Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN FRESIDEN REFUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KELIMA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN / KEMERDEKAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa besaran tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan f Kemerdekaan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Keempat Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan tidak sesuai dengan perkembangan keadaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;
a. b Mengingat 1. 2. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Keempat Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 50); 3. Peraturan . . SK No 209588A
3 PRESIDEN REFUILIK INDONESIA -2- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun L964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2636); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KELIMA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/ KEMERDEKAAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan f Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1985 Nomor 20) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
Nomor 57 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 96);
Nomor 2l Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 27);
Nomor 36 Tahun 2OOl (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOI Nomor 59);
Nomor L7 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 38);
Nomor 30 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 64);
Nomor 33 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 66);
Nomor 11 Tahun 2OO9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 24);
Nomor 32 Tahun 2OlO (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLO Nomor 38);
Nomor 18 Tahun 2oll (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 31);
Nomor 22 Tahun 2Ol2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 39);
Nomor 29 Tahun 2Ol3 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 64); Menetapkan
1.Nomor... SK No 202584 A
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -3-
Nomor 4l Tahun 2OL4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 115);
Nomor 37 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 130); dan
Nomor 22 Tahun 2Ol9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 50), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Kepada Perintis Pergerakan KebangsaanfKemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan sebesar Rp2.710.000,00 (dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) setiap bulan.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan meninggal dunia kepada Jandal Dudanya yang sah diberikan penghargaanf tunjangan sebesar Rp2.O18.000,00 (dua juta delapan belas ribu rupiah) setiap bulan. {21 Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda. (3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila Janda/Duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan yang bersangkutan:
meninggal dunia; atau
kawin lagi. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 202585 A Agar
PRESIDEN SIEPUELIK INDONEStrA 4 Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Jan:uari 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 22 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd SK No 209590A Djaman