Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Menimbang Mengingat Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal lO9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2OL9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, perJu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2Ol9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH ^.HAJI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasa-l 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan ibadah haji.
Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, Masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pasa-l 2 Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk:
meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji; dan
mewujudkan efektivitas dan efisiensi Penyelenggaraan Ibadah H
BAB II PELAKSANAAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab
(21 T: gas Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. Pasal 4 Dalam meiaksanakan tugas Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Menteri mengoordinasikan:
menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat;
gubernur di tingkat provinsi;
bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi. Pasal 5 Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji meliputi:
perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, dan administrasi;
pembinaan; dan
p
Bagian Bagian Kedua Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Transportasi Pasal 6 (1) Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit meliputi:
penetapan embarkasi, embarkasi-antara, debarkasi, dan debarkasi-antara;
penyediaan transportasi; dan
k
(21 Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
penyediaan transportasi udara dari dan ke Arab Saudi;
penyediaan transportasi darat selama di Arab Saudi; dan
penyediaan transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung ^jawab pemerintah
Pasal 7
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
gubernur di tingkat provinsi;
bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, sesuai dengan
Bagian Ketiga Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Akomodasi Pasal 8 (1) Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berupa:
penyediaan akomodasi di Indonesia; dan
penyediaan akomodasi di Arab S
penyediaan akomodasi selama di embarkasi atau embarkasi-antara; dan
penyediaan akomodasi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah
akomodasi selama di Makkah; dan
akomodasi selama di Madinah. Pasal 9 Menteri mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling sedikit dengan:
gubernur di tingkat provinsi;
bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
Kepala Perwakilan Republik Indonesia untyk Kerajaan Arab Saudi, sesuai dengan
Bagian Keempat Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Konsumsi Pasal 10 (1) Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a . berupa:
penyediaan konsumsi di Indonesia; dan
penyediaan konsumsi di Arab S
(21 Penyediaan konsumsi di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
penyediaan konsumsi selama di embarkasi atau embarkasi-antara; dan
penyediaan konsumsi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung ^jawab pemerintah daerah.
konsumsi selama di Makkah;
konsumsi selama di Madinah; dan
konsumsi selama di
(41 Pelayanan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu, tepat ^jumlah, dan cita rasa Indonesia. Pasal 11 Menteri mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit dengan:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
gubernur di tingkat provinsi;
bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kera-iaan Arab Saudi, sesuai dengan
Bagian Kelima Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Pasal 12 Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ^paling sedikit meliputi:
informasi kesehatan haji;
istitaah kesehatan ^jemaah haji;
perekrutan petugas kesehatan haji;
penyediaan sarana dan prasarana kesehatan haji; dan
penanganan ^jemaah haji sakit. Pasal 13 Informasi kesehatan haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan melalui pemberian informasi kepada ^jamaah haji yang bersifat promotif dan preventif mengenai pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kesehatan sebelum keberangkatan, selama Ibadah Haji dan sesudah Ibadah Haji. Pasal 14 (1) Istitaah kesehatan jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan kemampuan ^jemaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungiawabkan sehingga jemaah haji dapat menjalankan ibadah sesuai dengan tuntunan agama I
(21 Kemampuan jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/
Pasal 15 (1) Rekrutmen petugas kesehatan haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan bagian dari rekrutmen petugas penyelenggara Ibadah ^H
(21 Menteri menyampaikan jumlah kebutuhan ^petugas kesehatan haji kepada menteri ^yang menyelenggarakan untsan ^pemerintahan di bidang
Pasal 16 (1) Penyediaan sarana dan prasarana kesehatan haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d paling sedikit meliputi:
alat kesehatan;
obat dan perbekalan kesehatan;
tempat layanan kesehatan di tanah air; dan
tempat layanan kesehatan di Arab S
Pasal 17
Pasal 18 (1) Penanganan jemaah haji sakit yang sudah keluar dari rumah sakit di Arab Saudi setelah penyelenggaran Ibadah Haji berakhir meliputi:
teknis pelayanan kesehatan ^jemaah haji dilaksanakan oleh kementerian ^yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan
teknis operasional pemulangan ^jemaah haji dilaksanakan oleh K
(21 Penanganan jemaah haji sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Pasal 19 Penanganan ^jemaah haji sakit yang telah tiba di tanah air dilaksanakan oleh Kementerian dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pasa-l 20 Menteri mengoordinasikan perencanaan dan ^pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit dengan:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
gubernur di tingkat provinsi;
Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, sesuai dengan kewenangannya. Bagian Keenam Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Dokumen Perjalanan dan Administrasi Pasal 2 1 (1) Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan dokumpn perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit meliputi:
penerbitan paspor;
layanan keimigrasian; dan
penyelesaian permasalahan terkait
(21 Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit meliputi sinkronisasi dan validasi data:
pendaftaran ^jemaah haji;
pelimpahan porsi ^jemaah haji; dan
pembatalan pendaftaran ^jemaah
Pasal 22 (1) Menteri mengoordinasikan kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (1) dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
(21 Menteri mengoordinasikan kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21 dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, gubernur di tingkat provinsi, dan bupati/wali kota di tingkat kabupaten/
Bagian Ketujuh Pembinaan Pasal 23 (1) Koordinasi kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dalam bentuk pembinaan kesehatan jemaah haji yang dilakukan sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah H
pembinaan selama masa tunggu dan pembinaan selama masa keberangkatan;
pembinaan selama di Arab Saudi; dan
pembinaan selama masa
Bagian Kedelapan Pelindungan Pasal 24 (1) Koordinasi kegiatan pelindungan sebagaimapa dimaksud dalam Pasai 5 huruf c dilakukan sebelum, selama, dan setelah ^jemaah haji dan petugas haji melaksanakan Ibadah H
(21 Pelindungan kepada jemaah haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelindungan:
warga negara Indonesia di luar negeri;
hukum;
keamanan; dan
^jiwa, kecelakaan, dan
Pasal 25 (1) Menteri mengoordinasikan kegiatan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
(21 Menteri mengoordinasikan kegiatan pelindungan . sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dan huruf c dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dan/atau Kepa1a Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi sesuai dengan kewenangannya. Pasal 26 Pelindungan jemaah haji dan petugas haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji dilaksanakan dengan:
mengedepankan keterlibatan pihakberwenang;
tidak mengambil alih tanggung ^jawab ^pidana atau perdata warga negara Indonesia; dan
sesuai dengan ketentuan peraturan ^perundang-
BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 27 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku ^pada tanggal
Agar
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. I,AOLY I PENJEI"ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG KOORDINASI PEI{YELENGGARAAN IBADAH HAJI UMUM Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan upaya pemerintah dalam mengemban tanggung jawab untuk mewujudkan tata kelola manajemen sistem koordinasi yang dilaksanakan secara efektit efisien, dan terpadu guna terjaminnya pelayanan Ibadah Haji bagi warga negaranya dalam menunaikan rukun Islam
Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan kegiatan lintas sektoral yang melibatkan instansi
Pasal 109 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2O19 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengamanatkan perlunya disusun Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Koordinasi Penyelenggaraaan Ibadah Haji yapg memerintahkan Kementerian untuk mengoordinasikan Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan instansi
Materi muatan Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
tugas dan tanggung jawab Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilakukan oleh Menteri dengan mengoordinasikannya dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, bupati/wati kota di tingkat kabupaten/ kota, dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi; dan
Koordinasi b II PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^
Pasal 2 Cukup ^
Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Pasal 6 Pasal 7 Pasal 5 Cukup ^
Cukup ^
Cukup ^je1
Cukup ^
Cukup ^
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10 Cukup ^
Pasal 11 Cukup ^
Pasal 12 Cukup ^
Pasal 13 Cukup ^
Pasal 14 Cukup ^
Pasal 15 Cukup ^
Pasal 16 Cukup ^
Pasal 17 Cukup ^
Pasa1 18 Cukup ^
Pasal 19 Cukup ^
Pasal 20 Cukup ^
ONESIA Pasal 21 Cukup ^
Pasal 22 Cukup ^
Pasal 23 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "pembinaan selama masa tunggu dan pembinaan selama masa keberangkatan" merupakan bentuk pembinaan kesehatan ^jemaah haji yang dilakukan sebelum melaksanakan Ibadah H
Huruf b Yang dimaksud dengan "pembinaan selama di Arab Saudi" merupakan bentuk pembinaan kesehatan jemaah haji yang dilakukan selama melaksanakan Ibadah H
Huruf c Yang dimaksud dengan "pembinaan selama masa kepulangan" merupakan bentuk ^pembinaan kesehatan jemaah haji yang dilakukan setelah melaksanakan Ibadah H
Ayat (3) Cukup ^
Pasal 24 Cukup ^
Pasal 25 Cukup ^
Pasal 27 Cukup ^jelas.