Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN REPUELII( INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESI.A NOMOR 17 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2OO5 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PET{YIARAN PUBLIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola penyelenggaraan penyiaran publik oleh kmbaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia serta menumbuhkembangkan kmbaga Penyiaran R.rblik lokal, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OO5 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Rlblik perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Prrblik;
Pasd 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO2 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 139, Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia Nomor a252l.; Mengingat 3.Peraturan... SK No 189130 A
3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa85); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2OO5 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485) diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (4) Pasal 7 diubah dan di antara ayat (a) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4al sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) RRI dan TVRI merupakan Lembaga Penyiaran yang telah berdiri dan ditetapkan sebagai Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO2 tentang Penyiaran. (21 RRI dan TVRI berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan cabang-cabangnya berada di daerah. (3) Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah atas usul masyarakat. (4) Lembaga... Menetapkan 1 SK No 191922 A
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -3- (4) Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didirikan di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dengan kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
belum ada stasiun Penyiarart RRI dan/atau TVRI di daerah tersebut;
tersedianya kanal frekuensi radio;
tersedianya sumber daya manusia yang profesional dan sumber daya lainnya sehingga Lembaga Penyiaran Publik tokal mampu melakukan paling sedikit L2 (dua belas)jam Siaran per hari untuk radio dan 3 (tiga) jam Siaran per hari untuk televisi dengan materi Siaran yang proporsional; dan
operasional Siaran diselenggarakan secara berkesinambungan. (4al Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a, Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat didirikan di wilayah layanan yang sudah terdapat RRI dengan ketentuan:
RRI di wilayah layanan tersebut hanya melakukan relai Siaran;
jumlah waktu Siaran RRI untuk menyiarkan Siaran Lokal dari daerah setempat kurang dari L2 (dua belas)jam; atau
menggunakan teknologi digital. (5) Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah beroperasi sebelum stasiun Penyiaran RRI dan/atau TVRI didirikan di daerah layanan Siaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal tersebut, tetap dapat melaksanakan operasinya. SK No 197750 A (6) Lembaga...
PRESIDEN REPUBUK INT}ONESIA. -4- (6) Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat bekerjasama hanya dengan RRI untuk Lembaga Penyiaran Publik tokal radio, dan dengan TVRI untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi. 2 Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 {1) Sumber pembiayaan RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal berasal dari:
Iuran Penyiaran;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
sumbangan masyarakat;
Siaran lklan; dan
usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan Penyiaran. (21 Penerimaan yang diperoleh dari sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurtrf a, huruf c, huruf d, dan huruf e mempakan penerimaan negara atau penerimaan daerah yang dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 3 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 (1) RRI atau TVRI dapat menyelenggarakan beberapa Programa Siaran dengan menggunakan beberapa saluran frekuensi radio yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (2) Lembaga... SK No 197749 A
PRESIDEN REPUBUK INT}ONESIA -5- (21 Lembaga Penyiaran Publik menyelenggarakan 1 (satu) Programa dengan 1 (satu) saluran frekuensi radio. (3) Untuk menyelenggarakan Programa sebagaimana dimaksud pada ayat (1): Lokal Siaran Siaran
RRI disediakan alokasi 4 (empat) saluran frekuensi radio yang ada di setiap wilayah layanan Siaran yang jumlah kanalnya sama dengan atau lebih dari 20 (dua puluh) kanal;
RRI disediakan alokasi 3 (tiga) saluran frekuensi radio yang ada di setiap wilayah layanan Siaran yang jumlah kanalnya antara 15 (lima belas) sampai dengan 19 (sembilan belas) kanal;
RRI disediakan alokasi 2 (dua) saluran frekuensi radio yang ada di setiap wilayah layanan Siaran yang jumlah kanalnya antara 6 (enam) sampai dengan 14 (empat belas) kanal;
RRI disediakan alokasi 1 (satu) saluran frekuensi radio yang ada di setiap wilayah layanan Siaran yang jumlah kanalnya antara 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) kanal; atau
TVRI disediakan alokasi 2 (dua) saluran frekuensi radio yang ada di setiap wilayah layanan Siaran televisi digital. (41 Dalam hal RRI dan TVRI memerlukan lebih alokasi saluran frekuensi radio yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), RRI dan TVRI dapat diberikan saluran frekuensi radio tambahan sepanjang tersedia. (5) Untuk wilayah layanan saluran frekuensi radio yang membutuhkan koordinasi internasional, penyediaan saluran frekuensi radio untuk RRI mengikuti hasil koordinasi internasional dan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d. (6) Penggunaan... SK No 197748 A
PRESIDEN REPUBUK IXDONESIA -6- 4 (6) Penggunaan saluran frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan rencana induk frekuensi radio untuk keperluan Penyiaran Radio atau Penyiaran Televisi. l7l Penyelenggara Penyiaran publik wajib membuat peta jangkauan Siaran dan sistem peralatan transmisi yang direncanakan di satu wilayah layanan Siaran. Ketentuan ayat (1) Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 (1) Laporan tahunan RRI dan TVRI ditandatangani oleh Dewan Direksi dan Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada Presiden dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dan Menteri. (21 Laporan tahunan Lembaga Penyiaran Publik Lokal ditandatangani oleh Dewan Direksi dan Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada gubernur, bupati/wali kota dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah. (3) Anggota Dewan Direksi atau Dewan Pengawas yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib membuat alasan tertulis. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... SK No 197747 A
PRESIDEN REPUBLII( INDONESIA -7 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintatr ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 67 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukurn, ttd. SK No 189129 A Djaman
PRESIDEN REPUBLI'( INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2OO5 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK I. UMUM Lembaga Penyiaran Rrblik di tingkat nasional terdiri atas RRI dan TVRI, sedangkan di daerah adalah L€mbaga Penyiaran Publik L
RRI dan TVRI merupakan lembaga yang dalam menjalankan tugasnya bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun. Penyelenggaraan Penyiaran publik yang selama ini diselenggarakan oleh RRI, TVRI, dan kmbaga Penyiaran Publik Lokal berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, perekat sosial, diplomasi, ekonomi, dan pelestari budaya serta sebagai alat pertahanan dan keamanan negara di bidang informasi dan komunikasi melalui pelayanan Siaran kepada selumh lapisan masyarakat di selunrh wilayah Indonesia untuk memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Siaran lnternasional untuk membangun citra positif bangsa, Keberadaan RR[, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal sangat penting bagi negara, hal ini dikarenakan RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran tublik Lokal sebagai media informasi dan juga sebagai alat untuk mempersatu
Mengingat betapa pentingnya peranan RRI, TVRI, dan kmbaga Penyiaran Publik Lokal maka perlu dilakukan penyempurnaan regulasi yang memadai dalam rangka mengembangkan dan menumbuhkembangkan RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal melalui perbaikan kelembagaan untuk pengelolaan secara optimal dan profesional. Melalui pembahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OO5 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran h.rblik, dilakukan beberapa penyempurnaan ketentuan terkait RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik L,okal, menyangkut aspek pengelolaan anggaran dan pelaporan serta penyelenggara€rn Penyiaran khususnya yang terkait dengan Programa Siaran dan penggunaan frekuensi radio untuk penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik. SK No 189128 A II.PASAL,..
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2-
PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 7 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 14 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 15 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 34 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6912 SK No 189149 A