Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a. bahwa dalam rangka tertib administrasi tata kelola barang milik daerah khususnya terkait kendaraan perorangan dinas dan nrmah negara serta sinkronisasi dengan peraturan penrndang-undangan perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2OL7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tanrrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ss87) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68a1); Menetapkan 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAI(YAT DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6O57) diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1) T-rnjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas: a. ^jaminan kesehatan; b. ^jaminan kecelakaan kerja; c. ^jaminan kematian; dan d. pakaian dinas dan atribut. (21 Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD disediakan tunj angan kesej ahteraan berupa: a. rumah negara dan perlengkapannya; b. kendaraan perorangan dinas; dan c. belanja rumah tangga. (3) Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: a. rumah negara dan perlengkapannya; dan b. tunjangan transportasi. 1 2. Ketentuan 2 Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dapat disediakan bagi Anggota DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pemakaian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemakaian rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dinraksud pada ayat (2) dibebankan pada APBD. (5) Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa jabatan, rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah sejak tanggal penetapan pemberhentian masa jabatan. (6) Dalam hal Anggota DPRD yang disediakan rumah negara dan perlengkapannya berhenti atau berakhir masa ^jabatan, rumah negara dan perlengkapannya wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah sejak tanggal ^penetapan pemberhentian masa jabatan. (71 Tata cara PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -4- (7) Tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3 Ketentuan berikut: Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai 4 Pasal 14 (1) Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat dilakukan pemanfaatan clan pemindahtanganan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kendaraan perorangan dinas yang sudah tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dilakukan pemindahtanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 (1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan perorangan dinas bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepadayang bersangkuta.n diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. (21 Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggcta DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunja.ngan perumahan. (3) T\rnjangan (3) T\rnjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. (4) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. (5) Bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama hanya diberikan sala.h satu tunjangan perumahan. (6) Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau istrinya menjabat sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah pada daerah yang sama tidak diberikan tunjangan pemmahan. (71 Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara tidak diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. 5 Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan. 6. Ketentuan. ^. 6 Ketentuan ayat (4) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku s6suai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon. (4) Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan perorangan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas. (5) Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD kabupatenlkota tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD provinsi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Perkada. 7. Ketentuan 7 Ketentuan ayat (1) dan ayat (21Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagar berikut: Pasal 19 (1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa jabatannya diberikan uang jasa pengabdian. (21 Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan ketentuan: a. masa jabatan kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 1 (satu) bulan uang representasi; b. masa jabatan sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2 (dua) bulan uang representasi; c. masa jabatan sampai dengan 3 (tigaf tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 3 (tiga) bulan uang representasi; d. masa jabatan sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uangjasa pengabdian sebesar 4 (empat) bulan uang representasi; dan e. masa jabatan sampai dengan 5 (lima) tahtrn, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 (lima) bulan atau paling banyak 6 (enam) bulan uang representasi. (3) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya. (4) Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Dalam hal Pimpinan dan AngS; ota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang ^jasa pengabdian. Pasal II Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januan 2023 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januan 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PTMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH I. UMUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur bahwa hubungan kerja antara DPRD dan Kepala Daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar. Untuk itu perlu kiranya penggunaan kendaraan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD diselaraskan dengan Kepala Daerah sebagai kendaraan perorangan dinas agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain. Seiring dinamika perkembangan terkait pengaturan tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD perlu dilakukan penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Materi muatan penyempurnaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain sinkronisasi kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD, pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah, dan pembatasan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas. II PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "kendaraan perorangan dinas" adalah barang milik negara/daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pimpinan DPRD untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya. Huruf c Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Angka 2 Pasal 13 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "rumah negara" adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas jabatan. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "dalam keadaan baik" adalah dapat digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "dalam keadaan baik" adalah dapat digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah. ^ IIiII{)NESIA Ayat (7) Cukup jelas. Angka 3 Pasal 14 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pemanfaatan" adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi barang milik negara/daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 4 Pasal 15 Cukup jelas. Angka 5 Pasal 16 Yang dimaksud dengan "tidak dapat diberikan kepada pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan" adalah bahwa jika telah disediakan dan telah ditempati, dihuni, atau dipakai, rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas maka tidak dapat diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, begitu pula sebaliknya. Angka 6 Pasal 17 Cukup jelas. Angka 7 Pasal 19 Cukup ^jelas. Pasal II Cukup jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):