Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024

PRESIDEN REPUELTK INDONESTA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEENAM BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional lndonesia Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian T:njangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2Ol9 tentang Pertrbahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya tidak sesuai dengan perkembangan keadaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 198O tentang Pemberian T\rnjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 209586 A 2.Peraturan... SALINAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Menetapkan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/ Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2OL9 tentang Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian T.rnjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 49); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEENAM BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 17) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:

Nomor 13 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 19);

Nomor 53 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 92);

Nomor 17 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 23);

Nomor 35 Tahun 2OOl (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOI Nomor 58); SK No 202579 A

Nomor

PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -3-

Nomor 15 Tahun 2006 (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2006 Nomor 36);

Nomor 29 Tahun 2OOT (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 63);

Nomor 32 Tahun 2008 (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 65);

Nomor 1O Tahun 2OO9 (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 23);

Nomor 31 Tahun 2OlO (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2OlO Nomor 37);

Nomor 17 Tahun 2oll (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2OlI Nomor 30);

Nomor 2l Tahun 2Ol2 (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 38);

Nomor 28 Tahun 2Ol3 (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 63);

Nomor 40 Tahun 2OL4 (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor ll4l;

Nomor 36 Tahun 2Ol5 (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2015 Nomor I29l; dan

Nomor 21 Tahun 2Ol9 (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 49), diubah sebagai berikut: Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik Republik 1 Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat diberikan Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.710.000,00 (dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) setiap bulan. SK No202580A 2. Ketentuan

PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA -4- 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat meninggal dunia, kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp2.018.000,00 (dua juta delapan belas ribu rupiah) setiap bulan. (2) Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai lebih dari seorang istri yang sah maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah istri yang pertama. (3) Istri yang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah istri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian. (4) Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat yang bersangkutan:

meninggal dunia; atau

kawin lagi. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 202581 A Agar

FRESIDEN TT,EPUELIK INDONESIA -5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Jan:uari 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 21 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd SK No 209587 A sil Djaman

Komentar!