Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERI,q,KU PADA BADAN PUSAT STATISTIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat

bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 201s tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Badan Rrsat Statistik, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis penerimaan NJgara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan h.rsat Statistik;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan pasal lO ayat (2) undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang peneiimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan hrsat Statistik; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor g Tahun 20lg tentang Penerimaan Negara Bukan pajak (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 201g Nomor l4Z, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62afl; 3.Peraturan... 1 2 SK No 197732A

3 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 658a); MEMUTUST(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATTSTIK. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik meliputi penerimaan dari:

penjualanpublikasielektronik;

penjualan data mikro;

penjualan peta digital wilayah kerja statistik;

jasa pendidikan Politeknik Statistika STIS;

jasa pelatihan teknis dan fungsional;

jasa uji kompetensi jabatan fungsional statistisi, asisten statistisi dan pranata komputer;

jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan

jasa pelayanan kegiatan statistik dan teknologi informasi. (21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sarna. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal2... Menetapkan SK No 197730 A

PRESIDEN REPI.ITLIK INTIONESIA -3- Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf d, berupa biaya pendidikan bagi pegawai tugas belajar dari luar Badan Pusat Statistik tidak termasuk biaya buku, literatur, asuransi, transportasi, dan akomodasi. (21 Biaya buku, literatur, asuransi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, berupa biaya pelatihan:

teknis klasikal statistik atau bidang sistem teknologi berbasis komputer dan teknis klasikal pen5rusunan karya tulis ilmiah bidang statistik/bidang sistem teknologi berbasis komputer tidak termasuk biaya transportasi;

furrgsional klasikal statistisi/asisten statistisi/pranata komputer keahlian/pranata komputer ketrampilan tidak termasuk biaya transportasi dan konsumsi;

teknis blended learning Penyusunan Karya Tlrlis Ilmiah Bidang Statistik/Bidang Sistem Teknologi Berbasis Komputer tidak termasuk biaya transportasi; dan

fungsional blended leaming pelatihan statistisi/asisten statistisi/pranata komputer keahlian/pranata komputer ketrampilan tidak termasuk biaya transportasi. (2) Biaya... SK No 198409 A

PRESIDEN REPUILIK INDONESIA -4- (21 Biaya transportasi dimaksud pada kepada Wajib Bayar. dan konsumsi ayat (1) sebagaimana dibebankan Pasal 4 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau O% (nol persen). (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pusat Statistik. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 5 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 6 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap permohonan pembelian atas penjualan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, atas permohonan pembelian atas penjualan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik. Pasal7... SK No 198408 A

PRESIDEN REPUILIK IHIX)NESIA -5- Pasal 7 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56641dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalarn Peraturan Pemerintah ini. Pasal 8 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan hrsat Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 37 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5664), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 3O (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. SK No 198407 A Agar

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangarl Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari2024 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februai2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLTK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 39 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ti Bidang Perundang-undangan dan Hukum, ttd. SK No 197729 A Djaman

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Rrsat Statistik sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Badan Pusat Statistik telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur kembali Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Rrsat Statistik dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "penjualan publikasi elektronik" merupakan penjualan publikasi dalam bentuk Portable Doq,tment Format yang tercantum dalam sistem informasi layanan Badan Pusat Statistik. Huruf

. . SK No 197728 A

PRESIDEN REPTIIL|K IHI)()NESIA -2- Huruf b Yang dimaksud dengan "data mikro" adalah data tentang karakteristik unit populasi yang dikumpulkan dengan cara sensus, survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah melalui tahap penjaminan kerahasiaan data. Huruf c Penjualan peta digital wilayah kerja statistik dalam bentuk shapefile. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tarl? merupakan batas tarif tertinggr. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. SK No 198403 A Pasal4...

Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -3- 4 Ayat (1) Yang dimaksud dengan upertimbangan tertentu" antara lain:

penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan atau pemerintahan, termasuk untuk penyidikan, penyelidikan, dan perpajakan;

keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar;

masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau

kebijakan Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. 5 Cukup jelas. 6 Cukup jelas. 7 Cukup jelas. 8 Cukup jelas. 9 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6910 SK No 197727 A

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERTMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK JENIS PNBP SATUAN TARIF (Rupiah) I. PENJUALAN PUBLIKASI ELEKTRONIK A. Sampai dengan 50 halaman per halaman 50 50.oo0,o0 B. Tambahan per berikutnya 50 halaman per 50 15.O00,00 IT. PENJUALAN DATA MIKRO A. Tanpa Proses Data (per dataset)

Sampai dengan 1 MB 1MB 20.000,oo

Tambahan per 1.000 bytes berikutnya

1.OOO bgtes 2O,0O B. Dengan Proses Data (tabulasi hasil olahan data mikro per tabel)

Sampai dengan 1 MB 1MB 22.OOO,OO

Tambahan berikutnya per 1.0O0 bgtes 1.000 bgtes 22,OO ilI PENJUALAN PETA DIGITAL WII.AYAH KERJA STATISTIK A. Peta Indonesia per kecamatan per peta 12.000.000,00 B. Peta Indonesia per desa per peta 36.000.o00,00 C. Peta Kabupaten/Kota Kecamatan per per peta 30.o00,oo D. Peta Kabupaten/Kota desa/kelurahan per per peta 70.o00,oo SK No 1977264 IV.JASA... halaman

PRESIDEN REPUNLIK INDONESIA. -2- IV. JASA PENDIDIKAN STATISTIKA STIS POLITEKNIK A. CALON DINAS MAHASISWA IKATAN Biaya seleksi per mahasiswa 300.000,00 B. PEGAWAI TUGAS BELAJAR DARI LUAR BADAN PUSAT STATTSTTK

Biaya pendidikan per semester per mahasiswa 6.500.000,o0

BiayaMatrikulasi per mahasiswa

1.500.000,00

Biaya Wisuda per mahasiswa

1.350.000,00 V JASA PELATIHAN FUNGSIONAL TEKNIS DAN A. Pelatihan Teknis

Klasikal

Pelatihan Statistik atau Bidang Sistem Teknologi Berbasis Komputer

Pelatihan t hari per orang 1.300.000,oo

Pelatihan 2 hari per orang 1.700.000,o0

Pelatihan 3 hari per orang 2.100.ooo,oo

Pelatihan 4 hari per orang 2.500.000,00

Pelatihan 5 hari per orang 2.900.o00,00

Pelatihan PenSrusunan Karya Tulis Ilmiah Bidang Statistik/Bidang Sistem Teknologi Berbasis Komputer (6 hari) per orang 3.200.ooo,oo 2. Blendedleanning Pelatihan Pen5rusunan Karya Ttrlis Bidang Statistik/Bidang Sistem Teknologi Berbasis Komputer (klasikal 5 hari) per orang 5.OOO.OOO,OO SK No 197722 A 3. E-leaming

REPUBLIK INDONESIA -3- 3. E-learning @A hari) per orang 1.280.OOO,OO B. Pelatihan Fungsional

Klasikal Pelatihan Statistisi/Asisten Statistisi/Pranata Komputer Keahlian/Pranata Komputer Ketrampilan (24 hari) per orang 13.500.OO0,00

Blerlded Learning Pelatihan Statistisi/Asisten Statistisi f Pranata komputer (klasikal 5 hari) per orang 5.OOO.OOO,00

E-learning (3O hari) per orang 1.280.OOO,OO VI. JASA UJI KOMPETENSI FUNGSIONAL STATISTISI STATISTISI, DAN KOMPUTER JABATAN ASISTEN PRANATA

Uji Kompetensi Asisten Komputer Calon Statistisi/ Statistisi lPranata. per orang 1.300.00o,00

Uji Kompetensi Calon Statistisi/ Pranata Komputer Jalur Jabatan Pimpinan Tinggi per orang 5.OOO.OOO,00 VII. JASA PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI Pusat Pendidikan dan Pelatihan

Ruang Auditorium per 8 jam 5.OOO.OOO,OO

Ruang Kelas A (40 orang) per 8 jam 750.0O0,00

Ruang Kelas B (3O orang) per 8 jam 600.ooo,oo

Ruang Kelas C (pO orang) per 8 jam 300.o00,00

Ruang orang) la.boratorium Komputer (30 per 8 jam 3.OOO.O00,OO

Ruang Laboratorium Komputer (2O orang) per 8 jam 2.OOO.OOO,OO

Kamar Asrama per hari 450.O0O,00

Ruang Diskusi per 8 jam 200.00o,00

R

. . SK No 191803 A

PRESIDEN R.EPUSUK INDONESIA -4- Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perundang-undangan dan Hukum, Djaman PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd 9. Ruang Aula per 8 jam 6.OOO.O00,OO 10. Ruang Tunggu VIP per 8 jam 2O0.OOO,OO SK No 197725 A

Komentar!