Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2024
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SALINAN PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAI(AWURI/ DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Pahwa dengan adanya penyesuaian gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang beilaku terhitung mulai tanggal I Januari 2024 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan pernerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 20ol tentang peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara R:publik Indonesia, p..ll menetapkan Peraturan pemerintah tentang penetlpan Pensiun Pokok hrrnawirawan, warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, .{nak yatim piatu, dan Tunjangan orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Mengingat Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T'ahun I94S; Undang-Undang Nomor 2 Tahun l9S9 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1950 tentang Peraturan ,pemberian pensiun dan onderstand Kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Darurat Nomor 2g Tahun 1gS0 (Lembaran Ncgara Rcpublik Indonesia Tahun lgso Nomor 50), Undang-Undang Darurat Nomor 1r rah,n 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 76), Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1952 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1952 Nomor 7S), dan Undang-gndang Darurat Nomor 6 Tahun rgs4 (Lembaran Negara -Republik Indonesia Tahun l9S4 Nomor 5O), sebagai Undang_ Undang (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 1959 Nomor 4); 3.Undang-Undang... I 2 SK No 209582 A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 2- 3 4 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 28L2); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik lndonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor al68l; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951 tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda-Janda dan Onderstand Kepada Anak-Anak Yatim/Piatu dari Para Prajurit Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 5) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1956 tentang Pengubahan/Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ll47l; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tunjangan Kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2663) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun l97O tentang Perubahan/Penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l97O Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 29a$; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2OO1 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOI Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094l. sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2OOl tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 17); 6 7 SK No 209621 A 8. Peraturan
8 PR.ESIDEN IIEPUBLIK INDONESIA 3- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tah:un 2OlO tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5123); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/ DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 Pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2OOl tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, Pasal 2 Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan/disesuaikan sampai dengan tanggal 1 Januari 2024, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VII[, Lampiran IX, dan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3 ( 1) Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Anak Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan selisih pensiun pokok/tunjangan. (2) Selisih... Menetapkan SK No 209584A
PR.ESIDEN REPUBUK INDONESIA 4- (2) Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian besaran pensiun pokok/tunjangan yang diterima karena terdapat perbedaan besaran antara pensiun pokok/tunjangan yang diterima oleh Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipensiunkan sampai dengan tanggal 1 Januari 2024 berdasarkan Lampiran VI sampai dengan Lampiran X dengan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipensiunkan sesudah tanggal 1 Januari 2024 berdasarkan Lampiran I sampai dengan Lampiran V. (3) Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diperhitungkan sebagai dasar pemberian tunjangan keluarga. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 4 Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Bagi penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dan tunjangan Orang Tua dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2OOl, setelah pensiun pokok/tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata: SK No 202574 A
a.tidak...
PR.ESIDEN REPUEUK INDONESIA 5-
tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan l2o/o (dua belas persen) dari penghasilan; atau
mengalami kenaikan penghasilan kurang dari l2o/o (dua belas persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar l2o/o (dua belas persen). (21 Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2023 tidak termasuk tunjangan pangan. (3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2024, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga Pasal 6 (1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. (21 Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/ tunj angan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada Purnawirawan, Warakawuri/Duda, penerima tunjangan Ar:ak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan OrangTua Anggo+.a Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 7 Penyesuaian pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun. Pasal 8. . . SK No 202575 A
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA 6- Pasal 8 Selain pensiun pokok/tunjangan, kepada penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, Orang Tua, dan penerima tunjangan cacat Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 9 Ketentuan tata cara pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2OI9 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, T\rnjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 48), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 1 1 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 202576 A Agar
PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA 7- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Jan:uari 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 20 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd SK No 209585 A Djaman