersediaan masyarakat yang mendaftar bertransmigrasi melalui jenis TSM. (6) Dalam melaksanakan kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Badan Usaha wajib:
menyediakan dan memberikan pelayanan informasi tentang peluang berusaha dan kesempatan bekerja yang tersedia di Kawasan Transmigrasi; dan
membuat perjanjian tertulis dengan calon Transmigran jenis TSM yang diberikan pelayanan. (71 Badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b diberikan sanksi administratif berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis; atau
pencabutan izin pelaksanaan transmigrasi. Pasal 139 (1) Pelayanan sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) dilaksanakan dengan kegiatan pokok pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelatihan, atau pendampingan. SK No 205073 A (2) P
. .
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -65- (21 Pelayanan sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kelompok masyarak at dan I atau perseorangan. (3) Untuk melaksanakan pelayanan sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),, kelompok masyarakat dan I atau perseorangan wajib memiliki:
legalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
prasarana dan sarana serta dana pendukung kegiatan pelayanan sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan. (4) Pelayanan sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan secara koordinatif dengan satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi. Pasal 140 Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk pelaksanaan penanaman modal dan pelaksanaan penyediaan tenaga pelatihan dan pengembangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 141 (l) Untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan Transmigrasi, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten lKota memberikan layanan komunikasi, informasi, dan edukasi sesuai dengan kewenangannya. (2) Pelayanan komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
sosialisasi konsep, kebijakan, strategi, dan program Ketransmigrasian yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan;
dialog mengenai konsep, kebijakan, strategi, dan program Ketransmigrasian yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan;
pengarahan, bimbingan, dan advokasi dalam rangka meningkatkan minat masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan Transmigrasi; dan
pelayanan administrasi berupa layanan penunjang untuk memperrnudah peran serta masyarakat. SK No 205074A (3) K
. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -66- (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan komunikasi, informasi, dan edukasi diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IX KOORDINASI DAN PENGAWASAN Pasal 142 (1) Penyelenggaraan Transmigrasi dilaksanakan secara koordinatif dan terintegrasi dengan program dan kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan Transmigrasi di kementerian/lembaga lain, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. (21 Koordinasi dan integrasi penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan koordinasi dan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 143 (1) Pelaksanaan Transmigrasi merupakan proses pembangunan lintas daerah yang dilaksanakan dengan tata cara kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antar Pemerintah Daerah. (21 Dalam kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bertanggung jawab atas pengaturan, pembinaan, motivasi, koordinasi, mediasi, advokasi, pelayanan, serta pengendalian dan pengawasa.n. (3) Hibah dan/atau transfer keuangan antardaerah dalam penyelenggaraan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai kerja sarna pelaksanaan Transmigrasi antar Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 144 Pengawasan pelaksanaan Transmigrasi dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. SK No 205075 A Pasal
. .
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -67 - Pasal 145 Pengawasan pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 dilakukan untuk:
menjamintercapainyatujuanpelaksanaanTransmigrasi;
meningkatkan kualitas pelaksanaan Transmigrasi; dan
menjamin terlaksananya penegakan hukum di bidang Transmigrasi. Pasal 146 Pengawasan terhadap pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 dilakukan melalui penilaian terhadap kinerja:
penyediaan tanah;
pelayanan pertanahan;
perencanaan kawasan;
pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan pengembangan Kawasan Transmigrasi. Pasal 147 (1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 menghasilkan laporan penilaian kinerja pelaksanaan Transmigrasi. (21 Penilaian kinerja pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan indikator kinerja utama pelaksanaan Transmigrasi. (3) Ketentuan mengenai indikator kinerja utama pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 148 Hasil laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (ll digunakan sebagai:
bahanpengendalian pelaksanaanTransmigrasi;
dasar tindakan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Transmigrasi; dan/ atau
salah satu dasar untuk melakukan pembinaan pelaksanaan Transmigrasi. SK No 205076 A BAB X
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -68- BAB X TATA CARA PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF Bagian Kesatu Laporan Dugaan Pelanggaran Pasal 149 (1) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (4), Pasal 132 ayat (5), Pasal 134 ayat (6), dan Pasal 138 ayat (71 dilakukan berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang berasal dari:
pengaduan; dan
hasil pemantauan dan evaluasi. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri. Pasal 150 (1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I49 ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh:
perorangan;
kelompok masyarakat; dan/atau
institusi, lembaga, instansi, atau organisasi. (21 Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri secara tertulis atau melalui sistem informasi berbasis elektronik. (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
identitas pelapor;
nama dan alamat lengkap pihak yang diadukan;
jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan;
waktu pelanggaran dilakukan;
kronologis peristiwa yang diadukan; dan
keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran. (41 Identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib dirahasiakan. Pasal 151 (1) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. SK No 245077 A (2) Hasil ...
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -69- (21 Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri. Bagian Kedua Pemeriksaan Pasal 152 (1) Menteri melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 dengan cara membentuk tim pemeriksa yang bersifat ad lwc untuk menindaklanjuti laporan. (21 Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
menerima dan meneliti laporan;
mengembalikan laporan yang tidak lengkap untuk dilengkapi khusus untuk pengaduan;
mencatat laporan yang telah lengkap dalam buku registrasi;
melakukan verifikasi laporan;
melakukan pemeriksaan untuk kepentingan pembuktian;
melakukan analisis seluruh informasi dan temuan; dan
membuat laporan hasil pemeriksaan dengan atau tanpa rekomendasi sanksi. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim pemeriksa berwenang:
melakukan pemeriksaan dokumen;
mendalami informasi kepada semua pihak yang terlibat atau yang mengetahui kejadian;
mengamankan barang bukti;
melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian;
berkoordinasi dengan institusi terkait termasuk penegak hukum; dan
memberikan rekomendasi pengenaan sanksi. (4) Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tim pemeriksa dibantu oleh sekretariat. (5) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan dengan Keputusan Menteri. SK No 205078 A Pasal153...
PRESTDEN REPTJELIK INDOHESIA -70- Pasal 153 (1) Bukti yang diperoleh tim pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan dapat berupa:
surat dan/atau dokumen elektronik;
keterangan saksi;
keterangan ahli;
pengakuan terlapor; dan/atau
barang bukti fisik. (21 Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan analisis oleh tim pemeriksa untuk:
memberikan rekomendasi kepada Menteri dalam mengenakan sanksi administratif; atau
memberitahukan kepada pelapor bahwa tidak terdapat pelanggaran. Pasal 154 (1) Tim pemeriksa men5rusun dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Menteri sesuai dengan rekomendasi sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) humf a. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tim pemeriksa ditetapkan oleh Menteri. Bagian Ketiga Pengenaan Sanksi Pasal 155 (1) Menteri memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan berdasarkan laporan tim pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) bagi Badan Usaha, Transmigran, atau kelompok masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran. (21 Pemberian sanksi administratif berupa teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan berita acara pemberian sanksi teguran lisan. (3) Sanksi administratif berupa teguran lisan memuat kewajiban untuk melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh tim pemeriksa. SK No 205079 A (4) P
. .
FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -7L- (41 Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 3O (tiga puluh) hari terhitung sej ak sanksj admini stratif benipa te guran lisan diberikan. Pasal 156 (1) Menteri memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis bagi Badan Usaha, Transmigran, atau kelompok masyarakat yang tidak menyelesaikan perbaikan sesuai dengan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3). (21 Peyelesaian perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak sanksi administratif berupa teguran tertulis diberikan. Pasal 157 (1) Menteri memberikan sanksi administrasi berupa pencabutan:
izin bagi Badan Usaha;
status sebagai Transmigran; atau
persetujuan Menteri bagi kelompok masyarakat, yang tidak menyelesaikan perbaikan sampai dengan berakhirnya waktu yang diberikan pada teguran tertulis. (21 Dalam hal Badan Usaha, Transmigran, atau kelompok masyarakat terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan hasil putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Menteri memberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 158 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan jangka waktu penjatuhan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 159 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
proses perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Kawasan Transmigrasi yang sedang berjalan tetap dilanjutk€rn sampai dengan berakhirnya tahun anggaran berjalan; dan SK No 205080A
proses
b FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -72- proses perencanaan, pemba4gunan, dan pengembangan Kawasan Transmigrasi berikutnya dilaksanakan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 160 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2Ol4 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 9 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54971, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 161 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2Ol4 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 29 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 9 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54971, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 162 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 205272 A Agar
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -73- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 79 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ti Bidang Perundang-undangan dan Hukum, ttd. ttd. * SK No 205234A Djaman
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2OO9 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN I. UMUM Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2Ol4 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian dibentuk untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan mengenai
Seiring dengan berjalannya waktu, Ketransmigrasian di Indonesia mengalami berbagai perkembangan dalam taraf regulasi maupun
Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian pengaturan di level Peraturan Pemerintah, khususnya untuk mengakomodasi beberapa perubahan undang-undang. Secara yuridis, pengaturan transmigrasi di tingkat Peraturan Pemerintah memerlukan penyesuaian materi muatan dengan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah yang mentransformasi perihal urusan pemerintahan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OI2 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan peraturan perundangan di bidang investasi dan kerja sama
Melihat banyaknya perubahan yang perlu diakomodir, maka menjadi lebih tepat secara formil jika dilakukan pembentukan Peraturan Pemerintah mengenai transmigrasi yang baru dan mencabut Peraturan Pemerintah yang
Hal ini semata untuk memberikan kemudahan administrasi pengaturan hukum. SK No 205235 A S
. .
PRESIDEN EEPUBLIK INDONESIA -2- Secara substantif, penggantian Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OL4 ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, khususnya terkait dengan pembagian kewenangan dan kerja sama, termasuk juga pendanaan, antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat terkait dengan penyelenggaraan T
Selain itu, adanya ide Transmigrasi Transpolitan yang telah digagas oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dengan melibatkan kajian mendalam dari para pakar, perlu mendapatkan landasan hukum untuk dapat diimplementasikan, khususnya terkait dengan pelibatan unsur pentalelix termasuk akademisi dan pelaku bisnis di dalam penyelenggaraan Transmigrasi, perlu untuk diakomodir. Peraturan Pemerintah ini dibuat untuk memberikan pemahaman konsep Transmigrasi sebagai urusan pemerintahan konkuren pilihan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan perkembangan konsep Transmigrasi, termasuk di dalamnya tentang Transmigrasi Transpolitan, perencanaan dan pembangunan Kawasan, dalam mewujudkan tujuan, sasaran, dan arah Transmigrasi sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang serta dapat mengakomodasi perkembangan zanl:ar:., menjelaskan konsep kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha dalam menyelenggarakan Transmigrasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkini, serta menjelaskan kesesuaian konsep penyediaaan tanah dan pelayananan pertanahan Transmigrasi dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OI2 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Secara umum, materi pokok yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi ketentuan umum, Kawasan Transmigrasi, perenc€rnaan Kawasan Transmigrasi dan penyediaan tanah Transmigrasi, pembangunan Kawasan Transmigrasi, pengembangan Kawasan Transmigrasi, Transmigrasi Transpolitan, jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok, pelaksanaan pemberian bantuan oleh Badan Usaha kepada Transmigran, peran serta masyarakat, koordinasi dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. SK No 205094A Pasal2...
FRESIDEN REF{JEIJK INDONESIA -3- Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penyelenggaraan" adalah pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawas€rn pelaksanaan Transmigrasi. (2t Cukup jelas. (3) Cukup jelas. (4) Cukup jelas. (s) Cukup jelas. (6) Cukup jelas. (71 Pengertian secara bertahap mengandung makna bahwa antartahapan dalam proses kegiatan pelaksanaan Transmigrasi memiliki hubungan saling ketergantungan. (8) Cukup jelas. (e) Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kawasan strategis nasional" adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. SK No 205095 A Yang
PITESIDEN REIi1IBLIK INDONESTA Ayat Yang dimaksud dengan "kawasan strategis provinsi" adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah provinsi. Yang dimaksud dengan "kawasan strategis kabupaten/kot* adalah wilayah yang penataan rLlangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah kabupatenlkota. (2t Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundangundangan" adalah ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pusat pertumbuhan yang ada" adalah suatu lokasi yang memiliki fasilitas dan kemudahan sehingga menjadi daya tarik Qtole of attractionl yang mampu memengaruhi atau menimbulkan efek pengganda yang signifikan terhadap pertumbuhan kawasan sekitarnya. Yang dimaksud dengan "pusat pertumbuhan yang sedang berkemban{ adalah suatu lokasi yang memiliki fasilitas dan kemudahan sehingga menjadi daya tarik Qtole of attraction) yang memiliki potensi untuk memengaruhi atau menimbulkan efek pengganda yang signifikan terhadap pertumbuhan kawasan sekitarnya. Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 1O Cukup jelas. SK No 205096A Pasal 1 1
FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -5- Pasal 1 1 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penyediaan tanah" adalah pengadaan tanah untuk Pembangunan Kawasan Transmigrasi. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan pemndangundangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang Pemerintahan Daerah, penataan ruang, pertanahan, dan kehutanan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 2O Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(21 ... SK No 205097 A
PEESIDEH RTFTJELIK {I{DONESIJI -6- Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundangundangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundangundangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundangundangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dan kehutanan. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundangundangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Pasal 24 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "legalitas" adalah legalitas tanah untuk pengembangan investasi yang dimulai dari izin lokasi sampai dengan penerbitan hak mengusahakan seperti hak guna usaha, hak guna bangunan, dan perizinan lainnya. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundangundangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, kehutanan, dan penanaman modal. SK No 205098 A Ayat (21
PRESIDEN REPUEIJK INDONESIA -7 - Ayat (2) Cukup jelas Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Tinggal menetap dan memanfaatkan tanah paling singkat 2 (dua) tahun di permukiman yang bersangkutan dibuktikan dengan keterangan dari kepala desa atau sebutan lain. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Musyawarah dilaksanakan untuk membangun kesepakatan masyarakat tentang penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di permukiman penduduk setempat yang akan dikembangkan menjadi SP-Pugar. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas Pasal 30 Cukup jelas. SK No 205099 A Pasal 31
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -8- Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan 'rencana struktur Kawasan Transmigrasi" adalah gambaran SKP yang memiliki hubungan fungsional dan hierarki keruangan dengan KPB dan jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang mengintegrasikan antarsatuan kawasan dalam Kawasan Transmigrasi. Huruf d Yang dimaksud dengan "rencana peruntukan Kawasan Transmigrasi" adalah gambaran distribusi peruntukan Kawasan Transmigrasi yang meliputi fungsi peruntukan untuk fungsi lindung dan fungsi budidaya seperti peruntukan untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan. Huruf e Yang dimaksud dengan "arahan pengembangan pola usaha pokolf adalah gambaran tentang pengembangan usaha pokok masyarakat sesuai dengan ketersediaan produk unggulan di Kawasan Transmigrasi. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan "arahan penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia" adalah gambaran tentang kondisi sebaran penduduk, struktur dan komposisi penduduk serta gambaran kebutuhan sumber daya manusia ideal untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di Kawasan Transmigrasi. SK No 205100 A Huruf
. .
PRESTDEN REPUSLIK IHDONESIA -9 - Huruf h Yang dimaksud dengan "indikasi program utama" adalah gambaran tentang program utama yang dapat diusulkan, perkiraan pendanaan beserta sumbernya, dan waktu pelaksanaannya dalam rangka mewujudkan Kawasan T
Indikasi program utama tersebut merupakan acuan dalam pen5rusunan program pembangunan dan pengembangan kawasan serta acuan instansi/sektor dalam pen)rusunan rencana strategis serta besaran investasi di Kawasan Transmigrasi yang bersangkutan. Huruf i Yang dimaksud dengan "tahapan perwujudan Kawasan Transmigrasi" adalah gambaran tentang tahapan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf I Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "penjelasan tertulis" adalah pertimbangan dan alasan mengenai pengembalian usulan. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. SK No 205087 A Pasal37...
PRESIDEN REPUEL|K INDONESIA
- 10-
Pasal 37
Cukup jelasPasal 38
Cukup jelas.Pasal 39
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Musyawarah dimaksudkan untuk membangun kesepahaman masyarakat setempat tentang rencana pembangunan kawasan ya.ng akan dilaksanakan. Ayat (3) Musyawarah dilaksanakan untuk membangun kesepakatan, persetujuan, dan komitmen masyarakat terhadap Rencana Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada wilayah yang akan dicadangkan. Ayat (4) Cukup jelas.Pasal 40
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "rencana detail pemanfaatan ruang SP" adalah rencana detail tata letak permukiman, rencana detail tata letak lahan usaha, rencana detail tata letak sarana permukiman, rencana detail tata letak ruang fasilitas umum, ruang terbuka hijau, dan ruang konservasi, serta rencana jaringan prasarana SP. Huruf c Yang dimaksud dengan "rencana detail pola usaha pokok dan pengembangan usaha" adalah gambaran tentang jenis produk yang dapat dibudidayakan dan rencana pengembangan usaha berbasis hasil budidaya pokok yang akan dikembangkan disertai gambaran tentang potensi produksi, pola pengolahan hasil, pola distribusi, dan pemasaran. SK No 205088 A Huruf d
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
- 11- Huruf d Yang dimaksud dengan "rencana jenis Transmigrasi" adalah rekomendasi hasil perenc€rnaan tentang jenis Transmigrasi yang sesuai untuk dilaksanakan, yaitu jenis Transmigrasi TU, TSB, dan/atau TSM. Huruf e Yang dimaksud dengan "rencana daya tampung pendudukl adalah gambaran tentang jumlah, struktur, dan kompetensi penduduk yang dilengkapi dengan data mengenai penduduk yang sudah ada dan tambahan penduduk yang diperlukan untuk mengelola dan mengembangkan SP. Huruf f Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 4 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "rencana detail pemanfaatan ruang pusat SKP' adalah rencana detail tata letak permukiman, rencana detail tata letak sarana permukiman, rencana detail tata letak ruang fasilitas umum pusat pelayanan SKP, rencana detail tata letak ruang usaha, rencana detail tata letak ruang terbuka hijau dan ruang konservasi, dan rencana detail jaringan prasarana pusat SKP. Huruf c Yang dimaksud dengan "rencana pola usaha pokok dan pengembangan usaha yang dapat dikembangkan" adalah gambaran tentang jenis produk berbasis usaha pokok yang dapat diperdagangkan, industri yang dapat dikembangkan, dan jenis usaha yang dapat dilaksanakan disertai gambaran tentang potensi produksi, pola pengolahan, pola distribusi, dan pemasaran. SK No205089A Huruf
. .
PRESIDEN REF[IELIK INDONESIA t2- Huruf d Yang dimaksud dengan "rencana pelayanan dan pengembangan usaha jasa, industri, dan perdagangan yang dapat dikembangkan" adalah rekomendasi tentang langkahlangkah pelayanan dan pengembangan yang diperlukan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya usaha jasa, industri, dan perdagangan di pusat SKP seperti investasi pengembangan pertokoan, industri, perdagangan, pengembangan lahan secara komersial, dan lain-lain sejenis. Huruf e Yang dimaksud dengan "rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan" adalah rekomendasi hasil perencanaan mengenai jenis Transmigrasi yang dapat dilaksanakan, yaitu jenis TU, TSB, dan/atau TSM. Huruf f Yang dimaksud dengan "rencana daya tampung penduduk" adalah gambaran tentang jumlah, struktur, dan kompetensi penduduk yang dilengkapi dengan data mengenai penduduk yang sudah ada dan tambahan penduduk yang diperlukan untuk mengelola dan mengembangkan pusat SKP. Huruf g Yang dimaksud dengan "rencana kebutuhan biaya pembangunan pusat SKP,, adalah perhitungan biaya yang diperlukan untuk mengembangkan pusat SKP menjadi PPLT yang meliputi rencana pembangunan dan program utama yang dapat menjadi acuan instansi/sektor dalam men5rusun rencana strategis serta besaran investasi di pusat SKP yang bersangkutan. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "rencana rinci SKP sebagai perangkat operasional RKT" mengandung makna bahwa rencana rinci SKP merupak€rn perangkat untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi dalam mengembangkan SKP sebagai satu kesatuan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan KPB. SK No 205090A Ayat(3) ...
PRESIDEN REI'UEUK INDONESIA -13- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "rencana struktur SKP" adalah gambaran sistem pusat SP dan pusat SKP, dan jaringan prasarana dan sara.na yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat pada suatu SKP yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional. Huruf d Yang dimaksud dengan "rencana peruntukan SKP" adalah gambaran distribusi peruntukan ruang SKP yang meliputi pemntukan ruang untuk fungsi lindung seperti ruang terbuka hijau dan kegiatan pelestarian lingkungan lainnya, dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya seperti ruang untuk fungsi permukiman, ruang untuk fungsi pengembangan budidaya dan usaha, dan ruang untuk kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya lainnya. Huruf e Cukup jelas. Hurud f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan "rencana penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia" adalah gambaran tentang kondisi sebaran penduduk, struktur dan komposisi penduduk, serta gambaran kebutuhan sumber daya manusia ideal untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di SKP. Huruf h Yang dimaksud dengan "indikasi program utama" adalah program utama yang dapat dikembangkan, perkiraan pendanaan beserta sumbernya, dan waktu pelaksanaannya dalam rangka mewujudkan SKP. Huruf i Yang dimaksud dengan "tahapan pembangunan SPP adalah arahan mengenai tahap pelaksanaan pembangunan SP untuk mewujudkan SKP menjadi satu kesatuan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang memiliki hubungan fungsional dan hierarki keruangan dengan KPB. SK No 205091 A Pasal44...
FRE$IDEN REPUBLJK INDONESIA -14- Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "rencana detail KPB sebagai perangkat operasional RKT" mengandung makna bahwa rencana detail KPB merupakan perangkat untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi dalam mengembangkan KPB sebagai memiliki keterkaitan fungsional dan SKP. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c pusat hierarki pertumbuhan yang keruangan dengan Yang dimaksud dengan "rencana peruntukan KPB" merupakan rencana distribusi sub zona peruntukan yang antara lain meliputi hutan lindun g, zona yang memberikan perlindungan terha dap zona dibawahnya, zorta perlindun gan setempat, perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, dan ruang terbuka nonhijau, ke dalam blok-blok. Huruf d Yang dimaksud dengan "rencana prasarana KpB" merupakan pengembangan hierarki sistem jaringan prasarana yang ditetapkan dalam rencana struktur yang termuat dalam RKT. Huruf e Penetapan sub bagian wilayah perencanaan KpB yang diprioritaskan penangErnannya merupakan upaya dalam rangka operasionalisasi rencana detail KPB yang diwujudkan ke dalam rencana penangurnan sub wilayah perencanaan yang
Penetapan sub wilayah perencanaan yang diprioritaskan penanganannya bertujuan untuk mengembangkan, melestarikan, melindungi, memperbaiki, mengkoordinasikan keterpaduan pembangunan, dan/atau melaksanakan revitalisasi di kawasan yang bersangkutan, yang dianggap memiliki prioritas tinggi di banding sub wilayah perencanaan lainnya. Huruf f ... SK No 205092 A
FRESIDEN REPUBL|K INDONESTA
- 15-
Huruf f
Ketentuan pemanfaatan rLtang dalam KPB merupakan upaya
mewujudkan rencana detail KPB dalam bentuk program
pengembang€rn wilayah perencanaan dalam jangka waktu
perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun masa
perencanaan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang penataan ruang.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "rencana penataan persebaran
penduduk dan rencana peningkatan kapasitas sumber daya
manusia" adalah gambaran tentang kondisi sebaran
penduduk, struktur dan komposisi penduduk, serta
gambaran kebutuhan sumber daya manusia ideal untuk
mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di KPB.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "rencana detail pembentukan,
peningkatan, dan penguatan kelembagaan sosial dan
ekonomi" adalah gambaran rinci tentang kelembagaan sosial
ekonomi yang diperlukan untuk mewujudkan KPB sebagai
PPKT.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelasPasal 47
Cukup jelasPasal 48
Cukup jelas.Pasal 49
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "perkembangan pelaksanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi" adalah dinamika pembangunan Kawasan Transmigrasi pada saat perencanaan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya lainnya sebagai satu kesatuan. SK No 205057 A Pasal50...
FRESIDEN REPIJELIK INDONESIA
- 16-
Pasal 50
Cukup jelas.Pasal 51
Cukup jelas.Pasal 52
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "masyarakat yang mampu beradaptasi dengan lingkungan fisik dan lingkungan sosial" adalah masyarakat yang mampu menyesuaikan dengan lingkungan, mampu memanfaatkan dan mampu mengelola aset produksi yang tersedia untuk kegiatan usaha secara produktif. Ayat (2) Cukup jelas.Pasal 53
Ayat (1) Masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhan hidup ditandai dengan dikuasainya aset produksi untuk mengembangkan budidaya dan usaha. Ayat (2) Cukup jelas.Pasal 54
Cukup jelasPasal 55
Cukup jelasPasal 56
Cukup jelasPasal 57
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. SK No 2050564 Huruf c
PRESIDEN REFUBIJK INDONESIA -t7- Huruf c Yang dimaksud dengan "kegiatan pengembangan" adalah input dan proses kegiatan pengemba.ngan di bidang ekonomi, sosial dan budaya, mental spiritual, kelembagaan pemerintahan, dan pengelolaan sumber daya alam. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Kerangka rencana tahunan memuat antara lain rencana anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan pengembangan SP. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 58 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "kegiatan pengembangan" adalah input dan proses kegiatan pengembangan di bidang ekonomi, sosial dan budaya, dan pengelolaan sumber daya alam yang perlu dilaksanakan oleh masyarakat untuk mempercepat berfungsinya pusat SKP menjadi PPLT. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Kerangka rencana tahunan kegiatan pengembangan pusat SKP memuat antara lain rencana anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan pengembangan pusat SKP sampai dengan terwujudnya pusat SKP menjadi PPLT. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 59 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "daerah penyangga" adalah daerah belakang (hinterland) yang berfungsi sebagai penyangga KPB. Ayat (2) Cukup jelas. SK No 205055 A Ayat(3) ...
PRESIDEN REPIIEIJK INDONESIA -18- Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "indikasi program tahunan" adalah rencana program tahunan sampai dengan terwujudnya SKP sebagai satu kesatuan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang memiliki hubungan fungsional dan hierarki keruangan dengan KPB. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud "kelembagaart" adalah kelembagaan ekonomi dan kelembagaan masyarakat seperti gabungan kelompok tani, kelompok pelestari lingkungan, dan sejenisnya. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 6O Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "indikasi program tahunan" adalah rencana program tahunan sampai dengan terwujudnya KPB sebagai PPKT yang memiliki hubungan fungsional dan hierarki keruangan dengan SKP. Huruf
. . SK No 205061 A
PRESIDEN FEPUEL|K INDONESIA -19- Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud "kelembagaan" adalah kelembagaan yang diperlukan untuk mendukung terwujudnya KPB menjadi PPKT seperti badan pengelola, lembaga pendidikan, atau sejenisnya. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Cukup jelas Pasal 67 Cukup jelas Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas Pasal 70 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi" adalah rencana rinci SKP, rencana detail KPB, rencana teknis SP, rencana teknis pusat SKP, dan rencana teknik detail prasarana dan sarana. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat(4) ... SK No 205062 A
FRESIDEN REPTIEI.IK INDONESIA -20- Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas Pasal 72 Cukup jelas Pasal 73 Cukup jelas Pasal T4 Cukup jelas Pasal 75 Cukup jelas Pasal 76 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana dan sarana" adalah peningkatan fungsi prasar€rna dan sarana permukiman yang ada atau menyediakan prasarana dan sarana baru yang diperlukan untuk mengintegrasikan permukiman penduduk setempat dengan SP lain dalam struktur SKP. Pasal 77 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Ketentuan setelah terdapat minimal 2 (dua) SP dalam SKP mengandung makna bahwa keberadaan pusat SKP sebagai PPLT diperlukan untuk melayani minimal 2 (dua) SP. Pasal 78 Cukup jelas SK No 205063 A Pasal 79
PRESTDEN REPUELIK INDONESIA -2LPasal 79 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "lingkungan siap bangun" adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batasbatas kaveling yang jelas sesuai dengan rencana detail KPB. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "fasilitasi penyediaan ruang" adalah penyediaan lahan dan fasilitas pendukungnya yang dapat digunakan untuk pengembangan industri, perdagangan, dan jasa antara lain pertokoan dan sejenisnya. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "ruang terbuka hijau" adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Ketentuan setelah terdapat minimal 2 (dua) SKP dalam 1 (satu) Kawasan Transmigrasi mengandung makna bahwa keberadaan KPB sebagai PPKT diperlukan untuk melayani minimal 2 (dua) SKP. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 80 Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Cukup jelas. Pasal 83 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "daya dukung alam" adalah kemampuan lingkungan alam beserta segenap unsur dan sumbernya untuk menunjang perikehidupan manusia serta makhluk lain secara berkelanjutan. SK No 205064 A Y
. .
PRESIDEN REPUALIK T]TIDONESIA -22- Yang dimaksud dengan "daya tampung lingkungan" adalah kemampuan lingkungan hidup buatan manusia untuk memenuhi perikehidupan penduduk. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 84 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pengertian secara terintegrasi dan saling memberikan manfaat mengandung makna bahwa penataan penduduk setempat berdampak pada tersedianya peluang bagi pembangunan permukiman untuk T
Sedangkan fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang diperlukan. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 85 Cukup jelas Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Yang dimaksud dengan "memperoleh perlakuan sebagai Transmigran" adalah hak, kewajiban, dan pemberian bantuan sebagai Transmigran sesuai dengan jenis Transmigrasi yang dikembangkan. Pasal 88 Cukup jelas. Pasal 89 Pengertian mengikutsertakan masyarakat, mengandung makna bahwa dalam melaksanakan penataan penduduk setempat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus melibatkan masyarakat yang bersangkutan melalui musyawarah. Pasal 90 Cukup jelas. Pasal 91 Cukup jelas. SK No 205065 A Pasal92...
PRESIDEN REPUBUK IHDONESIA -23- Pasal 92 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan 'kondisi lingkungan sosial dan budaya masyarakat" adalah norma sosial yang berlaku, adat istiadat, dan tradisi yang berlaku dan harus dihormati bagi pendatang. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "data individu" antara lain data kependudukan, tingkat pendidikan, tingkat pendapatan dan lainlain yang diperlukan sebagai pertimbangan dalam pengembangan masyarakat di Kawasan Transmigrasi. SK No 205066 A Ayat(3) ...
FRESIDEN REFUBLIK INOONESIA -24- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 95 Cukup jelas. Pasal 96 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "standar kompetensi" adalah kemampuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang berusaha dan kesempatan bekerja sesuai dengan pola usaha pokok yang dikembangkan. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 97 Cukup jelas. Pasal 98 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Bimbingan adaptasi lingkungan dilakukan antara lain untuk mengenalkan adat istiadat, kebiasaan, dan budaya lokal kepada Transmigran. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 99 Cukup jelas Pasal 100 Cukup jelas Pasal 101 Cukup jelas. SK No 205067 A PasalLO2...
PRESIDEN REPUEL|K INDONESIA Pasal 102 Cukup jelas. Pasal 1O3 Cukup jelas. Pasal 1O4 Cukup jelas. Pasal 1O5 Cukup jelas. Pasal 106 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan permukiman yang dibangun bagian dari SP-Pugar. Huruf c Yang dimaksud dengan "permukiman" adalah permukiman penduduk setempat yang dipugar berdasarkan hasil pelaksanaan Konsolidasi Tanah. Pasal 107 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "hasil perencanaara" adalah rencana rinci SKP, rencana detail KPB, dan rencana teknis SP. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal
. . "permukiman baru" adalah di atas tanah Hak Pengelolaan SK No 205068 A
PRESIDEH REPIIEL|K INDONESIA -26- Pasal 108 Cukup jelas Pasal 109 Ayat (1) Ketentuan tidak dapat dipindahtangankan tetap berlaku dalam hal penguasaan hak atas tanah beralih ke ahli waris karena pemegang hak meninggal dunia. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "hapusnya hak atas tanah" adalah tidak berlakunya hak atas tanah bagi Transmigran yang bersangkutan. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "tanah kembali menjadi tanah yang dikuasai negara" adalah penguasaan tanah kefnbali kepada negara yang dalam hal ini pemegang Hak Pengelolaan. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 110 Cukup jelas. Pasal 1 1 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "memiliki nilai komersial" antara lain seperti pertokoan, perumahan, perbengkelan, dan sejenisnya. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundangundangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang perizinan usaha. Ayat(71 ... SK No 205069A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -27 - Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 1 12 Cukup jelas. Pasal 113 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan undangan" adalah peraturan perundang-undangan pengelolaan Kawasan Perkotaan. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan undangan" adalah peraturan pemndang-undangan pengelolaan Kawasan Perkotaan. perundangdi bidang perundangdi bidang Pasal 1 14 Cukup jelas. Pasal 115 Cukup jelas. Pasal 116 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "memanfaatkan" mengandun makna bahwa jenis Transmigrasi menyesuaikan dengan kesempatan kerja dan peluang usaha yang diciptakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melalui pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi. SK No 205070 A Pasal 117
PRESIDEN REPUEIJK IHDONESIA -28- Pasal 1 17 Cukup jelas. Pasal 118 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "ruang dalam Kawasan Transmigrasi yang belum layak untuk pengembangan usaha komersial" adalah kawasan potensial tetapi masyarakat belum mampu memanfaatkan secara langsung, baik untuk budidaya maupun investasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "prioritas pen€rnganan masalah sosial ekonomi" adalah kondisi sosial ekonomi wilayah tempat tinggal penduduk antara lain wilayah yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi, daerah yang kesempatan kerja terbatas, daerah yang kondisi fisik alamnya kritis, daerah yang terancam, atau terkena bencana alam. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 119 Cukup jelas Pasal 120 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup je1as. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "untuk penyediaan prasarana dan sarana dasar" adalah sarana kepentingan umum yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Yang dimaksud dengan "dukungan pengembangan usaha" adalah dukungan penguatan kelembagaan ekonomi yang diperlukan untuk mendorong berkembangnya usaha. SK No 205101 A Pasal L2l ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIPT -29- Pasal 121 Cukup jelas. PasaI 122 Cukup jelas. Pasal 123 Cukup jelas Pasal 124 Cukup jelas. Pasal 125 Cukup jelas. Pasal 126 Cukup jelas. Pasal L27 Cukup jelas. Pasal 128 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "informasi pasar' adalah informasi yang terkait dengan produk yang dikembangkan antara lain bahan baku, bahan baku penolong, dan hasil produksi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. SK No 2051024 Pasall29...
PRESTDEN REFUBL|K INDONESIA -30- Pasal 129 Cukup jelas. Pasal 130 Cukup jelas. Pasal 131 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "terdaftar secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah bentuk pengakuan keberadaan suatu kelompok atau organisasi masyarakat yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk pengertian kelompok atau organisasi mayarakat yang terdaftar antara lain lembaga profesi, lembaga pendidikan, lembaga riset, lembaga keagamaan, lembaga sosial, yayasan, dan sejenisnya. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 132 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "penanaman modal" adalah kegiatan pengembangan investasi yang terkait dengan proses pelaksanaan Transmigrasi. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundangundangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat(5) ... SK No 205103 A
FRESIDEN RTPUBUK INDONESIA -31 - Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 133 Cukup jelas. Pasal 134 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "prasarana dan sarElna usaha" adalah prasarana dan sarana usaha yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan di bidang usaha yang bersangkutan antara lain pembangunan kebun siap tanam, jalan kebun, penyediaan kapal tangkap, pengadaan bibit, dan sejenisnya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 135 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "perumahan" adalah rumah Transmigran pada jenis TSM. Huruf b Yang dimaksud dengan "sarana komersial" adalah sarana dalam pusat SKP dan/atau KPB yang memiliki nilai komersial seperti pertokoan, pasar, penginapan, perbengkelan, dan lain-lain sejenis. Pasal 136 Ayat (1) Cukup jelas. SK No 205104 A Ayat(21 ...
FRESIDEN REPUBL|K INDONESIA -32- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Yang dimaksud dengan "informasi peluang berusaha" an'rtara lain informasi tentang potensi usaha yang dapat dikembarigkan, termasuli iniormasi yang berkaitan dengan proses produksi, distribusi, dan pasar. Huruf b Cukup jelas. Pasal 137 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "sarana industri dan sarana perdaga.ngan dan jasa" adalah sarana yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan industri, perdagangan, dan jasa seperti pembangunan pabrik, toko, pasar, hotel/penginapan, dan lain-lain. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 138 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "usaha pelayanan perpindahan" adalah usaha jasa pelayanan perpindahan bagi Transmigran jenis TSM yang meliputi kegiatan antara lain pelayanan jasa rekrutmen, akomodasi dan konsumsi, pengangkutan dari tempat asal sampai dengan permukiman, dan pelayanan untuk memperoleh tempat tinggal dan peluang berusaha di Permukiman Transmigrasi yang dituju. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. SK No 205105 A Ayat(6) ...
FRESIDEN REPUBIJK INDONESIA -33- Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 139 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelatihan, atau pendampingan" antara lain berupa upaya penggerakan swadaya masyarakat, pemberian bantuan tidak mengikat, penyediaan tenaga pendamping dan advokasi pemberian bantuan dalam penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan dan sejenisnya yang bermanfaat untuk mendorong kemandirian Masyarakat Transmigrasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 140 Cukup jelas. Pasal 141 Cukup jelas. Pasal 142 Cukup jelas. Pasal 143 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tata cara kerja sama" adalah melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, serta Badan Usaha, perguruan tinggi/akademisi, masyarakat dan media sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasall44... SK No 205106 A
PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA -34- Pasal 144 Cukup jelas. Pasal 145 Cukup jelas Pasal 146 Cukup jelas Pasal 147 Cukup jelas Pasal 148 Cukup jelas Pasal 149 Cukup jelas. Pasal 150 Cukup jelas Pasal 151 Cukup jelas. Pasal 152 Cukup jelas. Pasal 153 Cukup jelas. Pasal 154 Cukup jelas. Pasal 155 Cukup jelas. Pasal 156 Cukup jelas. Pasal 157 Cukup jelas. SK No 205107 A Pasal
. .
PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA -35- Pasal 158 Cukup jelas. Pasal 159 Cukup jelas. Pasal 160 Cukup jelas Pasal 161 Cukup jelas Pasal 162 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6915 SK No 205269 A