Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022

Kerangka<< >>

Menimbang Menimbang Mengingat Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal lO9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2OL9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, perJu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji;

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2Ol9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH ^.HAJI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasa-l 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan ibadah haji. 2. Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji. 3. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, Masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu. 4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pasa-l 2 Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk:
    1. meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji; dan

    2. mewujudkan efektivitas dan efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji. BAB II PELAKSANAAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah. (21 T: gas Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

      Pasal 4

      Dalam meiaksanakan tugas Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Menteri mengoordinasikan:


    3. menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat;

    4. gubernur di tingkat provinsi;

    5. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan

    6. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi.

      Pasal 5

      Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji meliputi:


    7. perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, dan administrasi;

    8. pembinaan; dan

    9. pelindungan. Bagian Bagian Kedua Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Transportasi Pasal 6 (1) Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit meliputi:

    10. penetapan embarkasi, embarkasi-antara, debarkasi, dan debarkasi-antara;

    11. penyediaan transportasi; dan

    12. kapasitaskebutuhantransportasi. (21 Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyediaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

    13. penyediaan transportasi udara dari dan ke Arab Saudi;

    14. penyediaan transportasi darat selama di Arab Saudi; dan

    15. penyediaan transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung ^jawab pemerintah daerah. (4) Kapasitas kebutuhan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disesuaikan dengan jumlah jemaah haji.

      Pasal 7

      Menteri mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) paling sedikit dengan:


    16. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;

    17. gubernur di tingkat provinsi;

    18. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan

    19. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, sesuai dengan kewenangannya. Bagian Ketiga Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Akomodasi Pasal 8 (1) Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berupa:

    20. penyediaan akomodasi di Indonesia; dan

    21. penyediaan akomodasi di Arab Saudi. (2) Penyediaan akomodasi di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

    22. penyediaan akomodasi selama di embarkasi atau embarkasi-antara; dan

    23. penyediaan akomodasi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. (3) Penyediaan akomodasi di Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

    24. akomodasi selama di Makkah; dan

    25. akomodasi selama di Madinah.

      Pasal 9

      Menteri mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling sedikit dengan:


    26. gubernur di tingkat provinsi;

    27. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan

    28. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untyk Kerajaan Arab Saudi, sesuai dengan kewenangannya. Bagian Keempat Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Konsumsi Pasal 10 (1) Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a . berupa:

    29. penyediaan konsumsi di Indonesia; dan

    30. penyediaan konsumsi di Arab Saudi. (21 Penyediaan konsumsi di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

    31. penyediaan konsumsi selama di embarkasi atau embarkasi-antara; dan

    32. penyediaan konsumsi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung ^jawab pemerintah daerah.

    33. konsumsi selama di Makkah;

    34. konsumsi selama di Madinah; dan

    35. konsumsi selama di bandara. (41 Pelayanan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu, tepat ^jumlah, dan cita rasa Indonesia.

      Pasal 11

      Menteri mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit dengan:


    36. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;

    37. gubernur di tingkat provinsi;

    38. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan

    39. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kera-iaan Arab Saudi, sesuai dengan kewenangannya. Bagian Kelima Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan

      Pasal 12

      Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ^paling sedikit meliputi:


    40. informasi kesehatan haji;

    41. istitaah kesehatan ^jemaah haji;

    42. perekrutan petugas kesehatan haji;

    43. penyediaan sarana dan prasarana kesehatan haji; dan

    44. penanganan ^jemaah haji sakit.

      Pasal 13

      Informasi kesehatan haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan melalui pemberian informasi kepada ^jamaah haji yang bersifat promotif dan preventif mengenai pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kesehatan sebelum keberangkatan, selama Ibadah Haji dan sesudah Ibadah Haji.


      Pasal 14
      (1)

      Istitaah kesehatan jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan kemampuan ^jemaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungiawabkan sehingga jemaah haji dapat menjalankan ibadah sesuai dengan tuntunan agama Islam. (21 Kemampuan jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/ kota. Pasal 15 (1) Rekrutmen petugas kesehatan haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan bagian dari rekrutmen petugas penyelenggara Ibadah ^Haji. (21 Menteri menyampaikan jumlah kebutuhan ^petugas kesehatan haji kepada menteri ^yang menyelenggarakan untsan ^pemerintahan di bidang kesehatan. (3) Berdasarkan jumlah kebutuhan petugas kesehatan haji yang disampaikan Menteri ^sebagaimana dimaksud pada ayat (21, menteri ^yang menyelenggarakan urusan ^pemerintahan di ^bidang kesehatan melakukan rekrutmen calon ^petugas kesehatan haji. Pasal 16 (1) Penyediaan sarana dan prasarana kesehatan haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d paling sedikit meliputi:


    45. alat kesehatan;

    46. obat dan perbekalan kesehatan;

    47. tempat layanan kesehatan di tanah air; dan

    48. tempat layanan kesehatan di Arab Saudi. (2) Penyediaan sarana dan prasarana kesehatan haji sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan Menteri, gubernur di tingkat ^provinsi, bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota, dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, sesuai dengan kewenangannya.

      Pasal 17

      Penanganan jemaah haji sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dilaksanakan sebelum keberangkatan ^jemaah haji ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan setelah tiba di tanah air. Pasal 18 (1) Penanganan jemaah haji sakit yang sudah keluar dari rumah sakit di Arab Saudi setelah penyelenggaran Ibadah Haji berakhir meliputi:


    49. teknis pelayanan kesehatan ^jemaah haji dilaksanakan oleh kementerian ^yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan

    50. teknis operasional pemulangan ^jemaah haji dilaksanakan oleh Kementerian. (21 Penanganan jemaah haji sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

      Pasal 19

      Penanganan ^jemaah haji sakit yang telah tiba di tanah air dilaksanakan oleh Kementerian dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasa-l 20 Menteri mengoordinasikan perencanaan dan ^pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit dengan:


    51. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;

    52. gubernur di tingkat provinsi;

    53. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, sesuai dengan kewenangannya. Bagian Keenam Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Dokumen Perjalanan dan Administrasi Pasal 2 1 (1) Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan dokumpn perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit meliputi:

    54. penerbitan paspor;

    55. layanan keimigrasian; dan

    56. penyelesaian permasalahan terkait keimigrasian. (21 Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit meliputi sinkronisasi dan validasi data:

    57. pendaftaran ^jemaah haji;

    58. pelimpahan porsi ^jemaah haji; dan

    59. pembatalan pendaftaran ^jemaah haji. (3) Sinkronisasi dan validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik. Pasal 22 (1) Menteri mengoordinasikan kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (1) dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (21 Menteri mengoordinasikan kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21 dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, gubernur di tingkat provinsi, dan bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota. Bagian Ketujuh Pembinaan Pasal 23 (1) Koordinasi kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dalam bentuk pembinaan kesehatan jemaah haji yang dilakukan sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji. (2) Pembinaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    60. pembinaan selama masa tunggu dan pembinaan selama masa keberangkatan;

    61. pembinaan selama di Arab Saudi; dan

    62. pembinaan selama masa kepulangan. (3) Menteri mengoordinasikan kegiatan pembinaan kesehatan ^jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Bagian Kedelapan Pelindungan Pasal 24 (1) Koordinasi kegiatan pelindungan sebagaimapa dimaksud dalam Pasai 5 huruf c dilakukan sebelum, selama, dan setelah ^jemaah haji dan petugas haji melaksanakan Ibadah Haji. (21 Pelindungan kepada jemaah haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelindungan:

    63. warga negara Indonesia di luar negeri;

    64. hukum;

    65. keamanan; dan

    66. ^jiwa, kecelakaan, dan kesehatan. (3) Pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pendampingan dan penyelesaian dokumen perjalanan apabila ^jemaah haji menghadapi permasalahan selama melaksanakan perjalanan Ibadah Haji. (4) Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan ^jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan jemaah haji dan petugas haji serta pelayanan bantuan hukum. (5) Pelindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c merupakan pelindungan terhadap keamanan fisik, keselamatan ^jiwa, dan keamanan barang bawaan. (6) Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan pemberian ^jaminan pelindungan dalam bentuk asuransi sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-undangan. Pasal 25 (1) Menteri mengoordinasikan kegiatan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (21 Menteri mengoordinasikan kegiatan pelindungan . sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dan huruf c dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dan/atau Kepa1a Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi sesuai dengan kewenangannya.

      Pasal 26

      Pelindungan jemaah haji dan petugas haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji dilaksanakan dengan:


    67. mengedepankan keterlibatan pihakberwenang;

    68. tidak mengambil alih tanggung ^jawab ^pidana atau perdata warga negara Indonesia; dan

    69. sesuai dengan ketentuan peraturan ^perundang- undangan. BAB III KETENTUAN PENUTUP

      Pasal 27

      Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku ^pada tanggal diundangkan. Agar ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. I,AOLY I PENJEI"ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG KOORDINASI PEI{YELENGGARAAN IBADAH HAJI UMUM Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan upaya pemerintah dalam mengemban tanggung jawab untuk mewujudkan tata kelola manajemen sistem koordinasi yang dilaksanakan secara efektit efisien, dan terpadu guna terjaminnya pelayanan Ibadah Haji bagi warga negaranya dalam menunaikan rukun Islam kelima. Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan kegiatan lintas sektoral yang melibatkan instansi terkait. Pasal 109 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2O19 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengamanatkan perlunya disusun Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Koordinasi Penyelenggaraaan Ibadah Haji yapg memerintahkan Kementerian untuk mengoordinasikan Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan instansi terkait. Materi muatan Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:


    70. tugas dan tanggung jawab Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilakukan oleh Menteri dengan mengoordinasikannya dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, bupati/wati kota di tingkat kabupaten/ kota, dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi; dan

    b. Koordinasi b II PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Pasal 6 Pasal 7 Pasal 5 Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Cukup ^je1as. Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Pasal 8 Pasal 9 Cukup ^jelas. Pasal 10 Cukup ^jelas. Pasal 11 Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup ^jelas. Pasal 14 Cukup ^jelas. Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas. Pasa1 18 Cukup ^jelas. Pasal 19 Cukup ^jelas. Pasal 20 Cukup ^jelas. ONESIA Pasal 21 Cukup ^jelas. Pasal 22 Cukup ^jelas. Pasal 23 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "pembinaan selama masa tunggu dan pembinaan selama masa keberangkatan" merupakan bentuk pembinaan kesehatan ^jemaah haji yang dilakukan sebelum melaksanakan Ibadah Haji. Huruf b Yang dimaksud dengan "pembinaan selama di Arab Saudi" merupakan bentuk pembinaan kesehatan jemaah haji yang dilakukan selama melaksanakan Ibadah Haji. Huruf c Yang dimaksud dengan "pembinaan selama masa kepulangan" merupakan bentuk ^pembinaan kesehatan jemaah haji yang dilakukan setelah melaksanakan Ibadah Haji. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 24 Cukup ^jelas. Pasal 25 Cukup ^jelas. Pasal 27 Cukup ^jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):