Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2023

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2023
Nomor:42
Judul:Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Tanggal Ditetapkan:10 Agustus 2023
Tanggal Diundangkan:10 Agustus 2023
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2023

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2023

Komentar!